Ibadah 10 Menit di Pagi Hari yang Setara 24 Jam Perlindungan & Jaminan Allah

Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ

Ibadah 10 Menit di Pagi Hari yang Setara 24 Jam Perlindungan & Jaminan Allah

Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ
Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ


Rim bertanya tentang hadis: “Barang siapa shalat dua rakaat di awal siang, niscaya itu akan mencukupinya.” Apakah hadis ini sahih? Ya, hadis ini sahih. Ada juga riwayat dengan redaksi serupa dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir siang (sore hari).” Ada perbedaan pendapat tentang maksud hadis ini: Pendapat yang paling kuat – wallahu a’lam – adalah yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa yang dimaksud adalah Salat Subuh dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh (Sunnah Fajar). Jadi totalnya 4 rakaat: dua rakaat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh) dan dua rakaat Salat Subuh. Maknanya, barang siapa mengerjakan kedua salat ini, Allah akan mencukupinya sepanjang hari itu. Makna hadis ini juga terdapat dalam hadis-hadis lain, seperti hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat Subuh, ia berada dalam jaminan Allah.” (HR. Muslim). Yakni dalam perlindungan, penjagaan, dan tanggungan Allah. Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim. Makna ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, termasuk hadis Samurah tadi. Inilah pendapat yang paling kuat tentang makna hadis tersebut. === رِيمُ سَأَلَتْ عَنْ حَدِيثِ مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ كَفَتَاهُ هَلْ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ الْحَدِيثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَبِلَفْظٍ قَرِيبٍ مِنْ هَذَا عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ ابْنَ آدَمَ صَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ وَاخْتَلَفَ الْمَقْصُودُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَقْرَبُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ هُوَ مَا اخْتَارَهُ الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَسُنَّةُ الْفَجْرِ nفَهِيَ أَرْبَعٌ سُنَّةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَأَنَّ الْمَعْنَى أَنَّ مَنْ صَلَّاهُمَا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْفِيهِ يَكْفِيْهِ طَوَالَ يَوْمِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ جَاءَ فِي مَعْنَى أَحَادِيثَ أُخْرَى كَمَا فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ يَعْنِي فِي حِفْظِ اللَّهِ وَعَهْدِهِ وَضَمَانِهِ وَهَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ فَهُوَ يَعْنِي هَذَا الْمَعْنَى قَدْ ثَبَتَتْ بِهِ أَحَادِيثُ أُخْرَى مِنْهَا حَدِيثُ سَمُرَةَ هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 7)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 7)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.
Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.


Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliPertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsungKedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Syarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan syarat-syarat jual beli kredit, masih pada syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang).Syarat ketiga: Tidak boleh ada tambahan pada utang yang telah ditetapkan kepada pembeliMaksudnya adalah ketika kredit sudah tetap nominalnya, maka tidak boleh lagi adanya tambahan nominal ataupun manfaat. Tentunya ini adalah syarat dasar dalam jual beli kredit. Utang yang sudah ditetapkan tidak boleh bertambah seiring berjalannya waktu.Terdapat suatu riwayat yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” Lafaz hadis di atas adalah lafaz yang dha’if. Diriwayatkan pula dengan lafaz yang lain,أَنَّ النَّبِيَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari utang yang mendatangkan keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dalam Musnad-nya, dan dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang matruk. Sebagiamana yang dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habiir, 3: 34)Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan lafaz yang lain di dalam Sunan-nya,كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka ia termasuk di antara bagian dari bagian riba.” (Al-Baihaqi mengatakan: mauquf dan hadis ini dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan juga Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 5: 235) [1]Sebagian besar dari lafaz-lafaz yang menerangkan tentang adanya tambahan manfaat dalam utang adalah riba adalah lafaz yang dha’if (lemah), namun secara makna benar dan ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Syekh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya menyatakan akan hal tersebut. Beliau mengatakan,الحديث المذكور ضعيف عند أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عند العلماء، معناه: أن القروض التي تجر نفعًا ممنوعة بالإجماع“Hadis yang disebutkan sejatinya adalah hadis yang lemah menurut keterangan ahli ilmu, hadisnya bukanlah hadis yang sahih. Namun secara makna, hadis tersebut adalah makna yang benar menurut keterangan para ulama. Yakni, utang-utang yang mendatangkan manfaat, maka terlarang menurut kesepakatan (para ulama).” [2]Begitupun Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadis di atas beliau mengatakan,لكنه حديث ضعيف أما معناهُ فصحيح“Akan tetapi, hadis tersebut adalah hadis yang dha’if (lemah) namun secara makna sahih.” [3]Sehingga dari nash-nash atau kaidah di atas, dapat diketahui bahwa yang dijadikan patokan utama dalam hal ini adalah adanya “tambahan”. Muncul pertanyaan, “Apakah setiap tambahan dalam utang piutang adalah riba dan tidak diperbolehkan?”Jawabannya hal ini tergantung dari tambahan tersebut. Setidaknya tambahan dalam utang secara umum terbagi menjadi dua keadaan:Pertama, tambahan yang terjadi ketika akad kredit berlangsung Dari keadaan pertama ini terbagi menjadi beberapa jenis,Tambahan yang menguntungkan pengutang dan dijadikan sebagai syarat ketika akad akan berlangsung.Sebagai contoh, A memberikan utang kepada B sebesar seratus juta rupiah. Dengan syarat, B memberikan mobilnya untuk digunakan oleh A selama satu tahun. Maka, syarat semacam ini tidak diperbolehkan. Karena syarat seperti ini adalah syarat yang batil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً أَحَلَّ حَرَاماً أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.” (HR. Bukhari)Tambahan yang ada dalam akad utang piutang telah dilarang. Sehingga jika syarat itu ditetapkan, maka tidak diperbolehkan karena syarat tersebut menghalalkan perkara yang haram.Tambahan berupa denda keterlambatan, baik dijadikan syarat atau tidak.B berutang kepada A, kemudian A memberikan syarat adanya denda keterlambatan jika B tidak tepat waktu dalam membayar utangnya di setiap bulan. Hal ini banyak terjadi dalam jual beli kredit, dan tentunya ini adalah sebuah kezaliman.Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamiy pernah ditanya terkait dengan denda keterlambatan dalam utang, dan menjawab,إن الدائن إذا شرط على المدين أو فرض عليه أن يدفع له مبلغا من المال غرامة مالية جزائية محددة أو بنسبة معينة إذا تأخر عن السداد في الموعد المحدد بينهما فهو شرط أو فرض باطل ولا يجب الوفاء به بل ولا يحل سواء أكان الشارط هو المصرف أم غيره لأن هذا بعينه هو ربا الجاهلية الذي نزل القرآن بتحريمه“Sesungguhnya, jika seorang kreditur (pemberi pinjaman) mensyaratkan kepada debitur (peminjam) atau membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda tertentu atau dengan barang tertentu jika ia terlambat membayar pada waktu yang telah disepakati antara keduanya, maka syarat atau pembebanan ini adalah batil (tidak sah) dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan tidak halal. Baik yang mensyaratkan itu adalah bank atau pihak lain, karena ini adalah riba Jahiliyah yang persis sama dengan yang diharamkan oleh Al-Qur’an.” [4]Tambahan yang menguntungkan pengutang tanpa syarat di awal akad, namun terjadi ketika akad sedang berlangsung.Sebagai contoh, B berutang kepada A, tanpa ada syarat apapun. Namun setelah berjalannya waktu, A meminta B untuk menambah beberapa persen dari utangnya. Jelas hal ini tidak diperbolehkan, bahkan ini lebih zalim dibandingkan tambahan dengan syarat di awal akad.Tambahan yang menguntungkan pengutang dan pemberi utang tanpa syarat di awal akad.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah beliau membolehkan hal ini dan beliau memberikan contoh seperti berikut ini,A memiliki tanah yang telah ia tanami. Lalu, B (petani/penggarap) datang kepada A dan berkata, “Saya sekarang tidak memiliki ternak untuk membajak tanah.”Maka, A berkata kepada B, “Saya akan meminjamimu (uang) untuk membeli ternak agar kamu bisa membajak tanah itu.”Dalam kasus ini, ada manfaat bagi pemberi pinjaman (A) karena tanahnya sekarang akan digarap dan menghasilkan panen, dan ia akan mendapatkan bagiannya yang telah disepakati dengan penggarap (B).Namun hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan, kemudian kemaslahatan di sini bukan hanya untuk pemberi pinjaman saja, melainkan untuk keduanya (pemilik tanah dan petani). Pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari tanahnya yang digarap, dan peminjam (petani) mendapatkan manfaat dari hasil tanamannya. Maka, ini hukumnya boleh (jaiz). Karena beberapa perkara,[1] Karena manfaat dari tambahan tidak murni untuk pemberi utang saja;[2] Pada akad di atas terdapat manfaat bagi kedua belah pihak (pengutang dan pemberi utang);[3] Tambahan tersebut tidak dijadikan sebagai syarat (di awal). [5]Kedua, tambahan yang terjadi ketika akad kredit selesai (tanpa ada syarat di awal akad)Maksudnya adalah ketika seseorang berutang atau melakukan jual beli kredit, kemudian ia ingin melebihkan nominal dari utangnya tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan syarat “tidak adanya syarat penambahan di awal akad”; dan setelah akad selesai atau utangnya lunas.Contoh gambarannya:A berutang kepada B untuk membeli sebuah mobil seharga seratus juta. A mencicil kepada B selama sepuluh bulan dengan nominal sepuluh juta setiap bulannya. Tersisalah bulan terakhir, A ingin membayar cicilan terakhirnya sebesar sepuluh juta. Namun, A berinisiatif untuk melebihkan nominal nya untuk B menjadi sebesar sebelas juta rupiah.Maka hal ini diperbolehkan, karena B tidak mensyaratkan adanya tambahan tersebut di awal akad dan cicilannya lunas.Contoh lain:A meminjam kepada B sebesar seratus juta. Setelah lunas pembayarannya, A meminjamkan mobilnya kepada B selama satu pekan sebagai bentuk kebaikan B yang telah meminjamkan A uang. Inipun diperbolehkan.Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بَكراً فقدمت عليه إبل من الصدقة، فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره، فرجع إليه أبو رافع فقال: لم أجد فيها إلا خياراً رَباعياً، فقال: أعطه إياه، إن خيار الناس أحسنهم قضاءً“Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah unta-unta zakat kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi‘ untuk membayar unta tersebut kepada orang itu. Lalu Abu Rafi‘ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang terbaik, berumur empat tahun (unta yang lebih baik dari yang dipinjam, sehingga hargabya lebih mahal dari unta yang dipinjam).’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (hutang).‘” (HR. Muslim)Maksudnya adalah yang melebihkan pembayaran utangnya. Sehingga tidak masalah jika ingin memberikan tambahan kepada pengutang berupa hadiah atau yang lainnya, tentunya ketika akad kredit tersebut sudah selesai dan tidak ada syarat tersebut di awal akad.Intinya, secara umum tidak boleh adanya tambahan dalam jual beli kredit. Mengingat hal itu termasuk yang terlarang di dalam syariat islam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8 ***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin RadhiyWebsite Syekh Bin Baz rahimahullah.Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Fiqhul Mu’amalat.Fiqhut Taajir Al-Muslim, karya Husaamuddin bin Musa.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Kitab Fiqhut Taajir Al-Muslim, hal. 129.[2] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/11039/[3] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.[4] Fiqhul Mu’amalat, 3: 391.[5] Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 109.

Biografi Imam Ibnu Al-Jauzi

Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Biografi Imam Ibnu Al-Jauzi

Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMasa kecil beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauPujian para ulama kepadanyaCobaan dan ujian yang beliau hadapiWafatnyaBeliau adalah As-Syekh, Al-Imam, Al-‘Allamah, Al-Hafizh, Al-Mufassir, Al-Kathiib Jamaluddin Abu Al-Faraj Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Ubaidillah bin Al-Jauzi, nasab beliau bersambung hingga Amirul Mu’minin dan Khalifatu Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Jauzi lahir di kota Baghdad, Irak pada tahun 510 Hijriah.Masa kecil beliauIbnu Al-Jauzi tumbuh sebagai yatim, ayah beliau meninggal dunia ketika beliau berusia 3 tahun, kemudian beliau diasuh oleh bibinya dikarenakan ibunya menikah lagi. Beliau juga sering berpindah-pindah tinggal di antara kerabatnya yang bekerja dalam perdagangan logam tembaga.Ibnu Al-Jauzi dikenal saleh sejak kecil, fokus membangun dirinya sendiri, tidak bergaul dengan sembarang orang, tidak mengikuti teman-temannya dalam kesenangan dan permainan yang sering kali membuat lalai anak seumurannya. Bibinya mengarahkannya ke jalan ilmu, beliau ber-mulazamah, duduk belajar di Masjid Muhammad bin Nashir Al-Hafizh untuk mendengarkan pelajaran dan hadis. Setelah itu, beliau mendalami ilmu lagi di halaqah Syekh Ibnu Az-Zaghwani, tokoh ulama Hanbali di Irak. Di sanalah bakatnya mulai bersinar dan beliau dapat melampaui teman-teman sebayanya.Perangai beliauIbnu Al-Jauzi memiliki pendirian yang tegas dan sikap terus terang dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau juga memiliki kepercayaan diri di dalam mengemukakan pendapat sehingga banyak yang tidak menyukainya karena ketajaman lisannya. Ini berbeda dengan kebanyakan ulama lainnya yang mudah diterima hampir semua orang dan sedikit yang mencelanya.Ibnu Al-Jauzi juga sangat ambisius. Pada usianya yang cukup muda (belum genap 20 tahun), beliau telah menekuni bidang ceramah (khitabah), seni yang populer di Baghdad pada masa itu. Bahkan beliau melampaui semua orang dan memiliki keunikan tersendiri dalam bidang ceramah sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Baik itu metodenya, gaya, kefasihan, retorika, manisnya tutur kata, keindahan ungkapan, keindahan perumpamaan, kedalaman dalam makna-maknanya yang indah, serta kemampuannya di dalam memberikan pendekatan pemahaman tentang hal-hal asing melalui contoh-contoh yang dapat dirasakan dan disaksikan, dengan ungkapan yang paling mudah dan ringkas. Hingga beliau menjadi sosok nomer wahid di bidang seni ceramah tatkala itu.Orang-orang berbondong-bondong menghadiri majelisnya, termasuk juga para khalifah, para menteri, pembesar, amir, ulama, orang kaya, dan orang miskin, semuanya sama-sama datang menghadiri majelisnya. Bahkan, jumlah orang yang hadir dalam satu kali majelisnya dapat mencapai puluhan ribu.Keilmuan beliauMeskipun beliau mahir dan memiliki keunikan dalam seni ceramah, beliau juga memiliki kontribusi yang besar dalam berbagai bidang ilmu lainnya, di antaranya: beliau hafal Al-Qur’an dan juga menghafal banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau memiliki keahlian mendalam dalam bidang tafsir, sejarah, dan fikih, serta pemahaman yang baik dalam bidang hadis, hisab (ilmu perhitungan), falak (astronomi), dan kedokteran. Dalam setiap bidang ilmu tersebut, beliau memiliki beberapa karya tulis. Karena hal tersebut, beliau pun menjadi pemimpin ulama Irak pada zamannya.Karya-karya beliauIbnu Al-Jauzi merupakan salah satu ulama ensiklopedis terbesar dalam umat Islam. Beliau memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam berbagai bidang ilmu. Kontribusi beliau dalam karya tulis sangatlah banyak, jumlahnya mencapai lebih dari 300 karya. Hampir di setiap bidang ilmu beliau memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya-karya beliau yang paling terkenal adalah: Zaad Al-Masiir fi At-Tafsir (Bekal Perjalanan dalam Ilmu Tafsir), kitab ini telah dicetak dan beredar luas. Al-Muntazham fi At-Tarikh (karya tulis dalam bidang sejarah), salah satu kitab sejarah yang terkenal dan komprehensif, melengkapi kitab Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja-raja) karya Ath-Thabari. Al-Maudhu’aat fi Al-Hadits (Hadis-hadis Palsu); beliau adalah orang pertama yang mengkhususkan hadis-hadis palsu dalam satu karya tulis, dan para ulama setelah beliau banyak yang mengikuti jejak beliau dalam hal ini. Shifat Ash-Shafwah fi Akhbar Ash-Shahabah wa At-Tabi’in wa Man Ja’a Ba’dahum min Thabaqat Al-Qurun Ats-Tsalats Al-Fadhilah (Sifat Orang-Orang Pilihan Tentang Para Sahabat, Tabi’in, dan Generasi Setelah Mereka dari Tiga Generasi Utama). Talbis Iblis fi Kasyf Fadha’ih Ash-Shufiyah (Tipu Daya Iblis dalam Mengungkap Kejelekan Kaum Sufi). Shaidul Khathir fi Al-Latha’if wa Al-Isyarat. Minhaj Al-Qashidin, merupakan ringkasan yang bagus dari kitab Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali rahimahullah.Dan masih banyak lagi karya-karya beliau lainnya. Banyak pula kitab-kitab beliau yang hilang dalam musibah yang menimpanya, yaitu ketika putranya yang durhaka, Abu Al-Qasim Ali, menjual karya-karya beliau dalam jumlah besar layaknya menjual budak kepada penawar tertinggi. Namun, sebagian besar karya ilmiah beliau telah dicetak dan beredar luas, dan berkat karunia Allah ‘Azza wa Jalla, orang-orang masih mengambil manfaat dari ilmunya dan mempelajarinya.Pujian para ulama kepadanyaMeskipun Ibnu Al-Jauzi memiliki banyak musuh karena ketajaman lisannya, kekuatan kritiknya, dan terusterangnya beliau dalam menyampaikan pendapatnya, semua itu tidak mengurangi penghargaan dan penghormatan orang-orang terhadap ilmu beliau, keutamaan beliau, dan kedalaman beliau dalam berbagai bidang ilmu. Berikut ini adalah beberapa perkataan ulama dan pujian mereka kepada beliau rahimahullah.Abu Abdullah Ad-Dubaiti rahimahullah berkata dalam kitab “Tarikh”-nya,شيخنا جمال الدين صاحب التصانيف في فنون العلوم: من التفسير والفقه والحديث والتواريخ وغير ذلك، وإليه انتهت معرفة الحديث وعلومه، والوقوف على صحيحه من سقيمه، وكان من أحسن الناس كلامًا، وأتمهم نظامًا، وأعذبهم لسانًا، وأجودهم بيانًا، وبورك له في عمره وعمله“Syekh kami, Jamaluddin, merupakan penulis dari banyak karya tulis di berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, fikih, hadis, sejarah, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Beliau memiliki pengetahuan tentang hadis dan ulum hadis, serta pencukupan beliau pada hadis yang sahih dari yang dha’if. Beliau adalah orang yang paling baik perkataannya, paling sempurna susunan kalimatnya, paling murni lisannya, dan paling bagus penjelasannya. Beliau diberkahi dalam usia dan karyanya.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 411)Al-Muwaffaq Abdul Lathif Al-Maqdisi rahimahullah berkata,كان ابن الجوزي لطيف الصورة، حلو الشمائل، رخيم النغمة، موزون الحركات والنغمات، لذيذ المفاكهة، يحضر مجلسه مائة ألف أو يزيدون، لا يضيع من زمانه شيئًا، يكتب في اليوم أربع كراريس، وله في كل علم مشاركة، لكنه كان في التفسير من الأعيان، وفي الحديث من الحفاظ، وفي التاريخ من المتوسعين، ولديه فقه كاف، وأما السجع الوعظي فله فيه ملكة قوية“Ibnu Al-Jauzi memiliki paras yang menawan, memiliki budi pekerti yang baik, memiliki nada suara yang merdu, gerakan dan intonasi yang teratur, dan pembicaraan yang menyenangkan. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan waktunya sedikit pun, menulis empat lembar kertas setiap hari. Beliau memiliki partisipasi dalam setiap ilmu, namun beliau sangat menonjol dalam tafsir, termasuk golongan huffazh hadits (penghafal hadis), dan sangat luas pengetahuannya dalam sejarah. Beliau juga memiliki pemahaman fikih yang memadai; dan dalam sajak-sajak ceramah, beliau sangat ahli.” (Dzail Tabaqat Hanabilah Li Ibni Rajab, 1: 412)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,ابن الجوزي إمام أهل عصره في الوعظ، وصنف في فنون العلم تصانيف حسنة، وكان صاحب فنون، كان يصنف في الفقه، ويدرس وكان حافظًا للحديث، إلا أننا لم نرض تصانيفه في السنة، ذلك أن ابن الجوزي قد خالف الحنابلة في الكثير من مسائل الاعتقاد، حتى جلب على نفسه كثيرًا من المشاكل“Ibnu Al-Jauzi adalah imam yang kompeten dalam bidang ceramah, dan beliau menulis karya-karya yang bagus dalam berbagai bidang ilmu. Beliau adalah seorang yang memiliki banyak keilmuan, menulis dalam bidang fikih, mengajar, dan hafal hadis. Hanya saja, kami tidak menyetujui karya-karya beliau dalam bidang sunah (akidah), karena Ibnu Al-Jauzi telah menyalahi mazhab Hanbali dalam banyak masalah akidah, hingga menimbulkan banyak masalah bagi dirinya.” (Siyar A’lam Nubala’ Li Adz-Dzahabi, 21: 381)Baca juga: Biografi Imam Al-QurthubiCobaan dan ujian yang beliau hadapiDi dalam kitab Siyar A’lam Nubala’, Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan kisah cobaan yang menimpa Ibnu Al-Jauzi tatkala itu. Dan itu disebabkan dua hal,Pertama, berkaitan dengan suasana yang dominan di Baghdad selama abad keenam Hijriah;Kedua, berkaitan dengan watak pribadi Ibnu Al-Jauzi, yang mewariskan permusuhan dan kebencian dari banyak orang.Hingga di akhir usianya, yakni pada masa An-Nashir Lidinillah Al-Abbasi naik menjadi khalifah pada tahun 575 Hijriah, Khalifah An-Nashir mengambil jalan berbeda dari jalan hidup ayah dan kakeknya. Karena ia adalah khalifah Abbasiyah pertama dan terakhir yang menganut Syiah, menampakkannya, dan menyatakannya secara terang-terangan.Ia berusaha merangkul kuat kaum Syiah, mempekerjakan mereka dalam berbagai aspek, membuat tokoh-tokoh Ahlus sunah, termasuk di antaranya Ibnu Al-Jauzi menjadi tersingkirkan. Musuh-musuh Ibnu Al-Jauzi memanfaatkan kesempatan ini dan merencanakan sebuah rencana untuk menjatuhkannya.Musuh sebenarnya Syekh Ibnu Al-Jauzi ialah seorang pria bernama Ar-Rukn Abdussalam bin Abdul Wahhab, cucu dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Para putra dan cucu Syekh Abdul Qadir sangat membenci Ibnu Al-Jauzi karena beliau terus-menerus mengkritisi Syekh Abdul Qadir. Meskipun demikian, alasan utama Ar-Rukn Abdussalam sangat membenci Ibnu Al-Jauzi adalah karena alasan lainnya, yaitu kesesatannya dan kefasikannya. Ar-Rukn menganut mazhab filsuf, dan gemar menenggak minuman keras. Ditambah lagi, Ibnu Al-Jauzi suatu ketika pernah diminta fatwa untuk membakar kitab-kitab Ar-Rukn, hingga akhirnya kitabnya dibakar dan dilarang beredar. Sekolah kakeknya pun diambil, lalu diberikan kepada Ibnu Al-Jauzi. Karena hal itu, ia merasa dendam dan memutuskan untuk menjatuhkan Syekh Ibnu Al-Jauzi.Puncak cobaan beliau, orang yang bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam melawan Ibnu Al-Jauzi ternyata adalah orang terdekat Ibnu Al-Jauzi sendiri, yaitu putra sulungnya, Abu Al-Qasim Ali. Dia adalah orang yang bejat, fasik, teman bermaksiat, dan mabuk-mabukan. Ia durhaka kepada ayahnya. Ayahnya serta saudara-saudaranya telah menjauhinya karena buruknya akhlak dan perbuatannya. Maka, Abu Al-Qasim Ali bersekongkol dengan Ar-Rukn Abdussalam untuk mencelakai ayahnya sendiri. Pengkhianatan yang paling menyakitkan adalah tatkala Abu Al-Qasim Ali, putra yang durhaka dan fasik itu menjual kitab-kitab ayahnya dalam jumlah besar, ratusan jilid di berbagai bidang ilmu, dan. Hasil penjualannya ia gunakan untuk minum khamr, dan dirinya terang-terangan melakukan perbuatan keji dan hina itu, sementara tatkala itu ayahnya sedang diasingkan.Kisah pengasingan beliau rahimahullah bermula saat jabatan menteri dipegang oleh seseorang yang menganut Syiah bernama Ibnu Qashab, yang merupakan teman Ar-Rukn Abdussalam karena kesamaan akidahnya. Ia berusaha mempengaruhi Khalifah An-Nashir Al-Abbasi untuk menjatuhkan Ibnu Al-Jauzi. Hingga akhirnya pada tahun 590 Hijriah, Khalifah pun terpengaruh dan menyerahkan urusan tindakannya kepada menteri Ibnu Qashab, lalu menteri Ibnul Qashab menyerahkan urusan Syekh Ibnu Al-Jauzi kepada Ar-Rukn Abdussalam. Ar-Rukn pergi ke rumah beliau ditemani banyak pengawal dan putra-putra Syekh Abdul Qadir, mereka menghina dan mencaci maki Ibnu Al-Jauzi, lalu menariknya dengan kasar dari tengah-tengah keluarganya. Mereka menyegel rumahnya, menaikkan beliau ke perahu kecil, lalu mengasingkan beliau ke kota Wasith. Di sana, beliau dipenjara di rumah sempit tanpa seorang pun yang melayaninya. Padahal saat itu beliau sudah lanjut usia, usianya telah mencapai 80 tahun. Beliau tinggal sendirian, memasak untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya sendiri, dilarang bertemu dengan orang lain, dan dilarang untuk berceramah seperti biasanya. Beliau mengalami cobaan itu selama 5 tahun lamanya.Belum juga puas menyiksa dan mengasingkan Ibnu Al-Jauzi, Ar-Rukn Abdussalam bahkan sempat meminta gubernur Wasith, yang juga merupakan orang Syiah, untuk membunuh Ibnu Al-Jauzi. Akan tetapi, gubernur itu berkata kepada Ar-Rukn, “Wahai zindiq, apakah aku akan melakukan ini hanya karena perkataanmu? Bawa surat perintah Amirul Mukminin. Demi Allah, seandainya beliau (Ibnu Al-Jauzi) seagama denganku, niscaya aku akan mengorbankan jiwaku untuk melayaninya.” Usaha Ar-Rukn pun sia-sia.Al-‘Allamah Ibnu Al-Jauzi, berhasil menaklukkan cobaan yang menyakitkan itu, dan mengubah cobaan tersebut menjadi pelajaran yang agung, beliau memanfaatkan lima tahun tersebut untuk membaca kitab-kitab hadis dan membaca Al-Qur’an dengan 10 qira’at di bawah bimbingan Syekh Ibnu Al-Baqilani. Beliau menunjukkan semangat yang tinggi dalam hal itu, hingga berhasil menghafal 10 qira’at di usia 84 tahun.Pada tahun 595 Hijriah, Allah ‘Azza wa Jalla mengizinkannya untuk keluar dari cobaan, melalui syafaat dari ibu Khalifah An-Nashir Al-Abbasi. Ibnu Al-Jauzi dapat kembali dari pengasingannya di Wasith ke Baghdad, beliau juga diizinkan untuk berceramah seperti sebelumnya. Beliau kembali ke kedudukan dan kemuliaannya. Khalifah Abbasiyah sendiri menghadiri majelis ceramah pertamanya.WafatnyaSetelah Allah kembalikan kemuliaan dan kehormatannya, Ibnu Al-Jauzi jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada malam Jum’at, 12 Ramadan tahun 597 Hijriah. Beliau dimakamkan di Babharb.Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memaafkan kekeliruan yang telah beliau lakukan.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al-Mubarak***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Berdoa Setelah Shalat Fardhu: Sunnah Nabi yang Terlupakan Padahal Mustajab

Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ

Berdoa Setelah Shalat Fardhu: Sunnah Nabi yang Terlupakan Padahal Mustajab

Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ
Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ


Di antara sunnah yang sering diabaikan adalah berdoa setelah Shalat Fardhu. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, dan menjadi pendapat keempat mazhab. Karena berdoa setelah Shalat Fardhu termasuk salah satu momen dikabulkannya doa. Maka, waktu seperti ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan untuk berdoa. Tanpa mengangkat kedua tangan, karena tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan berdoa dengan mengangkat tangan. Terdapat riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa tanpa mengangkat tangan. Maka, kita pun tidak perlu mengangkat tangan. Namun, kita boleh berdoa dengan lafaz yang diriwayatkan dari Nabi, maupun dengan lafaz lainnya. Jadi, sebagaimana telah disebutkan, inilah pendapat empat mazhab. Ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini. Meskipun sebagian ulama belakangan menyelisihi, tetapi pendapat mereka terbantahkan oleh pendapat ulama terdahulu. Dengan dalil-dalil seperti inilah disyariatkannya berdoa setelah Shalat Fardhu. ==== وَمِنَ السُّنَنِ الَّتِي هُجِرَتْ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ نَصَّ عَلَى هَذَا الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ فَإِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَيَنْبَغِي أَنْ تُهْتَبَلَ أَمْثَالُ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِالدُّعَاءِ بِدُونِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ رَفْعُ الْيَدَيْنِ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ إِذَنْ لَا نَرْفَعُ أَيْدِيَنَا لَكِنْ نَدْعُو بِالَّذِي وَرَدَ وَبِغَيْرِ الَّذِي وَرَدَ وَعَلَى هَذَا كَمَا تَقَدَّمَ ذَهَبَ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ ظَاهِرُ عِبَارَةِ النَّوَوِيِّ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ الْعُلَمَاءَ مُجْمِعُونَ عَلَى هَذَا وَخَالَفَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ لَكِنْ مَحْجُوجُونَ بِكَلَامِ الْأَوَّلَيْنِ بِأَمْثَالِ هَذِهِ الْأَدِلَّةِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ

3 Pilar Utama Meraih Ilmu yang Sering Diabaikan Simpel tapi Dahsyat! – Syaikh Shalih al-Ushaimi #nasehatulama

Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ

3 Pilar Utama Meraih Ilmu yang Sering Diabaikan Simpel tapi Dahsyat! – Syaikh Shalih al-Ushaimi #nasehatulama

Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ
Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ


Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan tentang prinsip utama dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya pokok ilmu itu berkaitan dengan memberi perhatian terhadap tiga perkara: Pertama: lafaz yang harus dihafal. Kedua: makna yang harus dipahami. Ketiga: konsekuensi yang harus diperhatikan dan diamalkan. Maka ilmu dapat diperoleh dengan tiga hal besar. Pertama: hafalan, dan yang berkaitan dengan hafalan adalah bangunan kata (lafaz dan susunannya). Kedua: pemahaman, dan yang berkaitan dengannya adalah makna-makna lafaz. Ketiga: amalan (penerapannya), dan yang berkaitan dengannya adalah konsekuensi dari lafaz dan makna tersebut, serta apa yang harus diperhatikan dan dijaga darinya. Barang siapa menuntut ilmu dengan metode ini, yaitu metode para salaf, semoga Allah merahmati mereka, niscaya ia akan meraih ilmu itu. Sering kali engkau mendengar pujian terhadap hafalan dan pemahaman, tapi melupakan aspek amal (penerapannya). Padahal itu termasuk sebab-sebab hilangnya ilmu dari seseorang. Karena ilmu seorang hamba itu sesuai dengan kadar amalnya. Ucapan para salaf tentang hal ini sangat banyak. Maka hendaknya penuntut ilmu memperhatikan hafalan, pemahaman, dan amal. Hendaknya ia menghimpun dirinya untuk ketiga hal ini. Apabila ia menghimpun dirinya pada ketiga hal ini, maka dia akan meraih ilmu. Kunci dari ketiganya adalah hafalan. Karena manusia memiliki dua kekuatan besar yang dapat membantunya untuk meraih ilmu. Dua kemampuan ini disebutkan oleh Abu Al-‘Abbas Ibnu Taimiyyah. Dan itu juga disebutkan dalam ucapan sebagian filsuf Yunani kuno. Kekuatan pertama adalah kekuatan hafalan. Kekuatan kedua adalah kekuatan pemahaman. Dua kekuatan ini tempatnya di akal. Al-Wasyali menyebutkan dalam Nasyru Ats-Tsana Al-Hasan, dari beberapa ulama yang menjelaskan matan Ar-Raḥabiyyah, tapi beliau tidak menyebutkan namanya, bahwa seorang hamba memiliki dua kekuatan dalam ilmu. Jika salah satunya mendominasi, maka berpengaruh buruk terhadap kekuatan yang lain. Dua kekuatan ini adalah hafalan dan pemahaman. Benarlah ucapan Al-Wasyali, semoga Allah merahmatinya. Sebab, siapa yang lebih mengutamakan hafalan tanpa pemahaman, ia merugikan pemahamannya. Sebaliknya, siapa yang lebih mengutamakan pemahaman tanpa hafalan, ia merugikan hafalannya. Maka hendaknya penuntut ilmu berjalan dengan cara yang seimbang. Keadaannya dalam hal ini bagaikan seekor burung. Hafalan dan pemahaman bagaikan dua sayapnya. Sedangkan amal dan penjagaannya terhadap ilmu adalah kepalanya. Barang siapa yang menuntut ilmu dengan metode seperti ini, maka sungguh ia akan memperoleh ilmu. Tanpa menjaga metode seperti ini, maka ilmu akan hilang dari seorang hamba. Maka siapa yang menginginkan ilmu, hendaknya ia memperhatikan hafalan terhadap apa yang dibutuhkan untuk meraihnya. Kemudian bersungguh-sungguh dalam memahami maknanya. Lalu menjaga hak Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya dengan mengamalkan dan menerapkan ilmu tersebut. ==== وَأَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ أَيُّهَا الْإِخْوَانُ إِلَى أَصْلٍ أَصِيلٍ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ فَإِنَّ مَرَدَّ الْعِلْمِ إِلَى رِعَايَةِ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا لَفْظٌ يُحْفَظُ وَثَانِيهَا مَعْنًى يُفْهَمُ وَثَالِثُهَا مُقْتَضًى يُرْعَى وَيُعْمَلُ بِهِ فَالْعِلْمُ يُدْرَكُ بِثَلَاثَةِ أُمُورٍ عَظِيمَةٍ أَحَدُهَا الْحِفْظُ وَمُتَعَلَّقُهُ الْمَبَانِي وَثَانِيهَا الْفَهْمُ وَمُتَعَلَّقُهُ المَعَانِي وَثَالِثُهَا الْعَمَلُ وَمُتَعَلَّقُهُ مَا تَقْتَضِيْهِ تِلْكَ الْمَبَانِي وَالْمَعَانِي وَتَسْتَحِقُّهُ مِنَ الرِّعَايَةِ فَمَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ بِهَذِهِ الطَّرِيقِ وَهِيَ طَرِيقَةُ السَّلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنَّهُ يُحَصِّلُهُ وَكَثِيْرًا مَا تَسْمَعُ إِشَادَةً بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ مَعَ إِغْفَالِ الْعَمَلِ وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ فَوْتِ عِلْمِ الْخَلْقِ فَإِنَّ عُلُومَ الْعَبْدِ إِنَّمَا تَكُونُ لَهُ عَلَى قَدْرِ عَمَلِهِ وَكَلَامُ السَّلَفِ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَعْتَنِيَ الطَّالِبُ بِالْحِفْظِ وَالْفَهْمِ وَالْعَمَلِ وَيَجْمَعُ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ فَإِنَّهُ إِذَا جَمَعَ نَفْسَهُ عَلَى هَذِهِ الثَّلَاثَةِ أَدْرَكَ الْعِلْمَ وَمِفْتَاحُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ الْحِفْظُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ قُوَّتَانِ عَظِيمَتَانِ تُعِيْنَانِهِ عَلَى إِدْرَاكِ الْعِلْمِ أَشَارَ إِلَيْهِمَا أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيْدُ وَذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ بَعْضِ فَلَاسِفَةِ الْيُونَانِ الْقُدَامَى فَالْقُوَّةُ الْأُولَى قُوَّةُ الْحِفْظِ وَالْقُوَّةُ الثَّانِيَةُ قُوَّةُ الْفَهْمِ وَهَاتَانِ الْقُوَّتَانِ مَحَلُّهُمَا الْعَقْلُ وَقَدْ ذَكَرَ الْوَشَلِي فِي نَشْرِ الثَّنَاءِ الْحَسَنِ عَنْ بَعْضِ شُرَّاحِ الرَّحَبِيَّةِ وَلَمْ يُسَمِّهِ أَنَّ لِلْعَبْدِ فِي الْعِلْمِ قُوَّتَانِ مَتَى غَلَّبَ إِحْدَاهُمَا أَضَرَّتْ بِالْأُخْرَى وَهُمَا الْحِفْظُ وَالْفَهْمُ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللَّهُ فَإِنَّ مَنْ غَلَّبَ الْحِفْظَ دُونَ الْفَهْمِ أَضَرَّ بِالْفَهْم وَمَنْ غَلَّبَ الْفَهْمَ بِلَا حِفْظٍ أَضَرَّ بِالْحِفْظِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الطَّالِبُ سَيْرًا حَسَنًا هَيْئَتُهُ فِي ذَلِكَ كَصُورَةِ الطَّائِرِ فَالْحِفْظُ وَالْفَهْمُ جَنَاحَانِ وَالْعَمَلُ وَالرِّعَايَةُ رَأْسٌ فَمَنْ كَانَ أَخْذُهُ لِلْعِلْمِ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ الْعِلْمَ وَبِدُونِ رِعَايَةِ هَذِهِ الصُّورَةِ يَفُوتُ الْعِلْمُ مِنَ الْعَبْدِ فَمَنْ رَامَ الْعِلْمَ فَلْيَعْتَنِ بِحِفْظِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ ثُمَّ لِيَجْتَهِد فِي فَهْمِ مَعَانِيهِ ثُمَّ لِيَرْقُب حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ بِالْعَمَلِ وَالرِّعَايَةِ

Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.084 video Total Subscribers: 4.160.863 subscribers Total Tayangan Video: 725.051.129 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Mei 2025: 84 video Tayangan Video Mei 2025: 3.085.076 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 282.655 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +7.280 Selama bulan Mei 2025 tim Yufid menyiarkan 152 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.929 video Total Subscribers: 325.025 Total Tayangan Video: 22.148.063 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Mei 2025: 48 video Tayangan Video Mei 2025: 135.825 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 7.967 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +1.306 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 519.500 Total Tayangan Video: 159.889.100 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 1.952.967 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 101.623 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +3.663 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.969 Total Tayangan Video: 474.915 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Mei 2025: 1.219 views Jam Tayang Video Mei 2025: 206 Jam Penambahan Subscribers Mei 2025: 10 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.300 Total Tayangan Video: 3.308.013 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 33.713 views Penambahan Subscribers Mei 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.452 Postingan Total Pengikut: 1.186.176 followers Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +8.227 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.361 Postingan Total Pengikut: 515.414 Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +2.936 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.093 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.120 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 633 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.293 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Mei 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2025 ini saja telah didengarkan 17.166 kali dan telah di download sebanyak 163 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.262.554 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.281 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 66.588 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2670 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 29 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 21 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.084 video Total Subscribers: 4.160.863 subscribers Total Tayangan Video: 725.051.129 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Mei 2025: 84 video Tayangan Video Mei 2025: 3.085.076 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 282.655 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +7.280 Selama bulan Mei 2025 tim Yufid menyiarkan 152 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.929 video Total Subscribers: 325.025 Total Tayangan Video: 22.148.063 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Mei 2025: 48 video Tayangan Video Mei 2025: 135.825 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 7.967 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +1.306 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 519.500 Total Tayangan Video: 159.889.100 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 1.952.967 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 101.623 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +3.663 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.969 Total Tayangan Video: 474.915 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Mei 2025: 1.219 views Jam Tayang Video Mei 2025: 206 Jam Penambahan Subscribers Mei 2025: 10 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.300 Total Tayangan Video: 3.308.013 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 33.713 views Penambahan Subscribers Mei 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.452 Postingan Total Pengikut: 1.186.176 followers Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +8.227 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.361 Postingan Total Pengikut: 515.414 Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +2.936 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.093 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.120 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 633 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.293 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Mei 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2025 ini saja telah didengarkan 17.166 kali dan telah di download sebanyak 163 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.262.554 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.281 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 66.588 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2670 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 29 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 21 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.084 video Total Subscribers: 4.160.863 subscribers Total Tayangan Video: 725.051.129 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Mei 2025: 84 video Tayangan Video Mei 2025: 3.085.076 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 282.655 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +7.280 Selama bulan Mei 2025 tim Yufid menyiarkan 152 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.929 video Total Subscribers: 325.025 Total Tayangan Video: 22.148.063 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Mei 2025: 48 video Tayangan Video Mei 2025: 135.825 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 7.967 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +1.306 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 519.500 Total Tayangan Video: 159.889.100 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 1.952.967 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 101.623 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +3.663 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.969 Total Tayangan Video: 474.915 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Mei 2025: 1.219 views Jam Tayang Video Mei 2025: 206 Jam Penambahan Subscribers Mei 2025: 10 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.300 Total Tayangan Video: 3.308.013 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 33.713 views Penambahan Subscribers Mei 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.452 Postingan Total Pengikut: 1.186.176 followers Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +8.227 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.361 Postingan Total Pengikut: 515.414 Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +2.936 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.093 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.120 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 633 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.293 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Mei 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2025 ini saja telah didengarkan 17.166 kali dan telah di download sebanyak 163 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.262.554 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.281 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 66.588 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2670 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 29 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 21 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/06/AD_4nXf4TXhci-MjuGeW4B0labDtSLIqGt2Gd-_xhQCv5kpwX4U5xZrKKmg8IBflFMOa3sAVJTcKB-2aD-MNU7DzF2twUbh9IY51VB4Ri9ZIU29WxAKmHeQLjzFcRKigyHh8a7GPCYjc.png" alt="" class="wp-image-483"/> Total Video Yufid.TV: 19.084 video Total Subscribers: 4.160.863 subscribers Total Tayangan Video: 725.051.129 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Mei 2025: 84 video Tayangan Video Mei 2025: 3.085.076 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 282.655 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +7.280 Selama bulan Mei 2025 tim Yufid menyiarkan 152 video live. Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/06/AD_4nXflgqrfASrQEHCo24DtI0G9av3C-gBhOPXGyCU87Pu_KwdzgjvXum-k4DTvyBwpzqHKOBT-hDZDcCGbvMaS1T9Jnhl6x4Eei4tcTbMl75dKIbJn9mV-WtXZHtFjnx3PY5rnkdBsJw.png" alt="" class="wp-image-480"/> Total Video Yufid Edu: 2.929 video Total Subscribers: 325.025 Total Tayangan Video: 22.148.063 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Mei 2025: 48 video Tayangan Video Mei 2025: 135.825 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 7.967 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +1.306 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/06/AD_4nXcuxrg7bmPuL0KUXEUEAG9FNigowq6psWagvwrzI8Xairqz3K2p3ROvkErE0mXIcu3fSHuY_X5sz_2e-jQNOpcA2Mv7dxvJFt7OMVNeTQh3um8pcnJdLQ99PK_O8cZ9KqXvxCfkQA.png" alt="" class="wp-image-485"/> Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 519.500 Total Tayangan Video: 159.889.100 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 1.952.967 views Waktu Tayang Video Mei 2025: 101.623 jam Penambahan Subscribers Mei 2025: +3.663 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.969 Total Tayangan Video: 474.915 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Mei 2025: 1.219 views Jam Tayang Video Mei 2025: 206 Jam Penambahan Subscribers Mei 2025: 10 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.300 Total Tayangan Video: 3.308.013 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Mei 2025: 0 video Tayangan Video Mei 2025: 33.713 views Penambahan Subscribers Mei 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/06/AD_4nXc2SvZICm9lwIxRerBr3kgrBD5vfhzxt9Lyds-jNpZDQl_e2dnA_qspC-pnH4NCdLos02yQwd7lBzPyfCX1QD5UOIRfJzKlpoy4p52GHNtRPW5sl2qiAQT5bJoOfRJd7G2rF1sevA.png" alt="" class="wp-image-482"/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.452 Postingan Total Pengikut: 1.186.176 followers Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +8.227 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.361 Postingan Total Pengikut: 515.414 Konten Bulan Mei 2025: 67 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Mei 2025: +2.936 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/06/AD_4nXd8rOiYuVKHRYesC6To1gRc4dJ_uhp5VvqsTJdogMquXJiy8V2t42CSjDVqqol1A8J0aE_NS6hrA-MBsOMGW6PXfpfEQTzRmWGNZRZJ7-yYK7ZbB1Ldqw2q211sVLjvBJRA5dd5QQ.png" alt="" class="wp-image-484"/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/06/AD_4nXcMC26IiOSQ0ZCED2GoLHc7kv4k8l18vvuOrnvQ9wpRfUHqrU9B2pze8eQFawRDjAnQELBiLOW28uDKVKJnZRGGxRhZ_LxSyiAN78VRJpKlB3S9xXJJTjHYJdzKGoeeIN7Mil757A.png" alt="" class="wp-image-481"/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.093 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.120 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 633 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.293 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Mei 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2025 ini saja telah didengarkan 17.166 kali dan telah di download sebanyak 163 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.262.554 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.281 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 66.588 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2670 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 29 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 21 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 55 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syubhat “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab” dan “Kajian Mengenang Syekh Al-Albani”

Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Syubhat “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab” dan “Kajian Mengenang Syekh Al-Albani”

Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Sebagian dai ahlul bid’ah yang merayakan perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, mereka menebarkan syubhat berupa dua acara:Pertama, acara “Usbu’ Muhammad bin Abdul Wahab”.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Syekh Al-Albani“.Mereka mengatakan, “Salafi melarang perayaan maulid Nabi dan perayaan haul kyai, tapi mereka sendiri merayakan haul Muhammad bin Abdul Wahab dan haul Al-Albani. Tokohnya kelompok lain tidak boleh dirayakan, sedangkan tokohnya kelompok sendiri boleh dirayakan. Dasar standar ganda!”Itu syubhat mereka.Sebelum kita jawab syubhat ini, perlu diketahui dahulu hakikat dua acara yang dimaksud.Pertama, “Usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab” adalah sebuah rangkaian acara muktamar yang diselenggarakan di Universitas Muhammad bin Su’ud pada tahun 1400 H di Riyadh. Acara tersebut berisi muhadharah (kajian) tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab, pameran sejarah dan biografi Syekh, pengenalan buku-buku Syekh, dan pembagian buku gratis.Kedua, kajian berjudul “Mengenang Sang Guru Mulia Syekh Al Albani” adalah sebuah kajian atau tabligh akbar dengan pemateri adalah Syekh Dr. Malik Husain Sya’ban, diadakan pada tanggal 21 Januari 2018 di Jakarta Utara. Acara tersebut berisi kajian tentang sejarah perjuangan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam menutut ilmu sehingga menjadi seorang ulama besar. Dan bagaimana prinsip-prinsip dakwah beliau.Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?Dari sini tentu orang yang inshaf, jujur, dan memandang perkara dengan pikiran jernih tentu akan memahami perbedaan dua acara tersebut dengan perayaan maulid Nabi atau perayaan haul kyai.Namun agar lebih jelas, kami akan jelaskan perbedaannya dalam beberapa poin:Poin pertama, ‘illah (sebab) pelarangan melakukan perayaan maulid dan haul bukanlah “mengenang”. Tidak pernah ada yang melarang perbuatan mengenang Nabi atau mengenang ulama. Tidak ada yang melarang membahas sejarah atau biografi ulama. Namun, ‘illah-nya adalah membuat al-‘ied (hari raya) baru dalam agama. Ciri utama al-‘ied adalah dilakukan rutin atau berulang-ulang serta orang-orang bersengaja untuk berkumpul-kumpul di waktu tersebut.Dalam Lisanul Arab disebutkan,والعِيدُ : كلُّ يوم فيه جَمْعٌ ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه“Al-‘ied adalah setiap hari yang orang-orang berkumpul-kumpul di hari itu. Berasal dari kata ‘aada-ya’uudu karena seakan-akan secara rutin orang-orang mengulang hari itu.”Sehingga, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai jelas merupakan al-‘ied karena dilakukan secara berulang dan rutin setiap tahun. Selain itu, orang-orang juga bersengaja berkumpul-kumpul di hari itu. Sedangkan membuat al-‘ied yang baru dalam agama adalah kebid’ahan.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani bukanlah al-‘ied karena tidak diadakan secara berulang di waktu tertentu. Hanya pernah terjadi sekali saja kemudian selesai.Poin kedua, selain membuat al-‘ied yang baru, acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai dianggap sebagai suatu ritual ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah. Padahal, ritual ibadah ini tidak pernah dilakukan Nabi, atau para sahabat, atau para tabi’ut tabi’in, atau bahkan para imam mazhab yang empat.Adapun usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani adalah sebuah kajian. Sehingga ini bukan ritual ibadah murni. Namun, merupakan majelis ilmu sebagaimana majelis-majelis ilmu yang lainnya.Poin ketiga, dalam acara perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya terdapat rangkaian ibadah, seperti zikir-zikir tertentu, bacaan-bacaan tertentu, tata cara ritual tertentu yang menegaskan bahwa ini adalah ritual ibadah yang tidak ada contohnya. Ditambah lagi keyakinan bahwa yang menghadiri acara tersebut mendapatkan fadhilah-fadhilah dan pahala yang luar biasa.Adapun usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab adalah sebuah muktamar, dan kajian Mengenang Al-Albani tidak ada zikir-zikir khusus, bacaan khusus, atau tata cara ritual khusus karena ini adalah majelis ilmu (pengajian biasa) sebagaimana majelis ilmu yang lain. Pahala yang didapatkan pun sebagaimana pahala mendatangi majelis ilmu pada umumnya.Poin keempat, acara perayaan maulid Nabi dilaksanakan secara rutin di hari yang dianggap hari lahir Nabi. Perayaan haul kyai dilaksanakan di hari yang dianggap hari wafatnya sang kyai. Maka perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir yang merayakan kelahiran dan kematian.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152)Sedangkan usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab tidak dilakukan di hari lahir atau hari wafatnya Syekh. Juga kajian Mengenang Syekh Al-Albani tidak dilaksanakan pada hari lahir atau hari wafatnya beliau. Tidak juga sebelum atau sesudahnya. Bahkan tidak ada kaitannya dengan hari lahir atau hari wafat beliau-beliau.Poin kelima, perayaan maulid Nabi dan maulid-maulid lainnya serta haul kyai disertai keyakinan-keyakinan khurafat, seperti ruh Nabi atau ruh kyai hadir ketika acara berlangsung, orang yang hadir mendapatkan keberkahan dari kuburan kyai dan karomah kyai. Seringkali dibacakan syair-syair yang memuji Nabi atau kyai secara berlebih. Bahkan, terkadang juga terdapat perbuatan meminta hajat kepada arwah Nabi atau arwah kyai.Adapun acara usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dan kajian Mengenang Al-Albani tidak terdapat semua perkara di atas. Isinya murni kajian ilmu agama.Poin keenam, perayaan haul kyai di adakan di kuburan kyai. Padahal, kuburan bukan tempat untuk kumpul-kumpul dan ibadah. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” Aisyah berkata, “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Ahmad, 5: 324; Ibnu Hibban no. 2325; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid, hal. 26)Adapun acara usbu’ Syekh Muhammad bin Abdil Wahab diadakan di univesitas dan kajian Mengenang Al-Albani diadakan di masjid. Sebagaimana umumnya acara-acara demikian.Poin ketujuh, para ulama dan ustadz sunah tidak hanya membahas dan membuat kajian tentang biografi dan Syekh Muhammad bin Abdil Wahab atau Syekh Al-Albani. Namun juga membahas sejarah dan biografi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat Nabi, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, baik ulama terdahulu maupun kontemporer.Mengapa di-framing seolah-olah hanya membahas sejarah Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Al-Albani saja, sehingga orang menyangka ini dilakukan karena fanatik kelompok?Silakan datang ke kajian-kajian ustadz sunah, tidak ada satu pun ulama pun yang dikultuskan, dianggap maksum tidak mungkin salah, diambil semua pendapatnya. Termasuk Syekh Muhammad bin Abdul Wahab atau Syekh Al-Albani.Apalagi di-tabarruki (dicari berkahnya), diperebutkan bekas minumnya, dicari keringatnya, diminta celupan jarinya, diperebutkan selendangnya. Itu semua tidak ada dalam kajian sunah.Poin kedelapan, terakhir, usbu‘ Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan semua yang kami jelaskan di atas, itu pun mendapat kritikan tajam dan larangan dari sebagian ulama salafi sendiri. Saking hati-hatinya mereka dan wara’-nya mereka dan ingin mencegah umat dari kultus individu dan fanatik buta.Akhirul kalam, semoga yang masih senang melakukan kebid’ahan segera Allah beri taufik untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci dan mulia.Semoga yang sedikit ini bisa mencerahkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Syubhat-Syubhat Penghalal Musik***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Doa Agar Terhindar dari Syirik, Baik yang Disadari Maupun Tidak

Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik

Doa Agar Terhindar dari Syirik, Baik yang Disadari Maupun Tidak

Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik
Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik


Banyak orang mengira bahwa syirik hanya terjadi saat menyembah berhala atau memuja selain Allah secara terang-terangan. Padahal, syirik bisa menyusup ke dalam hati dalam bentuk yang sangat halus—seperti keinginan dipuji, pamer ibadah, atau merasa bangga atas amal sendiri. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diajarkan doa khusus agar terhindar dari syirik, baik yang mereka sadari maupun tidak. Jika mereka saja merasa khawatir, bagaimana dengan kita yang hidup di zaman penuh riya dan pencitraan?  Daftar Isi tutup 1. Doa Meminta Perlindungan dari Syirik 2. Mengapa Doa Ini Penting? 3. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini? 4. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir? 5. Apa yang Harus Kita Lakukan? 6. Penutup  Doa Meminta Perlindungan dari Syirikاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 250, no. 716, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 1:45, Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal-Lailah, no. 258, Hanad bin As-Sari dalam Az-Zuhd, 2:434, no. 849, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawādir Al-Uṣūl, 4:142, dan Abu Ya‘la dalam Musnad-nya, 1:60, no. 58. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, hlm. 266, no. 551).Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari sebuah dosa yang paling besar dan paling berbahaya: syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah bentuk kezaliman terbesar, sebagaimana dinyatakan dalam nasihat Luqman kepada anaknya,يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar.”(QS. Luqmān: 13)Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”(QS. An-Nisā’: 48) Mengapa Doa Ini Penting?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini karena tidak ada seorang hamba pun yang benar-benar aman dari syirik. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang hidup di masa terbaik dan mendapat bimbingan langsung dari beliau— diingatkan agar berhati-hati terhadap syirik.Syirik itu sangat halus, bisa menyusup ke dalam jiwa tanpa disadari, lebih samar daripada langkah kaki semut di atas batu licin dalam gelapnya malam. Seorang hamba bisa jatuh dalam syirik, padahal ia merasa sedang beribadah.Inilah alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini: untuk mengingatkan bahwa bahkan orang terbaik pun bisa terjatuh dalam bentuk syirik yang tersembunyi. Apa yang Dimaksud Syirik di Sini?Yang dimaksud syirik dalam konteks ini adalah riya’, ingin dipuji, suka dipandang orang, dan merasa bangga terhadap amal sendiri. Ini adalah penyakit-penyakit hati yang halus, yang tak akan hilang dari seseorang sampai ia benar-benar mengenali dirinya.Seseorang bisa beramal dengan niat ingin mendapat rida Allah, tetapi di tengah jalan muncul dorongan ingin dilihat, dipuji, atau dianggap hebat oleh manusia. Tanpa disadari, niatnya berubah, lalu Allah tak lagi menjadi tujuan utamanya. Inilah bentuk syirik kecil yang sangat berbahaya. Mengapa Abu Bakar pun Merasa Khawatir?Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu —manusia terbaik setelah para nabi— ketika mendengar penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang syirik yang tersembunyi, merasa sangat khawatir. Ia berkata, “Apakah syirik itu bukan berarti menyembah selain Allah?”Dari sini kita belajar bahwa bahaya syirik sangat besar, bahkan bisa membuat orang-orang saleh pun merasa takut dan waspada. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sebagian hal yang sangat penting bisa jadi luput dari pemahaman sebagian orang, bahkan dari kalangan sahabat dan ulama besar. Apa yang Harus Kita Lakukan?Perbanyak doa ini. Bacalah dengan hati yang tulus,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA A’LAMU, WA ASTAGH-FIRUKA LIMAA LAA A’LAMU.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu sementara aku menyadarinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui.”Periksa niat secara berkala. Sebelum, selama, dan setelah beramal, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”Jaga keikhlasan. Ini adalah kunci agar amal diterima Allah.Berdoa dan bergantung hanya kepada Allah. Karena hanya dengan pertolongan-Nya kita bisa selamat dari syirik, baik yang besar maupun yang tersembunyi. PenutupWahai saudaraku, jika Abu Bakar saja takut terhadap syirik, bagaimana dengan kita? Maka jangan remehkan doa ini. Ucapkan ia dengan penuh harap dan khawatir. Pegang erat-erat keikhlasan. Mohonlah kepada Allah agar menjadikan seluruh amal kita hanya untuk-Nya.Baca Juga:Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)____@ Perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Bandung, Rabu siang – 22 Dzulhijjah 1446 H, 18 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa bahaya syirik doa mengatasi problem hidup dosa syirik kaedah syirik kumpulan doa pengertian syirik syirik

Banyak yang Salah! Beginilah Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Tiada

Abu Al-Hadi berkata bahwa kedua orang tuanya telah wafat, sudah cukup lama, dan ia belum pernah berziarah ke makam keduanya. Namun, dia tetap bersedekah atas nama keduanya. Apakah dia berdosa? Tidak, dia tidak berdosa. Ia mengira bahwa berziarah ke makam kerabat yang telah meninggal itu wajib hukumnya. Pemahaman ini tidaklah benar. Tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburnya dan mendoakannya di mana pun. Tujuan berziarah kubur adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Tujuannya adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Apakah ziarah kubur termasuk bagian dari silaturahmi? Tidak, itu bukan termasuk silaturahmi. Jika engkau ingin berbuat baik kepada mayit, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya. Demikian pula umrah dan haji, pahalanya sampai kepada mayit. Juga muliakanlah teman-temannya. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Sebaik-baik bentuk bakti adalah menyambung hubungan dengan sahabat-sahabat ayahnya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Jika engkau berziarah kubur, tidak mengapa untuk datang ke makam kerabatmu, lalu mendoakannya. Namun jangan menjadikan itu sebagai tujuan utama. Jadikan tujuan utamamu berziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran. “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Karena tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburan dan di tempat lainnya. ==== أَبُو الْهَادِي يَقُولُ إِنَّ وَالِدَيْهِ تُوُفِّيَا مُنْذُ فَتْرَةٍ وَلَمْ يَزُرْهُمَا لَكِنَّهُ يَتَصَدَّقُ عَنْهُمَا فَهَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ؟ لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهُوَ قَدْ فَهِمَ أَنَّ زِيَارَةَ أَقَارِبِ الْأَمْوَاتِ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ وَهَذَا الْفَهْمُ فَهْمٌ غَيْرُ صَحِيحٍ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَدْعُوَ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ فِي أَيِّ مَكَانٍ وَالْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْمَقَابِرِ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ هُوَ الِاعْتِبَارُ وَالتَّذَكُّرُ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ؟ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُحْسِنَ الْمَيِّتَ فَادْعُ لَهُ وَتَصَدَّقْ عَنْهُ كَذَلِكَ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ يَصِلُ ثَوَابُهُمَا لِلْمَيِّتِ أَكْرِمْ أَصْدِقَاءَهُ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَبَرُّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ إِذَا زُرْتَ الْمَقْبَرَةَ لَا بَأْسَ أَنْ تَذْهَبَ بِقَبْرِ قَرِيْبِكَ وَتَدْعُوَ لَهُ لَكِنْ لَا تَجْعَلْ هَذَا هُوَ الْهَدَفَ الْأَسَاسِيَّ اجْعَلْ الْغَرَضَ الْأَسَاسِيَّ مِنْ ذَهَابِكَ لِلْمَقْبَرَةِ هُوَ الِاعْتِبَارُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْآخِرَةِ لِأَنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ

Banyak yang Salah! Beginilah Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Tiada

Abu Al-Hadi berkata bahwa kedua orang tuanya telah wafat, sudah cukup lama, dan ia belum pernah berziarah ke makam keduanya. Namun, dia tetap bersedekah atas nama keduanya. Apakah dia berdosa? Tidak, dia tidak berdosa. Ia mengira bahwa berziarah ke makam kerabat yang telah meninggal itu wajib hukumnya. Pemahaman ini tidaklah benar. Tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburnya dan mendoakannya di mana pun. Tujuan berziarah kubur adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Tujuannya adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Apakah ziarah kubur termasuk bagian dari silaturahmi? Tidak, itu bukan termasuk silaturahmi. Jika engkau ingin berbuat baik kepada mayit, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya. Demikian pula umrah dan haji, pahalanya sampai kepada mayit. Juga muliakanlah teman-temannya. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Sebaik-baik bentuk bakti adalah menyambung hubungan dengan sahabat-sahabat ayahnya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Jika engkau berziarah kubur, tidak mengapa untuk datang ke makam kerabatmu, lalu mendoakannya. Namun jangan menjadikan itu sebagai tujuan utama. Jadikan tujuan utamamu berziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran. “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Karena tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburan dan di tempat lainnya. ==== أَبُو الْهَادِي يَقُولُ إِنَّ وَالِدَيْهِ تُوُفِّيَا مُنْذُ فَتْرَةٍ وَلَمْ يَزُرْهُمَا لَكِنَّهُ يَتَصَدَّقُ عَنْهُمَا فَهَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ؟ لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهُوَ قَدْ فَهِمَ أَنَّ زِيَارَةَ أَقَارِبِ الْأَمْوَاتِ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ وَهَذَا الْفَهْمُ فَهْمٌ غَيْرُ صَحِيحٍ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَدْعُوَ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ فِي أَيِّ مَكَانٍ وَالْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْمَقَابِرِ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ هُوَ الِاعْتِبَارُ وَالتَّذَكُّرُ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ؟ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُحْسِنَ الْمَيِّتَ فَادْعُ لَهُ وَتَصَدَّقْ عَنْهُ كَذَلِكَ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ يَصِلُ ثَوَابُهُمَا لِلْمَيِّتِ أَكْرِمْ أَصْدِقَاءَهُ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَبَرُّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ إِذَا زُرْتَ الْمَقْبَرَةَ لَا بَأْسَ أَنْ تَذْهَبَ بِقَبْرِ قَرِيْبِكَ وَتَدْعُوَ لَهُ لَكِنْ لَا تَجْعَلْ هَذَا هُوَ الْهَدَفَ الْأَسَاسِيَّ اجْعَلْ الْغَرَضَ الْأَسَاسِيَّ مِنْ ذَهَابِكَ لِلْمَقْبَرَةِ هُوَ الِاعْتِبَارُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْآخِرَةِ لِأَنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ
Abu Al-Hadi berkata bahwa kedua orang tuanya telah wafat, sudah cukup lama, dan ia belum pernah berziarah ke makam keduanya. Namun, dia tetap bersedekah atas nama keduanya. Apakah dia berdosa? Tidak, dia tidak berdosa. Ia mengira bahwa berziarah ke makam kerabat yang telah meninggal itu wajib hukumnya. Pemahaman ini tidaklah benar. Tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburnya dan mendoakannya di mana pun. Tujuan berziarah kubur adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Tujuannya adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Apakah ziarah kubur termasuk bagian dari silaturahmi? Tidak, itu bukan termasuk silaturahmi. Jika engkau ingin berbuat baik kepada mayit, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya. Demikian pula umrah dan haji, pahalanya sampai kepada mayit. Juga muliakanlah teman-temannya. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Sebaik-baik bentuk bakti adalah menyambung hubungan dengan sahabat-sahabat ayahnya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Jika engkau berziarah kubur, tidak mengapa untuk datang ke makam kerabatmu, lalu mendoakannya. Namun jangan menjadikan itu sebagai tujuan utama. Jadikan tujuan utamamu berziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran. “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Karena tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburan dan di tempat lainnya. ==== أَبُو الْهَادِي يَقُولُ إِنَّ وَالِدَيْهِ تُوُفِّيَا مُنْذُ فَتْرَةٍ وَلَمْ يَزُرْهُمَا لَكِنَّهُ يَتَصَدَّقُ عَنْهُمَا فَهَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ؟ لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهُوَ قَدْ فَهِمَ أَنَّ زِيَارَةَ أَقَارِبِ الْأَمْوَاتِ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ وَهَذَا الْفَهْمُ فَهْمٌ غَيْرُ صَحِيحٍ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَدْعُوَ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ فِي أَيِّ مَكَانٍ وَالْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْمَقَابِرِ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ هُوَ الِاعْتِبَارُ وَالتَّذَكُّرُ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ؟ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُحْسِنَ الْمَيِّتَ فَادْعُ لَهُ وَتَصَدَّقْ عَنْهُ كَذَلِكَ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ يَصِلُ ثَوَابُهُمَا لِلْمَيِّتِ أَكْرِمْ أَصْدِقَاءَهُ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَبَرُّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ إِذَا زُرْتَ الْمَقْبَرَةَ لَا بَأْسَ أَنْ تَذْهَبَ بِقَبْرِ قَرِيْبِكَ وَتَدْعُوَ لَهُ لَكِنْ لَا تَجْعَلْ هَذَا هُوَ الْهَدَفَ الْأَسَاسِيَّ اجْعَلْ الْغَرَضَ الْأَسَاسِيَّ مِنْ ذَهَابِكَ لِلْمَقْبَرَةِ هُوَ الِاعْتِبَارُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْآخِرَةِ لِأَنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ


Abu Al-Hadi berkata bahwa kedua orang tuanya telah wafat, sudah cukup lama, dan ia belum pernah berziarah ke makam keduanya. Namun, dia tetap bersedekah atas nama keduanya. Apakah dia berdosa? Tidak, dia tidak berdosa. Ia mengira bahwa berziarah ke makam kerabat yang telah meninggal itu wajib hukumnya. Pemahaman ini tidaklah benar. Tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburnya dan mendoakannya di mana pun. Tujuan berziarah kubur adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Tujuannya adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Apakah ziarah kubur termasuk bagian dari silaturahmi? Tidak, itu bukan termasuk silaturahmi. Jika engkau ingin berbuat baik kepada mayit, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya. Demikian pula umrah dan haji, pahalanya sampai kepada mayit. Juga muliakanlah teman-temannya. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Sebaik-baik bentuk bakti adalah menyambung hubungan dengan sahabat-sahabat ayahnya.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Jika engkau berziarah kubur, tidak mengapa untuk datang ke makam kerabatmu, lalu mendoakannya. Namun jangan menjadikan itu sebagai tujuan utama. Jadikan tujuan utamamu berziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran. “Berziarahlah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah). Karena tidak ada bedanya antara mendoakan mayit di kuburan dan di tempat lainnya. ==== أَبُو الْهَادِي يَقُولُ إِنَّ وَالِدَيْهِ تُوُفِّيَا مُنْذُ فَتْرَةٍ وَلَمْ يَزُرْهُمَا لَكِنَّهُ يَتَصَدَّقُ عَنْهُمَا فَهَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ؟ لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهُوَ قَدْ فَهِمَ أَنَّ زِيَارَةَ أَقَارِبِ الْأَمْوَاتِ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ وَهَذَا الْفَهْمُ فَهْمٌ غَيْرُ صَحِيحٍ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَدْعُوَ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ فِي أَيِّ مَكَانٍ وَالْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْمَقَابِرِ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ هُوَ الِاعْتِبَارُ وَالتَّذَكُّرُ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ؟ لَيْسَتْ مِنْ قَبِيلِ صِلَةِ الرَّحِمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُحْسِنَ الْمَيِّتَ فَادْعُ لَهُ وَتَصَدَّقْ عَنْهُ كَذَلِكَ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ يَصِلُ ثَوَابُهُمَا لِلْمَيِّتِ أَكْرِمْ أَصْدِقَاءَهُ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَبَرُّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ إِذَا زُرْتَ الْمَقْبَرَةَ لَا بَأْسَ أَنْ تَذْهَبَ بِقَبْرِ قَرِيْبِكَ وَتَدْعُوَ لَهُ لَكِنْ لَا تَجْعَلْ هَذَا هُوَ الْهَدَفَ الْأَسَاسِيَّ اجْعَلْ الْغَرَضَ الْأَسَاسِيَّ مِنْ ذَهَابِكَ لِلْمَقْبَرَةِ هُوَ الِاعْتِبَارُ زُوْرُوْا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْآخِرَةِ لِأَنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ فَرْقٌ بَيْنَ الدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ

Bahaya Gibah dan Namimah di Era Media Sosial

Daftar Isi ToggleBahaya gibah dan mengadu dombaPertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburKedua: Merupakan sebab masuk nerakaKetiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPenutupDi era sekarang, dengan adanya kemudahan mengakses informasi dan adanya keterbukaan, rawan sekali seorang muslim terjatuh ke dalam perbuatan gibah dan namimah. Dua dosa besar yang membahayakan seorang muslim, namun terkadang sebagian besar dari kita terjerumus ke dalamnya. Entah karena bermudah-mudahan di dalam menerima informasi yang belum jelas, ketidakingintahuan terhadap sebuah kebenaran, ataupun kemalasan untuk melakukan tabayyun dan klarifikasi, seorang muslim terkadang dengan mudahnya menulis komentar-komentar yang bermuatan gibah dan namimah kepada saudara muslim lainnya. Sungguh, hal ini sangatlah disayangkan dan harus menjadi perhatian kita bersama.Pada artikel ini, akan sedikit kita paparkan kembali, ayat-ayat dan hadis-hadis serta pembahasan singkat terkait bahaya gibah dan namimah. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran darinya dan berhati-hati dari terjerumus ke dalam dua dosa besar tersebut.Saudaraku sekalian, perbuatan mengadu domba, namimah, dan melemparkan berita berita tak berdasar akan merusak hubungan seorang muslim dengan muslim lainnya. Perbuatan semacam ini hukumnya haram secara mutlak tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Dalil-dalil syariat secara jelas menunjukkan keharaman namimah dan gibah. Allah Ta’ala tatkala memberikan pembelaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surah Al-Qalam, di antara perintah-Nya kepada Nabi Muhammad adalah menjauhi orang-orang yang gemar mengadu domba. Lalu, bagaimana hukumnya jika kita sendiri yang melakukan sendiri aktifitas adu domba tersebut? Tentu hal tersebut lebih terlarang di sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ *  هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi hina, yang suka mencela, yang ke sana ke mari menyebarkan namimah (adu domba).” (QS. Al-Qalam: 10-11)Bahaya gibah dan mengadu dombaBegitu banyak ancaman dan bahaya namimah dan gibah yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Pertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburNabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ، ثُمَّ أخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ واحِدَةً، فَقالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هذا؟ فَقَالَ: لَعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عنْهما ما لَمْ يَيْبَسَا“Sesungguhnya kedua penghuninya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena dosa besar (menurut pandangan manusia). Adapun salah satunya tidak menjaga diri dari air kencingnya, dan yang lainnya suka berjalan menyebarkan namimah (adu domba).’ Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkan satu bagian di setiap kuburan. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini?’ Beliau bersabda, ‘Semoga siksaan keduanya diringankan selama pelepah kurma ini belum kering.‘” (HR. Bukhari no. 218 dan Muslim no. 292)Kedua: Merupakan sebab masuk nerakaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidaklah masuk surga orang-orang yang gemar mengadu domba di antara manusia.” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105, teks hadis ini adalah riwayat Muslim)Ketiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeliau bersabda,ألا أخبرُكم بأفضلِ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ؟ قالوا: بلى، قال: إصلاحُ ذاتِ البينِ، وفسادُ ذاتِ البينِ الحالِقةُ“Maukah kalian aku kabarkan tentang sesuatu yang lebih baik daripada derajat puasa, salat, dan sedekah?’ Mereka menjawab, ‘Tentu.’ Beliau bersabda, ‘Mendamaikan perselisihan di antara manusia, dan merusak hubungan di antara manusia adalah penghancur (pahala).” (HR. Abu Dawud no. 4919 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud)Tindakan mengadu domba, erat kaitannya dengan dosa gibah, karena gibah sejatinya adalah menyebutkan aib orang lain ataupun hal yang tidak disukainya, hingga seringkali orang yang mendengar hal tersebut akan membencinya. Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ. قيلَ: أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Apakah kalian tahu, apa itu gibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda, “Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.” Ditanyakan, “Bagaimana jika apa yang aku katakan memang ada pada saudaraku?” Beliau bersabda, “Jika apa yang engkau katakan memang ada padanya, maka engkau telah menggibahinya. Dan jika tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589)Dengan menceritakan keburukan seseorang, maka sejatinya diri kita sedang menanamkan bibit-bibit kebencian pada saudara-saudara muslim lainnya kepada orang tersebut. Inilah hakikat namimah yang telah jelas akan keharamannya.An-Nawawi rahimahullah berkata tentang gibah, “Gibah itu adalah ketika engkau menyebut sesuatu yang ada pada saudaramu, sedang dirinya tidak menyukainya. Baik engkau menyebutnya dengan lisanmu, atau dalam tulisanmu, atau dengan isyarat, atau dengan mengedipkan mata, atau tangan, atau kepala. Batasannya adalah: setiap apa yang kamu sampaikan kepada orang lain yang menunjukkan kekurangan seorang muslim, maka itu adalah gibah yang diharamkan.” (Kitab Al-Adzkar, hal. 522)Para ulama sepakat bahwa gibah merupakan dosa besar sebagaimana halnya mengadu domba, pelakunya wajib bertobat serta memohon ampunan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ“Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga menunjukkan akibat buruk gibah dan namimah di akhirat. Beliau bersabda,لما عُرِجَ بي مررتُ بقومٍ لهم أظفارٌ من نُحاسٍ يخْمِشون وجوهَهم وصدورَهم، فقلتُ: من هؤلاء يا جبريلُ؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحومِ الناسِ، ويقعون في أعراضِهم“Ketika aku diisra’kan (diangkat ke langit ketika Isra’ mi’raj), aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan menjatuhkan harga diri mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4878 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih At-Targhib no. 2839)Baca juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPertama: Ingatlah keburukan di akhirat yang dihasilkan perbuatan tersebut. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تجد من شِرار النَّاسِ يوم القيامة عند الله ذا الوَجْهَيْنِ الذي يَأْتي هَؤُلاءِ بوَجْهٍ، وهَؤُلاءِ بوَجْهٍ“Engkau akan menemukan di antara seburuk-buruk manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah orang yang bermuka dua, yang mendatangi kelompok ini dengan satu muka dan kelompok itu dengan muka lain.” (HR. Bukhari no. 3493 dan Muslim no. 2526)Kedua: Pikirkan jumlah pahala kita yang akan hilang karena gibah dan namimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala salat, puasa, dan zakat, namun ia datang (setelah) mencaci maki ini, menuduh ini, memakan harta ini, menumpahkan darah ini, dan memukul ini. Maka diberikanlah pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dicaci, dan pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dituduh. Jika kebaikannya habis sebelum melunasi kewajibannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka, lalu dibebankan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Ketiga: Sebelum membicarakan orang lain dan kekurangannya lalu kemudian mengadu domba mereka, bercerminlah dan lihatlah kekurangan diri kita terlebih dahulu.Sadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Ingat! Tentu kita tidak akan rela jika orang lain menggibahi dan merendahkan kita, lalu bagaimana mungkin kita memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang kita pun tidak menyukainya?! Ketahuilah bahwa perasaan ini menyebabkan rasa sakit bagi orang lain. Sebelum berburuk sangka kepada orang lain yang akan menjerumuskan kita kepada gibah ataupun namimah, alangkah lebih baiknya diri kita bertabayyun (melakukan klarifikasi) dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.Keempat: Carilah teman yang saleh dan bergaulah dengan orang-orang baik.Carilah lingkungan pertemanan yang menjauhkan kita dari gibah, membicarakan orang lain, dan menyebabkan permusuhan di antara kaum muslimin.PenutupMari kita bersihkan hati kita dan lisan kita dari prasangka buruk, gibah, dan juga namimah. Lebih berhati-hati di dalam bermedia sosial, tidak mudah berkomentar dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika hal tersebut mengakibatkan adanya permusuhan di antara kaum muslimin.Dosa gibah dan namimah terkadang nampak begitu sepele, hanya karena ketikan jari kita yang memakan waktu kurang dari satu menit tanpa terasa akan membebani diri di akhirat nanti. Karena sejatinya, setiap perbuatan kita dan segala tindak tanduk kita, maka akan dicatat oleh malaikat dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita, dan memudahkan kita untuk senantiasa istikamah dalam kebaikan, menjauhi hal-hal yang diharamkan, serta melindungi kita dari segala keburukan dan fitnah. Wallahua’lam bissowab.Baca juga: Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Bahaya Gibah dan Namimah di Era Media Sosial

Daftar Isi ToggleBahaya gibah dan mengadu dombaPertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburKedua: Merupakan sebab masuk nerakaKetiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPenutupDi era sekarang, dengan adanya kemudahan mengakses informasi dan adanya keterbukaan, rawan sekali seorang muslim terjatuh ke dalam perbuatan gibah dan namimah. Dua dosa besar yang membahayakan seorang muslim, namun terkadang sebagian besar dari kita terjerumus ke dalamnya. Entah karena bermudah-mudahan di dalam menerima informasi yang belum jelas, ketidakingintahuan terhadap sebuah kebenaran, ataupun kemalasan untuk melakukan tabayyun dan klarifikasi, seorang muslim terkadang dengan mudahnya menulis komentar-komentar yang bermuatan gibah dan namimah kepada saudara muslim lainnya. Sungguh, hal ini sangatlah disayangkan dan harus menjadi perhatian kita bersama.Pada artikel ini, akan sedikit kita paparkan kembali, ayat-ayat dan hadis-hadis serta pembahasan singkat terkait bahaya gibah dan namimah. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran darinya dan berhati-hati dari terjerumus ke dalam dua dosa besar tersebut.Saudaraku sekalian, perbuatan mengadu domba, namimah, dan melemparkan berita berita tak berdasar akan merusak hubungan seorang muslim dengan muslim lainnya. Perbuatan semacam ini hukumnya haram secara mutlak tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Dalil-dalil syariat secara jelas menunjukkan keharaman namimah dan gibah. Allah Ta’ala tatkala memberikan pembelaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surah Al-Qalam, di antara perintah-Nya kepada Nabi Muhammad adalah menjauhi orang-orang yang gemar mengadu domba. Lalu, bagaimana hukumnya jika kita sendiri yang melakukan sendiri aktifitas adu domba tersebut? Tentu hal tersebut lebih terlarang di sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ *  هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi hina, yang suka mencela, yang ke sana ke mari menyebarkan namimah (adu domba).” (QS. Al-Qalam: 10-11)Bahaya gibah dan mengadu dombaBegitu banyak ancaman dan bahaya namimah dan gibah yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Pertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburNabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ، ثُمَّ أخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ واحِدَةً، فَقالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هذا؟ فَقَالَ: لَعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عنْهما ما لَمْ يَيْبَسَا“Sesungguhnya kedua penghuninya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena dosa besar (menurut pandangan manusia). Adapun salah satunya tidak menjaga diri dari air kencingnya, dan yang lainnya suka berjalan menyebarkan namimah (adu domba).’ Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkan satu bagian di setiap kuburan. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini?’ Beliau bersabda, ‘Semoga siksaan keduanya diringankan selama pelepah kurma ini belum kering.‘” (HR. Bukhari no. 218 dan Muslim no. 292)Kedua: Merupakan sebab masuk nerakaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidaklah masuk surga orang-orang yang gemar mengadu domba di antara manusia.” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105, teks hadis ini adalah riwayat Muslim)Ketiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeliau bersabda,ألا أخبرُكم بأفضلِ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ؟ قالوا: بلى، قال: إصلاحُ ذاتِ البينِ، وفسادُ ذاتِ البينِ الحالِقةُ“Maukah kalian aku kabarkan tentang sesuatu yang lebih baik daripada derajat puasa, salat, dan sedekah?’ Mereka menjawab, ‘Tentu.’ Beliau bersabda, ‘Mendamaikan perselisihan di antara manusia, dan merusak hubungan di antara manusia adalah penghancur (pahala).” (HR. Abu Dawud no. 4919 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud)Tindakan mengadu domba, erat kaitannya dengan dosa gibah, karena gibah sejatinya adalah menyebutkan aib orang lain ataupun hal yang tidak disukainya, hingga seringkali orang yang mendengar hal tersebut akan membencinya. Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ. قيلَ: أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Apakah kalian tahu, apa itu gibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda, “Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.” Ditanyakan, “Bagaimana jika apa yang aku katakan memang ada pada saudaraku?” Beliau bersabda, “Jika apa yang engkau katakan memang ada padanya, maka engkau telah menggibahinya. Dan jika tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589)Dengan menceritakan keburukan seseorang, maka sejatinya diri kita sedang menanamkan bibit-bibit kebencian pada saudara-saudara muslim lainnya kepada orang tersebut. Inilah hakikat namimah yang telah jelas akan keharamannya.An-Nawawi rahimahullah berkata tentang gibah, “Gibah itu adalah ketika engkau menyebut sesuatu yang ada pada saudaramu, sedang dirinya tidak menyukainya. Baik engkau menyebutnya dengan lisanmu, atau dalam tulisanmu, atau dengan isyarat, atau dengan mengedipkan mata, atau tangan, atau kepala. Batasannya adalah: setiap apa yang kamu sampaikan kepada orang lain yang menunjukkan kekurangan seorang muslim, maka itu adalah gibah yang diharamkan.” (Kitab Al-Adzkar, hal. 522)Para ulama sepakat bahwa gibah merupakan dosa besar sebagaimana halnya mengadu domba, pelakunya wajib bertobat serta memohon ampunan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ“Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga menunjukkan akibat buruk gibah dan namimah di akhirat. Beliau bersabda,لما عُرِجَ بي مررتُ بقومٍ لهم أظفارٌ من نُحاسٍ يخْمِشون وجوهَهم وصدورَهم، فقلتُ: من هؤلاء يا جبريلُ؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحومِ الناسِ، ويقعون في أعراضِهم“Ketika aku diisra’kan (diangkat ke langit ketika Isra’ mi’raj), aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan menjatuhkan harga diri mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4878 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih At-Targhib no. 2839)Baca juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPertama: Ingatlah keburukan di akhirat yang dihasilkan perbuatan tersebut. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تجد من شِرار النَّاسِ يوم القيامة عند الله ذا الوَجْهَيْنِ الذي يَأْتي هَؤُلاءِ بوَجْهٍ، وهَؤُلاءِ بوَجْهٍ“Engkau akan menemukan di antara seburuk-buruk manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah orang yang bermuka dua, yang mendatangi kelompok ini dengan satu muka dan kelompok itu dengan muka lain.” (HR. Bukhari no. 3493 dan Muslim no. 2526)Kedua: Pikirkan jumlah pahala kita yang akan hilang karena gibah dan namimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala salat, puasa, dan zakat, namun ia datang (setelah) mencaci maki ini, menuduh ini, memakan harta ini, menumpahkan darah ini, dan memukul ini. Maka diberikanlah pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dicaci, dan pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dituduh. Jika kebaikannya habis sebelum melunasi kewajibannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka, lalu dibebankan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Ketiga: Sebelum membicarakan orang lain dan kekurangannya lalu kemudian mengadu domba mereka, bercerminlah dan lihatlah kekurangan diri kita terlebih dahulu.Sadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Ingat! Tentu kita tidak akan rela jika orang lain menggibahi dan merendahkan kita, lalu bagaimana mungkin kita memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang kita pun tidak menyukainya?! Ketahuilah bahwa perasaan ini menyebabkan rasa sakit bagi orang lain. Sebelum berburuk sangka kepada orang lain yang akan menjerumuskan kita kepada gibah ataupun namimah, alangkah lebih baiknya diri kita bertabayyun (melakukan klarifikasi) dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.Keempat: Carilah teman yang saleh dan bergaulah dengan orang-orang baik.Carilah lingkungan pertemanan yang menjauhkan kita dari gibah, membicarakan orang lain, dan menyebabkan permusuhan di antara kaum muslimin.PenutupMari kita bersihkan hati kita dan lisan kita dari prasangka buruk, gibah, dan juga namimah. Lebih berhati-hati di dalam bermedia sosial, tidak mudah berkomentar dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika hal tersebut mengakibatkan adanya permusuhan di antara kaum muslimin.Dosa gibah dan namimah terkadang nampak begitu sepele, hanya karena ketikan jari kita yang memakan waktu kurang dari satu menit tanpa terasa akan membebani diri di akhirat nanti. Karena sejatinya, setiap perbuatan kita dan segala tindak tanduk kita, maka akan dicatat oleh malaikat dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita, dan memudahkan kita untuk senantiasa istikamah dalam kebaikan, menjauhi hal-hal yang diharamkan, serta melindungi kita dari segala keburukan dan fitnah. Wallahua’lam bissowab.Baca juga: Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleBahaya gibah dan mengadu dombaPertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburKedua: Merupakan sebab masuk nerakaKetiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPenutupDi era sekarang, dengan adanya kemudahan mengakses informasi dan adanya keterbukaan, rawan sekali seorang muslim terjatuh ke dalam perbuatan gibah dan namimah. Dua dosa besar yang membahayakan seorang muslim, namun terkadang sebagian besar dari kita terjerumus ke dalamnya. Entah karena bermudah-mudahan di dalam menerima informasi yang belum jelas, ketidakingintahuan terhadap sebuah kebenaran, ataupun kemalasan untuk melakukan tabayyun dan klarifikasi, seorang muslim terkadang dengan mudahnya menulis komentar-komentar yang bermuatan gibah dan namimah kepada saudara muslim lainnya. Sungguh, hal ini sangatlah disayangkan dan harus menjadi perhatian kita bersama.Pada artikel ini, akan sedikit kita paparkan kembali, ayat-ayat dan hadis-hadis serta pembahasan singkat terkait bahaya gibah dan namimah. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran darinya dan berhati-hati dari terjerumus ke dalam dua dosa besar tersebut.Saudaraku sekalian, perbuatan mengadu domba, namimah, dan melemparkan berita berita tak berdasar akan merusak hubungan seorang muslim dengan muslim lainnya. Perbuatan semacam ini hukumnya haram secara mutlak tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Dalil-dalil syariat secara jelas menunjukkan keharaman namimah dan gibah. Allah Ta’ala tatkala memberikan pembelaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surah Al-Qalam, di antara perintah-Nya kepada Nabi Muhammad adalah menjauhi orang-orang yang gemar mengadu domba. Lalu, bagaimana hukumnya jika kita sendiri yang melakukan sendiri aktifitas adu domba tersebut? Tentu hal tersebut lebih terlarang di sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ *  هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi hina, yang suka mencela, yang ke sana ke mari menyebarkan namimah (adu domba).” (QS. Al-Qalam: 10-11)Bahaya gibah dan mengadu dombaBegitu banyak ancaman dan bahaya namimah dan gibah yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Pertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburNabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ، ثُمَّ أخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ واحِدَةً، فَقالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هذا؟ فَقَالَ: لَعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عنْهما ما لَمْ يَيْبَسَا“Sesungguhnya kedua penghuninya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena dosa besar (menurut pandangan manusia). Adapun salah satunya tidak menjaga diri dari air kencingnya, dan yang lainnya suka berjalan menyebarkan namimah (adu domba).’ Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkan satu bagian di setiap kuburan. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini?’ Beliau bersabda, ‘Semoga siksaan keduanya diringankan selama pelepah kurma ini belum kering.‘” (HR. Bukhari no. 218 dan Muslim no. 292)Kedua: Merupakan sebab masuk nerakaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidaklah masuk surga orang-orang yang gemar mengadu domba di antara manusia.” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105, teks hadis ini adalah riwayat Muslim)Ketiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeliau bersabda,ألا أخبرُكم بأفضلِ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ؟ قالوا: بلى، قال: إصلاحُ ذاتِ البينِ، وفسادُ ذاتِ البينِ الحالِقةُ“Maukah kalian aku kabarkan tentang sesuatu yang lebih baik daripada derajat puasa, salat, dan sedekah?’ Mereka menjawab, ‘Tentu.’ Beliau bersabda, ‘Mendamaikan perselisihan di antara manusia, dan merusak hubungan di antara manusia adalah penghancur (pahala).” (HR. Abu Dawud no. 4919 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud)Tindakan mengadu domba, erat kaitannya dengan dosa gibah, karena gibah sejatinya adalah menyebutkan aib orang lain ataupun hal yang tidak disukainya, hingga seringkali orang yang mendengar hal tersebut akan membencinya. Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ. قيلَ: أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Apakah kalian tahu, apa itu gibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda, “Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.” Ditanyakan, “Bagaimana jika apa yang aku katakan memang ada pada saudaraku?” Beliau bersabda, “Jika apa yang engkau katakan memang ada padanya, maka engkau telah menggibahinya. Dan jika tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589)Dengan menceritakan keburukan seseorang, maka sejatinya diri kita sedang menanamkan bibit-bibit kebencian pada saudara-saudara muslim lainnya kepada orang tersebut. Inilah hakikat namimah yang telah jelas akan keharamannya.An-Nawawi rahimahullah berkata tentang gibah, “Gibah itu adalah ketika engkau menyebut sesuatu yang ada pada saudaramu, sedang dirinya tidak menyukainya. Baik engkau menyebutnya dengan lisanmu, atau dalam tulisanmu, atau dengan isyarat, atau dengan mengedipkan mata, atau tangan, atau kepala. Batasannya adalah: setiap apa yang kamu sampaikan kepada orang lain yang menunjukkan kekurangan seorang muslim, maka itu adalah gibah yang diharamkan.” (Kitab Al-Adzkar, hal. 522)Para ulama sepakat bahwa gibah merupakan dosa besar sebagaimana halnya mengadu domba, pelakunya wajib bertobat serta memohon ampunan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ“Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga menunjukkan akibat buruk gibah dan namimah di akhirat. Beliau bersabda,لما عُرِجَ بي مررتُ بقومٍ لهم أظفارٌ من نُحاسٍ يخْمِشون وجوهَهم وصدورَهم، فقلتُ: من هؤلاء يا جبريلُ؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحومِ الناسِ، ويقعون في أعراضِهم“Ketika aku diisra’kan (diangkat ke langit ketika Isra’ mi’raj), aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan menjatuhkan harga diri mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4878 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih At-Targhib no. 2839)Baca juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPertama: Ingatlah keburukan di akhirat yang dihasilkan perbuatan tersebut. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تجد من شِرار النَّاسِ يوم القيامة عند الله ذا الوَجْهَيْنِ الذي يَأْتي هَؤُلاءِ بوَجْهٍ، وهَؤُلاءِ بوَجْهٍ“Engkau akan menemukan di antara seburuk-buruk manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah orang yang bermuka dua, yang mendatangi kelompok ini dengan satu muka dan kelompok itu dengan muka lain.” (HR. Bukhari no. 3493 dan Muslim no. 2526)Kedua: Pikirkan jumlah pahala kita yang akan hilang karena gibah dan namimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala salat, puasa, dan zakat, namun ia datang (setelah) mencaci maki ini, menuduh ini, memakan harta ini, menumpahkan darah ini, dan memukul ini. Maka diberikanlah pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dicaci, dan pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dituduh. Jika kebaikannya habis sebelum melunasi kewajibannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka, lalu dibebankan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Ketiga: Sebelum membicarakan orang lain dan kekurangannya lalu kemudian mengadu domba mereka, bercerminlah dan lihatlah kekurangan diri kita terlebih dahulu.Sadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Ingat! Tentu kita tidak akan rela jika orang lain menggibahi dan merendahkan kita, lalu bagaimana mungkin kita memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang kita pun tidak menyukainya?! Ketahuilah bahwa perasaan ini menyebabkan rasa sakit bagi orang lain. Sebelum berburuk sangka kepada orang lain yang akan menjerumuskan kita kepada gibah ataupun namimah, alangkah lebih baiknya diri kita bertabayyun (melakukan klarifikasi) dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.Keempat: Carilah teman yang saleh dan bergaulah dengan orang-orang baik.Carilah lingkungan pertemanan yang menjauhkan kita dari gibah, membicarakan orang lain, dan menyebabkan permusuhan di antara kaum muslimin.PenutupMari kita bersihkan hati kita dan lisan kita dari prasangka buruk, gibah, dan juga namimah. Lebih berhati-hati di dalam bermedia sosial, tidak mudah berkomentar dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika hal tersebut mengakibatkan adanya permusuhan di antara kaum muslimin.Dosa gibah dan namimah terkadang nampak begitu sepele, hanya karena ketikan jari kita yang memakan waktu kurang dari satu menit tanpa terasa akan membebani diri di akhirat nanti. Karena sejatinya, setiap perbuatan kita dan segala tindak tanduk kita, maka akan dicatat oleh malaikat dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita, dan memudahkan kita untuk senantiasa istikamah dalam kebaikan, menjauhi hal-hal yang diharamkan, serta melindungi kita dari segala keburukan dan fitnah. Wallahua’lam bissowab.Baca juga: Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleBahaya gibah dan mengadu dombaPertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburKedua: Merupakan sebab masuk nerakaKetiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPenutupDi era sekarang, dengan adanya kemudahan mengakses informasi dan adanya keterbukaan, rawan sekali seorang muslim terjatuh ke dalam perbuatan gibah dan namimah. Dua dosa besar yang membahayakan seorang muslim, namun terkadang sebagian besar dari kita terjerumus ke dalamnya. Entah karena bermudah-mudahan di dalam menerima informasi yang belum jelas, ketidakingintahuan terhadap sebuah kebenaran, ataupun kemalasan untuk melakukan tabayyun dan klarifikasi, seorang muslim terkadang dengan mudahnya menulis komentar-komentar yang bermuatan gibah dan namimah kepada saudara muslim lainnya. Sungguh, hal ini sangatlah disayangkan dan harus menjadi perhatian kita bersama.Pada artikel ini, akan sedikit kita paparkan kembali, ayat-ayat dan hadis-hadis serta pembahasan singkat terkait bahaya gibah dan namimah. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran darinya dan berhati-hati dari terjerumus ke dalam dua dosa besar tersebut.Saudaraku sekalian, perbuatan mengadu domba, namimah, dan melemparkan berita berita tak berdasar akan merusak hubungan seorang muslim dengan muslim lainnya. Perbuatan semacam ini hukumnya haram secara mutlak tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Dalil-dalil syariat secara jelas menunjukkan keharaman namimah dan gibah. Allah Ta’ala tatkala memberikan pembelaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surah Al-Qalam, di antara perintah-Nya kepada Nabi Muhammad adalah menjauhi orang-orang yang gemar mengadu domba. Lalu, bagaimana hukumnya jika kita sendiri yang melakukan sendiri aktifitas adu domba tersebut? Tentu hal tersebut lebih terlarang di sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ *  هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi hina, yang suka mencela, yang ke sana ke mari menyebarkan namimah (adu domba).” (QS. Al-Qalam: 10-11)Bahaya gibah dan mengadu dombaBegitu banyak ancaman dan bahaya namimah dan gibah yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Pertama: Merupakan salah satu penyebab siksa kuburNabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ، ثُمَّ أخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ واحِدَةً، فَقالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هذا؟ فَقَالَ: لَعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عنْهما ما لَمْ يَيْبَسَا“Sesungguhnya kedua penghuninya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena dosa besar (menurut pandangan manusia). Adapun salah satunya tidak menjaga diri dari air kencingnya, dan yang lainnya suka berjalan menyebarkan namimah (adu domba).’ Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkan satu bagian di setiap kuburan. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini?’ Beliau bersabda, ‘Semoga siksaan keduanya diringankan selama pelepah kurma ini belum kering.‘” (HR. Bukhari no. 218 dan Muslim no. 292)Kedua: Merupakan sebab masuk nerakaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidaklah masuk surga orang-orang yang gemar mengadu domba di antara manusia.” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105, teks hadis ini adalah riwayat Muslim)Ketiga: Mendapatkan hinaan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamBeliau bersabda,ألا أخبرُكم بأفضلِ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ؟ قالوا: بلى، قال: إصلاحُ ذاتِ البينِ، وفسادُ ذاتِ البينِ الحالِقةُ“Maukah kalian aku kabarkan tentang sesuatu yang lebih baik daripada derajat puasa, salat, dan sedekah?’ Mereka menjawab, ‘Tentu.’ Beliau bersabda, ‘Mendamaikan perselisihan di antara manusia, dan merusak hubungan di antara manusia adalah penghancur (pahala).” (HR. Abu Dawud no. 4919 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud)Tindakan mengadu domba, erat kaitannya dengan dosa gibah, karena gibah sejatinya adalah menyebutkan aib orang lain ataupun hal yang tidak disukainya, hingga seringkali orang yang mendengar hal tersebut akan membencinya. Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ. قيلَ: أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Apakah kalian tahu, apa itu gibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda, “Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.” Ditanyakan, “Bagaimana jika apa yang aku katakan memang ada pada saudaraku?” Beliau bersabda, “Jika apa yang engkau katakan memang ada padanya, maka engkau telah menggibahinya. Dan jika tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589)Dengan menceritakan keburukan seseorang, maka sejatinya diri kita sedang menanamkan bibit-bibit kebencian pada saudara-saudara muslim lainnya kepada orang tersebut. Inilah hakikat namimah yang telah jelas akan keharamannya.An-Nawawi rahimahullah berkata tentang gibah, “Gibah itu adalah ketika engkau menyebut sesuatu yang ada pada saudaramu, sedang dirinya tidak menyukainya. Baik engkau menyebutnya dengan lisanmu, atau dalam tulisanmu, atau dengan isyarat, atau dengan mengedipkan mata, atau tangan, atau kepala. Batasannya adalah: setiap apa yang kamu sampaikan kepada orang lain yang menunjukkan kekurangan seorang muslim, maka itu adalah gibah yang diharamkan.” (Kitab Al-Adzkar, hal. 522)Para ulama sepakat bahwa gibah merupakan dosa besar sebagaimana halnya mengadu domba, pelakunya wajib bertobat serta memohon ampunan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ“Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga menunjukkan akibat buruk gibah dan namimah di akhirat. Beliau bersabda,لما عُرِجَ بي مررتُ بقومٍ لهم أظفارٌ من نُحاسٍ يخْمِشون وجوهَهم وصدورَهم، فقلتُ: من هؤلاء يا جبريلُ؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحومِ الناسِ، ويقعون في أعراضِهم“Ketika aku diisra’kan (diangkat ke langit ketika Isra’ mi’raj), aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan menjatuhkan harga diri mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4878 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Shahih At-Targhib no. 2839)Baca juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBeberapa kiat agar dapat menjauhkan diri kita dari adu domba dan gibahPertama: Ingatlah keburukan di akhirat yang dihasilkan perbuatan tersebut. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تجد من شِرار النَّاسِ يوم القيامة عند الله ذا الوَجْهَيْنِ الذي يَأْتي هَؤُلاءِ بوَجْهٍ، وهَؤُلاءِ بوَجْهٍ“Engkau akan menemukan di antara seburuk-buruk manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah orang yang bermuka dua, yang mendatangi kelompok ini dengan satu muka dan kelompok itu dengan muka lain.” (HR. Bukhari no. 3493 dan Muslim no. 2526)Kedua: Pikirkan jumlah pahala kita yang akan hilang karena gibah dan namimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala salat, puasa, dan zakat, namun ia datang (setelah) mencaci maki ini, menuduh ini, memakan harta ini, menumpahkan darah ini, dan memukul ini. Maka diberikanlah pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dicaci, dan pahala kebaikan-kebaikan orang ini kepada yang dituduh. Jika kebaikannya habis sebelum melunasi kewajibannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka, lalu dibebankan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Ketiga: Sebelum membicarakan orang lain dan kekurangannya lalu kemudian mengadu domba mereka, bercerminlah dan lihatlah kekurangan diri kita terlebih dahulu.Sadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Ingat! Tentu kita tidak akan rela jika orang lain menggibahi dan merendahkan kita, lalu bagaimana mungkin kita memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang kita pun tidak menyukainya?! Ketahuilah bahwa perasaan ini menyebabkan rasa sakit bagi orang lain. Sebelum berburuk sangka kepada orang lain yang akan menjerumuskan kita kepada gibah ataupun namimah, alangkah lebih baiknya diri kita bertabayyun (melakukan klarifikasi) dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.Keempat: Carilah teman yang saleh dan bergaulah dengan orang-orang baik.Carilah lingkungan pertemanan yang menjauhkan kita dari gibah, membicarakan orang lain, dan menyebabkan permusuhan di antara kaum muslimin.PenutupMari kita bersihkan hati kita dan lisan kita dari prasangka buruk, gibah, dan juga namimah. Lebih berhati-hati di dalam bermedia sosial, tidak mudah berkomentar dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika hal tersebut mengakibatkan adanya permusuhan di antara kaum muslimin.Dosa gibah dan namimah terkadang nampak begitu sepele, hanya karena ketikan jari kita yang memakan waktu kurang dari satu menit tanpa terasa akan membebani diri di akhirat nanti. Karena sejatinya, setiap perbuatan kita dan segala tindak tanduk kita, maka akan dicatat oleh malaikat dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita, dan memudahkan kita untuk senantiasa istikamah dalam kebaikan, menjauhi hal-hal yang diharamkan, serta melindungi kita dari segala keburukan dan fitnah. Wallahua’lam bissowab.Baca juga: Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Doa Paling Lengkap dalam Al-Qur’an: Dunia Bahagia, Akhirat Selamat (Doa Sapu Jagat)

Setiap orang pasti ingin hidupnya baik dan akhiratnya selamat. Islam mengajarkan satu doa singkat yang mencakup dua hal itu sekaligus. Doa ini sangat sering dibaca Nabi ﷺ dan mengandung makna tauhid, tawakal, dan harapan. Meski pendek, kandungannya sangat luas dan dalam. Karena mencakup kebaikan dunia dan akhirat sekaligus, doa ini dikenal oleh banyak orang sebagai doa sapu jagat. Inilah doa terbaik yang seharusnya terus kita panjatkan setiap hari.  Doa Sapu Jagatرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR.“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201)Allah ﷻ dalam kitab-Nya yang mulia, Adz-Dzikru Al-Ḥakīm, menjelaskan bahwa sebagian manusia memiliki cita-cita yang rendah. Mereka hanya menginginkan kenikmatan dunia semata, tanpa sedikit pun memperhatikan kehidupan setelah mati. Allah ﷻ berfirman:فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ“Di antara manusia ada yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan mereka tidak memperoleh bagian (apa pun) di akhirat.”(QS. Al-Baqarah: 200)Setelah itu, Allah memuji golongan yang lebih mulia: mereka yang memiliki cita-cita tinggi. Mereka memohon kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Doa mereka dijadikan Allah sebagai bentuk pujian dalam Al-Qur’an. Ini adalah isyarat bagi kita untuk meneladani dan mengamalkannya secara terus-menerus. Kita diajari untuk selalu mengucapkannya sambil memahami kandungannya yang sangat padat meski singkat. Kalimatnya ringkas, namun maknanya sangat luas.Mereka memulai doa itu dengan menyebut nama dan sifat Allah yang paling indah, yaitu:رَبَّنَا“Ya Rabb kami”.Sapaan ini menunjukkan pengakuan bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk. Pengakuan ini mencakup tauhid dalam rububiyyah, yang juga menuntut tauhid uluhiyyah. Mereka menggabungkan semua jenis tauhid secara tersirat dan tersurat. Dalam hati mereka, juga terlintas bahwa Allah adalah Rabb secara khusus bagi hamba-hamba-Nya yang saleh: yang Dia bimbing dengan lembut, Dia perbaiki urusan agama dan dunianya, dan Dia keluarkan dari kegelapan menuju cahaya.Doa ini mencerminkan rasa butuh yang mendalam kepada Allah, sebab tak seorang pun mampu memperbaiki dirinya sendiri sepenuhnya. Hanya Allah yang mampu mengurus, memperbaiki, dan membimbing mereka.Karena itu, ketika seorang hamba berdoa, seharusnya ia menghadirkan makna agung ini: bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk dan juga Rabb yang khusus bagi para kekasih-Nya. Menghadirkan makna ini akan menumbuhkan rasa tunduk dan khusyuk, serta kelezatan dalam bermunajat dan berdoa yang tak tergantikan oleh apa pun dari kenikmatan dunia.Lalu, mereka mengucapkan:آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً“Berikanlah kepada kami kebaikan di dunia.”Kalimat ini sangat ringkas, namun mencakup seluruh kebaikan dunia yang diidamkan setiap insan: kesehatan, tempat tinggal yang nyaman, pasangan hidup yang salih/salihah, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, nama baik, dan berbagai kebahagiaan dunia lainnya. Semua itu tercakup dalam satu kata: ḥasanah (kebaikan).Kemudian mereka melanjutkan dengan:وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً“Dan (berikanlah kepada kami) kebaikan di akhirat.”Tak diragukan lagi bahwa ḥasanah terbesar di akhirat adalah surga. Siapa pun yang luput darinya, berarti ia telah kehilangan seluruh bentuk kebaikan. Tapi kebaikan akhirat tak hanya surga saja. Termasuk di dalamnya adalah rasa aman dari rasa takut luar biasa saat pengumpulan manusia di padang mahsyar, serta kemudahan dalam hisab (perhitungan amal).Doa ini ditutup dengan permohonan paling mendasar dalam hidup:وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan lindungilah kami dari azab neraka.”Permintaan ini mengandung harapan agar Allah memudahkan sebab-sebab keselamatan dari neraka sejak di dunia, yakni dengan meninggalkan segala bentuk maksiat, syubhat, dan keharaman. Termasuk juga harapan agar tidak dimasukkan ke neraka karena dosa-dosa, atau jika sempat masuk, semoga Allah mengeluarkannya melalui syafaat.Lalu Allah menyebut keutamaan orang-orang yang mengucapkan doa ini:أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌۭ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ“Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.”(QS. Al-Baqarah: 202)Karena begitu sempurnanya doa ini—mencakup urusan dunia dan akhirat sekaligus—maka Rasulullah ﷺ pun paling sering mengucapkannya. Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu berkata:كَانَ أَكْثَرَ دُعَاءِ النَّبِيِّ ﷺ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi ﷺ adalah: ‘Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.'”(HR. Bukhari dan Muslim)Anas pun mengikuti teladan beliau. Ia tidak pernah meninggalkan doa ini dalam setiap doanya. Bahkan, suatu kali ada sahabat yang meminta agar Anas mendoakan mereka. Maka ia pun berdoa dengan lafaz ini, lalu berkata:إِذَا آتَاكُمُ اللَّهُ ذَٰلِكَ فَقَدْ آتَاكُمُ الْخَيْرَ كُلَّهُ“Jika Allah mengabulkan doa itu untuk kalian, sungguh Dia telah memberikan seluruh kebaikan untuk kalian.”Mari kita jadikan doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian kita. Hafalkan, pahami, dan amalkan setiap hari agar hidup diberkahi dan akhirat diselamatkan.____Baca Juga:Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca NabiTafsir Doa Sapu Jagat@ Perjalanan Gunungkidul – RS JIH Jogja, Selasa pagi – 21 Dzulhijjah 1446 H, 17 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa mengatasi problem hidup kumpulan doa

Doa Paling Lengkap dalam Al-Qur’an: Dunia Bahagia, Akhirat Selamat (Doa Sapu Jagat)

Setiap orang pasti ingin hidupnya baik dan akhiratnya selamat. Islam mengajarkan satu doa singkat yang mencakup dua hal itu sekaligus. Doa ini sangat sering dibaca Nabi ﷺ dan mengandung makna tauhid, tawakal, dan harapan. Meski pendek, kandungannya sangat luas dan dalam. Karena mencakup kebaikan dunia dan akhirat sekaligus, doa ini dikenal oleh banyak orang sebagai doa sapu jagat. Inilah doa terbaik yang seharusnya terus kita panjatkan setiap hari.  Doa Sapu Jagatرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR.“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201)Allah ﷻ dalam kitab-Nya yang mulia, Adz-Dzikru Al-Ḥakīm, menjelaskan bahwa sebagian manusia memiliki cita-cita yang rendah. Mereka hanya menginginkan kenikmatan dunia semata, tanpa sedikit pun memperhatikan kehidupan setelah mati. Allah ﷻ berfirman:فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ“Di antara manusia ada yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan mereka tidak memperoleh bagian (apa pun) di akhirat.”(QS. Al-Baqarah: 200)Setelah itu, Allah memuji golongan yang lebih mulia: mereka yang memiliki cita-cita tinggi. Mereka memohon kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Doa mereka dijadikan Allah sebagai bentuk pujian dalam Al-Qur’an. Ini adalah isyarat bagi kita untuk meneladani dan mengamalkannya secara terus-menerus. Kita diajari untuk selalu mengucapkannya sambil memahami kandungannya yang sangat padat meski singkat. Kalimatnya ringkas, namun maknanya sangat luas.Mereka memulai doa itu dengan menyebut nama dan sifat Allah yang paling indah, yaitu:رَبَّنَا“Ya Rabb kami”.Sapaan ini menunjukkan pengakuan bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk. Pengakuan ini mencakup tauhid dalam rububiyyah, yang juga menuntut tauhid uluhiyyah. Mereka menggabungkan semua jenis tauhid secara tersirat dan tersurat. Dalam hati mereka, juga terlintas bahwa Allah adalah Rabb secara khusus bagi hamba-hamba-Nya yang saleh: yang Dia bimbing dengan lembut, Dia perbaiki urusan agama dan dunianya, dan Dia keluarkan dari kegelapan menuju cahaya.Doa ini mencerminkan rasa butuh yang mendalam kepada Allah, sebab tak seorang pun mampu memperbaiki dirinya sendiri sepenuhnya. Hanya Allah yang mampu mengurus, memperbaiki, dan membimbing mereka.Karena itu, ketika seorang hamba berdoa, seharusnya ia menghadirkan makna agung ini: bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk dan juga Rabb yang khusus bagi para kekasih-Nya. Menghadirkan makna ini akan menumbuhkan rasa tunduk dan khusyuk, serta kelezatan dalam bermunajat dan berdoa yang tak tergantikan oleh apa pun dari kenikmatan dunia.Lalu, mereka mengucapkan:آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً“Berikanlah kepada kami kebaikan di dunia.”Kalimat ini sangat ringkas, namun mencakup seluruh kebaikan dunia yang diidamkan setiap insan: kesehatan, tempat tinggal yang nyaman, pasangan hidup yang salih/salihah, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, nama baik, dan berbagai kebahagiaan dunia lainnya. Semua itu tercakup dalam satu kata: ḥasanah (kebaikan).Kemudian mereka melanjutkan dengan:وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً“Dan (berikanlah kepada kami) kebaikan di akhirat.”Tak diragukan lagi bahwa ḥasanah terbesar di akhirat adalah surga. Siapa pun yang luput darinya, berarti ia telah kehilangan seluruh bentuk kebaikan. Tapi kebaikan akhirat tak hanya surga saja. Termasuk di dalamnya adalah rasa aman dari rasa takut luar biasa saat pengumpulan manusia di padang mahsyar, serta kemudahan dalam hisab (perhitungan amal).Doa ini ditutup dengan permohonan paling mendasar dalam hidup:وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan lindungilah kami dari azab neraka.”Permintaan ini mengandung harapan agar Allah memudahkan sebab-sebab keselamatan dari neraka sejak di dunia, yakni dengan meninggalkan segala bentuk maksiat, syubhat, dan keharaman. Termasuk juga harapan agar tidak dimasukkan ke neraka karena dosa-dosa, atau jika sempat masuk, semoga Allah mengeluarkannya melalui syafaat.Lalu Allah menyebut keutamaan orang-orang yang mengucapkan doa ini:أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌۭ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ“Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.”(QS. Al-Baqarah: 202)Karena begitu sempurnanya doa ini—mencakup urusan dunia dan akhirat sekaligus—maka Rasulullah ﷺ pun paling sering mengucapkannya. Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu berkata:كَانَ أَكْثَرَ دُعَاءِ النَّبِيِّ ﷺ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi ﷺ adalah: ‘Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.'”(HR. Bukhari dan Muslim)Anas pun mengikuti teladan beliau. Ia tidak pernah meninggalkan doa ini dalam setiap doanya. Bahkan, suatu kali ada sahabat yang meminta agar Anas mendoakan mereka. Maka ia pun berdoa dengan lafaz ini, lalu berkata:إِذَا آتَاكُمُ اللَّهُ ذَٰلِكَ فَقَدْ آتَاكُمُ الْخَيْرَ كُلَّهُ“Jika Allah mengabulkan doa itu untuk kalian, sungguh Dia telah memberikan seluruh kebaikan untuk kalian.”Mari kita jadikan doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian kita. Hafalkan, pahami, dan amalkan setiap hari agar hidup diberkahi dan akhirat diselamatkan.____Baca Juga:Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca NabiTafsir Doa Sapu Jagat@ Perjalanan Gunungkidul – RS JIH Jogja, Selasa pagi – 21 Dzulhijjah 1446 H, 17 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa mengatasi problem hidup kumpulan doa
Setiap orang pasti ingin hidupnya baik dan akhiratnya selamat. Islam mengajarkan satu doa singkat yang mencakup dua hal itu sekaligus. Doa ini sangat sering dibaca Nabi ﷺ dan mengandung makna tauhid, tawakal, dan harapan. Meski pendek, kandungannya sangat luas dan dalam. Karena mencakup kebaikan dunia dan akhirat sekaligus, doa ini dikenal oleh banyak orang sebagai doa sapu jagat. Inilah doa terbaik yang seharusnya terus kita panjatkan setiap hari.  Doa Sapu Jagatرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR.“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201)Allah ﷻ dalam kitab-Nya yang mulia, Adz-Dzikru Al-Ḥakīm, menjelaskan bahwa sebagian manusia memiliki cita-cita yang rendah. Mereka hanya menginginkan kenikmatan dunia semata, tanpa sedikit pun memperhatikan kehidupan setelah mati. Allah ﷻ berfirman:فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ“Di antara manusia ada yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan mereka tidak memperoleh bagian (apa pun) di akhirat.”(QS. Al-Baqarah: 200)Setelah itu, Allah memuji golongan yang lebih mulia: mereka yang memiliki cita-cita tinggi. Mereka memohon kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Doa mereka dijadikan Allah sebagai bentuk pujian dalam Al-Qur’an. Ini adalah isyarat bagi kita untuk meneladani dan mengamalkannya secara terus-menerus. Kita diajari untuk selalu mengucapkannya sambil memahami kandungannya yang sangat padat meski singkat. Kalimatnya ringkas, namun maknanya sangat luas.Mereka memulai doa itu dengan menyebut nama dan sifat Allah yang paling indah, yaitu:رَبَّنَا“Ya Rabb kami”.Sapaan ini menunjukkan pengakuan bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk. Pengakuan ini mencakup tauhid dalam rububiyyah, yang juga menuntut tauhid uluhiyyah. Mereka menggabungkan semua jenis tauhid secara tersirat dan tersurat. Dalam hati mereka, juga terlintas bahwa Allah adalah Rabb secara khusus bagi hamba-hamba-Nya yang saleh: yang Dia bimbing dengan lembut, Dia perbaiki urusan agama dan dunianya, dan Dia keluarkan dari kegelapan menuju cahaya.Doa ini mencerminkan rasa butuh yang mendalam kepada Allah, sebab tak seorang pun mampu memperbaiki dirinya sendiri sepenuhnya. Hanya Allah yang mampu mengurus, memperbaiki, dan membimbing mereka.Karena itu, ketika seorang hamba berdoa, seharusnya ia menghadirkan makna agung ini: bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk dan juga Rabb yang khusus bagi para kekasih-Nya. Menghadirkan makna ini akan menumbuhkan rasa tunduk dan khusyuk, serta kelezatan dalam bermunajat dan berdoa yang tak tergantikan oleh apa pun dari kenikmatan dunia.Lalu, mereka mengucapkan:آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً“Berikanlah kepada kami kebaikan di dunia.”Kalimat ini sangat ringkas, namun mencakup seluruh kebaikan dunia yang diidamkan setiap insan: kesehatan, tempat tinggal yang nyaman, pasangan hidup yang salih/salihah, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, nama baik, dan berbagai kebahagiaan dunia lainnya. Semua itu tercakup dalam satu kata: ḥasanah (kebaikan).Kemudian mereka melanjutkan dengan:وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً“Dan (berikanlah kepada kami) kebaikan di akhirat.”Tak diragukan lagi bahwa ḥasanah terbesar di akhirat adalah surga. Siapa pun yang luput darinya, berarti ia telah kehilangan seluruh bentuk kebaikan. Tapi kebaikan akhirat tak hanya surga saja. Termasuk di dalamnya adalah rasa aman dari rasa takut luar biasa saat pengumpulan manusia di padang mahsyar, serta kemudahan dalam hisab (perhitungan amal).Doa ini ditutup dengan permohonan paling mendasar dalam hidup:وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan lindungilah kami dari azab neraka.”Permintaan ini mengandung harapan agar Allah memudahkan sebab-sebab keselamatan dari neraka sejak di dunia, yakni dengan meninggalkan segala bentuk maksiat, syubhat, dan keharaman. Termasuk juga harapan agar tidak dimasukkan ke neraka karena dosa-dosa, atau jika sempat masuk, semoga Allah mengeluarkannya melalui syafaat.Lalu Allah menyebut keutamaan orang-orang yang mengucapkan doa ini:أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌۭ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ“Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.”(QS. Al-Baqarah: 202)Karena begitu sempurnanya doa ini—mencakup urusan dunia dan akhirat sekaligus—maka Rasulullah ﷺ pun paling sering mengucapkannya. Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu berkata:كَانَ أَكْثَرَ دُعَاءِ النَّبِيِّ ﷺ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi ﷺ adalah: ‘Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.'”(HR. Bukhari dan Muslim)Anas pun mengikuti teladan beliau. Ia tidak pernah meninggalkan doa ini dalam setiap doanya. Bahkan, suatu kali ada sahabat yang meminta agar Anas mendoakan mereka. Maka ia pun berdoa dengan lafaz ini, lalu berkata:إِذَا آتَاكُمُ اللَّهُ ذَٰلِكَ فَقَدْ آتَاكُمُ الْخَيْرَ كُلَّهُ“Jika Allah mengabulkan doa itu untuk kalian, sungguh Dia telah memberikan seluruh kebaikan untuk kalian.”Mari kita jadikan doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian kita. Hafalkan, pahami, dan amalkan setiap hari agar hidup diberkahi dan akhirat diselamatkan.____Baca Juga:Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca NabiTafsir Doa Sapu Jagat@ Perjalanan Gunungkidul – RS JIH Jogja, Selasa pagi – 21 Dzulhijjah 1446 H, 17 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa mengatasi problem hidup kumpulan doa


Setiap orang pasti ingin hidupnya baik dan akhiratnya selamat. Islam mengajarkan satu doa singkat yang mencakup dua hal itu sekaligus. Doa ini sangat sering dibaca Nabi ﷺ dan mengandung makna tauhid, tawakal, dan harapan. Meski pendek, kandungannya sangat luas dan dalam. Karena mencakup kebaikan dunia dan akhirat sekaligus, doa ini dikenal oleh banyak orang sebagai doa sapu jagat. Inilah doa terbaik yang seharusnya terus kita panjatkan setiap hari.  Doa Sapu Jagatرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR.“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201)Allah ﷻ dalam kitab-Nya yang mulia, Adz-Dzikru Al-Ḥakīm, menjelaskan bahwa sebagian manusia memiliki cita-cita yang rendah. Mereka hanya menginginkan kenikmatan dunia semata, tanpa sedikit pun memperhatikan kehidupan setelah mati. Allah ﷻ berfirman:فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ“Di antara manusia ada yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan mereka tidak memperoleh bagian (apa pun) di akhirat.”(QS. Al-Baqarah: 200)Setelah itu, Allah memuji golongan yang lebih mulia: mereka yang memiliki cita-cita tinggi. Mereka memohon kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Doa mereka dijadikan Allah sebagai bentuk pujian dalam Al-Qur’an. Ini adalah isyarat bagi kita untuk meneladani dan mengamalkannya secara terus-menerus. Kita diajari untuk selalu mengucapkannya sambil memahami kandungannya yang sangat padat meski singkat. Kalimatnya ringkas, namun maknanya sangat luas.Mereka memulai doa itu dengan menyebut nama dan sifat Allah yang paling indah, yaitu:رَبَّنَا“Ya Rabb kami”.Sapaan ini menunjukkan pengakuan bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk. Pengakuan ini mencakup tauhid dalam rububiyyah, yang juga menuntut tauhid uluhiyyah. Mereka menggabungkan semua jenis tauhid secara tersirat dan tersurat. Dalam hati mereka, juga terlintas bahwa Allah adalah Rabb secara khusus bagi hamba-hamba-Nya yang saleh: yang Dia bimbing dengan lembut, Dia perbaiki urusan agama dan dunianya, dan Dia keluarkan dari kegelapan menuju cahaya.Doa ini mencerminkan rasa butuh yang mendalam kepada Allah, sebab tak seorang pun mampu memperbaiki dirinya sendiri sepenuhnya. Hanya Allah yang mampu mengurus, memperbaiki, dan membimbing mereka.Karena itu, ketika seorang hamba berdoa, seharusnya ia menghadirkan makna agung ini: bahwa Allah adalah Rabb seluruh makhluk dan juga Rabb yang khusus bagi para kekasih-Nya. Menghadirkan makna ini akan menumbuhkan rasa tunduk dan khusyuk, serta kelezatan dalam bermunajat dan berdoa yang tak tergantikan oleh apa pun dari kenikmatan dunia.Lalu, mereka mengucapkan:آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً“Berikanlah kepada kami kebaikan di dunia.”Kalimat ini sangat ringkas, namun mencakup seluruh kebaikan dunia yang diidamkan setiap insan: kesehatan, tempat tinggal yang nyaman, pasangan hidup yang salih/salihah, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, nama baik, dan berbagai kebahagiaan dunia lainnya. Semua itu tercakup dalam satu kata: ḥasanah (kebaikan).Kemudian mereka melanjutkan dengan:وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً“Dan (berikanlah kepada kami) kebaikan di akhirat.”Tak diragukan lagi bahwa ḥasanah terbesar di akhirat adalah surga. Siapa pun yang luput darinya, berarti ia telah kehilangan seluruh bentuk kebaikan. Tapi kebaikan akhirat tak hanya surga saja. Termasuk di dalamnya adalah rasa aman dari rasa takut luar biasa saat pengumpulan manusia di padang mahsyar, serta kemudahan dalam hisab (perhitungan amal).Doa ini ditutup dengan permohonan paling mendasar dalam hidup:وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan lindungilah kami dari azab neraka.”Permintaan ini mengandung harapan agar Allah memudahkan sebab-sebab keselamatan dari neraka sejak di dunia, yakni dengan meninggalkan segala bentuk maksiat, syubhat, dan keharaman. Termasuk juga harapan agar tidak dimasukkan ke neraka karena dosa-dosa, atau jika sempat masuk, semoga Allah mengeluarkannya melalui syafaat.Lalu Allah menyebut keutamaan orang-orang yang mengucapkan doa ini:أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌۭ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ“Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.”(QS. Al-Baqarah: 202)Karena begitu sempurnanya doa ini—mencakup urusan dunia dan akhirat sekaligus—maka Rasulullah ﷺ pun paling sering mengucapkannya. Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu berkata:كَانَ أَكْثَرَ دُعَاءِ النَّبِيِّ ﷺ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi ﷺ adalah: ‘Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.'”(HR. Bukhari dan Muslim)Anas pun mengikuti teladan beliau. Ia tidak pernah meninggalkan doa ini dalam setiap doanya. Bahkan, suatu kali ada sahabat yang meminta agar Anas mendoakan mereka. Maka ia pun berdoa dengan lafaz ini, lalu berkata:إِذَا آتَاكُمُ اللَّهُ ذَٰلِكَ فَقَدْ آتَاكُمُ الْخَيْرَ كُلَّهُ“Jika Allah mengabulkan doa itu untuk kalian, sungguh Dia telah memberikan seluruh kebaikan untuk kalian.”Mari kita jadikan doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian kita. Hafalkan, pahami, dan amalkan setiap hari agar hidup diberkahi dan akhirat diselamatkan.____Baca Juga:Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca NabiTafsir Doa Sapu Jagat@ Perjalanan Gunungkidul – RS JIH Jogja, Selasa pagi – 21 Dzulhijjah 1446 H, 17 Juni 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa mengatasi problem hidup kumpulan doa

Kenapa Hidupmu Kurang Berkah? Mungkin Kau Abaikan 2 Sesepuh Ini – Syaikh Shalih Al-Ushaimi

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Keberkahan itu bersama para sesepuh di antara kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, namun ia memiliki cacat (kelemahan). Hadis ini menjelaskan bahwa keberkahan itu bersama orang-orang yang lebih tua (sesepuh). Makna ini telah tetap (diakui) dalam syariat, meskipun riwayatnya lemah. Banyak riwayat yang mendukung makna ini dari para sahabat. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengenai makna ini: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama ilmu datang kepada mereka dari para sesepuh mereka.” Yang dimaksud dengan “ilmu” di sini adalah seluruh ajaran agama. Maka keberkahan akan senantiasa ada di tengah manusia, selama mereka mengambil urusan agama mereka dari para sesepuhnya. Keberkahan yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas itu adalah kebaikan yang datang dalam atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Dalam hadis ini disebutkan bahwa keberkahan ada bersama para sesepuh. Dan ini merupakan makna yang telah tetap dalam dalil-dalil syariat. Yang dimaksud dengan para sesepuh adalah mereka yang memiliki dua sifat utama: Sifat pertama: lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat pertama adalah lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat kedua: benarnya agama dan ilmunya. Sifat kedua adalah benarnya agama dan ilmunya. Jika dua sifat ini terhimpun dalam seseorang maka keberkahannya akan sempurna. Jika seseorang dari kaum muslimin lebih dahulu dalam usia, sehingga ia tergolong orang yang lebih tua, lalu ia juga punya pemahaman agama yang sahih, lurus, dan istiqamah di atas kebenaran dan sunah, serta luas ilmunya, maka ada harapan besar bahwa ia termasuk orang yang diliputi keberkahan. Lalu keberkahan akan berkurang sesuai kadar berkurangnya sifat tersebut yang ada pada seseorang. Berkurangnya keberkahan karena kurangnya usia seseorang sangat mungkin terjadi. Namun yang lebih parah dari itu adalah berkurangnya keberkahan seiring dengan berkurangnya tanda-tanda lurusnya agama dan lemahnya komitmen terhadap kebenaran. Maka siapa yang menginginkan banyak keberkahan, hendaknya ia senantiasa bersama para sesepuh yang memiliki dua sifat tersebut. Adapun mengambil manfaat dari selain mereka tetap diperbolehkan, dan inilah yang diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya Abdurrahman bin Auf, mempelajari Al-Qur’an dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu. Padahal Ibnu Abbas jauh lebih muda dari mereka, termasuk lebih muda dari Abdurrahman bin Auf. Maka hal ini boleh saja. Namun prinsip utama dalam Islam adalah: mengagungkan para salaf (pendahulu) dan orang-orang tua (sesepuh), berdasarkan alasan yang telah kami sebutkan, yaitu karena terdapat keberkahan padanya. ==== عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَلَهُ عِلَّةٌ وَفِي الْحَدِيثِ بَيَانُ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهَذَا الْمَعْنَى مُتَقَرِّرٌ فِي الشَّرْعِ وَإِنْ ضَعُفَتْ فِيْهِ الرِّوَايَةُ فَالْمَأْثُوْرُ فِي ذَلِكَ عَنِ الصَّحَابَةِ كَثِيرٌ فَيُرْوَى فِي هَذَا الْمَعْنَى عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمْ الْعِلْمُ مِنْ أَكَابِرِهِمْ وَمُرَادُهُمْ بِالْعِلْمِ الدِّينُ كُلُّهُ فَلَا تَزَالُ الْبَرَكَةُ فِي النَّاسِ بَاقِيَةً مَا صَدَرُوا فِي دِينِهِمْ عَنْ أَكَابِرِهِم وَالْبَرَكَةُ الْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ هِيَ الْخَيْرُ الَّذِي جَاءَ فِي الْآثَارِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ فَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهُوَ مَعْنًى مُتَقَرِّرٌ فِي دَلَائِلِ الشَّرْعِ وَالْمُرَادُ بِالْأَكَابِرِ الْجَامِعُوْنَ وَصْفَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ فَإِذَا جُمِعَ هَذَانِ الْمَعْنَيَانِ كَمُلَتِ الْبَرَكَةُ فَإِذَا كَانَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ مَوْصُوفًا بِتَقَدُّمِهِ فِي السِّنِّ بِكَوْنِهِ كَبِيرًا فِيهِ مَعَ صِحَّةِ دِيَانَتِهِ وَسَلَامَتِهِ وَلُزُومِهِ الْحَقَّ وَالسُّنَّةَ وَاتِّسَاعِهِ فِي الْعِلْمِ كَانَ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُرْجَى مِنَ الْبَرَكَةِ مَعَهُ وَيَحْصُلُ النَّقْصُ لِغَيْرِهِ بِقَدْرِ مَا يَحْصُلُ مِنَ الْوَصْفِ فَالنَّقْصُ لِلْبَرَكَةِ مَعَ السِّنِّ وَاقِعٌ وَأَشَدُّ مِنْهُ نَقْصُ الْبَرَكَةِ مَعَ زَوَالِ اسْمِ صِحَّةِ الدِّيَانَةِ وَمُلَازَمَةِ الْحَقِّ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الْبَرَكَةِ فَإِنَّهُ يُلَازِمُ الْأَكَابِرَ الْمَوْصُوفِيْنَ بِهَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وَالِانْتِفَاعُ بِغَيْرِهِم جَائِزٌ وَعَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَقَدْ أَخَذَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ الْقُرْآنَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَصْغَرَ بِكَثِيرٍ مِنْ هَؤُلَاءِ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَهَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ الْأَصْلَ الْكُلِّيَّ فِي الْإِسْلَامِ تَعْظِيْمُ الأَسْلَافِ وَالْأَكَابِرِ لِلْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ كَوْنِ الْبَرَكَةِ فِي ذَلِكَ

Kenapa Hidupmu Kurang Berkah? Mungkin Kau Abaikan 2 Sesepuh Ini – Syaikh Shalih Al-Ushaimi

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Keberkahan itu bersama para sesepuh di antara kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, namun ia memiliki cacat (kelemahan). Hadis ini menjelaskan bahwa keberkahan itu bersama orang-orang yang lebih tua (sesepuh). Makna ini telah tetap (diakui) dalam syariat, meskipun riwayatnya lemah. Banyak riwayat yang mendukung makna ini dari para sahabat. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengenai makna ini: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama ilmu datang kepada mereka dari para sesepuh mereka.” Yang dimaksud dengan “ilmu” di sini adalah seluruh ajaran agama. Maka keberkahan akan senantiasa ada di tengah manusia, selama mereka mengambil urusan agama mereka dari para sesepuhnya. Keberkahan yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas itu adalah kebaikan yang datang dalam atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Dalam hadis ini disebutkan bahwa keberkahan ada bersama para sesepuh. Dan ini merupakan makna yang telah tetap dalam dalil-dalil syariat. Yang dimaksud dengan para sesepuh adalah mereka yang memiliki dua sifat utama: Sifat pertama: lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat pertama adalah lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat kedua: benarnya agama dan ilmunya. Sifat kedua adalah benarnya agama dan ilmunya. Jika dua sifat ini terhimpun dalam seseorang maka keberkahannya akan sempurna. Jika seseorang dari kaum muslimin lebih dahulu dalam usia, sehingga ia tergolong orang yang lebih tua, lalu ia juga punya pemahaman agama yang sahih, lurus, dan istiqamah di atas kebenaran dan sunah, serta luas ilmunya, maka ada harapan besar bahwa ia termasuk orang yang diliputi keberkahan. Lalu keberkahan akan berkurang sesuai kadar berkurangnya sifat tersebut yang ada pada seseorang. Berkurangnya keberkahan karena kurangnya usia seseorang sangat mungkin terjadi. Namun yang lebih parah dari itu adalah berkurangnya keberkahan seiring dengan berkurangnya tanda-tanda lurusnya agama dan lemahnya komitmen terhadap kebenaran. Maka siapa yang menginginkan banyak keberkahan, hendaknya ia senantiasa bersama para sesepuh yang memiliki dua sifat tersebut. Adapun mengambil manfaat dari selain mereka tetap diperbolehkan, dan inilah yang diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya Abdurrahman bin Auf, mempelajari Al-Qur’an dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu. Padahal Ibnu Abbas jauh lebih muda dari mereka, termasuk lebih muda dari Abdurrahman bin Auf. Maka hal ini boleh saja. Namun prinsip utama dalam Islam adalah: mengagungkan para salaf (pendahulu) dan orang-orang tua (sesepuh), berdasarkan alasan yang telah kami sebutkan, yaitu karena terdapat keberkahan padanya. ==== عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَلَهُ عِلَّةٌ وَفِي الْحَدِيثِ بَيَانُ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهَذَا الْمَعْنَى مُتَقَرِّرٌ فِي الشَّرْعِ وَإِنْ ضَعُفَتْ فِيْهِ الرِّوَايَةُ فَالْمَأْثُوْرُ فِي ذَلِكَ عَنِ الصَّحَابَةِ كَثِيرٌ فَيُرْوَى فِي هَذَا الْمَعْنَى عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمْ الْعِلْمُ مِنْ أَكَابِرِهِمْ وَمُرَادُهُمْ بِالْعِلْمِ الدِّينُ كُلُّهُ فَلَا تَزَالُ الْبَرَكَةُ فِي النَّاسِ بَاقِيَةً مَا صَدَرُوا فِي دِينِهِمْ عَنْ أَكَابِرِهِم وَالْبَرَكَةُ الْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ هِيَ الْخَيْرُ الَّذِي جَاءَ فِي الْآثَارِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ فَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهُوَ مَعْنًى مُتَقَرِّرٌ فِي دَلَائِلِ الشَّرْعِ وَالْمُرَادُ بِالْأَكَابِرِ الْجَامِعُوْنَ وَصْفَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ فَإِذَا جُمِعَ هَذَانِ الْمَعْنَيَانِ كَمُلَتِ الْبَرَكَةُ فَإِذَا كَانَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ مَوْصُوفًا بِتَقَدُّمِهِ فِي السِّنِّ بِكَوْنِهِ كَبِيرًا فِيهِ مَعَ صِحَّةِ دِيَانَتِهِ وَسَلَامَتِهِ وَلُزُومِهِ الْحَقَّ وَالسُّنَّةَ وَاتِّسَاعِهِ فِي الْعِلْمِ كَانَ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُرْجَى مِنَ الْبَرَكَةِ مَعَهُ وَيَحْصُلُ النَّقْصُ لِغَيْرِهِ بِقَدْرِ مَا يَحْصُلُ مِنَ الْوَصْفِ فَالنَّقْصُ لِلْبَرَكَةِ مَعَ السِّنِّ وَاقِعٌ وَأَشَدُّ مِنْهُ نَقْصُ الْبَرَكَةِ مَعَ زَوَالِ اسْمِ صِحَّةِ الدِّيَانَةِ وَمُلَازَمَةِ الْحَقِّ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الْبَرَكَةِ فَإِنَّهُ يُلَازِمُ الْأَكَابِرَ الْمَوْصُوفِيْنَ بِهَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وَالِانْتِفَاعُ بِغَيْرِهِم جَائِزٌ وَعَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَقَدْ أَخَذَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ الْقُرْآنَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَصْغَرَ بِكَثِيرٍ مِنْ هَؤُلَاءِ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَهَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ الْأَصْلَ الْكُلِّيَّ فِي الْإِسْلَامِ تَعْظِيْمُ الأَسْلَافِ وَالْأَكَابِرِ لِلْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ كَوْنِ الْبَرَكَةِ فِي ذَلِكَ
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Keberkahan itu bersama para sesepuh di antara kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, namun ia memiliki cacat (kelemahan). Hadis ini menjelaskan bahwa keberkahan itu bersama orang-orang yang lebih tua (sesepuh). Makna ini telah tetap (diakui) dalam syariat, meskipun riwayatnya lemah. Banyak riwayat yang mendukung makna ini dari para sahabat. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengenai makna ini: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama ilmu datang kepada mereka dari para sesepuh mereka.” Yang dimaksud dengan “ilmu” di sini adalah seluruh ajaran agama. Maka keberkahan akan senantiasa ada di tengah manusia, selama mereka mengambil urusan agama mereka dari para sesepuhnya. Keberkahan yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas itu adalah kebaikan yang datang dalam atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Dalam hadis ini disebutkan bahwa keberkahan ada bersama para sesepuh. Dan ini merupakan makna yang telah tetap dalam dalil-dalil syariat. Yang dimaksud dengan para sesepuh adalah mereka yang memiliki dua sifat utama: Sifat pertama: lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat pertama adalah lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat kedua: benarnya agama dan ilmunya. Sifat kedua adalah benarnya agama dan ilmunya. Jika dua sifat ini terhimpun dalam seseorang maka keberkahannya akan sempurna. Jika seseorang dari kaum muslimin lebih dahulu dalam usia, sehingga ia tergolong orang yang lebih tua, lalu ia juga punya pemahaman agama yang sahih, lurus, dan istiqamah di atas kebenaran dan sunah, serta luas ilmunya, maka ada harapan besar bahwa ia termasuk orang yang diliputi keberkahan. Lalu keberkahan akan berkurang sesuai kadar berkurangnya sifat tersebut yang ada pada seseorang. Berkurangnya keberkahan karena kurangnya usia seseorang sangat mungkin terjadi. Namun yang lebih parah dari itu adalah berkurangnya keberkahan seiring dengan berkurangnya tanda-tanda lurusnya agama dan lemahnya komitmen terhadap kebenaran. Maka siapa yang menginginkan banyak keberkahan, hendaknya ia senantiasa bersama para sesepuh yang memiliki dua sifat tersebut. Adapun mengambil manfaat dari selain mereka tetap diperbolehkan, dan inilah yang diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya Abdurrahman bin Auf, mempelajari Al-Qur’an dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu. Padahal Ibnu Abbas jauh lebih muda dari mereka, termasuk lebih muda dari Abdurrahman bin Auf. Maka hal ini boleh saja. Namun prinsip utama dalam Islam adalah: mengagungkan para salaf (pendahulu) dan orang-orang tua (sesepuh), berdasarkan alasan yang telah kami sebutkan, yaitu karena terdapat keberkahan padanya. ==== عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَلَهُ عِلَّةٌ وَفِي الْحَدِيثِ بَيَانُ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهَذَا الْمَعْنَى مُتَقَرِّرٌ فِي الشَّرْعِ وَإِنْ ضَعُفَتْ فِيْهِ الرِّوَايَةُ فَالْمَأْثُوْرُ فِي ذَلِكَ عَنِ الصَّحَابَةِ كَثِيرٌ فَيُرْوَى فِي هَذَا الْمَعْنَى عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمْ الْعِلْمُ مِنْ أَكَابِرِهِمْ وَمُرَادُهُمْ بِالْعِلْمِ الدِّينُ كُلُّهُ فَلَا تَزَالُ الْبَرَكَةُ فِي النَّاسِ بَاقِيَةً مَا صَدَرُوا فِي دِينِهِمْ عَنْ أَكَابِرِهِم وَالْبَرَكَةُ الْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ هِيَ الْخَيْرُ الَّذِي جَاءَ فِي الْآثَارِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ فَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهُوَ مَعْنًى مُتَقَرِّرٌ فِي دَلَائِلِ الشَّرْعِ وَالْمُرَادُ بِالْأَكَابِرِ الْجَامِعُوْنَ وَصْفَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ فَإِذَا جُمِعَ هَذَانِ الْمَعْنَيَانِ كَمُلَتِ الْبَرَكَةُ فَإِذَا كَانَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ مَوْصُوفًا بِتَقَدُّمِهِ فِي السِّنِّ بِكَوْنِهِ كَبِيرًا فِيهِ مَعَ صِحَّةِ دِيَانَتِهِ وَسَلَامَتِهِ وَلُزُومِهِ الْحَقَّ وَالسُّنَّةَ وَاتِّسَاعِهِ فِي الْعِلْمِ كَانَ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُرْجَى مِنَ الْبَرَكَةِ مَعَهُ وَيَحْصُلُ النَّقْصُ لِغَيْرِهِ بِقَدْرِ مَا يَحْصُلُ مِنَ الْوَصْفِ فَالنَّقْصُ لِلْبَرَكَةِ مَعَ السِّنِّ وَاقِعٌ وَأَشَدُّ مِنْهُ نَقْصُ الْبَرَكَةِ مَعَ زَوَالِ اسْمِ صِحَّةِ الدِّيَانَةِ وَمُلَازَمَةِ الْحَقِّ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الْبَرَكَةِ فَإِنَّهُ يُلَازِمُ الْأَكَابِرَ الْمَوْصُوفِيْنَ بِهَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وَالِانْتِفَاعُ بِغَيْرِهِم جَائِزٌ وَعَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَقَدْ أَخَذَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ الْقُرْآنَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَصْغَرَ بِكَثِيرٍ مِنْ هَؤُلَاءِ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَهَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ الْأَصْلَ الْكُلِّيَّ فِي الْإِسْلَامِ تَعْظِيْمُ الأَسْلَافِ وَالْأَكَابِرِ لِلْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ كَوْنِ الْبَرَكَةِ فِي ذَلِكَ


Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Keberkahan itu bersama para sesepuh di antara kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, namun ia memiliki cacat (kelemahan). Hadis ini menjelaskan bahwa keberkahan itu bersama orang-orang yang lebih tua (sesepuh). Makna ini telah tetap (diakui) dalam syariat, meskipun riwayatnya lemah. Banyak riwayat yang mendukung makna ini dari para sahabat. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengenai makna ini: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama ilmu datang kepada mereka dari para sesepuh mereka.” Yang dimaksud dengan “ilmu” di sini adalah seluruh ajaran agama. Maka keberkahan akan senantiasa ada di tengah manusia, selama mereka mengambil urusan agama mereka dari para sesepuhnya. Keberkahan yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas itu adalah kebaikan yang datang dalam atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Karena hakikat keberkahan adalah melimpahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Dalam hadis ini disebutkan bahwa keberkahan ada bersama para sesepuh. Dan ini merupakan makna yang telah tetap dalam dalil-dalil syariat. Yang dimaksud dengan para sesepuh adalah mereka yang memiliki dua sifat utama: Sifat pertama: lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat pertama adalah lebih dahulu dalam usia (lebih tua). Sifat kedua: benarnya agama dan ilmunya. Sifat kedua adalah benarnya agama dan ilmunya. Jika dua sifat ini terhimpun dalam seseorang maka keberkahannya akan sempurna. Jika seseorang dari kaum muslimin lebih dahulu dalam usia, sehingga ia tergolong orang yang lebih tua, lalu ia juga punya pemahaman agama yang sahih, lurus, dan istiqamah di atas kebenaran dan sunah, serta luas ilmunya, maka ada harapan besar bahwa ia termasuk orang yang diliputi keberkahan. Lalu keberkahan akan berkurang sesuai kadar berkurangnya sifat tersebut yang ada pada seseorang. Berkurangnya keberkahan karena kurangnya usia seseorang sangat mungkin terjadi. Namun yang lebih parah dari itu adalah berkurangnya keberkahan seiring dengan berkurangnya tanda-tanda lurusnya agama dan lemahnya komitmen terhadap kebenaran. Maka siapa yang menginginkan banyak keberkahan, hendaknya ia senantiasa bersama para sesepuh yang memiliki dua sifat tersebut. Adapun mengambil manfaat dari selain mereka tetap diperbolehkan, dan inilah yang diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya Abdurrahman bin Auf, mempelajari Al-Qur’an dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu. Padahal Ibnu Abbas jauh lebih muda dari mereka, termasuk lebih muda dari Abdurrahman bin Auf. Maka hal ini boleh saja. Namun prinsip utama dalam Islam adalah: mengagungkan para salaf (pendahulu) dan orang-orang tua (sesepuh), berdasarkan alasan yang telah kami sebutkan, yaitu karena terdapat keberkahan padanya. ==== عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَلَهُ عِلَّةٌ وَفِي الْحَدِيثِ بَيَانُ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهَذَا الْمَعْنَى مُتَقَرِّرٌ فِي الشَّرْعِ وَإِنْ ضَعُفَتْ فِيْهِ الرِّوَايَةُ فَالْمَأْثُوْرُ فِي ذَلِكَ عَنِ الصَّحَابَةِ كَثِيرٌ فَيُرْوَى فِي هَذَا الْمَعْنَى عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمْ الْعِلْمُ مِنْ أَكَابِرِهِمْ وَمُرَادُهُمْ بِالْعِلْمِ الدِّينُ كُلُّهُ فَلَا تَزَالُ الْبَرَكَةُ فِي النَّاسِ بَاقِيَةً مَا صَدَرُوا فِي دِينِهِمْ عَنْ أَكَابِرِهِم وَالْبَرَكَةُ الْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ هِيَ الْخَيْرُ الَّذِي جَاءَ فِي الْآثَارِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ لِأَنَّ أَصْلَ الْبَرَكَةِ هِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَدَوَامُهُ فَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْأَكَابِرِ وَهُوَ مَعْنًى مُتَقَرِّرٌ فِي دَلَائِلِ الشَّرْعِ وَالْمُرَادُ بِالْأَكَابِرِ الْجَامِعُوْنَ وَصْفَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ أَحَدُهُمَا التَّقَدُّمُ فِي السِّنِّ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ وَالْآخَرُ صِحَّةُ الدِّيَانَةِ وَالْعِلْمِ فَإِذَا جُمِعَ هَذَانِ الْمَعْنَيَانِ كَمُلَتِ الْبَرَكَةُ فَإِذَا كَانَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ مَوْصُوفًا بِتَقَدُّمِهِ فِي السِّنِّ بِكَوْنِهِ كَبِيرًا فِيهِ مَعَ صِحَّةِ دِيَانَتِهِ وَسَلَامَتِهِ وَلُزُومِهِ الْحَقَّ وَالسُّنَّةَ وَاتِّسَاعِهِ فِي الْعِلْمِ كَانَ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُرْجَى مِنَ الْبَرَكَةِ مَعَهُ وَيَحْصُلُ النَّقْصُ لِغَيْرِهِ بِقَدْرِ مَا يَحْصُلُ مِنَ الْوَصْفِ فَالنَّقْصُ لِلْبَرَكَةِ مَعَ السِّنِّ وَاقِعٌ وَأَشَدُّ مِنْهُ نَقْصُ الْبَرَكَةِ مَعَ زَوَالِ اسْمِ صِحَّةِ الدِّيَانَةِ وَمُلَازَمَةِ الْحَقِّ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الْبَرَكَةِ فَإِنَّهُ يُلَازِمُ الْأَكَابِرَ الْمَوْصُوفِيْنَ بِهَذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ وَالِانْتِفَاعُ بِغَيْرِهِم جَائِزٌ وَعَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَقَدْ أَخَذَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ الْقُرْآنَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَصْغَرَ بِكَثِيرٍ مِنْ هَؤُلَاءِ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَهَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ الْأَصْلَ الْكُلِّيَّ فِي الْإِسْلَامِ تَعْظِيْمُ الأَسْلَافِ وَالْأَكَابِرِ لِلْمَعْنَى الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ كَوْنِ الْبَرَكَةِ فِي ذَلِكَ

4 Kriteria Haji Yang Mabrur: Cek di Sini Apakah Haji Anda Mabrur? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Haji yang mabrur, hakikatnya adalah: (1) Dikerjakan sesuai dengan sunnah. (2) Seluruh rangkaian ibadahnya adalah ketaatan. (3) Tidak mengandung kemaksiatan. (4) Jika pun terjadi kemaksiatan, segera diikuti dengan tobat. Inilah haji mabrur. Dikerjakan sesuai dengan sunnah. Seluruhnya berisi ketaatan. Orang yang berhaji tidak bermaksiat kepada Allah —baik itu yang berupa larangan-larangan khusus dalam haji atau selainnya. Namun jika ia jatuh dalam maksiat karena lemahnya iman, maka ia segera bertobat kepada Allah. ==== وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ خُلَاصَتُهُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ وَإِنْ وَقَعَتِ الْمَعْصِيَةُ أُلْحِقَتْ بِالتَّوْبَةِ هَذَا الْحَجُّ الْمَبْرُورُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ مَا يَعْصِي الْإِنْسَانُ فِيهِ رَبَّهُ لَا بِالْمَحْظُورَاتِ وَلَا بِغَيْرِ الْمَحْظُورَاتِ فَإِنْ عَصَى وَغَلَبَهُ ضَعْفُهُ تَابَ إِلَى اللَّهِ مُسَارِعًا

4 Kriteria Haji Yang Mabrur: Cek di Sini Apakah Haji Anda Mabrur? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Haji yang mabrur, hakikatnya adalah: (1) Dikerjakan sesuai dengan sunnah. (2) Seluruh rangkaian ibadahnya adalah ketaatan. (3) Tidak mengandung kemaksiatan. (4) Jika pun terjadi kemaksiatan, segera diikuti dengan tobat. Inilah haji mabrur. Dikerjakan sesuai dengan sunnah. Seluruhnya berisi ketaatan. Orang yang berhaji tidak bermaksiat kepada Allah —baik itu yang berupa larangan-larangan khusus dalam haji atau selainnya. Namun jika ia jatuh dalam maksiat karena lemahnya iman, maka ia segera bertobat kepada Allah. ==== وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ خُلَاصَتُهُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ وَإِنْ وَقَعَتِ الْمَعْصِيَةُ أُلْحِقَتْ بِالتَّوْبَةِ هَذَا الْحَجُّ الْمَبْرُورُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ مَا يَعْصِي الْإِنْسَانُ فِيهِ رَبَّهُ لَا بِالْمَحْظُورَاتِ وَلَا بِغَيْرِ الْمَحْظُورَاتِ فَإِنْ عَصَى وَغَلَبَهُ ضَعْفُهُ تَابَ إِلَى اللَّهِ مُسَارِعًا
Haji yang mabrur, hakikatnya adalah: (1) Dikerjakan sesuai dengan sunnah. (2) Seluruh rangkaian ibadahnya adalah ketaatan. (3) Tidak mengandung kemaksiatan. (4) Jika pun terjadi kemaksiatan, segera diikuti dengan tobat. Inilah haji mabrur. Dikerjakan sesuai dengan sunnah. Seluruhnya berisi ketaatan. Orang yang berhaji tidak bermaksiat kepada Allah —baik itu yang berupa larangan-larangan khusus dalam haji atau selainnya. Namun jika ia jatuh dalam maksiat karena lemahnya iman, maka ia segera bertobat kepada Allah. ==== وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ خُلَاصَتُهُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ وَإِنْ وَقَعَتِ الْمَعْصِيَةُ أُلْحِقَتْ بِالتَّوْبَةِ هَذَا الْحَجُّ الْمَبْرُورُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ مَا يَعْصِي الْإِنْسَانُ فِيهِ رَبَّهُ لَا بِالْمَحْظُورَاتِ وَلَا بِغَيْرِ الْمَحْظُورَاتِ فَإِنْ عَصَى وَغَلَبَهُ ضَعْفُهُ تَابَ إِلَى اللَّهِ مُسَارِعًا


Haji yang mabrur, hakikatnya adalah: (1) Dikerjakan sesuai dengan sunnah. (2) Seluruh rangkaian ibadahnya adalah ketaatan. (3) Tidak mengandung kemaksiatan. (4) Jika pun terjadi kemaksiatan, segera diikuti dengan tobat. Inilah haji mabrur. Dikerjakan sesuai dengan sunnah. Seluruhnya berisi ketaatan. Orang yang berhaji tidak bermaksiat kepada Allah —baik itu yang berupa larangan-larangan khusus dalam haji atau selainnya. Namun jika ia jatuh dalam maksiat karena lemahnya iman, maka ia segera bertobat kepada Allah. ==== وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ خُلَاصَتُهُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ وَإِنْ وَقَعَتِ الْمَعْصِيَةُ أُلْحِقَتْ بِالتَّوْبَةِ هَذَا الْحَجُّ الْمَبْرُورُ المُوَافِقُ لِلسُّنَّةِ الَّذِي كُلُّهُ طَاعَةٌ مَا يَعْصِي الْإِنْسَانُ فِيهِ رَبَّهُ لَا بِالْمَحْظُورَاتِ وَلَا بِغَيْرِ الْمَحْظُورَاتِ فَإِنْ عَصَى وَغَلَبَهُ ضَعْفُهُ تَابَ إِلَى اللَّهِ مُسَارِعًا

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 6)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kreditSyarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadhSyarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikanSyarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutSyarat-syarat jual beli kreditTentunya dalam masalah akad muamalah, syarat memiliki urgensi tersendiri. Karena jika syarat-syarat pada suatu akad muamalah tidak terpenuhi, hal itu akan beresiko terhadap keberkahan akad tersebut, bahkan sangat mempengaruhi keabsahan dari suatu akad muamalah.Mengingat bahwasanya jual beli kredit adalah salah satu dari jenis jual beli, maka semua syarat akad jual beli harus terpenuhi padanya. Terdapat tujuh syarat jual beli secara umum [1],Adanya keridaan atau kerelaan antara kedua belah pihak;Pihak yang berakad adalah seorang yang layak untuk bertransaksi;Barang yang ditransaksikan adalah barang yang mubah dan tidak ada keharaman padanya;Barang tersebut adalah milik pihak yang berakad (penjual) atau dia diizinkan (oleh pemilik barang) untuk menjualnya;Barang yang dijual dapat diketahui dengan cara melihatnya atau dengan sifatnya (dapat dideskripsikan);Harga dari barang tersebut dapat diketahui dengan jelas;Adanya kemampuan untuk menyerahkan barang yang diakadkan.Syarat-syarat di atas berkaitan dengan jual beli secara umum. Sehingga pada akad jual beli kredit, ketujuh syarat tersebut pun harus tetap berlaku dan tidak boleh untuk dikesampingkan.Terdapat syarat-syarat khusus yang harus terpenuhi terkait dengan jual beli kredit. Dan syarat-syarat ini terbagi menjadi dua poin utama [2]:Pertama, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nominal dan barangnya).Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (jangka waktu atau jatuh tempo).Syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh Maksud poin ini adalah syarat yang berkaitan dengan nilai jual beli dan barangnya. Dalam hal ini, jual beli kredit memiliki syarat-syarat khusus dibanding dengan jual beli secara umum.Syarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikan Dikarenakan jual beli kredit terdapat jangka waktu tertentu, maka disyaratkan agar tidak adanya riba dalam transaksi tersebut. Apa itu riba? Riba adalah,فَضْلٌ خال عَنْ عِوَضٍ بِمِعْيَارٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوْطٍ لِأَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ فِي المُعَاوَضَةِ“Tambahan yang kosong dari imbalan (pengganti) dengan standar syar’i yang disyaratkan untuk salah satu pihak yang berakad mu’awadhoh (tukar-menukar).”Yakni, riba adalah suatu tambahan yang tidak adanya timbal balik dari keberadaan tambahan tersebut dan tambahan ini dihukumi oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai tambahan yang haram dan inilah yang dinamakan riba. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)Begitupun terdapat banyak hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan haramnya riba. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam transaksi jual beli kredit yang tentunya sangat erat kaitannya dengan riba.Terdapat banyak transaksi yang bersifat jual beli kredit, namun ternyata di sana ada riba-riba yang terselubung. Sangat-sangat samar dan tidak disebut sebagai riba. Mereka menamakannya dengan nama-nama yang lainnya, dikaburkan agar manusia tidak sadar bahwa transaksi tersebut adalah transaksi riba.Mengingat saat ini kebanyakan kaum muslimin sudah faham dengan hakikat jual beli riba, bahkan tidak sedikit dari kaum muslimin yang faham dan mengerti terkait dengan istilah yang mereka gunakan seperti “bunga”. Namun lagi-lagi, bagaimana caranya mereka mengelabui dan mengaburkan pandangan kaum muslimin dari riba. Dengan menyebutnya sebagai biaya administrasi, floating, dan lain sebagainya. Maka hendaknya kaum muslimin berhati-hati terhadap transaksi seperti ini.Syarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutTidak boleh penjual suatu barang atau produk yang bukan miliknya. Dalil terkait dengan hal ini bermacam-macam, di antaranya hadis Hakim bin Hizam, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin Hizam radiyallahu ‘anhu, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual (barang) yang bukan milikmu.” (HR. At-Tirmidzi)Suatu ketika, Hakim bin Hizam didatangi oleh seseorang meminta untuk dicarikan suatu barang. Namun ketika itu, barang yang diinginkan tidak ada di tangan Hakim. Hakim pun bergegas menuju pasar untuk mencari barang tersebut dan membelinya, setelah itu Hakim pun menjual kepada orang tadi. Kemudian bertanyalah Hakim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi pun menjawab dengan ucapan beliau di atas.Sehingga hadis di atas menjadi pondasi dasar akan jual beli kredit. Yaitu, tidak boleh bagi penyedia kredit untuk menjual barang yang belum dimiliki. Realita dapat terlihat dalam praktek jual beli kredit, sering kali pihak penyedia belum atau bahkan tidak memiliki barang yang ingin dikreditkan.Sebagai contoh, A ingin membeli rumah dengan cara kredit, kemudian ia datang ke penyedia layanan kredit. Penyedia layanan kredit pun membelikan rumah untuk A kepada pihak penjual rumah (baca: developer) secara tunai dan tanpa ada serah terima. Setelah itu, pihak penyedia kredit memberikan rumah kepada A dan A mengangsur rumah tersebut kepada penyedia kredit sampai waktu yang ditentukan.Pada transaksi ini, hakikatnya adalah penyedia kredit memberi utang kepada A, lalu A membayar utangnya dengan nilai yang lebih tinggi. Selisih ini hakikatnya adalah riba.Akad seperti ini juga tidak diperbolehkan karena pihak penyedia kredit menjual barang yang belum benar-benar menjadi miliknya (karena belum ada serah terima barang). Sehingga akad-akad transaksi seperti ini sudah semestinya dijauhi agar terhindar dari larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***Depok, 9 Zulhijah 1446/ 5 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin Radhiy.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, hal. 89.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 117.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 6)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kreditSyarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadhSyarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikanSyarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutSyarat-syarat jual beli kreditTentunya dalam masalah akad muamalah, syarat memiliki urgensi tersendiri. Karena jika syarat-syarat pada suatu akad muamalah tidak terpenuhi, hal itu akan beresiko terhadap keberkahan akad tersebut, bahkan sangat mempengaruhi keabsahan dari suatu akad muamalah.Mengingat bahwasanya jual beli kredit adalah salah satu dari jenis jual beli, maka semua syarat akad jual beli harus terpenuhi padanya. Terdapat tujuh syarat jual beli secara umum [1],Adanya keridaan atau kerelaan antara kedua belah pihak;Pihak yang berakad adalah seorang yang layak untuk bertransaksi;Barang yang ditransaksikan adalah barang yang mubah dan tidak ada keharaman padanya;Barang tersebut adalah milik pihak yang berakad (penjual) atau dia diizinkan (oleh pemilik barang) untuk menjualnya;Barang yang dijual dapat diketahui dengan cara melihatnya atau dengan sifatnya (dapat dideskripsikan);Harga dari barang tersebut dapat diketahui dengan jelas;Adanya kemampuan untuk menyerahkan barang yang diakadkan.Syarat-syarat di atas berkaitan dengan jual beli secara umum. Sehingga pada akad jual beli kredit, ketujuh syarat tersebut pun harus tetap berlaku dan tidak boleh untuk dikesampingkan.Terdapat syarat-syarat khusus yang harus terpenuhi terkait dengan jual beli kredit. Dan syarat-syarat ini terbagi menjadi dua poin utama [2]:Pertama, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nominal dan barangnya).Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (jangka waktu atau jatuh tempo).Syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh Maksud poin ini adalah syarat yang berkaitan dengan nilai jual beli dan barangnya. Dalam hal ini, jual beli kredit memiliki syarat-syarat khusus dibanding dengan jual beli secara umum.Syarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikan Dikarenakan jual beli kredit terdapat jangka waktu tertentu, maka disyaratkan agar tidak adanya riba dalam transaksi tersebut. Apa itu riba? Riba adalah,فَضْلٌ خال عَنْ عِوَضٍ بِمِعْيَارٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوْطٍ لِأَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ فِي المُعَاوَضَةِ“Tambahan yang kosong dari imbalan (pengganti) dengan standar syar’i yang disyaratkan untuk salah satu pihak yang berakad mu’awadhoh (tukar-menukar).”Yakni, riba adalah suatu tambahan yang tidak adanya timbal balik dari keberadaan tambahan tersebut dan tambahan ini dihukumi oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai tambahan yang haram dan inilah yang dinamakan riba. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)Begitupun terdapat banyak hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan haramnya riba. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam transaksi jual beli kredit yang tentunya sangat erat kaitannya dengan riba.Terdapat banyak transaksi yang bersifat jual beli kredit, namun ternyata di sana ada riba-riba yang terselubung. Sangat-sangat samar dan tidak disebut sebagai riba. Mereka menamakannya dengan nama-nama yang lainnya, dikaburkan agar manusia tidak sadar bahwa transaksi tersebut adalah transaksi riba.Mengingat saat ini kebanyakan kaum muslimin sudah faham dengan hakikat jual beli riba, bahkan tidak sedikit dari kaum muslimin yang faham dan mengerti terkait dengan istilah yang mereka gunakan seperti “bunga”. Namun lagi-lagi, bagaimana caranya mereka mengelabui dan mengaburkan pandangan kaum muslimin dari riba. Dengan menyebutnya sebagai biaya administrasi, floating, dan lain sebagainya. Maka hendaknya kaum muslimin berhati-hati terhadap transaksi seperti ini.Syarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutTidak boleh penjual suatu barang atau produk yang bukan miliknya. Dalil terkait dengan hal ini bermacam-macam, di antaranya hadis Hakim bin Hizam, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin Hizam radiyallahu ‘anhu, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual (barang) yang bukan milikmu.” (HR. At-Tirmidzi)Suatu ketika, Hakim bin Hizam didatangi oleh seseorang meminta untuk dicarikan suatu barang. Namun ketika itu, barang yang diinginkan tidak ada di tangan Hakim. Hakim pun bergegas menuju pasar untuk mencari barang tersebut dan membelinya, setelah itu Hakim pun menjual kepada orang tadi. Kemudian bertanyalah Hakim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi pun menjawab dengan ucapan beliau di atas.Sehingga hadis di atas menjadi pondasi dasar akan jual beli kredit. Yaitu, tidak boleh bagi penyedia kredit untuk menjual barang yang belum dimiliki. Realita dapat terlihat dalam praktek jual beli kredit, sering kali pihak penyedia belum atau bahkan tidak memiliki barang yang ingin dikreditkan.Sebagai contoh, A ingin membeli rumah dengan cara kredit, kemudian ia datang ke penyedia layanan kredit. Penyedia layanan kredit pun membelikan rumah untuk A kepada pihak penjual rumah (baca: developer) secara tunai dan tanpa ada serah terima. Setelah itu, pihak penyedia kredit memberikan rumah kepada A dan A mengangsur rumah tersebut kepada penyedia kredit sampai waktu yang ditentukan.Pada transaksi ini, hakikatnya adalah penyedia kredit memberi utang kepada A, lalu A membayar utangnya dengan nilai yang lebih tinggi. Selisih ini hakikatnya adalah riba.Akad seperti ini juga tidak diperbolehkan karena pihak penyedia kredit menjual barang yang belum benar-benar menjadi miliknya (karena belum ada serah terima barang). Sehingga akad-akad transaksi seperti ini sudah semestinya dijauhi agar terhindar dari larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***Depok, 9 Zulhijah 1446/ 5 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin Radhiy.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, hal. 89.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 117.
Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kreditSyarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadhSyarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikanSyarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutSyarat-syarat jual beli kreditTentunya dalam masalah akad muamalah, syarat memiliki urgensi tersendiri. Karena jika syarat-syarat pada suatu akad muamalah tidak terpenuhi, hal itu akan beresiko terhadap keberkahan akad tersebut, bahkan sangat mempengaruhi keabsahan dari suatu akad muamalah.Mengingat bahwasanya jual beli kredit adalah salah satu dari jenis jual beli, maka semua syarat akad jual beli harus terpenuhi padanya. Terdapat tujuh syarat jual beli secara umum [1],Adanya keridaan atau kerelaan antara kedua belah pihak;Pihak yang berakad adalah seorang yang layak untuk bertransaksi;Barang yang ditransaksikan adalah barang yang mubah dan tidak ada keharaman padanya;Barang tersebut adalah milik pihak yang berakad (penjual) atau dia diizinkan (oleh pemilik barang) untuk menjualnya;Barang yang dijual dapat diketahui dengan cara melihatnya atau dengan sifatnya (dapat dideskripsikan);Harga dari barang tersebut dapat diketahui dengan jelas;Adanya kemampuan untuk menyerahkan barang yang diakadkan.Syarat-syarat di atas berkaitan dengan jual beli secara umum. Sehingga pada akad jual beli kredit, ketujuh syarat tersebut pun harus tetap berlaku dan tidak boleh untuk dikesampingkan.Terdapat syarat-syarat khusus yang harus terpenuhi terkait dengan jual beli kredit. Dan syarat-syarat ini terbagi menjadi dua poin utama [2]:Pertama, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nominal dan barangnya).Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (jangka waktu atau jatuh tempo).Syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh Maksud poin ini adalah syarat yang berkaitan dengan nilai jual beli dan barangnya. Dalam hal ini, jual beli kredit memiliki syarat-syarat khusus dibanding dengan jual beli secara umum.Syarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikan Dikarenakan jual beli kredit terdapat jangka waktu tertentu, maka disyaratkan agar tidak adanya riba dalam transaksi tersebut. Apa itu riba? Riba adalah,فَضْلٌ خال عَنْ عِوَضٍ بِمِعْيَارٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوْطٍ لِأَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ فِي المُعَاوَضَةِ“Tambahan yang kosong dari imbalan (pengganti) dengan standar syar’i yang disyaratkan untuk salah satu pihak yang berakad mu’awadhoh (tukar-menukar).”Yakni, riba adalah suatu tambahan yang tidak adanya timbal balik dari keberadaan tambahan tersebut dan tambahan ini dihukumi oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai tambahan yang haram dan inilah yang dinamakan riba. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)Begitupun terdapat banyak hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan haramnya riba. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam transaksi jual beli kredit yang tentunya sangat erat kaitannya dengan riba.Terdapat banyak transaksi yang bersifat jual beli kredit, namun ternyata di sana ada riba-riba yang terselubung. Sangat-sangat samar dan tidak disebut sebagai riba. Mereka menamakannya dengan nama-nama yang lainnya, dikaburkan agar manusia tidak sadar bahwa transaksi tersebut adalah transaksi riba.Mengingat saat ini kebanyakan kaum muslimin sudah faham dengan hakikat jual beli riba, bahkan tidak sedikit dari kaum muslimin yang faham dan mengerti terkait dengan istilah yang mereka gunakan seperti “bunga”. Namun lagi-lagi, bagaimana caranya mereka mengelabui dan mengaburkan pandangan kaum muslimin dari riba. Dengan menyebutnya sebagai biaya administrasi, floating, dan lain sebagainya. Maka hendaknya kaum muslimin berhati-hati terhadap transaksi seperti ini.Syarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutTidak boleh penjual suatu barang atau produk yang bukan miliknya. Dalil terkait dengan hal ini bermacam-macam, di antaranya hadis Hakim bin Hizam, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin Hizam radiyallahu ‘anhu, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual (barang) yang bukan milikmu.” (HR. At-Tirmidzi)Suatu ketika, Hakim bin Hizam didatangi oleh seseorang meminta untuk dicarikan suatu barang. Namun ketika itu, barang yang diinginkan tidak ada di tangan Hakim. Hakim pun bergegas menuju pasar untuk mencari barang tersebut dan membelinya, setelah itu Hakim pun menjual kepada orang tadi. Kemudian bertanyalah Hakim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi pun menjawab dengan ucapan beliau di atas.Sehingga hadis di atas menjadi pondasi dasar akan jual beli kredit. Yaitu, tidak boleh bagi penyedia kredit untuk menjual barang yang belum dimiliki. Realita dapat terlihat dalam praktek jual beli kredit, sering kali pihak penyedia belum atau bahkan tidak memiliki barang yang ingin dikreditkan.Sebagai contoh, A ingin membeli rumah dengan cara kredit, kemudian ia datang ke penyedia layanan kredit. Penyedia layanan kredit pun membelikan rumah untuk A kepada pihak penjual rumah (baca: developer) secara tunai dan tanpa ada serah terima. Setelah itu, pihak penyedia kredit memberikan rumah kepada A dan A mengangsur rumah tersebut kepada penyedia kredit sampai waktu yang ditentukan.Pada transaksi ini, hakikatnya adalah penyedia kredit memberi utang kepada A, lalu A membayar utangnya dengan nilai yang lebih tinggi. Selisih ini hakikatnya adalah riba.Akad seperti ini juga tidak diperbolehkan karena pihak penyedia kredit menjual barang yang belum benar-benar menjadi miliknya (karena belum ada serah terima barang). Sehingga akad-akad transaksi seperti ini sudah semestinya dijauhi agar terhindar dari larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***Depok, 9 Zulhijah 1446/ 5 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin Radhiy.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, hal. 89.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 117.


Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kreditSyarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadhSyarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikanSyarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutSyarat-syarat jual beli kreditTentunya dalam masalah akad muamalah, syarat memiliki urgensi tersendiri. Karena jika syarat-syarat pada suatu akad muamalah tidak terpenuhi, hal itu akan beresiko terhadap keberkahan akad tersebut, bahkan sangat mempengaruhi keabsahan dari suatu akad muamalah.Mengingat bahwasanya jual beli kredit adalah salah satu dari jenis jual beli, maka semua syarat akad jual beli harus terpenuhi padanya. Terdapat tujuh syarat jual beli secara umum [1],Adanya keridaan atau kerelaan antara kedua belah pihak;Pihak yang berakad adalah seorang yang layak untuk bertransaksi;Barang yang ditransaksikan adalah barang yang mubah dan tidak ada keharaman padanya;Barang tersebut adalah milik pihak yang berakad (penjual) atau dia diizinkan (oleh pemilik barang) untuk menjualnya;Barang yang dijual dapat diketahui dengan cara melihatnya atau dengan sifatnya (dapat dideskripsikan);Harga dari barang tersebut dapat diketahui dengan jelas;Adanya kemampuan untuk menyerahkan barang yang diakadkan.Syarat-syarat di atas berkaitan dengan jual beli secara umum. Sehingga pada akad jual beli kredit, ketujuh syarat tersebut pun harus tetap berlaku dan tidak boleh untuk dikesampingkan.Terdapat syarat-syarat khusus yang harus terpenuhi terkait dengan jual beli kredit. Dan syarat-syarat ini terbagi menjadi dua poin utama [2]:Pertama, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nominal dan barangnya).Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (jangka waktu atau jatuh tempo).Syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh Maksud poin ini adalah syarat yang berkaitan dengan nilai jual beli dan barangnya. Dalam hal ini, jual beli kredit memiliki syarat-syarat khusus dibanding dengan jual beli secara umum.Syarat pertama: Tidak adanya riba pada nominal dan barang yang diperjualbelikan Dikarenakan jual beli kredit terdapat jangka waktu tertentu, maka disyaratkan agar tidak adanya riba dalam transaksi tersebut. Apa itu riba? Riba adalah,فَضْلٌ خال عَنْ عِوَضٍ بِمِعْيَارٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوْطٍ لِأَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ فِي المُعَاوَضَةِ“Tambahan yang kosong dari imbalan (pengganti) dengan standar syar’i yang disyaratkan untuk salah satu pihak yang berakad mu’awadhoh (tukar-menukar).”Yakni, riba adalah suatu tambahan yang tidak adanya timbal balik dari keberadaan tambahan tersebut dan tambahan ini dihukumi oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai tambahan yang haram dan inilah yang dinamakan riba. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)Begitupun terdapat banyak hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan haramnya riba. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam transaksi jual beli kredit yang tentunya sangat erat kaitannya dengan riba.Terdapat banyak transaksi yang bersifat jual beli kredit, namun ternyata di sana ada riba-riba yang terselubung. Sangat-sangat samar dan tidak disebut sebagai riba. Mereka menamakannya dengan nama-nama yang lainnya, dikaburkan agar manusia tidak sadar bahwa transaksi tersebut adalah transaksi riba.Mengingat saat ini kebanyakan kaum muslimin sudah faham dengan hakikat jual beli riba, bahkan tidak sedikit dari kaum muslimin yang faham dan mengerti terkait dengan istilah yang mereka gunakan seperti “bunga”. Namun lagi-lagi, bagaimana caranya mereka mengelabui dan mengaburkan pandangan kaum muslimin dari riba. Dengan menyebutnya sebagai biaya administrasi, floating, dan lain sebagainya. Maka hendaknya kaum muslimin berhati-hati terhadap transaksi seperti ini.Syarat kedua: Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebutTidak boleh penjual suatu barang atau produk yang bukan miliknya. Dalil terkait dengan hal ini bermacam-macam, di antaranya hadis Hakim bin Hizam, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin Hizam radiyallahu ‘anhu, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual (barang) yang bukan milikmu.” (HR. At-Tirmidzi)Suatu ketika, Hakim bin Hizam didatangi oleh seseorang meminta untuk dicarikan suatu barang. Namun ketika itu, barang yang diinginkan tidak ada di tangan Hakim. Hakim pun bergegas menuju pasar untuk mencari barang tersebut dan membelinya, setelah itu Hakim pun menjual kepada orang tadi. Kemudian bertanyalah Hakim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi pun menjawab dengan ucapan beliau di atas.Sehingga hadis di atas menjadi pondasi dasar akan jual beli kredit. Yaitu, tidak boleh bagi penyedia kredit untuk menjual barang yang belum dimiliki. Realita dapat terlihat dalam praktek jual beli kredit, sering kali pihak penyedia belum atau bahkan tidak memiliki barang yang ingin dikreditkan.Sebagai contoh, A ingin membeli rumah dengan cara kredit, kemudian ia datang ke penyedia layanan kredit. Penyedia layanan kredit pun membelikan rumah untuk A kepada pihak penjual rumah (baca: developer) secara tunai dan tanpa ada serah terima. Setelah itu, pihak penyedia kredit memberikan rumah kepada A dan A mengangsur rumah tersebut kepada penyedia kredit sampai waktu yang ditentukan.Pada transaksi ini, hakikatnya adalah penyedia kredit memberi utang kepada A, lalu A membayar utangnya dengan nilai yang lebih tinggi. Selisih ini hakikatnya adalah riba.Akad seperti ini juga tidak diperbolehkan karena pihak penyedia kredit menjual barang yang belum benar-benar menjadi miliknya (karena belum ada serah terima barang). Sehingga akad-akad transaksi seperti ini sudah semestinya dijauhi agar terhindar dari larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7***Depok, 9 Zulhijah 1446/ 5 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, karya Abdullah bin Radhiy.Dan beberapa referensi lainnya. Catatan kaki:[1] Ahkam Uqud At-Tamwiil fil Fiqhil Islamiy, hal. 89.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 117.
Prev     Next