Mengapa Negara-Negara Islam Tidak Maju?

Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam

Mengapa Negara-Negara Islam Tidak Maju?

Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam
Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam


Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: <img fetchpriority="high" fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-92571 size-full" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju.webp?strip=all&lossy=1&ssl=1" alt="" width="605" height="495" srcset="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 605w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju-300x245.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 300w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;w=384&amp;ssl=1 384w" sizes="(max-width: 605px) 100vw, 605px" data-eio="l" /> Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam

Ciri Khas Orang Bodoh

Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh

Ciri Khas Orang Bodoh

Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh
Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh


Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat
Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat


Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat
Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat


Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat

Hukum Shalat Iftitah sebelum Shalat Tarawih 

Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Iftitah sebelum Shalat Tarawih 

Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Lafal Qunut Witir dan Penjelasan Maknanya

Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir

Lafal Qunut Witir dan Penjelasan Maknanya

Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir
Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir


Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir

Seputar Meminjam Uang Riyal kepada Muthawif

Pertanyaan: Apa benar bahwa pinjam uang riyal kepada muthawif kemudian dikembalikan nanti ini mengandung riba? Karena ana pernah meminjam uang kepada muthawif ketika umrah, saat itu ingin membeli sesuatu namun uang riyalnya kurang. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Yang disebut muthawif adalah orang yang ditunjuk oleh biro perjalanan haji atau umrah, yang bertugas untuk melayani kebutuhan jama’ah haji atau umrah selama di tanah suci. Memang benar kita dapati bahwa jama’ah haji atau umrah biasa meminjam uang riyal kepada muthawif untuk membeli kebutuhan-kebutuhan di tanah suci. Karena biasanya muthawif memiliki uang riyal dan juga uang rupiah sekaligus. Sehingga ini lebih mudah daripada harus menukar uang di money changer. Untuk membahas masalah ini, kita katakan bahwa jama’ah umrah atau haji ketika meminjam uang riyal dari muthawif, ada beberapa kemungkinan: Pertama, meminjam uang riyal lalu ditukar dengan rupiah saat itu juga.Praktek seperti ini disebut dengan transaksi ash-sharf. Ash-sharf adalah menukarkan mata uang dengan mata uang lainnya, baik sama atau berbeda jenisnya. Hukumnya boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ini adalah pendapat 4 madzhab. Berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al-Bukhari no.2175, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Dalam hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Ini menunjukkan bolehnya sharf jika serah-terima langsung. Dalam hadis dari Sulaiman bin Muslim rahimahullah tentang transaksi sharf, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما كان يدًا بيَدٍ فخُذوه، وما كان نَسيئةً فذَرُوه “Jika serah-terimanya langsung, maka silakan ambil. Namun jika tertunda maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhari no. 2497، 2498, Muslim no. 1589). Dan hanya ada satu syarat bolehnya sharf untuk mata uang yang berbeda yaitu harus terjadi serah terima langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka termasuk riba nasi’ah. Oleh karena itu jika jama’ah meminjam uang muthawif berupa uang riyal lalu ditukar dengan uang rupiah saat itu juga secara langsung, ini dibolehkan. Kedua, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga.Ini juga merupakan transaksi sharf namun dengan mata uang yang sejenis. Dalam kasus ini disyaratkan harus sama nilainya, tidak boleh ada penambahan. Jika jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 100 riyal juga. Tidak boleh disyaratkan adanya uang tambahan dalam kasus ini. Semisal jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 110 riyal. Ini tidak diperbolehkan karena termasuk riba fadhl. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584). Wajib mengembalikan dengan jumlah yang sama walaupun mata uang tersebut terjadi fluktuasi nilai. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Oleh karena itu, jama’ah boleh meminjam uang riyal kepada muthawif lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga namun harus dengan jumlah yang sama. Tidak boleh disyaratkan adanya tambahan. Ketiga, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang rupiah.Ada dua kemungkinan dari kasus ketiga ini:  Kemungkinan pertama:Jama’ah dan muthawif sejak awal sudah sepakat bahwa pembayaran hutang nanti dengan menggunakan uang rupiah. Transaksi seperti ini diharamkan karena ini sama saja dengan penukaran uang riyal dengan rupiah namun tertunda. Sehingga ini termasuk riba nasi’ah sebagaimana telah dijelaskan pada poin pertama. Dalam ketetapan muktamar Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: لا يَجوزُ شَرْعًا الاتِّفاقُ عنْدَ إبْرامِ العَقْدِ على رَبْطِ الدُّيونِ الآجِلةِ بشيءٍ مِمَّا يلي: أ- الرَّبْطُ بمُؤَشِّرِ تَكاليفِ المَعيشةِ أو غَيْرِه مِن المُؤَشِّراتِ. ب- الرَّبْطُ بالذَّهَبِ أو الفِضَّةِ. ج – الرَّبْطُ بسِعْرِ سِلْعةٍ مُعَيَّنةٍ. د- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ حِسابيَّةٍ. هـ – الرَّبْطُ بمُعَدَّلِ نُمُوِّ النَّاتِجِ القَوْميِّ. و- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ أخرى. ز- الرَّبْطُ بسِعْرِ الفائِدةِ. ح – الرَّبْطُ بمُعدَّلِ أسْعارِ سَلَّةٍ مِن السِّلَعِ. وذلك لِما يَتَرَتَّبُ على هذا الرَّبْطِ مِن غَرَرٍ كَثيرٍ وجَهالةٍ فاحِشةٍ، بحيثُ لا يَعرِفُ كلُّ طَرَفٍ ما له وما عليه، فيَخْتَلُّ شَرْطُ المَعْلوميَّةِ المَطْلوبُ لصِحَّةِ العُقودِ، وإذا كانَتْ هذه الأشْياءُ المَرْبوطُ بها تَنْحو مَنْحى التَّصاعُدِ فإنَّه يَتَرَتَّبُ على ذلك عَدَمُ التَّماثُلِ بَيْنَ ما في الذِّمَّةِ وما طُلِبَ أداؤُه، وهذا مَشْروطٌ في العَقْدِ، فتَكونُ فيه شُبْهةُ الرِّبا “Tidak diperbolehkan menurut syariat, ketika dua orang sedang melakukan akad hutang-piutang untuk menyepakati hal-hal berikut ini: Menentukan nominal pelunasan dengan variabel biaya hidup atau variabel lainnya.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga emas atau perak.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga barang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel kurs mata uang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kurs mata uang lain.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat bunga.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kelompok barang tertentu.  Hal ini karena penentuan seperti ini akan menimbulkan banyak gharar dan ketidak-jelasan yang nyata. Sehingga setiap pihak tidak mengetahui seberapa nilai yang akan didapatkannya atau dibayarkannya kelak. Sehingga syarat adanya kejelasan yang diperlukan untuk keabsahan akad tidaklah terpenuhi. Dan jika hal-hal yang disebutkan di atas cenderung meningkat nilainya, maka akan timbul ketidak-setaraan antara apa yang terutang dan apa yang dibayarkan. Sedangkan hal ini disepakati di awal akad, sehingga terdapat kemiripan seperti riba”. Para ulama dalam Darul Ifta’ Jordania memfatwakan: يَجوزُ للمُقْترِضِ وَفاءُ قَرْضِه بغَيْرِ الجِنْسِ أو النَّوْعِ الَّذي اقْتَرَضَ به، كالذَّهَبِ بَدَلًا مِن الأوْراقِ النَّقْدِيَّةِ، ولكن بشَرْطَينِ: الأوَّلُ: ألَّا يكونَ قد سَبَقَ الاتِّفاقُ على هذا الأمْرِ «عنْدَ الاتِّحادِ في عِلَّةِ الرِّبا»، بل عَرَضَ عنْدَ الوَفاءِ؛ فإنَّ الاتِّفاقَ على الوَفاءِ بالذَّهَبِ بَدَلًا عن الأوْراقِ مِن غَيْرِ تَنْفيذِ ذلك عاجِلًا يوقِعُ في رِبا النَّسيئةِ. الثَّاني: أن يُعتَمَدَ سِعْرُ الذَّهَبِ يَوْمَ الوَفاءِ، وليس يَوْمَ القَرْضِ “Peminjam boleh melunasi pinjamannya dengan alat pembayaran yang berbeda dari jenis yang dipinjam, seperti berhutang uang kertas lalu dibayar dengan emas. Namun harus terpenuhi dua syarat:  Tidak ada kesepakatan sebelumnya mengenai ini, ketika dua alat pembayaran tersebut illah-nya sama. Namun kesepakatan tersebut terjadi saat pelunasan. Karena adanya kesepakatan untuk melunasi dengan emas sebagai pembayaran dari hutang uang kertas tanpa melihat syarat ini, akan menjerumuskan ke dalam riba nasi’ah.  Berpatokan pada harga emas yang berlaku di hari pelunasan, bukan pada hari melakukan pinjaman”.  (Fatwa Darul Ifta’ Jordania, no.2023). Kemungkinan kedua:Jama’ah dan muthawif belum ada kesepakatan bagaimana cara pembayaran hutangnya nanti, mereka baru sepakat untuk menggunakan uang rupiah disaat jama’ah ingin melunasi. Dan untuk kemungkinan ini, pembayarannya wajib menggunakan kurs riyal di hari pelunasan, bukan kurs riyal di hari meminjam. Dalam ketetapan Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: يجوز أن يتفق الدائن والمدين يوم السداد ـ لا قبله ـ على أداء الدين بعملة مغايرة لعملة الدَّين، إذا كان ذلك بسعر صرفها يوم السداد “Dibolehkan orang yang berhutang dan pemberi hutang untuk melakukan pembayaran hutang dengan mata uang lain, di hari pelunasan. Namun harus dengan kurs yang berlaku di hari pelunasan”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يجوز أن تسددها له في الجزائر بمثلها عملة فرنسية أو بقدر صرفها يوم السداد من العملة الجزائرية، مع القبض قبل التفرق “Dibolehkan bagi Anda untuk membayar hutang Anda di Aljazair dengan nilai yang sama menggunakan mata uang Perancis sesuai dengan kurs pada hari pelunasan, dengan syarat serah-terima harus dilakukan sebelum mereka berpisah” (Fatawa Al-Lajnah, 14/143). Dan pembayaran hutang dengan mata uang berbeda, tidak boleh meminta pembayaran melebihi kurs namun boleh jika memberi kelonggaran pembayaran kurang dari kurs. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فمثلاً إذا كانت 2000دولار تساوي الآن 2800جنيه لا يجوز أن تأخذ منه ثلاثة آلاف جنيه ولكن يجوز أن تأخذ 2800جنيه، ويجوز أن تأخذ منه 2000دولار فقط يعنى أنك تأخذ بسعر اليوم أو بأنزل ، أي لا تأخذ أكثر لأنك إذا أخذت أكثر فقد ربحت فيما لم يدخل في ضمانك “Misalnya jika 2000 dolar saat ini setara dengan 2800 pound, tidak boleh meminta pembayaran hutang sebesar 3000 pound darinya. Tetapi boleh meminta pembayaran 2800 pound, dan boleh juga meminta pembayaran hanya 2000 dolar saja. Yang berarti Anda meminta pembayaran dengan harga saat ini atau harga yang lebih rendah. Maksud saya, jangan meminta pembayaran melebihi kurs hari ini. Karena jika Anda mengambil lebih, Anda telah mendapatkan keuntungan dari hutang-piutang” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/414). Adapun jika penghutang melunasi hutang dengan nominal lebih besar diminta dan tanpa kesepakatan di awal, ini tidak mengapa. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ “Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al-Irbadh, dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275). KesimpulanJama’ah haji atau umrah boleh saja meminjam uang riyal kepada muthawif. Namun pembayarannya bisa dengan salah satu saja berikut ini: Membayar dengan uang rupiah saat itu juga, sehingga ini berarti sama dengan menukar uang. Pembayarannya nanti menggunakan uang riyal juga. Pembayarannya nanti namun tanpa ada kesepakatan di awal bagaimana bentuk pelunasannya. Jika di hari pelunasan baru disepakati untuk menggunakan uang rupiah, ini dibolehkan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Bpjs, Hukum Bermain Ludo, Status Preman, Yahudiyah Iran, Sholawat Sesudah Sholat, Apa Itu Jamak Taqdim Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 453 QRIS donasi Yufid

Seputar Meminjam Uang Riyal kepada Muthawif

Pertanyaan: Apa benar bahwa pinjam uang riyal kepada muthawif kemudian dikembalikan nanti ini mengandung riba? Karena ana pernah meminjam uang kepada muthawif ketika umrah, saat itu ingin membeli sesuatu namun uang riyalnya kurang. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Yang disebut muthawif adalah orang yang ditunjuk oleh biro perjalanan haji atau umrah, yang bertugas untuk melayani kebutuhan jama’ah haji atau umrah selama di tanah suci. Memang benar kita dapati bahwa jama’ah haji atau umrah biasa meminjam uang riyal kepada muthawif untuk membeli kebutuhan-kebutuhan di tanah suci. Karena biasanya muthawif memiliki uang riyal dan juga uang rupiah sekaligus. Sehingga ini lebih mudah daripada harus menukar uang di money changer. Untuk membahas masalah ini, kita katakan bahwa jama’ah umrah atau haji ketika meminjam uang riyal dari muthawif, ada beberapa kemungkinan: Pertama, meminjam uang riyal lalu ditukar dengan rupiah saat itu juga.Praktek seperti ini disebut dengan transaksi ash-sharf. Ash-sharf adalah menukarkan mata uang dengan mata uang lainnya, baik sama atau berbeda jenisnya. Hukumnya boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ini adalah pendapat 4 madzhab. Berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al-Bukhari no.2175, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Dalam hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Ini menunjukkan bolehnya sharf jika serah-terima langsung. Dalam hadis dari Sulaiman bin Muslim rahimahullah tentang transaksi sharf, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما كان يدًا بيَدٍ فخُذوه، وما كان نَسيئةً فذَرُوه “Jika serah-terimanya langsung, maka silakan ambil. Namun jika tertunda maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhari no. 2497، 2498, Muslim no. 1589). Dan hanya ada satu syarat bolehnya sharf untuk mata uang yang berbeda yaitu harus terjadi serah terima langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka termasuk riba nasi’ah. Oleh karena itu jika jama’ah meminjam uang muthawif berupa uang riyal lalu ditukar dengan uang rupiah saat itu juga secara langsung, ini dibolehkan. Kedua, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga.Ini juga merupakan transaksi sharf namun dengan mata uang yang sejenis. Dalam kasus ini disyaratkan harus sama nilainya, tidak boleh ada penambahan. Jika jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 100 riyal juga. Tidak boleh disyaratkan adanya uang tambahan dalam kasus ini. Semisal jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 110 riyal. Ini tidak diperbolehkan karena termasuk riba fadhl. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584). Wajib mengembalikan dengan jumlah yang sama walaupun mata uang tersebut terjadi fluktuasi nilai. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Oleh karena itu, jama’ah boleh meminjam uang riyal kepada muthawif lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga namun harus dengan jumlah yang sama. Tidak boleh disyaratkan adanya tambahan. Ketiga, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang rupiah.Ada dua kemungkinan dari kasus ketiga ini:  Kemungkinan pertama:Jama’ah dan muthawif sejak awal sudah sepakat bahwa pembayaran hutang nanti dengan menggunakan uang rupiah. Transaksi seperti ini diharamkan karena ini sama saja dengan penukaran uang riyal dengan rupiah namun tertunda. Sehingga ini termasuk riba nasi’ah sebagaimana telah dijelaskan pada poin pertama. Dalam ketetapan muktamar Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: لا يَجوزُ شَرْعًا الاتِّفاقُ عنْدَ إبْرامِ العَقْدِ على رَبْطِ الدُّيونِ الآجِلةِ بشيءٍ مِمَّا يلي: أ- الرَّبْطُ بمُؤَشِّرِ تَكاليفِ المَعيشةِ أو غَيْرِه مِن المُؤَشِّراتِ. ب- الرَّبْطُ بالذَّهَبِ أو الفِضَّةِ. ج – الرَّبْطُ بسِعْرِ سِلْعةٍ مُعَيَّنةٍ. د- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ حِسابيَّةٍ. هـ – الرَّبْطُ بمُعَدَّلِ نُمُوِّ النَّاتِجِ القَوْميِّ. و- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ أخرى. ز- الرَّبْطُ بسِعْرِ الفائِدةِ. ح – الرَّبْطُ بمُعدَّلِ أسْعارِ سَلَّةٍ مِن السِّلَعِ. وذلك لِما يَتَرَتَّبُ على هذا الرَّبْطِ مِن غَرَرٍ كَثيرٍ وجَهالةٍ فاحِشةٍ، بحيثُ لا يَعرِفُ كلُّ طَرَفٍ ما له وما عليه، فيَخْتَلُّ شَرْطُ المَعْلوميَّةِ المَطْلوبُ لصِحَّةِ العُقودِ، وإذا كانَتْ هذه الأشْياءُ المَرْبوطُ بها تَنْحو مَنْحى التَّصاعُدِ فإنَّه يَتَرَتَّبُ على ذلك عَدَمُ التَّماثُلِ بَيْنَ ما في الذِّمَّةِ وما طُلِبَ أداؤُه، وهذا مَشْروطٌ في العَقْدِ، فتَكونُ فيه شُبْهةُ الرِّبا “Tidak diperbolehkan menurut syariat, ketika dua orang sedang melakukan akad hutang-piutang untuk menyepakati hal-hal berikut ini: Menentukan nominal pelunasan dengan variabel biaya hidup atau variabel lainnya.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga emas atau perak.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga barang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel kurs mata uang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kurs mata uang lain.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat bunga.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kelompok barang tertentu.  Hal ini karena penentuan seperti ini akan menimbulkan banyak gharar dan ketidak-jelasan yang nyata. Sehingga setiap pihak tidak mengetahui seberapa nilai yang akan didapatkannya atau dibayarkannya kelak. Sehingga syarat adanya kejelasan yang diperlukan untuk keabsahan akad tidaklah terpenuhi. Dan jika hal-hal yang disebutkan di atas cenderung meningkat nilainya, maka akan timbul ketidak-setaraan antara apa yang terutang dan apa yang dibayarkan. Sedangkan hal ini disepakati di awal akad, sehingga terdapat kemiripan seperti riba”. Para ulama dalam Darul Ifta’ Jordania memfatwakan: يَجوزُ للمُقْترِضِ وَفاءُ قَرْضِه بغَيْرِ الجِنْسِ أو النَّوْعِ الَّذي اقْتَرَضَ به، كالذَّهَبِ بَدَلًا مِن الأوْراقِ النَّقْدِيَّةِ، ولكن بشَرْطَينِ: الأوَّلُ: ألَّا يكونَ قد سَبَقَ الاتِّفاقُ على هذا الأمْرِ «عنْدَ الاتِّحادِ في عِلَّةِ الرِّبا»، بل عَرَضَ عنْدَ الوَفاءِ؛ فإنَّ الاتِّفاقَ على الوَفاءِ بالذَّهَبِ بَدَلًا عن الأوْراقِ مِن غَيْرِ تَنْفيذِ ذلك عاجِلًا يوقِعُ في رِبا النَّسيئةِ. الثَّاني: أن يُعتَمَدَ سِعْرُ الذَّهَبِ يَوْمَ الوَفاءِ، وليس يَوْمَ القَرْضِ “Peminjam boleh melunasi pinjamannya dengan alat pembayaran yang berbeda dari jenis yang dipinjam, seperti berhutang uang kertas lalu dibayar dengan emas. Namun harus terpenuhi dua syarat:  Tidak ada kesepakatan sebelumnya mengenai ini, ketika dua alat pembayaran tersebut illah-nya sama. Namun kesepakatan tersebut terjadi saat pelunasan. Karena adanya kesepakatan untuk melunasi dengan emas sebagai pembayaran dari hutang uang kertas tanpa melihat syarat ini, akan menjerumuskan ke dalam riba nasi’ah.  Berpatokan pada harga emas yang berlaku di hari pelunasan, bukan pada hari melakukan pinjaman”.  (Fatwa Darul Ifta’ Jordania, no.2023). Kemungkinan kedua:Jama’ah dan muthawif belum ada kesepakatan bagaimana cara pembayaran hutangnya nanti, mereka baru sepakat untuk menggunakan uang rupiah disaat jama’ah ingin melunasi. Dan untuk kemungkinan ini, pembayarannya wajib menggunakan kurs riyal di hari pelunasan, bukan kurs riyal di hari meminjam. Dalam ketetapan Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: يجوز أن يتفق الدائن والمدين يوم السداد ـ لا قبله ـ على أداء الدين بعملة مغايرة لعملة الدَّين، إذا كان ذلك بسعر صرفها يوم السداد “Dibolehkan orang yang berhutang dan pemberi hutang untuk melakukan pembayaran hutang dengan mata uang lain, di hari pelunasan. Namun harus dengan kurs yang berlaku di hari pelunasan”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يجوز أن تسددها له في الجزائر بمثلها عملة فرنسية أو بقدر صرفها يوم السداد من العملة الجزائرية، مع القبض قبل التفرق “Dibolehkan bagi Anda untuk membayar hutang Anda di Aljazair dengan nilai yang sama menggunakan mata uang Perancis sesuai dengan kurs pada hari pelunasan, dengan syarat serah-terima harus dilakukan sebelum mereka berpisah” (Fatawa Al-Lajnah, 14/143). Dan pembayaran hutang dengan mata uang berbeda, tidak boleh meminta pembayaran melebihi kurs namun boleh jika memberi kelonggaran pembayaran kurang dari kurs. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فمثلاً إذا كانت 2000دولار تساوي الآن 2800جنيه لا يجوز أن تأخذ منه ثلاثة آلاف جنيه ولكن يجوز أن تأخذ 2800جنيه، ويجوز أن تأخذ منه 2000دولار فقط يعنى أنك تأخذ بسعر اليوم أو بأنزل ، أي لا تأخذ أكثر لأنك إذا أخذت أكثر فقد ربحت فيما لم يدخل في ضمانك “Misalnya jika 2000 dolar saat ini setara dengan 2800 pound, tidak boleh meminta pembayaran hutang sebesar 3000 pound darinya. Tetapi boleh meminta pembayaran 2800 pound, dan boleh juga meminta pembayaran hanya 2000 dolar saja. Yang berarti Anda meminta pembayaran dengan harga saat ini atau harga yang lebih rendah. Maksud saya, jangan meminta pembayaran melebihi kurs hari ini. Karena jika Anda mengambil lebih, Anda telah mendapatkan keuntungan dari hutang-piutang” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/414). Adapun jika penghutang melunasi hutang dengan nominal lebih besar diminta dan tanpa kesepakatan di awal, ini tidak mengapa. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ “Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al-Irbadh, dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275). KesimpulanJama’ah haji atau umrah boleh saja meminjam uang riyal kepada muthawif. Namun pembayarannya bisa dengan salah satu saja berikut ini: Membayar dengan uang rupiah saat itu juga, sehingga ini berarti sama dengan menukar uang. Pembayarannya nanti menggunakan uang riyal juga. Pembayarannya nanti namun tanpa ada kesepakatan di awal bagaimana bentuk pelunasannya. Jika di hari pelunasan baru disepakati untuk menggunakan uang rupiah, ini dibolehkan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Bpjs, Hukum Bermain Ludo, Status Preman, Yahudiyah Iran, Sholawat Sesudah Sholat, Apa Itu Jamak Taqdim Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 453 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa benar bahwa pinjam uang riyal kepada muthawif kemudian dikembalikan nanti ini mengandung riba? Karena ana pernah meminjam uang kepada muthawif ketika umrah, saat itu ingin membeli sesuatu namun uang riyalnya kurang. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Yang disebut muthawif adalah orang yang ditunjuk oleh biro perjalanan haji atau umrah, yang bertugas untuk melayani kebutuhan jama’ah haji atau umrah selama di tanah suci. Memang benar kita dapati bahwa jama’ah haji atau umrah biasa meminjam uang riyal kepada muthawif untuk membeli kebutuhan-kebutuhan di tanah suci. Karena biasanya muthawif memiliki uang riyal dan juga uang rupiah sekaligus. Sehingga ini lebih mudah daripada harus menukar uang di money changer. Untuk membahas masalah ini, kita katakan bahwa jama’ah umrah atau haji ketika meminjam uang riyal dari muthawif, ada beberapa kemungkinan: Pertama, meminjam uang riyal lalu ditukar dengan rupiah saat itu juga.Praktek seperti ini disebut dengan transaksi ash-sharf. Ash-sharf adalah menukarkan mata uang dengan mata uang lainnya, baik sama atau berbeda jenisnya. Hukumnya boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ini adalah pendapat 4 madzhab. Berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al-Bukhari no.2175, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Dalam hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Ini menunjukkan bolehnya sharf jika serah-terima langsung. Dalam hadis dari Sulaiman bin Muslim rahimahullah tentang transaksi sharf, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما كان يدًا بيَدٍ فخُذوه، وما كان نَسيئةً فذَرُوه “Jika serah-terimanya langsung, maka silakan ambil. Namun jika tertunda maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhari no. 2497، 2498, Muslim no. 1589). Dan hanya ada satu syarat bolehnya sharf untuk mata uang yang berbeda yaitu harus terjadi serah terima langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka termasuk riba nasi’ah. Oleh karena itu jika jama’ah meminjam uang muthawif berupa uang riyal lalu ditukar dengan uang rupiah saat itu juga secara langsung, ini dibolehkan. Kedua, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga.Ini juga merupakan transaksi sharf namun dengan mata uang yang sejenis. Dalam kasus ini disyaratkan harus sama nilainya, tidak boleh ada penambahan. Jika jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 100 riyal juga. Tidak boleh disyaratkan adanya uang tambahan dalam kasus ini. Semisal jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 110 riyal. Ini tidak diperbolehkan karena termasuk riba fadhl. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584). Wajib mengembalikan dengan jumlah yang sama walaupun mata uang tersebut terjadi fluktuasi nilai. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Oleh karena itu, jama’ah boleh meminjam uang riyal kepada muthawif lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga namun harus dengan jumlah yang sama. Tidak boleh disyaratkan adanya tambahan. Ketiga, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang rupiah.Ada dua kemungkinan dari kasus ketiga ini:  Kemungkinan pertama:Jama’ah dan muthawif sejak awal sudah sepakat bahwa pembayaran hutang nanti dengan menggunakan uang rupiah. Transaksi seperti ini diharamkan karena ini sama saja dengan penukaran uang riyal dengan rupiah namun tertunda. Sehingga ini termasuk riba nasi’ah sebagaimana telah dijelaskan pada poin pertama. Dalam ketetapan muktamar Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: لا يَجوزُ شَرْعًا الاتِّفاقُ عنْدَ إبْرامِ العَقْدِ على رَبْطِ الدُّيونِ الآجِلةِ بشيءٍ مِمَّا يلي: أ- الرَّبْطُ بمُؤَشِّرِ تَكاليفِ المَعيشةِ أو غَيْرِه مِن المُؤَشِّراتِ. ب- الرَّبْطُ بالذَّهَبِ أو الفِضَّةِ. ج – الرَّبْطُ بسِعْرِ سِلْعةٍ مُعَيَّنةٍ. د- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ حِسابيَّةٍ. هـ – الرَّبْطُ بمُعَدَّلِ نُمُوِّ النَّاتِجِ القَوْميِّ. و- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ أخرى. ز- الرَّبْطُ بسِعْرِ الفائِدةِ. ح – الرَّبْطُ بمُعدَّلِ أسْعارِ سَلَّةٍ مِن السِّلَعِ. وذلك لِما يَتَرَتَّبُ على هذا الرَّبْطِ مِن غَرَرٍ كَثيرٍ وجَهالةٍ فاحِشةٍ، بحيثُ لا يَعرِفُ كلُّ طَرَفٍ ما له وما عليه، فيَخْتَلُّ شَرْطُ المَعْلوميَّةِ المَطْلوبُ لصِحَّةِ العُقودِ، وإذا كانَتْ هذه الأشْياءُ المَرْبوطُ بها تَنْحو مَنْحى التَّصاعُدِ فإنَّه يَتَرَتَّبُ على ذلك عَدَمُ التَّماثُلِ بَيْنَ ما في الذِّمَّةِ وما طُلِبَ أداؤُه، وهذا مَشْروطٌ في العَقْدِ، فتَكونُ فيه شُبْهةُ الرِّبا “Tidak diperbolehkan menurut syariat, ketika dua orang sedang melakukan akad hutang-piutang untuk menyepakati hal-hal berikut ini: Menentukan nominal pelunasan dengan variabel biaya hidup atau variabel lainnya.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga emas atau perak.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga barang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel kurs mata uang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kurs mata uang lain.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat bunga.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kelompok barang tertentu.  Hal ini karena penentuan seperti ini akan menimbulkan banyak gharar dan ketidak-jelasan yang nyata. Sehingga setiap pihak tidak mengetahui seberapa nilai yang akan didapatkannya atau dibayarkannya kelak. Sehingga syarat adanya kejelasan yang diperlukan untuk keabsahan akad tidaklah terpenuhi. Dan jika hal-hal yang disebutkan di atas cenderung meningkat nilainya, maka akan timbul ketidak-setaraan antara apa yang terutang dan apa yang dibayarkan. Sedangkan hal ini disepakati di awal akad, sehingga terdapat kemiripan seperti riba”. Para ulama dalam Darul Ifta’ Jordania memfatwakan: يَجوزُ للمُقْترِضِ وَفاءُ قَرْضِه بغَيْرِ الجِنْسِ أو النَّوْعِ الَّذي اقْتَرَضَ به، كالذَّهَبِ بَدَلًا مِن الأوْراقِ النَّقْدِيَّةِ، ولكن بشَرْطَينِ: الأوَّلُ: ألَّا يكونَ قد سَبَقَ الاتِّفاقُ على هذا الأمْرِ «عنْدَ الاتِّحادِ في عِلَّةِ الرِّبا»، بل عَرَضَ عنْدَ الوَفاءِ؛ فإنَّ الاتِّفاقَ على الوَفاءِ بالذَّهَبِ بَدَلًا عن الأوْراقِ مِن غَيْرِ تَنْفيذِ ذلك عاجِلًا يوقِعُ في رِبا النَّسيئةِ. الثَّاني: أن يُعتَمَدَ سِعْرُ الذَّهَبِ يَوْمَ الوَفاءِ، وليس يَوْمَ القَرْضِ “Peminjam boleh melunasi pinjamannya dengan alat pembayaran yang berbeda dari jenis yang dipinjam, seperti berhutang uang kertas lalu dibayar dengan emas. Namun harus terpenuhi dua syarat:  Tidak ada kesepakatan sebelumnya mengenai ini, ketika dua alat pembayaran tersebut illah-nya sama. Namun kesepakatan tersebut terjadi saat pelunasan. Karena adanya kesepakatan untuk melunasi dengan emas sebagai pembayaran dari hutang uang kertas tanpa melihat syarat ini, akan menjerumuskan ke dalam riba nasi’ah.  Berpatokan pada harga emas yang berlaku di hari pelunasan, bukan pada hari melakukan pinjaman”.  (Fatwa Darul Ifta’ Jordania, no.2023). Kemungkinan kedua:Jama’ah dan muthawif belum ada kesepakatan bagaimana cara pembayaran hutangnya nanti, mereka baru sepakat untuk menggunakan uang rupiah disaat jama’ah ingin melunasi. Dan untuk kemungkinan ini, pembayarannya wajib menggunakan kurs riyal di hari pelunasan, bukan kurs riyal di hari meminjam. Dalam ketetapan Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: يجوز أن يتفق الدائن والمدين يوم السداد ـ لا قبله ـ على أداء الدين بعملة مغايرة لعملة الدَّين، إذا كان ذلك بسعر صرفها يوم السداد “Dibolehkan orang yang berhutang dan pemberi hutang untuk melakukan pembayaran hutang dengan mata uang lain, di hari pelunasan. Namun harus dengan kurs yang berlaku di hari pelunasan”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يجوز أن تسددها له في الجزائر بمثلها عملة فرنسية أو بقدر صرفها يوم السداد من العملة الجزائرية، مع القبض قبل التفرق “Dibolehkan bagi Anda untuk membayar hutang Anda di Aljazair dengan nilai yang sama menggunakan mata uang Perancis sesuai dengan kurs pada hari pelunasan, dengan syarat serah-terima harus dilakukan sebelum mereka berpisah” (Fatawa Al-Lajnah, 14/143). Dan pembayaran hutang dengan mata uang berbeda, tidak boleh meminta pembayaran melebihi kurs namun boleh jika memberi kelonggaran pembayaran kurang dari kurs. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فمثلاً إذا كانت 2000دولار تساوي الآن 2800جنيه لا يجوز أن تأخذ منه ثلاثة آلاف جنيه ولكن يجوز أن تأخذ 2800جنيه، ويجوز أن تأخذ منه 2000دولار فقط يعنى أنك تأخذ بسعر اليوم أو بأنزل ، أي لا تأخذ أكثر لأنك إذا أخذت أكثر فقد ربحت فيما لم يدخل في ضمانك “Misalnya jika 2000 dolar saat ini setara dengan 2800 pound, tidak boleh meminta pembayaran hutang sebesar 3000 pound darinya. Tetapi boleh meminta pembayaran 2800 pound, dan boleh juga meminta pembayaran hanya 2000 dolar saja. Yang berarti Anda meminta pembayaran dengan harga saat ini atau harga yang lebih rendah. Maksud saya, jangan meminta pembayaran melebihi kurs hari ini. Karena jika Anda mengambil lebih, Anda telah mendapatkan keuntungan dari hutang-piutang” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/414). Adapun jika penghutang melunasi hutang dengan nominal lebih besar diminta dan tanpa kesepakatan di awal, ini tidak mengapa. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ “Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al-Irbadh, dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275). KesimpulanJama’ah haji atau umrah boleh saja meminjam uang riyal kepada muthawif. Namun pembayarannya bisa dengan salah satu saja berikut ini: Membayar dengan uang rupiah saat itu juga, sehingga ini berarti sama dengan menukar uang. Pembayarannya nanti menggunakan uang riyal juga. Pembayarannya nanti namun tanpa ada kesepakatan di awal bagaimana bentuk pelunasannya. Jika di hari pelunasan baru disepakati untuk menggunakan uang rupiah, ini dibolehkan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Bpjs, Hukum Bermain Ludo, Status Preman, Yahudiyah Iran, Sholawat Sesudah Sholat, Apa Itu Jamak Taqdim Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 453 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa benar bahwa pinjam uang riyal kepada muthawif kemudian dikembalikan nanti ini mengandung riba? Karena ana pernah meminjam uang kepada muthawif ketika umrah, saat itu ingin membeli sesuatu namun uang riyalnya kurang. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Yang disebut muthawif adalah orang yang ditunjuk oleh biro perjalanan haji atau umrah, yang bertugas untuk melayani kebutuhan jama’ah haji atau umrah selama di tanah suci. Memang benar kita dapati bahwa jama’ah haji atau umrah biasa meminjam uang riyal kepada muthawif untuk membeli kebutuhan-kebutuhan di tanah suci. Karena biasanya muthawif memiliki uang riyal dan juga uang rupiah sekaligus. Sehingga ini lebih mudah daripada harus menukar uang di money changer. Untuk membahas masalah ini, kita katakan bahwa jama’ah umrah atau haji ketika meminjam uang riyal dari muthawif, ada beberapa kemungkinan: Pertama, meminjam uang riyal lalu ditukar dengan rupiah saat itu juga.Praktek seperti ini disebut dengan transaksi ash-sharf. Ash-sharf adalah menukarkan mata uang dengan mata uang lainnya, baik sama atau berbeda jenisnya. Hukumnya boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ini adalah pendapat 4 madzhab. Berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al-Bukhari no.2175, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Dalam hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Ini menunjukkan bolehnya sharf jika serah-terima langsung. Dalam hadis dari Sulaiman bin Muslim rahimahullah tentang transaksi sharf, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما كان يدًا بيَدٍ فخُذوه، وما كان نَسيئةً فذَرُوه “Jika serah-terimanya langsung, maka silakan ambil. Namun jika tertunda maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhari no. 2497، 2498, Muslim no. 1589). Dan hanya ada satu syarat bolehnya sharf untuk mata uang yang berbeda yaitu harus terjadi serah terima langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka termasuk riba nasi’ah. Oleh karena itu jika jama’ah meminjam uang muthawif berupa uang riyal lalu ditukar dengan uang rupiah saat itu juga secara langsung, ini dibolehkan. Kedua, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga.Ini juga merupakan transaksi sharf namun dengan mata uang yang sejenis. Dalam kasus ini disyaratkan harus sama nilainya, tidak boleh ada penambahan. Jika jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 100 riyal juga. Tidak boleh disyaratkan adanya uang tambahan dalam kasus ini. Semisal jama’ah meminjam uang 100 riyal, maka nanti ia harus mengembalikan sejumlah 110 riyal. Ini tidak diperbolehkan karena termasuk riba fadhl. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584). Wajib mengembalikan dengan jumlah yang sama walaupun mata uang tersebut terjadi fluktuasi nilai. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Oleh karena itu, jama’ah boleh meminjam uang riyal kepada muthawif lalu dikembalikan nanti berupa uang riyal juga namun harus dengan jumlah yang sama. Tidak boleh disyaratkan adanya tambahan. Ketiga, meminjam uang riyal lalu dikembalikan nanti berupa uang rupiah.Ada dua kemungkinan dari kasus ketiga ini:  Kemungkinan pertama:Jama’ah dan muthawif sejak awal sudah sepakat bahwa pembayaran hutang nanti dengan menggunakan uang rupiah. Transaksi seperti ini diharamkan karena ini sama saja dengan penukaran uang riyal dengan rupiah namun tertunda. Sehingga ini termasuk riba nasi’ah sebagaimana telah dijelaskan pada poin pertama. Dalam ketetapan muktamar Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: لا يَجوزُ شَرْعًا الاتِّفاقُ عنْدَ إبْرامِ العَقْدِ على رَبْطِ الدُّيونِ الآجِلةِ بشيءٍ مِمَّا يلي: أ- الرَّبْطُ بمُؤَشِّرِ تَكاليفِ المَعيشةِ أو غَيْرِه مِن المُؤَشِّراتِ. ب- الرَّبْطُ بالذَّهَبِ أو الفِضَّةِ. ج – الرَّبْطُ بسِعْرِ سِلْعةٍ مُعَيَّنةٍ. د- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ حِسابيَّةٍ. هـ – الرَّبْطُ بمُعَدَّلِ نُمُوِّ النَّاتِجِ القَوْميِّ. و- الرَّبْطُ بعُمْلةٍ أخرى. ز- الرَّبْطُ بسِعْرِ الفائِدةِ. ح – الرَّبْطُ بمُعدَّلِ أسْعارِ سَلَّةٍ مِن السِّلَعِ. وذلك لِما يَتَرَتَّبُ على هذا الرَّبْطِ مِن غَرَرٍ كَثيرٍ وجَهالةٍ فاحِشةٍ، بحيثُ لا يَعرِفُ كلُّ طَرَفٍ ما له وما عليه، فيَخْتَلُّ شَرْطُ المَعْلوميَّةِ المَطْلوبُ لصِحَّةِ العُقودِ، وإذا كانَتْ هذه الأشْياءُ المَرْبوطُ بها تَنْحو مَنْحى التَّصاعُدِ فإنَّه يَتَرَتَّبُ على ذلك عَدَمُ التَّماثُلِ بَيْنَ ما في الذِّمَّةِ وما طُلِبَ أداؤُه، وهذا مَشْروطٌ في العَقْدِ، فتَكونُ فيه شُبْهةُ الرِّبا “Tidak diperbolehkan menurut syariat, ketika dua orang sedang melakukan akad hutang-piutang untuk menyepakati hal-hal berikut ini: Menentukan nominal pelunasan dengan variabel biaya hidup atau variabel lainnya.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga emas atau perak.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel harga barang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel kurs mata uang tertentu.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kurs mata uang lain.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel tingkat bunga.  Menentukan nominal pelunasan dengan variabel nilai kelompok barang tertentu.  Hal ini karena penentuan seperti ini akan menimbulkan banyak gharar dan ketidak-jelasan yang nyata. Sehingga setiap pihak tidak mengetahui seberapa nilai yang akan didapatkannya atau dibayarkannya kelak. Sehingga syarat adanya kejelasan yang diperlukan untuk keabsahan akad tidaklah terpenuhi. Dan jika hal-hal yang disebutkan di atas cenderung meningkat nilainya, maka akan timbul ketidak-setaraan antara apa yang terutang dan apa yang dibayarkan. Sedangkan hal ini disepakati di awal akad, sehingga terdapat kemiripan seperti riba”. Para ulama dalam Darul Ifta’ Jordania memfatwakan: يَجوزُ للمُقْترِضِ وَفاءُ قَرْضِه بغَيْرِ الجِنْسِ أو النَّوْعِ الَّذي اقْتَرَضَ به، كالذَّهَبِ بَدَلًا مِن الأوْراقِ النَّقْدِيَّةِ، ولكن بشَرْطَينِ: الأوَّلُ: ألَّا يكونَ قد سَبَقَ الاتِّفاقُ على هذا الأمْرِ «عنْدَ الاتِّحادِ في عِلَّةِ الرِّبا»، بل عَرَضَ عنْدَ الوَفاءِ؛ فإنَّ الاتِّفاقَ على الوَفاءِ بالذَّهَبِ بَدَلًا عن الأوْراقِ مِن غَيْرِ تَنْفيذِ ذلك عاجِلًا يوقِعُ في رِبا النَّسيئةِ. الثَّاني: أن يُعتَمَدَ سِعْرُ الذَّهَبِ يَوْمَ الوَفاءِ، وليس يَوْمَ القَرْضِ “Peminjam boleh melunasi pinjamannya dengan alat pembayaran yang berbeda dari jenis yang dipinjam, seperti berhutang uang kertas lalu dibayar dengan emas. Namun harus terpenuhi dua syarat:  Tidak ada kesepakatan sebelumnya mengenai ini, ketika dua alat pembayaran tersebut illah-nya sama. Namun kesepakatan tersebut terjadi saat pelunasan. Karena adanya kesepakatan untuk melunasi dengan emas sebagai pembayaran dari hutang uang kertas tanpa melihat syarat ini, akan menjerumuskan ke dalam riba nasi’ah.  Berpatokan pada harga emas yang berlaku di hari pelunasan, bukan pada hari melakukan pinjaman”.  (Fatwa Darul Ifta’ Jordania, no.2023). Kemungkinan kedua:Jama’ah dan muthawif belum ada kesepakatan bagaimana cara pembayaran hutangnya nanti, mereka baru sepakat untuk menggunakan uang rupiah disaat jama’ah ingin melunasi. Dan untuk kemungkinan ini, pembayarannya wajib menggunakan kurs riyal di hari pelunasan, bukan kurs riyal di hari meminjam. Dalam ketetapan Majma’ Fiqhil Islami no. 115, pada tanggal 25 Jumadil Akhirah 1421 H, disebutkan: يجوز أن يتفق الدائن والمدين يوم السداد ـ لا قبله ـ على أداء الدين بعملة مغايرة لعملة الدَّين، إذا كان ذلك بسعر صرفها يوم السداد “Dibolehkan orang yang berhutang dan pemberi hutang untuk melakukan pembayaran hutang dengan mata uang lain, di hari pelunasan. Namun harus dengan kurs yang berlaku di hari pelunasan”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يجوز أن تسددها له في الجزائر بمثلها عملة فرنسية أو بقدر صرفها يوم السداد من العملة الجزائرية، مع القبض قبل التفرق “Dibolehkan bagi Anda untuk membayar hutang Anda di Aljazair dengan nilai yang sama menggunakan mata uang Perancis sesuai dengan kurs pada hari pelunasan, dengan syarat serah-terima harus dilakukan sebelum mereka berpisah” (Fatawa Al-Lajnah, 14/143). Dan pembayaran hutang dengan mata uang berbeda, tidak boleh meminta pembayaran melebihi kurs namun boleh jika memberi kelonggaran pembayaran kurang dari kurs. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فمثلاً إذا كانت 2000دولار تساوي الآن 2800جنيه لا يجوز أن تأخذ منه ثلاثة آلاف جنيه ولكن يجوز أن تأخذ 2800جنيه، ويجوز أن تأخذ منه 2000دولار فقط يعنى أنك تأخذ بسعر اليوم أو بأنزل ، أي لا تأخذ أكثر لأنك إذا أخذت أكثر فقد ربحت فيما لم يدخل في ضمانك “Misalnya jika 2000 dolar saat ini setara dengan 2800 pound, tidak boleh meminta pembayaran hutang sebesar 3000 pound darinya. Tetapi boleh meminta pembayaran 2800 pound, dan boleh juga meminta pembayaran hanya 2000 dolar saja. Yang berarti Anda meminta pembayaran dengan harga saat ini atau harga yang lebih rendah. Maksud saya, jangan meminta pembayaran melebihi kurs hari ini. Karena jika Anda mengambil lebih, Anda telah mendapatkan keuntungan dari hutang-piutang” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/414). Adapun jika penghutang melunasi hutang dengan nominal lebih besar diminta dan tanpa kesepakatan di awal, ini tidak mengapa. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ “Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al-Irbadh, dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275). KesimpulanJama’ah haji atau umrah boleh saja meminjam uang riyal kepada muthawif. Namun pembayarannya bisa dengan salah satu saja berikut ini: Membayar dengan uang rupiah saat itu juga, sehingga ini berarti sama dengan menukar uang. Pembayarannya nanti menggunakan uang riyal juga. Pembayarannya nanti namun tanpa ada kesepakatan di awal bagaimana bentuk pelunasannya. Jika di hari pelunasan baru disepakati untuk menggunakan uang rupiah, ini dibolehkan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Bpjs, Hukum Bermain Ludo, Status Preman, Yahudiyah Iran, Sholawat Sesudah Sholat, Apa Itu Jamak Taqdim Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 453 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ramadan: Bulan Perbaikan Akhlak

Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak

Ramadan: Bulan Perbaikan Akhlak

Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak
Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak


Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak

Khutbah Jumat: Cara Bayar Zakat Maal Praktis

Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat

Khutbah Jumat: Cara Bayar Zakat Maal Praktis

Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat
Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat


Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat

Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi
Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi


Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Waktu Shalat Fardu dan Waktu yang Diharamkan Shalat

Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 QRIS donasi Yufid

Waktu Shalat Fardu dan Waktu yang Diharamkan Shalat

Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 QRIS donasi Yufid
Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 QRIS donasi Yufid


Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo <iframe title="5 Waktu yang Diharamkan untuk Shalat - Belajar Fiqih Imam Syafi&#039;i Seri 8 (Video 8) #FiqihImamSyafii" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/FitIP9zoVYI?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe> 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah

Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah


Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Cuaca Sangat Dingin? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Cuaca Sangat Dingin? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ
Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ


Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ
Prev     Next