Bukan Cuma Sebelum Magrib! Inilah Waktu Doa Paling Mustajab Saat Puasa – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ

Bukan Cuma Sebelum Magrib! Inilah Waktu Doa Paling Mustajab Saat Puasa – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ
Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ


Saya awali dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang saudara kita, dan saya merasa bahwa akan bermanfaat jika saya menjawabnya secara umum di sini. Pertanyaannya: Kapankah doa orang yang berpuasa itu tidak tertolak? Saya jawab bahwasanya diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang berpuasa punya doa yang tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak. Terdapat tambahan redaksi dalam sebagian riwayat yang derajatnya lemah: “…hingga ia berbuka.” Disebutkan pula dalam riwayat lemah lainnya: “…ketika ia berbuka.” Dan dalam riwayat lemah lainnya disebutkan: “…menjelang ia berbuka.” Adapun riwayat yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang lemah ini adalah yang menggunakan redaksi: “…hingga ia berbuka.” Jadi, doa orang berpuasa yang tidak akan tertolak itu adalah selama ia masih dalam keadaan berpuasa, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Keutamaan doa ini tidaklah terbatas hanya pada waktu terbenamnya matahari (ketika berbuka), sebagaimana yang dipahami sebagian orang. Bisa setelah Subuh, di waktu Dhuha, setelah Zhuhur, maupun setelah Ashar. Namun, tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu terakhir dari amalan itu memiliki keistimewaan untuk berdoa, sebagaimana dalam shalat. Setelah seorang hamba mencurahkan segala upayanya dalam beramal, dan merasakan lelah hingga sampai pada ujung waktunya maka saat-saat terakhir itulah memiliki keistimewaan untuk berdoa. Oleh karena itu, sangat baik apabila orang yang berpuasa itu berdoa di penghujung waktu puasanya. Tetapi, janganlah mengkhususkan doa hanya pada waktu itu saja. Hendaknya seseorang memanjatkan doa yang bersifat umum, maupun doa yang bersifat khusus. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, baik untuk umat Islam, para pemimpin, maupun para ulama. Juga untuk diri sendiri, keluarga, serta kedua orang tua, dengan segala doa yang mengandung kebaikan. ===== أَبْدَأُ بِسُؤَالٍ سَأَلَنِي إِيَّاهُ أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَرَأَيْتُ أَنَّ مِنَ الْفَائِدَةِ أَنْ أُجِيبَ عَنْهُ جَوَابًا عَامًّا وَهُوَ مَتَى تَكُونُ دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ فَأَقُولُ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ أَنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ حِينَ يُفْطِرُ وَجَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ وَفِيهَا ضَعْفٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَأَقْوَى هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الَّتِي فِيهَا ضَعْفٌ حَتَّى يُفْطِرَ إِذًا دَعْوَةُ الصَّائِمِ الَّتِي لَا تُرَدُّ هِيَ حَالَةَ كَوْنِهِ صَائِمًا مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْسَ هَذَا خَاصًّا بِوَقْتِ الْغُرُوبِ كَمَا يَفْهَمُ بَعْضُ النَّاسِ بَعْدَ الْفَجْرِ ضُحًى بَعْدَ الظُّهْرِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ لِآخِرِ الْعَمَلِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ كَمَا فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ أَنْ يَبْذُلَ الْعَبْدُ مَا يَبْذُلُ فِي الْعَمَلِ وَيَتْعَبُ حَتَّى يَأْتِيَ إِلَى آخِرِهِ فَإِنَّ لِآخِرِهِ مَزِيَّةً فِي الدُّعَاءِ فَحَسَنٌ أَنْ يَدْعُوَ الصَّائِمُ عِنْدَ آخِرِ وَقْتِ صَوْمِهِ لَكِنْ لَا يُخَصَّصُ الدُّعَاءُ بِهَذَا الْوَقْتِ يَدْعُو الْإِنْسَانُ دُعَاءً عَامًّا وَيَدْعُو دُعَاءً خَاصًّا وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ لِلْأُمَّةِ وَلِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَلِلْعُلَمَاءِ وَلِنَفْسِهِ وَلِأَهْلِهِ وَلِوَالِدَيْهِ بِمَا فِيهِ الْخَيْرُ

10 Wasiat Allah dalam Surah Al-Isra’ yang Wajib Muslim Ketahui

Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

10 Wasiat Allah dalam Surah Al-Isra’ yang Wajib Muslim Ketahui

Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran
Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran


Para ulama sering menyebut rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 hingga 38 sebagai “Al-Washaya Al-Asyr” (Sepuluh Wasiat) atau prinsip-prinsip dasar akhlak dan syariat yang sangat fundamental.Ayat-ayat ini mengandung larangan dan perintah yang menjadi pagar bagi seorang Muslim dalam berhubungan dengan Allah (hablumminallah) dan sesama manusia (hablumminannas).  Daftar Isi tutup 1. 1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23) 2. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24) 3. Allah Melihat Hati Kita 4. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29) 5. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31) 6. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32) 7. 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33) 8. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34) 9. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35) 10. 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36) 11. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38) 12. Doa Penutup   Berikut adalah rincian larangan-larangan penting yang terdapat dalam rangkaian ayat tersebut:1. Larangan Menyekutukan Allah (Ayat 22-23)Allah Ta’ala berfirman,لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا “Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).” (QS. Al-Isra’: 22)۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)Rangkaian ini dibuka dan ditutup dengan larangan syirik. Tauhid adalah pondasi utama. Jika pondasi ini rusak, maka amal kebajikan lainnya tidak akan bernilai di sisi Allah.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga engkau menjadi orang yang tercela lagi ditinggalkan (tanpa pertolongan).”Maksudnya, janganlah engkau meyakini bahwa ada satu pun makhluk yang berhak mendapatkan sedikit pun bentuk ibadah. Jangan pula menyekutukan Allah dengan siapa pun dari mereka. Sebab, perbuatan itu akan mengantarkan kepada celaan dan kehinaan.Allah, para malaikat-Nya, dan para rasul-Nya telah melarang perbuatan syirik. Mereka juga mencela pelakunya dengan celaan yang sangat keras. Bahkan, bagi orang yang melakukannya diberikan berbagai sebutan yang buruk dan sifat-sifat yang tercela, sehingga orang yang terjerumus dalam syirik menjadi manusia yang paling buruk keadaannya dan paling jelek sifatnya.Selain itu, ia akan mendapatkan kehinaan dan penelantaran dalam urusan agama dan dunianya, sesuai dengan kadar ia meninggalkan ketergantungan kepada Rabbnya. Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, maka ia akan ditelantarkan. Ia diserahkan kepada sesuatu yang ia gantungi tersebut.Padahal, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberi manfaat kepada makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah.Sebagaimana orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah akan mendapatkan celaan dan kehinaan, maka sebaliknya orang yang mentauhidkan Allah, memurnikan agamanya hanya untuk-Nya, dan menggantungkan diri hanya kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya, dialah orang yang terpuji dan akan selalu mendapatkan pertolongan dalam seluruh keadaannya. 2. Larangan Durhaka kepada Orang Tua (Ayat 23-24)Setelah perintah bertauhid, Allah langsung menyambungnya dengan adab kepada orang tua sebagaimana ayat 23 di atas. Lanjutannya, Allah berfirman,وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Isra’: 24)Larangan: Mengatakan “Ah” (uff), membentak, atau bersikap kasar.Pesan: Kita dilarang menunjukkan rasa kesal sekecil apa pun, terutama saat mereka telah lanjut usia.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Setelah Allah melarang perbuatan syirik, Dia memerintahkan untuk mentauhidkan-Nya. Karena itu Allah berfirman, “Dan Rabbmu telah menetapkan”, yaitu menetapkan secara agama dan memerintahkan secara syariat agar kalian tidak menyembah siapa pun, baik makhluk yang ada di bumi maupun di langit, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.“Kecuali hanya kepada-Nya.” Sebab Dia adalah Yang Maha Esa, satu-satunya tempat bergantung, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan. Setiap sifat kesempurnaan ada pada-Nya dalam bentuk yang paling sempurna, tanpa ada satu pun makhluk yang menyerupai-Nya. Dialah yang memberikan segala nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang menolak segala musibah, yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur seluruh urusan. Karena itu, hanya Dia yang berhak atas semua itu, sedangkan selain-Nya tidak memiliki sedikit pun darinya.Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah menyebutkan kewajiban menunaikan hak kedua orang tua. Allah berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Maksudnya, berbuat baiklah kepada keduanya dengan berbagai bentuk kebaikan, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Sebab keduanya adalah sebab keberadaan seorang anak. Mereka memiliki rasa kasih sayang, perhatian, dan kedekatan kepada anak yang menuntut agar hak mereka semakin ditekankan dan kewajiban berbakti kepada mereka semakin ditegaskan.“Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu.” Maksudnya, ketika mereka sampai pada usia tua, saat kekuatan mereka melemah dan mereka membutuhkan kelembutan serta perhatian yang lebih.“Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya ‘ah’.” Ini adalah bentuk gangguan yang paling ringan, namun disebutkan untuk menunjukkan larangan terhadap segala bentuk gangguan lainnya. Artinya, janganlah engkau menyakiti mereka walaupun dengan gangguan yang paling kecil.“Dan janganlah engkau membentak mereka.” Maksudnya, janganlah engkau menghardik atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang kasar.“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Yaitu perkataan yang mereka sukai, disertai adab dan kelembutan, dengan kata-kata yang halus dan baik, yang menyenangkan hati mereka dan menenangkan jiwa mereka. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai keadaan, kebiasaan, dan waktu.“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Maksudnya, bersikaplah rendah hati kepada keduanya, tunduk dengan penuh kasih dan harapan pahala dari Allah, bukan karena takut kepada mereka atau karena berharap sesuatu dari mereka, atau tujuan-tujuan lain yang tidak mendatangkan pahala bagi seorang hamba.“Dan ucapkanlah: ‘Wahai Rabbku, sayangilah keduanya.’” Maksudnya, doakanlah keduanya agar Allah merahmati mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, sebagai balasan atas jasa mereka yang telah mendidikmu ketika engkau masih kecil.Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semakin besar usaha seseorang dalam mendidik dan membesarkan seorang anak, semakin besar pula haknya.Demikian pula siapa saja yang ikut mendidik seseorang dengan pendidikan yang baik dalam urusan agama maupun dunia—selain kedua orang tua—maka ia juga memiliki hak atas orang yang dididiknya sesuai dengan jasa pendidikannya. Allah Melihat Hati KitaAllah mengingatkan,رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّٰبِينَ غَفُورًا“Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Isra’: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, Rabb kalian Yang Mahatinggi mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kalian, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Dia tidak melihat kepada bentuk lahiriah dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan apa yang ada di dalamnya, berupa kebaikan ataupun keburukan.“Jika kalian adalah orang-orang yang saleh,” yaitu jika keinginan dan tujuan kalian selalu berputar pada upaya mencari keridaan Allah, serta kalian senantiasa menginginkan sesuatu yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan di dalam hati kalian tidak ada keinginan yang menetap selain untuk Allah.“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang kembali (kepada-Nya).”Maksudnya, bagi orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dalam setiap keadaan.Siapa saja yang Allah ketahui bahwa di dalam hatinya tidak ada sesuatu selain sikap kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, serta mencintai segala hal yang mendekatkan diri kepada-Nya, maka jika suatu waktu ia melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi dari sifat manusiawi, Allah akan memaafkannya dan mengampuninya. Sebab kesalahan tersebut hanyalah sesuatu yang terjadi sesekali dan tidak menetap dalam dirinya. 3. Larangan Bersikap Kikir dan Boros (Ayat 26-29)Al-Qur’an mengatur manajemen harta dengan sangat detail di sini:وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27)وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُورًا“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)Allah ingatkan,إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’: 30)Larangan Tabzir (Boros): Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang sia-sia. Orang yang boros disebut sebagai “saudara setan”.Larangan Kikir: Digambarkan dengan tangan yang “terbelenggu ke leher”. Kita dilarang menahan harta yang menjadi hak orang lain (zakat/sedekah).Larangan Berlebih-lebihan: Kita diminta mengambil jalan tengah (moderat).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.“Berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Janganlah engkau menghambur-hamburkan harta secara berlebihan.Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah kepada kerabat haknya.” Maksudnya, berikanlah kepada mereka hak berupa kebaikan dan penghormatan, baik yang wajib maupun yang dianjurkan. Hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan, kedekatan hubungan kekerabatan, kebutuhan mereka atau tidak, serta perbedaan waktu dan kondisi.“Dan kepada orang miskin.” Berikanlah kepada mereka haknya dari zakat dan dari selainnya, agar kemiskinan mereka dapat teratasi.“Dan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.” Yaitu orang asing yang terputus dari negerinya dan tidak memiliki bekal yang cukup. Semua itu hendaknya diberi dari harta dengan cara yang tidak membahayakan orang yang memberi dan tidak melebihi batas yang semestinya. Sebab jika melampaui batas tersebut, itu termasuk pemborosan yang telah dilarang oleh Allah.Karena itu Allah berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”Sebab setan tidak pernah mengajak kecuali kepada setiap perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap kikir dan menahan harta. Jika manusia tidak mengikuti ajakannya dalam hal itu, maka ia akan mengajaknya kepada sikap berlebihan dan pemborosan.Padahal Allah memerintahkan sesuatu yang paling adil dan paling seimbang, serta memuji sikap tersebut. Sebagaimana firman-Nya tentang hamba-hamba Allah yang saleh:وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)Kemudian Allah berfirman,وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” yaitu kiasan untuk sikap sangat menahan harta dan kikir.وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ“Dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan,” yakni membelanjakan harta pada hal yang tidak semestinya atau melebihi batas yang seharusnya.فَتَقْعُدَ إِذًا مَلُومًا مَحْسُورًا“Sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal.” Maksudnya, jika engkau melakukan hal itu, engkau akan dicela karena perbuatanmu, dan menjadi orang yang kehabisan harta—tanganmu kosong, tidak tersisa harta di tanganmu dan tidak pula mendapatkan pujian dari orang lain.Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan dan kecukupan. Adapun jika seseorang tidak memiliki harta atau kesulitan untuk memberi pada saat itu, maka Allah memerintahkan agar ia menolaknya dengan cara yang baik.Allah berfirman:“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik. Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan sehingga engkau menjadi tercela lagi menyesal. Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.”“Jika engkau berpaling dari mereka karena mengharapkan rahmat dari Rabbmu yang engkau harapkan.” Maksudnya, jika engkau menunda memberi mereka sampai waktu lain karena berharap Allah akan memudahkan keadaanmu.“Maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik.” Yaitu perkataan yang lembut dan penuh kebaikan, disertai janji yang baik ketika ada kesempatan, serta permohonan maaf karena tidak mampu memberi pada saat ini. Dengan demikian, mereka akan pergi darimu dengan hati yang tenang.Sebagaimana firman Allah,قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)Ini juga termasuk kelembutan Allah kepada para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk menanti rahmat dan rezeki dari-Nya, karena menunggu hal tersebut juga merupakan bentuk ibadah. Demikian pula, janji untuk bersedekah dan berbuat baik ketika memiliki kelapangan juga merupakan ibadah yang telah ada nilainya sejak sekarang. Sebab niat untuk melakukan kebaikan sudah dihitung sebagai kebaikan.Karena itu, seseorang hendaknya melakukan kebaikan semampunya, dan berniat melakukan kebaikan yang belum mampu ia lakukan, agar ia tetap mendapatkan pahala. Boleh jadi Allah akan memudahkan baginya karena harapannya tersebut.Kemudian Allah memberitakan bahwa Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki, sesuai dengan hikmah-Nya.“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya.” Maka Dia memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan apa yang Dia ketahui paling baik bagi mereka, serta mengatur urusan mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya. 4. Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin (Ayat 31)Ini adalah larangan yang sangat tegas terkait hak hidup.وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)Allah menegaskan bahwa Dialah yang memberi rezeki kepada anak-anak tersebut dan juga kepada orang tuanya. Membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Bahkan Allah lebih menyayangi mereka daripada kedua orang tua mereka sendiri. Karena itu, Allah melarang para orang tua membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau khawatir tidak mampu menanggung kebutuhan hidup. Allah sendiri telah menjamin rezeki bagi semuanya.Allah juga menjelaskan bahwa membunuh anak-anak merupakan kesalahan besar, yaitu termasuk dosa besar yang sangat berat. Perbuatan itu menunjukkan hilangnya rasa kasih sayang dari dalam hati, merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat besar, serta keberanian melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang tidak memiliki dosa dan tidak melakukan kesalahan apa pun.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut.Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ayah kepada anaknya. Karena itu, Allah melarang membunuh anak-anak, sebagaimana Allah juga memerintahkan agar hak anak-anak diperhatikan dalam pembagian warisan.Pada masa jahiliah, orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan sebagian dari mereka terkadang membunuh anak perempuannya karena khawatir tanggungan hidupnya menjadi banyak. Maka Allah melarang perbuatan tersebut dengan firman-Nya:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.”Artinya, karena khawatir akan jatuh miskin di kemudian hari. Oleh sebab itu, Allah lebih dahulu menegaskan jaminan rezeki untuk mereka dengan firman-Nya:نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”Adapun dalam Surah Al-An‘am disebutkan:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.”Maksudnya, karena keadaan miskin yang sudah ada. Maka Allah berfirman:نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Kami-lah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (QS. Al-An‘am: 151)Kemudian Allah berfirman:إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Sesungguhnya membunuh mereka adalah kesalahan yang besar.”Maksudnya, suatu dosa yang sangat besar. Sebagian ulama qira’at juga membaca khotho’an kabiira, yang maknanya tetap sama.Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”Beliau menjawab,“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa?”Beliau menjawab,“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan sebagai berikut.Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 10:105-107. 5. Larangan Mendekati Zina (Ayat 32)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)Perhatikan redaksinya: “Janganlah kamu mendekati”. Bukan sekadar “jangan berzina”.Makna: Segala pintu masuk menuju zina (pergaulan bebas, pandangan yang tidak dijaga, dsb.) dilarang karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Larangan untuk mendekati zina lebih kuat daripada sekadar larangan melakukan zina itu sendiri. Sebab larangan tersebut mencakup larangan terhadap semua pendahuluan dan sebab-sebab yang mengarah kepadanya. Karena siapa saja yang berputar-putar di sekitar wilayah terlarang, hampir saja ia terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi dalam perkara ini, yang pada banyak jiwa manusia memiliki dorongan yang sangat kuat.Allah menggambarkan zina dan keburukannya dengan firman-Nya bahwa zina itu FAHISYAH, yaitu suatu dosa besar yang sangat buruk menurut syariat, akal, dan fitrah. Hal itu karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan hak Allah, hak perempuan, serta hak keluarganya atau suaminya. Zina juga merusak kesucian hubungan keluarga, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan berbagai kerusakan lainnya.Adapun firman-Nya bahwa zina itu suatu jalan yang buruk, maksudnya adalah bahwa jalan yang ditempuh oleh orang yang berani melakukan dosa besar ini adalah seburuk-buruk jalan.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan membawakan riwayat sebagai berikut.Imam Ahmad meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin ‘Amir, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.”Para sahabat pun mendekatinya dan menegurnya dengan keras. Mereka berkata, “Diam! Diam!”Namun Nabi ﷺ bersabda, “Dekatkanlah ia.”Pemuda itu pun mendekat dan duduk di dekat beliau.Nabi ﷺ bertanya,“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada putrimu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada putri mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada saudara perempuanmu?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada saudara perempuan mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ayah)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Beliau bertanya lagi,“Apakah engkau suka jika hal itu terjadi pada bibimu (dari pihak ibu)?”Ia menjawab,“Tidak, demi Allah. Semoga aku menjadi tebusan bagimu.”Beliau bersabda,“Begitu pula orang lain tidak menyukai hal itu terjadi pada bibi mereka.”Kemudian Nabi ﷺ meletakkan tangan beliau pada pemuda itu seraya berdoa:اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kehormatannya.”Abu Umamah berkata, Sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada hal-hal yang mengarah kepada zina.Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan:Telah menceritakan kepada kami ‘Ammar bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Al-Haitsām bin Malik Ath-Tha’i, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ.“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seseorang yang menumpahkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.”Baca juga: Jauhilah Zina dan Perselingkuhan 6. Larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak (Ayat 33)Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)Nyawa manusia sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh ada tumpah darah kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti qishash melalui jalur hukum yang sah).Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ayat ini mencakup larangan membunuh setiap jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, serta Muslim ataupun orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan.“Kecuali dengan alasan yang benar.”Maksudnya, pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti: jiwa dibalas dengan jiwa (qishas), pezina yang sudah menikah (muhshan), orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, serta orang yang memberontak ketika ia sedang melakukan pemberontakan dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh.“Barang siapa dibunuh secara zalim,” yaitu dibunuh tanpa alasan yang benar.“Maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada wali (keluarganya).”Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat terdekat dari pihak keluarga dan para ahli warisnya. Allah memberikan kepada mereka kekuatan hujah (alasan yang jelas) untuk menuntut qishas terhadap pembunuhnya. Allah juga memberikan kepada mereka kekuasaan secara hukum untuk menegakkan qishas tersebut, ketika terpenuhi syarat-syarat yang mewajibkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, adanya unsur kezaliman, dan adanya kesetaraan antara pelaku dan korban.“Maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia telah mendapat pertolongan.”Yang dimaksud melampaui batas adalah melebihi ketentuan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya dengan menyiksa atau memutilasi pembunuh, membunuhnya dengan cara yang berbeda dari cara ia membunuh, atau bahkan membunuh orang lain selain pembunuh yang sebenarnya.Ayat ini juga menunjukkan bahwa hak menuntut qishas berada di tangan wali korban. Karena itu, qishas tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Jika mereka memaafkan, maka hukuman qishas gugur.Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa wali korban yang terbunuh akan mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pembunuh tersebut, termasuk orang-orang yang membantu mereka hingga dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan itu. 7. Larangan Memakan Harta Anak Yatim (Ayat 34)Harta anak yatim tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik (untuk mengelolanya/ mengembangkannya) sampai mereka dewasa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini termasuk bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada anak yatim yang kehilangan ayahnya ketika masih kecil, sehingga ia belum memahami kemaslahatan dirinya dan belum mampu mengurusnya.Karena itu Allah memerintahkan para wali mereka untuk menjaga dan memelihara mereka, menjaga harta mereka, serta memperbaiki pengelolaannya. Allah juga melarang mereka mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik, seperti mengelolanya melalui perdagangan atau usaha yang bermanfaat tanpa menempatkannya pada risiko yang membahayakan, serta berusaha mengembangkannya.Hal ini berlangsung sampai anak yatim tersebut mencapai usia dewasa, yaitu ketika ia telah balig, berakal, dan memiliki kecerdasan dalam mengelola hartanya. Jika ia telah mencapai keadaan tersebut, maka kewalian terhadapnya berakhir. Ia menjadi penanggung jawab atas dirinya sendiri dan hartanya pun diserahkan kepadanya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ“Jika kalian telah melihat pada mereka kecerdasan dalam mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 6)Kemudian Allah berfirman:“Dan penuhilah janji.”Maksudnya, janji yang kalian ikat dengan Allah maupun janji yang kalian buat dengan sesama manusia.“Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Artinya, manusia akan ditanya apakah mereka menunaikan janji tersebut atau justru melanggarnya. Jika mereka menunaikannya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun jika mereka tidak memenuhinya, maka mereka akan menanggung dosa yang berat. 8. Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran (Ayat 35)Ini adalah prinsip kejujuran dalam ekonomi dan muamalah. Kecurangan dalam timbangan akan merusak tatanan keadilan di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Ini adalah perintah untuk berlaku adil serta menyempurnakan takaran dan timbangan dengan benar, tanpa mengurangi atau mencuranginya sedikit pun.Dari makna umum ayat ini juga dapat dipahami larangan melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi, baik pada harga, barang yang dijual, maupun dalam akad yang disepakati. Ayat ini sekaligus memerintahkan agar seseorang bersikap jujur dan memberi nasihat yang baik dalam setiap muamalah.Yang demikian itu lebih baik daripada tidak melakukannya.{وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا}Artinya, lebih baik akibatnya. Dengan sikap tersebut seorang hamba akan selamat dari berbagai tuntutan dan pertanggungjawaban, serta dengan itu pula keberkahan akan turun.Baca juga: Tafsir Surah Al-Muthaffifin: Ancaman Keras bagi Orang yang Curang dalam Timbangan 9. Larangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu (Ayat 36)Ini adalah larangan yang sangat relevan dengan era informasi:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)Pesan: Jangan bicara, jangan bertindak, dan jangan menyebarkan berita jika kita tidak punya ilmu/ tabayyun tentang hal tersebut. Pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Maksudnya, janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ilmunya. Karena itu, hendaklah engkau memastikan kebenaran setiap perkataan dan perbuatanmu. Janganlah mengira bahwa semua itu akan berlalu begitu saja tanpa membawa akibat, baik bagimu maupun terhadapmu.Allah berfirman:“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati—semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”Karena itu, seorang hamba yang mengetahui bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia katakan, apa yang ia lakukan, serta bagaimana ia menggunakan anggota tubuh yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, semestinya mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk beribadah kepada Allah, memurnikan agama hanya untuk-Nya, serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala. 10. Larangan Bersikap Sombong (Ayat 37-38)Allah melarang manusia berjalan di muka bumi dengan sombong (maraha). Sehebat apa pun manusia, ia tidak akan bisa menembus bumi atau menyamai tinggi gunung.وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 38)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat di atas.Allah Ta’ala berfirman:“Janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan kesombongan.”Maksudnya, jangan berjalan dengan sikap sombong, angkuh, dan membanggakan diri; merasa besar terhadap kebenaran dan merendahkan manusia.Kemudian Allah berfirman:“Sesungguhnya engkau tidak akan mampu menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.”Artinya, dengan kesombongan itu engkau tidak akan mencapai apa pun yang engkau inginkan. Bahkan sebaliknya, engkau akan menjadi hina di sisi Allah, dipandang rendah oleh manusia, serta menjadi orang yang dibenci dan dimurkai. Dengan demikian, engkau justru memperoleh akhlak yang paling buruk dan sifat yang paling rendah, tanpa berhasil meraih sesuatu dari apa yang engkau angankan.“Semua itu,” yaitu perkara-perkara yang telah disebutkan sebelumnya yang Allah larang, mulai dari firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain,” (ayat 22) hingga larangan durhaka kepada kedua orang tua (ayat 23-24) dan berbagai larangan lain yang disebut setelahnya (sampai dengan ayat 38).“Semua keburukannya itu sangat dibenci di sisi Rabbmu.”Maksudnya, seluruh perbuatan tersebut akan membawa keburukan dan mudarat bagi orang yang melakukannya. Allah Ta’ala membenci perbuatan-perbuatan itu dan tidak meridhainya. Doa Penutupاللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ.“Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, karena tidak ada yang dapat menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Jauhkanlah kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.” Referensi:Al-Fauzan, ‘A. bin S. (1432 H). Minḥah al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām (Cet. 1, Jilid 10). Dār Ibn al-Jawzī.Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Malam Jumat, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak? – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ

Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak? – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ
Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ


Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ

Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan Hati: Pelajaran dari Surah Al-Hijr Ayat 92–99

Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an

Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan Hati: Pelajaran dari Surah Al-Hijr Ayat 92–99

Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an
Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an


Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93) فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an

Pentingnya Niat Saat Mengeluarkan Zakat dan Cara Melakukannya

Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat

Pentingnya Niat Saat Mengeluarkan Zakat dan Cara Melakukannya

Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat
Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat


Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta. Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat

Cara Menyalurkan Zakat yang Benar: Langsung kepada Mustahik, Melalui Lembaga Zakat, atau Wakil?

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat

Cara Menyalurkan Zakat yang Benar: Langsung kepada Mustahik, Melalui Lembaga Zakat, atau Wakil?

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat
Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat


Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar, baik dalam penyaluran maupun niat ketika mengeluarkannya. Dalam fikih Islam, zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat atau imam, maupun melalui wakil yang dipercaya. Tulisan ini menjelaskan hukum dan tata cara penyaluran zakat tersebut, termasuk pentingnya menghadirkan niat ketika menunaikannya agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima.  Daftar Isi tutup 1. Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi) 2. Mewakilkan Penyaluran Zakat  Menyalurkan Zakat Melalui Imam (Pemerintah, Lembaga Zakat Resmi)Harta yang wajib dizakati—ditinjau dari sisi pembahasan ini—terbagi menjadi dua jenis: harta yang tersembunyi (amwāl bāṭinah) dan harta yang tampak (amwāl ẓāhirah).Pertama: harta yang tersembunyi.Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang (emas dan perak), barang dagangan, dan rikaz (harta terpendam).Pemilik harta boleh mengeluarkan zakat dari harta-harta tersebut dan memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya jika ia menghendaki, tanpa melalui perantara imam (pemerintah). Ia juga boleh tidak menyerahkannya kepada imam meskipun imam memintanya. Bahkan imam tidak boleh meminta zakat tersebut darinya, karena harta itu termasuk harta yang tersembunyi, dan pemiliknya lebih mengetahui keadaan dan jumlahnya.Kedua: harta yang tampak. Yang termasuk dalam kategori ini adalah hewan ternak, hasil tanaman, buah-buahan, dan barang tambang.Apabila imam meminta zakat dari harta-harta tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada imam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Namun jika imam tidak memintanya, maka pemilik harta memiliki pilihan:menyalurkannya sendiri kepada para penerima zakat, ataumenyerahkannya kepada imam.Akan tetapi, yang lebih utama adalah memberikannya kepada imam, karena imam lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya dan lebih mampu menjangkau mereka secara menyeluruh. Selain itu, penyaluran zakat melalui imam lebih menjamin agar para penerima tidak tersakiti oleh sikap merasa berjasa atau merendahkan dari pemberi zakat. Hubungan penguasa dengan rakyat dalam hal ini seperti hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya, sehingga tidak ada ruang bagi munculnya sikap merasa berjasa atau merendahkan.Cara ini juga menjadi sarana terbaik untuk mencukupi kebutuhan para penerima zakat, sehingga mereka dapat mandiri dan mampu menempuh jalan usaha serta mencari rezeki untuk diri mereka sendiri.Hal ini berlaku jika imam berlaku adil dalam membagi dan menyalurkan harta zakat kepada para penerimanya. Namun jika imam bersikap zalim, atau besar kemungkinan ia tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka lebih baik pemilik harta menyalurkan zakatnya sendiri.Akan tetapi, jika imam tetap meminta zakat tersebut secara wajib, dan zakat itu berasal dari harta yang tampak, maka pemilik harta tidak boleh menolaknya, selama imam tersebut masih dianggap sah (memiliki kekuasaan yang diakui). Mewakilkan Penyaluran ZakatYang lebih utama adalah pemilik harta mengeluarkan zakat hartanya sendiri dan memberikannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali dalam keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai hukum menyerahkannya kepada imam (pemerintah) sebagaimana telah dirinci.Namun, apakah ia boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain?Ya, ia boleh melakukannya. Sebab zakat berkaitan dengan hak yang bersifat harta, dan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan harta diperbolehkan adanya perwakilan dalam pelaksanaannya. Hal ini seperti mewakilkan pembayaran utang, pembayaran harga suatu barang, atau pengembalian titipan dan barang pinjaman kepada pemiliknya.Karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada siapa saja yang secara hukum boleh melakukan tindakan tersebut untuk dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini orang kafir dan anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Namun jika ia mewakilkan kepada orang kafir atau anak kecil, maka harus ditentukan dengan jelas kepada siapa zakat itu diberikan. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat panduan zakat penyaluran zakat Zakat

Bagaimana Nabi Mengatur Makan di Bulan Ramadan?

Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.

Bagaimana Nabi Mengatur Makan di Bulan Ramadan?

Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.
Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.


Daftar Isi ToggleGaya makan Nabi ﷺ sehari semalamGaya sahur Nabi ﷺApa yang dimakan ketika berbuka?Keutamaan kurma dan airTamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaMakan secukupnyaSunah Nabi ﷺ begitu lengkap dari urusan besar hingga urusan printilan kecil yang mungkin kita tidak perhatikan. Termasuk riwayat yang sampai kepada kita adalah bagaimana Nabi ﷺ mengatur pola makannya, khususnya di bulan Ramadan. Tentu ini adalah permasalahan kebiasaan dan keseharian yang tidak mutlak menjadi panduan ibadah yang harus diikuti. Namun, setidaknya kita bisa mengambil faidah dari perbuatan Nabi ﷺ dan menjadi peluang baru untuk kita mengikuti sunah Nabi ﷺ.Gaya makan Nabi ﷺ sehari semalamNabi ﷺ memulai harinya dengan meminum air putih dan terkadang dicampur dengan madu. Lalu sarapan dengan tujuh butir kurma. Nabi ﷺ kemudian melanjutkan aktivitas hariannya hingga waktu Asar tiba. Setelah melaksanakan salat Asar, Nabi ﷺ biasanya memakan roti gandum dengan minyak zaitun. Terdapat riwayat pula Nabi ﷺ memakan daging –beliau senang sekali dengan daging– atau memenuhi makan siang dengan kurma dan madu. Di malam hari, Nabi ﷺ akan makan malam setelah salat Isya dan witir dengan memakan yoghurt atau olahan susu.[1]Dalam riwayat yang menunjukkan keadaan di bulan Ramadan, Nabi ﷺ makan sedikit ketika memasuki waktu Magrib, berupa kurma dan air. Lalu, Nabi ﷺ akan makan lagi sebelum mengimami para sahabat dalam salat tarawih atau beliau salat sendiri di rumahnya.Kaidah dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad, “Makanlah sesuai kebiasaan penduduk, jangan membatasi dengan satu jenis makanan saja.”فقصرها على نوع واحد دائما – ولو أنه أفضل الأغذية – خطر مضر . بل كان يأكل ما جرت عادة أهل بلده“Membatasi diri memakan satu jenis makanan saja, meskipun itu makanan yang terbaik, berisiko membahayakan. Baginda Nabi ﷺ memakan apa yang biasa dimakan oleh penduduk setempat.” (Zaadul Ma’ad, 4: 199)[2]Dari apa yang dijelaskan oleh penulis dan Ibnul Qayyim, kita bisa ambil kesimpulan:Makanan Nabi ﷺ adalah makanan yang lazim di kaumnya, bukan makanan khusus atau mewah.Nabi ﷺ makan beragam jenis makanan, tetapi tidak terlalu banyak pula jenisnya, biasanya hanya 2-3 jenis saja.Nabi ﷺ tidak makan dengan porsi yang teramat besar, namun secukupnya.Budaya makan Nabi ﷺ adalah selalu memenuhi kebutuhan gizi:Karbohidrat = roti;Protein = daging;Vitamin = buah;Gula energi cepat = buah dan madu;Serat = buah;Mineral kompleks = buah, madu, dan minyak zaitun;Perasa makanan = cuka;Nabi ﷺ juga makan manisan, tetapi porsinya tidak besar, serta peruntukan aktivitasnya tinggi.Gaya sahur Nabi ﷺTerkadang, beliau makan sahur bersama beberapa sahabatnya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau dan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu makan sahur. Setelah selesai, beliau akan salat Subuh. Waktu antara sahur dan salatnya hanya cukup untuk membaca lima puluh ayat Al-Quran. Nabi ﷺ ketika sahur biasanya memakan kurma, khususnya tamr.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Ada juga keadaan Nabi Muhammad ﷺ makan sahur, kemudian salat dua rekaat ringan salat sunah, dan menunggu di rumahnya sampai Bilal meminta izin untuk mengumandangkan azan. Kemudian Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan rumah istri-istrinya, karena letaknya berdekatan dengan masjid, dan memimpin salat Subuh.Baca juga: Bagaimana Rasulullah di Bulan Ramadan?Apa yang dimakan ketika berbuka?Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan urutan:Ruthab (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah);Tamr (Kurma matang yang sudah kering);Air.Hal ini berdasarkan dalil yang sahih, yaitu,سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍTsabit Al-Bunani mendengar dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum melakukan salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan beberapa tamr; jika itu tidak ada, maka beliau meminum air beberapa kali tegukan.” (HR. Abu Dawud no. 2356)Hadis-hadis di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain:Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah); apabila tidak ada, maka bisa dengan tamr (kurma kering); dan jika tidak ada pula, maka minumlah air.Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan salat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati, apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.Keutamaan kurma dan airIbnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan tentang hadis di atas. Beliau berkata, “Cara Nabi ﷺ yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali:Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun, sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air.Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut.Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi.Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.”Dalam Thibbun Nabawi, Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan,وهذا من كمال شفقته -صلى الله عليه وسلم- على أمته ونصحه، فإنَّ التمر مقوٍّ للكبد ملين للطبع، وهو من أكثر الثمار تغذية للبدن، وأكله على الريق يقتل الدود، فهو فاكهة، وغذاء، ودواء، وحلوى“Ini adalah salah satu kesempurnaan kasih sayang Nabi ﷺ dan termasuk bentuk semangat memberikan kebaikan kepada umatnya, karena kurma menguatkan hati dan melancarkan buang air besar, dan termasuk buah-buahan yang paling menyehatkan tubuh, dan memakannya saat perut kosong membunuh cacing. Jadi, kurma adalah buah, makanan, obat, dan manisan.” (Thibbun Nabawi, hal. 218)[3]Kedokteran modern membuktikan bahwa kurma mengandung serat dan gula fruktosa yang menjadi sumber energi sekaligus pengatur kadar gula dalam darah. Kurma juga bermanfaat dalam memberikan ledakan energi, tetapi juga terkontrol. Serat dalam kurma cukup untuk menjaga pencernaan bekerja dengan baik di musim Ramadan yang waktu makannya bergeser dari pola harian. Keberadaan mineral dalam kurma berperan penting dalam menjaga kesehatan organ dalam.Sabda beliau,فإن لم يجد، فليفطر على ماء-: فإنَّه طهور“Jika tidak mendapatkannya, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu thahur.”Menurut Syekh Abdullah Bassam, kata thahur di sini—wallahu a’lam—yang dimaksud adalah bahwa air itu membersihkan lambung dan usus. Dan hal ini sekarang merupakan fakta ilmiah dalam dunia kedokteran. Sesungguhnya para dokter menganjurkan dan menasihati untuk minum air saat perut kosong, dan mereka mengatakan bahwa air itu membersihkan lambung dan usus serta menyeimbangkan kondisi (tabiat) tubuh manusia.” (Taudhihul Ahkam Syarh Bulughil Maram, 3: 477)[4]Tamr (kurma kering) untuk sahur dan ruthab (kurma basah) untuk berbukaDalam riwayat yang telah disebutkan, terdapat perbedaan jenis kurma yang dikonsumsi Nabi ﷺ ketika sahur dan berbuka. Tamr atau kurma kering diutamakan dikonsumsi ketika sahur dan ruthab atau kurma basah diutamakan ketika berbuka. Salah satu faidah yang kami catat dari Ustadz Abdurrahman Dani hafizhahullah adalah tamr atau kurma kering lebih tinggi kadar gulanya sehingga dapat memberikan energi yang lebih mencukupi untuk hari berpuasa dibandingkan ruthab.[5] Adapun ruthab disunahkan di waktu berbuka karena sifatnya yang lebih mudah dicerna dan sehingga energinya lebih cepat didistribusikan oleh tubuh.Kurma kering mengandung kalori gula yang lebih tinggi dibandingkan kurma basah. Selain itu, ia mengandung serat yang lebih tinggi sehingga penyaluran energinya lebih terkontrol untuk diserap tubuh. Sedangkan kurma basah memiliki kadar glukosa tinggi dibanding fruktosa, dimana glukosa lebih cepat bisa digunakan dibandingkan fruktosa. Wallahu a’lam, ini penjelasan dari kalangan ahli kesehatan klasik yang kami selaraskan dengan kedokteran modern.[6]Makan secukupnyaSalah satu adab makan yang sering terlupa ketika Ramadan adalah makan secukupnya. Beragam menu takjil dari kolak manis sampai risol mayo membuat air liur bergelegak di mulut. Padahal, esensi berpuasa adalah menahan nafsu duniawi. Inilah yang membuat badan menjadi lemah untuk beribadah di bulan Ramadan. Perhatikanlah adab makan Nabi ﷺ berikut,أنه لم يكن يملأ بطنه بالطعام والشراب إذا أكل وشرب ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: ما ملأ آدمي وعاء شراً من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة، فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه… رواه أحمد والترمذي وابن ماجهIa tidak mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika makan dan minum, dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada manusia yang mengisi bejana lebih buruk daripada perutnya. Beberapa suapan sudah cukup bagi anak Adam untuk membuatnya tetap tegak. Jika ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya…” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Beliau ﷺ diriwayatkan biasa makan sahur bersama salah satu istrinya, dengan sedikit makanan, mungkin beberapa kurma atau sedikit lebih banyak, beserta air. Bahkan ketika berbuka pun, beliau hanya mencukupkan dengan kurma, baru memakan beberapa varian makanan yang tersedia. Beliau tidak mutlak membatasi diri, terkadang beliau makan makanan yang enak seperti daging pada bagian terenaknya dan makan manisan.[7] Namun, Nabi ﷺ tidak mengonsumsinya dalam jumlah berlebih, bahkan jarang sekali beliau mencapai kenyang.Baca juga: Apa Amalan Terbaik di Bulan Ramadan?***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133457/%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B0%D8%A7%D8%A1[2] https://www.islamweb.net/ar/library/content/127/807/%D9%81%D8%B5%D9%84-%D9%87%D8%AF%D9%8A%D9%87-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87-%D9%88%D8%B3%D9%84%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D8%B9%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D8%B1%D8%A8 Ini adalah bagian Zaadul Ma’ad yang dikumpulkan ke dalam Kitab Thibbun Nabawi Ibnul Qayyim rahimahullah.[3] https://shamela.ws/book/23649/216[4] https://shamela.ws/book/13604/1648#p1[5] https://youtu.be/ch-9w9KQNH4?si=np5agAVH_OpxtTk5[6] https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/nutrisi-kurma-kering-vs-kurma-segar/[7] Shaidul Khatir no. 787.

Untung Besar di Malam Lailatul Qadar

Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Untung Besar di Malam Lailatul Qadar

Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Hati-Hati! Inilah Jebakan Musuh untuk Menghancurkan Keberkahan Ramadhan Anda

Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ

Hati-Hati! Inilah Jebakan Musuh untuk Menghancurkan Keberkahan Ramadhan Anda

Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ
Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ


Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ

Bukan Sekadar Tua! Inilah Kondisi yang Membolehkan Seseorang Berhenti Puasa Selamanya

Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً

Bukan Sekadar Tua! Inilah Kondisi yang Membolehkan Seseorang Berhenti Puasa Selamanya

Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً
Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً


Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir
Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir


Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya

Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko

Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya

Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko
Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko


Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko

Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,205 times, 1 visit(s) today Post Views: 183 QRIS donasi Yufid

Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,205 times, 1 visit(s) today Post Views: 183 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,205 times, 1 visit(s) today Post Views: 183 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 1,205 times, 1 visit(s) today Post Views: 183 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next