Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat

Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat

Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat

Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat

Teks Khotbah Jumat: Bahaya Dosa dan Kemaksiatan yang Wajib Diwaspadai

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat

Teks Khotbah Jumat: Bahaya Dosa dan Kemaksiatan yang Wajib Diwaspadai

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat
Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat


Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat

Hukum Jual Beli Kotoran Hewan

السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid

Hukum Jual Beli Kotoran Hewan

السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid
السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid


السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat

Hadis: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186 – Berlaku Adil Kepada Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186 – Berlaku Adil Kepada Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Empat Kunci Masuk Surga

Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga

Empat Kunci Masuk Surga

Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga
Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga


Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga

Marah yang Dianjurkan

Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah

Marah yang Dianjurkan

Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah
Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah


Daftar Isi Toggle Marah yang dianjurkan dan terpujiIndikasi marah yang terukurPertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).Kedua, memberikan nasihat.Ketiga, memberikan hukuman.Allah pun juga bisa marah Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji. Marah yang dianjurkan dan terpuji Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154). Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ “Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150) Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186) Indikasi marah yang terukur Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama). Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kedua, memberikan nasihat. Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata, فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ “Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari) Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya. Ketiga, memberikan hukuman. Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى “Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri, أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247) Baca juga: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah Allah pun juga bisa marah Sebagaimana makhluknya (manusia), Sang Khalik (Allah) pun bisa marah. Allah Ta’ala berfirman, غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ “… bukan (jalan) mereka yang dimurkai Allah dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ اللهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي “Sesungguhnya tatkala Allah menetapkan makhluk-Nya, Dia tulis di sisi-Nya di atas ‘arsy bahwa rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari) Namun, perlu diketahui bahwa marahnya Allah tidak sama dengan marah makhluknya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu apapun yang menyamainya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Sifat-sifat Allah adalah sifat yang sempurna, agung, tinggi, tanpa ada aib dan kekurangan. Begitu pula, sifat murka Allah adalah sifat yang sempurna, sesuai keagungan dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ ٱلْمَثَلُ ٱلْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ “… dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi, dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nahl: 60) Baca juga: Menggapai Pahala dalam Amarah *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: marah

Ilmu Pengobatan yang Dinisbatkan kepada Islam

Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid

Ilmu Pengobatan yang Dinisbatkan kepada Islam

Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menyikapi beberapa metode pengobatan atau metode hidup sehat yang dinisbatkan kepada agama islam? Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Beberapa metode pengobatan dinisbatkan kepada Islam, atau dinisbatkan kepada Al-Qur’an atau As-Sunnah. Mereka mengatakan, “Ini adalah pengobatan Islami”, atau “Ini adalah pengobatan Qur’ani”, atau “Ini adalah pengobatan yang sesuai Sunnah”. Maka untuk menyikapi masalah ini perlu kita sampaikan beberapa poin: Pertama, mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode pengobatan tertentu, semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, ini hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار “Barang siapa yang berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. At-Tirmidzi 2950. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah [1783], Namun Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”. Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiyallahu’anhu: من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “Barang siapa siapa yang berkata tentang Al-Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah.” (HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah). Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah [8/111] mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”. Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al-Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu pernah ditanya mengenai makna abban atau al-abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan: أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم “Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang Kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan: إنا لا نقول في القران شيئا “Kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehati orang-orang yang bermudahan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains sekedar dengan akal dan opini. Beliau mengatakan: ومن هذا ما وقع أخيراً من أولئك الذين فسروا القرآن بما يسمى بالإعجاز العلمي، حيث كانوا يحملون القرآن أحياناً ما لا يتحمل، صحيح أن لهم استنباطات جيدة تدل على أن القرآن حق ومن الله عز وجل، وتنفع في دعوة غير المسلمين إلى الإسلام ممن يعتمدون على الأدلة الحسية في تصحيح ما جاء به الرسول عليه الصلاة والسلام، لكنهم أحياناً يحملون القرآن ما لا يتحمله “Dari sini kita mengetahui kekeliruan apa yang terjadi akhir-akhir ini dalam menafsirkan Al-Qur’an. Yaitu fenomena yang mereka sebut dengan i’jaz al-ilmi (keajaiban sains Al-Qur’an). Yaitu ketika mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya. Benar bahwa kesimpulan mereka akan semakin menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu haq dan datang dari Allah azza wa jalla. Dan juga memberi manfaat untuk mendakwahi non-Muslim kepada Islam, yang mereka lebih condong pada bukti inderawi untuk membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun yang menjadi masalah adalah mereka memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang tidak terkandung di dalamnya”. مثل قولهم: إن قوله تعالى: (يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) (الرحمن: ٣٣) ، إن هذا يعني الوصول إلى القمر وإلى النجوم وما أشبه ذلك، لأن الله قال: (لا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ) والسلطان عندهم العلم. وهذا لا شك أنه تحريف، وأنه حرام ان يفسر كلام الله بهذا “Misalnya, firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).” (QS. Ar-Rahman: 33). Mereka mengatakan bahwa “sulthon” dalam ayat ini maksudnya adalah ilmu sains. Tidak ragu lagi ini adalah tahrif (pengubahan) terhadap makna ayat. Haram hukumnya menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti ini” (Syarah Muqaddimah at-Tafsir, halaman 98-99). Kedua, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi artinya mengklaim bahwa metode pengobatan tersebut diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau contohkan dengan perbuatan atau beliau setujui.  Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan makna “sunnah”, beliau mengatakan : وأما معناها شرعا : أي في اصطلاح أهل الشرع ، فهي : قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم وفعله وتقريره  “Adapun makna as-sunnah secara syar’i, yaitu dalam istilah para ulama, artinya adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul, 1/131). Dengan demikian, juga tidak diperbolehkan menisbatkan suatu metode pengobatan kepada sunnah Nabi kecuali terdapat dalil yang menunjukkannya. Jika tidak didasari dalil maka akan terjerumus dalam klaim dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ ليسَ كَكَذِبٍ علَى أَحَدٍ، مَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak sebagaimana berdusta atas nama orang biasa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Al-Bukhari no.1291, Muslim no.3004). Ketiga, menisbatkan suatu metode pengobatan kepada agama Islam ini berarti bicara dalam ranah agama. Dan tidak boleh bicara dalam ranah agama, kecuali orang-orang yang berilmu. Ia memahami bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu hadits, ilmu musthalah hadits, ilmu tafsir, ilmu Al-Qur’an, dan ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk memahami masalah agama. Allah ta’ala melarang bicara agama tanpa ilmu, sebagaimana dalam surat Al-Isra ayat 36 di atas. Allah ta’ala juga berfirman: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Hujurat: 1). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم “Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan perkataan (dalam masalah agama) yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya). Bicara masalah agama tanpa ilmu akan lebih banyak merusak daripada membawa kebaikan. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan: من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح “Orang yang beribadah tanpa di dasari ilmu, lebih banyak merusak daripada memperbaiki” (Sunan Ad-Darimi, 1/102). Masalah agama hanya diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم “Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Ilal, 1/355). Keempat, demikian ilmu kesehatan, hanya diambil dari orang-orang ahli dalam masalah kesehatan. Tidak boleh dari sembarang orang. Karena ini termasuk berkata dan berbuat tanpa ilmu yang dilarang oleh Allah ta’ala. Surat Al-Isra ayat 36 berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah ta’ala berfirman: اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ “Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan. Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal. Orang yang tidak ahli dalam melakukan pengobatan, ia tidak boleh menjadi tabib untuk mengobati orang lain. Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ “Barang siapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja ataupun karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kitab Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib dicambuk, atau dipenjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” (Subulus Salam, 2/363). Kelima, oleh karena itu tidak semua pengobatan yang dianjurkan ulama itu disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi). Dr. Mahmud Nazhim An-Nasimi mendefinisikan Thibbun Nabawi : الطب النبوي مجموع ما ثبت وروده عن النبي صلى الله عليه وسلم مما له علاقة بالطب، سواء كانت آيات قرآنية أو أحاديث نبوية شريفة “Ath-Thibbun Nabawi adalah kumpulan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pengobatan. Baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi yang mulia” (Ath-Thibbun Nabawi wal Ilmu wal Hadits, 1/7). Maka tidak semua yang diajarkan para ulama dalam kitab-kitab pengobatan bisa disebut sebagai thibbun nabawi, karena sebagiannya adalah ijtihad dari mereka. Bahkan sebagian metode pengobatan yang ada dalam hadits, tidak dinisbatkan oleh para ulama sebagai bagian dari agama. Contohnya bekam. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ “Kesembuhan itu ada pada tiga hal : meminum madu, sayatan pisau bekam, dan kay. Namun aku melarang umatku melakukan kay” (HR. Bukhari no.5680). Ulama khilaf apakah anjuran berbekam adalah anjuran lil istihbab (mencari pahala) atau lil irsyad (menyarankan suatu hal yang baik)?.  * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil istihbab. Sehingga bekam merupakan bagian dari agama dan berpahala melakukannya. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. * Sebagian ulama yang mengatakan anjuran tersebut lil irsyad. Sehingga bekam bukan bagian dari agama dan mengerjakannya boleh dan meninggalkannya juga boleh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Mayshur Alu Salman, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Jika demikian, maka bagaimana lagi metode-metode pengobatan yang tidak dituntunkan oleh dalil sama sekali?  Terakhir, pengobatan adalah masalah muamalah sehingga hukum asalnya boleh saja, selama tidak berobat dengan cara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ خلق الداءَ و الدواءَ ، فتداوُوا ، و لا تتداوُوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah! Namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At-Tirmidzi no. 3874, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1633). Namun metode pengobatan apapun yang digunakan hendaknya tidak dinisbatkan kepada agama Islam kecuali terdapat dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Tanya Jawab Islam Tentang Rumah Tangga, Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Doa Saat Ziarah Kubur, Idul Fitri Bahasa Arab, Cara Solat Istiqoroh, Sholat Badiyah Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kenalilah Allah, Hidupmu akan Bahagia

Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah

Kenalilah Allah, Hidupmu akan Bahagia

Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah
Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah


Ada sebuah ungkapan, “Tak kenal, maka tak sayang.” Hal ini mengingatkan bahwa apabila kita ingin mencintai seseorang, maka harus terlebih dahulu mengenalnya. Begitu pula, apabila Anda ingin mencintai Nabi dan para sahabat, maka hendaknya Anda banyak membaca sejarah tentang baginda Nabi dan para sahabatnya. Dengan hal tersebut, akan tumbuhlah kecintaan kepada mereka. Terlebih lagi, apabila Anda menginginkan mencintai Allah, maka Anda harus mempelajari tentang kekuasaan-Nya dan mentadaburi “Asmaul Husna“, nama-nama-Nya yang indah nan sempurna. Banyak sekali dalil yang menyerukan kepada manusia untuk melihat kekuasaan Allah yang sangat hebat dan luar biasa, agar manusia semakin cinta dan rindu kepada Sang Khaliq. Lihat beberapa firman Allah yang memerintahkan untuk berjalan di permukaan bumi dan memperhatikan bagaimana kekuasaan Allah. Contohnya firman-Nya, قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ “Katakanlah, ‘Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah!’” (QS. Al-Ankabut: 20) Dengan seseorang melihat dan memperhatikan ciptaan Allah, maka ia akan mengetahui tentang kebesaran-Nya. إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali ‘Imran: 190-191) Selain merenungi kekuasaan Allah dari makhluk-makhluk-Nya, kita juga diperintahkan untuk mempelajari, mentadaburi, tentang Zat-Nya yang Mahaagung, baik dengan mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keagungan Allah akan tampak dari syariatnya yang mulia dan nama-nama-Nya yang indah. Terkhusus mempelajari nama-nama yang indah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan motivasi untuk umatnya agar mereka senantiasa mempelajari nama nama Allah yang indah dengan ganjaran akan memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986) Apakah yang di maksud dengan ihsha‘ (menghitung) dalam hadis yang mulia tersebut? Maka, Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah dalam kitabnya “Mukhtashar Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha” memberikan 4 makna ihsha‘, yaitu: Pertama, menghafalkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang husna, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis yang sahih. Kedua, memahami dan mentadaburi makna-maknanya. Banyak sekali kitab yang menuntut kita agar dapat mentadaburi makna-makna dari setiap Asmaul Husna, seperti kitab yang ditulis oleh Syekh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Bader hafidzhahumallah yang berjudul “Fiqih Asmaul Husna“. Dan kitab karya Syekh Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil hafidzahullah nama kitabnya “Mukhtashar Kitab Walillahil Asmaul Husna Fad’u Biha“. Begitu pula, kitab “Walillahi Al-Asma Al-Husna Fad’u Biha” milik Syekh Muhammad Musthafa Bakri As-Sayyid. Dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan referensi untuk mempelajari nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya Ketiga, mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti seseorang mengetahui bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir), maka ia amalkan dalam kehidupan dengan terus merasa diawasi oleh Allah di mana pun dan kapan pun. Atau seseorang mengetahui bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Mendengar (As-Sami’), maka ia berusaha untuk senantiasa tidak mengucapkan, kecuali hal-hal yang baik saja. Begitu juga, ketika seorang hamba mengetahui bahwa Allah adalah Al-Qadir (Mahamampu mentakdirkan), ia akan terus menyandarkan segala urusan dan kesulitannya kepada Allah karena tidak ada kata mustahil bagi Allah, sedangkan ia adalah hamba yang lemah faqir. Tidak memiliki daya dan upaya, kecuali atas izin Allah. Keempat, senantiasa mengawali doa dengan memuja-muji Allah, dengan menggunakan nama-nama Allah yang Husna. Mengawali setiap doa kita dengan memuji Allah, dengan menyebutkan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam berdoa. Karena itu adalah di antara wasilah yang diperbolehkan di dalam syariat Islam, bahkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ “Hanya milik Allah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (QS. Al-Araf: 180) Seperti ketika kesulitan dalam perekonomian atau diuji dengan sulitnya mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan, kita bisa memuji Allah terlebih dahulu dengan menyebut, “Ya Razzaq, ya Allah Zat Yang Maha Memberi rezeki, berikanlah kemudahan untuk bisa mengais rezeki sebagai penopang kehidupanku.” Atau ketika seseorang ia ingin bertobat dari kemaksiatan yang pernah ia lakukan, ia mengawali doa tobatnya dengan mengatakan, “Ya Tawwab, Zat penerima tobat seorang hamba, ampunilah segala dosa-dosaku”, dan semisalnya. Dengan keempat ini, maka ia telah merealisasikan ihsha‘ yang disampaikan oleh Nabi dalam hadis dan ia pun akan mendapatkan keistimewaan dengan akan dimasukkannya hamba tersebut kedalam surga-Nya. Baca juga: Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya? Dengan mengenal Allah, selain ia akan mencintai-Nya, maka hamba tersebut akan semakin bahagia di dalam menjalani kehidupan. Mengapa ia bahagia? Karena ia akan selalu merasa ada Zat yang selalu menjadi sandaran, Zat yang akan selalu menolong hamba-hamba-Nya, Zat yang Mahamampu mentakdirkan sesuatu yang menurut akal dangkal manusia itu adalah mustahil. Ia akan selalu yakin bahwa apa yang ia putuskan dan takdirkan itu adalah yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya, walaupun setiap hamba (dengan kelemahannya) ia tidak mengetahui rahasia dari setiap yang Ia gariskan. Oleh karena itu, benarlah “Mengenal Allah akan membuka pintu kebahagiaan.” Hal ini pernah diungkapan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang berbunyi, لاسعادة للعباد ولاصلاح لهم ، ولانعيم إلا بأن يعرفوا ربهم ويكون وحده غاية مطلوبهم ، والتعرف إليه قرة عيونهم ، ومتى فقدوا ذلك كانوا أسوأ حالا من الأنعام ، وكانت الأنعام أطيب عيشا منهم في العاجل وأسلم عاقبة في الآجل “Tidak ada kebahagiaan, kebaikan, dan kenikmatan hidup pada diri seorang hamba, kecuali mereka mengenal Rabb mereka. Sehingga Rabbnya akan selalu menjadi satu-satunya tujuannya. Dan mengenal Rabbnya akan menjadi penyejuk jiwanya. Dan kapan pun seseorang tidak mengenal Rabbnya serta tidak menjadikan-Nya sebagai tujuan, maka keadaan mereka lebih jelek daripada hewan, bahkan kehidupan hewan lebih indah di dunia ini serta lebih selamat di kehidupan akhirat kelak.” Lantas, berapakah jumlah Asmaul Husna yang dimiliki oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Apakah jumlahnya hanya 99 atau lebih? Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 99 yang ada di dalam hadis tersebut bukanlah pembatasan atas nama Allah subhanahu wa ta’ala. Karena nama Allah subhanahu wa ta’ala sangatlah banyak tak terbatas. Akan tetapi, sebagai bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, Ia menyediakan dan menyiapkan 99 nama untuk hamba-hamba-Nya yang apabila ia mampu meng-ihsha‘-nya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan jaminan kepada dia untuk bisa masuk ke dalam surga-Nya. Hadis di atas senada dengan seorang bernama Abdul yang mengatakan, “Aku menyiapkan uang 100.000 untuk belanja ke warung Paijo.” Ketika orang tersebut mengatakan ia menyiapkan 100.000, bukan berarti bahwa Abdul tersebut tidak memiliki uang yang lainnya. Bisa jadi ia memiliki uang yang sangat banyak, baik itu di rumahnya, di ATM, dan yang ia siapkan untuk belanja hanya senilai 100.000 saja. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa nama-nama Allah itu tidak terbatas hanya 99, akan tetapi lebih daripada itu adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ “Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu yang Kau sebut untuk diri-Mu, (nama) yang Kau turunkan dalam kitab-Mu (Al-Qur’an), (nama) yang Kau ajarkan pada segelintir hamba-Mu (hadis), atau (nama) yang hanya Kau sendiri yang mengetahuinya dalam pengetahuan gaib.” Dari doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita bisa mengetahui bahwa nama Allah terdapat di beberapa tempat. Yang pertama yaitu di dalam Al-Qur’an Karim. Yang kedua di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang tentunya kita mampu untuk menghitung nama-nama dan sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun nama-nama dan sifat-sifat Allah yang Allah subhanahu wa ta’ala simpan, kita tidak bisa untuk menghitungnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk terus mempelajari dan mentadaburi nama-nama-Mu Yang Agung nan Mulia. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Dirangkum dan disarikan dari Muqodimah Kitab Walilllahil Asmaul Husna Fad’u Biha karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil. Tags: mengenal Allah

Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial

Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar

Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial

Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar
Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar


Daftar Isi Toggle Definisi sabarKesabaran, wasiat Luqman kepada anaknyaPahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabarRealisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan pertolongan dan bantuan-Nya kepada hamba-Nya. Ia berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini menyebutkan, “Kesabaran memiliki dampak yang besar di dalam menolong seorang hamba dalam segala hal, karena tidak ada jalan keluar dan solusi sama sekali bagi orang yang tidak bersabar untuk menggapai apa yang diinginkannya. Dalam hal ketaatan yang seringkali sulit dan berat untuk dilakukan dan harus berkesinambungan di dalam melaksanakannya, maka itu membutuhkan kesabaran dan keberanian untuk merasakan kepahitan yang menyakitkan. Saat seorang hamba konsekuen dengan kesabarannya, niscaya dia akan memperoleh kemenangan dan pertolongan di dalam menjalani ketaatan tersebut. Dan bila dia dijauhkan dari kesabaran dan konsekuen terhadapnya, niscaya dia tidak akan mendapatkan apa-apa, kecuali kehampaan. Demikian pula, dalam hal kemaksiatan yang mana dorongan nafsu dan godaannya begitu kuat untuk melakukannya, maka ini tidaklah mungkin ditinggalkan, kecuali dengan kesabaran yang besar serta menahan godaan nafsunya karena Allah Ta’ala.” Pada akhirnya, kesabaran adalah teman terbaik seorang hamba di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan memberikan banyak sekali keutamaan kepada hamba-Nya. Definisi sabar Sabar merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab. Secara bahasa, sabar bermakna melarang dan menahan diri. Adapun secara istilah, sabar bermakna “Menahan jiwa dari rasa cemas dan gelisah, menahan lidah dari mengeluh, dan menahan anggota badan lainnya dari menampar pipi, merobek kantong, dan lain sebagainya yang menggambarkan kecemasan dan kemarahan karena hilangnya kesabaran.” Sabar merupakan karakter jiwa yang akan mencegah seseorang melakukan apa pun yang tidak baik dan tidak indah. Dan ia merupakan salah satu kekuatan jiwa yang membuat setiap tindak tanduk pelakunya menjadi baik dan urusannya menjadi mudah dan dilancarkan. Cakupan “sabar” sangatlah luas, sampai-sampai ada yang mengatakan perihal definisi kesabaran, “Sabar berarti menjauhi kemaksiatan, tetap tenang ketika menghadapi pahitnya musibah, dan menampakkan kecukupan ketika kemiskinan menghampiri kehidupan.” Sabar juga diperlukan saat menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Yaitu, dengan menerima seluruh kewajiban yang diwajibkan kepadanya dengan lapang dada, lalu menjalankannya dengan tidak mengeluh dan berputus asa. Kesabaran, wasiat Luqman kepada anaknya Allah Ta’ala berfirman mengisahkan wasiat Luqman kepada anaknya, يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Begitu pentingnya kesabaran ini, hingga menjadi salah satu poin penting dalam wasiat Luqman kepada anaknya. Karena dengan kesabaran ini, seseorang akan dimudahkan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimudahkan juga untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang, serta dimudahkan juga untuk menghadapi segala macam ujian yang menimpa. Baca juga: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah Pahala tanpa batas dan keutamaan yang besar untuk orang-orang yang bersabar Kesabaran, meskipun terlihat mudah ketika diucapkan, pada kenyataanya tidaklah mudah untuk direalisasikan. Saat ujian menimpa, saat kita dituntut dengan beragam bentuk perintah, dan saat kita juga harus meninggalkan berbagai macam larangan Allah Ta’ala, maka dalam hati seringkali masih muncul perasaan tidak rida, lelah, mengeluh, dan putus asa. Belum lagi, besarnya godaan dan bisikan setan yang menghasut kita untuk bersikap murka, tidak terima, dan tidak rida dengan takdir dan ujian yang Allah berikan. Begitu beratnya ujian kesabaran ini, hingga Allah Ta’ala janjikan pahala tanpa batas bagi siapa pun yang bisa bersabar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa dirinya mencintai orang-orang yang bersabar, وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ “Allah menyukai orang-orang yang sabar.”  (QS. Ali Imran: 146) Allah Ta’ala juga menyelamatkan mereka yang bersabar dari pedihnya siksa api neraka serta memberikan mereka nikmat surga yang kekal abadi. Allah Ta’ala berfirman, إِنِّي جَزَيْتُهُمْ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمْ الْفَائِزُونَ “Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi balasan kepada mereka, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Mukiminun: 111) Syekh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya memaknai kemenangan dengan, “Berhasil meraih kenikmatan yang lestari dan keselamatan dari neraka Jahim.” Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi seorang wanita hitam yang mengadu kepadanya, إنِّي أُصْرَعُ، وإنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي ، قَالَ  إنْ شِئْتِ صَبَرْتِ ولَكِ الجَنَّةُ، وإنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أنْ يُعَافِيَكِ، فَقَالَتْ: أصْبِرُ،فَقَالَتْ: إنِّي أتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لي ألَّا أتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku.” Beliau bersabda, “Jika kamu berkenan, bersabarlah, maka bagimu surga. Dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah, aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun, berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka, beliau mendoakan untuknya. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada wanita tersebut, antara bersabar menghadapi penyakitnya lalu akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, ataukah mendapatkaan doa Nabi agar diberikan kesembuhan. Dan wanita tersebut memilih untuk bersabar di dalam menghadapi penyakitnya dengan harapan ia akan mendapatkan surga. Sungguh sebuah keutamaan yang besar bagi siapapun yang bisa bersabar atas setiap cobaan dan ujian yang sedang dihadapinya. Realisasi sifat sabar di era digital dan media sosial Kita hidup di era digital, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarluaskan. Media sosial menjadi salah satu wadah dan tempat bertukar informasi, ngobrol, dan bersenda gurau, layaknya seseorang yang berkumpul dan berjumpa langsung dengan teman-temannya di dunia nyata. Hingga kemudian, layaknya sedang ngobrol dan berkumpul dengan temannya, banyak dari mereka yang lalai hingga mengorbankan sifat kesabaran yang dimilikinya. Ada yang begitu mudahnya mengumbar problem dan kesulitan yang sedang dihadapinya ke khalayak umum. Ketika sedang dirundung prahara dalam rumah tangganya, lalu memasang status di WA. Sedang mengalami kesulitan dalam pekerjaan, update story di FB dan media sosial lainnya. Hingga kemudian semua orang jadi tahu dengan permasalahan yang dihadapinya. Ada juga yang jari jemarinya tidak terkontrol untuk berkomentar buruk, keji, dan tidak senonoh saat melihat sebuah postingan atau mendapati fenomena tertentu di berandanya. Ada juga yang tidak sabar untuk menyebarluaskan segala macam informasi tanpa ia tahu kevalidannya dan tanpa berpikir terlebih dahulu asas kebermanfaatannya. Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini merupakan salah satu perusak bangunan kesabaran dari diri seorang muslim. Seorang muslim seharusnya hanya mengadukan rasa susah yang dihadapinya kepada Allah Ta’ala dan bukan kepada makhluk selain-Nya. Sebagaimana Nabiyullah Ya’qub alaihissalam mengatakan, إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ “Ya’qub menjawab, ‘Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf: 86) Begitu pula, Nabi Ayyub ‘alaihis salam mengatakan, أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.“ (QS. Al-Anbiya’: 83). Aduan perihal penyakit yang dideritanya tersebut kepada Tuhannya tidaklah Allah kategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesabarannya. Bahkan Allah Ta’ala mengatakan tentang beliau ‘alaihis salam, إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِراً نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44) Saat sedang diliputi masalah dan problematika, maka tidak sepatutnya seorang muslim untuk mengumbarnya ke khalayak umum. Karena perbuatan semacam ini jelas akan meniadakan makna sabar dari diri kita. Saat sedang menghadapi masalah, bersimpuhlah di hadapan Allah Ta’ala, karena hanya kepada-Nyalah seorang hamba mengadu dan menumpahkan pernak pernik masalahnya. Sebagaimana hal ini telah diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى “Apabila ada masalah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat.” (HR. Abu Dawud no. 1319 dan dihasankan oleh Syekh Albani) Semisal pun kita butuh untuk berdiskusi dan meminta masukan dari orang lain, maka carilah orang yang benar-benar amanah dan kompeten. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Tanyalah kepada ahlinya (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Seorang muslim juga dituntut untuk menahan lisannya dari mengucapkan hal-hal yang tidak Allah sukai. Menahan diri dari mengucapkan dan menuliskan hal-hal yang dapat melukai dan mengganggu saudara muslim lainnya. Tidak mudah terprovokasi dan tersulut emosinya saat ada yang menyinggungnya. Dan tidak membalas komentar buruk dengan keburukan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengatakan, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran di dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa kita. Semoga Allah menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang bisa bersabar dalam segala kondisi, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ “Rabbana afrigh ‘alaina shabraw wa tsabbit aqdamana wansurna ‘alal qaumil kafirin.” “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250) Wallahu A’lam bisshawab Baca juga: Media Sosial dalam Timbangan *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: media sosialsabar

Hadis: Zakat Barang Perdagangan

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat

Hadis: Zakat Barang Perdagangan

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud no. 1562) Sanad hadis ini dha’if. Abu Dawud bersendirian meriwayatkan hadis ini di antara penulis kitab kutubut sittah (yaitu, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Jami’ At-Tirmidzi). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Ja’far bin Sa’d bin Samurah; gurunya, yaitu Khabib bin Sulaiman; dan juga guru dari gurunya Ja’far, yaitu Sulaiman bin Samurah. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.” (At-Talkhish, 2: 179) Hadis ini juga dinilai dha’if oleh Al-Albani. Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil wajibnya zakat barang perdagangan. Yang dimaksud dengan barang perdagangan (‘urudhut tijarah) adalah semua barang yang dimaksudkan untuk aktivitas perdagangan (jual beli) dalam rangka mendapatkan keuntungan, dari semua jenis barang yang diperdagangkan. Contohnya, kendaraan (mobil, motor), makanan, pakaian, bejana (cangkir, mangkok), tanah dan bangunan, hewan, atau selain itu yang termasuk dalam definisi yang telah disebutkan. Hadis ini, meskipun sanadnya dha’if, akan tetapi dikuatkan oleh dalil-dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dan juga firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian (kewajiban) tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24) Harta berupa barang perdagangan adalah harta yang sifatnya umum, karena mencakup semua jenis barang yang diperdagangkan sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga harta semacam ini sudah selayaknya termasuk dalam ayat-ayat tersebut. Sebagaimana juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Mayoritas ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir At-Thabari, Al-Jashash, Ibnul ‘Arabi, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah zakat barang perdagangan, karena termasuk dalam harta yang diusahakan oleh manusia. Sedangkan nafkah atau infak yang paling agung adalah infak berupa zakat (sedekah wajib). (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5: 555; Ahkam Al-Qur’an, 2: 174 karya Al-Jashash; dan Ahkam Al-Qur’an, 1: 235 karya Ibnul ‘Arabi) Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, بَابُ صَدَقَةِ الكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan.” Setelah itu, beliau pun menyebutkan ayat di atas. Demikian pula, terdapat sejumlah atsar perkataan para sahabat yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, seperti perkataan Umar, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum dengan sanad yang sahih. Zahirnya, perkataan semacam ini tentu saja tidak bersumber dari akal (pendapat) mereka saja, akan tetapi berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak dijumpai sahabat lain yang menyelisihi atau menentang perkataan-perkataan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr (At-Tamhid, 17: 130). Ini adalah suatu perkara yang masyhur, memiliki banyak faktor pendorong untuk dinukil, sehingga ketika tidak dijumpai nukilan sahabat yang mengingkarinya, maka hal ini dianggap ijmak (kesepakatan) mereka, bahwa terdapat kewajiban zakat barang perdagangan dari syariat. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijmak bahwa barang yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya jika telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah) (Al-Ijma’, hal. 51). Perkataan beliau ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, dan beliau pun menyetujuinya (Al-Mughni, 4: 248). Baca juga: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim Sedangkan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat barang perdagangan (Al-Muhalla, 5: 233). Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama belakangan seperti Asy-Syaukani (As-Sail Al-Jarar, 2: 26-27) dan juga Al-Albani (Tamamul Minnah, hal. 363). Mereka berdalil bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang perdagangan, sedangkan hukum asal mukallaf adalah bara’ah adz-dzimmah (tidak dikenai suatu kewajiban sampai adanya dalil). Tentu saja, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa ada kewajiban zakat pada barang perdagangan. Adapun pendapat kedua (yang menyatakan tidak wajibnya), telah disebutkan oleh Abu ‘Ubaid bahwa pendapat itu bukan termasuk mazhab para ulama (Al-Amwal, hal. 434). Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama belakangan dari ulama zahiriyyah menyangka bahwa tidak ada kewajiban zakat (bagi barang perdagangan), padahal sudah ada ijmak sebelumnya.” (Ma’alim As-Sunan, 2: 223) Sehingga berdasarkan perkataan Al-Khattabi rahimahullah tersebut, maka penyelisihan ulama Zahiriyah dan yang mengikuti mereka dalam masalah ini tidak perlu dianggap, karena telah ada ijmak sebelumnya. Mereka berdalil dengan kaidah bara’atu adz-dzimmah, padahal ada dalil yang memalingkan dari hukum asal, yaitu dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Selain itu, kewajiban zakat barang perdagangan juga didukung oleh dalil qiyas, dari dua sisi berikut ini: Pertama, barang yang dimaksudkan untuk perdagangan adalah harta yang dimaksudkan atau diniatkan untuk berkembang, sama seperti harta yang dikenakan kewajiban zakat seperti hewan ternak, hasil pertanian, emas, dan perak. Bahkan, mayoritas harta yang dimiliki oleh manusia adalah barang yang diperdagangkan. Kalau kita katakan, “Tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan”, maka akan gugurlah kewajiban zakat dari sebagian besar harta kaum muslimin. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 75) Kedua, barang-barang yang diputar sebagai modal itu sama dengan naqd (alat tukar) secara makna. Sehingga tidak ada bedanya antara barang perdagangan tersebut dengan nilai (harganya) dari dinar dan dirham. Kalau tidak ada kewajiban zakat pada barang perdagangan, maka orang-orang kaya akan memperdagangkan dinar atau dirhamnya supaya tidak dikenai kewajiban zakat. Kesimpulan, berdasarkan penjelasan di atas, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban zakat pada barang perdagangan. Zakat barang perdagangan dihitung berdasarkan nilai (harga) barang tersebut. Jika harga atau nilainya telah mencapai nishab emas atau perak, maka ada kewajiban zakat. Nishab-nya dipilih yang lebih hati-hati atau lebih memberikan manfaat untuk orang-orang miskin dari nishab emas atau perak (nishab emas adalah 85 gram; sedangkan nishab perak adalah 595 gram). Kemudian juga telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Haul dihitung setelah harga barang tersebut mencapai nishab. Jika harga barang saat dibeli sudah mencapai nishab, maka haul mulai dihitung dari sejak pembelian barang tersebut. Besar zakatnya adalah sebesar 2,5% dari harga barang, diqiyaskan dengan besaran zakat emas atau perak. Adapun keuntungan yang didapatkan dari perdagangan tersebut, diikutkan dengan nilai asal barang, sehingga tidak disyaratkan adanya haul yang baru. Karena keuntungan ini adalah far’un (cabang), dan dia mengikuti hukum barang pokoknya. Misalnya, seseorang membeli tanah yang dia niatkan sejak awal untuk barang dagangan. Dia membeli pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Harga tersebut sudah melampaui nishab emas atau perak saat dibeli. Akan tetapi, sebulan sebelum mencapai haul (yaitu pada tanggal 1 Jumadilawal 1446), nilai tanah tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 120.000.000. Maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000.000; dan dibayarkan pada tanggal 1 Jumadil akhir 1446. Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Memberi Zakat *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 446-449). Tags: barang daganganzakat

Tanya Jawab Tentang Iman dan Islam

Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab

Tanya Jawab Tentang Iman dan Islam

Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab
Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab


Daftar Isi Toggle Makna IslamMakna imanMakna tauhidMakna tauhid rububiyahMakna tauhid uluhiyahMakna ibadah Bismillah. Berikut ini, kami sajikan beberapa tanya-jawab seputar iman dan Islam. Semoga bisa menjadi sarana belajar dan meningkatkan pemahaman bagi kaum muslimin. Makna Islam Pertanyaan: Apakah makna Islam? Jawaban: Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Inilah pengertian Islam yang telah disampaikan oleh para ulama kepada kita. Dengan demikian, tidak mungkin Islam tegak pada diri seorang hamba, kecuali setelah dia mewujudkan tauhid. Oleh sebab itu, setiap nabi mengajak kepada kalimat tauhid ‘lailahaillallah’. Allah berfirman,  وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiyaa’: 25) Makna iman Pertanyaan: Apakah makna Iman? Jawaban: Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan bahwa iman itu meliputi ucapan dengan lisan, diamalkan dengan anggota badan, dan diyakini dengan hati. Iman bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang karena kemaksiatan. (lihat Irsyadul ‘Ibad ila Ma’ani Lum’atil I’tiqad oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, hlm. 80-81) Ibnu Abi Zamanin Al-Andalusi rahimahullah (wafat 399 H) mengatakan bahwa para ulama ahlusunah menyatakan bahwa iman mencakup keikhlasan kepada Allah dari dalam hati, mengucapkan syahadat dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan disertai niat yang baik dan sesuai dengan sunah (tuntunan). (lihat Ushul As-Sunnah, hlm. 143) Makna tauhid Pertanyaan: Apakah makna tauhid? Jawaban: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu dalam perkara rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Dengan demikian, tauhid terbagi menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Pembagian tauhid ini muncul berdasarkan penelitian (istiqra’) terhadap dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Ketiga macam tauhid ini telah terpadu di dalam sebuah ayat, yaitu firman Allah, رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَـٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِیࣰّا “Rabb penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka, beribadahlah kepada-Nya dan teruslah bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65) Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Makna tauhid rububiyah Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah? Jawaban: Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan. Meyakini bahwa tidak ada pencipta, selain Allah; tidak ada yang menguasai seluruh makhluk ini, selain Allah; dan tidak ada yang mengatur segala urusan, kecuali Allah. Atau dengan ungkapan lain, yang dimaksud tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Tauhid rububiyah ini tidak diingkari oleh kaum musyrikin yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ “Dan sungguh apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab bahwa yang menciptakannya adalah (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 9) Allah juga berfirman, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۚ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’, benar-benar mereka akan menjawab ‘Allah’.” (QS. Luqman: 25) Dalam ayat lain, Allah menegaskan, وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ “Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’, pasti mereka akan menjawab, ‘Allah’.” (QS. Az-Zukhruf: 87) Makna tauhid uluhiyah Pertanyaan: Apakah makna dari tauhid uluhiyah? Jawaban: Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan bahasa lain, tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah. Apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada Allah sebagai ilah (sesembahan), maka ia disebut tauhid uluhiyah. Dan apabila ditinjau dari penyandaran tauhid ini kepada hamba sebagai pelaku ibadah, maka ia disebut tauhid ibadah. Dalil yang menunjukkan bahwa hanya Allah yang patut disembah adalah firman Allah,  ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلۡبَـٰطِلُ “Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (ilah/sesembahan) yang benar, dan apa-apa yang mereka seru (ibadahi) selain Allah adalah batil.” (QS. Luqman: 30) Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kebanyakan manusia. Oleh sebab itulah, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab dalam rangka mengajak manusia untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah. Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang pun rasul, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan (yang benar), selain Aku. Maka, sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Umat-umat yang kafir telah mengetahui apa maksud dari dakwah para rasul. Yaitu, bahwasanya mereka datang dalam rangka mengajak umat untuk mengesakan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Oleh sebab itu, mereka mengatakan, أَتَنۡهَىٰنَاۤ أَن نَّعۡبُدَ مَا یَعۡبُدُ ءَابَاۤؤُنَا “Apakah kamu hendak melarang kami menyembah apa-apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS. Hud : 62) Mereka juga mengatakan, أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ “Apakah dia (Muhammad) itu menjadikan sesembahan-sesembahan ini hanya menjadi satu sesembahan saja.” (QS. Shad: 5) Makna ibadah Pertanyaan: Apakah makna ibadah? Jawaban: Secara bahasa, ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan. Ibadah kepada Allah itu dilandasi oleh puncak perendahan diri kepada Allah, disertai dengan puncak kecintaan kepada-Nya. Dalam terminologi syariat, istilah ibadah mencakup dua pemaknaan: Pertama, ibadah adalah ta’abbud (perbuatan menghamba kepada Allah). Yaitu, merendahkan diri kepada Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kedua, ibadah dalam arti segala sesuatu yang dicintai dan diridai oleh Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah itu bisa dilakukan dengan lisan, hati, atau anggota badan. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersih dari syirik. Tidak cukup beribadah kepada Allah apabila tidak disertai dengan sikap menjauhi segala bentuk perbuatan syirik. Seandainya orang melakukan salat dan puasa, bahkan haji dan berumrah, tetapi dia berdoa kepada selain Allah, maka semua amalnya menjadi bagaikan debu-debu yang beterbangan. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Maka, tidaklah bermanfaat ibadah, kecuali apabila disertai dengan sikap menjauhi segala macam bentuk syirik. Demikian sedikit kumpulan tanya jawab seputar Islam dan iman. Semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: imanislamtanya jawab

Hukum Bermain Sulap

Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Hukum Bermain Sulap

Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum permainan sulap yang sekedar trik, kecepatan tangan dan tipuan pandangan mata tanpa menggunakan ilmu sihir sama sekali? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Kita telah mengetahui bahwa sihir merupakan dosa dan kekufuran. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman :  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89). Adapun sulap walaupun tidak menggunakan ilmu sihir, yaitu menggunakan kecepatan tangan, alat sulap, permainan pikiran, atau menggunakan zat kimia, namun sulap disebut oleh para ulama sebagai sihir majazi. Sehingga hukumnya sama dengan hukum sihir. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan: وأما ما يتعجب منه ـ كما يفعله أصحاب الحيل بمعونة الآلات المركبة على النسبة الهندسية تارة، وعلى صيرورة الخلاء ملاء أخرى، وبمعونة الأدوية كالنارنجيات، أو يريه صاحب خفة اليد ـ فتسميته سحرًا على التجوز، وهو مذموم أيضًا عند البعض، وصرح النووي في الروضة بحرمته. اهـ “Adapun permainan yang membuat takjub orang-orang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ilusi yang terkadang dengan bantuan teknologi, atau trik ruangan yang kosong lalu diisi oleh orang lain secara tersembunyi, atau menggunakan zat naranjiyyah, atau menggunakan trik kecepatan tangan, ini semua disebut sihir majazi. Perbuatan seperti ini juga tercela menurut sebagian ulama, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah tentang keharamannya” (Ruhul Ma’ani, 1/109). Ilmu sulap dalam bahasa Arab disebut juga dengan sya’badzah. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: شَعبذةً: مهر في الاحتيال وأرى الشيءَ على غير حقيقته، معتمدًا على خداع الحواس “Sya’badzah adalah kemampuan untuk mengelabui orang lain dan memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tidak sebagaimana hakikatnya, menggunakan trik yang mengelabui panca indra”. Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, beliau menjelaskan tentang hukum sya’badzah: وَلَا حَاجَةَ إلَى تَمْيِيزِ السِّحْرِ عَمَّا فِيهِ شِبْهُهُ مِنْ الْعُلُومِ كالسيميا وَالشَّعْبَذَةِ لِمُشَارَكَتِهَا إيَّاهُ فِي وُجُوبِ اجْتِنَابِهَا لِتَحْرِيمِهَا عَلَى أَنَّ كَثِيرًا مِنْ الْعُلَمَاءِ أَدْرَجُوهَا  “Dan tidak perlu membedakan antara ilmu sihir dengan ilmu yang mirip dengannya, seperti simiya dan sya’badzah. Ilmu-ilmu ini sama dengan ilmu sihir, sehingga wajib untuk dijauhi karena haramnya. Dan banyak para ulama memasukkan ilmu-ilmu tersebut dalam kategori ilmu sihir” (Fatawa Ar-Ramli, 4/374-375). Al-Allamah Manshur Al-Buhuti rahimahullah, ulama besar mazhab Hambali, beliau mengatakan: يُعَزَّرُ مَنْ (يَدْخُلُ النَّارَ وَنَحْوَهُ) مِمَّنْ يَعْمَلُ الشَّعْبَذَةَ وَنَحْوَهَا “Orang yang masuk ke api dan semisalnya yang mempraktekkan sya’badzah, mereka dijatuhi hukuman ta’zir” (Kasyful Qina’, 6/128). Ibnul Humam, seorang ulama mazhab Hanafi, beliau mengatakan: وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ الشَّعْبَذَةِ وَهُوَ الَّذِي يُسَمَّى فِي دِيَارِنَا دِكَاكًا لِأَنَّهُ إمَّا سَاحِرٌ أَوْ كَذَّابٌ: أَعْنِي الَّذِي يَأْكُلُ مِنْهَا وَيَتَّخِذُهَا مُكْسِبَةً، فَأَمَّا مَنْ عَلِمَهَا وَلَمْ يَعْمَلْهَا فَلَا “Tidak diterima persaksian dari orang yang mempraktekan sya’badzah, yaitu orang-orang yang disebut dengan dakkak di negeri kita. Karena dakkak itu bisa jadi ia penyihir betulan atau ia menipu orang. Yang saya maksud di sini adalah orang yang menjadi dakkak untuk mencari penghasilan. Adapun yang mengetahui ilmunya namun tidak mempraktekannya, maka tidak demikian” (Fathul Qadir karya Ibnul Humam, 7/414). Dari penjelasan para ulama di atas, jelaskan tentang terlarangnya mempraktekkan ilmu sulap. Ilmu sulap juga terlarang karena mirip seperti ilmu sihir dan pelakunya mirip seperti penyihir. Padahal kita dilarang untuk menyerupakan diri dengan ahli maksiat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman menjelaskan, التشبه بالساحر حرام، المسألة الرابعة: العقد مع النفث من ذلك، يعني: كونه يعقد عقداً ثم ينفث فيه هذا من السحر، وهذا من المحرمات، سواءً كان الإنسان ساحراً أو يتشبه بالساحر، وقد يفعل ذلك بعض الجهال تشبهاً بالساحر، فإذا رأى أن الساحر يفعل كذا فيريد أن يفعل مثله…. اهـ “Menyerupakan diri dengan penyihir hukumnya haram. Kemudian masalah yang keempat, membuat buhul kemudian meniupnya, maka ini adalah perbuatan sihir. Dan hukumnya haram. Baik dia benar-benar penyihir atau hanya menyerupai penyihir. Dan perbuatan seperti ini dilakukan oleh sebagian orang jahil untuk meniru para penyihir. Ketika mereka melihat para penyihir melakukan seperti itu, mereka pun ingin menirunya” (Syarah Fathul Majid karya Syaikh Al-Ghunaiman, 76/17). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sawu Sufufakum, Tulisan Arab Fitri, Pertanyaan Seputar Haji, Kumpulan Kultum Muhammadiyah, Malaikat Pencatat Amal Baik, Doa Mandi Wajib Sesudah Haid Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next