Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur

Berikut penjelasan ‘Abdul Halim Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya tentang beberapa kekeliruan seputar mayit dan kubur. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] 8. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 9. [Nadzar di Masyahid] 10. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 11. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 12. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad, يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat. [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia. [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh. Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya. [Membangun Masjid di Atas Kubur] Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr”.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid] Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah).  Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni   NB: Yang didalam kurung seperti ini [ … ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H

Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur

Berikut penjelasan ‘Abdul Halim Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya tentang beberapa kekeliruan seputar mayit dan kubur. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] 8. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 9. [Nadzar di Masyahid] 10. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 11. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 12. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad, يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat. [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia. [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh. Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya. [Membangun Masjid di Atas Kubur] Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr”.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid] Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah).  Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni   NB: Yang didalam kurung seperti ini [ … ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H
Berikut penjelasan ‘Abdul Halim Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya tentang beberapa kekeliruan seputar mayit dan kubur. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] 8. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 9. [Nadzar di Masyahid] 10. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 11. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 12. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad, يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat. [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia. [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh. Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya. [Membangun Masjid di Atas Kubur] Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr”.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid] Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah).  Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni   NB: Yang didalam kurung seperti ini [ … ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H


Berikut penjelasan ‘Abdul Halim Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya tentang beberapa kekeliruan seputar mayit dan kubur. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] 8. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 9. [Nadzar di Masyahid] 10. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 11. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 12. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad, يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat. [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia. [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh. Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya. [Membangun Masjid di Atas Kubur] Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr”.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid] Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah).  Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni   NB: Yang didalam kurung seperti ini [ … ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H

Polemik Arah Kiblat yang Tidak Tepat

Permasalahan ini masih menjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin sampai saat ini. Ada yang berusaha mencari arah kiblat yang harus persis menghadap ke Ka’bah, harus bergeser sedikit ke utara. Ada pula yang berpendapat cukup menghadap arahnya saja yaitu arah barat dan shalatnya tetap sah. Semoga penjelasan kali ini dapat menyelesaikan polemik yang ada. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat 2. Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat 3. Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung 4. Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? 5. Pendapat yang Lebih Kuat Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat Syarat sah shalat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya di antaranya adalah menghadap kiblat. (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 52, Darul Fikri dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82, Dar Ibnu Rojab) Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, “Hadits ini terdapat faedah yang sangat banyak dan dari hadits ini diketahui pertama kali tentang hal-hal tadi adalah wajib shalat dan bukanlah sunnah.” Beliau juga mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbirotul ihrom dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132) Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat Dalam Matan Al Ghoyat wat Taqrib (kitab Fiqih Syafi’iyyah), Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, “Ada dua keadaan seseorang boleh tidak menghadap kiblat : [1] Ketika keadaan sangat takut dan [2] Ketika shalat sunnah di atas kendaraan ketika safar.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah [2] : 239). Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan. Ibnu Umar mengatakan, فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالاً ، قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ ، أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا “Apabila rasa takut lebih dari ini, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan dengan menghadap kiblat atau pun tidak.” Malik berkata (bahwa) Nafi’ berkata, لاَ أُرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ذَكَرَ ذَلِكَ إِلاَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Aku tidaklah menilai Abdullah bin Umar (yaitu Ibnu Umar, pen) mengatakan seperti ini kecuali dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 4535) Ibnu Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652) (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 53 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82-83, Dar Ibnu Rojab) Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap kea rah lain. Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272) Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? Jika melihat ka’bah secara langsung, para ulama sepakat untuk menghadap persis ke ka’bah dan tidak boleh melenceng. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak melihat ka’bah seperti kaum muslimin yang berada di India, Malaysia, dan di negeri kita sendiri (Indonesia)? Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816) Pendapat ulama Hanafiyah, pendapat yang terkuat pada madzhab Malikiyah dan Hanabilah, juga hal ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy), mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis). Dalil dari pendapat pertama ini adalah وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144). Menurut pendapat pertama ini, mereka menafsirkan “syatro” dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya. Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits, مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ “Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih). Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng  atau tidak persis ke arah ka’bah. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Jadi kalau arah ka’bah misalnya adalah di arah barat dan bergeser 10 derajat ke utara, maka kita harus menghadap ke arah tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah. Menurut pendapat kedua ini, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud ayat: وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144), yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis. Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits muttafaqun ‘alaih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda, هَذِهِ الْقِبْلَةُ “Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330). Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253) Jadi, intinya jika seseorang tidak melihat ka’bah secara langsung, di sini ada perselisihan pendapat di antara ulama. Padahal jika kita lihat dalil masing-masing kubu adalah sama. Namun, pemahamannya saja yang berbeda karena berargumen dengan hadits yang mereka pegang. Pendapat yang Lebih Kuat Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan. Jadi . Sedangkan pendapat kedua yang dipilih oleh Syafi’iyah, sebenarnya hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang bisa dikompromikan dengan hadits yang digunakan oleh kelompok pertama. Yaitu maksudnya,  hadits yang digunakan pendapat kedua adalah untuk orang yang melihat ka’bah secara langsung sehingga dia harus menghadap persis ke ka’bah. Sehingga dapat kita katakan: Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng. Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita adalah arah antara utara dan selatan. Sekarang masalahnya, apakah boleh kita –yang berada di Indonesia- menghadap ke barat lalu bergeser sedikit ke arah utara? Jawabannya, selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusah-nyusahkan diri. Namun jika merasa kesulitan mengubah posisi kiblat, karena masjid agak terlalu jauh untuk dimiringkan dan sangat sulit bahkan kondisi masjid malah menjadi sempit, maka selama itu masih antara arah utara dan selatan, maka posisi kiblat tersebut dianggap sah. Akan tetapi, jika mungkin kita mampu mengubah arah kiblat seperti pada masjid yang baru dibangun atau untuk tempat shalat kita di rumah, selama itu tidak ada kesulitan, maka lebih utama kita merubahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari) Jika ada yang mengatakan, “Kami tetap ngotot, untuk meluruskan arah kiblat walaupun dengan penuh kesulitan.” Maka cukup kami kemukakan perkataan Ash Shon’aniy, “Ada yang mengatakan bahwa kami akan pas-pasin arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463) Jadi intinya, jika memang penuh kesulitan untuk mengepas-ngepasin arah kiblat agar persis ke Ka’bah maka janganlah menyusahkan diri. Namun, jika memang memiliki kemudahan, ya monggo silakan. Tetapi ingatlah bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian dan semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam bish showab. وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Fatwa Ulama: Bila Menyimpang dari Arah Kiblat *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Silakan mendownload artikel ini di sini. Tagsarah kiblat

Polemik Arah Kiblat yang Tidak Tepat

Permasalahan ini masih menjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin sampai saat ini. Ada yang berusaha mencari arah kiblat yang harus persis menghadap ke Ka’bah, harus bergeser sedikit ke utara. Ada pula yang berpendapat cukup menghadap arahnya saja yaitu arah barat dan shalatnya tetap sah. Semoga penjelasan kali ini dapat menyelesaikan polemik yang ada. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat 2. Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat 3. Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung 4. Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? 5. Pendapat yang Lebih Kuat Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat Syarat sah shalat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya di antaranya adalah menghadap kiblat. (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 52, Darul Fikri dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82, Dar Ibnu Rojab) Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, “Hadits ini terdapat faedah yang sangat banyak dan dari hadits ini diketahui pertama kali tentang hal-hal tadi adalah wajib shalat dan bukanlah sunnah.” Beliau juga mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbirotul ihrom dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132) Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat Dalam Matan Al Ghoyat wat Taqrib (kitab Fiqih Syafi’iyyah), Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, “Ada dua keadaan seseorang boleh tidak menghadap kiblat : [1] Ketika keadaan sangat takut dan [2] Ketika shalat sunnah di atas kendaraan ketika safar.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah [2] : 239). Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan. Ibnu Umar mengatakan, فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالاً ، قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ ، أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا “Apabila rasa takut lebih dari ini, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan dengan menghadap kiblat atau pun tidak.” Malik berkata (bahwa) Nafi’ berkata, لاَ أُرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ذَكَرَ ذَلِكَ إِلاَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Aku tidaklah menilai Abdullah bin Umar (yaitu Ibnu Umar, pen) mengatakan seperti ini kecuali dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 4535) Ibnu Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652) (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 53 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82-83, Dar Ibnu Rojab) Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap kea rah lain. Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272) Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? Jika melihat ka’bah secara langsung, para ulama sepakat untuk menghadap persis ke ka’bah dan tidak boleh melenceng. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak melihat ka’bah seperti kaum muslimin yang berada di India, Malaysia, dan di negeri kita sendiri (Indonesia)? Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816) Pendapat ulama Hanafiyah, pendapat yang terkuat pada madzhab Malikiyah dan Hanabilah, juga hal ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy), mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis). Dalil dari pendapat pertama ini adalah وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144). Menurut pendapat pertama ini, mereka menafsirkan “syatro” dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya. Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits, مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ “Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih). Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng  atau tidak persis ke arah ka’bah. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Jadi kalau arah ka’bah misalnya adalah di arah barat dan bergeser 10 derajat ke utara, maka kita harus menghadap ke arah tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah. Menurut pendapat kedua ini, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud ayat: وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144), yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis. Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits muttafaqun ‘alaih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda, هَذِهِ الْقِبْلَةُ “Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330). Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253) Jadi, intinya jika seseorang tidak melihat ka’bah secara langsung, di sini ada perselisihan pendapat di antara ulama. Padahal jika kita lihat dalil masing-masing kubu adalah sama. Namun, pemahamannya saja yang berbeda karena berargumen dengan hadits yang mereka pegang. Pendapat yang Lebih Kuat Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan. Jadi . Sedangkan pendapat kedua yang dipilih oleh Syafi’iyah, sebenarnya hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang bisa dikompromikan dengan hadits yang digunakan oleh kelompok pertama. Yaitu maksudnya,  hadits yang digunakan pendapat kedua adalah untuk orang yang melihat ka’bah secara langsung sehingga dia harus menghadap persis ke ka’bah. Sehingga dapat kita katakan: Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng. Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita adalah arah antara utara dan selatan. Sekarang masalahnya, apakah boleh kita –yang berada di Indonesia- menghadap ke barat lalu bergeser sedikit ke arah utara? Jawabannya, selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusah-nyusahkan diri. Namun jika merasa kesulitan mengubah posisi kiblat, karena masjid agak terlalu jauh untuk dimiringkan dan sangat sulit bahkan kondisi masjid malah menjadi sempit, maka selama itu masih antara arah utara dan selatan, maka posisi kiblat tersebut dianggap sah. Akan tetapi, jika mungkin kita mampu mengubah arah kiblat seperti pada masjid yang baru dibangun atau untuk tempat shalat kita di rumah, selama itu tidak ada kesulitan, maka lebih utama kita merubahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari) Jika ada yang mengatakan, “Kami tetap ngotot, untuk meluruskan arah kiblat walaupun dengan penuh kesulitan.” Maka cukup kami kemukakan perkataan Ash Shon’aniy, “Ada yang mengatakan bahwa kami akan pas-pasin arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463) Jadi intinya, jika memang penuh kesulitan untuk mengepas-ngepasin arah kiblat agar persis ke Ka’bah maka janganlah menyusahkan diri. Namun, jika memang memiliki kemudahan, ya monggo silakan. Tetapi ingatlah bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian dan semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam bish showab. وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Fatwa Ulama: Bila Menyimpang dari Arah Kiblat *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Silakan mendownload artikel ini di sini. Tagsarah kiblat
Permasalahan ini masih menjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin sampai saat ini. Ada yang berusaha mencari arah kiblat yang harus persis menghadap ke Ka’bah, harus bergeser sedikit ke utara. Ada pula yang berpendapat cukup menghadap arahnya saja yaitu arah barat dan shalatnya tetap sah. Semoga penjelasan kali ini dapat menyelesaikan polemik yang ada. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat 2. Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat 3. Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung 4. Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? 5. Pendapat yang Lebih Kuat Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat Syarat sah shalat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya di antaranya adalah menghadap kiblat. (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 52, Darul Fikri dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82, Dar Ibnu Rojab) Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, “Hadits ini terdapat faedah yang sangat banyak dan dari hadits ini diketahui pertama kali tentang hal-hal tadi adalah wajib shalat dan bukanlah sunnah.” Beliau juga mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbirotul ihrom dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132) Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat Dalam Matan Al Ghoyat wat Taqrib (kitab Fiqih Syafi’iyyah), Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, “Ada dua keadaan seseorang boleh tidak menghadap kiblat : [1] Ketika keadaan sangat takut dan [2] Ketika shalat sunnah di atas kendaraan ketika safar.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah [2] : 239). Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan. Ibnu Umar mengatakan, فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالاً ، قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ ، أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا “Apabila rasa takut lebih dari ini, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan dengan menghadap kiblat atau pun tidak.” Malik berkata (bahwa) Nafi’ berkata, لاَ أُرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ذَكَرَ ذَلِكَ إِلاَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Aku tidaklah menilai Abdullah bin Umar (yaitu Ibnu Umar, pen) mengatakan seperti ini kecuali dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 4535) Ibnu Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652) (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 53 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82-83, Dar Ibnu Rojab) Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap kea rah lain. Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272) Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? Jika melihat ka’bah secara langsung, para ulama sepakat untuk menghadap persis ke ka’bah dan tidak boleh melenceng. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak melihat ka’bah seperti kaum muslimin yang berada di India, Malaysia, dan di negeri kita sendiri (Indonesia)? Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816) Pendapat ulama Hanafiyah, pendapat yang terkuat pada madzhab Malikiyah dan Hanabilah, juga hal ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy), mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis). Dalil dari pendapat pertama ini adalah وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144). Menurut pendapat pertama ini, mereka menafsirkan “syatro” dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya. Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits, مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ “Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih). Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng  atau tidak persis ke arah ka’bah. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Jadi kalau arah ka’bah misalnya adalah di arah barat dan bergeser 10 derajat ke utara, maka kita harus menghadap ke arah tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah. Menurut pendapat kedua ini, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud ayat: وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144), yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis. Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits muttafaqun ‘alaih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda, هَذِهِ الْقِبْلَةُ “Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330). Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253) Jadi, intinya jika seseorang tidak melihat ka’bah secara langsung, di sini ada perselisihan pendapat di antara ulama. Padahal jika kita lihat dalil masing-masing kubu adalah sama. Namun, pemahamannya saja yang berbeda karena berargumen dengan hadits yang mereka pegang. Pendapat yang Lebih Kuat Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan. Jadi . Sedangkan pendapat kedua yang dipilih oleh Syafi’iyah, sebenarnya hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang bisa dikompromikan dengan hadits yang digunakan oleh kelompok pertama. Yaitu maksudnya,  hadits yang digunakan pendapat kedua adalah untuk orang yang melihat ka’bah secara langsung sehingga dia harus menghadap persis ke ka’bah. Sehingga dapat kita katakan: Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng. Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita adalah arah antara utara dan selatan. Sekarang masalahnya, apakah boleh kita –yang berada di Indonesia- menghadap ke barat lalu bergeser sedikit ke arah utara? Jawabannya, selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusah-nyusahkan diri. Namun jika merasa kesulitan mengubah posisi kiblat, karena masjid agak terlalu jauh untuk dimiringkan dan sangat sulit bahkan kondisi masjid malah menjadi sempit, maka selama itu masih antara arah utara dan selatan, maka posisi kiblat tersebut dianggap sah. Akan tetapi, jika mungkin kita mampu mengubah arah kiblat seperti pada masjid yang baru dibangun atau untuk tempat shalat kita di rumah, selama itu tidak ada kesulitan, maka lebih utama kita merubahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari) Jika ada yang mengatakan, “Kami tetap ngotot, untuk meluruskan arah kiblat walaupun dengan penuh kesulitan.” Maka cukup kami kemukakan perkataan Ash Shon’aniy, “Ada yang mengatakan bahwa kami akan pas-pasin arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463) Jadi intinya, jika memang penuh kesulitan untuk mengepas-ngepasin arah kiblat agar persis ke Ka’bah maka janganlah menyusahkan diri. Namun, jika memang memiliki kemudahan, ya monggo silakan. Tetapi ingatlah bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian dan semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam bish showab. وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Fatwa Ulama: Bila Menyimpang dari Arah Kiblat *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Silakan mendownload artikel ini di sini. Tagsarah kiblat


Permasalahan ini masih menjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin sampai saat ini. Ada yang berusaha mencari arah kiblat yang harus persis menghadap ke Ka’bah, harus bergeser sedikit ke utara. Ada pula yang berpendapat cukup menghadap arahnya saja yaitu arah barat dan shalatnya tetap sah. Semoga penjelasan kali ini dapat menyelesaikan polemik yang ada. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat 2. Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat 3. Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung 4. Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? 5. Pendapat yang Lebih Kuat Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat Syarat sah shalat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya di antaranya adalah menghadap kiblat. (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 52, Darul Fikri dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82, Dar Ibnu Rojab) Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, “Hadits ini terdapat faedah yang sangat banyak dan dari hadits ini diketahui pertama kali tentang hal-hal tadi adalah wajib shalat dan bukanlah sunnah.” Beliau juga mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbirotul ihrom dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132) Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat Dalam Matan Al Ghoyat wat Taqrib (kitab Fiqih Syafi’iyyah), Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, “Ada dua keadaan seseorang boleh tidak menghadap kiblat : [1] Ketika keadaan sangat takut dan [2] Ketika shalat sunnah di atas kendaraan ketika safar.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah [2] : 239). Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan. Ibnu Umar mengatakan, فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالاً ، قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ ، أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا “Apabila rasa takut lebih dari ini, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan dengan menghadap kiblat atau pun tidak.” Malik berkata (bahwa) Nafi’ berkata, لاَ أُرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ذَكَرَ ذَلِكَ إِلاَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Aku tidaklah menilai Abdullah bin Umar (yaitu Ibnu Umar, pen) mengatakan seperti ini kecuali dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 4535) Ibnu Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652) (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 53 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82-83, Dar Ibnu Rojab) Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap kea rah lain. Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272) Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung? Jika melihat ka’bah secara langsung, para ulama sepakat untuk menghadap persis ke ka’bah dan tidak boleh melenceng. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak melihat ka’bah seperti kaum muslimin yang berada di India, Malaysia, dan di negeri kita sendiri (Indonesia)? Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816) Pendapat ulama Hanafiyah, pendapat yang terkuat pada madzhab Malikiyah dan Hanabilah, juga hal ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy), mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis). Dalil dari pendapat pertama ini adalah وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144). Menurut pendapat pertama ini, mereka menafsirkan “syatro” dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya. Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits, مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ “Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih). Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng  atau tidak persis ke arah ka’bah. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Jadi kalau arah ka’bah misalnya adalah di arah barat dan bergeser 10 derajat ke utara, maka kita harus menghadap ke arah tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah. Menurut pendapat kedua ini, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud ayat: وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144), yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis. Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits muttafaqun ‘alaih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda, هَذِهِ الْقِبْلَةُ “Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330). Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253) Jadi, intinya jika seseorang tidak melihat ka’bah secara langsung, di sini ada perselisihan pendapat di antara ulama. Padahal jika kita lihat dalil masing-masing kubu adalah sama. Namun, pemahamannya saja yang berbeda karena berargumen dengan hadits yang mereka pegang. Pendapat yang Lebih Kuat Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan. Jadi . Sedangkan pendapat kedua yang dipilih oleh Syafi’iyah, sebenarnya hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang bisa dikompromikan dengan hadits yang digunakan oleh kelompok pertama. Yaitu maksudnya,  hadits yang digunakan pendapat kedua adalah untuk orang yang melihat ka’bah secara langsung sehingga dia harus menghadap persis ke ka’bah. Sehingga dapat kita katakan: Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng. Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita adalah arah antara utara dan selatan. Sekarang masalahnya, apakah boleh kita –yang berada di Indonesia- menghadap ke barat lalu bergeser sedikit ke arah utara? Jawabannya, selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusah-nyusahkan diri. Namun jika merasa kesulitan mengubah posisi kiblat, karena masjid agak terlalu jauh untuk dimiringkan dan sangat sulit bahkan kondisi masjid malah menjadi sempit, maka selama itu masih antara arah utara dan selatan, maka posisi kiblat tersebut dianggap sah. Akan tetapi, jika mungkin kita mampu mengubah arah kiblat seperti pada masjid yang baru dibangun atau untuk tempat shalat kita di rumah, selama itu tidak ada kesulitan, maka lebih utama kita merubahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari) Jika ada yang mengatakan, “Kami tetap ngotot, untuk meluruskan arah kiblat walaupun dengan penuh kesulitan.” Maka cukup kami kemukakan perkataan Ash Shon’aniy, “Ada yang mengatakan bahwa kami akan pas-pasin arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463) Jadi intinya, jika memang penuh kesulitan untuk mengepas-ngepasin arah kiblat agar persis ke Ka’bah maka janganlah menyusahkan diri. Namun, jika memang memiliki kemudahan, ya monggo silakan. Tetapi ingatlah bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian dan semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam bish showab. وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Fatwa Ulama: Bila Menyimpang dari Arah Kiblat *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Silakan mendownload artikel ini di sini. Tagsarah kiblat

Haji untuk Diri Sendiri Dulu, Baru Melakukan Haji untuk Orang Lain

Pertanyaan ke 212: Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang agar boleh menghajikan orang lain? Jawaban: Orang yang mengganti atau mewakili haji orang lain harus telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajiban menunaikannya. Sebab ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa Syubrumah itu?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.”[2] Dan juga bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorang melakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belum menunaikan haji yang wajib. Para ulama mengatakan, “Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia sendiri belum menunaikan haji untuk dirinya, maka ibadah haji yang ia kerjakan untuk orang lain akan jatuh pada dirinya sendiri yang bertindak sebagai pengganti haji orang lain. Ia pun harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang ia wakili.” Syarat-syarat lainnya telah dikemukakan sebelumnya, yaitu harus seorang muslim, berakal dan mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk) dan itu merupakan syarat wajib untuk setiap ibadah.[3] –Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah- Pendapat yang mengatakan tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sampai ia berhaji untuk dirinya sendiri adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan kebanyakan para ulama. Pendapat ini juga termasuk pendapat Ibnu ‘Abbas dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat beliau. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas tentang Syubrumah yang dikemukakan di atas. Namun sebagian ulama lainnya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja menghajikan orang lain walaupun belum menunaikan haji untuk diri sendiri. Pendapat kedua ini dinilai kurang tepat. Yang lebih tepat, hendaklah seseorang menunaikan haji untuk dirinya sendiri setelah itu baru menghajikan orang lain agar terlepas dari perselisihan ulama yang ada. Dan juga pendapat pertama dinilai lebih tepat karena pendapat sahabat Ibnu ‘Abbas lebih utama diikuti dari pendapat lainnya lebih-lebih tidak ada sahabat lainnya yang menyelisihi pendapat beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat pada kita, “Mulailah dari dirimu sendiri”, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.[4] Wallahu a’lam bish showab.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 4 Dzulqo’dah 1430 H [1] HR. Abu Daud 1811 dan Ibnu Majah 2903. Hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya dan statusnya apakah marfu’ (sabda Nabi) ataukah mawquf (hanya perkataan sahabat). [2] HR. Muslim no. 997 [3] Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Fiqhul ‘Ibadat, Darul Wathon, Riyadh [4] Diolah dari penjelasan Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunnah, 2/168, Maktabah At Taufiqiyyah

Haji untuk Diri Sendiri Dulu, Baru Melakukan Haji untuk Orang Lain

Pertanyaan ke 212: Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang agar boleh menghajikan orang lain? Jawaban: Orang yang mengganti atau mewakili haji orang lain harus telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajiban menunaikannya. Sebab ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa Syubrumah itu?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.”[2] Dan juga bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorang melakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belum menunaikan haji yang wajib. Para ulama mengatakan, “Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia sendiri belum menunaikan haji untuk dirinya, maka ibadah haji yang ia kerjakan untuk orang lain akan jatuh pada dirinya sendiri yang bertindak sebagai pengganti haji orang lain. Ia pun harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang ia wakili.” Syarat-syarat lainnya telah dikemukakan sebelumnya, yaitu harus seorang muslim, berakal dan mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk) dan itu merupakan syarat wajib untuk setiap ibadah.[3] –Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah- Pendapat yang mengatakan tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sampai ia berhaji untuk dirinya sendiri adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan kebanyakan para ulama. Pendapat ini juga termasuk pendapat Ibnu ‘Abbas dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat beliau. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas tentang Syubrumah yang dikemukakan di atas. Namun sebagian ulama lainnya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja menghajikan orang lain walaupun belum menunaikan haji untuk diri sendiri. Pendapat kedua ini dinilai kurang tepat. Yang lebih tepat, hendaklah seseorang menunaikan haji untuk dirinya sendiri setelah itu baru menghajikan orang lain agar terlepas dari perselisihan ulama yang ada. Dan juga pendapat pertama dinilai lebih tepat karena pendapat sahabat Ibnu ‘Abbas lebih utama diikuti dari pendapat lainnya lebih-lebih tidak ada sahabat lainnya yang menyelisihi pendapat beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat pada kita, “Mulailah dari dirimu sendiri”, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.[4] Wallahu a’lam bish showab.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 4 Dzulqo’dah 1430 H [1] HR. Abu Daud 1811 dan Ibnu Majah 2903. Hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya dan statusnya apakah marfu’ (sabda Nabi) ataukah mawquf (hanya perkataan sahabat). [2] HR. Muslim no. 997 [3] Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Fiqhul ‘Ibadat, Darul Wathon, Riyadh [4] Diolah dari penjelasan Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunnah, 2/168, Maktabah At Taufiqiyyah
Pertanyaan ke 212: Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang agar boleh menghajikan orang lain? Jawaban: Orang yang mengganti atau mewakili haji orang lain harus telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajiban menunaikannya. Sebab ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa Syubrumah itu?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.”[2] Dan juga bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorang melakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belum menunaikan haji yang wajib. Para ulama mengatakan, “Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia sendiri belum menunaikan haji untuk dirinya, maka ibadah haji yang ia kerjakan untuk orang lain akan jatuh pada dirinya sendiri yang bertindak sebagai pengganti haji orang lain. Ia pun harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang ia wakili.” Syarat-syarat lainnya telah dikemukakan sebelumnya, yaitu harus seorang muslim, berakal dan mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk) dan itu merupakan syarat wajib untuk setiap ibadah.[3] –Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah- Pendapat yang mengatakan tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sampai ia berhaji untuk dirinya sendiri adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan kebanyakan para ulama. Pendapat ini juga termasuk pendapat Ibnu ‘Abbas dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat beliau. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas tentang Syubrumah yang dikemukakan di atas. Namun sebagian ulama lainnya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja menghajikan orang lain walaupun belum menunaikan haji untuk diri sendiri. Pendapat kedua ini dinilai kurang tepat. Yang lebih tepat, hendaklah seseorang menunaikan haji untuk dirinya sendiri setelah itu baru menghajikan orang lain agar terlepas dari perselisihan ulama yang ada. Dan juga pendapat pertama dinilai lebih tepat karena pendapat sahabat Ibnu ‘Abbas lebih utama diikuti dari pendapat lainnya lebih-lebih tidak ada sahabat lainnya yang menyelisihi pendapat beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat pada kita, “Mulailah dari dirimu sendiri”, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.[4] Wallahu a’lam bish showab.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 4 Dzulqo’dah 1430 H [1] HR. Abu Daud 1811 dan Ibnu Majah 2903. Hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya dan statusnya apakah marfu’ (sabda Nabi) ataukah mawquf (hanya perkataan sahabat). [2] HR. Muslim no. 997 [3] Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Fiqhul ‘Ibadat, Darul Wathon, Riyadh [4] Diolah dari penjelasan Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunnah, 2/168, Maktabah At Taufiqiyyah


Pertanyaan ke 212: Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang agar boleh menghajikan orang lain? Jawaban: Orang yang mengganti atau mewakili haji orang lain harus telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajiban menunaikannya. Sebab ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa Syubrumah itu?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.”[2] Dan juga bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorang melakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belum menunaikan haji yang wajib. Para ulama mengatakan, “Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia sendiri belum menunaikan haji untuk dirinya, maka ibadah haji yang ia kerjakan untuk orang lain akan jatuh pada dirinya sendiri yang bertindak sebagai pengganti haji orang lain. Ia pun harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang ia wakili.” Syarat-syarat lainnya telah dikemukakan sebelumnya, yaitu harus seorang muslim, berakal dan mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk) dan itu merupakan syarat wajib untuk setiap ibadah.[3] –Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah- Pendapat yang mengatakan tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sampai ia berhaji untuk dirinya sendiri adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan kebanyakan para ulama. Pendapat ini juga termasuk pendapat Ibnu ‘Abbas dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat beliau. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas tentang Syubrumah yang dikemukakan di atas. Namun sebagian ulama lainnya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja menghajikan orang lain walaupun belum menunaikan haji untuk diri sendiri. Pendapat kedua ini dinilai kurang tepat. Yang lebih tepat, hendaklah seseorang menunaikan haji untuk dirinya sendiri setelah itu baru menghajikan orang lain agar terlepas dari perselisihan ulama yang ada. Dan juga pendapat pertama dinilai lebih tepat karena pendapat sahabat Ibnu ‘Abbas lebih utama diikuti dari pendapat lainnya lebih-lebih tidak ada sahabat lainnya yang menyelisihi pendapat beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat pada kita, “Mulailah dari dirimu sendiri”, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.[4] Wallahu a’lam bish showab.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 4 Dzulqo’dah 1430 H [1] HR. Abu Daud 1811 dan Ibnu Majah 2903. Hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya dan statusnya apakah marfu’ (sabda Nabi) ataukah mawquf (hanya perkataan sahabat). [2] HR. Muslim no. 997 [3] Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Fiqhul ‘Ibadat, Darul Wathon, Riyadh [4] Diolah dari penjelasan Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunnah, 2/168, Maktabah At Taufiqiyyah

Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit

Inilah amalan-amalan yang bermanfaat untuk mayit. Setiap kali kami memunculkan masalah menghadiahkan pahala untuk mayit, banyak di antara pengunjung Rumaysho.com yang memberi komentar negatif dan tanda tidak setuju. Oleh karena itu, kami sengaja membuat tulisan tersendiri yang ingin membahas lebih panjang lebar masalah ini yang rujukannya tentu saja Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan pemahaman generasi terbaik dari umat Islam. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin untuk memahami tulisan ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1] Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang. Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit 2. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit 3. Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit 4. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya 5. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit 6. Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit 7. Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit 8. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? 9. Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[2] Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[3] Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.” Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda, أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ “Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya. Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5] Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm. Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[7]. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.”[8] Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10] Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12] Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah–[13] Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”[14] Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.”[15] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen] Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu). Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16] Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Pangukan, Sleman, Kamis, 3 Dzulqo’dah 1430 H   Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah 3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup [1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H [2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851. [3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’. [4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619 [5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525 [8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638 [9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Muslim no. 1631 [11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H [12] HR. Bukhari no. 2756 [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323. [14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317. [15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317. [16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah Tagsamal jariyah selamatan kematian

Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit

Inilah amalan-amalan yang bermanfaat untuk mayit. Setiap kali kami memunculkan masalah menghadiahkan pahala untuk mayit, banyak di antara pengunjung Rumaysho.com yang memberi komentar negatif dan tanda tidak setuju. Oleh karena itu, kami sengaja membuat tulisan tersendiri yang ingin membahas lebih panjang lebar masalah ini yang rujukannya tentu saja Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan pemahaman generasi terbaik dari umat Islam. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin untuk memahami tulisan ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1] Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang. Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit 2. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit 3. Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit 4. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya 5. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit 6. Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit 7. Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit 8. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? 9. Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[2] Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[3] Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.” Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda, أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ “Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya. Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5] Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm. Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[7]. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.”[8] Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10] Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12] Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah–[13] Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”[14] Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.”[15] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen] Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu). Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16] Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Pangukan, Sleman, Kamis, 3 Dzulqo’dah 1430 H   Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah 3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup [1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H [2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851. [3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’. [4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619 [5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525 [8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638 [9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Muslim no. 1631 [11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H [12] HR. Bukhari no. 2756 [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323. [14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317. [15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317. [16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah Tagsamal jariyah selamatan kematian
Inilah amalan-amalan yang bermanfaat untuk mayit. Setiap kali kami memunculkan masalah menghadiahkan pahala untuk mayit, banyak di antara pengunjung Rumaysho.com yang memberi komentar negatif dan tanda tidak setuju. Oleh karena itu, kami sengaja membuat tulisan tersendiri yang ingin membahas lebih panjang lebar masalah ini yang rujukannya tentu saja Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan pemahaman generasi terbaik dari umat Islam. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin untuk memahami tulisan ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1] Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang. Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit 2. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit 3. Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit 4. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya 5. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit 6. Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit 7. Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit 8. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? 9. Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[2] Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[3] Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.” Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda, أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ “Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya. Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5] Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm. Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[7]. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.”[8] Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10] Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12] Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah–[13] Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”[14] Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.”[15] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen] Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu). Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16] Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Pangukan, Sleman, Kamis, 3 Dzulqo’dah 1430 H   Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah 3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup [1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H [2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851. [3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’. [4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619 [5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525 [8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638 [9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Muslim no. 1631 [11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H [12] HR. Bukhari no. 2756 [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323. [14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317. [15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317. [16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah Tagsamal jariyah selamatan kematian


Inilah amalan-amalan yang bermanfaat untuk mayit. Setiap kali kami memunculkan masalah menghadiahkan pahala untuk mayit, banyak di antara pengunjung Rumaysho.com yang memberi komentar negatif dan tanda tidak setuju. Oleh karena itu, kami sengaja membuat tulisan tersendiri yang ingin membahas lebih panjang lebar masalah ini yang rujukannya tentu saja Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan pemahaman generasi terbaik dari umat Islam. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin untuk memahami tulisan ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1] Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang. Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit 2. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit 3. Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit 4. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya 5. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit 6. Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit 7. Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit 8. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? 9. Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[2] Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[3] Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya. Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.” Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda, أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ “Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya. Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5] Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm. Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[7]. Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.”[8] Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat. Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10] Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12] Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?” Beliau rahimahullah menjawab: Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya, خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.” Ibnu Mas’ud mengatakan, مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ “Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja. Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah–[13] Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya. Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”[14] Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.”[15] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen] Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu). Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16] Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Pangukan, Sleman, Kamis, 3 Dzulqo’dah 1430 H   Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah 3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup [1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H [2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851. [3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’. [4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619 [5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525 [8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638 [9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Muslim no. 1631 [11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H [12] HR. Bukhari no. 2756 [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323. [14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317. [15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317. [16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah Tagsamal jariyah selamatan kematian

Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa
Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa


Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com


Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang

Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang

Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat
Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat


Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam

Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu

Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam

Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu
Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu


Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu

Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji

Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang

Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji

Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang
Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang


Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang

Mengenal Kucing Di Sekitar Kita

Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing

Mengenal Kucing Di Sekitar Kita

Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing
Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing


Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing

Website Para Ustadz

Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.

Website Para Ustadz

Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.
Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.


Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.

Jama’ah Kedua yang Masih Jadi Polemik

Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah

Jama’ah Kedua yang Masih Jadi Polemik

Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah
Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah


Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah

Sedekah Tidaklah Mesti Dengan Harta

Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah

Sedekah Tidaklah Mesti Dengan Harta

Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah
Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah


Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah

Amalan Ketika Datang Panggilan Shalat Jama’ah

Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Amalan Ketika Datang Panggilan Shalat Jama’ah

Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Prev     Next