Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah

Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah


Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah

Panduan Tata Cara Shalat Witir

Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid

Panduan Tata Cara Shalat Witir

Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid
Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid


Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo <iframe title="Tata Cara Shalat Witir: Bacaan dan Doa Sholat Witir Lengkap - Yufid TV" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/_21znqPun9s?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe> 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menilik Kembali Kata “Semesta”

Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta

Menilik Kembali Kata “Semesta”

Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta
Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta


Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta

Sumber Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Sumber Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi
Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi


Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Lakukan Ini Jika Anda Ketinggalan Shalat Jamaah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ

Lakukan Ini Jika Anda Ketinggalan Shalat Jamaah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ
Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ


Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ

Saat Menjamak Shalat Haruskah Azan 2 Kali? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ

Saat Menjamak Shalat Haruskah Azan 2 Kali? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ
Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ


Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ

Fikih Wakaf (Bag. 5): Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya?

Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 5): Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya?

Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 6): Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang?

Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 6): Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang?

Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf

Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud

Daftar Isi Toggle Makna salat TarawihMakna qiyamul lailMakna salat WitirMakna TahajudContoh kasus I: Memahami jumlah rakaat TarawihContoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Ramainya masjid dengan salat Tarawih merupakan salah satu ciri khas bulan Ramadan. Ini merupakan bentuk antusias kaum muslimin dalam mengharapkan ampunan dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [1] Dalam hadis disebutkan qama ramadhan atau “salat pada malam hari di bulan Ramadan”. Mungkin akan timbul pertanyaan. Apakah itu qiyam ramadhan? Apakah ini sama dengan salat Tarawih? Apakah hubungannya dengan salat Witir dan Tahajud? Dan pertanyaan lain semisal. Melalui artikel ringkas ini, kami menyampaikan definisi dari setiap istilah-istilah tersebut, dengan menyebutkan hubungannya dengan salat Tarawih. Makna salat Tarawih Secara bahasa, salat berarti doa ( الدعاء ), sebagaimana firman Allah, وصل عليهم “Dan berdoalah untuk mereka.” [2] Yang artinya memohonkan kebaikan untuk mereka. Secara istilah (terminologi), mayoritas ulama mengatakan bahwa salat adalah, أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم مع النية بشرائط مخصوصة “Kumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat dan syarat-syarat tertentu.” [3] Sedangkan Tarawih, adalah bentuk jamak dari tarwihah ( ترويحة ), yang berarti istirahat, dari kata rahat ( الراحة ) yang artinya menghilangkan kesulitan dan kelelahan. Al-Fayyumiy rahimahullah berkata, وَصَلَاةُ ‌التَّرَاوِيحِ مُشْتَقَّةٌ مِنْ الراحة لِأَنَّ التَّرْوِيحَةَ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ فَالْمُصَلِّي يَسْتَرِيحُ بَعْدَهَا “Salat Tarawih merupakan turunan (diambil) dari (kata) rahat. (Dinamakan demikian) karena tarwihah (memberikan rasa istirahat) setelah setiap empat rakaat. Orang yang melaksanakan salat (Tarawih) akan beristirahat setelah empat rakaat.” [4] Tentang salat Tarawih, para ulama mendefinisikannya dengan, قيام شهر رمضان “Salat malam di bulan Ramadan.” Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [5] Di mana para ulama fikih bersepakat bahwa yang dimaksud dengan qiyam di hadis tersebut adalah salat Tarawih. [6] Makna qiyamul lail Menurut istilah para fuqaha (ahli fikih), qiyamul lail adalah, قضاء الليل ولو ساعة بالصلاة أو غيرها “Menghabiskan malam, meskipun hanya satu jam; dengan salat atau ibadah lainnya.” [7] Oleh karena itu, salat merupakan bagian dari qiyamul lail. Beberapa fuqaha kadang-kadang menyebut “salat qiyamil lail“. Yang dimaksudkan dengan itu adalah salat pada malam tersebut. Sedangkan salat Tarawih lebih spesifik lagi, yaitu dilakukan di bulan Ramadan. Wallahu a’lam Makna salat Witir Salat witir adalah صلاة تفعل ما بين صلاة العشاء وطلوع الفجر، تختم بها صلاة الليل “Salat yang dilakukan antara salat Isya dan terbit fajar, digunakan untuk mengakhiri salat malam.” Dinamakan “witir” (ganjil) karena jumlah rakaatnya ganjil, bisa satu, tiga, atau lebih. Dan tidak diperbolehkan menjadikannya genap. [8] Makna Tahajud Sedangkan Tahajud adalah صلاة التطوع في الليل بعد النوم “Salat sunah yang dilakukan di malam hari setelah tidur.” Demikianlah menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih), di mana salat tahajud ini umum, mencakup seluruh malam sepanjang tahun dan dilaksanakan setelah tidur. Sedangkan salat Tarawih khusus dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan, dan tidak dipersyaratkan untuk dilakukan setelah tidur. [9] Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? Contoh kasus I: Memahami jumlah rakaat Tarawih Kita ketahui bersama bahwasanya kebanyakan kaum muslimin saat ini salat tarawih dengan 23 rakaat. Sementara, di kitab-kitab fikih banyak disebutkan bahwasanya jumlah rakaat tarawih adalah 20 rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman dan Al-Baihaqi dari Al-Saib bin Yazid, قيام الناس في زمان عمر – رضي الله تعالى عنه – بعشرين ركعة  وجمع عمر الناس على هذا العدد من الركعات جمعا مستمرا “Pada zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu umat Islam melaksanakan salat Tarawih dengan dua puluh rakaat. Dan Umar sendiri yang mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan jumlah rakaat tersebut secara berjemaah. Dan ini menjadi praktik yang berkelanjutan.” [10] Setelah memahami istilah-istilah di atas dengan baik, kita mengerti bahwa maksud dari “Tarawih adalah dua puluh rakaat” adalah tanpa menghitung witir. Jadi, menjadi dua puluh tiga rakaat dengan witir, sebagaimana yang dilakukan oleh umumnya umat Islam saat ini. Wallahu a’lam. Contoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Dalam situs islamqa, terdapat artikel dengan judul, “Ingin Menunaikan Salat Tahajud di Akhir Malam, Apakah Tetap Salat Witir Bersama Imam dalam Salat Tarawih?” Di dalamnya, terdapat pembahasan: Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian orang ketika salat witir bersama imam (dalam salat Tarawih), ketika imamnya salam, dia berdiri dan menambahkan satu rakaat agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Apa hukumnya perbuatan semacam ini? Apakah orang tersebut dapat dikatakan salat bersama imam hingga selesai?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kami memandang tidak ada masalah dalam hal ini. Para ulama telah menetapkan demikian. Tidak mengapa dia melakukannya agar witirnya dapat dilaksanakan di akhir malam. Dan dia dapat digolongkan orang yang salat bersama imam hingga selesai. Karena dia salat dengan imam sampai imam selesai. Dan menambah satu rakaat karena ada tujuan syar’i, (yaitu) agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Maka, hal ini tidak mengapa. Dan dengan itu, dia tidak dianggap keluar dari kriteria salat bersama imam hingga selesai. Dia telah salat bersama imam hingga selesai, hanya saja dia tidak selesai bersamaan dengan imam, hanya sedikit menundanya.”  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11: 312) [11] Dengan memahami istilah-istilah di atas, insyaAllah kita bisa memahami artikel, dan fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah dengan benar. Demikian penjelasan ringkas tentang istilah-istilah terkait dengan istilah salat Tarawih. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua, sehingga bisa maksimal dalam beribadah kepada-Nya di bulan Ramadan ini, dan bulan-bulan selainnya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** 1 Ramadan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fi Gharib Asy-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa, Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2] QS. At-Taubah: 103. [3] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 51: 27. [4] Al-Mishbahul Munir, hal. 243. [5] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [6] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 358. [7] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 34: 117. [8] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 289. [9] Lihat Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 136. [10] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 141. [11] Lihat https://islamqa.info/id/answers/65702 (12 Maret 2024) Tags: salat tarawih

Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud

Daftar Isi Toggle Makna salat TarawihMakna qiyamul lailMakna salat WitirMakna TahajudContoh kasus I: Memahami jumlah rakaat TarawihContoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Ramainya masjid dengan salat Tarawih merupakan salah satu ciri khas bulan Ramadan. Ini merupakan bentuk antusias kaum muslimin dalam mengharapkan ampunan dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [1] Dalam hadis disebutkan qama ramadhan atau “salat pada malam hari di bulan Ramadan”. Mungkin akan timbul pertanyaan. Apakah itu qiyam ramadhan? Apakah ini sama dengan salat Tarawih? Apakah hubungannya dengan salat Witir dan Tahajud? Dan pertanyaan lain semisal. Melalui artikel ringkas ini, kami menyampaikan definisi dari setiap istilah-istilah tersebut, dengan menyebutkan hubungannya dengan salat Tarawih. Makna salat Tarawih Secara bahasa, salat berarti doa ( الدعاء ), sebagaimana firman Allah, وصل عليهم “Dan berdoalah untuk mereka.” [2] Yang artinya memohonkan kebaikan untuk mereka. Secara istilah (terminologi), mayoritas ulama mengatakan bahwa salat adalah, أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم مع النية بشرائط مخصوصة “Kumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat dan syarat-syarat tertentu.” [3] Sedangkan Tarawih, adalah bentuk jamak dari tarwihah ( ترويحة ), yang berarti istirahat, dari kata rahat ( الراحة ) yang artinya menghilangkan kesulitan dan kelelahan. Al-Fayyumiy rahimahullah berkata, وَصَلَاةُ ‌التَّرَاوِيحِ مُشْتَقَّةٌ مِنْ الراحة لِأَنَّ التَّرْوِيحَةَ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ فَالْمُصَلِّي يَسْتَرِيحُ بَعْدَهَا “Salat Tarawih merupakan turunan (diambil) dari (kata) rahat. (Dinamakan demikian) karena tarwihah (memberikan rasa istirahat) setelah setiap empat rakaat. Orang yang melaksanakan salat (Tarawih) akan beristirahat setelah empat rakaat.” [4] Tentang salat Tarawih, para ulama mendefinisikannya dengan, قيام شهر رمضان “Salat malam di bulan Ramadan.” Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [5] Di mana para ulama fikih bersepakat bahwa yang dimaksud dengan qiyam di hadis tersebut adalah salat Tarawih. [6] Makna qiyamul lail Menurut istilah para fuqaha (ahli fikih), qiyamul lail adalah, قضاء الليل ولو ساعة بالصلاة أو غيرها “Menghabiskan malam, meskipun hanya satu jam; dengan salat atau ibadah lainnya.” [7] Oleh karena itu, salat merupakan bagian dari qiyamul lail. Beberapa fuqaha kadang-kadang menyebut “salat qiyamil lail“. Yang dimaksudkan dengan itu adalah salat pada malam tersebut. Sedangkan salat Tarawih lebih spesifik lagi, yaitu dilakukan di bulan Ramadan. Wallahu a’lam Makna salat Witir Salat witir adalah صلاة تفعل ما بين صلاة العشاء وطلوع الفجر، تختم بها صلاة الليل “Salat yang dilakukan antara salat Isya dan terbit fajar, digunakan untuk mengakhiri salat malam.” Dinamakan “witir” (ganjil) karena jumlah rakaatnya ganjil, bisa satu, tiga, atau lebih. Dan tidak diperbolehkan menjadikannya genap. [8] Makna Tahajud Sedangkan Tahajud adalah صلاة التطوع في الليل بعد النوم “Salat sunah yang dilakukan di malam hari setelah tidur.” Demikianlah menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih), di mana salat tahajud ini umum, mencakup seluruh malam sepanjang tahun dan dilaksanakan setelah tidur. Sedangkan salat Tarawih khusus dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan, dan tidak dipersyaratkan untuk dilakukan setelah tidur. [9] Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? Contoh kasus I: Memahami jumlah rakaat Tarawih Kita ketahui bersama bahwasanya kebanyakan kaum muslimin saat ini salat tarawih dengan 23 rakaat. Sementara, di kitab-kitab fikih banyak disebutkan bahwasanya jumlah rakaat tarawih adalah 20 rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman dan Al-Baihaqi dari Al-Saib bin Yazid, قيام الناس في زمان عمر – رضي الله تعالى عنه – بعشرين ركعة  وجمع عمر الناس على هذا العدد من الركعات جمعا مستمرا “Pada zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu umat Islam melaksanakan salat Tarawih dengan dua puluh rakaat. Dan Umar sendiri yang mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan jumlah rakaat tersebut secara berjemaah. Dan ini menjadi praktik yang berkelanjutan.” [10] Setelah memahami istilah-istilah di atas dengan baik, kita mengerti bahwa maksud dari “Tarawih adalah dua puluh rakaat” adalah tanpa menghitung witir. Jadi, menjadi dua puluh tiga rakaat dengan witir, sebagaimana yang dilakukan oleh umumnya umat Islam saat ini. Wallahu a’lam. Contoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Dalam situs islamqa, terdapat artikel dengan judul, “Ingin Menunaikan Salat Tahajud di Akhir Malam, Apakah Tetap Salat Witir Bersama Imam dalam Salat Tarawih?” Di dalamnya, terdapat pembahasan: Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian orang ketika salat witir bersama imam (dalam salat Tarawih), ketika imamnya salam, dia berdiri dan menambahkan satu rakaat agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Apa hukumnya perbuatan semacam ini? Apakah orang tersebut dapat dikatakan salat bersama imam hingga selesai?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kami memandang tidak ada masalah dalam hal ini. Para ulama telah menetapkan demikian. Tidak mengapa dia melakukannya agar witirnya dapat dilaksanakan di akhir malam. Dan dia dapat digolongkan orang yang salat bersama imam hingga selesai. Karena dia salat dengan imam sampai imam selesai. Dan menambah satu rakaat karena ada tujuan syar’i, (yaitu) agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Maka, hal ini tidak mengapa. Dan dengan itu, dia tidak dianggap keluar dari kriteria salat bersama imam hingga selesai. Dia telah salat bersama imam hingga selesai, hanya saja dia tidak selesai bersamaan dengan imam, hanya sedikit menundanya.”  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11: 312) [11] Dengan memahami istilah-istilah di atas, insyaAllah kita bisa memahami artikel, dan fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah dengan benar. Demikian penjelasan ringkas tentang istilah-istilah terkait dengan istilah salat Tarawih. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua, sehingga bisa maksimal dalam beribadah kepada-Nya di bulan Ramadan ini, dan bulan-bulan selainnya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** 1 Ramadan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fi Gharib Asy-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa, Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2] QS. At-Taubah: 103. [3] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 51: 27. [4] Al-Mishbahul Munir, hal. 243. [5] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [6] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 358. [7] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 34: 117. [8] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 289. [9] Lihat Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 136. [10] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 141. [11] Lihat https://islamqa.info/id/answers/65702 (12 Maret 2024) Tags: salat tarawih
Daftar Isi Toggle Makna salat TarawihMakna qiyamul lailMakna salat WitirMakna TahajudContoh kasus I: Memahami jumlah rakaat TarawihContoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Ramainya masjid dengan salat Tarawih merupakan salah satu ciri khas bulan Ramadan. Ini merupakan bentuk antusias kaum muslimin dalam mengharapkan ampunan dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [1] Dalam hadis disebutkan qama ramadhan atau “salat pada malam hari di bulan Ramadan”. Mungkin akan timbul pertanyaan. Apakah itu qiyam ramadhan? Apakah ini sama dengan salat Tarawih? Apakah hubungannya dengan salat Witir dan Tahajud? Dan pertanyaan lain semisal. Melalui artikel ringkas ini, kami menyampaikan definisi dari setiap istilah-istilah tersebut, dengan menyebutkan hubungannya dengan salat Tarawih. Makna salat Tarawih Secara bahasa, salat berarti doa ( الدعاء ), sebagaimana firman Allah, وصل عليهم “Dan berdoalah untuk mereka.” [2] Yang artinya memohonkan kebaikan untuk mereka. Secara istilah (terminologi), mayoritas ulama mengatakan bahwa salat adalah, أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم مع النية بشرائط مخصوصة “Kumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat dan syarat-syarat tertentu.” [3] Sedangkan Tarawih, adalah bentuk jamak dari tarwihah ( ترويحة ), yang berarti istirahat, dari kata rahat ( الراحة ) yang artinya menghilangkan kesulitan dan kelelahan. Al-Fayyumiy rahimahullah berkata, وَصَلَاةُ ‌التَّرَاوِيحِ مُشْتَقَّةٌ مِنْ الراحة لِأَنَّ التَّرْوِيحَةَ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ فَالْمُصَلِّي يَسْتَرِيحُ بَعْدَهَا “Salat Tarawih merupakan turunan (diambil) dari (kata) rahat. (Dinamakan demikian) karena tarwihah (memberikan rasa istirahat) setelah setiap empat rakaat. Orang yang melaksanakan salat (Tarawih) akan beristirahat setelah empat rakaat.” [4] Tentang salat Tarawih, para ulama mendefinisikannya dengan, قيام شهر رمضان “Salat malam di bulan Ramadan.” Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [5] Di mana para ulama fikih bersepakat bahwa yang dimaksud dengan qiyam di hadis tersebut adalah salat Tarawih. [6] Makna qiyamul lail Menurut istilah para fuqaha (ahli fikih), qiyamul lail adalah, قضاء الليل ولو ساعة بالصلاة أو غيرها “Menghabiskan malam, meskipun hanya satu jam; dengan salat atau ibadah lainnya.” [7] Oleh karena itu, salat merupakan bagian dari qiyamul lail. Beberapa fuqaha kadang-kadang menyebut “salat qiyamil lail“. Yang dimaksudkan dengan itu adalah salat pada malam tersebut. Sedangkan salat Tarawih lebih spesifik lagi, yaitu dilakukan di bulan Ramadan. Wallahu a’lam Makna salat Witir Salat witir adalah صلاة تفعل ما بين صلاة العشاء وطلوع الفجر، تختم بها صلاة الليل “Salat yang dilakukan antara salat Isya dan terbit fajar, digunakan untuk mengakhiri salat malam.” Dinamakan “witir” (ganjil) karena jumlah rakaatnya ganjil, bisa satu, tiga, atau lebih. Dan tidak diperbolehkan menjadikannya genap. [8] Makna Tahajud Sedangkan Tahajud adalah صلاة التطوع في الليل بعد النوم “Salat sunah yang dilakukan di malam hari setelah tidur.” Demikianlah menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih), di mana salat tahajud ini umum, mencakup seluruh malam sepanjang tahun dan dilaksanakan setelah tidur. Sedangkan salat Tarawih khusus dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan, dan tidak dipersyaratkan untuk dilakukan setelah tidur. [9] Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? Contoh kasus I: Memahami jumlah rakaat Tarawih Kita ketahui bersama bahwasanya kebanyakan kaum muslimin saat ini salat tarawih dengan 23 rakaat. Sementara, di kitab-kitab fikih banyak disebutkan bahwasanya jumlah rakaat tarawih adalah 20 rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman dan Al-Baihaqi dari Al-Saib bin Yazid, قيام الناس في زمان عمر – رضي الله تعالى عنه – بعشرين ركعة  وجمع عمر الناس على هذا العدد من الركعات جمعا مستمرا “Pada zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu umat Islam melaksanakan salat Tarawih dengan dua puluh rakaat. Dan Umar sendiri yang mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan jumlah rakaat tersebut secara berjemaah. Dan ini menjadi praktik yang berkelanjutan.” [10] Setelah memahami istilah-istilah di atas dengan baik, kita mengerti bahwa maksud dari “Tarawih adalah dua puluh rakaat” adalah tanpa menghitung witir. Jadi, menjadi dua puluh tiga rakaat dengan witir, sebagaimana yang dilakukan oleh umumnya umat Islam saat ini. Wallahu a’lam. Contoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Dalam situs islamqa, terdapat artikel dengan judul, “Ingin Menunaikan Salat Tahajud di Akhir Malam, Apakah Tetap Salat Witir Bersama Imam dalam Salat Tarawih?” Di dalamnya, terdapat pembahasan: Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian orang ketika salat witir bersama imam (dalam salat Tarawih), ketika imamnya salam, dia berdiri dan menambahkan satu rakaat agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Apa hukumnya perbuatan semacam ini? Apakah orang tersebut dapat dikatakan salat bersama imam hingga selesai?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kami memandang tidak ada masalah dalam hal ini. Para ulama telah menetapkan demikian. Tidak mengapa dia melakukannya agar witirnya dapat dilaksanakan di akhir malam. Dan dia dapat digolongkan orang yang salat bersama imam hingga selesai. Karena dia salat dengan imam sampai imam selesai. Dan menambah satu rakaat karena ada tujuan syar’i, (yaitu) agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Maka, hal ini tidak mengapa. Dan dengan itu, dia tidak dianggap keluar dari kriteria salat bersama imam hingga selesai. Dia telah salat bersama imam hingga selesai, hanya saja dia tidak selesai bersamaan dengan imam, hanya sedikit menundanya.”  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11: 312) [11] Dengan memahami istilah-istilah di atas, insyaAllah kita bisa memahami artikel, dan fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah dengan benar. Demikian penjelasan ringkas tentang istilah-istilah terkait dengan istilah salat Tarawih. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua, sehingga bisa maksimal dalam beribadah kepada-Nya di bulan Ramadan ini, dan bulan-bulan selainnya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** 1 Ramadan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fi Gharib Asy-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa, Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2] QS. At-Taubah: 103. [3] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 51: 27. [4] Al-Mishbahul Munir, hal. 243. [5] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [6] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 358. [7] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 34: 117. [8] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 289. [9] Lihat Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 136. [10] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 141. [11] Lihat https://islamqa.info/id/answers/65702 (12 Maret 2024) Tags: salat tarawih


Daftar Isi Toggle Makna salat TarawihMakna qiyamul lailMakna salat WitirMakna TahajudContoh kasus I: Memahami jumlah rakaat TarawihContoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Ramainya masjid dengan salat Tarawih merupakan salah satu ciri khas bulan Ramadan. Ini merupakan bentuk antusias kaum muslimin dalam mengharapkan ampunan dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [1] Dalam hadis disebutkan qama ramadhan atau “salat pada malam hari di bulan Ramadan”. Mungkin akan timbul pertanyaan. Apakah itu qiyam ramadhan? Apakah ini sama dengan salat Tarawih? Apakah hubungannya dengan salat Witir dan Tahajud? Dan pertanyaan lain semisal. Melalui artikel ringkas ini, kami menyampaikan definisi dari setiap istilah-istilah tersebut, dengan menyebutkan hubungannya dengan salat Tarawih. Makna salat Tarawih Secara bahasa, salat berarti doa ( الدعاء ), sebagaimana firman Allah, وصل عليهم “Dan berdoalah untuk mereka.” [2] Yang artinya memohonkan kebaikan untuk mereka. Secara istilah (terminologi), mayoritas ulama mengatakan bahwa salat adalah, أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم مع النية بشرائط مخصوصة “Kumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat dan syarat-syarat tertentu.” [3] Sedangkan Tarawih, adalah bentuk jamak dari tarwihah ( ترويحة ), yang berarti istirahat, dari kata rahat ( الراحة ) yang artinya menghilangkan kesulitan dan kelelahan. Al-Fayyumiy rahimahullah berkata, وَصَلَاةُ ‌التَّرَاوِيحِ مُشْتَقَّةٌ مِنْ الراحة لِأَنَّ التَّرْوِيحَةَ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ فَالْمُصَلِّي يَسْتَرِيحُ بَعْدَهَا “Salat Tarawih merupakan turunan (diambil) dari (kata) rahat. (Dinamakan demikian) karena tarwihah (memberikan rasa istirahat) setelah setiap empat rakaat. Orang yang melaksanakan salat (Tarawih) akan beristirahat setelah empat rakaat.” [4] Tentang salat Tarawih, para ulama mendefinisikannya dengan, قيام شهر رمضان “Salat malam di bulan Ramadan.” Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [5] Di mana para ulama fikih bersepakat bahwa yang dimaksud dengan qiyam di hadis tersebut adalah salat Tarawih. [6] Makna qiyamul lail Menurut istilah para fuqaha (ahli fikih), qiyamul lail adalah, قضاء الليل ولو ساعة بالصلاة أو غيرها “Menghabiskan malam, meskipun hanya satu jam; dengan salat atau ibadah lainnya.” [7] Oleh karena itu, salat merupakan bagian dari qiyamul lail. Beberapa fuqaha kadang-kadang menyebut “salat qiyamil lail“. Yang dimaksudkan dengan itu adalah salat pada malam tersebut. Sedangkan salat Tarawih lebih spesifik lagi, yaitu dilakukan di bulan Ramadan. Wallahu a’lam Makna salat Witir Salat witir adalah صلاة تفعل ما بين صلاة العشاء وطلوع الفجر، تختم بها صلاة الليل “Salat yang dilakukan antara salat Isya dan terbit fajar, digunakan untuk mengakhiri salat malam.” Dinamakan “witir” (ganjil) karena jumlah rakaatnya ganjil, bisa satu, tiga, atau lebih. Dan tidak diperbolehkan menjadikannya genap. [8] Makna Tahajud Sedangkan Tahajud adalah صلاة التطوع في الليل بعد النوم “Salat sunah yang dilakukan di malam hari setelah tidur.” Demikianlah menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih), di mana salat tahajud ini umum, mencakup seluruh malam sepanjang tahun dan dilaksanakan setelah tidur. Sedangkan salat Tarawih khusus dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan, dan tidak dipersyaratkan untuk dilakukan setelah tidur. [9] Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? Contoh kasus I: Memahami jumlah rakaat Tarawih Kita ketahui bersama bahwasanya kebanyakan kaum muslimin saat ini salat tarawih dengan 23 rakaat. Sementara, di kitab-kitab fikih banyak disebutkan bahwasanya jumlah rakaat tarawih adalah 20 rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman dan Al-Baihaqi dari Al-Saib bin Yazid, قيام الناس في زمان عمر – رضي الله تعالى عنه – بعشرين ركعة  وجمع عمر الناس على هذا العدد من الركعات جمعا مستمرا “Pada zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu umat Islam melaksanakan salat Tarawih dengan dua puluh rakaat. Dan Umar sendiri yang mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan jumlah rakaat tersebut secara berjemaah. Dan ini menjadi praktik yang berkelanjutan.” [10] Setelah memahami istilah-istilah di atas dengan baik, kita mengerti bahwa maksud dari “Tarawih adalah dua puluh rakaat” adalah tanpa menghitung witir. Jadi, menjadi dua puluh tiga rakaat dengan witir, sebagaimana yang dilakukan oleh umumnya umat Islam saat ini. Wallahu a’lam. Contoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam Dalam situs islamqa, terdapat artikel dengan judul, “Ingin Menunaikan Salat Tahajud di Akhir Malam, Apakah Tetap Salat Witir Bersama Imam dalam Salat Tarawih?” Di dalamnya, terdapat pembahasan: Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian orang ketika salat witir bersama imam (dalam salat Tarawih), ketika imamnya salam, dia berdiri dan menambahkan satu rakaat agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Apa hukumnya perbuatan semacam ini? Apakah orang tersebut dapat dikatakan salat bersama imam hingga selesai?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kami memandang tidak ada masalah dalam hal ini. Para ulama telah menetapkan demikian. Tidak mengapa dia melakukannya agar witirnya dapat dilaksanakan di akhir malam. Dan dia dapat digolongkan orang yang salat bersama imam hingga selesai. Karena dia salat dengan imam sampai imam selesai. Dan menambah satu rakaat karena ada tujuan syar’i, (yaitu) agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Maka, hal ini tidak mengapa. Dan dengan itu, dia tidak dianggap keluar dari kriteria salat bersama imam hingga selesai. Dia telah salat bersama imam hingga selesai, hanya saja dia tidak selesai bersamaan dengan imam, hanya sedikit menundanya.”  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11: 312) [11] Dengan memahami istilah-istilah di atas, insyaAllah kita bisa memahami artikel, dan fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah dengan benar. Demikian penjelasan ringkas tentang istilah-istilah terkait dengan istilah salat Tarawih. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua, sehingga bisa maksimal dalam beribadah kepada-Nya di bulan Ramadan ini, dan bulan-bulan selainnya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** 1 Ramadan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fi Gharib Asy-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa, Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [2] QS. At-Taubah: 103. [3] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 51: 27. [4] Al-Mishbahul Munir, hal. 243. [5] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760. [6] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 358. [7] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 34: 117. [8] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 289. [9] Lihat Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 136. [10] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 141. [11] Lihat https://islamqa.info/id/answers/65702 (12 Maret 2024) Tags: salat tarawih

Hukum Shalat di Mushola Lantai P9 atau P10 Tower Zamzam di Mekkah

Pertanyaan: Di tower zamzam yang bersebelahan dengan Masjidil Haram, pada lantai P9 dan P10 terdapat mushola atau tempat shalat yang dibuka untuk umum. Sebagian orang shalat di sana namun bermakmum dengan imam Masjidil Haram karena memang tower zamzam tepat di sebelah Masjidil Haram dan mendengar suara imam Masjidil Haram. Bagaimana hukumnya shalat di tempat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, tempat tersebut bukanlah masjid. Namun ia adalah sekedar tempat yang disiapkan dan diperuntukkan untuk shalat bagi pengunjung gedung atau tamu hotel. Boleh shalat di tempat tersebut, terutama bagi yang memang ada kesulitan untuk datang ke masjid.  Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti itu tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 104).  Namun tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid karena ia bukanlah masjid, Kedua, shalat di tempat tersebut insyaallah tetap mendapatkan keutamaan pelipatgandaan pahala shalat sebanyak 100.000 kali lipat. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (yaitu Masjid an-Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ahmad [3/343], Ibnu Majah no. 1406. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dan jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Masjidil Haram dalam hadis di atas adalah seluruh bagian dari area tanah suci Mekah, termasuk jalan-jalannya dan bangunan-bangunan di dalamnya. Ketiga, jika beberapa orang melakukan shalat berjama’ah di sana dengan imam tersendiri, tanpa mengikuti imam Masjidil Haram, tidak diragukan lagi boleh dan sahnya. Bahkan ini lebih utama daripada ia shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Keempat, jika seseorang shalat sendirian di tempat tersebut, seperti shalat dhuha, shalat sunnah rawatib, shalat malam, dan semisalnya, juga tidak diragukan boleh dan sahnya. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi seluruhnya dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci” (HR. Bukhari no.335). Kelima, jika seseorang shalat di tempat tersebut dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang keabsahannya sebagai shalat berjama’ah.  Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan: إطلاق الخرقي بصحة الاقتداء في المسجد و [في] غير المسجد بشرطه ظاهره: ولو وجد ما يمنع مشاهدة من وراء الإمام، وهو إحدى الروايات عن أحمد، لأن الاقتداء حاصل، أشبه ما لو شاهده، وعلى هذه الرواية لا بد من سماع التكبير لتحصل المتابعة بلا نزاع [واختارها القاضي] (والثانية) لا يصح مطلقا “Al-Kharqi memutlakkan keabsahan shalat jama’ah yang makmumnya berada di dalam masjid atau di luar masjid dengan syarat mengetahui zahir perbuatan imam. Walaupun terdapat penghalang di antara makmum dan imam. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat imam Ahmad. Karena iqtida’ tetap terjadi dalam kondisi ini, semisal dengan keadaan makmum yang melihat langsung imamnya. Dan menurut pendapat ini, disyaratkan makmum harus mendengar takbir, sehingga mereka bisa mengikuti gerakan imam. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Qadhi. Sedangkan dalam riwayat kedua dari imam Ahmad, tidak sah shalatnya makmum yang demikian secara mutlak” (Syarah Mukhtashar Al-Kharqi, 2/105). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الإمام في المسجد، وحال بينهما حائل لم يصح عندنا، وبه قال أحمد. وقال مالك : تصح إلا في الجمعة . وقال أبو حنيفة : تصح مطلقا Andaikan seseorang shalat di rumahnya atau bangunan semisalnya, bermakmum pada imam di masjid, dan ada penghalang di antara keduanya, maka tidak sah shalatnya menurut ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan juga menurut pendapat imam Ahmad. Imam Malik mengatakan: sah untuk shalat jum’at saja. Imam Abu Hanifah mengatakan: sah secara mutlak” (Al-Majmu’, 4/200). Namun ulama yang mengatakan sahnya shalat yang demikian, mensyaratkan bersambungnya shaf dengan shaf yang ada di masjid jika jama’ah berada di luar masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: وأما صلاة المأموم خلف الإمام خارج المسجد أو في المسجد وبينهما حائل، فإن كانت صفوف متصلة جاز باتفاق الأئمة “Adapun shalatnya makmum di belakang imam dari luar masjid, atau di dalam masjid namun terdapat penghalang, jika shaf-nya bersambung, ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama”. Dikatakan shaf-nya bersambung adalah jika makmum masih bisa melihat punggung makmum di depannya, seterusnya demikian hingga shaf yang berada di dalam masjid. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: فَصْلٌ: فَإِنْ كَانَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ حَائِلٌ يَمْنَعُ رُؤْيَةَ الْإِمَامِ، أَوْ مَنْ وَرَاءَهُ، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: فِيهِ رِوَايَتَانِ؛ إحْدَاهُمَا، لَا يَصِحُّ الِائْتِمَامُ بِهِ. اخْتَارَهُ الْقَاضِي؛ لِأَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِنِسَاءٍ كُنَّ يُصَلِّينَ فِي حُجْرَتِهَا: لَا تُصَلِّينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ، فَإِنَّكُنَّ دُونَهُ فِي حِجَابٍ … وَالثَّانِيَةُ: يَصِحُّ “Pasal: jika antara imam dan makmum terdapat penghalang yang menghalangi penglihatan makmum kepada imam atau kepada orang-orang di belakang imam. Ibnu Hamid mengatakan: “Ada dua riwayat dari imam Ahmad dalam masalah ini. Salah satunya mengatakan tidak sah dianggap sebagai shalat jama’ah. Pendapat ini dipilih oleh Al-Qadhi. Karena Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada para wanita: Dahulu kami shalat di dalam kamar kami, maka janganlah kalian shalat bermakmum kepada imam (padahal dari dalam kamar) karena kalian terhalangi oleh hijab … riwayat yang kedua mengatakan tidak sah”” (Al-Mughni, 3/45). Sebagian ulama mensyaratkan jarak antara makmum yang berada di luar masjid dengan shaf yang ada di dalam masjid tidak lebih dari 300 hasta (sekitar 13,5 meter). Dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala Madzhabis Syafi’i (1/396) disebutkan: إن كان الإمام في المسجد والمقتدي خارجه تصح الجماعة بشرط ألا تزيد مسافة البعد ما بين آخر المسجد وأول مقتد يقف خارجه، أو بين كل صفين أو شخصين خارج المسجد، على ثلاثمائة ذراع تقريبا “Jika imam berada di masjid sedangkan makmum berada di luar masjid, maka sah sebagai shalat berjama’ah dengan syarat jarak antara shaf terakhir di masjid dan shaf terdepan dari makmum yang berada di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta. Atau jarak antara dua shaf, atau antara dua orang yang shalat di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta”  Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga mengatakan: لا تصح الصلاة، وهذا مذهب الشافعية وبه قال الإمام أحمد ، إلا إذا اتصلت الصفوف ببيته، وأمكنه الاقتداء بالإمام بالرؤية وسماع الصوت، فإنها تصح، كما تصح صلاة الصفوف التي اتصلت بمنزله، أما بدون الشرط المذكور فلا تصح “Tidak sah shalat yang demikian. Ini adalah madzhab Syafi’iyah dan juga pendapat Imam Ahmad. Kecuali jika shaf-nya bersambung terus hingga rumahnya. Dan sang makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan melihat (makmum yang lain) serta mendengar suara imam. Maka ini sah. Sebagaimana sahnya shalat jika shaf-nya bersambung terus hingga ke rumahnya. Namun jika tidak terpenuhi dua syarat tersebut, maka tidak sah shalat berjamaahnya” (Fatawa Al-Lajnah, 8/31). Oleh karena itu shalat di musholla lantai P9 atau P10 di tower zamzam dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram tidak sah dianggap sebagai shalat berjamaah. Karena shaf-nya tidak bersambung dengan shaf para makmum di Masjidil Haram. Dan terdapat jarak yang jauh antara mereka dengan shaf makmum di Masjidil Haram. Walaupun demikian, shalatnya tetap sah sebagai shalat sendirian, bukan berjama’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالصواب في هذه المسألة أنه لا بد من اتصال الصفوف فإن لم تكن متصلة فإن الصلاة لا تصح ولنطبّق هذه المسألة على الواقع يوجد حول الحرم عَمارات فيها شقق يصلي فيها الناس “Pendapat yang benar dalam masalah ini, yaitu wajib adanya ketersambungan shaf. Jika shaf-nya tidak bersambung maka shalatnya tidak sah. Dan kaidah ini kita terapkan pada kasus yang terjadi di zaman sekarang sebagaimana yang terjadi pada menara-menara (hotel) yang ada di sekitar Masjidil Haram yang di sana disediakan ruangan-ruangan untuk tempat shalat” (Syarah Zadul Mustaqni, 7/49). Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih juga memfatwakan: “Tempat-tempat tersebut tidak termasuk masjid, namun ia hanya tempat yang disediakan untuk shalat. Orang yang shalat di sana dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, jika shaf-nya bersambung maka jumhur ulama mengatakan shalatnya sah. Namun jika shaf-nya terputus, maksudnya, shaf para makmum di Masjidil Haram tidak sampai kepada tempat-tempat shalat tersebut, maka disini ulama ada dua pendapat. Sebagian mereka mengatakan, selama mendengar suara imam dan melihat orang-orang yang ada di belakang imam, maka shalatnya sah selama mereka bersebelahan dengan masjid walaupun shaf-nya tidak bersambung. Namun jumhur ulama mengatakan tidak sah shalat yang demikian jika tidak bersambung shaf-nya. Oleh karena itu yang lebih hati-hati hendaknya shalat di tempat-tempat yang masih bersambung dengan shaf yang ada di Masjidil Haram” (Sumber: حكم الصلاة في فنادق الحرم ؟ الشيخ خالد المصلح). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Batas Shalat Dhuha, Larangan Meniup Makanan, Tugas Dan Kewajiban Suami, Biaya Pernikahan Dari Pihak Perempuan, Dp Islam, Sebelum Sholat Idul Fitri Kita Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu Karena Visited 1,261 times, 11 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat di Mushola Lantai P9 atau P10 Tower Zamzam di Mekkah

Pertanyaan: Di tower zamzam yang bersebelahan dengan Masjidil Haram, pada lantai P9 dan P10 terdapat mushola atau tempat shalat yang dibuka untuk umum. Sebagian orang shalat di sana namun bermakmum dengan imam Masjidil Haram karena memang tower zamzam tepat di sebelah Masjidil Haram dan mendengar suara imam Masjidil Haram. Bagaimana hukumnya shalat di tempat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, tempat tersebut bukanlah masjid. Namun ia adalah sekedar tempat yang disiapkan dan diperuntukkan untuk shalat bagi pengunjung gedung atau tamu hotel. Boleh shalat di tempat tersebut, terutama bagi yang memang ada kesulitan untuk datang ke masjid.  Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti itu tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 104).  Namun tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid karena ia bukanlah masjid, Kedua, shalat di tempat tersebut insyaallah tetap mendapatkan keutamaan pelipatgandaan pahala shalat sebanyak 100.000 kali lipat. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (yaitu Masjid an-Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ahmad [3/343], Ibnu Majah no. 1406. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dan jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Masjidil Haram dalam hadis di atas adalah seluruh bagian dari area tanah suci Mekah, termasuk jalan-jalannya dan bangunan-bangunan di dalamnya. Ketiga, jika beberapa orang melakukan shalat berjama’ah di sana dengan imam tersendiri, tanpa mengikuti imam Masjidil Haram, tidak diragukan lagi boleh dan sahnya. Bahkan ini lebih utama daripada ia shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Keempat, jika seseorang shalat sendirian di tempat tersebut, seperti shalat dhuha, shalat sunnah rawatib, shalat malam, dan semisalnya, juga tidak diragukan boleh dan sahnya. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi seluruhnya dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci” (HR. Bukhari no.335). Kelima, jika seseorang shalat di tempat tersebut dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang keabsahannya sebagai shalat berjama’ah.  Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan: إطلاق الخرقي بصحة الاقتداء في المسجد و [في] غير المسجد بشرطه ظاهره: ولو وجد ما يمنع مشاهدة من وراء الإمام، وهو إحدى الروايات عن أحمد، لأن الاقتداء حاصل، أشبه ما لو شاهده، وعلى هذه الرواية لا بد من سماع التكبير لتحصل المتابعة بلا نزاع [واختارها القاضي] (والثانية) لا يصح مطلقا “Al-Kharqi memutlakkan keabsahan shalat jama’ah yang makmumnya berada di dalam masjid atau di luar masjid dengan syarat mengetahui zahir perbuatan imam. Walaupun terdapat penghalang di antara makmum dan imam. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat imam Ahmad. Karena iqtida’ tetap terjadi dalam kondisi ini, semisal dengan keadaan makmum yang melihat langsung imamnya. Dan menurut pendapat ini, disyaratkan makmum harus mendengar takbir, sehingga mereka bisa mengikuti gerakan imam. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Qadhi. Sedangkan dalam riwayat kedua dari imam Ahmad, tidak sah shalatnya makmum yang demikian secara mutlak” (Syarah Mukhtashar Al-Kharqi, 2/105). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الإمام في المسجد، وحال بينهما حائل لم يصح عندنا، وبه قال أحمد. وقال مالك : تصح إلا في الجمعة . وقال أبو حنيفة : تصح مطلقا Andaikan seseorang shalat di rumahnya atau bangunan semisalnya, bermakmum pada imam di masjid, dan ada penghalang di antara keduanya, maka tidak sah shalatnya menurut ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan juga menurut pendapat imam Ahmad. Imam Malik mengatakan: sah untuk shalat jum’at saja. Imam Abu Hanifah mengatakan: sah secara mutlak” (Al-Majmu’, 4/200). Namun ulama yang mengatakan sahnya shalat yang demikian, mensyaratkan bersambungnya shaf dengan shaf yang ada di masjid jika jama’ah berada di luar masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: وأما صلاة المأموم خلف الإمام خارج المسجد أو في المسجد وبينهما حائل، فإن كانت صفوف متصلة جاز باتفاق الأئمة “Adapun shalatnya makmum di belakang imam dari luar masjid, atau di dalam masjid namun terdapat penghalang, jika shaf-nya bersambung, ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama”. Dikatakan shaf-nya bersambung adalah jika makmum masih bisa melihat punggung makmum di depannya, seterusnya demikian hingga shaf yang berada di dalam masjid. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: فَصْلٌ: فَإِنْ كَانَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ حَائِلٌ يَمْنَعُ رُؤْيَةَ الْإِمَامِ، أَوْ مَنْ وَرَاءَهُ، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: فِيهِ رِوَايَتَانِ؛ إحْدَاهُمَا، لَا يَصِحُّ الِائْتِمَامُ بِهِ. اخْتَارَهُ الْقَاضِي؛ لِأَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِنِسَاءٍ كُنَّ يُصَلِّينَ فِي حُجْرَتِهَا: لَا تُصَلِّينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ، فَإِنَّكُنَّ دُونَهُ فِي حِجَابٍ … وَالثَّانِيَةُ: يَصِحُّ “Pasal: jika antara imam dan makmum terdapat penghalang yang menghalangi penglihatan makmum kepada imam atau kepada orang-orang di belakang imam. Ibnu Hamid mengatakan: “Ada dua riwayat dari imam Ahmad dalam masalah ini. Salah satunya mengatakan tidak sah dianggap sebagai shalat jama’ah. Pendapat ini dipilih oleh Al-Qadhi. Karena Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada para wanita: Dahulu kami shalat di dalam kamar kami, maka janganlah kalian shalat bermakmum kepada imam (padahal dari dalam kamar) karena kalian terhalangi oleh hijab … riwayat yang kedua mengatakan tidak sah”” (Al-Mughni, 3/45). Sebagian ulama mensyaratkan jarak antara makmum yang berada di luar masjid dengan shaf yang ada di dalam masjid tidak lebih dari 300 hasta (sekitar 13,5 meter). Dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala Madzhabis Syafi’i (1/396) disebutkan: إن كان الإمام في المسجد والمقتدي خارجه تصح الجماعة بشرط ألا تزيد مسافة البعد ما بين آخر المسجد وأول مقتد يقف خارجه، أو بين كل صفين أو شخصين خارج المسجد، على ثلاثمائة ذراع تقريبا “Jika imam berada di masjid sedangkan makmum berada di luar masjid, maka sah sebagai shalat berjama’ah dengan syarat jarak antara shaf terakhir di masjid dan shaf terdepan dari makmum yang berada di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta. Atau jarak antara dua shaf, atau antara dua orang yang shalat di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta”  Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga mengatakan: لا تصح الصلاة، وهذا مذهب الشافعية وبه قال الإمام أحمد ، إلا إذا اتصلت الصفوف ببيته، وأمكنه الاقتداء بالإمام بالرؤية وسماع الصوت، فإنها تصح، كما تصح صلاة الصفوف التي اتصلت بمنزله، أما بدون الشرط المذكور فلا تصح “Tidak sah shalat yang demikian. Ini adalah madzhab Syafi’iyah dan juga pendapat Imam Ahmad. Kecuali jika shaf-nya bersambung terus hingga rumahnya. Dan sang makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan melihat (makmum yang lain) serta mendengar suara imam. Maka ini sah. Sebagaimana sahnya shalat jika shaf-nya bersambung terus hingga ke rumahnya. Namun jika tidak terpenuhi dua syarat tersebut, maka tidak sah shalat berjamaahnya” (Fatawa Al-Lajnah, 8/31). Oleh karena itu shalat di musholla lantai P9 atau P10 di tower zamzam dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram tidak sah dianggap sebagai shalat berjamaah. Karena shaf-nya tidak bersambung dengan shaf para makmum di Masjidil Haram. Dan terdapat jarak yang jauh antara mereka dengan shaf makmum di Masjidil Haram. Walaupun demikian, shalatnya tetap sah sebagai shalat sendirian, bukan berjama’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالصواب في هذه المسألة أنه لا بد من اتصال الصفوف فإن لم تكن متصلة فإن الصلاة لا تصح ولنطبّق هذه المسألة على الواقع يوجد حول الحرم عَمارات فيها شقق يصلي فيها الناس “Pendapat yang benar dalam masalah ini, yaitu wajib adanya ketersambungan shaf. Jika shaf-nya tidak bersambung maka shalatnya tidak sah. Dan kaidah ini kita terapkan pada kasus yang terjadi di zaman sekarang sebagaimana yang terjadi pada menara-menara (hotel) yang ada di sekitar Masjidil Haram yang di sana disediakan ruangan-ruangan untuk tempat shalat” (Syarah Zadul Mustaqni, 7/49). Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih juga memfatwakan: “Tempat-tempat tersebut tidak termasuk masjid, namun ia hanya tempat yang disediakan untuk shalat. Orang yang shalat di sana dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, jika shaf-nya bersambung maka jumhur ulama mengatakan shalatnya sah. Namun jika shaf-nya terputus, maksudnya, shaf para makmum di Masjidil Haram tidak sampai kepada tempat-tempat shalat tersebut, maka disini ulama ada dua pendapat. Sebagian mereka mengatakan, selama mendengar suara imam dan melihat orang-orang yang ada di belakang imam, maka shalatnya sah selama mereka bersebelahan dengan masjid walaupun shaf-nya tidak bersambung. Namun jumhur ulama mengatakan tidak sah shalat yang demikian jika tidak bersambung shaf-nya. Oleh karena itu yang lebih hati-hati hendaknya shalat di tempat-tempat yang masih bersambung dengan shaf yang ada di Masjidil Haram” (Sumber: حكم الصلاة في فنادق الحرم ؟ الشيخ خالد المصلح). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Batas Shalat Dhuha, Larangan Meniup Makanan, Tugas Dan Kewajiban Suami, Biaya Pernikahan Dari Pihak Perempuan, Dp Islam, Sebelum Sholat Idul Fitri Kita Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu Karena Visited 1,261 times, 11 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Di tower zamzam yang bersebelahan dengan Masjidil Haram, pada lantai P9 dan P10 terdapat mushola atau tempat shalat yang dibuka untuk umum. Sebagian orang shalat di sana namun bermakmum dengan imam Masjidil Haram karena memang tower zamzam tepat di sebelah Masjidil Haram dan mendengar suara imam Masjidil Haram. Bagaimana hukumnya shalat di tempat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, tempat tersebut bukanlah masjid. Namun ia adalah sekedar tempat yang disiapkan dan diperuntukkan untuk shalat bagi pengunjung gedung atau tamu hotel. Boleh shalat di tempat tersebut, terutama bagi yang memang ada kesulitan untuk datang ke masjid.  Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti itu tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 104).  Namun tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid karena ia bukanlah masjid, Kedua, shalat di tempat tersebut insyaallah tetap mendapatkan keutamaan pelipatgandaan pahala shalat sebanyak 100.000 kali lipat. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (yaitu Masjid an-Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ahmad [3/343], Ibnu Majah no. 1406. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dan jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Masjidil Haram dalam hadis di atas adalah seluruh bagian dari area tanah suci Mekah, termasuk jalan-jalannya dan bangunan-bangunan di dalamnya. Ketiga, jika beberapa orang melakukan shalat berjama’ah di sana dengan imam tersendiri, tanpa mengikuti imam Masjidil Haram, tidak diragukan lagi boleh dan sahnya. Bahkan ini lebih utama daripada ia shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Keempat, jika seseorang shalat sendirian di tempat tersebut, seperti shalat dhuha, shalat sunnah rawatib, shalat malam, dan semisalnya, juga tidak diragukan boleh dan sahnya. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi seluruhnya dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci” (HR. Bukhari no.335). Kelima, jika seseorang shalat di tempat tersebut dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang keabsahannya sebagai shalat berjama’ah.  Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan: إطلاق الخرقي بصحة الاقتداء في المسجد و [في] غير المسجد بشرطه ظاهره: ولو وجد ما يمنع مشاهدة من وراء الإمام، وهو إحدى الروايات عن أحمد، لأن الاقتداء حاصل، أشبه ما لو شاهده، وعلى هذه الرواية لا بد من سماع التكبير لتحصل المتابعة بلا نزاع [واختارها القاضي] (والثانية) لا يصح مطلقا “Al-Kharqi memutlakkan keabsahan shalat jama’ah yang makmumnya berada di dalam masjid atau di luar masjid dengan syarat mengetahui zahir perbuatan imam. Walaupun terdapat penghalang di antara makmum dan imam. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat imam Ahmad. Karena iqtida’ tetap terjadi dalam kondisi ini, semisal dengan keadaan makmum yang melihat langsung imamnya. Dan menurut pendapat ini, disyaratkan makmum harus mendengar takbir, sehingga mereka bisa mengikuti gerakan imam. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Qadhi. Sedangkan dalam riwayat kedua dari imam Ahmad, tidak sah shalatnya makmum yang demikian secara mutlak” (Syarah Mukhtashar Al-Kharqi, 2/105). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الإمام في المسجد، وحال بينهما حائل لم يصح عندنا، وبه قال أحمد. وقال مالك : تصح إلا في الجمعة . وقال أبو حنيفة : تصح مطلقا Andaikan seseorang shalat di rumahnya atau bangunan semisalnya, bermakmum pada imam di masjid, dan ada penghalang di antara keduanya, maka tidak sah shalatnya menurut ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan juga menurut pendapat imam Ahmad. Imam Malik mengatakan: sah untuk shalat jum’at saja. Imam Abu Hanifah mengatakan: sah secara mutlak” (Al-Majmu’, 4/200). Namun ulama yang mengatakan sahnya shalat yang demikian, mensyaratkan bersambungnya shaf dengan shaf yang ada di masjid jika jama’ah berada di luar masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: وأما صلاة المأموم خلف الإمام خارج المسجد أو في المسجد وبينهما حائل، فإن كانت صفوف متصلة جاز باتفاق الأئمة “Adapun shalatnya makmum di belakang imam dari luar masjid, atau di dalam masjid namun terdapat penghalang, jika shaf-nya bersambung, ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama”. Dikatakan shaf-nya bersambung adalah jika makmum masih bisa melihat punggung makmum di depannya, seterusnya demikian hingga shaf yang berada di dalam masjid. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: فَصْلٌ: فَإِنْ كَانَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ حَائِلٌ يَمْنَعُ رُؤْيَةَ الْإِمَامِ، أَوْ مَنْ وَرَاءَهُ، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: فِيهِ رِوَايَتَانِ؛ إحْدَاهُمَا، لَا يَصِحُّ الِائْتِمَامُ بِهِ. اخْتَارَهُ الْقَاضِي؛ لِأَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِنِسَاءٍ كُنَّ يُصَلِّينَ فِي حُجْرَتِهَا: لَا تُصَلِّينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ، فَإِنَّكُنَّ دُونَهُ فِي حِجَابٍ … وَالثَّانِيَةُ: يَصِحُّ “Pasal: jika antara imam dan makmum terdapat penghalang yang menghalangi penglihatan makmum kepada imam atau kepada orang-orang di belakang imam. Ibnu Hamid mengatakan: “Ada dua riwayat dari imam Ahmad dalam masalah ini. Salah satunya mengatakan tidak sah dianggap sebagai shalat jama’ah. Pendapat ini dipilih oleh Al-Qadhi. Karena Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada para wanita: Dahulu kami shalat di dalam kamar kami, maka janganlah kalian shalat bermakmum kepada imam (padahal dari dalam kamar) karena kalian terhalangi oleh hijab … riwayat yang kedua mengatakan tidak sah”” (Al-Mughni, 3/45). Sebagian ulama mensyaratkan jarak antara makmum yang berada di luar masjid dengan shaf yang ada di dalam masjid tidak lebih dari 300 hasta (sekitar 13,5 meter). Dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala Madzhabis Syafi’i (1/396) disebutkan: إن كان الإمام في المسجد والمقتدي خارجه تصح الجماعة بشرط ألا تزيد مسافة البعد ما بين آخر المسجد وأول مقتد يقف خارجه، أو بين كل صفين أو شخصين خارج المسجد، على ثلاثمائة ذراع تقريبا “Jika imam berada di masjid sedangkan makmum berada di luar masjid, maka sah sebagai shalat berjama’ah dengan syarat jarak antara shaf terakhir di masjid dan shaf terdepan dari makmum yang berada di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta. Atau jarak antara dua shaf, atau antara dua orang yang shalat di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta”  Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga mengatakan: لا تصح الصلاة، وهذا مذهب الشافعية وبه قال الإمام أحمد ، إلا إذا اتصلت الصفوف ببيته، وأمكنه الاقتداء بالإمام بالرؤية وسماع الصوت، فإنها تصح، كما تصح صلاة الصفوف التي اتصلت بمنزله، أما بدون الشرط المذكور فلا تصح “Tidak sah shalat yang demikian. Ini adalah madzhab Syafi’iyah dan juga pendapat Imam Ahmad. Kecuali jika shaf-nya bersambung terus hingga rumahnya. Dan sang makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan melihat (makmum yang lain) serta mendengar suara imam. Maka ini sah. Sebagaimana sahnya shalat jika shaf-nya bersambung terus hingga ke rumahnya. Namun jika tidak terpenuhi dua syarat tersebut, maka tidak sah shalat berjamaahnya” (Fatawa Al-Lajnah, 8/31). Oleh karena itu shalat di musholla lantai P9 atau P10 di tower zamzam dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram tidak sah dianggap sebagai shalat berjamaah. Karena shaf-nya tidak bersambung dengan shaf para makmum di Masjidil Haram. Dan terdapat jarak yang jauh antara mereka dengan shaf makmum di Masjidil Haram. Walaupun demikian, shalatnya tetap sah sebagai shalat sendirian, bukan berjama’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالصواب في هذه المسألة أنه لا بد من اتصال الصفوف فإن لم تكن متصلة فإن الصلاة لا تصح ولنطبّق هذه المسألة على الواقع يوجد حول الحرم عَمارات فيها شقق يصلي فيها الناس “Pendapat yang benar dalam masalah ini, yaitu wajib adanya ketersambungan shaf. Jika shaf-nya tidak bersambung maka shalatnya tidak sah. Dan kaidah ini kita terapkan pada kasus yang terjadi di zaman sekarang sebagaimana yang terjadi pada menara-menara (hotel) yang ada di sekitar Masjidil Haram yang di sana disediakan ruangan-ruangan untuk tempat shalat” (Syarah Zadul Mustaqni, 7/49). Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih juga memfatwakan: “Tempat-tempat tersebut tidak termasuk masjid, namun ia hanya tempat yang disediakan untuk shalat. Orang yang shalat di sana dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, jika shaf-nya bersambung maka jumhur ulama mengatakan shalatnya sah. Namun jika shaf-nya terputus, maksudnya, shaf para makmum di Masjidil Haram tidak sampai kepada tempat-tempat shalat tersebut, maka disini ulama ada dua pendapat. Sebagian mereka mengatakan, selama mendengar suara imam dan melihat orang-orang yang ada di belakang imam, maka shalatnya sah selama mereka bersebelahan dengan masjid walaupun shaf-nya tidak bersambung. Namun jumhur ulama mengatakan tidak sah shalat yang demikian jika tidak bersambung shaf-nya. Oleh karena itu yang lebih hati-hati hendaknya shalat di tempat-tempat yang masih bersambung dengan shaf yang ada di Masjidil Haram” (Sumber: حكم الصلاة في فنادق الحرم ؟ الشيخ خالد المصلح). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Batas Shalat Dhuha, Larangan Meniup Makanan, Tugas Dan Kewajiban Suami, Biaya Pernikahan Dari Pihak Perempuan, Dp Islam, Sebelum Sholat Idul Fitri Kita Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu Karena Visited 1,261 times, 11 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Di tower zamzam yang bersebelahan dengan Masjidil Haram, pada lantai P9 dan P10 terdapat mushola atau tempat shalat yang dibuka untuk umum. Sebagian orang shalat di sana namun bermakmum dengan imam Masjidil Haram karena memang tower zamzam tepat di sebelah Masjidil Haram dan mendengar suara imam Masjidil Haram. Bagaimana hukumnya shalat di tempat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, tempat tersebut bukanlah masjid. Namun ia adalah sekedar tempat yang disiapkan dan diperuntukkan untuk shalat bagi pengunjung gedung atau tamu hotel. Boleh shalat di tempat tersebut, terutama bagi yang memang ada kesulitan untuk datang ke masjid.  Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti itu tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 104).  Namun tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid karena ia bukanlah masjid, Kedua, shalat di tempat tersebut insyaallah tetap mendapatkan keutamaan pelipatgandaan pahala shalat sebanyak 100.000 kali lipat. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (yaitu Masjid an-Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ahmad [3/343], Ibnu Majah no. 1406. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dan jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Masjidil Haram dalam hadis di atas adalah seluruh bagian dari area tanah suci Mekah, termasuk jalan-jalannya dan bangunan-bangunan di dalamnya. Ketiga, jika beberapa orang melakukan shalat berjama’ah di sana dengan imam tersendiri, tanpa mengikuti imam Masjidil Haram, tidak diragukan lagi boleh dan sahnya. Bahkan ini lebih utama daripada ia shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Keempat, jika seseorang shalat sendirian di tempat tersebut, seperti shalat dhuha, shalat sunnah rawatib, shalat malam, dan semisalnya, juga tidak diragukan boleh dan sahnya. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi seluruhnya dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci” (HR. Bukhari no.335). Kelima, jika seseorang shalat di tempat tersebut dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang keabsahannya sebagai shalat berjama’ah.  Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan: إطلاق الخرقي بصحة الاقتداء في المسجد و [في] غير المسجد بشرطه ظاهره: ولو وجد ما يمنع مشاهدة من وراء الإمام، وهو إحدى الروايات عن أحمد، لأن الاقتداء حاصل، أشبه ما لو شاهده، وعلى هذه الرواية لا بد من سماع التكبير لتحصل المتابعة بلا نزاع [واختارها القاضي] (والثانية) لا يصح مطلقا “Al-Kharqi memutlakkan keabsahan shalat jama’ah yang makmumnya berada di dalam masjid atau di luar masjid dengan syarat mengetahui zahir perbuatan imam. Walaupun terdapat penghalang di antara makmum dan imam. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat imam Ahmad. Karena iqtida’ tetap terjadi dalam kondisi ini, semisal dengan keadaan makmum yang melihat langsung imamnya. Dan menurut pendapat ini, disyaratkan makmum harus mendengar takbir, sehingga mereka bisa mengikuti gerakan imam. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Qadhi. Sedangkan dalam riwayat kedua dari imam Ahmad, tidak sah shalatnya makmum yang demikian secara mutlak” (Syarah Mukhtashar Al-Kharqi, 2/105). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الإمام في المسجد، وحال بينهما حائل لم يصح عندنا، وبه قال أحمد. وقال مالك : تصح إلا في الجمعة . وقال أبو حنيفة : تصح مطلقا Andaikan seseorang shalat di rumahnya atau bangunan semisalnya, bermakmum pada imam di masjid, dan ada penghalang di antara keduanya, maka tidak sah shalatnya menurut ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan juga menurut pendapat imam Ahmad. Imam Malik mengatakan: sah untuk shalat jum’at saja. Imam Abu Hanifah mengatakan: sah secara mutlak” (Al-Majmu’, 4/200). Namun ulama yang mengatakan sahnya shalat yang demikian, mensyaratkan bersambungnya shaf dengan shaf yang ada di masjid jika jama’ah berada di luar masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: وأما صلاة المأموم خلف الإمام خارج المسجد أو في المسجد وبينهما حائل، فإن كانت صفوف متصلة جاز باتفاق الأئمة “Adapun shalatnya makmum di belakang imam dari luar masjid, atau di dalam masjid namun terdapat penghalang, jika shaf-nya bersambung, ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama”. Dikatakan shaf-nya bersambung adalah jika makmum masih bisa melihat punggung makmum di depannya, seterusnya demikian hingga shaf yang berada di dalam masjid. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: فَصْلٌ: فَإِنْ كَانَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ حَائِلٌ يَمْنَعُ رُؤْيَةَ الْإِمَامِ، أَوْ مَنْ وَرَاءَهُ، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: فِيهِ رِوَايَتَانِ؛ إحْدَاهُمَا، لَا يَصِحُّ الِائْتِمَامُ بِهِ. اخْتَارَهُ الْقَاضِي؛ لِأَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِنِسَاءٍ كُنَّ يُصَلِّينَ فِي حُجْرَتِهَا: لَا تُصَلِّينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ، فَإِنَّكُنَّ دُونَهُ فِي حِجَابٍ … وَالثَّانِيَةُ: يَصِحُّ “Pasal: jika antara imam dan makmum terdapat penghalang yang menghalangi penglihatan makmum kepada imam atau kepada orang-orang di belakang imam. Ibnu Hamid mengatakan: “Ada dua riwayat dari imam Ahmad dalam masalah ini. Salah satunya mengatakan tidak sah dianggap sebagai shalat jama’ah. Pendapat ini dipilih oleh Al-Qadhi. Karena Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada para wanita: Dahulu kami shalat di dalam kamar kami, maka janganlah kalian shalat bermakmum kepada imam (padahal dari dalam kamar) karena kalian terhalangi oleh hijab … riwayat yang kedua mengatakan tidak sah”” (Al-Mughni, 3/45). Sebagian ulama mensyaratkan jarak antara makmum yang berada di luar masjid dengan shaf yang ada di dalam masjid tidak lebih dari 300 hasta (sekitar 13,5 meter). Dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala Madzhabis Syafi’i (1/396) disebutkan: إن كان الإمام في المسجد والمقتدي خارجه تصح الجماعة بشرط ألا تزيد مسافة البعد ما بين آخر المسجد وأول مقتد يقف خارجه، أو بين كل صفين أو شخصين خارج المسجد، على ثلاثمائة ذراع تقريبا “Jika imam berada di masjid sedangkan makmum berada di luar masjid, maka sah sebagai shalat berjama’ah dengan syarat jarak antara shaf terakhir di masjid dan shaf terdepan dari makmum yang berada di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta. Atau jarak antara dua shaf, atau antara dua orang yang shalat di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta”  Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga mengatakan: لا تصح الصلاة، وهذا مذهب الشافعية وبه قال الإمام أحمد ، إلا إذا اتصلت الصفوف ببيته، وأمكنه الاقتداء بالإمام بالرؤية وسماع الصوت، فإنها تصح، كما تصح صلاة الصفوف التي اتصلت بمنزله، أما بدون الشرط المذكور فلا تصح “Tidak sah shalat yang demikian. Ini adalah madzhab Syafi’iyah dan juga pendapat Imam Ahmad. Kecuali jika shaf-nya bersambung terus hingga rumahnya. Dan sang makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan melihat (makmum yang lain) serta mendengar suara imam. Maka ini sah. Sebagaimana sahnya shalat jika shaf-nya bersambung terus hingga ke rumahnya. Namun jika tidak terpenuhi dua syarat tersebut, maka tidak sah shalat berjamaahnya” (Fatawa Al-Lajnah, 8/31). Oleh karena itu shalat di musholla lantai P9 atau P10 di tower zamzam dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram tidak sah dianggap sebagai shalat berjamaah. Karena shaf-nya tidak bersambung dengan shaf para makmum di Masjidil Haram. Dan terdapat jarak yang jauh antara mereka dengan shaf makmum di Masjidil Haram. Walaupun demikian, shalatnya tetap sah sebagai shalat sendirian, bukan berjama’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالصواب في هذه المسألة أنه لا بد من اتصال الصفوف فإن لم تكن متصلة فإن الصلاة لا تصح ولنطبّق هذه المسألة على الواقع يوجد حول الحرم عَمارات فيها شقق يصلي فيها الناس “Pendapat yang benar dalam masalah ini, yaitu wajib adanya ketersambungan shaf. Jika shaf-nya tidak bersambung maka shalatnya tidak sah. Dan kaidah ini kita terapkan pada kasus yang terjadi di zaman sekarang sebagaimana yang terjadi pada menara-menara (hotel) yang ada di sekitar Masjidil Haram yang di sana disediakan ruangan-ruangan untuk tempat shalat” (Syarah Zadul Mustaqni, 7/49). Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih juga memfatwakan: “Tempat-tempat tersebut tidak termasuk masjid, namun ia hanya tempat yang disediakan untuk shalat. Orang yang shalat di sana dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, jika shaf-nya bersambung maka jumhur ulama mengatakan shalatnya sah. Namun jika shaf-nya terputus, maksudnya, shaf para makmum di Masjidil Haram tidak sampai kepada tempat-tempat shalat tersebut, maka disini ulama ada dua pendapat. Sebagian mereka mengatakan, selama mendengar suara imam dan melihat orang-orang yang ada di belakang imam, maka shalatnya sah selama mereka bersebelahan dengan masjid walaupun shaf-nya tidak bersambung. Namun jumhur ulama mengatakan tidak sah shalat yang demikian jika tidak bersambung shaf-nya. Oleh karena itu yang lebih hati-hati hendaknya shalat di tempat-tempat yang masih bersambung dengan shaf yang ada di Masjidil Haram” (Sumber: حكم الصلاة في فنادق الحرم ؟ الشيخ خالد المصلح). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Batas Shalat Dhuha, Larangan Meniup Makanan, Tugas Dan Kewajiban Suami, Biaya Pernikahan Dari Pihak Perempuan, Dp Islam, Sebelum Sholat Idul Fitri Kita Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu Karena Visited 1,261 times, 11 visit(s) today Post Views: 583 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

5 Kesalahan ketika Berpuasa yang Sering Dilakukan

Daftar Isi Toggle Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haramKesalahan kedua: Berakhlak burukKesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari RamadanKesalahan keempat: Banyak makan dan minumKesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Ramadan adalah bulan umat Islam yang paling mulia. Ia adalah bulan diturunkannya sebuah kitab pedoman hidup seluruh manusia. Bulan ditutupnya pintu-pintu neraka. Bulan dibelenggunya setan-setan yang membisiki keburukan kepada manusia. Bulan yang terdapat suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Dan bulan kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki diri, bertobat, bermuhasabah, dan kembali menyegarkan keimanan kita untuk menyadari bahwasanya kita sedang berada dalam sebuah perjalanan, perjalanan menuju kampung akhirat, tempat kita semua kembali. Tidak diragukan lagi, orang yang berpuasa di bulan Ramadan dijanjikan berbagai keutamaan, seperti dijauhkan dari api neraka [1], dimudahkan jalan menuju surga [2], puasanya menjadi syafaat penolong dirinya di hari kiamat [3], dan penghapus dosa yang telah dilakukan [4]. Namun, untuk meraih berbagai keutamaan tersebut, kita perlu menghindari beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian orang. Yang dapat membuat kita tidak mendapatkan bermacam keutamaan tersebut dan dapat membuat bulan Ramadan gagal menjadi madrasah pendidikan bagi diri kita. Sehingga, kita tidak mendapatkan manfaat dari atmosfer ibadah pada bulan Ramadan. Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haram Sebagian orang berpuasa dari makan, minum, dan berhubungan biologis, tetapi tidak berpuasa dari hal-hal yang haram. Seperti gibah, mengadu domba, berucap kata-kata kotor, berbohong, mencela dan merendahkan orang, menipu, iri hati kepada nikmat orang lain, dan ucapan serta perbuatan haram lainnya. Jika kita masih melakukan hal-hal haram tersebut, walaupun kita menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, kita akan kehilangan hikmah serta konsep puasa itu sendiri. Sebab, puasa merupakan pendidikan bagi pelakunya. Maka, tidak masuk akal jika Allah menyuruh kita menahan diri dari hal yang mubah, seperti makan dan minum, tetapi malah kita terjang hal-hal yang haram. Bahkan, beberapa ulama berpendapat melakukan hal-hal haram bisa membatalkan puasa. Di antaranya Ibnu Hazm [5] rahimahullah, yang berdalil menggunakan hadis riwayat Ahmad no. 22545 tentang dua orang perempuan yang Nabi ﷺ katakan puasanya batal sebab melakukan hal haram. Tetapi, yang tepat adalah hadis tersebut hukumnya lemah, menurut pendapat Syaikh Al-Albani [6], sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sehingga, yang benar adalah melakukan hal-hal yang haram tidak membatalkan puasa, namun dapat menghilangkan pahala puasa. Intinya, meskipun tidak membatalkan puasa, melakukan hal-hal haram saat berpuasa menghilangkan pahala puasa pelakunya. Sehingga, yang ia dapatkan hanya lapar dan haus. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من لم يدعْ قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشراب “Siapa yang berpuasa, namun tidak meninggalkan dan masih mengucapkan kebohongan dan tuduhan yang tidak benar, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minum.” [7] Kesalahan kedua: Berakhlak buruk Sebagian orang yang berpuasa menjadi temperamen, cepat emosi, dan mudah tersinggung. Menjadi galak terhadap keluarganya, sering mengumpat kepada orang lain, serta perilakunya keras dan kasar. Maka, ini semua bertentangan dengan hikmah dilaksanakannya puasa. Sebagaimana yang Nabi ﷺ sabdakan, والصيام جُنَّة، فإذا كان يوم صوم أحدِكُم فلا يَرْفُثْ ولا يَصْخَبْ فإن سَابَّهُ أحَدٌ أو قَاتَلَهُ فليَقل: إنِّي صائم “Puasa adalah perisai. Maka, pada hari salah seorang kalian berpuasa, janganlah ia bicara kotor dan jangan teriak-teriak (memancing keributan). Jika seseorang mencela atau memusuhinya, hendaknya ia mengatakan, ‘Aku sedang puasa.’” [8] Baca juga: Bimbingan Islam dalam Menyikapi Kesalahan Orang Lain Kesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari Ramadan Sebagian orang menjadikan bulan Ramadan sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan dengan alasan lemas dan kurang energi. Padahal, orang-orang yang pertama masuk Islam tidaklah demikian. Bahkan, mayoritas peperangan yang terjadi di awal-awal dakwah Islam terjadi di bulan Ramadan, seperti perang Badr (2 H), Fathu Makkah (8 H), perang Al-Qadisiyyah (15 H), dan lainnya. Sebagian orang juga menjadikan Ramadan sebagai kesempatan untuk tidur sepanjang hari, dengan berdalil menggunakan hadis, نوم الصائم عبادة “Tidurnya orang yang puasa adalah ibadah.” [9] Padahal, hadis ini adalah hadis lemah [10], tidak bisa digunakan sebagai dalil. Maka, orang yang puasa seharusnya memanfaatkan Ramadan sebagai penambah amal saleh yang dilakukan dengan semangat. Kesalahan keempat: Banyak makan dan minum Betapa banyak dari kita yang sibuk mencoba jenis-jenis makanan yang tidak muncul, kecuali pada bulan Ramadan. Sore hari yang harusnya digunakan untuk membaca Al-Qur’an, berzikir, mengingat Allah, malah digunakan sebagai waktu berburu makanan. Kemudian, pada waktu buka puasa, dia makan sekenyang-kenyangnya, sehingga salat Magrib, Isya, dan Tarawih menjadi terasa berat. Maka, tentunya sibuk berburu kuliner dan banyak makan menafikan hikmah berpuasa. Kesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Banyak di antara kita yang menghidupkan awal hari bulan Ramadan, tetapi mulai kendur semangatnya di hari-hari terakhir. Bisa kita lihat, masjid pasti penuh ketika hari pertama Ramadan, kemudian berkurang pada hari kedua, dan seterusnya hingga 10 hari terakhir Ramadan yang harusnya momen paling krusial, malah paling sepi. Padahal, salah satu sebab mengapa kita harus semangat beribadah di bulan Ramadan adalah karena ada malam lailatul qadar. Sedangkan malam itu ada di sepuluh malam terakhir, tetapi sepuluh malam terakhir malah momen paling sepi saat Ramadan. Maka, ini merupakan cerminan ketidakpahaman kita terhadap keutamaan bulan Ramadan. Kebanyakan kita hanya ikut arus. Jika orang-orang sibuk siap-siap lebaran, kita ikut. Jika orang-orang sibuk pulang kampung, kita juga ikut repot pulang kampung. Bukan berarti maksudnya kita tidak boleh memeriahkan Idulfitri dan silaturahim kepada sanak keluarga di kampung. Maka, sepatutnya kita tetap semangat hingga akhir bulan Ramadan, bahkan harus semakin meningkat. Sehingga, ketika kita keluar bulan Ramadan, kita senantiasa istikamah melaksanakan kebiasaan baik yang telah terbentuk di bulan Ramadan. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Kitab Durūs Ramadān Waqafāt li-Shā’imīn, hal. 30-32 dengan beberapa tambahan.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 2685 dan Muslim no. 1153. [2] HR. Bukhari no. 1797. [3] HR. Ahmad no. 6626 dan Al-Hakim no. 2036, hasan. [4] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 60. [5] Al-Muhalla bil Atsar, hal. 306, cet. Dar Al-Fikr, Beirut. [6] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 519. [7] HR. Bukhari no. 1903. [8] HR. Bukhari no. 1894. [9] HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3: 1437. [10] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 4696. Tags: kesalahan puasa

5 Kesalahan ketika Berpuasa yang Sering Dilakukan

Daftar Isi Toggle Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haramKesalahan kedua: Berakhlak burukKesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari RamadanKesalahan keempat: Banyak makan dan minumKesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Ramadan adalah bulan umat Islam yang paling mulia. Ia adalah bulan diturunkannya sebuah kitab pedoman hidup seluruh manusia. Bulan ditutupnya pintu-pintu neraka. Bulan dibelenggunya setan-setan yang membisiki keburukan kepada manusia. Bulan yang terdapat suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Dan bulan kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki diri, bertobat, bermuhasabah, dan kembali menyegarkan keimanan kita untuk menyadari bahwasanya kita sedang berada dalam sebuah perjalanan, perjalanan menuju kampung akhirat, tempat kita semua kembali. Tidak diragukan lagi, orang yang berpuasa di bulan Ramadan dijanjikan berbagai keutamaan, seperti dijauhkan dari api neraka [1], dimudahkan jalan menuju surga [2], puasanya menjadi syafaat penolong dirinya di hari kiamat [3], dan penghapus dosa yang telah dilakukan [4]. Namun, untuk meraih berbagai keutamaan tersebut, kita perlu menghindari beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian orang. Yang dapat membuat kita tidak mendapatkan bermacam keutamaan tersebut dan dapat membuat bulan Ramadan gagal menjadi madrasah pendidikan bagi diri kita. Sehingga, kita tidak mendapatkan manfaat dari atmosfer ibadah pada bulan Ramadan. Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haram Sebagian orang berpuasa dari makan, minum, dan berhubungan biologis, tetapi tidak berpuasa dari hal-hal yang haram. Seperti gibah, mengadu domba, berucap kata-kata kotor, berbohong, mencela dan merendahkan orang, menipu, iri hati kepada nikmat orang lain, dan ucapan serta perbuatan haram lainnya. Jika kita masih melakukan hal-hal haram tersebut, walaupun kita menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, kita akan kehilangan hikmah serta konsep puasa itu sendiri. Sebab, puasa merupakan pendidikan bagi pelakunya. Maka, tidak masuk akal jika Allah menyuruh kita menahan diri dari hal yang mubah, seperti makan dan minum, tetapi malah kita terjang hal-hal yang haram. Bahkan, beberapa ulama berpendapat melakukan hal-hal haram bisa membatalkan puasa. Di antaranya Ibnu Hazm [5] rahimahullah, yang berdalil menggunakan hadis riwayat Ahmad no. 22545 tentang dua orang perempuan yang Nabi ﷺ katakan puasanya batal sebab melakukan hal haram. Tetapi, yang tepat adalah hadis tersebut hukumnya lemah, menurut pendapat Syaikh Al-Albani [6], sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sehingga, yang benar adalah melakukan hal-hal yang haram tidak membatalkan puasa, namun dapat menghilangkan pahala puasa. Intinya, meskipun tidak membatalkan puasa, melakukan hal-hal haram saat berpuasa menghilangkan pahala puasa pelakunya. Sehingga, yang ia dapatkan hanya lapar dan haus. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من لم يدعْ قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشراب “Siapa yang berpuasa, namun tidak meninggalkan dan masih mengucapkan kebohongan dan tuduhan yang tidak benar, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minum.” [7] Kesalahan kedua: Berakhlak buruk Sebagian orang yang berpuasa menjadi temperamen, cepat emosi, dan mudah tersinggung. Menjadi galak terhadap keluarganya, sering mengumpat kepada orang lain, serta perilakunya keras dan kasar. Maka, ini semua bertentangan dengan hikmah dilaksanakannya puasa. Sebagaimana yang Nabi ﷺ sabdakan, والصيام جُنَّة، فإذا كان يوم صوم أحدِكُم فلا يَرْفُثْ ولا يَصْخَبْ فإن سَابَّهُ أحَدٌ أو قَاتَلَهُ فليَقل: إنِّي صائم “Puasa adalah perisai. Maka, pada hari salah seorang kalian berpuasa, janganlah ia bicara kotor dan jangan teriak-teriak (memancing keributan). Jika seseorang mencela atau memusuhinya, hendaknya ia mengatakan, ‘Aku sedang puasa.’” [8] Baca juga: Bimbingan Islam dalam Menyikapi Kesalahan Orang Lain Kesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari Ramadan Sebagian orang menjadikan bulan Ramadan sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan dengan alasan lemas dan kurang energi. Padahal, orang-orang yang pertama masuk Islam tidaklah demikian. Bahkan, mayoritas peperangan yang terjadi di awal-awal dakwah Islam terjadi di bulan Ramadan, seperti perang Badr (2 H), Fathu Makkah (8 H), perang Al-Qadisiyyah (15 H), dan lainnya. Sebagian orang juga menjadikan Ramadan sebagai kesempatan untuk tidur sepanjang hari, dengan berdalil menggunakan hadis, نوم الصائم عبادة “Tidurnya orang yang puasa adalah ibadah.” [9] Padahal, hadis ini adalah hadis lemah [10], tidak bisa digunakan sebagai dalil. Maka, orang yang puasa seharusnya memanfaatkan Ramadan sebagai penambah amal saleh yang dilakukan dengan semangat. Kesalahan keempat: Banyak makan dan minum Betapa banyak dari kita yang sibuk mencoba jenis-jenis makanan yang tidak muncul, kecuali pada bulan Ramadan. Sore hari yang harusnya digunakan untuk membaca Al-Qur’an, berzikir, mengingat Allah, malah digunakan sebagai waktu berburu makanan. Kemudian, pada waktu buka puasa, dia makan sekenyang-kenyangnya, sehingga salat Magrib, Isya, dan Tarawih menjadi terasa berat. Maka, tentunya sibuk berburu kuliner dan banyak makan menafikan hikmah berpuasa. Kesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Banyak di antara kita yang menghidupkan awal hari bulan Ramadan, tetapi mulai kendur semangatnya di hari-hari terakhir. Bisa kita lihat, masjid pasti penuh ketika hari pertama Ramadan, kemudian berkurang pada hari kedua, dan seterusnya hingga 10 hari terakhir Ramadan yang harusnya momen paling krusial, malah paling sepi. Padahal, salah satu sebab mengapa kita harus semangat beribadah di bulan Ramadan adalah karena ada malam lailatul qadar. Sedangkan malam itu ada di sepuluh malam terakhir, tetapi sepuluh malam terakhir malah momen paling sepi saat Ramadan. Maka, ini merupakan cerminan ketidakpahaman kita terhadap keutamaan bulan Ramadan. Kebanyakan kita hanya ikut arus. Jika orang-orang sibuk siap-siap lebaran, kita ikut. Jika orang-orang sibuk pulang kampung, kita juga ikut repot pulang kampung. Bukan berarti maksudnya kita tidak boleh memeriahkan Idulfitri dan silaturahim kepada sanak keluarga di kampung. Maka, sepatutnya kita tetap semangat hingga akhir bulan Ramadan, bahkan harus semakin meningkat. Sehingga, ketika kita keluar bulan Ramadan, kita senantiasa istikamah melaksanakan kebiasaan baik yang telah terbentuk di bulan Ramadan. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Kitab Durūs Ramadān Waqafāt li-Shā’imīn, hal. 30-32 dengan beberapa tambahan.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 2685 dan Muslim no. 1153. [2] HR. Bukhari no. 1797. [3] HR. Ahmad no. 6626 dan Al-Hakim no. 2036, hasan. [4] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 60. [5] Al-Muhalla bil Atsar, hal. 306, cet. Dar Al-Fikr, Beirut. [6] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 519. [7] HR. Bukhari no. 1903. [8] HR. Bukhari no. 1894. [9] HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3: 1437. [10] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 4696. Tags: kesalahan puasa
Daftar Isi Toggle Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haramKesalahan kedua: Berakhlak burukKesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari RamadanKesalahan keempat: Banyak makan dan minumKesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Ramadan adalah bulan umat Islam yang paling mulia. Ia adalah bulan diturunkannya sebuah kitab pedoman hidup seluruh manusia. Bulan ditutupnya pintu-pintu neraka. Bulan dibelenggunya setan-setan yang membisiki keburukan kepada manusia. Bulan yang terdapat suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Dan bulan kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki diri, bertobat, bermuhasabah, dan kembali menyegarkan keimanan kita untuk menyadari bahwasanya kita sedang berada dalam sebuah perjalanan, perjalanan menuju kampung akhirat, tempat kita semua kembali. Tidak diragukan lagi, orang yang berpuasa di bulan Ramadan dijanjikan berbagai keutamaan, seperti dijauhkan dari api neraka [1], dimudahkan jalan menuju surga [2], puasanya menjadi syafaat penolong dirinya di hari kiamat [3], dan penghapus dosa yang telah dilakukan [4]. Namun, untuk meraih berbagai keutamaan tersebut, kita perlu menghindari beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian orang. Yang dapat membuat kita tidak mendapatkan bermacam keutamaan tersebut dan dapat membuat bulan Ramadan gagal menjadi madrasah pendidikan bagi diri kita. Sehingga, kita tidak mendapatkan manfaat dari atmosfer ibadah pada bulan Ramadan. Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haram Sebagian orang berpuasa dari makan, minum, dan berhubungan biologis, tetapi tidak berpuasa dari hal-hal yang haram. Seperti gibah, mengadu domba, berucap kata-kata kotor, berbohong, mencela dan merendahkan orang, menipu, iri hati kepada nikmat orang lain, dan ucapan serta perbuatan haram lainnya. Jika kita masih melakukan hal-hal haram tersebut, walaupun kita menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, kita akan kehilangan hikmah serta konsep puasa itu sendiri. Sebab, puasa merupakan pendidikan bagi pelakunya. Maka, tidak masuk akal jika Allah menyuruh kita menahan diri dari hal yang mubah, seperti makan dan minum, tetapi malah kita terjang hal-hal yang haram. Bahkan, beberapa ulama berpendapat melakukan hal-hal haram bisa membatalkan puasa. Di antaranya Ibnu Hazm [5] rahimahullah, yang berdalil menggunakan hadis riwayat Ahmad no. 22545 tentang dua orang perempuan yang Nabi ﷺ katakan puasanya batal sebab melakukan hal haram. Tetapi, yang tepat adalah hadis tersebut hukumnya lemah, menurut pendapat Syaikh Al-Albani [6], sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sehingga, yang benar adalah melakukan hal-hal yang haram tidak membatalkan puasa, namun dapat menghilangkan pahala puasa. Intinya, meskipun tidak membatalkan puasa, melakukan hal-hal haram saat berpuasa menghilangkan pahala puasa pelakunya. Sehingga, yang ia dapatkan hanya lapar dan haus. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من لم يدعْ قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشراب “Siapa yang berpuasa, namun tidak meninggalkan dan masih mengucapkan kebohongan dan tuduhan yang tidak benar, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minum.” [7] Kesalahan kedua: Berakhlak buruk Sebagian orang yang berpuasa menjadi temperamen, cepat emosi, dan mudah tersinggung. Menjadi galak terhadap keluarganya, sering mengumpat kepada orang lain, serta perilakunya keras dan kasar. Maka, ini semua bertentangan dengan hikmah dilaksanakannya puasa. Sebagaimana yang Nabi ﷺ sabdakan, والصيام جُنَّة، فإذا كان يوم صوم أحدِكُم فلا يَرْفُثْ ولا يَصْخَبْ فإن سَابَّهُ أحَدٌ أو قَاتَلَهُ فليَقل: إنِّي صائم “Puasa adalah perisai. Maka, pada hari salah seorang kalian berpuasa, janganlah ia bicara kotor dan jangan teriak-teriak (memancing keributan). Jika seseorang mencela atau memusuhinya, hendaknya ia mengatakan, ‘Aku sedang puasa.’” [8] Baca juga: Bimbingan Islam dalam Menyikapi Kesalahan Orang Lain Kesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari Ramadan Sebagian orang menjadikan bulan Ramadan sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan dengan alasan lemas dan kurang energi. Padahal, orang-orang yang pertama masuk Islam tidaklah demikian. Bahkan, mayoritas peperangan yang terjadi di awal-awal dakwah Islam terjadi di bulan Ramadan, seperti perang Badr (2 H), Fathu Makkah (8 H), perang Al-Qadisiyyah (15 H), dan lainnya. Sebagian orang juga menjadikan Ramadan sebagai kesempatan untuk tidur sepanjang hari, dengan berdalil menggunakan hadis, نوم الصائم عبادة “Tidurnya orang yang puasa adalah ibadah.” [9] Padahal, hadis ini adalah hadis lemah [10], tidak bisa digunakan sebagai dalil. Maka, orang yang puasa seharusnya memanfaatkan Ramadan sebagai penambah amal saleh yang dilakukan dengan semangat. Kesalahan keempat: Banyak makan dan minum Betapa banyak dari kita yang sibuk mencoba jenis-jenis makanan yang tidak muncul, kecuali pada bulan Ramadan. Sore hari yang harusnya digunakan untuk membaca Al-Qur’an, berzikir, mengingat Allah, malah digunakan sebagai waktu berburu makanan. Kemudian, pada waktu buka puasa, dia makan sekenyang-kenyangnya, sehingga salat Magrib, Isya, dan Tarawih menjadi terasa berat. Maka, tentunya sibuk berburu kuliner dan banyak makan menafikan hikmah berpuasa. Kesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Banyak di antara kita yang menghidupkan awal hari bulan Ramadan, tetapi mulai kendur semangatnya di hari-hari terakhir. Bisa kita lihat, masjid pasti penuh ketika hari pertama Ramadan, kemudian berkurang pada hari kedua, dan seterusnya hingga 10 hari terakhir Ramadan yang harusnya momen paling krusial, malah paling sepi. Padahal, salah satu sebab mengapa kita harus semangat beribadah di bulan Ramadan adalah karena ada malam lailatul qadar. Sedangkan malam itu ada di sepuluh malam terakhir, tetapi sepuluh malam terakhir malah momen paling sepi saat Ramadan. Maka, ini merupakan cerminan ketidakpahaman kita terhadap keutamaan bulan Ramadan. Kebanyakan kita hanya ikut arus. Jika orang-orang sibuk siap-siap lebaran, kita ikut. Jika orang-orang sibuk pulang kampung, kita juga ikut repot pulang kampung. Bukan berarti maksudnya kita tidak boleh memeriahkan Idulfitri dan silaturahim kepada sanak keluarga di kampung. Maka, sepatutnya kita tetap semangat hingga akhir bulan Ramadan, bahkan harus semakin meningkat. Sehingga, ketika kita keluar bulan Ramadan, kita senantiasa istikamah melaksanakan kebiasaan baik yang telah terbentuk di bulan Ramadan. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Kitab Durūs Ramadān Waqafāt li-Shā’imīn, hal. 30-32 dengan beberapa tambahan.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 2685 dan Muslim no. 1153. [2] HR. Bukhari no. 1797. [3] HR. Ahmad no. 6626 dan Al-Hakim no. 2036, hasan. [4] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 60. [5] Al-Muhalla bil Atsar, hal. 306, cet. Dar Al-Fikr, Beirut. [6] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 519. [7] HR. Bukhari no. 1903. [8] HR. Bukhari no. 1894. [9] HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3: 1437. [10] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 4696. Tags: kesalahan puasa


Daftar Isi Toggle Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haramKesalahan kedua: Berakhlak burukKesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari RamadanKesalahan keempat: Banyak makan dan minumKesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Ramadan adalah bulan umat Islam yang paling mulia. Ia adalah bulan diturunkannya sebuah kitab pedoman hidup seluruh manusia. Bulan ditutupnya pintu-pintu neraka. Bulan dibelenggunya setan-setan yang membisiki keburukan kepada manusia. Bulan yang terdapat suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Dan bulan kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki diri, bertobat, bermuhasabah, dan kembali menyegarkan keimanan kita untuk menyadari bahwasanya kita sedang berada dalam sebuah perjalanan, perjalanan menuju kampung akhirat, tempat kita semua kembali. Tidak diragukan lagi, orang yang berpuasa di bulan Ramadan dijanjikan berbagai keutamaan, seperti dijauhkan dari api neraka [1], dimudahkan jalan menuju surga [2], puasanya menjadi syafaat penolong dirinya di hari kiamat [3], dan penghapus dosa yang telah dilakukan [4]. Namun, untuk meraih berbagai keutamaan tersebut, kita perlu menghindari beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian orang. Yang dapat membuat kita tidak mendapatkan bermacam keutamaan tersebut dan dapat membuat bulan Ramadan gagal menjadi madrasah pendidikan bagi diri kita. Sehingga, kita tidak mendapatkan manfaat dari atmosfer ibadah pada bulan Ramadan. Kesalahan pertama: Masih melakukan hal-hal haram Sebagian orang berpuasa dari makan, minum, dan berhubungan biologis, tetapi tidak berpuasa dari hal-hal yang haram. Seperti gibah, mengadu domba, berucap kata-kata kotor, berbohong, mencela dan merendahkan orang, menipu, iri hati kepada nikmat orang lain, dan ucapan serta perbuatan haram lainnya. Jika kita masih melakukan hal-hal haram tersebut, walaupun kita menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, kita akan kehilangan hikmah serta konsep puasa itu sendiri. Sebab, puasa merupakan pendidikan bagi pelakunya. Maka, tidak masuk akal jika Allah menyuruh kita menahan diri dari hal yang mubah, seperti makan dan minum, tetapi malah kita terjang hal-hal yang haram. Bahkan, beberapa ulama berpendapat melakukan hal-hal haram bisa membatalkan puasa. Di antaranya Ibnu Hazm [5] rahimahullah, yang berdalil menggunakan hadis riwayat Ahmad no. 22545 tentang dua orang perempuan yang Nabi ﷺ katakan puasanya batal sebab melakukan hal haram. Tetapi, yang tepat adalah hadis tersebut hukumnya lemah, menurut pendapat Syaikh Al-Albani [6], sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sehingga, yang benar adalah melakukan hal-hal yang haram tidak membatalkan puasa, namun dapat menghilangkan pahala puasa. Intinya, meskipun tidak membatalkan puasa, melakukan hal-hal haram saat berpuasa menghilangkan pahala puasa pelakunya. Sehingga, yang ia dapatkan hanya lapar dan haus. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, من لم يدعْ قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشراب “Siapa yang berpuasa, namun tidak meninggalkan dan masih mengucapkan kebohongan dan tuduhan yang tidak benar, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minum.” [7] Kesalahan kedua: Berakhlak buruk Sebagian orang yang berpuasa menjadi temperamen, cepat emosi, dan mudah tersinggung. Menjadi galak terhadap keluarganya, sering mengumpat kepada orang lain, serta perilakunya keras dan kasar. Maka, ini semua bertentangan dengan hikmah dilaksanakannya puasa. Sebagaimana yang Nabi ﷺ sabdakan, والصيام جُنَّة، فإذا كان يوم صوم أحدِكُم فلا يَرْفُثْ ولا يَصْخَبْ فإن سَابَّهُ أحَدٌ أو قَاتَلَهُ فليَقل: إنِّي صائم “Puasa adalah perisai. Maka, pada hari salah seorang kalian berpuasa, janganlah ia bicara kotor dan jangan teriak-teriak (memancing keributan). Jika seseorang mencela atau memusuhinya, hendaknya ia mengatakan, ‘Aku sedang puasa.’” [8] Baca juga: Bimbingan Islam dalam Menyikapi Kesalahan Orang Lain Kesalahan ketiga: Bermalas-malasan di siang hari Ramadan Sebagian orang menjadikan bulan Ramadan sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan dengan alasan lemas dan kurang energi. Padahal, orang-orang yang pertama masuk Islam tidaklah demikian. Bahkan, mayoritas peperangan yang terjadi di awal-awal dakwah Islam terjadi di bulan Ramadan, seperti perang Badr (2 H), Fathu Makkah (8 H), perang Al-Qadisiyyah (15 H), dan lainnya. Sebagian orang juga menjadikan Ramadan sebagai kesempatan untuk tidur sepanjang hari, dengan berdalil menggunakan hadis, نوم الصائم عبادة “Tidurnya orang yang puasa adalah ibadah.” [9] Padahal, hadis ini adalah hadis lemah [10], tidak bisa digunakan sebagai dalil. Maka, orang yang puasa seharusnya memanfaatkan Ramadan sebagai penambah amal saleh yang dilakukan dengan semangat. Kesalahan keempat: Banyak makan dan minum Betapa banyak dari kita yang sibuk mencoba jenis-jenis makanan yang tidak muncul, kecuali pada bulan Ramadan. Sore hari yang harusnya digunakan untuk membaca Al-Qur’an, berzikir, mengingat Allah, malah digunakan sebagai waktu berburu makanan. Kemudian, pada waktu buka puasa, dia makan sekenyang-kenyangnya, sehingga salat Magrib, Isya, dan Tarawih menjadi terasa berat. Maka, tentunya sibuk berburu kuliner dan banyak makan menafikan hikmah berpuasa. Kesalahan kelima: Kendur beribadah di akhir Ramadan Banyak di antara kita yang menghidupkan awal hari bulan Ramadan, tetapi mulai kendur semangatnya di hari-hari terakhir. Bisa kita lihat, masjid pasti penuh ketika hari pertama Ramadan, kemudian berkurang pada hari kedua, dan seterusnya hingga 10 hari terakhir Ramadan yang harusnya momen paling krusial, malah paling sepi. Padahal, salah satu sebab mengapa kita harus semangat beribadah di bulan Ramadan adalah karena ada malam lailatul qadar. Sedangkan malam itu ada di sepuluh malam terakhir, tetapi sepuluh malam terakhir malah momen paling sepi saat Ramadan. Maka, ini merupakan cerminan ketidakpahaman kita terhadap keutamaan bulan Ramadan. Kebanyakan kita hanya ikut arus. Jika orang-orang sibuk siap-siap lebaran, kita ikut. Jika orang-orang sibuk pulang kampung, kita juga ikut repot pulang kampung. Bukan berarti maksudnya kita tidak boleh memeriahkan Idulfitri dan silaturahim kepada sanak keluarga di kampung. Maka, sepatutnya kita tetap semangat hingga akhir bulan Ramadan, bahkan harus semakin meningkat. Sehingga, ketika kita keluar bulan Ramadan, kita senantiasa istikamah melaksanakan kebiasaan baik yang telah terbentuk di bulan Ramadan. Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Kitab Durūs Ramadān Waqafāt li-Shā’imīn, hal. 30-32 dengan beberapa tambahan.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 2685 dan Muslim no. 1153. [2] HR. Bukhari no. 1797. [3] HR. Ahmad no. 6626 dan Al-Hakim no. 2036, hasan. [4] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 60. [5] Al-Muhalla bil Atsar, hal. 306, cet. Dar Al-Fikr, Beirut. [6] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 519. [7] HR. Bukhari no. 1903. [8] HR. Bukhari no. 1894. [9] HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3: 1437. [10] Al-Silsilah Al-Dha’ifah, no. 4696. Tags: kesalahan puasa

Sekali Lagi, Bersikap Lembutlah kepada Sesama Ahlusunah

ومرة أخرى: رفقاً أهل السنة بأهل السنة الحمد لله، ولا حول ولا قوة إلا بالله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه Segala puji hanya bagi Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau. وبعد، فإن المشتغلين بالعلم الشرعي من أهل السنة والجماعة السائرين على ما كان عليه سلف الأمة هم أحوج في هذا العصر إلى التآلف والتناصح فيما بينهم، لاسيما وهم قلة قليلة بالنسبة للفرق والأحزاب المنحرفة عما كان عليه سلف الأمة، وقبل أكثر من عشر سنوات وفي أواخر زمن الشيخين الجليلين: شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز والشيخ محمد بن عثيمين رحمهما الله اتجهت فئة قليلة جداً من أهل السنة إلى الاشتغال بالتحذير من بعض الأحزاب المخالفة لما كان عليه سلف الأمة، وهو عمل محمود ومشكور، ولكن المؤسف أنه بعد وفاة الشيخين اتجه بعض هذه الفئة إلى النيل من بعض إخوانهم من أهل السنة الداعين إلى التمسك بما كان عليه سلف الأمة من داخل البلاد وخارجها، وكان من حقهم عليهم أن يقبلوا إحسانهم ويشدوا أزرهم عليه ويسددوهم فيما حصل منهم من خطأ إذا ثبت أنه خطأ، ثم لا يشغلون أنفسهم بعمارة مجالسهم بذكرهم والتحذير منهم، بل يشتغلون بالعلم اطلاعاً وتعليماً ودعوة، وهذا هو المنهج القويم للصلاح والإصلاح الذي كان عليه شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز إمام أهل السنة والجماعة في هذا العصر رحمه الله، والمشتغلون بالعلم من أهل السنة في هذا العصر قليلون وهم بحاجة إلى الازدياد لا إلى التناقص وإلى التآلف لا إلى التقاطع، ويقال فيهم مثل ما قال النحويون: ((المصغَّر لا يصغَّر))، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/51): ((وتعلمون أن من القواعد العظيمة التي هي جماع الدين تأليف القلوب واجتماع الكلمة وصلاح ذات البين؛ فإن الله تعالى يقول: {فَاتَّقُواْ اللَّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ}، ويقول: {وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ}، ويقول: {وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}، وأمثال ذلك من النصوص التي تأمر بالجماعة والائتلاف وتنهى عن الفرقة والاختلاف، وأهل هذا الأصل هم أهل الجماعة؛ كما أن الخارجين عنه هم أهل الفرقة)). Amma ba’du: Yang paling dibutuhkan oleh orang-orang yang berkutat dengan ilmu syar’i dari kalangan Ahlusunah wal jamaah – yang berjalan di atas jalan yang ditempuh oleh para ulama salaf umat ini – pada zaman ini adalah persatuan dan saling menasihati. Terlebih lagi, mereka adalah minoritas jika dibandingkan dengan sekte-sekte dan golongan-golongan sesat yang berbelok dari pemahaman para salaf umat ini.  Sebelum lebih dari 15 tahun yang lalu, pada akhir-akhir zaman dua syaikh yang mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumallah; beberapa orang dari kalangan Ahlusunah berusaha untuk memberi peringatan dari beberapa aliran yang menyelisihi jalan para salaf; dan ini adalah usaha yang terpuji dan patut dihargai. Namun, yang disayangkan adalah setelah wafatnya dua syaikh tersebut, ada beberapa orang yang mencela sebagian saudara mereka sendiri dari kalangan Ahlusunah yang menyeru agar berpegang kepada pemahaman para salaf, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Padahal, seharusnya mereka wajib menerima kebaikan para dai tersebut, mendukung usaha mereka, dan meluruskan kesalahan mereka jika memang telah dipastikan itu salah. Kemudian mereka hendaknya tidak sibuk mengisi majelis mereka dengan menyebutkan keburukan para dai itu dan memperingatkan orang-orang dari mereka. Justru, seharusnya mereka menyibukkan diri dengan ilmu, baik itu dengan membaca, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Inilah metode yang benar dalam menghadirkan kebaikan dan perbaikan yang dulu dipakai oleh Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Imam Ahlusunah wal jamaah pada zaman ini – rahimahullah.  Orang-orang yang berkutat dengan ilmu (penuntut ilmu dan ulama) dari kalangan Ahlusunah hanya sedikit pada zaman ini, sehingga mereka butuh peningkatan jumlah; dan bukan sebaliknya, saling merendahkan. Dan mereka butuh saling menguatkan, bukan saling memutus hubungan. Perumpamaan yang sesuai dengan mereka seperti yang diungkapkan ulama nahwu, “Lafaz dalam bentuk tashghir (kecil) tidak perlu dikecilkan lagi.”  Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa, jilid 28 hlm. 51, “Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa di antara kaidah agung yang menjadi pokok agama adalah pengharmonisan hati, penyatuan kalimat, dan pendamaian dua pihak yang berselisih; karena Allah Ta’ala telah berfirman,  فَاتَّقُواْ اللهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ “… Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu …” (QS. Al-Anfal: 1) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai …” (QS. Ali Imran: 103) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105) Dan nash-nash lain semisalnya yang memerintahkan untuk berjamaah dan bersatu, dan melarang dari perpecahan dan perselisihan. Golongan yang menerapkan dasar ini adalah Ahlusunah; sedangkan orang-orang Khawarij adalah golongan yang menyukai perpecahan.” وقد كتبت في هذا الموضوع رسالة بعنوان: ((رفقاً أهل السنة بأهل السنة)) طبعت في عام 1424هـ، ثم في عام 1426هـ، ثم طبعت ضمن مجموع كتبي ورسائلي (6/281ـ327) في عام 1428هـ، أوردت فيها كثيراً من نصوص الكتاب والسنة وأقوال العلماء المحققين من أهل السنة، وقد اشتملت الرسالة بعد التقديم على الموضوعات التالية: نعمة النطق والبيان، حفظ اللسان من الكلام إلا في خير، الظنُّ والتجسُّس، الرِّفق واللِّين، موقف أهل السنَّة من العالم إذا أخطأ أنَّه يُعذر فلا يُبدَّع ولا يُهجَر، فتنة التجريح والهجر من بعض أهل السنَّة في هذا العصر وطريق السلامة منها، بدعة امتحان الناس بالأشخاص، التحذير من فتنة التجريح والتبديع من بعض أهل السنة في هذا العصر. Saya telah menulis risalah dalam tema ini dengan judul “Rifqan Ahl as-Sunnah bi-Ahl as-Sunnah” (Bersikap lembutlah kepada sesama Ahlusunah) yang dicetak pada tahun 1424 H, dan cetakan kedua pada tahun 1426 H, lalu dicetak dalam kumpulan buku dan tulisan saya lainnya (jilid 6 halaman 281-327) pada tahun 1428 H. Dalam risalah itu, saya menyebutkan banyak dalil dari al-Quran dan as-Sunnah, serta perkataan para ulama yang teliti dari kalangan Ahlusunah. Setelah pendahuluan, risalah itu bersisi pembahasan-pembahasan sebagai berikut; (1) nikmat dapat berbicara dan menjelaskan, (2) menjaga lisan dari berbicara kecuali bicara yang baik, (3) prasangka dan mencari-cari aib, (4) lemah lembut, (5) sikap Ahlusunah terhadap ulama jika melakukan kesalahan adalah memberi uzur, bukan membidahkan dan memboikot, (6) fitnah pencelaan dan boikot dari sebagian Ahlusunah pada zaman ini, dan cara agar selamat darinya, (7) kebidahan menilai orang lain berdasarkan sosok panutan, (8) dan peringatan terhadap fitnah pencelaan dan pembidahan yang dilakukan sebagian Ahlusunah pada zaman ini. ومما يؤسف له أنه حصل أخيراً زيادة الطين بلة بتوجيه السهام لبعض أهل السنة تجريحاً وتبديعاً وما تبع ذلك من تهاجر، فتتكرر الأسئلة: ما رأيك في فلان بدَّعه فلان؟ وهل أقرأ الكتاب الفلاني لفلان الذي بدَّعة فلان؟ ويقول بعض صغار الطلبة لأمثالهم: ما موقفك من فلان الذي بدَّعه فلان؟ ولابد أن يكون لك موقف منه وإلا تركناك!!! ويزداد الأمر سوءاً أن يحصل شيء من ذلك في بعض البلاد الأوربية ونحوها التي فيها الطلاب من أهل السنة بضاعتهم مزجاة وهم بحاجة شديدة إلى تحصيل العلم النافع والسلامة من فتنة التهاجر بسبب التقليد في التجريح، وهذا المنهج شبيه بطريقة الإخوان المسلمين الذين قال عنها مؤسس حزبهم: ((فدعوتُكم أحقُّ أن يأتيها الناس ولا تأتي أحداً … إذ هي جِماعُ كلِّ خير، وغيرها لا يسلم من النقص!!)). (مذكرات الدعوة والداعية ص 232، ط. دار الشهاب) للشيخ حسن البنا، وقال: ((وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرَّقت القلوبَ وبلبلت الأفكار، أن نزنها بميزان دعوتنا، فما وافقها فمرحباً به، وما خالفها فنحن براء منه!!!)) (مجموعة رسائل حسن البنا ص 240، ط. دار الدعوة سنة 1411هـ)، ومن الخير لهؤلاء الطلاب ـ بدلاً من الاشتغال بهذه الفتنة ـ أن يشتغلوا بقراءة الكتب المفيدة لأهل السنة لاسيما كتب العلماء المعاصرين كفتاوى شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز وفتاوى اللجنة الدائمة للإفتاء ومؤلفات الشيخ ابن عثيمين وغير ذلك، فإنهم بذلك يحصِّلون علماً نافعاً ويسلمون من القيل والقال وأكل لحوم بعض إخوانهم من أهل السنة، قال ابن القيم في الجواب الكافي (ص203): ((ومن العجب أن الإنسان يهون عليه التحفظ والاحتراز من أكل الحرام والظلم والزنى والسرقة وشرب الخمر ومن النظر المحرم وغير ذلك، ويصعب عليه التحفظ من حركة لسانه، حتى يُرى الرجل يشار إليه بالدين والزهد والعبادة وهو يتكلم بالكلمة من سخط الله لا يلقي لها بالاً ينزل بالكلمة الواحدة منها أبعد مما بين المشرق والمغرب، وكم ترى من رجل متورع عن الفواحش والظلم ولسانه يفري في أعراض الأحياء والأموات ولا يبالي ما يقول)). Di antara hal yang sangat disayangkan adalah akhir-akhir ini keadaan tersebut semakin parah, dengan pengarahan panah pencelaan dan pembidahan terhadap sebagian Ahlusunah, dan saling memboikot sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut. Saat ini sering sekali muncul pertanyaan, “Bagaimana menurut Anda tentang si A yang membidahkan si B? Apakah saya boleh membaca kitab ini yang ditulis si A yang telah membidahkan si B? Anda harus punya sikap dalam masalah ini, kalau tidak maka kami akan berpaling dari Anda!”  Hal ini lebih buruk lagi ketika terjadi di sebagian negara Eropa dan lainnya, yang para penuntut ilmunya dari kalangan Ahlusunah, hanya memiliki bekal sangat sedikit, dan mereka sangat butuh belajar lagi agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan agar selamat dari fitnah saling memboikot karena ikut-ikutan dalam pencelaan pihak lainnya. Manhaj ini mirip dengan manhaj Ikhwanul Muslimin, yang mana pendirinya berkata tentang organisasi ini, “Dakwah kalian paling berhak untuk didatangi oleh orang-orang, dan tidak perlu datang kepada orang lain … karena dakwah ini adalah pokok segala kebaikan, sedangkan yang lain tidak terbebas dari kekurangan!” (Kitab Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyah, hlm. 232, cetakan Dar asy-Syihab, karya Syaikh Hasan al-Banna). Beliau juga berkata, “Sikap kita terhadap berbagai dakwah yang berlebihan pada zaman ini, sehingga mencerai berai hati dan mengacaukan pemikiran, adalah menimbangnya dengan dakwah kita; dakwah yang sesuai dengannya akan kita sambut, adapun dakwah yang menyelisihinya maka kami berlepas diri darinya!” (Kitab Majmu’ah Rasail Hasan al-Banna, hlm. 240, cetakan Dar ad-Da’wah, tahun 1411 H). Daripada para penuntut ilmu itu sibuk dengan fitnah ini, lebih baik mereka menyibukkan diri dengan membaca buku-buku yang bermanfaat milik Ahlusunah, terlebih lagi buku-buku karya ulama kontemporer seperti fatwa-fatwa Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, fatwa-fatwa Lajnah Daimah lil-Ifta’, buku-buku karya Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lainnya. Dengan buku-buku itu, mereka akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan selamat dari ‘katanya ini dan itu’ dan memakan daging saudaranya dari sesama Ahlusunah. Dalam kitab “al-Jawab al-Kafi” halaman 203, Ibnu al-Qayyim berkata, “Di antara hal yang mengherankan adalah manusia dengan mudah menjaga diri dan menjauh dari memakan makanan haram, kezaliman, zina, mencuri, meminum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya; akan tetapi dia susah menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan, terkadang ada orang yang terkenal dengan agama, kezuhudan, dan ibadahnya; tapi dia mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa menghiraukannya. Akibat satu kalimat itu, dia menempatkan dirinya terhadap Allah lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat. Betapa sering kamu melihat orang yang menjauhkan diri dari perbuatan keji dan kezaliman, tapi lisannya melecehkan kehormatan orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati, tanpa memedulikan apa yang dia katakan.” وإذا وُجد لأحد من أهل السنة كلام مجمل وكلام مفصَّل فالذي ينبغي إحسان الظن به وحمل مجمله على مفصله؛ لقول عمر رضي الله عنه: ((ولا تظننَّ بكلمة خرجت من أخيك المؤمن إلا خيراً وأنت تجد لها في الخير محملاً)) ذكره ابن كثير في تفسير سورة الحجرات، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية في الرد على البكري (ص324): ((ومعلوم أن مفسر كلام المتكلم يقضي على مجمله، وصريحه يُقدَّم على كنايته))، وقال في الصارم المسلول (2/512): ((وأَخْذ مذاهب الفقهاء من الإطلاقات من غير مراجعة لما فسروا به كلامهم وما تقتضيه أصولهم يجرُّ إلى مذاهب قبيحة))، وقال في الجواب الصحيح لمن بدل دين المسيح (4/44): ((فإنه يجب أن يفسر كلام المتكلم بعضه ببعض ويؤخذ كلامه هاهنا وهاهنا، وتُعرف ما عادته يعنيه ويريده بذلك اللفظ إذا تكلم به)). Apabila ada ucapan yang umum dan ucapan yang terperinci dari seorang Ahlusunah, hendaklah kita berbaik sangka kepadanya dan memahami ucapannya yang umum berdasarkan ucapannya yang terperinci. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Umar radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kamu menyangka satu pun kalimat yang keluar dari lisan saudaramu seiman, kecuali dengan sangkaan yang baik; dan kamu dapat mencarikan kemungkinan yang baik bagi ucapan itu.” (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir surat al-Hujurat). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab “al-Istighatsah fi ar-Radd ‘ala al-Bakri” halaman 324, “Sebagaimana diketahui, ucapan yang terperinci dari seseorang menjelaskan ucapannya yang umum; dan ucapannya yang terang-terangan harus didahulukan daripada ucapannya yang berupa kiasan.” Beliau juga berkata dalam kitab “ash-Sharim al-Maslul” jilid 2 hlm. 512, “Mengikuti mazhab-mazhab para ulama secara mutlak tanpa merujuk kembali kepada penafsiran atas ucapan mereka dan hasil dari kaidah-kaidah mereka, dapat menjerumuskan kepada mazhab-mazhab yang buruk.” Beliau juga berkata dalam kitab “al-Jawab ash-Shahih Liman Baddala Din al-Masih” jilid 4 hlm. 44, “Perkataan seseorang harus ditafsirkan dengan perkataannya yang lain; dan perkataannya harus dinukil dari sana sini; serta harus diketahui kebiasaannya jika dia berkata seperti itu, apa sebenarnya yang biasa dia maksud dan inginkan.” والناقدون والمنقودون لا عصمة لهم ولا يسلم أحد منهم من نقص أو خطأ، والبحث عن الكمال مطلوب، لكن لا يُزهَد فيما دونه من الخير ويُهدر، فلا يقال: إما كمال وإلا ضياع، أو إما نور تام وإما ظلام، بل يحافظ على النور الناقص ويُسعى لزيادته وإذا لم يحصل سراجان أو أكثر فسراج واحد خير من الظلام، ورحم الله شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز الذي وقف حياته للعلم الشرعي تعلماً وعملاً وتعليماً ودعوةً وكان معنياً بتشجيع المشايخ وطلبة العلم على التعليم والدعوة، وقد سمعته يوصي أحد المشايخ بذلك، فاعتذر بعذر لم يرتضه الشيخ، فقال رحمه الله: ((العمش ولا العمى))، والمعنى: ما لا يُدرك كله لا يترك بعضه، وإذا لم يوجد البصر القوي ووُجد بصر ضعيف وهو العمش فإن العمش خير من العمى، وقد فقد شيخنا رحمه الله بصره في العشرين من عمره ولكن الله عوضه عنه نوراً في البصيرة اشتهر به عند الخاص والعام، وقال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (10/364): ((فإذا لم يحصل النور الصافي بأن لم يوجد إلا النور الذي ليس بصاف وإلا بقي الناس في الظلمة، فلا ينبغي أن يعيب الرجل وينهى عن نور فيه ظلمة إلا إذا حصل نور لا ظلمة فيه، وإلا فكم ممن عدل عن ذلك يخرج عن النور بالكلية))، ويشبه هذا مقولة بعض الناس: ((الحق كلٌّ لا يتجزأ فخذوه كله أو دعوه كله))، فإنَّ أخْذه كله حق وتركه كله باطل، ومن كان عنده شيء من الحق يوصى بالإبقاء عليه والسعي لتحصيل ما ليس عنده من الحق. Orang-orang yang mengkritik dan yang dikritik sama-sama tidak punya jaminan dan tidak ada yang terbebas dari kekurangan dan kesalahan. Namun, mencari tingkat yang sempurna adalah hal yang diharuskan; meskipun tidak boleh juga berpaling dan menyia-nyiakan kebaikan yang berada di bawah tingkat sempurna. Sehingga tidak boleh dikatakan, “Antara mendapatkan yang sempurna atau tidak sama sekali,” atau “Antara meraih cahaya yang sempurna atau kegelapan.” Namun, harus menjaga cahaya yang redup dan berusaha untuk meningkatkan sinarnya. Jika tidak dapat diraih dua lentera atau lebih, maka satu lentera lebih baik daripada harus mengalami kegelapan. Semoga Allah merahmati Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang telah mewakafkan hidupnya untuk ilmu syar’i dengan belajar, mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Dulu beliau orang yang sangat serius dalam menyemangati para syaikh dan penuntut ilmu untuk mengajar dan berdakwah. Saya pernah mendengar beliau menasihati salah seorang syaikh dalam hal ini, tapi syaikh tersebut enggan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh beliau; maka beliau berkata, “Dengan keadaan rabun atau buta!” Yakni hal yang tidak dapat diraih sepenuhnya, tidak lantas ditinggalkan sebagiannya. Apabila tidak ada orang yang punya penglihatan tajam, tapi adanya hanya orang yang punya penglihatan buram (rabun), maka rabun itu lebih baik daripada buta sama sekali. Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz rahimahullah telah kehilangan penglihatannya pada usia 20 tahun; tapi Allah mengganti bagi beliau cahaya batin yang sudah masyhur di kalangan orang yang dekat maupun yang jauh dengan beliau. Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 10 hlm. 364, “Jika tidak dapat diraih cahaya yang terang benderang karena tidak ada cahaya kecuali yang redup (maka itulah yang harus diraih), karena jika tidak maka manusia akan berada dalam kegelapan. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh mencela dan melarang dari cahaya yang redup, kecuali jika memang ada cahaya yang terang benderang; sebab betapa banyak orang yang berpaling dari cahaya yang redup itu, sehingga dia kehilangan cahaya sepenuhnya.” Hal ini mirip dengan ucapan (yang salah) dari sebagian orang, “Kebenaran itu absolut, tidak terbagi-bagi; maka ambillah kebenaran itu atau tinggalkan saja sepenuhnya.” Mengikuti kebenaran sepenuhnya adalah sikap yang benar, sedangkan meninggalkannya sepenuhnya adalah sikap yang salah; dan barang siapa yang memiliki sedikit kebenaran, disarankan baginya untuk terus menjaganya dan berusaha meraih kebenaran yang belum dia miliki. والهجر المحمود هو ما يترتب عليه مصلحة وليس الذي يترتب عليه مفسدة، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/173): ((ولو كان كلما اختلف مسلمان في شيء تهاجرا لم يبق بين المسلمين عصمة ولا أخوة))، وقال أيضاً (28/206): ((وهذا الهجر يختلف باختلاف الهاجرين في قوتهم وضعفهم وقلتهم وكثرتهم؛ فإن المقصود به زجر المهجور وتأديبه ورجوع العامة عن مثل حاله، فإن كانت المصلحة في ذلك راجحة بحيث يفضي هجره إلى ضعف الشر وخفيته كان مشروعاً، وإن كان لا المهجور ولا غيره يرتدع بذلك بل يزيد الشر، والهاجر ضعيف، بحيث يكون مفسدة ذلك راجحة على مصلحته لم يشرع الهجر)) إلى أن قال: ((إذا عُرف هذا، فالهجرة الشرعية هي من الأعمال التي أمر الله بها ورسوله، فالطاعة لا بد أن تكون خالصة لله وأن تكون موافقة لأمره، فتكون خالصة لله صواباً، فمن هجر لهوى نفسه أو هجر هجراً غير مأمور به كان خارجا عن هذا، وما أكثر ما تفعل النفوس ما تهواه ظانة أنها تفعله طاعة لله)). Boikot yang baik adalah yang mendatangkan kemaslahatan, bukan justru yang mendatangkan kerusakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 28 hlm. 173, “Seandainya setiap kali ada dua orang Muslim yang berselisih dalam suatu perkara, keduanya kemudian saling memboikot; niscaya tidak tersisa lagi perlindungan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin.”  Beliau juga berkata dalam jilid 28 hlm. 206, “Masalah boikot ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan para pelakunya, dari sisi kekuatan dan kelemahan mereka, dan dari sisi banyak atau sedikitnya mereka. Karena tujuan dari boikot adalah memberi tekanan dan pelajaran bagi pihak yang diboikot, serta memberi pelajaran kepada masyarakat umum agar berhenti dari sikap pihak yang diboikot itu. Apabila ada maslahat yang lebih besar dari aksi boikot, sehingga menjadikan keburukan menjadi melemah dan berkurang; maka boikot itu disyariatkan. Namun, jika pihak yang diboikot dan yang lainnya tidak berhenti dari sikap buruknya, atau bahkan justru bertambah buruk – sedangkan yang memboikot adalah pihak yang lemah, sehingga kerusakan yang didapatkan lebih besar daripada kemaslahatannya, maka boikot tidak disyariatkan.” Hingga perkataan beliau, “… jika ini telah dipahami, maka aksi boikot yang disyariatkan termasuk amalan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan harus dilakukan ikhlas untuk Allah dan sesuai dengan perintah-Nya; sehingga ketaatan itu ikhlas untuk Allah dan dengan cara yang benar. Sehingga barang siapa yang memboikot berdasarkan hawa nafsu, atau melakukan boikot yang tidak diperintahkan Allah; maka boikot itu telah keluar dari hal ini (ketaatan). Betapa sering jiwa ini melakukan sesuatu yang diinginkan hawa nafsunya, dan dia mengira telah melakukan ketaatan kepada Allah.” وقد ذكر أهل العلم أن العالم إذا أخطأ لا يتابَع على خطئه ولا يُتبرأ منه وأنه يُغتفر خطؤه في كثير صوابه، ومن ذلك قول شيخ الإسلام ابن تيمية في مجموع الفتاوى (3/349) بعد كلام سبق: ((ومثل هؤلاء إذا لم يجعلوا ما ابتدعوه قولاً يفارقون به جماعة الإسلام، يوالون عليه ويعادون كان من نوع الخطأ، والله سبحانه وتعالى يغفر للمؤمنين خطأهم في مثل ذلك، ولهذا وقع في مثل هذا كثير من سلف الأمة وأئمتها لهم مقالات قالوها باجتهاد، وهي تخالف ما ثبت في الكتاب والسنة، بخلاف من والى موافقه وعادى مخالفه وفرق جماعة المسلمين…))، وقال الذهبي في سير أعلام النبلاء (14/39): ((ولو أنَّا كلَّما أخطأ إمامٌ في اجتهاده في آحاد المسائل خطأً مغفوراً له قُمنا عليه وبدَّعناه وهجَرناه، لَمَا سلم معنا لا ابن نصر ولا ابن منده ولا مَن هو أكبر منهما، والله هو هادي الخلق إلى الحقِّ، وهو أرحم الراحمين، فنعوذ بالله من الهوى والفظاظة))، وقال أيضاً (14/376): ((ولو أنَّ كلَّ من أخطأ في اجتهاده ـ مع صحَّة إيمانه وتوخِّيه لاتباع الحقِّ ـ أهدرناه وبدَّعناه، لقلَّ مَن يسلم من الأئمَّة معنا، رحم الله الجميعَ بمنِّه وكرمه))، وذكر ابن الجوزي أن من التجريح ما يكون الباعث عليه الهوى، قال في كتابه صيد الخاطر (ص143): ((لقيت مشايخ أحوالهم مختلفة يتفاوتون في مقاديرهم في العلم، وكان أنفعهم لي في صحبته العامل منهم بعلمه وإن كان غيره أعلم منه، ولقد لقيت جماعة من علماء الحديث يحفظون ويعرفون ولكنهم كانوا يتسامحون بغيبة ويخرجونها مخرج جرح وتعديل … ولقد لقيت عبد الوهاب الأنماطي فكان على قانون السلف ولم يُسمع في مجلسه غيبة…))، وقال في كتابه تلبيس إبليس (2/689): ((ومن تلبيس إبليس على أصحاب الحديث قدح بعضهم في بعض طلباً للتشفي، ويُخرجون ذلك مخرج الجرح والتعديل الذي استعمله قدماء هذه الأمة للذب عن الشرع، والله أعلم بالمقاصد))، وإذا كان هذا في زمن ابن الجوزي المتوفى سنة (597هـ) وما قاربه فكيف بأهل القرن الخامس عشر؟! Para ulama telah menyebutkan bahwa jika seorang ulama melakukan kesalahan, tidak boleh diikuti kesalahannya, tapi tidak juga dijauhi orangnya; dan kesalahannya dimaklumi karena dibandingkan dengan kebenarannya yang banyak. Hal ini ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 3 hlm. 349 setelah perkataan beliau sebelumnya, “Orang-orang seperti ini, jika tidak menjadikan apa yang mereka buat itu sebagai pendapat yang memisahkan mereka dari jamaah Islam, serta berlepas diri dan memusuhi Islam; maka itu hanya suatu kesalahan biasa; Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuni orang-orang beriman atas kesalahan mereka yang seperti ini. Oleh sebab itu, banyak para salaf dan ulama umat yang melakukan hal semacam ini; mereka memiliki pendapat-pendapat yang mereka ucapkan berdasarkan ijtihad, tapi pendapat-pendapat itu menyelisihi apa yang disebutkan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Lain halnya jika seseorang membela orang yang sepakat dengannya, memusuhi orang yang menyelisihinya, dan berpisah dari jamaah kaum Muslimin.” Imam adz-Dzahabi berkata dalam kitab “Siyar A’lam an-Nubala” jilid 14 hlm. 39, “Seandainya setiap kali seorang imam (ulama) salah dalam berijtihad tentang beberapa masalah yang masih dapat dimaklumi, kita segera melawan, membidahkan, dan memboikotnya; niscaya tidak akan selamat dari kita seorang Ibnu Nashr, Ibnu Mandah, atau ulama yang lebih besar dari mereka berdua. Allah adalah Maha Pemberi hidayah bagi makhluk-Nya menuju kebenaran, dan Dia Maha Pengasih; maka kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan sikap kasar.” Beliau juga berkata, dalam jilid 14 hlm. 376, “Andai setiap kali ada ulama yang salah dalam berijtihad – padahal imannya lurus dan sangat berusaha mengikuti kebenaran – lalu kita segera sia-siakan dan bidahkan ulama itu, niscaya hanya sedikit sekali ulama yang selamat untuk tetap sejalan dengan kita. Semoga Allah merahmati semua pihak dengan karunia dan kemurahan-Nya.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah menyebutkan bahwa termasuk pencelaan jika yang menjadi pemicu perbuatan itu adalah hawa nafsu. Beliau berkata dalam kitab “Shaid al-Khathir” hlm. 143, “Saya telah berjumpa dengan banyak guru, keadaan mereka berbeda-beda dan tingkat keilmuan mereka juga beragam. Namun, yang paling banyak membawa manfaat bagiku dari mereka saat saya membersamai mereka adalah yang mengamalkan ilmunya, meskipun ulama yang lain lebih luas ilmunya. Saya juga telah berjumpa dengan beberapa ulama hadis yang menghafal dan mengetahui banyak hadis, tapi mereka mudah untuk melakukan gibah, dan menganggapnya sebagai bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil (ilmu yang mempelajari keadaan para perawi hadis). Dan saya telah berjumpa dengan Abdul Wahhab al-Anmathi; beliau dulu berada di atas jalan para salaf, dan di majelisnya tidak terdengar gibah.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah juga berkata dalam kitab “Talbis Iblis” jilid 2 hlm. 689, “Di antara bentuk hasutan Iblis kepada para ulama hadis adalah saling mencela satu sama lain untuk meluapkan balas dendam atau amarah; dan mereka menganggap itu bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil yang dipakai para ulama terdahulu dari umat ini untuk mempertahankan syariat. Dan Allahlah Yang Maha Mengetahui tentang tujuan mereka.” Jika ini terjadi pada zaman Ibnu al-Jauzi yang telah wafat sekitar tahun 597 H, lalu bagaimana dengan orang-orang yang hidup pada abad ke-15 hijriyah ini? وقد صدر أخيراً رسالة قيمة بعنوان: ((الإبانة عن كيفية التعامل مع الخلاف بين أهل السنة والجماعة)) تأليف الشيخ محمد بن عبد الله الإمام من اليمن وقد قرَّظها خمسة من مشايخ اليمن، وقد اشتملت على نقول كثيرة عن علماء أهل السنة قديماً وحديثاً، ولاسيما شيخ الإسلام ابن تيمية والإمام ابن القيم رحمهما الله، وهي نصيحة لأهل السنة لإحسان التعامل فيما بينهم، وقد اطلعت على كثير من مباحث هذه الرسالة واستفدت منها الدلالة على مواضع بعض النقول التي أوردتها في هذه الكلمة عن الإمامين ابن تيمية وابن القيم، فأنا أوصي بقراءتها والاستفادة منها، وما أحسن ما قاله في هذه الرسالة (ص170): ((وقد يجرِّح المعتبرُ بعضَ أهل السنة فتنشب فتن الهجر والتمزيق والمضاربات، وقد ينشب القتال بين أهل السنة أنفسهم، فعند حصول شيء من هذا يعلم أن الجرح قد أدى إلى الفتن، فالواجب إعادة النظر في طريقة التجريح والنظر في المصالح والمفاسد، وفيما تدوم به الأخوة وتحفظ به الدعوة وتعالج به الأخطاء، ولا يصلح الإصرار على طريقة في الجرح ظهر فيها الضرر)). Belum lama ini, terbit kitab berharga dengan judul “al-Ibanah ‘an Kaifiyah at-Ta’amul ma’a al-Khilaf Baina Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah” (Penjelasan tata cara berinteraksi dengan perbedaan pendapat antara Ahlusunah waljamaah), yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam yang berasal dari Yaman. Kitab ini telah mendapat testimoni baik dari lima Syaikh dari Yaman. Kitab ini menyebutkan banyak nukilan dari para ulama terdahulu maupun kontemporer; terlebih lagi dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim rahimahumallah. Kitab ini berisi nasihat bagi Ahlusunah untuk berinteraksi dengan baik sesama mereka. Saya telah membaca banyak bab dari kitab ini dan mendapatkan referensi beberapa nukilan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim yang saya cantumkan dalam tulisan ini. Oleh sebab itu, saya sarankan untuk membaca kitab ini dan mengambil manfaat darinya.  Di antara kalimat terbaik dari Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam dalam kitab tersebut adalah yang disebutkan di halaman 170, “Terkadang ada ulama terpercaya yang mencela sebagian Ahlusunah lainnya, sehingga tertancaplah fitnah boikot, perpecahan, dan saling bermusuhan. Bahkan, bisa jadi timbul peperangan di antara sesama Ahlusunah. Ketika ini terjadi, dapat diketahui bahwa pencelaan dapat menimbulkan banyak fitnah; sehingga hal yang wajib dilakukan adalah meninjau kembali metode pencelaan, dan memperhatikan kemaslahatan dan kerusakan yang mungkin terjadi, serta melakukan hal yang dapat memperkokoh persaudaraan, menjaga keberlangsungan dakwah, dan memperbaiki kesalahan-kesalahan. Tidak baik terus menggunakan suatu metode pencelaan yang telah terbukti menimbulkan kemudaratan.” وما من شك أن المشايخ وطلبة العلم الآخرين من أهل السنة يشعرون بما شعر به هؤلاء الإخوة اليمنيون ويتألمون لهذه الفُرقة والاختلاف ويرغبون تقديم النصح لإخوانهم وقد سبق إليه الإخوة اليمنيون فجزاهم الله خيراً، ولعل لهذه النصيحة نصيباً من قوله صلى الله عليه وسلم: ((الإيمان يمان والحكمة يمانية)) رواه البخاري (3499) ومسلم (188)، والمأمول أن تكون هذه النصيحة من الإخوة اليمنيين محققة للغرض من كتابتها ونشرها، ولا أظن أن أحداً من أهل السنة يؤيد هذا النوع من التجريح والاهتمام بالمتابعة عليه وهو الذي لا يثمر إلا العداوة والبغضاء بين أهل السنة وغِلظ القلوب وقسوتها. Tidak diragukan lagi bahwa para syaikh dan penuntut ilmu dari kalangan Ahlusunah merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudara kita dari Yaman ini, dan merasa sakit atas perpecahan dan perselisihan, serta berhasrat untuk menyampaikan nasihat kepada saudara mereka lainnya. Namun, penyampaian nasihat ini telah didahului oleh saudara-saudara kita dari Yaman, semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Mungkin nasihat ini adalah bagian dari yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Keimanan ada di orang-orang Yaman, dan kebijaksanaan ada di orang-orang Yaman.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 3499 dan Imam Muslim no. 188).  Diharapkan nasihat dari saudara-saudara kita dari Yaman ini dapat terealisasi tujuan dari penulisan dan publikasinya. Saya mengira tidak ada seorang pun dari Ahlusunah yang mendukung bentuk pencelaan seperti itu dan berusaha mengikutinya, karena pencelaan seperti itu tidak menghasilkan apapun kecuali permusuhan dan kebencian di antara kalangan Ahlusunah, serta kekerasan hati mereka. ولا ينتهي عجب العاقل أنه في الوقت الذي يسعى فيه التغريبيون للإفساد في بلاد الحرمين بعد إصلاحها، ولاسيما الكارثة الأخلاقية في منتداهم في جدة الذي سموه زوراً: ((منتدى خديجة بنت خويلد)) والذي كتبت عنه كلمة بعنوان: ((لا يليق اتخاذ اسم خديجة بنت خويلد عنواناً لانفلات النساء))، أقول: في هذا الوقت يكون بعض أهل السنة منشغلين بنيل بعضهم من بعض والتحذير منهم. Orang yang berakal tidak akan berhenti terheran-heran, di waktu orang-orang yang berkiblat ke negara-negara Barat berusaha membuat kerusakan di negara dua Tanah Suci – terlebih lagi ada musibah akhlak dalam konferensi mereka di Jeddah yang mereka namai dengan dusta “Konferensi Khadijah binti Khuwailid”; dan saya telah menanggapi konferensi ini melalui artikel yang berjudul “Tidak pantas memakai nama Khadijah binti Khuwailid sebagai tema untuk acara yang berisi degradasi moral kaum wanita” –; bersamaan dengan waktu ini, sebagian orang dari kalangan Ahlusunah masih sibuk mencela dan mencekal sesama mereka. وأسأل الله عز وجل أن يوفق أهل السنة في كل مكان للتمسك بالسنة والتآلف فيما بينهم والتعاون على البر والتقوى ونبذ كل ما يكون فيه فُرقة أو خلاف بينهم، وأسأله تعالى أن يوفق المسلمين جميعاً للفقه في الدين والثبات على الحق، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله صحبه. عبد المحسن بن حمد العباد البدر Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik kepada setiap penganut Ahlusunah di setiap tempat sehingga mereka dapat berpegang teguh kepada as-Sunnah, saling bersatu padu sesama mereka, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan mengesampingkan segala perpecahan dan perselisihan di antara mereka.  Saya juga memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufik kepada seluruh kaum Muslimin dalam memahami agama dan beristiqamah di atas kebenaran. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr Sumber: https://al-abbaad.com/articles/45-1432-01-16  PDF sumber artikel. 🔍 Tanya Jawab Agama Islam, Bahasa Arab Penghuni Surga, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Aturan Makan Semut Jepang, Munjiyat, Menyusui Sambil Berhubungan Intim Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid

Sekali Lagi, Bersikap Lembutlah kepada Sesama Ahlusunah

ومرة أخرى: رفقاً أهل السنة بأهل السنة الحمد لله، ولا حول ولا قوة إلا بالله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه Segala puji hanya bagi Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau. وبعد، فإن المشتغلين بالعلم الشرعي من أهل السنة والجماعة السائرين على ما كان عليه سلف الأمة هم أحوج في هذا العصر إلى التآلف والتناصح فيما بينهم، لاسيما وهم قلة قليلة بالنسبة للفرق والأحزاب المنحرفة عما كان عليه سلف الأمة، وقبل أكثر من عشر سنوات وفي أواخر زمن الشيخين الجليلين: شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز والشيخ محمد بن عثيمين رحمهما الله اتجهت فئة قليلة جداً من أهل السنة إلى الاشتغال بالتحذير من بعض الأحزاب المخالفة لما كان عليه سلف الأمة، وهو عمل محمود ومشكور، ولكن المؤسف أنه بعد وفاة الشيخين اتجه بعض هذه الفئة إلى النيل من بعض إخوانهم من أهل السنة الداعين إلى التمسك بما كان عليه سلف الأمة من داخل البلاد وخارجها، وكان من حقهم عليهم أن يقبلوا إحسانهم ويشدوا أزرهم عليه ويسددوهم فيما حصل منهم من خطأ إذا ثبت أنه خطأ، ثم لا يشغلون أنفسهم بعمارة مجالسهم بذكرهم والتحذير منهم، بل يشتغلون بالعلم اطلاعاً وتعليماً ودعوة، وهذا هو المنهج القويم للصلاح والإصلاح الذي كان عليه شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز إمام أهل السنة والجماعة في هذا العصر رحمه الله، والمشتغلون بالعلم من أهل السنة في هذا العصر قليلون وهم بحاجة إلى الازدياد لا إلى التناقص وإلى التآلف لا إلى التقاطع، ويقال فيهم مثل ما قال النحويون: ((المصغَّر لا يصغَّر))، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/51): ((وتعلمون أن من القواعد العظيمة التي هي جماع الدين تأليف القلوب واجتماع الكلمة وصلاح ذات البين؛ فإن الله تعالى يقول: {فَاتَّقُواْ اللَّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ}، ويقول: {وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ}، ويقول: {وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}، وأمثال ذلك من النصوص التي تأمر بالجماعة والائتلاف وتنهى عن الفرقة والاختلاف، وأهل هذا الأصل هم أهل الجماعة؛ كما أن الخارجين عنه هم أهل الفرقة)). Amma ba’du: Yang paling dibutuhkan oleh orang-orang yang berkutat dengan ilmu syar’i dari kalangan Ahlusunah wal jamaah – yang berjalan di atas jalan yang ditempuh oleh para ulama salaf umat ini – pada zaman ini adalah persatuan dan saling menasihati. Terlebih lagi, mereka adalah minoritas jika dibandingkan dengan sekte-sekte dan golongan-golongan sesat yang berbelok dari pemahaman para salaf umat ini.  Sebelum lebih dari 15 tahun yang lalu, pada akhir-akhir zaman dua syaikh yang mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumallah; beberapa orang dari kalangan Ahlusunah berusaha untuk memberi peringatan dari beberapa aliran yang menyelisihi jalan para salaf; dan ini adalah usaha yang terpuji dan patut dihargai. Namun, yang disayangkan adalah setelah wafatnya dua syaikh tersebut, ada beberapa orang yang mencela sebagian saudara mereka sendiri dari kalangan Ahlusunah yang menyeru agar berpegang kepada pemahaman para salaf, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Padahal, seharusnya mereka wajib menerima kebaikan para dai tersebut, mendukung usaha mereka, dan meluruskan kesalahan mereka jika memang telah dipastikan itu salah. Kemudian mereka hendaknya tidak sibuk mengisi majelis mereka dengan menyebutkan keburukan para dai itu dan memperingatkan orang-orang dari mereka. Justru, seharusnya mereka menyibukkan diri dengan ilmu, baik itu dengan membaca, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Inilah metode yang benar dalam menghadirkan kebaikan dan perbaikan yang dulu dipakai oleh Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Imam Ahlusunah wal jamaah pada zaman ini – rahimahullah.  Orang-orang yang berkutat dengan ilmu (penuntut ilmu dan ulama) dari kalangan Ahlusunah hanya sedikit pada zaman ini, sehingga mereka butuh peningkatan jumlah; dan bukan sebaliknya, saling merendahkan. Dan mereka butuh saling menguatkan, bukan saling memutus hubungan. Perumpamaan yang sesuai dengan mereka seperti yang diungkapkan ulama nahwu, “Lafaz dalam bentuk tashghir (kecil) tidak perlu dikecilkan lagi.”  Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa, jilid 28 hlm. 51, “Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa di antara kaidah agung yang menjadi pokok agama adalah pengharmonisan hati, penyatuan kalimat, dan pendamaian dua pihak yang berselisih; karena Allah Ta’ala telah berfirman,  فَاتَّقُواْ اللهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ “… Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu …” (QS. Al-Anfal: 1) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai …” (QS. Ali Imran: 103) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105) Dan nash-nash lain semisalnya yang memerintahkan untuk berjamaah dan bersatu, dan melarang dari perpecahan dan perselisihan. Golongan yang menerapkan dasar ini adalah Ahlusunah; sedangkan orang-orang Khawarij adalah golongan yang menyukai perpecahan.” وقد كتبت في هذا الموضوع رسالة بعنوان: ((رفقاً أهل السنة بأهل السنة)) طبعت في عام 1424هـ، ثم في عام 1426هـ، ثم طبعت ضمن مجموع كتبي ورسائلي (6/281ـ327) في عام 1428هـ، أوردت فيها كثيراً من نصوص الكتاب والسنة وأقوال العلماء المحققين من أهل السنة، وقد اشتملت الرسالة بعد التقديم على الموضوعات التالية: نعمة النطق والبيان، حفظ اللسان من الكلام إلا في خير، الظنُّ والتجسُّس، الرِّفق واللِّين، موقف أهل السنَّة من العالم إذا أخطأ أنَّه يُعذر فلا يُبدَّع ولا يُهجَر، فتنة التجريح والهجر من بعض أهل السنَّة في هذا العصر وطريق السلامة منها، بدعة امتحان الناس بالأشخاص، التحذير من فتنة التجريح والتبديع من بعض أهل السنة في هذا العصر. Saya telah menulis risalah dalam tema ini dengan judul “Rifqan Ahl as-Sunnah bi-Ahl as-Sunnah” (Bersikap lembutlah kepada sesama Ahlusunah) yang dicetak pada tahun 1424 H, dan cetakan kedua pada tahun 1426 H, lalu dicetak dalam kumpulan buku dan tulisan saya lainnya (jilid 6 halaman 281-327) pada tahun 1428 H. Dalam risalah itu, saya menyebutkan banyak dalil dari al-Quran dan as-Sunnah, serta perkataan para ulama yang teliti dari kalangan Ahlusunah. Setelah pendahuluan, risalah itu bersisi pembahasan-pembahasan sebagai berikut; (1) nikmat dapat berbicara dan menjelaskan, (2) menjaga lisan dari berbicara kecuali bicara yang baik, (3) prasangka dan mencari-cari aib, (4) lemah lembut, (5) sikap Ahlusunah terhadap ulama jika melakukan kesalahan adalah memberi uzur, bukan membidahkan dan memboikot, (6) fitnah pencelaan dan boikot dari sebagian Ahlusunah pada zaman ini, dan cara agar selamat darinya, (7) kebidahan menilai orang lain berdasarkan sosok panutan, (8) dan peringatan terhadap fitnah pencelaan dan pembidahan yang dilakukan sebagian Ahlusunah pada zaman ini. ومما يؤسف له أنه حصل أخيراً زيادة الطين بلة بتوجيه السهام لبعض أهل السنة تجريحاً وتبديعاً وما تبع ذلك من تهاجر، فتتكرر الأسئلة: ما رأيك في فلان بدَّعه فلان؟ وهل أقرأ الكتاب الفلاني لفلان الذي بدَّعة فلان؟ ويقول بعض صغار الطلبة لأمثالهم: ما موقفك من فلان الذي بدَّعه فلان؟ ولابد أن يكون لك موقف منه وإلا تركناك!!! ويزداد الأمر سوءاً أن يحصل شيء من ذلك في بعض البلاد الأوربية ونحوها التي فيها الطلاب من أهل السنة بضاعتهم مزجاة وهم بحاجة شديدة إلى تحصيل العلم النافع والسلامة من فتنة التهاجر بسبب التقليد في التجريح، وهذا المنهج شبيه بطريقة الإخوان المسلمين الذين قال عنها مؤسس حزبهم: ((فدعوتُكم أحقُّ أن يأتيها الناس ولا تأتي أحداً … إذ هي جِماعُ كلِّ خير، وغيرها لا يسلم من النقص!!)). (مذكرات الدعوة والداعية ص 232، ط. دار الشهاب) للشيخ حسن البنا، وقال: ((وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرَّقت القلوبَ وبلبلت الأفكار، أن نزنها بميزان دعوتنا، فما وافقها فمرحباً به، وما خالفها فنحن براء منه!!!)) (مجموعة رسائل حسن البنا ص 240، ط. دار الدعوة سنة 1411هـ)، ومن الخير لهؤلاء الطلاب ـ بدلاً من الاشتغال بهذه الفتنة ـ أن يشتغلوا بقراءة الكتب المفيدة لأهل السنة لاسيما كتب العلماء المعاصرين كفتاوى شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز وفتاوى اللجنة الدائمة للإفتاء ومؤلفات الشيخ ابن عثيمين وغير ذلك، فإنهم بذلك يحصِّلون علماً نافعاً ويسلمون من القيل والقال وأكل لحوم بعض إخوانهم من أهل السنة، قال ابن القيم في الجواب الكافي (ص203): ((ومن العجب أن الإنسان يهون عليه التحفظ والاحتراز من أكل الحرام والظلم والزنى والسرقة وشرب الخمر ومن النظر المحرم وغير ذلك، ويصعب عليه التحفظ من حركة لسانه، حتى يُرى الرجل يشار إليه بالدين والزهد والعبادة وهو يتكلم بالكلمة من سخط الله لا يلقي لها بالاً ينزل بالكلمة الواحدة منها أبعد مما بين المشرق والمغرب، وكم ترى من رجل متورع عن الفواحش والظلم ولسانه يفري في أعراض الأحياء والأموات ولا يبالي ما يقول)). Di antara hal yang sangat disayangkan adalah akhir-akhir ini keadaan tersebut semakin parah, dengan pengarahan panah pencelaan dan pembidahan terhadap sebagian Ahlusunah, dan saling memboikot sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut. Saat ini sering sekali muncul pertanyaan, “Bagaimana menurut Anda tentang si A yang membidahkan si B? Apakah saya boleh membaca kitab ini yang ditulis si A yang telah membidahkan si B? Anda harus punya sikap dalam masalah ini, kalau tidak maka kami akan berpaling dari Anda!”  Hal ini lebih buruk lagi ketika terjadi di sebagian negara Eropa dan lainnya, yang para penuntut ilmunya dari kalangan Ahlusunah, hanya memiliki bekal sangat sedikit, dan mereka sangat butuh belajar lagi agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan agar selamat dari fitnah saling memboikot karena ikut-ikutan dalam pencelaan pihak lainnya. Manhaj ini mirip dengan manhaj Ikhwanul Muslimin, yang mana pendirinya berkata tentang organisasi ini, “Dakwah kalian paling berhak untuk didatangi oleh orang-orang, dan tidak perlu datang kepada orang lain … karena dakwah ini adalah pokok segala kebaikan, sedangkan yang lain tidak terbebas dari kekurangan!” (Kitab Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyah, hlm. 232, cetakan Dar asy-Syihab, karya Syaikh Hasan al-Banna). Beliau juga berkata, “Sikap kita terhadap berbagai dakwah yang berlebihan pada zaman ini, sehingga mencerai berai hati dan mengacaukan pemikiran, adalah menimbangnya dengan dakwah kita; dakwah yang sesuai dengannya akan kita sambut, adapun dakwah yang menyelisihinya maka kami berlepas diri darinya!” (Kitab Majmu’ah Rasail Hasan al-Banna, hlm. 240, cetakan Dar ad-Da’wah, tahun 1411 H). Daripada para penuntut ilmu itu sibuk dengan fitnah ini, lebih baik mereka menyibukkan diri dengan membaca buku-buku yang bermanfaat milik Ahlusunah, terlebih lagi buku-buku karya ulama kontemporer seperti fatwa-fatwa Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, fatwa-fatwa Lajnah Daimah lil-Ifta’, buku-buku karya Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lainnya. Dengan buku-buku itu, mereka akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan selamat dari ‘katanya ini dan itu’ dan memakan daging saudaranya dari sesama Ahlusunah. Dalam kitab “al-Jawab al-Kafi” halaman 203, Ibnu al-Qayyim berkata, “Di antara hal yang mengherankan adalah manusia dengan mudah menjaga diri dan menjauh dari memakan makanan haram, kezaliman, zina, mencuri, meminum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya; akan tetapi dia susah menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan, terkadang ada orang yang terkenal dengan agama, kezuhudan, dan ibadahnya; tapi dia mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa menghiraukannya. Akibat satu kalimat itu, dia menempatkan dirinya terhadap Allah lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat. Betapa sering kamu melihat orang yang menjauhkan diri dari perbuatan keji dan kezaliman, tapi lisannya melecehkan kehormatan orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati, tanpa memedulikan apa yang dia katakan.” وإذا وُجد لأحد من أهل السنة كلام مجمل وكلام مفصَّل فالذي ينبغي إحسان الظن به وحمل مجمله على مفصله؛ لقول عمر رضي الله عنه: ((ولا تظننَّ بكلمة خرجت من أخيك المؤمن إلا خيراً وأنت تجد لها في الخير محملاً)) ذكره ابن كثير في تفسير سورة الحجرات، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية في الرد على البكري (ص324): ((ومعلوم أن مفسر كلام المتكلم يقضي على مجمله، وصريحه يُقدَّم على كنايته))، وقال في الصارم المسلول (2/512): ((وأَخْذ مذاهب الفقهاء من الإطلاقات من غير مراجعة لما فسروا به كلامهم وما تقتضيه أصولهم يجرُّ إلى مذاهب قبيحة))، وقال في الجواب الصحيح لمن بدل دين المسيح (4/44): ((فإنه يجب أن يفسر كلام المتكلم بعضه ببعض ويؤخذ كلامه هاهنا وهاهنا، وتُعرف ما عادته يعنيه ويريده بذلك اللفظ إذا تكلم به)). Apabila ada ucapan yang umum dan ucapan yang terperinci dari seorang Ahlusunah, hendaklah kita berbaik sangka kepadanya dan memahami ucapannya yang umum berdasarkan ucapannya yang terperinci. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Umar radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kamu menyangka satu pun kalimat yang keluar dari lisan saudaramu seiman, kecuali dengan sangkaan yang baik; dan kamu dapat mencarikan kemungkinan yang baik bagi ucapan itu.” (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir surat al-Hujurat). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab “al-Istighatsah fi ar-Radd ‘ala al-Bakri” halaman 324, “Sebagaimana diketahui, ucapan yang terperinci dari seseorang menjelaskan ucapannya yang umum; dan ucapannya yang terang-terangan harus didahulukan daripada ucapannya yang berupa kiasan.” Beliau juga berkata dalam kitab “ash-Sharim al-Maslul” jilid 2 hlm. 512, “Mengikuti mazhab-mazhab para ulama secara mutlak tanpa merujuk kembali kepada penafsiran atas ucapan mereka dan hasil dari kaidah-kaidah mereka, dapat menjerumuskan kepada mazhab-mazhab yang buruk.” Beliau juga berkata dalam kitab “al-Jawab ash-Shahih Liman Baddala Din al-Masih” jilid 4 hlm. 44, “Perkataan seseorang harus ditafsirkan dengan perkataannya yang lain; dan perkataannya harus dinukil dari sana sini; serta harus diketahui kebiasaannya jika dia berkata seperti itu, apa sebenarnya yang biasa dia maksud dan inginkan.” والناقدون والمنقودون لا عصمة لهم ولا يسلم أحد منهم من نقص أو خطأ، والبحث عن الكمال مطلوب، لكن لا يُزهَد فيما دونه من الخير ويُهدر، فلا يقال: إما كمال وإلا ضياع، أو إما نور تام وإما ظلام، بل يحافظ على النور الناقص ويُسعى لزيادته وإذا لم يحصل سراجان أو أكثر فسراج واحد خير من الظلام، ورحم الله شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز الذي وقف حياته للعلم الشرعي تعلماً وعملاً وتعليماً ودعوةً وكان معنياً بتشجيع المشايخ وطلبة العلم على التعليم والدعوة، وقد سمعته يوصي أحد المشايخ بذلك، فاعتذر بعذر لم يرتضه الشيخ، فقال رحمه الله: ((العمش ولا العمى))، والمعنى: ما لا يُدرك كله لا يترك بعضه، وإذا لم يوجد البصر القوي ووُجد بصر ضعيف وهو العمش فإن العمش خير من العمى، وقد فقد شيخنا رحمه الله بصره في العشرين من عمره ولكن الله عوضه عنه نوراً في البصيرة اشتهر به عند الخاص والعام، وقال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (10/364): ((فإذا لم يحصل النور الصافي بأن لم يوجد إلا النور الذي ليس بصاف وإلا بقي الناس في الظلمة، فلا ينبغي أن يعيب الرجل وينهى عن نور فيه ظلمة إلا إذا حصل نور لا ظلمة فيه، وإلا فكم ممن عدل عن ذلك يخرج عن النور بالكلية))، ويشبه هذا مقولة بعض الناس: ((الحق كلٌّ لا يتجزأ فخذوه كله أو دعوه كله))، فإنَّ أخْذه كله حق وتركه كله باطل، ومن كان عنده شيء من الحق يوصى بالإبقاء عليه والسعي لتحصيل ما ليس عنده من الحق. Orang-orang yang mengkritik dan yang dikritik sama-sama tidak punya jaminan dan tidak ada yang terbebas dari kekurangan dan kesalahan. Namun, mencari tingkat yang sempurna adalah hal yang diharuskan; meskipun tidak boleh juga berpaling dan menyia-nyiakan kebaikan yang berada di bawah tingkat sempurna. Sehingga tidak boleh dikatakan, “Antara mendapatkan yang sempurna atau tidak sama sekali,” atau “Antara meraih cahaya yang sempurna atau kegelapan.” Namun, harus menjaga cahaya yang redup dan berusaha untuk meningkatkan sinarnya. Jika tidak dapat diraih dua lentera atau lebih, maka satu lentera lebih baik daripada harus mengalami kegelapan. Semoga Allah merahmati Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang telah mewakafkan hidupnya untuk ilmu syar’i dengan belajar, mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Dulu beliau orang yang sangat serius dalam menyemangati para syaikh dan penuntut ilmu untuk mengajar dan berdakwah. Saya pernah mendengar beliau menasihati salah seorang syaikh dalam hal ini, tapi syaikh tersebut enggan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh beliau; maka beliau berkata, “Dengan keadaan rabun atau buta!” Yakni hal yang tidak dapat diraih sepenuhnya, tidak lantas ditinggalkan sebagiannya. Apabila tidak ada orang yang punya penglihatan tajam, tapi adanya hanya orang yang punya penglihatan buram (rabun), maka rabun itu lebih baik daripada buta sama sekali. Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz rahimahullah telah kehilangan penglihatannya pada usia 20 tahun; tapi Allah mengganti bagi beliau cahaya batin yang sudah masyhur di kalangan orang yang dekat maupun yang jauh dengan beliau. Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 10 hlm. 364, “Jika tidak dapat diraih cahaya yang terang benderang karena tidak ada cahaya kecuali yang redup (maka itulah yang harus diraih), karena jika tidak maka manusia akan berada dalam kegelapan. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh mencela dan melarang dari cahaya yang redup, kecuali jika memang ada cahaya yang terang benderang; sebab betapa banyak orang yang berpaling dari cahaya yang redup itu, sehingga dia kehilangan cahaya sepenuhnya.” Hal ini mirip dengan ucapan (yang salah) dari sebagian orang, “Kebenaran itu absolut, tidak terbagi-bagi; maka ambillah kebenaran itu atau tinggalkan saja sepenuhnya.” Mengikuti kebenaran sepenuhnya adalah sikap yang benar, sedangkan meninggalkannya sepenuhnya adalah sikap yang salah; dan barang siapa yang memiliki sedikit kebenaran, disarankan baginya untuk terus menjaganya dan berusaha meraih kebenaran yang belum dia miliki. والهجر المحمود هو ما يترتب عليه مصلحة وليس الذي يترتب عليه مفسدة، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/173): ((ولو كان كلما اختلف مسلمان في شيء تهاجرا لم يبق بين المسلمين عصمة ولا أخوة))، وقال أيضاً (28/206): ((وهذا الهجر يختلف باختلاف الهاجرين في قوتهم وضعفهم وقلتهم وكثرتهم؛ فإن المقصود به زجر المهجور وتأديبه ورجوع العامة عن مثل حاله، فإن كانت المصلحة في ذلك راجحة بحيث يفضي هجره إلى ضعف الشر وخفيته كان مشروعاً، وإن كان لا المهجور ولا غيره يرتدع بذلك بل يزيد الشر، والهاجر ضعيف، بحيث يكون مفسدة ذلك راجحة على مصلحته لم يشرع الهجر)) إلى أن قال: ((إذا عُرف هذا، فالهجرة الشرعية هي من الأعمال التي أمر الله بها ورسوله، فالطاعة لا بد أن تكون خالصة لله وأن تكون موافقة لأمره، فتكون خالصة لله صواباً، فمن هجر لهوى نفسه أو هجر هجراً غير مأمور به كان خارجا عن هذا، وما أكثر ما تفعل النفوس ما تهواه ظانة أنها تفعله طاعة لله)). Boikot yang baik adalah yang mendatangkan kemaslahatan, bukan justru yang mendatangkan kerusakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 28 hlm. 173, “Seandainya setiap kali ada dua orang Muslim yang berselisih dalam suatu perkara, keduanya kemudian saling memboikot; niscaya tidak tersisa lagi perlindungan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin.”  Beliau juga berkata dalam jilid 28 hlm. 206, “Masalah boikot ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan para pelakunya, dari sisi kekuatan dan kelemahan mereka, dan dari sisi banyak atau sedikitnya mereka. Karena tujuan dari boikot adalah memberi tekanan dan pelajaran bagi pihak yang diboikot, serta memberi pelajaran kepada masyarakat umum agar berhenti dari sikap pihak yang diboikot itu. Apabila ada maslahat yang lebih besar dari aksi boikot, sehingga menjadikan keburukan menjadi melemah dan berkurang; maka boikot itu disyariatkan. Namun, jika pihak yang diboikot dan yang lainnya tidak berhenti dari sikap buruknya, atau bahkan justru bertambah buruk – sedangkan yang memboikot adalah pihak yang lemah, sehingga kerusakan yang didapatkan lebih besar daripada kemaslahatannya, maka boikot tidak disyariatkan.” Hingga perkataan beliau, “… jika ini telah dipahami, maka aksi boikot yang disyariatkan termasuk amalan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan harus dilakukan ikhlas untuk Allah dan sesuai dengan perintah-Nya; sehingga ketaatan itu ikhlas untuk Allah dan dengan cara yang benar. Sehingga barang siapa yang memboikot berdasarkan hawa nafsu, atau melakukan boikot yang tidak diperintahkan Allah; maka boikot itu telah keluar dari hal ini (ketaatan). Betapa sering jiwa ini melakukan sesuatu yang diinginkan hawa nafsunya, dan dia mengira telah melakukan ketaatan kepada Allah.” وقد ذكر أهل العلم أن العالم إذا أخطأ لا يتابَع على خطئه ولا يُتبرأ منه وأنه يُغتفر خطؤه في كثير صوابه، ومن ذلك قول شيخ الإسلام ابن تيمية في مجموع الفتاوى (3/349) بعد كلام سبق: ((ومثل هؤلاء إذا لم يجعلوا ما ابتدعوه قولاً يفارقون به جماعة الإسلام، يوالون عليه ويعادون كان من نوع الخطأ، والله سبحانه وتعالى يغفر للمؤمنين خطأهم في مثل ذلك، ولهذا وقع في مثل هذا كثير من سلف الأمة وأئمتها لهم مقالات قالوها باجتهاد، وهي تخالف ما ثبت في الكتاب والسنة، بخلاف من والى موافقه وعادى مخالفه وفرق جماعة المسلمين…))، وقال الذهبي في سير أعلام النبلاء (14/39): ((ولو أنَّا كلَّما أخطأ إمامٌ في اجتهاده في آحاد المسائل خطأً مغفوراً له قُمنا عليه وبدَّعناه وهجَرناه، لَمَا سلم معنا لا ابن نصر ولا ابن منده ولا مَن هو أكبر منهما، والله هو هادي الخلق إلى الحقِّ، وهو أرحم الراحمين، فنعوذ بالله من الهوى والفظاظة))، وقال أيضاً (14/376): ((ولو أنَّ كلَّ من أخطأ في اجتهاده ـ مع صحَّة إيمانه وتوخِّيه لاتباع الحقِّ ـ أهدرناه وبدَّعناه، لقلَّ مَن يسلم من الأئمَّة معنا، رحم الله الجميعَ بمنِّه وكرمه))، وذكر ابن الجوزي أن من التجريح ما يكون الباعث عليه الهوى، قال في كتابه صيد الخاطر (ص143): ((لقيت مشايخ أحوالهم مختلفة يتفاوتون في مقاديرهم في العلم، وكان أنفعهم لي في صحبته العامل منهم بعلمه وإن كان غيره أعلم منه، ولقد لقيت جماعة من علماء الحديث يحفظون ويعرفون ولكنهم كانوا يتسامحون بغيبة ويخرجونها مخرج جرح وتعديل … ولقد لقيت عبد الوهاب الأنماطي فكان على قانون السلف ولم يُسمع في مجلسه غيبة…))، وقال في كتابه تلبيس إبليس (2/689): ((ومن تلبيس إبليس على أصحاب الحديث قدح بعضهم في بعض طلباً للتشفي، ويُخرجون ذلك مخرج الجرح والتعديل الذي استعمله قدماء هذه الأمة للذب عن الشرع، والله أعلم بالمقاصد))، وإذا كان هذا في زمن ابن الجوزي المتوفى سنة (597هـ) وما قاربه فكيف بأهل القرن الخامس عشر؟! Para ulama telah menyebutkan bahwa jika seorang ulama melakukan kesalahan, tidak boleh diikuti kesalahannya, tapi tidak juga dijauhi orangnya; dan kesalahannya dimaklumi karena dibandingkan dengan kebenarannya yang banyak. Hal ini ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 3 hlm. 349 setelah perkataan beliau sebelumnya, “Orang-orang seperti ini, jika tidak menjadikan apa yang mereka buat itu sebagai pendapat yang memisahkan mereka dari jamaah Islam, serta berlepas diri dan memusuhi Islam; maka itu hanya suatu kesalahan biasa; Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuni orang-orang beriman atas kesalahan mereka yang seperti ini. Oleh sebab itu, banyak para salaf dan ulama umat yang melakukan hal semacam ini; mereka memiliki pendapat-pendapat yang mereka ucapkan berdasarkan ijtihad, tapi pendapat-pendapat itu menyelisihi apa yang disebutkan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Lain halnya jika seseorang membela orang yang sepakat dengannya, memusuhi orang yang menyelisihinya, dan berpisah dari jamaah kaum Muslimin.” Imam adz-Dzahabi berkata dalam kitab “Siyar A’lam an-Nubala” jilid 14 hlm. 39, “Seandainya setiap kali seorang imam (ulama) salah dalam berijtihad tentang beberapa masalah yang masih dapat dimaklumi, kita segera melawan, membidahkan, dan memboikotnya; niscaya tidak akan selamat dari kita seorang Ibnu Nashr, Ibnu Mandah, atau ulama yang lebih besar dari mereka berdua. Allah adalah Maha Pemberi hidayah bagi makhluk-Nya menuju kebenaran, dan Dia Maha Pengasih; maka kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan sikap kasar.” Beliau juga berkata, dalam jilid 14 hlm. 376, “Andai setiap kali ada ulama yang salah dalam berijtihad – padahal imannya lurus dan sangat berusaha mengikuti kebenaran – lalu kita segera sia-siakan dan bidahkan ulama itu, niscaya hanya sedikit sekali ulama yang selamat untuk tetap sejalan dengan kita. Semoga Allah merahmati semua pihak dengan karunia dan kemurahan-Nya.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah menyebutkan bahwa termasuk pencelaan jika yang menjadi pemicu perbuatan itu adalah hawa nafsu. Beliau berkata dalam kitab “Shaid al-Khathir” hlm. 143, “Saya telah berjumpa dengan banyak guru, keadaan mereka berbeda-beda dan tingkat keilmuan mereka juga beragam. Namun, yang paling banyak membawa manfaat bagiku dari mereka saat saya membersamai mereka adalah yang mengamalkan ilmunya, meskipun ulama yang lain lebih luas ilmunya. Saya juga telah berjumpa dengan beberapa ulama hadis yang menghafal dan mengetahui banyak hadis, tapi mereka mudah untuk melakukan gibah, dan menganggapnya sebagai bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil (ilmu yang mempelajari keadaan para perawi hadis). Dan saya telah berjumpa dengan Abdul Wahhab al-Anmathi; beliau dulu berada di atas jalan para salaf, dan di majelisnya tidak terdengar gibah.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah juga berkata dalam kitab “Talbis Iblis” jilid 2 hlm. 689, “Di antara bentuk hasutan Iblis kepada para ulama hadis adalah saling mencela satu sama lain untuk meluapkan balas dendam atau amarah; dan mereka menganggap itu bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil yang dipakai para ulama terdahulu dari umat ini untuk mempertahankan syariat. Dan Allahlah Yang Maha Mengetahui tentang tujuan mereka.” Jika ini terjadi pada zaman Ibnu al-Jauzi yang telah wafat sekitar tahun 597 H, lalu bagaimana dengan orang-orang yang hidup pada abad ke-15 hijriyah ini? وقد صدر أخيراً رسالة قيمة بعنوان: ((الإبانة عن كيفية التعامل مع الخلاف بين أهل السنة والجماعة)) تأليف الشيخ محمد بن عبد الله الإمام من اليمن وقد قرَّظها خمسة من مشايخ اليمن، وقد اشتملت على نقول كثيرة عن علماء أهل السنة قديماً وحديثاً، ولاسيما شيخ الإسلام ابن تيمية والإمام ابن القيم رحمهما الله، وهي نصيحة لأهل السنة لإحسان التعامل فيما بينهم، وقد اطلعت على كثير من مباحث هذه الرسالة واستفدت منها الدلالة على مواضع بعض النقول التي أوردتها في هذه الكلمة عن الإمامين ابن تيمية وابن القيم، فأنا أوصي بقراءتها والاستفادة منها، وما أحسن ما قاله في هذه الرسالة (ص170): ((وقد يجرِّح المعتبرُ بعضَ أهل السنة فتنشب فتن الهجر والتمزيق والمضاربات، وقد ينشب القتال بين أهل السنة أنفسهم، فعند حصول شيء من هذا يعلم أن الجرح قد أدى إلى الفتن، فالواجب إعادة النظر في طريقة التجريح والنظر في المصالح والمفاسد، وفيما تدوم به الأخوة وتحفظ به الدعوة وتعالج به الأخطاء، ولا يصلح الإصرار على طريقة في الجرح ظهر فيها الضرر)). Belum lama ini, terbit kitab berharga dengan judul “al-Ibanah ‘an Kaifiyah at-Ta’amul ma’a al-Khilaf Baina Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah” (Penjelasan tata cara berinteraksi dengan perbedaan pendapat antara Ahlusunah waljamaah), yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam yang berasal dari Yaman. Kitab ini telah mendapat testimoni baik dari lima Syaikh dari Yaman. Kitab ini menyebutkan banyak nukilan dari para ulama terdahulu maupun kontemporer; terlebih lagi dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim rahimahumallah. Kitab ini berisi nasihat bagi Ahlusunah untuk berinteraksi dengan baik sesama mereka. Saya telah membaca banyak bab dari kitab ini dan mendapatkan referensi beberapa nukilan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim yang saya cantumkan dalam tulisan ini. Oleh sebab itu, saya sarankan untuk membaca kitab ini dan mengambil manfaat darinya.  Di antara kalimat terbaik dari Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam dalam kitab tersebut adalah yang disebutkan di halaman 170, “Terkadang ada ulama terpercaya yang mencela sebagian Ahlusunah lainnya, sehingga tertancaplah fitnah boikot, perpecahan, dan saling bermusuhan. Bahkan, bisa jadi timbul peperangan di antara sesama Ahlusunah. Ketika ini terjadi, dapat diketahui bahwa pencelaan dapat menimbulkan banyak fitnah; sehingga hal yang wajib dilakukan adalah meninjau kembali metode pencelaan, dan memperhatikan kemaslahatan dan kerusakan yang mungkin terjadi, serta melakukan hal yang dapat memperkokoh persaudaraan, menjaga keberlangsungan dakwah, dan memperbaiki kesalahan-kesalahan. Tidak baik terus menggunakan suatu metode pencelaan yang telah terbukti menimbulkan kemudaratan.” وما من شك أن المشايخ وطلبة العلم الآخرين من أهل السنة يشعرون بما شعر به هؤلاء الإخوة اليمنيون ويتألمون لهذه الفُرقة والاختلاف ويرغبون تقديم النصح لإخوانهم وقد سبق إليه الإخوة اليمنيون فجزاهم الله خيراً، ولعل لهذه النصيحة نصيباً من قوله صلى الله عليه وسلم: ((الإيمان يمان والحكمة يمانية)) رواه البخاري (3499) ومسلم (188)، والمأمول أن تكون هذه النصيحة من الإخوة اليمنيين محققة للغرض من كتابتها ونشرها، ولا أظن أن أحداً من أهل السنة يؤيد هذا النوع من التجريح والاهتمام بالمتابعة عليه وهو الذي لا يثمر إلا العداوة والبغضاء بين أهل السنة وغِلظ القلوب وقسوتها. Tidak diragukan lagi bahwa para syaikh dan penuntut ilmu dari kalangan Ahlusunah merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudara kita dari Yaman ini, dan merasa sakit atas perpecahan dan perselisihan, serta berhasrat untuk menyampaikan nasihat kepada saudara mereka lainnya. Namun, penyampaian nasihat ini telah didahului oleh saudara-saudara kita dari Yaman, semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Mungkin nasihat ini adalah bagian dari yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Keimanan ada di orang-orang Yaman, dan kebijaksanaan ada di orang-orang Yaman.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 3499 dan Imam Muslim no. 188).  Diharapkan nasihat dari saudara-saudara kita dari Yaman ini dapat terealisasi tujuan dari penulisan dan publikasinya. Saya mengira tidak ada seorang pun dari Ahlusunah yang mendukung bentuk pencelaan seperti itu dan berusaha mengikutinya, karena pencelaan seperti itu tidak menghasilkan apapun kecuali permusuhan dan kebencian di antara kalangan Ahlusunah, serta kekerasan hati mereka. ولا ينتهي عجب العاقل أنه في الوقت الذي يسعى فيه التغريبيون للإفساد في بلاد الحرمين بعد إصلاحها، ولاسيما الكارثة الأخلاقية في منتداهم في جدة الذي سموه زوراً: ((منتدى خديجة بنت خويلد)) والذي كتبت عنه كلمة بعنوان: ((لا يليق اتخاذ اسم خديجة بنت خويلد عنواناً لانفلات النساء))، أقول: في هذا الوقت يكون بعض أهل السنة منشغلين بنيل بعضهم من بعض والتحذير منهم. Orang yang berakal tidak akan berhenti terheran-heran, di waktu orang-orang yang berkiblat ke negara-negara Barat berusaha membuat kerusakan di negara dua Tanah Suci – terlebih lagi ada musibah akhlak dalam konferensi mereka di Jeddah yang mereka namai dengan dusta “Konferensi Khadijah binti Khuwailid”; dan saya telah menanggapi konferensi ini melalui artikel yang berjudul “Tidak pantas memakai nama Khadijah binti Khuwailid sebagai tema untuk acara yang berisi degradasi moral kaum wanita” –; bersamaan dengan waktu ini, sebagian orang dari kalangan Ahlusunah masih sibuk mencela dan mencekal sesama mereka. وأسأل الله عز وجل أن يوفق أهل السنة في كل مكان للتمسك بالسنة والتآلف فيما بينهم والتعاون على البر والتقوى ونبذ كل ما يكون فيه فُرقة أو خلاف بينهم، وأسأله تعالى أن يوفق المسلمين جميعاً للفقه في الدين والثبات على الحق، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله صحبه. عبد المحسن بن حمد العباد البدر Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik kepada setiap penganut Ahlusunah di setiap tempat sehingga mereka dapat berpegang teguh kepada as-Sunnah, saling bersatu padu sesama mereka, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan mengesampingkan segala perpecahan dan perselisihan di antara mereka.  Saya juga memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufik kepada seluruh kaum Muslimin dalam memahami agama dan beristiqamah di atas kebenaran. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr Sumber: https://al-abbaad.com/articles/45-1432-01-16  PDF sumber artikel. 🔍 Tanya Jawab Agama Islam, Bahasa Arab Penghuni Surga, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Aturan Makan Semut Jepang, Munjiyat, Menyusui Sambil Berhubungan Intim Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid
ومرة أخرى: رفقاً أهل السنة بأهل السنة الحمد لله، ولا حول ولا قوة إلا بالله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه Segala puji hanya bagi Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau. وبعد، فإن المشتغلين بالعلم الشرعي من أهل السنة والجماعة السائرين على ما كان عليه سلف الأمة هم أحوج في هذا العصر إلى التآلف والتناصح فيما بينهم، لاسيما وهم قلة قليلة بالنسبة للفرق والأحزاب المنحرفة عما كان عليه سلف الأمة، وقبل أكثر من عشر سنوات وفي أواخر زمن الشيخين الجليلين: شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز والشيخ محمد بن عثيمين رحمهما الله اتجهت فئة قليلة جداً من أهل السنة إلى الاشتغال بالتحذير من بعض الأحزاب المخالفة لما كان عليه سلف الأمة، وهو عمل محمود ومشكور، ولكن المؤسف أنه بعد وفاة الشيخين اتجه بعض هذه الفئة إلى النيل من بعض إخوانهم من أهل السنة الداعين إلى التمسك بما كان عليه سلف الأمة من داخل البلاد وخارجها، وكان من حقهم عليهم أن يقبلوا إحسانهم ويشدوا أزرهم عليه ويسددوهم فيما حصل منهم من خطأ إذا ثبت أنه خطأ، ثم لا يشغلون أنفسهم بعمارة مجالسهم بذكرهم والتحذير منهم، بل يشتغلون بالعلم اطلاعاً وتعليماً ودعوة، وهذا هو المنهج القويم للصلاح والإصلاح الذي كان عليه شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز إمام أهل السنة والجماعة في هذا العصر رحمه الله، والمشتغلون بالعلم من أهل السنة في هذا العصر قليلون وهم بحاجة إلى الازدياد لا إلى التناقص وإلى التآلف لا إلى التقاطع، ويقال فيهم مثل ما قال النحويون: ((المصغَّر لا يصغَّر))، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/51): ((وتعلمون أن من القواعد العظيمة التي هي جماع الدين تأليف القلوب واجتماع الكلمة وصلاح ذات البين؛ فإن الله تعالى يقول: {فَاتَّقُواْ اللَّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ}، ويقول: {وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ}، ويقول: {وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}، وأمثال ذلك من النصوص التي تأمر بالجماعة والائتلاف وتنهى عن الفرقة والاختلاف، وأهل هذا الأصل هم أهل الجماعة؛ كما أن الخارجين عنه هم أهل الفرقة)). Amma ba’du: Yang paling dibutuhkan oleh orang-orang yang berkutat dengan ilmu syar’i dari kalangan Ahlusunah wal jamaah – yang berjalan di atas jalan yang ditempuh oleh para ulama salaf umat ini – pada zaman ini adalah persatuan dan saling menasihati. Terlebih lagi, mereka adalah minoritas jika dibandingkan dengan sekte-sekte dan golongan-golongan sesat yang berbelok dari pemahaman para salaf umat ini.  Sebelum lebih dari 15 tahun yang lalu, pada akhir-akhir zaman dua syaikh yang mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumallah; beberapa orang dari kalangan Ahlusunah berusaha untuk memberi peringatan dari beberapa aliran yang menyelisihi jalan para salaf; dan ini adalah usaha yang terpuji dan patut dihargai. Namun, yang disayangkan adalah setelah wafatnya dua syaikh tersebut, ada beberapa orang yang mencela sebagian saudara mereka sendiri dari kalangan Ahlusunah yang menyeru agar berpegang kepada pemahaman para salaf, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Padahal, seharusnya mereka wajib menerima kebaikan para dai tersebut, mendukung usaha mereka, dan meluruskan kesalahan mereka jika memang telah dipastikan itu salah. Kemudian mereka hendaknya tidak sibuk mengisi majelis mereka dengan menyebutkan keburukan para dai itu dan memperingatkan orang-orang dari mereka. Justru, seharusnya mereka menyibukkan diri dengan ilmu, baik itu dengan membaca, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Inilah metode yang benar dalam menghadirkan kebaikan dan perbaikan yang dulu dipakai oleh Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Imam Ahlusunah wal jamaah pada zaman ini – rahimahullah.  Orang-orang yang berkutat dengan ilmu (penuntut ilmu dan ulama) dari kalangan Ahlusunah hanya sedikit pada zaman ini, sehingga mereka butuh peningkatan jumlah; dan bukan sebaliknya, saling merendahkan. Dan mereka butuh saling menguatkan, bukan saling memutus hubungan. Perumpamaan yang sesuai dengan mereka seperti yang diungkapkan ulama nahwu, “Lafaz dalam bentuk tashghir (kecil) tidak perlu dikecilkan lagi.”  Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa, jilid 28 hlm. 51, “Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa di antara kaidah agung yang menjadi pokok agama adalah pengharmonisan hati, penyatuan kalimat, dan pendamaian dua pihak yang berselisih; karena Allah Ta’ala telah berfirman,  فَاتَّقُواْ اللهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ “… Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu …” (QS. Al-Anfal: 1) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai …” (QS. Ali Imran: 103) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105) Dan nash-nash lain semisalnya yang memerintahkan untuk berjamaah dan bersatu, dan melarang dari perpecahan dan perselisihan. Golongan yang menerapkan dasar ini adalah Ahlusunah; sedangkan orang-orang Khawarij adalah golongan yang menyukai perpecahan.” وقد كتبت في هذا الموضوع رسالة بعنوان: ((رفقاً أهل السنة بأهل السنة)) طبعت في عام 1424هـ، ثم في عام 1426هـ، ثم طبعت ضمن مجموع كتبي ورسائلي (6/281ـ327) في عام 1428هـ، أوردت فيها كثيراً من نصوص الكتاب والسنة وأقوال العلماء المحققين من أهل السنة، وقد اشتملت الرسالة بعد التقديم على الموضوعات التالية: نعمة النطق والبيان، حفظ اللسان من الكلام إلا في خير، الظنُّ والتجسُّس، الرِّفق واللِّين، موقف أهل السنَّة من العالم إذا أخطأ أنَّه يُعذر فلا يُبدَّع ولا يُهجَر، فتنة التجريح والهجر من بعض أهل السنَّة في هذا العصر وطريق السلامة منها، بدعة امتحان الناس بالأشخاص، التحذير من فتنة التجريح والتبديع من بعض أهل السنة في هذا العصر. Saya telah menulis risalah dalam tema ini dengan judul “Rifqan Ahl as-Sunnah bi-Ahl as-Sunnah” (Bersikap lembutlah kepada sesama Ahlusunah) yang dicetak pada tahun 1424 H, dan cetakan kedua pada tahun 1426 H, lalu dicetak dalam kumpulan buku dan tulisan saya lainnya (jilid 6 halaman 281-327) pada tahun 1428 H. Dalam risalah itu, saya menyebutkan banyak dalil dari al-Quran dan as-Sunnah, serta perkataan para ulama yang teliti dari kalangan Ahlusunah. Setelah pendahuluan, risalah itu bersisi pembahasan-pembahasan sebagai berikut; (1) nikmat dapat berbicara dan menjelaskan, (2) menjaga lisan dari berbicara kecuali bicara yang baik, (3) prasangka dan mencari-cari aib, (4) lemah lembut, (5) sikap Ahlusunah terhadap ulama jika melakukan kesalahan adalah memberi uzur, bukan membidahkan dan memboikot, (6) fitnah pencelaan dan boikot dari sebagian Ahlusunah pada zaman ini, dan cara agar selamat darinya, (7) kebidahan menilai orang lain berdasarkan sosok panutan, (8) dan peringatan terhadap fitnah pencelaan dan pembidahan yang dilakukan sebagian Ahlusunah pada zaman ini. ومما يؤسف له أنه حصل أخيراً زيادة الطين بلة بتوجيه السهام لبعض أهل السنة تجريحاً وتبديعاً وما تبع ذلك من تهاجر، فتتكرر الأسئلة: ما رأيك في فلان بدَّعه فلان؟ وهل أقرأ الكتاب الفلاني لفلان الذي بدَّعة فلان؟ ويقول بعض صغار الطلبة لأمثالهم: ما موقفك من فلان الذي بدَّعه فلان؟ ولابد أن يكون لك موقف منه وإلا تركناك!!! ويزداد الأمر سوءاً أن يحصل شيء من ذلك في بعض البلاد الأوربية ونحوها التي فيها الطلاب من أهل السنة بضاعتهم مزجاة وهم بحاجة شديدة إلى تحصيل العلم النافع والسلامة من فتنة التهاجر بسبب التقليد في التجريح، وهذا المنهج شبيه بطريقة الإخوان المسلمين الذين قال عنها مؤسس حزبهم: ((فدعوتُكم أحقُّ أن يأتيها الناس ولا تأتي أحداً … إذ هي جِماعُ كلِّ خير، وغيرها لا يسلم من النقص!!)). (مذكرات الدعوة والداعية ص 232، ط. دار الشهاب) للشيخ حسن البنا، وقال: ((وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرَّقت القلوبَ وبلبلت الأفكار، أن نزنها بميزان دعوتنا، فما وافقها فمرحباً به، وما خالفها فنحن براء منه!!!)) (مجموعة رسائل حسن البنا ص 240، ط. دار الدعوة سنة 1411هـ)، ومن الخير لهؤلاء الطلاب ـ بدلاً من الاشتغال بهذه الفتنة ـ أن يشتغلوا بقراءة الكتب المفيدة لأهل السنة لاسيما كتب العلماء المعاصرين كفتاوى شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز وفتاوى اللجنة الدائمة للإفتاء ومؤلفات الشيخ ابن عثيمين وغير ذلك، فإنهم بذلك يحصِّلون علماً نافعاً ويسلمون من القيل والقال وأكل لحوم بعض إخوانهم من أهل السنة، قال ابن القيم في الجواب الكافي (ص203): ((ومن العجب أن الإنسان يهون عليه التحفظ والاحتراز من أكل الحرام والظلم والزنى والسرقة وشرب الخمر ومن النظر المحرم وغير ذلك، ويصعب عليه التحفظ من حركة لسانه، حتى يُرى الرجل يشار إليه بالدين والزهد والعبادة وهو يتكلم بالكلمة من سخط الله لا يلقي لها بالاً ينزل بالكلمة الواحدة منها أبعد مما بين المشرق والمغرب، وكم ترى من رجل متورع عن الفواحش والظلم ولسانه يفري في أعراض الأحياء والأموات ولا يبالي ما يقول)). Di antara hal yang sangat disayangkan adalah akhir-akhir ini keadaan tersebut semakin parah, dengan pengarahan panah pencelaan dan pembidahan terhadap sebagian Ahlusunah, dan saling memboikot sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut. Saat ini sering sekali muncul pertanyaan, “Bagaimana menurut Anda tentang si A yang membidahkan si B? Apakah saya boleh membaca kitab ini yang ditulis si A yang telah membidahkan si B? Anda harus punya sikap dalam masalah ini, kalau tidak maka kami akan berpaling dari Anda!”  Hal ini lebih buruk lagi ketika terjadi di sebagian negara Eropa dan lainnya, yang para penuntut ilmunya dari kalangan Ahlusunah, hanya memiliki bekal sangat sedikit, dan mereka sangat butuh belajar lagi agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan agar selamat dari fitnah saling memboikot karena ikut-ikutan dalam pencelaan pihak lainnya. Manhaj ini mirip dengan manhaj Ikhwanul Muslimin, yang mana pendirinya berkata tentang organisasi ini, “Dakwah kalian paling berhak untuk didatangi oleh orang-orang, dan tidak perlu datang kepada orang lain … karena dakwah ini adalah pokok segala kebaikan, sedangkan yang lain tidak terbebas dari kekurangan!” (Kitab Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyah, hlm. 232, cetakan Dar asy-Syihab, karya Syaikh Hasan al-Banna). Beliau juga berkata, “Sikap kita terhadap berbagai dakwah yang berlebihan pada zaman ini, sehingga mencerai berai hati dan mengacaukan pemikiran, adalah menimbangnya dengan dakwah kita; dakwah yang sesuai dengannya akan kita sambut, adapun dakwah yang menyelisihinya maka kami berlepas diri darinya!” (Kitab Majmu’ah Rasail Hasan al-Banna, hlm. 240, cetakan Dar ad-Da’wah, tahun 1411 H). Daripada para penuntut ilmu itu sibuk dengan fitnah ini, lebih baik mereka menyibukkan diri dengan membaca buku-buku yang bermanfaat milik Ahlusunah, terlebih lagi buku-buku karya ulama kontemporer seperti fatwa-fatwa Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, fatwa-fatwa Lajnah Daimah lil-Ifta’, buku-buku karya Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lainnya. Dengan buku-buku itu, mereka akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan selamat dari ‘katanya ini dan itu’ dan memakan daging saudaranya dari sesama Ahlusunah. Dalam kitab “al-Jawab al-Kafi” halaman 203, Ibnu al-Qayyim berkata, “Di antara hal yang mengherankan adalah manusia dengan mudah menjaga diri dan menjauh dari memakan makanan haram, kezaliman, zina, mencuri, meminum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya; akan tetapi dia susah menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan, terkadang ada orang yang terkenal dengan agama, kezuhudan, dan ibadahnya; tapi dia mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa menghiraukannya. Akibat satu kalimat itu, dia menempatkan dirinya terhadap Allah lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat. Betapa sering kamu melihat orang yang menjauhkan diri dari perbuatan keji dan kezaliman, tapi lisannya melecehkan kehormatan orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati, tanpa memedulikan apa yang dia katakan.” وإذا وُجد لأحد من أهل السنة كلام مجمل وكلام مفصَّل فالذي ينبغي إحسان الظن به وحمل مجمله على مفصله؛ لقول عمر رضي الله عنه: ((ولا تظننَّ بكلمة خرجت من أخيك المؤمن إلا خيراً وأنت تجد لها في الخير محملاً)) ذكره ابن كثير في تفسير سورة الحجرات، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية في الرد على البكري (ص324): ((ومعلوم أن مفسر كلام المتكلم يقضي على مجمله، وصريحه يُقدَّم على كنايته))، وقال في الصارم المسلول (2/512): ((وأَخْذ مذاهب الفقهاء من الإطلاقات من غير مراجعة لما فسروا به كلامهم وما تقتضيه أصولهم يجرُّ إلى مذاهب قبيحة))، وقال في الجواب الصحيح لمن بدل دين المسيح (4/44): ((فإنه يجب أن يفسر كلام المتكلم بعضه ببعض ويؤخذ كلامه هاهنا وهاهنا، وتُعرف ما عادته يعنيه ويريده بذلك اللفظ إذا تكلم به)). Apabila ada ucapan yang umum dan ucapan yang terperinci dari seorang Ahlusunah, hendaklah kita berbaik sangka kepadanya dan memahami ucapannya yang umum berdasarkan ucapannya yang terperinci. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Umar radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kamu menyangka satu pun kalimat yang keluar dari lisan saudaramu seiman, kecuali dengan sangkaan yang baik; dan kamu dapat mencarikan kemungkinan yang baik bagi ucapan itu.” (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir surat al-Hujurat). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab “al-Istighatsah fi ar-Radd ‘ala al-Bakri” halaman 324, “Sebagaimana diketahui, ucapan yang terperinci dari seseorang menjelaskan ucapannya yang umum; dan ucapannya yang terang-terangan harus didahulukan daripada ucapannya yang berupa kiasan.” Beliau juga berkata dalam kitab “ash-Sharim al-Maslul” jilid 2 hlm. 512, “Mengikuti mazhab-mazhab para ulama secara mutlak tanpa merujuk kembali kepada penafsiran atas ucapan mereka dan hasil dari kaidah-kaidah mereka, dapat menjerumuskan kepada mazhab-mazhab yang buruk.” Beliau juga berkata dalam kitab “al-Jawab ash-Shahih Liman Baddala Din al-Masih” jilid 4 hlm. 44, “Perkataan seseorang harus ditafsirkan dengan perkataannya yang lain; dan perkataannya harus dinukil dari sana sini; serta harus diketahui kebiasaannya jika dia berkata seperti itu, apa sebenarnya yang biasa dia maksud dan inginkan.” والناقدون والمنقودون لا عصمة لهم ولا يسلم أحد منهم من نقص أو خطأ، والبحث عن الكمال مطلوب، لكن لا يُزهَد فيما دونه من الخير ويُهدر، فلا يقال: إما كمال وإلا ضياع، أو إما نور تام وإما ظلام، بل يحافظ على النور الناقص ويُسعى لزيادته وإذا لم يحصل سراجان أو أكثر فسراج واحد خير من الظلام، ورحم الله شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز الذي وقف حياته للعلم الشرعي تعلماً وعملاً وتعليماً ودعوةً وكان معنياً بتشجيع المشايخ وطلبة العلم على التعليم والدعوة، وقد سمعته يوصي أحد المشايخ بذلك، فاعتذر بعذر لم يرتضه الشيخ، فقال رحمه الله: ((العمش ولا العمى))، والمعنى: ما لا يُدرك كله لا يترك بعضه، وإذا لم يوجد البصر القوي ووُجد بصر ضعيف وهو العمش فإن العمش خير من العمى، وقد فقد شيخنا رحمه الله بصره في العشرين من عمره ولكن الله عوضه عنه نوراً في البصيرة اشتهر به عند الخاص والعام، وقال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (10/364): ((فإذا لم يحصل النور الصافي بأن لم يوجد إلا النور الذي ليس بصاف وإلا بقي الناس في الظلمة، فلا ينبغي أن يعيب الرجل وينهى عن نور فيه ظلمة إلا إذا حصل نور لا ظلمة فيه، وإلا فكم ممن عدل عن ذلك يخرج عن النور بالكلية))، ويشبه هذا مقولة بعض الناس: ((الحق كلٌّ لا يتجزأ فخذوه كله أو دعوه كله))، فإنَّ أخْذه كله حق وتركه كله باطل، ومن كان عنده شيء من الحق يوصى بالإبقاء عليه والسعي لتحصيل ما ليس عنده من الحق. Orang-orang yang mengkritik dan yang dikritik sama-sama tidak punya jaminan dan tidak ada yang terbebas dari kekurangan dan kesalahan. Namun, mencari tingkat yang sempurna adalah hal yang diharuskan; meskipun tidak boleh juga berpaling dan menyia-nyiakan kebaikan yang berada di bawah tingkat sempurna. Sehingga tidak boleh dikatakan, “Antara mendapatkan yang sempurna atau tidak sama sekali,” atau “Antara meraih cahaya yang sempurna atau kegelapan.” Namun, harus menjaga cahaya yang redup dan berusaha untuk meningkatkan sinarnya. Jika tidak dapat diraih dua lentera atau lebih, maka satu lentera lebih baik daripada harus mengalami kegelapan. Semoga Allah merahmati Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang telah mewakafkan hidupnya untuk ilmu syar’i dengan belajar, mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Dulu beliau orang yang sangat serius dalam menyemangati para syaikh dan penuntut ilmu untuk mengajar dan berdakwah. Saya pernah mendengar beliau menasihati salah seorang syaikh dalam hal ini, tapi syaikh tersebut enggan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh beliau; maka beliau berkata, “Dengan keadaan rabun atau buta!” Yakni hal yang tidak dapat diraih sepenuhnya, tidak lantas ditinggalkan sebagiannya. Apabila tidak ada orang yang punya penglihatan tajam, tapi adanya hanya orang yang punya penglihatan buram (rabun), maka rabun itu lebih baik daripada buta sama sekali. Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz rahimahullah telah kehilangan penglihatannya pada usia 20 tahun; tapi Allah mengganti bagi beliau cahaya batin yang sudah masyhur di kalangan orang yang dekat maupun yang jauh dengan beliau. Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 10 hlm. 364, “Jika tidak dapat diraih cahaya yang terang benderang karena tidak ada cahaya kecuali yang redup (maka itulah yang harus diraih), karena jika tidak maka manusia akan berada dalam kegelapan. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh mencela dan melarang dari cahaya yang redup, kecuali jika memang ada cahaya yang terang benderang; sebab betapa banyak orang yang berpaling dari cahaya yang redup itu, sehingga dia kehilangan cahaya sepenuhnya.” Hal ini mirip dengan ucapan (yang salah) dari sebagian orang, “Kebenaran itu absolut, tidak terbagi-bagi; maka ambillah kebenaran itu atau tinggalkan saja sepenuhnya.” Mengikuti kebenaran sepenuhnya adalah sikap yang benar, sedangkan meninggalkannya sepenuhnya adalah sikap yang salah; dan barang siapa yang memiliki sedikit kebenaran, disarankan baginya untuk terus menjaganya dan berusaha meraih kebenaran yang belum dia miliki. والهجر المحمود هو ما يترتب عليه مصلحة وليس الذي يترتب عليه مفسدة، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/173): ((ولو كان كلما اختلف مسلمان في شيء تهاجرا لم يبق بين المسلمين عصمة ولا أخوة))، وقال أيضاً (28/206): ((وهذا الهجر يختلف باختلاف الهاجرين في قوتهم وضعفهم وقلتهم وكثرتهم؛ فإن المقصود به زجر المهجور وتأديبه ورجوع العامة عن مثل حاله، فإن كانت المصلحة في ذلك راجحة بحيث يفضي هجره إلى ضعف الشر وخفيته كان مشروعاً، وإن كان لا المهجور ولا غيره يرتدع بذلك بل يزيد الشر، والهاجر ضعيف، بحيث يكون مفسدة ذلك راجحة على مصلحته لم يشرع الهجر)) إلى أن قال: ((إذا عُرف هذا، فالهجرة الشرعية هي من الأعمال التي أمر الله بها ورسوله، فالطاعة لا بد أن تكون خالصة لله وأن تكون موافقة لأمره، فتكون خالصة لله صواباً، فمن هجر لهوى نفسه أو هجر هجراً غير مأمور به كان خارجا عن هذا، وما أكثر ما تفعل النفوس ما تهواه ظانة أنها تفعله طاعة لله)). Boikot yang baik adalah yang mendatangkan kemaslahatan, bukan justru yang mendatangkan kerusakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 28 hlm. 173, “Seandainya setiap kali ada dua orang Muslim yang berselisih dalam suatu perkara, keduanya kemudian saling memboikot; niscaya tidak tersisa lagi perlindungan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin.”  Beliau juga berkata dalam jilid 28 hlm. 206, “Masalah boikot ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan para pelakunya, dari sisi kekuatan dan kelemahan mereka, dan dari sisi banyak atau sedikitnya mereka. Karena tujuan dari boikot adalah memberi tekanan dan pelajaran bagi pihak yang diboikot, serta memberi pelajaran kepada masyarakat umum agar berhenti dari sikap pihak yang diboikot itu. Apabila ada maslahat yang lebih besar dari aksi boikot, sehingga menjadikan keburukan menjadi melemah dan berkurang; maka boikot itu disyariatkan. Namun, jika pihak yang diboikot dan yang lainnya tidak berhenti dari sikap buruknya, atau bahkan justru bertambah buruk – sedangkan yang memboikot adalah pihak yang lemah, sehingga kerusakan yang didapatkan lebih besar daripada kemaslahatannya, maka boikot tidak disyariatkan.” Hingga perkataan beliau, “… jika ini telah dipahami, maka aksi boikot yang disyariatkan termasuk amalan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan harus dilakukan ikhlas untuk Allah dan sesuai dengan perintah-Nya; sehingga ketaatan itu ikhlas untuk Allah dan dengan cara yang benar. Sehingga barang siapa yang memboikot berdasarkan hawa nafsu, atau melakukan boikot yang tidak diperintahkan Allah; maka boikot itu telah keluar dari hal ini (ketaatan). Betapa sering jiwa ini melakukan sesuatu yang diinginkan hawa nafsunya, dan dia mengira telah melakukan ketaatan kepada Allah.” وقد ذكر أهل العلم أن العالم إذا أخطأ لا يتابَع على خطئه ولا يُتبرأ منه وأنه يُغتفر خطؤه في كثير صوابه، ومن ذلك قول شيخ الإسلام ابن تيمية في مجموع الفتاوى (3/349) بعد كلام سبق: ((ومثل هؤلاء إذا لم يجعلوا ما ابتدعوه قولاً يفارقون به جماعة الإسلام، يوالون عليه ويعادون كان من نوع الخطأ، والله سبحانه وتعالى يغفر للمؤمنين خطأهم في مثل ذلك، ولهذا وقع في مثل هذا كثير من سلف الأمة وأئمتها لهم مقالات قالوها باجتهاد، وهي تخالف ما ثبت في الكتاب والسنة، بخلاف من والى موافقه وعادى مخالفه وفرق جماعة المسلمين…))، وقال الذهبي في سير أعلام النبلاء (14/39): ((ولو أنَّا كلَّما أخطأ إمامٌ في اجتهاده في آحاد المسائل خطأً مغفوراً له قُمنا عليه وبدَّعناه وهجَرناه، لَمَا سلم معنا لا ابن نصر ولا ابن منده ولا مَن هو أكبر منهما، والله هو هادي الخلق إلى الحقِّ، وهو أرحم الراحمين، فنعوذ بالله من الهوى والفظاظة))، وقال أيضاً (14/376): ((ولو أنَّ كلَّ من أخطأ في اجتهاده ـ مع صحَّة إيمانه وتوخِّيه لاتباع الحقِّ ـ أهدرناه وبدَّعناه، لقلَّ مَن يسلم من الأئمَّة معنا، رحم الله الجميعَ بمنِّه وكرمه))، وذكر ابن الجوزي أن من التجريح ما يكون الباعث عليه الهوى، قال في كتابه صيد الخاطر (ص143): ((لقيت مشايخ أحوالهم مختلفة يتفاوتون في مقاديرهم في العلم، وكان أنفعهم لي في صحبته العامل منهم بعلمه وإن كان غيره أعلم منه، ولقد لقيت جماعة من علماء الحديث يحفظون ويعرفون ولكنهم كانوا يتسامحون بغيبة ويخرجونها مخرج جرح وتعديل … ولقد لقيت عبد الوهاب الأنماطي فكان على قانون السلف ولم يُسمع في مجلسه غيبة…))، وقال في كتابه تلبيس إبليس (2/689): ((ومن تلبيس إبليس على أصحاب الحديث قدح بعضهم في بعض طلباً للتشفي، ويُخرجون ذلك مخرج الجرح والتعديل الذي استعمله قدماء هذه الأمة للذب عن الشرع، والله أعلم بالمقاصد))، وإذا كان هذا في زمن ابن الجوزي المتوفى سنة (597هـ) وما قاربه فكيف بأهل القرن الخامس عشر؟! Para ulama telah menyebutkan bahwa jika seorang ulama melakukan kesalahan, tidak boleh diikuti kesalahannya, tapi tidak juga dijauhi orangnya; dan kesalahannya dimaklumi karena dibandingkan dengan kebenarannya yang banyak. Hal ini ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 3 hlm. 349 setelah perkataan beliau sebelumnya, “Orang-orang seperti ini, jika tidak menjadikan apa yang mereka buat itu sebagai pendapat yang memisahkan mereka dari jamaah Islam, serta berlepas diri dan memusuhi Islam; maka itu hanya suatu kesalahan biasa; Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuni orang-orang beriman atas kesalahan mereka yang seperti ini. Oleh sebab itu, banyak para salaf dan ulama umat yang melakukan hal semacam ini; mereka memiliki pendapat-pendapat yang mereka ucapkan berdasarkan ijtihad, tapi pendapat-pendapat itu menyelisihi apa yang disebutkan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Lain halnya jika seseorang membela orang yang sepakat dengannya, memusuhi orang yang menyelisihinya, dan berpisah dari jamaah kaum Muslimin.” Imam adz-Dzahabi berkata dalam kitab “Siyar A’lam an-Nubala” jilid 14 hlm. 39, “Seandainya setiap kali seorang imam (ulama) salah dalam berijtihad tentang beberapa masalah yang masih dapat dimaklumi, kita segera melawan, membidahkan, dan memboikotnya; niscaya tidak akan selamat dari kita seorang Ibnu Nashr, Ibnu Mandah, atau ulama yang lebih besar dari mereka berdua. Allah adalah Maha Pemberi hidayah bagi makhluk-Nya menuju kebenaran, dan Dia Maha Pengasih; maka kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan sikap kasar.” Beliau juga berkata, dalam jilid 14 hlm. 376, “Andai setiap kali ada ulama yang salah dalam berijtihad – padahal imannya lurus dan sangat berusaha mengikuti kebenaran – lalu kita segera sia-siakan dan bidahkan ulama itu, niscaya hanya sedikit sekali ulama yang selamat untuk tetap sejalan dengan kita. Semoga Allah merahmati semua pihak dengan karunia dan kemurahan-Nya.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah menyebutkan bahwa termasuk pencelaan jika yang menjadi pemicu perbuatan itu adalah hawa nafsu. Beliau berkata dalam kitab “Shaid al-Khathir” hlm. 143, “Saya telah berjumpa dengan banyak guru, keadaan mereka berbeda-beda dan tingkat keilmuan mereka juga beragam. Namun, yang paling banyak membawa manfaat bagiku dari mereka saat saya membersamai mereka adalah yang mengamalkan ilmunya, meskipun ulama yang lain lebih luas ilmunya. Saya juga telah berjumpa dengan beberapa ulama hadis yang menghafal dan mengetahui banyak hadis, tapi mereka mudah untuk melakukan gibah, dan menganggapnya sebagai bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil (ilmu yang mempelajari keadaan para perawi hadis). Dan saya telah berjumpa dengan Abdul Wahhab al-Anmathi; beliau dulu berada di atas jalan para salaf, dan di majelisnya tidak terdengar gibah.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah juga berkata dalam kitab “Talbis Iblis” jilid 2 hlm. 689, “Di antara bentuk hasutan Iblis kepada para ulama hadis adalah saling mencela satu sama lain untuk meluapkan balas dendam atau amarah; dan mereka menganggap itu bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil yang dipakai para ulama terdahulu dari umat ini untuk mempertahankan syariat. Dan Allahlah Yang Maha Mengetahui tentang tujuan mereka.” Jika ini terjadi pada zaman Ibnu al-Jauzi yang telah wafat sekitar tahun 597 H, lalu bagaimana dengan orang-orang yang hidup pada abad ke-15 hijriyah ini? وقد صدر أخيراً رسالة قيمة بعنوان: ((الإبانة عن كيفية التعامل مع الخلاف بين أهل السنة والجماعة)) تأليف الشيخ محمد بن عبد الله الإمام من اليمن وقد قرَّظها خمسة من مشايخ اليمن، وقد اشتملت على نقول كثيرة عن علماء أهل السنة قديماً وحديثاً، ولاسيما شيخ الإسلام ابن تيمية والإمام ابن القيم رحمهما الله، وهي نصيحة لأهل السنة لإحسان التعامل فيما بينهم، وقد اطلعت على كثير من مباحث هذه الرسالة واستفدت منها الدلالة على مواضع بعض النقول التي أوردتها في هذه الكلمة عن الإمامين ابن تيمية وابن القيم، فأنا أوصي بقراءتها والاستفادة منها، وما أحسن ما قاله في هذه الرسالة (ص170): ((وقد يجرِّح المعتبرُ بعضَ أهل السنة فتنشب فتن الهجر والتمزيق والمضاربات، وقد ينشب القتال بين أهل السنة أنفسهم، فعند حصول شيء من هذا يعلم أن الجرح قد أدى إلى الفتن، فالواجب إعادة النظر في طريقة التجريح والنظر في المصالح والمفاسد، وفيما تدوم به الأخوة وتحفظ به الدعوة وتعالج به الأخطاء، ولا يصلح الإصرار على طريقة في الجرح ظهر فيها الضرر)). Belum lama ini, terbit kitab berharga dengan judul “al-Ibanah ‘an Kaifiyah at-Ta’amul ma’a al-Khilaf Baina Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah” (Penjelasan tata cara berinteraksi dengan perbedaan pendapat antara Ahlusunah waljamaah), yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam yang berasal dari Yaman. Kitab ini telah mendapat testimoni baik dari lima Syaikh dari Yaman. Kitab ini menyebutkan banyak nukilan dari para ulama terdahulu maupun kontemporer; terlebih lagi dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim rahimahumallah. Kitab ini berisi nasihat bagi Ahlusunah untuk berinteraksi dengan baik sesama mereka. Saya telah membaca banyak bab dari kitab ini dan mendapatkan referensi beberapa nukilan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim yang saya cantumkan dalam tulisan ini. Oleh sebab itu, saya sarankan untuk membaca kitab ini dan mengambil manfaat darinya.  Di antara kalimat terbaik dari Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam dalam kitab tersebut adalah yang disebutkan di halaman 170, “Terkadang ada ulama terpercaya yang mencela sebagian Ahlusunah lainnya, sehingga tertancaplah fitnah boikot, perpecahan, dan saling bermusuhan. Bahkan, bisa jadi timbul peperangan di antara sesama Ahlusunah. Ketika ini terjadi, dapat diketahui bahwa pencelaan dapat menimbulkan banyak fitnah; sehingga hal yang wajib dilakukan adalah meninjau kembali metode pencelaan, dan memperhatikan kemaslahatan dan kerusakan yang mungkin terjadi, serta melakukan hal yang dapat memperkokoh persaudaraan, menjaga keberlangsungan dakwah, dan memperbaiki kesalahan-kesalahan. Tidak baik terus menggunakan suatu metode pencelaan yang telah terbukti menimbulkan kemudaratan.” وما من شك أن المشايخ وطلبة العلم الآخرين من أهل السنة يشعرون بما شعر به هؤلاء الإخوة اليمنيون ويتألمون لهذه الفُرقة والاختلاف ويرغبون تقديم النصح لإخوانهم وقد سبق إليه الإخوة اليمنيون فجزاهم الله خيراً، ولعل لهذه النصيحة نصيباً من قوله صلى الله عليه وسلم: ((الإيمان يمان والحكمة يمانية)) رواه البخاري (3499) ومسلم (188)، والمأمول أن تكون هذه النصيحة من الإخوة اليمنيين محققة للغرض من كتابتها ونشرها، ولا أظن أن أحداً من أهل السنة يؤيد هذا النوع من التجريح والاهتمام بالمتابعة عليه وهو الذي لا يثمر إلا العداوة والبغضاء بين أهل السنة وغِلظ القلوب وقسوتها. Tidak diragukan lagi bahwa para syaikh dan penuntut ilmu dari kalangan Ahlusunah merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudara kita dari Yaman ini, dan merasa sakit atas perpecahan dan perselisihan, serta berhasrat untuk menyampaikan nasihat kepada saudara mereka lainnya. Namun, penyampaian nasihat ini telah didahului oleh saudara-saudara kita dari Yaman, semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Mungkin nasihat ini adalah bagian dari yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Keimanan ada di orang-orang Yaman, dan kebijaksanaan ada di orang-orang Yaman.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 3499 dan Imam Muslim no. 188).  Diharapkan nasihat dari saudara-saudara kita dari Yaman ini dapat terealisasi tujuan dari penulisan dan publikasinya. Saya mengira tidak ada seorang pun dari Ahlusunah yang mendukung bentuk pencelaan seperti itu dan berusaha mengikutinya, karena pencelaan seperti itu tidak menghasilkan apapun kecuali permusuhan dan kebencian di antara kalangan Ahlusunah, serta kekerasan hati mereka. ولا ينتهي عجب العاقل أنه في الوقت الذي يسعى فيه التغريبيون للإفساد في بلاد الحرمين بعد إصلاحها، ولاسيما الكارثة الأخلاقية في منتداهم في جدة الذي سموه زوراً: ((منتدى خديجة بنت خويلد)) والذي كتبت عنه كلمة بعنوان: ((لا يليق اتخاذ اسم خديجة بنت خويلد عنواناً لانفلات النساء))، أقول: في هذا الوقت يكون بعض أهل السنة منشغلين بنيل بعضهم من بعض والتحذير منهم. Orang yang berakal tidak akan berhenti terheran-heran, di waktu orang-orang yang berkiblat ke negara-negara Barat berusaha membuat kerusakan di negara dua Tanah Suci – terlebih lagi ada musibah akhlak dalam konferensi mereka di Jeddah yang mereka namai dengan dusta “Konferensi Khadijah binti Khuwailid”; dan saya telah menanggapi konferensi ini melalui artikel yang berjudul “Tidak pantas memakai nama Khadijah binti Khuwailid sebagai tema untuk acara yang berisi degradasi moral kaum wanita” –; bersamaan dengan waktu ini, sebagian orang dari kalangan Ahlusunah masih sibuk mencela dan mencekal sesama mereka. وأسأل الله عز وجل أن يوفق أهل السنة في كل مكان للتمسك بالسنة والتآلف فيما بينهم والتعاون على البر والتقوى ونبذ كل ما يكون فيه فُرقة أو خلاف بينهم، وأسأله تعالى أن يوفق المسلمين جميعاً للفقه في الدين والثبات على الحق، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله صحبه. عبد المحسن بن حمد العباد البدر Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik kepada setiap penganut Ahlusunah di setiap tempat sehingga mereka dapat berpegang teguh kepada as-Sunnah, saling bersatu padu sesama mereka, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan mengesampingkan segala perpecahan dan perselisihan di antara mereka.  Saya juga memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufik kepada seluruh kaum Muslimin dalam memahami agama dan beristiqamah di atas kebenaran. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr Sumber: https://al-abbaad.com/articles/45-1432-01-16  PDF sumber artikel. 🔍 Tanya Jawab Agama Islam, Bahasa Arab Penghuni Surga, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Aturan Makan Semut Jepang, Munjiyat, Menyusui Sambil Berhubungan Intim Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid


ومرة أخرى: رفقاً أهل السنة بأهل السنة الحمد لله، ولا حول ولا قوة إلا بالله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه Segala puji hanya bagi Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau. وبعد، فإن المشتغلين بالعلم الشرعي من أهل السنة والجماعة السائرين على ما كان عليه سلف الأمة هم أحوج في هذا العصر إلى التآلف والتناصح فيما بينهم، لاسيما وهم قلة قليلة بالنسبة للفرق والأحزاب المنحرفة عما كان عليه سلف الأمة، وقبل أكثر من عشر سنوات وفي أواخر زمن الشيخين الجليلين: شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز والشيخ محمد بن عثيمين رحمهما الله اتجهت فئة قليلة جداً من أهل السنة إلى الاشتغال بالتحذير من بعض الأحزاب المخالفة لما كان عليه سلف الأمة، وهو عمل محمود ومشكور، ولكن المؤسف أنه بعد وفاة الشيخين اتجه بعض هذه الفئة إلى النيل من بعض إخوانهم من أهل السنة الداعين إلى التمسك بما كان عليه سلف الأمة من داخل البلاد وخارجها، وكان من حقهم عليهم أن يقبلوا إحسانهم ويشدوا أزرهم عليه ويسددوهم فيما حصل منهم من خطأ إذا ثبت أنه خطأ، ثم لا يشغلون أنفسهم بعمارة مجالسهم بذكرهم والتحذير منهم، بل يشتغلون بالعلم اطلاعاً وتعليماً ودعوة، وهذا هو المنهج القويم للصلاح والإصلاح الذي كان عليه شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز إمام أهل السنة والجماعة في هذا العصر رحمه الله، والمشتغلون بالعلم من أهل السنة في هذا العصر قليلون وهم بحاجة إلى الازدياد لا إلى التناقص وإلى التآلف لا إلى التقاطع، ويقال فيهم مثل ما قال النحويون: ((المصغَّر لا يصغَّر))، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/51): ((وتعلمون أن من القواعد العظيمة التي هي جماع الدين تأليف القلوب واجتماع الكلمة وصلاح ذات البين؛ فإن الله تعالى يقول: {فَاتَّقُواْ اللَّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ}، ويقول: {وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ}، ويقول: {وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}، وأمثال ذلك من النصوص التي تأمر بالجماعة والائتلاف وتنهى عن الفرقة والاختلاف، وأهل هذا الأصل هم أهل الجماعة؛ كما أن الخارجين عنه هم أهل الفرقة)). Amma ba’du: Yang paling dibutuhkan oleh orang-orang yang berkutat dengan ilmu syar’i dari kalangan Ahlusunah wal jamaah – yang berjalan di atas jalan yang ditempuh oleh para ulama salaf umat ini – pada zaman ini adalah persatuan dan saling menasihati. Terlebih lagi, mereka adalah minoritas jika dibandingkan dengan sekte-sekte dan golongan-golongan sesat yang berbelok dari pemahaman para salaf umat ini.  Sebelum lebih dari 15 tahun yang lalu, pada akhir-akhir zaman dua syaikh yang mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumallah; beberapa orang dari kalangan Ahlusunah berusaha untuk memberi peringatan dari beberapa aliran yang menyelisihi jalan para salaf; dan ini adalah usaha yang terpuji dan patut dihargai. Namun, yang disayangkan adalah setelah wafatnya dua syaikh tersebut, ada beberapa orang yang mencela sebagian saudara mereka sendiri dari kalangan Ahlusunah yang menyeru agar berpegang kepada pemahaman para salaf, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Padahal, seharusnya mereka wajib menerima kebaikan para dai tersebut, mendukung usaha mereka, dan meluruskan kesalahan mereka jika memang telah dipastikan itu salah. Kemudian mereka hendaknya tidak sibuk mengisi majelis mereka dengan menyebutkan keburukan para dai itu dan memperingatkan orang-orang dari mereka. Justru, seharusnya mereka menyibukkan diri dengan ilmu, baik itu dengan membaca, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Inilah metode yang benar dalam menghadirkan kebaikan dan perbaikan yang dulu dipakai oleh Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Imam Ahlusunah wal jamaah pada zaman ini – rahimahullah.  Orang-orang yang berkutat dengan ilmu (penuntut ilmu dan ulama) dari kalangan Ahlusunah hanya sedikit pada zaman ini, sehingga mereka butuh peningkatan jumlah; dan bukan sebaliknya, saling merendahkan. Dan mereka butuh saling menguatkan, bukan saling memutus hubungan. Perumpamaan yang sesuai dengan mereka seperti yang diungkapkan ulama nahwu, “Lafaz dalam bentuk tashghir (kecil) tidak perlu dikecilkan lagi.”  Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa, jilid 28 hlm. 51, “Sebagaimana yang kalian ketahui bahwa di antara kaidah agung yang menjadi pokok agama adalah pengharmonisan hati, penyatuan kalimat, dan pendamaian dua pihak yang berselisih; karena Allah Ta’ala telah berfirman,  فَاتَّقُواْ اللهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ “… Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu …” (QS. Al-Anfal: 1) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai …” (QS. Ali Imran: 103) Allah Ta’ala juga berfirman,  وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105) Dan nash-nash lain semisalnya yang memerintahkan untuk berjamaah dan bersatu, dan melarang dari perpecahan dan perselisihan. Golongan yang menerapkan dasar ini adalah Ahlusunah; sedangkan orang-orang Khawarij adalah golongan yang menyukai perpecahan.” وقد كتبت في هذا الموضوع رسالة بعنوان: ((رفقاً أهل السنة بأهل السنة)) طبعت في عام 1424هـ، ثم في عام 1426هـ، ثم طبعت ضمن مجموع كتبي ورسائلي (6/281ـ327) في عام 1428هـ، أوردت فيها كثيراً من نصوص الكتاب والسنة وأقوال العلماء المحققين من أهل السنة، وقد اشتملت الرسالة بعد التقديم على الموضوعات التالية: نعمة النطق والبيان، حفظ اللسان من الكلام إلا في خير، الظنُّ والتجسُّس، الرِّفق واللِّين، موقف أهل السنَّة من العالم إذا أخطأ أنَّه يُعذر فلا يُبدَّع ولا يُهجَر، فتنة التجريح والهجر من بعض أهل السنَّة في هذا العصر وطريق السلامة منها، بدعة امتحان الناس بالأشخاص، التحذير من فتنة التجريح والتبديع من بعض أهل السنة في هذا العصر. Saya telah menulis risalah dalam tema ini dengan judul “Rifqan Ahl as-Sunnah bi-Ahl as-Sunnah” (Bersikap lembutlah kepada sesama Ahlusunah) yang dicetak pada tahun 1424 H, dan cetakan kedua pada tahun 1426 H, lalu dicetak dalam kumpulan buku dan tulisan saya lainnya (jilid 6 halaman 281-327) pada tahun 1428 H. Dalam risalah itu, saya menyebutkan banyak dalil dari al-Quran dan as-Sunnah, serta perkataan para ulama yang teliti dari kalangan Ahlusunah. Setelah pendahuluan, risalah itu bersisi pembahasan-pembahasan sebagai berikut; (1) nikmat dapat berbicara dan menjelaskan, (2) menjaga lisan dari berbicara kecuali bicara yang baik, (3) prasangka dan mencari-cari aib, (4) lemah lembut, (5) sikap Ahlusunah terhadap ulama jika melakukan kesalahan adalah memberi uzur, bukan membidahkan dan memboikot, (6) fitnah pencelaan dan boikot dari sebagian Ahlusunah pada zaman ini, dan cara agar selamat darinya, (7) kebidahan menilai orang lain berdasarkan sosok panutan, (8) dan peringatan terhadap fitnah pencelaan dan pembidahan yang dilakukan sebagian Ahlusunah pada zaman ini. ومما يؤسف له أنه حصل أخيراً زيادة الطين بلة بتوجيه السهام لبعض أهل السنة تجريحاً وتبديعاً وما تبع ذلك من تهاجر، فتتكرر الأسئلة: ما رأيك في فلان بدَّعه فلان؟ وهل أقرأ الكتاب الفلاني لفلان الذي بدَّعة فلان؟ ويقول بعض صغار الطلبة لأمثالهم: ما موقفك من فلان الذي بدَّعه فلان؟ ولابد أن يكون لك موقف منه وإلا تركناك!!! ويزداد الأمر سوءاً أن يحصل شيء من ذلك في بعض البلاد الأوربية ونحوها التي فيها الطلاب من أهل السنة بضاعتهم مزجاة وهم بحاجة شديدة إلى تحصيل العلم النافع والسلامة من فتنة التهاجر بسبب التقليد في التجريح، وهذا المنهج شبيه بطريقة الإخوان المسلمين الذين قال عنها مؤسس حزبهم: ((فدعوتُكم أحقُّ أن يأتيها الناس ولا تأتي أحداً … إذ هي جِماعُ كلِّ خير، وغيرها لا يسلم من النقص!!)). (مذكرات الدعوة والداعية ص 232، ط. دار الشهاب) للشيخ حسن البنا، وقال: ((وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرَّقت القلوبَ وبلبلت الأفكار، أن نزنها بميزان دعوتنا، فما وافقها فمرحباً به، وما خالفها فنحن براء منه!!!)) (مجموعة رسائل حسن البنا ص 240، ط. دار الدعوة سنة 1411هـ)، ومن الخير لهؤلاء الطلاب ـ بدلاً من الاشتغال بهذه الفتنة ـ أن يشتغلوا بقراءة الكتب المفيدة لأهل السنة لاسيما كتب العلماء المعاصرين كفتاوى شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز وفتاوى اللجنة الدائمة للإفتاء ومؤلفات الشيخ ابن عثيمين وغير ذلك، فإنهم بذلك يحصِّلون علماً نافعاً ويسلمون من القيل والقال وأكل لحوم بعض إخوانهم من أهل السنة، قال ابن القيم في الجواب الكافي (ص203): ((ومن العجب أن الإنسان يهون عليه التحفظ والاحتراز من أكل الحرام والظلم والزنى والسرقة وشرب الخمر ومن النظر المحرم وغير ذلك، ويصعب عليه التحفظ من حركة لسانه، حتى يُرى الرجل يشار إليه بالدين والزهد والعبادة وهو يتكلم بالكلمة من سخط الله لا يلقي لها بالاً ينزل بالكلمة الواحدة منها أبعد مما بين المشرق والمغرب، وكم ترى من رجل متورع عن الفواحش والظلم ولسانه يفري في أعراض الأحياء والأموات ولا يبالي ما يقول)). Di antara hal yang sangat disayangkan adalah akhir-akhir ini keadaan tersebut semakin parah, dengan pengarahan panah pencelaan dan pembidahan terhadap sebagian Ahlusunah, dan saling memboikot sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut. Saat ini sering sekali muncul pertanyaan, “Bagaimana menurut Anda tentang si A yang membidahkan si B? Apakah saya boleh membaca kitab ini yang ditulis si A yang telah membidahkan si B? Anda harus punya sikap dalam masalah ini, kalau tidak maka kami akan berpaling dari Anda!”  Hal ini lebih buruk lagi ketika terjadi di sebagian negara Eropa dan lainnya, yang para penuntut ilmunya dari kalangan Ahlusunah, hanya memiliki bekal sangat sedikit, dan mereka sangat butuh belajar lagi agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan agar selamat dari fitnah saling memboikot karena ikut-ikutan dalam pencelaan pihak lainnya. Manhaj ini mirip dengan manhaj Ikhwanul Muslimin, yang mana pendirinya berkata tentang organisasi ini, “Dakwah kalian paling berhak untuk didatangi oleh orang-orang, dan tidak perlu datang kepada orang lain … karena dakwah ini adalah pokok segala kebaikan, sedangkan yang lain tidak terbebas dari kekurangan!” (Kitab Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyah, hlm. 232, cetakan Dar asy-Syihab, karya Syaikh Hasan al-Banna). Beliau juga berkata, “Sikap kita terhadap berbagai dakwah yang berlebihan pada zaman ini, sehingga mencerai berai hati dan mengacaukan pemikiran, adalah menimbangnya dengan dakwah kita; dakwah yang sesuai dengannya akan kita sambut, adapun dakwah yang menyelisihinya maka kami berlepas diri darinya!” (Kitab Majmu’ah Rasail Hasan al-Banna, hlm. 240, cetakan Dar ad-Da’wah, tahun 1411 H). Daripada para penuntut ilmu itu sibuk dengan fitnah ini, lebih baik mereka menyibukkan diri dengan membaca buku-buku yang bermanfaat milik Ahlusunah, terlebih lagi buku-buku karya ulama kontemporer seperti fatwa-fatwa Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, fatwa-fatwa Lajnah Daimah lil-Ifta’, buku-buku karya Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lainnya. Dengan buku-buku itu, mereka akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan selamat dari ‘katanya ini dan itu’ dan memakan daging saudaranya dari sesama Ahlusunah. Dalam kitab “al-Jawab al-Kafi” halaman 203, Ibnu al-Qayyim berkata, “Di antara hal yang mengherankan adalah manusia dengan mudah menjaga diri dan menjauh dari memakan makanan haram, kezaliman, zina, mencuri, meminum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya; akan tetapi dia susah menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan, terkadang ada orang yang terkenal dengan agama, kezuhudan, dan ibadahnya; tapi dia mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa menghiraukannya. Akibat satu kalimat itu, dia menempatkan dirinya terhadap Allah lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat. Betapa sering kamu melihat orang yang menjauhkan diri dari perbuatan keji dan kezaliman, tapi lisannya melecehkan kehormatan orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati, tanpa memedulikan apa yang dia katakan.” وإذا وُجد لأحد من أهل السنة كلام مجمل وكلام مفصَّل فالذي ينبغي إحسان الظن به وحمل مجمله على مفصله؛ لقول عمر رضي الله عنه: ((ولا تظننَّ بكلمة خرجت من أخيك المؤمن إلا خيراً وأنت تجد لها في الخير محملاً)) ذكره ابن كثير في تفسير سورة الحجرات، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية في الرد على البكري (ص324): ((ومعلوم أن مفسر كلام المتكلم يقضي على مجمله، وصريحه يُقدَّم على كنايته))، وقال في الصارم المسلول (2/512): ((وأَخْذ مذاهب الفقهاء من الإطلاقات من غير مراجعة لما فسروا به كلامهم وما تقتضيه أصولهم يجرُّ إلى مذاهب قبيحة))، وقال في الجواب الصحيح لمن بدل دين المسيح (4/44): ((فإنه يجب أن يفسر كلام المتكلم بعضه ببعض ويؤخذ كلامه هاهنا وهاهنا، وتُعرف ما عادته يعنيه ويريده بذلك اللفظ إذا تكلم به)). Apabila ada ucapan yang umum dan ucapan yang terperinci dari seorang Ahlusunah, hendaklah kita berbaik sangka kepadanya dan memahami ucapannya yang umum berdasarkan ucapannya yang terperinci. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Umar radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kamu menyangka satu pun kalimat yang keluar dari lisan saudaramu seiman, kecuali dengan sangkaan yang baik; dan kamu dapat mencarikan kemungkinan yang baik bagi ucapan itu.” (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir surat al-Hujurat). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab “al-Istighatsah fi ar-Radd ‘ala al-Bakri” halaman 324, “Sebagaimana diketahui, ucapan yang terperinci dari seseorang menjelaskan ucapannya yang umum; dan ucapannya yang terang-terangan harus didahulukan daripada ucapannya yang berupa kiasan.” Beliau juga berkata dalam kitab “ash-Sharim al-Maslul” jilid 2 hlm. 512, “Mengikuti mazhab-mazhab para ulama secara mutlak tanpa merujuk kembali kepada penafsiran atas ucapan mereka dan hasil dari kaidah-kaidah mereka, dapat menjerumuskan kepada mazhab-mazhab yang buruk.” Beliau juga berkata dalam kitab “al-Jawab ash-Shahih Liman Baddala Din al-Masih” jilid 4 hlm. 44, “Perkataan seseorang harus ditafsirkan dengan perkataannya yang lain; dan perkataannya harus dinukil dari sana sini; serta harus diketahui kebiasaannya jika dia berkata seperti itu, apa sebenarnya yang biasa dia maksud dan inginkan.” والناقدون والمنقودون لا عصمة لهم ولا يسلم أحد منهم من نقص أو خطأ، والبحث عن الكمال مطلوب، لكن لا يُزهَد فيما دونه من الخير ويُهدر، فلا يقال: إما كمال وإلا ضياع، أو إما نور تام وإما ظلام، بل يحافظ على النور الناقص ويُسعى لزيادته وإذا لم يحصل سراجان أو أكثر فسراج واحد خير من الظلام، ورحم الله شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز الذي وقف حياته للعلم الشرعي تعلماً وعملاً وتعليماً ودعوةً وكان معنياً بتشجيع المشايخ وطلبة العلم على التعليم والدعوة، وقد سمعته يوصي أحد المشايخ بذلك، فاعتذر بعذر لم يرتضه الشيخ، فقال رحمه الله: ((العمش ولا العمى))، والمعنى: ما لا يُدرك كله لا يترك بعضه، وإذا لم يوجد البصر القوي ووُجد بصر ضعيف وهو العمش فإن العمش خير من العمى، وقد فقد شيخنا رحمه الله بصره في العشرين من عمره ولكن الله عوضه عنه نوراً في البصيرة اشتهر به عند الخاص والعام، وقال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (10/364): ((فإذا لم يحصل النور الصافي بأن لم يوجد إلا النور الذي ليس بصاف وإلا بقي الناس في الظلمة، فلا ينبغي أن يعيب الرجل وينهى عن نور فيه ظلمة إلا إذا حصل نور لا ظلمة فيه، وإلا فكم ممن عدل عن ذلك يخرج عن النور بالكلية))، ويشبه هذا مقولة بعض الناس: ((الحق كلٌّ لا يتجزأ فخذوه كله أو دعوه كله))، فإنَّ أخْذه كله حق وتركه كله باطل، ومن كان عنده شيء من الحق يوصى بالإبقاء عليه والسعي لتحصيل ما ليس عنده من الحق. Orang-orang yang mengkritik dan yang dikritik sama-sama tidak punya jaminan dan tidak ada yang terbebas dari kekurangan dan kesalahan. Namun, mencari tingkat yang sempurna adalah hal yang diharuskan; meskipun tidak boleh juga berpaling dan menyia-nyiakan kebaikan yang berada di bawah tingkat sempurna. Sehingga tidak boleh dikatakan, “Antara mendapatkan yang sempurna atau tidak sama sekali,” atau “Antara meraih cahaya yang sempurna atau kegelapan.” Namun, harus menjaga cahaya yang redup dan berusaha untuk meningkatkan sinarnya. Jika tidak dapat diraih dua lentera atau lebih, maka satu lentera lebih baik daripada harus mengalami kegelapan. Semoga Allah merahmati Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang telah mewakafkan hidupnya untuk ilmu syar’i dengan belajar, mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkannya. Dulu beliau orang yang sangat serius dalam menyemangati para syaikh dan penuntut ilmu untuk mengajar dan berdakwah. Saya pernah mendengar beliau menasihati salah seorang syaikh dalam hal ini, tapi syaikh tersebut enggan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh beliau; maka beliau berkata, “Dengan keadaan rabun atau buta!” Yakni hal yang tidak dapat diraih sepenuhnya, tidak lantas ditinggalkan sebagiannya. Apabila tidak ada orang yang punya penglihatan tajam, tapi adanya hanya orang yang punya penglihatan buram (rabun), maka rabun itu lebih baik daripada buta sama sekali. Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz rahimahullah telah kehilangan penglihatannya pada usia 20 tahun; tapi Allah mengganti bagi beliau cahaya batin yang sudah masyhur di kalangan orang yang dekat maupun yang jauh dengan beliau. Syaikhul Islam berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 10 hlm. 364, “Jika tidak dapat diraih cahaya yang terang benderang karena tidak ada cahaya kecuali yang redup (maka itulah yang harus diraih), karena jika tidak maka manusia akan berada dalam kegelapan. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh mencela dan melarang dari cahaya yang redup, kecuali jika memang ada cahaya yang terang benderang; sebab betapa banyak orang yang berpaling dari cahaya yang redup itu, sehingga dia kehilangan cahaya sepenuhnya.” Hal ini mirip dengan ucapan (yang salah) dari sebagian orang, “Kebenaran itu absolut, tidak terbagi-bagi; maka ambillah kebenaran itu atau tinggalkan saja sepenuhnya.” Mengikuti kebenaran sepenuhnya adalah sikap yang benar, sedangkan meninggalkannya sepenuhnya adalah sikap yang salah; dan barang siapa yang memiliki sedikit kebenaran, disarankan baginya untuk terus menjaganya dan berusaha meraih kebenaran yang belum dia miliki. والهجر المحمود هو ما يترتب عليه مصلحة وليس الذي يترتب عليه مفسدة، قال شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى (28/173): ((ولو كان كلما اختلف مسلمان في شيء تهاجرا لم يبق بين المسلمين عصمة ولا أخوة))، وقال أيضاً (28/206): ((وهذا الهجر يختلف باختلاف الهاجرين في قوتهم وضعفهم وقلتهم وكثرتهم؛ فإن المقصود به زجر المهجور وتأديبه ورجوع العامة عن مثل حاله، فإن كانت المصلحة في ذلك راجحة بحيث يفضي هجره إلى ضعف الشر وخفيته كان مشروعاً، وإن كان لا المهجور ولا غيره يرتدع بذلك بل يزيد الشر، والهاجر ضعيف، بحيث يكون مفسدة ذلك راجحة على مصلحته لم يشرع الهجر)) إلى أن قال: ((إذا عُرف هذا، فالهجرة الشرعية هي من الأعمال التي أمر الله بها ورسوله، فالطاعة لا بد أن تكون خالصة لله وأن تكون موافقة لأمره، فتكون خالصة لله صواباً، فمن هجر لهوى نفسه أو هجر هجراً غير مأمور به كان خارجا عن هذا، وما أكثر ما تفعل النفوس ما تهواه ظانة أنها تفعله طاعة لله)). Boikot yang baik adalah yang mendatangkan kemaslahatan, bukan justru yang mendatangkan kerusakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 28 hlm. 173, “Seandainya setiap kali ada dua orang Muslim yang berselisih dalam suatu perkara, keduanya kemudian saling memboikot; niscaya tidak tersisa lagi perlindungan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin.”  Beliau juga berkata dalam jilid 28 hlm. 206, “Masalah boikot ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan para pelakunya, dari sisi kekuatan dan kelemahan mereka, dan dari sisi banyak atau sedikitnya mereka. Karena tujuan dari boikot adalah memberi tekanan dan pelajaran bagi pihak yang diboikot, serta memberi pelajaran kepada masyarakat umum agar berhenti dari sikap pihak yang diboikot itu. Apabila ada maslahat yang lebih besar dari aksi boikot, sehingga menjadikan keburukan menjadi melemah dan berkurang; maka boikot itu disyariatkan. Namun, jika pihak yang diboikot dan yang lainnya tidak berhenti dari sikap buruknya, atau bahkan justru bertambah buruk – sedangkan yang memboikot adalah pihak yang lemah, sehingga kerusakan yang didapatkan lebih besar daripada kemaslahatannya, maka boikot tidak disyariatkan.” Hingga perkataan beliau, “… jika ini telah dipahami, maka aksi boikot yang disyariatkan termasuk amalan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan harus dilakukan ikhlas untuk Allah dan sesuai dengan perintah-Nya; sehingga ketaatan itu ikhlas untuk Allah dan dengan cara yang benar. Sehingga barang siapa yang memboikot berdasarkan hawa nafsu, atau melakukan boikot yang tidak diperintahkan Allah; maka boikot itu telah keluar dari hal ini (ketaatan). Betapa sering jiwa ini melakukan sesuatu yang diinginkan hawa nafsunya, dan dia mengira telah melakukan ketaatan kepada Allah.” وقد ذكر أهل العلم أن العالم إذا أخطأ لا يتابَع على خطئه ولا يُتبرأ منه وأنه يُغتفر خطؤه في كثير صوابه، ومن ذلك قول شيخ الإسلام ابن تيمية في مجموع الفتاوى (3/349) بعد كلام سبق: ((ومثل هؤلاء إذا لم يجعلوا ما ابتدعوه قولاً يفارقون به جماعة الإسلام، يوالون عليه ويعادون كان من نوع الخطأ، والله سبحانه وتعالى يغفر للمؤمنين خطأهم في مثل ذلك، ولهذا وقع في مثل هذا كثير من سلف الأمة وأئمتها لهم مقالات قالوها باجتهاد، وهي تخالف ما ثبت في الكتاب والسنة، بخلاف من والى موافقه وعادى مخالفه وفرق جماعة المسلمين…))، وقال الذهبي في سير أعلام النبلاء (14/39): ((ولو أنَّا كلَّما أخطأ إمامٌ في اجتهاده في آحاد المسائل خطأً مغفوراً له قُمنا عليه وبدَّعناه وهجَرناه، لَمَا سلم معنا لا ابن نصر ولا ابن منده ولا مَن هو أكبر منهما، والله هو هادي الخلق إلى الحقِّ، وهو أرحم الراحمين، فنعوذ بالله من الهوى والفظاظة))، وقال أيضاً (14/376): ((ولو أنَّ كلَّ من أخطأ في اجتهاده ـ مع صحَّة إيمانه وتوخِّيه لاتباع الحقِّ ـ أهدرناه وبدَّعناه، لقلَّ مَن يسلم من الأئمَّة معنا، رحم الله الجميعَ بمنِّه وكرمه))، وذكر ابن الجوزي أن من التجريح ما يكون الباعث عليه الهوى، قال في كتابه صيد الخاطر (ص143): ((لقيت مشايخ أحوالهم مختلفة يتفاوتون في مقاديرهم في العلم، وكان أنفعهم لي في صحبته العامل منهم بعلمه وإن كان غيره أعلم منه، ولقد لقيت جماعة من علماء الحديث يحفظون ويعرفون ولكنهم كانوا يتسامحون بغيبة ويخرجونها مخرج جرح وتعديل … ولقد لقيت عبد الوهاب الأنماطي فكان على قانون السلف ولم يُسمع في مجلسه غيبة…))، وقال في كتابه تلبيس إبليس (2/689): ((ومن تلبيس إبليس على أصحاب الحديث قدح بعضهم في بعض طلباً للتشفي، ويُخرجون ذلك مخرج الجرح والتعديل الذي استعمله قدماء هذه الأمة للذب عن الشرع، والله أعلم بالمقاصد))، وإذا كان هذا في زمن ابن الجوزي المتوفى سنة (597هـ) وما قاربه فكيف بأهل القرن الخامس عشر؟! Para ulama telah menyebutkan bahwa jika seorang ulama melakukan kesalahan, tidak boleh diikuti kesalahannya, tapi tidak juga dijauhi orangnya; dan kesalahannya dimaklumi karena dibandingkan dengan kebenarannya yang banyak. Hal ini ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid 3 hlm. 349 setelah perkataan beliau sebelumnya, “Orang-orang seperti ini, jika tidak menjadikan apa yang mereka buat itu sebagai pendapat yang memisahkan mereka dari jamaah Islam, serta berlepas diri dan memusuhi Islam; maka itu hanya suatu kesalahan biasa; Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuni orang-orang beriman atas kesalahan mereka yang seperti ini. Oleh sebab itu, banyak para salaf dan ulama umat yang melakukan hal semacam ini; mereka memiliki pendapat-pendapat yang mereka ucapkan berdasarkan ijtihad, tapi pendapat-pendapat itu menyelisihi apa yang disebutkan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Lain halnya jika seseorang membela orang yang sepakat dengannya, memusuhi orang yang menyelisihinya, dan berpisah dari jamaah kaum Muslimin.” Imam adz-Dzahabi berkata dalam kitab “Siyar A’lam an-Nubala” jilid 14 hlm. 39, “Seandainya setiap kali seorang imam (ulama) salah dalam berijtihad tentang beberapa masalah yang masih dapat dimaklumi, kita segera melawan, membidahkan, dan memboikotnya; niscaya tidak akan selamat dari kita seorang Ibnu Nashr, Ibnu Mandah, atau ulama yang lebih besar dari mereka berdua. Allah adalah Maha Pemberi hidayah bagi makhluk-Nya menuju kebenaran, dan Dia Maha Pengasih; maka kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan sikap kasar.” Beliau juga berkata, dalam jilid 14 hlm. 376, “Andai setiap kali ada ulama yang salah dalam berijtihad – padahal imannya lurus dan sangat berusaha mengikuti kebenaran – lalu kita segera sia-siakan dan bidahkan ulama itu, niscaya hanya sedikit sekali ulama yang selamat untuk tetap sejalan dengan kita. Semoga Allah merahmati semua pihak dengan karunia dan kemurahan-Nya.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah menyebutkan bahwa termasuk pencelaan jika yang menjadi pemicu perbuatan itu adalah hawa nafsu. Beliau berkata dalam kitab “Shaid al-Khathir” hlm. 143, “Saya telah berjumpa dengan banyak guru, keadaan mereka berbeda-beda dan tingkat keilmuan mereka juga beragam. Namun, yang paling banyak membawa manfaat bagiku dari mereka saat saya membersamai mereka adalah yang mengamalkan ilmunya, meskipun ulama yang lain lebih luas ilmunya. Saya juga telah berjumpa dengan beberapa ulama hadis yang menghafal dan mengetahui banyak hadis, tapi mereka mudah untuk melakukan gibah, dan menganggapnya sebagai bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil (ilmu yang mempelajari keadaan para perawi hadis). Dan saya telah berjumpa dengan Abdul Wahhab al-Anmathi; beliau dulu berada di atas jalan para salaf, dan di majelisnya tidak terdengar gibah.” Ibnu al-Jauzi rahimahullah juga berkata dalam kitab “Talbis Iblis” jilid 2 hlm. 689, “Di antara bentuk hasutan Iblis kepada para ulama hadis adalah saling mencela satu sama lain untuk meluapkan balas dendam atau amarah; dan mereka menganggap itu bagian dari ilmu Jarh wa Ta’dil yang dipakai para ulama terdahulu dari umat ini untuk mempertahankan syariat. Dan Allahlah Yang Maha Mengetahui tentang tujuan mereka.” Jika ini terjadi pada zaman Ibnu al-Jauzi yang telah wafat sekitar tahun 597 H, lalu bagaimana dengan orang-orang yang hidup pada abad ke-15 hijriyah ini? وقد صدر أخيراً رسالة قيمة بعنوان: ((الإبانة عن كيفية التعامل مع الخلاف بين أهل السنة والجماعة)) تأليف الشيخ محمد بن عبد الله الإمام من اليمن وقد قرَّظها خمسة من مشايخ اليمن، وقد اشتملت على نقول كثيرة عن علماء أهل السنة قديماً وحديثاً، ولاسيما شيخ الإسلام ابن تيمية والإمام ابن القيم رحمهما الله، وهي نصيحة لأهل السنة لإحسان التعامل فيما بينهم، وقد اطلعت على كثير من مباحث هذه الرسالة واستفدت منها الدلالة على مواضع بعض النقول التي أوردتها في هذه الكلمة عن الإمامين ابن تيمية وابن القيم، فأنا أوصي بقراءتها والاستفادة منها، وما أحسن ما قاله في هذه الرسالة (ص170): ((وقد يجرِّح المعتبرُ بعضَ أهل السنة فتنشب فتن الهجر والتمزيق والمضاربات، وقد ينشب القتال بين أهل السنة أنفسهم، فعند حصول شيء من هذا يعلم أن الجرح قد أدى إلى الفتن، فالواجب إعادة النظر في طريقة التجريح والنظر في المصالح والمفاسد، وفيما تدوم به الأخوة وتحفظ به الدعوة وتعالج به الأخطاء، ولا يصلح الإصرار على طريقة في الجرح ظهر فيها الضرر)). Belum lama ini, terbit kitab berharga dengan judul “al-Ibanah ‘an Kaifiyah at-Ta’amul ma’a al-Khilaf Baina Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah” (Penjelasan tata cara berinteraksi dengan perbedaan pendapat antara Ahlusunah waljamaah), yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam yang berasal dari Yaman. Kitab ini telah mendapat testimoni baik dari lima Syaikh dari Yaman. Kitab ini menyebutkan banyak nukilan dari para ulama terdahulu maupun kontemporer; terlebih lagi dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim rahimahumallah. Kitab ini berisi nasihat bagi Ahlusunah untuk berinteraksi dengan baik sesama mereka. Saya telah membaca banyak bab dari kitab ini dan mendapatkan referensi beberapa nukilan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim yang saya cantumkan dalam tulisan ini. Oleh sebab itu, saya sarankan untuk membaca kitab ini dan mengambil manfaat darinya.  Di antara kalimat terbaik dari Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam dalam kitab tersebut adalah yang disebutkan di halaman 170, “Terkadang ada ulama terpercaya yang mencela sebagian Ahlusunah lainnya, sehingga tertancaplah fitnah boikot, perpecahan, dan saling bermusuhan. Bahkan, bisa jadi timbul peperangan di antara sesama Ahlusunah. Ketika ini terjadi, dapat diketahui bahwa pencelaan dapat menimbulkan banyak fitnah; sehingga hal yang wajib dilakukan adalah meninjau kembali metode pencelaan, dan memperhatikan kemaslahatan dan kerusakan yang mungkin terjadi, serta melakukan hal yang dapat memperkokoh persaudaraan, menjaga keberlangsungan dakwah, dan memperbaiki kesalahan-kesalahan. Tidak baik terus menggunakan suatu metode pencelaan yang telah terbukti menimbulkan kemudaratan.” وما من شك أن المشايخ وطلبة العلم الآخرين من أهل السنة يشعرون بما شعر به هؤلاء الإخوة اليمنيون ويتألمون لهذه الفُرقة والاختلاف ويرغبون تقديم النصح لإخوانهم وقد سبق إليه الإخوة اليمنيون فجزاهم الله خيراً، ولعل لهذه النصيحة نصيباً من قوله صلى الله عليه وسلم: ((الإيمان يمان والحكمة يمانية)) رواه البخاري (3499) ومسلم (188)، والمأمول أن تكون هذه النصيحة من الإخوة اليمنيين محققة للغرض من كتابتها ونشرها، ولا أظن أن أحداً من أهل السنة يؤيد هذا النوع من التجريح والاهتمام بالمتابعة عليه وهو الذي لا يثمر إلا العداوة والبغضاء بين أهل السنة وغِلظ القلوب وقسوتها. Tidak diragukan lagi bahwa para syaikh dan penuntut ilmu dari kalangan Ahlusunah merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudara kita dari Yaman ini, dan merasa sakit atas perpecahan dan perselisihan, serta berhasrat untuk menyampaikan nasihat kepada saudara mereka lainnya. Namun, penyampaian nasihat ini telah didahului oleh saudara-saudara kita dari Yaman, semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Mungkin nasihat ini adalah bagian dari yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Keimanan ada di orang-orang Yaman, dan kebijaksanaan ada di orang-orang Yaman.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 3499 dan Imam Muslim no. 188).  Diharapkan nasihat dari saudara-saudara kita dari Yaman ini dapat terealisasi tujuan dari penulisan dan publikasinya. Saya mengira tidak ada seorang pun dari Ahlusunah yang mendukung bentuk pencelaan seperti itu dan berusaha mengikutinya, karena pencelaan seperti itu tidak menghasilkan apapun kecuali permusuhan dan kebencian di antara kalangan Ahlusunah, serta kekerasan hati mereka. ولا ينتهي عجب العاقل أنه في الوقت الذي يسعى فيه التغريبيون للإفساد في بلاد الحرمين بعد إصلاحها، ولاسيما الكارثة الأخلاقية في منتداهم في جدة الذي سموه زوراً: ((منتدى خديجة بنت خويلد)) والذي كتبت عنه كلمة بعنوان: ((لا يليق اتخاذ اسم خديجة بنت خويلد عنواناً لانفلات النساء))، أقول: في هذا الوقت يكون بعض أهل السنة منشغلين بنيل بعضهم من بعض والتحذير منهم. Orang yang berakal tidak akan berhenti terheran-heran, di waktu orang-orang yang berkiblat ke negara-negara Barat berusaha membuat kerusakan di negara dua Tanah Suci – terlebih lagi ada musibah akhlak dalam konferensi mereka di Jeddah yang mereka namai dengan dusta “Konferensi Khadijah binti Khuwailid”; dan saya telah menanggapi konferensi ini melalui artikel yang berjudul “Tidak pantas memakai nama Khadijah binti Khuwailid sebagai tema untuk acara yang berisi degradasi moral kaum wanita” –; bersamaan dengan waktu ini, sebagian orang dari kalangan Ahlusunah masih sibuk mencela dan mencekal sesama mereka. وأسأل الله عز وجل أن يوفق أهل السنة في كل مكان للتمسك بالسنة والتآلف فيما بينهم والتعاون على البر والتقوى ونبذ كل ما يكون فيه فُرقة أو خلاف بينهم، وأسأله تعالى أن يوفق المسلمين جميعاً للفقه في الدين والثبات على الحق، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله صحبه. عبد المحسن بن حمد العباد البدر Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik kepada setiap penganut Ahlusunah di setiap tempat sehingga mereka dapat berpegang teguh kepada as-Sunnah, saling bersatu padu sesama mereka, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan mengesampingkan segala perpecahan dan perselisihan di antara mereka.  Saya juga memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufik kepada seluruh kaum Muslimin dalam memahami agama dan beristiqamah di atas kebenaran. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr Sumber: https://al-abbaad.com/articles/45-1432-01-16  PDF sumber artikel. 🔍 Tanya Jawab Agama Islam, Bahasa Arab Penghuni Surga, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Aturan Makan Semut Jepang, Munjiyat, Menyusui Sambil Berhubungan Intim Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kebahagiaan di Balik Ahli Quran

Daftar Isi Toggle Ajaibnya Al-Qur’anPenyebab hati yang beratKebahagiaan di balik ahli Qur’an Al-Qur’an merupakan kalamullah yang redaksinya langsung bersumber dari Allah Ta’ala melalui Malaikat Jibril ‘alaihis salam untuk diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidakkah terpikirkan oleh kita, sejenak saja, tentang sebuah pertanyaan, “Kenapa kita ditakdirkan menjadi seorang muslim?” Sebuah pertanyaan yang sejatinya merupakan renungan agar kita bersyukur dengan sungguh-sungguh karena menyadari betapa besar nikmat Islam dan iman ini. Menjadi seorang muslim di mana Al-Qur’an merupakan pedoman hidup duniawi dan ukhrawi bagi kita adalah anugerah yang sangat agung yang patut kita syukuri setiap waktu. Kitab suci yang mengandung segala hal yang berkaitan dengan kunci-kunci sukses dunia dan akhirat. Warisan yang amat berharga yang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebut sebagai pegangan yang dengannya kita tidak akan tersesat selamanya. تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hal. 12-13) Ajaibnya Al-Qur’an Al-Qur’an, sebuah kitab di mana karena mentadaburinya, banyak ilmuwan cerdas (yang sebelumnya menganggap akal adalah di atas segalanya) serta merta tunduk kepada Islam dan menyatakan dirinya sebagai seorang muslim melalui syahadatain. Kitab suci yang tidak ada satu makhluk pun yang mampu mendatangkan, walaupun satu saja dari 6236 ayat yang terkandung di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا وَلَنْ تَفْعَلُوْا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِيْ وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ اُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِيْنَ “Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24) Sebagai seorang muslim pun, membacanya saja kita mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut. Satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 6469) Kalamullah yang mulia, dengannya para ahli Qur’an mendapatkan syafa’at karena banyak membacanya selama hidup di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada orang yang membacanya.” (HR. Muslim dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu.) Baca juga: Karakteristik Fundamental Al-Quran Penyebab hati yang berat Namun, semulia-mulianya janji Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya melalui keagungan Al-Qur’an, ada saja yang masih enggan untuk menjadi seorang ahli Qur’an. Buktinya, meskipun telah mengetahui pahala yang berlipat ganda, rasanya masih ada rasa berat untuk benar-benar menjadikan Al-Qur’an sebagai prioritas dalam kehidupan. Tak peduli bahwa seseorang itu telah mengkhatamkan ilmu tajwid, pernah belajar tahsin, ataupun sudah pernah hafal Al-Qur’an. Tetapi, kenapa kadangkala ada saja penghalang untuk membuka hati untuk benar-benar menjadi ahli Al-Qur’an? Mungkin, termasuk kita yang sedang membaca artikel ini. Bolehlah kita sebentar bertanya, pada diri sendiri. Di manakah Al-Qur’anku kini? Kapan aku terakhir membacanya? Kapan terakhir aku mentadaburinya? Sudah rampungkah ilmu tajwid dan sudah benarkah bacaan Qur’anku? Dari puluhan tahun kesempatan hidup di dunia, sudah berapa ayat yang sanggup kuhafalkan dan masih tersimpan dalam memori hafalanku? Adakah hafalan baru yang kuterapkan dalam salatku? Bahkan, renungkan dan tanyakan pada diri, kitakah orangnya yang kini benar-benar memahami keutamaan Al-Qur’an, tetapi masih belum tergerak untuk senantiasa menjadikannya pedoman hidup? Saudaraku, mungkin, masih ada dosa yang menghalangi kita untuk melakukan amalan mulia itu. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Latha’iful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ما نستطيع قيام الليل؟ “Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?” Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم “Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.” (Latha’iful Ma’arif, hal. 46) Kebahagiaan di balik ahli Qur’an Ada hal penting yang mungkin belum kita sadari tentang Al-Qur’an. Bahwa ketika hati kita tergerak untuk membacanya, sesungguhnya Allah Ta’ala sedang ingin berbicara kepada kita melalui perantara Al-Qur’an Al-Karim. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kamu telah mendengar bahwa Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman’, maka fokuskanlah pendengaranmu, karena (di sana) terdapat kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 374) Membaca Al-Qur’an sama dengan membaca kalamullah. Kandungan Al-Qur’an berupa perintah dan larangan, kisah-kisah, peringatan tentang hari kiamat, tauhid, akidah, hukum, akhlak, ilmu pengetahuan, dan berbagai substansi mahapenting lainnya. Adalah kalimat-kalimat yang tak ternilai harganya jika kita mampu menghadirkan perasaan bahwa membaca dan mentadaburi Al-Qur’an tersebut berarti Allah sedang berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini bahagia tatkala mengetahui bahwa Allah Ta’ala sedang berbicara kepada kita? Sebaliknya, terkadang kita enggan membacanya, bahkan menyentuh mushaf pun terasa amat berat. Padahal, kitab suci tersebut ada dekat dengan fisik kita, terletak manis di atas meja, atau terpampang kokoh di dalam lemari. Setiap hari kita bisa lihat. Namun, ada saja hal yang memalingkan kita dari menyentuhnya, membuka lembar demi lembar isi kandungannya, serta mambacanya. Atau, ketika kita hidup di zaman dengan kecanggihan teknologi di mana belajar membaca Al-Qur’an tidak lagi menjadi perkara yang sulit. Justru sangat mudah bagi kita untuk dapat mengakses sumber-sumber pembelajaran yang berkualitas, bahkan kita dapat memperolehnya dengan cuma-cuma (gratis) seperti di channel-channel yang menyediakan konten belajar Al-Qur’an atau situs-situs website yang memberikan akses untuk mendapatkan e-book gratis untuk belajar. Lalu, kenapa hati ini masih berat untuk tergerak memanfaatkan fasilitas yang telah Allah anugerahkan kepada kita tersebut? Allah Ta’ala berfirman, خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْ ۗ وَعَلٰٓى اَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ “Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka telah tertutup.” (QS. Al-Baqarah: 7) Maka, sadarilah bahwa bisa saja hal itu bermakna bahwa Allah Ta’ala sedang tidak ingin berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini tergerak untuk segera berupaya mencari jalan agar mendapatkan kemudahan dalam membaca Al-Qur’an dan hati terdorong untuk selalu bersamanya? Baca juga: “Al-Qur’an Journaling” *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: Ahli quran

Kebahagiaan di Balik Ahli Quran

Daftar Isi Toggle Ajaibnya Al-Qur’anPenyebab hati yang beratKebahagiaan di balik ahli Qur’an Al-Qur’an merupakan kalamullah yang redaksinya langsung bersumber dari Allah Ta’ala melalui Malaikat Jibril ‘alaihis salam untuk diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidakkah terpikirkan oleh kita, sejenak saja, tentang sebuah pertanyaan, “Kenapa kita ditakdirkan menjadi seorang muslim?” Sebuah pertanyaan yang sejatinya merupakan renungan agar kita bersyukur dengan sungguh-sungguh karena menyadari betapa besar nikmat Islam dan iman ini. Menjadi seorang muslim di mana Al-Qur’an merupakan pedoman hidup duniawi dan ukhrawi bagi kita adalah anugerah yang sangat agung yang patut kita syukuri setiap waktu. Kitab suci yang mengandung segala hal yang berkaitan dengan kunci-kunci sukses dunia dan akhirat. Warisan yang amat berharga yang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebut sebagai pegangan yang dengannya kita tidak akan tersesat selamanya. تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hal. 12-13) Ajaibnya Al-Qur’an Al-Qur’an, sebuah kitab di mana karena mentadaburinya, banyak ilmuwan cerdas (yang sebelumnya menganggap akal adalah di atas segalanya) serta merta tunduk kepada Islam dan menyatakan dirinya sebagai seorang muslim melalui syahadatain. Kitab suci yang tidak ada satu makhluk pun yang mampu mendatangkan, walaupun satu saja dari 6236 ayat yang terkandung di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا وَلَنْ تَفْعَلُوْا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِيْ وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ اُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِيْنَ “Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24) Sebagai seorang muslim pun, membacanya saja kita mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut. Satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 6469) Kalamullah yang mulia, dengannya para ahli Qur’an mendapatkan syafa’at karena banyak membacanya selama hidup di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada orang yang membacanya.” (HR. Muslim dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu.) Baca juga: Karakteristik Fundamental Al-Quran Penyebab hati yang berat Namun, semulia-mulianya janji Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya melalui keagungan Al-Qur’an, ada saja yang masih enggan untuk menjadi seorang ahli Qur’an. Buktinya, meskipun telah mengetahui pahala yang berlipat ganda, rasanya masih ada rasa berat untuk benar-benar menjadikan Al-Qur’an sebagai prioritas dalam kehidupan. Tak peduli bahwa seseorang itu telah mengkhatamkan ilmu tajwid, pernah belajar tahsin, ataupun sudah pernah hafal Al-Qur’an. Tetapi, kenapa kadangkala ada saja penghalang untuk membuka hati untuk benar-benar menjadi ahli Al-Qur’an? Mungkin, termasuk kita yang sedang membaca artikel ini. Bolehlah kita sebentar bertanya, pada diri sendiri. Di manakah Al-Qur’anku kini? Kapan aku terakhir membacanya? Kapan terakhir aku mentadaburinya? Sudah rampungkah ilmu tajwid dan sudah benarkah bacaan Qur’anku? Dari puluhan tahun kesempatan hidup di dunia, sudah berapa ayat yang sanggup kuhafalkan dan masih tersimpan dalam memori hafalanku? Adakah hafalan baru yang kuterapkan dalam salatku? Bahkan, renungkan dan tanyakan pada diri, kitakah orangnya yang kini benar-benar memahami keutamaan Al-Qur’an, tetapi masih belum tergerak untuk senantiasa menjadikannya pedoman hidup? Saudaraku, mungkin, masih ada dosa yang menghalangi kita untuk melakukan amalan mulia itu. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Latha’iful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ما نستطيع قيام الليل؟ “Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?” Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم “Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.” (Latha’iful Ma’arif, hal. 46) Kebahagiaan di balik ahli Qur’an Ada hal penting yang mungkin belum kita sadari tentang Al-Qur’an. Bahwa ketika hati kita tergerak untuk membacanya, sesungguhnya Allah Ta’ala sedang ingin berbicara kepada kita melalui perantara Al-Qur’an Al-Karim. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kamu telah mendengar bahwa Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman’, maka fokuskanlah pendengaranmu, karena (di sana) terdapat kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 374) Membaca Al-Qur’an sama dengan membaca kalamullah. Kandungan Al-Qur’an berupa perintah dan larangan, kisah-kisah, peringatan tentang hari kiamat, tauhid, akidah, hukum, akhlak, ilmu pengetahuan, dan berbagai substansi mahapenting lainnya. Adalah kalimat-kalimat yang tak ternilai harganya jika kita mampu menghadirkan perasaan bahwa membaca dan mentadaburi Al-Qur’an tersebut berarti Allah sedang berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini bahagia tatkala mengetahui bahwa Allah Ta’ala sedang berbicara kepada kita? Sebaliknya, terkadang kita enggan membacanya, bahkan menyentuh mushaf pun terasa amat berat. Padahal, kitab suci tersebut ada dekat dengan fisik kita, terletak manis di atas meja, atau terpampang kokoh di dalam lemari. Setiap hari kita bisa lihat. Namun, ada saja hal yang memalingkan kita dari menyentuhnya, membuka lembar demi lembar isi kandungannya, serta mambacanya. Atau, ketika kita hidup di zaman dengan kecanggihan teknologi di mana belajar membaca Al-Qur’an tidak lagi menjadi perkara yang sulit. Justru sangat mudah bagi kita untuk dapat mengakses sumber-sumber pembelajaran yang berkualitas, bahkan kita dapat memperolehnya dengan cuma-cuma (gratis) seperti di channel-channel yang menyediakan konten belajar Al-Qur’an atau situs-situs website yang memberikan akses untuk mendapatkan e-book gratis untuk belajar. Lalu, kenapa hati ini masih berat untuk tergerak memanfaatkan fasilitas yang telah Allah anugerahkan kepada kita tersebut? Allah Ta’ala berfirman, خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْ ۗ وَعَلٰٓى اَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ “Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka telah tertutup.” (QS. Al-Baqarah: 7) Maka, sadarilah bahwa bisa saja hal itu bermakna bahwa Allah Ta’ala sedang tidak ingin berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini tergerak untuk segera berupaya mencari jalan agar mendapatkan kemudahan dalam membaca Al-Qur’an dan hati terdorong untuk selalu bersamanya? Baca juga: “Al-Qur’an Journaling” *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: Ahli quran
Daftar Isi Toggle Ajaibnya Al-Qur’anPenyebab hati yang beratKebahagiaan di balik ahli Qur’an Al-Qur’an merupakan kalamullah yang redaksinya langsung bersumber dari Allah Ta’ala melalui Malaikat Jibril ‘alaihis salam untuk diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidakkah terpikirkan oleh kita, sejenak saja, tentang sebuah pertanyaan, “Kenapa kita ditakdirkan menjadi seorang muslim?” Sebuah pertanyaan yang sejatinya merupakan renungan agar kita bersyukur dengan sungguh-sungguh karena menyadari betapa besar nikmat Islam dan iman ini. Menjadi seorang muslim di mana Al-Qur’an merupakan pedoman hidup duniawi dan ukhrawi bagi kita adalah anugerah yang sangat agung yang patut kita syukuri setiap waktu. Kitab suci yang mengandung segala hal yang berkaitan dengan kunci-kunci sukses dunia dan akhirat. Warisan yang amat berharga yang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebut sebagai pegangan yang dengannya kita tidak akan tersesat selamanya. تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hal. 12-13) Ajaibnya Al-Qur’an Al-Qur’an, sebuah kitab di mana karena mentadaburinya, banyak ilmuwan cerdas (yang sebelumnya menganggap akal adalah di atas segalanya) serta merta tunduk kepada Islam dan menyatakan dirinya sebagai seorang muslim melalui syahadatain. Kitab suci yang tidak ada satu makhluk pun yang mampu mendatangkan, walaupun satu saja dari 6236 ayat yang terkandung di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا وَلَنْ تَفْعَلُوْا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِيْ وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ اُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِيْنَ “Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24) Sebagai seorang muslim pun, membacanya saja kita mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut. Satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 6469) Kalamullah yang mulia, dengannya para ahli Qur’an mendapatkan syafa’at karena banyak membacanya selama hidup di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada orang yang membacanya.” (HR. Muslim dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu.) Baca juga: Karakteristik Fundamental Al-Quran Penyebab hati yang berat Namun, semulia-mulianya janji Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya melalui keagungan Al-Qur’an, ada saja yang masih enggan untuk menjadi seorang ahli Qur’an. Buktinya, meskipun telah mengetahui pahala yang berlipat ganda, rasanya masih ada rasa berat untuk benar-benar menjadikan Al-Qur’an sebagai prioritas dalam kehidupan. Tak peduli bahwa seseorang itu telah mengkhatamkan ilmu tajwid, pernah belajar tahsin, ataupun sudah pernah hafal Al-Qur’an. Tetapi, kenapa kadangkala ada saja penghalang untuk membuka hati untuk benar-benar menjadi ahli Al-Qur’an? Mungkin, termasuk kita yang sedang membaca artikel ini. Bolehlah kita sebentar bertanya, pada diri sendiri. Di manakah Al-Qur’anku kini? Kapan aku terakhir membacanya? Kapan terakhir aku mentadaburinya? Sudah rampungkah ilmu tajwid dan sudah benarkah bacaan Qur’anku? Dari puluhan tahun kesempatan hidup di dunia, sudah berapa ayat yang sanggup kuhafalkan dan masih tersimpan dalam memori hafalanku? Adakah hafalan baru yang kuterapkan dalam salatku? Bahkan, renungkan dan tanyakan pada diri, kitakah orangnya yang kini benar-benar memahami keutamaan Al-Qur’an, tetapi masih belum tergerak untuk senantiasa menjadikannya pedoman hidup? Saudaraku, mungkin, masih ada dosa yang menghalangi kita untuk melakukan amalan mulia itu. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Latha’iful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ما نستطيع قيام الليل؟ “Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?” Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم “Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.” (Latha’iful Ma’arif, hal. 46) Kebahagiaan di balik ahli Qur’an Ada hal penting yang mungkin belum kita sadari tentang Al-Qur’an. Bahwa ketika hati kita tergerak untuk membacanya, sesungguhnya Allah Ta’ala sedang ingin berbicara kepada kita melalui perantara Al-Qur’an Al-Karim. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kamu telah mendengar bahwa Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman’, maka fokuskanlah pendengaranmu, karena (di sana) terdapat kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 374) Membaca Al-Qur’an sama dengan membaca kalamullah. Kandungan Al-Qur’an berupa perintah dan larangan, kisah-kisah, peringatan tentang hari kiamat, tauhid, akidah, hukum, akhlak, ilmu pengetahuan, dan berbagai substansi mahapenting lainnya. Adalah kalimat-kalimat yang tak ternilai harganya jika kita mampu menghadirkan perasaan bahwa membaca dan mentadaburi Al-Qur’an tersebut berarti Allah sedang berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini bahagia tatkala mengetahui bahwa Allah Ta’ala sedang berbicara kepada kita? Sebaliknya, terkadang kita enggan membacanya, bahkan menyentuh mushaf pun terasa amat berat. Padahal, kitab suci tersebut ada dekat dengan fisik kita, terletak manis di atas meja, atau terpampang kokoh di dalam lemari. Setiap hari kita bisa lihat. Namun, ada saja hal yang memalingkan kita dari menyentuhnya, membuka lembar demi lembar isi kandungannya, serta mambacanya. Atau, ketika kita hidup di zaman dengan kecanggihan teknologi di mana belajar membaca Al-Qur’an tidak lagi menjadi perkara yang sulit. Justru sangat mudah bagi kita untuk dapat mengakses sumber-sumber pembelajaran yang berkualitas, bahkan kita dapat memperolehnya dengan cuma-cuma (gratis) seperti di channel-channel yang menyediakan konten belajar Al-Qur’an atau situs-situs website yang memberikan akses untuk mendapatkan e-book gratis untuk belajar. Lalu, kenapa hati ini masih berat untuk tergerak memanfaatkan fasilitas yang telah Allah anugerahkan kepada kita tersebut? Allah Ta’ala berfirman, خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْ ۗ وَعَلٰٓى اَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ “Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka telah tertutup.” (QS. Al-Baqarah: 7) Maka, sadarilah bahwa bisa saja hal itu bermakna bahwa Allah Ta’ala sedang tidak ingin berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini tergerak untuk segera berupaya mencari jalan agar mendapatkan kemudahan dalam membaca Al-Qur’an dan hati terdorong untuk selalu bersamanya? Baca juga: “Al-Qur’an Journaling” *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: Ahli quran


Daftar Isi Toggle Ajaibnya Al-Qur’anPenyebab hati yang beratKebahagiaan di balik ahli Qur’an Al-Qur’an merupakan kalamullah yang redaksinya langsung bersumber dari Allah Ta’ala melalui Malaikat Jibril ‘alaihis salam untuk diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidakkah terpikirkan oleh kita, sejenak saja, tentang sebuah pertanyaan, “Kenapa kita ditakdirkan menjadi seorang muslim?” Sebuah pertanyaan yang sejatinya merupakan renungan agar kita bersyukur dengan sungguh-sungguh karena menyadari betapa besar nikmat Islam dan iman ini. Menjadi seorang muslim di mana Al-Qur’an merupakan pedoman hidup duniawi dan ukhrawi bagi kita adalah anugerah yang sangat agung yang patut kita syukuri setiap waktu. Kitab suci yang mengandung segala hal yang berkaitan dengan kunci-kunci sukses dunia dan akhirat. Warisan yang amat berharga yang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebut sebagai pegangan yang dengannya kita tidak akan tersesat selamanya. تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hal. 12-13) Ajaibnya Al-Qur’an Al-Qur’an, sebuah kitab di mana karena mentadaburinya, banyak ilmuwan cerdas (yang sebelumnya menganggap akal adalah di atas segalanya) serta merta tunduk kepada Islam dan menyatakan dirinya sebagai seorang muslim melalui syahadatain. Kitab suci yang tidak ada satu makhluk pun yang mampu mendatangkan, walaupun satu saja dari 6236 ayat yang terkandung di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman, فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا وَلَنْ تَفْعَلُوْا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِيْ وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ اُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِيْنَ “Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24) Sebagai seorang muslim pun, membacanya saja kita mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut. Satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 6469) Kalamullah yang mulia, dengannya para ahli Qur’an mendapatkan syafa’at karena banyak membacanya selama hidup di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada orang yang membacanya.” (HR. Muslim dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu.) Baca juga: Karakteristik Fundamental Al-Quran Penyebab hati yang berat Namun, semulia-mulianya janji Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya melalui keagungan Al-Qur’an, ada saja yang masih enggan untuk menjadi seorang ahli Qur’an. Buktinya, meskipun telah mengetahui pahala yang berlipat ganda, rasanya masih ada rasa berat untuk benar-benar menjadikan Al-Qur’an sebagai prioritas dalam kehidupan. Tak peduli bahwa seseorang itu telah mengkhatamkan ilmu tajwid, pernah belajar tahsin, ataupun sudah pernah hafal Al-Qur’an. Tetapi, kenapa kadangkala ada saja penghalang untuk membuka hati untuk benar-benar menjadi ahli Al-Qur’an? Mungkin, termasuk kita yang sedang membaca artikel ini. Bolehlah kita sebentar bertanya, pada diri sendiri. Di manakah Al-Qur’anku kini? Kapan aku terakhir membacanya? Kapan terakhir aku mentadaburinya? Sudah rampungkah ilmu tajwid dan sudah benarkah bacaan Qur’anku? Dari puluhan tahun kesempatan hidup di dunia, sudah berapa ayat yang sanggup kuhafalkan dan masih tersimpan dalam memori hafalanku? Adakah hafalan baru yang kuterapkan dalam salatku? Bahkan, renungkan dan tanyakan pada diri, kitakah orangnya yang kini benar-benar memahami keutamaan Al-Qur’an, tetapi masih belum tergerak untuk senantiasa menjadikannya pedoman hidup? Saudaraku, mungkin, masih ada dosa yang menghalangi kita untuk melakukan amalan mulia itu. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Latha’iful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ما نستطيع قيام الليل؟ “Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?” Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم “Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.” (Latha’iful Ma’arif, hal. 46) Kebahagiaan di balik ahli Qur’an Ada hal penting yang mungkin belum kita sadari tentang Al-Qur’an. Bahwa ketika hati kita tergerak untuk membacanya, sesungguhnya Allah Ta’ala sedang ingin berbicara kepada kita melalui perantara Al-Qur’an Al-Karim. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika kamu telah mendengar bahwa Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman’, maka fokuskanlah pendengaranmu, karena (di sana) terdapat kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 374) Membaca Al-Qur’an sama dengan membaca kalamullah. Kandungan Al-Qur’an berupa perintah dan larangan, kisah-kisah, peringatan tentang hari kiamat, tauhid, akidah, hukum, akhlak, ilmu pengetahuan, dan berbagai substansi mahapenting lainnya. Adalah kalimat-kalimat yang tak ternilai harganya jika kita mampu menghadirkan perasaan bahwa membaca dan mentadaburi Al-Qur’an tersebut berarti Allah sedang berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini bahagia tatkala mengetahui bahwa Allah Ta’ala sedang berbicara kepada kita? Sebaliknya, terkadang kita enggan membacanya, bahkan menyentuh mushaf pun terasa amat berat. Padahal, kitab suci tersebut ada dekat dengan fisik kita, terletak manis di atas meja, atau terpampang kokoh di dalam lemari. Setiap hari kita bisa lihat. Namun, ada saja hal yang memalingkan kita dari menyentuhnya, membuka lembar demi lembar isi kandungannya, serta mambacanya. Atau, ketika kita hidup di zaman dengan kecanggihan teknologi di mana belajar membaca Al-Qur’an tidak lagi menjadi perkara yang sulit. Justru sangat mudah bagi kita untuk dapat mengakses sumber-sumber pembelajaran yang berkualitas, bahkan kita dapat memperolehnya dengan cuma-cuma (gratis) seperti di channel-channel yang menyediakan konten belajar Al-Qur’an atau situs-situs website yang memberikan akses untuk mendapatkan e-book gratis untuk belajar. Lalu, kenapa hati ini masih berat untuk tergerak memanfaatkan fasilitas yang telah Allah anugerahkan kepada kita tersebut? Allah Ta’ala berfirman, خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْ ۗ وَعَلٰٓى اَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ “Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka telah tertutup.” (QS. Al-Baqarah: 7) Maka, sadarilah bahwa bisa saja hal itu bermakna bahwa Allah Ta’ala sedang tidak ingin berbicara kepada kita. Tidakkah hati ini tergerak untuk segera berupaya mencari jalan agar mendapatkan kemudahan dalam membaca Al-Qur’an dan hati terdorong untuk selalu bersamanya? Baca juga: “Al-Qur’an Journaling” *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: Ahli quran

Belum Bayar Puasa tapi Sudah Masuk Ramadan Berikutnya, Bagaimana Solusinya?

Daftar Isi Toggle Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi:Pertama: Memiliki uzurKedua: Tidak memiliki uzur Pada asalnya, mengqada dan membayar puasa harus dilakukan sebelum datang bulan Ramadan berikutnya. Bagi siapa yang menundanya tanpa adanya alasan syar’i hingga datang Ramadan berikutnya sedang ia tetap belum melunasinya, maka ia mendapatkan dosa. Sebagaimana hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berbunyi, كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَما أسْتَطِيعُ أنْ أقْضِيَ إلَّا في شَعْبَانَ. “Dulu, saya pernah memiliki utang puasa Ramadan. Namun, saya tidak mampu melunasinya, kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Dahulu kala, Aisyah radhiyallahu ‘anha karena kesibukan beliau melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak mampu untuk membayar utang puasanya, kecuali di bulan Sya’ban. Tatkala bulan Sya’ban tersebut datang, barulah Aisyah memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya tersebut. Karena di bulan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak puasa juga, sehingga Aisyah dapat berpuasa dan membayar utang puasanya tanpa menghalangi kewajibannya sebagai istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh, selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalany rahimahullah mengomentari hadis ini, وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ “Dan diambil sebuah pelajaran dari semangat ‘Aisyah radhiyallalhu ‘anha untuk membayar utang puasanya di dalam bulan Sya’ban, yaitu bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qada (membayar utang puasa) sampai datang Ramadan yang lain.” (Fathul Bari, 4: 191) Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa utang puasa harus dibayar selambat-lambatnya di bulan Sya’ban (bulan ke-8, sedangkan bulan ke-9 adalah Ramadan). Dan bagi siapa pun yang belum menyelesaikan utang puasanya hingga Ramadan setelahnya datang dan ia tidak memiliki uzur atau alasan yang diperbolehkan oleh syariat, maka ia akan mendapatkan dosa atas kelalaiannya tersebut. Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi: Pertama: Memiliki uzur Seperti seseorang yang sakit dan sakitnya tersebut berlanjut sampai datang Ramadan berikutnya atau seorang wanita yang melahirkan, lalu masih dalam kondisi menyusui ketika datang Ramadan berikutnya. Pada kondisi seperti ini, mereka tidaklah berdosa karena penundaan qada yang mereka lakukan, karena kesemuanya memiliki uzur. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali membayar utang puasanya tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melahirkan di hari pertama bulan Ramadan tahun lalu, kemudian datang Ramadan tahun ini sedangkan ia masih dalam kondisi menyusui, bagaimanakah kondisi puasanya? Wanita tersebut belum sempat membayar utang puasanya pada tahun lalu, hingga datang Ramadan berikutnya dan ia masih belum mampu untuk berpuasa dan membayar utang puasanya. Maka, Syekh Binbaz rahimahullah menjawab, Tidak ada salahnya ia berbuka jika menyusui akan membahayakan dirinya ketika diiringi dengan puasa. Boleh bagi ibu yang sedang menyusui, perempuan dalam kondisi hamil, atau seseorang yang sedang sakit untuk tidak berpuasa sampai ia mampu berpuasa. Maka, apabila datang Ramadan berikutnya, namun ia masih dalam kondisi menyusui dan tidak mampu berpuasa, maka dia boleh berbuka (tidak puasa) pada bulan Ramadan tersebut. Barulah ia membayar utang puasanya tersebut ketika dirinya telah mampu untuk berpuasa, baik karena ia telah menyapih bayinya atau karena dirinya sudah kuat untuk melaksanakan puasa, meskipun dalam kondisi menyusui atau sebab-sebab lainnya yang menjadikannya mampu untuk berpuasa. Intinya, selama dia merasa sulit berpuasa karena menyusui, hamil, atau karena suatu penyakit, maka dia membatalkan puasanya dan tidak ada kafarat baginya. Karena dia tidak putus asa untuk berpuasa, melainkan berharap mampu untuk melakukannya. Maka, ketika Allah memudahkannya untuk kembali berpuasa, dia bisa membayar utang-utang puasanya tersebut, baik dilakukan secara beruntun ataupun secara terpisah-pisah, keduanya diperbolehkan. Dan ia tidak perlu membayar kafarat/tebusan karena kondisinya tersebut. (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Baca juga: Lebih dari Sekedar Puasa yang Sia-Sia Kedua: Tidak memiliki uzur Contohnya adalah seseorang yang memiliki kesempatan dan dimungkinkan untuk membayar utang puasanya, akan tetapi ia tidak melakukannya sampai datang Ramadan berikutnya. Orang ini berdosa karena perbuatannya tersebut. Para ulama juga sepakat bahwa orang tersebut tetap wajib untuk membayar utang puasanya, meskipun telah datang Ramadan berikutnya. Utang tersebut haruslah ia bayar setelah Ramadan. Pada keadaan yang kedua ini, ulama berbeda pendapat apakah selain membayar utang puasanya tersebut ia juga diwajibkan untuk memberi makan satu orang miskin per hari yang ia tinggalkan? Imam Malik, As-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa orang tersebut juga diwajibkan untuk memberi makan. Mereka berdalil bahwa hal ini telah datang contohnya dari beberapa sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun Imam Abu Hanifah, maka ia berpendapat bahwa orang tersebut tidak wajib untuk memberi makan di samping kewajibannya untuk mengganti puasanya. Beliau berdalil bahwa Allah Ta’ala tidaklah menyuruh seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, kecuali mengganti dan membayar puasanya saja. Allah sama sekali tidak menyebutkan perihal memberi makan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Imam Bukhari rahimahullah. Beliau berkata dalam kitab Shahih-nya, قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني: النخعي-: إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُطْعِمُ. ثم قال البخاري: وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ، إِنَّمَا قَالَ: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Ibrahim, yaitu An-Nakh’i berkata, ‘Jika ia meremehkan sampai datang Ramadan yang lain (setelahnya), maka ia berpuasa pada keduanya. Dan ia tidak berpendapat ada kewajiban memberi makan atasnya. Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa ia (juga) harus memberi makan.'” Kemudian Al-Bukhari berkata, “Allah tidak menyebutkan membayar fidyah, tetapi hanya berfirman, ‘maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.’” (Shahih Al-Bukhari, 3: 35) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Dan adapun perkataan para sahabat, sesungguhnya di dalam pengambilannya sebagai hujah, perlu menjadi perhatian jika menyelisihi zahir ayat Al-Qur’an. Dan di sini pewajiban memberi makan menyelisihi zahir Al-Qur’an, karena Allah Ta’ala tidaklah mewajibkan, kecuali menggantinya di beberapa hari yang lain dan Allah tidak mewajibkan lebih daripada itu. Maka, berdasarkan hal ini, kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Ta’ala atas mereka, kecuali dengan dalil yang melepaskan kita dari tanggung jawab. Apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum mungkin bisa kita bawa dalam ranah anjuran dan bukan dalam ranah kewajiban. Maka, yang benar dalam permasalahan ini, bahwa tidak wajib baginya, kecuali membayar utang puasa. Akan tetapi, ia berdosa atas pengakhirannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 451) Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa seseorang yang belum membayar utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya, kecuali hanya berpuasa menggantikan hari-hari yang ditinggalkannya saja. Adapun jika ia berhati-hati dan memberi makan orang miskin di samping membayar utang puasanya, maka ini adalah hal yang baik. Selain tentunya ia harus bertobat kepada Allah Ta’ala dan bertekad kuat untuk tidak mengulang kembali, karena jelas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut merupakan perbuatan dosa yang seorang muslim wajib bertobat kepada Allah dan memohon ampunan karena perbuatannya tersebut. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: hutang puasa ramadan

Belum Bayar Puasa tapi Sudah Masuk Ramadan Berikutnya, Bagaimana Solusinya?

Daftar Isi Toggle Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi:Pertama: Memiliki uzurKedua: Tidak memiliki uzur Pada asalnya, mengqada dan membayar puasa harus dilakukan sebelum datang bulan Ramadan berikutnya. Bagi siapa yang menundanya tanpa adanya alasan syar’i hingga datang Ramadan berikutnya sedang ia tetap belum melunasinya, maka ia mendapatkan dosa. Sebagaimana hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berbunyi, كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَما أسْتَطِيعُ أنْ أقْضِيَ إلَّا في شَعْبَانَ. “Dulu, saya pernah memiliki utang puasa Ramadan. Namun, saya tidak mampu melunasinya, kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Dahulu kala, Aisyah radhiyallahu ‘anha karena kesibukan beliau melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak mampu untuk membayar utang puasanya, kecuali di bulan Sya’ban. Tatkala bulan Sya’ban tersebut datang, barulah Aisyah memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya tersebut. Karena di bulan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak puasa juga, sehingga Aisyah dapat berpuasa dan membayar utang puasanya tanpa menghalangi kewajibannya sebagai istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh, selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalany rahimahullah mengomentari hadis ini, وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ “Dan diambil sebuah pelajaran dari semangat ‘Aisyah radhiyallalhu ‘anha untuk membayar utang puasanya di dalam bulan Sya’ban, yaitu bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qada (membayar utang puasa) sampai datang Ramadan yang lain.” (Fathul Bari, 4: 191) Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa utang puasa harus dibayar selambat-lambatnya di bulan Sya’ban (bulan ke-8, sedangkan bulan ke-9 adalah Ramadan). Dan bagi siapa pun yang belum menyelesaikan utang puasanya hingga Ramadan setelahnya datang dan ia tidak memiliki uzur atau alasan yang diperbolehkan oleh syariat, maka ia akan mendapatkan dosa atas kelalaiannya tersebut. Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi: Pertama: Memiliki uzur Seperti seseorang yang sakit dan sakitnya tersebut berlanjut sampai datang Ramadan berikutnya atau seorang wanita yang melahirkan, lalu masih dalam kondisi menyusui ketika datang Ramadan berikutnya. Pada kondisi seperti ini, mereka tidaklah berdosa karena penundaan qada yang mereka lakukan, karena kesemuanya memiliki uzur. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali membayar utang puasanya tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melahirkan di hari pertama bulan Ramadan tahun lalu, kemudian datang Ramadan tahun ini sedangkan ia masih dalam kondisi menyusui, bagaimanakah kondisi puasanya? Wanita tersebut belum sempat membayar utang puasanya pada tahun lalu, hingga datang Ramadan berikutnya dan ia masih belum mampu untuk berpuasa dan membayar utang puasanya. Maka, Syekh Binbaz rahimahullah menjawab, Tidak ada salahnya ia berbuka jika menyusui akan membahayakan dirinya ketika diiringi dengan puasa. Boleh bagi ibu yang sedang menyusui, perempuan dalam kondisi hamil, atau seseorang yang sedang sakit untuk tidak berpuasa sampai ia mampu berpuasa. Maka, apabila datang Ramadan berikutnya, namun ia masih dalam kondisi menyusui dan tidak mampu berpuasa, maka dia boleh berbuka (tidak puasa) pada bulan Ramadan tersebut. Barulah ia membayar utang puasanya tersebut ketika dirinya telah mampu untuk berpuasa, baik karena ia telah menyapih bayinya atau karena dirinya sudah kuat untuk melaksanakan puasa, meskipun dalam kondisi menyusui atau sebab-sebab lainnya yang menjadikannya mampu untuk berpuasa. Intinya, selama dia merasa sulit berpuasa karena menyusui, hamil, atau karena suatu penyakit, maka dia membatalkan puasanya dan tidak ada kafarat baginya. Karena dia tidak putus asa untuk berpuasa, melainkan berharap mampu untuk melakukannya. Maka, ketika Allah memudahkannya untuk kembali berpuasa, dia bisa membayar utang-utang puasanya tersebut, baik dilakukan secara beruntun ataupun secara terpisah-pisah, keduanya diperbolehkan. Dan ia tidak perlu membayar kafarat/tebusan karena kondisinya tersebut. (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Baca juga: Lebih dari Sekedar Puasa yang Sia-Sia Kedua: Tidak memiliki uzur Contohnya adalah seseorang yang memiliki kesempatan dan dimungkinkan untuk membayar utang puasanya, akan tetapi ia tidak melakukannya sampai datang Ramadan berikutnya. Orang ini berdosa karena perbuatannya tersebut. Para ulama juga sepakat bahwa orang tersebut tetap wajib untuk membayar utang puasanya, meskipun telah datang Ramadan berikutnya. Utang tersebut haruslah ia bayar setelah Ramadan. Pada keadaan yang kedua ini, ulama berbeda pendapat apakah selain membayar utang puasanya tersebut ia juga diwajibkan untuk memberi makan satu orang miskin per hari yang ia tinggalkan? Imam Malik, As-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa orang tersebut juga diwajibkan untuk memberi makan. Mereka berdalil bahwa hal ini telah datang contohnya dari beberapa sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun Imam Abu Hanifah, maka ia berpendapat bahwa orang tersebut tidak wajib untuk memberi makan di samping kewajibannya untuk mengganti puasanya. Beliau berdalil bahwa Allah Ta’ala tidaklah menyuruh seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, kecuali mengganti dan membayar puasanya saja. Allah sama sekali tidak menyebutkan perihal memberi makan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Imam Bukhari rahimahullah. Beliau berkata dalam kitab Shahih-nya, قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني: النخعي-: إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُطْعِمُ. ثم قال البخاري: وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ، إِنَّمَا قَالَ: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Ibrahim, yaitu An-Nakh’i berkata, ‘Jika ia meremehkan sampai datang Ramadan yang lain (setelahnya), maka ia berpuasa pada keduanya. Dan ia tidak berpendapat ada kewajiban memberi makan atasnya. Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa ia (juga) harus memberi makan.'” Kemudian Al-Bukhari berkata, “Allah tidak menyebutkan membayar fidyah, tetapi hanya berfirman, ‘maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.’” (Shahih Al-Bukhari, 3: 35) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Dan adapun perkataan para sahabat, sesungguhnya di dalam pengambilannya sebagai hujah, perlu menjadi perhatian jika menyelisihi zahir ayat Al-Qur’an. Dan di sini pewajiban memberi makan menyelisihi zahir Al-Qur’an, karena Allah Ta’ala tidaklah mewajibkan, kecuali menggantinya di beberapa hari yang lain dan Allah tidak mewajibkan lebih daripada itu. Maka, berdasarkan hal ini, kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Ta’ala atas mereka, kecuali dengan dalil yang melepaskan kita dari tanggung jawab. Apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum mungkin bisa kita bawa dalam ranah anjuran dan bukan dalam ranah kewajiban. Maka, yang benar dalam permasalahan ini, bahwa tidak wajib baginya, kecuali membayar utang puasa. Akan tetapi, ia berdosa atas pengakhirannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 451) Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa seseorang yang belum membayar utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya, kecuali hanya berpuasa menggantikan hari-hari yang ditinggalkannya saja. Adapun jika ia berhati-hati dan memberi makan orang miskin di samping membayar utang puasanya, maka ini adalah hal yang baik. Selain tentunya ia harus bertobat kepada Allah Ta’ala dan bertekad kuat untuk tidak mengulang kembali, karena jelas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut merupakan perbuatan dosa yang seorang muslim wajib bertobat kepada Allah dan memohon ampunan karena perbuatannya tersebut. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: hutang puasa ramadan
Daftar Isi Toggle Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi:Pertama: Memiliki uzurKedua: Tidak memiliki uzur Pada asalnya, mengqada dan membayar puasa harus dilakukan sebelum datang bulan Ramadan berikutnya. Bagi siapa yang menundanya tanpa adanya alasan syar’i hingga datang Ramadan berikutnya sedang ia tetap belum melunasinya, maka ia mendapatkan dosa. Sebagaimana hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berbunyi, كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَما أسْتَطِيعُ أنْ أقْضِيَ إلَّا في شَعْبَانَ. “Dulu, saya pernah memiliki utang puasa Ramadan. Namun, saya tidak mampu melunasinya, kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Dahulu kala, Aisyah radhiyallahu ‘anha karena kesibukan beliau melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak mampu untuk membayar utang puasanya, kecuali di bulan Sya’ban. Tatkala bulan Sya’ban tersebut datang, barulah Aisyah memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya tersebut. Karena di bulan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak puasa juga, sehingga Aisyah dapat berpuasa dan membayar utang puasanya tanpa menghalangi kewajibannya sebagai istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh, selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalany rahimahullah mengomentari hadis ini, وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ “Dan diambil sebuah pelajaran dari semangat ‘Aisyah radhiyallalhu ‘anha untuk membayar utang puasanya di dalam bulan Sya’ban, yaitu bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qada (membayar utang puasa) sampai datang Ramadan yang lain.” (Fathul Bari, 4: 191) Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa utang puasa harus dibayar selambat-lambatnya di bulan Sya’ban (bulan ke-8, sedangkan bulan ke-9 adalah Ramadan). Dan bagi siapa pun yang belum menyelesaikan utang puasanya hingga Ramadan setelahnya datang dan ia tidak memiliki uzur atau alasan yang diperbolehkan oleh syariat, maka ia akan mendapatkan dosa atas kelalaiannya tersebut. Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi: Pertama: Memiliki uzur Seperti seseorang yang sakit dan sakitnya tersebut berlanjut sampai datang Ramadan berikutnya atau seorang wanita yang melahirkan, lalu masih dalam kondisi menyusui ketika datang Ramadan berikutnya. Pada kondisi seperti ini, mereka tidaklah berdosa karena penundaan qada yang mereka lakukan, karena kesemuanya memiliki uzur. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali membayar utang puasanya tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melahirkan di hari pertama bulan Ramadan tahun lalu, kemudian datang Ramadan tahun ini sedangkan ia masih dalam kondisi menyusui, bagaimanakah kondisi puasanya? Wanita tersebut belum sempat membayar utang puasanya pada tahun lalu, hingga datang Ramadan berikutnya dan ia masih belum mampu untuk berpuasa dan membayar utang puasanya. Maka, Syekh Binbaz rahimahullah menjawab, Tidak ada salahnya ia berbuka jika menyusui akan membahayakan dirinya ketika diiringi dengan puasa. Boleh bagi ibu yang sedang menyusui, perempuan dalam kondisi hamil, atau seseorang yang sedang sakit untuk tidak berpuasa sampai ia mampu berpuasa. Maka, apabila datang Ramadan berikutnya, namun ia masih dalam kondisi menyusui dan tidak mampu berpuasa, maka dia boleh berbuka (tidak puasa) pada bulan Ramadan tersebut. Barulah ia membayar utang puasanya tersebut ketika dirinya telah mampu untuk berpuasa, baik karena ia telah menyapih bayinya atau karena dirinya sudah kuat untuk melaksanakan puasa, meskipun dalam kondisi menyusui atau sebab-sebab lainnya yang menjadikannya mampu untuk berpuasa. Intinya, selama dia merasa sulit berpuasa karena menyusui, hamil, atau karena suatu penyakit, maka dia membatalkan puasanya dan tidak ada kafarat baginya. Karena dia tidak putus asa untuk berpuasa, melainkan berharap mampu untuk melakukannya. Maka, ketika Allah memudahkannya untuk kembali berpuasa, dia bisa membayar utang-utang puasanya tersebut, baik dilakukan secara beruntun ataupun secara terpisah-pisah, keduanya diperbolehkan. Dan ia tidak perlu membayar kafarat/tebusan karena kondisinya tersebut. (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Baca juga: Lebih dari Sekedar Puasa yang Sia-Sia Kedua: Tidak memiliki uzur Contohnya adalah seseorang yang memiliki kesempatan dan dimungkinkan untuk membayar utang puasanya, akan tetapi ia tidak melakukannya sampai datang Ramadan berikutnya. Orang ini berdosa karena perbuatannya tersebut. Para ulama juga sepakat bahwa orang tersebut tetap wajib untuk membayar utang puasanya, meskipun telah datang Ramadan berikutnya. Utang tersebut haruslah ia bayar setelah Ramadan. Pada keadaan yang kedua ini, ulama berbeda pendapat apakah selain membayar utang puasanya tersebut ia juga diwajibkan untuk memberi makan satu orang miskin per hari yang ia tinggalkan? Imam Malik, As-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa orang tersebut juga diwajibkan untuk memberi makan. Mereka berdalil bahwa hal ini telah datang contohnya dari beberapa sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun Imam Abu Hanifah, maka ia berpendapat bahwa orang tersebut tidak wajib untuk memberi makan di samping kewajibannya untuk mengganti puasanya. Beliau berdalil bahwa Allah Ta’ala tidaklah menyuruh seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, kecuali mengganti dan membayar puasanya saja. Allah sama sekali tidak menyebutkan perihal memberi makan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Imam Bukhari rahimahullah. Beliau berkata dalam kitab Shahih-nya, قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني: النخعي-: إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُطْعِمُ. ثم قال البخاري: وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ، إِنَّمَا قَالَ: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Ibrahim, yaitu An-Nakh’i berkata, ‘Jika ia meremehkan sampai datang Ramadan yang lain (setelahnya), maka ia berpuasa pada keduanya. Dan ia tidak berpendapat ada kewajiban memberi makan atasnya. Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa ia (juga) harus memberi makan.'” Kemudian Al-Bukhari berkata, “Allah tidak menyebutkan membayar fidyah, tetapi hanya berfirman, ‘maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.’” (Shahih Al-Bukhari, 3: 35) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Dan adapun perkataan para sahabat, sesungguhnya di dalam pengambilannya sebagai hujah, perlu menjadi perhatian jika menyelisihi zahir ayat Al-Qur’an. Dan di sini pewajiban memberi makan menyelisihi zahir Al-Qur’an, karena Allah Ta’ala tidaklah mewajibkan, kecuali menggantinya di beberapa hari yang lain dan Allah tidak mewajibkan lebih daripada itu. Maka, berdasarkan hal ini, kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Ta’ala atas mereka, kecuali dengan dalil yang melepaskan kita dari tanggung jawab. Apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum mungkin bisa kita bawa dalam ranah anjuran dan bukan dalam ranah kewajiban. Maka, yang benar dalam permasalahan ini, bahwa tidak wajib baginya, kecuali membayar utang puasa. Akan tetapi, ia berdosa atas pengakhirannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 451) Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa seseorang yang belum membayar utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya, kecuali hanya berpuasa menggantikan hari-hari yang ditinggalkannya saja. Adapun jika ia berhati-hati dan memberi makan orang miskin di samping membayar utang puasanya, maka ini adalah hal yang baik. Selain tentunya ia harus bertobat kepada Allah Ta’ala dan bertekad kuat untuk tidak mengulang kembali, karena jelas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut merupakan perbuatan dosa yang seorang muslim wajib bertobat kepada Allah dan memohon ampunan karena perbuatannya tersebut. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: hutang puasa ramadan


Daftar Isi Toggle Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi:Pertama: Memiliki uzurKedua: Tidak memiliki uzur Pada asalnya, mengqada dan membayar puasa harus dilakukan sebelum datang bulan Ramadan berikutnya. Bagi siapa yang menundanya tanpa adanya alasan syar’i hingga datang Ramadan berikutnya sedang ia tetap belum melunasinya, maka ia mendapatkan dosa. Sebagaimana hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berbunyi, كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَما أسْتَطِيعُ أنْ أقْضِيَ إلَّا في شَعْبَانَ. “Dulu, saya pernah memiliki utang puasa Ramadan. Namun, saya tidak mampu melunasinya, kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Dahulu kala, Aisyah radhiyallahu ‘anha karena kesibukan beliau melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak mampu untuk membayar utang puasanya, kecuali di bulan Sya’ban. Tatkala bulan Sya’ban tersebut datang, barulah Aisyah memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya tersebut. Karena di bulan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyak puasa juga, sehingga Aisyah dapat berpuasa dan membayar utang puasanya tanpa menghalangi kewajibannya sebagai istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu anha berkata, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh, selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalany rahimahullah mengomentari hadis ini, وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ “Dan diambil sebuah pelajaran dari semangat ‘Aisyah radhiyallalhu ‘anha untuk membayar utang puasanya di dalam bulan Sya’ban, yaitu bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qada (membayar utang puasa) sampai datang Ramadan yang lain.” (Fathul Bari, 4: 191) Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa utang puasa harus dibayar selambat-lambatnya di bulan Sya’ban (bulan ke-8, sedangkan bulan ke-9 adalah Ramadan). Dan bagi siapa pun yang belum menyelesaikan utang puasanya hingga Ramadan setelahnya datang dan ia tidak memiliki uzur atau alasan yang diperbolehkan oleh syariat, maka ia akan mendapatkan dosa atas kelalaiannya tersebut. Seseorang yang menunda qada (bayar utang puasa) sampai datang Ramadan berikutnya ada dua kondisi: Pertama: Memiliki uzur Seperti seseorang yang sakit dan sakitnya tersebut berlanjut sampai datang Ramadan berikutnya atau seorang wanita yang melahirkan, lalu masih dalam kondisi menyusui ketika datang Ramadan berikutnya. Pada kondisi seperti ini, mereka tidaklah berdosa karena penundaan qada yang mereka lakukan, karena kesemuanya memiliki uzur. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali membayar utang puasanya tersebut. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melahirkan di hari pertama bulan Ramadan tahun lalu, kemudian datang Ramadan tahun ini sedangkan ia masih dalam kondisi menyusui, bagaimanakah kondisi puasanya? Wanita tersebut belum sempat membayar utang puasanya pada tahun lalu, hingga datang Ramadan berikutnya dan ia masih belum mampu untuk berpuasa dan membayar utang puasanya. Maka, Syekh Binbaz rahimahullah menjawab, Tidak ada salahnya ia berbuka jika menyusui akan membahayakan dirinya ketika diiringi dengan puasa. Boleh bagi ibu yang sedang menyusui, perempuan dalam kondisi hamil, atau seseorang yang sedang sakit untuk tidak berpuasa sampai ia mampu berpuasa. Maka, apabila datang Ramadan berikutnya, namun ia masih dalam kondisi menyusui dan tidak mampu berpuasa, maka dia boleh berbuka (tidak puasa) pada bulan Ramadan tersebut. Barulah ia membayar utang puasanya tersebut ketika dirinya telah mampu untuk berpuasa, baik karena ia telah menyapih bayinya atau karena dirinya sudah kuat untuk melaksanakan puasa, meskipun dalam kondisi menyusui atau sebab-sebab lainnya yang menjadikannya mampu untuk berpuasa. Intinya, selama dia merasa sulit berpuasa karena menyusui, hamil, atau karena suatu penyakit, maka dia membatalkan puasanya dan tidak ada kafarat baginya. Karena dia tidak putus asa untuk berpuasa, melainkan berharap mampu untuk melakukannya. Maka, ketika Allah memudahkannya untuk kembali berpuasa, dia bisa membayar utang-utang puasanya tersebut, baik dilakukan secara beruntun ataupun secara terpisah-pisah, keduanya diperbolehkan. Dan ia tidak perlu membayar kafarat/tebusan karena kondisinya tersebut. (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Baca juga: Lebih dari Sekedar Puasa yang Sia-Sia Kedua: Tidak memiliki uzur Contohnya adalah seseorang yang memiliki kesempatan dan dimungkinkan untuk membayar utang puasanya, akan tetapi ia tidak melakukannya sampai datang Ramadan berikutnya. Orang ini berdosa karena perbuatannya tersebut. Para ulama juga sepakat bahwa orang tersebut tetap wajib untuk membayar utang puasanya, meskipun telah datang Ramadan berikutnya. Utang tersebut haruslah ia bayar setelah Ramadan. Pada keadaan yang kedua ini, ulama berbeda pendapat apakah selain membayar utang puasanya tersebut ia juga diwajibkan untuk memberi makan satu orang miskin per hari yang ia tinggalkan? Imam Malik, As-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa orang tersebut juga diwajibkan untuk memberi makan. Mereka berdalil bahwa hal ini telah datang contohnya dari beberapa sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun Imam Abu Hanifah, maka ia berpendapat bahwa orang tersebut tidak wajib untuk memberi makan di samping kewajibannya untuk mengganti puasanya. Beliau berdalil bahwa Allah Ta’ala tidaklah menyuruh seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, kecuali mengganti dan membayar puasanya saja. Allah sama sekali tidak menyebutkan perihal memberi makan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Imam Bukhari rahimahullah. Beliau berkata dalam kitab Shahih-nya, قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني: النخعي-: إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُطْعِمُ. ثم قال البخاري: وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ، إِنَّمَا قَالَ: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Ibrahim, yaitu An-Nakh’i berkata, ‘Jika ia meremehkan sampai datang Ramadan yang lain (setelahnya), maka ia berpuasa pada keduanya. Dan ia tidak berpendapat ada kewajiban memberi makan atasnya. Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa ia (juga) harus memberi makan.'” Kemudian Al-Bukhari berkata, “Allah tidak menyebutkan membayar fidyah, tetapi hanya berfirman, ‘maka (wajiblah baginya berpuasa/qada puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.’” (Shahih Al-Bukhari, 3: 35) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Dan adapun perkataan para sahabat, sesungguhnya di dalam pengambilannya sebagai hujah, perlu menjadi perhatian jika menyelisihi zahir ayat Al-Qur’an. Dan di sini pewajiban memberi makan menyelisihi zahir Al-Qur’an, karena Allah Ta’ala tidaklah mewajibkan, kecuali menggantinya di beberapa hari yang lain dan Allah tidak mewajibkan lebih daripada itu. Maka, berdasarkan hal ini, kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Ta’ala atas mereka, kecuali dengan dalil yang melepaskan kita dari tanggung jawab. Apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum mungkin bisa kita bawa dalam ranah anjuran dan bukan dalam ranah kewajiban. Maka, yang benar dalam permasalahan ini, bahwa tidak wajib baginya, kecuali membayar utang puasa. Akan tetapi, ia berdosa atas pengakhirannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 451) Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa seseorang yang belum membayar utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya, kecuali hanya berpuasa menggantikan hari-hari yang ditinggalkannya saja. Adapun jika ia berhati-hati dan memberi makan orang miskin di samping membayar utang puasanya, maka ini adalah hal yang baik. Selain tentunya ia harus bertobat kepada Allah Ta’ala dan bertekad kuat untuk tidak mengulang kembali, karena jelas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut merupakan perbuatan dosa yang seorang muslim wajib bertobat kepada Allah dan memohon ampunan karena perbuatannya tersebut. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: hutang puasa ramadan
Prev     Next