Keutamaan Kota Madinah dan Batas Wilayahnya

Apa saja keutamaan kota Madinah? Bagaimana batas wilayahnya yang masuk tanah haram?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Kemuliaan dan Batas Kota Madinah 5. Hadits #740 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #741 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Kemuliaan dan Batas Kota Madinah Hadits #740 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَالِأَهْلِهَا, وَإِنِّي حَرَّمْتُ اَلْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ، وَإِنِّي دَعَوْتُ فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَابِمِثْلَيْ  مَا دَعَا  إِبْرَاهِيمُ لِأَهْلِ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Makkah dan mendoakan untuk penghuninya. Aku mengharamkan kota Madimnah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Makkah. Aku mendoakan untuk sha’ dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2129 dan Muslim, no. 1360]   Faedah hadits Nabi Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Nabi Ibrahim berdoa agar Makkah diberkahi dan diluaskan rezeki. Nabi Muhammad menjadikan Madinah sebagai tanah haram, di mana tidak boleh menyakiti binatang buruan dan tidak boleh memotong pohon. Penduduk Madinah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keberkahan rezeki. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan sha’ dan mud Madinah. Makanan dan minuman di Madinah diberkahi. Penduduk Madinah diberikan sifat pandai bersyukur dengan yang sedikit.   Hadits #741 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 6755 dan Muslim, no. 1370]   Faedah hadits   Batasan Kota Madinah: batas selatan adalah Jabal ‘Ayr , yang merupakan bukit hitam kemerahan yang memanjang dari timur ke barat, bukit ini dekat dengan Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali). batas utara adalah Jabal Tsaur, adalah bukit kecil berada di belakang gunung Uhud dari utara. batas timur adalah Harrah Syarqiyyah, disebut pula Harrah Waqim, Hrarrah Bani Haritsah, yang masuk dalam tanah haram. batas barat adalah Harrah Gharbiyyah, disebut pula Harrah Al-Wabroh, berakhir pada Wadi Al-‘Aqiq dan masih masuk pada tanah haram. Disebut Harrah karena di atas tanahnya ada batu hitam.   Jarak batas utara dan selatan dari kota Madinah adalah 15 km. Jabal ‘Ayr adalah gunung terbesar kedua di kota Madinah setelah Gunung Uhud. Jaraknya dari Masjid Nabawi sekitar 8,5 km. Jabal Tsaur berjarak 8 km dari Masjid Nabawi, dan 15 km dari Jabal ‘Ayr. Ada 161 tanda di berbagai penjuru Madinah yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia untuk menunjukkan batas daerah tanah haram dari kota Madinah sehingga tanda tersebut bisa disaksikan ketika di darat maupun di udara.   Faedah dari batas kota Madinah ini adalah: berkah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diharamkannya berburu Dajjal tidak akan masuk di dalamnya Wabah tha’un tidak akan masuk di dalamnya Adapun berlipatnya pahala hanyalah khusus di Masjid Nabawi, tidak di masjid lainnya di kota Madinah.   Baca juga: Seluk Beluk Kota Madinah Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Kota Makkah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Khasiat Kurma Ajwa (Kurma Madinah)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:244-248. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:622-625.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota madinah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan madinah kota madinah kota nabi kurma madinah madinah masjid nabawi

Keutamaan Kota Madinah dan Batas Wilayahnya

Apa saja keutamaan kota Madinah? Bagaimana batas wilayahnya yang masuk tanah haram?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Kemuliaan dan Batas Kota Madinah 5. Hadits #740 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #741 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Kemuliaan dan Batas Kota Madinah Hadits #740 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَالِأَهْلِهَا, وَإِنِّي حَرَّمْتُ اَلْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ، وَإِنِّي دَعَوْتُ فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَابِمِثْلَيْ  مَا دَعَا  إِبْرَاهِيمُ لِأَهْلِ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Makkah dan mendoakan untuk penghuninya. Aku mengharamkan kota Madimnah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Makkah. Aku mendoakan untuk sha’ dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2129 dan Muslim, no. 1360]   Faedah hadits Nabi Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Nabi Ibrahim berdoa agar Makkah diberkahi dan diluaskan rezeki. Nabi Muhammad menjadikan Madinah sebagai tanah haram, di mana tidak boleh menyakiti binatang buruan dan tidak boleh memotong pohon. Penduduk Madinah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keberkahan rezeki. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan sha’ dan mud Madinah. Makanan dan minuman di Madinah diberkahi. Penduduk Madinah diberikan sifat pandai bersyukur dengan yang sedikit.   Hadits #741 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 6755 dan Muslim, no. 1370]   Faedah hadits   Batasan Kota Madinah: batas selatan adalah Jabal ‘Ayr , yang merupakan bukit hitam kemerahan yang memanjang dari timur ke barat, bukit ini dekat dengan Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali). batas utara adalah Jabal Tsaur, adalah bukit kecil berada di belakang gunung Uhud dari utara. batas timur adalah Harrah Syarqiyyah, disebut pula Harrah Waqim, Hrarrah Bani Haritsah, yang masuk dalam tanah haram. batas barat adalah Harrah Gharbiyyah, disebut pula Harrah Al-Wabroh, berakhir pada Wadi Al-‘Aqiq dan masih masuk pada tanah haram. Disebut Harrah karena di atas tanahnya ada batu hitam.   Jarak batas utara dan selatan dari kota Madinah adalah 15 km. Jabal ‘Ayr adalah gunung terbesar kedua di kota Madinah setelah Gunung Uhud. Jaraknya dari Masjid Nabawi sekitar 8,5 km. Jabal Tsaur berjarak 8 km dari Masjid Nabawi, dan 15 km dari Jabal ‘Ayr. Ada 161 tanda di berbagai penjuru Madinah yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia untuk menunjukkan batas daerah tanah haram dari kota Madinah sehingga tanda tersebut bisa disaksikan ketika di darat maupun di udara.   Faedah dari batas kota Madinah ini adalah: berkah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diharamkannya berburu Dajjal tidak akan masuk di dalamnya Wabah tha’un tidak akan masuk di dalamnya Adapun berlipatnya pahala hanyalah khusus di Masjid Nabawi, tidak di masjid lainnya di kota Madinah.   Baca juga: Seluk Beluk Kota Madinah Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Kota Makkah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Khasiat Kurma Ajwa (Kurma Madinah)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:244-248. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:622-625.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota madinah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan madinah kota madinah kota nabi kurma madinah madinah masjid nabawi
Apa saja keutamaan kota Madinah? Bagaimana batas wilayahnya yang masuk tanah haram?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Kemuliaan dan Batas Kota Madinah 5. Hadits #740 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #741 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Kemuliaan dan Batas Kota Madinah Hadits #740 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَالِأَهْلِهَا, وَإِنِّي حَرَّمْتُ اَلْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ، وَإِنِّي دَعَوْتُ فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَابِمِثْلَيْ  مَا دَعَا  إِبْرَاهِيمُ لِأَهْلِ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Makkah dan mendoakan untuk penghuninya. Aku mengharamkan kota Madimnah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Makkah. Aku mendoakan untuk sha’ dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2129 dan Muslim, no. 1360]   Faedah hadits Nabi Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Nabi Ibrahim berdoa agar Makkah diberkahi dan diluaskan rezeki. Nabi Muhammad menjadikan Madinah sebagai tanah haram, di mana tidak boleh menyakiti binatang buruan dan tidak boleh memotong pohon. Penduduk Madinah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keberkahan rezeki. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan sha’ dan mud Madinah. Makanan dan minuman di Madinah diberkahi. Penduduk Madinah diberikan sifat pandai bersyukur dengan yang sedikit.   Hadits #741 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 6755 dan Muslim, no. 1370]   Faedah hadits   Batasan Kota Madinah: batas selatan adalah Jabal ‘Ayr , yang merupakan bukit hitam kemerahan yang memanjang dari timur ke barat, bukit ini dekat dengan Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali). batas utara adalah Jabal Tsaur, adalah bukit kecil berada di belakang gunung Uhud dari utara. batas timur adalah Harrah Syarqiyyah, disebut pula Harrah Waqim, Hrarrah Bani Haritsah, yang masuk dalam tanah haram. batas barat adalah Harrah Gharbiyyah, disebut pula Harrah Al-Wabroh, berakhir pada Wadi Al-‘Aqiq dan masih masuk pada tanah haram. Disebut Harrah karena di atas tanahnya ada batu hitam.   Jarak batas utara dan selatan dari kota Madinah adalah 15 km. Jabal ‘Ayr adalah gunung terbesar kedua di kota Madinah setelah Gunung Uhud. Jaraknya dari Masjid Nabawi sekitar 8,5 km. Jabal Tsaur berjarak 8 km dari Masjid Nabawi, dan 15 km dari Jabal ‘Ayr. Ada 161 tanda di berbagai penjuru Madinah yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia untuk menunjukkan batas daerah tanah haram dari kota Madinah sehingga tanda tersebut bisa disaksikan ketika di darat maupun di udara.   Faedah dari batas kota Madinah ini adalah: berkah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diharamkannya berburu Dajjal tidak akan masuk di dalamnya Wabah tha’un tidak akan masuk di dalamnya Adapun berlipatnya pahala hanyalah khusus di Masjid Nabawi, tidak di masjid lainnya di kota Madinah.   Baca juga: Seluk Beluk Kota Madinah Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Kota Makkah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Khasiat Kurma Ajwa (Kurma Madinah)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:244-248. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:622-625.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota madinah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan madinah kota madinah kota nabi kurma madinah madinah masjid nabawi


Apa saja keutamaan kota Madinah? Bagaimana batas wilayahnya yang masuk tanah haram?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Kemuliaan dan Batas Kota Madinah 5. Hadits #740 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #741 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Kemuliaan dan Batas Kota Madinah Hadits #740 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَالِأَهْلِهَا, وَإِنِّي حَرَّمْتُ اَلْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ، وَإِنِّي دَعَوْتُ فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَابِمِثْلَيْ  مَا دَعَا  إِبْرَاهِيمُ لِأَهْلِ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Makkah dan mendoakan untuk penghuninya. Aku mengharamkan kota Madimnah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Makkah. Aku mendoakan untuk sha’ dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2129 dan Muslim, no. 1360]   Faedah hadits Nabi Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Nabi Ibrahim berdoa agar Makkah diberkahi dan diluaskan rezeki. Nabi Muhammad menjadikan Madinah sebagai tanah haram, di mana tidak boleh menyakiti binatang buruan dan tidak boleh memotong pohon. Penduduk Madinah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keberkahan rezeki. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan sha’ dan mud Madinah. Makanan dan minuman di Madinah diberkahi. Penduduk Madinah diberikan sifat pandai bersyukur dengan yang sedikit.   Hadits #741 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 6755 dan Muslim, no. 1370]   Faedah hadits   Batasan Kota Madinah: batas selatan adalah Jabal ‘Ayr , yang merupakan bukit hitam kemerahan yang memanjang dari timur ke barat, bukit ini dekat dengan Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali). batas utara adalah Jabal Tsaur, adalah bukit kecil berada di belakang gunung Uhud dari utara. batas timur adalah Harrah Syarqiyyah, disebut pula Harrah Waqim, Hrarrah Bani Haritsah, yang masuk dalam tanah haram. batas barat adalah Harrah Gharbiyyah, disebut pula Harrah Al-Wabroh, berakhir pada Wadi Al-‘Aqiq dan masih masuk pada tanah haram. Disebut Harrah karena di atas tanahnya ada batu hitam.   Jarak batas utara dan selatan dari kota Madinah adalah 15 km. Jabal ‘Ayr adalah gunung terbesar kedua di kota Madinah setelah Gunung Uhud. Jaraknya dari Masjid Nabawi sekitar 8,5 km. Jabal Tsaur berjarak 8 km dari Masjid Nabawi, dan 15 km dari Jabal ‘Ayr. Ada 161 tanda di berbagai penjuru Madinah yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia untuk menunjukkan batas daerah tanah haram dari kota Madinah sehingga tanda tersebut bisa disaksikan ketika di darat maupun di udara.   Faedah dari batas kota Madinah ini adalah: berkah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diharamkannya berburu Dajjal tidak akan masuk di dalamnya Wabah tha’un tidak akan masuk di dalamnya Adapun berlipatnya pahala hanyalah khusus di Masjid Nabawi, tidak di masjid lainnya di kota Madinah.   Baca juga: Seluk Beluk Kota Madinah Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Kota Makkah Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Khasiat Kurma Ajwa (Kurma Madinah)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:244-248. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:622-625.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota madinah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan madinah kota madinah kota nabi kurma madinah madinah masjid nabawi

Fatwa Ulama: Hukum Penolakan kepada Penguasa secara Terang-Terangan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh yang terhormat, dalam fatwa nomor (1260) yang berjudul “Hukum Menyatakan Penolakan Terhadap Penguasa secara Terbuka,” Anda menggabungkan antara dalil-dalil yang secara jelas melarang penolakan terhadap penguasa secara terbuka dan dalil-dalil yang secara jelas memperbolehkan penolakan terhadap mereka secara terbuka.Pertanyaan saya adalah:Mengapa kita tidak mengatakan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang melarang penolakan secara mutlak dan hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya tentang kewajiban memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar. Beliau menjawab, “Jika kamu mampu dan tidak ada bahaya bagimu, maka hendaklah kamu melaksanakannya.” Dan terdapat juga pendapat dan perbuatan yang lain.Dan ada (sahabat) yang memperbolehkannya, sebagaimana riwayat sahih tentang perbuatan mereka, seperti yang dilakukan oleh Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu saat Muawiyah menjadi pemimpinnya. Juga yang dilakukan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu kepada Marwan ketika Marwan menjadi pemimpin di Madinah. Juga Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bersama Al-Hajjaj dan Amr bin Sa’id ketika mereka berdua menjadi pemimpin di Madinah.Oleh karena itu, tidak ada yang bisa menguatkan salah satu pendapat, kecuali dengan dalil. Dan dalil tersebut sesuai dengan pendapat yang melarang penolakan secara mutlak, yaitu hadis dari ‘Iyad bin Ghanam Al-Fihri radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin memberikan nasihat kepada seseorang yang berkuasa, jangan menyampaikannya secara terbuka. Akan tetapi, bawa dia secara pribadi untuk berbicara dengannya. Jika dia menerima nasihat tersebut, maka itu baik. Jika tidak, maka dia telah memenuhi kewajibannya.” (HR. Al-Haitsimi [5/232] dari Hisyam bin Hakim dan Iyadh bin Ghanam)Adapun hadis dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ‘Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.’” (Jami’ As-Shaghir [4660] dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu)Dan perkataan As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Jika kalian melihat saya dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam bentuk lainnya, “Jika saya menyimpang, luruskanlah saya.” Tidak terdapat dalam keduanya dalil yang jelas tentang penolakan secara terang-terangan. Terlebih lagi bagi mereka yang menolak pendapat ini menjelaskan bahwa teks-teks yang terdapat dalam fatwa tentang diperbolehkannya penolakan terang-terangan terhadap penguasa dibawa penolakan dengan kehadiran mereka. Dan penolakan tanpa kehadiran mereka dibawa ke teks yang memerintahkan nasihat secara rahasia.Wahai Syekh kami -semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda-, apa landasan keabsahan yang Anda pilih dalam fatwa dan jawaban Anda terhadap argumen-argumen ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang diutus Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Sebelum menjawab kritikan ini, nasihat saya bagi siapa pun yang ingin mengikuti metode ahlusunah dalam menetapkan masalah ilmiah, menyimpulkan hukum-hukumnya, dan membantah keraguan-keraguan mereka, baik itu dalam akidah, manhaj, fikih, atau hal-hal lainnya, adalah agar membebaskan diri dari hawa nafsu dan fanatisme, serta untuk melepaskan diri dari pengaruh mereka yang menyimpang dari kebenaran, dari mereka yang mencari-cari cela, dan dari upaya orang-orang yang jahat dan lawan-lawan, serta menghindari tipu daya orang-orang yang bermusuhan, yang menghina dan mendustakan, serta berbagai bentuk kebohongan dan pengaruh mereka.Dan dia harus mengagungkan teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan meyakini bahwa segala sesuatu yang terkandung dalam teks-teks (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan yang ditunjukkan olehnya adalah haq, petunjuk, dan kebenaran. Karena haq dan kebenaran adalah apa yang sesuai dengan dalil tanpa memperhatikan sedikitnya jumlah penentang dan kecintaan dari orang-orang yang setuju, meskipun jumlah mereka banyak, atau tanpa memperhatikan banyaknya penentang atau kebencian dari orang-orang yang berseberangan, meskipun jumlah mereka sedikit. Seperti yang dikatakan oleh Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Ikuti jalan petunjuk. Sedikitnya orang yang mengikuti tidak akan merugikanmu. Dan jauhilah jalan kesesatan. Dan janganlah kamu tertipu oleh banyaknya orang yang tersesat.” Jadi, kebenaran tidak diukur berdasarkan (penilaian -pen.) manusia, melainkan manusia-lah yang diukur berdasarkan kebenaran. Maka, ketahuilah kebenaran agar kamu mengenal orang-orangnya, sebagaimana ia juga harus meyakini bahwa menyelisihi teks-teks dalil ada kesalahan, kebatilan, dan kesesatan.فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ ۖفَاَنّٰى تُصْرَفُوْنَ“Maka, tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka, mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?” (QS. Yunus: 32)Kita meyakini bahwa menentang teks-teks wahyu dengan pendapat manusia dan hawa nafsu adalah perbuatan ahli bid’ah dan pengikut-pengikutnya. Demikian pula, kita meyakini bahwa semua teks Al-Qur’an dan As-Sunnah harus diyakini dan diimani sesuai dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya. Ketika kebenaran dari syariat telah jelas, maka wajib untuk mengikutinya dan mengutamakannya di atas yang lain, siapa pun dia. Syariat adalah otoritas yang mutlak, karena setiap pendapat yang dijadikan pijakan haruslah sesuai dengan pendapat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena itu akan dijadikan landasan. Allah Ta’ala berfirman,يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيم“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)Anda juga harus merujuk kepada teks-teks syariat semuanya, jangan hanya mengambil beberapa bagian dan mengabaikan yang lain, kecuali jika ada pembatalan (penghapusan hukum -pen.) seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ القُرْآنَ لَمْ يَنْزِلْ يُكَذِّبُ بَعْضُهُ بَعْضًا، بَلْ يُصَدِّقُ بَعْضُهُ بَعْضًا، فَمَا عَرَفْتُمْ مِنْهُ فَاعْمَلُوا بِهِ، وَمَا جَهِلْتُمْ مِنْهُ فَرُدُّوهُ إِلَى عَالِمِهِ“Sesungguhnya Al-Qur’an tidak turun untuk saling mendustakan satu sama lain, tetapi untuk saling membenarkan satu sama lain. Oleh karena itu, apa yang kalian ketahui darinya, amalkanlah. Dan apa yang kalian tidak mengetahui darinya, tanyakanlah kepada orang yang mengilmuinya[1].”Dan As-Sunnah dalam hal ini sama seperti Al-Qur’an, karena kedua teks ini berasal dari sumber yang sama. Menggunakan semua dalil lebih baik daripada mengabaikannya atau mengabaikan sebagiannya, sesuai dengan prinsip-prinsip penyelesaian pertentangan (di antara dalil-dalil yang ada).Jika hal itu telah ditetapkan, maka pendapat bahwa ucapan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”2]Pada hadis ini, tidak terdapat dalil tentang penolakan. Dan syahid tentang keabsahan pendalilannya di sini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalam hadis ini terdapat cerita yang memuat penolakan terhadap Muawiyah radhiyallahu ‘anhu secara terbuka. Dalam hadis tersebut yang disebutkan dalam riwayat At-Tabarani, “Abdullah bin Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami, Suwaid bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Dhimam bin Ismail telah menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Qabil meriwayatkan[3]  dari Muawiyah bin Abu Sufyan bahwa dia naik ke mimbar pada hari Jumat dan dalam khotbahnya, dia berkata, “Sesungguhnya harta itu adalah harta kami, dan rampasan itu adalah rampasan kami. Maka, barangsiapa yang kami[4] kehendaki, kami berikan kepadanya, dan barangsiapa yang kami kehendaki, kami tahan darinya.” Tidak ada seorang pun yang menjawabnya.Ketika Jumat kedua, dia mengulangi hal yang sama, dan tidak ada seorang pun yang menjawabnya. Ketika Jumat ketiga, dia mengulangi perkataannya, lalu ada seorang laki-laki yang mendekatinya di antara jemaah masjid dan berkata, “Tidak benar, sesungguhnya harta itu adalah harta kami dan rampasan itu adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi kami, kami perangi dia dengan pedang kami.”Kemudian Muawiyah turun dari mimbar dan mengutus orang untuk memanggil laki-laki itu, lalu dia masuk dan orang-orang berkata, “Laki-laki itu sudah binasa.” Kemudian orang-orang masuk dan mereka menemukan laki-laki itu bersama Muawiyah di atas dipan, lalu Muawiyah berkata kepada orang-orang, “Sesungguhnya laki-laki ini telah memberi hidup kepadaku –semoga Allah memberikan kehidupan kepadanya-. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”Dan pada Jumat pertama, aku berbicara, tetapi tidak ada yang menjawab saya, sehingga aku takut menjadi salah satu dari mereka. Kemudian aku berbicara lagi pada Jumat kedua, tetapi tidak ada yang menjawabku. Kemudian aku berkata dalam hati, ‘Aku adalah salah satu dari mereka.’ Kemudian aku berbicara pada Jumat ketiga, lalu pria ini berdiri dan menjawabku, sehingga dia membangkitkan semangatku (dengan kata-katanya) – semoga Allah membangkitkannya[5].'”Bentuk pendalilannya bahwa seorang pria yang hadir di masjid melakukan penolakan secara terbuka kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata (di hadapan Muawiyah, pent.), “Tidak, sesungguhnya harta adalah milik kami dan rampasan adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi antara kami dan dia, kami akan menyerahkannya kepada Allah dengan pedang kami.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu tidak melarangnya dari tindakannya tersebut, dan dia tidak memerintahkannya untuk mengecam (menentang) secara diam-diam, meskipun pria tersebut mampu melakukannya. Menunda pengungkapan saat diperlukan tidak diperbolehkan seperti yang diketahui dalam kaidah. Akan tetapi, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu memuji tindakannya dengan berkata, “Semoga Allah membangkitkanku melalui dia.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu mengetahui implikasi hadis tersebut, karena dia adalah seorang perawi hadis dan dia lebih tahu tentang apa yang dia riwayatkan. Sikapnya ini sesuai dengan hadis dan dengan apa yang dipegang oleh generasi terdahulu (salaf).”Kedua: Ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ” merupakan dalil bahwa tidak membantah para pemimpin, tidak menampakkan kebenaran, dan menghilangkannya – dengan memiliki kemampuan untuk melakukannya dan tanpa ada alasan syar’i dan tanpa takut akan munculnya kerusakan – merupakan penyebab terjebaknya dalam neraka. Membantah (dalam hadis ini) datang secara mutlak, baik dalam bentuk rahasia maupun terbuka, tergantung pada kepentingan dalam memperjuangkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan.Oleh karena itu, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu menguji rakyatnya[6], menunggu pengingkaran terhadapnya, baik secara rahasia maupun terbuka; agar Allah tidak menjadikannya sebagai salah satu pemimpin yang perkataannya tidak dibantah, sehingga mereka saling berbenturan di dalam neraka dan saling jatuh di dalamnya. Telah disadari bahwa memberi nasihat secara rahasia itu sendiri, jika tidak menghasilkan kebaikan, bisa menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau menyebabkan kemungkaran yang lebih besar. Maka, memberi nasihat secara rahasia sebanding dengan menolak secara terbuka untuk tidak dilakukan. Karena mengubah kemungkaran tidak boleh berujung pada kemunculan kemungkaran yang lebih besar. Allah Ta’ala berfirman,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَى“Maka, berikanlah peringatan jika peringatan itu bermanfaat.” (QS. Al-A’la: 9)Ketiga: Karena Muawiyah setuju dengan pendapat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, “Jika kalian melihat saya berada dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam redaksi lain, “Jika saya tersesat, tunjukkanlah jalan yang benar untuk saya.”[7] Karena itu, dalam hal ini terdapat dalil keabsahan untuk menolak kesesatan dan penyimpangan terhadap para imam dengan melakukan klarifikasi, perbaikan, dan penyempurnaan, baik secara diam-diam maupun terbuka, sesuai dengan maslahat dan kemampuan, agar kebenaran tidak hilang, dan kesalahan serta kebatilan tidak tersebar, dengan memperhatikan ketentuan syariat yang telah ada sebelumnya dalam fatwa yang dikeluarkan sesuai dengan pengetahuan para ulama zaman ini dan lainnya.[8]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika imam tersebut lurus, bantu dia dalam ketaatan kepada Allah Yang Mahatinggi. Jika dia menyimpang dan melakukan kesalahan, tunjukkan kepadanya kebenaran dan berilah petunjuk kepadanya. Jika dia sengaja berbuat zalim, cegah dia sesuai kemampuan dari perbuatan itu. Jika dia tunduk kepada kebenaran seperti Abu Bakar, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkan hal itu.”[9]Berdasarkan penjelasan sebelumnya, prinsipnya adalah untuk menggunakan (mengamalkan) semua teks dalil tanpa penyelewengan atau penolakan terhadap sebagian dari teks dalil tersebut. Hal karena semuanya berasal dari sumber yang otentik dan tunggal.Oleh karena itu, penolakan terhadap penguasa secara terbuka dapat diterima jika diharapkan adanya kebaikan, kemaslahatan, dan hilangnya kejahatan. Hal ini dinilai oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecakapan dalam melihat keadaan negara dan masyarakat. Praktik ini sesuai dengan pernyataan Muawiyah yang mendukung amalan orang-orang terdahulu seperti yang ditetapkan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah.[10]Ketahuilah bahwa penolakan di hadapan pemimpin, yang merupakan dasar dari penolakan terbuka, seperti yang ditunjukkan oleh beberapa jejak salaf, juga memungkinkan penolakan terhadap perbuatan mungkar secara diam-diam, seperti yang ditunjukkan oleh asar-asar lain dari salaf. Salah satunya adalah hadis Ubadah bin Samit (semoga Allah meridainya) di mana Abu Qilabah berkata, “Abu Al-Asy’ath berkata, ‘Kami berperang sebagai pasukan dan Muawiyah bertanggung jawab atas rakyat. Kami mendapatkan banyak harta rampasan perang, termasuk peralatan dari perak. Muawiyah memerintahkan seseorang untuk menjualnya dan memberikan hasilnya kepada orang-orang. Orang-orang berebut dalam hal ini. Berita itu sampai kepada Ubadah bin Samit, lalu dia berdiri dan berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali jika dengan takaran yang sama dan tunai. Barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba.'”Orang-orang menyebarkan apa yang mereka dengar, padahal Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu tidak berada di sana pada saat itu. Ketika Mu’awiyah mendengar hal itu, dia berdiri sebagai seorang pembicara dan berkata, “Apa yang terjadi dengan orang-orang yang berbicara tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hadis-hadis yang kami dengar dan kami saksikan padanya, namun kami tidak pernah mendengarnya dari beliau?” Kemudian Ubadah bin Ash-Shamit berdiri dan mengulangi cerita tersebut, kemudian dia berkata, “Kami akan berbicara tentang apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun Mu’awiyah tidak menyukainya (atau dia berkata meskipun Mu’awiyah tidak setuju) saya tidak peduli jika saya tidak menyertainya dalam pasukannya pada malam yang gelap[11].”Menjadi kewajiban bagi rakyat untuk meninggalkan penolakan secara terbuka jika terdapat dugaan (kuat) bahwa penolakan tersebut akan menambah keburukan dan fitnah, dan tidak akan mencapai kebaikan. Oleh karena itu, hal terpenting yang diwajibkan dalam situasi seperti ini adalah meninggalkan penolakan secara terbuka tersebut, menghindarinya, dan cukup memberikan nasihat kepada mereka secara rahasia sebisa mungkin. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ayyad bin Ghannam -semoga Allah meridainya- dengan meninggalkan ketaatan kepada mereka dalam perkara yang bertentangan dengan teks-teks Kitab dan Sunnah yang jelas.Dengan cara ini, semua nash-nash (dalil) As-Sunnah diterapkan (baca: diamalkan) secara keseluruhan. Tidak diragukan lagi bahwa penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil yang saling bertentangan (tajmi‘) itu lebih diutamakan daripada penentuan pilihan yang paling kuat (tarjih), seperti yang telah ditetapkan dalam kaidah ushuliyah. Hal ini karena penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil tersebut adalah yang terbaik untuk menjauhkannya dari kekurangan dan kelemahan, dan merupakan yang terlengkap untuk menghindari pertentangan dan pembatalan.Catatan penting:Perlu ditegaskan bahwa ketika kita mengatakan bahwa penolakan secara terang-terangan terhadap penguasa saat terdapat manfaat dan hilangnya kejahatan sesuai dengan ketentuan dan pembatasan yang telah dijelaskan sebelumnya, hal itu tidak boleh dianggap sebagai menghasut masyarakat umum, memprovokasi timbulnya kekacauan, atau menghina penguasa mereka untuk memicu terjadinya kerusuhan. Tidak boleh dianggap pula sebagai (bentuk) berpartisipasi dalam gelombang kekacauan dan gangguan seperti yang dilakukan oleh para aktivis dan partisipan yang bertujuan menyebarkan perpecahan dan perbedaan untuk mengguncang keamanan dan stabilitas negara.Yang dimaksud dan inti dari manfaat dalam hal ini adalah menjaga agar hak tidak hilang, agar tidak mendiamkan kesalahan, dan rida dengan kemungkaran. Hal ini karena tugas orang-orang yang berilmu adalah untuk menunjukkan kebenaran dan menjelaskannya kepada orang-orang serta tidak menyembunyikannya, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.'” (QS. Ali Imran: 187)Barangsiapa yang mencampuradukkan antara apa yang diperbolehkan dengan apa yang dilarang, maka dia telah menyatukan antara dua hal yang berbeda, salah dalam memahami hikmah hukum, lemah dalam memahami tujuan, serta menggabungkan antara yang benar dengan yang salah. Dan tidak diragukan lagi bahwa itu termasuk dalam qiyas yang dilarang secara syariat yang diketahui kebatilannya secara darurat yang tidak dapat disalahkan, kecuali peng-qiyas yang memiliki kekurangan dan kelemahan. Dan tidak ada hubungan antara isi jawaban yang diterbitkan dengan cacatnya. Tidak perlu mengaitkannya dengan kejelekan. Sebaliknya, kekurangan itu terbatas pada mereka yang menyamakan antara hak (bolehnya) penolakan yang diwajibkan secara syariat dan kesalahan fitnah serta penghinaan terhadap penguasa yang dilarang secara syariat.Dan pengetahuan itu hanyalah milik Allah Yang Mahatinggi. Doa terakhir kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah memberikan selawat kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, pengikutnya hingga hari pembalasan. Semoga keselamatan tetap tercurah kepadanya.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?—Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1261Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dalam ‘Musnad‘ (2/181) dari hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, dan hadis ini dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir dalam penelitiannya terhadap ‘Musnad Ahmad‘ (10/174), dan oleh Albani dalam penelitiannya terhadap ‘Syarah Al-Tahawiyyah‘ (200). Para peneliti ‘Musnad Ahmad‘ dalam edisi Risalah (11/305) mengatakan: ‘Sahih, dan sanadnya hasan.[2] Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam ‘As-Silsilah As-Sahihah‘ (4/398), dan oleh Hussein Assad, pengoreksi dari ‘Musnad Abu Ya’la‘ (13/373)[3] Asar hadis tentang orang-orang itu mempengaruhinya: Dia memberi tahu mereka tentang asar yang telah mereka tinggalkan, dan dikatakan: Dia menceritakan tentang mereka. [Dari “Taj Al-Arus” oleh Al-Zabidi (6/8)][4] seperti itu – شَاءَ– menurut Ath-Thabari, sedangkan menurut Abu Ya’la adalah   شِئْنَا[5] “Al-Mu’jam Al-Kabir” oleh Thabarani (19/393), “Musnad Abu Ya’la” (13/373).[6] Al-Busiri mengatakan dalam kitab ‘Ithaf Al-Khiyarah Al-Maharah bi Zawa’id Al-Masanid Al-‘Asharah‘ (5/62): Bab tentang Pengujian Seorang Imam terhadap Umatnya.[7] HR. Ibnu Jarir dalam ‘Tarikh Al-Rusul wa Al-Muluk‘ (2/237), dan Ibnu Hisyam dalam ‘As-Sirah An-Nabawiyyah’ melalui jalur Muhammad bin Ishaq bin Yasar dari Az-Zuhri dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Katsir berkata dalam ‘Al-Bidayah wa An-Nihayah‘ (5/248, 6/301): ‘Dan sanad ini sahih.’[8] Di antara contoh-contoh ulama zaman ini dan para syekh: Ibnu Baz, Al-Albani, Muqbil Al-Wada’i, Ibnu Utsaimin – semoga Allah merahmati mereka -, Abdulmuhsin Al-Abbad dan yang lainnya – hafidzahumullah –[9] “منهاج السُّنَّة النَّبويَّة” oleh Ibnu Taimiyah (8/272).[10]إعلام الموقِّعين oleh Ibnu Qayyim (4/110)[11] HR. Muslim dalam ‘Al-Musaqah‘ (11/13), bab Pertukaran dan Penjualan Emas dengan Uang Kertas Secara TunaiTags: Demonstrasimemberontak penguasamencela penguasa

Fatwa Ulama: Hukum Penolakan kepada Penguasa secara Terang-Terangan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh yang terhormat, dalam fatwa nomor (1260) yang berjudul “Hukum Menyatakan Penolakan Terhadap Penguasa secara Terbuka,” Anda menggabungkan antara dalil-dalil yang secara jelas melarang penolakan terhadap penguasa secara terbuka dan dalil-dalil yang secara jelas memperbolehkan penolakan terhadap mereka secara terbuka.Pertanyaan saya adalah:Mengapa kita tidak mengatakan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang melarang penolakan secara mutlak dan hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya tentang kewajiban memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar. Beliau menjawab, “Jika kamu mampu dan tidak ada bahaya bagimu, maka hendaklah kamu melaksanakannya.” Dan terdapat juga pendapat dan perbuatan yang lain.Dan ada (sahabat) yang memperbolehkannya, sebagaimana riwayat sahih tentang perbuatan mereka, seperti yang dilakukan oleh Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu saat Muawiyah menjadi pemimpinnya. Juga yang dilakukan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu kepada Marwan ketika Marwan menjadi pemimpin di Madinah. Juga Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bersama Al-Hajjaj dan Amr bin Sa’id ketika mereka berdua menjadi pemimpin di Madinah.Oleh karena itu, tidak ada yang bisa menguatkan salah satu pendapat, kecuali dengan dalil. Dan dalil tersebut sesuai dengan pendapat yang melarang penolakan secara mutlak, yaitu hadis dari ‘Iyad bin Ghanam Al-Fihri radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin memberikan nasihat kepada seseorang yang berkuasa, jangan menyampaikannya secara terbuka. Akan tetapi, bawa dia secara pribadi untuk berbicara dengannya. Jika dia menerima nasihat tersebut, maka itu baik. Jika tidak, maka dia telah memenuhi kewajibannya.” (HR. Al-Haitsimi [5/232] dari Hisyam bin Hakim dan Iyadh bin Ghanam)Adapun hadis dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ‘Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.’” (Jami’ As-Shaghir [4660] dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu)Dan perkataan As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Jika kalian melihat saya dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam bentuk lainnya, “Jika saya menyimpang, luruskanlah saya.” Tidak terdapat dalam keduanya dalil yang jelas tentang penolakan secara terang-terangan. Terlebih lagi bagi mereka yang menolak pendapat ini menjelaskan bahwa teks-teks yang terdapat dalam fatwa tentang diperbolehkannya penolakan terang-terangan terhadap penguasa dibawa penolakan dengan kehadiran mereka. Dan penolakan tanpa kehadiran mereka dibawa ke teks yang memerintahkan nasihat secara rahasia.Wahai Syekh kami -semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda-, apa landasan keabsahan yang Anda pilih dalam fatwa dan jawaban Anda terhadap argumen-argumen ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang diutus Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Sebelum menjawab kritikan ini, nasihat saya bagi siapa pun yang ingin mengikuti metode ahlusunah dalam menetapkan masalah ilmiah, menyimpulkan hukum-hukumnya, dan membantah keraguan-keraguan mereka, baik itu dalam akidah, manhaj, fikih, atau hal-hal lainnya, adalah agar membebaskan diri dari hawa nafsu dan fanatisme, serta untuk melepaskan diri dari pengaruh mereka yang menyimpang dari kebenaran, dari mereka yang mencari-cari cela, dan dari upaya orang-orang yang jahat dan lawan-lawan, serta menghindari tipu daya orang-orang yang bermusuhan, yang menghina dan mendustakan, serta berbagai bentuk kebohongan dan pengaruh mereka.Dan dia harus mengagungkan teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan meyakini bahwa segala sesuatu yang terkandung dalam teks-teks (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan yang ditunjukkan olehnya adalah haq, petunjuk, dan kebenaran. Karena haq dan kebenaran adalah apa yang sesuai dengan dalil tanpa memperhatikan sedikitnya jumlah penentang dan kecintaan dari orang-orang yang setuju, meskipun jumlah mereka banyak, atau tanpa memperhatikan banyaknya penentang atau kebencian dari orang-orang yang berseberangan, meskipun jumlah mereka sedikit. Seperti yang dikatakan oleh Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Ikuti jalan petunjuk. Sedikitnya orang yang mengikuti tidak akan merugikanmu. Dan jauhilah jalan kesesatan. Dan janganlah kamu tertipu oleh banyaknya orang yang tersesat.” Jadi, kebenaran tidak diukur berdasarkan (penilaian -pen.) manusia, melainkan manusia-lah yang diukur berdasarkan kebenaran. Maka, ketahuilah kebenaran agar kamu mengenal orang-orangnya, sebagaimana ia juga harus meyakini bahwa menyelisihi teks-teks dalil ada kesalahan, kebatilan, dan kesesatan.فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ ۖفَاَنّٰى تُصْرَفُوْنَ“Maka, tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka, mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?” (QS. Yunus: 32)Kita meyakini bahwa menentang teks-teks wahyu dengan pendapat manusia dan hawa nafsu adalah perbuatan ahli bid’ah dan pengikut-pengikutnya. Demikian pula, kita meyakini bahwa semua teks Al-Qur’an dan As-Sunnah harus diyakini dan diimani sesuai dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya. Ketika kebenaran dari syariat telah jelas, maka wajib untuk mengikutinya dan mengutamakannya di atas yang lain, siapa pun dia. Syariat adalah otoritas yang mutlak, karena setiap pendapat yang dijadikan pijakan haruslah sesuai dengan pendapat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena itu akan dijadikan landasan. Allah Ta’ala berfirman,يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيم“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)Anda juga harus merujuk kepada teks-teks syariat semuanya, jangan hanya mengambil beberapa bagian dan mengabaikan yang lain, kecuali jika ada pembatalan (penghapusan hukum -pen.) seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ القُرْآنَ لَمْ يَنْزِلْ يُكَذِّبُ بَعْضُهُ بَعْضًا، بَلْ يُصَدِّقُ بَعْضُهُ بَعْضًا، فَمَا عَرَفْتُمْ مِنْهُ فَاعْمَلُوا بِهِ، وَمَا جَهِلْتُمْ مِنْهُ فَرُدُّوهُ إِلَى عَالِمِهِ“Sesungguhnya Al-Qur’an tidak turun untuk saling mendustakan satu sama lain, tetapi untuk saling membenarkan satu sama lain. Oleh karena itu, apa yang kalian ketahui darinya, amalkanlah. Dan apa yang kalian tidak mengetahui darinya, tanyakanlah kepada orang yang mengilmuinya[1].”Dan As-Sunnah dalam hal ini sama seperti Al-Qur’an, karena kedua teks ini berasal dari sumber yang sama. Menggunakan semua dalil lebih baik daripada mengabaikannya atau mengabaikan sebagiannya, sesuai dengan prinsip-prinsip penyelesaian pertentangan (di antara dalil-dalil yang ada).Jika hal itu telah ditetapkan, maka pendapat bahwa ucapan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”2]Pada hadis ini, tidak terdapat dalil tentang penolakan. Dan syahid tentang keabsahan pendalilannya di sini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalam hadis ini terdapat cerita yang memuat penolakan terhadap Muawiyah radhiyallahu ‘anhu secara terbuka. Dalam hadis tersebut yang disebutkan dalam riwayat At-Tabarani, “Abdullah bin Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami, Suwaid bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Dhimam bin Ismail telah menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Qabil meriwayatkan[3]  dari Muawiyah bin Abu Sufyan bahwa dia naik ke mimbar pada hari Jumat dan dalam khotbahnya, dia berkata, “Sesungguhnya harta itu adalah harta kami, dan rampasan itu adalah rampasan kami. Maka, barangsiapa yang kami[4] kehendaki, kami berikan kepadanya, dan barangsiapa yang kami kehendaki, kami tahan darinya.” Tidak ada seorang pun yang menjawabnya.Ketika Jumat kedua, dia mengulangi hal yang sama, dan tidak ada seorang pun yang menjawabnya. Ketika Jumat ketiga, dia mengulangi perkataannya, lalu ada seorang laki-laki yang mendekatinya di antara jemaah masjid dan berkata, “Tidak benar, sesungguhnya harta itu adalah harta kami dan rampasan itu adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi kami, kami perangi dia dengan pedang kami.”Kemudian Muawiyah turun dari mimbar dan mengutus orang untuk memanggil laki-laki itu, lalu dia masuk dan orang-orang berkata, “Laki-laki itu sudah binasa.” Kemudian orang-orang masuk dan mereka menemukan laki-laki itu bersama Muawiyah di atas dipan, lalu Muawiyah berkata kepada orang-orang, “Sesungguhnya laki-laki ini telah memberi hidup kepadaku –semoga Allah memberikan kehidupan kepadanya-. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”Dan pada Jumat pertama, aku berbicara, tetapi tidak ada yang menjawab saya, sehingga aku takut menjadi salah satu dari mereka. Kemudian aku berbicara lagi pada Jumat kedua, tetapi tidak ada yang menjawabku. Kemudian aku berkata dalam hati, ‘Aku adalah salah satu dari mereka.’ Kemudian aku berbicara pada Jumat ketiga, lalu pria ini berdiri dan menjawabku, sehingga dia membangkitkan semangatku (dengan kata-katanya) – semoga Allah membangkitkannya[5].'”Bentuk pendalilannya bahwa seorang pria yang hadir di masjid melakukan penolakan secara terbuka kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata (di hadapan Muawiyah, pent.), “Tidak, sesungguhnya harta adalah milik kami dan rampasan adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi antara kami dan dia, kami akan menyerahkannya kepada Allah dengan pedang kami.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu tidak melarangnya dari tindakannya tersebut, dan dia tidak memerintahkannya untuk mengecam (menentang) secara diam-diam, meskipun pria tersebut mampu melakukannya. Menunda pengungkapan saat diperlukan tidak diperbolehkan seperti yang diketahui dalam kaidah. Akan tetapi, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu memuji tindakannya dengan berkata, “Semoga Allah membangkitkanku melalui dia.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu mengetahui implikasi hadis tersebut, karena dia adalah seorang perawi hadis dan dia lebih tahu tentang apa yang dia riwayatkan. Sikapnya ini sesuai dengan hadis dan dengan apa yang dipegang oleh generasi terdahulu (salaf).”Kedua: Ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ” merupakan dalil bahwa tidak membantah para pemimpin, tidak menampakkan kebenaran, dan menghilangkannya – dengan memiliki kemampuan untuk melakukannya dan tanpa ada alasan syar’i dan tanpa takut akan munculnya kerusakan – merupakan penyebab terjebaknya dalam neraka. Membantah (dalam hadis ini) datang secara mutlak, baik dalam bentuk rahasia maupun terbuka, tergantung pada kepentingan dalam memperjuangkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan.Oleh karena itu, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu menguji rakyatnya[6], menunggu pengingkaran terhadapnya, baik secara rahasia maupun terbuka; agar Allah tidak menjadikannya sebagai salah satu pemimpin yang perkataannya tidak dibantah, sehingga mereka saling berbenturan di dalam neraka dan saling jatuh di dalamnya. Telah disadari bahwa memberi nasihat secara rahasia itu sendiri, jika tidak menghasilkan kebaikan, bisa menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau menyebabkan kemungkaran yang lebih besar. Maka, memberi nasihat secara rahasia sebanding dengan menolak secara terbuka untuk tidak dilakukan. Karena mengubah kemungkaran tidak boleh berujung pada kemunculan kemungkaran yang lebih besar. Allah Ta’ala berfirman,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَى“Maka, berikanlah peringatan jika peringatan itu bermanfaat.” (QS. Al-A’la: 9)Ketiga: Karena Muawiyah setuju dengan pendapat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, “Jika kalian melihat saya berada dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam redaksi lain, “Jika saya tersesat, tunjukkanlah jalan yang benar untuk saya.”[7] Karena itu, dalam hal ini terdapat dalil keabsahan untuk menolak kesesatan dan penyimpangan terhadap para imam dengan melakukan klarifikasi, perbaikan, dan penyempurnaan, baik secara diam-diam maupun terbuka, sesuai dengan maslahat dan kemampuan, agar kebenaran tidak hilang, dan kesalahan serta kebatilan tidak tersebar, dengan memperhatikan ketentuan syariat yang telah ada sebelumnya dalam fatwa yang dikeluarkan sesuai dengan pengetahuan para ulama zaman ini dan lainnya.[8]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika imam tersebut lurus, bantu dia dalam ketaatan kepada Allah Yang Mahatinggi. Jika dia menyimpang dan melakukan kesalahan, tunjukkan kepadanya kebenaran dan berilah petunjuk kepadanya. Jika dia sengaja berbuat zalim, cegah dia sesuai kemampuan dari perbuatan itu. Jika dia tunduk kepada kebenaran seperti Abu Bakar, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkan hal itu.”[9]Berdasarkan penjelasan sebelumnya, prinsipnya adalah untuk menggunakan (mengamalkan) semua teks dalil tanpa penyelewengan atau penolakan terhadap sebagian dari teks dalil tersebut. Hal karena semuanya berasal dari sumber yang otentik dan tunggal.Oleh karena itu, penolakan terhadap penguasa secara terbuka dapat diterima jika diharapkan adanya kebaikan, kemaslahatan, dan hilangnya kejahatan. Hal ini dinilai oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecakapan dalam melihat keadaan negara dan masyarakat. Praktik ini sesuai dengan pernyataan Muawiyah yang mendukung amalan orang-orang terdahulu seperti yang ditetapkan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah.[10]Ketahuilah bahwa penolakan di hadapan pemimpin, yang merupakan dasar dari penolakan terbuka, seperti yang ditunjukkan oleh beberapa jejak salaf, juga memungkinkan penolakan terhadap perbuatan mungkar secara diam-diam, seperti yang ditunjukkan oleh asar-asar lain dari salaf. Salah satunya adalah hadis Ubadah bin Samit (semoga Allah meridainya) di mana Abu Qilabah berkata, “Abu Al-Asy’ath berkata, ‘Kami berperang sebagai pasukan dan Muawiyah bertanggung jawab atas rakyat. Kami mendapatkan banyak harta rampasan perang, termasuk peralatan dari perak. Muawiyah memerintahkan seseorang untuk menjualnya dan memberikan hasilnya kepada orang-orang. Orang-orang berebut dalam hal ini. Berita itu sampai kepada Ubadah bin Samit, lalu dia berdiri dan berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali jika dengan takaran yang sama dan tunai. Barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba.'”Orang-orang menyebarkan apa yang mereka dengar, padahal Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu tidak berada di sana pada saat itu. Ketika Mu’awiyah mendengar hal itu, dia berdiri sebagai seorang pembicara dan berkata, “Apa yang terjadi dengan orang-orang yang berbicara tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hadis-hadis yang kami dengar dan kami saksikan padanya, namun kami tidak pernah mendengarnya dari beliau?” Kemudian Ubadah bin Ash-Shamit berdiri dan mengulangi cerita tersebut, kemudian dia berkata, “Kami akan berbicara tentang apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun Mu’awiyah tidak menyukainya (atau dia berkata meskipun Mu’awiyah tidak setuju) saya tidak peduli jika saya tidak menyertainya dalam pasukannya pada malam yang gelap[11].”Menjadi kewajiban bagi rakyat untuk meninggalkan penolakan secara terbuka jika terdapat dugaan (kuat) bahwa penolakan tersebut akan menambah keburukan dan fitnah, dan tidak akan mencapai kebaikan. Oleh karena itu, hal terpenting yang diwajibkan dalam situasi seperti ini adalah meninggalkan penolakan secara terbuka tersebut, menghindarinya, dan cukup memberikan nasihat kepada mereka secara rahasia sebisa mungkin. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ayyad bin Ghannam -semoga Allah meridainya- dengan meninggalkan ketaatan kepada mereka dalam perkara yang bertentangan dengan teks-teks Kitab dan Sunnah yang jelas.Dengan cara ini, semua nash-nash (dalil) As-Sunnah diterapkan (baca: diamalkan) secara keseluruhan. Tidak diragukan lagi bahwa penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil yang saling bertentangan (tajmi‘) itu lebih diutamakan daripada penentuan pilihan yang paling kuat (tarjih), seperti yang telah ditetapkan dalam kaidah ushuliyah. Hal ini karena penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil tersebut adalah yang terbaik untuk menjauhkannya dari kekurangan dan kelemahan, dan merupakan yang terlengkap untuk menghindari pertentangan dan pembatalan.Catatan penting:Perlu ditegaskan bahwa ketika kita mengatakan bahwa penolakan secara terang-terangan terhadap penguasa saat terdapat manfaat dan hilangnya kejahatan sesuai dengan ketentuan dan pembatasan yang telah dijelaskan sebelumnya, hal itu tidak boleh dianggap sebagai menghasut masyarakat umum, memprovokasi timbulnya kekacauan, atau menghina penguasa mereka untuk memicu terjadinya kerusuhan. Tidak boleh dianggap pula sebagai (bentuk) berpartisipasi dalam gelombang kekacauan dan gangguan seperti yang dilakukan oleh para aktivis dan partisipan yang bertujuan menyebarkan perpecahan dan perbedaan untuk mengguncang keamanan dan stabilitas negara.Yang dimaksud dan inti dari manfaat dalam hal ini adalah menjaga agar hak tidak hilang, agar tidak mendiamkan kesalahan, dan rida dengan kemungkaran. Hal ini karena tugas orang-orang yang berilmu adalah untuk menunjukkan kebenaran dan menjelaskannya kepada orang-orang serta tidak menyembunyikannya, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.'” (QS. Ali Imran: 187)Barangsiapa yang mencampuradukkan antara apa yang diperbolehkan dengan apa yang dilarang, maka dia telah menyatukan antara dua hal yang berbeda, salah dalam memahami hikmah hukum, lemah dalam memahami tujuan, serta menggabungkan antara yang benar dengan yang salah. Dan tidak diragukan lagi bahwa itu termasuk dalam qiyas yang dilarang secara syariat yang diketahui kebatilannya secara darurat yang tidak dapat disalahkan, kecuali peng-qiyas yang memiliki kekurangan dan kelemahan. Dan tidak ada hubungan antara isi jawaban yang diterbitkan dengan cacatnya. Tidak perlu mengaitkannya dengan kejelekan. Sebaliknya, kekurangan itu terbatas pada mereka yang menyamakan antara hak (bolehnya) penolakan yang diwajibkan secara syariat dan kesalahan fitnah serta penghinaan terhadap penguasa yang dilarang secara syariat.Dan pengetahuan itu hanyalah milik Allah Yang Mahatinggi. Doa terakhir kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah memberikan selawat kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, pengikutnya hingga hari pembalasan. Semoga keselamatan tetap tercurah kepadanya.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?—Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1261Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dalam ‘Musnad‘ (2/181) dari hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, dan hadis ini dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir dalam penelitiannya terhadap ‘Musnad Ahmad‘ (10/174), dan oleh Albani dalam penelitiannya terhadap ‘Syarah Al-Tahawiyyah‘ (200). Para peneliti ‘Musnad Ahmad‘ dalam edisi Risalah (11/305) mengatakan: ‘Sahih, dan sanadnya hasan.[2] Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam ‘As-Silsilah As-Sahihah‘ (4/398), dan oleh Hussein Assad, pengoreksi dari ‘Musnad Abu Ya’la‘ (13/373)[3] Asar hadis tentang orang-orang itu mempengaruhinya: Dia memberi tahu mereka tentang asar yang telah mereka tinggalkan, dan dikatakan: Dia menceritakan tentang mereka. [Dari “Taj Al-Arus” oleh Al-Zabidi (6/8)][4] seperti itu – شَاءَ– menurut Ath-Thabari, sedangkan menurut Abu Ya’la adalah   شِئْنَا[5] “Al-Mu’jam Al-Kabir” oleh Thabarani (19/393), “Musnad Abu Ya’la” (13/373).[6] Al-Busiri mengatakan dalam kitab ‘Ithaf Al-Khiyarah Al-Maharah bi Zawa’id Al-Masanid Al-‘Asharah‘ (5/62): Bab tentang Pengujian Seorang Imam terhadap Umatnya.[7] HR. Ibnu Jarir dalam ‘Tarikh Al-Rusul wa Al-Muluk‘ (2/237), dan Ibnu Hisyam dalam ‘As-Sirah An-Nabawiyyah’ melalui jalur Muhammad bin Ishaq bin Yasar dari Az-Zuhri dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Katsir berkata dalam ‘Al-Bidayah wa An-Nihayah‘ (5/248, 6/301): ‘Dan sanad ini sahih.’[8] Di antara contoh-contoh ulama zaman ini dan para syekh: Ibnu Baz, Al-Albani, Muqbil Al-Wada’i, Ibnu Utsaimin – semoga Allah merahmati mereka -, Abdulmuhsin Al-Abbad dan yang lainnya – hafidzahumullah –[9] “منهاج السُّنَّة النَّبويَّة” oleh Ibnu Taimiyah (8/272).[10]إعلام الموقِّعين oleh Ibnu Qayyim (4/110)[11] HR. Muslim dalam ‘Al-Musaqah‘ (11/13), bab Pertukaran dan Penjualan Emas dengan Uang Kertas Secara TunaiTags: Demonstrasimemberontak penguasamencela penguasa
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh yang terhormat, dalam fatwa nomor (1260) yang berjudul “Hukum Menyatakan Penolakan Terhadap Penguasa secara Terbuka,” Anda menggabungkan antara dalil-dalil yang secara jelas melarang penolakan terhadap penguasa secara terbuka dan dalil-dalil yang secara jelas memperbolehkan penolakan terhadap mereka secara terbuka.Pertanyaan saya adalah:Mengapa kita tidak mengatakan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang melarang penolakan secara mutlak dan hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya tentang kewajiban memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar. Beliau menjawab, “Jika kamu mampu dan tidak ada bahaya bagimu, maka hendaklah kamu melaksanakannya.” Dan terdapat juga pendapat dan perbuatan yang lain.Dan ada (sahabat) yang memperbolehkannya, sebagaimana riwayat sahih tentang perbuatan mereka, seperti yang dilakukan oleh Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu saat Muawiyah menjadi pemimpinnya. Juga yang dilakukan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu kepada Marwan ketika Marwan menjadi pemimpin di Madinah. Juga Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bersama Al-Hajjaj dan Amr bin Sa’id ketika mereka berdua menjadi pemimpin di Madinah.Oleh karena itu, tidak ada yang bisa menguatkan salah satu pendapat, kecuali dengan dalil. Dan dalil tersebut sesuai dengan pendapat yang melarang penolakan secara mutlak, yaitu hadis dari ‘Iyad bin Ghanam Al-Fihri radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin memberikan nasihat kepada seseorang yang berkuasa, jangan menyampaikannya secara terbuka. Akan tetapi, bawa dia secara pribadi untuk berbicara dengannya. Jika dia menerima nasihat tersebut, maka itu baik. Jika tidak, maka dia telah memenuhi kewajibannya.” (HR. Al-Haitsimi [5/232] dari Hisyam bin Hakim dan Iyadh bin Ghanam)Adapun hadis dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ‘Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.’” (Jami’ As-Shaghir [4660] dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu)Dan perkataan As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Jika kalian melihat saya dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam bentuk lainnya, “Jika saya menyimpang, luruskanlah saya.” Tidak terdapat dalam keduanya dalil yang jelas tentang penolakan secara terang-terangan. Terlebih lagi bagi mereka yang menolak pendapat ini menjelaskan bahwa teks-teks yang terdapat dalam fatwa tentang diperbolehkannya penolakan terang-terangan terhadap penguasa dibawa penolakan dengan kehadiran mereka. Dan penolakan tanpa kehadiran mereka dibawa ke teks yang memerintahkan nasihat secara rahasia.Wahai Syekh kami -semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda-, apa landasan keabsahan yang Anda pilih dalam fatwa dan jawaban Anda terhadap argumen-argumen ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang diutus Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Sebelum menjawab kritikan ini, nasihat saya bagi siapa pun yang ingin mengikuti metode ahlusunah dalam menetapkan masalah ilmiah, menyimpulkan hukum-hukumnya, dan membantah keraguan-keraguan mereka, baik itu dalam akidah, manhaj, fikih, atau hal-hal lainnya, adalah agar membebaskan diri dari hawa nafsu dan fanatisme, serta untuk melepaskan diri dari pengaruh mereka yang menyimpang dari kebenaran, dari mereka yang mencari-cari cela, dan dari upaya orang-orang yang jahat dan lawan-lawan, serta menghindari tipu daya orang-orang yang bermusuhan, yang menghina dan mendustakan, serta berbagai bentuk kebohongan dan pengaruh mereka.Dan dia harus mengagungkan teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan meyakini bahwa segala sesuatu yang terkandung dalam teks-teks (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan yang ditunjukkan olehnya adalah haq, petunjuk, dan kebenaran. Karena haq dan kebenaran adalah apa yang sesuai dengan dalil tanpa memperhatikan sedikitnya jumlah penentang dan kecintaan dari orang-orang yang setuju, meskipun jumlah mereka banyak, atau tanpa memperhatikan banyaknya penentang atau kebencian dari orang-orang yang berseberangan, meskipun jumlah mereka sedikit. Seperti yang dikatakan oleh Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Ikuti jalan petunjuk. Sedikitnya orang yang mengikuti tidak akan merugikanmu. Dan jauhilah jalan kesesatan. Dan janganlah kamu tertipu oleh banyaknya orang yang tersesat.” Jadi, kebenaran tidak diukur berdasarkan (penilaian -pen.) manusia, melainkan manusia-lah yang diukur berdasarkan kebenaran. Maka, ketahuilah kebenaran agar kamu mengenal orang-orangnya, sebagaimana ia juga harus meyakini bahwa menyelisihi teks-teks dalil ada kesalahan, kebatilan, dan kesesatan.فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ ۖفَاَنّٰى تُصْرَفُوْنَ“Maka, tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka, mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?” (QS. Yunus: 32)Kita meyakini bahwa menentang teks-teks wahyu dengan pendapat manusia dan hawa nafsu adalah perbuatan ahli bid’ah dan pengikut-pengikutnya. Demikian pula, kita meyakini bahwa semua teks Al-Qur’an dan As-Sunnah harus diyakini dan diimani sesuai dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya. Ketika kebenaran dari syariat telah jelas, maka wajib untuk mengikutinya dan mengutamakannya di atas yang lain, siapa pun dia. Syariat adalah otoritas yang mutlak, karena setiap pendapat yang dijadikan pijakan haruslah sesuai dengan pendapat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena itu akan dijadikan landasan. Allah Ta’ala berfirman,يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيم“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)Anda juga harus merujuk kepada teks-teks syariat semuanya, jangan hanya mengambil beberapa bagian dan mengabaikan yang lain, kecuali jika ada pembatalan (penghapusan hukum -pen.) seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ القُرْآنَ لَمْ يَنْزِلْ يُكَذِّبُ بَعْضُهُ بَعْضًا، بَلْ يُصَدِّقُ بَعْضُهُ بَعْضًا، فَمَا عَرَفْتُمْ مِنْهُ فَاعْمَلُوا بِهِ، وَمَا جَهِلْتُمْ مِنْهُ فَرُدُّوهُ إِلَى عَالِمِهِ“Sesungguhnya Al-Qur’an tidak turun untuk saling mendustakan satu sama lain, tetapi untuk saling membenarkan satu sama lain. Oleh karena itu, apa yang kalian ketahui darinya, amalkanlah. Dan apa yang kalian tidak mengetahui darinya, tanyakanlah kepada orang yang mengilmuinya[1].”Dan As-Sunnah dalam hal ini sama seperti Al-Qur’an, karena kedua teks ini berasal dari sumber yang sama. Menggunakan semua dalil lebih baik daripada mengabaikannya atau mengabaikan sebagiannya, sesuai dengan prinsip-prinsip penyelesaian pertentangan (di antara dalil-dalil yang ada).Jika hal itu telah ditetapkan, maka pendapat bahwa ucapan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”2]Pada hadis ini, tidak terdapat dalil tentang penolakan. Dan syahid tentang keabsahan pendalilannya di sini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalam hadis ini terdapat cerita yang memuat penolakan terhadap Muawiyah radhiyallahu ‘anhu secara terbuka. Dalam hadis tersebut yang disebutkan dalam riwayat At-Tabarani, “Abdullah bin Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami, Suwaid bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Dhimam bin Ismail telah menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Qabil meriwayatkan[3]  dari Muawiyah bin Abu Sufyan bahwa dia naik ke mimbar pada hari Jumat dan dalam khotbahnya, dia berkata, “Sesungguhnya harta itu adalah harta kami, dan rampasan itu adalah rampasan kami. Maka, barangsiapa yang kami[4] kehendaki, kami berikan kepadanya, dan barangsiapa yang kami kehendaki, kami tahan darinya.” Tidak ada seorang pun yang menjawabnya.Ketika Jumat kedua, dia mengulangi hal yang sama, dan tidak ada seorang pun yang menjawabnya. Ketika Jumat ketiga, dia mengulangi perkataannya, lalu ada seorang laki-laki yang mendekatinya di antara jemaah masjid dan berkata, “Tidak benar, sesungguhnya harta itu adalah harta kami dan rampasan itu adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi kami, kami perangi dia dengan pedang kami.”Kemudian Muawiyah turun dari mimbar dan mengutus orang untuk memanggil laki-laki itu, lalu dia masuk dan orang-orang berkata, “Laki-laki itu sudah binasa.” Kemudian orang-orang masuk dan mereka menemukan laki-laki itu bersama Muawiyah di atas dipan, lalu Muawiyah berkata kepada orang-orang, “Sesungguhnya laki-laki ini telah memberi hidup kepadaku –semoga Allah memberikan kehidupan kepadanya-. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”Dan pada Jumat pertama, aku berbicara, tetapi tidak ada yang menjawab saya, sehingga aku takut menjadi salah satu dari mereka. Kemudian aku berbicara lagi pada Jumat kedua, tetapi tidak ada yang menjawabku. Kemudian aku berkata dalam hati, ‘Aku adalah salah satu dari mereka.’ Kemudian aku berbicara pada Jumat ketiga, lalu pria ini berdiri dan menjawabku, sehingga dia membangkitkan semangatku (dengan kata-katanya) – semoga Allah membangkitkannya[5].'”Bentuk pendalilannya bahwa seorang pria yang hadir di masjid melakukan penolakan secara terbuka kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata (di hadapan Muawiyah, pent.), “Tidak, sesungguhnya harta adalah milik kami dan rampasan adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi antara kami dan dia, kami akan menyerahkannya kepada Allah dengan pedang kami.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu tidak melarangnya dari tindakannya tersebut, dan dia tidak memerintahkannya untuk mengecam (menentang) secara diam-diam, meskipun pria tersebut mampu melakukannya. Menunda pengungkapan saat diperlukan tidak diperbolehkan seperti yang diketahui dalam kaidah. Akan tetapi, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu memuji tindakannya dengan berkata, “Semoga Allah membangkitkanku melalui dia.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu mengetahui implikasi hadis tersebut, karena dia adalah seorang perawi hadis dan dia lebih tahu tentang apa yang dia riwayatkan. Sikapnya ini sesuai dengan hadis dan dengan apa yang dipegang oleh generasi terdahulu (salaf).”Kedua: Ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ” merupakan dalil bahwa tidak membantah para pemimpin, tidak menampakkan kebenaran, dan menghilangkannya – dengan memiliki kemampuan untuk melakukannya dan tanpa ada alasan syar’i dan tanpa takut akan munculnya kerusakan – merupakan penyebab terjebaknya dalam neraka. Membantah (dalam hadis ini) datang secara mutlak, baik dalam bentuk rahasia maupun terbuka, tergantung pada kepentingan dalam memperjuangkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan.Oleh karena itu, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu menguji rakyatnya[6], menunggu pengingkaran terhadapnya, baik secara rahasia maupun terbuka; agar Allah tidak menjadikannya sebagai salah satu pemimpin yang perkataannya tidak dibantah, sehingga mereka saling berbenturan di dalam neraka dan saling jatuh di dalamnya. Telah disadari bahwa memberi nasihat secara rahasia itu sendiri, jika tidak menghasilkan kebaikan, bisa menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau menyebabkan kemungkaran yang lebih besar. Maka, memberi nasihat secara rahasia sebanding dengan menolak secara terbuka untuk tidak dilakukan. Karena mengubah kemungkaran tidak boleh berujung pada kemunculan kemungkaran yang lebih besar. Allah Ta’ala berfirman,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَى“Maka, berikanlah peringatan jika peringatan itu bermanfaat.” (QS. Al-A’la: 9)Ketiga: Karena Muawiyah setuju dengan pendapat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, “Jika kalian melihat saya berada dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam redaksi lain, “Jika saya tersesat, tunjukkanlah jalan yang benar untuk saya.”[7] Karena itu, dalam hal ini terdapat dalil keabsahan untuk menolak kesesatan dan penyimpangan terhadap para imam dengan melakukan klarifikasi, perbaikan, dan penyempurnaan, baik secara diam-diam maupun terbuka, sesuai dengan maslahat dan kemampuan, agar kebenaran tidak hilang, dan kesalahan serta kebatilan tidak tersebar, dengan memperhatikan ketentuan syariat yang telah ada sebelumnya dalam fatwa yang dikeluarkan sesuai dengan pengetahuan para ulama zaman ini dan lainnya.[8]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika imam tersebut lurus, bantu dia dalam ketaatan kepada Allah Yang Mahatinggi. Jika dia menyimpang dan melakukan kesalahan, tunjukkan kepadanya kebenaran dan berilah petunjuk kepadanya. Jika dia sengaja berbuat zalim, cegah dia sesuai kemampuan dari perbuatan itu. Jika dia tunduk kepada kebenaran seperti Abu Bakar, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkan hal itu.”[9]Berdasarkan penjelasan sebelumnya, prinsipnya adalah untuk menggunakan (mengamalkan) semua teks dalil tanpa penyelewengan atau penolakan terhadap sebagian dari teks dalil tersebut. Hal karena semuanya berasal dari sumber yang otentik dan tunggal.Oleh karena itu, penolakan terhadap penguasa secara terbuka dapat diterima jika diharapkan adanya kebaikan, kemaslahatan, dan hilangnya kejahatan. Hal ini dinilai oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecakapan dalam melihat keadaan negara dan masyarakat. Praktik ini sesuai dengan pernyataan Muawiyah yang mendukung amalan orang-orang terdahulu seperti yang ditetapkan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah.[10]Ketahuilah bahwa penolakan di hadapan pemimpin, yang merupakan dasar dari penolakan terbuka, seperti yang ditunjukkan oleh beberapa jejak salaf, juga memungkinkan penolakan terhadap perbuatan mungkar secara diam-diam, seperti yang ditunjukkan oleh asar-asar lain dari salaf. Salah satunya adalah hadis Ubadah bin Samit (semoga Allah meridainya) di mana Abu Qilabah berkata, “Abu Al-Asy’ath berkata, ‘Kami berperang sebagai pasukan dan Muawiyah bertanggung jawab atas rakyat. Kami mendapatkan banyak harta rampasan perang, termasuk peralatan dari perak. Muawiyah memerintahkan seseorang untuk menjualnya dan memberikan hasilnya kepada orang-orang. Orang-orang berebut dalam hal ini. Berita itu sampai kepada Ubadah bin Samit, lalu dia berdiri dan berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali jika dengan takaran yang sama dan tunai. Barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba.'”Orang-orang menyebarkan apa yang mereka dengar, padahal Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu tidak berada di sana pada saat itu. Ketika Mu’awiyah mendengar hal itu, dia berdiri sebagai seorang pembicara dan berkata, “Apa yang terjadi dengan orang-orang yang berbicara tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hadis-hadis yang kami dengar dan kami saksikan padanya, namun kami tidak pernah mendengarnya dari beliau?” Kemudian Ubadah bin Ash-Shamit berdiri dan mengulangi cerita tersebut, kemudian dia berkata, “Kami akan berbicara tentang apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun Mu’awiyah tidak menyukainya (atau dia berkata meskipun Mu’awiyah tidak setuju) saya tidak peduli jika saya tidak menyertainya dalam pasukannya pada malam yang gelap[11].”Menjadi kewajiban bagi rakyat untuk meninggalkan penolakan secara terbuka jika terdapat dugaan (kuat) bahwa penolakan tersebut akan menambah keburukan dan fitnah, dan tidak akan mencapai kebaikan. Oleh karena itu, hal terpenting yang diwajibkan dalam situasi seperti ini adalah meninggalkan penolakan secara terbuka tersebut, menghindarinya, dan cukup memberikan nasihat kepada mereka secara rahasia sebisa mungkin. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ayyad bin Ghannam -semoga Allah meridainya- dengan meninggalkan ketaatan kepada mereka dalam perkara yang bertentangan dengan teks-teks Kitab dan Sunnah yang jelas.Dengan cara ini, semua nash-nash (dalil) As-Sunnah diterapkan (baca: diamalkan) secara keseluruhan. Tidak diragukan lagi bahwa penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil yang saling bertentangan (tajmi‘) itu lebih diutamakan daripada penentuan pilihan yang paling kuat (tarjih), seperti yang telah ditetapkan dalam kaidah ushuliyah. Hal ini karena penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil tersebut adalah yang terbaik untuk menjauhkannya dari kekurangan dan kelemahan, dan merupakan yang terlengkap untuk menghindari pertentangan dan pembatalan.Catatan penting:Perlu ditegaskan bahwa ketika kita mengatakan bahwa penolakan secara terang-terangan terhadap penguasa saat terdapat manfaat dan hilangnya kejahatan sesuai dengan ketentuan dan pembatasan yang telah dijelaskan sebelumnya, hal itu tidak boleh dianggap sebagai menghasut masyarakat umum, memprovokasi timbulnya kekacauan, atau menghina penguasa mereka untuk memicu terjadinya kerusuhan. Tidak boleh dianggap pula sebagai (bentuk) berpartisipasi dalam gelombang kekacauan dan gangguan seperti yang dilakukan oleh para aktivis dan partisipan yang bertujuan menyebarkan perpecahan dan perbedaan untuk mengguncang keamanan dan stabilitas negara.Yang dimaksud dan inti dari manfaat dalam hal ini adalah menjaga agar hak tidak hilang, agar tidak mendiamkan kesalahan, dan rida dengan kemungkaran. Hal ini karena tugas orang-orang yang berilmu adalah untuk menunjukkan kebenaran dan menjelaskannya kepada orang-orang serta tidak menyembunyikannya, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.'” (QS. Ali Imran: 187)Barangsiapa yang mencampuradukkan antara apa yang diperbolehkan dengan apa yang dilarang, maka dia telah menyatukan antara dua hal yang berbeda, salah dalam memahami hikmah hukum, lemah dalam memahami tujuan, serta menggabungkan antara yang benar dengan yang salah. Dan tidak diragukan lagi bahwa itu termasuk dalam qiyas yang dilarang secara syariat yang diketahui kebatilannya secara darurat yang tidak dapat disalahkan, kecuali peng-qiyas yang memiliki kekurangan dan kelemahan. Dan tidak ada hubungan antara isi jawaban yang diterbitkan dengan cacatnya. Tidak perlu mengaitkannya dengan kejelekan. Sebaliknya, kekurangan itu terbatas pada mereka yang menyamakan antara hak (bolehnya) penolakan yang diwajibkan secara syariat dan kesalahan fitnah serta penghinaan terhadap penguasa yang dilarang secara syariat.Dan pengetahuan itu hanyalah milik Allah Yang Mahatinggi. Doa terakhir kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah memberikan selawat kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, pengikutnya hingga hari pembalasan. Semoga keselamatan tetap tercurah kepadanya.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?—Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1261Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dalam ‘Musnad‘ (2/181) dari hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, dan hadis ini dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir dalam penelitiannya terhadap ‘Musnad Ahmad‘ (10/174), dan oleh Albani dalam penelitiannya terhadap ‘Syarah Al-Tahawiyyah‘ (200). Para peneliti ‘Musnad Ahmad‘ dalam edisi Risalah (11/305) mengatakan: ‘Sahih, dan sanadnya hasan.[2] Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam ‘As-Silsilah As-Sahihah‘ (4/398), dan oleh Hussein Assad, pengoreksi dari ‘Musnad Abu Ya’la‘ (13/373)[3] Asar hadis tentang orang-orang itu mempengaruhinya: Dia memberi tahu mereka tentang asar yang telah mereka tinggalkan, dan dikatakan: Dia menceritakan tentang mereka. [Dari “Taj Al-Arus” oleh Al-Zabidi (6/8)][4] seperti itu – شَاءَ– menurut Ath-Thabari, sedangkan menurut Abu Ya’la adalah   شِئْنَا[5] “Al-Mu’jam Al-Kabir” oleh Thabarani (19/393), “Musnad Abu Ya’la” (13/373).[6] Al-Busiri mengatakan dalam kitab ‘Ithaf Al-Khiyarah Al-Maharah bi Zawa’id Al-Masanid Al-‘Asharah‘ (5/62): Bab tentang Pengujian Seorang Imam terhadap Umatnya.[7] HR. Ibnu Jarir dalam ‘Tarikh Al-Rusul wa Al-Muluk‘ (2/237), dan Ibnu Hisyam dalam ‘As-Sirah An-Nabawiyyah’ melalui jalur Muhammad bin Ishaq bin Yasar dari Az-Zuhri dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Katsir berkata dalam ‘Al-Bidayah wa An-Nihayah‘ (5/248, 6/301): ‘Dan sanad ini sahih.’[8] Di antara contoh-contoh ulama zaman ini dan para syekh: Ibnu Baz, Al-Albani, Muqbil Al-Wada’i, Ibnu Utsaimin – semoga Allah merahmati mereka -, Abdulmuhsin Al-Abbad dan yang lainnya – hafidzahumullah –[9] “منهاج السُّنَّة النَّبويَّة” oleh Ibnu Taimiyah (8/272).[10]إعلام الموقِّعين oleh Ibnu Qayyim (4/110)[11] HR. Muslim dalam ‘Al-Musaqah‘ (11/13), bab Pertukaran dan Penjualan Emas dengan Uang Kertas Secara TunaiTags: Demonstrasimemberontak penguasamencela penguasa


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh yang terhormat, dalam fatwa nomor (1260) yang berjudul “Hukum Menyatakan Penolakan Terhadap Penguasa secara Terbuka,” Anda menggabungkan antara dalil-dalil yang secara jelas melarang penolakan terhadap penguasa secara terbuka dan dalil-dalil yang secara jelas memperbolehkan penolakan terhadap mereka secara terbuka.Pertanyaan saya adalah:Mengapa kita tidak mengatakan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang melarang penolakan secara mutlak dan hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya tentang kewajiban memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar. Beliau menjawab, “Jika kamu mampu dan tidak ada bahaya bagimu, maka hendaklah kamu melaksanakannya.” Dan terdapat juga pendapat dan perbuatan yang lain.Dan ada (sahabat) yang memperbolehkannya, sebagaimana riwayat sahih tentang perbuatan mereka, seperti yang dilakukan oleh Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu saat Muawiyah menjadi pemimpinnya. Juga yang dilakukan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu kepada Marwan ketika Marwan menjadi pemimpin di Madinah. Juga Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bersama Al-Hajjaj dan Amr bin Sa’id ketika mereka berdua menjadi pemimpin di Madinah.Oleh karena itu, tidak ada yang bisa menguatkan salah satu pendapat, kecuali dengan dalil. Dan dalil tersebut sesuai dengan pendapat yang melarang penolakan secara mutlak, yaitu hadis dari ‘Iyad bin Ghanam Al-Fihri radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin memberikan nasihat kepada seseorang yang berkuasa, jangan menyampaikannya secara terbuka. Akan tetapi, bawa dia secara pribadi untuk berbicara dengannya. Jika dia menerima nasihat tersebut, maka itu baik. Jika tidak, maka dia telah memenuhi kewajibannya.” (HR. Al-Haitsimi [5/232] dari Hisyam bin Hakim dan Iyadh bin Ghanam)Adapun hadis dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ‘Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.’” (Jami’ As-Shaghir [4660] dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu)Dan perkataan As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Jika kalian melihat saya dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam bentuk lainnya, “Jika saya menyimpang, luruskanlah saya.” Tidak terdapat dalam keduanya dalil yang jelas tentang penolakan secara terang-terangan. Terlebih lagi bagi mereka yang menolak pendapat ini menjelaskan bahwa teks-teks yang terdapat dalam fatwa tentang diperbolehkannya penolakan terang-terangan terhadap penguasa dibawa penolakan dengan kehadiran mereka. Dan penolakan tanpa kehadiran mereka dibawa ke teks yang memerintahkan nasihat secara rahasia.Wahai Syekh kami -semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda-, apa landasan keabsahan yang Anda pilih dalam fatwa dan jawaban Anda terhadap argumen-argumen ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang diutus Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Sebelum menjawab kritikan ini, nasihat saya bagi siapa pun yang ingin mengikuti metode ahlusunah dalam menetapkan masalah ilmiah, menyimpulkan hukum-hukumnya, dan membantah keraguan-keraguan mereka, baik itu dalam akidah, manhaj, fikih, atau hal-hal lainnya, adalah agar membebaskan diri dari hawa nafsu dan fanatisme, serta untuk melepaskan diri dari pengaruh mereka yang menyimpang dari kebenaran, dari mereka yang mencari-cari cela, dan dari upaya orang-orang yang jahat dan lawan-lawan, serta menghindari tipu daya orang-orang yang bermusuhan, yang menghina dan mendustakan, serta berbagai bentuk kebohongan dan pengaruh mereka.Dan dia harus mengagungkan teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan meyakini bahwa segala sesuatu yang terkandung dalam teks-teks (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan yang ditunjukkan olehnya adalah haq, petunjuk, dan kebenaran. Karena haq dan kebenaran adalah apa yang sesuai dengan dalil tanpa memperhatikan sedikitnya jumlah penentang dan kecintaan dari orang-orang yang setuju, meskipun jumlah mereka banyak, atau tanpa memperhatikan banyaknya penentang atau kebencian dari orang-orang yang berseberangan, meskipun jumlah mereka sedikit. Seperti yang dikatakan oleh Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, “Ikuti jalan petunjuk. Sedikitnya orang yang mengikuti tidak akan merugikanmu. Dan jauhilah jalan kesesatan. Dan janganlah kamu tertipu oleh banyaknya orang yang tersesat.” Jadi, kebenaran tidak diukur berdasarkan (penilaian -pen.) manusia, melainkan manusia-lah yang diukur berdasarkan kebenaran. Maka, ketahuilah kebenaran agar kamu mengenal orang-orangnya, sebagaimana ia juga harus meyakini bahwa menyelisihi teks-teks dalil ada kesalahan, kebatilan, dan kesesatan.فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ ۖفَاَنّٰى تُصْرَفُوْنَ“Maka, tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka, mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?” (QS. Yunus: 32)Kita meyakini bahwa menentang teks-teks wahyu dengan pendapat manusia dan hawa nafsu adalah perbuatan ahli bid’ah dan pengikut-pengikutnya. Demikian pula, kita meyakini bahwa semua teks Al-Qur’an dan As-Sunnah harus diyakini dan diimani sesuai dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya. Ketika kebenaran dari syariat telah jelas, maka wajib untuk mengikutinya dan mengutamakannya di atas yang lain, siapa pun dia. Syariat adalah otoritas yang mutlak, karena setiap pendapat yang dijadikan pijakan haruslah sesuai dengan pendapat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena itu akan dijadikan landasan. Allah Ta’ala berfirman,يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيم“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)Anda juga harus merujuk kepada teks-teks syariat semuanya, jangan hanya mengambil beberapa bagian dan mengabaikan yang lain, kecuali jika ada pembatalan (penghapusan hukum -pen.) seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ القُرْآنَ لَمْ يَنْزِلْ يُكَذِّبُ بَعْضُهُ بَعْضًا، بَلْ يُصَدِّقُ بَعْضُهُ بَعْضًا، فَمَا عَرَفْتُمْ مِنْهُ فَاعْمَلُوا بِهِ، وَمَا جَهِلْتُمْ مِنْهُ فَرُدُّوهُ إِلَى عَالِمِهِ“Sesungguhnya Al-Qur’an tidak turun untuk saling mendustakan satu sama lain, tetapi untuk saling membenarkan satu sama lain. Oleh karena itu, apa yang kalian ketahui darinya, amalkanlah. Dan apa yang kalian tidak mengetahui darinya, tanyakanlah kepada orang yang mengilmuinya[1].”Dan As-Sunnah dalam hal ini sama seperti Al-Qur’an, karena kedua teks ini berasal dari sumber yang sama. Menggunakan semua dalil lebih baik daripada mengabaikannya atau mengabaikan sebagiannya, sesuai dengan prinsip-prinsip penyelesaian pertentangan (di antara dalil-dalil yang ada).Jika hal itu telah ditetapkan, maka pendapat bahwa ucapan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”2]Pada hadis ini, tidak terdapat dalil tentang penolakan. Dan syahid tentang keabsahan pendalilannya di sini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalam hadis ini terdapat cerita yang memuat penolakan terhadap Muawiyah radhiyallahu ‘anhu secara terbuka. Dalam hadis tersebut yang disebutkan dalam riwayat At-Tabarani, “Abdullah bin Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami, Suwaid bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Dhimam bin Ismail telah menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Qabil meriwayatkan[3]  dari Muawiyah bin Abu Sufyan bahwa dia naik ke mimbar pada hari Jumat dan dalam khotbahnya, dia berkata, “Sesungguhnya harta itu adalah harta kami, dan rampasan itu adalah rampasan kami. Maka, barangsiapa yang kami[4] kehendaki, kami berikan kepadanya, dan barangsiapa yang kami kehendaki, kami tahan darinya.” Tidak ada seorang pun yang menjawabnya.Ketika Jumat kedua, dia mengulangi hal yang sama, dan tidak ada seorang pun yang menjawabnya. Ketika Jumat ketiga, dia mengulangi perkataannya, lalu ada seorang laki-laki yang mendekatinya di antara jemaah masjid dan berkata, “Tidak benar, sesungguhnya harta itu adalah harta kami dan rampasan itu adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi kami, kami perangi dia dengan pedang kami.”Kemudian Muawiyah turun dari mimbar dan mengutus orang untuk memanggil laki-laki itu, lalu dia masuk dan orang-orang berkata, “Laki-laki itu sudah binasa.” Kemudian orang-orang masuk dan mereka menemukan laki-laki itu bersama Muawiyah di atas dipan, lalu Muawiyah berkata kepada orang-orang, “Sesungguhnya laki-laki ini telah memberi hidup kepadaku –semoga Allah memberikan kehidupan kepadanya-. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ“Akan datang setelahku pemimpin-pemimpin yang perkataannya tidak ada yang membantah. Mereka bertumpuk-tumpuk dalam neraka seperti tumpukan kera.”Dan pada Jumat pertama, aku berbicara, tetapi tidak ada yang menjawab saya, sehingga aku takut menjadi salah satu dari mereka. Kemudian aku berbicara lagi pada Jumat kedua, tetapi tidak ada yang menjawabku. Kemudian aku berkata dalam hati, ‘Aku adalah salah satu dari mereka.’ Kemudian aku berbicara pada Jumat ketiga, lalu pria ini berdiri dan menjawabku, sehingga dia membangkitkan semangatku (dengan kata-katanya) – semoga Allah membangkitkannya[5].'”Bentuk pendalilannya bahwa seorang pria yang hadir di masjid melakukan penolakan secara terbuka kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata (di hadapan Muawiyah, pent.), “Tidak, sesungguhnya harta adalah milik kami dan rampasan adalah rampasan kami. Siapa yang menghalangi antara kami dan dia, kami akan menyerahkannya kepada Allah dengan pedang kami.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu tidak melarangnya dari tindakannya tersebut, dan dia tidak memerintahkannya untuk mengecam (menentang) secara diam-diam, meskipun pria tersebut mampu melakukannya. Menunda pengungkapan saat diperlukan tidak diperbolehkan seperti yang diketahui dalam kaidah. Akan tetapi, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu memuji tindakannya dengan berkata, “Semoga Allah membangkitkanku melalui dia.” Muawiyah radhiyallahu ‘anhu mengetahui implikasi hadis tersebut, karena dia adalah seorang perawi hadis dan dia lebih tahu tentang apa yang dia riwayatkan. Sikapnya ini sesuai dengan hadis dan dengan apa yang dipegang oleh generasi terdahulu (salaf).”Kedua: Ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ” merupakan dalil bahwa tidak membantah para pemimpin, tidak menampakkan kebenaran, dan menghilangkannya – dengan memiliki kemampuan untuk melakukannya dan tanpa ada alasan syar’i dan tanpa takut akan munculnya kerusakan – merupakan penyebab terjebaknya dalam neraka. Membantah (dalam hadis ini) datang secara mutlak, baik dalam bentuk rahasia maupun terbuka, tergantung pada kepentingan dalam memperjuangkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan.Oleh karena itu, Muawiyah radhiyallahu ‘anhu menguji rakyatnya[6], menunggu pengingkaran terhadapnya, baik secara rahasia maupun terbuka; agar Allah tidak menjadikannya sebagai salah satu pemimpin yang perkataannya tidak dibantah, sehingga mereka saling berbenturan di dalam neraka dan saling jatuh di dalamnya. Telah disadari bahwa memberi nasihat secara rahasia itu sendiri, jika tidak menghasilkan kebaikan, bisa menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau menyebabkan kemungkaran yang lebih besar. Maka, memberi nasihat secara rahasia sebanding dengan menolak secara terbuka untuk tidak dilakukan. Karena mengubah kemungkaran tidak boleh berujung pada kemunculan kemungkaran yang lebih besar. Allah Ta’ala berfirman,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَى“Maka, berikanlah peringatan jika peringatan itu bermanfaat.” (QS. Al-A’la: 9)Ketiga: Karena Muawiyah setuju dengan pendapat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, “Jika kalian melihat saya berada dalam kesalahan, luruskanlah saya.” Dan dalam redaksi lain, “Jika saya tersesat, tunjukkanlah jalan yang benar untuk saya.”[7] Karena itu, dalam hal ini terdapat dalil keabsahan untuk menolak kesesatan dan penyimpangan terhadap para imam dengan melakukan klarifikasi, perbaikan, dan penyempurnaan, baik secara diam-diam maupun terbuka, sesuai dengan maslahat dan kemampuan, agar kebenaran tidak hilang, dan kesalahan serta kebatilan tidak tersebar, dengan memperhatikan ketentuan syariat yang telah ada sebelumnya dalam fatwa yang dikeluarkan sesuai dengan pengetahuan para ulama zaman ini dan lainnya.[8]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika imam tersebut lurus, bantu dia dalam ketaatan kepada Allah Yang Mahatinggi. Jika dia menyimpang dan melakukan kesalahan, tunjukkan kepadanya kebenaran dan berilah petunjuk kepadanya. Jika dia sengaja berbuat zalim, cegah dia sesuai kemampuan dari perbuatan itu. Jika dia tunduk kepada kebenaran seperti Abu Bakar, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkan hal itu.”[9]Berdasarkan penjelasan sebelumnya, prinsipnya adalah untuk menggunakan (mengamalkan) semua teks dalil tanpa penyelewengan atau penolakan terhadap sebagian dari teks dalil tersebut. Hal karena semuanya berasal dari sumber yang otentik dan tunggal.Oleh karena itu, penolakan terhadap penguasa secara terbuka dapat diterima jika diharapkan adanya kebaikan, kemaslahatan, dan hilangnya kejahatan. Hal ini dinilai oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecakapan dalam melihat keadaan negara dan masyarakat. Praktik ini sesuai dengan pernyataan Muawiyah yang mendukung amalan orang-orang terdahulu seperti yang ditetapkan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah.[10]Ketahuilah bahwa penolakan di hadapan pemimpin, yang merupakan dasar dari penolakan terbuka, seperti yang ditunjukkan oleh beberapa jejak salaf, juga memungkinkan penolakan terhadap perbuatan mungkar secara diam-diam, seperti yang ditunjukkan oleh asar-asar lain dari salaf. Salah satunya adalah hadis Ubadah bin Samit (semoga Allah meridainya) di mana Abu Qilabah berkata, “Abu Al-Asy’ath berkata, ‘Kami berperang sebagai pasukan dan Muawiyah bertanggung jawab atas rakyat. Kami mendapatkan banyak harta rampasan perang, termasuk peralatan dari perak. Muawiyah memerintahkan seseorang untuk menjualnya dan memberikan hasilnya kepada orang-orang. Orang-orang berebut dalam hal ini. Berita itu sampai kepada Ubadah bin Samit, lalu dia berdiri dan berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali jika dengan takaran yang sama dan tunai. Barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba.'”Orang-orang menyebarkan apa yang mereka dengar, padahal Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu tidak berada di sana pada saat itu. Ketika Mu’awiyah mendengar hal itu, dia berdiri sebagai seorang pembicara dan berkata, “Apa yang terjadi dengan orang-orang yang berbicara tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hadis-hadis yang kami dengar dan kami saksikan padanya, namun kami tidak pernah mendengarnya dari beliau?” Kemudian Ubadah bin Ash-Shamit berdiri dan mengulangi cerita tersebut, kemudian dia berkata, “Kami akan berbicara tentang apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun Mu’awiyah tidak menyukainya (atau dia berkata meskipun Mu’awiyah tidak setuju) saya tidak peduli jika saya tidak menyertainya dalam pasukannya pada malam yang gelap[11].”Menjadi kewajiban bagi rakyat untuk meninggalkan penolakan secara terbuka jika terdapat dugaan (kuat) bahwa penolakan tersebut akan menambah keburukan dan fitnah, dan tidak akan mencapai kebaikan. Oleh karena itu, hal terpenting yang diwajibkan dalam situasi seperti ini adalah meninggalkan penolakan secara terbuka tersebut, menghindarinya, dan cukup memberikan nasihat kepada mereka secara rahasia sebisa mungkin. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ayyad bin Ghannam -semoga Allah meridainya- dengan meninggalkan ketaatan kepada mereka dalam perkara yang bertentangan dengan teks-teks Kitab dan Sunnah yang jelas.Dengan cara ini, semua nash-nash (dalil) As-Sunnah diterapkan (baca: diamalkan) secara keseluruhan. Tidak diragukan lagi bahwa penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil yang saling bertentangan (tajmi‘) itu lebih diutamakan daripada penentuan pilihan yang paling kuat (tarjih), seperti yang telah ditetapkan dalam kaidah ushuliyah. Hal ini karena penggabungan dan penyelarasan antara dalil-dalil tersebut adalah yang terbaik untuk menjauhkannya dari kekurangan dan kelemahan, dan merupakan yang terlengkap untuk menghindari pertentangan dan pembatalan.Catatan penting:Perlu ditegaskan bahwa ketika kita mengatakan bahwa penolakan secara terang-terangan terhadap penguasa saat terdapat manfaat dan hilangnya kejahatan sesuai dengan ketentuan dan pembatasan yang telah dijelaskan sebelumnya, hal itu tidak boleh dianggap sebagai menghasut masyarakat umum, memprovokasi timbulnya kekacauan, atau menghina penguasa mereka untuk memicu terjadinya kerusuhan. Tidak boleh dianggap pula sebagai (bentuk) berpartisipasi dalam gelombang kekacauan dan gangguan seperti yang dilakukan oleh para aktivis dan partisipan yang bertujuan menyebarkan perpecahan dan perbedaan untuk mengguncang keamanan dan stabilitas negara.Yang dimaksud dan inti dari manfaat dalam hal ini adalah menjaga agar hak tidak hilang, agar tidak mendiamkan kesalahan, dan rida dengan kemungkaran. Hal ini karena tugas orang-orang yang berilmu adalah untuk menunjukkan kebenaran dan menjelaskannya kepada orang-orang serta tidak menyembunyikannya, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.'” (QS. Ali Imran: 187)Barangsiapa yang mencampuradukkan antara apa yang diperbolehkan dengan apa yang dilarang, maka dia telah menyatukan antara dua hal yang berbeda, salah dalam memahami hikmah hukum, lemah dalam memahami tujuan, serta menggabungkan antara yang benar dengan yang salah. Dan tidak diragukan lagi bahwa itu termasuk dalam qiyas yang dilarang secara syariat yang diketahui kebatilannya secara darurat yang tidak dapat disalahkan, kecuali peng-qiyas yang memiliki kekurangan dan kelemahan. Dan tidak ada hubungan antara isi jawaban yang diterbitkan dengan cacatnya. Tidak perlu mengaitkannya dengan kejelekan. Sebaliknya, kekurangan itu terbatas pada mereka yang menyamakan antara hak (bolehnya) penolakan yang diwajibkan secara syariat dan kesalahan fitnah serta penghinaan terhadap penguasa yang dilarang secara syariat.Dan pengetahuan itu hanyalah milik Allah Yang Mahatinggi. Doa terakhir kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah memberikan selawat kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, pengikutnya hingga hari pembalasan. Semoga keselamatan tetap tercurah kepadanya.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?—Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1261Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dalam ‘Musnad‘ (2/181) dari hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, dan hadis ini dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir dalam penelitiannya terhadap ‘Musnad Ahmad‘ (10/174), dan oleh Albani dalam penelitiannya terhadap ‘Syarah Al-Tahawiyyah‘ (200). Para peneliti ‘Musnad Ahmad‘ dalam edisi Risalah (11/305) mengatakan: ‘Sahih, dan sanadnya hasan.[2] Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam ‘As-Silsilah As-Sahihah‘ (4/398), dan oleh Hussein Assad, pengoreksi dari ‘Musnad Abu Ya’la‘ (13/373)[3] Asar hadis tentang orang-orang itu mempengaruhinya: Dia memberi tahu mereka tentang asar yang telah mereka tinggalkan, dan dikatakan: Dia menceritakan tentang mereka. [Dari “Taj Al-Arus” oleh Al-Zabidi (6/8)][4] seperti itu – شَاءَ– menurut Ath-Thabari, sedangkan menurut Abu Ya’la adalah   شِئْنَا[5] “Al-Mu’jam Al-Kabir” oleh Thabarani (19/393), “Musnad Abu Ya’la” (13/373).[6] Al-Busiri mengatakan dalam kitab ‘Ithaf Al-Khiyarah Al-Maharah bi Zawa’id Al-Masanid Al-‘Asharah‘ (5/62): Bab tentang Pengujian Seorang Imam terhadap Umatnya.[7] HR. Ibnu Jarir dalam ‘Tarikh Al-Rusul wa Al-Muluk‘ (2/237), dan Ibnu Hisyam dalam ‘As-Sirah An-Nabawiyyah’ melalui jalur Muhammad bin Ishaq bin Yasar dari Az-Zuhri dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Katsir berkata dalam ‘Al-Bidayah wa An-Nihayah‘ (5/248, 6/301): ‘Dan sanad ini sahih.’[8] Di antara contoh-contoh ulama zaman ini dan para syekh: Ibnu Baz, Al-Albani, Muqbil Al-Wada’i, Ibnu Utsaimin – semoga Allah merahmati mereka -, Abdulmuhsin Al-Abbad dan yang lainnya – hafidzahumullah –[9] “منهاج السُّنَّة النَّبويَّة” oleh Ibnu Taimiyah (8/272).[10]إعلام الموقِّعين oleh Ibnu Qayyim (4/110)[11] HR. Muslim dalam ‘Al-Musaqah‘ (11/13), bab Pertukaran dan Penjualan Emas dengan Uang Kertas Secara TunaiTags: Demonstrasimemberontak penguasamencela penguasa

Fatwa Ulama: Hukum Haji dan Umrah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum haji?Jawaban:Hukum haji adalah wajib, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Haji adalah salah satu rukun Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Maka, tunaikanlah ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1337)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima (landasan): 1) persaksian bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, 2) mendirikan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji, dan 5) puasa Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)Siapa saja yang mengingkari kewajiban haji, maka dia kafir, keluar dari Islam, kecuali jika dia bodoh (tidak mengetahui) tentang wajibnya haji. Yaitu untuk orang-orang yang mungkin saja tidak mengetahui hukumnya, misalnya baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu negeri yang jauh (pelosok atau pedalaman) sehingga tidak tahu sedikit pun tentang hukum Islam. Orang-orang ini dimaklumi atas ketidaktahuannya, kemudian dikenalkan dan dijelaskan hukum-hukum Islam tersebut. Jika dia tetap mengingkari, maka barulah dia divonis keluar dari Islam.Adapun siapa saja yang meninggalkan ibadah haji karena meremehkan, namun tetap mengakui disyariatkannya ibadah haji, maka tidak dikafirkan. Akan tetapi, dia berada dalam bahaya yang besar. Dan sebagian ulama berpendapat akan kafirnya orang tersebut. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum umrah?Jawaban:Adapun umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, sebagian mengatakan hukumnya sunah, dan sebagian membedakan antara penduduk Makkah dan selainnya. Mereka mengatakan, wajib bagi selain penduduk Makkah dan tidak wajib bagi penduduk Makkah. Pendapat yang menurutku paling kuat adalah bahwa hukumnya wajib, baik bagi penduduk Makkah atau selainnya. Akan tetapi, derajat wajibnya itu lebih rendah daripada kewajiban haji. Karena wajibnya haji adalah wajib muakkad, dan karena haji adalah salah satu rukun Islam, berbeda dengan umrah.Baca juga: Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 304-305, pertanyaan no. 207 dan 208.Tags: Fatwa Ulamahukum hajihukum umrah

Fatwa Ulama: Hukum Haji dan Umrah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum haji?Jawaban:Hukum haji adalah wajib, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Haji adalah salah satu rukun Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Maka, tunaikanlah ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1337)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima (landasan): 1) persaksian bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, 2) mendirikan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji, dan 5) puasa Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)Siapa saja yang mengingkari kewajiban haji, maka dia kafir, keluar dari Islam, kecuali jika dia bodoh (tidak mengetahui) tentang wajibnya haji. Yaitu untuk orang-orang yang mungkin saja tidak mengetahui hukumnya, misalnya baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu negeri yang jauh (pelosok atau pedalaman) sehingga tidak tahu sedikit pun tentang hukum Islam. Orang-orang ini dimaklumi atas ketidaktahuannya, kemudian dikenalkan dan dijelaskan hukum-hukum Islam tersebut. Jika dia tetap mengingkari, maka barulah dia divonis keluar dari Islam.Adapun siapa saja yang meninggalkan ibadah haji karena meremehkan, namun tetap mengakui disyariatkannya ibadah haji, maka tidak dikafirkan. Akan tetapi, dia berada dalam bahaya yang besar. Dan sebagian ulama berpendapat akan kafirnya orang tersebut. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum umrah?Jawaban:Adapun umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, sebagian mengatakan hukumnya sunah, dan sebagian membedakan antara penduduk Makkah dan selainnya. Mereka mengatakan, wajib bagi selain penduduk Makkah dan tidak wajib bagi penduduk Makkah. Pendapat yang menurutku paling kuat adalah bahwa hukumnya wajib, baik bagi penduduk Makkah atau selainnya. Akan tetapi, derajat wajibnya itu lebih rendah daripada kewajiban haji. Karena wajibnya haji adalah wajib muakkad, dan karena haji adalah salah satu rukun Islam, berbeda dengan umrah.Baca juga: Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 304-305, pertanyaan no. 207 dan 208.Tags: Fatwa Ulamahukum hajihukum umrah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum haji?Jawaban:Hukum haji adalah wajib, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Haji adalah salah satu rukun Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Maka, tunaikanlah ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1337)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima (landasan): 1) persaksian bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, 2) mendirikan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji, dan 5) puasa Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)Siapa saja yang mengingkari kewajiban haji, maka dia kafir, keluar dari Islam, kecuali jika dia bodoh (tidak mengetahui) tentang wajibnya haji. Yaitu untuk orang-orang yang mungkin saja tidak mengetahui hukumnya, misalnya baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu negeri yang jauh (pelosok atau pedalaman) sehingga tidak tahu sedikit pun tentang hukum Islam. Orang-orang ini dimaklumi atas ketidaktahuannya, kemudian dikenalkan dan dijelaskan hukum-hukum Islam tersebut. Jika dia tetap mengingkari, maka barulah dia divonis keluar dari Islam.Adapun siapa saja yang meninggalkan ibadah haji karena meremehkan, namun tetap mengakui disyariatkannya ibadah haji, maka tidak dikafirkan. Akan tetapi, dia berada dalam bahaya yang besar. Dan sebagian ulama berpendapat akan kafirnya orang tersebut. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum umrah?Jawaban:Adapun umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, sebagian mengatakan hukumnya sunah, dan sebagian membedakan antara penduduk Makkah dan selainnya. Mereka mengatakan, wajib bagi selain penduduk Makkah dan tidak wajib bagi penduduk Makkah. Pendapat yang menurutku paling kuat adalah bahwa hukumnya wajib, baik bagi penduduk Makkah atau selainnya. Akan tetapi, derajat wajibnya itu lebih rendah daripada kewajiban haji. Karena wajibnya haji adalah wajib muakkad, dan karena haji adalah salah satu rukun Islam, berbeda dengan umrah.Baca juga: Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 304-305, pertanyaan no. 207 dan 208.Tags: Fatwa Ulamahukum hajihukum umrah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum haji?Jawaban:Hukum haji adalah wajib, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Haji adalah salah satu rukun Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Maka, tunaikanlah ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1337)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima (landasan): 1) persaksian bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, 2) mendirikan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji, dan 5) puasa Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)Siapa saja yang mengingkari kewajiban haji, maka dia kafir, keluar dari Islam, kecuali jika dia bodoh (tidak mengetahui) tentang wajibnya haji. Yaitu untuk orang-orang yang mungkin saja tidak mengetahui hukumnya, misalnya baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu negeri yang jauh (pelosok atau pedalaman) sehingga tidak tahu sedikit pun tentang hukum Islam. Orang-orang ini dimaklumi atas ketidaktahuannya, kemudian dikenalkan dan dijelaskan hukum-hukum Islam tersebut. Jika dia tetap mengingkari, maka barulah dia divonis keluar dari Islam.Adapun siapa saja yang meninggalkan ibadah haji karena meremehkan, namun tetap mengakui disyariatkannya ibadah haji, maka tidak dikafirkan. Akan tetapi, dia berada dalam bahaya yang besar. Dan sebagian ulama berpendapat akan kafirnya orang tersebut. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah hukum umrah?Jawaban:Adapun umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, sebagian mengatakan hukumnya sunah, dan sebagian membedakan antara penduduk Makkah dan selainnya. Mereka mengatakan, wajib bagi selain penduduk Makkah dan tidak wajib bagi penduduk Makkah. Pendapat yang menurutku paling kuat adalah bahwa hukumnya wajib, baik bagi penduduk Makkah atau selainnya. Akan tetapi, derajat wajibnya itu lebih rendah daripada kewajiban haji. Karena wajibnya haji adalah wajib muakkad, dan karena haji adalah salah satu rukun Islam, berbeda dengan umrah.Baca juga: Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 304-305, pertanyaan no. 207 dan 208.Tags: Fatwa Ulamahukum hajihukum umrah

Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah bagi Jamaah Haji

Kapan waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), juga pelemparan tiga jumrah pada hari tasyrik? Bagaimana cara pelemparannya?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #760 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #761 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #762 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #763‎ 7.1. Faedah hadits 8. Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’ 8.1. PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH 8.2. Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.3. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.4. PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK 8.5. Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 8.6. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 8.7. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 8.8. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #760 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: { لَمْ يَزَلِ اَلنَّبِيُّ ( يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ اَلْعَقَبَةِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Ibnu ‘Abbas dan Usamah bin Zaid berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar jumrah ‘Aqabah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1686 – 1687 dan Muslim, no. 1281]   Faedah hadits 1. Jamaah haji dianjurkan untuk terus bertalbiyah hingga pelontaran jumrah ‘Aqabah. 2. Waktu berhentinya talbiyah ketika pelemparan jumrah ‘Aqabah dimulai, yaitu ketika sampai di Jumrah ‘Aqabah. Inilah pendapat jumhur ulama. 3. Untuk jamaah umrah, ucapan talbiyah berhenti ketika akan memulai thawaf. Karena talbiyah adalah menjawab panggilan ibadah dan tanda mau memulai ibadah. Ucapan talbiyah barulah berhenti ketika memulai ibadah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:315-317   Hadits #761 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ( { أَنَّهُ جَعَلَ اَلْبَيْتَ عَنْ يَسَارِهِ, وَمِنًى عَنْ يَمِينِهِ, وَرَمَى اَلْجَمْرَةَ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ وَقَالَ: هَذَا مَقَامُ اَلَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ اَلْبَقَرَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar dengan tujuh batu. Ia berkata, “Di sinilah tempat diturunkannya surah Al-Baqarah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1749 dan Muslim, no. 1296, 307]   Faedah hadits 1. Disebut melempar jika melempar dengan batu ukurna kecil, bukan hanya sekadar meletakkan batu di kolam jumrah. 2. Jamrah atau jumrah itu ada beberapa arti: (a) batu kecil, (b) kumpulan batu, (c) kolam yang jadi sasaran pelemparan (kolam ini ada sejak tahun 1293 Hijriyah. Kesimpulannya, jamrah itu sasaran dalam pelemparan yang saat ini berupa kolam. 3. Jumrah ‘Aqabah itulah yang dibicarakan dalam hadits ini. Jumrah ini adalah jamrah yang dekat ke arah Makkah. Jumrah ‘Aqabah disebut dengan Jumrha Kubra karena dua jumrah sebelumnya disebut Jumrah Shughra dan Wustha, lalu jumrah inilah satu-satunya Jumrah yang dilempar pada hari Iduladha. 4. Tempat diturunkannya surah Al-Baqarah karena di dalam surah Al-Baqarah banyak dibicarakan hukum haji. Ada juga penyebutan secara khusus penyebutan pelemparan jumrah. Yaitu pada ayat, وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203) 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan jumrah ‘Aqabah adalah yang melempar menghadap ke arah jumrah tersebut saat melempar, di mana Kabah dijadikan di sebelah kiri dan Mina dijadikan di sebelah kanan. Inilah yang afdal. Kenapa demikian? Karena dulunya itu, jumrah menempel pada gunung (bukit). Di bawahnya itu ada lembah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melemparnya dari tengah lembah, beliau tidak naik pada bukit untuk melempar. Jika melempar dari lembah tadi, maka Makkah berada di sebelah kiri, Mina berada di sebelah kanan. Pada tahun 1376 H, bukit tersebut dipangkas, sehingga sisi bukit tadi bisa dijadikan tempat untuk melempar saat ini. Seandainya di lempar dari sisi bukit tadi, tetap sah. Karena tujuan terpentingnya adalah yang melempar bisa mengambil sisi mana pun yang mudah baginya, sehingga lebih menenangkan sambil bertakbir kepada Allah. Ibnu Hajar menukil bahwa para ulama berijmak pelemparan jumrah ‘Aqabah dari arah mana pun tetap sah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:318-319.   Hadits #762 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: { رَمَى رَسُولُ اَللَّهِ ( اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ضُحًى, وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَادَتْ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari raya qurban saat waktu Dhuha. Namun, setelah itu beliau melemparnya bila matahari tergelincir.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1299, 314]   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil bahwa afdalnya waktu melempar Jumrah ‘Aqabah adalah setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) karena itulah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Bagi orang sakit, yang berusia sepuh, begitu pula yang menemani mereka bisa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam lantas melempar Jumrah ‘Aqabah setelah itu. 3. Menurut Jumhur Ulama, waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah adalah sampai matahari tenggelam. Lebih-lebih lagi mereka yang kesulitan melempar seperti jamaah haji wanita, mereka bisa memanfaatkan waktu pelemparan dari waktu Dhuha ke waktu bakda Ashar. 4. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa siapa saja yang melempar jumrah ‘Aqabah sebelum tenggelam matahari, maka ia telah melempar pada waktunya. 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan Jumrah yang tiga (Ula, Wustha, dan ‘Aqabah) dilakukan pada hari tasyrik, tidaklah dilempar melainkan ketika masuk Zhuhur (setelah zawal) sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Ada perbedaan pada waktu pelemparan Jumrah di tanggal 10 Dzulhijjah (waktu Dhuha) dan di hari tasyrik (ketika masuk Zhuhur) menunjukkan adanya perbedaan hukum. INI PERTANDA BAHWA IBADAH ITU TIDAK DENGAN LOGIKA. 7. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa pelemparan jumrah pada seluruh hari tasyrik masih boleh sebelum Zhuhur (sebelum zawal), ada juga yang berpendapat masih dibolehkan pada hari nafr (pergi dari Mina pada Nafr Awal). Namun, kalau pelemparan jumrah yang dilakukan pada hari tasyrik itu lebih baik dan hati-hati dan inilah yang dianut oleh Imam Malik, Syafii, Ahmad, dan Abu Hanifah dalam riwayatnya yang masyhur. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:320-322.   Hadits #763‎ وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي اَلْجَمْرَةَ اَلدُّنْيَا, بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ, ثُمَّ يَتَقَدَّمُ, ثُمَّ يُسْهِلُ, فَيَقُومُ فَيَسْتَقْبِلُ اَلْقِبْلَةَ, فَيَقُومُ طَوِيلاً, وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَرْمِي اَلْوُسْطَى, ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ اَلشِّمَالِ فَيُسْهِلُ, وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةِ, ثُمَّ يَدْعُو فَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً, ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ اَلْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا, ثُمَّ يَنْصَرِفُ, فَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَفْعَلُهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar Jumrah Wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah ‘Aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1751]   Faedah hadits 1. Jumrah Ula disebut dengan Jamrah Dunya, yaitu jumrah yang dekat dengan Masjid Al-Khaif. 2. Setiap bakda melempar, beliau bertakbir. Itulah yang dimaksud dengan kalimat YUKABBIRU ‘ALA ITSRI KULLI HASHOOTIN. 3. Beliau ketika melempar menuju pada tempat yang mudah sampai mudah untuk melempar sampai beliau tidak menyakiti jamaah yang lain, maupun disakiti. Itulah yang dimaksud dengan kalimat TSUMMA YUSHILU. 4. Setelah melempar Jumrah Ula, beliau berdiri yang lama lantas berdoa, dalam keadaan mengangkat tangan. 5. Ketika melempar Jumrah Wustha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil arah kiri untuk mengambil tempat yang rata. Lalu beliau mengambil tempat yang mudah untuk melempar, kemudian berdoa dengan menghadap kiblat dan mengangkat tangan, lalu doa beliau lama. 6. ‘Aqabah asalnya adalah bukit kecil di mana jumrah berada di kaki sisi selatannya. Bukit ‘Aqabah ini yang dihilangkan dengan izin dari Mufti Kerajaan Saudi yaitu Syaikh Muhammad bin Ibrahim agar memperluas daerah pelemparan jumrah. 7. Pelemparan jumrah adalah dengan menggunakan tujuh batu untuk tiap jamrah. Jumhur ulama menganggap tujuh batu ini adalah syarat sah pelemparan jamrah. Jika kurang satu batu saja tidaklah sah. Jika kurang, harus kembali untuk menyempurnakan kekurangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar sebanyak tujuh kali dan tidak diketahui beliau mengizinkan kurang dari tujuh batu. 8. Hadits ini jadi dalil diperintahkannya pelemparan jumrah pada hari tasyrik, urutannya: (a) jumrah dunya yang dekat Masjid Al-Khaif (Jumrah Ula); (b) jumrah kedua (Jumrah Wustha); (c) jumrah kubra (Jumrah ‘Aqabah). 9. Ada anjuran membaca takbir setelah melempar dengan ucapan ALLAHU AKBAR, tidak ditambah dengan ucapan lainnya. Hadits Jabir menunjukkan mengenai sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan, “Beliau bertakbir bersama dengan pelemparan.” 10. Cara melempar jumrah adalah: (a) Jumrah Ula dilempar dengan cara maju sedikiit, agar tidak terlalu sempit dalam melempar dan tidak mengganggu atau tidak diganggu yang lain, lalu menghadap kiblat, dan mengankat kedua tangan, lalu berdoa yang lama; (b) kemudian melempar Jumrah Wustha, maju ke sisi kiri, lalu berdiri untuk berdoa seperti sebelumnya. 11. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berdiri untuk berdoa di sisi Jumrah Ula dan Wustha sekadar membaca surah Al-Baqarah.(HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad sahih, lihat Fath Al-Baari, 3:584] 12. Melempar Jumrah ‘Aqabah dilakukan dari dalam lembah, setelah itu tidak berdiri untuk berdoa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar Jumrah ‘Aqabah dan tidak berdiri untuk berdoa setelah itu. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:323-325.   Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’   PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH Waktunya: dari pertengahan malam hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir.   Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Harus dengan tujuh batu, dengan melempar satu demi satu. Jika dilempar tujuh batu sekaligus, maka dianggap melempar satu kali sehingga harus ditambahkan hingga tujuh kali pelemparan. 2. Harus dengan menggunakan batu, tidak boleh dengan kaca atau besi. 3. Harus dengan melempar, tidak hanya meletakakan dalam kolam. 4. Harus melempar dengan tangan. 5. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 6. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 7. Dilempar sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir dari hari tasyrik. Catatan: Siapa yang tidak mampu melempar sendiri, wajib digantikan dengan orang lain. Yang mengganti melempar adalah yang sudah melempar terlebih dahulu untuk dirinya. Orang yang menjadi wakil untuk melempar juga boleh mengambil upah dalam hal ini. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Melempar sebelum mencukur, thawaf, dan penyembelihan. 2. Melempar setelah matahari meninggi setinggi tombak dan sebelum zawal (sebelum Zhuhur). 3. Melempar pada saat pertama kali sampai di Mina. 4. Menjadikan Mina di sebelah kanan dan Makkah di sebelah kiri. 5. Bertakbir bersamaan setiap kali melempar. 6. Melempar dengan tangan kanan. 7. Besar batu seperti biji buncis. 8. Mengangkat tangan hingga terlihat putihnya ketiak seseorang. 9. Batunya itu suci.   PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK Waktunya adalah dari waktu zawal (masuk Zhuhur) setiap hari tasyrik hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).   Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 1. Waktu fadilah (utama): setelah zawal (masuk Zhuhur). 2. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga matahari tenggelam. 3. Waktu jawaz (boleh): hingga tenggelam matahari pada hari tasyrik terakhir. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 1. Dilakukan setelah pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr. 2. Melempar setiap Jumrah dengan tujuh batu, totalnya adalah 21 batu. 3. Melempar jumrah dengan urutan: Ula (Shughra), Wustha, ‘Aqabah (Kubra) masing-masing dengan tujuh batu setelah melempar Jumrah ‘Aqabah. 4. Melempar jumrah yang dilakukan setelah zawal (masuk Zhuhur). 5. Melempar jumrah dengan menggunakan batu. 6. Harus dengan melempar. 7. Harus dengan menggunakan tangan. 8. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 9. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 10. Berniat ketika melempar. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 1. Mandi dahulu (masuk waktunya ketika terbit fajar Shubuh, afdalnya bakda zawal). 2. Besar batu seperti biji buncis. 3. Bertakbir ketika melempar. 4. Menghadap kiblat. 5. Berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha saja. Catatan: – Hikmah dari melempar Jumrah adalah: mengenang apa yang dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam di mana ia menolak permintaan setan agar tidak melakukan penyembelihan pada putranya Ismail, di mana setan memberikan godaan. Akhirnya setan di lempar. Maka untuk keturunannya diperintahkan melakukan seperti itu. – Hikmah pelemparan jumrah dengan batu untuk melempar batu adalah karena ‘ubudiyyah, maksud ibadah. Di dalam ibadah ada bentuk ketaatan dan ketundukan, di mana seorang hamba merendahkan diri kepada Allah. Melempar jumrah ini mengajarkan agar menjadi hamba Allah sejati. Demikian dijelaskan oleh Syaikhunaa Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Mina pada hari Nafr Awal, 12 Dzulhijjah 1444 H, 30 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji hari tasyrik lempar jumrah panduan haji tasyrik

Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah bagi Jamaah Haji

Kapan waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), juga pelemparan tiga jumrah pada hari tasyrik? Bagaimana cara pelemparannya?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #760 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #761 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #762 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #763‎ 7.1. Faedah hadits 8. Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’ 8.1. PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH 8.2. Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.3. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.4. PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK 8.5. Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 8.6. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 8.7. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 8.8. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #760 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: { لَمْ يَزَلِ اَلنَّبِيُّ ( يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ اَلْعَقَبَةِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Ibnu ‘Abbas dan Usamah bin Zaid berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar jumrah ‘Aqabah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1686 – 1687 dan Muslim, no. 1281]   Faedah hadits 1. Jamaah haji dianjurkan untuk terus bertalbiyah hingga pelontaran jumrah ‘Aqabah. 2. Waktu berhentinya talbiyah ketika pelemparan jumrah ‘Aqabah dimulai, yaitu ketika sampai di Jumrah ‘Aqabah. Inilah pendapat jumhur ulama. 3. Untuk jamaah umrah, ucapan talbiyah berhenti ketika akan memulai thawaf. Karena talbiyah adalah menjawab panggilan ibadah dan tanda mau memulai ibadah. Ucapan talbiyah barulah berhenti ketika memulai ibadah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:315-317   Hadits #761 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ( { أَنَّهُ جَعَلَ اَلْبَيْتَ عَنْ يَسَارِهِ, وَمِنًى عَنْ يَمِينِهِ, وَرَمَى اَلْجَمْرَةَ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ وَقَالَ: هَذَا مَقَامُ اَلَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ اَلْبَقَرَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar dengan tujuh batu. Ia berkata, “Di sinilah tempat diturunkannya surah Al-Baqarah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1749 dan Muslim, no. 1296, 307]   Faedah hadits 1. Disebut melempar jika melempar dengan batu ukurna kecil, bukan hanya sekadar meletakkan batu di kolam jumrah. 2. Jamrah atau jumrah itu ada beberapa arti: (a) batu kecil, (b) kumpulan batu, (c) kolam yang jadi sasaran pelemparan (kolam ini ada sejak tahun 1293 Hijriyah. Kesimpulannya, jamrah itu sasaran dalam pelemparan yang saat ini berupa kolam. 3. Jumrah ‘Aqabah itulah yang dibicarakan dalam hadits ini. Jumrah ini adalah jamrah yang dekat ke arah Makkah. Jumrah ‘Aqabah disebut dengan Jumrha Kubra karena dua jumrah sebelumnya disebut Jumrah Shughra dan Wustha, lalu jumrah inilah satu-satunya Jumrah yang dilempar pada hari Iduladha. 4. Tempat diturunkannya surah Al-Baqarah karena di dalam surah Al-Baqarah banyak dibicarakan hukum haji. Ada juga penyebutan secara khusus penyebutan pelemparan jumrah. Yaitu pada ayat, وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203) 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan jumrah ‘Aqabah adalah yang melempar menghadap ke arah jumrah tersebut saat melempar, di mana Kabah dijadikan di sebelah kiri dan Mina dijadikan di sebelah kanan. Inilah yang afdal. Kenapa demikian? Karena dulunya itu, jumrah menempel pada gunung (bukit). Di bawahnya itu ada lembah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melemparnya dari tengah lembah, beliau tidak naik pada bukit untuk melempar. Jika melempar dari lembah tadi, maka Makkah berada di sebelah kiri, Mina berada di sebelah kanan. Pada tahun 1376 H, bukit tersebut dipangkas, sehingga sisi bukit tadi bisa dijadikan tempat untuk melempar saat ini. Seandainya di lempar dari sisi bukit tadi, tetap sah. Karena tujuan terpentingnya adalah yang melempar bisa mengambil sisi mana pun yang mudah baginya, sehingga lebih menenangkan sambil bertakbir kepada Allah. Ibnu Hajar menukil bahwa para ulama berijmak pelemparan jumrah ‘Aqabah dari arah mana pun tetap sah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:318-319.   Hadits #762 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: { رَمَى رَسُولُ اَللَّهِ ( اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ضُحًى, وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَادَتْ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari raya qurban saat waktu Dhuha. Namun, setelah itu beliau melemparnya bila matahari tergelincir.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1299, 314]   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil bahwa afdalnya waktu melempar Jumrah ‘Aqabah adalah setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) karena itulah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Bagi orang sakit, yang berusia sepuh, begitu pula yang menemani mereka bisa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam lantas melempar Jumrah ‘Aqabah setelah itu. 3. Menurut Jumhur Ulama, waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah adalah sampai matahari tenggelam. Lebih-lebih lagi mereka yang kesulitan melempar seperti jamaah haji wanita, mereka bisa memanfaatkan waktu pelemparan dari waktu Dhuha ke waktu bakda Ashar. 4. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa siapa saja yang melempar jumrah ‘Aqabah sebelum tenggelam matahari, maka ia telah melempar pada waktunya. 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan Jumrah yang tiga (Ula, Wustha, dan ‘Aqabah) dilakukan pada hari tasyrik, tidaklah dilempar melainkan ketika masuk Zhuhur (setelah zawal) sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Ada perbedaan pada waktu pelemparan Jumrah di tanggal 10 Dzulhijjah (waktu Dhuha) dan di hari tasyrik (ketika masuk Zhuhur) menunjukkan adanya perbedaan hukum. INI PERTANDA BAHWA IBADAH ITU TIDAK DENGAN LOGIKA. 7. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa pelemparan jumrah pada seluruh hari tasyrik masih boleh sebelum Zhuhur (sebelum zawal), ada juga yang berpendapat masih dibolehkan pada hari nafr (pergi dari Mina pada Nafr Awal). Namun, kalau pelemparan jumrah yang dilakukan pada hari tasyrik itu lebih baik dan hati-hati dan inilah yang dianut oleh Imam Malik, Syafii, Ahmad, dan Abu Hanifah dalam riwayatnya yang masyhur. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:320-322.   Hadits #763‎ وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي اَلْجَمْرَةَ اَلدُّنْيَا, بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ, ثُمَّ يَتَقَدَّمُ, ثُمَّ يُسْهِلُ, فَيَقُومُ فَيَسْتَقْبِلُ اَلْقِبْلَةَ, فَيَقُومُ طَوِيلاً, وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَرْمِي اَلْوُسْطَى, ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ اَلشِّمَالِ فَيُسْهِلُ, وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةِ, ثُمَّ يَدْعُو فَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً, ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ اَلْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا, ثُمَّ يَنْصَرِفُ, فَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَفْعَلُهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar Jumrah Wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah ‘Aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1751]   Faedah hadits 1. Jumrah Ula disebut dengan Jamrah Dunya, yaitu jumrah yang dekat dengan Masjid Al-Khaif. 2. Setiap bakda melempar, beliau bertakbir. Itulah yang dimaksud dengan kalimat YUKABBIRU ‘ALA ITSRI KULLI HASHOOTIN. 3. Beliau ketika melempar menuju pada tempat yang mudah sampai mudah untuk melempar sampai beliau tidak menyakiti jamaah yang lain, maupun disakiti. Itulah yang dimaksud dengan kalimat TSUMMA YUSHILU. 4. Setelah melempar Jumrah Ula, beliau berdiri yang lama lantas berdoa, dalam keadaan mengangkat tangan. 5. Ketika melempar Jumrah Wustha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil arah kiri untuk mengambil tempat yang rata. Lalu beliau mengambil tempat yang mudah untuk melempar, kemudian berdoa dengan menghadap kiblat dan mengangkat tangan, lalu doa beliau lama. 6. ‘Aqabah asalnya adalah bukit kecil di mana jumrah berada di kaki sisi selatannya. Bukit ‘Aqabah ini yang dihilangkan dengan izin dari Mufti Kerajaan Saudi yaitu Syaikh Muhammad bin Ibrahim agar memperluas daerah pelemparan jumrah. 7. Pelemparan jumrah adalah dengan menggunakan tujuh batu untuk tiap jamrah. Jumhur ulama menganggap tujuh batu ini adalah syarat sah pelemparan jamrah. Jika kurang satu batu saja tidaklah sah. Jika kurang, harus kembali untuk menyempurnakan kekurangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar sebanyak tujuh kali dan tidak diketahui beliau mengizinkan kurang dari tujuh batu. 8. Hadits ini jadi dalil diperintahkannya pelemparan jumrah pada hari tasyrik, urutannya: (a) jumrah dunya yang dekat Masjid Al-Khaif (Jumrah Ula); (b) jumrah kedua (Jumrah Wustha); (c) jumrah kubra (Jumrah ‘Aqabah). 9. Ada anjuran membaca takbir setelah melempar dengan ucapan ALLAHU AKBAR, tidak ditambah dengan ucapan lainnya. Hadits Jabir menunjukkan mengenai sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan, “Beliau bertakbir bersama dengan pelemparan.” 10. Cara melempar jumrah adalah: (a) Jumrah Ula dilempar dengan cara maju sedikiit, agar tidak terlalu sempit dalam melempar dan tidak mengganggu atau tidak diganggu yang lain, lalu menghadap kiblat, dan mengankat kedua tangan, lalu berdoa yang lama; (b) kemudian melempar Jumrah Wustha, maju ke sisi kiri, lalu berdiri untuk berdoa seperti sebelumnya. 11. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berdiri untuk berdoa di sisi Jumrah Ula dan Wustha sekadar membaca surah Al-Baqarah.(HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad sahih, lihat Fath Al-Baari, 3:584] 12. Melempar Jumrah ‘Aqabah dilakukan dari dalam lembah, setelah itu tidak berdiri untuk berdoa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar Jumrah ‘Aqabah dan tidak berdiri untuk berdoa setelah itu. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:323-325.   Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’   PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH Waktunya: dari pertengahan malam hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir.   Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Harus dengan tujuh batu, dengan melempar satu demi satu. Jika dilempar tujuh batu sekaligus, maka dianggap melempar satu kali sehingga harus ditambahkan hingga tujuh kali pelemparan. 2. Harus dengan menggunakan batu, tidak boleh dengan kaca atau besi. 3. Harus dengan melempar, tidak hanya meletakakan dalam kolam. 4. Harus melempar dengan tangan. 5. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 6. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 7. Dilempar sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir dari hari tasyrik. Catatan: Siapa yang tidak mampu melempar sendiri, wajib digantikan dengan orang lain. Yang mengganti melempar adalah yang sudah melempar terlebih dahulu untuk dirinya. Orang yang menjadi wakil untuk melempar juga boleh mengambil upah dalam hal ini. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Melempar sebelum mencukur, thawaf, dan penyembelihan. 2. Melempar setelah matahari meninggi setinggi tombak dan sebelum zawal (sebelum Zhuhur). 3. Melempar pada saat pertama kali sampai di Mina. 4. Menjadikan Mina di sebelah kanan dan Makkah di sebelah kiri. 5. Bertakbir bersamaan setiap kali melempar. 6. Melempar dengan tangan kanan. 7. Besar batu seperti biji buncis. 8. Mengangkat tangan hingga terlihat putihnya ketiak seseorang. 9. Batunya itu suci.   PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK Waktunya adalah dari waktu zawal (masuk Zhuhur) setiap hari tasyrik hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).   Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 1. Waktu fadilah (utama): setelah zawal (masuk Zhuhur). 2. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga matahari tenggelam. 3. Waktu jawaz (boleh): hingga tenggelam matahari pada hari tasyrik terakhir. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 1. Dilakukan setelah pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr. 2. Melempar setiap Jumrah dengan tujuh batu, totalnya adalah 21 batu. 3. Melempar jumrah dengan urutan: Ula (Shughra), Wustha, ‘Aqabah (Kubra) masing-masing dengan tujuh batu setelah melempar Jumrah ‘Aqabah. 4. Melempar jumrah yang dilakukan setelah zawal (masuk Zhuhur). 5. Melempar jumrah dengan menggunakan batu. 6. Harus dengan melempar. 7. Harus dengan menggunakan tangan. 8. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 9. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 10. Berniat ketika melempar. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 1. Mandi dahulu (masuk waktunya ketika terbit fajar Shubuh, afdalnya bakda zawal). 2. Besar batu seperti biji buncis. 3. Bertakbir ketika melempar. 4. Menghadap kiblat. 5. Berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha saja. Catatan: – Hikmah dari melempar Jumrah adalah: mengenang apa yang dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam di mana ia menolak permintaan setan agar tidak melakukan penyembelihan pada putranya Ismail, di mana setan memberikan godaan. Akhirnya setan di lempar. Maka untuk keturunannya diperintahkan melakukan seperti itu. – Hikmah pelemparan jumrah dengan batu untuk melempar batu adalah karena ‘ubudiyyah, maksud ibadah. Di dalam ibadah ada bentuk ketaatan dan ketundukan, di mana seorang hamba merendahkan diri kepada Allah. Melempar jumrah ini mengajarkan agar menjadi hamba Allah sejati. Demikian dijelaskan oleh Syaikhunaa Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Mina pada hari Nafr Awal, 12 Dzulhijjah 1444 H, 30 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji hari tasyrik lempar jumrah panduan haji tasyrik
Kapan waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), juga pelemparan tiga jumrah pada hari tasyrik? Bagaimana cara pelemparannya?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #760 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #761 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #762 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #763‎ 7.1. Faedah hadits 8. Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’ 8.1. PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH 8.2. Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.3. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.4. PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK 8.5. Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 8.6. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 8.7. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 8.8. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #760 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: { لَمْ يَزَلِ اَلنَّبِيُّ ( يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ اَلْعَقَبَةِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Ibnu ‘Abbas dan Usamah bin Zaid berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar jumrah ‘Aqabah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1686 – 1687 dan Muslim, no. 1281]   Faedah hadits 1. Jamaah haji dianjurkan untuk terus bertalbiyah hingga pelontaran jumrah ‘Aqabah. 2. Waktu berhentinya talbiyah ketika pelemparan jumrah ‘Aqabah dimulai, yaitu ketika sampai di Jumrah ‘Aqabah. Inilah pendapat jumhur ulama. 3. Untuk jamaah umrah, ucapan talbiyah berhenti ketika akan memulai thawaf. Karena talbiyah adalah menjawab panggilan ibadah dan tanda mau memulai ibadah. Ucapan talbiyah barulah berhenti ketika memulai ibadah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:315-317   Hadits #761 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ( { أَنَّهُ جَعَلَ اَلْبَيْتَ عَنْ يَسَارِهِ, وَمِنًى عَنْ يَمِينِهِ, وَرَمَى اَلْجَمْرَةَ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ وَقَالَ: هَذَا مَقَامُ اَلَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ اَلْبَقَرَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar dengan tujuh batu. Ia berkata, “Di sinilah tempat diturunkannya surah Al-Baqarah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1749 dan Muslim, no. 1296, 307]   Faedah hadits 1. Disebut melempar jika melempar dengan batu ukurna kecil, bukan hanya sekadar meletakkan batu di kolam jumrah. 2. Jamrah atau jumrah itu ada beberapa arti: (a) batu kecil, (b) kumpulan batu, (c) kolam yang jadi sasaran pelemparan (kolam ini ada sejak tahun 1293 Hijriyah. Kesimpulannya, jamrah itu sasaran dalam pelemparan yang saat ini berupa kolam. 3. Jumrah ‘Aqabah itulah yang dibicarakan dalam hadits ini. Jumrah ini adalah jamrah yang dekat ke arah Makkah. Jumrah ‘Aqabah disebut dengan Jumrha Kubra karena dua jumrah sebelumnya disebut Jumrah Shughra dan Wustha, lalu jumrah inilah satu-satunya Jumrah yang dilempar pada hari Iduladha. 4. Tempat diturunkannya surah Al-Baqarah karena di dalam surah Al-Baqarah banyak dibicarakan hukum haji. Ada juga penyebutan secara khusus penyebutan pelemparan jumrah. Yaitu pada ayat, وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203) 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan jumrah ‘Aqabah adalah yang melempar menghadap ke arah jumrah tersebut saat melempar, di mana Kabah dijadikan di sebelah kiri dan Mina dijadikan di sebelah kanan. Inilah yang afdal. Kenapa demikian? Karena dulunya itu, jumrah menempel pada gunung (bukit). Di bawahnya itu ada lembah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melemparnya dari tengah lembah, beliau tidak naik pada bukit untuk melempar. Jika melempar dari lembah tadi, maka Makkah berada di sebelah kiri, Mina berada di sebelah kanan. Pada tahun 1376 H, bukit tersebut dipangkas, sehingga sisi bukit tadi bisa dijadikan tempat untuk melempar saat ini. Seandainya di lempar dari sisi bukit tadi, tetap sah. Karena tujuan terpentingnya adalah yang melempar bisa mengambil sisi mana pun yang mudah baginya, sehingga lebih menenangkan sambil bertakbir kepada Allah. Ibnu Hajar menukil bahwa para ulama berijmak pelemparan jumrah ‘Aqabah dari arah mana pun tetap sah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:318-319.   Hadits #762 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: { رَمَى رَسُولُ اَللَّهِ ( اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ضُحًى, وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَادَتْ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari raya qurban saat waktu Dhuha. Namun, setelah itu beliau melemparnya bila matahari tergelincir.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1299, 314]   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil bahwa afdalnya waktu melempar Jumrah ‘Aqabah adalah setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) karena itulah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Bagi orang sakit, yang berusia sepuh, begitu pula yang menemani mereka bisa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam lantas melempar Jumrah ‘Aqabah setelah itu. 3. Menurut Jumhur Ulama, waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah adalah sampai matahari tenggelam. Lebih-lebih lagi mereka yang kesulitan melempar seperti jamaah haji wanita, mereka bisa memanfaatkan waktu pelemparan dari waktu Dhuha ke waktu bakda Ashar. 4. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa siapa saja yang melempar jumrah ‘Aqabah sebelum tenggelam matahari, maka ia telah melempar pada waktunya. 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan Jumrah yang tiga (Ula, Wustha, dan ‘Aqabah) dilakukan pada hari tasyrik, tidaklah dilempar melainkan ketika masuk Zhuhur (setelah zawal) sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Ada perbedaan pada waktu pelemparan Jumrah di tanggal 10 Dzulhijjah (waktu Dhuha) dan di hari tasyrik (ketika masuk Zhuhur) menunjukkan adanya perbedaan hukum. INI PERTANDA BAHWA IBADAH ITU TIDAK DENGAN LOGIKA. 7. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa pelemparan jumrah pada seluruh hari tasyrik masih boleh sebelum Zhuhur (sebelum zawal), ada juga yang berpendapat masih dibolehkan pada hari nafr (pergi dari Mina pada Nafr Awal). Namun, kalau pelemparan jumrah yang dilakukan pada hari tasyrik itu lebih baik dan hati-hati dan inilah yang dianut oleh Imam Malik, Syafii, Ahmad, dan Abu Hanifah dalam riwayatnya yang masyhur. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:320-322.   Hadits #763‎ وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي اَلْجَمْرَةَ اَلدُّنْيَا, بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ, ثُمَّ يَتَقَدَّمُ, ثُمَّ يُسْهِلُ, فَيَقُومُ فَيَسْتَقْبِلُ اَلْقِبْلَةَ, فَيَقُومُ طَوِيلاً, وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَرْمِي اَلْوُسْطَى, ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ اَلشِّمَالِ فَيُسْهِلُ, وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةِ, ثُمَّ يَدْعُو فَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً, ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ اَلْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا, ثُمَّ يَنْصَرِفُ, فَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَفْعَلُهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar Jumrah Wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah ‘Aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1751]   Faedah hadits 1. Jumrah Ula disebut dengan Jamrah Dunya, yaitu jumrah yang dekat dengan Masjid Al-Khaif. 2. Setiap bakda melempar, beliau bertakbir. Itulah yang dimaksud dengan kalimat YUKABBIRU ‘ALA ITSRI KULLI HASHOOTIN. 3. Beliau ketika melempar menuju pada tempat yang mudah sampai mudah untuk melempar sampai beliau tidak menyakiti jamaah yang lain, maupun disakiti. Itulah yang dimaksud dengan kalimat TSUMMA YUSHILU. 4. Setelah melempar Jumrah Ula, beliau berdiri yang lama lantas berdoa, dalam keadaan mengangkat tangan. 5. Ketika melempar Jumrah Wustha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil arah kiri untuk mengambil tempat yang rata. Lalu beliau mengambil tempat yang mudah untuk melempar, kemudian berdoa dengan menghadap kiblat dan mengangkat tangan, lalu doa beliau lama. 6. ‘Aqabah asalnya adalah bukit kecil di mana jumrah berada di kaki sisi selatannya. Bukit ‘Aqabah ini yang dihilangkan dengan izin dari Mufti Kerajaan Saudi yaitu Syaikh Muhammad bin Ibrahim agar memperluas daerah pelemparan jumrah. 7. Pelemparan jumrah adalah dengan menggunakan tujuh batu untuk tiap jamrah. Jumhur ulama menganggap tujuh batu ini adalah syarat sah pelemparan jamrah. Jika kurang satu batu saja tidaklah sah. Jika kurang, harus kembali untuk menyempurnakan kekurangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar sebanyak tujuh kali dan tidak diketahui beliau mengizinkan kurang dari tujuh batu. 8. Hadits ini jadi dalil diperintahkannya pelemparan jumrah pada hari tasyrik, urutannya: (a) jumrah dunya yang dekat Masjid Al-Khaif (Jumrah Ula); (b) jumrah kedua (Jumrah Wustha); (c) jumrah kubra (Jumrah ‘Aqabah). 9. Ada anjuran membaca takbir setelah melempar dengan ucapan ALLAHU AKBAR, tidak ditambah dengan ucapan lainnya. Hadits Jabir menunjukkan mengenai sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan, “Beliau bertakbir bersama dengan pelemparan.” 10. Cara melempar jumrah adalah: (a) Jumrah Ula dilempar dengan cara maju sedikiit, agar tidak terlalu sempit dalam melempar dan tidak mengganggu atau tidak diganggu yang lain, lalu menghadap kiblat, dan mengankat kedua tangan, lalu berdoa yang lama; (b) kemudian melempar Jumrah Wustha, maju ke sisi kiri, lalu berdiri untuk berdoa seperti sebelumnya. 11. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berdiri untuk berdoa di sisi Jumrah Ula dan Wustha sekadar membaca surah Al-Baqarah.(HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad sahih, lihat Fath Al-Baari, 3:584] 12. Melempar Jumrah ‘Aqabah dilakukan dari dalam lembah, setelah itu tidak berdiri untuk berdoa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar Jumrah ‘Aqabah dan tidak berdiri untuk berdoa setelah itu. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:323-325.   Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’   PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH Waktunya: dari pertengahan malam hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir.   Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Harus dengan tujuh batu, dengan melempar satu demi satu. Jika dilempar tujuh batu sekaligus, maka dianggap melempar satu kali sehingga harus ditambahkan hingga tujuh kali pelemparan. 2. Harus dengan menggunakan batu, tidak boleh dengan kaca atau besi. 3. Harus dengan melempar, tidak hanya meletakakan dalam kolam. 4. Harus melempar dengan tangan. 5. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 6. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 7. Dilempar sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir dari hari tasyrik. Catatan: Siapa yang tidak mampu melempar sendiri, wajib digantikan dengan orang lain. Yang mengganti melempar adalah yang sudah melempar terlebih dahulu untuk dirinya. Orang yang menjadi wakil untuk melempar juga boleh mengambil upah dalam hal ini. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Melempar sebelum mencukur, thawaf, dan penyembelihan. 2. Melempar setelah matahari meninggi setinggi tombak dan sebelum zawal (sebelum Zhuhur). 3. Melempar pada saat pertama kali sampai di Mina. 4. Menjadikan Mina di sebelah kanan dan Makkah di sebelah kiri. 5. Bertakbir bersamaan setiap kali melempar. 6. Melempar dengan tangan kanan. 7. Besar batu seperti biji buncis. 8. Mengangkat tangan hingga terlihat putihnya ketiak seseorang. 9. Batunya itu suci.   PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK Waktunya adalah dari waktu zawal (masuk Zhuhur) setiap hari tasyrik hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).   Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 1. Waktu fadilah (utama): setelah zawal (masuk Zhuhur). 2. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga matahari tenggelam. 3. Waktu jawaz (boleh): hingga tenggelam matahari pada hari tasyrik terakhir. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 1. Dilakukan setelah pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr. 2. Melempar setiap Jumrah dengan tujuh batu, totalnya adalah 21 batu. 3. Melempar jumrah dengan urutan: Ula (Shughra), Wustha, ‘Aqabah (Kubra) masing-masing dengan tujuh batu setelah melempar Jumrah ‘Aqabah. 4. Melempar jumrah yang dilakukan setelah zawal (masuk Zhuhur). 5. Melempar jumrah dengan menggunakan batu. 6. Harus dengan melempar. 7. Harus dengan menggunakan tangan. 8. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 9. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 10. Berniat ketika melempar. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 1. Mandi dahulu (masuk waktunya ketika terbit fajar Shubuh, afdalnya bakda zawal). 2. Besar batu seperti biji buncis. 3. Bertakbir ketika melempar. 4. Menghadap kiblat. 5. Berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha saja. Catatan: – Hikmah dari melempar Jumrah adalah: mengenang apa yang dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam di mana ia menolak permintaan setan agar tidak melakukan penyembelihan pada putranya Ismail, di mana setan memberikan godaan. Akhirnya setan di lempar. Maka untuk keturunannya diperintahkan melakukan seperti itu. – Hikmah pelemparan jumrah dengan batu untuk melempar batu adalah karena ‘ubudiyyah, maksud ibadah. Di dalam ibadah ada bentuk ketaatan dan ketundukan, di mana seorang hamba merendahkan diri kepada Allah. Melempar jumrah ini mengajarkan agar menjadi hamba Allah sejati. Demikian dijelaskan oleh Syaikhunaa Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Mina pada hari Nafr Awal, 12 Dzulhijjah 1444 H, 30 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji hari tasyrik lempar jumrah panduan haji tasyrik


Kapan waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), juga pelemparan tiga jumrah pada hari tasyrik? Bagaimana cara pelemparannya?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #760 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #761 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #762 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #763‎ 7.1. Faedah hadits 8. Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’ 8.1. PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH 8.2. Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.3. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 8.4. PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK 8.5. Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 8.6. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 8.7. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 8.8. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #760 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: { لَمْ يَزَلِ اَلنَّبِيُّ ( يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ اَلْعَقَبَةِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Ibnu ‘Abbas dan Usamah bin Zaid berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar jumrah ‘Aqabah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1686 – 1687 dan Muslim, no. 1281]   Faedah hadits 1. Jamaah haji dianjurkan untuk terus bertalbiyah hingga pelontaran jumrah ‘Aqabah. 2. Waktu berhentinya talbiyah ketika pelemparan jumrah ‘Aqabah dimulai, yaitu ketika sampai di Jumrah ‘Aqabah. Inilah pendapat jumhur ulama. 3. Untuk jamaah umrah, ucapan talbiyah berhenti ketika akan memulai thawaf. Karena talbiyah adalah menjawab panggilan ibadah dan tanda mau memulai ibadah. Ucapan talbiyah barulah berhenti ketika memulai ibadah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:315-317   Hadits #761 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ( { أَنَّهُ جَعَلَ اَلْبَيْتَ عَنْ يَسَارِهِ, وَمِنًى عَنْ يَمِينِهِ, وَرَمَى اَلْجَمْرَةَ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ وَقَالَ: هَذَا مَقَامُ اَلَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ اَلْبَقَرَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar dengan tujuh batu. Ia berkata, “Di sinilah tempat diturunkannya surah Al-Baqarah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1749 dan Muslim, no. 1296, 307]   Faedah hadits 1. Disebut melempar jika melempar dengan batu ukurna kecil, bukan hanya sekadar meletakkan batu di kolam jumrah. 2. Jamrah atau jumrah itu ada beberapa arti: (a) batu kecil, (b) kumpulan batu, (c) kolam yang jadi sasaran pelemparan (kolam ini ada sejak tahun 1293 Hijriyah. Kesimpulannya, jamrah itu sasaran dalam pelemparan yang saat ini berupa kolam. 3. Jumrah ‘Aqabah itulah yang dibicarakan dalam hadits ini. Jumrah ini adalah jamrah yang dekat ke arah Makkah. Jumrah ‘Aqabah disebut dengan Jumrha Kubra karena dua jumrah sebelumnya disebut Jumrah Shughra dan Wustha, lalu jumrah inilah satu-satunya Jumrah yang dilempar pada hari Iduladha. 4. Tempat diturunkannya surah Al-Baqarah karena di dalam surah Al-Baqarah banyak dibicarakan hukum haji. Ada juga penyebutan secara khusus penyebutan pelemparan jumrah. Yaitu pada ayat, وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203) 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan jumrah ‘Aqabah adalah yang melempar menghadap ke arah jumrah tersebut saat melempar, di mana Kabah dijadikan di sebelah kiri dan Mina dijadikan di sebelah kanan. Inilah yang afdal. Kenapa demikian? Karena dulunya itu, jumrah menempel pada gunung (bukit). Di bawahnya itu ada lembah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melemparnya dari tengah lembah, beliau tidak naik pada bukit untuk melempar. Jika melempar dari lembah tadi, maka Makkah berada di sebelah kiri, Mina berada di sebelah kanan. Pada tahun 1376 H, bukit tersebut dipangkas, sehingga sisi bukit tadi bisa dijadikan tempat untuk melempar saat ini. Seandainya di lempar dari sisi bukit tadi, tetap sah. Karena tujuan terpentingnya adalah yang melempar bisa mengambil sisi mana pun yang mudah baginya, sehingga lebih menenangkan sambil bertakbir kepada Allah. Ibnu Hajar menukil bahwa para ulama berijmak pelemparan jumrah ‘Aqabah dari arah mana pun tetap sah. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:318-319.   Hadits #762 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: { رَمَى رَسُولُ اَللَّهِ ( اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ضُحًى, وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَادَتْ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari raya qurban saat waktu Dhuha. Namun, setelah itu beliau melemparnya bila matahari tergelincir.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1299, 314]   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil bahwa afdalnya waktu melempar Jumrah ‘Aqabah adalah setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) karena itulah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Bagi orang sakit, yang berusia sepuh, begitu pula yang menemani mereka bisa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam lantas melempar Jumrah ‘Aqabah setelah itu. 3. Menurut Jumhur Ulama, waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah adalah sampai matahari tenggelam. Lebih-lebih lagi mereka yang kesulitan melempar seperti jamaah haji wanita, mereka bisa memanfaatkan waktu pelemparan dari waktu Dhuha ke waktu bakda Ashar. 4. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa siapa saja yang melempar jumrah ‘Aqabah sebelum tenggelam matahari, maka ia telah melempar pada waktunya. 5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan Jumrah yang tiga (Ula, Wustha, dan ‘Aqabah) dilakukan pada hari tasyrik, tidaklah dilempar melainkan ketika masuk Zhuhur (setelah zawal) sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Ada perbedaan pada waktu pelemparan Jumrah di tanggal 10 Dzulhijjah (waktu Dhuha) dan di hari tasyrik (ketika masuk Zhuhur) menunjukkan adanya perbedaan hukum. INI PERTANDA BAHWA IBADAH ITU TIDAK DENGAN LOGIKA. 7. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa pelemparan jumrah pada seluruh hari tasyrik masih boleh sebelum Zhuhur (sebelum zawal), ada juga yang berpendapat masih dibolehkan pada hari nafr (pergi dari Mina pada Nafr Awal). Namun, kalau pelemparan jumrah yang dilakukan pada hari tasyrik itu lebih baik dan hati-hati dan inilah yang dianut oleh Imam Malik, Syafii, Ahmad, dan Abu Hanifah dalam riwayatnya yang masyhur. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:320-322.   Hadits #763‎ وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي اَلْجَمْرَةَ اَلدُّنْيَا, بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ, ثُمَّ يَتَقَدَّمُ, ثُمَّ يُسْهِلُ, فَيَقُومُ فَيَسْتَقْبِلُ اَلْقِبْلَةَ, فَيَقُومُ طَوِيلاً, وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَرْمِي اَلْوُسْطَى, ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ اَلشِّمَالِ فَيُسْهِلُ, وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةِ, ثُمَّ يَدْعُو فَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً, ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ اَلْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا, ثُمَّ يَنْصَرِفُ, فَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَفْعَلُهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar Jumrah Wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah ‘Aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1751]   Faedah hadits 1. Jumrah Ula disebut dengan Jamrah Dunya, yaitu jumrah yang dekat dengan Masjid Al-Khaif. 2. Setiap bakda melempar, beliau bertakbir. Itulah yang dimaksud dengan kalimat YUKABBIRU ‘ALA ITSRI KULLI HASHOOTIN. 3. Beliau ketika melempar menuju pada tempat yang mudah sampai mudah untuk melempar sampai beliau tidak menyakiti jamaah yang lain, maupun disakiti. Itulah yang dimaksud dengan kalimat TSUMMA YUSHILU. 4. Setelah melempar Jumrah Ula, beliau berdiri yang lama lantas berdoa, dalam keadaan mengangkat tangan. 5. Ketika melempar Jumrah Wustha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil arah kiri untuk mengambil tempat yang rata. Lalu beliau mengambil tempat yang mudah untuk melempar, kemudian berdoa dengan menghadap kiblat dan mengangkat tangan, lalu doa beliau lama. 6. ‘Aqabah asalnya adalah bukit kecil di mana jumrah berada di kaki sisi selatannya. Bukit ‘Aqabah ini yang dihilangkan dengan izin dari Mufti Kerajaan Saudi yaitu Syaikh Muhammad bin Ibrahim agar memperluas daerah pelemparan jumrah. 7. Pelemparan jumrah adalah dengan menggunakan tujuh batu untuk tiap jamrah. Jumhur ulama menganggap tujuh batu ini adalah syarat sah pelemparan jamrah. Jika kurang satu batu saja tidaklah sah. Jika kurang, harus kembali untuk menyempurnakan kekurangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar sebanyak tujuh kali dan tidak diketahui beliau mengizinkan kurang dari tujuh batu. 8. Hadits ini jadi dalil diperintahkannya pelemparan jumrah pada hari tasyrik, urutannya: (a) jumrah dunya yang dekat Masjid Al-Khaif (Jumrah Ula); (b) jumrah kedua (Jumrah Wustha); (c) jumrah kubra (Jumrah ‘Aqabah). 9. Ada anjuran membaca takbir setelah melempar dengan ucapan ALLAHU AKBAR, tidak ditambah dengan ucapan lainnya. Hadits Jabir menunjukkan mengenai sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan, “Beliau bertakbir bersama dengan pelemparan.” 10. Cara melempar jumrah adalah: (a) Jumrah Ula dilempar dengan cara maju sedikiit, agar tidak terlalu sempit dalam melempar dan tidak mengganggu atau tidak diganggu yang lain, lalu menghadap kiblat, dan mengankat kedua tangan, lalu berdoa yang lama; (b) kemudian melempar Jumrah Wustha, maju ke sisi kiri, lalu berdiri untuk berdoa seperti sebelumnya. 11. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berdiri untuk berdoa di sisi Jumrah Ula dan Wustha sekadar membaca surah Al-Baqarah.(HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad sahih, lihat Fath Al-Baari, 3:584] 12. Melempar Jumrah ‘Aqabah dilakukan dari dalam lembah, setelah itu tidak berdiri untuk berdoa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar Jumrah ‘Aqabah dan tidak berdiri untuk berdoa setelah itu. Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:323-325.   Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’   PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH Waktunya: dari pertengahan malam hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir.   Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Harus dengan tujuh batu, dengan melempar satu demi satu. Jika dilempar tujuh batu sekaligus, maka dianggap melempar satu kali sehingga harus ditambahkan hingga tujuh kali pelemparan. 2. Harus dengan menggunakan batu, tidak boleh dengan kaca atau besi. 3. Harus dengan melempar, tidak hanya meletakakan dalam kolam. 4. Harus melempar dengan tangan. 5. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 6. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 7. Dilempar sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir dari hari tasyrik. Catatan: Siapa yang tidak mampu melempar sendiri, wajib digantikan dengan orang lain. Yang mengganti melempar adalah yang sudah melempar terlebih dahulu untuk dirinya. Orang yang menjadi wakil untuk melempar juga boleh mengambil upah dalam hal ini. Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah): 1. Melempar sebelum mencukur, thawaf, dan penyembelihan. 2. Melempar setelah matahari meninggi setinggi tombak dan sebelum zawal (sebelum Zhuhur). 3. Melempar pada saat pertama kali sampai di Mina. 4. Menjadikan Mina di sebelah kanan dan Makkah di sebelah kiri. 5. Bertakbir bersamaan setiap kali melempar. 6. Melempar dengan tangan kanan. 7. Besar batu seperti biji buncis. 8. Mengangkat tangan hingga terlihat putihnya ketiak seseorang. 9. Batunya itu suci.   PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK Waktunya adalah dari waktu zawal (masuk Zhuhur) setiap hari tasyrik hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).   Waktu pelemparan jumrah yang tiga: 1. Waktu fadilah (utama): setelah zawal (masuk Zhuhur). 2. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga matahari tenggelam. 3. Waktu jawaz (boleh): hingga tenggelam matahari pada hari tasyrik terakhir. Syarat pelemparan jumrah yang tiga: 1. Dilakukan setelah pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr. 2. Melempar setiap Jumrah dengan tujuh batu, totalnya adalah 21 batu. 3. Melempar jumrah dengan urutan: Ula (Shughra), Wustha, ‘Aqabah (Kubra) masing-masing dengan tujuh batu setelah melempar Jumrah ‘Aqabah. 4. Melempar jumrah yang dilakukan setelah zawal (masuk Zhuhur). 5. Melempar jumrah dengan menggunakan batu. 6. Harus dengan melempar. 7. Harus dengan menggunakan tangan. 8. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. 9. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). 10. Berniat ketika melempar. Sunnah pelemparan jumrah yang tiga: 1. Mandi dahulu (masuk waktunya ketika terbit fajar Shubuh, afdalnya bakda zawal). 2. Besar batu seperti biji buncis. 3. Bertakbir ketika melempar. 4. Menghadap kiblat. 5. Berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha saja. Catatan: – Hikmah dari melempar Jumrah adalah: mengenang apa yang dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam di mana ia menolak permintaan setan agar tidak melakukan penyembelihan pada putranya Ismail, di mana setan memberikan godaan. Akhirnya setan di lempar. Maka untuk keturunannya diperintahkan melakukan seperti itu. – Hikmah pelemparan jumrah dengan batu untuk melempar batu adalah karena ‘ubudiyyah, maksud ibadah. Di dalam ibadah ada bentuk ketaatan dan ketundukan, di mana seorang hamba merendahkan diri kepada Allah. Melempar jumrah ini mengajarkan agar menjadi hamba Allah sejati. Demikian dijelaskan oleh Syaikhunaa Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Mina pada hari Nafr Awal, 12 Dzulhijjah 1444 H, 30 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji hari tasyrik lempar jumrah panduan haji tasyrik

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Tanah Haram Makkah?

Apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada di kota Makkah? Perhatikan hadits yang dibahas dalam Bulughul Maram berikut ini, banyak pelajaran yang bisa digali.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah 5. Hadits #739 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah Hadits #739 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: { لَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ ( مَكَّةَ, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلنَّاسِ،فَحَمِدَ اَللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ, ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّ اَللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ اَلْفِيلَ, وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُوَالْمُؤْمِنِينَ, وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةٌ مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَنْ تَحِلَّلِأَحَدٍ بَعْدِي, فَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا, وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ, وَمَنْقُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ اَلنَّظَرَيْنِ ” فَقَالَ اَلْعَبَّاسُ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ, يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِيقُبُورِنَا وَبُيُوتِنَا, فَقَالَ: ” إِلَّا اَلْإِذْخِرَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika Allah menundukkan kota Makkah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman. Sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).’ Lalu Abbas berkata, ‘Kecuali tumbuhan idzkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami.’ Beliau bersabda, “Kecuali tumbuhan idzkhir.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2434 dan Muslim, no. 1355]   Keterangan: Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada bulan Ramadhan tahun delapan Hijriyah.   Baca juga: Jika Datang Pertolongan Allah pada Fathul Makkah (Tafsir Surah An-Nashr)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya khutbah untuk menasihati manusia atau menjelaskan hukum syari. Khutbah dimulai dengan memuji dan menyanjung Allah. Inilah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Besarnya kuasa Allah karena Allah melindungi rumah-Nya dari orang yang ingin menghancurkannya. Inilah yang menunjukkan kemuliaan Kabah dan rumah Allah ini wajib diagungkan. Penghormatan terhadap Kabah itu sendiri sudah dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy. Maka bagi umat Islam, hendaklah lebih mengagungkan rumah Allah ini. Pembunuhan dan peperangan diharamkan di Makkah, bahkan di seluruh tanah haram. Hanya dua pembunuhan yang dikecualikan: (1) dalam rangka mempertahankan diri, (2) eksekusi pelaku kriminal di Makkah yang halal untuk dibunuh, seperti eksekusi mati pada orang yang membunuh dengan sengaja dan pezina muhshan (yang sudah menikah) jika memenuhi syarat. Mengusir atau menyakiti hingga membunu hewan buruan di Makkah diharamkan, termasuk pula mengusir hewan buruan ke luar tanah haram untuk diburu di luar tanah haram juga diharamkan. Memotong pohon di tanah haram Makkah diharamkan walaupun ada bagian tanaman yang mengganggu seperti duri. Hal ini karena kemuliaan tanah haram ini. Benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil bagi orang yang ingin mengumumkannya selama setahun lalu ia memilikinya, sebagaimana ditemukan di negeri lainnya. Bahkan tidak halal barang temuan tadi kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya selamanya dan tidak memilikinya sama sekali. Hikmahnya adalah menunjukkan rasa aman di Makkah. Karena orang-orang tidak boleh mengambil barang yang terjatuh. Jika barang tersebut dibiarkan begitu saja, pemiliknya bisa kembali menemukannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara, yaitu qishash atau memaafkan dari qishash dengan mengambil diyat (denda). Tanaman yang dikecualikan dalam larangan dipotong adalah idzkhir karena dibutuhkan untuk perihal kubur.   Baca juga: Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Tentang Kota Makkah Barang Temuan (Luqothoh) Apakah Terkena Zakat?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:240-243. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:618-621.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota makkah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah larangan ihram makkah masjidil haram

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Tanah Haram Makkah?

Apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada di kota Makkah? Perhatikan hadits yang dibahas dalam Bulughul Maram berikut ini, banyak pelajaran yang bisa digali.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah 5. Hadits #739 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah Hadits #739 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: { لَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ ( مَكَّةَ, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلنَّاسِ،فَحَمِدَ اَللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ, ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّ اَللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ اَلْفِيلَ, وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُوَالْمُؤْمِنِينَ, وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةٌ مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَنْ تَحِلَّلِأَحَدٍ بَعْدِي, فَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا, وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ, وَمَنْقُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ اَلنَّظَرَيْنِ ” فَقَالَ اَلْعَبَّاسُ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ, يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِيقُبُورِنَا وَبُيُوتِنَا, فَقَالَ: ” إِلَّا اَلْإِذْخِرَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika Allah menundukkan kota Makkah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman. Sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).’ Lalu Abbas berkata, ‘Kecuali tumbuhan idzkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami.’ Beliau bersabda, “Kecuali tumbuhan idzkhir.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2434 dan Muslim, no. 1355]   Keterangan: Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada bulan Ramadhan tahun delapan Hijriyah.   Baca juga: Jika Datang Pertolongan Allah pada Fathul Makkah (Tafsir Surah An-Nashr)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya khutbah untuk menasihati manusia atau menjelaskan hukum syari. Khutbah dimulai dengan memuji dan menyanjung Allah. Inilah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Besarnya kuasa Allah karena Allah melindungi rumah-Nya dari orang yang ingin menghancurkannya. Inilah yang menunjukkan kemuliaan Kabah dan rumah Allah ini wajib diagungkan. Penghormatan terhadap Kabah itu sendiri sudah dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy. Maka bagi umat Islam, hendaklah lebih mengagungkan rumah Allah ini. Pembunuhan dan peperangan diharamkan di Makkah, bahkan di seluruh tanah haram. Hanya dua pembunuhan yang dikecualikan: (1) dalam rangka mempertahankan diri, (2) eksekusi pelaku kriminal di Makkah yang halal untuk dibunuh, seperti eksekusi mati pada orang yang membunuh dengan sengaja dan pezina muhshan (yang sudah menikah) jika memenuhi syarat. Mengusir atau menyakiti hingga membunu hewan buruan di Makkah diharamkan, termasuk pula mengusir hewan buruan ke luar tanah haram untuk diburu di luar tanah haram juga diharamkan. Memotong pohon di tanah haram Makkah diharamkan walaupun ada bagian tanaman yang mengganggu seperti duri. Hal ini karena kemuliaan tanah haram ini. Benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil bagi orang yang ingin mengumumkannya selama setahun lalu ia memilikinya, sebagaimana ditemukan di negeri lainnya. Bahkan tidak halal barang temuan tadi kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya selamanya dan tidak memilikinya sama sekali. Hikmahnya adalah menunjukkan rasa aman di Makkah. Karena orang-orang tidak boleh mengambil barang yang terjatuh. Jika barang tersebut dibiarkan begitu saja, pemiliknya bisa kembali menemukannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara, yaitu qishash atau memaafkan dari qishash dengan mengambil diyat (denda). Tanaman yang dikecualikan dalam larangan dipotong adalah idzkhir karena dibutuhkan untuk perihal kubur.   Baca juga: Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Tentang Kota Makkah Barang Temuan (Luqothoh) Apakah Terkena Zakat?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:240-243. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:618-621.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota makkah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah larangan ihram makkah masjidil haram
Apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada di kota Makkah? Perhatikan hadits yang dibahas dalam Bulughul Maram berikut ini, banyak pelajaran yang bisa digali.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah 5. Hadits #739 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah Hadits #739 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: { لَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ ( مَكَّةَ, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلنَّاسِ،فَحَمِدَ اَللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ, ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّ اَللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ اَلْفِيلَ, وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُوَالْمُؤْمِنِينَ, وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةٌ مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَنْ تَحِلَّلِأَحَدٍ بَعْدِي, فَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا, وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ, وَمَنْقُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ اَلنَّظَرَيْنِ ” فَقَالَ اَلْعَبَّاسُ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ, يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِيقُبُورِنَا وَبُيُوتِنَا, فَقَالَ: ” إِلَّا اَلْإِذْخِرَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika Allah menundukkan kota Makkah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman. Sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).’ Lalu Abbas berkata, ‘Kecuali tumbuhan idzkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami.’ Beliau bersabda, “Kecuali tumbuhan idzkhir.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2434 dan Muslim, no. 1355]   Keterangan: Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada bulan Ramadhan tahun delapan Hijriyah.   Baca juga: Jika Datang Pertolongan Allah pada Fathul Makkah (Tafsir Surah An-Nashr)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya khutbah untuk menasihati manusia atau menjelaskan hukum syari. Khutbah dimulai dengan memuji dan menyanjung Allah. Inilah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Besarnya kuasa Allah karena Allah melindungi rumah-Nya dari orang yang ingin menghancurkannya. Inilah yang menunjukkan kemuliaan Kabah dan rumah Allah ini wajib diagungkan. Penghormatan terhadap Kabah itu sendiri sudah dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy. Maka bagi umat Islam, hendaklah lebih mengagungkan rumah Allah ini. Pembunuhan dan peperangan diharamkan di Makkah, bahkan di seluruh tanah haram. Hanya dua pembunuhan yang dikecualikan: (1) dalam rangka mempertahankan diri, (2) eksekusi pelaku kriminal di Makkah yang halal untuk dibunuh, seperti eksekusi mati pada orang yang membunuh dengan sengaja dan pezina muhshan (yang sudah menikah) jika memenuhi syarat. Mengusir atau menyakiti hingga membunu hewan buruan di Makkah diharamkan, termasuk pula mengusir hewan buruan ke luar tanah haram untuk diburu di luar tanah haram juga diharamkan. Memotong pohon di tanah haram Makkah diharamkan walaupun ada bagian tanaman yang mengganggu seperti duri. Hal ini karena kemuliaan tanah haram ini. Benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil bagi orang yang ingin mengumumkannya selama setahun lalu ia memilikinya, sebagaimana ditemukan di negeri lainnya. Bahkan tidak halal barang temuan tadi kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya selamanya dan tidak memilikinya sama sekali. Hikmahnya adalah menunjukkan rasa aman di Makkah. Karena orang-orang tidak boleh mengambil barang yang terjatuh. Jika barang tersebut dibiarkan begitu saja, pemiliknya bisa kembali menemukannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara, yaitu qishash atau memaafkan dari qishash dengan mengambil diyat (denda). Tanaman yang dikecualikan dalam larangan dipotong adalah idzkhir karena dibutuhkan untuk perihal kubur.   Baca juga: Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Tentang Kota Makkah Barang Temuan (Luqothoh) Apakah Terkena Zakat?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:240-243. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:618-621.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota makkah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah larangan ihram makkah masjidil haram


Apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada di kota Makkah? Perhatikan hadits yang dibahas dalam Bulughul Maram berikut ini, banyak pelajaran yang bisa digali.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah 5. Hadits #739 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah Hadits #739 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: { لَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ ( مَكَّةَ, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلنَّاسِ،فَحَمِدَ اَللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ, ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّ اَللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ اَلْفِيلَ, وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُوَالْمُؤْمِنِينَ, وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةٌ مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَنْ تَحِلَّلِأَحَدٍ بَعْدِي, فَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا, وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ, وَمَنْقُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ اَلنَّظَرَيْنِ ” فَقَالَ اَلْعَبَّاسُ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ, يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِيقُبُورِنَا وَبُيُوتِنَا, فَقَالَ: ” إِلَّا اَلْإِذْخِرَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika Allah menundukkan kota Makkah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman. Sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).’ Lalu Abbas berkata, ‘Kecuali tumbuhan idzkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami.’ Beliau bersabda, “Kecuali tumbuhan idzkhir.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2434 dan Muslim, no. 1355]   Keterangan: Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada bulan Ramadhan tahun delapan Hijriyah.   Baca juga: Jika Datang Pertolongan Allah pada Fathul Makkah (Tafsir Surah An-Nashr)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya khutbah untuk menasihati manusia atau menjelaskan hukum syari. Khutbah dimulai dengan memuji dan menyanjung Allah. Inilah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Besarnya kuasa Allah karena Allah melindungi rumah-Nya dari orang yang ingin menghancurkannya. Inilah yang menunjukkan kemuliaan Kabah dan rumah Allah ini wajib diagungkan. Penghormatan terhadap Kabah itu sendiri sudah dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy. Maka bagi umat Islam, hendaklah lebih mengagungkan rumah Allah ini. Pembunuhan dan peperangan diharamkan di Makkah, bahkan di seluruh tanah haram. Hanya dua pembunuhan yang dikecualikan: (1) dalam rangka mempertahankan diri, (2) eksekusi pelaku kriminal di Makkah yang halal untuk dibunuh, seperti eksekusi mati pada orang yang membunuh dengan sengaja dan pezina muhshan (yang sudah menikah) jika memenuhi syarat. Mengusir atau menyakiti hingga membunu hewan buruan di Makkah diharamkan, termasuk pula mengusir hewan buruan ke luar tanah haram untuk diburu di luar tanah haram juga diharamkan. Memotong pohon di tanah haram Makkah diharamkan walaupun ada bagian tanaman yang mengganggu seperti duri. Hal ini karena kemuliaan tanah haram ini. Benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil bagi orang yang ingin mengumumkannya selama setahun lalu ia memilikinya, sebagaimana ditemukan di negeri lainnya. Bahkan tidak halal barang temuan tadi kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya selamanya dan tidak memilikinya sama sekali. Hikmahnya adalah menunjukkan rasa aman di Makkah. Karena orang-orang tidak boleh mengambil barang yang terjatuh. Jika barang tersebut dibiarkan begitu saja, pemiliknya bisa kembali menemukannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara, yaitu qishash atau memaafkan dari qishash dengan mengambil diyat (denda). Tanaman yang dikecualikan dalam larangan dipotong adalah idzkhir karena dibutuhkan untuk perihal kubur.   Baca juga: Keutamaan Tanah Haram Makkah Seluk Beluk Tentang Kota Makkah Barang Temuan (Luqothoh) Apakah Terkena Zakat?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:240-243. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:618-621.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbatas kota makkah berhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah larangan ihram makkah masjidil haram

Wahai Hamba, Malulah kepada Allah!

Daftar Isi ToggleKeutamaan sifat maluMalu yang paling utamaKiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahBukti malu kepada AllahApabila rasa malu telah hilangKeutamaan sifat maluBanyak dalil yang memotivasi untuk memiliki sifat malu serta menjelaskan agung dan mulianya sifat ini. Begitu pula, terdapat banyak penjelasan tentang buah manis dari sifat malu ini yang akan dirasakan pemiliknya di dunia dan akhirat. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah melewati seseorang yang menasihati saudaranya berkenaan dengan sifat malu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang tersebut,دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ“Biarkanlah dia, karena rasa malu itu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ“Malu adalah bagian dari cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lainnya, diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ ، أَوْ قَالَ الْحَيَاءُ كُلُّهُ خَيْرٌ“Rasa malu itu adalah kebaikan seluruhnya.” Atau beliau bersabda, “Rasa malu itu seluruhnya adalah kebaikan.” (HR. Muslim)Hadis yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Terdapat pula penjelasan lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwasanya rasa malu itu adalah akhlak yang mulia dan dicintai oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagaimana dalam hadis Asyaj bin ‘Abdil Qais bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ ؛ الْحِلْمَ وَالْحَيَاءَ“Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang Allah cintai, yaitu ketenangan dan rasa malu.” (HR. Bukhari)Malu yang paling utamaSifat malu yang paling tinggi dan mulia kedudukannya, serta yang paling utama untuk kita perhatikan adalah sifat malu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, sifat malu kepada Sang Pencipta alam semesta, sifat malu kepada Zat yang melihat kita di mana pun kita berada dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya segala yang kita lakukan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bukankah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14)إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Sesungguhnya Allah mengawasi kalian.” (QS. An-Nisa: 1)وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 265)Malulah kepada Allah yang mengetahui baik ketika seseorang bersama dengan banyak orang ataupun sendirian. Malulah kepada-Nya, baik ketika dilihat orang ataupun tersembunyi, karena tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya.Kiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahRasa malu kepada Allah Ta’ala  adalah akhak mulia dan sifat luhur yang bisa diperoleh dengan tiga cara berikut:Pertama: Memperhatikan betapa banyak nikmat dan karunia Allah yang telah diberikan kepada kita.Kedua: Melihat kekurangan yang ada pada kita dalam memenuhi hak-Nya dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan-Nya kepada kita, baik berupa pelaksanaan perintah-Nya ataupun menjauhi larangan-Nya.Ketiga: Kita mengetahui dan berusaha memunculkan kesadaran bahwa Allah melihat setiap keadaan kita, setiap saat dan di mana pun berada. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.Apabila ketiga hal ini telah terkumpul dalam hati seorang hamba, ia akan merasakan rasa malu yang begitu besar kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dari sifat malu inilah, akan muncul banyak kebaikan dan keutamaan lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila di dalam hati terdapat rasa malu kepada Allah Jalla wa ‘Ala, niscaya diri kita akan terhindar dari akhlak yang rendah, muamalah yang  buruk, dan perbuatan yang haram. Jiwa akan termotivasi dalam melakukan kewajiban, perhatian terhadap akhlak yang mulia dan adab yang  baik.Baca juga: Malu Yang Tercela Dan TerpujiBukti malu kepada AllahRasa malu kepada Allah bukan hanya keluar dari lisan seorang hamba. Akan tetapi, hakikatnya adalah berada di hati hamba, yang diikuti melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan yang jelek dalam setiap keadaan dan dalam waktu kapan pun juga. Renungkanlah sebuah hadis yang mulia yang menjelaskan kepada kita hakikat dan maksud dari rasa malu kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ“Hendaklah kalian malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” Perawi mengatakan, “Kami menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami malu (walhamdulillah).'” Rasulullah bersabda, “Bukan seperti itu. Tetapi malu kepada Allah dengan sebenarnya adalah hendaklah dia menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya, hendaklah dia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah dia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah dia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh dia telah malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” (HR. Tirmidzi, hasan)Dalam sabda Nabi (أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى), maksudnya dalam kepala terdapat pendengaran, penglihatan, penciuman, dan lisan. Di dalam kepala juga terdapat ambisi dan keinginan. Apabila seseorang malu kepada Allah, maka dia akan menjaga hasrat dan keinginan apa yang ada di dalam kepalanya. Dia akan menjaga pendengarannya sehingga dia tidak akan mendengar apa yang Allah murkai karena malu kepada-Nya. Dia akan menjaga penglihatannya sehingga dia tidak akan memandang perkara yang membuat Allah marah karena malu kepada-Nya. Dia juga akan menjaga lisannya sehingga tidak akan berbicara yang dibenci Allah karena malu kepada-Nya.Dalam sabda Nabi (وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى), maksudnya termasuk hakikat rasa malu adalah menjaga perut dan apa yang dikandungnya. Yang paling penting berada di dalam perut adalah hati, yang harus dijaga agar senantiasa memiliki rasa malu kepada Allah. Bahkan, hati merupakan tempat asal muasal rasa malu. Apabila telah terwujud rasa malu kepada Allah di dalam hati, maka niscaya anggota badan yang lain akan menjadi baik sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Apabila dia rusak, maka rusaklah anggota badan yang lain. Segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara perwujudan realisasi rasa malu seorang hamba kepada Allah adalah hendaknya dia tidak disibukkan dengan fitnah dunia. Bahkan, dia harus ingat bahwa dia akan kembali kepada Allah dan meninggalkan kehidupan dunia ini dan dimasukkan di hari-hari kesendirian di dalam kubur. Tidak ada yang menemaninya, kecuali amal salehnya. Nabi bersabda (وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى). Jika engkau sadar bahwa akan mati dan berdiri menghadap Allah, dan kemudian Allah akan bertanya tentang apa yang telah kita perbuat di kehidupan dunia, niscaya hal ini akan membantu dan memotivasi untuk mewujudkan rasa malu kepada Allah.Di antara perkara yang membantu untuk mewujudkan rasa takut kepada Allah adalah senantiasa menjadikan pandangan kita ke negeri akhirat dan apa yang Allah sediakan di sana berupa nikmat dan azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, (وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا), maksudnya hendaknya engkau menginginkan dengan amalmu berharap wajah Allah dan negeri akhirat. Dengan demikian, maka segala aktifitas amal saleh dan ketaatan serta akhlak yang baik akan senantiasa mengisi kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala befirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’: 19)Apabila rasa malu telah hilangKetika rasa malu telah dicabut dari diri hamba, maka jangan tanya tentang kebinasaan dan berbagai keburukan yang akan terjadi pada orang tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa di antara wasiat yang diwarisi sejak zaman dahulu, yang disampaikan oleh para Nabi adalah tentang sifat malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ“Sesungguhnya perkataan yang diwarisi oleh orang-orang dari perkataan nabi-nabi terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’” (HR. Tirmidzi)Hadis yang agung ini menunjukkan secara jelas bahwa barangsiapa yang dicabut darinya rasa malu, maka dia tidak lagi peduli dengan kejelekan dan dosa serta maksiat yang terjadi. Hal ini karena telah hilang rasa malu kepada Allah dari dalam hatinya. Dia tidak lagi malu kepada Allah dan tidak peduli dengan dosa dan maksiat. Maka, jiwanya menjadi rendah dan hatinya sakit karena tidak ada lagi rasa malu kepada Allah. Hingga akhirnya, dia pun bertemu Allah dan berdiri di hadapan-Nya dengan dosa dan kejelekan yang membinasakannya.Maka, wajib bagi kita untuk introspeksi selama kita masih hidup dan berada di dunia tempat kita beramal. Kita lihat diri kita tentang rasa malu kita kepada Allah yang telah menciptakan kita dan mengaruniakan kepada kita banyak nikmat, sementara kita senantiasa kurang dalam menunaikan kewajiban. Padahal kita tahu bahwa Allah melihat kita dan mengawasi kita dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya.Baca juga: Sifat Malu, Warisan Para Nabi Terdahulu***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi : Khotbah Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah dengan judul (الحياء من الله تعالى) dalam buku beliau Al-Jami’ lil Muallifat wa Ar-Rasail Jilid 19 hal 61-64Tags: malumalu kepada Allahsifat malu

Wahai Hamba, Malulah kepada Allah!

Daftar Isi ToggleKeutamaan sifat maluMalu yang paling utamaKiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahBukti malu kepada AllahApabila rasa malu telah hilangKeutamaan sifat maluBanyak dalil yang memotivasi untuk memiliki sifat malu serta menjelaskan agung dan mulianya sifat ini. Begitu pula, terdapat banyak penjelasan tentang buah manis dari sifat malu ini yang akan dirasakan pemiliknya di dunia dan akhirat. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah melewati seseorang yang menasihati saudaranya berkenaan dengan sifat malu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang tersebut,دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ“Biarkanlah dia, karena rasa malu itu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ“Malu adalah bagian dari cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lainnya, diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ ، أَوْ قَالَ الْحَيَاءُ كُلُّهُ خَيْرٌ“Rasa malu itu adalah kebaikan seluruhnya.” Atau beliau bersabda, “Rasa malu itu seluruhnya adalah kebaikan.” (HR. Muslim)Hadis yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Terdapat pula penjelasan lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwasanya rasa malu itu adalah akhlak yang mulia dan dicintai oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagaimana dalam hadis Asyaj bin ‘Abdil Qais bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ ؛ الْحِلْمَ وَالْحَيَاءَ“Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang Allah cintai, yaitu ketenangan dan rasa malu.” (HR. Bukhari)Malu yang paling utamaSifat malu yang paling tinggi dan mulia kedudukannya, serta yang paling utama untuk kita perhatikan adalah sifat malu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, sifat malu kepada Sang Pencipta alam semesta, sifat malu kepada Zat yang melihat kita di mana pun kita berada dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya segala yang kita lakukan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bukankah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14)إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Sesungguhnya Allah mengawasi kalian.” (QS. An-Nisa: 1)وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 265)Malulah kepada Allah yang mengetahui baik ketika seseorang bersama dengan banyak orang ataupun sendirian. Malulah kepada-Nya, baik ketika dilihat orang ataupun tersembunyi, karena tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya.Kiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahRasa malu kepada Allah Ta’ala  adalah akhak mulia dan sifat luhur yang bisa diperoleh dengan tiga cara berikut:Pertama: Memperhatikan betapa banyak nikmat dan karunia Allah yang telah diberikan kepada kita.Kedua: Melihat kekurangan yang ada pada kita dalam memenuhi hak-Nya dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan-Nya kepada kita, baik berupa pelaksanaan perintah-Nya ataupun menjauhi larangan-Nya.Ketiga: Kita mengetahui dan berusaha memunculkan kesadaran bahwa Allah melihat setiap keadaan kita, setiap saat dan di mana pun berada. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.Apabila ketiga hal ini telah terkumpul dalam hati seorang hamba, ia akan merasakan rasa malu yang begitu besar kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dari sifat malu inilah, akan muncul banyak kebaikan dan keutamaan lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila di dalam hati terdapat rasa malu kepada Allah Jalla wa ‘Ala, niscaya diri kita akan terhindar dari akhlak yang rendah, muamalah yang  buruk, dan perbuatan yang haram. Jiwa akan termotivasi dalam melakukan kewajiban, perhatian terhadap akhlak yang mulia dan adab yang  baik.Baca juga: Malu Yang Tercela Dan TerpujiBukti malu kepada AllahRasa malu kepada Allah bukan hanya keluar dari lisan seorang hamba. Akan tetapi, hakikatnya adalah berada di hati hamba, yang diikuti melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan yang jelek dalam setiap keadaan dan dalam waktu kapan pun juga. Renungkanlah sebuah hadis yang mulia yang menjelaskan kepada kita hakikat dan maksud dari rasa malu kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ“Hendaklah kalian malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” Perawi mengatakan, “Kami menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami malu (walhamdulillah).'” Rasulullah bersabda, “Bukan seperti itu. Tetapi malu kepada Allah dengan sebenarnya adalah hendaklah dia menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya, hendaklah dia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah dia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah dia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh dia telah malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” (HR. Tirmidzi, hasan)Dalam sabda Nabi (أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى), maksudnya dalam kepala terdapat pendengaran, penglihatan, penciuman, dan lisan. Di dalam kepala juga terdapat ambisi dan keinginan. Apabila seseorang malu kepada Allah, maka dia akan menjaga hasrat dan keinginan apa yang ada di dalam kepalanya. Dia akan menjaga pendengarannya sehingga dia tidak akan mendengar apa yang Allah murkai karena malu kepada-Nya. Dia akan menjaga penglihatannya sehingga dia tidak akan memandang perkara yang membuat Allah marah karena malu kepada-Nya. Dia juga akan menjaga lisannya sehingga tidak akan berbicara yang dibenci Allah karena malu kepada-Nya.Dalam sabda Nabi (وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى), maksudnya termasuk hakikat rasa malu adalah menjaga perut dan apa yang dikandungnya. Yang paling penting berada di dalam perut adalah hati, yang harus dijaga agar senantiasa memiliki rasa malu kepada Allah. Bahkan, hati merupakan tempat asal muasal rasa malu. Apabila telah terwujud rasa malu kepada Allah di dalam hati, maka niscaya anggota badan yang lain akan menjadi baik sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Apabila dia rusak, maka rusaklah anggota badan yang lain. Segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara perwujudan realisasi rasa malu seorang hamba kepada Allah adalah hendaknya dia tidak disibukkan dengan fitnah dunia. Bahkan, dia harus ingat bahwa dia akan kembali kepada Allah dan meninggalkan kehidupan dunia ini dan dimasukkan di hari-hari kesendirian di dalam kubur. Tidak ada yang menemaninya, kecuali amal salehnya. Nabi bersabda (وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى). Jika engkau sadar bahwa akan mati dan berdiri menghadap Allah, dan kemudian Allah akan bertanya tentang apa yang telah kita perbuat di kehidupan dunia, niscaya hal ini akan membantu dan memotivasi untuk mewujudkan rasa malu kepada Allah.Di antara perkara yang membantu untuk mewujudkan rasa takut kepada Allah adalah senantiasa menjadikan pandangan kita ke negeri akhirat dan apa yang Allah sediakan di sana berupa nikmat dan azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, (وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا), maksudnya hendaknya engkau menginginkan dengan amalmu berharap wajah Allah dan negeri akhirat. Dengan demikian, maka segala aktifitas amal saleh dan ketaatan serta akhlak yang baik akan senantiasa mengisi kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala befirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’: 19)Apabila rasa malu telah hilangKetika rasa malu telah dicabut dari diri hamba, maka jangan tanya tentang kebinasaan dan berbagai keburukan yang akan terjadi pada orang tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa di antara wasiat yang diwarisi sejak zaman dahulu, yang disampaikan oleh para Nabi adalah tentang sifat malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ“Sesungguhnya perkataan yang diwarisi oleh orang-orang dari perkataan nabi-nabi terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’” (HR. Tirmidzi)Hadis yang agung ini menunjukkan secara jelas bahwa barangsiapa yang dicabut darinya rasa malu, maka dia tidak lagi peduli dengan kejelekan dan dosa serta maksiat yang terjadi. Hal ini karena telah hilang rasa malu kepada Allah dari dalam hatinya. Dia tidak lagi malu kepada Allah dan tidak peduli dengan dosa dan maksiat. Maka, jiwanya menjadi rendah dan hatinya sakit karena tidak ada lagi rasa malu kepada Allah. Hingga akhirnya, dia pun bertemu Allah dan berdiri di hadapan-Nya dengan dosa dan kejelekan yang membinasakannya.Maka, wajib bagi kita untuk introspeksi selama kita masih hidup dan berada di dunia tempat kita beramal. Kita lihat diri kita tentang rasa malu kita kepada Allah yang telah menciptakan kita dan mengaruniakan kepada kita banyak nikmat, sementara kita senantiasa kurang dalam menunaikan kewajiban. Padahal kita tahu bahwa Allah melihat kita dan mengawasi kita dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya.Baca juga: Sifat Malu, Warisan Para Nabi Terdahulu***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi : Khotbah Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah dengan judul (الحياء من الله تعالى) dalam buku beliau Al-Jami’ lil Muallifat wa Ar-Rasail Jilid 19 hal 61-64Tags: malumalu kepada Allahsifat malu
Daftar Isi ToggleKeutamaan sifat maluMalu yang paling utamaKiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahBukti malu kepada AllahApabila rasa malu telah hilangKeutamaan sifat maluBanyak dalil yang memotivasi untuk memiliki sifat malu serta menjelaskan agung dan mulianya sifat ini. Begitu pula, terdapat banyak penjelasan tentang buah manis dari sifat malu ini yang akan dirasakan pemiliknya di dunia dan akhirat. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah melewati seseorang yang menasihati saudaranya berkenaan dengan sifat malu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang tersebut,دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ“Biarkanlah dia, karena rasa malu itu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ“Malu adalah bagian dari cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lainnya, diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ ، أَوْ قَالَ الْحَيَاءُ كُلُّهُ خَيْرٌ“Rasa malu itu adalah kebaikan seluruhnya.” Atau beliau bersabda, “Rasa malu itu seluruhnya adalah kebaikan.” (HR. Muslim)Hadis yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Terdapat pula penjelasan lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwasanya rasa malu itu adalah akhlak yang mulia dan dicintai oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagaimana dalam hadis Asyaj bin ‘Abdil Qais bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ ؛ الْحِلْمَ وَالْحَيَاءَ“Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang Allah cintai, yaitu ketenangan dan rasa malu.” (HR. Bukhari)Malu yang paling utamaSifat malu yang paling tinggi dan mulia kedudukannya, serta yang paling utama untuk kita perhatikan adalah sifat malu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, sifat malu kepada Sang Pencipta alam semesta, sifat malu kepada Zat yang melihat kita di mana pun kita berada dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya segala yang kita lakukan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bukankah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14)إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Sesungguhnya Allah mengawasi kalian.” (QS. An-Nisa: 1)وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 265)Malulah kepada Allah yang mengetahui baik ketika seseorang bersama dengan banyak orang ataupun sendirian. Malulah kepada-Nya, baik ketika dilihat orang ataupun tersembunyi, karena tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya.Kiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahRasa malu kepada Allah Ta’ala  adalah akhak mulia dan sifat luhur yang bisa diperoleh dengan tiga cara berikut:Pertama: Memperhatikan betapa banyak nikmat dan karunia Allah yang telah diberikan kepada kita.Kedua: Melihat kekurangan yang ada pada kita dalam memenuhi hak-Nya dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan-Nya kepada kita, baik berupa pelaksanaan perintah-Nya ataupun menjauhi larangan-Nya.Ketiga: Kita mengetahui dan berusaha memunculkan kesadaran bahwa Allah melihat setiap keadaan kita, setiap saat dan di mana pun berada. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.Apabila ketiga hal ini telah terkumpul dalam hati seorang hamba, ia akan merasakan rasa malu yang begitu besar kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dari sifat malu inilah, akan muncul banyak kebaikan dan keutamaan lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila di dalam hati terdapat rasa malu kepada Allah Jalla wa ‘Ala, niscaya diri kita akan terhindar dari akhlak yang rendah, muamalah yang  buruk, dan perbuatan yang haram. Jiwa akan termotivasi dalam melakukan kewajiban, perhatian terhadap akhlak yang mulia dan adab yang  baik.Baca juga: Malu Yang Tercela Dan TerpujiBukti malu kepada AllahRasa malu kepada Allah bukan hanya keluar dari lisan seorang hamba. Akan tetapi, hakikatnya adalah berada di hati hamba, yang diikuti melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan yang jelek dalam setiap keadaan dan dalam waktu kapan pun juga. Renungkanlah sebuah hadis yang mulia yang menjelaskan kepada kita hakikat dan maksud dari rasa malu kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ“Hendaklah kalian malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” Perawi mengatakan, “Kami menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami malu (walhamdulillah).'” Rasulullah bersabda, “Bukan seperti itu. Tetapi malu kepada Allah dengan sebenarnya adalah hendaklah dia menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya, hendaklah dia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah dia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah dia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh dia telah malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” (HR. Tirmidzi, hasan)Dalam sabda Nabi (أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى), maksudnya dalam kepala terdapat pendengaran, penglihatan, penciuman, dan lisan. Di dalam kepala juga terdapat ambisi dan keinginan. Apabila seseorang malu kepada Allah, maka dia akan menjaga hasrat dan keinginan apa yang ada di dalam kepalanya. Dia akan menjaga pendengarannya sehingga dia tidak akan mendengar apa yang Allah murkai karena malu kepada-Nya. Dia akan menjaga penglihatannya sehingga dia tidak akan memandang perkara yang membuat Allah marah karena malu kepada-Nya. Dia juga akan menjaga lisannya sehingga tidak akan berbicara yang dibenci Allah karena malu kepada-Nya.Dalam sabda Nabi (وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى), maksudnya termasuk hakikat rasa malu adalah menjaga perut dan apa yang dikandungnya. Yang paling penting berada di dalam perut adalah hati, yang harus dijaga agar senantiasa memiliki rasa malu kepada Allah. Bahkan, hati merupakan tempat asal muasal rasa malu. Apabila telah terwujud rasa malu kepada Allah di dalam hati, maka niscaya anggota badan yang lain akan menjadi baik sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Apabila dia rusak, maka rusaklah anggota badan yang lain. Segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara perwujudan realisasi rasa malu seorang hamba kepada Allah adalah hendaknya dia tidak disibukkan dengan fitnah dunia. Bahkan, dia harus ingat bahwa dia akan kembali kepada Allah dan meninggalkan kehidupan dunia ini dan dimasukkan di hari-hari kesendirian di dalam kubur. Tidak ada yang menemaninya, kecuali amal salehnya. Nabi bersabda (وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى). Jika engkau sadar bahwa akan mati dan berdiri menghadap Allah, dan kemudian Allah akan bertanya tentang apa yang telah kita perbuat di kehidupan dunia, niscaya hal ini akan membantu dan memotivasi untuk mewujudkan rasa malu kepada Allah.Di antara perkara yang membantu untuk mewujudkan rasa takut kepada Allah adalah senantiasa menjadikan pandangan kita ke negeri akhirat dan apa yang Allah sediakan di sana berupa nikmat dan azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, (وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا), maksudnya hendaknya engkau menginginkan dengan amalmu berharap wajah Allah dan negeri akhirat. Dengan demikian, maka segala aktifitas amal saleh dan ketaatan serta akhlak yang baik akan senantiasa mengisi kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala befirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’: 19)Apabila rasa malu telah hilangKetika rasa malu telah dicabut dari diri hamba, maka jangan tanya tentang kebinasaan dan berbagai keburukan yang akan terjadi pada orang tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa di antara wasiat yang diwarisi sejak zaman dahulu, yang disampaikan oleh para Nabi adalah tentang sifat malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ“Sesungguhnya perkataan yang diwarisi oleh orang-orang dari perkataan nabi-nabi terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’” (HR. Tirmidzi)Hadis yang agung ini menunjukkan secara jelas bahwa barangsiapa yang dicabut darinya rasa malu, maka dia tidak lagi peduli dengan kejelekan dan dosa serta maksiat yang terjadi. Hal ini karena telah hilang rasa malu kepada Allah dari dalam hatinya. Dia tidak lagi malu kepada Allah dan tidak peduli dengan dosa dan maksiat. Maka, jiwanya menjadi rendah dan hatinya sakit karena tidak ada lagi rasa malu kepada Allah. Hingga akhirnya, dia pun bertemu Allah dan berdiri di hadapan-Nya dengan dosa dan kejelekan yang membinasakannya.Maka, wajib bagi kita untuk introspeksi selama kita masih hidup dan berada di dunia tempat kita beramal. Kita lihat diri kita tentang rasa malu kita kepada Allah yang telah menciptakan kita dan mengaruniakan kepada kita banyak nikmat, sementara kita senantiasa kurang dalam menunaikan kewajiban. Padahal kita tahu bahwa Allah melihat kita dan mengawasi kita dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya.Baca juga: Sifat Malu, Warisan Para Nabi Terdahulu***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi : Khotbah Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah dengan judul (الحياء من الله تعالى) dalam buku beliau Al-Jami’ lil Muallifat wa Ar-Rasail Jilid 19 hal 61-64Tags: malumalu kepada Allahsifat malu


Daftar Isi ToggleKeutamaan sifat maluMalu yang paling utamaKiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahBukti malu kepada AllahApabila rasa malu telah hilangKeutamaan sifat maluBanyak dalil yang memotivasi untuk memiliki sifat malu serta menjelaskan agung dan mulianya sifat ini. Begitu pula, terdapat banyak penjelasan tentang buah manis dari sifat malu ini yang akan dirasakan pemiliknya di dunia dan akhirat. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah melewati seseorang yang menasihati saudaranya berkenaan dengan sifat malu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang tersebut,دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ“Biarkanlah dia, karena rasa malu itu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ“Malu adalah bagian dari cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lainnya, diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ ، أَوْ قَالَ الْحَيَاءُ كُلُّهُ خَيْرٌ“Rasa malu itu adalah kebaikan seluruhnya.” Atau beliau bersabda, “Rasa malu itu seluruhnya adalah kebaikan.” (HR. Muslim)Hadis yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Terdapat pula penjelasan lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwasanya rasa malu itu adalah akhlak yang mulia dan dicintai oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagaimana dalam hadis Asyaj bin ‘Abdil Qais bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ ؛ الْحِلْمَ وَالْحَيَاءَ“Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang Allah cintai, yaitu ketenangan dan rasa malu.” (HR. Bukhari)Malu yang paling utamaSifat malu yang paling tinggi dan mulia kedudukannya, serta yang paling utama untuk kita perhatikan adalah sifat malu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, sifat malu kepada Sang Pencipta alam semesta, sifat malu kepada Zat yang melihat kita di mana pun kita berada dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya segala yang kita lakukan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bukankah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14)إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Sesungguhnya Allah mengawasi kalian.” (QS. An-Nisa: 1)وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 265)Malulah kepada Allah yang mengetahui baik ketika seseorang bersama dengan banyak orang ataupun sendirian. Malulah kepada-Nya, baik ketika dilihat orang ataupun tersembunyi, karena tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya.Kiat menumbuhkan sifat malu kepada AllahRasa malu kepada Allah Ta’ala  adalah akhak mulia dan sifat luhur yang bisa diperoleh dengan tiga cara berikut:Pertama: Memperhatikan betapa banyak nikmat dan karunia Allah yang telah diberikan kepada kita.Kedua: Melihat kekurangan yang ada pada kita dalam memenuhi hak-Nya dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan-Nya kepada kita, baik berupa pelaksanaan perintah-Nya ataupun menjauhi larangan-Nya.Ketiga: Kita mengetahui dan berusaha memunculkan kesadaran bahwa Allah melihat setiap keadaan kita, setiap saat dan di mana pun berada. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.Apabila ketiga hal ini telah terkumpul dalam hati seorang hamba, ia akan merasakan rasa malu yang begitu besar kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dari sifat malu inilah, akan muncul banyak kebaikan dan keutamaan lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila di dalam hati terdapat rasa malu kepada Allah Jalla wa ‘Ala, niscaya diri kita akan terhindar dari akhlak yang rendah, muamalah yang  buruk, dan perbuatan yang haram. Jiwa akan termotivasi dalam melakukan kewajiban, perhatian terhadap akhlak yang mulia dan adab yang  baik.Baca juga: Malu Yang Tercela Dan TerpujiBukti malu kepada AllahRasa malu kepada Allah bukan hanya keluar dari lisan seorang hamba. Akan tetapi, hakikatnya adalah berada di hati hamba, yang diikuti melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan yang jelek dalam setiap keadaan dan dalam waktu kapan pun juga. Renungkanlah sebuah hadis yang mulia yang menjelaskan kepada kita hakikat dan maksud dari rasa malu kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ“Hendaklah kalian malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” Perawi mengatakan, “Kami menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami malu (walhamdulillah).'” Rasulullah bersabda, “Bukan seperti itu. Tetapi malu kepada Allah dengan sebenarnya adalah hendaklah dia menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya, hendaklah dia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah dia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah dia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh dia telah malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” (HR. Tirmidzi, hasan)Dalam sabda Nabi (أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى), maksudnya dalam kepala terdapat pendengaran, penglihatan, penciuman, dan lisan. Di dalam kepala juga terdapat ambisi dan keinginan. Apabila seseorang malu kepada Allah, maka dia akan menjaga hasrat dan keinginan apa yang ada di dalam kepalanya. Dia akan menjaga pendengarannya sehingga dia tidak akan mendengar apa yang Allah murkai karena malu kepada-Nya. Dia akan menjaga penglihatannya sehingga dia tidak akan memandang perkara yang membuat Allah marah karena malu kepada-Nya. Dia juga akan menjaga lisannya sehingga tidak akan berbicara yang dibenci Allah karena malu kepada-Nya.Dalam sabda Nabi (وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى), maksudnya termasuk hakikat rasa malu adalah menjaga perut dan apa yang dikandungnya. Yang paling penting berada di dalam perut adalah hati, yang harus dijaga agar senantiasa memiliki rasa malu kepada Allah. Bahkan, hati merupakan tempat asal muasal rasa malu. Apabila telah terwujud rasa malu kepada Allah di dalam hati, maka niscaya anggota badan yang lain akan menjadi baik sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Apabila dia rusak, maka rusaklah anggota badan yang lain. Segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara perwujudan realisasi rasa malu seorang hamba kepada Allah adalah hendaknya dia tidak disibukkan dengan fitnah dunia. Bahkan, dia harus ingat bahwa dia akan kembali kepada Allah dan meninggalkan kehidupan dunia ini dan dimasukkan di hari-hari kesendirian di dalam kubur. Tidak ada yang menemaninya, kecuali amal salehnya. Nabi bersabda (وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى). Jika engkau sadar bahwa akan mati dan berdiri menghadap Allah, dan kemudian Allah akan bertanya tentang apa yang telah kita perbuat di kehidupan dunia, niscaya hal ini akan membantu dan memotivasi untuk mewujudkan rasa malu kepada Allah.Di antara perkara yang membantu untuk mewujudkan rasa takut kepada Allah adalah senantiasa menjadikan pandangan kita ke negeri akhirat dan apa yang Allah sediakan di sana berupa nikmat dan azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, (وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا), maksudnya hendaknya engkau menginginkan dengan amalmu berharap wajah Allah dan negeri akhirat. Dengan demikian, maka segala aktifitas amal saleh dan ketaatan serta akhlak yang baik akan senantiasa mengisi kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala befirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’: 19)Apabila rasa malu telah hilangKetika rasa malu telah dicabut dari diri hamba, maka jangan tanya tentang kebinasaan dan berbagai keburukan yang akan terjadi pada orang tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa di antara wasiat yang diwarisi sejak zaman dahulu, yang disampaikan oleh para Nabi adalah tentang sifat malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ“Sesungguhnya perkataan yang diwarisi oleh orang-orang dari perkataan nabi-nabi terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’” (HR. Tirmidzi)Hadis yang agung ini menunjukkan secara jelas bahwa barangsiapa yang dicabut darinya rasa malu, maka dia tidak lagi peduli dengan kejelekan dan dosa serta maksiat yang terjadi. Hal ini karena telah hilang rasa malu kepada Allah dari dalam hatinya. Dia tidak lagi malu kepada Allah dan tidak peduli dengan dosa dan maksiat. Maka, jiwanya menjadi rendah dan hatinya sakit karena tidak ada lagi rasa malu kepada Allah. Hingga akhirnya, dia pun bertemu Allah dan berdiri di hadapan-Nya dengan dosa dan kejelekan yang membinasakannya.Maka, wajib bagi kita untuk introspeksi selama kita masih hidup dan berada di dunia tempat kita beramal. Kita lihat diri kita tentang rasa malu kita kepada Allah yang telah menciptakan kita dan mengaruniakan kepada kita banyak nikmat, sementara kita senantiasa kurang dalam menunaikan kewajiban. Padahal kita tahu bahwa Allah melihat kita dan mengawasi kita dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya.Baca juga: Sifat Malu, Warisan Para Nabi Terdahulu***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi : Khotbah Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah dengan judul (الحياء من الله تعالى) dalam buku beliau Al-Jami’ lil Muallifat wa Ar-Rasail Jilid 19 hal 61-64Tags: malumalu kepada Allahsifat malu

Seputar Thawaf, Sunnah Raml, Serta Hukum Mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani

Apa saja yang dilakukan ketika thawaf? Bagaimana hukum mengusap hingga mencium Hajar Aswad dan Rukun Yamani?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #747 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #748 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #749 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #750 7.1. Faedah hadits 8. Hadits #751 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #747 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ يُقَبِّلُ اَلْحَجَرَ اَلْأَسْوَدَ وَيَسْجُدُ عَلَيْهِ } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ مَرْفُوعًا, وَالْبَيْهَقِيُّ مَوْقُوفًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan marfu’ dan Al-Baihaqi dengan mawquf). [HR. Hakim, 1:455. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Syafii, 1:550, Al-Baihaqi, 5:75, haditsnya mawquf merupakan perkataan Ibnu ‘Abbas. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 4:311. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini mawquf, hanya sampai pada perkataan sahabat].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan ketika dekat dengan Hajar Aswad di pertengahan thawaf jika itu memudahkan. Sujud pada Hajar Aswad dengan cara meletakkan jidat dan hidup pada batu tersebut disunnahkan. Namun, lafaz yang lebih tepat adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan menyentuh Hajar Aswad. Para ulama mengkritisi sujud pada Hajar Aswad dengan mengatakan itu adalah hal bid’ah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik. Berbagai kitab ulama Malikiyyah mengatakan bahwa hal itu makruh. Sedangkan ulama Hambali menyatakan sujud pada Hajar Aswad itu boleh sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri menyatakan sujud hanya dibolehkan, tidak disunnahkan. Pernyataan bid’ah dalam hal sujud ini tidaklah tepat karena Ibnu ‘Abbas pernah melakukannya. Wallahu a’lam.   Faedah hadits dari Fiqh Bulugh Al-Maram Disunnahkan menciu Hajar Aswad secara perlahan, tanpa keluar suara. Jika keadaan begitu padat sehingga sulit untuk mencium dan sujud pada Hajar Aswad, maka cukup istilaam (yaitu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan), lalu mencium tangan tadi. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka cukup beri isyarat dengan tangan. Kemudian mencium tangan setelah istilaam (namun, sebagian ulama tidak menganjurkan jika isyarat setelah itu mencium tangan). Anjurannya adalah mendahulukan istilaam, lalu mencium Hajar Aswad. Wanita tidaklah disunnahkan mencium Hajar Aswad kecuali jika keadaan sepi dari orang yang thawaf seperti pada malam hari atau waktu lainnya. Karena jika wanita mencium Hajar Aswad, itu dapat memudaratkan dirinya, juga memudaratkan para pria. Namun, saat ini sudah ada polisi atau penjaga yang memberikan jalan kepada para wanita untuk mencium Hajar Aswad. Ada kesunnahan pula untuk melakukan istilaam pada rukun Yamani (yaitu mengusapnya), tetapi rukun tersebut tidak perlu dicium. Setelah melakukan istilaam, disunnahkan untuk mencium tangannya (walau sebagian ulama tidak menganjurkan mencium tangan dalam hal ini).   Hadits #748 748- وَعَنْهُ قَالَ: أَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ ( { أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ وَيَمْشُوا أَرْبَعًا, مَا بَيْنَ اَلرُّكْنَيْنِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (961) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Mereka diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar melakukan raml di tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya, antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad). (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1602 dan Muslim, no. 1266]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya raml di tiga putara pertama dari thawaf ketika baru datang ke Makkah, kecuali antara rukun Yamani dan Hajar Aswad hanya diperintahkan untuk berjalan biasa. Tujuan jalan biasa adalah dalam rangka bersikap lemah lembut. Raml itu menunjukkan menampakkan kekuatan dan keberanian. Raml adalah berjalan cepat tanpa menjauhkan langkah. Yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwa pada rukun Yamani ke Hajar Aswad hanya jalan biasa, itu MANSUKH (hukumnya dihapus). Yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas adalah ketika umrah qadha’, yaitu pada tahun 7 H sebelum penaklukkan kota Makkah. Sedangkan hadits yang menghapus adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml ketika haji Wada’ pada seluruh dari tiga putaran pertama, termasuk antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. Ini yang datang belakangan. Ibnu ‘Umar juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak tiga kali dan berjalan biasa empat kali berikutnya. Raml disunnahkan dilakukan pada thawaf yang diakhiri dengan sai, sebagaimana pendapat al-ashah (terkuat). Berarti raml ada pada thawaf qudum, thawaf ifadhah, tidak ada pada thawaf wada’. Jika tidak bisa melakukan raml pada tiga putaran pertama tidak perlu diganti pada empat putaran berikutnya. Yang disunnahkan pada empat putaran terakhir adalah berjalan biasa (al-masyi). Jika tidak mungkin melakukan raml karena padat, maka cukup berjalan dengan sifat raml. Pendapat lainnya menyatakan bahwa raml hanya ada pada thawaf qudum, yaitu thawaf kedatangan di Makkah, sehingga tidak ada raml dalam thawaf ifadhah. Kalau tidak bisa melakukan raml ketika dekat dengan Kabah karena saking padatnya, maka bisa menjauh dari Kabah dan tetap melakukan raml. Melakukan raml berarti mendapatkan keutamaan hay’at ibadah dengan sendirinya. Sedangkan dekat Kabah hanyalah mendapatkan keutamaan tempat. Kaidahnya adalah keutamaan yang berkaitan dengan hay’at ibadah (aktivitas ibadah) lebih diutamakan daripada keutamaan terkait tempat. Raml dan sa’i (berjalan cepat saat sai antara lampu hijau Shafa – Marwah) tidaklah disyariatkan untuk wanita. Jika ada pria yang meninggalkan raml ketika dianjurkan baginya, maka tidak ada kena denda apa-apa.   Hadits #749 وَعَنْهُ قَالَ: { لَمْ أَرَ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَسْتَلِمُ مِنْ اَلْبَيْتِ غَيْرَ اَلرُّكْنَيْنِ اَلْيَمَانِيَيْنِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh bagian Ka’bah kecuali dua rukun di arah Yaman (rukun Yamani dan Hajar Aswad).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1269]   Faedah hadits Pertama: Pojok Kabah ada empat: Hajar Aswad di Selatan Timur Rukun Yamani di Selatan Barat Rukun Iraqi di Utara Timur Rukun Syami di Utara Barat Hajar Aswad – istilaam (menyentuh dengan tangan) dan mencium, jika jauh cukup dengan isyarat – Istilaam dan isyarat dengan mengucapkan Allahu Akbar. Rukun Yamani – istilaam, tanpa isyarat dari jauh – Tanpa takbir Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyentuh rukun Yamani dan rukun Aswad akan menghapuskan dosa.” (HR. Ahmad, 9:442, sanad hadits ini sahih).   Kedua: Rukun Syami dan Iraqi tidaklah disentuh (istilaam) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyentuhnya. Karena kedua rukun (sudut) ini bukanlah pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Orang Quraisy dahulu membangun Kabah mengalami kekurangan dana, sehingga bagian Al-Hijr (Hijr Ismail) dirobohkan. Ketiga: Sunnah itu ada dua: (1) sunnah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, (2) sunnah yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Jika ada sebab melakukan suatu perbuatan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, tetapi beliau tidaklah melakukannya, hal itu menunjukkan bahwa sunnahnya adalah meninggalkannya. Keempat: Tiang-tiang Kabah dan dinding Kabah tak perlu disentuh dan diusap kecuali dua rukun Yamaniyaan, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Yang hanya dianjurkan diusap adalah dua rukun Yamani, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani, sedangkan dua rukun Syam dan Iraqi (rukun Syamiyayni) tak perlu diusap. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani secara khusus, dua rukun inilah yang jadi pondasi awal yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Sedangkan dua rukun Syami (rukun Syami dan Iraqi) itu masuk dalam Kabah. Adapun sisi Kabah lainnya dan maqam Ibrahim tak perlu diusap. Begitu pula rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak perlu diusap, juga diicium. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:289) Ibnul Qayyim rahimahullah sampai mengatakan, “Tidak ada tempat di muka bumi ini yang dianjurkan untuk dicium dan diusap, sampai menghapuskan kesalahan selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:48) Kelima: Hendaklah membuka dengan istilaam saat thawaf dengan mengucapkan takbir. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan thawaf di atas unta. Ketika beliau sampai di rukun (Hajar Aswad), beliau berisyarat padanya di sisinya, dan beliau bertakbir.” (HR. Bukhari, no. 1530)   Hadits #750 وَعَنْ عُمَرَ ( { أَنَّهُ قَبَّلَ اَلْحَجَرَ [ اَلْأَسْوَدَ ] فَقَالَ: إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ, وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mencium Hajar Aswad dan berkata, “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa mendatangkan mudarat dan tidak bisa memberikan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1270]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh mencium hajar Aswad saat thawaf. Mencium Hajar Aswad bukan berarti khawatir kalau batu tersebut bisa mendatangkan bahaya, atau mendatangkan manfaat, semuanya hanyalah mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Umar benar-benar mencontohkan bagaimanakah hamba yang bertauhid. Tugas kita sebagai umat Islam hanyalah pasrah pada tuntunan syariat.   Hadits #751 وَعَنْ أَبِي اَلطُّفَيْلِ ( قَالَ: { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيَسْتَلِمُ اَلرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ مَعَهُ, وَيُقْبِّلُ اَلْمِحْجَنَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  Dari Abu Ath-Thufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berthawaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1257]   Faedah hadits Disunnahkan melakukan istilaam pada Hajar Aswad dengan tongkat, jika tidak dapat dilakukan dengan tangan, selama tidak menyakiti yang lain. Urutan yang dilakukan terhadap hajar Aswad: (a) menciumnya, (b) istilaam (mengusap atau menyentuhnya), (c) berisyarat padanya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:647-652.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji hajar aswad thawaf

Seputar Thawaf, Sunnah Raml, Serta Hukum Mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani

Apa saja yang dilakukan ketika thawaf? Bagaimana hukum mengusap hingga mencium Hajar Aswad dan Rukun Yamani?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #747 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #748 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #749 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #750 7.1. Faedah hadits 8. Hadits #751 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #747 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ يُقَبِّلُ اَلْحَجَرَ اَلْأَسْوَدَ وَيَسْجُدُ عَلَيْهِ } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ مَرْفُوعًا, وَالْبَيْهَقِيُّ مَوْقُوفًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan marfu’ dan Al-Baihaqi dengan mawquf). [HR. Hakim, 1:455. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Syafii, 1:550, Al-Baihaqi, 5:75, haditsnya mawquf merupakan perkataan Ibnu ‘Abbas. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 4:311. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini mawquf, hanya sampai pada perkataan sahabat].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan ketika dekat dengan Hajar Aswad di pertengahan thawaf jika itu memudahkan. Sujud pada Hajar Aswad dengan cara meletakkan jidat dan hidup pada batu tersebut disunnahkan. Namun, lafaz yang lebih tepat adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan menyentuh Hajar Aswad. Para ulama mengkritisi sujud pada Hajar Aswad dengan mengatakan itu adalah hal bid’ah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik. Berbagai kitab ulama Malikiyyah mengatakan bahwa hal itu makruh. Sedangkan ulama Hambali menyatakan sujud pada Hajar Aswad itu boleh sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri menyatakan sujud hanya dibolehkan, tidak disunnahkan. Pernyataan bid’ah dalam hal sujud ini tidaklah tepat karena Ibnu ‘Abbas pernah melakukannya. Wallahu a’lam.   Faedah hadits dari Fiqh Bulugh Al-Maram Disunnahkan menciu Hajar Aswad secara perlahan, tanpa keluar suara. Jika keadaan begitu padat sehingga sulit untuk mencium dan sujud pada Hajar Aswad, maka cukup istilaam (yaitu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan), lalu mencium tangan tadi. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka cukup beri isyarat dengan tangan. Kemudian mencium tangan setelah istilaam (namun, sebagian ulama tidak menganjurkan jika isyarat setelah itu mencium tangan). Anjurannya adalah mendahulukan istilaam, lalu mencium Hajar Aswad. Wanita tidaklah disunnahkan mencium Hajar Aswad kecuali jika keadaan sepi dari orang yang thawaf seperti pada malam hari atau waktu lainnya. Karena jika wanita mencium Hajar Aswad, itu dapat memudaratkan dirinya, juga memudaratkan para pria. Namun, saat ini sudah ada polisi atau penjaga yang memberikan jalan kepada para wanita untuk mencium Hajar Aswad. Ada kesunnahan pula untuk melakukan istilaam pada rukun Yamani (yaitu mengusapnya), tetapi rukun tersebut tidak perlu dicium. Setelah melakukan istilaam, disunnahkan untuk mencium tangannya (walau sebagian ulama tidak menganjurkan mencium tangan dalam hal ini).   Hadits #748 748- وَعَنْهُ قَالَ: أَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ ( { أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ وَيَمْشُوا أَرْبَعًا, مَا بَيْنَ اَلرُّكْنَيْنِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (961) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Mereka diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar melakukan raml di tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya, antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad). (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1602 dan Muslim, no. 1266]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya raml di tiga putara pertama dari thawaf ketika baru datang ke Makkah, kecuali antara rukun Yamani dan Hajar Aswad hanya diperintahkan untuk berjalan biasa. Tujuan jalan biasa adalah dalam rangka bersikap lemah lembut. Raml itu menunjukkan menampakkan kekuatan dan keberanian. Raml adalah berjalan cepat tanpa menjauhkan langkah. Yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwa pada rukun Yamani ke Hajar Aswad hanya jalan biasa, itu MANSUKH (hukumnya dihapus). Yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas adalah ketika umrah qadha’, yaitu pada tahun 7 H sebelum penaklukkan kota Makkah. Sedangkan hadits yang menghapus adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml ketika haji Wada’ pada seluruh dari tiga putaran pertama, termasuk antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. Ini yang datang belakangan. Ibnu ‘Umar juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak tiga kali dan berjalan biasa empat kali berikutnya. Raml disunnahkan dilakukan pada thawaf yang diakhiri dengan sai, sebagaimana pendapat al-ashah (terkuat). Berarti raml ada pada thawaf qudum, thawaf ifadhah, tidak ada pada thawaf wada’. Jika tidak bisa melakukan raml pada tiga putaran pertama tidak perlu diganti pada empat putaran berikutnya. Yang disunnahkan pada empat putaran terakhir adalah berjalan biasa (al-masyi). Jika tidak mungkin melakukan raml karena padat, maka cukup berjalan dengan sifat raml. Pendapat lainnya menyatakan bahwa raml hanya ada pada thawaf qudum, yaitu thawaf kedatangan di Makkah, sehingga tidak ada raml dalam thawaf ifadhah. Kalau tidak bisa melakukan raml ketika dekat dengan Kabah karena saking padatnya, maka bisa menjauh dari Kabah dan tetap melakukan raml. Melakukan raml berarti mendapatkan keutamaan hay’at ibadah dengan sendirinya. Sedangkan dekat Kabah hanyalah mendapatkan keutamaan tempat. Kaidahnya adalah keutamaan yang berkaitan dengan hay’at ibadah (aktivitas ibadah) lebih diutamakan daripada keutamaan terkait tempat. Raml dan sa’i (berjalan cepat saat sai antara lampu hijau Shafa – Marwah) tidaklah disyariatkan untuk wanita. Jika ada pria yang meninggalkan raml ketika dianjurkan baginya, maka tidak ada kena denda apa-apa.   Hadits #749 وَعَنْهُ قَالَ: { لَمْ أَرَ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَسْتَلِمُ مِنْ اَلْبَيْتِ غَيْرَ اَلرُّكْنَيْنِ اَلْيَمَانِيَيْنِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh bagian Ka’bah kecuali dua rukun di arah Yaman (rukun Yamani dan Hajar Aswad).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1269]   Faedah hadits Pertama: Pojok Kabah ada empat: Hajar Aswad di Selatan Timur Rukun Yamani di Selatan Barat Rukun Iraqi di Utara Timur Rukun Syami di Utara Barat Hajar Aswad – istilaam (menyentuh dengan tangan) dan mencium, jika jauh cukup dengan isyarat – Istilaam dan isyarat dengan mengucapkan Allahu Akbar. Rukun Yamani – istilaam, tanpa isyarat dari jauh – Tanpa takbir Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyentuh rukun Yamani dan rukun Aswad akan menghapuskan dosa.” (HR. Ahmad, 9:442, sanad hadits ini sahih).   Kedua: Rukun Syami dan Iraqi tidaklah disentuh (istilaam) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyentuhnya. Karena kedua rukun (sudut) ini bukanlah pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Orang Quraisy dahulu membangun Kabah mengalami kekurangan dana, sehingga bagian Al-Hijr (Hijr Ismail) dirobohkan. Ketiga: Sunnah itu ada dua: (1) sunnah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, (2) sunnah yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Jika ada sebab melakukan suatu perbuatan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, tetapi beliau tidaklah melakukannya, hal itu menunjukkan bahwa sunnahnya adalah meninggalkannya. Keempat: Tiang-tiang Kabah dan dinding Kabah tak perlu disentuh dan diusap kecuali dua rukun Yamaniyaan, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Yang hanya dianjurkan diusap adalah dua rukun Yamani, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani, sedangkan dua rukun Syam dan Iraqi (rukun Syamiyayni) tak perlu diusap. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani secara khusus, dua rukun inilah yang jadi pondasi awal yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Sedangkan dua rukun Syami (rukun Syami dan Iraqi) itu masuk dalam Kabah. Adapun sisi Kabah lainnya dan maqam Ibrahim tak perlu diusap. Begitu pula rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak perlu diusap, juga diicium. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:289) Ibnul Qayyim rahimahullah sampai mengatakan, “Tidak ada tempat di muka bumi ini yang dianjurkan untuk dicium dan diusap, sampai menghapuskan kesalahan selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:48) Kelima: Hendaklah membuka dengan istilaam saat thawaf dengan mengucapkan takbir. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan thawaf di atas unta. Ketika beliau sampai di rukun (Hajar Aswad), beliau berisyarat padanya di sisinya, dan beliau bertakbir.” (HR. Bukhari, no. 1530)   Hadits #750 وَعَنْ عُمَرَ ( { أَنَّهُ قَبَّلَ اَلْحَجَرَ [ اَلْأَسْوَدَ ] فَقَالَ: إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ, وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mencium Hajar Aswad dan berkata, “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa mendatangkan mudarat dan tidak bisa memberikan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1270]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh mencium hajar Aswad saat thawaf. Mencium Hajar Aswad bukan berarti khawatir kalau batu tersebut bisa mendatangkan bahaya, atau mendatangkan manfaat, semuanya hanyalah mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Umar benar-benar mencontohkan bagaimanakah hamba yang bertauhid. Tugas kita sebagai umat Islam hanyalah pasrah pada tuntunan syariat.   Hadits #751 وَعَنْ أَبِي اَلطُّفَيْلِ ( قَالَ: { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيَسْتَلِمُ اَلرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ مَعَهُ, وَيُقْبِّلُ اَلْمِحْجَنَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  Dari Abu Ath-Thufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berthawaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1257]   Faedah hadits Disunnahkan melakukan istilaam pada Hajar Aswad dengan tongkat, jika tidak dapat dilakukan dengan tangan, selama tidak menyakiti yang lain. Urutan yang dilakukan terhadap hajar Aswad: (a) menciumnya, (b) istilaam (mengusap atau menyentuhnya), (c) berisyarat padanya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:647-652.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji hajar aswad thawaf
Apa saja yang dilakukan ketika thawaf? Bagaimana hukum mengusap hingga mencium Hajar Aswad dan Rukun Yamani?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #747 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #748 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #749 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #750 7.1. Faedah hadits 8. Hadits #751 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #747 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ يُقَبِّلُ اَلْحَجَرَ اَلْأَسْوَدَ وَيَسْجُدُ عَلَيْهِ } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ مَرْفُوعًا, وَالْبَيْهَقِيُّ مَوْقُوفًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan marfu’ dan Al-Baihaqi dengan mawquf). [HR. Hakim, 1:455. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Syafii, 1:550, Al-Baihaqi, 5:75, haditsnya mawquf merupakan perkataan Ibnu ‘Abbas. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 4:311. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini mawquf, hanya sampai pada perkataan sahabat].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan ketika dekat dengan Hajar Aswad di pertengahan thawaf jika itu memudahkan. Sujud pada Hajar Aswad dengan cara meletakkan jidat dan hidup pada batu tersebut disunnahkan. Namun, lafaz yang lebih tepat adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan menyentuh Hajar Aswad. Para ulama mengkritisi sujud pada Hajar Aswad dengan mengatakan itu adalah hal bid’ah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik. Berbagai kitab ulama Malikiyyah mengatakan bahwa hal itu makruh. Sedangkan ulama Hambali menyatakan sujud pada Hajar Aswad itu boleh sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri menyatakan sujud hanya dibolehkan, tidak disunnahkan. Pernyataan bid’ah dalam hal sujud ini tidaklah tepat karena Ibnu ‘Abbas pernah melakukannya. Wallahu a’lam.   Faedah hadits dari Fiqh Bulugh Al-Maram Disunnahkan menciu Hajar Aswad secara perlahan, tanpa keluar suara. Jika keadaan begitu padat sehingga sulit untuk mencium dan sujud pada Hajar Aswad, maka cukup istilaam (yaitu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan), lalu mencium tangan tadi. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka cukup beri isyarat dengan tangan. Kemudian mencium tangan setelah istilaam (namun, sebagian ulama tidak menganjurkan jika isyarat setelah itu mencium tangan). Anjurannya adalah mendahulukan istilaam, lalu mencium Hajar Aswad. Wanita tidaklah disunnahkan mencium Hajar Aswad kecuali jika keadaan sepi dari orang yang thawaf seperti pada malam hari atau waktu lainnya. Karena jika wanita mencium Hajar Aswad, itu dapat memudaratkan dirinya, juga memudaratkan para pria. Namun, saat ini sudah ada polisi atau penjaga yang memberikan jalan kepada para wanita untuk mencium Hajar Aswad. Ada kesunnahan pula untuk melakukan istilaam pada rukun Yamani (yaitu mengusapnya), tetapi rukun tersebut tidak perlu dicium. Setelah melakukan istilaam, disunnahkan untuk mencium tangannya (walau sebagian ulama tidak menganjurkan mencium tangan dalam hal ini).   Hadits #748 748- وَعَنْهُ قَالَ: أَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ ( { أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ وَيَمْشُوا أَرْبَعًا, مَا بَيْنَ اَلرُّكْنَيْنِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (961) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Mereka diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar melakukan raml di tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya, antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad). (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1602 dan Muslim, no. 1266]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya raml di tiga putara pertama dari thawaf ketika baru datang ke Makkah, kecuali antara rukun Yamani dan Hajar Aswad hanya diperintahkan untuk berjalan biasa. Tujuan jalan biasa adalah dalam rangka bersikap lemah lembut. Raml itu menunjukkan menampakkan kekuatan dan keberanian. Raml adalah berjalan cepat tanpa menjauhkan langkah. Yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwa pada rukun Yamani ke Hajar Aswad hanya jalan biasa, itu MANSUKH (hukumnya dihapus). Yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas adalah ketika umrah qadha’, yaitu pada tahun 7 H sebelum penaklukkan kota Makkah. Sedangkan hadits yang menghapus adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml ketika haji Wada’ pada seluruh dari tiga putaran pertama, termasuk antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. Ini yang datang belakangan. Ibnu ‘Umar juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak tiga kali dan berjalan biasa empat kali berikutnya. Raml disunnahkan dilakukan pada thawaf yang diakhiri dengan sai, sebagaimana pendapat al-ashah (terkuat). Berarti raml ada pada thawaf qudum, thawaf ifadhah, tidak ada pada thawaf wada’. Jika tidak bisa melakukan raml pada tiga putaran pertama tidak perlu diganti pada empat putaran berikutnya. Yang disunnahkan pada empat putaran terakhir adalah berjalan biasa (al-masyi). Jika tidak mungkin melakukan raml karena padat, maka cukup berjalan dengan sifat raml. Pendapat lainnya menyatakan bahwa raml hanya ada pada thawaf qudum, yaitu thawaf kedatangan di Makkah, sehingga tidak ada raml dalam thawaf ifadhah. Kalau tidak bisa melakukan raml ketika dekat dengan Kabah karena saking padatnya, maka bisa menjauh dari Kabah dan tetap melakukan raml. Melakukan raml berarti mendapatkan keutamaan hay’at ibadah dengan sendirinya. Sedangkan dekat Kabah hanyalah mendapatkan keutamaan tempat. Kaidahnya adalah keutamaan yang berkaitan dengan hay’at ibadah (aktivitas ibadah) lebih diutamakan daripada keutamaan terkait tempat. Raml dan sa’i (berjalan cepat saat sai antara lampu hijau Shafa – Marwah) tidaklah disyariatkan untuk wanita. Jika ada pria yang meninggalkan raml ketika dianjurkan baginya, maka tidak ada kena denda apa-apa.   Hadits #749 وَعَنْهُ قَالَ: { لَمْ أَرَ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَسْتَلِمُ مِنْ اَلْبَيْتِ غَيْرَ اَلرُّكْنَيْنِ اَلْيَمَانِيَيْنِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh bagian Ka’bah kecuali dua rukun di arah Yaman (rukun Yamani dan Hajar Aswad).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1269]   Faedah hadits Pertama: Pojok Kabah ada empat: Hajar Aswad di Selatan Timur Rukun Yamani di Selatan Barat Rukun Iraqi di Utara Timur Rukun Syami di Utara Barat Hajar Aswad – istilaam (menyentuh dengan tangan) dan mencium, jika jauh cukup dengan isyarat – Istilaam dan isyarat dengan mengucapkan Allahu Akbar. Rukun Yamani – istilaam, tanpa isyarat dari jauh – Tanpa takbir Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyentuh rukun Yamani dan rukun Aswad akan menghapuskan dosa.” (HR. Ahmad, 9:442, sanad hadits ini sahih).   Kedua: Rukun Syami dan Iraqi tidaklah disentuh (istilaam) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyentuhnya. Karena kedua rukun (sudut) ini bukanlah pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Orang Quraisy dahulu membangun Kabah mengalami kekurangan dana, sehingga bagian Al-Hijr (Hijr Ismail) dirobohkan. Ketiga: Sunnah itu ada dua: (1) sunnah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, (2) sunnah yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Jika ada sebab melakukan suatu perbuatan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, tetapi beliau tidaklah melakukannya, hal itu menunjukkan bahwa sunnahnya adalah meninggalkannya. Keempat: Tiang-tiang Kabah dan dinding Kabah tak perlu disentuh dan diusap kecuali dua rukun Yamaniyaan, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Yang hanya dianjurkan diusap adalah dua rukun Yamani, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani, sedangkan dua rukun Syam dan Iraqi (rukun Syamiyayni) tak perlu diusap. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani secara khusus, dua rukun inilah yang jadi pondasi awal yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Sedangkan dua rukun Syami (rukun Syami dan Iraqi) itu masuk dalam Kabah. Adapun sisi Kabah lainnya dan maqam Ibrahim tak perlu diusap. Begitu pula rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak perlu diusap, juga diicium. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:289) Ibnul Qayyim rahimahullah sampai mengatakan, “Tidak ada tempat di muka bumi ini yang dianjurkan untuk dicium dan diusap, sampai menghapuskan kesalahan selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:48) Kelima: Hendaklah membuka dengan istilaam saat thawaf dengan mengucapkan takbir. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan thawaf di atas unta. Ketika beliau sampai di rukun (Hajar Aswad), beliau berisyarat padanya di sisinya, dan beliau bertakbir.” (HR. Bukhari, no. 1530)   Hadits #750 وَعَنْ عُمَرَ ( { أَنَّهُ قَبَّلَ اَلْحَجَرَ [ اَلْأَسْوَدَ ] فَقَالَ: إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ, وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mencium Hajar Aswad dan berkata, “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa mendatangkan mudarat dan tidak bisa memberikan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1270]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh mencium hajar Aswad saat thawaf. Mencium Hajar Aswad bukan berarti khawatir kalau batu tersebut bisa mendatangkan bahaya, atau mendatangkan manfaat, semuanya hanyalah mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Umar benar-benar mencontohkan bagaimanakah hamba yang bertauhid. Tugas kita sebagai umat Islam hanyalah pasrah pada tuntunan syariat.   Hadits #751 وَعَنْ أَبِي اَلطُّفَيْلِ ( قَالَ: { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيَسْتَلِمُ اَلرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ مَعَهُ, وَيُقْبِّلُ اَلْمِحْجَنَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  Dari Abu Ath-Thufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berthawaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1257]   Faedah hadits Disunnahkan melakukan istilaam pada Hajar Aswad dengan tongkat, jika tidak dapat dilakukan dengan tangan, selama tidak menyakiti yang lain. Urutan yang dilakukan terhadap hajar Aswad: (a) menciumnya, (b) istilaam (mengusap atau menyentuhnya), (c) berisyarat padanya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:647-652.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji hajar aswad thawaf


Apa saja yang dilakukan ketika thawaf? Bagaimana hukum mengusap hingga mencium Hajar Aswad dan Rukun Yamani?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #747 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #748 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #749 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #750 7.1. Faedah hadits 8. Hadits #751 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #747 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ يُقَبِّلُ اَلْحَجَرَ اَلْأَسْوَدَ وَيَسْجُدُ عَلَيْهِ } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ مَرْفُوعًا, وَالْبَيْهَقِيُّ مَوْقُوفًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan marfu’ dan Al-Baihaqi dengan mawquf). [HR. Hakim, 1:455. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Syafii, 1:550, Al-Baihaqi, 5:75, haditsnya mawquf merupakan perkataan Ibnu ‘Abbas. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 4:311. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini mawquf, hanya sampai pada perkataan sahabat].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan ketika dekat dengan Hajar Aswad di pertengahan thawaf jika itu memudahkan. Sujud pada Hajar Aswad dengan cara meletakkan jidat dan hidup pada batu tersebut disunnahkan. Namun, lafaz yang lebih tepat adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan menyentuh Hajar Aswad. Para ulama mengkritisi sujud pada Hajar Aswad dengan mengatakan itu adalah hal bid’ah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik. Berbagai kitab ulama Malikiyyah mengatakan bahwa hal itu makruh. Sedangkan ulama Hambali menyatakan sujud pada Hajar Aswad itu boleh sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri menyatakan sujud hanya dibolehkan, tidak disunnahkan. Pernyataan bid’ah dalam hal sujud ini tidaklah tepat karena Ibnu ‘Abbas pernah melakukannya. Wallahu a’lam.   Faedah hadits dari Fiqh Bulugh Al-Maram Disunnahkan menciu Hajar Aswad secara perlahan, tanpa keluar suara. Jika keadaan begitu padat sehingga sulit untuk mencium dan sujud pada Hajar Aswad, maka cukup istilaam (yaitu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan), lalu mencium tangan tadi. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka cukup beri isyarat dengan tangan. Kemudian mencium tangan setelah istilaam (namun, sebagian ulama tidak menganjurkan jika isyarat setelah itu mencium tangan). Anjurannya adalah mendahulukan istilaam, lalu mencium Hajar Aswad. Wanita tidaklah disunnahkan mencium Hajar Aswad kecuali jika keadaan sepi dari orang yang thawaf seperti pada malam hari atau waktu lainnya. Karena jika wanita mencium Hajar Aswad, itu dapat memudaratkan dirinya, juga memudaratkan para pria. Namun, saat ini sudah ada polisi atau penjaga yang memberikan jalan kepada para wanita untuk mencium Hajar Aswad. Ada kesunnahan pula untuk melakukan istilaam pada rukun Yamani (yaitu mengusapnya), tetapi rukun tersebut tidak perlu dicium. Setelah melakukan istilaam, disunnahkan untuk mencium tangannya (walau sebagian ulama tidak menganjurkan mencium tangan dalam hal ini).   Hadits #748 748- وَعَنْهُ قَالَ: أَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ ( { أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ وَيَمْشُوا أَرْبَعًا, مَا بَيْنَ اَلرُّكْنَيْنِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (961) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Mereka diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar melakukan raml di tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya, antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad). (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1602 dan Muslim, no. 1266]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya raml di tiga putara pertama dari thawaf ketika baru datang ke Makkah, kecuali antara rukun Yamani dan Hajar Aswad hanya diperintahkan untuk berjalan biasa. Tujuan jalan biasa adalah dalam rangka bersikap lemah lembut. Raml itu menunjukkan menampakkan kekuatan dan keberanian. Raml adalah berjalan cepat tanpa menjauhkan langkah. Yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwa pada rukun Yamani ke Hajar Aswad hanya jalan biasa, itu MANSUKH (hukumnya dihapus). Yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas adalah ketika umrah qadha’, yaitu pada tahun 7 H sebelum penaklukkan kota Makkah. Sedangkan hadits yang menghapus adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml ketika haji Wada’ pada seluruh dari tiga putaran pertama, termasuk antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. Ini yang datang belakangan. Ibnu ‘Umar juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan raml dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak tiga kali dan berjalan biasa empat kali berikutnya. Raml disunnahkan dilakukan pada thawaf yang diakhiri dengan sai, sebagaimana pendapat al-ashah (terkuat). Berarti raml ada pada thawaf qudum, thawaf ifadhah, tidak ada pada thawaf wada’. Jika tidak bisa melakukan raml pada tiga putaran pertama tidak perlu diganti pada empat putaran berikutnya. Yang disunnahkan pada empat putaran terakhir adalah berjalan biasa (al-masyi). Jika tidak mungkin melakukan raml karena padat, maka cukup berjalan dengan sifat raml. Pendapat lainnya menyatakan bahwa raml hanya ada pada thawaf qudum, yaitu thawaf kedatangan di Makkah, sehingga tidak ada raml dalam thawaf ifadhah. Kalau tidak bisa melakukan raml ketika dekat dengan Kabah karena saking padatnya, maka bisa menjauh dari Kabah dan tetap melakukan raml. Melakukan raml berarti mendapatkan keutamaan hay’at ibadah dengan sendirinya. Sedangkan dekat Kabah hanyalah mendapatkan keutamaan tempat. Kaidahnya adalah keutamaan yang berkaitan dengan hay’at ibadah (aktivitas ibadah) lebih diutamakan daripada keutamaan terkait tempat. Raml dan sa’i (berjalan cepat saat sai antara lampu hijau Shafa – Marwah) tidaklah disyariatkan untuk wanita. Jika ada pria yang meninggalkan raml ketika dianjurkan baginya, maka tidak ada kena denda apa-apa.   Hadits #749 وَعَنْهُ قَالَ: { لَمْ أَرَ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَسْتَلِمُ مِنْ اَلْبَيْتِ غَيْرَ اَلرُّكْنَيْنِ اَلْيَمَانِيَيْنِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh bagian Ka’bah kecuali dua rukun di arah Yaman (rukun Yamani dan Hajar Aswad).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1269]   Faedah hadits Pertama: Pojok Kabah ada empat: Hajar Aswad di Selatan Timur Rukun Yamani di Selatan Barat Rukun Iraqi di Utara Timur Rukun Syami di Utara Barat Hajar Aswad – istilaam (menyentuh dengan tangan) dan mencium, jika jauh cukup dengan isyarat – Istilaam dan isyarat dengan mengucapkan Allahu Akbar. Rukun Yamani – istilaam, tanpa isyarat dari jauh – Tanpa takbir Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyentuh rukun Yamani dan rukun Aswad akan menghapuskan dosa.” (HR. Ahmad, 9:442, sanad hadits ini sahih).   Kedua: Rukun Syami dan Iraqi tidaklah disentuh (istilaam) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyentuhnya. Karena kedua rukun (sudut) ini bukanlah pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Orang Quraisy dahulu membangun Kabah mengalami kekurangan dana, sehingga bagian Al-Hijr (Hijr Ismail) dirobohkan. Ketiga: Sunnah itu ada dua: (1) sunnah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, (2) sunnah yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Jika ada sebab melakukan suatu perbuatan di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, tetapi beliau tidaklah melakukannya, hal itu menunjukkan bahwa sunnahnya adalah meninggalkannya. Keempat: Tiang-tiang Kabah dan dinding Kabah tak perlu disentuh dan diusap kecuali dua rukun Yamaniyaan, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Yang hanya dianjurkan diusap adalah dua rukun Yamani, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani, sedangkan dua rukun Syam dan Iraqi (rukun Syamiyayni) tak perlu diusap. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani secara khusus, dua rukun inilah yang jadi pondasi awal yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Sedangkan dua rukun Syami (rukun Syami dan Iraqi) itu masuk dalam Kabah. Adapun sisi Kabah lainnya dan maqam Ibrahim tak perlu diusap. Begitu pula rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak perlu diusap, juga diicium. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:289) Ibnul Qayyim rahimahullah sampai mengatakan, “Tidak ada tempat di muka bumi ini yang dianjurkan untuk dicium dan diusap, sampai menghapuskan kesalahan selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:48) Kelima: Hendaklah membuka dengan istilaam saat thawaf dengan mengucapkan takbir. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan thawaf di atas unta. Ketika beliau sampai di rukun (Hajar Aswad), beliau berisyarat padanya di sisinya, dan beliau bertakbir.” (HR. Bukhari, no. 1530)   Hadits #750 وَعَنْ عُمَرَ ( { أَنَّهُ قَبَّلَ اَلْحَجَرَ [ اَلْأَسْوَدَ ] فَقَالَ: إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ, وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mencium Hajar Aswad dan berkata, “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa mendatangkan mudarat dan tidak bisa memberikan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1270]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh mencium hajar Aswad saat thawaf. Mencium Hajar Aswad bukan berarti khawatir kalau batu tersebut bisa mendatangkan bahaya, atau mendatangkan manfaat, semuanya hanyalah mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Umar benar-benar mencontohkan bagaimanakah hamba yang bertauhid. Tugas kita sebagai umat Islam hanyalah pasrah pada tuntunan syariat.   Hadits #751 وَعَنْ أَبِي اَلطُّفَيْلِ ( قَالَ: { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيَسْتَلِمُ اَلرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ مَعَهُ, وَيُقْبِّلُ اَلْمِحْجَنَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  Dari Abu Ath-Thufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berthawaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1257]   Faedah hadits Disunnahkan melakukan istilaam pada Hajar Aswad dengan tongkat, jika tidak dapat dilakukan dengan tangan, selama tidak menyakiti yang lain. Urutan yang dilakukan terhadap hajar Aswad: (a) menciumnya, (b) istilaam (mengusap atau menyentuhnya), (c) berisyarat padanya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:647-652.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji hajar aswad thawaf

Fatwa Ulama: Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Keluarga istri saya mengundang saya untuk menghadiri perayaan pernikahan saudaranya yang akan diadakan di sebuah gedung pernikahan. Dan akan ada tabarruj (berhias), nyanyian, dan kemungkaran lainnya. Saya khawatir (jika saya tidak pergi), mereka akan meminta saya untuk bercerai dan membatalkan perjanjian sewa rumah yang saya sewa dari mereka. Jadi, apa yang Anda sarankan? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga keselamatan dan keberkahan tercurah kepada yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Saya sudah menjawab pertanyaan tentang mengadakan pesta pernikahan di gedung pernikahan, dan Anda dapat melihat fatwa tersebut di situs web. [1]Adapun bagi seseorang yang takut dengan hal-hal buruk yang disebutkan (di atas) dan mengetahui bahwa kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi jika ia tidak menerima undangan, maka ia dapat datang sebelum waktu perayaan sebelum mereka berangkat ke gedung pernikahan, disertai dengan hadiah untuk menyenangkan pengantin, sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimilikinya. Namun, jika hal ini sulit dicapai, dan posisi agama/imannya lemah karena tekanan keluarga, dan ia terpaksa menghadiri tempat pernikahan, maka ia berusaha sebanyak mungkin untuk segera pergi, tanpa menyetujui kemungkaran yang ada di gedung pernikahan. Ia juga seharusnya membenci apa yang terjadi di sana, seperti pesta musik dengan “seruling setan”, tarian, dan campur baur (ikhtilat antara pria dan wanita) dan sebagainya. Sesungguhnya orang yang membenci perbuatan maksiat dan mengingkari perbuatan dosa tersebut dianggap tidak ada di tempat tersebut dan dosa tidak mempengaruhinya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika sebuah perbuatan maksiat dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikan dan membencinya (dalam versi lain: mengingkarinya) seperti orang yang tidak menyaksikannya. Sebaliknya, orang yang tidak menyaksikan (perbuatan maksiat) tersebut tetapi meridainya, seperti orang yang menyaksikannya”. [2]Pengetahuan yang sempurna hanya milik Allah عز وجل, dan doa terakhir kami adalah segala puji dan syukur bagi Allah, Tuhan semesta alam, serta selawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1199Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat fatwa nomor (290) yang berjudul  “Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan di Gedung Pernikahan” di situs resmi Syekh Abu Abdil Ma’az Muhammad Ali Forkus – hafizahullah [https://ferkous.com/home/?q=fatwa-290][2] HR. Abu Dawud dalam kitabnya “Al-Malahim”, bab “Al-Amru wa An-Nahyu” no. 4345 dari hadits Al-’Urs bin ‘Amirah Al-Kindiy radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab “Shahih Al-Jami’” (689)Tags: Fatwa Ulamagedung pernikahanpernikahan

Fatwa Ulama: Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Keluarga istri saya mengundang saya untuk menghadiri perayaan pernikahan saudaranya yang akan diadakan di sebuah gedung pernikahan. Dan akan ada tabarruj (berhias), nyanyian, dan kemungkaran lainnya. Saya khawatir (jika saya tidak pergi), mereka akan meminta saya untuk bercerai dan membatalkan perjanjian sewa rumah yang saya sewa dari mereka. Jadi, apa yang Anda sarankan? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga keselamatan dan keberkahan tercurah kepada yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Saya sudah menjawab pertanyaan tentang mengadakan pesta pernikahan di gedung pernikahan, dan Anda dapat melihat fatwa tersebut di situs web. [1]Adapun bagi seseorang yang takut dengan hal-hal buruk yang disebutkan (di atas) dan mengetahui bahwa kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi jika ia tidak menerima undangan, maka ia dapat datang sebelum waktu perayaan sebelum mereka berangkat ke gedung pernikahan, disertai dengan hadiah untuk menyenangkan pengantin, sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimilikinya. Namun, jika hal ini sulit dicapai, dan posisi agama/imannya lemah karena tekanan keluarga, dan ia terpaksa menghadiri tempat pernikahan, maka ia berusaha sebanyak mungkin untuk segera pergi, tanpa menyetujui kemungkaran yang ada di gedung pernikahan. Ia juga seharusnya membenci apa yang terjadi di sana, seperti pesta musik dengan “seruling setan”, tarian, dan campur baur (ikhtilat antara pria dan wanita) dan sebagainya. Sesungguhnya orang yang membenci perbuatan maksiat dan mengingkari perbuatan dosa tersebut dianggap tidak ada di tempat tersebut dan dosa tidak mempengaruhinya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika sebuah perbuatan maksiat dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikan dan membencinya (dalam versi lain: mengingkarinya) seperti orang yang tidak menyaksikannya. Sebaliknya, orang yang tidak menyaksikan (perbuatan maksiat) tersebut tetapi meridainya, seperti orang yang menyaksikannya”. [2]Pengetahuan yang sempurna hanya milik Allah عز وجل, dan doa terakhir kami adalah segala puji dan syukur bagi Allah, Tuhan semesta alam, serta selawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1199Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat fatwa nomor (290) yang berjudul  “Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan di Gedung Pernikahan” di situs resmi Syekh Abu Abdil Ma’az Muhammad Ali Forkus – hafizahullah [https://ferkous.com/home/?q=fatwa-290][2] HR. Abu Dawud dalam kitabnya “Al-Malahim”, bab “Al-Amru wa An-Nahyu” no. 4345 dari hadits Al-’Urs bin ‘Amirah Al-Kindiy radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab “Shahih Al-Jami’” (689)Tags: Fatwa Ulamagedung pernikahanpernikahan
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Keluarga istri saya mengundang saya untuk menghadiri perayaan pernikahan saudaranya yang akan diadakan di sebuah gedung pernikahan. Dan akan ada tabarruj (berhias), nyanyian, dan kemungkaran lainnya. Saya khawatir (jika saya tidak pergi), mereka akan meminta saya untuk bercerai dan membatalkan perjanjian sewa rumah yang saya sewa dari mereka. Jadi, apa yang Anda sarankan? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga keselamatan dan keberkahan tercurah kepada yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Saya sudah menjawab pertanyaan tentang mengadakan pesta pernikahan di gedung pernikahan, dan Anda dapat melihat fatwa tersebut di situs web. [1]Adapun bagi seseorang yang takut dengan hal-hal buruk yang disebutkan (di atas) dan mengetahui bahwa kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi jika ia tidak menerima undangan, maka ia dapat datang sebelum waktu perayaan sebelum mereka berangkat ke gedung pernikahan, disertai dengan hadiah untuk menyenangkan pengantin, sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimilikinya. Namun, jika hal ini sulit dicapai, dan posisi agama/imannya lemah karena tekanan keluarga, dan ia terpaksa menghadiri tempat pernikahan, maka ia berusaha sebanyak mungkin untuk segera pergi, tanpa menyetujui kemungkaran yang ada di gedung pernikahan. Ia juga seharusnya membenci apa yang terjadi di sana, seperti pesta musik dengan “seruling setan”, tarian, dan campur baur (ikhtilat antara pria dan wanita) dan sebagainya. Sesungguhnya orang yang membenci perbuatan maksiat dan mengingkari perbuatan dosa tersebut dianggap tidak ada di tempat tersebut dan dosa tidak mempengaruhinya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika sebuah perbuatan maksiat dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikan dan membencinya (dalam versi lain: mengingkarinya) seperti orang yang tidak menyaksikannya. Sebaliknya, orang yang tidak menyaksikan (perbuatan maksiat) tersebut tetapi meridainya, seperti orang yang menyaksikannya”. [2]Pengetahuan yang sempurna hanya milik Allah عز وجل, dan doa terakhir kami adalah segala puji dan syukur bagi Allah, Tuhan semesta alam, serta selawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1199Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat fatwa nomor (290) yang berjudul  “Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan di Gedung Pernikahan” di situs resmi Syekh Abu Abdil Ma’az Muhammad Ali Forkus – hafizahullah [https://ferkous.com/home/?q=fatwa-290][2] HR. Abu Dawud dalam kitabnya “Al-Malahim”, bab “Al-Amru wa An-Nahyu” no. 4345 dari hadits Al-’Urs bin ‘Amirah Al-Kindiy radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab “Shahih Al-Jami’” (689)Tags: Fatwa Ulamagedung pernikahanpernikahan


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Keluarga istri saya mengundang saya untuk menghadiri perayaan pernikahan saudaranya yang akan diadakan di sebuah gedung pernikahan. Dan akan ada tabarruj (berhias), nyanyian, dan kemungkaran lainnya. Saya khawatir (jika saya tidak pergi), mereka akan meminta saya untuk bercerai dan membatalkan perjanjian sewa rumah yang saya sewa dari mereka. Jadi, apa yang Anda sarankan? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga keselamatan dan keberkahan tercurah kepada yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Saya sudah menjawab pertanyaan tentang mengadakan pesta pernikahan di gedung pernikahan, dan Anda dapat melihat fatwa tersebut di situs web. [1]Adapun bagi seseorang yang takut dengan hal-hal buruk yang disebutkan (di atas) dan mengetahui bahwa kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi jika ia tidak menerima undangan, maka ia dapat datang sebelum waktu perayaan sebelum mereka berangkat ke gedung pernikahan, disertai dengan hadiah untuk menyenangkan pengantin, sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimilikinya. Namun, jika hal ini sulit dicapai, dan posisi agama/imannya lemah karena tekanan keluarga, dan ia terpaksa menghadiri tempat pernikahan, maka ia berusaha sebanyak mungkin untuk segera pergi, tanpa menyetujui kemungkaran yang ada di gedung pernikahan. Ia juga seharusnya membenci apa yang terjadi di sana, seperti pesta musik dengan “seruling setan”, tarian, dan campur baur (ikhtilat antara pria dan wanita) dan sebagainya. Sesungguhnya orang yang membenci perbuatan maksiat dan mengingkari perbuatan dosa tersebut dianggap tidak ada di tempat tersebut dan dosa tidak mempengaruhinya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika sebuah perbuatan maksiat dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikan dan membencinya (dalam versi lain: mengingkarinya) seperti orang yang tidak menyaksikannya. Sebaliknya, orang yang tidak menyaksikan (perbuatan maksiat) tersebut tetapi meridainya, seperti orang yang menyaksikannya”. [2]Pengetahuan yang sempurna hanya milik Allah عز وجل, dan doa terakhir kami adalah segala puji dan syukur bagi Allah, Tuhan semesta alam, serta selawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1199Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat fatwa nomor (290) yang berjudul  “Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan di Gedung Pernikahan” di situs resmi Syekh Abu Abdil Ma’az Muhammad Ali Forkus – hafizahullah [https://ferkous.com/home/?q=fatwa-290][2] HR. Abu Dawud dalam kitabnya “Al-Malahim”, bab “Al-Amru wa An-Nahyu” no. 4345 dari hadits Al-’Urs bin ‘Amirah Al-Kindiy radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab “Shahih Al-Jami’” (689)Tags: Fatwa Ulamagedung pernikahanpernikahan

Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani?

Kapan disebut telah melakukan tahallul awal dan tsani?   Apa itu Tahallul Awal dan Tsani? Tahallul: Jika sudah masuk pertengahan malam dari malam hari Nahr (malam 10 Dzulhijjah), maka telah masuk waktu untuk lima ibadah: Melempar jumrah ‘Aqobah (termasuk wajib haji). Menggundul atau memendekkan rambut (termasuk rukun haji). Thawaf ifadhah (termasuk rukun haji). Mabit di Muzdalifah (termasuk wajib haji). Menyembelih (termasuk sunnah bagi yang mengambil niatan ifrad, sedangkan bagi yang mengambil niatan tamattu’ dan qiran termasuk wajib haji). Kelima hal di atas dimakruhkan ditunda dari hari Nahr (10 Dzulhijjah). Jika dua dari lima sebab tahallul di atas telah dilakukan, maka sudah melakukan tahallul awal (tahallul asghar). Ketika sudah tahallul awal, segala hal yang dilarang ketika ihram dibolehkan. Yang dikecualikan selama masih tahallul awal adalah akad nikah, bercumbu dengan syahwat, dan jimak. Tahalluts tsani (tahallul akbar) didapati jika telah melakukan thawaf ifadhah, segala sesuatu yang dilarang sudah dibolehkan. Ini jika telah melakukan sai haji setelah thawaf qudum. Jika sai haji belum dilakukan, belumlah disebut tahallul akbar sampai sai haji setelah thawaf ifadhah dilakukan, juga setelah halq (mencukur) dan melempar jumrah ‘Aqobah. Urutan yang disunnahkan adalah: Melempar jumrah ‘Aqobah Menyembelih (nahr) Mencukur (halq) Thawaf ifadhah. Catatan: Setelah tahallul akbar disunnahkan memakai wewangian dan berpakaian. Hubungan intim disunnahkan ditunda setelah hari Mina setelah tahallul akbar. Sumber: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syujaa’ karya Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Catatan Ulama Lain Tahallul ada dua macam: Tahallul pertama (tahallul awal): Melakukan dua dari tiga hal yaitu thawaf, halq atau taqshir, dan melempar jumrah ‘Aqabah. Ketika sudah melakukan dua dari tiga hal ini, maka dihalalkan segala sesuatu kecuali hal yang berkaitan dengan wanita yaitu berjimak, mubasyarah (bercumbu), dan akad nikah. Tahallul kedua (tahalluts tsani): Telah melakukan tiga hal seluruhnya, maka telah halal segala yang sebelumnya diharamkan saat ihram. Diambil dari buku CATATAN FIKIH HAJI DAN UMRAH, PENERBIT RUMAYSHO, bisa pesan di WA 085200171222.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji fikih haji haji tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah

Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani?

Kapan disebut telah melakukan tahallul awal dan tsani?   Apa itu Tahallul Awal dan Tsani? Tahallul: Jika sudah masuk pertengahan malam dari malam hari Nahr (malam 10 Dzulhijjah), maka telah masuk waktu untuk lima ibadah: Melempar jumrah ‘Aqobah (termasuk wajib haji). Menggundul atau memendekkan rambut (termasuk rukun haji). Thawaf ifadhah (termasuk rukun haji). Mabit di Muzdalifah (termasuk wajib haji). Menyembelih (termasuk sunnah bagi yang mengambil niatan ifrad, sedangkan bagi yang mengambil niatan tamattu’ dan qiran termasuk wajib haji). Kelima hal di atas dimakruhkan ditunda dari hari Nahr (10 Dzulhijjah). Jika dua dari lima sebab tahallul di atas telah dilakukan, maka sudah melakukan tahallul awal (tahallul asghar). Ketika sudah tahallul awal, segala hal yang dilarang ketika ihram dibolehkan. Yang dikecualikan selama masih tahallul awal adalah akad nikah, bercumbu dengan syahwat, dan jimak. Tahalluts tsani (tahallul akbar) didapati jika telah melakukan thawaf ifadhah, segala sesuatu yang dilarang sudah dibolehkan. Ini jika telah melakukan sai haji setelah thawaf qudum. Jika sai haji belum dilakukan, belumlah disebut tahallul akbar sampai sai haji setelah thawaf ifadhah dilakukan, juga setelah halq (mencukur) dan melempar jumrah ‘Aqobah. Urutan yang disunnahkan adalah: Melempar jumrah ‘Aqobah Menyembelih (nahr) Mencukur (halq) Thawaf ifadhah. Catatan: Setelah tahallul akbar disunnahkan memakai wewangian dan berpakaian. Hubungan intim disunnahkan ditunda setelah hari Mina setelah tahallul akbar. Sumber: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syujaa’ karya Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Catatan Ulama Lain Tahallul ada dua macam: Tahallul pertama (tahallul awal): Melakukan dua dari tiga hal yaitu thawaf, halq atau taqshir, dan melempar jumrah ‘Aqabah. Ketika sudah melakukan dua dari tiga hal ini, maka dihalalkan segala sesuatu kecuali hal yang berkaitan dengan wanita yaitu berjimak, mubasyarah (bercumbu), dan akad nikah. Tahallul kedua (tahalluts tsani): Telah melakukan tiga hal seluruhnya, maka telah halal segala yang sebelumnya diharamkan saat ihram. Diambil dari buku CATATAN FIKIH HAJI DAN UMRAH, PENERBIT RUMAYSHO, bisa pesan di WA 085200171222.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji fikih haji haji tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah
Kapan disebut telah melakukan tahallul awal dan tsani?   Apa itu Tahallul Awal dan Tsani? Tahallul: Jika sudah masuk pertengahan malam dari malam hari Nahr (malam 10 Dzulhijjah), maka telah masuk waktu untuk lima ibadah: Melempar jumrah ‘Aqobah (termasuk wajib haji). Menggundul atau memendekkan rambut (termasuk rukun haji). Thawaf ifadhah (termasuk rukun haji). Mabit di Muzdalifah (termasuk wajib haji). Menyembelih (termasuk sunnah bagi yang mengambil niatan ifrad, sedangkan bagi yang mengambil niatan tamattu’ dan qiran termasuk wajib haji). Kelima hal di atas dimakruhkan ditunda dari hari Nahr (10 Dzulhijjah). Jika dua dari lima sebab tahallul di atas telah dilakukan, maka sudah melakukan tahallul awal (tahallul asghar). Ketika sudah tahallul awal, segala hal yang dilarang ketika ihram dibolehkan. Yang dikecualikan selama masih tahallul awal adalah akad nikah, bercumbu dengan syahwat, dan jimak. Tahalluts tsani (tahallul akbar) didapati jika telah melakukan thawaf ifadhah, segala sesuatu yang dilarang sudah dibolehkan. Ini jika telah melakukan sai haji setelah thawaf qudum. Jika sai haji belum dilakukan, belumlah disebut tahallul akbar sampai sai haji setelah thawaf ifadhah dilakukan, juga setelah halq (mencukur) dan melempar jumrah ‘Aqobah. Urutan yang disunnahkan adalah: Melempar jumrah ‘Aqobah Menyembelih (nahr) Mencukur (halq) Thawaf ifadhah. Catatan: Setelah tahallul akbar disunnahkan memakai wewangian dan berpakaian. Hubungan intim disunnahkan ditunda setelah hari Mina setelah tahallul akbar. Sumber: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syujaa’ karya Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Catatan Ulama Lain Tahallul ada dua macam: Tahallul pertama (tahallul awal): Melakukan dua dari tiga hal yaitu thawaf, halq atau taqshir, dan melempar jumrah ‘Aqabah. Ketika sudah melakukan dua dari tiga hal ini, maka dihalalkan segala sesuatu kecuali hal yang berkaitan dengan wanita yaitu berjimak, mubasyarah (bercumbu), dan akad nikah. Tahallul kedua (tahalluts tsani): Telah melakukan tiga hal seluruhnya, maka telah halal segala yang sebelumnya diharamkan saat ihram. Diambil dari buku CATATAN FIKIH HAJI DAN UMRAH, PENERBIT RUMAYSHO, bisa pesan di WA 085200171222.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji fikih haji haji tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah


Kapan disebut telah melakukan tahallul awal dan tsani?   Apa itu Tahallul Awal dan Tsani? Tahallul: Jika sudah masuk pertengahan malam dari malam hari Nahr (malam 10 Dzulhijjah), maka telah masuk waktu untuk lima ibadah: Melempar jumrah ‘Aqobah (termasuk wajib haji). Menggundul atau memendekkan rambut (termasuk rukun haji). Thawaf ifadhah (termasuk rukun haji). Mabit di Muzdalifah (termasuk wajib haji). Menyembelih (termasuk sunnah bagi yang mengambil niatan ifrad, sedangkan bagi yang mengambil niatan tamattu’ dan qiran termasuk wajib haji). Kelima hal di atas dimakruhkan ditunda dari hari Nahr (10 Dzulhijjah). Jika dua dari lima sebab tahallul di atas telah dilakukan, maka sudah melakukan tahallul awal (tahallul asghar). Ketika sudah tahallul awal, segala hal yang dilarang ketika ihram dibolehkan. Yang dikecualikan selama masih tahallul awal adalah akad nikah, bercumbu dengan syahwat, dan jimak. Tahalluts tsani (tahallul akbar) didapati jika telah melakukan thawaf ifadhah, segala sesuatu yang dilarang sudah dibolehkan. Ini jika telah melakukan sai haji setelah thawaf qudum. Jika sai haji belum dilakukan, belumlah disebut tahallul akbar sampai sai haji setelah thawaf ifadhah dilakukan, juga setelah halq (mencukur) dan melempar jumrah ‘Aqobah. Urutan yang disunnahkan adalah: Melempar jumrah ‘Aqobah Menyembelih (nahr) Mencukur (halq) Thawaf ifadhah. Catatan: Setelah tahallul akbar disunnahkan memakai wewangian dan berpakaian. Hubungan intim disunnahkan ditunda setelah hari Mina setelah tahallul akbar. Sumber: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syujaa’ karya Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Catatan Ulama Lain Tahallul ada dua macam: Tahallul pertama (tahallul awal): Melakukan dua dari tiga hal yaitu thawaf, halq atau taqshir, dan melempar jumrah ‘Aqabah. Ketika sudah melakukan dua dari tiga hal ini, maka dihalalkan segala sesuatu kecuali hal yang berkaitan dengan wanita yaitu berjimak, mubasyarah (bercumbu), dan akad nikah. Tahallul kedua (tahalluts tsani): Telah melakukan tiga hal seluruhnya, maka telah halal segala yang sebelumnya diharamkan saat ihram. Diambil dari buku CATATAN FIKIH HAJI DAN UMRAH, PENERBIT RUMAYSHO, bisa pesan di WA 085200171222.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji fikih haji haji tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah

Mampu Haji tetapi Tidak Berangkat, Apakah Kafir?

Pertanyaan: Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Patokan Mampu Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin: Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya. Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji. Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat: Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak.  Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib.  Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ “Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan. Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337). Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah. Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat: وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam. Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا “Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639). Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji.  Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan, لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة “Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع “Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16). Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam. Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Fasik, Shalawat Sebelum Berdoa, Hukum Kredit Menurut Islam, Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan, Cara Sholat Wanita Yang Benar, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 159 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid

Mampu Haji tetapi Tidak Berangkat, Apakah Kafir?

Pertanyaan: Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Patokan Mampu Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin: Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya. Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji. Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat: Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak.  Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib.  Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ “Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan. Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337). Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah. Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat: وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam. Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا “Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639). Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji.  Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan, لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة “Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع “Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16). Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam. Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Fasik, Shalawat Sebelum Berdoa, Hukum Kredit Menurut Islam, Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan, Cara Sholat Wanita Yang Benar, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 159 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Patokan Mampu Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin: Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya. Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji. Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat: Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak.  Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib.  Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ “Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan. Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337). Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah. Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat: وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam. Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا “Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639). Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji.  Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan, لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة “Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع “Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16). Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam. Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Fasik, Shalawat Sebelum Berdoa, Hukum Kredit Menurut Islam, Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan, Cara Sholat Wanita Yang Benar, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 159 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Patokan Mampu Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin: Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya. Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji. Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat: Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak.  Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib.  Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ “Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan. Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337). Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah. Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat: وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97). Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam. Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا “Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639). Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji.  Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan, لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة “Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع “Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16). Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam. Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Fasik, Shalawat Sebelum Berdoa, Hukum Kredit Menurut Islam, Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan, Cara Sholat Wanita Yang Benar, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 159 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Ucapan Memasuki Bulan Zulhijah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Banyak terulang pertanyaan tentang hukum ucapan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah. Apakah ini disyariatkan atau tidak? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad,dan kepada keluarga, sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau dan mengikuti sunah beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Tidak mengapa mengucapkan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah,karena sudah seharusnya seorang muslim untuk diberi selamat atas apa yang menjadikannya senang. Tidak diragukan bahwa sampai pada 10 hari pertama Zulhijah adalah kenikmatan dari Allah Ta’ala untuk seorang Muslimyang dapat membahagiakan dan didamba-dambakan. Sehingga tidak mengapa seorang Muslim diberi selamat atas nikmat ini.Ucapan selamat termasuk dalam perkara adatdan hukum asal dari adat adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dengan demikian, ucapan selamat atas 10 hari bulan Zulhijah tidak mengapa.Ini seperti ucapan selamat atas masuknya bulan Ramadan, ucapan selamat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan ucapan selamat pada kesempatan-kesempatan tertentu bagi seseorang,seperti ucapan selamat atas pernikahannya, ucapan selamat atas kelahiran anaknya, dan lain sebagainya.Ini semua hukum asalnya adalah boleh. ==== تَكَرَّرَ السُّؤَالُ عَنْ حُكْمِ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ هَلْ هُوَ مَشْرُوعٌ أَوْ لَا؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ وَاتَّبَعَ سُنَّتَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَلَا بَأْسَ بِالتَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ فَإِنَّ الْمُسْلِمَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يُهَنَّأَ بِمَا يَسُرُّهُ وَلَا شَكَّ أَنَّ بُلُوغَ شَهْرِ ذِي الْحِجَّةِ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالَى عَلَى الْمُسْلِمِ يُسَرُّ بِهَا وَيَغْتَبِطُ بِهَا فَكَوْنُهُ يُهَنَّأُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَالتَّهْنِئَةُ تَدْخُلُ فِي بَابِ الْعَادَاتِ وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا وَرَدَ الدَّلِيلُ بِمَنْعِهِ وَعَلَى هَذَا التَّهْنِئَةُ بِعَشْر ذِي الْحِجَّةِ لاَ بَأْسَ بِهَا هِيَ مِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ رَمَضَانَ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدَيْنِ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ حَتَّى بِالْمُنَاسَبَاتِ الْخَاصَّةِ لِلْإِنْسَانِ كَالتَّهْنِئَةِ بِزَوَاجِهِ أَوِ التَّهْنِئَةِ بِمَوْلُودٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا كُلُّهُ الْأَصْلُ فِيهِ الْجَوَازُ

Bolehkah Ucapan Memasuki Bulan Zulhijah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Banyak terulang pertanyaan tentang hukum ucapan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah. Apakah ini disyariatkan atau tidak? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad,dan kepada keluarga, sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau dan mengikuti sunah beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Tidak mengapa mengucapkan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah,karena sudah seharusnya seorang muslim untuk diberi selamat atas apa yang menjadikannya senang. Tidak diragukan bahwa sampai pada 10 hari pertama Zulhijah adalah kenikmatan dari Allah Ta’ala untuk seorang Muslimyang dapat membahagiakan dan didamba-dambakan. Sehingga tidak mengapa seorang Muslim diberi selamat atas nikmat ini.Ucapan selamat termasuk dalam perkara adatdan hukum asal dari adat adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dengan demikian, ucapan selamat atas 10 hari bulan Zulhijah tidak mengapa.Ini seperti ucapan selamat atas masuknya bulan Ramadan, ucapan selamat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan ucapan selamat pada kesempatan-kesempatan tertentu bagi seseorang,seperti ucapan selamat atas pernikahannya, ucapan selamat atas kelahiran anaknya, dan lain sebagainya.Ini semua hukum asalnya adalah boleh. ==== تَكَرَّرَ السُّؤَالُ عَنْ حُكْمِ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ هَلْ هُوَ مَشْرُوعٌ أَوْ لَا؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ وَاتَّبَعَ سُنَّتَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَلَا بَأْسَ بِالتَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ فَإِنَّ الْمُسْلِمَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يُهَنَّأَ بِمَا يَسُرُّهُ وَلَا شَكَّ أَنَّ بُلُوغَ شَهْرِ ذِي الْحِجَّةِ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالَى عَلَى الْمُسْلِمِ يُسَرُّ بِهَا وَيَغْتَبِطُ بِهَا فَكَوْنُهُ يُهَنَّأُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَالتَّهْنِئَةُ تَدْخُلُ فِي بَابِ الْعَادَاتِ وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا وَرَدَ الدَّلِيلُ بِمَنْعِهِ وَعَلَى هَذَا التَّهْنِئَةُ بِعَشْر ذِي الْحِجَّةِ لاَ بَأْسَ بِهَا هِيَ مِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ رَمَضَانَ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدَيْنِ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ حَتَّى بِالْمُنَاسَبَاتِ الْخَاصَّةِ لِلْإِنْسَانِ كَالتَّهْنِئَةِ بِزَوَاجِهِ أَوِ التَّهْنِئَةِ بِمَوْلُودٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا كُلُّهُ الْأَصْلُ فِيهِ الْجَوَازُ
Banyak terulang pertanyaan tentang hukum ucapan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah. Apakah ini disyariatkan atau tidak? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad,dan kepada keluarga, sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau dan mengikuti sunah beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Tidak mengapa mengucapkan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah,karena sudah seharusnya seorang muslim untuk diberi selamat atas apa yang menjadikannya senang. Tidak diragukan bahwa sampai pada 10 hari pertama Zulhijah adalah kenikmatan dari Allah Ta’ala untuk seorang Muslimyang dapat membahagiakan dan didamba-dambakan. Sehingga tidak mengapa seorang Muslim diberi selamat atas nikmat ini.Ucapan selamat termasuk dalam perkara adatdan hukum asal dari adat adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dengan demikian, ucapan selamat atas 10 hari bulan Zulhijah tidak mengapa.Ini seperti ucapan selamat atas masuknya bulan Ramadan, ucapan selamat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan ucapan selamat pada kesempatan-kesempatan tertentu bagi seseorang,seperti ucapan selamat atas pernikahannya, ucapan selamat atas kelahiran anaknya, dan lain sebagainya.Ini semua hukum asalnya adalah boleh. ==== تَكَرَّرَ السُّؤَالُ عَنْ حُكْمِ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ هَلْ هُوَ مَشْرُوعٌ أَوْ لَا؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ وَاتَّبَعَ سُنَّتَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَلَا بَأْسَ بِالتَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ فَإِنَّ الْمُسْلِمَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يُهَنَّأَ بِمَا يَسُرُّهُ وَلَا شَكَّ أَنَّ بُلُوغَ شَهْرِ ذِي الْحِجَّةِ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالَى عَلَى الْمُسْلِمِ يُسَرُّ بِهَا وَيَغْتَبِطُ بِهَا فَكَوْنُهُ يُهَنَّأُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَالتَّهْنِئَةُ تَدْخُلُ فِي بَابِ الْعَادَاتِ وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا وَرَدَ الدَّلِيلُ بِمَنْعِهِ وَعَلَى هَذَا التَّهْنِئَةُ بِعَشْر ذِي الْحِجَّةِ لاَ بَأْسَ بِهَا هِيَ مِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ رَمَضَانَ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدَيْنِ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ حَتَّى بِالْمُنَاسَبَاتِ الْخَاصَّةِ لِلْإِنْسَانِ كَالتَّهْنِئَةِ بِزَوَاجِهِ أَوِ التَّهْنِئَةِ بِمَوْلُودٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا كُلُّهُ الْأَصْلُ فِيهِ الْجَوَازُ


Banyak terulang pertanyaan tentang hukum ucapan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah. Apakah ini disyariatkan atau tidak? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad,dan kepada keluarga, sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau dan mengikuti sunah beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du: Tidak mengapa mengucapkan selamat atas masuknya 10 hari pertama bulan Zulhijah,karena sudah seharusnya seorang muslim untuk diberi selamat atas apa yang menjadikannya senang. Tidak diragukan bahwa sampai pada 10 hari pertama Zulhijah adalah kenikmatan dari Allah Ta’ala untuk seorang Muslimyang dapat membahagiakan dan didamba-dambakan. Sehingga tidak mengapa seorang Muslim diberi selamat atas nikmat ini.Ucapan selamat termasuk dalam perkara adatdan hukum asal dari adat adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dengan demikian, ucapan selamat atas 10 hari bulan Zulhijah tidak mengapa.Ini seperti ucapan selamat atas masuknya bulan Ramadan, ucapan selamat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan ucapan selamat pada kesempatan-kesempatan tertentu bagi seseorang,seperti ucapan selamat atas pernikahannya, ucapan selamat atas kelahiran anaknya, dan lain sebagainya.Ini semua hukum asalnya adalah boleh. ==== تَكَرَّرَ السُّؤَالُ عَنْ حُكْمِ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ هَلْ هُوَ مَشْرُوعٌ أَوْ لَا؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ وَاتَّبَعَ سُنَّتَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَلَا بَأْسَ بِالتَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ فَإِنَّ الْمُسْلِمَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يُهَنَّأَ بِمَا يَسُرُّهُ وَلَا شَكَّ أَنَّ بُلُوغَ شَهْرِ ذِي الْحِجَّةِ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالَى عَلَى الْمُسْلِمِ يُسَرُّ بِهَا وَيَغْتَبِطُ بِهَا فَكَوْنُهُ يُهَنَّأُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَالتَّهْنِئَةُ تَدْخُلُ فِي بَابِ الْعَادَاتِ وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا وَرَدَ الدَّلِيلُ بِمَنْعِهِ وَعَلَى هَذَا التَّهْنِئَةُ بِعَشْر ذِي الْحِجَّةِ لاَ بَأْسَ بِهَا هِيَ مِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِدُخُولِ رَمَضَانَ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدَيْنِ وَمِثْلُ التَّهْنِئَةِ حَتَّى بِالْمُنَاسَبَاتِ الْخَاصَّةِ لِلْإِنْسَانِ كَالتَّهْنِئَةِ بِزَوَاجِهِ أَوِ التَّهْنِئَةِ بِمَوْلُودٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا كُلُّهُ الْأَصْلُ فِيهِ الْجَوَازُ

Fatwa Ulama: Hukum Bekerja di Perusahaan yang Berurusan dengan Bank Ribawi

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya ingin bertanya mengenai hukum bekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengan bank. Yaitu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam bidang perdagangan dan industri. Akan tetapi, mereka bergantung pada bank untuk meminta pinjaman yang mereka butuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Wajazakumullah khairan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Jika perusahaan-perusahaan ini adalah cabang dari bank-bank ribawi atau lembaga yang didirikan berdasarkan pinjaman ribawi, dan terus-menerus melakukan transaksi ribawi dengan bank, maka tidak boleh bekerja di dalamnya atau pun bekerja sama dengannya. Hal ini karena akan membantu mereka dalam melanjutkan transaksi ribawi yang dilarang dengan bank. Terutama jika karyawan di dalamnya meminta pinjaman ribawi untuk perusahaannya.Namun, jika perusahaan-perusahaan ini tidak mengambil bank ribawi sebagai tempat mendapatkan modal atau tidak terus menerus, maka jika ada pilihan lain yang dapat menjaga agamanya (itu yang dipilih). Namun, jika tidak ada pilihan lain selain perusahaan ini, maka hal itu diizinkan karena terpaksa. Karena adanya bencana umum dan kebutuhan yang pasti, selama hukum dasar pekerjaan perusahaan tersebut diperbolehkan.Jika dia menerima pekerjaan (bekerja di tempat tersebut), dia tidak boleh meridai apa yang dilakukan perusahaannya dalam bertransaksi dengan bank-bank dalam bentuk pinjaman ribawi. Sebaliknya, dia harus mengingkari dan membencinya, tidak boleh bughah (melakukan kejahatan) atau menjadi biasa, sehingga dosa tidak dibebankan padanya karena terikat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: «أَنْكَرَهَا» ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika dosa dilakukan di bumi, orang yang menyaksikannya dan membencinya, (dan Rasulullah berkata sekali) mengingkarinya, maka dia seperti tidak ada di sana. Dan orang yang tidak menyaksikannya dan meridainya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” [1]Dan pengetahuan (yang benar) adalah hanya milik Allah Ta’ala. Wa’akhiru da’wana, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://ferkous.com/home/?q=fatwa-255Catatan kaki:[1] HR. Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim“, dalam bab Al-Amru wa An-Nahyu (4345), dari hadis Ar-Rus bin ‘Amirah Al-Kindi, semoga Allah meridainya. Dihasankan oleh Al-Albani dalam “Shahih Al-Jami“.Tags: bank ribawifikih bekerjakerja di bank

Fatwa Ulama: Hukum Bekerja di Perusahaan yang Berurusan dengan Bank Ribawi

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya ingin bertanya mengenai hukum bekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengan bank. Yaitu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam bidang perdagangan dan industri. Akan tetapi, mereka bergantung pada bank untuk meminta pinjaman yang mereka butuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Wajazakumullah khairan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Jika perusahaan-perusahaan ini adalah cabang dari bank-bank ribawi atau lembaga yang didirikan berdasarkan pinjaman ribawi, dan terus-menerus melakukan transaksi ribawi dengan bank, maka tidak boleh bekerja di dalamnya atau pun bekerja sama dengannya. Hal ini karena akan membantu mereka dalam melanjutkan transaksi ribawi yang dilarang dengan bank. Terutama jika karyawan di dalamnya meminta pinjaman ribawi untuk perusahaannya.Namun, jika perusahaan-perusahaan ini tidak mengambil bank ribawi sebagai tempat mendapatkan modal atau tidak terus menerus, maka jika ada pilihan lain yang dapat menjaga agamanya (itu yang dipilih). Namun, jika tidak ada pilihan lain selain perusahaan ini, maka hal itu diizinkan karena terpaksa. Karena adanya bencana umum dan kebutuhan yang pasti, selama hukum dasar pekerjaan perusahaan tersebut diperbolehkan.Jika dia menerima pekerjaan (bekerja di tempat tersebut), dia tidak boleh meridai apa yang dilakukan perusahaannya dalam bertransaksi dengan bank-bank dalam bentuk pinjaman ribawi. Sebaliknya, dia harus mengingkari dan membencinya, tidak boleh bughah (melakukan kejahatan) atau menjadi biasa, sehingga dosa tidak dibebankan padanya karena terikat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: «أَنْكَرَهَا» ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika dosa dilakukan di bumi, orang yang menyaksikannya dan membencinya, (dan Rasulullah berkata sekali) mengingkarinya, maka dia seperti tidak ada di sana. Dan orang yang tidak menyaksikannya dan meridainya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” [1]Dan pengetahuan (yang benar) adalah hanya milik Allah Ta’ala. Wa’akhiru da’wana, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://ferkous.com/home/?q=fatwa-255Catatan kaki:[1] HR. Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim“, dalam bab Al-Amru wa An-Nahyu (4345), dari hadis Ar-Rus bin ‘Amirah Al-Kindi, semoga Allah meridainya. Dihasankan oleh Al-Albani dalam “Shahih Al-Jami“.Tags: bank ribawifikih bekerjakerja di bank
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya ingin bertanya mengenai hukum bekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengan bank. Yaitu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam bidang perdagangan dan industri. Akan tetapi, mereka bergantung pada bank untuk meminta pinjaman yang mereka butuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Wajazakumullah khairan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Jika perusahaan-perusahaan ini adalah cabang dari bank-bank ribawi atau lembaga yang didirikan berdasarkan pinjaman ribawi, dan terus-menerus melakukan transaksi ribawi dengan bank, maka tidak boleh bekerja di dalamnya atau pun bekerja sama dengannya. Hal ini karena akan membantu mereka dalam melanjutkan transaksi ribawi yang dilarang dengan bank. Terutama jika karyawan di dalamnya meminta pinjaman ribawi untuk perusahaannya.Namun, jika perusahaan-perusahaan ini tidak mengambil bank ribawi sebagai tempat mendapatkan modal atau tidak terus menerus, maka jika ada pilihan lain yang dapat menjaga agamanya (itu yang dipilih). Namun, jika tidak ada pilihan lain selain perusahaan ini, maka hal itu diizinkan karena terpaksa. Karena adanya bencana umum dan kebutuhan yang pasti, selama hukum dasar pekerjaan perusahaan tersebut diperbolehkan.Jika dia menerima pekerjaan (bekerja di tempat tersebut), dia tidak boleh meridai apa yang dilakukan perusahaannya dalam bertransaksi dengan bank-bank dalam bentuk pinjaman ribawi. Sebaliknya, dia harus mengingkari dan membencinya, tidak boleh bughah (melakukan kejahatan) atau menjadi biasa, sehingga dosa tidak dibebankan padanya karena terikat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: «أَنْكَرَهَا» ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika dosa dilakukan di bumi, orang yang menyaksikannya dan membencinya, (dan Rasulullah berkata sekali) mengingkarinya, maka dia seperti tidak ada di sana. Dan orang yang tidak menyaksikannya dan meridainya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” [1]Dan pengetahuan (yang benar) adalah hanya milik Allah Ta’ala. Wa’akhiru da’wana, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://ferkous.com/home/?q=fatwa-255Catatan kaki:[1] HR. Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim“, dalam bab Al-Amru wa An-Nahyu (4345), dari hadis Ar-Rus bin ‘Amirah Al-Kindi, semoga Allah meridainya. Dihasankan oleh Al-Albani dalam “Shahih Al-Jami“.Tags: bank ribawifikih bekerjakerja di bank


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya ingin bertanya mengenai hukum bekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengan bank. Yaitu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam bidang perdagangan dan industri. Akan tetapi, mereka bergantung pada bank untuk meminta pinjaman yang mereka butuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Wajazakumullah khairan.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Jika perusahaan-perusahaan ini adalah cabang dari bank-bank ribawi atau lembaga yang didirikan berdasarkan pinjaman ribawi, dan terus-menerus melakukan transaksi ribawi dengan bank, maka tidak boleh bekerja di dalamnya atau pun bekerja sama dengannya. Hal ini karena akan membantu mereka dalam melanjutkan transaksi ribawi yang dilarang dengan bank. Terutama jika karyawan di dalamnya meminta pinjaman ribawi untuk perusahaannya.Namun, jika perusahaan-perusahaan ini tidak mengambil bank ribawi sebagai tempat mendapatkan modal atau tidak terus menerus, maka jika ada pilihan lain yang dapat menjaga agamanya (itu yang dipilih). Namun, jika tidak ada pilihan lain selain perusahaan ini, maka hal itu diizinkan karena terpaksa. Karena adanya bencana umum dan kebutuhan yang pasti, selama hukum dasar pekerjaan perusahaan tersebut diperbolehkan.Jika dia menerima pekerjaan (bekerja di tempat tersebut), dia tidak boleh meridai apa yang dilakukan perusahaannya dalam bertransaksi dengan bank-bank dalam bentuk pinjaman ribawi. Sebaliknya, dia harus mengingkari dan membencinya, tidak boleh bughah (melakukan kejahatan) atau menjadi biasa, sehingga dosa tidak dibebankan padanya karena terikat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: «أَنْكَرَهَا» ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika dosa dilakukan di bumi, orang yang menyaksikannya dan membencinya, (dan Rasulullah berkata sekali) mengingkarinya, maka dia seperti tidak ada di sana. Dan orang yang tidak menyaksikannya dan meridainya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” [1]Dan pengetahuan (yang benar) adalah hanya milik Allah Ta’ala. Wa’akhiru da’wana, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://ferkous.com/home/?q=fatwa-255Catatan kaki:[1] HR. Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim“, dalam bab Al-Amru wa An-Nahyu (4345), dari hadis Ar-Rus bin ‘Amirah Al-Kindi, semoga Allah meridainya. Dihasankan oleh Al-Albani dalam “Shahih Al-Jami“.Tags: bank ribawifikih bekerjakerja di bank

GURU NGAJI, DAHULU DAN KINI

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAlkisah ada seorang ibu-ibu guru ngaji yang diminta mengajar privat mengaji anak-anak salah satu tetangganya. Jarak rumahnya dengan rumah si pengundang sekitar 10 menitan jalan kaki. Belajarnya enam hari dalam sepekan. Mengajar tiga orang anak.Di bulan pertama digaji 100 ribu rupiah. Di bulan berikutnya tidak digaji sama sekali. Padahal si pengundang tersebut terlihat mampu. Rumahnya gedong, punya usaha gilingan padi dan travel. Adapun si guru ngaji tersebut bukan orang yang berada.Itulah sekelumit potret nasib guru ngaji di zaman ini.Mari kita melihat ke belakang. Ke masa puncak kejayaan kekhalifahan dinasti Abbasiyyah. Guna menyaksikan betapa besar perhatian negara terhadap para ulama, dan betapa fantastisnya gaji para guru ngaji dan ulama saat itu.Dalam kitab an-Nafaqât wa Idâratuhâ fî ad-Daulah al-‘Abbâsiyyah, karya Dr. Dhaifullah az-Zahrâniy (hal. 202) disebutkan, bahwa gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para mu’adzin. Yaitu sebesar 1000 dinar pertahun (-+ 3,9 M, berarti perbulan 325 juta).Sedangkan para ulama yang sibuk dengan al Qur’an, yakni mengajar ilmu al Qur’an dan juga mengurusi para santri, gajinya adalah 2.000 dinar (-+ 7,8 M, berarti perbulan 650 juta).Adapun ulama dengan kemampuan khusus yang mengkaji ilmu-ilmu al Qur’an, mengumpulkan riwayat hadits dan juga ahli ilmu fiqih memperoleh gaji 4.000 dinar pertahun (-+ 15.6 M, berarti gaji perbulan 1,3 M)Selain gaji umum, tercatat ada beberapa ulama yang diberi gaji khusus oleh negara karena jasanya yang dianggap besar. Semisal di masa Khalifah al Watsiq, ia memberi gaji seorang ulama yang bernama al-Jari, awalnya 100 dinar perbulan (-+ 390 juta), lalu ia menaikannya menjadi 500 dinar (-+ 3,9 M)! Khalifah Harun ar-Rasyid pernah memberi Imam Malik dana sebesar 3000 dinar (-+ 11,7 M) untuk membeli rumah.Inilah salah satu rahasia mengapa ilmu dan peradaban umat Islam berjaya di masa itu. Karena para guru dan ulama diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa sepenuhnya! Pemerintah sangat menghargai mereka.Urgensi SinergiBila realitanya pemerintah belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya, maka kita tidak boleh pasrah duduk berpangku tangan. Justru perlu ada sinergi antar semua pihak yang peduli dengan keberlangsungan dakwah Islam.Para pemilik lembaga pendidikan seharusnya menjadikan kesejahteraan para guru sebagai prioritas utama lembaganya.Para takmir masjid seyogyanya lebih menghargai para khatib, imam dan muadzin, dengan memberikan insentif yang lebih layak bagi mereka.Begitu halnya para panitia pengajian.Selanjutnya adalah para orang kaya. Mereka perlu menjadikan salah satu pos utama infaknya adalah kepedulian terhadap kesejahteraan para guru ngaji. Sehingga waktu mereka bisa lebih maksimal digunakan untuk mengajar dan berdakwah.Pahamilah bahwa ikhlas itu tidak berkonotasi diabaikannya kesejahteraan para guru ngaji. Justru disejahterakannya kebutuhan materi mereka, akan membantu mereka untuk ikhlas dan fokus dalam mengajar. Tidak lagi pontang-panting mencari tambahan penghasilan, hanya untuk membelikan susu formula si kecil. Atau kebingungan mencari tambahan uang untuk membayar kontrakan rumah yang sudah jatuh tempo.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulhijjah 1444 / 25 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

GURU NGAJI, DAHULU DAN KINI

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAlkisah ada seorang ibu-ibu guru ngaji yang diminta mengajar privat mengaji anak-anak salah satu tetangganya. Jarak rumahnya dengan rumah si pengundang sekitar 10 menitan jalan kaki. Belajarnya enam hari dalam sepekan. Mengajar tiga orang anak.Di bulan pertama digaji 100 ribu rupiah. Di bulan berikutnya tidak digaji sama sekali. Padahal si pengundang tersebut terlihat mampu. Rumahnya gedong, punya usaha gilingan padi dan travel. Adapun si guru ngaji tersebut bukan orang yang berada.Itulah sekelumit potret nasib guru ngaji di zaman ini.Mari kita melihat ke belakang. Ke masa puncak kejayaan kekhalifahan dinasti Abbasiyyah. Guna menyaksikan betapa besar perhatian negara terhadap para ulama, dan betapa fantastisnya gaji para guru ngaji dan ulama saat itu.Dalam kitab an-Nafaqât wa Idâratuhâ fî ad-Daulah al-‘Abbâsiyyah, karya Dr. Dhaifullah az-Zahrâniy (hal. 202) disebutkan, bahwa gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para mu’adzin. Yaitu sebesar 1000 dinar pertahun (-+ 3,9 M, berarti perbulan 325 juta).Sedangkan para ulama yang sibuk dengan al Qur’an, yakni mengajar ilmu al Qur’an dan juga mengurusi para santri, gajinya adalah 2.000 dinar (-+ 7,8 M, berarti perbulan 650 juta).Adapun ulama dengan kemampuan khusus yang mengkaji ilmu-ilmu al Qur’an, mengumpulkan riwayat hadits dan juga ahli ilmu fiqih memperoleh gaji 4.000 dinar pertahun (-+ 15.6 M, berarti gaji perbulan 1,3 M)Selain gaji umum, tercatat ada beberapa ulama yang diberi gaji khusus oleh negara karena jasanya yang dianggap besar. Semisal di masa Khalifah al Watsiq, ia memberi gaji seorang ulama yang bernama al-Jari, awalnya 100 dinar perbulan (-+ 390 juta), lalu ia menaikannya menjadi 500 dinar (-+ 3,9 M)! Khalifah Harun ar-Rasyid pernah memberi Imam Malik dana sebesar 3000 dinar (-+ 11,7 M) untuk membeli rumah.Inilah salah satu rahasia mengapa ilmu dan peradaban umat Islam berjaya di masa itu. Karena para guru dan ulama diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa sepenuhnya! Pemerintah sangat menghargai mereka.Urgensi SinergiBila realitanya pemerintah belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya, maka kita tidak boleh pasrah duduk berpangku tangan. Justru perlu ada sinergi antar semua pihak yang peduli dengan keberlangsungan dakwah Islam.Para pemilik lembaga pendidikan seharusnya menjadikan kesejahteraan para guru sebagai prioritas utama lembaganya.Para takmir masjid seyogyanya lebih menghargai para khatib, imam dan muadzin, dengan memberikan insentif yang lebih layak bagi mereka.Begitu halnya para panitia pengajian.Selanjutnya adalah para orang kaya. Mereka perlu menjadikan salah satu pos utama infaknya adalah kepedulian terhadap kesejahteraan para guru ngaji. Sehingga waktu mereka bisa lebih maksimal digunakan untuk mengajar dan berdakwah.Pahamilah bahwa ikhlas itu tidak berkonotasi diabaikannya kesejahteraan para guru ngaji. Justru disejahterakannya kebutuhan materi mereka, akan membantu mereka untuk ikhlas dan fokus dalam mengajar. Tidak lagi pontang-panting mencari tambahan penghasilan, hanya untuk membelikan susu formula si kecil. Atau kebingungan mencari tambahan uang untuk membayar kontrakan rumah yang sudah jatuh tempo.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulhijjah 1444 / 25 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAlkisah ada seorang ibu-ibu guru ngaji yang diminta mengajar privat mengaji anak-anak salah satu tetangganya. Jarak rumahnya dengan rumah si pengundang sekitar 10 menitan jalan kaki. Belajarnya enam hari dalam sepekan. Mengajar tiga orang anak.Di bulan pertama digaji 100 ribu rupiah. Di bulan berikutnya tidak digaji sama sekali. Padahal si pengundang tersebut terlihat mampu. Rumahnya gedong, punya usaha gilingan padi dan travel. Adapun si guru ngaji tersebut bukan orang yang berada.Itulah sekelumit potret nasib guru ngaji di zaman ini.Mari kita melihat ke belakang. Ke masa puncak kejayaan kekhalifahan dinasti Abbasiyyah. Guna menyaksikan betapa besar perhatian negara terhadap para ulama, dan betapa fantastisnya gaji para guru ngaji dan ulama saat itu.Dalam kitab an-Nafaqât wa Idâratuhâ fî ad-Daulah al-‘Abbâsiyyah, karya Dr. Dhaifullah az-Zahrâniy (hal. 202) disebutkan, bahwa gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para mu’adzin. Yaitu sebesar 1000 dinar pertahun (-+ 3,9 M, berarti perbulan 325 juta).Sedangkan para ulama yang sibuk dengan al Qur’an, yakni mengajar ilmu al Qur’an dan juga mengurusi para santri, gajinya adalah 2.000 dinar (-+ 7,8 M, berarti perbulan 650 juta).Adapun ulama dengan kemampuan khusus yang mengkaji ilmu-ilmu al Qur’an, mengumpulkan riwayat hadits dan juga ahli ilmu fiqih memperoleh gaji 4.000 dinar pertahun (-+ 15.6 M, berarti gaji perbulan 1,3 M)Selain gaji umum, tercatat ada beberapa ulama yang diberi gaji khusus oleh negara karena jasanya yang dianggap besar. Semisal di masa Khalifah al Watsiq, ia memberi gaji seorang ulama yang bernama al-Jari, awalnya 100 dinar perbulan (-+ 390 juta), lalu ia menaikannya menjadi 500 dinar (-+ 3,9 M)! Khalifah Harun ar-Rasyid pernah memberi Imam Malik dana sebesar 3000 dinar (-+ 11,7 M) untuk membeli rumah.Inilah salah satu rahasia mengapa ilmu dan peradaban umat Islam berjaya di masa itu. Karena para guru dan ulama diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa sepenuhnya! Pemerintah sangat menghargai mereka.Urgensi SinergiBila realitanya pemerintah belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya, maka kita tidak boleh pasrah duduk berpangku tangan. Justru perlu ada sinergi antar semua pihak yang peduli dengan keberlangsungan dakwah Islam.Para pemilik lembaga pendidikan seharusnya menjadikan kesejahteraan para guru sebagai prioritas utama lembaganya.Para takmir masjid seyogyanya lebih menghargai para khatib, imam dan muadzin, dengan memberikan insentif yang lebih layak bagi mereka.Begitu halnya para panitia pengajian.Selanjutnya adalah para orang kaya. Mereka perlu menjadikan salah satu pos utama infaknya adalah kepedulian terhadap kesejahteraan para guru ngaji. Sehingga waktu mereka bisa lebih maksimal digunakan untuk mengajar dan berdakwah.Pahamilah bahwa ikhlas itu tidak berkonotasi diabaikannya kesejahteraan para guru ngaji. Justru disejahterakannya kebutuhan materi mereka, akan membantu mereka untuk ikhlas dan fokus dalam mengajar. Tidak lagi pontang-panting mencari tambahan penghasilan, hanya untuk membelikan susu formula si kecil. Atau kebingungan mencari tambahan uang untuk membayar kontrakan rumah yang sudah jatuh tempo.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulhijjah 1444 / 25 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAlkisah ada seorang ibu-ibu guru ngaji yang diminta mengajar privat mengaji anak-anak salah satu tetangganya. Jarak rumahnya dengan rumah si pengundang sekitar 10 menitan jalan kaki. Belajarnya enam hari dalam sepekan. Mengajar tiga orang anak.Di bulan pertama digaji 100 ribu rupiah. Di bulan berikutnya tidak digaji sama sekali. Padahal si pengundang tersebut terlihat mampu. Rumahnya gedong, punya usaha gilingan padi dan travel. Adapun si guru ngaji tersebut bukan orang yang berada.Itulah sekelumit potret nasib guru ngaji di zaman ini.Mari kita melihat ke belakang. Ke masa puncak kejayaan kekhalifahan dinasti Abbasiyyah. Guna menyaksikan betapa besar perhatian negara terhadap para ulama, dan betapa fantastisnya gaji para guru ngaji dan ulama saat itu.Dalam kitab an-Nafaqât wa Idâratuhâ fî ad-Daulah al-‘Abbâsiyyah, karya Dr. Dhaifullah az-Zahrâniy (hal. 202) disebutkan, bahwa gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para mu’adzin. Yaitu sebesar 1000 dinar pertahun (-+ 3,9 M, berarti perbulan 325 juta).Sedangkan para ulama yang sibuk dengan al Qur’an, yakni mengajar ilmu al Qur’an dan juga mengurusi para santri, gajinya adalah 2.000 dinar (-+ 7,8 M, berarti perbulan 650 juta).Adapun ulama dengan kemampuan khusus yang mengkaji ilmu-ilmu al Qur’an, mengumpulkan riwayat hadits dan juga ahli ilmu fiqih memperoleh gaji 4.000 dinar pertahun (-+ 15.6 M, berarti gaji perbulan 1,3 M)Selain gaji umum, tercatat ada beberapa ulama yang diberi gaji khusus oleh negara karena jasanya yang dianggap besar. Semisal di masa Khalifah al Watsiq, ia memberi gaji seorang ulama yang bernama al-Jari, awalnya 100 dinar perbulan (-+ 390 juta), lalu ia menaikannya menjadi 500 dinar (-+ 3,9 M)! Khalifah Harun ar-Rasyid pernah memberi Imam Malik dana sebesar 3000 dinar (-+ 11,7 M) untuk membeli rumah.Inilah salah satu rahasia mengapa ilmu dan peradaban umat Islam berjaya di masa itu. Karena para guru dan ulama diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa sepenuhnya! Pemerintah sangat menghargai mereka.Urgensi SinergiBila realitanya pemerintah belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya, maka kita tidak boleh pasrah duduk berpangku tangan. Justru perlu ada sinergi antar semua pihak yang peduli dengan keberlangsungan dakwah Islam.Para pemilik lembaga pendidikan seharusnya menjadikan kesejahteraan para guru sebagai prioritas utama lembaganya.Para takmir masjid seyogyanya lebih menghargai para khatib, imam dan muadzin, dengan memberikan insentif yang lebih layak bagi mereka.Begitu halnya para panitia pengajian.Selanjutnya adalah para orang kaya. Mereka perlu menjadikan salah satu pos utama infaknya adalah kepedulian terhadap kesejahteraan para guru ngaji. Sehingga waktu mereka bisa lebih maksimal digunakan untuk mengajar dan berdakwah.Pahamilah bahwa ikhlas itu tidak berkonotasi diabaikannya kesejahteraan para guru ngaji. Justru disejahterakannya kebutuhan materi mereka, akan membantu mereka untuk ikhlas dan fokus dalam mengajar. Tidak lagi pontang-panting mencari tambahan penghasilan, hanya untuk membelikan susu formula si kecil. Atau kebingungan mencari tambahan uang untuk membayar kontrakan rumah yang sudah jatuh tempo.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulhijjah 1444 / 25 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Prev     Next