Kasih Sayang Nabi Terhadap Pelaku Maksiat (Bagian 1)

الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 446 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid

Kasih Sayang Nabi Terhadap Pelaku Maksiat (Bagian 1)

الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 446 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid
الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 446 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid


الرحمة النبوية بالعصاة من نعم الله علينا وعلى البشرية بأسرها أن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ما بُعِث إلا لتحقيق ونشر الرحمة بين الناس جميعا، كما قال الله تعالى : { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ }( الأنبياء:107) ، وقال تعالى : { لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ }(التوبة:128) ، ويؤكد الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ذلك بقوله : ( أنا نبي الرحمة ) رواه مسلم Di antara kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus kecuali untuk menegaskan dan menebar kasih sayang di antara seluruh manusia, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh benar-benar telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 128). Hal ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bersabda: أَنَا نَبِيُّ الرَّحْمَةِ “Aku adalah Nabi kasih sayang.” (HR. Muslim). فمن سمات الكمال التي تحلّى بها النبي ـ صلى الله عليه وسلم – خُلُقُ الرحمة والرأفة بالغير، تلكم الرحمة التي صارت له سجيّة، فشملت الصغير والكبير، والمؤمن والكافر، والطائع والعاصي، وإذا كان الناس ـ عامة ـ بحاجة إلى الرحمة والرعاية، فإن الذي زل ووقع في المعصية بحاجة خاصة أن نأخذ بيده لا أن نتركه واقعا، أو نهيل عليه التراب فنكون عونا للشيطان عليه، فعن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال: ( إن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فقال: اضربوه، فمنا الضارب بيده ، والضارب بثوبه، والضارب بنعله، ثم قال: بكتوه، فأقبلوا عليه يقولون: ما اتقيت الله ؟ ! ما خشيت الله ؟ ! وما استحييت من رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ ! ، فقال بعض القوم: أخزاك الله ! قال: لا تقولوا هكذا ! لا تعينوا عليه الشيطان، ولكن قولوا: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه ) رواه أبو داود Di antara sifat sempurna yang menghiasi diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kasih sayang dan belas kasih kepada orang lain, kasih sayang yang telah menjadi tabiat beliau, sehingga dapat dirasakan anak kecil, orang dewasa, orang beriman, orang kafir, orang yang taat, dan bahkan pelaku maksiat. Apabila orang pada umumnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, maka orang yang tergelincir dan terjerumus ke dalam kemaksiatan membutuhkan perhatian khusus untuk kita gapai tangannya, alih-alih membiarkannya terjerumus atau bahkan menutupnya dengan tanah di dalam lubang itu, sehingga kita menjadi pembantu setan dalam menyesatkannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang telah meminum minuman keras. Rasulullah pun bersabda, ‘Pukullah ia (sebagai hukumannya)!’ Di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, dengan pakaiannya, dan dengan sandalnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berilah ia celaan!’ Para sahabat pun mendatanginya dan berkata, ‘Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?! Tidakkah kamu merasa malu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!’ Lalu ada seseorang yang berkata, ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Dan Rasulullah pun menanggapi, ‘Janganlah kalian mengatakan seperti itu! Janganlah kalian menjadi pembantu setan dalam menjerumuskannya! Tapi katakanlah: Ya Allah ampunilah dia! Ya Allah rahmatilah dia!’” (HR. Abu Dawud). وسيرة النبي ـ صلى الله عل يه وسلم ـ وأحاديثه عامرة برحمته مع العصاة، تلكم الرحمة التي لا تضيق بضعفهم وتقصيرهم، فإنهم بشر من بني آدم، والنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول : ( كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون ) رواه الترمذي  Sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-hadits beliau penuh dengan kisah kasih sayang terhadap para pelaku maksiat, sebuah kasih sayang yang tidak luntur akibat kelemahan dan kelalaian mereka, karena bagaimanapun mereka juga manusia sebagaimana yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda: كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua anak Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. at-Tirmidzi). الأمل والرجاء من هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع العاصي مهما ارتكب من ذنوب أن نفتح له أبواب الأمل والرجاء والطمع في رحمة الله وعفوه، فعن عبدالرحمن بن جبير – رضي الله عنه – عن أبي الطويل: شطبٍ الممدود قال: ( أنه أتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : أرأيت من عمل الذنوب كلها، ولم يترك منها شيئا، وهو في ذلك لم يترك حاجة ولا داجة (صغيرة أو كبيرة) إلا أتاها، فهل لذلك من توبة؟! ، قال: فهل أسلمت ؟، قال : أما أنا فأشهد أن لا إله إلا الله، وأنك رسول الله. قال: تفعل الخيرات، وتترك السيئات، فيجعلهن الله لك خيرات كلهن، قال : وغدراتي وفجراتي ؟ قال: نعم، قال: الله أكبر ، فما زال يكبر حتى توارى ) رواه الطبراني Membuka pintu harapan dan asa Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan pelaku maksiat adalah sebesar apa pun dosa yang ia lakukan, kita hendaknya tetap membuka pintu-pintu harapan, asa, dan hasrat untuk mencari rahmat dan ampunan Allah. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Abu ath-Thawil Syathab al-Mamdud, ia berkata bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Bagaimana menurut engkau tentang orang yang melakukan semua dosa tanpa meninggalkannya satu pun, ia sama sekali tidak meninggalkan satu pun dosa kecil mau pun dosa besar. Apakah ia masih bisa bertobat?” Beliau lalu menanggapi, “Apakah kamu beragama Islam?” Ia menjawab, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jika kamu melakukan amal-amal kebaikan dan meninggalkan amal-amal keburukan itu, niscaya Allah akan menjadikan itu semua menjadi amal kebaikan bagimu.” Ia bertanya lagi, “Begitu juga dengan sikap khianat dan kefajiranku?” Beliau menjawab, “Ya.” Ia lalu berkata, “Allahu Akbar!” Dan ia pergi sambil terus bertakbir hingga hilang dari pandangan. (HR. ath-Thabrani). الرفق كان هدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مع أصحاب المعاصي الرفق، وكان يعظهم ويبين لهم الحكمة التي شرعها الله في تحريم الحرام، فعن أبي أمامة – رضي الله عنه – قال : ( إن فتى شابا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم ـ فقال: يا رسول الله ائذن لي بالزنا، فأقبل القوم عليه فزجروه، قالوا: مه مه، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ادْنُه ، فدنا منه قريبا، فجلس، قال : أتحبه لأمك ؟، قال: لا والله ، جعلني الله فداءك، قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ: ولا الناس يحبونه لأمهاتهم، قال : أفتحبه لابنتك ؟، قال: لا والله يا رسول الله، جعلني الله فداءك، قال : ولا الناس يحبونه لبناتهم، قال : أفتحبه لأختك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لأخواتهم، قال: أفتحبه لعمتك؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لعماتهم، قال : أفتحبه لخالتك ؟، قال: لا والله، جعلني الله فداءك، قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم، ثم وضع يده عليه وقال: اللهم اغفر ذنبه، وطهر قلبه، وحصن فرجه، فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء ) رواه أحمد Lemah lembut Di antara tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan para pelaku maksiat adalah bersikap lemah lembut. Dulu beliau menasihati mereka dan menjelaskan kepada mereka hikmah yang Allah tetapkan ketika mengharamkan perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku berzina!’ Para sahabat pun mendatanginya dan mencelanya, dan berkata, ‘Hei! Hei!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Mendekatlah!’ Pemuda itu pun mendekat dan duduk. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada ibu mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada putrimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada putri mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudarimu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ayahmu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ayah mereka.’ Beliau lalu bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka jika zina itu terjadi pada saudari ibumu?’ Pemuda itu menjawab, ‘Demi Allah, tidak! Diriku sebagai tebusanmu!’ Beliau bersabda, ‘Begitu pun dengan orang-orang tidak ingin itu terjadi pada saudari ibu mereka.’ Kemudian Rasulullah meletakkan tangan beliau padanya dan berdoa, ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya!’ Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak bergeming dengan zina sedikit pun.” (HR. Ahmad). Sumber: https://www.islamweb.net/الرحمة النبوية بالعصاة Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 446 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tepatkah Ucapan, “Iman Itu Letaknya di Hati”?

Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.

Tepatkah Ucapan, “Iman Itu Letaknya di Hati”?

Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.
Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.


Daftar Isi TogglePenggunaan dalam aspek akidahPenggunaan dalam aspek sehari-hariLantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKetaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruh“Iman itu di hati, yang penting hatinya bersih.”“Tidak apa-apa dia tidak berjilbab, yang penting hatinya suci.”“Tidak masalah jarang salat, asalkan sopan dan baik kepada sesama.”Ungkapan-ungkapan semacam ini kerap muncul ketika ada kekeliruan atau kekurangan dalam aspek lahiriah ibadah, lalu dibenarkan dengan alasan kebersihan hati. Namun, benarkah hal tersebut dalam pandangan Islam?Penggunaan istilah “iman itu di hati” terdapat dua jenis, penggunaan dari aspek akidah dan penggunaan dalam aspek sehari-hari.Penggunaan dalam aspek akidahDalam pembahasan keimanan, para ulama bersepakat bahwa keimanan terealisasi bila terdapat tiga aspek: mengucapkan dengan lisan, meyakini dengan hati, dan merealisasikan dengan perbuatan. Artinya, seseorang dikatakan beriman bila terdapat tiga hal tersebut. Namun, saat Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu wafat, mulailah muncul kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah, salah satunya kelompok Murji’ah. Orang yang mengikuti akidah Murji’ah menganggap bahwa iman itu cukup ucapan lisan dan keyakinan hati saja, sedangkan melakukan amal bukan bagian dari iman. Bagi mereka, ketaatan dan kemaksiatan tidak akan berpengaruh terhadap kadar iman seseorang, sehingga iman pelaku dosa besar sama kuatnya dengan iman orang saleh. [1]Ini adalah akidah yang bertentangan dengan akidah ahli sunnah wal jama‘ah. Para ulama dahulu dan kontemporer telah panjang lebar menjelaskan kekeliruan akidah tersebut beserta dalil-dalilnya.Penggunaan dalam aspek sehari-hariPenggunaan istilah ini tidak berkaitan langsung dengan penyimpangan akidah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Namun, ia lebih menekankan pentingnya amalan hati yang terangkum dalam tiga poin berikut:Pertama: Pentingnya memperhatikan aspek batin dan amalan hati.Kedua: Tidak cukup hanya dengan amalan lahiriah. Seseorang bisa tampak baik secara luar, tetapi hatinya menyimpan keburukan.Ketiga: Penampilan luar tidak selalu mencerminkan kondisi batin. Orang yang terlihat buruk secara lahiriah bisa jadi memiliki hati yang lebih bersih dari yang kita sangka.Secara umum, poin-poin ini benar dan tidak menimbulkan permasalahan. Sebab, amalan hati memang merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Mengingatkan sesama agar senantiasa menjaga kebersihan hati, merasa diawasi oleh Allah, serta menjauhkan diri dari riya (pamer amal saleh), merupakan hal-hal penting untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.Demikian pula, menilai seseorang seharusnya tidak semata-mata dari penampilan luar, karena watak asli seseorang bisa jadi berbeda dari apa yang tampak. Oleh karena itu, penekanan pada aspek batin seperti dalam poin-poin di atas adalah hal yang sah dan tepat.Lantas, kapan ucapan ini menjadi keliru?Ucapan “iman itu di hati” dan semisalnya menjadi keliru ketika diucapkan pada konteks yang tidak tepat. Dampaknya, ucapan tersebut dapat mengendurkan motivasi untuk melakukan amalan lahiriah dan meremehkan dosa.Sebagai contoh, jika ada orang yang berhijrah secara penampilan, misalnya seorang perempuan mulai mengenakan jilbab atau cadar, lalu terdengar komentar seperti, “Iman itu di hati, bukan di pakaian”; maka dalam konteks ini, justru ucapan itu dapat mengendurkan semangat orang yang hendak menjalankan ibadah lahiriah.Atau ketika ada seseorang yang mulai merutinkan salat lima waktu dan salat malam, lalu ada berkomentar, “Yang penting ‘kan hatinya baik.” Tentu, bila orang tersebut belum kokoh imannya, akan merasa terkejut dengan ucapan tersebut yang berpotensi malah mengurungkan niatnya untuk merutinkan salat fardu dan tahajud.Dilontarkannya ucapan tersebut dalam konteks ini juga dapat menjadi indikasi bahwa pengucap beranggapan bahwa jilbab tidak ada efeknya terhadap keimanan. Menurutnya, ketaatan lahiriah tidak berpengaruh terhadap ketaatan batin. Hal ini tentu keliru dan bertentangan dengan firman Allah Ta‘ala yang menjelaskan bahwa hijab itu akan memberi pengaruh terhadap kesucian hati,وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Pengaruh berhijab terhadap kesucian hati bukan berarti bahwa setiap orang yang berhijab otomatis hatinya suci. Bukan pula setiap orang yang tidak berhijab maka kesucian hati dan ketulusan niatnya ternodai. Akan tetapi, hijab adalah salah satu wasilah yang Allah perintahkan untuk menjaga kesucian lahiriah. Dengan menjaga lahiriah, batin pun lebih mungkin untuk turut terjaga.Analogi yang sama juga bisa diterapkan dalam hal lain. Misalnya, merokok berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Hal ini bukan berarti setiap perokok kesehatannya lebih bagus dari non-perokok. Bukan pula setiap non-perokok bebas dari penyakit yang biasa menimpa perokok. Tetapi yang jelas, secara medis, merokok berkorelasi erat dengan penurunan kesehatan.Lahir dan batin itu tidak terpisahkanKesalahpahaman muncul karena menganggap kondisi lahir dan batin terpisah, padahal keduanya saling mempengaruhi. Batin yang baik akan menghasilkan lahir yang baik; dan lahir yang baik akan menambah batin menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diucapkan oleh Hasan Al-Basri rahimahullah,ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني، ولكنه ما وقر في القلوب وصدقته الأعمال“Bukanlah keimanan itu dengan memperindah diri dan angan-angan semata. Akan tetapi, iman adalah apa yang terpatri di hati dan dibenarkan oleh perbuatan.” [2]Ketaatan tidak hitam-putih, tapi menyeluruhIlustrasi perbandingan di atas akan terlihat sebagai perbandingan yang tak masuk akal ketika kita memahami bahwa kadar iman dan takwa seseorang itu tidak dibangun di atas satu jenis ketaatan atau meninggalkan kemaksiatan tertentu saja. Akan tetapi, kadar ketakwaan dinilai dari akumulasi seluruh ketaatan dan kemaksiatan.Maka, ketika kita mengajak orang lain untuk berhijab, itu bukan karena anggapan perempuan berhijab baik dari semua aspek, tetapi perempuan yang berhijab lebih baik pada ketaatannya dalam berhijab. Sama halnya dengan salat berjemaah: orang yang ke masjid belum tentu lebih baik dalam segala hal, tapi dia lebih taat dalam urusan salat berjemaah.Dengan demikian, menilai kebaikan, kesalehan, dan kesucian hati seseorang harus didasari dari keseluruhan aspek kehidupan. Semakin banyak aspek kehidupan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam secara lahir dan batin, maka semakin baik ketakwaan dan kesalehannya.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Wal-hamdu lillah Rabbil-‘alamin. [3]Baca juga: Hierarki dan Dimensi Keimanan***Penulis: Faadhil Fikrian NugrohoArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/frq/1381/المبحث-الثاني-تعريف-الإرجاء-اصطلاحا[2] Asy-Syari‘ah lil Ajurri, 2: 636; cet. Dar Al-Wathan, Riyadh.[3] Disarikan dari kitab Zukhruf Al-Qaul bab 40, berjudul Al-Iman fil-Qalb ditulis oleh Syekh Abdullah al-’Ujairi hafizhahullah.

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 2)

من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 2)

من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid
من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid


من صور حب النبي لأمته نحره الأضاحي بدلاً عن فقراء أمته عن أبي رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحَّى اشترى كبشينِ سمينين أقرنين أملحين، فإذا صلَّى وخطب الناسَ أتى بأحدهما وهو قائمٌ في مصلاَّه، فذبحه بنفسه بالمدية، ثم يقول: (اللهم، إن هذا عن أمتي جميعاً ممن شهد لك بالتوحيدِ، وشهد لي بالبلاغ) رواه ابن حبان وحسنه الألباني. وفي كتاب “عون المعبود شرح سنن أبي داود”: “والثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يضحي عن أمته ممن شهد له بالتوحيد وشهد له بالبلاغ، وعن نفسه، وأهل بيته، ولا يخفى أن أمته صلى الله عليه وسلم ممن شهد له بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، كان كثير منهم موجوداً زمن النبي صلى الله عليه وسلم، وكثير منهم توفوا في عهده صلى الله عليه وسلم، فالأموات والأحياء كلهم من أمته صلى الله عليه وسلم دخلوا في أضحية النبي صلى الله عليه وسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban atas nama umat beliau yang fakir Diriwayatkan dari Abu Rafi’, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba gemuk bertanduk bercorak putih hitam. Setelah beliau salat Id dan berkhutbah, beliau mendatangkan salah satu domba itu sambil berdiri di tempat salat beliau. Kemudian beliau menyembelihnya sendiri dengan golok, lalu mengucapkan: اللَّهُمَّ، إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيْعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيْدِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “Ya Allah! (Kurban) ini atas nama umatku seluruhnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh al-Albani. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan, “Dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa beliau dulu berkurban atas nama umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, beliau juga berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagaimana diketahui bahwa umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, banyak dari mereka yang masih hidup pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan banyak juga dari mereka yang telah wafat semasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, sehingga mereka yang telah wafat maupun yang masih hidup, semuanya termasuk umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercakup dalam kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka.” دفعه للمشقة عن أمته من صور وشواهد حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته أنّه كان حريصاً على ألا يشقَّ على أمته، وربما تركَ بعضَ الفضائل التي يحبها خشيةَ أن تُفرضَ فيشقَّ ذلك عليها، وذلك مثل قوله صلى الله عليه وسلم: (لولا أن أشق على أمتي ما قعدت خلف سريَّةٍ، ولوَدِدتُ أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل) رواه البخاري. وقوله: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يصلوها هكذا..) رواه البخاري، وقوله: (لولا أنْ أشُقَّ على أمَّتِي لأمرتُهُمْ بالسِّوَاكِ عندَ كلِّ صلاة، ولأَخَّرْتُ صلاة العشاء إلى ثُلث الليل) رواه الترمذي. وقوله صلى الله عليه وسلم عندما قال له جبريل عليه السلام: (إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم أتاه الثانية فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القرآن على حرفين، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك)، ثم جاءه الثالثة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على ثلاثة أحرف، فقال: (أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك) ثم جاءه الرابعة فقال: إن الله يأمرك أن تَقرأ أمتُك القران على سبعة أحرف، فأيما حرف قرءوا, فقد أصابوا) رواه مسلم Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha menghindarkan umatnya dari kesulitan Di antara bentuk dan bukti kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya adalah beliau senantiasa berusaha untuk tidak memberatkan umatnya. Terkadang beliau meninggalkan suatu amalan sunnah yang beliau sukai karena khawatir akan diwajibkan sehingga dapat menyusahkan umatnya. Hal ini seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ، وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا، ثُمَّ أُقْتَلُ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku tidak akan duduk saja di belakang pasukan. Sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi dan dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lagi.” (HR. al-Bukhari). Juga sabda beliau: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mendirikan shalat (isya) seperti ini! (pada akhir waktunya).” Juga sabda beliau: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَلَأَخَّرْتُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Kalaulah bukan karena aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat, dan niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam pertama.” (HR. at-Tirmidzi). Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan satu huruf (satu cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan dua huruf (dua cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca).” Lalu beliau menanggapi, “Saya memohon kepada Allah untuk keselamatan dan ampunan-Nya, sungguh umatku tidak akan mampu melakukannya.” Kemudian Jibril kembali datang kepada beliau untuk keempat kalinya dan berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar umatmu membaca Al-Quran dengan tiga huruf (tiga cara baca), dengan cara baca manapun darinya mereka membacanya, mereka telah membacanya dengan benar.” (HR. Muslim). تمنِّيه رؤية من جاء بعده من أمته جرى حالُ المحبِّ أن يحدوه الشوق لرؤية من يعرفه ويحبه وطال فراقه، أما أن يحدوه الحب إلى رؤية من لم يرَهُ من قبل، فهذا حب اقتصر على رسول الله صلى الله عليه وسلم مع أتباعه من أمته، الذين أتوا بعده، ولم يرهم، فهو صلى الله عليه وسلم يود أن يلقانا، وقد قال عنا: إننا إخوانه، فعن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (وددتُ أني لقِيت إخواني) قال: فقال أصحابه: أوليس نحن إخوانك؟ قال: (أنتم أصحابي، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يرَوني) رواه أحمد والطبراني وصححه الألباني Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat melihat umat beliau yang ada di generasi setelah beliau Sudah menjadihal yang lumrah, orang yang mencintai akan teriris kerinduan untuk dapat melihat orang yang ia kenal dan cintai ketika telah lama terpisah oleh waktu. Namun, teriris kerinduan untuk melihat orang yang belum pernah dilihat sebelumnya adalah cinta satu-satunya yang hanya dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pengikut dan umatnya yang hidup pada zaman setelah beliau dan belum pernah beliau lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berharap dapat berjumpa dengan kita, dan beliau bersabda bahwa kita adalah saudara-saudara beliau. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku berharap dapat berjumpa dengan saudara-saudaraku!” Para sahabat lalu menanggapi, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu?” Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Sedangkan saudara-saudaraku adalah orang-orang yang beriman kepadaku tapi belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, disahihkan oleh al-Albani). مما لا شك فيه أن حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمتِه أكثرُ بكثير من حبها له، كيف لا، وقولته المشهورة صلى الله عليه وسلم يوم القيامة: (أمتي أمتي)، وقد قال الله عن حاله مع أمته: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28)، وإذا كان هذا حبه صلوات الله وسلامه عليه لنا ـكأفراد وأمةـ فحريٌّ بنا أن نحبه من أعماق قلوبنا، وأن يكون حبنا له حباً صادقاً بالقلب واللسان والأعضاء، وذلك بتوقيره وطاعته والاقتداء به، قال القاضي عياض: “اعلم أن من أحب شيئاً آثره وآثر موافقته، وإلا لم يكن صادقاً في حبه وكان مدعياً، فالصادق في حب النبي صلى الله عليه وسلم من تظهر علامة ذلك عليه، وأولها الاقتداء به واستعمال سنته، واتباع أقواله وأفعاله، وامتثال أوامره واجتناب نواهيه، والتأدب بآدابه في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه Tidak diragukan bahwa kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya jauh lebih besar daripada kecintaan umatnya kepadanya. Bagaimana tidak, sedangkan ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur itu berbunyi, “Umatku! Umatku!” Allah Ta’ala juga telah berfirman tentang keadaan beliau terhadap umatnya: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128). Apabila demikian cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita secara personal dan sebagai umat, maka sudah selayaknya bagi kita untuk mencintai beliau dari lubuk hati kita yang terdalam, memberikan cinta kita kepada beliau dengan penuh ketulusan hati, lisan, dan raga, dan ini dapat dituangkan dalam bentuk pemuliaan, ketaatan, dan peneladanan.  Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang mencintai sesuatu akan mengutamakannya dan mengutamakan keselarasan dengannya. Jika tidak begitu, berarti ia belum mencintai dengan tulus dan hanya sekadar pengakuan saja. Oleh sebab itu, orang yang tulus dalam mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tampak pada dirinya tanda-tanda tersebut, pertama adalah dengan meneladankan beliau, menerapkan sunnah beliau, mencontoh ucapan dan perbuatan beliau, menjalankan perintah dan menjauhi larangan beliau, dan beradab dengan adab-adab beliau dalam keadaan mudah atau sulit, dan susah atau senang.” Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 6)

Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 6)

Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).
Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).


Daftar Isi TogglePrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahContoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahPrinsip kelima: Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang terjadinya penipuan dan menyembunyikan realita (kebenaran)Definisi jujur (ash-shidqu) dan amanah (al-amanah)Secara bahasa, ash-shidqu (kejujuran) menunjukkan kekuatan dalam sesuatu, baik dalam hal perkataan, atau selainnya [1]. Kejujuran adalah lawan dari al-kadzib (kedustaan atau kebohongan) [2]. Jujur adalah kesesuaian antara pernyataan dengan realita (kenyataan) [3].Adapun amanah dalam bahasa adalah lawan dari pengkhianatan. Maknanya adalah ketenangan hati, pembenaran [4], dan al-wafa’ (menepati janji atau melaksanakan isi perjanjian secara utuh) [5]. Amanah pada asalnya adalah hal yang bersifat maknawi (abstrak), kemudian digunakan dalam benda-benda secara majaz (kiasan). Maka, ‘titipan’ dikatakan, ‘amanah’, dan semacamnya [6].Hukum jujur dan amanah dalam akad muamalahAllah Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk bersikap jujur dan amanah dalam semua urusan. Allah Ta’ala berfirman tentang kejujuran,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)Allah Ta’ala juga berfirman tentang sikap amanah,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “ (QS. An-Nisa: 58)Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan [7], sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersikap jujur, terus terang, dan amanah dalam muamalah. Allah Ta’ala berfirman,فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan; dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya … “ (QS. Al-A’raf: 85)Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya); dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)Adapun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah banyak dalam memerintahkan untuk bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi) selama mereka berdua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan atau kualitas barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Berdasarkan hadis di atas, kejujuran dan terus terang (bersikap apa adanya dalam menjelaskan keadaan dan kualitas barang tanpa dilebih-lebihkan) adalah sebab terbesar keberkahan dalam rezeki dan harta. Sedangkan sikap dusta dan menyembunyikan aib dan cacat barang (sehingga pembeli menjadi tertipu), merupakan sebab terbesar dicabutnya keberkahan dan juga sebab kerugian.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap kebohongan dalam akad muamalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang penipuan (ghisy). Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang oleh-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sungguh merugilah dan celakalah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menjulurkan pakaiannya (melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada penjual makanan yang menyembunyikan aib makanan yang dijualnya,مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي“Apa ini, wahai pemilik makanan?” Orang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar bisa dilihat orang? Siapa saja yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim no. 102)Hadis-hadis ini bersifat umum dalam melarang perbuatan menipu (ghisy) dalam semua bentuk akad muamalah, baik jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, maupun yang lainnya. Dalam setiap transaksi atau akad muamalah, wajib bersikap jujur dan terus terang (menjelaskan kondisi barang sesuai dengan realita), serta dilarang melakukan penipuan dan menyembunyikan kebenaran. [8].Kaidah bagaimana bersikap jujur dan amanah dalam akad muamalahKaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.Al-Ghazali rahimahullah telah menjelaskan kaidah umum ini, “Adapun rinciannya, maka mencakup empat hal, yaitu (1) dia tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya; (2) dia tidak menyembunyikan cacat-cacatnya serta sifat-sifat tersembunyinya sedikit pun; (3) dia tidak menyembunyikan berat dan ukuran barang; serta (4) dia tidak menyembunyikan harga sebenarnya, yang jika diketahui oleh pembeli, niscaya pembeli tidak akan membelinya.” [9]Ini adalah rincian umum yang mencakup semua yang seharusnya dijaga dalam kejujuran, kejelasan, dan amanah dalam muamalah. Maka, mewujudkan kejujuran dan amanah hukumnya wajib dalam akad muamalah. Oleh karena itu, Imam Ahmad rahimahullah melarang adanya ta‘ridh (kalimat bersayap, yaitu: makna yang ditangkap oleh lawan bicara berbeda dengan makna sebenarnya yang dimaksudkan oleh orang yang berbicara) [10] dalam jual beli karena mengandung unsur penipuan dan tidak adanya kejelasan (ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan kalimat bersayap tersebut).Hal ini tidak khusus hanya untuk jual beli, melainkan berlaku umum dalam semua jenis muamalah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ كُلَّ مَا وَجَبَ بَيَانُهُ فَالتَّعْرِيضُ فِيهِ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ كِتْمَانٌ وَتَدْلِيسٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْإِقْرَارُ بِالْحَقِّ، وَالتَّعْرِيضُ فِي الْحَلِفِ عَلَيْهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى الْعُقُودِ، وَوَصْفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ، وَالْفُتْيَا وَالْحَدِيثُ وَالْقَضَاءُ“Sesungguhnya segala hal yang wajib dijelaskan, maka menyamarkannya (dengan ta’ridh) hukumnya haram; karena hal itu termasuk menyembunyikan kebenaran dan penipuan. Termasuk dalam hal ini adalah pengakuan terhadap suatu hak, ta’ridh dalam sumpah, memberikan kesaksian atas suatu akad, menjelaskan sifat dari objek akad, fatwa, hadis, dan keputusan hukum (pengadilan).” [11]Contoh penerapan sikap jujur dan amanah dalam akad muamalahBerikut ini beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam akad muamalah:Pertama: Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Saya membeli sebuah mobil, lalu saya menemukan ada kerusakan kecil di dalamnya. Lalu saya pun menjualnya tanpa memberitahukan pembeli tentang kerusakan tersebut. Apakah ini dianggap sebagai penipuan (ghisy) atau tidak?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, نعم، يعتبر هذا غشا، ومعلوم أن الغش حرام؛ لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: من غشنا فليس منا ، وعليك أن تستغفر الله وتتوب إليه، وتبادر إلى إبلاغ المشتري وإعلامه بما كان في السيارة من الخلل؛ إبراء لذمتك، فإن تنازل عن حقه فالحمد لله، وإلا فاتفق معه إما على دفع مبلغ مقابل الخلل، أو أخذ السيارة ورد الثمن، وإن لم يتم التراضي فهي خصومة يفصل فيها قاضي جهتكم، وإن لم يتيسر لك معرفته فتصدق عنه بما يقابل الخلل.“Ya, hal itu dapat dianggap sebagai suatu bentuk penipuan (ghisy). Telah diketahui bahwa hukum penipuan adalah haram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Engkau harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta segera menghubungi pembeli dan memberitahunya tentang kerusakan yang ada pada mobil tersebut, agar terbebas dari tanggung jawab.Jika ia merelakan haknya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak, maka buatlah kesepakatan antara kalian berdua untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kerusakan, atau kembalikan mobil dan ambil kembali seluruh uangnya. Jika tidak ada kesepakatan, maka permasalahan ini harus diselesaikan oleh hakim pengadilan di tempat kalian. Dan jika kamu tidak dapat menemukannya (pembeli), maka bersedekahlah atas namanya dengan jumlah yang setara dengan nilai kerusakan tersebut.” [12]Kedua, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Ada seorang pedagang yang menerima buah-buahan dari para petani untuk dijual. Pedagang tersebut mengetahui bahwa para petani telah melakukan kecurangan dengan meletakkan buah-buahan yang besar di bagian atas dan yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang tersebut dalam keadaan seperti ini?”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, على البائع مناصحة المزارعين، وتحذيرهم من الغش، لعل الله أن يهديهم، وعلى البائع أن يذكر ما في السلعة من عيب عند البيع، فإن لم يفعل أثم“Pedagang wajib menasihati para petani dan memperingatkan mereka dari perbuatan curang (ghisy), semoga Allah memberi mereka petunjuk. Pedagang juga wajib menyebutkan cacat atau kekurangan yang ada pada barang (buah-buahan) ketika menjualnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia (juga) berdosa.” [13]Ketiga, ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, “Jika memungkinkan untuk mematangkan warna buah secara buatan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat proses pematangan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah, لا يجوز ذلك؛ لما فيه من الغش بإظهار الزهو على غير حقيقتها“Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk perbuatan curang (ghisy) dengan menampilkan kematangan warna buah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.” [14][Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***@Unayzah, KSA; 26 Zulkaidah 1446/ 24 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 588.[2] Lihat Lisanul ‘Arab, 10: 193.[3] Lihat At-Tauqif ‘ala Muhimmat At-Ta’arif, hal. 450.[4] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 88-89 dan Lisanul ‘Arab, 13: 12.[5] Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 28.[6] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fil Lughah, hal. 94.[7] Lihat Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul, hal. 240.[8] Lihat Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 116.[9] Lihat Ihya’ Ulumuddin, 1: 75.[10] Ta‘ridh dalam ucapan adalah menyampaikan maksud secara tidak langsung atau tersirat, yaitu dengan menggunakan kata-kata bersayap yang bisa dipahami dalam lebih dari satu makna, di mana maksud sebenarnya tersembunyi dan hanya dipahami oleh orang yang mengerti konteks atau petunjuknya. Lawan bicara memahami bahwa maksudnya A, namun yang dimaksudkan sebenarnya oleh orang yang berbicara adalah B.Contoh dalam jual beli, penjual mengatakan, “Harga pas, saya jual segitu juga ke orang lain.”Penjual mengatakan ini agar pembeli percaya tidak ada mark-up harga. Padahal yang sebenarnya, harga barang sudah dinaikkan; atau sebelumnya tidak ada orang yang membeli dengan harga itu. Ucapan itu mengandung unsur membangun kesan palsu. (Lihat penjelasan tentang masalah ta’ridh ini di Lisanul ‘Arab, 7: 183 dan An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3: 212)[11] I’lamul Muwaqi’in, 3: 247.[12] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 204 (Asy-Syamilah).[13] Idem, 13: 212 (Asy-Syamilah).[14] Idem, 13: 216 (Asy-Syamilah).

Syarat-Syarat Berhaji

Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 259 QRIS donasi Yufid

Syarat-Syarat Berhaji

Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 259 QRIS donasi Yufid
Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 259 QRIS donasi Yufid


Haji adalah ibadah agung yang memiliki syarat, rukun, dan amalan-amalan yang cukup banyak dan dilakukan dalam beberapa hari. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting karena menyangkut keabsahan dan diterimanya ibadah haji. Apalagi ibadah haji bersinggungan dengan kerumunan manusia dalam jumlah besar di satu tempat. Secara umum, syarat haji terbagi menjadi tiga: syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’. Syarat sah, syarat wajib, dan syarat ijza’ adalah istilah-istilah dalam ushul fiqh yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan ibadah atau perbuatan hukum dalam Islam.  Syarat wajib adalah suatu kondisi yang harus dipenuhi seseorang sebelum ia diwajibkan menunaikan suatu ibadah. Jika syarat wajib ini terpenuhi maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut. Jika syarat wajib ini tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak diwajibkan dan tidak dianggap sah apabila tetap dilakukan. Ibadah ini diwajibkan kembali apabila syaratnya telah ada. Contohnya, syarat wajib salat adalah masuk waktu. Apabila belum masuk waktu maka salatnya tidak diwajibkan dan tidak sah. Syarat al-ijza’ dalam istilah ushul fiqh adalah sesuatu yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban atau perbuatan ibadah. Dalam konteks ini, sesuatu yang dianggap mujzi (cukup) berarti sudah memenuhi persyaratan dan tidak membutuhkan tambahan. Contohnya, dalam ibadah puasa, seseorang yang menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, meskipun tidak melakukan ibadah sunah lainnya (seperti memperbanyak doa atau sedekah), tetap dianggap puasanya mujzi (cukup), asalkan ia telah memenuhi syarat wajib puasa. Syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah atau diterima dalam hukum Islam. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah, meskipun niatnya benar atau telah melaksanakan beberapa rukunnya. Contohnya, dalam salat, syarat sahnya adalah berwudu (jika tidak ada alasan untuk tidak berwudu, seperti haid atau nifas) dan menghadap kiblat. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat sah ini, maka salatnya tidak sah, meskipun rukun-rukun salat telah dilaksanakan dengan benar. Perbedaan antara ketiga istilah ini. Syarat wajib adalah syarat agar sesuatu diwajibkan atau dituntut untuk dilakukan dalam hukum Islam. Sedangkan syarat ijza’ adalah syarat agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan, tanpa perlu tambahan lainnya. Adapun syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima menurut syariat Islam. Jadi, meskipun ketiganya berkaitan dengan syarat-syarat dalam hukum Islam, masing-masing memiliki fungsi dan konteks yang berbeda dalam memastikan sahnya, wajibnya, atau cukupnya suatu perbuatan. Dalam ibadah haji, ketiga syarat ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Syarat wajib, syarat sah, dan syarat ijza’ yang mencakup Islam dan berakal sehat. Orang kafir dan orang gila tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika mengerjakannya. Syarat wajib dan syarat ijza’ yang mencakup balig dan merdeka. Anak kecil dan budak, apabila berhaji, maka hajinya sah, tetapi tidak diwajibkan dan tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Anak kecil ini masih diwajibkan berhaji setelah balig. Dan budak tersebut juga tidak gugur kewajiban hajinya walaupun haji sebelumnya sah.  Syarat wajib saja yang mencakup kemampuan. Apabila ada orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi tetap melaksanakan haji, maka hajinya sah dan gugur kewajibannya. Syarat wajib haji. Para ulama menyampaikan bahwa syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kelima syarat ini disepakati secara ijmak. ijmak ini disampaikan oleh Ibnu Hazm (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41), an-Nawawi (lihat al-Majmu’ 7/19), Ibnu Rusyd ( lihat Bidayat al-Mujtahid 2/84), al-Qurthubi (lihat Tafsir 4/150 ) dan asy-Syarbini (lihat Mughni al-Muhtaaj 1/462). Ibnu Qudamah berkata, “Kesimpulannya, haji hanya diwajibkan dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (lihat al-Mughni 5/7) PERTAMA: Islam Haji tidak diwajibkan kecuali atas orang Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak berkewajiban melaksanakan haji dan tidak sah hajinya, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:28) Allah melarang mereka mendekati Makkah dan mencegah mereka. Hal ini menunjukkan tidak sah dan tidak wajibnya mereka berhaji, sebab semua yang berhaji harus masuk Makkah dan Ka’bah. Hal ini dijelaskan oleh Abu Hurairah yang menyatakan: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه، بَعَثَهُ – فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ – يَوْمَ النَّحْرِ، فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ: أَلَا، لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، ‌وَلَا ‌يَطُوفُ ‌بالبيت ‌عُرْيَانٌ. “Abu Bakar mengutusnya pada haji yang mana Rasulullah perintahkan Abu Bakar sebelum haji wada’ pada hari Nahr pada satu rombongan besar untuk menyampaikan kepada orang-orang: ‘Ketahuilah tidak boleh berhaji setelah tahun ini seorang musyrik pun dan jangan thawaf di Ka’bah dengan telanjang’.” (HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) Pemberitahuan ini tentunya dengan perintah Rasulullah. Bagaimana mungkin mereka diperintahkan berhaji, padahal haji mereka tidak sah? Oleh sebab itu, tidak wajib melakukan sesuatu yang tidak sah.  Juga Allah berfirman: وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ [التوبة: 54] “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah/9:54) Apabila nafkah mereka tidak diterima karena kekufuran, padahal manfaat nafkah tersebut tidak terbatas pada orang yang memberi nafkah saja bahkan manfaatnya juga untuk orang lain, maka ibadah khusus lebih pantas tidak diterima dari mereka. Dan haji termasuk ibadah khusus sehingga tidak diterima dari orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berijmak bahwa kewajiban haji hanya berkaitan dengan muslim. Ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Rusyd (Bidayat al-Mujtahid 2/83), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). An-Nawawi menyatakan, orang kafir asli tidak dituntut berhaji di dunia tanpa perbedaan pendapat dalam hal ini. Apabila ia mampu pada keadaan kafirnya, kemudian masuk Islam dalam keadaan tidak mampu, maka tidak diwajibkan berhaji kecuali ia mampu setelah itu, karena kemampuan dalam kekufuran tidak ada pengaruhnya. Ini tidak ada khilaf sama sekali. (Al-Majmu’ 7/19) Orang telah berhaji kemudian murtad kemudian taubat dan masuk Islam lagi, apakah diwajibkan haji lagi? Seorang yang telah melakukan haji yang wajib baginya atau haji Islam, kemudian dengan berjalannya waktu, ia murtad keluar dari agama Islam. Setelah beberapa lama kemudian ia bertaubat dan masuk Islam lagi. Bagaimana status haji yang telah dilakukannya? Apakah masih dikenakan kewajiban haji lagi setelah ia bertaubat?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak wajib haji Islam yang baru setelah taubat dari kemurtadannya, inilah mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/9) dan Hanabilah (lihat al-Inshaf 3/275 dan Kasysyaah al-Qana’ 2/378). Ini juga pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/277) dan dirajihkan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ al-Fatawaa wa Rasa`il ibnu ‘Utsaimin 23/68) dan menjadi fatwa dari Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyah wa al-Ifta KSA (Fatawa Lajnah ad-Da’imah 11/27).  Mereka beralasan dengan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan akan menghapus amalan dengan syarat meninggal dunia dalam keadaan kafir. (lihat adz-DZakhiirah 1/217 dan Raudhah at-Thalibin 3/3) Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala memberitahukan bahwa amalan akan hancur setelah kesyirikan apabila pelakunya mati juga di atas kesyirikan, bukan bila masuk Islam. Ini benar dan pasti. Seandainya orang musyrik berhaji, umrah, salat, puasa, atau berzakat maka tidak gugur kewajibannya sedikit pun dari itu semua. Karena Allah Ta’ala berfirman:  وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر: 65( “Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar/39: 65) Penjelasan bahwa orang murtad yang kembali kepada Islam, maka amalannya ketika ia Islam tidak terhapus. Bahkan amalan tersebut tertulis dan dibalas dengan surga, tidak ada khilaf di antara seorang umat pun, tidaklah mereka, dan tidak juga kami. Karena orang murtad apabila kembali kepada Islam maka tidak termasuk orang-orang merugi, tetapi termasuk orang beruntung, sukses, dan menang. Yang benar, orang yang amalannya hancur adalah orang yang mati di atas kekufuran baik murtad atau tidak. Inilah orang-orang yang merugi, bukan orang yang masuk Islam setelah kufur atau kembali kepada Islam setelah murtad. Allah Ta’ala berfirman:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 217) Benar bahwa amalan seseorang tidak gugur karena murtad kecuali bila mati dalam keadaan kafir. Allah Ta’ala berfirman: أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى  “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”. (QS. Ali Imran/3: 195) Dan Allah Ta’ala berfirman:  فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ *الزلزلة: 7 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah/99: 7) Keumuman ini tidak boleh ditakhsis. Oleh sebab itu, benar bahwa haji dan umrahnya akan ia dapati dan tidak hilang jika kembali kepada Islam.” (al-Muhalla 7/277) Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam. أَسْلَمْتَ ‌عَلَى ‌مَا ‌أَسْلَفْتَ ‌عَلَيْهِ ‌مِنْ ‌خَيْرٍ “Kamu masuk Islam dengan apa yang kamu bawa saat masih jahiliah dari amal kebajikan.” (HR. Muslim no.123) Nabi ﷺ menetapkan adanya pahala baginya atas semua amalan shalih yang pernah dilakukannya di waktu kafir setelah ia masuk Islam. Maka, lebih layak lagi amalan-amalan yang telah dilakukan seorang muslim sebelum murtad jika kembali kepada Islam lagi. (lihat al-Majmu’ 3 /4). Orang yang telah berhaji kemudian murtad, kemudian bertaubat dan masuk Islam lagi, maka diwajibkan baginya haji dan umrah. Ini pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini menunjukkan kemurtadan menghapus amalan sehingga diwajibkan berhaji lagi. Akan tetapi, argumentasi ini dikritisi dari dua sisi: Firman Allah: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ [الزمر: 65] “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” (QS. Az-Zumar/39:65) Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa murtad dapat menghapus amalan. Namun, ia dibatasi (taqyid) bagi orang yang murtad dan tetap dalam kemurtadan hingga mati di atas kekafiran, berdasarkan firman Allah:  وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217) Seandainya ia murtad kemudian kembali masuk Islam, maka amal salehnya yang telah lalu tidak batal. Dikritisi oleh pernyataan ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada hujah untuk mereka karena Allah tidak menyatakan pada ayat tersebut: لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُك الَّذِي عَمِلْت قَبْلَ أَنْ تُشْرِكَ  “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik.”  Tambahan (amal yang kamu amalkan sebelum berbuat syirik) ini tidak boleh. Allah hanya memberitahukan bahwa amalannya terhapus setelah berbuat syirik apabila mati di atas kesyirikannya bukan apabila masuk Islam lagi. (lihat al-Muhalla 5/322) Yang rajih adalah pendapat pertama dan ini menjadi fatwa Lajnah Daimah KSA yang menyatakan bahwa muslim yang pernah berhaji kemudian murtad dengan melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, kemudian bertobat dan kembali kepada Islam, maka hajinya telah mencukupi dari haji Islam, karena ia telah menunaikan haji dalam keadaan muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa amalan orang murtad akan terhapus jika ia mati di atas kekufuran, berdasarkan firman Allah: وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة: 217] “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217). (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/27) Wallahu a’lam.  KEDUA: Berakal Akal adalah syarat wajib haji dan syarat ijza`. Oleh sebab itu, haji tidak diwajibkan atas orang gila, dan apabila melakukan haji di saat gila, maka hajinya tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:  ‌رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hal ini juga sudah menjadi ijmak sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/20), dan al-Mirdaawi (al-Inshaaf 3/276). Para ulama juga berijmak bahwa orang gila apabila berhaji lalu sembuh atau anak kecil berhaji kemudian dewasa, maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. Ini disampaikan oleh ibnu al-Mundzir. Beliau berkata, “Mereka berijmak bahwa orang gila apabila berhaji kemudian sembuh atau anak kecil berhaji lalu dewasa maka hajinya tidak menggugurkan haji Islamnya. (al-Ijma’ hlm. 60) Hal ini dikuatkan dengan adanya kaidah orang gila tidak termasuk ahli ibadah sehingga tidak terkait dengan beban syariat sebagaimana anak kecil (lihat al-Majmu’ 7/20 dan al-Mughni 3/213). Demikian juga haji membutuhkan niat dan tujuan sehingga tidak mungkin terwujud pada orang gila. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 24/255) Apakah akal termasuk syarat sah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: Haji orang gila sah apabila ihramnya diwakili oleh walinya. Ini mazhab mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah (lihat Tabyiin al-Haqaa`iq dengan Hasyiyah asy-Syalabi 2/5 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jaliil 3/426 dan Hasyiyah al-‘Adawi 1/517), dan Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 7/20 dan Nihaayat al-Muhtaaj 3/298). Mereka menganalogikan orang gila dengan anak kecil yang tidak bisa memilah ataupun memilih niat dalam ibadah. (lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 53/203) Haji orang gila tidak sah walaupun ihramnya diwakili oleh walinya. Inilah mazhab Hanabilah (lihat al-Muibdi’ 3/26 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/378), satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), satu pendapat dalam mazhab Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/426), dan satu wajah dari Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20). Pendapat ini dirajihkan oleh syekh Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/9). Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah:  رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ada beban taklif pada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang gila bukan termasuk ahli taklif. Demikian juga akal adalah porosnya taklif dan kompetensi ibadah ada dengannya. Orang gila bukan termasuk darinya sehingga tidak ada makna dan faedah dari nusuknya. (lihat al-Majmu’ 7/20)  Pendapat kedua inilah yang rajih karena kuatnya alasan mereka. Apalagi adanya ijmak yang dinukil oleh al-Mirdaawi bahwa orang gila seandainya berihram sendiri tidak sah ihramnya. (lihat al-Inshaf 3/276).  Wallahu a’lam. KETIGA: Balig Masa balig dalam Islam merujuk pada fase kedewasaan dan kesempurnaan akal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi syarat untuk mulai dikenai kewajiban agama seperti salat, puasa, dan haji. Kesempurnaan akal dan kedewasaan seorang anak sangat sulit dipastikan dengan ketentuan baku. Oleh karena itu, banyak orang melihat pada tanda-tanda matangnya organ reproduksi atau sempurnanya kemampuan seksual sebagai tanda masuk usia balig. Masa ini juga dikenal sebagai pubertas atau akil balig. Pada laki-laki ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, mimpi basah, tumbuh jakun, dan suara semakin berat. Sedangkan pada perempuan ditandai dengan tumbuhnya rambut di bagian tubuh tertentu, menstruasi, suara semakin nyaring, dan tumbuhnya payudara. Selain itu, terdapat pula tanda-tanda psikologis, seperti kesadaran bertanggung jawab, emosi yang tidak stabil, serta mudah marah dan tersinggung. Dalam Islam, anak yang sudah balig disebut sebagai mukalaf yaitu seseorang yang sudah diwajibkan untuk menjalankan syari’at Islam, termasuk kewajiban berhaji.  Anak-anak yang belum mencapai masa balig terbagi dalam dua kelompok: Anak-anak sudah mumayiz (ash-Shabiy al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang sudah memahami pembicaraan, benar dalam menjawab, dan mengerti maksud dari pembicaraan. Masa ini tidak ada ketentuan yang baku. Bahkan berbeda-beda sesuai perbedaan faham. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah yang sudah memahami salat dan puasa. (lihat Mawaahib al-Jalil 3/435 dan al-Majmu’ 7/29) Anak-anak belum mumayiz (ash-Shabiy Ghairu al-Mumayyiz) adalah anak-anak yang belum mencapai fase mumayiz.  Usia balig bukan syarat sah haji sehingga para ulama berijmak tentang keabsahan haji anak-anak yang sudah mumayiz. Ijmak ini dinukil oleh beberapa ulama tentang keabsahan haji anak kecil yang belum balig. Al-Qadhi berkata, “Tidak ada khilaf di antara para ulama dalam kebolehan haji membawa anak kecil dan yang melarang hanya sekelompok dari ahli bidah, serta pendapat mereka tidak dianggap. Bahkan pendapat mereka tertolak oleh perbuatan nabi ﷺ . (Syarh Shahih Muslim 9/99) Demikian juga ijmak ini dinukil oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aani al-Atsaar (2/257).  Para ulama berbeda pendapat tentang haji anak-anak yang belum mumayiz. Pendapat mereka terbagi menjadi dua: Hajinya sah dan walinya yang mengihramkannya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah yang masyhur (lihat al-Mudawwanah 1/298 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/411), asy-Syafi’iyah (lihat al-Haawi al-Kabir 4/206, al-Majmu’ 7/22, dan Mughni al-Muhtaaj 1/461), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/72 dan al-Furu’ 5/213). Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan izin dari walinya. Ini juga pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik, Syafi’i, dan seluruh ahli fikih Hijaz dari ulama kedua mazhab tersebut membolehkannya. Ats-Tsauri, al-Laits bin Sa’ad, dan yang mengikuti keduanya dari ahli Syam dan Mesir membolehkannya. Semua yang kami sebutkan menyunahkan haji bersama anak-anak kecil, menganjurkannya, serta menganggap baik. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dari setiap abad. Sekelompok ulama berpendapat tidak sah haji anak-anak dan ini pendapat yang tidak usah dihiraukan dan tidak dijadikan rujukan.” (at-Tamhid 1/103) Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas, beliau berkata: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Seorang wanita mengangkat bayinya seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Apakah ini boleh berhaji?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan engkau mendapat pahala’.” (HR. Muslim no. 1336) Dan hadis as-Saa`ib bin Yazid, beliau berkata: حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ “Aku berhaji bersama Rasulullah dalam usia tujuh tahun.” (HR. al-Bukhari no. 1858) Hal ini menunjukkan bahwa haji anak-anak sah dan boleh, baik dia sudah mumayiz atau belum.  Ath-Thahawi berkata, “Hadis ini hanya berisi pemberitahuan dari Rasulullah bahwa anak-anak kecil boleh berhaji. Ini sudah menjadi ijmak semua manusia dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa anak kecil boleh berhaji sebagaimana boleh melakukan salat.” (lihat Syarh Ma’aani al-Atsaar 2/256) Adanya ijmak yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata tentang hadis wanita yang berhaji membawa anak kecil, “Dalam hadis ini ada faedah fikih yaitu berhaji membawa anak-anak kecil. Jamaah ulama di Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir membolehkannya. Yang menyelisihi mereka dalam hal ini adalah ahlu bid’ah. Mereka tidak memandang bolehnya berhaji membawa anak-anak. Pendapat mereka ini ditinggalkan oleh para ulama karena nabi ﷺ berhaji membawa anak kecil, budak bani Abdil Muthalib.” Ibnu Abdil Barr juga berkata, “Para Salaf berhaji membawa anak-anak mereka.” (al-Istidzkar 4/398)  Wali diperbolehkan menikahkan dan berjual beli untuk anak-anak kecilnya, sehingga sah juga bagi wali untuk berihram mewakilinya apabila ia belum mumayiz. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/380) Tidak sah haji anak-anak kecil yang belum mumayiz. Inilah pendapat Abu Hanifah (lihat Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/458 dan Bidayat al-Mujtahid 2/83). Mereka berdalil bahwa pada asalnya ibadah tidak sah dari yang tidak berakal. Apabila pena syariat diangkat dari anak kecil, bagaimana mungkin hajinya diterima?  Alasan ini dikritisi karena diangkatnya pena syariat bermakna diangkatnya dosa, bukan membatalkan semua kebaikan yang dikerjakannya. Justru anak-anak tersebut diberi pahala apabila bersedekah dan berhaji. Meskipun tidak ditulis keburukan dan dosa yang dilakukannya, hal itu tidak menghalangi ditulisnya kebaikan yang mereka lakukan.  Pendapat ini juga beralasan bahwa anak kecil yang belum mumayiz tidak dapat berniat, oleh karenanya bagaimana mungkin ihramnya sah?  Alasan ini dikritisi dengan niat tidak diwajibkan padanya dan gugur karena tidak mampu, sehingga walinya yang mewakili seperti dalam hal pembayaran zakat. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mengesahkan haji anak-anak kecil yang belum mumayiz karena adanya hadis Ibnu Abbas di atas.  Balig adalah syarat wajib dan ijza’ Masa balig adalah syarat wajib dan ijza’ sehingga tidak wajib berhaji atas anak-anak kecil. Apabila ia berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Dan wajib baginya berhaji lagi ketika sudah balig. (lihat al-Majmu’ 7/21). Ini semua berdasarkan sabda nabi ﷺ: رُفِعَ ‌الْقَلَمُ ‌عَنْ ‌ثَلَاثَةٍ ‌عَنِ ‌النَّائِمِ ‌حَتَّى ‌يَسْتَيْقِظَ، ‌وَعَنِ ‌الصَّبِيِّ ‌حَتَّى ‌يَحْتَلِمَ، ‌وَعَنِ ‌الْمَجْنُونِ ‌حَتَّى ‌يَعْقِلَ “Diangkat pena atas tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga berakal lagi.” (HR. Abu Dawud no. 4398, an-Nasaa’i 6/156, Ibnu Maajah no. 1673, dan Ahmad no. 24738. Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Dalam hadis ini ada dalil yang jelas bahwa haji anak-anak kecil hanya sunah dan belum menunaikan kewajiban, karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban sementara ia sendiri tidak diwajibkan. (at-Tamhid 1/108). Juga berdasarkan ijmak para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 3/265), Ibnu al-Mundzir (al-Ijma’ hlm. 60), Ibnu Abdilbarr (at-Tamhid 1/107), Ibnu Juziy (al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), al-Qaadhi ‘Iyadh (al-Majmu’ 7/42), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462). Demikian juga yang belum balig tidak mukalaf sehingga tidak ada hubungan dengan taklif. (al-Mughni 3/213) Amalan anak kecil dalam ibadah haji Amalan anak kecil dalam haji terbagi dalam dua bagian: Yang mampu dilakukan anak kecil yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maka itu wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan. Tidak sah diwakilkan orang lain karena tidak ada hajat untuk diwakilkan. Dan bukan berarti ia berdosa jika tidak melakukannya, sebab ia belum mukalaf. Yang tidak mampu dilakukan sendiri, maka diwakilkan walinya.  Ibnu Qudamah berkata, “Semua yang mungkin dilakukan sendiri maka wajib dilakukan dan tidak boleh diwakilkan orang lain, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan sejenisnya. Adapun yang tidak mampu dilakukan maka diwakilkan oleh walinya.” (al-Mughni 3/242 dan lihat juga Hasyiyah ibni Abidin 2/466, Mawaahib al-Jalil 3/435, al-Majmu’ 7/21, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/381). Alasannya adalah atsar dari Ibnu Umar dengan sanad sahih, beliau berkata,  كُنَّا نَحُجُّ بِصِبْيَانِنَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْهُمْ رَمَى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ رَمَي عَنْهُ “Kami berhaji membawa anak-anak kecil kami. Siapa yang mampu dari mereka maka melempar, dan yang tidak mampu maka diwakilkan lemparannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 13843, Ahmad dalam Masaa`il Abi Dawud hlm. 163, dan Ibnu Ma’in dalam Juznya (18) dari Nafi’ dari Ibnu Umar). Juga ada atsar dari Abu Bakar. Beliau tawaf membawa Ibnu Zubair dengan jarit. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 5/70 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 3/825 dan dilemahkan oleh al-Hafizh dalam al-Ishabah 4/30) Ada ijmak yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir (al-Isyaraaf 3/328), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/242), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/19, Ibnu Hazm (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41), dan asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaj 1/462).  KEEMPAT: Merdeka Seorang dikatakan merdeka apabila sudah bebas dari perbudakan. Hal ini menjadi syarat wajib haji sehingga tidak wajib bagi budak untuk berhaji dengan kesepakatan mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat adz-Dzakhiirah 3/179 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 86), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/43 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), an-Nawawi (al-Majmu’ 7/43), asy-Syarbini (Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan asy-Syinqithy (Adhwa` al-Bayaan 4/304) menukilkan ijmak atas hal tersebut.  Namun mazhab Zhahiriyah menyelisihi hal ini. Mereka memandang kewajiban haji atas budak sama seperti orang yang merdeka. Ibnu Hazm mengkritisi keabsahan ijmak yang dinukil dalam masalah ini. (lihat al-Muhalla 7/43 no. 812). Mereka berdalil pada pernyataan Ibnu Abbas, beliau berkata: ‌أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44 dengan sanad sahih, sebagiannya meriwayatkan secara maukuf dan sebagian lainnya meriwayatkan secara marfu’. Di antara yang menguatkan riwayat marfu’ adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 14875 dari al-A’masy dari Abi Zhbiyaan dari ibnu Abbas, beliau berkata, “Hafalkanlah dariku dan jangan katakan!” Ibnu Hajar berkata, “Ini tekstualnya ia inginkan marfu’. Oleh karena itu beliau melarang menisbatkannya kepada beliau.” (at-Talkhish al-Habir 3/1502 no.3204). Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986. Haji seandainya wajib bagi hamba sahaya pada keadaannya sebagai budak, tentu akan mencukupkannya dari haji Islam. Hal ini menunjukkan hajinya tidak cukup dan apabila telah dibebaskan dari perbudakannya dan menjadi orang yang merdeka maka diwajibkan kembali haji Islam. (lihat Adhwa` al-Bayaan 4/304). Haji adalah ibadah yang cukup lama masanya dan berhubungan dengan perjalanan jauh. Seorang budak sibuk berkhidmat kepada tuannya dan semua kemanfaatannya adalah hak tuannya. Seandainya diwajibkan haji atasnya, tentulah akan terlantar hak-hak tuannya yang berhubungan dengan dirinya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya haji baginya, seperti juga jihad. (lihat al-Majmu’ 7/43). Terlebih lagi kemampuan adalah syarat wajib haji yang tidak terwujudkan kecuali dengan memiliki bekal dan kendaraan. Budak tidak memiliki itu semua. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/28) Apakah merdeka adalah syarat ijza’? Merdeka adalah syarat ijza` dari haji wajib. Apabila hamba sahaya berhaji maka tidak menggugurkan kewajiban haji dan tetap diwajibkan ketika dia dimerdekakan. Ini menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/120), Malikiyah (lihat al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/413 dan Mawaahib al-Jaliil 3/443), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/56 dan Mughni al-Muhtaaj 1/462), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/213). Mereka berdalil dengan syarat kemampuan yang Allah ta’ala tetapkan dalam firman-Nya:  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران: 97] “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Kemampuan itu harus dengan cukupnya bekal dan kendaraan. Budak tidak memilikinya, karena ia dimiliki sehingga bukan pemilik walaupun diizinkan. Oleh sebab itu, ia tidak memenuhi syarat wajib haji. Budak menurut mayoritas ulama keluar dari objek umum dengan dalil tidak ada kompetensi beraktifitas pada dirinya dan hartanya milik tuannya. Ia tidak boleh berhaji tanpa izin tuannya. (at-Tamhid 1/108).  Ditambah dengan hadis ibnu Abbas, beliau berkata: أَيُّمَا ‌صَبِيٍّ ‌حَجَّ، ‌ثُمَّ ‌بَلَغَ، ‌فَعَلَيْهِ ‌حَجَّة ‌الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الإسْلَامِ “Anak kecil yang berhaji kemudian balig maka wajib baginya haji Islam (haji wajib) dan budak yang berhaji kemudian dibebaskan maka wajib baginya haji Islam.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 3050, al-Haakim dalam al-Mustadrak 1/481, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/325, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/44. Hadis ini dihahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 986)  Hal ini dikuatkan adanya penukilan ijmak oleh Ibnu al-Mundzir (lihat al-Majmu’ 7/62) dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana disampaikan Ibnu Muflih, Inilah pendapat umumnya ulama kecuali orang-orang syadz. Bahkan Ibnu Abdil Barr menyampaikan ijmak. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/27)  Al-Qasim bin Muhammad, Mujahid, dan ulama Zhahiriyah memandang budak apabila berhaji kemudian dibebaskan maka sudah mencukupkan dari haji Islam. (lihat al-Muhalla 5/14) Mereka beralasan bahwa seorang budak apabila berhaji dengan izin tuannya dan berniat untuk kewajiban maka itu mujzi’ (menggugurkan kewajiban), karena kami berpendapat, tidak wajib baginya haji dan karena ia seperti orang fakir. Orang fakir seandainya ketika fakir berhaji dan menahan susahnya berhaji maka kewajiban haji gugur. Demikian juga budak apabila berhaji dengan izin tuannya maka gugur kewajibannya.  Yang rajih adalah pendapat mayoritas dan umumnya para ulama di atas. KELIMA: Memiliki kemampuan Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kemampuan harta dan fisik. Karena ibadah haji berisikan amalan-amalan fisik dan juga memerlukan harta untuk mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat yang menjadi syiar haji. Inilah yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج: 27]   “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj/22:27) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis kepada orang-orang.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok kalian yang dapat menyampaikan kalian mampu melaksanakan kewajiban kalian dalam haji dan manasik kalian. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian dan meminta-minta kepada manusia serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya kepada kalian. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Oleh karena itu, Allah mewajibkan haji hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan. Allah berfirman: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Yang dimaksud kemampuan dalam haji Dari ayat di atas ada syarat kewajiban haji yaitu kemampuan yang diambil dari bahasa arab istitha’ah. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna kekuatan dan kemampuan atas sesuatu. (lihat al-Mishbah al-Munir 2/320 dan Nihayah Fi Gharib al-Hadits 3/142). Sedangkan dalam istilah fikih, orang yang mampu (al-Mustathi’) adalah orang yang mampu dalam harta dan badannya. Ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia dan kebiasaan mereka. Ketentuan umumnya, ia mampu naik kendaraan serta mendapatkan bekal dan kendaraan yang baik setelah selesai menunaikan kewajiban nafkah dan kebutuhan primer. (lihat Fathu al-Qadir 2/417 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 87) Dengan kata lain, mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat mengantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taksi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah. Kemampuan adalah syarat wajib haji  Kewajiban haji disyaratkan adanya kemampuan berdasarkan firman Allah:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97). (lihat Kasysyaaf al-Qana’’ 2/386).  Allah Ta’ala mengkhususkan orang yang mampu dalam kewajiban haji sehingga kewajiban dikhususkan baginya dan yang tidak mampu tidak diwajibkan. (lihat al-Mughni 3/214). Ibnu al-Muflih berkata, “Karena objek pembicaraannya hanyalah untuk yang mampu, kata (مَنِ) adalah badal dari (النَّاسِ) sehingga pengertiannya Allah memiliki hak atas orang yang mampu.” (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni 3/33)  Adanya ijmak para ulama bahwa kemampuan ini adalah syarat wajib haji, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm (Maratib al-Ijma’ hlm. 41), Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/213), al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi 4/150), dan an-Nawawi (al-Majmu’ 7/63).  Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwa orang merdeka, muslim, berakal, balig, sehat jasmani: memiliki kedua tangan, mata, dan kedua kaki, memiliki bekal dan kendaraan, dan harta yang ditinggalkan untuk keluarganya mencukupi selama perginya, dan tidak ada bahaya di perjalanan laut maupun rasa takut, serta tidak dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka, maka hajinya wajib.” (Maraatib al-Ijma’ hlm. 41). Sedangkan Ibnu Qudamah berkata, “Umat berijmak bahwa kewajiban haji adalah atas orang yang mampu dan hanya sekali seumur hidup.” (al-Mughni 3/213). Adapun al-Qurthubi berkata, “Haji hanya diwajibkan kepada yang mampu secara ijmak.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150). Juga an-Nawawi berkata, “Kemampuan adalah syarat wajib haji dengan ijmak kaum muslimin.” (al-Majmu’ 7/63). Juga ada hubungannya dengan tidak adanya beban syariat pada sesuatu yang tidak mampu dikerjakan, baik secara syariat maupun akal. (Lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Apakah kemampuan adalah syarat ijza’? Kemampuan bukan syarat ijza’ dalam haji, sehingga bila orang yang tidak mampu tetap menerjang kesulitan dan kekurangannya lalu berhaji tanpa bekal cukup dan kendaraan, maka hajinya sah dan menggugurkan kewajibannya. Inilah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Raa`iq 2/335 dan Haasyiyah ibni ‘Abidin 2/459), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/447-448 dan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/5), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/20), dan Hanabilah. (lihat al-Mughni 3/214). Di antara alasan dan dasar hukum ini adalah: Beberapa sahabat berhaji tidak membawa apa-apa, sebagaimana disampaikan Imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, beliau berkata,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (QS. Al-Baqarah/2:197) Nabi ﷺ melihat mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulangi hajinya. Juga kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji tujuannya agar memudahkan mereka untuk menunaikan haji secara sempurna. Apabila telah sampai dan mengerjakan ibadah haji maka sah dan gugur kewajibannya.” (lihat al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/33) Ibnu Jarir berkata, “Berbekallah berupa makanan pokok yang dapat menyampaikan kalian kepada kemampuan melaksanakan kewajiban dalam haji dan manasik. Bukan termasuk berbuat baik kepada Allah dengan tidak berbekal untuk diri kalian, dan meminta-minta kepada manusia, serta menyia-nyiakan dan merusak bahan makanan pokok kalian. Namun kebaikan itu ada pada ketakwaan kepada Rabb kalian dengan meninggalkan semua larangan-Nya dalam safar haji dan melaksanakan semua perintah-Nya. Karena itulah sebaik-baik bekal dan berbekallah darinya!” (Jaami’ al-Bayaan 4/161) Gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu adalah untuk menghilangkan kesusahan. Apabila telah melaksanakannya maka sah dan gugur kewajiban haji Islamnya, sebagaimana seandainya orang yang tidak mampu memaksakan diri untuk salat dan puasa. Sebagaimana juga seandainya orang sakit memaksakan diri untuk menghadiri salat Jum’at atau orang kaya yang tetap melaksanakan haji meski jalan menuju Makkah sedang berbahaya. Semuanya ini sah hajinya. (lihat al-Mughni 3/214 dan Mir’aah al-Mafaatih Syarh Misykaah al-Mashaabih 8/391) Izin orang tua dalam haji Islam Orang tua tidak berhak melarang anaknya yang mukalaf untuk berhaji Islam atau wajib. Inilah pendapat ahli fikih Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/456 dan al-Fataawa al-Hindiyah 1/320) dengan syarat orang tua tidak membutuhkan khidmatnya. Ini juga pendapat Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/349 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/386), dan salah satu pendapat Malikiyah. Sedang pendapat Malikiyah lainnya membolehkan orang tua untuk melarang anaknya dari bersegera menunaikan kewajiban haji. (lihat adz-Dzakhirah 3/183 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94) Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا [لقمان: 15] “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman/31:15) Juga sabda Rasulullah ﷺ: لَا ‌طَاعَةَ ‌فِي ‌مَعْصِيَةِ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌الطَّاعَةُ ‌فِي ‌الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada hal yang baik.” (HR. Muslim no. 1840) Menaati orang tua hanyalah diwajibkan selama tidak maksiat. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Menghalangi seseorang menunaikan kewajiban haji adalah maksiat.  Juga berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud. Beliau berkata: سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ، ‌أَيُّ ‌الْعَمَلِ ‌أَفْضَلُ؟ ‌قَالَ: (‌الصَّلَاةُ ‌عَلَى ‌مِيقَاتِهَا). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ). قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ). فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. “Aku pernah bertanya kepada nabi ﷺ: ‘Amal apa yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu salat tepat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi’, tanyaku. Beliau pun menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ ‘Kemudian apa lagi,’ tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.” (HR. al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 85) Dalam hadis ini nabi ﷺ mendahulukan salat sesuai waktunya dari berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga menunjukkan bahwa kewajiban pribadi (wajib ‘ain) yang menjadi hak Allah didahulukan dari kewajiban pribadi yang menjadi hak-hak makhluk. Sehingga didahulukan haji wajib daripada berbakti kepada kedua orang tuanya. (Fathu al-Bari ibnu Rajab 3/46-47) Demikian juga ada qiyas atau analogi kepada salat wajib dengan kesamaan kewajiban pada keduanya. Sebagaimana kedua orang tua tidak dapat melarang anaknya dari salat wajib maka demikian juga pada haji wajib.  Izin orang tua untuk haji sunah  Kedua orang tua diperbolehkan melarang anaknya dari haji sunah (haji yang dilakukan setelah haji Islam) menurut kesepakatan empat mazhab: Hanafiyah (lihat al-Bahru ar-Ra`iq 2/332 dan Hasyiyah ibnu ‘Abidin 2/456), Malikiyah (lihat al-Kaafi 1/257 dan al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm. 94), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 8/348 dan Mughni al-Muhtaaj 1/537), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/459 dan al-Inshaf 3/284). Alasannya, kewajiban menaati orang tua dalam perkara yang dibolehkan dan tidak maksiat, walaupun keduanya fasik karena keumuman perintah-perintah syariat untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya. (lihat Kasysyaaf al-Qana’ 2/386). Juga analogi kepada jihad. Orang tua boleh melarang anaknya berjihad padahal hukumnya fardu kifayah. Maka haji yang hukumnya sunah lebih boleh lagi. (lihat al-Mughni 3/459) Izin dari perusahaan atau tempat kerja Siapa saja yang ingin berhaji Islam dan ada perjanjian kerja antara dia dengan orang lain, maka ia harus meminta izin. Apabila diizinkan maka boleh berhaji dan bila tidak maka wajib menunaikan perjanjiannya secara sempurna dan tidak berhaji. Inilah fatwa Syekh bin Baaz (lihat Majmu’ Fatawa syekh bin Baaz 17/122-123), Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaa`il Ibni Utsaimin 21/60), dan al-Lajnah ad-Da`imah KSA (lihat Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah KSA 11/117) Hal tersebut berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang kewajiban menunaikan dan menyempurnakan akad perjanjian, seperti firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ [المائدة: 1] “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma`idah/5:1) Juga sabda Rasulullah ﷺ: ‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin menunaikan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan dihukumi sebagai hadis hasan sahih oleh al-Albani) Akad perjanjian antara perusahaan dan karyawannya adalah akad perjanjian yang harus ditunaikan. Jenis kemampuan Kemampuan yang disyaratkan dalam kewajiban haji dan umrah terbagi menjadi empat: Mampu dengan badan dan hartanya, maka haji dan umrah menjadi wajib dengan sendirinya menurut ijmak para ulama. (lihat Maratib al-Ijma’ hlm. 41 dan al-Mughni 3/213) Tidak memiliki kemampuan harta dan badan, maka haji dan umrah gugur darinya menurut ijmak para ulama. (lihat al-Majmu 7/63, Majmu’ al-Fatawa 8/439, Maratib al-Ijma’ hlm. 41, dan al-Mughni 3/213). Ibnu al-‘Arabi berkata, “Apabila sakit atau tidak bisa berpegangan di kendaraan, tidaklah diwajibkan berangkat haji menurut ijmak umat, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu menurut ijmak. (Ahkaam al-Qur`an hlm. 389) Memiliki kemampuan badan dan tidak memiliki kemampuan harta, maka haji dan umrah tidak diwajibakn padanya tanpa ada khilaf. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila tidak memiliki harta yang digunakan untuk menggantinya maka tidak wajib berhaji tanpa khilaf, karena yang benar seandainya tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan untuk berhaji maka tidak wajib berhaji. Orang yang sakit lebih pas lagi untuk tidak diwajibkan berhaji.” (al-Mughni 3/222). Akan tetapi apabila pelaksanaan hajinya tidak membutuhkan harta seperti penduduk Makkah yang tidak susah untuk berangkat ke tempat-tempat syiar haji (Masya’ir) maka tetap wajib berhaji. (lihat Subul as-Salaam 2/180 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Memiliki kemampuan harta tetapi fisiknya tidak mampu yang tidak diharapkan hilangnya ketidakmampuannya tersebut, apakah diwajibkan atasnya haji? Dalam hal ini ada dua masalah: Orang sakit yang tidak mampu berhaji sendiri. Orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan adalah tidak memiliki kemampuan sehingga tidak diwajibkan berhaji, karena keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Juga hadis Ibnu Abbas yang berkata:  جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Dalam masalah ini ada ijmak yang menyatakan tidak wajibnya haji bagi orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, seperti dinukil oleh al-Qurtthuby. (Tafsir al-Qurthubi 4/150) Kesimpulannya, orang sakit ada dua keadaan: Orang sakit yang masih mampu berhaji maka diwajibkan berhaji. Apalagi di zaman sekarang ini dengan majunya teknologi dan sarana transportasi memungkinkan seseorang berhaji menggunakan kursi roda. Orang sakit yang tidak dapat bangun dari pembaringannya, maka orang seperti ini tidak wajib berhaji, karena haji diwajibkan pada yang mampu. Wallahu a’lam. Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya. Orang yang diberikan Allah Ta’ala kemampuan harta tetapi diuji dengan ketidakmampuan badan dan fisiknya, seperti ditimpa sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh atau usia lanjut yang melemahkannya. Apakah diwajibkan berhaji? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Diwajibkan atasnya haji dan umrah badal diwakili orang lain apabila memiliki harta. Inilah pendapat mazhab Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469) dan hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31). Berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji dengan badan dan hartanya maka diwajibkan haji padanya. Apabila tidak mampu berhaji karena badannya dan mampu secara harta maka wajib ada yang mewakilinya berhaji. (al-Muhalla 7/56). Ini juga ditunjukkan oleh hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia, tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334)  Nabi ﷺ menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang terkena kewajiban haji tetapi tidak mampu secara fisik. Seandainya tidak diwajibkan kepadanya tentulah nabi ﷺ tidak menyetujuinya, karena tidak mungkin beliau menyetujui satu kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka tetap diwajibkan atasnya haji dan dilakukan orang lain untuk mewakilinya atau dalam istilah umum dikenal dengan badal haji.  Orang yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya maka ia tidak diwajibkan berhaji. Inilah pendapat Hanafiyah (lihat al-Mabsuth 4/275) dan Malikiyah (lihat Bidayat al-Mujtahid 2/85 dan Ahkaam al-Qur`an 1/378). Mereka beralasan bahwa orang yang tidak mampu secara fisik dikategorikan tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji.  Yang rajih adalah pendapat pertama. Orang yang mampu berhaji dengan hartanya dan terhalang oleh kondisi fisiknya, maka wajib baginya berhaji dengan mengutus orang yang mewakilinya, melihat ia sebenarnya mampu dengan bantuan orang lain sehingga masih masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Walaupun ia tidak melakukannya sendiri tetapi bisa melakukannya dengan harta dan bantuannya. Demikian juga hadis Ibnu Abbas tentang wanita yang mewakili haji ayahnya yang tidak bisa bepergian karena lanjut usia.  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan (istitha’ah)  Syarat-syarat yang masuk dalam kemampuan berhaji terbagi menjadi dua: Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita, dan syarat-syarat khusus untuk wanita.  Syarat-syarat umum untuk laki-laki dan wanita  Hal ini mencakup dua hal: kemampuan badan yang meliputi kesehatan badan serta kemampuan untuk bepergian dan mengendarai kendaraan; dan kemampuan harta yang meliputi bekal, kendaraan, serta nafkah yang melebihi hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya.  Kemampuan badan Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan badan dan fisik ini, di antaranya:  Orang yang tidak dapat duduk di atas alat atau kendaraan dan hanya mampu berbaring saja. Orang yang tidak mampu duduk di atas alat atau tidak memiliki kekuatan untuk tahan di atas kendaraan, maka tidak diwajibkan menunaikan haji sendiri dengan kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/121 dan Tabyiin al-Haqaa`iq 2/3), Malikiyah (lihat at-Tamhid 9/128 dan al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli al-Madinah 1/356), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/112 dan Raudhah at-Thalibin 3/11), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Kabir 3/177). Pendapat ini beralasan dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang tidak mampu atau tidak tahan duduk di atas kendaraan maka dianggap tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berhaji. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku, seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334). Dalam riwayat Muslim:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ ‌لَا ‌يَسْتَطِيعُ ‌أَنْ ‌يَسْتَوِيَ ‌عَلَى ‌ظَهْرِ ‌بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: فَحُجِّي عَنْهُ “Wahai Rasulullah sungguh ayahku seorang tua lanjut usia dan diwajibkan atasnya kewajiban haji dalam keadaan ia tidak mampu lurus di atas punggung onta. Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah mewakilinya’.” (HR. Muslim no. 1335) Al-Qurthubi berkata, “Siapa yang berakhir kepada tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan dan tidak bisa tahan seperti kedudukan orang yang terpotong anggota tubuhnya, karena tidak mampu melakukannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keduanya setelah mereka berijmak bahwa tidak wajib bagi keduanya untuk berangkat haji, karena haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu secara ijmak. Orang yang sakit dan yang tidak mampu naik kendaraan tidak memiliki kemampuan.” (Tafsir al-Qurthubi 4/150)  Lebih lanjut, Ibnu Utsaimin menyatakan, “Pada zaman kita ini adalah zaman pesawat dan mobil. Orang yang tidak mampu menaikinya sangat sedikit sekali. Namun, masih ada sebagian orang yang ditimpa kesusahan luar biasa dalam menaiki mobil, pesawat, dan kapal laut. Kadang sampai pingsan, kelelahan yang luar biasa, atau ditimpa rasa pusing yang sangat berat dan muntah-muntah. Ini tidak diwajibkan berhaji walaupun badannya sehat dan kuat.” (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/24) Apakah kesehatan badan merupakan syarat wajib? Kesehatan badan bukan syarat wajib. Ia adalah syarat keharusan menunaikan sendiri tanpa diwakili. Siapa yang mampu secara harta tetapi tidak mampu secara fisik dan badannya, maka diwajibkan berhaji dengan mengangkat orang untuk mewakilinya (haji badal). Inilah pendapat mazhab asy-Syafi’i (lihat al-Majmu’ 7/94 dan Mughni al-Muhtaj 1/469), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/222 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/31), dan satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah (lihat Fathu al-Qadir 2/416). Pendapat ini dirajihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 7/56) dan Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa wa Rasa`il 21/15). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Kemampuan dalam haji kembali kepada bekal dan kendaraan. Siapa yang memiliki bekal cukup dan kendaraan, maka diwajibkan baginya berhaji. Apabila ia tidak mampu melakukan haji dengan badannya, maka diwajibkan untuk mengangkat orang supaya mewakilinya berhaji. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis Ibnu Abbas: جَاءَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ  “Seorang wanita datang seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban Allah atas hamba-Nya dalam haji telah menjumpai ayahku seorang tua yang lanjut usia tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Iya’.” (HR. al-Bukhari no. 1513 dan Muslim 1334) Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah hadis mutawatir dari jalan-jalan periwayatan yang sahih dari lima orang sahabat, al-Fadhl, Abdullah, Ubaidillah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Ibnu az-Zubair, dan Abu Razin al-’Aqily. (al-Muhalla 7/57)  Nabi ﷺ dalam hadis ini menyetujui wanita yang menceritakan keadaan ayahnya yang diwajibkan haji tetapi tidak memiliki kemampuan fisik dan badan. Seandainya tidak diwajibkan atasnya, maka nabi ﷺ tidak menyetujuinya karena tidak mungkin beliau menyetujui kesalahan. Hal ini menunjukkan orang yang tidak mampu secara badan dan fisik tetapi mampu secara harta masih diwajibkan atasnya untuk diwakilkan. (lihat al-Muhalla 7/57 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/11) Kemampuan harta  Ada beberapa masalah terkait dengan syarat kemampuan harta ini, di antaranya: Persyaratan bekal dan kendaraan termasuk di dalamnya tiket pesawat dan nafkah.  Disyaratkan dalam kewajiban haji, adanya kemampuan bekal dan kendaraan, serta kecukupan dari hutang, nafkah, dan kebutuhan primernya. Inilah pendapat mazhab mayoritas ulama: Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-Hidayah 2/417-418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/75 dan Nihayat al-Muhtaj 3/242), Hanabilah (lihat al-Mughni 3/215) dan pendapat Sahnun, Ibnu Habib dari Malikiyah (lihat Mawahib al-jalil 3/448), serta umumnya para ahli fikih (lihat Subul as-Salaam 2/180). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Allah Ta’ala berfirman: (مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً), dipahami bahwa kemampuan dalam haji bukan pada kekuatan tubuh jasmani, karena seandainya Allah Ta’ala menginginkan kekuatan jasad jasmani tentulah tidak membutuhkan untuk menyebutnya. Sebab kita sudah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya. (lihat al-Muhalla 7/54 dan Subul as-Salaam 2/180)  Juga firman Allah Ta’ala:  إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلَاّ بِشِقِّ الأَنفُسِ [النحل: 7] “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.” (QS. An-Nahl/16:7) Ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan tidaklah sampai tujuan kecuali dengan kesukaran yang menyusahkan diri. Dan Allah Ta’ala tidak membebani kita hal tersebut berdasarkan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78] “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj/22:78) (lihat al-Muhalla 7/54) Dengan demikian, jelaslah bahwa persyaratan bekal dan kendaraan untuk mewujudkan istitha’ah dalam haji.  Ditambah dengan firman Allah Ta’ala: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197] “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah/2:197) Sebab turunnya ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,  كَانَ أَهْلُ اليَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ المُتَوَكِّلُونَ. فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} [البقرة: 197] “Dahulu, penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal dan mereka menyatakan, ‘Kami bertawakal’. Apabila sampai Makkah mereka mengemis pada orang-orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة: 197]  ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (QS. Al-Baqarah/2:197) (HR. al-Bukhari no. 1451) Ini adalah pendapat dari banyak sahabat tanpa ada yang menyelisihinya, di antara mereka adalah: Umar bin al-Khathab dalam menafsirkan surat Ali Imran ayat 97 dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 15710) Abdullah bin Abbas dalam menafsirkan ayat ini dengan bekal dan kendaraan. (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 8715) Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar juga demikian. (al-Muhalla 7/54) Oleh karena itu, Syeikhul Islam berkata, “Apabila mampu berhaji dengan bekal dan kendaraan, maka diwajibkan berhaji dengan ijmak.” (Majmu’ al-Fatawa 26/21). Ibnu al-Humaam berkata, “Kemampuan atas bekal dan kendaraan adalah syarat wajib. Kami tidak mengetahui adanya khilaf.” (Fathu al-Qadir 2/419). Demikian juga al-Jashash menukil ijmak ini. (Ahkaam al-Qur`an 2/35) Persyaratan kendaraan ini khusus untuk orang yang jauh dari Makkah dalam jarak safar. Adapun yang dekat dan memungkinkan untuk berjalan, maka tidak mengharuskan adanya kendaraan padanya, kecuali dengan ketidakmampuan fisik seperti orang lanjut usia yang tidak kuat berjalan. Ini pendapat mayoritas ahli fikih dari mazhab Hanafiyah (lihat al-‘Inaayah Syarh al-hidayah 2/418 dan Tabyiin al-Haqa`iq 2/4), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/89 dan Mughni al-Muhtaj 1/464), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/216 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/34). Hal ini berdasarkan dua alasan: pertama, jaraknya dekat sehingga memungkinkan untuk berjalan, maka diwajibkan seperti bersegera menuju salat Jum’at (lihat al-Mughni 3/216); kedua, tidak adanya kesusahan yang berarti dalam menunaikan haji dengan berjalan kaki, sehingga tidak disyaratkan kendaraan. (lihat al-Inayah Syarh al-Hidayah 2/418) Kebutuhan primer yang disyaratkan dari bekal dan kendaraan.  Kebutuhan primer ini telah dijelaskan oleh para ulama perinciannya, di antaranya: Kebutuhan pertama: nafkah keluarga dan semua orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam nafkah selama kepergiannya hingga pulang.  Kebutuhan kedua: kebutuhannya dan keluarganya berupa tempat tinggal dan hal-hal yang harus diadakan seperti pembantu, perkakas rumah, dan baju dengan ukuran sedang dan layak. Kebutuhan ketiga: melunasi hutang yang ditanggung. Karena hutang merupakan kebutuhan primernya bahkan lebih dari itu, baik hutangnya kepada bani Adam maupun hak Allah Ta’ala seperti zakat yang menjadi tanggungannya, kafarat, dan sejenisnya. (al-‘Inayah syarh al-Hidayah 2/417-418), Mughni al-Muhtaaj 1/464 dan asy-Syarhu al-Mumti’ 7/25)  Orang yang diwajibkan haji dan ingin menikah tetapi tidak memiliki harta kecuali hanya cukup untuk salah satu darinya. Orang seperti ini ada dua keadaan: Orang yang sangat butuh menikah seperti pemuda yang memiliki syahwat menggelora dan khawatir terjerumus kepada zina. Dalam keadaan ini, pernikahan harus didahulukan atas haji. (lihat Majma’ al-Anhur 1/383, Haasyiyah Ibni Abidin 2/462 dan al-Inshaaf 3/286) Dasar argumentasinya adalah firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Siapa yang sangat butuh menikah hingga khawatir terjerumus ke dalam perzinaan dan sulit menahan diri jika tidak menikah, padahal tidak memiliki harta yang cukup untuk menikah dan berhaji, maka ia termasuk tidak mampu mengadakan perjalan ke Baitullah. Dan menikah di sini seperti kedudukan makan yang menjadi kebutuhan primernya sehingga didahulukan dari haji. Ini adalah kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya dengan tidak membebani ibadah yang menyusahkannya walaupun itu salah satu rukun Islam.  Sedangkan nabi ﷺ pernah bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  “Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah!” Orang yang dalam keadaan seperti ini hendaknya mendahulukan menikah untuk menjaga diri dan kehormatannya. Tidak menikah dalam kondisi tersebut berarti meninggalkan dua perkara: meninggalkan kewajiban karena menikah dalam keadan ini hukumnya wajib dan terjerumus dalam perkara haram yaitu zina. (lihat Majma’ al-Anhur 1/260)  Orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, maka didahulukan haji atas pernikahan. Inilah mazhab mayoritas ulama; Hanafiyah (lihat Majma’ al-Anhur 1/383 dan Hasyiah Ibnu Abidin 2/462), Malikiyah (lihat Mawaahib al-Jalil 3/465 dan al-Fawaakih ad-Dawaani 2/790), dan Hanabilah (lihat al-Mughni 3/217 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/389). Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ikhjtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528), Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359) dan Syekh Ibnu Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il al-‘Utsaimin 21/71). Pendapat ini berargumentasi dengan dalil-dalil mendahulukan pernikahan dalam keadaan syahwat yang susah dikendalikan. Juga adanya kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Syaikhi Zaadah (Majma’ al-Anhur 1/383), Ibnu Kamaal Baasyaa (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/462) bahkan al-Majd menyampaikan ijmak, tetapi dikritisi pengakuan ijmak ini oleh al-Mirdaawi (lihat al-Inshaaf 3/286). Orang yang sangat membutuhkan dan mendesak untuk menikah maka diwajibkan mendahulukannya sebelum haji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. (lihat Mamu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360)  Hal ini dikuatkan oleh pernikahan merupakan benteng jiwa yang wajib dan tidak dapat dicukupkan seperti nafkah dan kesibukan berhaji dapat menghilangkannya. (Majma’ al-Anhur 1/383) Sedangkan dalil mendahulukan haji atas pernikahan dalam keadaan syahwat normal adalah haji itu diwajibkan langsung atas orang yang memiliki kemampuan berangkat ke Baitullah sehingga didahulukan atas yang sunah, karena tidak ada kontradiksi antara wajib dan sunah. (Kasysyaaf al-Qana’ 2/389)  Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang perlu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan dengan tidak menikah maka didahulukan atas haji yang wajib. Apabila tidak khawatir maka didahulukan haji. Imam Ahmad menyatakan dalam riwayat Shalih dan lainnya dan dirajihkan oleh Abu Bakar, “Apabila ibadah-ibadah tersebut fardu kifayah seperti ilmu dan jihad maka didahulukan pernikahan walaupun tidak khawatir terjerumus dalam zina.” (al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyah hlm. 528) Syekh Bin Baaz berkata, “Apabila sudah balig dan mampu berhaji dan umrah maka diwajibkan atasnya menunaikan kedua ibadah ini, karena keumuman dalil-dalilnya, di antaranya firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  ‘Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ (QS. Ali Imran/3:97)  Namun, orang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah maka diwajibkan bersegera menikah sebelum berhaji, karena keadaan ini tidak dinamakan mampu. Apabila tidak mampu memberi nafkah pernikahan dan haji secara bersamaan, maka memulai dengan pernikahan sehingga bisa menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ‌فَإِنَّهُ ‌أَغَضُّ ‌لِلْبَصَرِ ‌وَأَحْصَنُ ‌لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu dari kalian untuk menikah maka menikahlah! Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena itu perisai baginya’.” (HR. al-Bukhari no. 1806 dan Muslim no. 1400). (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/359-360) Keamanan dalam perjalanan sebagai wujud kemampuan berhaji.  Keamanan dalam perjalanan yang harus diwujudkan sebagai syarat dalam kewajiban haji. Maksud dari keamanan dalam perjalanan.  Keamanan yang menjadi syarat dalam haji adalah keamanan jalanan secara umum yang mencakup keamanan perjalanan, jiwa, dan harta dari waktu berangkat haji sampai pulang ke negerinya. Sebab kemampuan dalam berhaji tidak terwujud tanpa hal ini. (lihat Fathu al-Qadir 2/418 dan Mughni al-Muhtaaj 1/465) Apakah keamanan dalam perjalanan termasuk di dalamnya izin resmi berhaji? Apakah itu menjadi syarat wajib atau hanya syarat menunaikannya sendiri tanpa diwakili? Orang yang ingin berhaji dan telah memenuhi semua syarat wajibnya kecuali kondisi keamanan dalam perjalanan atau tidak mendapatkan visa haji atau izin resmi dari pemerintah, apakah gugur kewajibannya? Ataukah tetap diwajibkan tetapi sebagai tanggungan bagi orang tersebut? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini: Keamanan perjalanan adalah syarat wajib haji. Siapa yang memiliki syarat-syarat haji tetapi khawatir keamanan di perjalanan maka tidak diwajibkan berhaji dan tidak ada beban tanggungan. Inilah pendapat mazhab Malikiyah (lihat at-Taaj wa al-Iklil 2/491 dan Mawaahib al-Jalil 3/450), Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 7/82 dan Mughni al-Muhtaj 1/465-466), satu riwayat dari Abu Hanifah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463), dan Ahmad (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Inshaaf 3/292).  Mereka berdalil bahwa sampainya ke Ka’bah dan Mekkah tanpa keamanan ini tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesulitan yang besar sehingga termasuk dalam cakupan keamanan (al-Istitha’ah).  Ini hanya syarat menunaikan sendiri sehingga bila semua syarat haji terpenuhi tetapi takut keamanan di perjalanan, maka haji masih menjadi tanggungannya dan gugur pelaksanaannya ketika itu. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Hasyiyah ibni ‘Abidin 2/463 dan Fathu al-Qadir 2/418) dan Hanabilah (lihat al-Furu’ 5/240 dan al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Orang yang mampu berhaji maka ia diwajibkan berhaji. Apabila jalannya tidak aman dan dikhawatirkan akan membahayakan, maka gugur pelaksanaannya ketika itu. Namun, kewajiban berhaji tetap menjadi tanggungannya karena telah lengkap syarat-syaratnya. Demikian juga, kemudahan dalam pelaksanaan bukanlah syarat wajibnya ibadah, dalilnya adalah seandainya penghalangnya hilang tetapi waktu salat yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. (al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’ 3/39) Demikian juga dianalogikan dengan orang yang sakit. Kekhawatiran terhadap keamanan di jalan menyebabkan pelaksanaannya tidak memungkinkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengqadha`nya, sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuhnya. Adapun orang yang tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka ia terhalang sepenuhnya dari pelaksanaan haji.  Yang rajih dalam masalah ini dibedakan dalam dua keadaan: Wajib bagi orang yang berhaji ketika mampu mengeluarkan visa setiap tahun. Mendapatkan visa dan izin resmi haji (tashrih) dalam keadaan seperti ini adalah syarat wajib dan bukan syarat keharusan melaksanakannya, karena keumuman firman Allah Ta’ala: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286] “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah/2:286) Mencari tashrih (izin resmi haji) dan visa bukanlah berada dalam kemampuan orang yang tidak mendapatkannya. Apabila wafat maka disunnahkan kepada ahli warisnya untuk menghajikannya.  Orang yang memperoleh kemampuan mencari visa untuk haji sekali tetapi tidak mencarinya lalu wafat. Maka diwajibkan ahli warisnya untuk menghajikannya. (lihat Jam’u as-Sabaa’ik li Ahkaam al-Manaasik hlm. 59)  Wallahu a’lam. Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus.  Syarat kemampuan yang berhubungan dengan wanita secara khusus ada dua: syarat mahram dan syarat tidak dalam masa iddah.  Mahram Ada empat masalah seputar mahram ini; Siapakah mahram? Mahram yang disyaratkan dalam kemampuan seorang wanita berhaji adalah suaminya atau mahramnya yang terlarang menikahinya selama-lamanya (al-Mahram ‘ala at-Ta’biid), baik mahram disebabkan kekerabatan, menyusui, atau pernikahan. Mahram tersebut harus muslim, balig, berakal, dan tepercaya serta dapat memberikan keamanan. Karena maksud dari mahram di sini untuk menjaga wanita dan melindunginya serta mengurusi semua urusannya. (lihat Fathu al-Baari 4/77 dan al-Mughni 9/493 serta al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 17/37) Persyaratan mahram bagi wanita dalam haji sunnah. Al-Baghawi menyatakan, “Para ulama tidak berbeda pandangan bahwa seorang wanita tidak boleh safar pada selain kewajiban kecuali bersama suami atau mahram, kecuali wanita kafir masuk Islam di negeri kafir atau tawanan bebas. Ulama yang lain menambahkan, atau wanita yang terpisah dari rombongan lalu ada seorang lelaki yang tepercaya mendapatinya, maka diperbolehkan lelaki tersebut menemaninya hingga sampai berkumpul dengan rombongannya.” (lihat Fathu al-Baari 4/76)  Persyaratan mahram dalam safar haji yang wajib.  Para ulama berbeda pandangan pada masalah ini dalam tiga pendapat: Tidak diperbolehkan wanita bepergian untuk haji yang wajib tanpa mahram. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah (lihat Badai’ ash-Shanai’ 2/123 dan al-Mabsuth 4/100), satu pendapat dalam Syafi’iyah (lihat al-Bayaan 4/35), dan Hanabilah (lihat Masa`il Ibni Haani 1/139, al-Inshaaf 3/291, dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Pendapat ini dirajihkan oleh Syekh bin Baaz (Majmu’ Fatawa bin Baaz 16/379) dan Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 21/16).  Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97)  Wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram itu bagi wanita termasuk syarat perjalanan, dan kemampuan mengadakan perjalanan adalah syarat wajib haji. Hal itu karena wanita umumnya tidak mampu naik dan turun sendiri dari unta sehingga membutuhkan orang yang membantu naik dan turunnya, baik mahram atau suami, sehingga ketika tidak ada mereka, ia menjadi tidak berkemampuan. (Tabyiin al-Haqa’iq 2/5) Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita bepergian jauh untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 7/37) Nabi ﷺ bersabda,  لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian jauh sejauh sehari dan semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim 1359) Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah nas-nas dari nabi ﷺ dalam larangan wanita bepergian jauh tanpa mahram dan tidak mengkhususkan safar tertentu padahal safar haji termasuk yang paling masyhur dan banyak.” (Syarhu al-‘Umdah 1/174) “Maksud dari batasan dalam riwayat tersebut bukan jumlah hari perjalanannya, tetapi semua perjalanan yang dianggap safar, maka wanita dilarang keluar kecuali dengan ditemani mahram. Batasan hari di atas adalah realitas yang terjadi pada masa itu, bukan difahami minimal perjalanan harus selama itu”. Ibnul Munir berkata: “ Terjadi perbedaan tersebut pada daerah yang disesuaikan dengan para penanya”. (Fathul Baari 4/75) Nabi ﷺ juga bersabda:  «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita dan janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram. Lalu seorang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan berhajilah bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Dalil ini tegas dan jelas bahwa sabda beliau (janganlah wanita bepergian jauh kecuali bersama mahram) bersifat umum dalam perkara haji dan selainnya, karena seandainya haji dikecualikan dari larangan, maka dimaafkan orang ini untuk istrinya berangkat haji tanpa mahram. (al-Bahru al-Muhith fi Syarhi Shahih Muslim ibnu al-Hajjaaj 24/295) Demikian juga pernyataan orang tersebut dalam hadis (اكْتُتِبْتُ) menunjukkan kewajiban jihad padanya dan nabi ﷺ tidak memerintahkan dia meninggalkan jihad yang wajib kecuali dengan perbuatan wajib yang lebih besar, yaitu bepergian jauh mengantar dan membersamai istrinya berhaji. Karena itu, tidak boleh wanita melakukan safar tanpa mahram.  Ada tambahan riwayat dari hadis ini dengan redaksi: لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama mahramnya.”  Namun, riwayat ini riwayat yang syadz, masalah hadis ini ada dalam sanad Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas yang berbeda-beda: Abu ‘Ashim dalam riwayat al-Bazzar (lihat Nashbuar-Raayah 3/10) dan Hajaaj bin Arthah dalam riwayat ad-Daraquthni dalam sunannya no. 2440 keduanya dari Ibnu Juraij dari Amru melalui sanad ini dengan redaksi:  لَا تَحُجَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ “Jangan berhaji seorang wanita kecuali bersamanya mahram.” Riwayat ini menyelisihi para perawi tsiqat yang banyak dari Ibnu Juraij. Mereka semua tidak menyebutkan redaksi tambahan ini dalam hadis mereka. di antara mereka adalah Ibnu ‘Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3061, Hisyam bin Sulaiman dalam riwayat Muslim no. 1341, al-Qathaan dan Rauh bin ‘Ubaadah dalam riwayat Ahmad no. 3231 dan 3232, al-Husein bin Sa’id dalam riwayat Abu Nu’iam di al-Mustakhraj no. 3125, dan Syu’aib bin Ishaaq dalam riwayat Ibnu majah no. 2900. Mereka berenam tidak menyebut tambahan riwayat ini. Sehingga riwayat tambahan haji di sini syadz. Ditambah riwayat ini menyelisihi riwayat perawi-perawi tsiqah dari Amru bin Dinaar selain Ibnu Juraij. Di antaranya Ibnu Uyainah dalam riwayat al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, Hammad bin Zaid dalam riwayat al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341, dan Rauh bin al-Qaasim dan Muhammad bin Muslim dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/424-425. Oleh karena itu, hadis ini dihukumi sebagai hadis lemah. Secara dalil akal, seorang wanita itu akan naik dan turun kendaraan selama bepergian haji dan membutuhkan orang yang mengurusinya. Selain mahram maka tidak aman walaupun ia seorang yang paling takwa, karena hati mudah sekali berbolak-balik dan setan selalu mengintainya. Nabi ﷺ bersabda:  مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا “Tidaklah berdua-duaan seorang lelaki dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan.” (lihat Syarh al-‘Umdah 1/174-177) Selain itu, wanita juga dikhawatirkan bila bepergian sendiri tanpa mahram dapat menimbulkan fitnah atau terkena fitnah. (lihat Tabyiin al-Haqa`iq 2/5) Diperbolehkan bagi wanita bepergian untuk melaksanakan haji wajib meski tanpa mahram, apabila mendapatkan teman-teman yang terpercaya. Inilah pendapat Malikiyah (lihat al-Muwaththa` 1/569), Syafi’iyah (lihat al-Idhah hlm. 97), dan satu riwayat dari Ahmad (lihat al-Mughni 5/31). Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Asy-Syafi’i berkata, “Apabila yang diriwayatkan dari nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemampuan berangkat adalah bekal dan kendaraan, dan wanita memiliki keduanya dan mendapati bersamanya para wanita terpercaya di jalanan yang baik dan aman, maka ia termasuk yang diwajibkan berhaji menurutku, walaupun tidak ada bersamanya mahram.” (al-Umm 3/291)  Pernyataan beliau dikritisi, bahwa hadis yang menentukan kemampuan berhaji dengan bekal dan kendaraan adalah lemah. Seandainya sahih pun, di sana masih ada syarat-syarat lainnya, seperti keamanan jalan dan pelunasan hutang yang telah menjadi ijmak dan tidak ada dalam hadis.  Di antara dasar pendapat kedua ini adalah hadis ‘Adi bin Haatim yang berkata:  بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ، فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ: «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ، لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللهَ».(1) البخاري (3595). “Ketika saya berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi tentang kehabisan bekalnya. Beliau bersabda: ‘Ya ‘Adiy, apakah kamu melihat al-Hiirah?’ saya berkata: ‘Saya tidak melihatnya, dan telah diinformasikan.’ Beliau bersabda: ‘Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari al-Hiirah sampai tawaf di Ka’bah, ia tidak takut apa pun kecuali Allah’.” (HR. Bukhori: 3595) Keluarnya wanita yang ditandu bersama perluasan Islam dan meratanya keamanan tanpa gangguan dari orang-orang fasik kepadanya di tengah perjalanan, menunjukkan perjalanan jauh wanita seperti ini diperbolehkan. Seandainya masih dilarang tentunya nabi ﷺ menjelaskannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan. Dikritisi alasan tersebut dengan adanya hadis ini untuk menjelaskan realitas dengan meratanya keamanan, bukan menjelaskan bolehnya wanita keluar bepergian jauh tanpa mahram. Nabi ﷺ sendiri menceritakan tentang para pendusta dan para dajjal akan muncul dan tidak ada seorang pun yang berpendapat tentang kebolehannya. Kritikan ini dijawab bahwa hadis ‘Adi ada yang bersifat pujian sehingga menunjukkan kebolehannya, berbeda dengan riwayat lainnya yang bersifat mencela. Adapun atsar para sahabat, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Umar: أَذِنَ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ. (2) أخرجه البخاري (1860). “Beliau mengizinkan istri-istri nabi ﷺ di akhir haji yang dilakukannya. Beliau mengutus bersama mereka Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf.” (HR. al-Bukhari no. 1860) Ini menunjukkan bolehnya wanita safar bersama para wanita terpercaya. Umar, Utsman, Ibnu Auf, dan para istri nabi ﷺ sepakat atas hal tersebut dan tidak ada para sahabat lainnya yang mengingkarinya.  Dikritik alasan ini dengan pernyataan bahwa mahram wanita yang bersifat abadi, dan para istri nabi ﷺ adalah ibunya kaum mukminin sehingga diharamkan secara abadi pada semua kaum mukminin. Karena kaum mukminin adalah anak-anak mereka. Kritikan ini pun dibantah bahwa para istri nabi ﷺ sebagai ibu kaum mukimin dalam pengharaman nikah bukan dalam kemahraman, maka Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب: 53] “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab/33:53) Di antara dalil pendapat kedua ini adalah pernyataan Naafi’ maula Ibnu Umar:  كَانَ يُسَافِرُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ مَوْلَيَاتٌ لَهُ، لَيْسَ مَعَهُنَّ مَحْرَم “Dahulu, para wanita maula Ibnu Umar berangkat bepergian jauh bersama Ibnu Umar tanpa bersama mereka mahram.” (HR. Sa’id bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam al-Muhamma 7/48 dengan sanad sahih). Demikian juga ketika A’isyah diberitahu bahwa Abu Sa’id berfatwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, maka beliau berkata:  مَا كُلُّهُنَّ مِنْ ذَوَاتِ مَحْرَمٍ  “Tidak semua mereka memiliki mahram.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunannya no. 10227 dengan sanad yang sahih).  Sedangkan secara dalil aqli, apabila sebab larangan wanita safar tanpa mahram adalah khawatir wanita itu terkena fitnah-fitnah, maka bersama teman-teman wanita tepercaya yang aman diperbolehkan. Karena maksudnya adalah perlindungan wanita dan itu terwujudkan dengan keamanan jalan dan adanya wanita-wanita terpercaya tersebut.  Tidak disyaratkan mahram dan tidak juga wanita-wanita tepercaya yang menemaninya. Diperbolehkan wanita berhaji sendirian apabila aman dari fitnah. Inilah satu pendapat dalam Syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ 8/343), pendapat Zhahiiriyah (lihat al-Muhalla 7/50), dan ibnu Taimiyah (lihat Ikhtiyaraat ibni Taimiyah al-Ba’li hlm. 115).  Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang melarang wanita bersafar haji tanpa mahram, berdasarkan keumuman larangan nabi ﷺ di atas. Juga hadis seorang sahabat yang bertanya kepada nabi ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ “Wahai Rasulullah, Aku terkena kewajiban dalam perang ini dan itu. Istriku berangkat haji.” Beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)  Orang tersebut diwajibakn berjihad dan nabi ﷺ tidak memerintahkannya meninggalkan kewajiban kecuali dengan sebab perbuatan wajib yang lebih besar yaitu safar menyertai istrinya berhaji. Oleh karena itu, Syekh bin Baaz berkata, “Tidak wajib haji dan umrah kecuali ketika ada mahram dan tidak boleh bersafar kecuali dengan mahram dan ini adalah syarat wajib.” (Majmu’ Fatawa Syekh bin Baaz 16/379)  Ibnu Utsaimin juga berkata, “Di antara bentuk kemampuan adalah wanita mendapatkan mahramnya. Apabila tidak mendapatkan mahram maka hajinya tidak wajib.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibnu Utsaimin 21/16). Hal ini juga menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da`imah KSA, mereka berfatwa bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan berhaji, karena mahram baginya termasuk kemampuan berangkat. Kemampuan berangkat adalah syarat kewajiban haji, sebagaimana firman Allah Ta’ala:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران: 97]  “Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran/3:97) Tidak boleh wanita bersafar haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya. (Fataawa al-Lajnah ad-Da`imah 11/90) Walaupun demikian, pendapat yang membolehkan wanita bepergian jauh dalam haji wajib tanpa mahram, apabila mendapatkan teman perjalanan yang tepercaya. Maka ini pendapat yang memiliki sisi kuat juga. Oleh karena itu imam Malik berkata, “Apabila wanita tidak memiliki mahram yang dapat berangkat menyertainya atau memiliki tetapi tidak mampu berangkat membersamainya, maka tidak meninggakna kewajiban haji dan hendaknya berangkat dalam rombongan wanita.” (al-Muwaththa’ 1/569) dan Ibnu Taimiyah berkata, “Wanita bersafar tanpa mahram terlarang dan diperbolehkan untuk maslahat yang lebih pas dan kuat. Apabila tidak mampu berhaji bersama mahram, boleh berangkat haji apabila aman dari fitnah, karena hajinya bersama orang yang tepercaya lebih kuat daripada kehilangan haji; karena apabila terjadi antara kehilangan haji wajib atas wanita dan safarnya tanpa mahram dalam keadaan aman, maka mendapatkan haji lebih maslahat baginya.” (Tafsir Ayaat Asykalat 2/683-686). Hal ini tampaknya dipandang bahwa larangan wanita safar tanpa mahram termasuk sad dzari’ah (menutupi peluang kepada keharaman) dan kaidah disampaikan bahwa yang terlarang karena sad dzari’ah dapat diperbolehkan jika ada hajat kebutuhan dan kemaslahatan yang pasti. Wallahu a’lam.  Wanita bepergian haji wajib dengan pesawat bersama teman-teman wanita yang tepercaya. Kemajuan teknologi telah mengubah lanskap perjalanan, memungkinkan mobilitas jarak jauh yang lebih cepat dan mudah, salah satunya melalui pesawat terbang. Pesawat dapat mengangkut rombongan besar dengan berbagai tujuan, termasuk perjalanan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji menggunakan pesawat tanpa didampingi mahram. Apakah kondisi ini dapat dianggap sebagai keringanan (rukhsah)? Terdapat dua sudut pandang dalam menelaah hukum wanita bersafar dengan pesawat terbang: Kesinambungan larangan safar tanpa mahram: Pandangan ini berpegang pada keumuman larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa didampingi mahram. Analogi dengan rombongan besar: Pandangan ini mempertimbangkan apakah perjalanan dengan pesawat dapat dianalogikan dengan rombongan kafilah besar di masa lalu, di mana sebagian ulama memberikan keringanan syarat mahram jika wanita bepergian dalam rombongan yang banyak. Al-Baaji menyampaikan bahwa syarat mahram berlaku ketika wanita bepergian sendirian atau dengan teman dalam jumlah sedikit. Namun, jika dalam rombongan besar, hukumnya sama seperti berada di negeri sendiri, sehingga wanita diperbolehkan bersafar tanpa teman wanita maupun mahram. Beliau juga menambahkan, jika perjalanan ditemani oleh banyak wanita tepercaya dengan perbekalan lengkap atau dalam rombongan besar yang aman, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan safar tanpa mahram dalam seluruh perjalanan, baik wajib, sunnah, maupun mubah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik dan ulama lainnya. (Mawahib al-Jalil 2/524) Namun, alasan ini tetap tidak memperbolehkan wanita bersafar tanpa mahram meskipun dalam rombongan besar. Potensi ketidakamanan tetap ada, seperti penundaan penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penjemputan, risiko berdekatan dengan lelaki bukan mahram, serta potensi fitnah akibat interaksi yang tidak terkontrol, terutama di era modern ini. Meskipun demikian, sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian jauh dengan pesawat tanpa mahram dengan alasan perkembangan transportasi. Perjalanan udara umumnya tidak memakan waktu lama dan kondisi safar saat ini berbeda jauh dengan zaman dahulu. Selain itu, di dalam pesawat terdapat banyak orang sehingga wanita terhindar dari situasi menyendiri Pendapat yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram dengan alasan kemudahan transportasi mendapatkan kritik. Illat atau sebab disyariatkannya mahram adalah esensi dari safar (bepergian jauh) itu sendiri, bukan semata-mata kesulitan atau kesusahan perjalanan. Jika kemudahan menjadi alasan untuk menggugurkan perintah adanya mahram, maka dapat pula ditarik analogi yang keliru, misalnya melarang musafir menggunakan pesawat untuk mengqashar salat karena kesulitan dalam perjalanan tidak lagi menjadi patokan baku. Kebutuhan wanita akan mahram tetap relevan dalam berbagai aspek perjalanan, termasuk saat naik dan turun kendaraan, melalui proses imigrasi, serta berpindah tempat selama pelaksanaan manasik haji, dan aktivitas lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita dalam perjalanan jauh, termasuk untuk menunaikan ibadah haji, tetap dianjurkan dan bahkan diwajibkan untuk didampingi oleh mahram. Persyaratan masa iddah Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masa iddah menjadi syarat wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini: 1. Masa iddah sebagai syarat wajib Pendapat ini menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji jika masih berada dalam masa iddah saat keberangkatannya. Ini merupakan pandangan dari Mazhab Hanafi (lihat al-Mabsuth 6/36 dan al-Fatawa al-Hindiyah 1/219), Mazhab Maliki (lihat al-Mudawanah 2/42, Hasyiyah ad-Dasuqy 1/545 dan 2/486), Mazhab Syafi’i (lihat al-Umm 5/579 dan Raudhat ath-Thaalibin 8/417), serta sebagian ulama Hanbali yang secara khusus memberlakukan syarat ini pada masa iddah karena kematian suami (lihat al-Mughni 8/167 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385). Argumen yang mendasari pendapat ini adalah: Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk haji hingga masa iddahnya selesai. Dalam kondisi ini, wanita tersebut dianggap tidak mampu untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, ia wajib menunggu di rumahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah/2:234) Allah juga melarang wanita yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, sebagaimana firman-Nya: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.” (QS. Ath-Thalaq/65:1) Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah dan bepergian jauh dijelaskan dalam hadis Furai’ah binti Malik bin Sinan: أَنَّ الْفُرَيْعَةَ بِنْتَ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَسَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَاتَّبَعَهُ وَقَضَى بِهِ “Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al-Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ya’. Ia berkata: ‘Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang’. Kemudian beliau berkata: ‘Apa yang tadi engkau katakan?’ Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah kusebutkan mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: Lalu beliau berkata: ‘Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.’ Ia berkata: ‘Kemudian aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.’ Ia berkata: ‘Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya’.” (HR. Abu Dawud no. 2300 dan disahihkan oleh al-Albani) Terdapat pula atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang mendukung pandangan ini, di antaranya: أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرُدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ مِنَ الْبَيْدَاءِ، يَمْنَعُهُنَّ الْحَجَّ “Umar bin Khathab dahulu memulangkan wanita yang ditinggal wafat suaminya dari al-Baida` dan melarang mereka berhaji.” (HR. Malik no. 1730 dan memiliki banyak jalur periwayatan dari Umar, diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur no. 1344 dan lainnya. Meskipun hadisnya mursal, dengan banyaknya jalur ini dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi dan dinilai sahih oleh Muhamad Subhi Hallaq dalam tahqiq Subulussalam 6/235) Ada pula atsar dari Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa mereka melarang wanita dalam masa iddah untuk berhaji. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 14856, 19180, dan 19182) Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban menetap di rumah selama masa iddah tidak dapat diganti. Sementara itu, ibadah haji dapat ditunda dan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika memungkinkan. Dengan demikian, menunda haji karena masa iddah tidak menghilangkan kewajiban tersebut. (lihat al-Mughni 8/168 dan Kasysyaaf al-Qana’ 2/385) 2. Diperbolehkan berhaji saat masa iddah Pendapat ini menyatakan bahwa wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan keluar rumah dan bepergian untuk menunaikan ibadah haji selama masa iddah. Ini merupakan pendapat dari Aisyah, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 10/73). Ibnu Abi Syaibah no. 14851 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Atha’, beliau berkata: أَنَّ عَائِشَةَ أَحَجَّتْ أُمَّ كُلْثُومٍ فِي عِدَّتِهَا “Aisyah menghajikan Ummu Kultsum di masa iddahnya.” Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Habib al-Mu’allim, yang berkata: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ الْمُطَلَّقَةِ ثَلَاثًا وَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا، تَحُجَّانِ فِي عِدَّتِهِمَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ حَبِيبٌ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ “Aku bertanya kepada ‘Atha` tentang orang yang ditalak tiga kali dan yang suaminya wafat apakah boleh berhaji pada masa iddahnya?” Beliau menjawab, “iya”. Habib juga berkata, “Dulu al-Hasan berpendapat demikian juga.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah yang mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita jika ia tidak berada dalam masa iddah ketika keberangkatan haji, dengan catatan haji tersebut mudah baginya untuk dilaksanakan setelah masa iddah selesai. Namun, tidak mengapa bagi seorang wanita untuk berhaji pada masa iddahnya jika tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk berhaji setelah itu bersama mahramnya, terutama dengan kondisi zaman sekarang. Wallahu a’lam. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 259 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Terjebak Masalah? Dengarkan Ini, Janji Allah Akan Membuatmu Tenang – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah memberi harapan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, dengan kebaikan yang agung dan pahala yang berlimpah. Kita memuji-Nya, Maha Suci Dia, karena Dia telah memberi kita anugerah yang banyak, dan mengaruniakan kepada kita karunia yang banyak. Maka hanya bagi-Nya segala puji dan sanjungan. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah Jalla wa ‘Ala menyebut Nabi Muhammad dalam firman-Nya, di surat Adh-Dhuha: “Tuhanmu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu.” “Dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang permulaan.” “Dan sungguh kelak Tuhanmu pasti akan memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu engkau menjadi puas.” (QS. Adh-Dhuha: 3-5). Semoga selawat dan salam selalu tercurah kepada beliau, kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau, serta semoga salam sejahtera yang melimpah menyertai mereka. Amma ba’du (Adapun setelah itu): Di antara pembahasan tentang hati, hendaklah seseorang, hatinya selalu penuh dengan harapan terhadap karunia Allah Jalla wa ‘Ala, serta menanti jalan keluar dari-Nya, Maha Suci Dia. Sebab Allah-lah yang menggerakkan seluruh alam semesta. Di tangan-Nya-lah segala urusan. Apabila Allah menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata: “Jadilah!” maka terjadilah. Betapa sering keadaan terasa begitu sempit, dan urusan menjadi sulit dan rumit, lalu Allah ‘Azza wa Jalla mendatangkan solusi yang begitu dekat, yang tidak diduga oleh para hamba-Nya, dari pintu yang tidak mereka perkirakan, dan mereka pun tak menyangka bahwa solusi akan datang dari sana. Oleh karena itu, sepatutnya kita menggantungkan harapan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena barang siapa menggantungkan harapannya kepada Allah, maka pasti akan datang jalan keluar (pertolongan) baginya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam hadis Qudsi, “Aku berdasarkan sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, maka hendaklah ia bersangka kepada-Ku sebagaimana yang ia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban). Apabila seorang hamba telah beriman dengan keimanan yang kuat dan teguh terhadap kebenaran janji Allah ‘Azza wa Jalla, ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengabulkan doa mereka, sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman berbagai kebaikan, pertolongan, dan keberhasilan, serta kemenangan di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Kami pasti menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia ini, dan pada hari ketika para saksi berdiri (di hadapan Allah).” (QS. Ghafir: 51). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan adalah hak Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga firman-Nya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka.” (QS. At-Thalaq: 2-3). Maka kita meyakini sepenuhnya bahwa janji Allah pasti terjadi, tanpa keraguan sedikit pun. Kita percaya kepada Allah dan percaya kepada janji-Nya Kita tidak pula hanya percaya pada diri kita sendiri, melainkan kita hanya percaya kepada Tuhan kita Jalla wa ‘Ala. Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, padahal kita tahu bahwa Dia-lah yang mengatur alam semesta, dan bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, serta Dia tidak akan pernah mengingkari janji-Nya, dan Dia adalah Yang Maha Benar dalam janji-Nya. “Dan siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah? (QS. An-Nisa: 122). Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, dan tidak menggantungkan harapan kita kepada-Nya, Maha Suci Dia, padahal kita menyaksikan kesudahan yang baik bagi para wali-Nya, dan para nabi-Nya sejak generasi-generasi terdahulu, yang Allah ‘Azza wa Jalla selamatkan mereka dari para musuh yang membuat makar terhadap mereka, dengan segala bentuk makar yang besar, yang seandainya diberikan kepada gunung-gunung, niscaya akan runtuh. Dengan demikian, kita hanya percaya kepada Allah Ta’ala, dan tidak percaya kepada selain-Nya. Sekian. Wallahu a’lam. Semoga selawat selalu tercurah kepada Nabi kita, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ==== الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَمَّلَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرِ الْعَظِيْمِ وَالثّوَابِ الْجَزِيْلِ نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ فَقَدْ أَعْطَانَا فَأَجْزَلَ وَوَهَبْنَا فَأَكْثَرَ فَلَهُ الْحَمْدُ وَالثَّنَاءُ وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ذَكَرَهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِقَوْلِهِ فِي سُورَةِ الضُّحَى مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى وَلَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ حَدِيثِ الْقَلْبِ أَنْ يَكُونَ الْإِنْسَانُ مُمْتَلِئَ الْقَلْبِ بِالْأَمَلِ فِي فَضْلِ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْتِظَارِ الفَرَجِ مِنْهُ سُبْحَانَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى هُوَ الْمُحَرِّكُ لِلْكَوْنِ وَبِيَدِهِ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ وَإِذَا أَرَادَ شَيْئًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَكَمْ مِنْ مَرَّةٍ تَكُونُ الْحَلَقَاتُ قَدْ تَضَيَّقَتْ وَتَكُونُ الْأُمُورُ قَدْ تَعَسَّرَتْ فَيَأْتِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِفَرَجٍ قَرِيبٍ لَمْ يَتَوَقَّعْهُ الْعِبَادُ مِنْ بَابٍ لَا يَحْتَسِبُونَهُ وَلَا يَتَصَوَّرُوْنَ أَنَّ الْفَرَجَ مِنْهُ وَلِذَلِكَ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِنَا أَنْ نُعَلِّقَ رَجَاءَنَا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ مَنْ عَلَّقَ رَجَاءَهُ بِاللَّهِ فَسَيَأْتِيْهِ الْفَرَجُ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ وَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ قَدْ آمَنَ إِيْمَانًا قَاطِعًا جَازِمًا بِصِدْقِ وَعْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا وَعَدَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِيْنَ بِإِجَابَةِ دُعَائِهِمْ فِي قَوْلِهِ وَقَالَ رَبُّكُمْ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَحِينَمَا وَعَدَ اللَّهُ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرَاتِ وَالنَّصْرِ وَالْفَلَاحِ وَالْفَوْزِ دُنْيًا وَآخِرَةً كَمَا قَالَ تَعَالَى إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ وَكَمَا قَالَ وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ وَكَمَا قَالَ وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَكَمَا قَالَ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَإِنَّنَا نَجْزِمُ بِأَنَّ وَعْدَ اللَّهِ وَاقِعٌ لَا مَحَالَةَ نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَثِقُ فِي وَعْدِهِ وَلَا نَثِقُ فِي أَنْفُسِنَا وَإِنَّمَا نَثِقُ فِي رَبِّنَا جَلَّ وَعَلَا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ وَأَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّهُ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ وَأَنَّهُ صَادِقُ الْوَعْدِ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَلَا نُعَلِّقُ رَجَاءَنَا فِيهِ سُبْحَانَهُ وَنَحْنُ نُشَاهِدُ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ لِأَوْلِيَائِهِ وَأَنْبِيَائِهِ مِنَ الْعُصُورِ الْأُولَى يُنَجِّيهِمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَعْدَائِهِمْ الَّذِيْنَ يَمْكُرُوْنَ بِهِمْ أَنْوَاعَ الْمَكْرِ الْكُبَّارِ الَّذِي لَوْ عُرِضَ عَلَى الْجِبَالِ لَأَسْقَطَهَا فَحِينَئِذٍ نَثِقُ فِي اللَّهِ تَعَالَى وَلَا نَثِقُ فِي غَيْرِهِ هَذَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ

Terjebak Masalah? Dengarkan Ini, Janji Allah Akan Membuatmu Tenang – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah memberi harapan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, dengan kebaikan yang agung dan pahala yang berlimpah. Kita memuji-Nya, Maha Suci Dia, karena Dia telah memberi kita anugerah yang banyak, dan mengaruniakan kepada kita karunia yang banyak. Maka hanya bagi-Nya segala puji dan sanjungan. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah Jalla wa ‘Ala menyebut Nabi Muhammad dalam firman-Nya, di surat Adh-Dhuha: “Tuhanmu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu.” “Dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang permulaan.” “Dan sungguh kelak Tuhanmu pasti akan memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu engkau menjadi puas.” (QS. Adh-Dhuha: 3-5). Semoga selawat dan salam selalu tercurah kepada beliau, kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau, serta semoga salam sejahtera yang melimpah menyertai mereka. Amma ba’du (Adapun setelah itu): Di antara pembahasan tentang hati, hendaklah seseorang, hatinya selalu penuh dengan harapan terhadap karunia Allah Jalla wa ‘Ala, serta menanti jalan keluar dari-Nya, Maha Suci Dia. Sebab Allah-lah yang menggerakkan seluruh alam semesta. Di tangan-Nya-lah segala urusan. Apabila Allah menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata: “Jadilah!” maka terjadilah. Betapa sering keadaan terasa begitu sempit, dan urusan menjadi sulit dan rumit, lalu Allah ‘Azza wa Jalla mendatangkan solusi yang begitu dekat, yang tidak diduga oleh para hamba-Nya, dari pintu yang tidak mereka perkirakan, dan mereka pun tak menyangka bahwa solusi akan datang dari sana. Oleh karena itu, sepatutnya kita menggantungkan harapan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena barang siapa menggantungkan harapannya kepada Allah, maka pasti akan datang jalan keluar (pertolongan) baginya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam hadis Qudsi, “Aku berdasarkan sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, maka hendaklah ia bersangka kepada-Ku sebagaimana yang ia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban). Apabila seorang hamba telah beriman dengan keimanan yang kuat dan teguh terhadap kebenaran janji Allah ‘Azza wa Jalla, ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengabulkan doa mereka, sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman berbagai kebaikan, pertolongan, dan keberhasilan, serta kemenangan di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Kami pasti menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia ini, dan pada hari ketika para saksi berdiri (di hadapan Allah).” (QS. Ghafir: 51). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan adalah hak Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga firman-Nya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka.” (QS. At-Thalaq: 2-3). Maka kita meyakini sepenuhnya bahwa janji Allah pasti terjadi, tanpa keraguan sedikit pun. Kita percaya kepada Allah dan percaya kepada janji-Nya Kita tidak pula hanya percaya pada diri kita sendiri, melainkan kita hanya percaya kepada Tuhan kita Jalla wa ‘Ala. Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, padahal kita tahu bahwa Dia-lah yang mengatur alam semesta, dan bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, serta Dia tidak akan pernah mengingkari janji-Nya, dan Dia adalah Yang Maha Benar dalam janji-Nya. “Dan siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah? (QS. An-Nisa: 122). Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, dan tidak menggantungkan harapan kita kepada-Nya, Maha Suci Dia, padahal kita menyaksikan kesudahan yang baik bagi para wali-Nya, dan para nabi-Nya sejak generasi-generasi terdahulu, yang Allah ‘Azza wa Jalla selamatkan mereka dari para musuh yang membuat makar terhadap mereka, dengan segala bentuk makar yang besar, yang seandainya diberikan kepada gunung-gunung, niscaya akan runtuh. Dengan demikian, kita hanya percaya kepada Allah Ta’ala, dan tidak percaya kepada selain-Nya. Sekian. Wallahu a’lam. Semoga selawat selalu tercurah kepada Nabi kita, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ==== الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَمَّلَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرِ الْعَظِيْمِ وَالثّوَابِ الْجَزِيْلِ نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ فَقَدْ أَعْطَانَا فَأَجْزَلَ وَوَهَبْنَا فَأَكْثَرَ فَلَهُ الْحَمْدُ وَالثَّنَاءُ وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ذَكَرَهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِقَوْلِهِ فِي سُورَةِ الضُّحَى مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى وَلَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ حَدِيثِ الْقَلْبِ أَنْ يَكُونَ الْإِنْسَانُ مُمْتَلِئَ الْقَلْبِ بِالْأَمَلِ فِي فَضْلِ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْتِظَارِ الفَرَجِ مِنْهُ سُبْحَانَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى هُوَ الْمُحَرِّكُ لِلْكَوْنِ وَبِيَدِهِ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ وَإِذَا أَرَادَ شَيْئًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَكَمْ مِنْ مَرَّةٍ تَكُونُ الْحَلَقَاتُ قَدْ تَضَيَّقَتْ وَتَكُونُ الْأُمُورُ قَدْ تَعَسَّرَتْ فَيَأْتِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِفَرَجٍ قَرِيبٍ لَمْ يَتَوَقَّعْهُ الْعِبَادُ مِنْ بَابٍ لَا يَحْتَسِبُونَهُ وَلَا يَتَصَوَّرُوْنَ أَنَّ الْفَرَجَ مِنْهُ وَلِذَلِكَ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِنَا أَنْ نُعَلِّقَ رَجَاءَنَا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ مَنْ عَلَّقَ رَجَاءَهُ بِاللَّهِ فَسَيَأْتِيْهِ الْفَرَجُ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ وَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ قَدْ آمَنَ إِيْمَانًا قَاطِعًا جَازِمًا بِصِدْقِ وَعْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا وَعَدَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِيْنَ بِإِجَابَةِ دُعَائِهِمْ فِي قَوْلِهِ وَقَالَ رَبُّكُمْ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَحِينَمَا وَعَدَ اللَّهُ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرَاتِ وَالنَّصْرِ وَالْفَلَاحِ وَالْفَوْزِ دُنْيًا وَآخِرَةً كَمَا قَالَ تَعَالَى إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ وَكَمَا قَالَ وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ وَكَمَا قَالَ وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَكَمَا قَالَ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَإِنَّنَا نَجْزِمُ بِأَنَّ وَعْدَ اللَّهِ وَاقِعٌ لَا مَحَالَةَ نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَثِقُ فِي وَعْدِهِ وَلَا نَثِقُ فِي أَنْفُسِنَا وَإِنَّمَا نَثِقُ فِي رَبِّنَا جَلَّ وَعَلَا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ وَأَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّهُ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ وَأَنَّهُ صَادِقُ الْوَعْدِ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَلَا نُعَلِّقُ رَجَاءَنَا فِيهِ سُبْحَانَهُ وَنَحْنُ نُشَاهِدُ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ لِأَوْلِيَائِهِ وَأَنْبِيَائِهِ مِنَ الْعُصُورِ الْأُولَى يُنَجِّيهِمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَعْدَائِهِمْ الَّذِيْنَ يَمْكُرُوْنَ بِهِمْ أَنْوَاعَ الْمَكْرِ الْكُبَّارِ الَّذِي لَوْ عُرِضَ عَلَى الْجِبَالِ لَأَسْقَطَهَا فَحِينَئِذٍ نَثِقُ فِي اللَّهِ تَعَالَى وَلَا نَثِقُ فِي غَيْرِهِ هَذَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah memberi harapan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, dengan kebaikan yang agung dan pahala yang berlimpah. Kita memuji-Nya, Maha Suci Dia, karena Dia telah memberi kita anugerah yang banyak, dan mengaruniakan kepada kita karunia yang banyak. Maka hanya bagi-Nya segala puji dan sanjungan. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah Jalla wa ‘Ala menyebut Nabi Muhammad dalam firman-Nya, di surat Adh-Dhuha: “Tuhanmu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu.” “Dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang permulaan.” “Dan sungguh kelak Tuhanmu pasti akan memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu engkau menjadi puas.” (QS. Adh-Dhuha: 3-5). Semoga selawat dan salam selalu tercurah kepada beliau, kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau, serta semoga salam sejahtera yang melimpah menyertai mereka. Amma ba’du (Adapun setelah itu): Di antara pembahasan tentang hati, hendaklah seseorang, hatinya selalu penuh dengan harapan terhadap karunia Allah Jalla wa ‘Ala, serta menanti jalan keluar dari-Nya, Maha Suci Dia. Sebab Allah-lah yang menggerakkan seluruh alam semesta. Di tangan-Nya-lah segala urusan. Apabila Allah menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata: “Jadilah!” maka terjadilah. Betapa sering keadaan terasa begitu sempit, dan urusan menjadi sulit dan rumit, lalu Allah ‘Azza wa Jalla mendatangkan solusi yang begitu dekat, yang tidak diduga oleh para hamba-Nya, dari pintu yang tidak mereka perkirakan, dan mereka pun tak menyangka bahwa solusi akan datang dari sana. Oleh karena itu, sepatutnya kita menggantungkan harapan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena barang siapa menggantungkan harapannya kepada Allah, maka pasti akan datang jalan keluar (pertolongan) baginya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam hadis Qudsi, “Aku berdasarkan sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, maka hendaklah ia bersangka kepada-Ku sebagaimana yang ia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban). Apabila seorang hamba telah beriman dengan keimanan yang kuat dan teguh terhadap kebenaran janji Allah ‘Azza wa Jalla, ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengabulkan doa mereka, sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman berbagai kebaikan, pertolongan, dan keberhasilan, serta kemenangan di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Kami pasti menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia ini, dan pada hari ketika para saksi berdiri (di hadapan Allah).” (QS. Ghafir: 51). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan adalah hak Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga firman-Nya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka.” (QS. At-Thalaq: 2-3). Maka kita meyakini sepenuhnya bahwa janji Allah pasti terjadi, tanpa keraguan sedikit pun. Kita percaya kepada Allah dan percaya kepada janji-Nya Kita tidak pula hanya percaya pada diri kita sendiri, melainkan kita hanya percaya kepada Tuhan kita Jalla wa ‘Ala. Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, padahal kita tahu bahwa Dia-lah yang mengatur alam semesta, dan bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, serta Dia tidak akan pernah mengingkari janji-Nya, dan Dia adalah Yang Maha Benar dalam janji-Nya. “Dan siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah? (QS. An-Nisa: 122). Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, dan tidak menggantungkan harapan kita kepada-Nya, Maha Suci Dia, padahal kita menyaksikan kesudahan yang baik bagi para wali-Nya, dan para nabi-Nya sejak generasi-generasi terdahulu, yang Allah ‘Azza wa Jalla selamatkan mereka dari para musuh yang membuat makar terhadap mereka, dengan segala bentuk makar yang besar, yang seandainya diberikan kepada gunung-gunung, niscaya akan runtuh. Dengan demikian, kita hanya percaya kepada Allah Ta’ala, dan tidak percaya kepada selain-Nya. Sekian. Wallahu a’lam. Semoga selawat selalu tercurah kepada Nabi kita, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ==== الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَمَّلَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرِ الْعَظِيْمِ وَالثّوَابِ الْجَزِيْلِ نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ فَقَدْ أَعْطَانَا فَأَجْزَلَ وَوَهَبْنَا فَأَكْثَرَ فَلَهُ الْحَمْدُ وَالثَّنَاءُ وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ذَكَرَهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِقَوْلِهِ فِي سُورَةِ الضُّحَى مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى وَلَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ حَدِيثِ الْقَلْبِ أَنْ يَكُونَ الْإِنْسَانُ مُمْتَلِئَ الْقَلْبِ بِالْأَمَلِ فِي فَضْلِ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْتِظَارِ الفَرَجِ مِنْهُ سُبْحَانَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى هُوَ الْمُحَرِّكُ لِلْكَوْنِ وَبِيَدِهِ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ وَإِذَا أَرَادَ شَيْئًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَكَمْ مِنْ مَرَّةٍ تَكُونُ الْحَلَقَاتُ قَدْ تَضَيَّقَتْ وَتَكُونُ الْأُمُورُ قَدْ تَعَسَّرَتْ فَيَأْتِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِفَرَجٍ قَرِيبٍ لَمْ يَتَوَقَّعْهُ الْعِبَادُ مِنْ بَابٍ لَا يَحْتَسِبُونَهُ وَلَا يَتَصَوَّرُوْنَ أَنَّ الْفَرَجَ مِنْهُ وَلِذَلِكَ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِنَا أَنْ نُعَلِّقَ رَجَاءَنَا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ مَنْ عَلَّقَ رَجَاءَهُ بِاللَّهِ فَسَيَأْتِيْهِ الْفَرَجُ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ وَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ قَدْ آمَنَ إِيْمَانًا قَاطِعًا جَازِمًا بِصِدْقِ وَعْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا وَعَدَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِيْنَ بِإِجَابَةِ دُعَائِهِمْ فِي قَوْلِهِ وَقَالَ رَبُّكُمْ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَحِينَمَا وَعَدَ اللَّهُ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرَاتِ وَالنَّصْرِ وَالْفَلَاحِ وَالْفَوْزِ دُنْيًا وَآخِرَةً كَمَا قَالَ تَعَالَى إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ وَكَمَا قَالَ وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ وَكَمَا قَالَ وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَكَمَا قَالَ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَإِنَّنَا نَجْزِمُ بِأَنَّ وَعْدَ اللَّهِ وَاقِعٌ لَا مَحَالَةَ نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَثِقُ فِي وَعْدِهِ وَلَا نَثِقُ فِي أَنْفُسِنَا وَإِنَّمَا نَثِقُ فِي رَبِّنَا جَلَّ وَعَلَا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ وَأَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّهُ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ وَأَنَّهُ صَادِقُ الْوَعْدِ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَلَا نُعَلِّقُ رَجَاءَنَا فِيهِ سُبْحَانَهُ وَنَحْنُ نُشَاهِدُ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ لِأَوْلِيَائِهِ وَأَنْبِيَائِهِ مِنَ الْعُصُورِ الْأُولَى يُنَجِّيهِمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَعْدَائِهِمْ الَّذِيْنَ يَمْكُرُوْنَ بِهِمْ أَنْوَاعَ الْمَكْرِ الْكُبَّارِ الَّذِي لَوْ عُرِضَ عَلَى الْجِبَالِ لَأَسْقَطَهَا فَحِينَئِذٍ نَثِقُ فِي اللَّهِ تَعَالَى وَلَا نَثِقُ فِي غَيْرِهِ هَذَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ


Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah memberi harapan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, dengan kebaikan yang agung dan pahala yang berlimpah. Kita memuji-Nya, Maha Suci Dia, karena Dia telah memberi kita anugerah yang banyak, dan mengaruniakan kepada kita karunia yang banyak. Maka hanya bagi-Nya segala puji dan sanjungan. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah Jalla wa ‘Ala menyebut Nabi Muhammad dalam firman-Nya, di surat Adh-Dhuha: “Tuhanmu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu.” “Dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang permulaan.” “Dan sungguh kelak Tuhanmu pasti akan memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu engkau menjadi puas.” (QS. Adh-Dhuha: 3-5). Semoga selawat dan salam selalu tercurah kepada beliau, kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau, serta semoga salam sejahtera yang melimpah menyertai mereka. Amma ba’du (Adapun setelah itu): Di antara pembahasan tentang hati, hendaklah seseorang, hatinya selalu penuh dengan harapan terhadap karunia Allah Jalla wa ‘Ala, serta menanti jalan keluar dari-Nya, Maha Suci Dia. Sebab Allah-lah yang menggerakkan seluruh alam semesta. Di tangan-Nya-lah segala urusan. Apabila Allah menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata: “Jadilah!” maka terjadilah. Betapa sering keadaan terasa begitu sempit, dan urusan menjadi sulit dan rumit, lalu Allah ‘Azza wa Jalla mendatangkan solusi yang begitu dekat, yang tidak diduga oleh para hamba-Nya, dari pintu yang tidak mereka perkirakan, dan mereka pun tak menyangka bahwa solusi akan datang dari sana. Oleh karena itu, sepatutnya kita menggantungkan harapan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena barang siapa menggantungkan harapannya kepada Allah, maka pasti akan datang jalan keluar (pertolongan) baginya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam hadis Qudsi, “Aku berdasarkan sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, maka hendaklah ia bersangka kepada-Ku sebagaimana yang ia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban). Apabila seorang hamba telah beriman dengan keimanan yang kuat dan teguh terhadap kebenaran janji Allah ‘Azza wa Jalla, ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengabulkan doa mereka, sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga ketika Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman berbagai kebaikan, pertolongan, dan keberhasilan, serta kemenangan di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Kami pasti menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia ini, dan pada hari ketika para saksi berdiri (di hadapan Allah).” (QS. Ghafir: 51). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan adalah hak Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47). Juga sebagaimana firman-Nya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga firman-Nya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka.” (QS. At-Thalaq: 2-3). Maka kita meyakini sepenuhnya bahwa janji Allah pasti terjadi, tanpa keraguan sedikit pun. Kita percaya kepada Allah dan percaya kepada janji-Nya Kita tidak pula hanya percaya pada diri kita sendiri, melainkan kita hanya percaya kepada Tuhan kita Jalla wa ‘Ala. Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, padahal kita tahu bahwa Dia-lah yang mengatur alam semesta, dan bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, serta Dia tidak akan pernah mengingkari janji-Nya, dan Dia adalah Yang Maha Benar dalam janji-Nya. “Dan siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah? (QS. An-Nisa: 122). Bagaimana mungkin kita tidak percaya kepada Allah, dan tidak menggantungkan harapan kita kepada-Nya, Maha Suci Dia, padahal kita menyaksikan kesudahan yang baik bagi para wali-Nya, dan para nabi-Nya sejak generasi-generasi terdahulu, yang Allah ‘Azza wa Jalla selamatkan mereka dari para musuh yang membuat makar terhadap mereka, dengan segala bentuk makar yang besar, yang seandainya diberikan kepada gunung-gunung, niscaya akan runtuh. Dengan demikian, kita hanya percaya kepada Allah Ta’ala, dan tidak percaya kepada selain-Nya. Sekian. Wallahu a’lam. Semoga selawat selalu tercurah kepada Nabi kita, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ==== الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَمَّلَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرِ الْعَظِيْمِ وَالثّوَابِ الْجَزِيْلِ نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ فَقَدْ أَعْطَانَا فَأَجْزَلَ وَوَهَبْنَا فَأَكْثَرَ فَلَهُ الْحَمْدُ وَالثَّنَاءُ وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ذَكَرَهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِقَوْلِهِ فِي سُورَةِ الضُّحَى مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى وَلَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ حَدِيثِ الْقَلْبِ أَنْ يَكُونَ الْإِنْسَانُ مُمْتَلِئَ الْقَلْبِ بِالْأَمَلِ فِي فَضْلِ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْتِظَارِ الفَرَجِ مِنْهُ سُبْحَانَهُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى هُوَ الْمُحَرِّكُ لِلْكَوْنِ وَبِيَدِهِ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ وَإِذَا أَرَادَ شَيْئًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَكَمْ مِنْ مَرَّةٍ تَكُونُ الْحَلَقَاتُ قَدْ تَضَيَّقَتْ وَتَكُونُ الْأُمُورُ قَدْ تَعَسَّرَتْ فَيَأْتِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِفَرَجٍ قَرِيبٍ لَمْ يَتَوَقَّعْهُ الْعِبَادُ مِنْ بَابٍ لَا يَحْتَسِبُونَهُ وَلَا يَتَصَوَّرُوْنَ أَنَّ الْفَرَجَ مِنْهُ وَلِذَلِكَ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِنَا أَنْ نُعَلِّقَ رَجَاءَنَا بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ مَنْ عَلَّقَ رَجَاءَهُ بِاللَّهِ فَسَيَأْتِيْهِ الْفَرَجُ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ وَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ قَدْ آمَنَ إِيْمَانًا قَاطِعًا جَازِمًا بِصِدْقِ وَعْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حِينَمَا وَعَدَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِيْنَ بِإِجَابَةِ دُعَائِهِمْ فِي قَوْلِهِ وَقَالَ رَبُّكُمْ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَحِينَمَا وَعَدَ اللَّهُ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالْخَيْرَاتِ وَالنَّصْرِ وَالْفَلَاحِ وَالْفَوْزِ دُنْيًا وَآخِرَةً كَمَا قَالَ تَعَالَى إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ وَكَمَا قَالَ وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ وَكَمَا قَالَ وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَكَمَا قَالَ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَإِنَّنَا نَجْزِمُ بِأَنَّ وَعْدَ اللَّهِ وَاقِعٌ لَا مَحَالَةَ نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَثِقُ فِي وَعْدِهِ وَلَا نَثِقُ فِي أَنْفُسِنَا وَإِنَّمَا نَثِقُ فِي رَبِّنَا جَلَّ وَعَلَا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ وَأَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّهُ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ وَأَنَّهُ صَادِقُ الْوَعْدِ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا وَكَيْفَ لَا نَثِقُ فِي اللَّهِ وَلَا نُعَلِّقُ رَجَاءَنَا فِيهِ سُبْحَانَهُ وَنَحْنُ نُشَاهِدُ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ لِأَوْلِيَائِهِ وَأَنْبِيَائِهِ مِنَ الْعُصُورِ الْأُولَى يُنَجِّيهِمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ أَعْدَائِهِمْ الَّذِيْنَ يَمْكُرُوْنَ بِهِمْ أَنْوَاعَ الْمَكْرِ الْكُبَّارِ الَّذِي لَوْ عُرِضَ عَلَى الْجِبَالِ لَأَسْقَطَهَا فَحِينَئِذٍ نَثِقُ فِي اللَّهِ تَعَالَى وَلَا نَثِقُ فِي غَيْرِهِ هَذَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ

Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 8)

Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 8)

Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.
Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.


Daftar Isi ToggleTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaTujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragamaTujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia AllahTujuan ketigabelas: Bimbingan agar memiliki akhlak muliaDi antara tujuan ibadah haji adalah mendidik agar memiliki akhlak mulia dan adab yang baik serta menghiasi diri dengan sifat serta adab yang sempurna.Haji adalah puncak madrasah untuk membentuk adab dan akhlak. Di dalamnya terdapat pendidikan bagi setiap muslim untuk memiliki akhlak yang agung, muamalah yang baik, menghindari celaan, serta jauh dari perdebatan yang tercela. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.“  (QS. Al-Baqarah: 197)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada manusia saat menunaikan haji,أيها الناس، السكينة السكينة“Wahai manusisa, bersikaplah tenang, bersikaplah tenang!“ (HR. Muslim no. 1218)Nabi juga berkata kepada jemaah haji ketika melempar jumrah,لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا“Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya.“ (HR. Abu Dawud no. 1966)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika haji wada’,ألَا أُخبِرُكم بالمؤمنِ: مَن أمِنه النَّاسُ على أموالِهم وأنفسِهم والمسلمُ مَن سلِم النَّاسُ مِن لسانِه ويدِه“Maukah kalian kuberitahu pengertian mukmin? Mukmin yaitu orang yang memastikan dirinya memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Sementara muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.“ (HR. Ahmad no. 23958)Beliau juga bersabda kepada Umar bin Khattab,يا عُمَرُ، إنَّك رجُلٌ قويٌّ، لا تُزاحِمْ على الحَجَرِ فتُؤذِيَ الضعيفَ، إنْ وجَدتَ خَلْوَةً فاسْتَلِمْه، وإلَّا فاستقبِلْه فهَلِّلْ وكبِّرْ“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesakan di hajar aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapatkan hajar aswad dalam keadaan sepi, maka ciumlah dia; dan jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190)Lelaki yang kuat tidak menggunakan kekuatannya untuk menyakiti manusia. Seseorang tentu ingin mencium hajar aswad. Namun, jika menciumnya menyebabkan orang lain celaka, tentu tidak akan dilakukan. Karena mencium hajar aswad hukumnya sunah, adapun menyakiti manusia adalah keharaman.Haji mendidik setiap muslim untuk berhias dengan akhlak yang agung dan mulia, bersikap sabar dan lemah lembut, serta bermuamalah yang bagus kepada sesama. Lebih-lebih jika dia menyadari bahwasanya para jemaah haji adalah tamu Allah. Maka, bersikap lembut dan baiklah terhadap mereka dan berkasih sayanglah dalam muamalah tehadap mereka. Ibadah haji mengajarkan mereka untuk bersikap demikian. Jika setiap jemaah haji bisa merasakan hal ini dalam haji mereka, maka mereka akan kembali dengan membawa adab Islam yang bagus dan berhias dengan akhlak yang mulia.Jemaah haji hendaknya mencari tempat dan waktu mustajab saat berhaji untuk memohon kepada Allah agar memberi petujuk kepadanya berupa akhlak yang baik. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk untuk mendapat kebaikan akhlak kecuali Dia. Dan hanya Allah yang memalingkan darinya keburukan akhlak. Tidak ada yang bisa memalingkan keburukan akhlak kecuali Dia.Tujuan keempatbelas: Membentuk sikap pertengahan dalam beragama Di antara tujuan haji adalah merealisasikan sikap pertengahan, di mana hal ini adalah perhiasan bagi agama ini dan menunjukkan keindahan syariat ini. Agama Allah adalah agama yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula meremehkan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan.“ (QS. Al-Baqarah: 143)Yang dimaksud firman Allah (أُمَّةً وَسَطاً) adalah umat yang adil. Tidak berpaling dari kebenaran, yaitu tidak berlebih lebihan dan tidak pula kurang, namun berada adil di pertengahan. Ibadah haji penuh dengan kedudukan yang agung dan pelajaran penting yang memberikan bimbingan tentang pentingnya bersikap pertengahan dan menunjukkan pentingnya bersikap adil. Di antara perkara yang penting dalam masalah ini adalah memperhatikan petunjuk nabi dan sunah beliau ketika melempar jumrah dengan ketentuan yang telah beliau tetapkan. Setelah itu, perhatikan kondisi manusia terhadap sunah tersebut. Keadaan manusia dalam hal ini antara sikap berlebih-lebihan dan sikap kurang, sikap melampaui batas dan sikap meremehkan, kecuali orang-orang yang Allah beri taufik dan kemuliaan kepada mereka untuk bisa seusai dengan petunjuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan yang lainnya,قال ابنُ عباسٍ : قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ غداةَ العقبةِ وهو على راحلتِه : هاتِ القُطْ لي فلقطتُ له حصياتٍ هي حصى الخذفِ فلمَّا وضعتُهنَّ في يدِه قال : بأمثالِ هؤلاءِ بأمثالِ هؤلاءِ ثلاثَ مراتٍ وإياكم والغُلُوُّ في الدِّينِ فإنَّما أهلك من كان قبلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ“Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari di Al-‘Aqabah  ketika beliau sedang di atas tunggangan, “Bawakan aku kerikil-kerikil itu.” Maka aku mengambil beberapa kerikil untuk beliau, yang merupakan kerikil-kerikil  untuk melempar. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, Nabi bersabda, “Sejenis ini, sejenis ini, -sebanyak tiga kali-. Waspadalah terhadap sikap berlebihan dalam agama, karena sikap berlebihan dalam agama itulah yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian.“Dalam sabda Nabi (بأمثالِ هؤلاءِ); maksudnya adalah kerikil yang dibawa seukuran yang disebutkan dalam hadis, yaitu batu kecil berupa kerikil. Yang dimaksud adalah batu kecil atau kerikil, bukan yang sangat kecil sekali sehingga tidak disebut kerikil, dan juga tidak terlalu besar sehingga disebut batu biasa. Yang dimaksud adalah yang ukurannya pertengahan, tidak terlampau besar dan tidak pula terlampau kecil sekali.Dalam sabda (وإياكم والغُلُوُّ); mencakup makna umum berupa seluruh jenis tindakan melampaui batas, baik dalam keyakinan maupun amal, karena yang menjadi patokan adalah keumuman makna perkataan tersebut, bukan kekhususan sebab yang melatarbelakangi diucapkannya perkataan tersebut. Seorang muslim dilarang bersikap ghuluw pada setiap keadaan -tidak hanya ketika melempar jumrah saja-, dan mereka diperintahkan mengikuti petunjuk Rasul dan mengikuti sunah dalam seluruh perkara.Gambaran kondisi ini menjelaskan kepada kita sikap pertengahan agama ini dalam setiap perkara. Agama Allah adalah pertengahan antara sikap ghuluw atau melampaui batas dan sikap kurang atau meremehkan. Seorang  muslim ketika selesai dari hajinya mendapatkan faidah penting berupa pendidikan baginya selama ibadah haji, yaitu agar amalnya senantiasa pertengahan, tidak ghuluw dan juga tidak kurang. Sikap pertengahan akan terwujud jika dia melakukannya sesuai dengan sunah nabi.Hendaknya seseorang waspada jangan sampai melewati batas sunah Nabi, baik ghuluw maupun meremehkannya. Setan akan sangat bersemangat kepada kaum mukminin untuk memalingkannya agar jauh dari jalan shiratal mustaqim, baik dengan cara ghuluw maupun bersikap meremehkan. Setan tidak peduli dari dua cara ini yang mana yang akan berhasil menyesatkan manusia. Sebagian salaf berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara kecuali ada setan yang akan menyesatkan dengan dua cara; baik dengan bersikap kurang dan meremehkan, ataupun sikap ghuluw dan melewati batas, dan dia tidak peduli cara mana yang akan berhasil.” Setan akan duduk bersama seorang muslim di jalannya, dia tidak pernah kendor dan bosan untuk melakukan tipu daya terhadapnya untuk menyesatkannya dan memalingkannya dari jalan shiratal mustaqim.Sesungguhnya bersikap adil dalam setiap perkara -dengan berada di pertengahan antara yang melampaui batas dan meremehkan- merupakan manhaj yang lurus dan inilah shiratal mustaqim, yang hendaknya seluruh kaum mukminin menempuh jalan ini sebagaimana Allah perintahkan mereka di dalam kitab-Nya. Sebagaimana pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahan hal ini. Sikap adil dan pertengahan adalah mengambil batasan yang merupakan batasan dari Allah bagi hamba-Nya. Dengan hal ini, Allah akan memuji kaum mukminin. Sebaik-baik manusia adalah yang bersikap pertengahan, yang tidak meremehkan namun juga tidak ghuluw melampaui batas, bahkan dia selalu mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tujuan kelimabelas: Merasakan dan menyadari betapa agungnya karunia Allah Di antara tujuan haji yaitu di dalamnya terkandung pelajaran untuk merasakan dan menyadari nikmat Allah berupa hidayah dan taufik dari-Nya sehingga bisa melakukan ketaatan, bisa menjadi seorang muslim, bisa berhaji, bisa bertalbiyah, serta menjadikan dirinya sebagai hamba yang senantiasa berzikir dan bersyukur. Itu semua merupakan nikmat dari Allah dan anugerah bagi hamba. Jika tidak karena nikmat dari Allah, maka dia tidak bisa berhaji. Jika tidak karena nikmat Allah, niscaya dia tidak akan bisa menunaikan salat. Seandainya bukan karena nikmat Allah kepadanya, maka dia tidak akan bisa merasakan nikmat Islam ini. Allah Ta’ala berfriman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?“ (QS. Az-Zumar: 22)Hidayah adalah nikmat Allah dan karunia dari-Nya yang Allah anugerahkan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Dialah Allah Yang Maha Agung.Amal-amal haji dan rangkaian syariat haji yang mulia ini mengingatkan hamba akan nikmat ini dan menyadari akan anugerah yang sangat agung ini. Hendaknya seorang hamba senantiasa memuji Allah atas karunia ini. Memuji Allah yang telah menjadikannya bisa berhaji, bisa bertalbiyah, menjadi seorang muslim, dan memberi taufik untuk beramal dan senantiasa memberinya petunjuk. Perhatikan rangkaian ayat-ayat haji dalam surah Al-Baqarah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.“ (QS. Al-Baqarah: 198)Maksudnya adalah berzikirlah kepada Allah dengan menyadari nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah dan keselamatan dari kesesaatan. Seandainya bukan karena nikmat dari Allah, maka kalian tidak mendapatkan hidayah. Seandaianya Allah tidak menyelamatkan kalian dari kesesatan, maka sungguh kalian akan termasuk orang-orang yang tersesat. Allah Ta’la berfirman,لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.“ (QS. Al-Hajj: 37)Maksudnya adalah mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya, yaitu sebagai balasan atas hidayah yang Allah berikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah berhak mendapat puncak sanjungan dan kemuliaan pujian. Pengagungan yang paling tinggi kepada Allah merupakan di antara tujuan haji yang selayakanya seorang hamba menghadirkan hal ini ketika berhaji, dengan senantiasa mengingat nikmat Allah kepada kalian berupa hidayah bisa berhaji, salat, puasa, dan beragama secara umum.Inilah di antara tujuan haji yang paling penting. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh serta mewujudkan beragam tujuan-tujuan haji ini.[Selesai]Kembali ke bagian 7***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 1)

من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 321 QRIS donasi Yufid

Di antara Bentuk Cinta Nabi Terhadap Umatnya (Bagian 1)

من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 321 QRIS donasi Yufid
من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 321 QRIS donasi Yufid


من صور حب النبي لأمته صور ومظاهر حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته في السيرة النبوية كثيرة، ولم يُؤْثَر عن نبي من الأنبياء عليهم السلام ذلك الحرص والحب الشديد لأمته كما أثِر عن نبينا صلوات الله وسلامه عليه، وصدق الله تعالى حين قال: {لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ} (التوبة:28 ). قال ابن كثير في تفسيره: “وقوله: {عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} أي: يعز عليه الشيء الذي يعنت أمته ويشق عليها، {حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ} أي: على هدايتكم ووصول النفع الدنيوي والأخروي إليكم”. وقال السعدي في تفسيره: “أي شديد الرأفة والرحمة بهم، أرحم بهم من والديهم، ولهذا كان حقّه مقدماً على سائر حقوق الخلق، وواجب على الأمة الإيمان به وتعظيمه وتعزيره وتوقيره والناظر في السيرة النبوية المشرفة يجد صوراً وأمثلة كثيرة تدل على مدى حب النبي صلى الله عليه وسلم لأمته، نذكر منها Bentuk cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya banyak tertuang dalam Sirah Nabawiyah, dan tidak ada riwayat dari Nabi lain yang memberi gambaran kepedulian dan kecintaan mendalam kepada umatnya sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah Ta’ala yang telah berfirman: لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ “Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 128) Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Firman Allah, ‘Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami’ yakni terasa berat sulit bagi beliau apa yang diderita oleh umatnya. Dan firman-Nya, ‘sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu’ yakni sangat menginginkan agar kalian mendapat hidayah, dan kalian mendapat kebaikan dunia dan akhirat.” As-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Yakni beliau sangat besar kasih sayang dan rahmatnya kepada mereka. Bahkan lebih menyayangi mereka daripada orang tua mereka. Oleh sebab itulah, hak beliau lebih diutamakan daripada makhluk lainnya, dan umat beliau wajib beriman kepadanya, dan mengagungkan, menolong, dan menghormati beliau.” Orang yang mencermati Sirah Nabawiyah yang mulia pasti akan mendapatkan banyak gambaran dan contoh yang menunjukkan betapa besarnya cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan di sini kami akan menyebutkan beberapa di antaranya: دعوته لأمته في كل صلاة عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: (لما رأيتُ من النبي صلى الله عليه وسلم طِيب نفس، قلت: يا رسول الله! ادع الله لي، فقال: (اللهم اغفر لعائشة ما تقدَّم من ذنبها وما تأخر، وما أسرَّتْ وما أعلنتْ)، فضحكت عائشة رضي الله عنها حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أيسرُّك دعائي؟) فقالت: وما لي لا يسرُّني دعاؤك؟ فقال صلى الله عليه وسلم: (والله إنها لدعوتي لأمَّتي في كل صلاة) رواه ابن حبان وحسنه الألباني Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umat beliau di setiap salat Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika aku melihat Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam sedang bahagia, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku!’ Beliau lalu berdoa, ‘Ya Allah! Ampunilah Aisyah atas dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.’” Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu tertawa hingga kepalanya tertunduk di pangkuannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah doaku ini membuatmu senang?” Aisyah menjawab, “Bagaimana doa engkau itu tidak membuatku senang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah! Sungguh itu adalah doaku untuk umatku dalam setiap shalat!” (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh al-Albani). شفاعته لأمته أعطى الله عز وجل كل نبي من الأنبياء دعوة، أعلمهم أنها تُستجاب لهم، فنالها كل نبي في الدنيا، لكن نبينا صلى الله عليه وسلم ادَّخر دعوته إلى يوم القيامة؛ ليشْفَع لأمته بها عند الله، فعن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل ومشهور في الشفاعة، قوله: (.. يا محمد! ارفع رأسك، سل تعطه، واشفع تشفع، فأرفع رأسي، فأقول: أمتي يا رب، أمتي يا رب، فيقول: يا محمد! أدخل من أمتك من لا حساب عليهم من الباب الأيمن من أبواب الجنة، وهم شركاء الناس فيما سوى ذلك من الأبواب) رواه البخاري. وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لكل نبي دعوة مستجابة، فتعجل كل نبي دعوته، وإني اختبأت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة، فهي نائلة إن شاء الله من مات من أمتي لا يشرك بالله شيئاً) رواه البخاري Syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya Allah ‘Azza wa Jalla mengaruniakan kepada setiap Nabi satu doa dan menyampaikan kepada mereka bahwa doa itu pasti dikabulkan. Lalu setiap Nabi telah mendapatkan pengabulan doa itu di dunia, kecuali Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyimpan doa itu untuk Hari Kiamat agar dapat memberi syafaat kepada umatnya di sisi Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang dan masyhur tentang syafaat, —disebutkan di dalamnya — beliau bersabda: “Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Angkatlah kepalamu (dari sujud), lalu mintalah pasti kamu diberi, dan berilah syafaat pasti syafaatmu diterima!’ Lalu aku mengangkat kepalaku dan bermunajat, ‘Umatku, ya Tuhanku! Umatku, ya Tuhanku!’ Kemudian Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad! Masukkanlah umatmu yang tidak dihisab dari pintu surga bagian kanan. Mereka bisa masuk dari pintu-pintu lain dengan manusia lainnya, kecuali pintu-pintu itu yang hanya mereka yang dapat memasukinya.’” (HR. al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي إِلَى يومِ القِيامةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا “Setiap Nabi memiliki satu doa yang mustajab, lalu setiap Nabi memakai doanya di dunia, sedangkan aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari Kiamat. Insya Allah syafaat ini akan didapat oleh umatku yang meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun.” (HR. al-Bukhari). شفقته على أمته عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه: (أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيمَ عليه السلام: {رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} (إبراهيم:36)، وقال عيسى عليه السلام: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم} (المائدة:118)، فرفعَ يديهِ وقال: (اللهمَّ! أُمَّتي أُمَّتي، وبكى)، فقال الله عز وجل: يا جبريل! اذهب إلى محمد، -وربُّكَ أعلم- فسَلهُ، ما يُبكيكَ؟ فأتاهُ جبريل عليهِ الصلاة والسلام فسَأله، فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قال، وهو أعلم، فقال الله: يا جبريل! اذهبْ إلى محمدٍ فقلْ: إنَّا سنُرضيكَ في أُمَّتكَ ولا نَسُوءُك) رواه مسلم. قال النووي: “هذا الحديث مشتمل على أنواع من الفوائد، منها: بيان كمال شفقة النبي صلى الله عليه وسلم على أمته واعتنائه بمصالحهم، واهتمامه بأمرهم وعن أبي هريرة رضي الله عنه: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (إنما مثَلي ومثل الناس كمثل رجل استوقد ناراً، فلما أضاءت ما حوله، جعل الفراشُ وهذه الدواب التي تقع في النار يقعْنَ فيها، فجعل ينزَعُهَّن ويغلِبْنَه فيقتحمنَ فيها، فأنا آخذ بحُجَزِكم عن النار، وأنتم تقتحمون فيها) رواه البخاري Belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam: رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka (berhala-berhala itu) telah menyesatkan banyak manusia. Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku. Siapa yang mendurhakaiku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrahim: 36) Juga (firman Allah) tentang perkataan Isa ‘alaihis salam: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم “Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 118) Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seraya berkata, “Ya Allah, umatku! Umatku!” lalu beliau menangis. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan tanyakan kepadanya —meskipun Tuhanmu Maha Mengetahui—, mengapa ia menangis?” Jibril ‘alaihis salam lalu datang kepadanya dan bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyampaikan kepadanya apa yang beliau ucapkan. Allah lalu berfirman lagi, “Wahai Jibril! Pergilah kepada Muhammad dan katakan kepadanya, ‘Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan Kami tidak akan berlaku buruk kepadamu!’” (HR. Muslim). An-Nawawi berkata, “Hadis ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah penjelasan tentang sempurnanya belas kasih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya dan perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka serta kepedulian beliau terhadap urusan mereka.” Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ الَّتِي تَقَعُ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا، فَجَعَلَ يَنْزِعُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا، فَأَنَا آخُذُ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُونَ فِيهَا “Sesungguhnya perumpamaan antara diriku dengan umat manusia adalah seperti seorang laki-laki yang menyalakan api. Lalu ketika api itu telah menerangi tempat sekitarnya, serangga-serangga dan hewan melata yang tertarik dengan api mulai masuk ke dalam api itu. Laki-laki itu lalu mengambil serangga-serangga dan hewan itu (agar tidak masuk ke dalam api), tapi serangga-serangga dan hewan itu terus mendahului laki-laki itu dan tetap masuk ke dalam api. Akulah orang yang menarik pinggang kalian dari neraka saat kalian menyerbu ke dalamnya.” (HR. al-Bukhari) Sumber: https://www.islamweb.net/من صور حب النبي لأمته Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 321 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memanfaatkan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

اغتنام عشر ذي الحِجَّة Oleh: Yahya Sulaiman al-Aqili يحيى سليمان العقيلي الحمد لله الذي هيَّأ لعباده مواسمَ الطاعات، ورغَّبهم في فِعْلِ الصالحات والقُرُبات، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، واسعُ الرحمات، رفيع الدرجات، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله الداعي للفضائل والخيرات، وعلى آله وصحبه أولي الفضل والْمَكْرُمات، ومن سار على نهجه، واستنَّ بسنته إلى يوم العرض على رب البريات؛ أما بعد: فاتقوا الله – عباد الله – حقَّ التقوى، وتعاهدوا طاعته بالعمل الذي يرضى: ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا ﴾ [الطلاق: 5] Segala puji hanya bagi Allah yang telah menyiapkan bagi para hamba-Nya musim-musim ketaatan dan memberi dorongan kepada mereka untuk melakukan amal saleh dan ibadah. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak memiliki sekutu, Maha Luas rahmat-Nya, Maha Tinggi derajat-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang menyeru kepada kemuliaan dan kebaikan. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Beliau dan kepada keluarga dan para sahabatnya, orang-orang yang mulia, serta orang yang menapaki jalan Beliau dan menjalankan sunah Beliau hingga hari perjumpaan dengan Tuhan semesta alam. Amma ba’du: Wahai hamba-hamba Allah! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan berpeganglah pada ketaatan kepada-Nya dengan amalan yang Dia ridhai. “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan memperbesar pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 5). معاشر المؤمنين مِن فَضْلِ الله تعالى على عباده أنْ جَعَلَ لهم مواسمَ للطاعات، يُعظِم فيها الأجر، ويُغفَر فيها الوِزْرُ، ليستكثروا فيها من الصالحات، ويستدركوا ما فاتهم من الخيرات، فيتجدد إيمانهم، وتسمو نفوسهم، وتتهذب أخلاقهم، وتعلو عند الله تعالى درجاتهم Wahai kaum Mukminin!  Di antara bentuk karunia Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya adalah menghadirkan musim-musim ketaatan bagi mereka, mengagungkan pahala bagi mereka dan mengampuni dosa mereka di dalamnya, agar mereka dapat memperbanyak amal saleh di dalamnya dan mengejar kebaikan yang dulu telah mereka lewatkan, sehingga keimanan mereka terbarukan, jiwa mereka tersucikan, akhlak mereka terarahkan, dan derajat mereka di sisi Allah ditingkatkan. ومن هذه المواسم الفاضلة التي آن أوانُها العشرُ الأُوَلُ من ذي الحِجَّة التي حلَّت، أقسم الله تعالى بها لعِظَمِ فضلها؛ فقال جل وعلا: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، وهي أيام شهِد لها الرسول صلى الله عليه وسلم بأنها أفضل أيام الدنيا، وحثَّ على العمل الصالح فيها؛ فعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيامٍ العملُ الصالح فيهن أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر، قالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلًا خرج بنفسه وماله، فلم يرجع من ذلك بشيء))؛ [رواه البخاري] Di antara musim mulia tersebut yang sedang hadir saat ini adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Allah Ta’ala bersumpah dengan hari-hari ini karena besarnya keutamaannya. Allah Ta’ala berfirman: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ini merupakan hari-hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa ia adalah hari-hari terbaik di dunia, dan beliau memberi dorongan untuk beramal saleh di dalamnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: «وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). والأحب يعني الأفضل مَرْتَبةً والأعظم أجرًا، فمنزلة العمل الصالح وثوابه فيها أعظم من غيرها؛ ففيها خير أيام الدنيا: يوم النحر؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((أعظم الأيام عند الله يوم النحر، ثم يوم القَرِّ))؛ [رواه أبو داود والنسائي، وصححه الألباني] Yang dimaksud dengan “lebih dicintai” yakni derajatnya lebih mulia dan pahalanya lebih besar. Jadi, derajat amal shaleh dan pahalanya pada hari-hari itu lebih besar daripada hari-hari lainnya. Di dalamnya terdapat hari terbaik di dunia, yaitu hari Qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “Hari paling agung di sisi Allah adalah hari an-Nahr (hari raya Qurban tanggal 10 Dzulhijjah), kemudian hari al-Qarr (tanggal 11 Dzulhijjah).” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i. Dishahihkan oleh al-Albani). وفيها يوم عرفة، يوم مغفرة الذنوب، وستر العيوب، ويوم العتق من النار والنجاة من الخزي والعار وفيها يؤدَّى ركن الحج الذي افترضه الله على عباده؛ فعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: ((خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: أيها الناس… قد فُرِض عليكم الحج فحُجُّوا))؛ [البخاري] فعلى المسلم أن يبادر لحج فريضته إذا لم يكن قد أدَّاه؛ فعن ابن عباس رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ((تعجَّلوا إلى الحج – يعني الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما يعرِض له))؛ [صحيح الجامع]، ويكفي في فضل الحج قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((العمرة إلى العمرة كفَّارة لِما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة))؛ [متفق عليه] Dalam hari-hari itu juga terdapat hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) yang merupakan hari pengampunan dosa, penutupan kesalahan, dan pembebasan dari neraka, serta keselamatan dari kehinaan. Dalam hari-hari tersebut dilaksanakan ibadah haji yang telah diwajibkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan bersabda, ‘Wahai manusia! Sesungguhnya telah diwajibkan kepada kalian ibadah haji, maka laksanakanlah haji’.” (HR. al-Bukhari). Seorang muslim hendaklah bersegera dalam menunaikan kewajiban hajinya jika ia sebelumnya belum pernah berhaji. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ “Bersegeralah menunaikan haji wajib, karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya kelak.” (Disebutkan dalam Shahih al-Jami). Berkaitan dengan keutamaan haji, cukuplah apa yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:  الْعُمْرَةُ إلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلَّا الْجَنَّةُ “Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penghapus dosa yang ada di antaranya, dan haji yang mabrur tidak dibalas melainkan dengan surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). معاشر المؤمنين حرِيٌّ بالمسلم أن يغتنم العشر بالقربات والطاعات، وأَوْلَاها بالعناية الأعمالُ التي هي أحب إلى الله، وهي فرائضه التي افترضها على عباده؛ كما ورد في الحديث القدسي: ((… وما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحبَّ إليَّ مما افترضت عليه))، ثم يأتي المرء بنوافل العبادات من الصلوات والصيام والصدقات، والذكر والتلاوات، وكل أعمال البر والإحسان والصِّلات، وما تعدَّى نفعه زاد فضله وأجره؛ قال النبي صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه: ((وما يزال عبدي يتقرب إليَّ بالنوافل حتى أُحِبَّه))؛ [رواه البخاري] Wahai kaum mukminin! Selayaknya bagi seorang muslim untuk memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan melaksanakan berbagai ibadah dan ketaatan. Dan yang paling utama untuk diperhatikan adalah amalan-amalan yang paling dicintai oleh Allah, yaitu kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada para hamba-Nya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis qudsi: وَمَا تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ “… dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang telah Aku wajibkan kepadanya…”  Setelah itu, baru seorang hamba melaksanakan ibadah-ibadah sunnah, seperti salat, puasa, sedekah, zikir, membaca Al-Quran, serta segala amal kebaikan dan penjalinan hubungan baik. Semakin luas manfaat yang ditimbulkan amalan tersebut, maka semakin bertambah pula keutamaan dan pahalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis qudsi yang beliau riwayatkan dari Allah: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan tidaklah hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, hingga Aku mencintainya.” (HR. al-Bukhari). ومن رحمة الله تعالى وكرمه بعباده أنْ فضَّل العشر، وثوابها شاملٌ لكل بِرٍّ وخير، ما دام مصحوبًا بنية وإخلاص؛ من صلاة وقيام، وصوم وحج، وأُضْحِيَّة وذِكْرٍ، ولا سيما التهليل والتكبير والتحميد، حتى تبسُّمك في وجه أخيك، وإماطة الأذى عن الطريق، والإصلاح بين المتخاصمين، والتفريج عن المكروبين، ومساعدة المحتاجين؛ قال عليه الصلاة والسلام: ((الإيمان بضع وسبعون شعبة، أدناها إماطة الأذى عن الطريق، وأعلاها قول: لا إله إلا الله، والحياء شعبة من الإيمان)) Di antara bentuk rahmat dan karunia Allah bagi hamba-Nya, Dia melimpahkan keutamaan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan pahalanya meliputi segala bentuk kebaikan, selagi amalan itu diiringi dengan niat yang benar dan keikhlasan, seperti amalan salat sunnah, salat malam, puasa, haji, kurban, zikir —terutama tahlil, takbir, dan tahmid—, bahkan senyum yang kamu berikan kepada saudaramu, gangguan di jalan yang kamu singkirkan, pendamaian dua pihak yang berselisih, dan membantu orang yang tertimpa musibah dan mengalami kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً أدناها إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ أعلاها قول لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu terdiri dari 70 sekian cabang, cabang paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan yang paling tinggi adalah ucapan ‘Laa ilaaha illallaah’. Dan rasa malu termasuk salah satu cabang keimanan.” وقد خصَّ النبي صلى الله عليه وسلم صيامَ يوم عرفة من بين أيام عشر ذي الحِجَّة بمزيد عناية، وبيَّن فضل صيامه؛ فقال: ((صيام يوم عرفة، أحتسب على الله أن يكفِّر السنة التي قبله، والتي بعده))؛ [رواه مسلم] كما يُسَنُّ للمسلم أن يصوم تسع ذي الحِجَّة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم حثَّ على العمل الصالح فيها؛ قال الإمام النووي: “صيامها مُستحَبٌّ استحبابًا شديدًا ومن الأعمال الفاضلة في العشر: ذِكْرُ الله من التكبير والتحميد والتهليل؛ قال تعالى عن فضل الذكر فيها: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ﴾ [الحج: 28]، وجمهور العلماء على أن الأيام المعلومات هي عشر ذي الحِجَّة Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi perhatian khusus puasa pada hari Arafah di antara sepuluh hari tersebut, dan Beliau menjelaskan keutamaan puasa pada hari itu dengan bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). Seorang muslim juga disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memperbanyak amal shaleh pada hari itu. imam an-Nawawi berkata, “Puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah sangat-sangat dianjurkan.” Di antara amalan lain yang utama pada sepuluh hari ini adalah berzikir kepada Allah dengan bertakbir, bertahmid, dan bertahlil. Allah Ta’ala berfirman tentang keutamaan berzikir pada hari-hari ini: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak…” (QS. Al-Hajj: 28). Mayoritas ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pada beberapa hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((ما من أيام أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهن من هذه الأيام العشر، فأكْثِرُوا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد))؛ [رواه أحمد]، فيُسَنُّ ذلك الذِّكرُ مطلقًا مع أول يوم فيها. الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد وفَّقنا الله تعالى للبر والتقوى، والعمل الذي يرضى، أقول ما تسمعون، وأستغفر الله لي ولكم، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” (HR. Ahmad). Oleh sebab itu, disunnahkan banyak berzikir pada waktu kapanpun sejak hari pertama dari sepuluh hari tersebut. Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar…  Laa ilaaha illallaah… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… wa lillaahil hamdu. Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik menuju kebaikan, ketakwaan, dan amalan yang Dia ridhai. Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Saya memohon ampunan kepada Allah bagi diri saya dan hadirin sekalian. Mohonlah ampun kepada-Nya, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. الخطبة الثانية معاشر المؤمنين السعيدُ مَنِ اغتنم تلك المواسم، ولم يجعلها تمر عليه كسائر الأيام، بل يغتنم الساعات واللحظات، ويشمِّر عن ساعد الجِدِّ والعزم، ويتنافس لنَيلِ أفضل القُرُبات، ويتسابق لأعلى الدرجات، ممتثلًا لقوله تعالى: ﴿ وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ﴾ [آل عمران: 133] Khutbah Kedua Wahai kaum mukminin! Orang yang bahagia adalah orang yang memanfaatkan musim-musim ini dan tidak membiarkannya berlalu seperti hari-hari biasa. Dia memanfaatkan setiap detik dan momennya, membulatkan tekad dan mengerahkan usaha, bersegera untuk menjalankan ibadah-ibadah terbaik, dan berlomba-lomba untuk meraih derajat tertinggi, sebagai bentuk pengamalan firman Allah Ta’ala: وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). كما تعظُم هذه الأيام بالبعد عن المعاصي وتعظيم شعائر الله فيها، لا سيما في تقديم الأضحية التي تُقدَّم يوم العاشر وأيام التشريق؛ قال تعالى: ﴿ ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ ﴾ [الحج: 32] Hari-hari ini akan menjadi agung dengan menghindari kemaksiatan dan mengagungkan syiar-syiar Allah pada hari-hari tersebut. Terlebih lagi turut mempersembahkan hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijah). Allah Ta’ala berfirman: ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). وروى الترمذي وابن ماجه عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما عمِلَ ابنُ آدم يومَ النحر أحبَّ إلى الله من إهراق الدم، وإنه لَيُؤتَى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم لَيَقَعُ من الله بمكانٍ قبل أن يقع بالأرض، فطِيبوا بها نفسًا)) At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). ومما ينبغي التنبُّهُ له لمن أراد أن يضحِّيَ ما ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم: ((من كان له ذِبْحٌ يذبحه، فإذا أُهِلَّ هلال ذي الحِجَّة، فلا يأخذَنَّ من شعره، ولا من أظفاره شيئًا حتى يضحي))؛ [صحيح مسلم] Hal lain yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang hendak berkurban adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ “Barang siapa yang hendak berkurban, ketika telah muncul bulan sabit (penanda awal masuknya bulan) Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim). أما أفضل الإحسان – عباد الله – في هذا الوقت، فهو دعم أهل غزة، وإغاثتهم في رِباطهم وثباتهم وجهادهم لهذا العدو الصهيوني الغاشم؛ فعن زيد بن خالد الجهني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((من جهَّز غازيًا في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازيًا في سبيل الله بخير فقد غزا)) Wahai hamba-hamba Allah! Kebaikan terbaik lainnya pada saat ini adalah membantu para penduduk Gaza, membantu mereka menjaga tanah air mereka, dan menyokong keteguhan dan jihad mereka dalam melawan musuh, Zionis yang zalim ini. Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhadi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا “Barang siapa yang menyiapkan bekal bagi orang yang berperang di jalan Allah maka dia telah ikut berperang, dan barang siapa yang menjaga dengan baik keluarga orang yang berperang di jalan Allah maka dia juga telah ikut berperang.” Sumber: https://www.alukah.net/اغتنام عشر ذي الحِجَّة/ Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 138 times, 1 visit(s) today Post Views: 319 QRIS donasi Yufid

Memanfaatkan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

اغتنام عشر ذي الحِجَّة Oleh: Yahya Sulaiman al-Aqili يحيى سليمان العقيلي الحمد لله الذي هيَّأ لعباده مواسمَ الطاعات، ورغَّبهم في فِعْلِ الصالحات والقُرُبات، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، واسعُ الرحمات، رفيع الدرجات، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله الداعي للفضائل والخيرات، وعلى آله وصحبه أولي الفضل والْمَكْرُمات، ومن سار على نهجه، واستنَّ بسنته إلى يوم العرض على رب البريات؛ أما بعد: فاتقوا الله – عباد الله – حقَّ التقوى، وتعاهدوا طاعته بالعمل الذي يرضى: ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا ﴾ [الطلاق: 5] Segala puji hanya bagi Allah yang telah menyiapkan bagi para hamba-Nya musim-musim ketaatan dan memberi dorongan kepada mereka untuk melakukan amal saleh dan ibadah. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak memiliki sekutu, Maha Luas rahmat-Nya, Maha Tinggi derajat-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang menyeru kepada kemuliaan dan kebaikan. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Beliau dan kepada keluarga dan para sahabatnya, orang-orang yang mulia, serta orang yang menapaki jalan Beliau dan menjalankan sunah Beliau hingga hari perjumpaan dengan Tuhan semesta alam. Amma ba’du: Wahai hamba-hamba Allah! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan berpeganglah pada ketaatan kepada-Nya dengan amalan yang Dia ridhai. “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan memperbesar pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 5). معاشر المؤمنين مِن فَضْلِ الله تعالى على عباده أنْ جَعَلَ لهم مواسمَ للطاعات، يُعظِم فيها الأجر، ويُغفَر فيها الوِزْرُ، ليستكثروا فيها من الصالحات، ويستدركوا ما فاتهم من الخيرات، فيتجدد إيمانهم، وتسمو نفوسهم، وتتهذب أخلاقهم، وتعلو عند الله تعالى درجاتهم Wahai kaum Mukminin!  Di antara bentuk karunia Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya adalah menghadirkan musim-musim ketaatan bagi mereka, mengagungkan pahala bagi mereka dan mengampuni dosa mereka di dalamnya, agar mereka dapat memperbanyak amal saleh di dalamnya dan mengejar kebaikan yang dulu telah mereka lewatkan, sehingga keimanan mereka terbarukan, jiwa mereka tersucikan, akhlak mereka terarahkan, dan derajat mereka di sisi Allah ditingkatkan. ومن هذه المواسم الفاضلة التي آن أوانُها العشرُ الأُوَلُ من ذي الحِجَّة التي حلَّت، أقسم الله تعالى بها لعِظَمِ فضلها؛ فقال جل وعلا: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، وهي أيام شهِد لها الرسول صلى الله عليه وسلم بأنها أفضل أيام الدنيا، وحثَّ على العمل الصالح فيها؛ فعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيامٍ العملُ الصالح فيهن أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر، قالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلًا خرج بنفسه وماله، فلم يرجع من ذلك بشيء))؛ [رواه البخاري] Di antara musim mulia tersebut yang sedang hadir saat ini adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Allah Ta’ala bersumpah dengan hari-hari ini karena besarnya keutamaannya. Allah Ta’ala berfirman: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ini merupakan hari-hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa ia adalah hari-hari terbaik di dunia, dan beliau memberi dorongan untuk beramal saleh di dalamnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: «وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). والأحب يعني الأفضل مَرْتَبةً والأعظم أجرًا، فمنزلة العمل الصالح وثوابه فيها أعظم من غيرها؛ ففيها خير أيام الدنيا: يوم النحر؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((أعظم الأيام عند الله يوم النحر، ثم يوم القَرِّ))؛ [رواه أبو داود والنسائي، وصححه الألباني] Yang dimaksud dengan “lebih dicintai” yakni derajatnya lebih mulia dan pahalanya lebih besar. Jadi, derajat amal shaleh dan pahalanya pada hari-hari itu lebih besar daripada hari-hari lainnya. Di dalamnya terdapat hari terbaik di dunia, yaitu hari Qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “Hari paling agung di sisi Allah adalah hari an-Nahr (hari raya Qurban tanggal 10 Dzulhijjah), kemudian hari al-Qarr (tanggal 11 Dzulhijjah).” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i. Dishahihkan oleh al-Albani). وفيها يوم عرفة، يوم مغفرة الذنوب، وستر العيوب، ويوم العتق من النار والنجاة من الخزي والعار وفيها يؤدَّى ركن الحج الذي افترضه الله على عباده؛ فعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: ((خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: أيها الناس… قد فُرِض عليكم الحج فحُجُّوا))؛ [البخاري] فعلى المسلم أن يبادر لحج فريضته إذا لم يكن قد أدَّاه؛ فعن ابن عباس رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ((تعجَّلوا إلى الحج – يعني الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما يعرِض له))؛ [صحيح الجامع]، ويكفي في فضل الحج قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((العمرة إلى العمرة كفَّارة لِما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة))؛ [متفق عليه] Dalam hari-hari itu juga terdapat hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) yang merupakan hari pengampunan dosa, penutupan kesalahan, dan pembebasan dari neraka, serta keselamatan dari kehinaan. Dalam hari-hari tersebut dilaksanakan ibadah haji yang telah diwajibkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan bersabda, ‘Wahai manusia! Sesungguhnya telah diwajibkan kepada kalian ibadah haji, maka laksanakanlah haji’.” (HR. al-Bukhari). Seorang muslim hendaklah bersegera dalam menunaikan kewajiban hajinya jika ia sebelumnya belum pernah berhaji. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ “Bersegeralah menunaikan haji wajib, karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya kelak.” (Disebutkan dalam Shahih al-Jami). Berkaitan dengan keutamaan haji, cukuplah apa yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:  الْعُمْرَةُ إلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلَّا الْجَنَّةُ “Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penghapus dosa yang ada di antaranya, dan haji yang mabrur tidak dibalas melainkan dengan surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). معاشر المؤمنين حرِيٌّ بالمسلم أن يغتنم العشر بالقربات والطاعات، وأَوْلَاها بالعناية الأعمالُ التي هي أحب إلى الله، وهي فرائضه التي افترضها على عباده؛ كما ورد في الحديث القدسي: ((… وما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحبَّ إليَّ مما افترضت عليه))، ثم يأتي المرء بنوافل العبادات من الصلوات والصيام والصدقات، والذكر والتلاوات، وكل أعمال البر والإحسان والصِّلات، وما تعدَّى نفعه زاد فضله وأجره؛ قال النبي صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه: ((وما يزال عبدي يتقرب إليَّ بالنوافل حتى أُحِبَّه))؛ [رواه البخاري] Wahai kaum mukminin! Selayaknya bagi seorang muslim untuk memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan melaksanakan berbagai ibadah dan ketaatan. Dan yang paling utama untuk diperhatikan adalah amalan-amalan yang paling dicintai oleh Allah, yaitu kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada para hamba-Nya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis qudsi: وَمَا تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ “… dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang telah Aku wajibkan kepadanya…”  Setelah itu, baru seorang hamba melaksanakan ibadah-ibadah sunnah, seperti salat, puasa, sedekah, zikir, membaca Al-Quran, serta segala amal kebaikan dan penjalinan hubungan baik. Semakin luas manfaat yang ditimbulkan amalan tersebut, maka semakin bertambah pula keutamaan dan pahalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis qudsi yang beliau riwayatkan dari Allah: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan tidaklah hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, hingga Aku mencintainya.” (HR. al-Bukhari). ومن رحمة الله تعالى وكرمه بعباده أنْ فضَّل العشر، وثوابها شاملٌ لكل بِرٍّ وخير، ما دام مصحوبًا بنية وإخلاص؛ من صلاة وقيام، وصوم وحج، وأُضْحِيَّة وذِكْرٍ، ولا سيما التهليل والتكبير والتحميد، حتى تبسُّمك في وجه أخيك، وإماطة الأذى عن الطريق، والإصلاح بين المتخاصمين، والتفريج عن المكروبين، ومساعدة المحتاجين؛ قال عليه الصلاة والسلام: ((الإيمان بضع وسبعون شعبة، أدناها إماطة الأذى عن الطريق، وأعلاها قول: لا إله إلا الله، والحياء شعبة من الإيمان)) Di antara bentuk rahmat dan karunia Allah bagi hamba-Nya, Dia melimpahkan keutamaan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan pahalanya meliputi segala bentuk kebaikan, selagi amalan itu diiringi dengan niat yang benar dan keikhlasan, seperti amalan salat sunnah, salat malam, puasa, haji, kurban, zikir —terutama tahlil, takbir, dan tahmid—, bahkan senyum yang kamu berikan kepada saudaramu, gangguan di jalan yang kamu singkirkan, pendamaian dua pihak yang berselisih, dan membantu orang yang tertimpa musibah dan mengalami kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً أدناها إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ أعلاها قول لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu terdiri dari 70 sekian cabang, cabang paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan yang paling tinggi adalah ucapan ‘Laa ilaaha illallaah’. Dan rasa malu termasuk salah satu cabang keimanan.” وقد خصَّ النبي صلى الله عليه وسلم صيامَ يوم عرفة من بين أيام عشر ذي الحِجَّة بمزيد عناية، وبيَّن فضل صيامه؛ فقال: ((صيام يوم عرفة، أحتسب على الله أن يكفِّر السنة التي قبله، والتي بعده))؛ [رواه مسلم] كما يُسَنُّ للمسلم أن يصوم تسع ذي الحِجَّة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم حثَّ على العمل الصالح فيها؛ قال الإمام النووي: “صيامها مُستحَبٌّ استحبابًا شديدًا ومن الأعمال الفاضلة في العشر: ذِكْرُ الله من التكبير والتحميد والتهليل؛ قال تعالى عن فضل الذكر فيها: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ﴾ [الحج: 28]، وجمهور العلماء على أن الأيام المعلومات هي عشر ذي الحِجَّة Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi perhatian khusus puasa pada hari Arafah di antara sepuluh hari tersebut, dan Beliau menjelaskan keutamaan puasa pada hari itu dengan bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). Seorang muslim juga disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memperbanyak amal shaleh pada hari itu. imam an-Nawawi berkata, “Puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah sangat-sangat dianjurkan.” Di antara amalan lain yang utama pada sepuluh hari ini adalah berzikir kepada Allah dengan bertakbir, bertahmid, dan bertahlil. Allah Ta’ala berfirman tentang keutamaan berzikir pada hari-hari ini: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak…” (QS. Al-Hajj: 28). Mayoritas ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pada beberapa hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((ما من أيام أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهن من هذه الأيام العشر، فأكْثِرُوا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد))؛ [رواه أحمد]، فيُسَنُّ ذلك الذِّكرُ مطلقًا مع أول يوم فيها. الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد وفَّقنا الله تعالى للبر والتقوى، والعمل الذي يرضى، أقول ما تسمعون، وأستغفر الله لي ولكم، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” (HR. Ahmad). Oleh sebab itu, disunnahkan banyak berzikir pada waktu kapanpun sejak hari pertama dari sepuluh hari tersebut. Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar…  Laa ilaaha illallaah… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… wa lillaahil hamdu. Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik menuju kebaikan, ketakwaan, dan amalan yang Dia ridhai. Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Saya memohon ampunan kepada Allah bagi diri saya dan hadirin sekalian. Mohonlah ampun kepada-Nya, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. الخطبة الثانية معاشر المؤمنين السعيدُ مَنِ اغتنم تلك المواسم، ولم يجعلها تمر عليه كسائر الأيام، بل يغتنم الساعات واللحظات، ويشمِّر عن ساعد الجِدِّ والعزم، ويتنافس لنَيلِ أفضل القُرُبات، ويتسابق لأعلى الدرجات، ممتثلًا لقوله تعالى: ﴿ وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ﴾ [آل عمران: 133] Khutbah Kedua Wahai kaum mukminin! Orang yang bahagia adalah orang yang memanfaatkan musim-musim ini dan tidak membiarkannya berlalu seperti hari-hari biasa. Dia memanfaatkan setiap detik dan momennya, membulatkan tekad dan mengerahkan usaha, bersegera untuk menjalankan ibadah-ibadah terbaik, dan berlomba-lomba untuk meraih derajat tertinggi, sebagai bentuk pengamalan firman Allah Ta’ala: وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). كما تعظُم هذه الأيام بالبعد عن المعاصي وتعظيم شعائر الله فيها، لا سيما في تقديم الأضحية التي تُقدَّم يوم العاشر وأيام التشريق؛ قال تعالى: ﴿ ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ ﴾ [الحج: 32] Hari-hari ini akan menjadi agung dengan menghindari kemaksiatan dan mengagungkan syiar-syiar Allah pada hari-hari tersebut. Terlebih lagi turut mempersembahkan hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijah). Allah Ta’ala berfirman: ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). وروى الترمذي وابن ماجه عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما عمِلَ ابنُ آدم يومَ النحر أحبَّ إلى الله من إهراق الدم، وإنه لَيُؤتَى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم لَيَقَعُ من الله بمكانٍ قبل أن يقع بالأرض، فطِيبوا بها نفسًا)) At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). ومما ينبغي التنبُّهُ له لمن أراد أن يضحِّيَ ما ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم: ((من كان له ذِبْحٌ يذبحه، فإذا أُهِلَّ هلال ذي الحِجَّة، فلا يأخذَنَّ من شعره، ولا من أظفاره شيئًا حتى يضحي))؛ [صحيح مسلم] Hal lain yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang hendak berkurban adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ “Barang siapa yang hendak berkurban, ketika telah muncul bulan sabit (penanda awal masuknya bulan) Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim). أما أفضل الإحسان – عباد الله – في هذا الوقت، فهو دعم أهل غزة، وإغاثتهم في رِباطهم وثباتهم وجهادهم لهذا العدو الصهيوني الغاشم؛ فعن زيد بن خالد الجهني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((من جهَّز غازيًا في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازيًا في سبيل الله بخير فقد غزا)) Wahai hamba-hamba Allah! Kebaikan terbaik lainnya pada saat ini adalah membantu para penduduk Gaza, membantu mereka menjaga tanah air mereka, dan menyokong keteguhan dan jihad mereka dalam melawan musuh, Zionis yang zalim ini. Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhadi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا “Barang siapa yang menyiapkan bekal bagi orang yang berperang di jalan Allah maka dia telah ikut berperang, dan barang siapa yang menjaga dengan baik keluarga orang yang berperang di jalan Allah maka dia juga telah ikut berperang.” Sumber: https://www.alukah.net/اغتنام عشر ذي الحِجَّة/ Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 138 times, 1 visit(s) today Post Views: 319 QRIS donasi Yufid
اغتنام عشر ذي الحِجَّة Oleh: Yahya Sulaiman al-Aqili يحيى سليمان العقيلي الحمد لله الذي هيَّأ لعباده مواسمَ الطاعات، ورغَّبهم في فِعْلِ الصالحات والقُرُبات، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، واسعُ الرحمات، رفيع الدرجات، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله الداعي للفضائل والخيرات، وعلى آله وصحبه أولي الفضل والْمَكْرُمات، ومن سار على نهجه، واستنَّ بسنته إلى يوم العرض على رب البريات؛ أما بعد: فاتقوا الله – عباد الله – حقَّ التقوى، وتعاهدوا طاعته بالعمل الذي يرضى: ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا ﴾ [الطلاق: 5] Segala puji hanya bagi Allah yang telah menyiapkan bagi para hamba-Nya musim-musim ketaatan dan memberi dorongan kepada mereka untuk melakukan amal saleh dan ibadah. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak memiliki sekutu, Maha Luas rahmat-Nya, Maha Tinggi derajat-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang menyeru kepada kemuliaan dan kebaikan. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Beliau dan kepada keluarga dan para sahabatnya, orang-orang yang mulia, serta orang yang menapaki jalan Beliau dan menjalankan sunah Beliau hingga hari perjumpaan dengan Tuhan semesta alam. Amma ba’du: Wahai hamba-hamba Allah! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan berpeganglah pada ketaatan kepada-Nya dengan amalan yang Dia ridhai. “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan memperbesar pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 5). معاشر المؤمنين مِن فَضْلِ الله تعالى على عباده أنْ جَعَلَ لهم مواسمَ للطاعات، يُعظِم فيها الأجر، ويُغفَر فيها الوِزْرُ، ليستكثروا فيها من الصالحات، ويستدركوا ما فاتهم من الخيرات، فيتجدد إيمانهم، وتسمو نفوسهم، وتتهذب أخلاقهم، وتعلو عند الله تعالى درجاتهم Wahai kaum Mukminin!  Di antara bentuk karunia Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya adalah menghadirkan musim-musim ketaatan bagi mereka, mengagungkan pahala bagi mereka dan mengampuni dosa mereka di dalamnya, agar mereka dapat memperbanyak amal saleh di dalamnya dan mengejar kebaikan yang dulu telah mereka lewatkan, sehingga keimanan mereka terbarukan, jiwa mereka tersucikan, akhlak mereka terarahkan, dan derajat mereka di sisi Allah ditingkatkan. ومن هذه المواسم الفاضلة التي آن أوانُها العشرُ الأُوَلُ من ذي الحِجَّة التي حلَّت، أقسم الله تعالى بها لعِظَمِ فضلها؛ فقال جل وعلا: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، وهي أيام شهِد لها الرسول صلى الله عليه وسلم بأنها أفضل أيام الدنيا، وحثَّ على العمل الصالح فيها؛ فعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيامٍ العملُ الصالح فيهن أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر، قالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلًا خرج بنفسه وماله، فلم يرجع من ذلك بشيء))؛ [رواه البخاري] Di antara musim mulia tersebut yang sedang hadir saat ini adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Allah Ta’ala bersumpah dengan hari-hari ini karena besarnya keutamaannya. Allah Ta’ala berfirman: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ini merupakan hari-hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa ia adalah hari-hari terbaik di dunia, dan beliau memberi dorongan untuk beramal saleh di dalamnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: «وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). والأحب يعني الأفضل مَرْتَبةً والأعظم أجرًا، فمنزلة العمل الصالح وثوابه فيها أعظم من غيرها؛ ففيها خير أيام الدنيا: يوم النحر؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((أعظم الأيام عند الله يوم النحر، ثم يوم القَرِّ))؛ [رواه أبو داود والنسائي، وصححه الألباني] Yang dimaksud dengan “lebih dicintai” yakni derajatnya lebih mulia dan pahalanya lebih besar. Jadi, derajat amal shaleh dan pahalanya pada hari-hari itu lebih besar daripada hari-hari lainnya. Di dalamnya terdapat hari terbaik di dunia, yaitu hari Qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “Hari paling agung di sisi Allah adalah hari an-Nahr (hari raya Qurban tanggal 10 Dzulhijjah), kemudian hari al-Qarr (tanggal 11 Dzulhijjah).” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i. Dishahihkan oleh al-Albani). وفيها يوم عرفة، يوم مغفرة الذنوب، وستر العيوب، ويوم العتق من النار والنجاة من الخزي والعار وفيها يؤدَّى ركن الحج الذي افترضه الله على عباده؛ فعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: ((خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: أيها الناس… قد فُرِض عليكم الحج فحُجُّوا))؛ [البخاري] فعلى المسلم أن يبادر لحج فريضته إذا لم يكن قد أدَّاه؛ فعن ابن عباس رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ((تعجَّلوا إلى الحج – يعني الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما يعرِض له))؛ [صحيح الجامع]، ويكفي في فضل الحج قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((العمرة إلى العمرة كفَّارة لِما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة))؛ [متفق عليه] Dalam hari-hari itu juga terdapat hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) yang merupakan hari pengampunan dosa, penutupan kesalahan, dan pembebasan dari neraka, serta keselamatan dari kehinaan. Dalam hari-hari tersebut dilaksanakan ibadah haji yang telah diwajibkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan bersabda, ‘Wahai manusia! Sesungguhnya telah diwajibkan kepada kalian ibadah haji, maka laksanakanlah haji’.” (HR. al-Bukhari). Seorang muslim hendaklah bersegera dalam menunaikan kewajiban hajinya jika ia sebelumnya belum pernah berhaji. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ “Bersegeralah menunaikan haji wajib, karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya kelak.” (Disebutkan dalam Shahih al-Jami). Berkaitan dengan keutamaan haji, cukuplah apa yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:  الْعُمْرَةُ إلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلَّا الْجَنَّةُ “Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penghapus dosa yang ada di antaranya, dan haji yang mabrur tidak dibalas melainkan dengan surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). معاشر المؤمنين حرِيٌّ بالمسلم أن يغتنم العشر بالقربات والطاعات، وأَوْلَاها بالعناية الأعمالُ التي هي أحب إلى الله، وهي فرائضه التي افترضها على عباده؛ كما ورد في الحديث القدسي: ((… وما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحبَّ إليَّ مما افترضت عليه))، ثم يأتي المرء بنوافل العبادات من الصلوات والصيام والصدقات، والذكر والتلاوات، وكل أعمال البر والإحسان والصِّلات، وما تعدَّى نفعه زاد فضله وأجره؛ قال النبي صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه: ((وما يزال عبدي يتقرب إليَّ بالنوافل حتى أُحِبَّه))؛ [رواه البخاري] Wahai kaum mukminin! Selayaknya bagi seorang muslim untuk memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan melaksanakan berbagai ibadah dan ketaatan. Dan yang paling utama untuk diperhatikan adalah amalan-amalan yang paling dicintai oleh Allah, yaitu kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada para hamba-Nya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis qudsi: وَمَا تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ “… dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang telah Aku wajibkan kepadanya…”  Setelah itu, baru seorang hamba melaksanakan ibadah-ibadah sunnah, seperti salat, puasa, sedekah, zikir, membaca Al-Quran, serta segala amal kebaikan dan penjalinan hubungan baik. Semakin luas manfaat yang ditimbulkan amalan tersebut, maka semakin bertambah pula keutamaan dan pahalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis qudsi yang beliau riwayatkan dari Allah: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan tidaklah hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, hingga Aku mencintainya.” (HR. al-Bukhari). ومن رحمة الله تعالى وكرمه بعباده أنْ فضَّل العشر، وثوابها شاملٌ لكل بِرٍّ وخير، ما دام مصحوبًا بنية وإخلاص؛ من صلاة وقيام، وصوم وحج، وأُضْحِيَّة وذِكْرٍ، ولا سيما التهليل والتكبير والتحميد، حتى تبسُّمك في وجه أخيك، وإماطة الأذى عن الطريق، والإصلاح بين المتخاصمين، والتفريج عن المكروبين، ومساعدة المحتاجين؛ قال عليه الصلاة والسلام: ((الإيمان بضع وسبعون شعبة، أدناها إماطة الأذى عن الطريق، وأعلاها قول: لا إله إلا الله، والحياء شعبة من الإيمان)) Di antara bentuk rahmat dan karunia Allah bagi hamba-Nya, Dia melimpahkan keutamaan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan pahalanya meliputi segala bentuk kebaikan, selagi amalan itu diiringi dengan niat yang benar dan keikhlasan, seperti amalan salat sunnah, salat malam, puasa, haji, kurban, zikir —terutama tahlil, takbir, dan tahmid—, bahkan senyum yang kamu berikan kepada saudaramu, gangguan di jalan yang kamu singkirkan, pendamaian dua pihak yang berselisih, dan membantu orang yang tertimpa musibah dan mengalami kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً أدناها إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ أعلاها قول لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu terdiri dari 70 sekian cabang, cabang paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan yang paling tinggi adalah ucapan ‘Laa ilaaha illallaah’. Dan rasa malu termasuk salah satu cabang keimanan.” وقد خصَّ النبي صلى الله عليه وسلم صيامَ يوم عرفة من بين أيام عشر ذي الحِجَّة بمزيد عناية، وبيَّن فضل صيامه؛ فقال: ((صيام يوم عرفة، أحتسب على الله أن يكفِّر السنة التي قبله، والتي بعده))؛ [رواه مسلم] كما يُسَنُّ للمسلم أن يصوم تسع ذي الحِجَّة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم حثَّ على العمل الصالح فيها؛ قال الإمام النووي: “صيامها مُستحَبٌّ استحبابًا شديدًا ومن الأعمال الفاضلة في العشر: ذِكْرُ الله من التكبير والتحميد والتهليل؛ قال تعالى عن فضل الذكر فيها: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ﴾ [الحج: 28]، وجمهور العلماء على أن الأيام المعلومات هي عشر ذي الحِجَّة Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi perhatian khusus puasa pada hari Arafah di antara sepuluh hari tersebut, dan Beliau menjelaskan keutamaan puasa pada hari itu dengan bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). Seorang muslim juga disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memperbanyak amal shaleh pada hari itu. imam an-Nawawi berkata, “Puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah sangat-sangat dianjurkan.” Di antara amalan lain yang utama pada sepuluh hari ini adalah berzikir kepada Allah dengan bertakbir, bertahmid, dan bertahlil. Allah Ta’ala berfirman tentang keutamaan berzikir pada hari-hari ini: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak…” (QS. Al-Hajj: 28). Mayoritas ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pada beberapa hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((ما من أيام أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهن من هذه الأيام العشر، فأكْثِرُوا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد))؛ [رواه أحمد]، فيُسَنُّ ذلك الذِّكرُ مطلقًا مع أول يوم فيها. الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد وفَّقنا الله تعالى للبر والتقوى، والعمل الذي يرضى، أقول ما تسمعون، وأستغفر الله لي ولكم، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” (HR. Ahmad). Oleh sebab itu, disunnahkan banyak berzikir pada waktu kapanpun sejak hari pertama dari sepuluh hari tersebut. Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar…  Laa ilaaha illallaah… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… wa lillaahil hamdu. Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik menuju kebaikan, ketakwaan, dan amalan yang Dia ridhai. Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Saya memohon ampunan kepada Allah bagi diri saya dan hadirin sekalian. Mohonlah ampun kepada-Nya, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. الخطبة الثانية معاشر المؤمنين السعيدُ مَنِ اغتنم تلك المواسم، ولم يجعلها تمر عليه كسائر الأيام، بل يغتنم الساعات واللحظات، ويشمِّر عن ساعد الجِدِّ والعزم، ويتنافس لنَيلِ أفضل القُرُبات، ويتسابق لأعلى الدرجات، ممتثلًا لقوله تعالى: ﴿ وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ﴾ [آل عمران: 133] Khutbah Kedua Wahai kaum mukminin! Orang yang bahagia adalah orang yang memanfaatkan musim-musim ini dan tidak membiarkannya berlalu seperti hari-hari biasa. Dia memanfaatkan setiap detik dan momennya, membulatkan tekad dan mengerahkan usaha, bersegera untuk menjalankan ibadah-ibadah terbaik, dan berlomba-lomba untuk meraih derajat tertinggi, sebagai bentuk pengamalan firman Allah Ta’ala: وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). كما تعظُم هذه الأيام بالبعد عن المعاصي وتعظيم شعائر الله فيها، لا سيما في تقديم الأضحية التي تُقدَّم يوم العاشر وأيام التشريق؛ قال تعالى: ﴿ ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ ﴾ [الحج: 32] Hari-hari ini akan menjadi agung dengan menghindari kemaksiatan dan mengagungkan syiar-syiar Allah pada hari-hari tersebut. Terlebih lagi turut mempersembahkan hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijah). Allah Ta’ala berfirman: ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). وروى الترمذي وابن ماجه عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما عمِلَ ابنُ آدم يومَ النحر أحبَّ إلى الله من إهراق الدم، وإنه لَيُؤتَى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم لَيَقَعُ من الله بمكانٍ قبل أن يقع بالأرض، فطِيبوا بها نفسًا)) At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). ومما ينبغي التنبُّهُ له لمن أراد أن يضحِّيَ ما ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم: ((من كان له ذِبْحٌ يذبحه، فإذا أُهِلَّ هلال ذي الحِجَّة، فلا يأخذَنَّ من شعره، ولا من أظفاره شيئًا حتى يضحي))؛ [صحيح مسلم] Hal lain yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang hendak berkurban adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ “Barang siapa yang hendak berkurban, ketika telah muncul bulan sabit (penanda awal masuknya bulan) Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim). أما أفضل الإحسان – عباد الله – في هذا الوقت، فهو دعم أهل غزة، وإغاثتهم في رِباطهم وثباتهم وجهادهم لهذا العدو الصهيوني الغاشم؛ فعن زيد بن خالد الجهني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((من جهَّز غازيًا في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازيًا في سبيل الله بخير فقد غزا)) Wahai hamba-hamba Allah! Kebaikan terbaik lainnya pada saat ini adalah membantu para penduduk Gaza, membantu mereka menjaga tanah air mereka, dan menyokong keteguhan dan jihad mereka dalam melawan musuh, Zionis yang zalim ini. Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhadi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا “Barang siapa yang menyiapkan bekal bagi orang yang berperang di jalan Allah maka dia telah ikut berperang, dan barang siapa yang menjaga dengan baik keluarga orang yang berperang di jalan Allah maka dia juga telah ikut berperang.” Sumber: https://www.alukah.net/اغتنام عشر ذي الحِجَّة/ Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 138 times, 1 visit(s) today Post Views: 319 QRIS donasi Yufid


اغتنام عشر ذي الحِجَّة Oleh: Yahya Sulaiman al-Aqili يحيى سليمان العقيلي الحمد لله الذي هيَّأ لعباده مواسمَ الطاعات، ورغَّبهم في فِعْلِ الصالحات والقُرُبات، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، واسعُ الرحمات، رفيع الدرجات، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله الداعي للفضائل والخيرات، وعلى آله وصحبه أولي الفضل والْمَكْرُمات، ومن سار على نهجه، واستنَّ بسنته إلى يوم العرض على رب البريات؛ أما بعد: فاتقوا الله – عباد الله – حقَّ التقوى، وتعاهدوا طاعته بالعمل الذي يرضى: ﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا ﴾ [الطلاق: 5] Segala puji hanya bagi Allah yang telah menyiapkan bagi para hamba-Nya musim-musim ketaatan dan memberi dorongan kepada mereka untuk melakukan amal saleh dan ibadah. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak memiliki sekutu, Maha Luas rahmat-Nya, Maha Tinggi derajat-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang menyeru kepada kemuliaan dan kebaikan. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Beliau dan kepada keluarga dan para sahabatnya, orang-orang yang mulia, serta orang yang menapaki jalan Beliau dan menjalankan sunah Beliau hingga hari perjumpaan dengan Tuhan semesta alam. Amma ba’du: Wahai hamba-hamba Allah! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan berpeganglah pada ketaatan kepada-Nya dengan amalan yang Dia ridhai. “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan memperbesar pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 5). معاشر المؤمنين مِن فَضْلِ الله تعالى على عباده أنْ جَعَلَ لهم مواسمَ للطاعات، يُعظِم فيها الأجر، ويُغفَر فيها الوِزْرُ، ليستكثروا فيها من الصالحات، ويستدركوا ما فاتهم من الخيرات، فيتجدد إيمانهم، وتسمو نفوسهم، وتتهذب أخلاقهم، وتعلو عند الله تعالى درجاتهم Wahai kaum Mukminin!  Di antara bentuk karunia Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya adalah menghadirkan musim-musim ketaatan bagi mereka, mengagungkan pahala bagi mereka dan mengampuni dosa mereka di dalamnya, agar mereka dapat memperbanyak amal saleh di dalamnya dan mengejar kebaikan yang dulu telah mereka lewatkan, sehingga keimanan mereka terbarukan, jiwa mereka tersucikan, akhlak mereka terarahkan, dan derajat mereka di sisi Allah ditingkatkan. ومن هذه المواسم الفاضلة التي آن أوانُها العشرُ الأُوَلُ من ذي الحِجَّة التي حلَّت، أقسم الله تعالى بها لعِظَمِ فضلها؛ فقال جل وعلا: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، وهي أيام شهِد لها الرسول صلى الله عليه وسلم بأنها أفضل أيام الدنيا، وحثَّ على العمل الصالح فيها؛ فعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيامٍ العملُ الصالح فيهن أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر، قالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلًا خرج بنفسه وماله، فلم يرجع من ذلك بشيء))؛ [رواه البخاري] Di antara musim mulia tersebut yang sedang hadir saat ini adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Allah Ta’ala bersumpah dengan hari-hari ini karena besarnya keutamaannya. Allah Ta’ala berfirman: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ini merupakan hari-hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa ia adalah hari-hari terbaik di dunia, dan beliau memberi dorongan untuk beramal saleh di dalamnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: «وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). والأحب يعني الأفضل مَرْتَبةً والأعظم أجرًا، فمنزلة العمل الصالح وثوابه فيها أعظم من غيرها؛ ففيها خير أيام الدنيا: يوم النحر؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((أعظم الأيام عند الله يوم النحر، ثم يوم القَرِّ))؛ [رواه أبو داود والنسائي، وصححه الألباني] Yang dimaksud dengan “lebih dicintai” yakni derajatnya lebih mulia dan pahalanya lebih besar. Jadi, derajat amal shaleh dan pahalanya pada hari-hari itu lebih besar daripada hari-hari lainnya. Di dalamnya terdapat hari terbaik di dunia, yaitu hari Qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “Hari paling agung di sisi Allah adalah hari an-Nahr (hari raya Qurban tanggal 10 Dzulhijjah), kemudian hari al-Qarr (tanggal 11 Dzulhijjah).” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i. Dishahihkan oleh al-Albani). وفيها يوم عرفة، يوم مغفرة الذنوب، وستر العيوب، ويوم العتق من النار والنجاة من الخزي والعار وفيها يؤدَّى ركن الحج الذي افترضه الله على عباده؛ فعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: ((خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: أيها الناس… قد فُرِض عليكم الحج فحُجُّوا))؛ [البخاري] فعلى المسلم أن يبادر لحج فريضته إذا لم يكن قد أدَّاه؛ فعن ابن عباس رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ((تعجَّلوا إلى الحج – يعني الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما يعرِض له))؛ [صحيح الجامع]، ويكفي في فضل الحج قول النبي صلى الله عليه وسلم: ((العمرة إلى العمرة كفَّارة لِما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة))؛ [متفق عليه] Dalam hari-hari itu juga terdapat hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) yang merupakan hari pengampunan dosa, penutupan kesalahan, dan pembebasan dari neraka, serta keselamatan dari kehinaan. Dalam hari-hari tersebut dilaksanakan ibadah haji yang telah diwajibkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan bersabda, ‘Wahai manusia! Sesungguhnya telah diwajibkan kepada kalian ibadah haji, maka laksanakanlah haji’.” (HR. al-Bukhari). Seorang muslim hendaklah bersegera dalam menunaikan kewajiban hajinya jika ia sebelumnya belum pernah berhaji. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ “Bersegeralah menunaikan haji wajib, karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya kelak.” (Disebutkan dalam Shahih al-Jami). Berkaitan dengan keutamaan haji, cukuplah apa yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:  الْعُمْرَةُ إلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلَّا الْجَنَّةُ “Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penghapus dosa yang ada di antaranya, dan haji yang mabrur tidak dibalas melainkan dengan surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). معاشر المؤمنين حرِيٌّ بالمسلم أن يغتنم العشر بالقربات والطاعات، وأَوْلَاها بالعناية الأعمالُ التي هي أحب إلى الله، وهي فرائضه التي افترضها على عباده؛ كما ورد في الحديث القدسي: ((… وما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحبَّ إليَّ مما افترضت عليه))، ثم يأتي المرء بنوافل العبادات من الصلوات والصيام والصدقات، والذكر والتلاوات، وكل أعمال البر والإحسان والصِّلات، وما تعدَّى نفعه زاد فضله وأجره؛ قال النبي صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه: ((وما يزال عبدي يتقرب إليَّ بالنوافل حتى أُحِبَّه))؛ [رواه البخاري] Wahai kaum mukminin! Selayaknya bagi seorang muslim untuk memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan melaksanakan berbagai ibadah dan ketaatan. Dan yang paling utama untuk diperhatikan adalah amalan-amalan yang paling dicintai oleh Allah, yaitu kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada para hamba-Nya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis qudsi: وَمَا تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ “… dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang telah Aku wajibkan kepadanya…”  Setelah itu, baru seorang hamba melaksanakan ibadah-ibadah sunnah, seperti salat, puasa, sedekah, zikir, membaca Al-Quran, serta segala amal kebaikan dan penjalinan hubungan baik. Semakin luas manfaat yang ditimbulkan amalan tersebut, maka semakin bertambah pula keutamaan dan pahalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis qudsi yang beliau riwayatkan dari Allah: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Dan tidaklah hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, hingga Aku mencintainya.” (HR. al-Bukhari). ومن رحمة الله تعالى وكرمه بعباده أنْ فضَّل العشر، وثوابها شاملٌ لكل بِرٍّ وخير، ما دام مصحوبًا بنية وإخلاص؛ من صلاة وقيام، وصوم وحج، وأُضْحِيَّة وذِكْرٍ، ولا سيما التهليل والتكبير والتحميد، حتى تبسُّمك في وجه أخيك، وإماطة الأذى عن الطريق، والإصلاح بين المتخاصمين، والتفريج عن المكروبين، ومساعدة المحتاجين؛ قال عليه الصلاة والسلام: ((الإيمان بضع وسبعون شعبة، أدناها إماطة الأذى عن الطريق، وأعلاها قول: لا إله إلا الله، والحياء شعبة من الإيمان)) Di antara bentuk rahmat dan karunia Allah bagi hamba-Nya, Dia melimpahkan keutamaan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan pahalanya meliputi segala bentuk kebaikan, selagi amalan itu diiringi dengan niat yang benar dan keikhlasan, seperti amalan salat sunnah, salat malam, puasa, haji, kurban, zikir —terutama tahlil, takbir, dan tahmid—, bahkan senyum yang kamu berikan kepada saudaramu, gangguan di jalan yang kamu singkirkan, pendamaian dua pihak yang berselisih, dan membantu orang yang tertimpa musibah dan mengalami kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً أدناها إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ أعلاها قول لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu terdiri dari 70 sekian cabang, cabang paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan yang paling tinggi adalah ucapan ‘Laa ilaaha illallaah’. Dan rasa malu termasuk salah satu cabang keimanan.” وقد خصَّ النبي صلى الله عليه وسلم صيامَ يوم عرفة من بين أيام عشر ذي الحِجَّة بمزيد عناية، وبيَّن فضل صيامه؛ فقال: ((صيام يوم عرفة، أحتسب على الله أن يكفِّر السنة التي قبله، والتي بعده))؛ [رواه مسلم] كما يُسَنُّ للمسلم أن يصوم تسع ذي الحِجَّة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم حثَّ على العمل الصالح فيها؛ قال الإمام النووي: “صيامها مُستحَبٌّ استحبابًا شديدًا ومن الأعمال الفاضلة في العشر: ذِكْرُ الله من التكبير والتحميد والتهليل؛ قال تعالى عن فضل الذكر فيها: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ﴾ [الحج: 28]، وجمهور العلماء على أن الأيام المعلومات هي عشر ذي الحِجَّة Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi perhatian khusus puasa pada hari Arafah di antara sepuluh hari tersebut, dan Beliau menjelaskan keutamaan puasa pada hari itu dengan bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). Seorang muslim juga disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memperbanyak amal shaleh pada hari itu. imam an-Nawawi berkata, “Puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah sangat-sangat dianjurkan.” Di antara amalan lain yang utama pada sepuluh hari ini adalah berzikir kepada Allah dengan bertakbir, bertahmid, dan bertahlil. Allah Ta’ala berfirman tentang keutamaan berzikir pada hari-hari ini: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak…” (QS. Al-Hajj: 28). Mayoritas ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pada beberapa hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((ما من أيام أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهن من هذه الأيام العشر، فأكْثِرُوا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد))؛ [رواه أحمد]، فيُسَنُّ ذلك الذِّكرُ مطلقًا مع أول يوم فيها. الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد وفَّقنا الله تعالى للبر والتقوى، والعمل الذي يرضى، أقول ما تسمعون، وأستغفر الله لي ولكم، فاستغفروه؛ إنه هو الغفور الرحيم Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” (HR. Ahmad). Oleh sebab itu, disunnahkan banyak berzikir pada waktu kapanpun sejak hari pertama dari sepuluh hari tersebut. Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar…  Laa ilaaha illallaah… Allaahu Akbar… Allaahu Akbar… wa lillaahil hamdu. Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik menuju kebaikan, ketakwaan, dan amalan yang Dia ridhai. Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Saya memohon ampunan kepada Allah bagi diri saya dan hadirin sekalian. Mohonlah ampun kepada-Nya, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. الخطبة الثانية معاشر المؤمنين السعيدُ مَنِ اغتنم تلك المواسم، ولم يجعلها تمر عليه كسائر الأيام، بل يغتنم الساعات واللحظات، ويشمِّر عن ساعد الجِدِّ والعزم، ويتنافس لنَيلِ أفضل القُرُبات، ويتسابق لأعلى الدرجات، ممتثلًا لقوله تعالى: ﴿ وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ﴾ [آل عمران: 133] Khutbah Kedua Wahai kaum mukminin! Orang yang bahagia adalah orang yang memanfaatkan musim-musim ini dan tidak membiarkannya berlalu seperti hari-hari biasa. Dia memanfaatkan setiap detik dan momennya, membulatkan tekad dan mengerahkan usaha, bersegera untuk menjalankan ibadah-ibadah terbaik, dan berlomba-lomba untuk meraih derajat tertinggi, sebagai bentuk pengamalan firman Allah Ta’ala: وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). كما تعظُم هذه الأيام بالبعد عن المعاصي وتعظيم شعائر الله فيها، لا سيما في تقديم الأضحية التي تُقدَّم يوم العاشر وأيام التشريق؛ قال تعالى: ﴿ ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ ﴾ [الحج: 32] Hari-hari ini akan menjadi agung dengan menghindari kemaksiatan dan mengagungkan syiar-syiar Allah pada hari-hari tersebut. Terlebih lagi turut mempersembahkan hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijah). Allah Ta’ala berfirman: ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). وروى الترمذي وابن ماجه عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما عمِلَ ابنُ آدم يومَ النحر أحبَّ إلى الله من إهراق الدم، وإنه لَيُؤتَى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم لَيَقَعُ من الله بمكانٍ قبل أن يقع بالأرض، فطِيبوا بها نفسًا)) At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). ومما ينبغي التنبُّهُ له لمن أراد أن يضحِّيَ ما ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم: ((من كان له ذِبْحٌ يذبحه، فإذا أُهِلَّ هلال ذي الحِجَّة، فلا يأخذَنَّ من شعره، ولا من أظفاره شيئًا حتى يضحي))؛ [صحيح مسلم] Hal lain yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang hendak berkurban adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ “Barang siapa yang hendak berkurban, ketika telah muncul bulan sabit (penanda awal masuknya bulan) Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim). أما أفضل الإحسان – عباد الله – في هذا الوقت، فهو دعم أهل غزة، وإغاثتهم في رِباطهم وثباتهم وجهادهم لهذا العدو الصهيوني الغاشم؛ فعن زيد بن خالد الجهني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((من جهَّز غازيًا في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازيًا في سبيل الله بخير فقد غزا)) Wahai hamba-hamba Allah! Kebaikan terbaik lainnya pada saat ini adalah membantu para penduduk Gaza, membantu mereka menjaga tanah air mereka, dan menyokong keteguhan dan jihad mereka dalam melawan musuh, Zionis yang zalim ini. Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhadi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا “Barang siapa yang menyiapkan bekal bagi orang yang berperang di jalan Allah maka dia telah ikut berperang, dan barang siapa yang menjaga dengan baik keluarga orang yang berperang di jalan Allah maka dia juga telah ikut berperang.” Sumber: https://www.alukah.net/اغتنام عشر ذي الحِجَّة/ Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 138 times, 1 visit(s) today Post Views: 319 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Puasa Arafah?

Daftar Isi ToggleMemahami hukum puasa ArafahJika tidak mampu, maka jangan memaksakanNiat tulus tetap dicatat pahalanyaMengganti dengan amalan lainMemperbanyak zikir dan takbirBerdoa di hari ArafahBersedekah dan berbuat baikJangan bersedih jika tidak bisa puasaHari Arafah adalah salah satu hari paling mulia dalam Islam. Ia hadir pada tanggal 9 Zulhijah, saat jutaan jemaah haji berdiri di padang Arafah, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah. Bagi kaum muslimin yang tidak sedang berhaji, disyariatkan untuk memperbanyak amal, dan salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa Arafah. Keutamaannya sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” [1]Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,وهو يوم شريف عظيم، وعيد كريم، وفضله كبير“Hari Arafah adalah hari yang mulia dan agung, hari raya yang penuh kemuliaan, dan memiliki keutamaan yang besar.” [2]Namun dalam realita kehidupan, ada sebagian kaum muslimin yang memiliki keinginan kuat untuk meraih pahala besar ini, tetapi tubuhnya tidak mampu. Entah karena sakit, lemah fisik, usia lanjut, menyusui, hamil, atau sebab lainnya. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh mereka yang tidak mampu?Memahami hukum puasa ArafahPuasa Arafah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Maka, bagi yang tidak melaksanakannya tidak berdosa, selama ada uzur yang syar’i. An-Nawawi rahimahullah berkata,أما حكم المسألة فقال الشافعي والأصحاب: يستحب صوم يوم عرفة لغير من هو بعرفة“Adapun hukum masalah ini, maka Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya (ulama madzhab Syafi’i) berkata, ‘Disunahkan (dianjurkan) berpuasa pada hari Arafah bagi orang yang tidak berada di Arafah (yakni bukan jemaah haji).” [3]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,ويستحب صوم عشر ذي الحجة، وآكده التاسع، وهو يوم عرفة، إجماعا“Disunahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama Zulhijah, dan yang paling ditekankan adalah hari kesembilan, yaitu hari Arafah, berdasarkan ijma‘ (kesepakatan ulama).” [4]Jika tidak mampu, maka jangan memaksakanIslam adalah agama rahmat yang tidak membebani di luar kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” [5]Syariat Islam juga dibangun atas dasar kasih sayang dan kemudahan. Allah tidak ingin mempersulit hamba-Nya. Allah Ta‘ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” [6]Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelasakan ayat tersebut di dalam kitab tafsirnya, “Allah menghendaki untuk memudahkan jalan bagi kalian menuju keridaan-Nya dengan kemudahan yang paling besar dan jalan yang paling mudah. Oleh karena itu, seluruh perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya pada asalnya adalah penuh dengan kemudahan. Jika muncul hal-hal yang menyulitkan, maka Allah memberikan kemudahan tambahan dengan meringankannya atau menggugurkannya melalui berbagai macam keringanan.” [7]Jika seseorang sakit, lemah, atau mengalami kesulitan fisik yang bisa memperburuk kondisinya bila berpuasa, maka tidak perlu memaksakan diri, karena itu bertentangan dengan tujuan syariat yang menjaga jiwa dan kesehatan.Niat tulus tetap dicatat pahalanyaJika seseorang benar-benar ingin puasa namun terhalang uzur, maka niat baiknya tetap dicatat sebagai pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya …” [8]Bahkan dalam hadis lain,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Siapa saja yang berniat melakukan suatu kebaikan namun belum mengerjakannya, maka dicatat baginya satu kebaikan. Dan barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu mengerjakannya, maka dicatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat.” [9]Dalam hadis lain disebutkan tentang beberapa sahabat yang terhalang mengikuti perang karena uzur, namun tetap mendapatkan pahala. Jabir bin Abdillah menceritakan tentang kisahnya bersama Rasulullah dan berkata,كنَّا معَ النبيِّ ﷺ في غزاةٍ، فقالَ : إنَّ بالمدينةِ لَرِجالًا ما سِرتُم مسيرًا، ولا قطعتُم واديًا، إلا كانوا معكم، حَبَسَهمُ المرضُ. وفي روايةٍ: إلَّا شَرَكُوكم في الأجرِ.“Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan atau melewati suatu lembah, melainkan mereka bersama kalian; mereka terhalang oleh sakit.’”Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Mereka turut memperoleh pahala bersama kalian.” [10]Hadis-hadis diatas mengajarkan bahwa jika seseorang ingin (berniat) melakukan amal saleh, namun terhalang karena sakit atau keadaan yang tidak ia inginkan, maka Allah tetap menuliskan pahala sempurna baginya.Baca juga: Keutamaan dan Keistimewaan Hari ArafahMengganti dengan amalan lainBagi yang tidak mampu berpuasa Arafah, masih terbuka banyak pintu pahala di hari tersebut. Di antaranya:Memperbanyak zikir dan takbirHari Arafah adalah bagian dari 10 hari pertama di bulan Zulhijah, yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak zikir. Allah berfirman,وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [11]An-Nawawi rahimahullah berkata,فيُستحبّ الإِكثارُ من الذكر والدعاء، ويَجتهدُ في ذلك“Maka disunahkan (dianjurkan) untuk memperbanyak zikir dan doa, serta bersungguh-sungguh dalam hal itu.” [12]Berdoa di hari ArafahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير الدعاء دعاء يوم عرفة“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” [13]Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, beliau berkata,كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عَرَفَةَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Doa yang paling banyak diucapkan oleh Rasulullah ﷺ pada hari Arafah adalah: Lā ilāha illallāh, waḥdahū lā sharīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, biyadihil-khayru wa huwa ‘alā kulli shay’in qadīr (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu).” [14]Bagi yang tidak mampu puasa, tetap dianjurkan untuk memperbanyak doa pada hari tersebut, memohon ampunan, rahmat, dan segala hajat dunia-akhirat.Bersedekah dan berbuat baikJika tubuh tidak kuat untuk berpuasa, maka gantilah dengan memberi makan orang yang berpuasa, atau bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من فطَّر صائمًا كان له مثلُ أجره، غير أنه لا ينقصُ من أجر الصائمِ شيئًا“Siapa saja yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” [15]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Lindungilah diri kalian dari api neraka, walaupun hanya dengan (bersedekah) setengah butir kurma. Jika tidak ada (yang bisa disedekahkan), maka dengan perkataan yang baik.” [16]Jangan bersedih jika tidak bisa puasaWahai saudaraku, jangan merasa bahwa ketidakmampuanmu adalah penghalang untuk dekat dengan Allah.Terkadang, air mata dan keikhlasan dalam keterbatasan justru lebih dicintai oleh-Nya dibanding amalan yang tampak besar namun kosong dari keikhlasan.Bersyukurlah bila engkau tetap mengingat Allah, walau lemah. Bersyukurlah bila engkau tetap berdoa, meski tak kuat menahan lapar. Karena Allah melihat niat, bukan hanya amal lahiriah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Apa saja kebaikan yang kalian lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” [17]Semoga Allah menerima niat dan amal ibadah kita, menguatkan tubuh kita, meluaskan rezeki kita, dan menyampaikan kita kepada Arafah berikutnya dalam keadaan sehat dan taat. Aamiin.Baca juga: Penentuan Hari Arafah Jika Terjadi Perbedaan Mathla’***Jember, 16 Zulkaidah 1446/14 Mei 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. MuslimDalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Aku berharap kepada Allah agar puasa itu menghapus dosa tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.”[2] Al-Mughni, 4: 443.[3] Al-Majmu’, 6: 428.[4] Al-Furū‘, 3: 108.[5] QS. Al-Baqarah: 286.[6] QS. Al-Baqarah: 185[7] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman fii Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 84.[8] HR. Bukhari dan Muslim.[9] HR. Muslim.[10] HR. Muslim.[11] QS. Al-Hajj: 28[12] Al-Adzkar, hal. 198; melalui Maktabah Syamilah.[13] HR. Tirmidzi, hasan.[14] Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.[15] HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; Tirmidzi mengatakan, “Hadis hasan shahih”.[16] HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafaz ini disebut oleh ketiganya.[17] QS. Al-Baqarah: 215.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Puasa Arafah?

Daftar Isi ToggleMemahami hukum puasa ArafahJika tidak mampu, maka jangan memaksakanNiat tulus tetap dicatat pahalanyaMengganti dengan amalan lainMemperbanyak zikir dan takbirBerdoa di hari ArafahBersedekah dan berbuat baikJangan bersedih jika tidak bisa puasaHari Arafah adalah salah satu hari paling mulia dalam Islam. Ia hadir pada tanggal 9 Zulhijah, saat jutaan jemaah haji berdiri di padang Arafah, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah. Bagi kaum muslimin yang tidak sedang berhaji, disyariatkan untuk memperbanyak amal, dan salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa Arafah. Keutamaannya sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” [1]Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,وهو يوم شريف عظيم، وعيد كريم، وفضله كبير“Hari Arafah adalah hari yang mulia dan agung, hari raya yang penuh kemuliaan, dan memiliki keutamaan yang besar.” [2]Namun dalam realita kehidupan, ada sebagian kaum muslimin yang memiliki keinginan kuat untuk meraih pahala besar ini, tetapi tubuhnya tidak mampu. Entah karena sakit, lemah fisik, usia lanjut, menyusui, hamil, atau sebab lainnya. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh mereka yang tidak mampu?Memahami hukum puasa ArafahPuasa Arafah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Maka, bagi yang tidak melaksanakannya tidak berdosa, selama ada uzur yang syar’i. An-Nawawi rahimahullah berkata,أما حكم المسألة فقال الشافعي والأصحاب: يستحب صوم يوم عرفة لغير من هو بعرفة“Adapun hukum masalah ini, maka Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya (ulama madzhab Syafi’i) berkata, ‘Disunahkan (dianjurkan) berpuasa pada hari Arafah bagi orang yang tidak berada di Arafah (yakni bukan jemaah haji).” [3]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,ويستحب صوم عشر ذي الحجة، وآكده التاسع، وهو يوم عرفة، إجماعا“Disunahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama Zulhijah, dan yang paling ditekankan adalah hari kesembilan, yaitu hari Arafah, berdasarkan ijma‘ (kesepakatan ulama).” [4]Jika tidak mampu, maka jangan memaksakanIslam adalah agama rahmat yang tidak membebani di luar kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” [5]Syariat Islam juga dibangun atas dasar kasih sayang dan kemudahan. Allah tidak ingin mempersulit hamba-Nya. Allah Ta‘ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” [6]Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelasakan ayat tersebut di dalam kitab tafsirnya, “Allah menghendaki untuk memudahkan jalan bagi kalian menuju keridaan-Nya dengan kemudahan yang paling besar dan jalan yang paling mudah. Oleh karena itu, seluruh perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya pada asalnya adalah penuh dengan kemudahan. Jika muncul hal-hal yang menyulitkan, maka Allah memberikan kemudahan tambahan dengan meringankannya atau menggugurkannya melalui berbagai macam keringanan.” [7]Jika seseorang sakit, lemah, atau mengalami kesulitan fisik yang bisa memperburuk kondisinya bila berpuasa, maka tidak perlu memaksakan diri, karena itu bertentangan dengan tujuan syariat yang menjaga jiwa dan kesehatan.Niat tulus tetap dicatat pahalanyaJika seseorang benar-benar ingin puasa namun terhalang uzur, maka niat baiknya tetap dicatat sebagai pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya …” [8]Bahkan dalam hadis lain,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Siapa saja yang berniat melakukan suatu kebaikan namun belum mengerjakannya, maka dicatat baginya satu kebaikan. Dan barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu mengerjakannya, maka dicatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat.” [9]Dalam hadis lain disebutkan tentang beberapa sahabat yang terhalang mengikuti perang karena uzur, namun tetap mendapatkan pahala. Jabir bin Abdillah menceritakan tentang kisahnya bersama Rasulullah dan berkata,كنَّا معَ النبيِّ ﷺ في غزاةٍ، فقالَ : إنَّ بالمدينةِ لَرِجالًا ما سِرتُم مسيرًا، ولا قطعتُم واديًا، إلا كانوا معكم، حَبَسَهمُ المرضُ. وفي روايةٍ: إلَّا شَرَكُوكم في الأجرِ.“Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan atau melewati suatu lembah, melainkan mereka bersama kalian; mereka terhalang oleh sakit.’”Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Mereka turut memperoleh pahala bersama kalian.” [10]Hadis-hadis diatas mengajarkan bahwa jika seseorang ingin (berniat) melakukan amal saleh, namun terhalang karena sakit atau keadaan yang tidak ia inginkan, maka Allah tetap menuliskan pahala sempurna baginya.Baca juga: Keutamaan dan Keistimewaan Hari ArafahMengganti dengan amalan lainBagi yang tidak mampu berpuasa Arafah, masih terbuka banyak pintu pahala di hari tersebut. Di antaranya:Memperbanyak zikir dan takbirHari Arafah adalah bagian dari 10 hari pertama di bulan Zulhijah, yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak zikir. Allah berfirman,وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [11]An-Nawawi rahimahullah berkata,فيُستحبّ الإِكثارُ من الذكر والدعاء، ويَجتهدُ في ذلك“Maka disunahkan (dianjurkan) untuk memperbanyak zikir dan doa, serta bersungguh-sungguh dalam hal itu.” [12]Berdoa di hari ArafahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير الدعاء دعاء يوم عرفة“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” [13]Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, beliau berkata,كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عَرَفَةَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Doa yang paling banyak diucapkan oleh Rasulullah ﷺ pada hari Arafah adalah: Lā ilāha illallāh, waḥdahū lā sharīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, biyadihil-khayru wa huwa ‘alā kulli shay’in qadīr (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu).” [14]Bagi yang tidak mampu puasa, tetap dianjurkan untuk memperbanyak doa pada hari tersebut, memohon ampunan, rahmat, dan segala hajat dunia-akhirat.Bersedekah dan berbuat baikJika tubuh tidak kuat untuk berpuasa, maka gantilah dengan memberi makan orang yang berpuasa, atau bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من فطَّر صائمًا كان له مثلُ أجره، غير أنه لا ينقصُ من أجر الصائمِ شيئًا“Siapa saja yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” [15]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Lindungilah diri kalian dari api neraka, walaupun hanya dengan (bersedekah) setengah butir kurma. Jika tidak ada (yang bisa disedekahkan), maka dengan perkataan yang baik.” [16]Jangan bersedih jika tidak bisa puasaWahai saudaraku, jangan merasa bahwa ketidakmampuanmu adalah penghalang untuk dekat dengan Allah.Terkadang, air mata dan keikhlasan dalam keterbatasan justru lebih dicintai oleh-Nya dibanding amalan yang tampak besar namun kosong dari keikhlasan.Bersyukurlah bila engkau tetap mengingat Allah, walau lemah. Bersyukurlah bila engkau tetap berdoa, meski tak kuat menahan lapar. Karena Allah melihat niat, bukan hanya amal lahiriah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Apa saja kebaikan yang kalian lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” [17]Semoga Allah menerima niat dan amal ibadah kita, menguatkan tubuh kita, meluaskan rezeki kita, dan menyampaikan kita kepada Arafah berikutnya dalam keadaan sehat dan taat. Aamiin.Baca juga: Penentuan Hari Arafah Jika Terjadi Perbedaan Mathla’***Jember, 16 Zulkaidah 1446/14 Mei 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. MuslimDalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Aku berharap kepada Allah agar puasa itu menghapus dosa tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.”[2] Al-Mughni, 4: 443.[3] Al-Majmu’, 6: 428.[4] Al-Furū‘, 3: 108.[5] QS. Al-Baqarah: 286.[6] QS. Al-Baqarah: 185[7] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman fii Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 84.[8] HR. Bukhari dan Muslim.[9] HR. Muslim.[10] HR. Muslim.[11] QS. Al-Hajj: 28[12] Al-Adzkar, hal. 198; melalui Maktabah Syamilah.[13] HR. Tirmidzi, hasan.[14] Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.[15] HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; Tirmidzi mengatakan, “Hadis hasan shahih”.[16] HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafaz ini disebut oleh ketiganya.[17] QS. Al-Baqarah: 215.
Daftar Isi ToggleMemahami hukum puasa ArafahJika tidak mampu, maka jangan memaksakanNiat tulus tetap dicatat pahalanyaMengganti dengan amalan lainMemperbanyak zikir dan takbirBerdoa di hari ArafahBersedekah dan berbuat baikJangan bersedih jika tidak bisa puasaHari Arafah adalah salah satu hari paling mulia dalam Islam. Ia hadir pada tanggal 9 Zulhijah, saat jutaan jemaah haji berdiri di padang Arafah, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah. Bagi kaum muslimin yang tidak sedang berhaji, disyariatkan untuk memperbanyak amal, dan salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa Arafah. Keutamaannya sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” [1]Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,وهو يوم شريف عظيم، وعيد كريم، وفضله كبير“Hari Arafah adalah hari yang mulia dan agung, hari raya yang penuh kemuliaan, dan memiliki keutamaan yang besar.” [2]Namun dalam realita kehidupan, ada sebagian kaum muslimin yang memiliki keinginan kuat untuk meraih pahala besar ini, tetapi tubuhnya tidak mampu. Entah karena sakit, lemah fisik, usia lanjut, menyusui, hamil, atau sebab lainnya. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh mereka yang tidak mampu?Memahami hukum puasa ArafahPuasa Arafah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Maka, bagi yang tidak melaksanakannya tidak berdosa, selama ada uzur yang syar’i. An-Nawawi rahimahullah berkata,أما حكم المسألة فقال الشافعي والأصحاب: يستحب صوم يوم عرفة لغير من هو بعرفة“Adapun hukum masalah ini, maka Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya (ulama madzhab Syafi’i) berkata, ‘Disunahkan (dianjurkan) berpuasa pada hari Arafah bagi orang yang tidak berada di Arafah (yakni bukan jemaah haji).” [3]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,ويستحب صوم عشر ذي الحجة، وآكده التاسع، وهو يوم عرفة، إجماعا“Disunahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama Zulhijah, dan yang paling ditekankan adalah hari kesembilan, yaitu hari Arafah, berdasarkan ijma‘ (kesepakatan ulama).” [4]Jika tidak mampu, maka jangan memaksakanIslam adalah agama rahmat yang tidak membebani di luar kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” [5]Syariat Islam juga dibangun atas dasar kasih sayang dan kemudahan. Allah tidak ingin mempersulit hamba-Nya. Allah Ta‘ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” [6]Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelasakan ayat tersebut di dalam kitab tafsirnya, “Allah menghendaki untuk memudahkan jalan bagi kalian menuju keridaan-Nya dengan kemudahan yang paling besar dan jalan yang paling mudah. Oleh karena itu, seluruh perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya pada asalnya adalah penuh dengan kemudahan. Jika muncul hal-hal yang menyulitkan, maka Allah memberikan kemudahan tambahan dengan meringankannya atau menggugurkannya melalui berbagai macam keringanan.” [7]Jika seseorang sakit, lemah, atau mengalami kesulitan fisik yang bisa memperburuk kondisinya bila berpuasa, maka tidak perlu memaksakan diri, karena itu bertentangan dengan tujuan syariat yang menjaga jiwa dan kesehatan.Niat tulus tetap dicatat pahalanyaJika seseorang benar-benar ingin puasa namun terhalang uzur, maka niat baiknya tetap dicatat sebagai pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya …” [8]Bahkan dalam hadis lain,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Siapa saja yang berniat melakukan suatu kebaikan namun belum mengerjakannya, maka dicatat baginya satu kebaikan. Dan barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu mengerjakannya, maka dicatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat.” [9]Dalam hadis lain disebutkan tentang beberapa sahabat yang terhalang mengikuti perang karena uzur, namun tetap mendapatkan pahala. Jabir bin Abdillah menceritakan tentang kisahnya bersama Rasulullah dan berkata,كنَّا معَ النبيِّ ﷺ في غزاةٍ، فقالَ : إنَّ بالمدينةِ لَرِجالًا ما سِرتُم مسيرًا، ولا قطعتُم واديًا، إلا كانوا معكم، حَبَسَهمُ المرضُ. وفي روايةٍ: إلَّا شَرَكُوكم في الأجرِ.“Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan atau melewati suatu lembah, melainkan mereka bersama kalian; mereka terhalang oleh sakit.’”Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Mereka turut memperoleh pahala bersama kalian.” [10]Hadis-hadis diatas mengajarkan bahwa jika seseorang ingin (berniat) melakukan amal saleh, namun terhalang karena sakit atau keadaan yang tidak ia inginkan, maka Allah tetap menuliskan pahala sempurna baginya.Baca juga: Keutamaan dan Keistimewaan Hari ArafahMengganti dengan amalan lainBagi yang tidak mampu berpuasa Arafah, masih terbuka banyak pintu pahala di hari tersebut. Di antaranya:Memperbanyak zikir dan takbirHari Arafah adalah bagian dari 10 hari pertama di bulan Zulhijah, yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak zikir. Allah berfirman,وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [11]An-Nawawi rahimahullah berkata,فيُستحبّ الإِكثارُ من الذكر والدعاء، ويَجتهدُ في ذلك“Maka disunahkan (dianjurkan) untuk memperbanyak zikir dan doa, serta bersungguh-sungguh dalam hal itu.” [12]Berdoa di hari ArafahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير الدعاء دعاء يوم عرفة“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” [13]Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, beliau berkata,كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عَرَفَةَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Doa yang paling banyak diucapkan oleh Rasulullah ﷺ pada hari Arafah adalah: Lā ilāha illallāh, waḥdahū lā sharīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, biyadihil-khayru wa huwa ‘alā kulli shay’in qadīr (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu).” [14]Bagi yang tidak mampu puasa, tetap dianjurkan untuk memperbanyak doa pada hari tersebut, memohon ampunan, rahmat, dan segala hajat dunia-akhirat.Bersedekah dan berbuat baikJika tubuh tidak kuat untuk berpuasa, maka gantilah dengan memberi makan orang yang berpuasa, atau bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من فطَّر صائمًا كان له مثلُ أجره، غير أنه لا ينقصُ من أجر الصائمِ شيئًا“Siapa saja yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” [15]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Lindungilah diri kalian dari api neraka, walaupun hanya dengan (bersedekah) setengah butir kurma. Jika tidak ada (yang bisa disedekahkan), maka dengan perkataan yang baik.” [16]Jangan bersedih jika tidak bisa puasaWahai saudaraku, jangan merasa bahwa ketidakmampuanmu adalah penghalang untuk dekat dengan Allah.Terkadang, air mata dan keikhlasan dalam keterbatasan justru lebih dicintai oleh-Nya dibanding amalan yang tampak besar namun kosong dari keikhlasan.Bersyukurlah bila engkau tetap mengingat Allah, walau lemah. Bersyukurlah bila engkau tetap berdoa, meski tak kuat menahan lapar. Karena Allah melihat niat, bukan hanya amal lahiriah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Apa saja kebaikan yang kalian lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” [17]Semoga Allah menerima niat dan amal ibadah kita, menguatkan tubuh kita, meluaskan rezeki kita, dan menyampaikan kita kepada Arafah berikutnya dalam keadaan sehat dan taat. Aamiin.Baca juga: Penentuan Hari Arafah Jika Terjadi Perbedaan Mathla’***Jember, 16 Zulkaidah 1446/14 Mei 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. MuslimDalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Aku berharap kepada Allah agar puasa itu menghapus dosa tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.”[2] Al-Mughni, 4: 443.[3] Al-Majmu’, 6: 428.[4] Al-Furū‘, 3: 108.[5] QS. Al-Baqarah: 286.[6] QS. Al-Baqarah: 185[7] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman fii Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 84.[8] HR. Bukhari dan Muslim.[9] HR. Muslim.[10] HR. Muslim.[11] QS. Al-Hajj: 28[12] Al-Adzkar, hal. 198; melalui Maktabah Syamilah.[13] HR. Tirmidzi, hasan.[14] Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.[15] HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; Tirmidzi mengatakan, “Hadis hasan shahih”.[16] HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafaz ini disebut oleh ketiganya.[17] QS. Al-Baqarah: 215.


Daftar Isi ToggleMemahami hukum puasa ArafahJika tidak mampu, maka jangan memaksakanNiat tulus tetap dicatat pahalanyaMengganti dengan amalan lainMemperbanyak zikir dan takbirBerdoa di hari ArafahBersedekah dan berbuat baikJangan bersedih jika tidak bisa puasaHari Arafah adalah salah satu hari paling mulia dalam Islam. Ia hadir pada tanggal 9 Zulhijah, saat jutaan jemaah haji berdiri di padang Arafah, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah. Bagi kaum muslimin yang tidak sedang berhaji, disyariatkan untuk memperbanyak amal, dan salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa Arafah. Keutamaannya sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” [1]Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,وهو يوم شريف عظيم، وعيد كريم، وفضله كبير“Hari Arafah adalah hari yang mulia dan agung, hari raya yang penuh kemuliaan, dan memiliki keutamaan yang besar.” [2]Namun dalam realita kehidupan, ada sebagian kaum muslimin yang memiliki keinginan kuat untuk meraih pahala besar ini, tetapi tubuhnya tidak mampu. Entah karena sakit, lemah fisik, usia lanjut, menyusui, hamil, atau sebab lainnya. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh mereka yang tidak mampu?Memahami hukum puasa ArafahPuasa Arafah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Maka, bagi yang tidak melaksanakannya tidak berdosa, selama ada uzur yang syar’i. An-Nawawi rahimahullah berkata,أما حكم المسألة فقال الشافعي والأصحاب: يستحب صوم يوم عرفة لغير من هو بعرفة“Adapun hukum masalah ini, maka Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya (ulama madzhab Syafi’i) berkata, ‘Disunahkan (dianjurkan) berpuasa pada hari Arafah bagi orang yang tidak berada di Arafah (yakni bukan jemaah haji).” [3]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,ويستحب صوم عشر ذي الحجة، وآكده التاسع، وهو يوم عرفة، إجماعا“Disunahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama Zulhijah, dan yang paling ditekankan adalah hari kesembilan, yaitu hari Arafah, berdasarkan ijma‘ (kesepakatan ulama).” [4]Jika tidak mampu, maka jangan memaksakanIslam adalah agama rahmat yang tidak membebani di luar kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” [5]Syariat Islam juga dibangun atas dasar kasih sayang dan kemudahan. Allah tidak ingin mempersulit hamba-Nya. Allah Ta‘ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” [6]Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelasakan ayat tersebut di dalam kitab tafsirnya, “Allah menghendaki untuk memudahkan jalan bagi kalian menuju keridaan-Nya dengan kemudahan yang paling besar dan jalan yang paling mudah. Oleh karena itu, seluruh perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya pada asalnya adalah penuh dengan kemudahan. Jika muncul hal-hal yang menyulitkan, maka Allah memberikan kemudahan tambahan dengan meringankannya atau menggugurkannya melalui berbagai macam keringanan.” [7]Jika seseorang sakit, lemah, atau mengalami kesulitan fisik yang bisa memperburuk kondisinya bila berpuasa, maka tidak perlu memaksakan diri, karena itu bertentangan dengan tujuan syariat yang menjaga jiwa dan kesehatan.Niat tulus tetap dicatat pahalanyaJika seseorang benar-benar ingin puasa namun terhalang uzur, maka niat baiknya tetap dicatat sebagai pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya …” [8]Bahkan dalam hadis lain,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Siapa saja yang berniat melakukan suatu kebaikan namun belum mengerjakannya, maka dicatat baginya satu kebaikan. Dan barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu mengerjakannya, maka dicatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat.” [9]Dalam hadis lain disebutkan tentang beberapa sahabat yang terhalang mengikuti perang karena uzur, namun tetap mendapatkan pahala. Jabir bin Abdillah menceritakan tentang kisahnya bersama Rasulullah dan berkata,كنَّا معَ النبيِّ ﷺ في غزاةٍ، فقالَ : إنَّ بالمدينةِ لَرِجالًا ما سِرتُم مسيرًا، ولا قطعتُم واديًا، إلا كانوا معكم، حَبَسَهمُ المرضُ. وفي روايةٍ: إلَّا شَرَكُوكم في الأجرِ.“Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan atau melewati suatu lembah, melainkan mereka bersama kalian; mereka terhalang oleh sakit.’”Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Mereka turut memperoleh pahala bersama kalian.” [10]Hadis-hadis diatas mengajarkan bahwa jika seseorang ingin (berniat) melakukan amal saleh, namun terhalang karena sakit atau keadaan yang tidak ia inginkan, maka Allah tetap menuliskan pahala sempurna baginya.Baca juga: Keutamaan dan Keistimewaan Hari ArafahMengganti dengan amalan lainBagi yang tidak mampu berpuasa Arafah, masih terbuka banyak pintu pahala di hari tersebut. Di antaranya:Memperbanyak zikir dan takbirHari Arafah adalah bagian dari 10 hari pertama di bulan Zulhijah, yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak zikir. Allah berfirman,وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [11]An-Nawawi rahimahullah berkata,فيُستحبّ الإِكثارُ من الذكر والدعاء، ويَجتهدُ في ذلك“Maka disunahkan (dianjurkan) untuk memperbanyak zikir dan doa, serta bersungguh-sungguh dalam hal itu.” [12]Berdoa di hari ArafahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير الدعاء دعاء يوم عرفة“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” [13]Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, beliau berkata,كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عَرَفَةَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Doa yang paling banyak diucapkan oleh Rasulullah ﷺ pada hari Arafah adalah: Lā ilāha illallāh, waḥdahū lā sharīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, biyadihil-khayru wa huwa ‘alā kulli shay’in qadīr (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu).” [14]Bagi yang tidak mampu puasa, tetap dianjurkan untuk memperbanyak doa pada hari tersebut, memohon ampunan, rahmat, dan segala hajat dunia-akhirat.Bersedekah dan berbuat baikJika tubuh tidak kuat untuk berpuasa, maka gantilah dengan memberi makan orang yang berpuasa, atau bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من فطَّر صائمًا كان له مثلُ أجره، غير أنه لا ينقصُ من أجر الصائمِ شيئًا“Siapa saja yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” [15]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Lindungilah diri kalian dari api neraka, walaupun hanya dengan (bersedekah) setengah butir kurma. Jika tidak ada (yang bisa disedekahkan), maka dengan perkataan yang baik.” [16]Jangan bersedih jika tidak bisa puasaWahai saudaraku, jangan merasa bahwa ketidakmampuanmu adalah penghalang untuk dekat dengan Allah.Terkadang, air mata dan keikhlasan dalam keterbatasan justru lebih dicintai oleh-Nya dibanding amalan yang tampak besar namun kosong dari keikhlasan.Bersyukurlah bila engkau tetap mengingat Allah, walau lemah. Bersyukurlah bila engkau tetap berdoa, meski tak kuat menahan lapar. Karena Allah melihat niat, bukan hanya amal lahiriah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Apa saja kebaikan yang kalian lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” [17]Semoga Allah menerima niat dan amal ibadah kita, menguatkan tubuh kita, meluaskan rezeki kita, dan menyampaikan kita kepada Arafah berikutnya dalam keadaan sehat dan taat. Aamiin.Baca juga: Penentuan Hari Arafah Jika Terjadi Perbedaan Mathla’***Jember, 16 Zulkaidah 1446/14 Mei 2025Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. MuslimDalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده“Aku berharap kepada Allah agar puasa itu menghapus dosa tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.”[2] Al-Mughni, 4: 443.[3] Al-Majmu’, 6: 428.[4] Al-Furū‘, 3: 108.[5] QS. Al-Baqarah: 286.[6] QS. Al-Baqarah: 185[7] Taisir Al-Kariim Ar-Rahman fii Tafsir Kalam Al-Mannan, hal. 84.[8] HR. Bukhari dan Muslim.[9] HR. Muslim.[10] HR. Muslim.[11] QS. Al-Hajj: 28[12] Al-Adzkar, hal. 198; melalui Maktabah Syamilah.[13] HR. Tirmidzi, hasan.[14] Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.[15] HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; Tirmidzi mengatakan, “Hadis hasan shahih”.[16] HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. Lafaz ini disebut oleh ketiganya.[17] QS. Al-Baqarah: 215.

10 Wasiat untuk 10 Hari Pertama Dzulhijjah

الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة Oleh:  Dr. Abdus Sami’ al-Anis د. عبدالسميع الأنيس العَشر من ذي الحجَّة موسم من أعظم مواسم الخير، وعُرس من أعراسها المباركة قال ابن حجر: “والذي يَظهر أنَّ السَّبب بامتياز عشر ذي الحجة؛ لمكان اجتماع أمَّهات العِبادة فيه، وهي: الصَّلاة، والصِّيام، والصَّدقة، والحجُّ، ولا يتأتَّى ذلك في غيره” وقد أرشدَنا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلم إلى عددٍ من الوظائف التي يَنبغي على المسلم أن يقوم بها، وهي Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan salah satu musim kebaikan yang paling agung dan pestanya yang penuh berkah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tampaknya sebab keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah karena menjadi waktu berkumpulnya inti-inti ibadah, yaitu: shalat, puasa, sedekah, dan haji, dan ini tidak terjadi pada waktu selainnya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan kepada kita beberapa tugas yang hendaknya dilaksanakan oleh seorang Muslim pada hari-hari ini, yaitu: 1- الإكثار من الأعمال الصالحة فعن ابن عبَّاس قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر))، قالوا: يا رسُولَ الله، ولا الجِهادُ في سبيل الله؟! قال: ((ولا الجِهادُ في سبيل الله، إلاَّ رجُلٌ خرج بنفسه ومالِه ثُمَّ لم يَرجع من ذلك بشيء))؛ رواه البخاري 1. Memperbanyak amal shalehDiriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal shaleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). 2- المحافظة على صلاة الفجر في جماعة، والذِّكر بعدها حتى تطلع الشمس وصلاة الضحىفعن أنس بن مالكٍ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثُمَّ قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلُع الشَّمسُ ثُمَّ صلَّى ركعتين، كانت له كأجر حجَّةٍ وعُمرة)).قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((تامَّةٍ تامَّةٍ تامَّةٍ))؛ أخرجه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ غريبٌ 2. Konsisten mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu berzikir setelahnya hingga matahari terbit, lalu mendirikan shalat dhuhaDiriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ “Barang siapa yang mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu ia tetap duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia mendirikan shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah.” Anas menambahkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “(Pahala haji dan umrah) yang sempurna! Sempurna! Sempurna!” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan gharib). 3- المحافظة على صيام الأيام العَشر وهي: مستحبَّة استحبابًا شديدًا؛ كما قال الإمام النَّووي، لأنَّها من الأعمال الصالحات؛ ففي مسند أحمد: ((لم يكُن يدَع النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: صيامَ عاشُوراء، والعشر، وثلاثة أيَّامٍ من كُلِّ شهرٍ)). 3. Konsisten berpuasa pada hari-hari ini (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah – pen)Puasa ini merupakan sunnah yang sangat ditekankan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi, karena ia salah satu amal shaleh. Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa Asyura (10 Muharram), puasa sepuluh hari Dzulhijjah (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah), dan puasa tiga hari setiap bulan. 4- صيام يوم عرفة لغير الحاجِّ عن أبي قتادة عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: ((صيامُ يوم عرَفة، إنِّي أَحتسبُ على الله أن يُكفِّر السَّنةَ التي قبلَه والسَّنة التي بعده))؛ رواه مسلم 4. Puasa hari Arafah bagi orang yang tidak menunaikan hajiDiriwayatkan dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). 5- المحافظة على قيام ليالي العشر وقد أقسم الله بهنَّ إذ قال: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، قال ابن كثير: المراد بها عَشر ذي الحجَّة 5. Konsisten mendirikan shalat malam pada sepuluh hari iniAllah Ta’ala telah bersumpah dengan sepuluh hari ini dalam firman-Nya: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ibnu Katsir mengatakan, “Yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” 6- الإكثار من الذِّكر والاستغفار والتكبير امتثالاً لقول الله تعالى: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ ﴾ [الحج: 28]، قال ابن عباس: أيَّام العشر؛ يعني: عَشر ذي الحجَّة، مع يوم عرَفَة والعيد.وعن ابن عبَّاسٍ قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهنَّ من أيام العشر؛ فأكثروا فيهنَّ التَّسبيح والتَّكبير)). 6. Memperbanyak zikir, istighfar, dan takbir Hal ini sebagai pengamalan atas firman Allah Ta’ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28). Ibnu Abbas berkata, “Sepuluh hari, yakni pada bulan Dzulhijah, termasuk hari Arafah dan hari raya Idul Adha.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ  “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan pada hari-hari tersebut.” 7- الإكثار من التكبير عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أهلَّ مُهلٌّ قطُّ، ولا كبَّر مُكبِّرٌ قطُّ، إلاَّ بُشِّر))، قيل: يا رسولَ الله بالجنَّة؟ قال: ((نعم)) وقال المنذري: إسناده رجال الصَّحيح وعن ابن عمر رضي الله عنهما مرفوعًا: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العمل فيهنَّ من هذه الأيَّام العشر؛ فأكثرُوا فيهنَّ من التَّهليل والتَّكبير والتَّحميد))؛ قال ابن حجر في “الأمالي المطلقة (ص14)”: “هذا حديث حسن • “وقد كان ابن عمر وأبو هريرة يَخرجان إلى السُّوق في أيَّام العشر يكبِّران ويكبِّر الناس بتكبيرهما”؛ أخرجه البخاريُّ تعليقًا بصيغة الجزم، وأخرجه موصولاً الفاكهيُّ في أخبار مكَّة • وقال ابنُ رجب في فتح الباري (9/ 8 – 9): “وروى جعفر الفريابي، من رواية يزيد بن أبي زياد، قال: رأيتُ سعيد بن جبير وعبدالرحمن بن أبي ليلى ومجاهدًا – أو اثنين من هؤلاء الثلاثة – ومَن رَأينا من فقهاء النَّاس يقولون في أيَّام العشر: “الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر الله أكبر، ولله الحمد • وروى المروزيُّ، عن ميمون بن مهران، قال: “أدركتُ الناس وإنَّهم ليكبِّرون في العشر ويبدأ التكبير من صبح يوم عَرفة إلى العصر من آخر أيَّام التشريق عند جمهور الفقهاء ويُسنُّ بعد كلِّ صلاة، ولا سيما عند الخروج إلى العيد، وفي جميع الأوقات ولا يُخصُّ بمكان؛ فيكبر في السُّوق، وفي الطريق، ونحو ذلك 7. Memperbanyak takbir Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ ولا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ إلَّا بُشِّرَ، قيل: يا رسولَ اللهِ، بالجَنَّةِ؟ قال: نَعَمْ  “Tidaklah ada orang yang mengeraskan suara zikirnya dan tidaklah ada orang yang mengucapkan takbir, melainkan akan diberi kabar gembira.” Lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, kabar gembira berupa surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Al-Mundziri mengatakan, “Sanad hadits ini adalah para perawi hadits shahih.” Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Amali al-Muthlaqah halaman 14, “Ini adalah hadits yang hasan.” Dulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sambil menggaungkan takbir, lalu orang-orang juga bertakbir mengikuti takbir mereka berdua. (Diriwayatkan al-Bukhari secara Mu’allaq (tanpa menyebutkan para perawi), tapi dengan ungkapan yang tegas. Diriwayatkan juga oleh al-Fakihi dalam Akhbar Makkah secara Maushul (rantai sanad para perawinya tidak terputus). Ibnu Rajab dalam kitab Fath al-Bari jilid 9 hlm. 8-9 mengatakan, “Ja’far al-Firyabi meriwayatkan dari Yazid bin Abi Ziyad bahwa ia menceritakan, ‘Aku melihat Said bin Jabir, Abdurrahman bin Abi Laila, dan Mujahid —atau dua di antara tiga dari mereka— serta para ulama fikih yang kami temui bahwa pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah mereka mengucapkan: ALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR! LAA ILAAHA ILLALLAAH! WALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR WA LILLAAHIL HAMDU.’” Al-Marwazi meriwayatkan dari Maimun bin Mihran, ia berkata, “Aku berjumpa dengan orang-orang (para sahabat), dan mereka bertakbir pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah…” Menurut mayoritas ulama, takbir dimulai sejak subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga Asar pada hari terakhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Disunnahkan untuk bertakbir setiap selesai shalat fardhu, terlebih lagi ketika pergi menuju shalat Id, juga setiap waktu dan tidak terikat dengan tempat tertentu, sehingga disunnahkan untuk bertakbir di pasar, jalan, dan lain sebagainya. 8- الأضحية وهي سنَّة مؤكَّدة، قال ابن قُدامة في المغني: “أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأضحية؛ اقتداء بأبينا إبراهيم عليه السلام، واتِّباعًا لسنَّة نبيِّنا محمد صلى الله عليه وسلم عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض، فطيبوا بها نفسا أخرجه الترمذي في جامعه برقم: (1493) وقال: حديث حسن.وقال: وفي الباب عن عمران بن حصين وزيد بن أرقم عن زيد بن أرقم قال: قال أصحابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا رسُولَ الله، ما هذه الأضاحي؟ قال: ((سُنَّةُ أبيكُم إبراهيم)) قالوا: فما لنا فيها يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ حسنة)) قالوا: فالصُّوفُ يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ من الصُّوف حسنة))؛ أخرجه ابن ماجه ووقتها من بَعد صلاة العيد يوم النَّحر إلى غروب الشَّمس من آخر يومٍ من أيام التَّشريق، ويجوز الذَّبح ليلاً ونهارًا  8. Menyembelih kurban Ini merupakan amalan sunnah muakkad (ditekankan). Ibnu Qudamah dalam kitab “al-Mughni” berkata, “Kaum Muslimin sepakat disyariatkannya menyembelih kurban, sebagai peneladanan ayah kita, Ibrahim ‘alaihis salam, dan penerapan sunnah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami no. 1493. Ia berkata, “Hadits ini hasan.” Juga berkata, “Dalam bab ini juga diriwayatkan hadits lain dari Imran bin Hushain dan Zaid bin Arqam”). Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, kurban-kurban ini itu apa?” Beliau menjawab, “Ia sunnah ayah kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai rambutnya bernilai satu kebaikan.” Mereka bertanya, “Begitu juga bulu dombanya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai bulunya bernilai kebaikan.” (HR. Ibnu Majah). Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir hari tasyriq. Penyembelihan boleh dilakukan pada siang ataupun malam hari. 9- إذا أردتَ أن تضحِّي فامتنِع عن أخذ شيء من شَعرك وأظفارك. فعن أمِّ سلَمة ترفعُه قالَت: قال صلى الله عليه وسلم: ((إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا))؛ أخرجه مسلم 9. Apabila kamu hendak berkurban, maka jangan memotong rambut dan kukumu Diriwayatkan dari Ummu Salamah secara marfu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan ia punya hewan kurban yang hendak ia sembelih, maka janganlah sekali-kali ia mencukur rambut dan memotong kukunya.” (HR. Muslim). 10- حال السلَف في العشر من ذي الحجة • كان سعيد بن جُبير إذا دخلَت أيَّام العشر اجتهد اجتهادًا شديدًا حتى ما يَكاد يَقدر عليه؛ سنن الدارمي (2/ 41). • وعنه قال: “لا تُطفئوا سُرجكم ليالي العشر • ويقول: “يقِّظوا خدمَكم يتسحَّرون لصوم يوم عرَفة”؛ سير أعلام النبلاء (4/ 326) • وعن الحسَن البصري أنَّه قال: “صيام يَومٍ من العشر يعدِل شهرين”؛ الدر المنثور (ج 8/ 501) • وكان السَّلَف ينوِّعون من العبادات في عشر ذي الحج • فقد قال عمر بن الخطاب: “لا بأس بِقضاء رمضان في العشر • وكان الحسَن البصري يَكره أن يتطوَّع بصيامٍ وعليه قضاء من رمضان إلاَّ العشر • وعن أبي معن قال: رأيتُ جابر بن زيد وأبا العالية اعتمرا في العشر • وكان الحافظ ابن عساكر يَعتكف في شهر رمضان، وعشر ذي الحجَّة 10. Keadaan para Salaf pada sepuluh hari pertama DZulhijjah Dulu Said bin Jubair apabila memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah akan bersungguh-sungguh dalam ibadah hingga hampir tidak kuat lagi. (Kitab Sunan ad-Darimi, jilid 1 hlm. 41). Diriwayatkan juga darinya bahwa ia berkata, “Janganlah kalian mematikan lampu penerang kalian pada sepuluh malam ini.” Ia juga berkata, “Bangunkanlah para pembantu kalian agar mereka makan sahur untuk puasa hari Arafah.” (Kitab Siyar A’lam an-Nubala, jilid 4 hlm. 326). Diriwayatkan dari Hasan al-Basri, ia berkata, “Puasa satu hari dari hari-hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan puasa dua bulan.” (Kitab ad-Durr al-Mantsur, jilid 8 hlm. 501). Dulu para salaf melakukan beraneka ragam ibadah pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Umar bin Khattab berkata, “Boleh berpuasa qadha Ramadhan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Dulu Hasan al-Basri memakruhkan untuk berpuasa sunnah sedangkan seseorang masih punya tanggungan qadha Ramadhan, kecuali pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Dulu al-Hafizh Ibnu ‘Asakir beriktikaf pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Sumber: https://www.alukah.net/الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة! Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 372 QRIS donasi Yufid

10 Wasiat untuk 10 Hari Pertama Dzulhijjah

الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة Oleh:  Dr. Abdus Sami’ al-Anis د. عبدالسميع الأنيس العَشر من ذي الحجَّة موسم من أعظم مواسم الخير، وعُرس من أعراسها المباركة قال ابن حجر: “والذي يَظهر أنَّ السَّبب بامتياز عشر ذي الحجة؛ لمكان اجتماع أمَّهات العِبادة فيه، وهي: الصَّلاة، والصِّيام، والصَّدقة، والحجُّ، ولا يتأتَّى ذلك في غيره” وقد أرشدَنا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلم إلى عددٍ من الوظائف التي يَنبغي على المسلم أن يقوم بها، وهي Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan salah satu musim kebaikan yang paling agung dan pestanya yang penuh berkah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tampaknya sebab keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah karena menjadi waktu berkumpulnya inti-inti ibadah, yaitu: shalat, puasa, sedekah, dan haji, dan ini tidak terjadi pada waktu selainnya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan kepada kita beberapa tugas yang hendaknya dilaksanakan oleh seorang Muslim pada hari-hari ini, yaitu: 1- الإكثار من الأعمال الصالحة فعن ابن عبَّاس قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر))، قالوا: يا رسُولَ الله، ولا الجِهادُ في سبيل الله؟! قال: ((ولا الجِهادُ في سبيل الله، إلاَّ رجُلٌ خرج بنفسه ومالِه ثُمَّ لم يَرجع من ذلك بشيء))؛ رواه البخاري 1. Memperbanyak amal shalehDiriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal shaleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). 2- المحافظة على صلاة الفجر في جماعة، والذِّكر بعدها حتى تطلع الشمس وصلاة الضحىفعن أنس بن مالكٍ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثُمَّ قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلُع الشَّمسُ ثُمَّ صلَّى ركعتين، كانت له كأجر حجَّةٍ وعُمرة)).قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((تامَّةٍ تامَّةٍ تامَّةٍ))؛ أخرجه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ غريبٌ 2. Konsisten mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu berzikir setelahnya hingga matahari terbit, lalu mendirikan shalat dhuhaDiriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ “Barang siapa yang mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu ia tetap duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia mendirikan shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah.” Anas menambahkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “(Pahala haji dan umrah) yang sempurna! Sempurna! Sempurna!” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan gharib). 3- المحافظة على صيام الأيام العَشر وهي: مستحبَّة استحبابًا شديدًا؛ كما قال الإمام النَّووي، لأنَّها من الأعمال الصالحات؛ ففي مسند أحمد: ((لم يكُن يدَع النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: صيامَ عاشُوراء، والعشر، وثلاثة أيَّامٍ من كُلِّ شهرٍ)). 3. Konsisten berpuasa pada hari-hari ini (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah – pen)Puasa ini merupakan sunnah yang sangat ditekankan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi, karena ia salah satu amal shaleh. Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa Asyura (10 Muharram), puasa sepuluh hari Dzulhijjah (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah), dan puasa tiga hari setiap bulan. 4- صيام يوم عرفة لغير الحاجِّ عن أبي قتادة عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: ((صيامُ يوم عرَفة، إنِّي أَحتسبُ على الله أن يُكفِّر السَّنةَ التي قبلَه والسَّنة التي بعده))؛ رواه مسلم 4. Puasa hari Arafah bagi orang yang tidak menunaikan hajiDiriwayatkan dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). 5- المحافظة على قيام ليالي العشر وقد أقسم الله بهنَّ إذ قال: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، قال ابن كثير: المراد بها عَشر ذي الحجَّة 5. Konsisten mendirikan shalat malam pada sepuluh hari iniAllah Ta’ala telah bersumpah dengan sepuluh hari ini dalam firman-Nya: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ibnu Katsir mengatakan, “Yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” 6- الإكثار من الذِّكر والاستغفار والتكبير امتثالاً لقول الله تعالى: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ ﴾ [الحج: 28]، قال ابن عباس: أيَّام العشر؛ يعني: عَشر ذي الحجَّة، مع يوم عرَفَة والعيد.وعن ابن عبَّاسٍ قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهنَّ من أيام العشر؛ فأكثروا فيهنَّ التَّسبيح والتَّكبير)). 6. Memperbanyak zikir, istighfar, dan takbir Hal ini sebagai pengamalan atas firman Allah Ta’ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28). Ibnu Abbas berkata, “Sepuluh hari, yakni pada bulan Dzulhijah, termasuk hari Arafah dan hari raya Idul Adha.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ  “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan pada hari-hari tersebut.” 7- الإكثار من التكبير عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أهلَّ مُهلٌّ قطُّ، ولا كبَّر مُكبِّرٌ قطُّ، إلاَّ بُشِّر))، قيل: يا رسولَ الله بالجنَّة؟ قال: ((نعم)) وقال المنذري: إسناده رجال الصَّحيح وعن ابن عمر رضي الله عنهما مرفوعًا: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العمل فيهنَّ من هذه الأيَّام العشر؛ فأكثرُوا فيهنَّ من التَّهليل والتَّكبير والتَّحميد))؛ قال ابن حجر في “الأمالي المطلقة (ص14)”: “هذا حديث حسن • “وقد كان ابن عمر وأبو هريرة يَخرجان إلى السُّوق في أيَّام العشر يكبِّران ويكبِّر الناس بتكبيرهما”؛ أخرجه البخاريُّ تعليقًا بصيغة الجزم، وأخرجه موصولاً الفاكهيُّ في أخبار مكَّة • وقال ابنُ رجب في فتح الباري (9/ 8 – 9): “وروى جعفر الفريابي، من رواية يزيد بن أبي زياد، قال: رأيتُ سعيد بن جبير وعبدالرحمن بن أبي ليلى ومجاهدًا – أو اثنين من هؤلاء الثلاثة – ومَن رَأينا من فقهاء النَّاس يقولون في أيَّام العشر: “الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر الله أكبر، ولله الحمد • وروى المروزيُّ، عن ميمون بن مهران، قال: “أدركتُ الناس وإنَّهم ليكبِّرون في العشر ويبدأ التكبير من صبح يوم عَرفة إلى العصر من آخر أيَّام التشريق عند جمهور الفقهاء ويُسنُّ بعد كلِّ صلاة، ولا سيما عند الخروج إلى العيد، وفي جميع الأوقات ولا يُخصُّ بمكان؛ فيكبر في السُّوق، وفي الطريق، ونحو ذلك 7. Memperbanyak takbir Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ ولا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ إلَّا بُشِّرَ، قيل: يا رسولَ اللهِ، بالجَنَّةِ؟ قال: نَعَمْ  “Tidaklah ada orang yang mengeraskan suara zikirnya dan tidaklah ada orang yang mengucapkan takbir, melainkan akan diberi kabar gembira.” Lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, kabar gembira berupa surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Al-Mundziri mengatakan, “Sanad hadits ini adalah para perawi hadits shahih.” Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Amali al-Muthlaqah halaman 14, “Ini adalah hadits yang hasan.” Dulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sambil menggaungkan takbir, lalu orang-orang juga bertakbir mengikuti takbir mereka berdua. (Diriwayatkan al-Bukhari secara Mu’allaq (tanpa menyebutkan para perawi), tapi dengan ungkapan yang tegas. Diriwayatkan juga oleh al-Fakihi dalam Akhbar Makkah secara Maushul (rantai sanad para perawinya tidak terputus). Ibnu Rajab dalam kitab Fath al-Bari jilid 9 hlm. 8-9 mengatakan, “Ja’far al-Firyabi meriwayatkan dari Yazid bin Abi Ziyad bahwa ia menceritakan, ‘Aku melihat Said bin Jabir, Abdurrahman bin Abi Laila, dan Mujahid —atau dua di antara tiga dari mereka— serta para ulama fikih yang kami temui bahwa pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah mereka mengucapkan: ALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR! LAA ILAAHA ILLALLAAH! WALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR WA LILLAAHIL HAMDU.’” Al-Marwazi meriwayatkan dari Maimun bin Mihran, ia berkata, “Aku berjumpa dengan orang-orang (para sahabat), dan mereka bertakbir pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah…” Menurut mayoritas ulama, takbir dimulai sejak subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga Asar pada hari terakhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Disunnahkan untuk bertakbir setiap selesai shalat fardhu, terlebih lagi ketika pergi menuju shalat Id, juga setiap waktu dan tidak terikat dengan tempat tertentu, sehingga disunnahkan untuk bertakbir di pasar, jalan, dan lain sebagainya. 8- الأضحية وهي سنَّة مؤكَّدة، قال ابن قُدامة في المغني: “أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأضحية؛ اقتداء بأبينا إبراهيم عليه السلام، واتِّباعًا لسنَّة نبيِّنا محمد صلى الله عليه وسلم عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض، فطيبوا بها نفسا أخرجه الترمذي في جامعه برقم: (1493) وقال: حديث حسن.وقال: وفي الباب عن عمران بن حصين وزيد بن أرقم عن زيد بن أرقم قال: قال أصحابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا رسُولَ الله، ما هذه الأضاحي؟ قال: ((سُنَّةُ أبيكُم إبراهيم)) قالوا: فما لنا فيها يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ حسنة)) قالوا: فالصُّوفُ يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ من الصُّوف حسنة))؛ أخرجه ابن ماجه ووقتها من بَعد صلاة العيد يوم النَّحر إلى غروب الشَّمس من آخر يومٍ من أيام التَّشريق، ويجوز الذَّبح ليلاً ونهارًا  8. Menyembelih kurban Ini merupakan amalan sunnah muakkad (ditekankan). Ibnu Qudamah dalam kitab “al-Mughni” berkata, “Kaum Muslimin sepakat disyariatkannya menyembelih kurban, sebagai peneladanan ayah kita, Ibrahim ‘alaihis salam, dan penerapan sunnah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami no. 1493. Ia berkata, “Hadits ini hasan.” Juga berkata, “Dalam bab ini juga diriwayatkan hadits lain dari Imran bin Hushain dan Zaid bin Arqam”). Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, kurban-kurban ini itu apa?” Beliau menjawab, “Ia sunnah ayah kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai rambutnya bernilai satu kebaikan.” Mereka bertanya, “Begitu juga bulu dombanya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai bulunya bernilai kebaikan.” (HR. Ibnu Majah). Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir hari tasyriq. Penyembelihan boleh dilakukan pada siang ataupun malam hari. 9- إذا أردتَ أن تضحِّي فامتنِع عن أخذ شيء من شَعرك وأظفارك. فعن أمِّ سلَمة ترفعُه قالَت: قال صلى الله عليه وسلم: ((إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا))؛ أخرجه مسلم 9. Apabila kamu hendak berkurban, maka jangan memotong rambut dan kukumu Diriwayatkan dari Ummu Salamah secara marfu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan ia punya hewan kurban yang hendak ia sembelih, maka janganlah sekali-kali ia mencukur rambut dan memotong kukunya.” (HR. Muslim). 10- حال السلَف في العشر من ذي الحجة • كان سعيد بن جُبير إذا دخلَت أيَّام العشر اجتهد اجتهادًا شديدًا حتى ما يَكاد يَقدر عليه؛ سنن الدارمي (2/ 41). • وعنه قال: “لا تُطفئوا سُرجكم ليالي العشر • ويقول: “يقِّظوا خدمَكم يتسحَّرون لصوم يوم عرَفة”؛ سير أعلام النبلاء (4/ 326) • وعن الحسَن البصري أنَّه قال: “صيام يَومٍ من العشر يعدِل شهرين”؛ الدر المنثور (ج 8/ 501) • وكان السَّلَف ينوِّعون من العبادات في عشر ذي الحج • فقد قال عمر بن الخطاب: “لا بأس بِقضاء رمضان في العشر • وكان الحسَن البصري يَكره أن يتطوَّع بصيامٍ وعليه قضاء من رمضان إلاَّ العشر • وعن أبي معن قال: رأيتُ جابر بن زيد وأبا العالية اعتمرا في العشر • وكان الحافظ ابن عساكر يَعتكف في شهر رمضان، وعشر ذي الحجَّة 10. Keadaan para Salaf pada sepuluh hari pertama DZulhijjah Dulu Said bin Jubair apabila memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah akan bersungguh-sungguh dalam ibadah hingga hampir tidak kuat lagi. (Kitab Sunan ad-Darimi, jilid 1 hlm. 41). Diriwayatkan juga darinya bahwa ia berkata, “Janganlah kalian mematikan lampu penerang kalian pada sepuluh malam ini.” Ia juga berkata, “Bangunkanlah para pembantu kalian agar mereka makan sahur untuk puasa hari Arafah.” (Kitab Siyar A’lam an-Nubala, jilid 4 hlm. 326). Diriwayatkan dari Hasan al-Basri, ia berkata, “Puasa satu hari dari hari-hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan puasa dua bulan.” (Kitab ad-Durr al-Mantsur, jilid 8 hlm. 501). Dulu para salaf melakukan beraneka ragam ibadah pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Umar bin Khattab berkata, “Boleh berpuasa qadha Ramadhan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Dulu Hasan al-Basri memakruhkan untuk berpuasa sunnah sedangkan seseorang masih punya tanggungan qadha Ramadhan, kecuali pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Dulu al-Hafizh Ibnu ‘Asakir beriktikaf pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Sumber: https://www.alukah.net/الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة! Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 372 QRIS donasi Yufid
الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة Oleh:  Dr. Abdus Sami’ al-Anis د. عبدالسميع الأنيس العَشر من ذي الحجَّة موسم من أعظم مواسم الخير، وعُرس من أعراسها المباركة قال ابن حجر: “والذي يَظهر أنَّ السَّبب بامتياز عشر ذي الحجة؛ لمكان اجتماع أمَّهات العِبادة فيه، وهي: الصَّلاة، والصِّيام، والصَّدقة، والحجُّ، ولا يتأتَّى ذلك في غيره” وقد أرشدَنا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلم إلى عددٍ من الوظائف التي يَنبغي على المسلم أن يقوم بها، وهي Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan salah satu musim kebaikan yang paling agung dan pestanya yang penuh berkah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tampaknya sebab keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah karena menjadi waktu berkumpulnya inti-inti ibadah, yaitu: shalat, puasa, sedekah, dan haji, dan ini tidak terjadi pada waktu selainnya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan kepada kita beberapa tugas yang hendaknya dilaksanakan oleh seorang Muslim pada hari-hari ini, yaitu: 1- الإكثار من الأعمال الصالحة فعن ابن عبَّاس قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر))، قالوا: يا رسُولَ الله، ولا الجِهادُ في سبيل الله؟! قال: ((ولا الجِهادُ في سبيل الله، إلاَّ رجُلٌ خرج بنفسه ومالِه ثُمَّ لم يَرجع من ذلك بشيء))؛ رواه البخاري 1. Memperbanyak amal shalehDiriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal shaleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). 2- المحافظة على صلاة الفجر في جماعة، والذِّكر بعدها حتى تطلع الشمس وصلاة الضحىفعن أنس بن مالكٍ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثُمَّ قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلُع الشَّمسُ ثُمَّ صلَّى ركعتين، كانت له كأجر حجَّةٍ وعُمرة)).قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((تامَّةٍ تامَّةٍ تامَّةٍ))؛ أخرجه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ غريبٌ 2. Konsisten mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu berzikir setelahnya hingga matahari terbit, lalu mendirikan shalat dhuhaDiriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ “Barang siapa yang mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu ia tetap duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia mendirikan shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah.” Anas menambahkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “(Pahala haji dan umrah) yang sempurna! Sempurna! Sempurna!” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan gharib). 3- المحافظة على صيام الأيام العَشر وهي: مستحبَّة استحبابًا شديدًا؛ كما قال الإمام النَّووي، لأنَّها من الأعمال الصالحات؛ ففي مسند أحمد: ((لم يكُن يدَع النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: صيامَ عاشُوراء، والعشر، وثلاثة أيَّامٍ من كُلِّ شهرٍ)). 3. Konsisten berpuasa pada hari-hari ini (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah – pen)Puasa ini merupakan sunnah yang sangat ditekankan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi, karena ia salah satu amal shaleh. Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa Asyura (10 Muharram), puasa sepuluh hari Dzulhijjah (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah), dan puasa tiga hari setiap bulan. 4- صيام يوم عرفة لغير الحاجِّ عن أبي قتادة عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: ((صيامُ يوم عرَفة، إنِّي أَحتسبُ على الله أن يُكفِّر السَّنةَ التي قبلَه والسَّنة التي بعده))؛ رواه مسلم 4. Puasa hari Arafah bagi orang yang tidak menunaikan hajiDiriwayatkan dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). 5- المحافظة على قيام ليالي العشر وقد أقسم الله بهنَّ إذ قال: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، قال ابن كثير: المراد بها عَشر ذي الحجَّة 5. Konsisten mendirikan shalat malam pada sepuluh hari iniAllah Ta’ala telah bersumpah dengan sepuluh hari ini dalam firman-Nya: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ibnu Katsir mengatakan, “Yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” 6- الإكثار من الذِّكر والاستغفار والتكبير امتثالاً لقول الله تعالى: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ ﴾ [الحج: 28]، قال ابن عباس: أيَّام العشر؛ يعني: عَشر ذي الحجَّة، مع يوم عرَفَة والعيد.وعن ابن عبَّاسٍ قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهنَّ من أيام العشر؛ فأكثروا فيهنَّ التَّسبيح والتَّكبير)). 6. Memperbanyak zikir, istighfar, dan takbir Hal ini sebagai pengamalan atas firman Allah Ta’ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28). Ibnu Abbas berkata, “Sepuluh hari, yakni pada bulan Dzulhijah, termasuk hari Arafah dan hari raya Idul Adha.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ  “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan pada hari-hari tersebut.” 7- الإكثار من التكبير عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أهلَّ مُهلٌّ قطُّ، ولا كبَّر مُكبِّرٌ قطُّ، إلاَّ بُشِّر))، قيل: يا رسولَ الله بالجنَّة؟ قال: ((نعم)) وقال المنذري: إسناده رجال الصَّحيح وعن ابن عمر رضي الله عنهما مرفوعًا: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العمل فيهنَّ من هذه الأيَّام العشر؛ فأكثرُوا فيهنَّ من التَّهليل والتَّكبير والتَّحميد))؛ قال ابن حجر في “الأمالي المطلقة (ص14)”: “هذا حديث حسن • “وقد كان ابن عمر وأبو هريرة يَخرجان إلى السُّوق في أيَّام العشر يكبِّران ويكبِّر الناس بتكبيرهما”؛ أخرجه البخاريُّ تعليقًا بصيغة الجزم، وأخرجه موصولاً الفاكهيُّ في أخبار مكَّة • وقال ابنُ رجب في فتح الباري (9/ 8 – 9): “وروى جعفر الفريابي، من رواية يزيد بن أبي زياد، قال: رأيتُ سعيد بن جبير وعبدالرحمن بن أبي ليلى ومجاهدًا – أو اثنين من هؤلاء الثلاثة – ومَن رَأينا من فقهاء النَّاس يقولون في أيَّام العشر: “الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر الله أكبر، ولله الحمد • وروى المروزيُّ، عن ميمون بن مهران، قال: “أدركتُ الناس وإنَّهم ليكبِّرون في العشر ويبدأ التكبير من صبح يوم عَرفة إلى العصر من آخر أيَّام التشريق عند جمهور الفقهاء ويُسنُّ بعد كلِّ صلاة، ولا سيما عند الخروج إلى العيد، وفي جميع الأوقات ولا يُخصُّ بمكان؛ فيكبر في السُّوق، وفي الطريق، ونحو ذلك 7. Memperbanyak takbir Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ ولا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ إلَّا بُشِّرَ، قيل: يا رسولَ اللهِ، بالجَنَّةِ؟ قال: نَعَمْ  “Tidaklah ada orang yang mengeraskan suara zikirnya dan tidaklah ada orang yang mengucapkan takbir, melainkan akan diberi kabar gembira.” Lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, kabar gembira berupa surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Al-Mundziri mengatakan, “Sanad hadits ini adalah para perawi hadits shahih.” Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Amali al-Muthlaqah halaman 14, “Ini adalah hadits yang hasan.” Dulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sambil menggaungkan takbir, lalu orang-orang juga bertakbir mengikuti takbir mereka berdua. (Diriwayatkan al-Bukhari secara Mu’allaq (tanpa menyebutkan para perawi), tapi dengan ungkapan yang tegas. Diriwayatkan juga oleh al-Fakihi dalam Akhbar Makkah secara Maushul (rantai sanad para perawinya tidak terputus). Ibnu Rajab dalam kitab Fath al-Bari jilid 9 hlm. 8-9 mengatakan, “Ja’far al-Firyabi meriwayatkan dari Yazid bin Abi Ziyad bahwa ia menceritakan, ‘Aku melihat Said bin Jabir, Abdurrahman bin Abi Laila, dan Mujahid —atau dua di antara tiga dari mereka— serta para ulama fikih yang kami temui bahwa pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah mereka mengucapkan: ALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR! LAA ILAAHA ILLALLAAH! WALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR WA LILLAAHIL HAMDU.’” Al-Marwazi meriwayatkan dari Maimun bin Mihran, ia berkata, “Aku berjumpa dengan orang-orang (para sahabat), dan mereka bertakbir pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah…” Menurut mayoritas ulama, takbir dimulai sejak subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga Asar pada hari terakhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Disunnahkan untuk bertakbir setiap selesai shalat fardhu, terlebih lagi ketika pergi menuju shalat Id, juga setiap waktu dan tidak terikat dengan tempat tertentu, sehingga disunnahkan untuk bertakbir di pasar, jalan, dan lain sebagainya. 8- الأضحية وهي سنَّة مؤكَّدة، قال ابن قُدامة في المغني: “أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأضحية؛ اقتداء بأبينا إبراهيم عليه السلام، واتِّباعًا لسنَّة نبيِّنا محمد صلى الله عليه وسلم عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض، فطيبوا بها نفسا أخرجه الترمذي في جامعه برقم: (1493) وقال: حديث حسن.وقال: وفي الباب عن عمران بن حصين وزيد بن أرقم عن زيد بن أرقم قال: قال أصحابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا رسُولَ الله، ما هذه الأضاحي؟ قال: ((سُنَّةُ أبيكُم إبراهيم)) قالوا: فما لنا فيها يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ حسنة)) قالوا: فالصُّوفُ يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ من الصُّوف حسنة))؛ أخرجه ابن ماجه ووقتها من بَعد صلاة العيد يوم النَّحر إلى غروب الشَّمس من آخر يومٍ من أيام التَّشريق، ويجوز الذَّبح ليلاً ونهارًا  8. Menyembelih kurban Ini merupakan amalan sunnah muakkad (ditekankan). Ibnu Qudamah dalam kitab “al-Mughni” berkata, “Kaum Muslimin sepakat disyariatkannya menyembelih kurban, sebagai peneladanan ayah kita, Ibrahim ‘alaihis salam, dan penerapan sunnah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami no. 1493. Ia berkata, “Hadits ini hasan.” Juga berkata, “Dalam bab ini juga diriwayatkan hadits lain dari Imran bin Hushain dan Zaid bin Arqam”). Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, kurban-kurban ini itu apa?” Beliau menjawab, “Ia sunnah ayah kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai rambutnya bernilai satu kebaikan.” Mereka bertanya, “Begitu juga bulu dombanya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai bulunya bernilai kebaikan.” (HR. Ibnu Majah). Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir hari tasyriq. Penyembelihan boleh dilakukan pada siang ataupun malam hari. 9- إذا أردتَ أن تضحِّي فامتنِع عن أخذ شيء من شَعرك وأظفارك. فعن أمِّ سلَمة ترفعُه قالَت: قال صلى الله عليه وسلم: ((إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا))؛ أخرجه مسلم 9. Apabila kamu hendak berkurban, maka jangan memotong rambut dan kukumu Diriwayatkan dari Ummu Salamah secara marfu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan ia punya hewan kurban yang hendak ia sembelih, maka janganlah sekali-kali ia mencukur rambut dan memotong kukunya.” (HR. Muslim). 10- حال السلَف في العشر من ذي الحجة • كان سعيد بن جُبير إذا دخلَت أيَّام العشر اجتهد اجتهادًا شديدًا حتى ما يَكاد يَقدر عليه؛ سنن الدارمي (2/ 41). • وعنه قال: “لا تُطفئوا سُرجكم ليالي العشر • ويقول: “يقِّظوا خدمَكم يتسحَّرون لصوم يوم عرَفة”؛ سير أعلام النبلاء (4/ 326) • وعن الحسَن البصري أنَّه قال: “صيام يَومٍ من العشر يعدِل شهرين”؛ الدر المنثور (ج 8/ 501) • وكان السَّلَف ينوِّعون من العبادات في عشر ذي الحج • فقد قال عمر بن الخطاب: “لا بأس بِقضاء رمضان في العشر • وكان الحسَن البصري يَكره أن يتطوَّع بصيامٍ وعليه قضاء من رمضان إلاَّ العشر • وعن أبي معن قال: رأيتُ جابر بن زيد وأبا العالية اعتمرا في العشر • وكان الحافظ ابن عساكر يَعتكف في شهر رمضان، وعشر ذي الحجَّة 10. Keadaan para Salaf pada sepuluh hari pertama DZulhijjah Dulu Said bin Jubair apabila memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah akan bersungguh-sungguh dalam ibadah hingga hampir tidak kuat lagi. (Kitab Sunan ad-Darimi, jilid 1 hlm. 41). Diriwayatkan juga darinya bahwa ia berkata, “Janganlah kalian mematikan lampu penerang kalian pada sepuluh malam ini.” Ia juga berkata, “Bangunkanlah para pembantu kalian agar mereka makan sahur untuk puasa hari Arafah.” (Kitab Siyar A’lam an-Nubala, jilid 4 hlm. 326). Diriwayatkan dari Hasan al-Basri, ia berkata, “Puasa satu hari dari hari-hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan puasa dua bulan.” (Kitab ad-Durr al-Mantsur, jilid 8 hlm. 501). Dulu para salaf melakukan beraneka ragam ibadah pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Umar bin Khattab berkata, “Boleh berpuasa qadha Ramadhan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Dulu Hasan al-Basri memakruhkan untuk berpuasa sunnah sedangkan seseorang masih punya tanggungan qadha Ramadhan, kecuali pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Dulu al-Hafizh Ibnu ‘Asakir beriktikaf pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Sumber: https://www.alukah.net/الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة! Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 372 QRIS donasi Yufid


الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة Oleh:  Dr. Abdus Sami’ al-Anis د. عبدالسميع الأنيس العَشر من ذي الحجَّة موسم من أعظم مواسم الخير، وعُرس من أعراسها المباركة قال ابن حجر: “والذي يَظهر أنَّ السَّبب بامتياز عشر ذي الحجة؛ لمكان اجتماع أمَّهات العِبادة فيه، وهي: الصَّلاة، والصِّيام، والصَّدقة، والحجُّ، ولا يتأتَّى ذلك في غيره” وقد أرشدَنا النبيُّ صلَّى الله عليه وسلم إلى عددٍ من الوظائف التي يَنبغي على المسلم أن يقوم بها، وهي Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan salah satu musim kebaikan yang paling agung dan pestanya yang penuh berkah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tampaknya sebab keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah karena menjadi waktu berkumpulnya inti-inti ibadah, yaitu: shalat, puasa, sedekah, dan haji, dan ini tidak terjadi pada waktu selainnya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan kepada kita beberapa tugas yang hendaknya dilaksanakan oleh seorang Muslim pada hari-hari ini, yaitu: 1- الإكثار من الأعمال الصالحة فعن ابن عبَّاس قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى الله من هذه الأيام العشر))، قالوا: يا رسُولَ الله، ولا الجِهادُ في سبيل الله؟! قال: ((ولا الجِهادُ في سبيل الله، إلاَّ رجُلٌ خرج بنفسه ومالِه ثُمَّ لم يَرجع من ذلك بشيء))؛ رواه البخاري 1. Memperbanyak amal shalehDiriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشَرَةِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari yang amal shaleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini!” Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah! Bahkan jihad di jalan Allah (tidak dapat menandinginya)?” Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah! Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan diri dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apapun darinya (dia terbunuh dan hartanya habis).” (HR. al-Bukhari). 2- المحافظة على صلاة الفجر في جماعة، والذِّكر بعدها حتى تطلع الشمس وصلاة الضحىفعن أنس بن مالكٍ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثُمَّ قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلُع الشَّمسُ ثُمَّ صلَّى ركعتين، كانت له كأجر حجَّةٍ وعُمرة)).قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((تامَّةٍ تامَّةٍ تامَّةٍ))؛ أخرجه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ غريبٌ 2. Konsisten mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu berzikir setelahnya hingga matahari terbit, lalu mendirikan shalat dhuhaDiriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ “Barang siapa yang mendirikan shalat subuh secara berjamaah, lalu ia tetap duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia mendirikan shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah.” Anas menambahkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “(Pahala haji dan umrah) yang sempurna! Sempurna! Sempurna!” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan gharib). 3- المحافظة على صيام الأيام العَشر وهي: مستحبَّة استحبابًا شديدًا؛ كما قال الإمام النَّووي، لأنَّها من الأعمال الصالحات؛ ففي مسند أحمد: ((لم يكُن يدَع النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: صيامَ عاشُوراء، والعشر، وثلاثة أيَّامٍ من كُلِّ شهرٍ)). 3. Konsisten berpuasa pada hari-hari ini (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah – pen)Puasa ini merupakan sunnah yang sangat ditekankan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi, karena ia salah satu amal shaleh. Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa Asyura (10 Muharram), puasa sepuluh hari Dzulhijjah (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah), dan puasa tiga hari setiap bulan. 4- صيام يوم عرفة لغير الحاجِّ عن أبي قتادة عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: ((صيامُ يوم عرَفة، إنِّي أَحتسبُ على الله أن يُكفِّر السَّنةَ التي قبلَه والسَّنة التي بعده))؛ رواه مسلم 4. Puasa hari Arafah bagi orang yang tidak menunaikan hajiDiriwayatkan dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa pada hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR. Muslim). 5- المحافظة على قيام ليالي العشر وقد أقسم الله بهنَّ إذ قال: ﴿ وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴾ [الفجر: 1، 2]، قال ابن كثير: المراد بها عَشر ذي الحجَّة 5. Konsisten mendirikan shalat malam pada sepuluh hari iniAllah Ta’ala telah bersumpah dengan sepuluh hari ini dalam firman-Nya: وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ “Demi waktu fajar, dan demi malam yang sepuluh!” (QS. Al-Fajr: 1-2).  Ibnu Katsir mengatakan, “Yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” 6- الإكثار من الذِّكر والاستغفار والتكبير امتثالاً لقول الله تعالى: ﴿ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ ﴾ [الحج: 28]، قال ابن عباس: أيَّام العشر؛ يعني: عَشر ذي الحجَّة، مع يوم عرَفَة والعيد.وعن ابن عبَّاسٍ قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العملُ فيهنَّ من أيام العشر؛ فأكثروا فيهنَّ التَّسبيح والتَّكبير)). 6. Memperbanyak zikir, istighfar, dan takbir Hal ini sebagai pengamalan atas firman Allah Ta’ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ  “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28). Ibnu Abbas berkata, “Sepuluh hari, yakni pada bulan Dzulhijah, termasuk hari Arafah dan hari raya Idul Adha.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ  “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan pada hari-hari tersebut.” 7- الإكثار من التكبير عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أهلَّ مُهلٌّ قطُّ، ولا كبَّر مُكبِّرٌ قطُّ، إلاَّ بُشِّر))، قيل: يا رسولَ الله بالجنَّة؟ قال: ((نعم)) وقال المنذري: إسناده رجال الصَّحيح وعن ابن عمر رضي الله عنهما مرفوعًا: ((ما من أيَّامٍ أعظمُ عند الله ولا أحبُّ إليه العمل فيهنَّ من هذه الأيَّام العشر؛ فأكثرُوا فيهنَّ من التَّهليل والتَّكبير والتَّحميد))؛ قال ابن حجر في “الأمالي المطلقة (ص14)”: “هذا حديث حسن • “وقد كان ابن عمر وأبو هريرة يَخرجان إلى السُّوق في أيَّام العشر يكبِّران ويكبِّر الناس بتكبيرهما”؛ أخرجه البخاريُّ تعليقًا بصيغة الجزم، وأخرجه موصولاً الفاكهيُّ في أخبار مكَّة • وقال ابنُ رجب في فتح الباري (9/ 8 – 9): “وروى جعفر الفريابي، من رواية يزيد بن أبي زياد، قال: رأيتُ سعيد بن جبير وعبدالرحمن بن أبي ليلى ومجاهدًا – أو اثنين من هؤلاء الثلاثة – ومَن رَأينا من فقهاء النَّاس يقولون في أيَّام العشر: “الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر الله أكبر، ولله الحمد • وروى المروزيُّ، عن ميمون بن مهران، قال: “أدركتُ الناس وإنَّهم ليكبِّرون في العشر ويبدأ التكبير من صبح يوم عَرفة إلى العصر من آخر أيَّام التشريق عند جمهور الفقهاء ويُسنُّ بعد كلِّ صلاة، ولا سيما عند الخروج إلى العيد، وفي جميع الأوقات ولا يُخصُّ بمكان؛ فيكبر في السُّوق، وفي الطريق، ونحو ذلك 7. Memperbanyak takbir Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ ولا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ إلَّا بُشِّرَ، قيل: يا رسولَ اللهِ، بالجَنَّةِ؟ قال: نَعَمْ  “Tidaklah ada orang yang mengeraskan suara zikirnya dan tidaklah ada orang yang mengucapkan takbir, melainkan akan diberi kabar gembira.” Lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, kabar gembira berupa surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Al-Mundziri mengatakan, “Sanad hadits ini adalah para perawi hadits shahih.” Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu: ما مِن أيَّامٍ أعظَمُ عِندَ اللهِ ولا أحَبُّ إليه مِن العَمَلِ فيهنَّ مِن هذه الأيَّامِ العَشرِ، فأكثِروا فيهنَّ مِن التَّهليلِ والتَّكبيرِ والتَّحميدِ “Tidaklah ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih Dia cintai untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Amali al-Muthlaqah halaman 14, “Ini adalah hadits yang hasan.” Dulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sambil menggaungkan takbir, lalu orang-orang juga bertakbir mengikuti takbir mereka berdua. (Diriwayatkan al-Bukhari secara Mu’allaq (tanpa menyebutkan para perawi), tapi dengan ungkapan yang tegas. Diriwayatkan juga oleh al-Fakihi dalam Akhbar Makkah secara Maushul (rantai sanad para perawinya tidak terputus). Ibnu Rajab dalam kitab Fath al-Bari jilid 9 hlm. 8-9 mengatakan, “Ja’far al-Firyabi meriwayatkan dari Yazid bin Abi Ziyad bahwa ia menceritakan, ‘Aku melihat Said bin Jabir, Abdurrahman bin Abi Laila, dan Mujahid —atau dua di antara tiga dari mereka— serta para ulama fikih yang kami temui bahwa pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah mereka mengucapkan: ALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR! LAA ILAAHA ILLALLAAH! WALLAAHU AKBAR! ALLAAHU AKBAR WA LILLAAHIL HAMDU.’” Al-Marwazi meriwayatkan dari Maimun bin Mihran, ia berkata, “Aku berjumpa dengan orang-orang (para sahabat), dan mereka bertakbir pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah…” Menurut mayoritas ulama, takbir dimulai sejak subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga Asar pada hari terakhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Disunnahkan untuk bertakbir setiap selesai shalat fardhu, terlebih lagi ketika pergi menuju shalat Id, juga setiap waktu dan tidak terikat dengan tempat tertentu, sehingga disunnahkan untuk bertakbir di pasar, jalan, dan lain sebagainya. 8- الأضحية وهي سنَّة مؤكَّدة، قال ابن قُدامة في المغني: “أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأضحية؛ اقتداء بأبينا إبراهيم عليه السلام، واتِّباعًا لسنَّة نبيِّنا محمد صلى الله عليه وسلم عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض، فطيبوا بها نفسا أخرجه الترمذي في جامعه برقم: (1493) وقال: حديث حسن.وقال: وفي الباب عن عمران بن حصين وزيد بن أرقم عن زيد بن أرقم قال: قال أصحابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا رسُولَ الله، ما هذه الأضاحي؟ قال: ((سُنَّةُ أبيكُم إبراهيم)) قالوا: فما لنا فيها يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ حسنة)) قالوا: فالصُّوفُ يا رسُولَ الله؟ قال: ((بكُلِّ شعرةٍ من الصُّوف حسنة))؛ أخرجه ابن ماجه ووقتها من بَعد صلاة العيد يوم النَّحر إلى غروب الشَّمس من آخر يومٍ من أيام التَّشريق، ويجوز الذَّبح ليلاً ونهارًا  8. Menyembelih kurban Ini merupakan amalan sunnah muakkad (ditekankan). Ibnu Qudamah dalam kitab “al-Mughni” berkata, “Kaum Muslimin sepakat disyariatkannya menyembelih kurban, sebagai peneladanan ayah kita, Ibrahim ‘alaihis salam, dan penerapan sunnah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah manusia beramal suatu amalan pada hari an-Nahr (hari raya kurban 10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Hewan kurban itu akan didatangkan pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya, dan darah yang menetes itu akan sampai kepada Allah sebelum darah itu sampai di tanah, maka bergembiralah dengan itu.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami no. 1493. Ia berkata, “Hadits ini hasan.” Juga berkata, “Dalam bab ini juga diriwayatkan hadits lain dari Imran bin Hushain dan Zaid bin Arqam”). Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, kurban-kurban ini itu apa?” Beliau menjawab, “Ia sunnah ayah kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai rambutnya bernilai satu kebaikan.” Mereka bertanya, “Begitu juga bulu dombanya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Setiap helai bulunya bernilai kebaikan.” (HR. Ibnu Majah). Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir hari tasyriq. Penyembelihan boleh dilakukan pada siang ataupun malam hari. 9- إذا أردتَ أن تضحِّي فامتنِع عن أخذ شيء من شَعرك وأظفارك. فعن أمِّ سلَمة ترفعُه قالَت: قال صلى الله عليه وسلم: ((إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا))؛ أخرجه مسلم 9. Apabila kamu hendak berkurban, maka jangan memotong rambut dan kukumu Diriwayatkan dari Ummu Salamah secara marfu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إذا دخل العشرُ وعنده أُضحيَّة يُريدُ أن يُضحِّي فلا يأخُذنَّ شعرًا ولا يقلمنَّ ظُفُرًا “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan ia punya hewan kurban yang hendak ia sembelih, maka janganlah sekali-kali ia mencukur rambut dan memotong kukunya.” (HR. Muslim). 10- حال السلَف في العشر من ذي الحجة • كان سعيد بن جُبير إذا دخلَت أيَّام العشر اجتهد اجتهادًا شديدًا حتى ما يَكاد يَقدر عليه؛ سنن الدارمي (2/ 41). • وعنه قال: “لا تُطفئوا سُرجكم ليالي العشر • ويقول: “يقِّظوا خدمَكم يتسحَّرون لصوم يوم عرَفة”؛ سير أعلام النبلاء (4/ 326) • وعن الحسَن البصري أنَّه قال: “صيام يَومٍ من العشر يعدِل شهرين”؛ الدر المنثور (ج 8/ 501) • وكان السَّلَف ينوِّعون من العبادات في عشر ذي الحج • فقد قال عمر بن الخطاب: “لا بأس بِقضاء رمضان في العشر • وكان الحسَن البصري يَكره أن يتطوَّع بصيامٍ وعليه قضاء من رمضان إلاَّ العشر • وعن أبي معن قال: رأيتُ جابر بن زيد وأبا العالية اعتمرا في العشر • وكان الحافظ ابن عساكر يَعتكف في شهر رمضان، وعشر ذي الحجَّة 10. Keadaan para Salaf pada sepuluh hari pertama DZulhijjah Dulu Said bin Jubair apabila memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah akan bersungguh-sungguh dalam ibadah hingga hampir tidak kuat lagi. (Kitab Sunan ad-Darimi, jilid 1 hlm. 41). Diriwayatkan juga darinya bahwa ia berkata, “Janganlah kalian mematikan lampu penerang kalian pada sepuluh malam ini.” Ia juga berkata, “Bangunkanlah para pembantu kalian agar mereka makan sahur untuk puasa hari Arafah.” (Kitab Siyar A’lam an-Nubala, jilid 4 hlm. 326). Diriwayatkan dari Hasan al-Basri, ia berkata, “Puasa satu hari dari hari-hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan puasa dua bulan.” (Kitab ad-Durr al-Mantsur, jilid 8 hlm. 501). Dulu para salaf melakukan beraneka ragam ibadah pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Umar bin Khattab berkata, “Boleh berpuasa qadha Ramadhan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Dulu Hasan al-Basri memakruhkan untuk berpuasa sunnah sedangkan seseorang masih punya tanggungan qadha Ramadhan, kecuali pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Dulu al-Hafizh Ibnu ‘Asakir beriktikaf pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Sumber: https://www.alukah.net/الوصايا العشر في العشر من ذي الحجة! Sumber artikel PDF 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 372 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kalau Kamu Pernah Berbohong Sekali Saja…Wajib Tonton Video Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian selalu berkata jujur, karena kejujuran akan menuntun kepada kebaikan Dan kebaikan akan menuntun menuju surga. Seseorang akan senantiasa jujur dan berusaha untuk jujur, hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (ṣiddīq). Sebaliknya, jauhilah dusta, karena dusta menuntun kepada kefasikan, dan sungguh kefasikan menuntun menuju neraka. Seseorang akan terus berdusta dan berupaya untuk berdusta. hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari & Muslim). Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur!” (QS. At-Taubah: 119). Kejujuran yang sempurna itu, wahai Syaikh Nashir, terwujud dengan tiga perkara, apa saja itu? Jujur dalam ucapan, perbuatan, dan niatnya. Jika tiga jenis kejujuran ini terkumpul pada seseorang, semoga Allah mencatatnya sebagai orang-orang yang jujur. Ketika Allah menyebutkan para laki-laki dan perempuan yang jujur, Allah lalu berfirman: “Allah menyiapkan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Kejujuran ini termasuk dalam deretan sifat-sifat yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan yang beriman. Ketika Allah menyebut penghuni surga dan sifat-sifat mereka, Dia berfirman: “Yaitu orang-orang yang sabar dan benar (jujur)…” (QS. Ali Imran: 17). Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman: “Allah berfirman: Ini adalah hari ketika kebenaran (kejujuran) bermanfaat bagi orang-orang yang benar…” (QS. Al-Maidah: 119). Maka, seorang muslim sangat dianjurkan, bahkan wajib untuk senantiasa menjaga kejujuran dalam seluruh keadaan dan urusannya. Serta menjauhi dusta, bahkan dalam perkara yang tampak sepele. Seperti yang dikatakan seorang wanita kepada anak kecil, “Kemarilah, aku beri sesuatu!” Nabi bertanya, “Apa yang akan kamu berikan?” Ia menjawab, “Kurma.” Nabi bersabda, “Kalau kamu tidak memberinya, niscaya dicatat atasmu satu kedustaan.” Hari ini, banyak orang yang meremehkan kedustaan, mereka menganggapnya sepele, bahkan sampai bersumpah atasnya. Sedangkan wanita dalam kisah tadi tidak bersumpah, tapi hanya berjanji kepada anak kecil itu. Namun, jika ia tidak menepati janji, maka ia dianggap sebagai pendusta. Jika dalam kondisi biasa saja seseorang wajib berkata jujur, meskipun tidak diiringi dengan sumpah, maka bagaimana jika kejujuran itu diiringi dengan sumpah, saudara-saudara? Tentu lebih wajib baginya untuk jujur. Karena jika ia tidak jujur, maka ia telah—na’udzubillah—menggabungkan dua dosa: berdusta kepada manusia, dan juga berdusta dalam sumpahnya, wahai saudara-saudara sekalian. ==== قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ وَتَمَامُ الصِّدْقِ يَا شَيْخُ نَاصِرُ فِي ثَلَاثَةِ أُمُورٍ مَا هِيَ؟ فِي قَوْلِهِ وَفِعْلِهِ وَفِي إِرَادَتِهِ وَمَقْصَدِهِ تَجْتَمِعُ هَذِهِ الْأَنْوَاعُ الثَّلَاثَةُ فَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكْتُبَ الْعَبْدَ فِي الصَّادِقِين وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ قَالَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا فِي جُمْلَةِ أَوْصَافٍ اتَّصَفَ بِهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَلَمَّا ذَكَرَ أَهْلَ الْجَنَّةِ وَأَوْصَافَهُمْ قَالَ الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِيْنَ صِدْقُهُمْ فَيَتَأَكَّدُ عَلَى الْمُسْلِمِ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَحَرَّى الصِّدْقَ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَأُمُورِهِ وَأَنْ يَتَجَنَّبَ الْكَذِبَ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْيَسِيرَةِ كَمَا قَالَتْ امْرَأَةٌ لِصَبِيٍّ تَعَالَ أُعْطِيكَ قَالَ مَاذَا تُعْطِيْهِ؟ قَالَتْ أُعْطِيْهِ تَمْرَةً قَالَ أَمَّا لَمْ تُعْطِيهِ كُتِبَتْ عَلَيْكِ مَاذَا؟ كَذْبَةٌ الْيَوْمَ يَتَسَارَعُ وَيَتَهَاوَنُ النَّاسُ بِهَا وَيَتَسَاهَلُونَ وَقَدْ يَحْلِفُونَ عَلَيْهَا مَعَ أَنَّهَا مَا حَلَفَتْ هِيَ لَكِنْ وَعَدَتْهُ فَلَوْ لَمْ تَفِ لَاعْتُبِرَتْ كَاذِبَةً فَإِذَا كَانَ الصِّدْقُ وَاجِبًا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ يَمِيْنٌ فَكَيْفَ إِذَا كَانَ مَعَهُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ إِذَا كَانَ مَعَهُ يَمِينٌ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصْدُقَ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَصْدُقْ جَمَعَ عِيَاذًا بِاللَّهِ بَيْنَ الْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَالْكَذِبِ أَيْضًا فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ الْكَذِبِ فِي يَمِينِهِ

Kalau Kamu Pernah Berbohong Sekali Saja…Wajib Tonton Video Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian selalu berkata jujur, karena kejujuran akan menuntun kepada kebaikan Dan kebaikan akan menuntun menuju surga. Seseorang akan senantiasa jujur dan berusaha untuk jujur, hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (ṣiddīq). Sebaliknya, jauhilah dusta, karena dusta menuntun kepada kefasikan, dan sungguh kefasikan menuntun menuju neraka. Seseorang akan terus berdusta dan berupaya untuk berdusta. hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari & Muslim). Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur!” (QS. At-Taubah: 119). Kejujuran yang sempurna itu, wahai Syaikh Nashir, terwujud dengan tiga perkara, apa saja itu? Jujur dalam ucapan, perbuatan, dan niatnya. Jika tiga jenis kejujuran ini terkumpul pada seseorang, semoga Allah mencatatnya sebagai orang-orang yang jujur. Ketika Allah menyebutkan para laki-laki dan perempuan yang jujur, Allah lalu berfirman: “Allah menyiapkan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Kejujuran ini termasuk dalam deretan sifat-sifat yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan yang beriman. Ketika Allah menyebut penghuni surga dan sifat-sifat mereka, Dia berfirman: “Yaitu orang-orang yang sabar dan benar (jujur)…” (QS. Ali Imran: 17). Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman: “Allah berfirman: Ini adalah hari ketika kebenaran (kejujuran) bermanfaat bagi orang-orang yang benar…” (QS. Al-Maidah: 119). Maka, seorang muslim sangat dianjurkan, bahkan wajib untuk senantiasa menjaga kejujuran dalam seluruh keadaan dan urusannya. Serta menjauhi dusta, bahkan dalam perkara yang tampak sepele. Seperti yang dikatakan seorang wanita kepada anak kecil, “Kemarilah, aku beri sesuatu!” Nabi bertanya, “Apa yang akan kamu berikan?” Ia menjawab, “Kurma.” Nabi bersabda, “Kalau kamu tidak memberinya, niscaya dicatat atasmu satu kedustaan.” Hari ini, banyak orang yang meremehkan kedustaan, mereka menganggapnya sepele, bahkan sampai bersumpah atasnya. Sedangkan wanita dalam kisah tadi tidak bersumpah, tapi hanya berjanji kepada anak kecil itu. Namun, jika ia tidak menepati janji, maka ia dianggap sebagai pendusta. Jika dalam kondisi biasa saja seseorang wajib berkata jujur, meskipun tidak diiringi dengan sumpah, maka bagaimana jika kejujuran itu diiringi dengan sumpah, saudara-saudara? Tentu lebih wajib baginya untuk jujur. Karena jika ia tidak jujur, maka ia telah—na’udzubillah—menggabungkan dua dosa: berdusta kepada manusia, dan juga berdusta dalam sumpahnya, wahai saudara-saudara sekalian. ==== قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ وَتَمَامُ الصِّدْقِ يَا شَيْخُ نَاصِرُ فِي ثَلَاثَةِ أُمُورٍ مَا هِيَ؟ فِي قَوْلِهِ وَفِعْلِهِ وَفِي إِرَادَتِهِ وَمَقْصَدِهِ تَجْتَمِعُ هَذِهِ الْأَنْوَاعُ الثَّلَاثَةُ فَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكْتُبَ الْعَبْدَ فِي الصَّادِقِين وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ قَالَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا فِي جُمْلَةِ أَوْصَافٍ اتَّصَفَ بِهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَلَمَّا ذَكَرَ أَهْلَ الْجَنَّةِ وَأَوْصَافَهُمْ قَالَ الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِيْنَ صِدْقُهُمْ فَيَتَأَكَّدُ عَلَى الْمُسْلِمِ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَحَرَّى الصِّدْقَ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَأُمُورِهِ وَأَنْ يَتَجَنَّبَ الْكَذِبَ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْيَسِيرَةِ كَمَا قَالَتْ امْرَأَةٌ لِصَبِيٍّ تَعَالَ أُعْطِيكَ قَالَ مَاذَا تُعْطِيْهِ؟ قَالَتْ أُعْطِيْهِ تَمْرَةً قَالَ أَمَّا لَمْ تُعْطِيهِ كُتِبَتْ عَلَيْكِ مَاذَا؟ كَذْبَةٌ الْيَوْمَ يَتَسَارَعُ وَيَتَهَاوَنُ النَّاسُ بِهَا وَيَتَسَاهَلُونَ وَقَدْ يَحْلِفُونَ عَلَيْهَا مَعَ أَنَّهَا مَا حَلَفَتْ هِيَ لَكِنْ وَعَدَتْهُ فَلَوْ لَمْ تَفِ لَاعْتُبِرَتْ كَاذِبَةً فَإِذَا كَانَ الصِّدْقُ وَاجِبًا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ يَمِيْنٌ فَكَيْفَ إِذَا كَانَ مَعَهُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ إِذَا كَانَ مَعَهُ يَمِينٌ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصْدُقَ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَصْدُقْ جَمَعَ عِيَاذًا بِاللَّهِ بَيْنَ الْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَالْكَذِبِ أَيْضًا فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ الْكَذِبِ فِي يَمِينِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian selalu berkata jujur, karena kejujuran akan menuntun kepada kebaikan Dan kebaikan akan menuntun menuju surga. Seseorang akan senantiasa jujur dan berusaha untuk jujur, hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (ṣiddīq). Sebaliknya, jauhilah dusta, karena dusta menuntun kepada kefasikan, dan sungguh kefasikan menuntun menuju neraka. Seseorang akan terus berdusta dan berupaya untuk berdusta. hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari & Muslim). Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur!” (QS. At-Taubah: 119). Kejujuran yang sempurna itu, wahai Syaikh Nashir, terwujud dengan tiga perkara, apa saja itu? Jujur dalam ucapan, perbuatan, dan niatnya. Jika tiga jenis kejujuran ini terkumpul pada seseorang, semoga Allah mencatatnya sebagai orang-orang yang jujur. Ketika Allah menyebutkan para laki-laki dan perempuan yang jujur, Allah lalu berfirman: “Allah menyiapkan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Kejujuran ini termasuk dalam deretan sifat-sifat yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan yang beriman. Ketika Allah menyebut penghuni surga dan sifat-sifat mereka, Dia berfirman: “Yaitu orang-orang yang sabar dan benar (jujur)…” (QS. Ali Imran: 17). Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman: “Allah berfirman: Ini adalah hari ketika kebenaran (kejujuran) bermanfaat bagi orang-orang yang benar…” (QS. Al-Maidah: 119). Maka, seorang muslim sangat dianjurkan, bahkan wajib untuk senantiasa menjaga kejujuran dalam seluruh keadaan dan urusannya. Serta menjauhi dusta, bahkan dalam perkara yang tampak sepele. Seperti yang dikatakan seorang wanita kepada anak kecil, “Kemarilah, aku beri sesuatu!” Nabi bertanya, “Apa yang akan kamu berikan?” Ia menjawab, “Kurma.” Nabi bersabda, “Kalau kamu tidak memberinya, niscaya dicatat atasmu satu kedustaan.” Hari ini, banyak orang yang meremehkan kedustaan, mereka menganggapnya sepele, bahkan sampai bersumpah atasnya. Sedangkan wanita dalam kisah tadi tidak bersumpah, tapi hanya berjanji kepada anak kecil itu. Namun, jika ia tidak menepati janji, maka ia dianggap sebagai pendusta. Jika dalam kondisi biasa saja seseorang wajib berkata jujur, meskipun tidak diiringi dengan sumpah, maka bagaimana jika kejujuran itu diiringi dengan sumpah, saudara-saudara? Tentu lebih wajib baginya untuk jujur. Karena jika ia tidak jujur, maka ia telah—na’udzubillah—menggabungkan dua dosa: berdusta kepada manusia, dan juga berdusta dalam sumpahnya, wahai saudara-saudara sekalian. ==== قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ وَتَمَامُ الصِّدْقِ يَا شَيْخُ نَاصِرُ فِي ثَلَاثَةِ أُمُورٍ مَا هِيَ؟ فِي قَوْلِهِ وَفِعْلِهِ وَفِي إِرَادَتِهِ وَمَقْصَدِهِ تَجْتَمِعُ هَذِهِ الْأَنْوَاعُ الثَّلَاثَةُ فَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكْتُبَ الْعَبْدَ فِي الصَّادِقِين وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ قَالَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا فِي جُمْلَةِ أَوْصَافٍ اتَّصَفَ بِهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَلَمَّا ذَكَرَ أَهْلَ الْجَنَّةِ وَأَوْصَافَهُمْ قَالَ الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِيْنَ صِدْقُهُمْ فَيَتَأَكَّدُ عَلَى الْمُسْلِمِ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَحَرَّى الصِّدْقَ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَأُمُورِهِ وَأَنْ يَتَجَنَّبَ الْكَذِبَ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْيَسِيرَةِ كَمَا قَالَتْ امْرَأَةٌ لِصَبِيٍّ تَعَالَ أُعْطِيكَ قَالَ مَاذَا تُعْطِيْهِ؟ قَالَتْ أُعْطِيْهِ تَمْرَةً قَالَ أَمَّا لَمْ تُعْطِيهِ كُتِبَتْ عَلَيْكِ مَاذَا؟ كَذْبَةٌ الْيَوْمَ يَتَسَارَعُ وَيَتَهَاوَنُ النَّاسُ بِهَا وَيَتَسَاهَلُونَ وَقَدْ يَحْلِفُونَ عَلَيْهَا مَعَ أَنَّهَا مَا حَلَفَتْ هِيَ لَكِنْ وَعَدَتْهُ فَلَوْ لَمْ تَفِ لَاعْتُبِرَتْ كَاذِبَةً فَإِذَا كَانَ الصِّدْقُ وَاجِبًا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ يَمِيْنٌ فَكَيْفَ إِذَا كَانَ مَعَهُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ إِذَا كَانَ مَعَهُ يَمِينٌ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصْدُقَ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَصْدُقْ جَمَعَ عِيَاذًا بِاللَّهِ بَيْنَ الْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَالْكَذِبِ أَيْضًا فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ الْكَذِبِ فِي يَمِينِهِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian selalu berkata jujur, karena kejujuran akan menuntun kepada kebaikan Dan kebaikan akan menuntun menuju surga. Seseorang akan senantiasa jujur dan berusaha untuk jujur, hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (ṣiddīq). Sebaliknya, jauhilah dusta, karena dusta menuntun kepada kefasikan, dan sungguh kefasikan menuntun menuju neraka. Seseorang akan terus berdusta dan berupaya untuk berdusta. hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari & Muslim). Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur!” (QS. At-Taubah: 119). Kejujuran yang sempurna itu, wahai Syaikh Nashir, terwujud dengan tiga perkara, apa saja itu? Jujur dalam ucapan, perbuatan, dan niatnya. Jika tiga jenis kejujuran ini terkumpul pada seseorang, semoga Allah mencatatnya sebagai orang-orang yang jujur. Ketika Allah menyebutkan para laki-laki dan perempuan yang jujur, Allah lalu berfirman: “Allah menyiapkan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Kejujuran ini termasuk dalam deretan sifat-sifat yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan yang beriman. Ketika Allah menyebut penghuni surga dan sifat-sifat mereka, Dia berfirman: “Yaitu orang-orang yang sabar dan benar (jujur)…” (QS. Ali Imran: 17). Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman: “Allah berfirman: Ini adalah hari ketika kebenaran (kejujuran) bermanfaat bagi orang-orang yang benar…” (QS. Al-Maidah: 119). Maka, seorang muslim sangat dianjurkan, bahkan wajib untuk senantiasa menjaga kejujuran dalam seluruh keadaan dan urusannya. Serta menjauhi dusta, bahkan dalam perkara yang tampak sepele. Seperti yang dikatakan seorang wanita kepada anak kecil, “Kemarilah, aku beri sesuatu!” Nabi bertanya, “Apa yang akan kamu berikan?” Ia menjawab, “Kurma.” Nabi bersabda, “Kalau kamu tidak memberinya, niscaya dicatat atasmu satu kedustaan.” Hari ini, banyak orang yang meremehkan kedustaan, mereka menganggapnya sepele, bahkan sampai bersumpah atasnya. Sedangkan wanita dalam kisah tadi tidak bersumpah, tapi hanya berjanji kepada anak kecil itu. Namun, jika ia tidak menepati janji, maka ia dianggap sebagai pendusta. Jika dalam kondisi biasa saja seseorang wajib berkata jujur, meskipun tidak diiringi dengan sumpah, maka bagaimana jika kejujuran itu diiringi dengan sumpah, saudara-saudara? Tentu lebih wajib baginya untuk jujur. Karena jika ia tidak jujur, maka ia telah—na’udzubillah—menggabungkan dua dosa: berdusta kepada manusia, dan juga berdusta dalam sumpahnya, wahai saudara-saudara sekalian. ==== قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ وَتَمَامُ الصِّدْقِ يَا شَيْخُ نَاصِرُ فِي ثَلَاثَةِ أُمُورٍ مَا هِيَ؟ فِي قَوْلِهِ وَفِعْلِهِ وَفِي إِرَادَتِهِ وَمَقْصَدِهِ تَجْتَمِعُ هَذِهِ الْأَنْوَاعُ الثَّلَاثَةُ فَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكْتُبَ الْعَبْدَ فِي الصَّادِقِين وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ قَالَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا فِي جُمْلَةِ أَوْصَافٍ اتَّصَفَ بِهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَلَمَّا ذَكَرَ أَهْلَ الْجَنَّةِ وَأَوْصَافَهُمْ قَالَ الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِيْنَ صِدْقُهُمْ فَيَتَأَكَّدُ عَلَى الْمُسْلِمِ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَحَرَّى الصِّدْقَ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِ وَأُمُورِهِ وَأَنْ يَتَجَنَّبَ الْكَذِبَ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْيَسِيرَةِ كَمَا قَالَتْ امْرَأَةٌ لِصَبِيٍّ تَعَالَ أُعْطِيكَ قَالَ مَاذَا تُعْطِيْهِ؟ قَالَتْ أُعْطِيْهِ تَمْرَةً قَالَ أَمَّا لَمْ تُعْطِيهِ كُتِبَتْ عَلَيْكِ مَاذَا؟ كَذْبَةٌ الْيَوْمَ يَتَسَارَعُ وَيَتَهَاوَنُ النَّاسُ بِهَا وَيَتَسَاهَلُونَ وَقَدْ يَحْلِفُونَ عَلَيْهَا مَعَ أَنَّهَا مَا حَلَفَتْ هِيَ لَكِنْ وَعَدَتْهُ فَلَوْ لَمْ تَفِ لَاعْتُبِرَتْ كَاذِبَةً فَإِذَا كَانَ الصِّدْقُ وَاجِبًا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ يَمِيْنٌ فَكَيْفَ إِذَا كَانَ مَعَهُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ إِذَا كَانَ مَعَهُ يَمِينٌ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصْدُقَ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَصْدُقْ جَمَعَ عِيَاذًا بِاللَّهِ بَيْنَ الْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَالْكَذِبِ أَيْضًا فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ الْكَذِبِ فِي يَمِينِهِ

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Orang yang Berbuat Dosa (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleTatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Menghargai kejujurannyaMengingat jasa dan kedudukannyaMengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataDalam potongan kisah hidup Nabi ﷺ, beliau berinteraksi dengan beragam orang. Termasuk para pendosa dari kalangan kafir maupun para sahabat terdekatnya. Interaksi tersebut melahirkan faedah besar yang tiada habisnya untuk dikaji oleh kaum muslimin sepanjang zaman. Tentu ini merupakan rahmat Allah ﷻ kepada Nabi-Nya ﷺ serta menunjukkan kesempurnaan sifat insaniyah yang dimilikinya.Salah satu teladan Nabi ﷺ dalam menyikapi pendosa adalah menghargai kejujurannya. Terdapat sebuah riwayat tentang Hathib bin Abi Balta’ah, seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang melakukan sebuah dosa besar dan kesalahan fatal yang dapat membahayakan kaum muslimin juga Nabi ﷺ. Hathib radhiyallahu anhu pernah membocorkan rahasia kekuatan militer dan strategi negara Islam kepada musyrikin Makkah. Dinukil dari Shahih Muslim (no. 4550) yang diriwayatkan Ali radhiyallahu anhu, bahwa beliau pernah diutus Nabi ﷺ bersama dua sahabat lainnya untuk mengejar seorang wanita yang sedang membawa surat keluar Madinah. Wanita itu mulanya tidak mengaku, lalu dengan sedikit paksaan, wanita itu pun mengeluarkan sebuah surat yang isinya,“Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah ﷺ. Rasulullah bertanya, ‘Wahai Hathib, apa ini?’ Hathib menjawab, ‘Wahai Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dahulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisy Makkah. Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Dan tidaklah saya melakukannya karena kafir ataupun murtad dari agama saya, dan tidak juga karena rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’Kemudian Nabi ﷺ bersabda, ‘Kamu jujur!’ Lalu Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafiq ini!’ Maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya dia (Hathib) telah mengikuti peperangan Badar. Tidakkah engkau mengetahui bisa jadi Allah melihat kepada orang-orang yang mengikuti perang Badar dan berfirman (yang artinya), ‘Berbuatlah sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!'”Dari kisah Hathib di atas, dapat diambil beberapa faedah, di antaranya:Tatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Rasulullah ﷺ saat mendapatkan kenyataan isi surat tersebut tidak langsung menghukumi Hathib radhiyallahu anhu. Namun, Rasulullah ﷺ memastikan isinya lalu mengklarifikasinya kepada Hathib. Inilah adab Nabi ﷺ dalam menerima kabar dan menyikapi para pendosa. Sebagaimana yang telah kami nukilkan dalam kisah sahabat yang berhubungan badan saat siang hari bulan Ramadhan (tulisan bag. 1), Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi secara jelas kepada orangnya tersebut. Nabi ﷺ memastikan apa yang dilakukan benar-benar dosa dan mengklarifikasi alasan di baliknya.Dalam konteks kisah Hathib radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ telah mendapatkan kepastian dari rencana membocorkan rahasia negara dari arah perjalanan si wanita kurir surat, serta isinya yang menyebut nama Hathib dan berkaitan dengan strategi negara. Maka, Nabi ﷺ pun melakukan tahap kedua yakni tabayyun dengan Hathib radhiyallahu anhu.Inilah akhlak Islam yang indah dalam menyikapi berbagai permasalahan. Sebuah permasalahan hendaknya diletakkan pada tempatnya, baik dari segi kegentingan maupun volume permasalahannya. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan permasalahan itu benar-benar terjadi, serta mencari keterangan atau alasan di balik hal itu terjadi. Kedua pondasi akhlak tersebut adalah at-tatsabbut dan at-tabayyun. Ini adalah akhlak yang agung, semoga Allah ﷻ memberikan kesempatan bagi kami untuk membahasnya dan mengambil faedah dari bagian ilmu Allah ﷻ ini.Menghargai kejujurannyaSetelah Nabi ﷺ meminta klarifikasi, Hathib radhiyallahu anhu pun memberikan klarifikasinya dan menerangkan alasannya. Ternyata Hathib radhiyallahu anhu melakukannya karena khawatir dengan keluarganya, yakni anak, istri, dan kerabatnya yang masih berada di Makkah. Beliau tidak memiliki pelindung keluarga di sana, sedangkan para sahabat Nabi ﷺ lainnya memilikinya. Maka, Hathib radhiyallahu anhu pun melakukan hal tersebut agar keluarganya mendapatkan perlindungan atau setidaknya meredakan rasa khawatir Hathib atas bahaya yang menghantui keluarganya.Sungguh Hathib radhiyallahu anhu telah jujur dengan alasannya, inilah yang terlihat dari zahirnya pernyataan Hathib radhiyallahu anhu dan inilah yang dinilai Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menerima klarifikasi tersebut dan menghargai kejujurannya Hathib radhiyallahu anhu. Harga kejujuran di sisi Nabi ﷺ sangatlah besar. Bagi para pendosa yang jujur, Rasulullah ﷺ memberikan rahmatnya begitu luas. Lihatlah kesamaan kisah di antara para sahabat Nabi ﷺ yang pernah berzina dan mengakui kesalahannya, serta kisah Kaab bin Malik yang mengakui dirinya tak ikut berperang? Semua kisah itu memiliki asas kejujuran dari pelakunya dan hasil akhir yang baik atas mereka. Pada kisah sahabat yang berzina, Nabi ﷺ bela mereka dan jelaskan bahwa tobat mereka begitu besar harganya di sisi Allah ﷻ. Dalam kisah Kaab, beliau justru mendapatkan hasil akhir yang baik dan menjadi kisah taubat yang epik.Hendaknya seseorang menghargai kejujuran dari para pelaku dosa. Sebab hal tersebut adalah hal yang sangat sulit dilakukan. Kalau tidak datang dari hati yang beriman kepada Allah As-Sami’ Al-Bashir Al-‘Alim, tentu para pendosa akan berkilah dan menutupi dosanya atau bahkan berbohong. Namun, keimanannya kepada Rabbnya menuntun mereka untuk menjejaki hukum hadd dari syariat yang berat. Kejujuran itu juga menjadi penanda bahwa si pelaku lebih menakuti hukuman akhirat daripada di dunia. Sehingga terlihat di sisinya, kampung akhirat lebih berharga dari dunia. Ini adalah keimanan yang besar, tentu nilainya tidaklah ringan. Maka, pantaslah menghargai kejujuran tersebut.Mengingat jasa dan kedudukannyaRasulullah ﷺ setelah membenarkan klarifikasi Hathib, beliau juga mengaitkan hal tersebut dengan jasa dan kedudukannya Hathib radhiyallahu anhu. Tatkala Umar radhiyallahu anhu sudah hendak memenggal kepalanya, Rasulullah ﷺ ingatkan tentang jasa dan kedudukan Hathib radhiyallahu anhu di perang Badar. Sampai Umar radhiyallahu anhu menangis mengingat posisi dirinya yang terasa seperti melampaui pengetahuan Nabi ﷺ.Ini juga seni menyikapi pendosa yang indah dan sangat layak untuk diteladani. Sebuah dosa tidak membuat jasa dan kedudukan seseorang serta-merta hilang. Hathib radhiyallahu anhu, bagaimanapun besarnya dosanya, tetaplah seseorang yang pernah berjuang di peperangan Badar. Tidak hanya Nabi ﷺ yang menghargai jasanya, tetapi Allah ﷻ menghargai jasanya sebagaimana yang tersebutkan,اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ“Berbuatlah sesuka kalian, sungguh Aku telah mengampuni kalian.”Maka, selayaknya seorang muslim tidak bermudah-mudahan menghilangkan jasa orang lain hanya karena orang tersebut berdosa. Mungkin saja dosa itu teramat besar, mungkin saja dosa itu fatal sebagaimana yang dilakukan Hathib radhiyallahu anhu, tetapi dosa tersebut tidak semestinya membuat kebaikan seseorang sirna. Inilah bentuk sifat keadilan itu. Dan sebaik-baik teladan dalam mempraktikkan keadilan di sisi manusia adalah Imamul Anbiya, Rasulullah ﷺ.Mengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataAsas terakhir yang dapat kita pelajari dari pendeknya uraian ini adalah kacamata kasih sayang yang digunakan Nabi ﷺ untuk melihat kasus ini. Terkadang apa yang menjadi alasan ini tak bisa diterima semua orang, termasuk Umar radhiyallahu anhu yang memiliki kecerdasan dan kewara’an. Namun, Rasulullah ﷺ melihatnya dengan sikap rahmat, berusaha berempati dan memahami kegelisahan Hathib radhiyallahu anhu, seorang ayah yang tengah gelisah melindungi keluarganya nan jauh di sana.Sekarang, bayangkan anda memiliki anak dan istri yang rentan sedang tinggal di Gaza. Bagaimana perasaan Anda? Apalagi jika datang tawaran perlindungan keluarga apabila Anda memberitahukan rahasia negara Anda, sedangkan jika tidak, maka keluarga Anda terancam? Tentu ini adalah godaan yang tak mudah. Sekiranya inilah yang dialami Hathib radhiyallahu anhu.Maka, seorang muslim bukan membenarkan kesalahannya, tetapi mengedepankan empati untuk berusaha memahami keadaan diri si pelaku. Dengan begitu, maka akan terbuka pintu komunikasi, untuk berdialog dan mengajaknya bertobat. Tentu ini bukanlah hal yang mudah juga, karena rasionalitas kita terkadang terhalangi emosi yang menyala saat itu. Namun, sungguh sempurna teladan Rasulullah ﷺ. Meski alasan Nabi ﷺ valid karena vitalnya permasalahan ini, serta Umar radhiyallahu anhu yang juga tersulut emosi, Nabi ﷺ tetap bisa rasional dan memaafkan Hathib radhiyallahu anhu tanpa mencelanya sama sekali. Malah Nabi ﷺ mengangkat derajatnya dengan mengingatkan jasanya kepada Umar radhiyallahu anhu.Kami nukilkan faedah dari Prof. Dr. Raghib As Sirjani hafizhahullah, “Keadilan bisa saja menjatuhkan suatu hukuman kepada Hathib bin Balta’ah radhiyallahu anhu. Akan tetapi, kasih sayang bisa melihat sebuah urusan dengan cakupan yang lebih luas. Maka kita melihat siapa yang melakukan sebuah perbuatan, bagaimana sejarah hidupnya, apa presedennya, apa perbuatan masa lalunya, apakah ia orang baik atau tidak, dan apa latar belakang ia melakukan hal tersebut.Kasih sayang bukan berarti mengarah kepada rasa kasihan untuk menghukum. Tetapi, mencari dengan cepat sebuah solusi untuk mengeluarkan seorang dari kesusahan atau masalah yang menjeratnya.العدل درجة عظيمة.. ولكن الرحمة أعظمKeadilan adalah derajat yang besar, tetapi kasih sayang lebih besar.” (Ar-Rahmah fi Hayati Rasulillah, hal. 116)[Bersambung]Kembali ke bagian 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Orang yang Berbuat Dosa (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleTatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Menghargai kejujurannyaMengingat jasa dan kedudukannyaMengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataDalam potongan kisah hidup Nabi ﷺ, beliau berinteraksi dengan beragam orang. Termasuk para pendosa dari kalangan kafir maupun para sahabat terdekatnya. Interaksi tersebut melahirkan faedah besar yang tiada habisnya untuk dikaji oleh kaum muslimin sepanjang zaman. Tentu ini merupakan rahmat Allah ﷻ kepada Nabi-Nya ﷺ serta menunjukkan kesempurnaan sifat insaniyah yang dimilikinya.Salah satu teladan Nabi ﷺ dalam menyikapi pendosa adalah menghargai kejujurannya. Terdapat sebuah riwayat tentang Hathib bin Abi Balta’ah, seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang melakukan sebuah dosa besar dan kesalahan fatal yang dapat membahayakan kaum muslimin juga Nabi ﷺ. Hathib radhiyallahu anhu pernah membocorkan rahasia kekuatan militer dan strategi negara Islam kepada musyrikin Makkah. Dinukil dari Shahih Muslim (no. 4550) yang diriwayatkan Ali radhiyallahu anhu, bahwa beliau pernah diutus Nabi ﷺ bersama dua sahabat lainnya untuk mengejar seorang wanita yang sedang membawa surat keluar Madinah. Wanita itu mulanya tidak mengaku, lalu dengan sedikit paksaan, wanita itu pun mengeluarkan sebuah surat yang isinya,“Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah ﷺ. Rasulullah bertanya, ‘Wahai Hathib, apa ini?’ Hathib menjawab, ‘Wahai Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dahulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisy Makkah. Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Dan tidaklah saya melakukannya karena kafir ataupun murtad dari agama saya, dan tidak juga karena rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’Kemudian Nabi ﷺ bersabda, ‘Kamu jujur!’ Lalu Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafiq ini!’ Maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya dia (Hathib) telah mengikuti peperangan Badar. Tidakkah engkau mengetahui bisa jadi Allah melihat kepada orang-orang yang mengikuti perang Badar dan berfirman (yang artinya), ‘Berbuatlah sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!'”Dari kisah Hathib di atas, dapat diambil beberapa faedah, di antaranya:Tatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Rasulullah ﷺ saat mendapatkan kenyataan isi surat tersebut tidak langsung menghukumi Hathib radhiyallahu anhu. Namun, Rasulullah ﷺ memastikan isinya lalu mengklarifikasinya kepada Hathib. Inilah adab Nabi ﷺ dalam menerima kabar dan menyikapi para pendosa. Sebagaimana yang telah kami nukilkan dalam kisah sahabat yang berhubungan badan saat siang hari bulan Ramadhan (tulisan bag. 1), Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi secara jelas kepada orangnya tersebut. Nabi ﷺ memastikan apa yang dilakukan benar-benar dosa dan mengklarifikasi alasan di baliknya.Dalam konteks kisah Hathib radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ telah mendapatkan kepastian dari rencana membocorkan rahasia negara dari arah perjalanan si wanita kurir surat, serta isinya yang menyebut nama Hathib dan berkaitan dengan strategi negara. Maka, Nabi ﷺ pun melakukan tahap kedua yakni tabayyun dengan Hathib radhiyallahu anhu.Inilah akhlak Islam yang indah dalam menyikapi berbagai permasalahan. Sebuah permasalahan hendaknya diletakkan pada tempatnya, baik dari segi kegentingan maupun volume permasalahannya. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan permasalahan itu benar-benar terjadi, serta mencari keterangan atau alasan di balik hal itu terjadi. Kedua pondasi akhlak tersebut adalah at-tatsabbut dan at-tabayyun. Ini adalah akhlak yang agung, semoga Allah ﷻ memberikan kesempatan bagi kami untuk membahasnya dan mengambil faedah dari bagian ilmu Allah ﷻ ini.Menghargai kejujurannyaSetelah Nabi ﷺ meminta klarifikasi, Hathib radhiyallahu anhu pun memberikan klarifikasinya dan menerangkan alasannya. Ternyata Hathib radhiyallahu anhu melakukannya karena khawatir dengan keluarganya, yakni anak, istri, dan kerabatnya yang masih berada di Makkah. Beliau tidak memiliki pelindung keluarga di sana, sedangkan para sahabat Nabi ﷺ lainnya memilikinya. Maka, Hathib radhiyallahu anhu pun melakukan hal tersebut agar keluarganya mendapatkan perlindungan atau setidaknya meredakan rasa khawatir Hathib atas bahaya yang menghantui keluarganya.Sungguh Hathib radhiyallahu anhu telah jujur dengan alasannya, inilah yang terlihat dari zahirnya pernyataan Hathib radhiyallahu anhu dan inilah yang dinilai Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menerima klarifikasi tersebut dan menghargai kejujurannya Hathib radhiyallahu anhu. Harga kejujuran di sisi Nabi ﷺ sangatlah besar. Bagi para pendosa yang jujur, Rasulullah ﷺ memberikan rahmatnya begitu luas. Lihatlah kesamaan kisah di antara para sahabat Nabi ﷺ yang pernah berzina dan mengakui kesalahannya, serta kisah Kaab bin Malik yang mengakui dirinya tak ikut berperang? Semua kisah itu memiliki asas kejujuran dari pelakunya dan hasil akhir yang baik atas mereka. Pada kisah sahabat yang berzina, Nabi ﷺ bela mereka dan jelaskan bahwa tobat mereka begitu besar harganya di sisi Allah ﷻ. Dalam kisah Kaab, beliau justru mendapatkan hasil akhir yang baik dan menjadi kisah taubat yang epik.Hendaknya seseorang menghargai kejujuran dari para pelaku dosa. Sebab hal tersebut adalah hal yang sangat sulit dilakukan. Kalau tidak datang dari hati yang beriman kepada Allah As-Sami’ Al-Bashir Al-‘Alim, tentu para pendosa akan berkilah dan menutupi dosanya atau bahkan berbohong. Namun, keimanannya kepada Rabbnya menuntun mereka untuk menjejaki hukum hadd dari syariat yang berat. Kejujuran itu juga menjadi penanda bahwa si pelaku lebih menakuti hukuman akhirat daripada di dunia. Sehingga terlihat di sisinya, kampung akhirat lebih berharga dari dunia. Ini adalah keimanan yang besar, tentu nilainya tidaklah ringan. Maka, pantaslah menghargai kejujuran tersebut.Mengingat jasa dan kedudukannyaRasulullah ﷺ setelah membenarkan klarifikasi Hathib, beliau juga mengaitkan hal tersebut dengan jasa dan kedudukannya Hathib radhiyallahu anhu. Tatkala Umar radhiyallahu anhu sudah hendak memenggal kepalanya, Rasulullah ﷺ ingatkan tentang jasa dan kedudukan Hathib radhiyallahu anhu di perang Badar. Sampai Umar radhiyallahu anhu menangis mengingat posisi dirinya yang terasa seperti melampaui pengetahuan Nabi ﷺ.Ini juga seni menyikapi pendosa yang indah dan sangat layak untuk diteladani. Sebuah dosa tidak membuat jasa dan kedudukan seseorang serta-merta hilang. Hathib radhiyallahu anhu, bagaimanapun besarnya dosanya, tetaplah seseorang yang pernah berjuang di peperangan Badar. Tidak hanya Nabi ﷺ yang menghargai jasanya, tetapi Allah ﷻ menghargai jasanya sebagaimana yang tersebutkan,اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ“Berbuatlah sesuka kalian, sungguh Aku telah mengampuni kalian.”Maka, selayaknya seorang muslim tidak bermudah-mudahan menghilangkan jasa orang lain hanya karena orang tersebut berdosa. Mungkin saja dosa itu teramat besar, mungkin saja dosa itu fatal sebagaimana yang dilakukan Hathib radhiyallahu anhu, tetapi dosa tersebut tidak semestinya membuat kebaikan seseorang sirna. Inilah bentuk sifat keadilan itu. Dan sebaik-baik teladan dalam mempraktikkan keadilan di sisi manusia adalah Imamul Anbiya, Rasulullah ﷺ.Mengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataAsas terakhir yang dapat kita pelajari dari pendeknya uraian ini adalah kacamata kasih sayang yang digunakan Nabi ﷺ untuk melihat kasus ini. Terkadang apa yang menjadi alasan ini tak bisa diterima semua orang, termasuk Umar radhiyallahu anhu yang memiliki kecerdasan dan kewara’an. Namun, Rasulullah ﷺ melihatnya dengan sikap rahmat, berusaha berempati dan memahami kegelisahan Hathib radhiyallahu anhu, seorang ayah yang tengah gelisah melindungi keluarganya nan jauh di sana.Sekarang, bayangkan anda memiliki anak dan istri yang rentan sedang tinggal di Gaza. Bagaimana perasaan Anda? Apalagi jika datang tawaran perlindungan keluarga apabila Anda memberitahukan rahasia negara Anda, sedangkan jika tidak, maka keluarga Anda terancam? Tentu ini adalah godaan yang tak mudah. Sekiranya inilah yang dialami Hathib radhiyallahu anhu.Maka, seorang muslim bukan membenarkan kesalahannya, tetapi mengedepankan empati untuk berusaha memahami keadaan diri si pelaku. Dengan begitu, maka akan terbuka pintu komunikasi, untuk berdialog dan mengajaknya bertobat. Tentu ini bukanlah hal yang mudah juga, karena rasionalitas kita terkadang terhalangi emosi yang menyala saat itu. Namun, sungguh sempurna teladan Rasulullah ﷺ. Meski alasan Nabi ﷺ valid karena vitalnya permasalahan ini, serta Umar radhiyallahu anhu yang juga tersulut emosi, Nabi ﷺ tetap bisa rasional dan memaafkan Hathib radhiyallahu anhu tanpa mencelanya sama sekali. Malah Nabi ﷺ mengangkat derajatnya dengan mengingatkan jasanya kepada Umar radhiyallahu anhu.Kami nukilkan faedah dari Prof. Dr. Raghib As Sirjani hafizhahullah, “Keadilan bisa saja menjatuhkan suatu hukuman kepada Hathib bin Balta’ah radhiyallahu anhu. Akan tetapi, kasih sayang bisa melihat sebuah urusan dengan cakupan yang lebih luas. Maka kita melihat siapa yang melakukan sebuah perbuatan, bagaimana sejarah hidupnya, apa presedennya, apa perbuatan masa lalunya, apakah ia orang baik atau tidak, dan apa latar belakang ia melakukan hal tersebut.Kasih sayang bukan berarti mengarah kepada rasa kasihan untuk menghukum. Tetapi, mencari dengan cepat sebuah solusi untuk mengeluarkan seorang dari kesusahan atau masalah yang menjeratnya.العدل درجة عظيمة.. ولكن الرحمة أعظمKeadilan adalah derajat yang besar, tetapi kasih sayang lebih besar.” (Ar-Rahmah fi Hayati Rasulillah, hal. 116)[Bersambung]Kembali ke bagian 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleTatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Menghargai kejujurannyaMengingat jasa dan kedudukannyaMengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataDalam potongan kisah hidup Nabi ﷺ, beliau berinteraksi dengan beragam orang. Termasuk para pendosa dari kalangan kafir maupun para sahabat terdekatnya. Interaksi tersebut melahirkan faedah besar yang tiada habisnya untuk dikaji oleh kaum muslimin sepanjang zaman. Tentu ini merupakan rahmat Allah ﷻ kepada Nabi-Nya ﷺ serta menunjukkan kesempurnaan sifat insaniyah yang dimilikinya.Salah satu teladan Nabi ﷺ dalam menyikapi pendosa adalah menghargai kejujurannya. Terdapat sebuah riwayat tentang Hathib bin Abi Balta’ah, seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang melakukan sebuah dosa besar dan kesalahan fatal yang dapat membahayakan kaum muslimin juga Nabi ﷺ. Hathib radhiyallahu anhu pernah membocorkan rahasia kekuatan militer dan strategi negara Islam kepada musyrikin Makkah. Dinukil dari Shahih Muslim (no. 4550) yang diriwayatkan Ali radhiyallahu anhu, bahwa beliau pernah diutus Nabi ﷺ bersama dua sahabat lainnya untuk mengejar seorang wanita yang sedang membawa surat keluar Madinah. Wanita itu mulanya tidak mengaku, lalu dengan sedikit paksaan, wanita itu pun mengeluarkan sebuah surat yang isinya,“Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah ﷺ. Rasulullah bertanya, ‘Wahai Hathib, apa ini?’ Hathib menjawab, ‘Wahai Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dahulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisy Makkah. Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Dan tidaklah saya melakukannya karena kafir ataupun murtad dari agama saya, dan tidak juga karena rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’Kemudian Nabi ﷺ bersabda, ‘Kamu jujur!’ Lalu Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafiq ini!’ Maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya dia (Hathib) telah mengikuti peperangan Badar. Tidakkah engkau mengetahui bisa jadi Allah melihat kepada orang-orang yang mengikuti perang Badar dan berfirman (yang artinya), ‘Berbuatlah sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!'”Dari kisah Hathib di atas, dapat diambil beberapa faedah, di antaranya:Tatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Rasulullah ﷺ saat mendapatkan kenyataan isi surat tersebut tidak langsung menghukumi Hathib radhiyallahu anhu. Namun, Rasulullah ﷺ memastikan isinya lalu mengklarifikasinya kepada Hathib. Inilah adab Nabi ﷺ dalam menerima kabar dan menyikapi para pendosa. Sebagaimana yang telah kami nukilkan dalam kisah sahabat yang berhubungan badan saat siang hari bulan Ramadhan (tulisan bag. 1), Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi secara jelas kepada orangnya tersebut. Nabi ﷺ memastikan apa yang dilakukan benar-benar dosa dan mengklarifikasi alasan di baliknya.Dalam konteks kisah Hathib radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ telah mendapatkan kepastian dari rencana membocorkan rahasia negara dari arah perjalanan si wanita kurir surat, serta isinya yang menyebut nama Hathib dan berkaitan dengan strategi negara. Maka, Nabi ﷺ pun melakukan tahap kedua yakni tabayyun dengan Hathib radhiyallahu anhu.Inilah akhlak Islam yang indah dalam menyikapi berbagai permasalahan. Sebuah permasalahan hendaknya diletakkan pada tempatnya, baik dari segi kegentingan maupun volume permasalahannya. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan permasalahan itu benar-benar terjadi, serta mencari keterangan atau alasan di balik hal itu terjadi. Kedua pondasi akhlak tersebut adalah at-tatsabbut dan at-tabayyun. Ini adalah akhlak yang agung, semoga Allah ﷻ memberikan kesempatan bagi kami untuk membahasnya dan mengambil faedah dari bagian ilmu Allah ﷻ ini.Menghargai kejujurannyaSetelah Nabi ﷺ meminta klarifikasi, Hathib radhiyallahu anhu pun memberikan klarifikasinya dan menerangkan alasannya. Ternyata Hathib radhiyallahu anhu melakukannya karena khawatir dengan keluarganya, yakni anak, istri, dan kerabatnya yang masih berada di Makkah. Beliau tidak memiliki pelindung keluarga di sana, sedangkan para sahabat Nabi ﷺ lainnya memilikinya. Maka, Hathib radhiyallahu anhu pun melakukan hal tersebut agar keluarganya mendapatkan perlindungan atau setidaknya meredakan rasa khawatir Hathib atas bahaya yang menghantui keluarganya.Sungguh Hathib radhiyallahu anhu telah jujur dengan alasannya, inilah yang terlihat dari zahirnya pernyataan Hathib radhiyallahu anhu dan inilah yang dinilai Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menerima klarifikasi tersebut dan menghargai kejujurannya Hathib radhiyallahu anhu. Harga kejujuran di sisi Nabi ﷺ sangatlah besar. Bagi para pendosa yang jujur, Rasulullah ﷺ memberikan rahmatnya begitu luas. Lihatlah kesamaan kisah di antara para sahabat Nabi ﷺ yang pernah berzina dan mengakui kesalahannya, serta kisah Kaab bin Malik yang mengakui dirinya tak ikut berperang? Semua kisah itu memiliki asas kejujuran dari pelakunya dan hasil akhir yang baik atas mereka. Pada kisah sahabat yang berzina, Nabi ﷺ bela mereka dan jelaskan bahwa tobat mereka begitu besar harganya di sisi Allah ﷻ. Dalam kisah Kaab, beliau justru mendapatkan hasil akhir yang baik dan menjadi kisah taubat yang epik.Hendaknya seseorang menghargai kejujuran dari para pelaku dosa. Sebab hal tersebut adalah hal yang sangat sulit dilakukan. Kalau tidak datang dari hati yang beriman kepada Allah As-Sami’ Al-Bashir Al-‘Alim, tentu para pendosa akan berkilah dan menutupi dosanya atau bahkan berbohong. Namun, keimanannya kepada Rabbnya menuntun mereka untuk menjejaki hukum hadd dari syariat yang berat. Kejujuran itu juga menjadi penanda bahwa si pelaku lebih menakuti hukuman akhirat daripada di dunia. Sehingga terlihat di sisinya, kampung akhirat lebih berharga dari dunia. Ini adalah keimanan yang besar, tentu nilainya tidaklah ringan. Maka, pantaslah menghargai kejujuran tersebut.Mengingat jasa dan kedudukannyaRasulullah ﷺ setelah membenarkan klarifikasi Hathib, beliau juga mengaitkan hal tersebut dengan jasa dan kedudukannya Hathib radhiyallahu anhu. Tatkala Umar radhiyallahu anhu sudah hendak memenggal kepalanya, Rasulullah ﷺ ingatkan tentang jasa dan kedudukan Hathib radhiyallahu anhu di perang Badar. Sampai Umar radhiyallahu anhu menangis mengingat posisi dirinya yang terasa seperti melampaui pengetahuan Nabi ﷺ.Ini juga seni menyikapi pendosa yang indah dan sangat layak untuk diteladani. Sebuah dosa tidak membuat jasa dan kedudukan seseorang serta-merta hilang. Hathib radhiyallahu anhu, bagaimanapun besarnya dosanya, tetaplah seseorang yang pernah berjuang di peperangan Badar. Tidak hanya Nabi ﷺ yang menghargai jasanya, tetapi Allah ﷻ menghargai jasanya sebagaimana yang tersebutkan,اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ“Berbuatlah sesuka kalian, sungguh Aku telah mengampuni kalian.”Maka, selayaknya seorang muslim tidak bermudah-mudahan menghilangkan jasa orang lain hanya karena orang tersebut berdosa. Mungkin saja dosa itu teramat besar, mungkin saja dosa itu fatal sebagaimana yang dilakukan Hathib radhiyallahu anhu, tetapi dosa tersebut tidak semestinya membuat kebaikan seseorang sirna. Inilah bentuk sifat keadilan itu. Dan sebaik-baik teladan dalam mempraktikkan keadilan di sisi manusia adalah Imamul Anbiya, Rasulullah ﷺ.Mengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataAsas terakhir yang dapat kita pelajari dari pendeknya uraian ini adalah kacamata kasih sayang yang digunakan Nabi ﷺ untuk melihat kasus ini. Terkadang apa yang menjadi alasan ini tak bisa diterima semua orang, termasuk Umar radhiyallahu anhu yang memiliki kecerdasan dan kewara’an. Namun, Rasulullah ﷺ melihatnya dengan sikap rahmat, berusaha berempati dan memahami kegelisahan Hathib radhiyallahu anhu, seorang ayah yang tengah gelisah melindungi keluarganya nan jauh di sana.Sekarang, bayangkan anda memiliki anak dan istri yang rentan sedang tinggal di Gaza. Bagaimana perasaan Anda? Apalagi jika datang tawaran perlindungan keluarga apabila Anda memberitahukan rahasia negara Anda, sedangkan jika tidak, maka keluarga Anda terancam? Tentu ini adalah godaan yang tak mudah. Sekiranya inilah yang dialami Hathib radhiyallahu anhu.Maka, seorang muslim bukan membenarkan kesalahannya, tetapi mengedepankan empati untuk berusaha memahami keadaan diri si pelaku. Dengan begitu, maka akan terbuka pintu komunikasi, untuk berdialog dan mengajaknya bertobat. Tentu ini bukanlah hal yang mudah juga, karena rasionalitas kita terkadang terhalangi emosi yang menyala saat itu. Namun, sungguh sempurna teladan Rasulullah ﷺ. Meski alasan Nabi ﷺ valid karena vitalnya permasalahan ini, serta Umar radhiyallahu anhu yang juga tersulut emosi, Nabi ﷺ tetap bisa rasional dan memaafkan Hathib radhiyallahu anhu tanpa mencelanya sama sekali. Malah Nabi ﷺ mengangkat derajatnya dengan mengingatkan jasanya kepada Umar radhiyallahu anhu.Kami nukilkan faedah dari Prof. Dr. Raghib As Sirjani hafizhahullah, “Keadilan bisa saja menjatuhkan suatu hukuman kepada Hathib bin Balta’ah radhiyallahu anhu. Akan tetapi, kasih sayang bisa melihat sebuah urusan dengan cakupan yang lebih luas. Maka kita melihat siapa yang melakukan sebuah perbuatan, bagaimana sejarah hidupnya, apa presedennya, apa perbuatan masa lalunya, apakah ia orang baik atau tidak, dan apa latar belakang ia melakukan hal tersebut.Kasih sayang bukan berarti mengarah kepada rasa kasihan untuk menghukum. Tetapi, mencari dengan cepat sebuah solusi untuk mengeluarkan seorang dari kesusahan atau masalah yang menjeratnya.العدل درجة عظيمة.. ولكن الرحمة أعظمKeadilan adalah derajat yang besar, tetapi kasih sayang lebih besar.” (Ar-Rahmah fi Hayati Rasulillah, hal. 116)[Bersambung]Kembali ke bagian 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleTatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Menghargai kejujurannyaMengingat jasa dan kedudukannyaMengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataDalam potongan kisah hidup Nabi ﷺ, beliau berinteraksi dengan beragam orang. Termasuk para pendosa dari kalangan kafir maupun para sahabat terdekatnya. Interaksi tersebut melahirkan faedah besar yang tiada habisnya untuk dikaji oleh kaum muslimin sepanjang zaman. Tentu ini merupakan rahmat Allah ﷻ kepada Nabi-Nya ﷺ serta menunjukkan kesempurnaan sifat insaniyah yang dimilikinya.Salah satu teladan Nabi ﷺ dalam menyikapi pendosa adalah menghargai kejujurannya. Terdapat sebuah riwayat tentang Hathib bin Abi Balta’ah, seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang melakukan sebuah dosa besar dan kesalahan fatal yang dapat membahayakan kaum muslimin juga Nabi ﷺ. Hathib radhiyallahu anhu pernah membocorkan rahasia kekuatan militer dan strategi negara Islam kepada musyrikin Makkah. Dinukil dari Shahih Muslim (no. 4550) yang diriwayatkan Ali radhiyallahu anhu, bahwa beliau pernah diutus Nabi ﷺ bersama dua sahabat lainnya untuk mengejar seorang wanita yang sedang membawa surat keluar Madinah. Wanita itu mulanya tidak mengaku, lalu dengan sedikit paksaan, wanita itu pun mengeluarkan sebuah surat yang isinya,“Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah ﷺ. Rasulullah bertanya, ‘Wahai Hathib, apa ini?’ Hathib menjawab, ‘Wahai Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dahulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisy Makkah. Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Dan tidaklah saya melakukannya karena kafir ataupun murtad dari agama saya, dan tidak juga karena rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’Kemudian Nabi ﷺ bersabda, ‘Kamu jujur!’ Lalu Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafiq ini!’ Maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya dia (Hathib) telah mengikuti peperangan Badar. Tidakkah engkau mengetahui bisa jadi Allah melihat kepada orang-orang yang mengikuti perang Badar dan berfirman (yang artinya), ‘Berbuatlah sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!'”Dari kisah Hathib di atas, dapat diambil beberapa faedah, di antaranya:Tatsabbut (memastikan) dan tabayyun (mengklarifikasi)Rasulullah ﷺ saat mendapatkan kenyataan isi surat tersebut tidak langsung menghukumi Hathib radhiyallahu anhu. Namun, Rasulullah ﷺ memastikan isinya lalu mengklarifikasinya kepada Hathib. Inilah adab Nabi ﷺ dalam menerima kabar dan menyikapi para pendosa. Sebagaimana yang telah kami nukilkan dalam kisah sahabat yang berhubungan badan saat siang hari bulan Ramadhan (tulisan bag. 1), Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi secara jelas kepada orangnya tersebut. Nabi ﷺ memastikan apa yang dilakukan benar-benar dosa dan mengklarifikasi alasan di baliknya.Dalam konteks kisah Hathib radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ telah mendapatkan kepastian dari rencana membocorkan rahasia negara dari arah perjalanan si wanita kurir surat, serta isinya yang menyebut nama Hathib dan berkaitan dengan strategi negara. Maka, Nabi ﷺ pun melakukan tahap kedua yakni tabayyun dengan Hathib radhiyallahu anhu.Inilah akhlak Islam yang indah dalam menyikapi berbagai permasalahan. Sebuah permasalahan hendaknya diletakkan pada tempatnya, baik dari segi kegentingan maupun volume permasalahannya. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan permasalahan itu benar-benar terjadi, serta mencari keterangan atau alasan di balik hal itu terjadi. Kedua pondasi akhlak tersebut adalah at-tatsabbut dan at-tabayyun. Ini adalah akhlak yang agung, semoga Allah ﷻ memberikan kesempatan bagi kami untuk membahasnya dan mengambil faedah dari bagian ilmu Allah ﷻ ini.Menghargai kejujurannyaSetelah Nabi ﷺ meminta klarifikasi, Hathib radhiyallahu anhu pun memberikan klarifikasinya dan menerangkan alasannya. Ternyata Hathib radhiyallahu anhu melakukannya karena khawatir dengan keluarganya, yakni anak, istri, dan kerabatnya yang masih berada di Makkah. Beliau tidak memiliki pelindung keluarga di sana, sedangkan para sahabat Nabi ﷺ lainnya memilikinya. Maka, Hathib radhiyallahu anhu pun melakukan hal tersebut agar keluarganya mendapatkan perlindungan atau setidaknya meredakan rasa khawatir Hathib atas bahaya yang menghantui keluarganya.Sungguh Hathib radhiyallahu anhu telah jujur dengan alasannya, inilah yang terlihat dari zahirnya pernyataan Hathib radhiyallahu anhu dan inilah yang dinilai Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menerima klarifikasi tersebut dan menghargai kejujurannya Hathib radhiyallahu anhu. Harga kejujuran di sisi Nabi ﷺ sangatlah besar. Bagi para pendosa yang jujur, Rasulullah ﷺ memberikan rahmatnya begitu luas. Lihatlah kesamaan kisah di antara para sahabat Nabi ﷺ yang pernah berzina dan mengakui kesalahannya, serta kisah Kaab bin Malik yang mengakui dirinya tak ikut berperang? Semua kisah itu memiliki asas kejujuran dari pelakunya dan hasil akhir yang baik atas mereka. Pada kisah sahabat yang berzina, Nabi ﷺ bela mereka dan jelaskan bahwa tobat mereka begitu besar harganya di sisi Allah ﷻ. Dalam kisah Kaab, beliau justru mendapatkan hasil akhir yang baik dan menjadi kisah taubat yang epik.Hendaknya seseorang menghargai kejujuran dari para pelaku dosa. Sebab hal tersebut adalah hal yang sangat sulit dilakukan. Kalau tidak datang dari hati yang beriman kepada Allah As-Sami’ Al-Bashir Al-‘Alim, tentu para pendosa akan berkilah dan menutupi dosanya atau bahkan berbohong. Namun, keimanannya kepada Rabbnya menuntun mereka untuk menjejaki hukum hadd dari syariat yang berat. Kejujuran itu juga menjadi penanda bahwa si pelaku lebih menakuti hukuman akhirat daripada di dunia. Sehingga terlihat di sisinya, kampung akhirat lebih berharga dari dunia. Ini adalah keimanan yang besar, tentu nilainya tidaklah ringan. Maka, pantaslah menghargai kejujuran tersebut.Mengingat jasa dan kedudukannyaRasulullah ﷺ setelah membenarkan klarifikasi Hathib, beliau juga mengaitkan hal tersebut dengan jasa dan kedudukannya Hathib radhiyallahu anhu. Tatkala Umar radhiyallahu anhu sudah hendak memenggal kepalanya, Rasulullah ﷺ ingatkan tentang jasa dan kedudukan Hathib radhiyallahu anhu di perang Badar. Sampai Umar radhiyallahu anhu menangis mengingat posisi dirinya yang terasa seperti melampaui pengetahuan Nabi ﷺ.Ini juga seni menyikapi pendosa yang indah dan sangat layak untuk diteladani. Sebuah dosa tidak membuat jasa dan kedudukan seseorang serta-merta hilang. Hathib radhiyallahu anhu, bagaimanapun besarnya dosanya, tetaplah seseorang yang pernah berjuang di peperangan Badar. Tidak hanya Nabi ﷺ yang menghargai jasanya, tetapi Allah ﷻ menghargai jasanya sebagaimana yang tersebutkan,اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ“Berbuatlah sesuka kalian, sungguh Aku telah mengampuni kalian.”Maka, selayaknya seorang muslim tidak bermudah-mudahan menghilangkan jasa orang lain hanya karena orang tersebut berdosa. Mungkin saja dosa itu teramat besar, mungkin saja dosa itu fatal sebagaimana yang dilakukan Hathib radhiyallahu anhu, tetapi dosa tersebut tidak semestinya membuat kebaikan seseorang sirna. Inilah bentuk sifat keadilan itu. Dan sebaik-baik teladan dalam mempraktikkan keadilan di sisi manusia adalah Imamul Anbiya, Rasulullah ﷺ.Mengedepankan kasih sayang daripada keadilan semataAsas terakhir yang dapat kita pelajari dari pendeknya uraian ini adalah kacamata kasih sayang yang digunakan Nabi ﷺ untuk melihat kasus ini. Terkadang apa yang menjadi alasan ini tak bisa diterima semua orang, termasuk Umar radhiyallahu anhu yang memiliki kecerdasan dan kewara’an. Namun, Rasulullah ﷺ melihatnya dengan sikap rahmat, berusaha berempati dan memahami kegelisahan Hathib radhiyallahu anhu, seorang ayah yang tengah gelisah melindungi keluarganya nan jauh di sana.Sekarang, bayangkan anda memiliki anak dan istri yang rentan sedang tinggal di Gaza. Bagaimana perasaan Anda? Apalagi jika datang tawaran perlindungan keluarga apabila Anda memberitahukan rahasia negara Anda, sedangkan jika tidak, maka keluarga Anda terancam? Tentu ini adalah godaan yang tak mudah. Sekiranya inilah yang dialami Hathib radhiyallahu anhu.Maka, seorang muslim bukan membenarkan kesalahannya, tetapi mengedepankan empati untuk berusaha memahami keadaan diri si pelaku. Dengan begitu, maka akan terbuka pintu komunikasi, untuk berdialog dan mengajaknya bertobat. Tentu ini bukanlah hal yang mudah juga, karena rasionalitas kita terkadang terhalangi emosi yang menyala saat itu. Namun, sungguh sempurna teladan Rasulullah ﷺ. Meski alasan Nabi ﷺ valid karena vitalnya permasalahan ini, serta Umar radhiyallahu anhu yang juga tersulut emosi, Nabi ﷺ tetap bisa rasional dan memaafkan Hathib radhiyallahu anhu tanpa mencelanya sama sekali. Malah Nabi ﷺ mengangkat derajatnya dengan mengingatkan jasanya kepada Umar radhiyallahu anhu.Kami nukilkan faedah dari Prof. Dr. Raghib As Sirjani hafizhahullah, “Keadilan bisa saja menjatuhkan suatu hukuman kepada Hathib bin Balta’ah radhiyallahu anhu. Akan tetapi, kasih sayang bisa melihat sebuah urusan dengan cakupan yang lebih luas. Maka kita melihat siapa yang melakukan sebuah perbuatan, bagaimana sejarah hidupnya, apa presedennya, apa perbuatan masa lalunya, apakah ia orang baik atau tidak, dan apa latar belakang ia melakukan hal tersebut.Kasih sayang bukan berarti mengarah kepada rasa kasihan untuk menghukum. Tetapi, mencari dengan cepat sebuah solusi untuk mengeluarkan seorang dari kesusahan atau masalah yang menjeratnya.العدل درجة عظيمة.. ولكن الرحمة أعظمKeadilan adalah derajat yang besar, tetapi kasih sayang lebih besar.” (Ar-Rahmah fi Hayati Rasulillah, hal. 116)[Bersambung]Kembali ke bagian 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Jika Hewan Kurban Disembelih Sebelum Shahibul Qurban Salat Iduladha karena Perbedaan Zona Waktu

Terdapat satu permasalahan yang seringkali ditanyakan terkait waktu penyembelihan hewan kurban. Ada salah seorang shahibul qurban yang sedang tinggal di Eropa, dan ingin berkurban di Indonesia. Perbedaan waktu antara keduanya adalah 5 jam, jika di Eropa jam 6 pagi, maka di Indonesia sudah jam 11 siang. Jika hewan kurban disembelih di Indonesia jam 8 pagi setelah salat Iduladha, itu masih jam 3 pagi di Eropa, sehingga shahibul qurban belum melaksanakan salat Iduladha. Apakah kurban tetap sah?Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Shalih Al-Munajjid,“Setiap orang yang mewakilkan kepada temannya untuk menyembelihkan hewan kurban atas namanya —misalnya seekor kambing— kemudian dia (yang diwakilkan atau shahibul qurban, disebut “al-muwakkil”, pent.) bepergian ke negeri yang waktu Iduladhanya berbeda dengan negeri orang yang mewakilkan. Apakah orang tersebut (disebut “wakiil”) boleh menyembelih hewan kurban dari orang yang mewakilkan (al-muwakkil) pada hari Iduladha (di daerah asalnya), jika Iduladha di negeri orang yang mewakilkan lebih lambat satu hari?”Jawaban beliau,يجوز للمسلم أن يوكل غيره من المسلمين بأن ينوب عنه في ذبح الأضحية. وقد ثبت أن الأضحية لها وقت محدود لذبحها لا يخرج عنه. وإذا اختلفت المواقيت بين بلد الوكيل والموكل، فالعبرة في ذلك ببلد الوكيل“Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mewakilkan orang lain dari kalangan muslim untuk menggantikan dirinya dalam menyembelih hewan kurban. Telah terbukti bahwa kurban memiliki waktu tertentu untuk disembelih dan tidak boleh keluar dari waktu tersebut. Jika terjadi perbedaan waktu antara negara wakiil dan negara orang yang mewakilkan (al-muwakkil), maka yang dijadikan acuan adalah waktu di negara wakiil.”Fatwa tersebut dapat disimak di tautan ini.Juga terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah -mufti Yordania-, “Apa hukum menyembelih hewan kurban di luar dari negeri tempat tinggal orang yang berkurban?”Jawaban beliau rahimahullah,“Segala puji bagi Allah, serta selawat dan salam atas junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan beberapa hal berikut:Pertama: Kurban hukumnya sunah bagi orang yang mampu, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya Iduladha dan tiga hari tasyrik, sesuai dengan kondisi sosial, kesehatan, dan hal-hal lain yang diperhitungkan di kalangan kaum muslimin. Dalam keadaan seperti ini, jika salah satu anggota keluarga berkurban, maka sudah dianggap mewakili seluruh keluarganya. Namun, pahala hanya diperoleh oleh orang yang berkurban, jika ia menyembelih satu ekor kambing. Berdasarkan hal ini, orang yang fakir tidak dibebani untuk berkurban.Kedua: Seorang muslim boleh mewakilkan orang lain untuk menyembelih hewan kurbannya di negeri lain, selain tempat di mana dia tinggal. Akan tetapi, penyembelihan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditetapkan secara syar’i, yaitu setelah salat Id sampai akhir hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). Patokan waktu yang digunakan adalah waktu di tempat penyembelihan, bukan di tempat tinggal orang yang mewakilkan.Ketiga: Wajib memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin. Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian darinya, dan boleh juga memberikan hadiah kepada siapa saja dari kalangan kaum muslimin. Semakin besar bagian yang diberikan kepada fakir miskin, semakin besar pula pahalanya. Umumnya, kaum muslimin membagi kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga untuk dimakan sendiri. Tidak ada perbedaan dalam pembagian ini, baik dilakukan di negeri tempat tinggal orang yang berkurban maupun di negeri lain.Keempat: Tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Semuanya harus dibagikan sebagaimana telah dijelaskan, dan tukang jagal pun tidak boleh diberi upah dari bagian kurban, melainkan dari harta lain.Kesimpulan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban untuk seseorang di luar negeri tempat tinggalnya, asalkan memenuhi syarat-syarat syar’i yang telah disebutkan.”Fatwa beliau dapat disimak di tautan ini.Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi patokan waktu adalah tempat hewan kurban tersebut disembelih, bukan daerah tinggal shahibul qurban. Sehingga apabila hewan kurban telah disembelih di daerah lain setelah salat Iduladha di daerah tersebut dilaksanakan, maka sah sebagai hewan kurban. Meskipun shahibul qurban belum menunaikan salat Iduladha karena dia tinggal di negeri dengan zona waktu lebih lambat dibandingkan tempat hewan kurbannya disembelih. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***@Unayzah, KSA; 1 Zulhijah 1446/ 28 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id

Jika Hewan Kurban Disembelih Sebelum Shahibul Qurban Salat Iduladha karena Perbedaan Zona Waktu

Terdapat satu permasalahan yang seringkali ditanyakan terkait waktu penyembelihan hewan kurban. Ada salah seorang shahibul qurban yang sedang tinggal di Eropa, dan ingin berkurban di Indonesia. Perbedaan waktu antara keduanya adalah 5 jam, jika di Eropa jam 6 pagi, maka di Indonesia sudah jam 11 siang. Jika hewan kurban disembelih di Indonesia jam 8 pagi setelah salat Iduladha, itu masih jam 3 pagi di Eropa, sehingga shahibul qurban belum melaksanakan salat Iduladha. Apakah kurban tetap sah?Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Shalih Al-Munajjid,“Setiap orang yang mewakilkan kepada temannya untuk menyembelihkan hewan kurban atas namanya —misalnya seekor kambing— kemudian dia (yang diwakilkan atau shahibul qurban, disebut “al-muwakkil”, pent.) bepergian ke negeri yang waktu Iduladhanya berbeda dengan negeri orang yang mewakilkan. Apakah orang tersebut (disebut “wakiil”) boleh menyembelih hewan kurban dari orang yang mewakilkan (al-muwakkil) pada hari Iduladha (di daerah asalnya), jika Iduladha di negeri orang yang mewakilkan lebih lambat satu hari?”Jawaban beliau,يجوز للمسلم أن يوكل غيره من المسلمين بأن ينوب عنه في ذبح الأضحية. وقد ثبت أن الأضحية لها وقت محدود لذبحها لا يخرج عنه. وإذا اختلفت المواقيت بين بلد الوكيل والموكل، فالعبرة في ذلك ببلد الوكيل“Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mewakilkan orang lain dari kalangan muslim untuk menggantikan dirinya dalam menyembelih hewan kurban. Telah terbukti bahwa kurban memiliki waktu tertentu untuk disembelih dan tidak boleh keluar dari waktu tersebut. Jika terjadi perbedaan waktu antara negara wakiil dan negara orang yang mewakilkan (al-muwakkil), maka yang dijadikan acuan adalah waktu di negara wakiil.”Fatwa tersebut dapat disimak di tautan ini.Juga terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah -mufti Yordania-, “Apa hukum menyembelih hewan kurban di luar dari negeri tempat tinggal orang yang berkurban?”Jawaban beliau rahimahullah,“Segala puji bagi Allah, serta selawat dan salam atas junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan beberapa hal berikut:Pertama: Kurban hukumnya sunah bagi orang yang mampu, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya Iduladha dan tiga hari tasyrik, sesuai dengan kondisi sosial, kesehatan, dan hal-hal lain yang diperhitungkan di kalangan kaum muslimin. Dalam keadaan seperti ini, jika salah satu anggota keluarga berkurban, maka sudah dianggap mewakili seluruh keluarganya. Namun, pahala hanya diperoleh oleh orang yang berkurban, jika ia menyembelih satu ekor kambing. Berdasarkan hal ini, orang yang fakir tidak dibebani untuk berkurban.Kedua: Seorang muslim boleh mewakilkan orang lain untuk menyembelih hewan kurbannya di negeri lain, selain tempat di mana dia tinggal. Akan tetapi, penyembelihan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditetapkan secara syar’i, yaitu setelah salat Id sampai akhir hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). Patokan waktu yang digunakan adalah waktu di tempat penyembelihan, bukan di tempat tinggal orang yang mewakilkan.Ketiga: Wajib memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin. Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian darinya, dan boleh juga memberikan hadiah kepada siapa saja dari kalangan kaum muslimin. Semakin besar bagian yang diberikan kepada fakir miskin, semakin besar pula pahalanya. Umumnya, kaum muslimin membagi kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga untuk dimakan sendiri. Tidak ada perbedaan dalam pembagian ini, baik dilakukan di negeri tempat tinggal orang yang berkurban maupun di negeri lain.Keempat: Tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Semuanya harus dibagikan sebagaimana telah dijelaskan, dan tukang jagal pun tidak boleh diberi upah dari bagian kurban, melainkan dari harta lain.Kesimpulan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban untuk seseorang di luar negeri tempat tinggalnya, asalkan memenuhi syarat-syarat syar’i yang telah disebutkan.”Fatwa beliau dapat disimak di tautan ini.Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi patokan waktu adalah tempat hewan kurban tersebut disembelih, bukan daerah tinggal shahibul qurban. Sehingga apabila hewan kurban telah disembelih di daerah lain setelah salat Iduladha di daerah tersebut dilaksanakan, maka sah sebagai hewan kurban. Meskipun shahibul qurban belum menunaikan salat Iduladha karena dia tinggal di negeri dengan zona waktu lebih lambat dibandingkan tempat hewan kurbannya disembelih. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***@Unayzah, KSA; 1 Zulhijah 1446/ 28 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id
Terdapat satu permasalahan yang seringkali ditanyakan terkait waktu penyembelihan hewan kurban. Ada salah seorang shahibul qurban yang sedang tinggal di Eropa, dan ingin berkurban di Indonesia. Perbedaan waktu antara keduanya adalah 5 jam, jika di Eropa jam 6 pagi, maka di Indonesia sudah jam 11 siang. Jika hewan kurban disembelih di Indonesia jam 8 pagi setelah salat Iduladha, itu masih jam 3 pagi di Eropa, sehingga shahibul qurban belum melaksanakan salat Iduladha. Apakah kurban tetap sah?Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Shalih Al-Munajjid,“Setiap orang yang mewakilkan kepada temannya untuk menyembelihkan hewan kurban atas namanya —misalnya seekor kambing— kemudian dia (yang diwakilkan atau shahibul qurban, disebut “al-muwakkil”, pent.) bepergian ke negeri yang waktu Iduladhanya berbeda dengan negeri orang yang mewakilkan. Apakah orang tersebut (disebut “wakiil”) boleh menyembelih hewan kurban dari orang yang mewakilkan (al-muwakkil) pada hari Iduladha (di daerah asalnya), jika Iduladha di negeri orang yang mewakilkan lebih lambat satu hari?”Jawaban beliau,يجوز للمسلم أن يوكل غيره من المسلمين بأن ينوب عنه في ذبح الأضحية. وقد ثبت أن الأضحية لها وقت محدود لذبحها لا يخرج عنه. وإذا اختلفت المواقيت بين بلد الوكيل والموكل، فالعبرة في ذلك ببلد الوكيل“Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mewakilkan orang lain dari kalangan muslim untuk menggantikan dirinya dalam menyembelih hewan kurban. Telah terbukti bahwa kurban memiliki waktu tertentu untuk disembelih dan tidak boleh keluar dari waktu tersebut. Jika terjadi perbedaan waktu antara negara wakiil dan negara orang yang mewakilkan (al-muwakkil), maka yang dijadikan acuan adalah waktu di negara wakiil.”Fatwa tersebut dapat disimak di tautan ini.Juga terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah -mufti Yordania-, “Apa hukum menyembelih hewan kurban di luar dari negeri tempat tinggal orang yang berkurban?”Jawaban beliau rahimahullah,“Segala puji bagi Allah, serta selawat dan salam atas junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan beberapa hal berikut:Pertama: Kurban hukumnya sunah bagi orang yang mampu, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya Iduladha dan tiga hari tasyrik, sesuai dengan kondisi sosial, kesehatan, dan hal-hal lain yang diperhitungkan di kalangan kaum muslimin. Dalam keadaan seperti ini, jika salah satu anggota keluarga berkurban, maka sudah dianggap mewakili seluruh keluarganya. Namun, pahala hanya diperoleh oleh orang yang berkurban, jika ia menyembelih satu ekor kambing. Berdasarkan hal ini, orang yang fakir tidak dibebani untuk berkurban.Kedua: Seorang muslim boleh mewakilkan orang lain untuk menyembelih hewan kurbannya di negeri lain, selain tempat di mana dia tinggal. Akan tetapi, penyembelihan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditetapkan secara syar’i, yaitu setelah salat Id sampai akhir hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). Patokan waktu yang digunakan adalah waktu di tempat penyembelihan, bukan di tempat tinggal orang yang mewakilkan.Ketiga: Wajib memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin. Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian darinya, dan boleh juga memberikan hadiah kepada siapa saja dari kalangan kaum muslimin. Semakin besar bagian yang diberikan kepada fakir miskin, semakin besar pula pahalanya. Umumnya, kaum muslimin membagi kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga untuk dimakan sendiri. Tidak ada perbedaan dalam pembagian ini, baik dilakukan di negeri tempat tinggal orang yang berkurban maupun di negeri lain.Keempat: Tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Semuanya harus dibagikan sebagaimana telah dijelaskan, dan tukang jagal pun tidak boleh diberi upah dari bagian kurban, melainkan dari harta lain.Kesimpulan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban untuk seseorang di luar negeri tempat tinggalnya, asalkan memenuhi syarat-syarat syar’i yang telah disebutkan.”Fatwa beliau dapat disimak di tautan ini.Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi patokan waktu adalah tempat hewan kurban tersebut disembelih, bukan daerah tinggal shahibul qurban. Sehingga apabila hewan kurban telah disembelih di daerah lain setelah salat Iduladha di daerah tersebut dilaksanakan, maka sah sebagai hewan kurban. Meskipun shahibul qurban belum menunaikan salat Iduladha karena dia tinggal di negeri dengan zona waktu lebih lambat dibandingkan tempat hewan kurbannya disembelih. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***@Unayzah, KSA; 1 Zulhijah 1446/ 28 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id


Terdapat satu permasalahan yang seringkali ditanyakan terkait waktu penyembelihan hewan kurban. Ada salah seorang shahibul qurban yang sedang tinggal di Eropa, dan ingin berkurban di Indonesia. Perbedaan waktu antara keduanya adalah 5 jam, jika di Eropa jam 6 pagi, maka di Indonesia sudah jam 11 siang. Jika hewan kurban disembelih di Indonesia jam 8 pagi setelah salat Iduladha, itu masih jam 3 pagi di Eropa, sehingga shahibul qurban belum melaksanakan salat Iduladha. Apakah kurban tetap sah?Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Shalih Al-Munajjid,“Setiap orang yang mewakilkan kepada temannya untuk menyembelihkan hewan kurban atas namanya —misalnya seekor kambing— kemudian dia (yang diwakilkan atau shahibul qurban, disebut “al-muwakkil”, pent.) bepergian ke negeri yang waktu Iduladhanya berbeda dengan negeri orang yang mewakilkan. Apakah orang tersebut (disebut “wakiil”) boleh menyembelih hewan kurban dari orang yang mewakilkan (al-muwakkil) pada hari Iduladha (di daerah asalnya), jika Iduladha di negeri orang yang mewakilkan lebih lambat satu hari?”Jawaban beliau,يجوز للمسلم أن يوكل غيره من المسلمين بأن ينوب عنه في ذبح الأضحية. وقد ثبت أن الأضحية لها وقت محدود لذبحها لا يخرج عنه. وإذا اختلفت المواقيت بين بلد الوكيل والموكل، فالعبرة في ذلك ببلد الوكيل“Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mewakilkan orang lain dari kalangan muslim untuk menggantikan dirinya dalam menyembelih hewan kurban. Telah terbukti bahwa kurban memiliki waktu tertentu untuk disembelih dan tidak boleh keluar dari waktu tersebut. Jika terjadi perbedaan waktu antara negara wakiil dan negara orang yang mewakilkan (al-muwakkil), maka yang dijadikan acuan adalah waktu di negara wakiil.”Fatwa tersebut dapat disimak di tautan ini.Juga terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Syekh Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah -mufti Yordania-, “Apa hukum menyembelih hewan kurban di luar dari negeri tempat tinggal orang yang berkurban?”Jawaban beliau rahimahullah,“Segala puji bagi Allah, serta selawat dan salam atas junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan beberapa hal berikut:Pertama: Kurban hukumnya sunah bagi orang yang mampu, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya Iduladha dan tiga hari tasyrik, sesuai dengan kondisi sosial, kesehatan, dan hal-hal lain yang diperhitungkan di kalangan kaum muslimin. Dalam keadaan seperti ini, jika salah satu anggota keluarga berkurban, maka sudah dianggap mewakili seluruh keluarganya. Namun, pahala hanya diperoleh oleh orang yang berkurban, jika ia menyembelih satu ekor kambing. Berdasarkan hal ini, orang yang fakir tidak dibebani untuk berkurban.Kedua: Seorang muslim boleh mewakilkan orang lain untuk menyembelih hewan kurbannya di negeri lain, selain tempat di mana dia tinggal. Akan tetapi, penyembelihan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditetapkan secara syar’i, yaitu setelah salat Id sampai akhir hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). Patokan waktu yang digunakan adalah waktu di tempat penyembelihan, bukan di tempat tinggal orang yang mewakilkan.Ketiga: Wajib memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin. Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian darinya, dan boleh juga memberikan hadiah kepada siapa saja dari kalangan kaum muslimin. Semakin besar bagian yang diberikan kepada fakir miskin, semakin besar pula pahalanya. Umumnya, kaum muslimin membagi kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga untuk dimakan sendiri. Tidak ada perbedaan dalam pembagian ini, baik dilakukan di negeri tempat tinggal orang yang berkurban maupun di negeri lain.Keempat: Tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Semuanya harus dibagikan sebagaimana telah dijelaskan, dan tukang jagal pun tidak boleh diberi upah dari bagian kurban, melainkan dari harta lain.Kesimpulan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban untuk seseorang di luar negeri tempat tinggalnya, asalkan memenuhi syarat-syarat syar’i yang telah disebutkan.”Fatwa beliau dapat disimak di tautan ini.Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi patokan waktu adalah tempat hewan kurban tersebut disembelih, bukan daerah tinggal shahibul qurban. Sehingga apabila hewan kurban telah disembelih di daerah lain setelah salat Iduladha di daerah tersebut dilaksanakan, maka sah sebagai hewan kurban. Meskipun shahibul qurban belum menunaikan salat Iduladha karena dia tinggal di negeri dengan zona waktu lebih lambat dibandingkan tempat hewan kurbannya disembelih. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban***@Unayzah, KSA; 1 Zulhijah 1446/ 28 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id
Prev     Next