Fatwa Ulama: Apakah Haji Batal karena Melakukan Dosa Besar Setelah Pulang Haji?

Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji

Fatwa Ulama: Apakah Haji Batal karena Melakukan Dosa Besar Setelah Pulang Haji?

Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji
Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji


Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji

Sesuatu yang Mengusik Jiwamu, Kamu Kepikiran Terus, Hati-hati – Sy Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ

Sesuatu yang Mengusik Jiwamu, Kamu Kepikiran Terus, Hati-hati – Sy Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ
Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ


Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ

Benarkah Mahar yang Mudah Adalah Tanda Keberkahan?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid

Benarkah Mahar yang Mudah Adalah Tanda Keberkahan?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Disebut Sudah Tahallul Awal bagi Jamaah Haji?

Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji

Kapan Disebut Sudah Tahallul Awal bagi Jamaah Haji?

Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji
Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji


Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji

Fatwa Ulama: Pengaruh Ibadah Haji bagi Seorang Muslim

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji

Fatwa Ulama: Pengaruh Ibadah Haji bagi Seorang Muslim

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji

Kisah Wanita yang Curhatnya Didengar Allah – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ

Kisah Wanita yang Curhatnya Didengar Allah – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ
Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ


Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ

Memegang K3malu4n Apakah Wudu Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟

Memegang K3malu4n Apakah Wudu Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟
Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟


Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟

Pesanan Kue Ulang Tahun

Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 QRIS donasi Yufid

Pesanan Kue Ulang Tahun

Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Thawaf Wada, Wajib Haji Sebelum Meninggalkan Makkah

Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada

Mengenal Thawaf Wada, Wajib Haji Sebelum Meninggalkan Makkah

Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada
Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada


Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada

Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Daftar Isi ToggleRenungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaRenungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Renungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanRenungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaSebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita tekankan kembali bahwa apa yang sudah dilakukan jemaah haji di hari-hari yang terbatas jumlahnya pada awal bulan Zulhijah ini merupakan salah satu rangkaian prosesi ibadah yang paling agung dan paling utama, yaitu berhaji di rumah Allah Ta’ala yang penuh kemuliaan. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah Allah mampukan secara fisik dan harta. Di dalam pelaksanaannya, ia mendapatkan kehormatan untuk bisa tawaf mengelilingi rumah Allah Ta’ala, berjalan sai di antara bukit Safa dan Marwa, wukuf di padang Arafah, serta melempar kerikil di Jamarat, dan amalan-amalan lainnya yang penuh kemuliaan.Detik ini, sebagian dari jemaah haji telah pulang ke negerinya masing-masing, kembali ke keluarganya yang telah menunggunya. Mereka pulang sembari membawa cerita-cerita bahagia atas kesempatan yang telah Allah berikan untuk menyelesaikan amalan haji yang tentu tidak mudah untuk dilakukan tersebut. Teruntuk semua saudaraku yang telah mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan ibadah haji, inilah beberapa renungan dan nasihat untukmu dari seseorang yang tulus mencintaimu karena Allah Ta’ala, seseorang yang sangat mengharapkan kebaikan untuk dirimu:Renungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaTeruslah bersyukur dan memuji Allah Ta’ala atas limpahan karunia yang telah Ia berikan kepadamu, baik itu berupa kenikmatan yang nampak, maupun kebaikan dan kemudahan yang engkau dapatkan selama menjalankan rangkaian ibadah haji ini. Karena sejatinya, seberapa pun kayanya seseorang, sesukses apa pun dirinya, dan setinggi-tingginya jabatan yang dimilikinya, kesemuanya itu tidak serta merta menjadikan dirinya dapat berangkat haji dan menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji yang ada. Ketahuilah, Allahlah satu-satunya sumber semua kenikmatan ini, di tangan-Nyalah seseorang dapat berhaji, dan di tangan-Nya pula seseorang bisa tiba-tiba gagal untuk pergi berhaji. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مّن نّعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ“Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Betapa banyaknya kenikmatan yang telah Allah berikan ini, sampai-sampai Allah Ta’ala sendiri berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Seseorang yang telah berangkat haji hendaknya juga mengiringi rasa syukurnya dengan perasaan yang dipenuhi kebahagiaan dan kesenangan, karena ia telah mendapatkan keutamaan dan taufik dari Allah Ta’ala untuk menjalankan ketaatan dan ibadah tersebut. Kebahagiaan dan rasa senang semacam ini adalah hak mereka, karena merupakan kebahagiaan yang hakiki lagi abadi. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Renungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Terdapat dalam sebuah hadis qudsi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Allah Ta’ala berfirman,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk ikhlas karena Allah Ta’ala, lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang dalam keadaan (suci) seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Baca juga: Hikmah Ibadah HajiRenungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanWahai saudaraku, sesungguhnya engkau baru saja menyelesaikan ibadah haji. Rangkaian ketaatan yang penuh dengan ketundukan dan kerendahan hati kepada Allah Ta’ala. Engkau pulang dalam kondisi selamat, serta dosa-dosamu telah Allah ampuni. Jangan sampai, engkau kotori dan engkau nodai kemuliaan ini dengan kembali melakukan kemaksiatan. Kemaksiatan yang akan menghancurleburkan pahala yang telah engkau kumpulkan, membatalkan ampunan Allah Ta’ala terhadap dosa-dosa yang engkau lakukan. Allah Ta’ala telah melarang kita dari perbuatan semacam ini. Ia berfirman,وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِيْ نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ اَنْكَاثًاۗ “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali.” (QS. An-Nahl: 92)Jangan engkau kotori lembaran putih yang telah Allah berikan ini dengan hitamnya dosa-dosa yang engkau lakukan. Sungguh begitu indah apabila sebuah kebaikan diiringi kebaikan-kebaikan lain setelahnya, dan betapa buruk sebuah kejelekan yang dilakukan setelah adanya kebaikan.Renungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Hasan Al-Bashri pernah ditanya,“Apa itu haji yang mabrur?”Beliau menjawab,“Engkau kembali dari haji itu, sedang dirimu merasa zuhud dan berpaling dari kenikmatan duniawi dan sangat berharap mendapatkan akhirat.”Sebagian salaf juga mengatakan,“Di antara ganjaran dan balasan sebuah kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”Betapa indahnya apabila seseorang yang telah berhaji kemudian pulang ke keluarganya sedang keimanannya telah bertambah, keistikamahannya semakin menguat, menjadi baik perangainya, dan bertambah pula rasa wara’ dan ketakwaannya. Ibadah haji seharusnya semakin mendekatkan diri seseorang kepada Allah Ta’ala. Apa gunanya ibadah haji bagi seseorang yang sepulangnya ia darinya masih saja menyia-nyiakan salat?! Apa pengaruhnya haji yang ia lakukan jika sekembalinya ia tetap tidak mau mengeluarkan zakat, memakan harta riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan memutus tali silaturahmi?!Wahai saudaraku, jadikanlah hajimu sebagai penghalang dari melakukan kemaksiatan dan pendorong untuk melakukan kebaikan. Karena tidak ada garis finis bagi seorang muslim untuk terus melakukan ketaatan, kecuali ajalnya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ ࣖࣖ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 99)Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaDari awal ibadah haji ini, kata yang selalu engkau ucapkan adalah kata-kata yang mengandung penetapan tauhid untuk Allah Ta’ala satu-satunya,لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ“Hamba-Mu datang menyahut panggilan-Mu. Tuhan yang tiada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang menyahut panggilanMu.” Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi dirimu untuk bermudah-mudahan di dalam memberikan doa, meminta pertolongan, dan menyembelih kepada selain Allah Ta’ala. Bagaimana bisa seseorang dianggap telah berhaji, sedangkan sekembalinya dari ibadah haji, ia masih tetap melakukan kesyirikan, mendatangi dukun, percaya ramalan, melakukan pesugihan, mengambil berkah dari kuburan, bebatuan, dan benda-benda keramat lainnya?! Bagaimana bisa seseorang yang telah memenuhi panggilan Allah Ta’ala  dengan berangkat berhaji lalu ia menjawab ajakan orang-orang yang melakukan ke-bid’ah-an dan ajaran-ajaran sesat yang ada. Bagaimana mungkin hal-hal seperti ini terjadi, sedang Allah Ta’ala telah memberinya kesempatan untuk mengunjungi rumahnya serta memenuhi panggilannya dengan berhaji?! Sungguh hal ini merupakan salah satu bentuk kufur nikmat yang paling besar. Kufur nikmat yang sudah sepantasnya dihindari oleh seorang muslim.Wallahu a’lam bis-shawab.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang ditulis oleh Syekh Muhammad Al-Hamood An-Najdi berjudul “Madza Ba’da Al-Hajj” (Apa Berikutnya Setelah Haji) dengan beberapa penyesuaian dan perubahan.Tags: Hajihaji mabruribadah haji

Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Daftar Isi ToggleRenungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaRenungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Renungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanRenungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaSebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita tekankan kembali bahwa apa yang sudah dilakukan jemaah haji di hari-hari yang terbatas jumlahnya pada awal bulan Zulhijah ini merupakan salah satu rangkaian prosesi ibadah yang paling agung dan paling utama, yaitu berhaji di rumah Allah Ta’ala yang penuh kemuliaan. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah Allah mampukan secara fisik dan harta. Di dalam pelaksanaannya, ia mendapatkan kehormatan untuk bisa tawaf mengelilingi rumah Allah Ta’ala, berjalan sai di antara bukit Safa dan Marwa, wukuf di padang Arafah, serta melempar kerikil di Jamarat, dan amalan-amalan lainnya yang penuh kemuliaan.Detik ini, sebagian dari jemaah haji telah pulang ke negerinya masing-masing, kembali ke keluarganya yang telah menunggunya. Mereka pulang sembari membawa cerita-cerita bahagia atas kesempatan yang telah Allah berikan untuk menyelesaikan amalan haji yang tentu tidak mudah untuk dilakukan tersebut. Teruntuk semua saudaraku yang telah mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan ibadah haji, inilah beberapa renungan dan nasihat untukmu dari seseorang yang tulus mencintaimu karena Allah Ta’ala, seseorang yang sangat mengharapkan kebaikan untuk dirimu:Renungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaTeruslah bersyukur dan memuji Allah Ta’ala atas limpahan karunia yang telah Ia berikan kepadamu, baik itu berupa kenikmatan yang nampak, maupun kebaikan dan kemudahan yang engkau dapatkan selama menjalankan rangkaian ibadah haji ini. Karena sejatinya, seberapa pun kayanya seseorang, sesukses apa pun dirinya, dan setinggi-tingginya jabatan yang dimilikinya, kesemuanya itu tidak serta merta menjadikan dirinya dapat berangkat haji dan menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji yang ada. Ketahuilah, Allahlah satu-satunya sumber semua kenikmatan ini, di tangan-Nyalah seseorang dapat berhaji, dan di tangan-Nya pula seseorang bisa tiba-tiba gagal untuk pergi berhaji. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مّن نّعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ“Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Betapa banyaknya kenikmatan yang telah Allah berikan ini, sampai-sampai Allah Ta’ala sendiri berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Seseorang yang telah berangkat haji hendaknya juga mengiringi rasa syukurnya dengan perasaan yang dipenuhi kebahagiaan dan kesenangan, karena ia telah mendapatkan keutamaan dan taufik dari Allah Ta’ala untuk menjalankan ketaatan dan ibadah tersebut. Kebahagiaan dan rasa senang semacam ini adalah hak mereka, karena merupakan kebahagiaan yang hakiki lagi abadi. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Renungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Terdapat dalam sebuah hadis qudsi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Allah Ta’ala berfirman,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk ikhlas karena Allah Ta’ala, lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang dalam keadaan (suci) seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Baca juga: Hikmah Ibadah HajiRenungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanWahai saudaraku, sesungguhnya engkau baru saja menyelesaikan ibadah haji. Rangkaian ketaatan yang penuh dengan ketundukan dan kerendahan hati kepada Allah Ta’ala. Engkau pulang dalam kondisi selamat, serta dosa-dosamu telah Allah ampuni. Jangan sampai, engkau kotori dan engkau nodai kemuliaan ini dengan kembali melakukan kemaksiatan. Kemaksiatan yang akan menghancurleburkan pahala yang telah engkau kumpulkan, membatalkan ampunan Allah Ta’ala terhadap dosa-dosa yang engkau lakukan. Allah Ta’ala telah melarang kita dari perbuatan semacam ini. Ia berfirman,وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِيْ نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ اَنْكَاثًاۗ “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali.” (QS. An-Nahl: 92)Jangan engkau kotori lembaran putih yang telah Allah berikan ini dengan hitamnya dosa-dosa yang engkau lakukan. Sungguh begitu indah apabila sebuah kebaikan diiringi kebaikan-kebaikan lain setelahnya, dan betapa buruk sebuah kejelekan yang dilakukan setelah adanya kebaikan.Renungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Hasan Al-Bashri pernah ditanya,“Apa itu haji yang mabrur?”Beliau menjawab,“Engkau kembali dari haji itu, sedang dirimu merasa zuhud dan berpaling dari kenikmatan duniawi dan sangat berharap mendapatkan akhirat.”Sebagian salaf juga mengatakan,“Di antara ganjaran dan balasan sebuah kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”Betapa indahnya apabila seseorang yang telah berhaji kemudian pulang ke keluarganya sedang keimanannya telah bertambah, keistikamahannya semakin menguat, menjadi baik perangainya, dan bertambah pula rasa wara’ dan ketakwaannya. Ibadah haji seharusnya semakin mendekatkan diri seseorang kepada Allah Ta’ala. Apa gunanya ibadah haji bagi seseorang yang sepulangnya ia darinya masih saja menyia-nyiakan salat?! Apa pengaruhnya haji yang ia lakukan jika sekembalinya ia tetap tidak mau mengeluarkan zakat, memakan harta riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan memutus tali silaturahmi?!Wahai saudaraku, jadikanlah hajimu sebagai penghalang dari melakukan kemaksiatan dan pendorong untuk melakukan kebaikan. Karena tidak ada garis finis bagi seorang muslim untuk terus melakukan ketaatan, kecuali ajalnya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ ࣖࣖ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 99)Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaDari awal ibadah haji ini, kata yang selalu engkau ucapkan adalah kata-kata yang mengandung penetapan tauhid untuk Allah Ta’ala satu-satunya,لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ“Hamba-Mu datang menyahut panggilan-Mu. Tuhan yang tiada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang menyahut panggilanMu.” Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi dirimu untuk bermudah-mudahan di dalam memberikan doa, meminta pertolongan, dan menyembelih kepada selain Allah Ta’ala. Bagaimana bisa seseorang dianggap telah berhaji, sedangkan sekembalinya dari ibadah haji, ia masih tetap melakukan kesyirikan, mendatangi dukun, percaya ramalan, melakukan pesugihan, mengambil berkah dari kuburan, bebatuan, dan benda-benda keramat lainnya?! Bagaimana bisa seseorang yang telah memenuhi panggilan Allah Ta’ala  dengan berangkat berhaji lalu ia menjawab ajakan orang-orang yang melakukan ke-bid’ah-an dan ajaran-ajaran sesat yang ada. Bagaimana mungkin hal-hal seperti ini terjadi, sedang Allah Ta’ala telah memberinya kesempatan untuk mengunjungi rumahnya serta memenuhi panggilannya dengan berhaji?! Sungguh hal ini merupakan salah satu bentuk kufur nikmat yang paling besar. Kufur nikmat yang sudah sepantasnya dihindari oleh seorang muslim.Wallahu a’lam bis-shawab.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang ditulis oleh Syekh Muhammad Al-Hamood An-Najdi berjudul “Madza Ba’da Al-Hajj” (Apa Berikutnya Setelah Haji) dengan beberapa penyesuaian dan perubahan.Tags: Hajihaji mabruribadah haji
Daftar Isi ToggleRenungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaRenungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Renungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanRenungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaSebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita tekankan kembali bahwa apa yang sudah dilakukan jemaah haji di hari-hari yang terbatas jumlahnya pada awal bulan Zulhijah ini merupakan salah satu rangkaian prosesi ibadah yang paling agung dan paling utama, yaitu berhaji di rumah Allah Ta’ala yang penuh kemuliaan. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah Allah mampukan secara fisik dan harta. Di dalam pelaksanaannya, ia mendapatkan kehormatan untuk bisa tawaf mengelilingi rumah Allah Ta’ala, berjalan sai di antara bukit Safa dan Marwa, wukuf di padang Arafah, serta melempar kerikil di Jamarat, dan amalan-amalan lainnya yang penuh kemuliaan.Detik ini, sebagian dari jemaah haji telah pulang ke negerinya masing-masing, kembali ke keluarganya yang telah menunggunya. Mereka pulang sembari membawa cerita-cerita bahagia atas kesempatan yang telah Allah berikan untuk menyelesaikan amalan haji yang tentu tidak mudah untuk dilakukan tersebut. Teruntuk semua saudaraku yang telah mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan ibadah haji, inilah beberapa renungan dan nasihat untukmu dari seseorang yang tulus mencintaimu karena Allah Ta’ala, seseorang yang sangat mengharapkan kebaikan untuk dirimu:Renungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaTeruslah bersyukur dan memuji Allah Ta’ala atas limpahan karunia yang telah Ia berikan kepadamu, baik itu berupa kenikmatan yang nampak, maupun kebaikan dan kemudahan yang engkau dapatkan selama menjalankan rangkaian ibadah haji ini. Karena sejatinya, seberapa pun kayanya seseorang, sesukses apa pun dirinya, dan setinggi-tingginya jabatan yang dimilikinya, kesemuanya itu tidak serta merta menjadikan dirinya dapat berangkat haji dan menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji yang ada. Ketahuilah, Allahlah satu-satunya sumber semua kenikmatan ini, di tangan-Nyalah seseorang dapat berhaji, dan di tangan-Nya pula seseorang bisa tiba-tiba gagal untuk pergi berhaji. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مّن نّعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ“Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Betapa banyaknya kenikmatan yang telah Allah berikan ini, sampai-sampai Allah Ta’ala sendiri berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Seseorang yang telah berangkat haji hendaknya juga mengiringi rasa syukurnya dengan perasaan yang dipenuhi kebahagiaan dan kesenangan, karena ia telah mendapatkan keutamaan dan taufik dari Allah Ta’ala untuk menjalankan ketaatan dan ibadah tersebut. Kebahagiaan dan rasa senang semacam ini adalah hak mereka, karena merupakan kebahagiaan yang hakiki lagi abadi. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Renungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Terdapat dalam sebuah hadis qudsi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Allah Ta’ala berfirman,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk ikhlas karena Allah Ta’ala, lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang dalam keadaan (suci) seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Baca juga: Hikmah Ibadah HajiRenungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanWahai saudaraku, sesungguhnya engkau baru saja menyelesaikan ibadah haji. Rangkaian ketaatan yang penuh dengan ketundukan dan kerendahan hati kepada Allah Ta’ala. Engkau pulang dalam kondisi selamat, serta dosa-dosamu telah Allah ampuni. Jangan sampai, engkau kotori dan engkau nodai kemuliaan ini dengan kembali melakukan kemaksiatan. Kemaksiatan yang akan menghancurleburkan pahala yang telah engkau kumpulkan, membatalkan ampunan Allah Ta’ala terhadap dosa-dosa yang engkau lakukan. Allah Ta’ala telah melarang kita dari perbuatan semacam ini. Ia berfirman,وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِيْ نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ اَنْكَاثًاۗ “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali.” (QS. An-Nahl: 92)Jangan engkau kotori lembaran putih yang telah Allah berikan ini dengan hitamnya dosa-dosa yang engkau lakukan. Sungguh begitu indah apabila sebuah kebaikan diiringi kebaikan-kebaikan lain setelahnya, dan betapa buruk sebuah kejelekan yang dilakukan setelah adanya kebaikan.Renungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Hasan Al-Bashri pernah ditanya,“Apa itu haji yang mabrur?”Beliau menjawab,“Engkau kembali dari haji itu, sedang dirimu merasa zuhud dan berpaling dari kenikmatan duniawi dan sangat berharap mendapatkan akhirat.”Sebagian salaf juga mengatakan,“Di antara ganjaran dan balasan sebuah kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”Betapa indahnya apabila seseorang yang telah berhaji kemudian pulang ke keluarganya sedang keimanannya telah bertambah, keistikamahannya semakin menguat, menjadi baik perangainya, dan bertambah pula rasa wara’ dan ketakwaannya. Ibadah haji seharusnya semakin mendekatkan diri seseorang kepada Allah Ta’ala. Apa gunanya ibadah haji bagi seseorang yang sepulangnya ia darinya masih saja menyia-nyiakan salat?! Apa pengaruhnya haji yang ia lakukan jika sekembalinya ia tetap tidak mau mengeluarkan zakat, memakan harta riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan memutus tali silaturahmi?!Wahai saudaraku, jadikanlah hajimu sebagai penghalang dari melakukan kemaksiatan dan pendorong untuk melakukan kebaikan. Karena tidak ada garis finis bagi seorang muslim untuk terus melakukan ketaatan, kecuali ajalnya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ ࣖࣖ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 99)Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaDari awal ibadah haji ini, kata yang selalu engkau ucapkan adalah kata-kata yang mengandung penetapan tauhid untuk Allah Ta’ala satu-satunya,لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ“Hamba-Mu datang menyahut panggilan-Mu. Tuhan yang tiada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang menyahut panggilanMu.” Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi dirimu untuk bermudah-mudahan di dalam memberikan doa, meminta pertolongan, dan menyembelih kepada selain Allah Ta’ala. Bagaimana bisa seseorang dianggap telah berhaji, sedangkan sekembalinya dari ibadah haji, ia masih tetap melakukan kesyirikan, mendatangi dukun, percaya ramalan, melakukan pesugihan, mengambil berkah dari kuburan, bebatuan, dan benda-benda keramat lainnya?! Bagaimana bisa seseorang yang telah memenuhi panggilan Allah Ta’ala  dengan berangkat berhaji lalu ia menjawab ajakan orang-orang yang melakukan ke-bid’ah-an dan ajaran-ajaran sesat yang ada. Bagaimana mungkin hal-hal seperti ini terjadi, sedang Allah Ta’ala telah memberinya kesempatan untuk mengunjungi rumahnya serta memenuhi panggilannya dengan berhaji?! Sungguh hal ini merupakan salah satu bentuk kufur nikmat yang paling besar. Kufur nikmat yang sudah sepantasnya dihindari oleh seorang muslim.Wallahu a’lam bis-shawab.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang ditulis oleh Syekh Muhammad Al-Hamood An-Najdi berjudul “Madza Ba’da Al-Hajj” (Apa Berikutnya Setelah Haji) dengan beberapa penyesuaian dan perubahan.Tags: Hajihaji mabruribadah haji


Daftar Isi ToggleRenungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaRenungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Renungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanRenungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaSebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita tekankan kembali bahwa apa yang sudah dilakukan jemaah haji di hari-hari yang terbatas jumlahnya pada awal bulan Zulhijah ini merupakan salah satu rangkaian prosesi ibadah yang paling agung dan paling utama, yaitu berhaji di rumah Allah Ta’ala yang penuh kemuliaan. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah Allah mampukan secara fisik dan harta. Di dalam pelaksanaannya, ia mendapatkan kehormatan untuk bisa tawaf mengelilingi rumah Allah Ta’ala, berjalan sai di antara bukit Safa dan Marwa, wukuf di padang Arafah, serta melempar kerikil di Jamarat, dan amalan-amalan lainnya yang penuh kemuliaan.Detik ini, sebagian dari jemaah haji telah pulang ke negerinya masing-masing, kembali ke keluarganya yang telah menunggunya. Mereka pulang sembari membawa cerita-cerita bahagia atas kesempatan yang telah Allah berikan untuk menyelesaikan amalan haji yang tentu tidak mudah untuk dilakukan tersebut. Teruntuk semua saudaraku yang telah mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan ibadah haji, inilah beberapa renungan dan nasihat untukmu dari seseorang yang tulus mencintaimu karena Allah Ta’ala, seseorang yang sangat mengharapkan kebaikan untuk dirimu:Renungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunyaTeruslah bersyukur dan memuji Allah Ta’ala atas limpahan karunia yang telah Ia berikan kepadamu, baik itu berupa kenikmatan yang nampak, maupun kebaikan dan kemudahan yang engkau dapatkan selama menjalankan rangkaian ibadah haji ini. Karena sejatinya, seberapa pun kayanya seseorang, sesukses apa pun dirinya, dan setinggi-tingginya jabatan yang dimilikinya, kesemuanya itu tidak serta merta menjadikan dirinya dapat berangkat haji dan menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji yang ada. Ketahuilah, Allahlah satu-satunya sumber semua kenikmatan ini, di tangan-Nyalah seseorang dapat berhaji, dan di tangan-Nya pula seseorang bisa tiba-tiba gagal untuk pergi berhaji. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مّن نّعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ“Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Betapa banyaknya kenikmatan yang telah Allah berikan ini, sampai-sampai Allah Ta’ala sendiri berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)Seseorang yang telah berangkat haji hendaknya juga mengiringi rasa syukurnya dengan perasaan yang dipenuhi kebahagiaan dan kesenangan, karena ia telah mendapatkan keutamaan dan taufik dari Allah Ta’ala untuk menjalankan ketaatan dan ibadah tersebut. Kebahagiaan dan rasa senang semacam ini adalah hak mereka, karena merupakan kebahagiaan yang hakiki lagi abadi. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Renungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.Terdapat dalam sebuah hadis qudsi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Allah Ta’ala berfirman,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk ikhlas karena Allah Ta’ala, lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang dalam keadaan (suci) seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Baca juga: Hikmah Ibadah HajiRenungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatanWahai saudaraku, sesungguhnya engkau baru saja menyelesaikan ibadah haji. Rangkaian ketaatan yang penuh dengan ketundukan dan kerendahan hati kepada Allah Ta’ala. Engkau pulang dalam kondisi selamat, serta dosa-dosamu telah Allah ampuni. Jangan sampai, engkau kotori dan engkau nodai kemuliaan ini dengan kembali melakukan kemaksiatan. Kemaksiatan yang akan menghancurleburkan pahala yang telah engkau kumpulkan, membatalkan ampunan Allah Ta’ala terhadap dosa-dosa yang engkau lakukan. Allah Ta’ala telah melarang kita dari perbuatan semacam ini. Ia berfirman,وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِيْ نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ اَنْكَاثًاۗ “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali.” (QS. An-Nahl: 92)Jangan engkau kotori lembaran putih yang telah Allah berikan ini dengan hitamnya dosa-dosa yang engkau lakukan. Sungguh begitu indah apabila sebuah kebaikan diiringi kebaikan-kebaikan lain setelahnya, dan betapa buruk sebuah kejelekan yang dilakukan setelah adanya kebaikan.Renungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!Hasan Al-Bashri pernah ditanya,“Apa itu haji yang mabrur?”Beliau menjawab,“Engkau kembali dari haji itu, sedang dirimu merasa zuhud dan berpaling dari kenikmatan duniawi dan sangat berharap mendapatkan akhirat.”Sebagian salaf juga mengatakan,“Di antara ganjaran dan balasan sebuah kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”Betapa indahnya apabila seseorang yang telah berhaji kemudian pulang ke keluarganya sedang keimanannya telah bertambah, keistikamahannya semakin menguat, menjadi baik perangainya, dan bertambah pula rasa wara’ dan ketakwaannya. Ibadah haji seharusnya semakin mendekatkan diri seseorang kepada Allah Ta’ala. Apa gunanya ibadah haji bagi seseorang yang sepulangnya ia darinya masih saja menyia-nyiakan salat?! Apa pengaruhnya haji yang ia lakukan jika sekembalinya ia tetap tidak mau mengeluarkan zakat, memakan harta riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan memutus tali silaturahmi?!Wahai saudaraku, jadikanlah hajimu sebagai penghalang dari melakukan kemaksiatan dan pendorong untuk melakukan kebaikan. Karena tidak ada garis finis bagi seorang muslim untuk terus melakukan ketaatan, kecuali ajalnya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ ࣖࣖ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 99)Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’alaDari awal ibadah haji ini, kata yang selalu engkau ucapkan adalah kata-kata yang mengandung penetapan tauhid untuk Allah Ta’ala satu-satunya,لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ“Hamba-Mu datang menyahut panggilan-Mu. Tuhan yang tiada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang menyahut panggilanMu.” Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi dirimu untuk bermudah-mudahan di dalam memberikan doa, meminta pertolongan, dan menyembelih kepada selain Allah Ta’ala. Bagaimana bisa seseorang dianggap telah berhaji, sedangkan sekembalinya dari ibadah haji, ia masih tetap melakukan kesyirikan, mendatangi dukun, percaya ramalan, melakukan pesugihan, mengambil berkah dari kuburan, bebatuan, dan benda-benda keramat lainnya?! Bagaimana bisa seseorang yang telah memenuhi panggilan Allah Ta’ala  dengan berangkat berhaji lalu ia menjawab ajakan orang-orang yang melakukan ke-bid’ah-an dan ajaran-ajaran sesat yang ada. Bagaimana mungkin hal-hal seperti ini terjadi, sedang Allah Ta’ala telah memberinya kesempatan untuk mengunjungi rumahnya serta memenuhi panggilannya dengan berhaji?! Sungguh hal ini merupakan salah satu bentuk kufur nikmat yang paling besar. Kufur nikmat yang sudah sepantasnya dihindari oleh seorang muslim.Wallahu a’lam bis-shawab.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang ditulis oleh Syekh Muhammad Al-Hamood An-Najdi berjudul “Madza Ba’da Al-Hajj” (Apa Berikutnya Setelah Haji) dengan beberapa penyesuaian dan perubahan.Tags: Hajihaji mabruribadah haji

Sunnah Membuka Pundak Kanan Saat Mulai Thawaf dan Kain Ihram dengan Selain Warna Putih

Ini ada sunnah ketika akan mulai thawaf yaitu idhthibaa’ dengan membuka pundak kanan. Bahkan diterangkan pula kain ihram dibolehkan dengan warna selain putih.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #752 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #752 وَعَنْ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ ( قَالَ: { طَافَ اَلنَّبِيُّ ( مُضْطَبِعًا بِبُرْدٍ أَخْضَرَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari Ya’la Ibnu Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf melakukan idh-thibaa’ dengan menggunakan kain hijau’.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 1883; Ibnu Majah, no. 2954; Ahmad, 29:475. Sanad hadits ini perawinya tsiqqah, terpercaya, tetapi sanadnya terputus].   Faedah hadits 1. Yang dimaksud dengan idhthibaa’ adalah menjadikan bagian tengah rida’ (selendangnya) di bawah bagian kanan ketiaknya, lalu ujungnya dijadikan pada pundak kiri. 2. Idhthibaa’ dilakukan hanya pada thawaf qudum saja, yaitu thawaf ketika datang ke kota Makkah (termasuk thawaf umrah). 3. Hendaklah idhtibaa’ dilakukan ketika mau memulai thawaf hingga thawaf selesai. Idhthibaa’ bukanlah dilakukan dari awal ihram hingga melepas kain ihram, seperti yang dilakukan oleh orang awam. Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Yang disunnahkan adalah idhthibaa’ dilakukan mendekati thawaf dimulai hingga selesai dari thawaf, tidak keadaan lainnya.” (Hasyiyah Ibni ‘Abidin, 2:512) 4. Hikmah dari idhthibaa’ adalah agar menolong lebih mempercepat dalam berjalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukannya ketika umrah qadha’. Idhthibaa’ ini dilakukan agar menolong dalam melakukan raml. Raml ini dilakukan agar orang-orang musyrik lihat bagaimana kuatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu hal ini menjadi suatu yang disunnahkan. 5. Boleh berihram dengan kain berwarna hijau, juga warna lainnya. Namun, berihram dengan warna putih lebih afdal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:295-297   –   Diselesaikan di Mina pada hari Tarwiyah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji haji ihram Kain ihram larangan ihram panduan haji sifat haji

Sunnah Membuka Pundak Kanan Saat Mulai Thawaf dan Kain Ihram dengan Selain Warna Putih

Ini ada sunnah ketika akan mulai thawaf yaitu idhthibaa’ dengan membuka pundak kanan. Bahkan diterangkan pula kain ihram dibolehkan dengan warna selain putih.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #752 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #752 وَعَنْ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ ( قَالَ: { طَافَ اَلنَّبِيُّ ( مُضْطَبِعًا بِبُرْدٍ أَخْضَرَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari Ya’la Ibnu Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf melakukan idh-thibaa’ dengan menggunakan kain hijau’.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 1883; Ibnu Majah, no. 2954; Ahmad, 29:475. Sanad hadits ini perawinya tsiqqah, terpercaya, tetapi sanadnya terputus].   Faedah hadits 1. Yang dimaksud dengan idhthibaa’ adalah menjadikan bagian tengah rida’ (selendangnya) di bawah bagian kanan ketiaknya, lalu ujungnya dijadikan pada pundak kiri. 2. Idhthibaa’ dilakukan hanya pada thawaf qudum saja, yaitu thawaf ketika datang ke kota Makkah (termasuk thawaf umrah). 3. Hendaklah idhtibaa’ dilakukan ketika mau memulai thawaf hingga thawaf selesai. Idhthibaa’ bukanlah dilakukan dari awal ihram hingga melepas kain ihram, seperti yang dilakukan oleh orang awam. Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Yang disunnahkan adalah idhthibaa’ dilakukan mendekati thawaf dimulai hingga selesai dari thawaf, tidak keadaan lainnya.” (Hasyiyah Ibni ‘Abidin, 2:512) 4. Hikmah dari idhthibaa’ adalah agar menolong lebih mempercepat dalam berjalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukannya ketika umrah qadha’. Idhthibaa’ ini dilakukan agar menolong dalam melakukan raml. Raml ini dilakukan agar orang-orang musyrik lihat bagaimana kuatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu hal ini menjadi suatu yang disunnahkan. 5. Boleh berihram dengan kain berwarna hijau, juga warna lainnya. Namun, berihram dengan warna putih lebih afdal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:295-297   –   Diselesaikan di Mina pada hari Tarwiyah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji haji ihram Kain ihram larangan ihram panduan haji sifat haji
Ini ada sunnah ketika akan mulai thawaf yaitu idhthibaa’ dengan membuka pundak kanan. Bahkan diterangkan pula kain ihram dibolehkan dengan warna selain putih.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #752 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #752 وَعَنْ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ ( قَالَ: { طَافَ اَلنَّبِيُّ ( مُضْطَبِعًا بِبُرْدٍ أَخْضَرَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari Ya’la Ibnu Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf melakukan idh-thibaa’ dengan menggunakan kain hijau’.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 1883; Ibnu Majah, no. 2954; Ahmad, 29:475. Sanad hadits ini perawinya tsiqqah, terpercaya, tetapi sanadnya terputus].   Faedah hadits 1. Yang dimaksud dengan idhthibaa’ adalah menjadikan bagian tengah rida’ (selendangnya) di bawah bagian kanan ketiaknya, lalu ujungnya dijadikan pada pundak kiri. 2. Idhthibaa’ dilakukan hanya pada thawaf qudum saja, yaitu thawaf ketika datang ke kota Makkah (termasuk thawaf umrah). 3. Hendaklah idhtibaa’ dilakukan ketika mau memulai thawaf hingga thawaf selesai. Idhthibaa’ bukanlah dilakukan dari awal ihram hingga melepas kain ihram, seperti yang dilakukan oleh orang awam. Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Yang disunnahkan adalah idhthibaa’ dilakukan mendekati thawaf dimulai hingga selesai dari thawaf, tidak keadaan lainnya.” (Hasyiyah Ibni ‘Abidin, 2:512) 4. Hikmah dari idhthibaa’ adalah agar menolong lebih mempercepat dalam berjalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukannya ketika umrah qadha’. Idhthibaa’ ini dilakukan agar menolong dalam melakukan raml. Raml ini dilakukan agar orang-orang musyrik lihat bagaimana kuatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu hal ini menjadi suatu yang disunnahkan. 5. Boleh berihram dengan kain berwarna hijau, juga warna lainnya. Namun, berihram dengan warna putih lebih afdal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:295-297   –   Diselesaikan di Mina pada hari Tarwiyah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji haji ihram Kain ihram larangan ihram panduan haji sifat haji


Ini ada sunnah ketika akan mulai thawaf yaitu idhthibaa’ dengan membuka pundak kanan. Bahkan diterangkan pula kain ihram dibolehkan dengan warna selain putih.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #752 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #752 وَعَنْ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ ( قَالَ: { طَافَ اَلنَّبِيُّ ( مُضْطَبِعًا بِبُرْدٍ أَخْضَرَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari Ya’la Ibnu Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf melakukan idh-thibaa’ dengan menggunakan kain hijau’.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 1883; Ibnu Majah, no. 2954; Ahmad, 29:475. Sanad hadits ini perawinya tsiqqah, terpercaya, tetapi sanadnya terputus].   Faedah hadits 1. Yang dimaksud dengan idhthibaa’ adalah menjadikan bagian tengah rida’ (selendangnya) di bawah bagian kanan ketiaknya, lalu ujungnya dijadikan pada pundak kiri. 2. Idhthibaa’ dilakukan hanya pada thawaf qudum saja, yaitu thawaf ketika datang ke kota Makkah (termasuk thawaf umrah). 3. Hendaklah idhtibaa’ dilakukan ketika mau memulai thawaf hingga thawaf selesai. Idhthibaa’ bukanlah dilakukan dari awal ihram hingga melepas kain ihram, seperti yang dilakukan oleh orang awam. Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Yang disunnahkan adalah idhthibaa’ dilakukan mendekati thawaf dimulai hingga selesai dari thawaf, tidak keadaan lainnya.” (Hasyiyah Ibni ‘Abidin, 2:512) 4. Hikmah dari idhthibaa’ adalah agar menolong lebih mempercepat dalam berjalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukannya ketika umrah qadha’. Idhthibaa’ ini dilakukan agar menolong dalam melakukan raml. Raml ini dilakukan agar orang-orang musyrik lihat bagaimana kuatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu hal ini menjadi suatu yang disunnahkan. 5. Boleh berihram dengan kain berwarna hijau, juga warna lainnya. Namun, berihram dengan warna putih lebih afdal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:295-297   –   Diselesaikan di Mina pada hari Tarwiyah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji haji ihram Kain ihram larangan ihram panduan haji sifat haji

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatKedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduKedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarKedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisKedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaKedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKetiga puluh: Cara tayamum yang benarKetiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatPerasaan waswas terkadang dirasakan oleh mereka yang sedang wudu ataupun salat. Saat itu, yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah tidak terlalu mempedulikan hal tersebut dan tidak menggubrisnya sehingga ia tidak menjadi tawanan bagi rasa waswas tersebut. Lihat bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat.Sering kita jumpai, mereka yang diberi ujian terkena penyakit waswas akhirnya membutuhkan waktu lama untuk berwudu, terus mengulangi wudunya hingga berkali-kali. Rasa waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk banyaknya keraguan, apakah ia telah membasuh bagian kakinya ataukah belum? Apakah ia sudah mengusap kepalanya ataukah belum? Dan keraguan-keraguan lainnya. Waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk perasaan keluarnya kentut atau keluarnya sisa air kencing dan lain sebagainya.Saat seorang muslim mengetahui bahwa waswas berasal dari setan, maka wajib baginya untuk tidak terlalu memperhatikan hal-hal tersebut. Menyingkir dari ketundukan kepada setan dalam hal tersebut sehingga setan tidak dapat menguasai dirinya. Lihatlah bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat yang mengeluhkan penyakit waswas di saat sedang melaksanakan salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah dia membatalkan salatnya, sampai dia mendengar suara kentut atau mencium baunya.” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)Kedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduTidur membatalkan wudu seseorang, baik durasinya lama ataupun hanya sebentar, apabila telah hilang kesadaran dari diri orang tersebut. Para ahli fikih mengecualikan kondisi kantuk ringan dalam posisi duduk, maka hal tersebut tidak membatalkan wudu.Dalam hal ini, seorang muslim seharusnya berhati-hati, saat merasa tertidur pulas hendaknya ia mengambil air wudu kembali, meskipun tidurnya tersebut dalam kondisi duduk ataupun berdiri.Kedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarPertama: JunubDan itu mencakup 2 hal: 1) keluarnya air mani baik dalam kondisi sadar ataupun tidak. 2) Jima’ (hubungan suami istri), meskipun air mani tidak keluar. Selama telah bertemu antara dua kemaluan (kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan), maka wajib untuk mandi besar setelahnya.Termasuk kesalahan adalah menganggap keluarnya air mani sebagai satu-satunya sebab wajibnya mandi besar. Sebagian laki-laki mendatangi istrinya, lalu jika ia tidak mencapai klimaks (keluarnya air mani), ia tidak mandi besar, dan begitu pula istrinya.Ketahuilah wahai saudaraku, sekadar bertemunya dua kemaluan, maka itu sudah mewajibkan mandi besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua: Haid dan nifas bagi perempuan.Jika seorang perempuan haid atau nifas, maka ia tidak melaksanakan salat dan tidak pula berpuasa. Saat ia telah suci, maka diwajibkan baginya untuk mandi besar dan meng-qadha puasanya yang tertinggal. Adapun salat, maka tidak perlu di-qadha.Ketiga: Meninggalnya seseorang bukan dalam kondisi syahid di medan perang.Keempat: Masuk Islamnya orang kafir.Kedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziAir mani adalah air yang keluar dengan memuncrat dan diiringi rasa lezat setelahnya. Adapun madzi, maka ia merupakan cairan yang mengalir, lengket (cenderung bening), keluar karena dipicu adanya syahwat, dan seringkali tidak terasa saat keluar.Hukum air mani adalah suci. Hanya saja dengan keluarnya air mani tersebut, maka mewajibkan mandi besar. Adapun madzi, maka hukumnya adalah najis. Dengan keluarnya madzi, maka ia wajib untuk ber-istinja’ (membersihkan kemaluannya). Wajib juga baginya untuk mengambil wudu kembali. Berbeda dengan mani, madzi tidak mewajibkan mandi besar.Baca juga: Mengenal Mani, Wadi dan MadziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisMukmin itu tidaklah najis, meskipun ia dalam kondisi junub sekalipun. Sedangkan orang musyrik, maka ia dalam kondisi najis, meskipun telah mandi dengan seluruh air yang ada di muka bumi.Suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di salah satu jalan di Madinah, sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka, dia menyelinap dan mengelakkan diri dari bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pergi untuk mandi. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari-carinya. Ketika ia datang kembali, beliau pun bertanya, “Ke mana kamu pergi wahai Abu Hurairah?” Dia (Abu Hurairah) menjawab, “Wahai Rasulullah! Kamu ingin menemuiku, sedangkan aku dalam keadaan junub. Aku merasa tidak suka untuk duduk bersama kamu hingga aku mandi.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ“Mahasuci Allah! Orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Muslim no. 371)Oleh karena itu, saat seorang mukmin baik laki-laki maupun perempuan sedang berhadas besar, maka tidak dikatakan najis atau ada najis padanya. Akan tetapi, dikatakan bahwa dirinya ‘sedang berhadas’.Untuk perempuan pun juga demikian, dikatakan kepadanya ‘ia sedang berhadas’ atau ‘sedang ada halangan’ ataupun yang semisal dengan keduanya.Kedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaSaat seseorang berkewajiban untuk mandi besar lalu ingin mengakhirkannya, maka petunjuk yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperingan hadas-nya dengan berwudu sembari tetap harus mandi besar setelahnya. Hal ini kadang kala dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan seperti itulah yang beliau ajarkan.Adapun mengakhirkan mandi besar sampai keluar dari waktu salat yang telah diwajibkan kepada kita, maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Kedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKapan itu? Yaitu, ketika memiliki uzur yang diterima oleh syariat. Bisa berupa ketidaktersediaan air ataupun ketidakcukupannya. Bisa juga karena akan timbulnya bahaya jika menggunakan air ataupun dugaan terjadinya bahaya ketika menggunakan air. Bisa juga karena ketidakmampuan seseorang di dalam menggunakannya.Adapun terkait orang sakit yang masih bisa berwudu, namun kesulitan apabila harus berwudu di setiap salat, maka dikatakan kepadanya untuk tidak meninggalkan wudu dan dimungkinkan bagi dirinya untuk menjamak salat zuhur dan asar, dan juga menjamak salat magrib dan isya.Bahkan, dibolehkan juga untuk menjamak salat zuhur dan asar secara jamak ta’khir (di waktu asar) serta menjamak salat magrib dan isya di waktu magrib (dengan niat jamak taqdim).Jika ia mencukupkan diri dengan apa yang disebut jamak shaurii (secara bentuk saja), apabila dilakukan ketika membutuhkannya, maka menurut ahli fikih hal itu merupakan kebaikan. Caranya adalah dengan salat zuhur di akhir waktunya lalu kemudian salat asar di awal waktunya, begitu pula salat magrib dan salat isya.Umumnya menjamak salat yang memang diperbolehkan untuk dijamak hukumnya adalah sah, dan hal tersebut kita lakukan memang ketika sedang menghadapi kesulitan.Ketiga puluh: Cara tayamum yang benarAmmar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu bercerita,بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka, aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.’ Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)Ketiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakSiapa yang yakin telah berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci ataukah tidak, maka ia harus menganggap dirinya dalam kondisi berhadas. Konsekuensinya, ia harus berwudu atau mandi besar tergantung hadas apa yang telah diyakininya. Contohnya adalah seseorang yang yakin telah kentut lalu kemudian dia ragu apakah sudah berwudu setelahnya atau belum? Pada kasus seperti ini, kita katakan kepadanya untuk berwudu.Kaidah fikih dalam permasalahan ini berbunyi,الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ“Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.”Berdasarkan kaidah di atas, seseorang yang yakin akan kesucian dirinya dan ragu apakah sudah berhadas ataukah belum, maka ia dinilai masih dalam kondisi suci. Contoh kasusnya, apabila ada seseorang yang yakin telah berwudu di waktu magrib dan ketika datang waktu isya ia ragu apakah sudah kentut ataukah belum, maka dikatakan kepadanya, “Engkau masih dalam kondisi suci.”Wallahu a’lam bis-shawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fi At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatKedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduKedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarKedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisKedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaKedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKetiga puluh: Cara tayamum yang benarKetiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatPerasaan waswas terkadang dirasakan oleh mereka yang sedang wudu ataupun salat. Saat itu, yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah tidak terlalu mempedulikan hal tersebut dan tidak menggubrisnya sehingga ia tidak menjadi tawanan bagi rasa waswas tersebut. Lihat bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat.Sering kita jumpai, mereka yang diberi ujian terkena penyakit waswas akhirnya membutuhkan waktu lama untuk berwudu, terus mengulangi wudunya hingga berkali-kali. Rasa waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk banyaknya keraguan, apakah ia telah membasuh bagian kakinya ataukah belum? Apakah ia sudah mengusap kepalanya ataukah belum? Dan keraguan-keraguan lainnya. Waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk perasaan keluarnya kentut atau keluarnya sisa air kencing dan lain sebagainya.Saat seorang muslim mengetahui bahwa waswas berasal dari setan, maka wajib baginya untuk tidak terlalu memperhatikan hal-hal tersebut. Menyingkir dari ketundukan kepada setan dalam hal tersebut sehingga setan tidak dapat menguasai dirinya. Lihatlah bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat yang mengeluhkan penyakit waswas di saat sedang melaksanakan salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah dia membatalkan salatnya, sampai dia mendengar suara kentut atau mencium baunya.” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)Kedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduTidur membatalkan wudu seseorang, baik durasinya lama ataupun hanya sebentar, apabila telah hilang kesadaran dari diri orang tersebut. Para ahli fikih mengecualikan kondisi kantuk ringan dalam posisi duduk, maka hal tersebut tidak membatalkan wudu.Dalam hal ini, seorang muslim seharusnya berhati-hati, saat merasa tertidur pulas hendaknya ia mengambil air wudu kembali, meskipun tidurnya tersebut dalam kondisi duduk ataupun berdiri.Kedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarPertama: JunubDan itu mencakup 2 hal: 1) keluarnya air mani baik dalam kondisi sadar ataupun tidak. 2) Jima’ (hubungan suami istri), meskipun air mani tidak keluar. Selama telah bertemu antara dua kemaluan (kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan), maka wajib untuk mandi besar setelahnya.Termasuk kesalahan adalah menganggap keluarnya air mani sebagai satu-satunya sebab wajibnya mandi besar. Sebagian laki-laki mendatangi istrinya, lalu jika ia tidak mencapai klimaks (keluarnya air mani), ia tidak mandi besar, dan begitu pula istrinya.Ketahuilah wahai saudaraku, sekadar bertemunya dua kemaluan, maka itu sudah mewajibkan mandi besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua: Haid dan nifas bagi perempuan.Jika seorang perempuan haid atau nifas, maka ia tidak melaksanakan salat dan tidak pula berpuasa. Saat ia telah suci, maka diwajibkan baginya untuk mandi besar dan meng-qadha puasanya yang tertinggal. Adapun salat, maka tidak perlu di-qadha.Ketiga: Meninggalnya seseorang bukan dalam kondisi syahid di medan perang.Keempat: Masuk Islamnya orang kafir.Kedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziAir mani adalah air yang keluar dengan memuncrat dan diiringi rasa lezat setelahnya. Adapun madzi, maka ia merupakan cairan yang mengalir, lengket (cenderung bening), keluar karena dipicu adanya syahwat, dan seringkali tidak terasa saat keluar.Hukum air mani adalah suci. Hanya saja dengan keluarnya air mani tersebut, maka mewajibkan mandi besar. Adapun madzi, maka hukumnya adalah najis. Dengan keluarnya madzi, maka ia wajib untuk ber-istinja’ (membersihkan kemaluannya). Wajib juga baginya untuk mengambil wudu kembali. Berbeda dengan mani, madzi tidak mewajibkan mandi besar.Baca juga: Mengenal Mani, Wadi dan MadziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisMukmin itu tidaklah najis, meskipun ia dalam kondisi junub sekalipun. Sedangkan orang musyrik, maka ia dalam kondisi najis, meskipun telah mandi dengan seluruh air yang ada di muka bumi.Suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di salah satu jalan di Madinah, sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka, dia menyelinap dan mengelakkan diri dari bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pergi untuk mandi. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari-carinya. Ketika ia datang kembali, beliau pun bertanya, “Ke mana kamu pergi wahai Abu Hurairah?” Dia (Abu Hurairah) menjawab, “Wahai Rasulullah! Kamu ingin menemuiku, sedangkan aku dalam keadaan junub. Aku merasa tidak suka untuk duduk bersama kamu hingga aku mandi.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ“Mahasuci Allah! Orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Muslim no. 371)Oleh karena itu, saat seorang mukmin baik laki-laki maupun perempuan sedang berhadas besar, maka tidak dikatakan najis atau ada najis padanya. Akan tetapi, dikatakan bahwa dirinya ‘sedang berhadas’.Untuk perempuan pun juga demikian, dikatakan kepadanya ‘ia sedang berhadas’ atau ‘sedang ada halangan’ ataupun yang semisal dengan keduanya.Kedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaSaat seseorang berkewajiban untuk mandi besar lalu ingin mengakhirkannya, maka petunjuk yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperingan hadas-nya dengan berwudu sembari tetap harus mandi besar setelahnya. Hal ini kadang kala dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan seperti itulah yang beliau ajarkan.Adapun mengakhirkan mandi besar sampai keluar dari waktu salat yang telah diwajibkan kepada kita, maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Kedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKapan itu? Yaitu, ketika memiliki uzur yang diterima oleh syariat. Bisa berupa ketidaktersediaan air ataupun ketidakcukupannya. Bisa juga karena akan timbulnya bahaya jika menggunakan air ataupun dugaan terjadinya bahaya ketika menggunakan air. Bisa juga karena ketidakmampuan seseorang di dalam menggunakannya.Adapun terkait orang sakit yang masih bisa berwudu, namun kesulitan apabila harus berwudu di setiap salat, maka dikatakan kepadanya untuk tidak meninggalkan wudu dan dimungkinkan bagi dirinya untuk menjamak salat zuhur dan asar, dan juga menjamak salat magrib dan isya.Bahkan, dibolehkan juga untuk menjamak salat zuhur dan asar secara jamak ta’khir (di waktu asar) serta menjamak salat magrib dan isya di waktu magrib (dengan niat jamak taqdim).Jika ia mencukupkan diri dengan apa yang disebut jamak shaurii (secara bentuk saja), apabila dilakukan ketika membutuhkannya, maka menurut ahli fikih hal itu merupakan kebaikan. Caranya adalah dengan salat zuhur di akhir waktunya lalu kemudian salat asar di awal waktunya, begitu pula salat magrib dan salat isya.Umumnya menjamak salat yang memang diperbolehkan untuk dijamak hukumnya adalah sah, dan hal tersebut kita lakukan memang ketika sedang menghadapi kesulitan.Ketiga puluh: Cara tayamum yang benarAmmar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu bercerita,بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka, aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.’ Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)Ketiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakSiapa yang yakin telah berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci ataukah tidak, maka ia harus menganggap dirinya dalam kondisi berhadas. Konsekuensinya, ia harus berwudu atau mandi besar tergantung hadas apa yang telah diyakininya. Contohnya adalah seseorang yang yakin telah kentut lalu kemudian dia ragu apakah sudah berwudu setelahnya atau belum? Pada kasus seperti ini, kita katakan kepadanya untuk berwudu.Kaidah fikih dalam permasalahan ini berbunyi,الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ“Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.”Berdasarkan kaidah di atas, seseorang yang yakin akan kesucian dirinya dan ragu apakah sudah berhadas ataukah belum, maka ia dinilai masih dalam kondisi suci. Contoh kasusnya, apabila ada seseorang yang yakin telah berwudu di waktu magrib dan ketika datang waktu isya ia ragu apakah sudah kentut ataukah belum, maka dikatakan kepadanya, “Engkau masih dalam kondisi suci.”Wallahu a’lam bis-shawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fi At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu
Daftar Isi ToggleKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatKedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduKedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarKedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisKedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaKedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKetiga puluh: Cara tayamum yang benarKetiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatPerasaan waswas terkadang dirasakan oleh mereka yang sedang wudu ataupun salat. Saat itu, yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah tidak terlalu mempedulikan hal tersebut dan tidak menggubrisnya sehingga ia tidak menjadi tawanan bagi rasa waswas tersebut. Lihat bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat.Sering kita jumpai, mereka yang diberi ujian terkena penyakit waswas akhirnya membutuhkan waktu lama untuk berwudu, terus mengulangi wudunya hingga berkali-kali. Rasa waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk banyaknya keraguan, apakah ia telah membasuh bagian kakinya ataukah belum? Apakah ia sudah mengusap kepalanya ataukah belum? Dan keraguan-keraguan lainnya. Waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk perasaan keluarnya kentut atau keluarnya sisa air kencing dan lain sebagainya.Saat seorang muslim mengetahui bahwa waswas berasal dari setan, maka wajib baginya untuk tidak terlalu memperhatikan hal-hal tersebut. Menyingkir dari ketundukan kepada setan dalam hal tersebut sehingga setan tidak dapat menguasai dirinya. Lihatlah bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat yang mengeluhkan penyakit waswas di saat sedang melaksanakan salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah dia membatalkan salatnya, sampai dia mendengar suara kentut atau mencium baunya.” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)Kedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduTidur membatalkan wudu seseorang, baik durasinya lama ataupun hanya sebentar, apabila telah hilang kesadaran dari diri orang tersebut. Para ahli fikih mengecualikan kondisi kantuk ringan dalam posisi duduk, maka hal tersebut tidak membatalkan wudu.Dalam hal ini, seorang muslim seharusnya berhati-hati, saat merasa tertidur pulas hendaknya ia mengambil air wudu kembali, meskipun tidurnya tersebut dalam kondisi duduk ataupun berdiri.Kedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarPertama: JunubDan itu mencakup 2 hal: 1) keluarnya air mani baik dalam kondisi sadar ataupun tidak. 2) Jima’ (hubungan suami istri), meskipun air mani tidak keluar. Selama telah bertemu antara dua kemaluan (kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan), maka wajib untuk mandi besar setelahnya.Termasuk kesalahan adalah menganggap keluarnya air mani sebagai satu-satunya sebab wajibnya mandi besar. Sebagian laki-laki mendatangi istrinya, lalu jika ia tidak mencapai klimaks (keluarnya air mani), ia tidak mandi besar, dan begitu pula istrinya.Ketahuilah wahai saudaraku, sekadar bertemunya dua kemaluan, maka itu sudah mewajibkan mandi besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua: Haid dan nifas bagi perempuan.Jika seorang perempuan haid atau nifas, maka ia tidak melaksanakan salat dan tidak pula berpuasa. Saat ia telah suci, maka diwajibkan baginya untuk mandi besar dan meng-qadha puasanya yang tertinggal. Adapun salat, maka tidak perlu di-qadha.Ketiga: Meninggalnya seseorang bukan dalam kondisi syahid di medan perang.Keempat: Masuk Islamnya orang kafir.Kedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziAir mani adalah air yang keluar dengan memuncrat dan diiringi rasa lezat setelahnya. Adapun madzi, maka ia merupakan cairan yang mengalir, lengket (cenderung bening), keluar karena dipicu adanya syahwat, dan seringkali tidak terasa saat keluar.Hukum air mani adalah suci. Hanya saja dengan keluarnya air mani tersebut, maka mewajibkan mandi besar. Adapun madzi, maka hukumnya adalah najis. Dengan keluarnya madzi, maka ia wajib untuk ber-istinja’ (membersihkan kemaluannya). Wajib juga baginya untuk mengambil wudu kembali. Berbeda dengan mani, madzi tidak mewajibkan mandi besar.Baca juga: Mengenal Mani, Wadi dan MadziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisMukmin itu tidaklah najis, meskipun ia dalam kondisi junub sekalipun. Sedangkan orang musyrik, maka ia dalam kondisi najis, meskipun telah mandi dengan seluruh air yang ada di muka bumi.Suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di salah satu jalan di Madinah, sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka, dia menyelinap dan mengelakkan diri dari bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pergi untuk mandi. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari-carinya. Ketika ia datang kembali, beliau pun bertanya, “Ke mana kamu pergi wahai Abu Hurairah?” Dia (Abu Hurairah) menjawab, “Wahai Rasulullah! Kamu ingin menemuiku, sedangkan aku dalam keadaan junub. Aku merasa tidak suka untuk duduk bersama kamu hingga aku mandi.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ“Mahasuci Allah! Orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Muslim no. 371)Oleh karena itu, saat seorang mukmin baik laki-laki maupun perempuan sedang berhadas besar, maka tidak dikatakan najis atau ada najis padanya. Akan tetapi, dikatakan bahwa dirinya ‘sedang berhadas’.Untuk perempuan pun juga demikian, dikatakan kepadanya ‘ia sedang berhadas’ atau ‘sedang ada halangan’ ataupun yang semisal dengan keduanya.Kedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaSaat seseorang berkewajiban untuk mandi besar lalu ingin mengakhirkannya, maka petunjuk yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperingan hadas-nya dengan berwudu sembari tetap harus mandi besar setelahnya. Hal ini kadang kala dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan seperti itulah yang beliau ajarkan.Adapun mengakhirkan mandi besar sampai keluar dari waktu salat yang telah diwajibkan kepada kita, maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Kedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKapan itu? Yaitu, ketika memiliki uzur yang diterima oleh syariat. Bisa berupa ketidaktersediaan air ataupun ketidakcukupannya. Bisa juga karena akan timbulnya bahaya jika menggunakan air ataupun dugaan terjadinya bahaya ketika menggunakan air. Bisa juga karena ketidakmampuan seseorang di dalam menggunakannya.Adapun terkait orang sakit yang masih bisa berwudu, namun kesulitan apabila harus berwudu di setiap salat, maka dikatakan kepadanya untuk tidak meninggalkan wudu dan dimungkinkan bagi dirinya untuk menjamak salat zuhur dan asar, dan juga menjamak salat magrib dan isya.Bahkan, dibolehkan juga untuk menjamak salat zuhur dan asar secara jamak ta’khir (di waktu asar) serta menjamak salat magrib dan isya di waktu magrib (dengan niat jamak taqdim).Jika ia mencukupkan diri dengan apa yang disebut jamak shaurii (secara bentuk saja), apabila dilakukan ketika membutuhkannya, maka menurut ahli fikih hal itu merupakan kebaikan. Caranya adalah dengan salat zuhur di akhir waktunya lalu kemudian salat asar di awal waktunya, begitu pula salat magrib dan salat isya.Umumnya menjamak salat yang memang diperbolehkan untuk dijamak hukumnya adalah sah, dan hal tersebut kita lakukan memang ketika sedang menghadapi kesulitan.Ketiga puluh: Cara tayamum yang benarAmmar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu bercerita,بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka, aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.’ Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)Ketiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakSiapa yang yakin telah berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci ataukah tidak, maka ia harus menganggap dirinya dalam kondisi berhadas. Konsekuensinya, ia harus berwudu atau mandi besar tergantung hadas apa yang telah diyakininya. Contohnya adalah seseorang yang yakin telah kentut lalu kemudian dia ragu apakah sudah berwudu setelahnya atau belum? Pada kasus seperti ini, kita katakan kepadanya untuk berwudu.Kaidah fikih dalam permasalahan ini berbunyi,الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ“Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.”Berdasarkan kaidah di atas, seseorang yang yakin akan kesucian dirinya dan ragu apakah sudah berhadas ataukah belum, maka ia dinilai masih dalam kondisi suci. Contoh kasusnya, apabila ada seseorang yang yakin telah berwudu di waktu magrib dan ketika datang waktu isya ia ragu apakah sudah kentut ataukah belum, maka dikatakan kepadanya, “Engkau masih dalam kondisi suci.”Wallahu a’lam bis-shawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fi At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu


Daftar Isi ToggleKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatKedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduKedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarKedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisKedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaKedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKetiga puluh: Cara tayamum yang benarKetiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakKedua puluh dua: Berhati-hati dari gangguan waswas tatkala wudu dan salatPerasaan waswas terkadang dirasakan oleh mereka yang sedang wudu ataupun salat. Saat itu, yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah tidak terlalu mempedulikan hal tersebut dan tidak menggubrisnya sehingga ia tidak menjadi tawanan bagi rasa waswas tersebut. Lihat bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat.Sering kita jumpai, mereka yang diberi ujian terkena penyakit waswas akhirnya membutuhkan waktu lama untuk berwudu, terus mengulangi wudunya hingga berkali-kali. Rasa waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk banyaknya keraguan, apakah ia telah membasuh bagian kakinya ataukah belum? Apakah ia sudah mengusap kepalanya ataukah belum? Dan keraguan-keraguan lainnya. Waswas ini terkadang juga muncul dalam bentuk perasaan keluarnya kentut atau keluarnya sisa air kencing dan lain sebagainya.Saat seorang muslim mengetahui bahwa waswas berasal dari setan, maka wajib baginya untuk tidak terlalu memperhatikan hal-hal tersebut. Menyingkir dari ketundukan kepada setan dalam hal tersebut sehingga setan tidak dapat menguasai dirinya. Lihatlah bagaimana Nabi memberikan petunjuk kepada sahabat yang mengeluhkan penyakit waswas di saat sedang melaksanakan salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah dia membatalkan salatnya, sampai dia mendengar suara kentut atau mencium baunya.” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)Kedua puluh tiga: Tidur membatalkan wuduTidur membatalkan wudu seseorang, baik durasinya lama ataupun hanya sebentar, apabila telah hilang kesadaran dari diri orang tersebut. Para ahli fikih mengecualikan kondisi kantuk ringan dalam posisi duduk, maka hal tersebut tidak membatalkan wudu.Dalam hal ini, seorang muslim seharusnya berhati-hati, saat merasa tertidur pulas hendaknya ia mengambil air wudu kembali, meskipun tidurnya tersebut dalam kondisi duduk ataupun berdiri.Kedua puluh empat: Hal-hal yang mewajibkan mandi besarPertama: JunubDan itu mencakup 2 hal: 1) keluarnya air mani baik dalam kondisi sadar ataupun tidak. 2) Jima’ (hubungan suami istri), meskipun air mani tidak keluar. Selama telah bertemu antara dua kemaluan (kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan), maka wajib untuk mandi besar setelahnya.Termasuk kesalahan adalah menganggap keluarnya air mani sebagai satu-satunya sebab wajibnya mandi besar. Sebagian laki-laki mendatangi istrinya, lalu jika ia tidak mencapai klimaks (keluarnya air mani), ia tidak mandi besar, dan begitu pula istrinya.Ketahuilah wahai saudaraku, sekadar bertemunya dua kemaluan, maka itu sudah mewajibkan mandi besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Kedua: Haid dan nifas bagi perempuan.Jika seorang perempuan haid atau nifas, maka ia tidak melaksanakan salat dan tidak pula berpuasa. Saat ia telah suci, maka diwajibkan baginya untuk mandi besar dan meng-qadha puasanya yang tertinggal. Adapun salat, maka tidak perlu di-qadha.Ketiga: Meninggalnya seseorang bukan dalam kondisi syahid di medan perang.Keempat: Masuk Islamnya orang kafir.Kedua puluh lima: Perbedaan mani dan madziAir mani adalah air yang keluar dengan memuncrat dan diiringi rasa lezat setelahnya. Adapun madzi, maka ia merupakan cairan yang mengalir, lengket (cenderung bening), keluar karena dipicu adanya syahwat, dan seringkali tidak terasa saat keluar.Hukum air mani adalah suci. Hanya saja dengan keluarnya air mani tersebut, maka mewajibkan mandi besar. Adapun madzi, maka hukumnya adalah najis. Dengan keluarnya madzi, maka ia wajib untuk ber-istinja’ (membersihkan kemaluannya). Wajib juga baginya untuk mengambil wudu kembali. Berbeda dengan mani, madzi tidak mewajibkan mandi besar.Baca juga: Mengenal Mani, Wadi dan MadziKedua puluh enam: Mukmin itu tidaklah najisMukmin itu tidaklah najis, meskipun ia dalam kondisi junub sekalipun. Sedangkan orang musyrik, maka ia dalam kondisi najis, meskipun telah mandi dengan seluruh air yang ada di muka bumi.Suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di salah satu jalan di Madinah, sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka, dia menyelinap dan mengelakkan diri dari bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pergi untuk mandi. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari-carinya. Ketika ia datang kembali, beliau pun bertanya, “Ke mana kamu pergi wahai Abu Hurairah?” Dia (Abu Hurairah) menjawab, “Wahai Rasulullah! Kamu ingin menemuiku, sedangkan aku dalam keadaan junub. Aku merasa tidak suka untuk duduk bersama kamu hingga aku mandi.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ“Mahasuci Allah! Orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Muslim no. 371)Oleh karena itu, saat seorang mukmin baik laki-laki maupun perempuan sedang berhadas besar, maka tidak dikatakan najis atau ada najis padanya. Akan tetapi, dikatakan bahwa dirinya ‘sedang berhadas’.Untuk perempuan pun juga demikian, dikatakan kepadanya ‘ia sedang berhadas’ atau ‘sedang ada halangan’ ataupun yang semisal dengan keduanya.Kedua puluh tujuh: Disunahkan untuk menyegerakan mandi besar dan tidak mengakhirkannyaSaat seseorang berkewajiban untuk mandi besar lalu ingin mengakhirkannya, maka petunjuk yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperingan hadas-nya dengan berwudu sembari tetap harus mandi besar setelahnya. Hal ini kadang kala dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan seperti itulah yang beliau ajarkan.Adapun mengakhirkan mandi besar sampai keluar dari waktu salat yang telah diwajibkan kepada kita, maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Kedua puluh delapan: Perempuan yang haid, apabila telah suci, maka wajib baginya untuk menyegerakan mandi. Sehingga ia bisa melaksanakan salat wajib yang belum keluar waktunya, karena salat tersebut wajib bagi dirinya. Dikarenakan ia telah mendapati waktunya dalam kondisi telah suci.Kedua puluh sembilan: Tayamum menggantikan posisi wudu dan mandi besarKapan itu? Yaitu, ketika memiliki uzur yang diterima oleh syariat. Bisa berupa ketidaktersediaan air ataupun ketidakcukupannya. Bisa juga karena akan timbulnya bahaya jika menggunakan air ataupun dugaan terjadinya bahaya ketika menggunakan air. Bisa juga karena ketidakmampuan seseorang di dalam menggunakannya.Adapun terkait orang sakit yang masih bisa berwudu, namun kesulitan apabila harus berwudu di setiap salat, maka dikatakan kepadanya untuk tidak meninggalkan wudu dan dimungkinkan bagi dirinya untuk menjamak salat zuhur dan asar, dan juga menjamak salat magrib dan isya.Bahkan, dibolehkan juga untuk menjamak salat zuhur dan asar secara jamak ta’khir (di waktu asar) serta menjamak salat magrib dan isya di waktu magrib (dengan niat jamak taqdim).Jika ia mencukupkan diri dengan apa yang disebut jamak shaurii (secara bentuk saja), apabila dilakukan ketika membutuhkannya, maka menurut ahli fikih hal itu merupakan kebaikan. Caranya adalah dengan salat zuhur di akhir waktunya lalu kemudian salat asar di awal waktunya, begitu pula salat magrib dan salat isya.Umumnya menjamak salat yang memang diperbolehkan untuk dijamak hukumnya adalah sah, dan hal tersebut kita lakukan memang ketika sedang menghadapi kesulitan.Ketiga puluh: Cara tayamum yang benarAmmar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu bercerita,بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka, aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.’ Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)Ketiga puluh satu: Yakin berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci atau tidakSiapa yang yakin telah berhadas dan ragu apakah masih dalam kondisi suci ataukah tidak, maka ia harus menganggap dirinya dalam kondisi berhadas. Konsekuensinya, ia harus berwudu atau mandi besar tergantung hadas apa yang telah diyakininya. Contohnya adalah seseorang yang yakin telah kentut lalu kemudian dia ragu apakah sudah berwudu setelahnya atau belum? Pada kasus seperti ini, kita katakan kepadanya untuk berwudu.Kaidah fikih dalam permasalahan ini berbunyi,الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ“Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.”Berdasarkan kaidah di atas, seseorang yang yakin akan kesucian dirinya dan ragu apakah sudah berhadas ataukah belum, maka ia dinilai masih dalam kondisi suci. Contoh kasusnya, apabila ada seseorang yang yakin telah berwudu di waktu magrib dan ketika datang waktu isya ia ragu apakah sudah kentut ataukah belum, maka dikatakan kepadanya, “Engkau masih dalam kondisi suci.”Wallahu a’lam bis-shawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fi At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu

Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya

Ada dua cara tahallul ketika haji dalam tahallul awal dan ketika selesai umrah, yaitu cukur botak ataukah cukur pendek. Keduanya sama-sama dibolehkan, tetapi cukur botak lebih besar pahalanya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL 5. Hadits #764 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL Hadits #764  وَعَنْـ [ ـهُ ] ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: ” اَللَّهُمَّ ارْحَمِ اَلْمُحَلِّقِينَ ” قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ: ” وَالْمُقَصِّرِينَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya, “Orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa untuk yang ketiga, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1727 dan Muslim, no. 1301]   Faedah hadits Ini adala doa yang diucapkan pada perang Hudaibiyah atau Haji Wada’. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily mengatakan bahwa menurut pendapat masyhur, hadits ini terjadi pada haji Wada’.  IRHAM berarti meminta kepada Allah agar diturunkan rahmat yang menyebabkan kebaikan itu diraih dan selamat dari hal yang ditakutkan. HALQ yang dimaksudkan adalah menghilangkan rambut kepala secara keseluruhan dengan pisau cukur atau semacamnya. QASHR atau TAQSHIR adalah memendekkan ujung rambut kepala dari segala sisi. Doa pada orang yang melakukan HALQ itu dua kali, sedangkan doa ketiga untuk yang melakukan QASHR atau TAQSHIR. HALQ dan TAQSHIR termasuk dalam manasik haji dan umrah secara mutlak, bukan masuk bahasan MAHZHUR (hal yang dilarang). Inilah pendapat JUMHUR ULAMA. Seandainya memotong rambut itu bukan bentuk qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, tentu tidak mendapat doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu hanyalah mendoakan yang dituntut secara syari. Karena Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ “Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Allah menyifati dalam ayat ini dengan HALQ. Hal ini menandakan bahwa HALQ itu bagian dari ibadah. HALQ lebih utama daripada TAQSHIR. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi doa untuk yang melakukan HALQ (muhalliqiin). Karena beribadah dengan HALQ itu lebih tampak dan sempurna. Allah mendahulukan halq dibandingkan taqshir sebagaimana dalam surah Al-Fath ayat 27 tadi. Hal ini dikecualikan untuk yang mengambil haji tamattu’ lalu ia memasuki Makkah belakangan, lantas kalau ia memilih HALQ, rambutnya tidak bisa tumbuh cepat, maka dalam kondisi ini TAQSHIR lebih utama. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seperti itu pada para sahabatnya saat haji wada’, di mana mereka melakukan TAQSHIR saat umrah dan HALQ saat haji. Seandainya saat umrah memilih HALQ tentu saat umrah tidak ada lagi sisa rambut kepala. Yang lebih baik dalam TAQSHIR adalah memendekkan seluruh rambut kepala. HALQ pada kepala adalah kalimat idhofah yang bermakna umum untuk seluruh rambut kepala. Demikian pula ketika melakukan TAQSHIR. Sedangkan ulama Syafiiyah menerangkan bahwa boleh memilih antara halq atau taqshir walau taqshir lebih afdal. Taqshir saja sudah sah. Taqshir hendaklah jangan kurang dari satu ruas ujung jari, yang dipotong adalah bagian ujung rambut, tetapi jika kurang dari satu ruas jari pun sudah dikatakan sah. Untuk wanita diperintahkan taqshir, halq dihukumi makruh. Walau seandainya ada wanita yang memilih halq, tetap dikatakan nusuknya (ibadahnya) sah. Syarat dalam halq atau taqshir sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Imtaa’ adalah: (1) tidak kurang dari tiga helai rambut, (2) yang dipotong adalah rambut kepala, (3) halq atau taqshir dilakukan setelah wukuf di Arafah dan setelah pertengahan malam Nahr (10 Dzulhijjah). Doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada orang yang melakukan HALQ dan TAQSHIR menunjukkan kasih sayang beliau pada umatnya, di mana beliau mendoakan orang yang melakukan ibadah sebagai bentuk motivasi agar mereka menambah kebaikan dan pahala.  HALQ atau TAQSHIR termasuk dalam rukun haji. Kesimpulannya diambil dari surah Al-Fath ayat 27.  HALQ atau TAQSHIR bagian dari manasik haji, menurut pendapat ash-shahih (yang lebih kuat, ikhtilaf di dalam madzhab Syafii lemah). Sehingga yang melakukan halq atau taqshir nantinya akan mendapatkan pahala. Haji atau umrah tidaklah sah kecuali dengan halq atau taqshir, bahkan tidak bisa ditutup dengan dam. Waktu halq atau taqshir tetaplah dituntut selama masih hidup.  Orang yang berhaji melakukan halq atau taqshir untuk tahallul awal (pertama). Sedangkan halq atau taqshir untuk jamaah umrah menunjukkan berakhirnya umrahnya. Hikmah dari halq lebih utama dari taqshir karena menunjukkan orang yang memilih halq itu tunduk kepada Allah Ta’ala. Orang yang memilih qashr masih memiliki sisa rambut yang merupakan perhiasan di kepalanya. Sedangkan orang yang berhaji diperintahkan meninggalkan perhiasan. Orang berhaji rata-rata dalam keadaan kusut dan penuh debu.    Baca juga: Memiliki Sifat Tawadhu’ Tata Cara Haji Lengkap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:326-328. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:681-682. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 14 Dzulhijjah 1444 H, 2 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji haji ihram larangn ihram tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah

Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya

Ada dua cara tahallul ketika haji dalam tahallul awal dan ketika selesai umrah, yaitu cukur botak ataukah cukur pendek. Keduanya sama-sama dibolehkan, tetapi cukur botak lebih besar pahalanya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL 5. Hadits #764 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL Hadits #764  وَعَنْـ [ ـهُ ] ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: ” اَللَّهُمَّ ارْحَمِ اَلْمُحَلِّقِينَ ” قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ: ” وَالْمُقَصِّرِينَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya, “Orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa untuk yang ketiga, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1727 dan Muslim, no. 1301]   Faedah hadits Ini adala doa yang diucapkan pada perang Hudaibiyah atau Haji Wada’. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily mengatakan bahwa menurut pendapat masyhur, hadits ini terjadi pada haji Wada’.  IRHAM berarti meminta kepada Allah agar diturunkan rahmat yang menyebabkan kebaikan itu diraih dan selamat dari hal yang ditakutkan. HALQ yang dimaksudkan adalah menghilangkan rambut kepala secara keseluruhan dengan pisau cukur atau semacamnya. QASHR atau TAQSHIR adalah memendekkan ujung rambut kepala dari segala sisi. Doa pada orang yang melakukan HALQ itu dua kali, sedangkan doa ketiga untuk yang melakukan QASHR atau TAQSHIR. HALQ dan TAQSHIR termasuk dalam manasik haji dan umrah secara mutlak, bukan masuk bahasan MAHZHUR (hal yang dilarang). Inilah pendapat JUMHUR ULAMA. Seandainya memotong rambut itu bukan bentuk qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, tentu tidak mendapat doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu hanyalah mendoakan yang dituntut secara syari. Karena Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ “Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Allah menyifati dalam ayat ini dengan HALQ. Hal ini menandakan bahwa HALQ itu bagian dari ibadah. HALQ lebih utama daripada TAQSHIR. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi doa untuk yang melakukan HALQ (muhalliqiin). Karena beribadah dengan HALQ itu lebih tampak dan sempurna. Allah mendahulukan halq dibandingkan taqshir sebagaimana dalam surah Al-Fath ayat 27 tadi. Hal ini dikecualikan untuk yang mengambil haji tamattu’ lalu ia memasuki Makkah belakangan, lantas kalau ia memilih HALQ, rambutnya tidak bisa tumbuh cepat, maka dalam kondisi ini TAQSHIR lebih utama. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seperti itu pada para sahabatnya saat haji wada’, di mana mereka melakukan TAQSHIR saat umrah dan HALQ saat haji. Seandainya saat umrah memilih HALQ tentu saat umrah tidak ada lagi sisa rambut kepala. Yang lebih baik dalam TAQSHIR adalah memendekkan seluruh rambut kepala. HALQ pada kepala adalah kalimat idhofah yang bermakna umum untuk seluruh rambut kepala. Demikian pula ketika melakukan TAQSHIR. Sedangkan ulama Syafiiyah menerangkan bahwa boleh memilih antara halq atau taqshir walau taqshir lebih afdal. Taqshir saja sudah sah. Taqshir hendaklah jangan kurang dari satu ruas ujung jari, yang dipotong adalah bagian ujung rambut, tetapi jika kurang dari satu ruas jari pun sudah dikatakan sah. Untuk wanita diperintahkan taqshir, halq dihukumi makruh. Walau seandainya ada wanita yang memilih halq, tetap dikatakan nusuknya (ibadahnya) sah. Syarat dalam halq atau taqshir sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Imtaa’ adalah: (1) tidak kurang dari tiga helai rambut, (2) yang dipotong adalah rambut kepala, (3) halq atau taqshir dilakukan setelah wukuf di Arafah dan setelah pertengahan malam Nahr (10 Dzulhijjah). Doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada orang yang melakukan HALQ dan TAQSHIR menunjukkan kasih sayang beliau pada umatnya, di mana beliau mendoakan orang yang melakukan ibadah sebagai bentuk motivasi agar mereka menambah kebaikan dan pahala.  HALQ atau TAQSHIR termasuk dalam rukun haji. Kesimpulannya diambil dari surah Al-Fath ayat 27.  HALQ atau TAQSHIR bagian dari manasik haji, menurut pendapat ash-shahih (yang lebih kuat, ikhtilaf di dalam madzhab Syafii lemah). Sehingga yang melakukan halq atau taqshir nantinya akan mendapatkan pahala. Haji atau umrah tidaklah sah kecuali dengan halq atau taqshir, bahkan tidak bisa ditutup dengan dam. Waktu halq atau taqshir tetaplah dituntut selama masih hidup.  Orang yang berhaji melakukan halq atau taqshir untuk tahallul awal (pertama). Sedangkan halq atau taqshir untuk jamaah umrah menunjukkan berakhirnya umrahnya. Hikmah dari halq lebih utama dari taqshir karena menunjukkan orang yang memilih halq itu tunduk kepada Allah Ta’ala. Orang yang memilih qashr masih memiliki sisa rambut yang merupakan perhiasan di kepalanya. Sedangkan orang yang berhaji diperintahkan meninggalkan perhiasan. Orang berhaji rata-rata dalam keadaan kusut dan penuh debu.    Baca juga: Memiliki Sifat Tawadhu’ Tata Cara Haji Lengkap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:326-328. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:681-682. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 14 Dzulhijjah 1444 H, 2 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji haji ihram larangn ihram tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah
Ada dua cara tahallul ketika haji dalam tahallul awal dan ketika selesai umrah, yaitu cukur botak ataukah cukur pendek. Keduanya sama-sama dibolehkan, tetapi cukur botak lebih besar pahalanya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL 5. Hadits #764 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL Hadits #764  وَعَنْـ [ ـهُ ] ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: ” اَللَّهُمَّ ارْحَمِ اَلْمُحَلِّقِينَ ” قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ: ” وَالْمُقَصِّرِينَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya, “Orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa untuk yang ketiga, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1727 dan Muslim, no. 1301]   Faedah hadits Ini adala doa yang diucapkan pada perang Hudaibiyah atau Haji Wada’. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily mengatakan bahwa menurut pendapat masyhur, hadits ini terjadi pada haji Wada’.  IRHAM berarti meminta kepada Allah agar diturunkan rahmat yang menyebabkan kebaikan itu diraih dan selamat dari hal yang ditakutkan. HALQ yang dimaksudkan adalah menghilangkan rambut kepala secara keseluruhan dengan pisau cukur atau semacamnya. QASHR atau TAQSHIR adalah memendekkan ujung rambut kepala dari segala sisi. Doa pada orang yang melakukan HALQ itu dua kali, sedangkan doa ketiga untuk yang melakukan QASHR atau TAQSHIR. HALQ dan TAQSHIR termasuk dalam manasik haji dan umrah secara mutlak, bukan masuk bahasan MAHZHUR (hal yang dilarang). Inilah pendapat JUMHUR ULAMA. Seandainya memotong rambut itu bukan bentuk qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, tentu tidak mendapat doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu hanyalah mendoakan yang dituntut secara syari. Karena Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ “Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Allah menyifati dalam ayat ini dengan HALQ. Hal ini menandakan bahwa HALQ itu bagian dari ibadah. HALQ lebih utama daripada TAQSHIR. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi doa untuk yang melakukan HALQ (muhalliqiin). Karena beribadah dengan HALQ itu lebih tampak dan sempurna. Allah mendahulukan halq dibandingkan taqshir sebagaimana dalam surah Al-Fath ayat 27 tadi. Hal ini dikecualikan untuk yang mengambil haji tamattu’ lalu ia memasuki Makkah belakangan, lantas kalau ia memilih HALQ, rambutnya tidak bisa tumbuh cepat, maka dalam kondisi ini TAQSHIR lebih utama. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seperti itu pada para sahabatnya saat haji wada’, di mana mereka melakukan TAQSHIR saat umrah dan HALQ saat haji. Seandainya saat umrah memilih HALQ tentu saat umrah tidak ada lagi sisa rambut kepala. Yang lebih baik dalam TAQSHIR adalah memendekkan seluruh rambut kepala. HALQ pada kepala adalah kalimat idhofah yang bermakna umum untuk seluruh rambut kepala. Demikian pula ketika melakukan TAQSHIR. Sedangkan ulama Syafiiyah menerangkan bahwa boleh memilih antara halq atau taqshir walau taqshir lebih afdal. Taqshir saja sudah sah. Taqshir hendaklah jangan kurang dari satu ruas ujung jari, yang dipotong adalah bagian ujung rambut, tetapi jika kurang dari satu ruas jari pun sudah dikatakan sah. Untuk wanita diperintahkan taqshir, halq dihukumi makruh. Walau seandainya ada wanita yang memilih halq, tetap dikatakan nusuknya (ibadahnya) sah. Syarat dalam halq atau taqshir sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Imtaa’ adalah: (1) tidak kurang dari tiga helai rambut, (2) yang dipotong adalah rambut kepala, (3) halq atau taqshir dilakukan setelah wukuf di Arafah dan setelah pertengahan malam Nahr (10 Dzulhijjah). Doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada orang yang melakukan HALQ dan TAQSHIR menunjukkan kasih sayang beliau pada umatnya, di mana beliau mendoakan orang yang melakukan ibadah sebagai bentuk motivasi agar mereka menambah kebaikan dan pahala.  HALQ atau TAQSHIR termasuk dalam rukun haji. Kesimpulannya diambil dari surah Al-Fath ayat 27.  HALQ atau TAQSHIR bagian dari manasik haji, menurut pendapat ash-shahih (yang lebih kuat, ikhtilaf di dalam madzhab Syafii lemah). Sehingga yang melakukan halq atau taqshir nantinya akan mendapatkan pahala. Haji atau umrah tidaklah sah kecuali dengan halq atau taqshir, bahkan tidak bisa ditutup dengan dam. Waktu halq atau taqshir tetaplah dituntut selama masih hidup.  Orang yang berhaji melakukan halq atau taqshir untuk tahallul awal (pertama). Sedangkan halq atau taqshir untuk jamaah umrah menunjukkan berakhirnya umrahnya. Hikmah dari halq lebih utama dari taqshir karena menunjukkan orang yang memilih halq itu tunduk kepada Allah Ta’ala. Orang yang memilih qashr masih memiliki sisa rambut yang merupakan perhiasan di kepalanya. Sedangkan orang yang berhaji diperintahkan meninggalkan perhiasan. Orang berhaji rata-rata dalam keadaan kusut dan penuh debu.    Baca juga: Memiliki Sifat Tawadhu’ Tata Cara Haji Lengkap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:326-328. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:681-682. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 14 Dzulhijjah 1444 H, 2 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji haji ihram larangn ihram tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah


Ada dua cara tahallul ketika haji dalam tahallul awal dan ketika selesai umrah, yaitu cukur botak ataukah cukur pendek. Keduanya sama-sama dibolehkan, tetapi cukur botak lebih besar pahalanya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL 5. Hadits #764 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL Hadits #764  وَعَنْـ [ ـهُ ] ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: ” اَللَّهُمَّ ارْحَمِ اَلْمُحَلِّقِينَ ” قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ: ” وَالْمُقَصِّرِينَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya, “Orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa untuk yang ketiga, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1727 dan Muslim, no. 1301]   Faedah hadits Ini adala doa yang diucapkan pada perang Hudaibiyah atau Haji Wada’. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily mengatakan bahwa menurut pendapat masyhur, hadits ini terjadi pada haji Wada’.  IRHAM berarti meminta kepada Allah agar diturunkan rahmat yang menyebabkan kebaikan itu diraih dan selamat dari hal yang ditakutkan. HALQ yang dimaksudkan adalah menghilangkan rambut kepala secara keseluruhan dengan pisau cukur atau semacamnya. QASHR atau TAQSHIR adalah memendekkan ujung rambut kepala dari segala sisi. Doa pada orang yang melakukan HALQ itu dua kali, sedangkan doa ketiga untuk yang melakukan QASHR atau TAQSHIR. HALQ dan TAQSHIR termasuk dalam manasik haji dan umrah secara mutlak, bukan masuk bahasan MAHZHUR (hal yang dilarang). Inilah pendapat JUMHUR ULAMA. Seandainya memotong rambut itu bukan bentuk qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, tentu tidak mendapat doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu hanyalah mendoakan yang dituntut secara syari. Karena Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ “Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Allah menyifati dalam ayat ini dengan HALQ. Hal ini menandakan bahwa HALQ itu bagian dari ibadah. HALQ lebih utama daripada TAQSHIR. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi doa untuk yang melakukan HALQ (muhalliqiin). Karena beribadah dengan HALQ itu lebih tampak dan sempurna. Allah mendahulukan halq dibandingkan taqshir sebagaimana dalam surah Al-Fath ayat 27 tadi. Hal ini dikecualikan untuk yang mengambil haji tamattu’ lalu ia memasuki Makkah belakangan, lantas kalau ia memilih HALQ, rambutnya tidak bisa tumbuh cepat, maka dalam kondisi ini TAQSHIR lebih utama. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seperti itu pada para sahabatnya saat haji wada’, di mana mereka melakukan TAQSHIR saat umrah dan HALQ saat haji. Seandainya saat umrah memilih HALQ tentu saat umrah tidak ada lagi sisa rambut kepala. Yang lebih baik dalam TAQSHIR adalah memendekkan seluruh rambut kepala. HALQ pada kepala adalah kalimat idhofah yang bermakna umum untuk seluruh rambut kepala. Demikian pula ketika melakukan TAQSHIR. Sedangkan ulama Syafiiyah menerangkan bahwa boleh memilih antara halq atau taqshir walau taqshir lebih afdal. Taqshir saja sudah sah. Taqshir hendaklah jangan kurang dari satu ruas ujung jari, yang dipotong adalah bagian ujung rambut, tetapi jika kurang dari satu ruas jari pun sudah dikatakan sah. Untuk wanita diperintahkan taqshir, halq dihukumi makruh. Walau seandainya ada wanita yang memilih halq, tetap dikatakan nusuknya (ibadahnya) sah. Syarat dalam halq atau taqshir sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Imtaa’ adalah: (1) tidak kurang dari tiga helai rambut, (2) yang dipotong adalah rambut kepala, (3) halq atau taqshir dilakukan setelah wukuf di Arafah dan setelah pertengahan malam Nahr (10 Dzulhijjah). Doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada orang yang melakukan HALQ dan TAQSHIR menunjukkan kasih sayang beliau pada umatnya, di mana beliau mendoakan orang yang melakukan ibadah sebagai bentuk motivasi agar mereka menambah kebaikan dan pahala.  HALQ atau TAQSHIR termasuk dalam rukun haji. Kesimpulannya diambil dari surah Al-Fath ayat 27.  HALQ atau TAQSHIR bagian dari manasik haji, menurut pendapat ash-shahih (yang lebih kuat, ikhtilaf di dalam madzhab Syafii lemah). Sehingga yang melakukan halq atau taqshir nantinya akan mendapatkan pahala. Haji atau umrah tidaklah sah kecuali dengan halq atau taqshir, bahkan tidak bisa ditutup dengan dam. Waktu halq atau taqshir tetaplah dituntut selama masih hidup.  Orang yang berhaji melakukan halq atau taqshir untuk tahallul awal (pertama). Sedangkan halq atau taqshir untuk jamaah umrah menunjukkan berakhirnya umrahnya. Hikmah dari halq lebih utama dari taqshir karena menunjukkan orang yang memilih halq itu tunduk kepada Allah Ta’ala. Orang yang memilih qashr masih memiliki sisa rambut yang merupakan perhiasan di kepalanya. Sedangkan orang yang berhaji diperintahkan meninggalkan perhiasan. Orang berhaji rata-rata dalam keadaan kusut dan penuh debu.    Baca juga: Memiliki Sifat Tawadhu’ Tata Cara Haji Lengkap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:326-328. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:681-682. Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 14 Dzulhijjah 1444 H, 2 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji cara haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji haji ihram larangn ihram tahallul tahallul awal tahallul tsani umrah

Pengaruh Penjagaan Hati

Perilaku manusia bersumber dari hati karena hati merupakan poros dari setiap yang dilakukan oleh seseorang. Apabila hatinya baik, maka apa yang dilakukan dan diucapkan akan baik pula. Akan tetapi, apabila sebaliknya, ketika apa yang dilakukan, diucapkan, atau dipikirkan adalah sesuatu yang kotor atau kurang baik, maka bisa dipastikan itu adalah karena pengaruh hati yang sedang keruh.Dari sinilah seorang yang bijak mengibaratkan hati itu bagaikan teko, ia akan mengeluarkan sesuatu yang ada di dalamnya. Apabila teko tersebut terisi air susu, maka yang akan keluar adalah air susu, tidak mungkin akan mengeluarkan kopi ataupun yang lainnya. Dan hal ini sebagaimana petuah bijak Arab yang menyebutkan,كل إناء بما فيه ينضح“Setiap bejana hanya akan menumpahkan apa yang ditampungnya.”Penting sekali seseorang menjaga hati agar hati tersebut bisa tetap baik. Di antara cara untuk menjadikan hati tetap baik dan sehat yaitu dengan merawatnya dan menjaganya.Sebagaimana badan memerlukan perawatan dan penjagaan dengan berbagai macam perlakuan, dari penjagaan pola hidup, pola makan, mengecek kesehatan dengan biaya yang tidak sedikit, maka perawatan hati dan penjagaan dari berbagai macam kerusakan harus lebih kita perhatikan dibandingkan badan.Selain itu juga, untuk menstabilkan hati agar tetap sehat adalah dengan pen-tarbiyah-an. Hal ini perlu senantiasa dilakukan agar hati bisa stabil di atas jalan yang lurus, yaitu dengan terus memberikan nutrisi gizi yang baik dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, mentadaburi, serta mengamalkannya atau dengan mengikuti kajian-kajian yang mampu menjadi charge untuk hati. Sebagaimana hape memerlukan charge, maka hati pun memerlukan itu karena hati selalu naik dan turun. Perlu ada yang selalu mengingatkan, perlu ada yang terus membimbing ketika hati lalai dan lupa kepada Allah.Barangsiapa yang selalu memperhatikan keadaan hatinya dengan merawat, menjaga, dan men-tarbiyah-nya, maka ia akan mudah istikamah dalam ber-taqarrub kepada Allah. Amalannya akan mencerminkan cahaya kebaikan, bahkan akan membuahkan kebahagiaan, kelapangan, serta kelezatan dalam menjalani kehidupan. Sebuah kebahagiaan yang tidak bisa diukur dan diungkapkan dengan kata-kata.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah bertutur terkait perkataan gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,من لم يدخلها لم يدخلها جنة الآخرة“Barangsiapa yang tidak memasuki (merasakan kebahagiaan) surga dunia, maka ia tak akan memasuki surga akhirat.”Adapun maksud surga dunia adalah kebahagiaan hati dalam ber-taqarrub dan menjalani hidup, yang mana hal ini tidak akan dapat diraih, kecuali dengan baik dan sehatnya hati. Wallahu a’lam bis-shawabBaca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit***Penulis: ArgiyansyahArtikel: Muslim.or.id Referensi: Intisari Muqaddimah Silsilah A’maal Qulub, Syekh Khalid Utsman As-SabtTags: hati bersihmenjaga hatisehatnya hati

Pengaruh Penjagaan Hati

Perilaku manusia bersumber dari hati karena hati merupakan poros dari setiap yang dilakukan oleh seseorang. Apabila hatinya baik, maka apa yang dilakukan dan diucapkan akan baik pula. Akan tetapi, apabila sebaliknya, ketika apa yang dilakukan, diucapkan, atau dipikirkan adalah sesuatu yang kotor atau kurang baik, maka bisa dipastikan itu adalah karena pengaruh hati yang sedang keruh.Dari sinilah seorang yang bijak mengibaratkan hati itu bagaikan teko, ia akan mengeluarkan sesuatu yang ada di dalamnya. Apabila teko tersebut terisi air susu, maka yang akan keluar adalah air susu, tidak mungkin akan mengeluarkan kopi ataupun yang lainnya. Dan hal ini sebagaimana petuah bijak Arab yang menyebutkan,كل إناء بما فيه ينضح“Setiap bejana hanya akan menumpahkan apa yang ditampungnya.”Penting sekali seseorang menjaga hati agar hati tersebut bisa tetap baik. Di antara cara untuk menjadikan hati tetap baik dan sehat yaitu dengan merawatnya dan menjaganya.Sebagaimana badan memerlukan perawatan dan penjagaan dengan berbagai macam perlakuan, dari penjagaan pola hidup, pola makan, mengecek kesehatan dengan biaya yang tidak sedikit, maka perawatan hati dan penjagaan dari berbagai macam kerusakan harus lebih kita perhatikan dibandingkan badan.Selain itu juga, untuk menstabilkan hati agar tetap sehat adalah dengan pen-tarbiyah-an. Hal ini perlu senantiasa dilakukan agar hati bisa stabil di atas jalan yang lurus, yaitu dengan terus memberikan nutrisi gizi yang baik dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, mentadaburi, serta mengamalkannya atau dengan mengikuti kajian-kajian yang mampu menjadi charge untuk hati. Sebagaimana hape memerlukan charge, maka hati pun memerlukan itu karena hati selalu naik dan turun. Perlu ada yang selalu mengingatkan, perlu ada yang terus membimbing ketika hati lalai dan lupa kepada Allah.Barangsiapa yang selalu memperhatikan keadaan hatinya dengan merawat, menjaga, dan men-tarbiyah-nya, maka ia akan mudah istikamah dalam ber-taqarrub kepada Allah. Amalannya akan mencerminkan cahaya kebaikan, bahkan akan membuahkan kebahagiaan, kelapangan, serta kelezatan dalam menjalani kehidupan. Sebuah kebahagiaan yang tidak bisa diukur dan diungkapkan dengan kata-kata.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah bertutur terkait perkataan gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,من لم يدخلها لم يدخلها جنة الآخرة“Barangsiapa yang tidak memasuki (merasakan kebahagiaan) surga dunia, maka ia tak akan memasuki surga akhirat.”Adapun maksud surga dunia adalah kebahagiaan hati dalam ber-taqarrub dan menjalani hidup, yang mana hal ini tidak akan dapat diraih, kecuali dengan baik dan sehatnya hati. Wallahu a’lam bis-shawabBaca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit***Penulis: ArgiyansyahArtikel: Muslim.or.id Referensi: Intisari Muqaddimah Silsilah A’maal Qulub, Syekh Khalid Utsman As-SabtTags: hati bersihmenjaga hatisehatnya hati
Perilaku manusia bersumber dari hati karena hati merupakan poros dari setiap yang dilakukan oleh seseorang. Apabila hatinya baik, maka apa yang dilakukan dan diucapkan akan baik pula. Akan tetapi, apabila sebaliknya, ketika apa yang dilakukan, diucapkan, atau dipikirkan adalah sesuatu yang kotor atau kurang baik, maka bisa dipastikan itu adalah karena pengaruh hati yang sedang keruh.Dari sinilah seorang yang bijak mengibaratkan hati itu bagaikan teko, ia akan mengeluarkan sesuatu yang ada di dalamnya. Apabila teko tersebut terisi air susu, maka yang akan keluar adalah air susu, tidak mungkin akan mengeluarkan kopi ataupun yang lainnya. Dan hal ini sebagaimana petuah bijak Arab yang menyebutkan,كل إناء بما فيه ينضح“Setiap bejana hanya akan menumpahkan apa yang ditampungnya.”Penting sekali seseorang menjaga hati agar hati tersebut bisa tetap baik. Di antara cara untuk menjadikan hati tetap baik dan sehat yaitu dengan merawatnya dan menjaganya.Sebagaimana badan memerlukan perawatan dan penjagaan dengan berbagai macam perlakuan, dari penjagaan pola hidup, pola makan, mengecek kesehatan dengan biaya yang tidak sedikit, maka perawatan hati dan penjagaan dari berbagai macam kerusakan harus lebih kita perhatikan dibandingkan badan.Selain itu juga, untuk menstabilkan hati agar tetap sehat adalah dengan pen-tarbiyah-an. Hal ini perlu senantiasa dilakukan agar hati bisa stabil di atas jalan yang lurus, yaitu dengan terus memberikan nutrisi gizi yang baik dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, mentadaburi, serta mengamalkannya atau dengan mengikuti kajian-kajian yang mampu menjadi charge untuk hati. Sebagaimana hape memerlukan charge, maka hati pun memerlukan itu karena hati selalu naik dan turun. Perlu ada yang selalu mengingatkan, perlu ada yang terus membimbing ketika hati lalai dan lupa kepada Allah.Barangsiapa yang selalu memperhatikan keadaan hatinya dengan merawat, menjaga, dan men-tarbiyah-nya, maka ia akan mudah istikamah dalam ber-taqarrub kepada Allah. Amalannya akan mencerminkan cahaya kebaikan, bahkan akan membuahkan kebahagiaan, kelapangan, serta kelezatan dalam menjalani kehidupan. Sebuah kebahagiaan yang tidak bisa diukur dan diungkapkan dengan kata-kata.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah bertutur terkait perkataan gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,من لم يدخلها لم يدخلها جنة الآخرة“Barangsiapa yang tidak memasuki (merasakan kebahagiaan) surga dunia, maka ia tak akan memasuki surga akhirat.”Adapun maksud surga dunia adalah kebahagiaan hati dalam ber-taqarrub dan menjalani hidup, yang mana hal ini tidak akan dapat diraih, kecuali dengan baik dan sehatnya hati. Wallahu a’lam bis-shawabBaca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit***Penulis: ArgiyansyahArtikel: Muslim.or.id Referensi: Intisari Muqaddimah Silsilah A’maal Qulub, Syekh Khalid Utsman As-SabtTags: hati bersihmenjaga hatisehatnya hati


Perilaku manusia bersumber dari hati karena hati merupakan poros dari setiap yang dilakukan oleh seseorang. Apabila hatinya baik, maka apa yang dilakukan dan diucapkan akan baik pula. Akan tetapi, apabila sebaliknya, ketika apa yang dilakukan, diucapkan, atau dipikirkan adalah sesuatu yang kotor atau kurang baik, maka bisa dipastikan itu adalah karena pengaruh hati yang sedang keruh.Dari sinilah seorang yang bijak mengibaratkan hati itu bagaikan teko, ia akan mengeluarkan sesuatu yang ada di dalamnya. Apabila teko tersebut terisi air susu, maka yang akan keluar adalah air susu, tidak mungkin akan mengeluarkan kopi ataupun yang lainnya. Dan hal ini sebagaimana petuah bijak Arab yang menyebutkan,كل إناء بما فيه ينضح“Setiap bejana hanya akan menumpahkan apa yang ditampungnya.”Penting sekali seseorang menjaga hati agar hati tersebut bisa tetap baik. Di antara cara untuk menjadikan hati tetap baik dan sehat yaitu dengan merawatnya dan menjaganya.Sebagaimana badan memerlukan perawatan dan penjagaan dengan berbagai macam perlakuan, dari penjagaan pola hidup, pola makan, mengecek kesehatan dengan biaya yang tidak sedikit, maka perawatan hati dan penjagaan dari berbagai macam kerusakan harus lebih kita perhatikan dibandingkan badan.Selain itu juga, untuk menstabilkan hati agar tetap sehat adalah dengan pen-tarbiyah-an. Hal ini perlu senantiasa dilakukan agar hati bisa stabil di atas jalan yang lurus, yaitu dengan terus memberikan nutrisi gizi yang baik dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, mentadaburi, serta mengamalkannya atau dengan mengikuti kajian-kajian yang mampu menjadi charge untuk hati. Sebagaimana hape memerlukan charge, maka hati pun memerlukan itu karena hati selalu naik dan turun. Perlu ada yang selalu mengingatkan, perlu ada yang terus membimbing ketika hati lalai dan lupa kepada Allah.Barangsiapa yang selalu memperhatikan keadaan hatinya dengan merawat, menjaga, dan men-tarbiyah-nya, maka ia akan mudah istikamah dalam ber-taqarrub kepada Allah. Amalannya akan mencerminkan cahaya kebaikan, bahkan akan membuahkan kebahagiaan, kelapangan, serta kelezatan dalam menjalani kehidupan. Sebuah kebahagiaan yang tidak bisa diukur dan diungkapkan dengan kata-kata.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah bertutur terkait perkataan gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,من لم يدخلها لم يدخلها جنة الآخرة“Barangsiapa yang tidak memasuki (merasakan kebahagiaan) surga dunia, maka ia tak akan memasuki surga akhirat.”Adapun maksud surga dunia adalah kebahagiaan hati dalam ber-taqarrub dan menjalani hidup, yang mana hal ini tidak akan dapat diraih, kecuali dengan baik dan sehatnya hati. Wallahu a’lam bis-shawabBaca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit***Penulis: ArgiyansyahArtikel: Muslim.or.id Referensi: Intisari Muqaddimah Silsilah A’maal Qulub, Syekh Khalid Utsman As-SabtTags: hati bersihmenjaga hatisehatnya hati
Prev     Next