Mendudukkan Akal pada Tempatnya (1)

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam. Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya? Daftar Isi tutup 1. Sebelum Melangkah Lebih Jauh 2. Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal 3. Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) 4. Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Sebelum Melangkah Lebih Jauh Terlebih dahulu yang kita harus pahami, setiap insan beriman hendaklah bersikap patuh dan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap wahyu yaitu Al Qur’an dan Hadits itu berasal dari-Nya. Rasul memiliki kewajiban untuk menyampaikan wahyu tersebut. Sedangkan kita memiliki kewajiban untuk menerima wahyu tadi secara lahir dan batin. Allah Ta’ala berfirman, وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ  “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. At Taghabun: 12) Az Zuhri –rahimahullah- mengatakan, مِنَ اللَّهِ الرِّسَالَةُ ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْبَلاَغُ ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ  “Wahyu berasal dari Allah. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan kepada kita. Sedangkan kita diharuskan untuk pasrah (menerima).” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabut Tauhid secara mu’allaq yakni tanpa sanad) Oleh karena itu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim untuk berpaling kepada selainnya, kepada perkataan ulama A, kyai B, ustadz C atau pun logikanya sendiri, padahal pendapat mereka telah nyata menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا  “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa jika telah ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya dalam setiap masalah baik dalam permasalahan hukum atau pun berita (seperti permasalahan aqidah), maka seseorang tidak boleh memberikan pilihan selain pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya tadi lalu dia berpendapat dengannya. Sikap berpaling kepada ketetapan selain Allah dan Rasul-Nya sama sekali bukanlah sikap seorang mukmin. Dari sini menunjukkan bahwa sikap semacam ini termasuk menafikan (meniadakan) keimanan.” (Zadul Muhajir-Ar Risalah At Tabukiyah, hal. 25)  Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal  Ketahuilah bahwa akal adalah syarat agar seseorang bisa memahami sesuatu, sehingga membuat amalan menjadi baik dan sempurna. Oleh karena itu, akal yang baik saja yang bisa mendapatkan taklif (beban syari’at) sehingga orang gila yang tidak berakal tidak mendapat perintah shalat dan puasa. Seseorang yang tidak memiliki akal adalah keadaan yang serba penuh kekurangan. Setiap perkataan yang menyelisihi akal adalah perkataan yang batil. Oleh karena itu, Allah telah memerintahkan kita untuk memperhatikan dan merenungkan Al Qur’an dengan menggunakan akal semisal dalam beberapa ayat berikut ini, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran?” (QS. An Nisa’: 82 dan Muhammad: 24) أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44) وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Al An’am: 32) أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الأرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَدَارُ الْآَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?” (QS. Yusuf: 109) وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya?” (QS. Al Qashash: 60) Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam permisalan-permisalan yang digunakan dalam Al Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala mengenai penetapan tauhid bahwa Dialah satu-satunya Pencipta, هَذَا خَلْقُ اللَّهِ فَأَرُونِي مَاذَا خَلَقَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ  “Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahan (mu) selain Allah.” (QS. Luqman: 11). Lihatlah dalam ayat ini, Allah menggunakan qiyas atau analogi permisalan untuk menunjukkan adakah sesembahan selain Allah yang dapat mencipta. Contoh lainnya adalah tentang ayat yang menunjukkan adanya hari berbangkit. Allah misalkan dengan menjelaskan bahwa Dia dapat menghidupkan tanah yang mati. Jika Allah mampu melakukan demikian, tentu Allah dapat pula membangkitkan makhluk-makhluk yang sudah mati. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ  “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Syari’at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Hal itu dapat dilihat pada beberapa point berikut ini. [Pertama] Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syari’at-Nya. وَذِكْرَى لأولِي الألْبَابِ  “Dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 43) [Kedua] Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban syari’at) dari Allah Ta’ala. Hukum-hukum syari’at tidak berlaku bagi orang yang tidak menerima taklif seperti pada orang gila yang tidak memiliki akal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ  “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Ketiga] Allah Ta’ala mencela orang yang tidak menggunakan akalnya, semisal perkataan Allah pada penduduk neraka yang tidak mau menggunakan akal.  [Keempat] Penyebutan begitu banyak proses dan anjuran berfikir dalam Al Qur’an, yaitu untuk tadabbur dan tafakkur, seperti la’allakum tatafakkarun (mudah-mudahan kamu berfikir) atau afalaa ta’qilun (apakah kamu tidak berpikir). Begitu pula Allah memuji ulul albab (orang-orang yang berakal/berfikir), إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ  “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imron: 190-191) Baca pembahasan selanjutnya: Mendudukkan Akal pada Tempatnya (2) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Mendudukkan Akal pada Tempatnya (1)

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam. Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya? Daftar Isi tutup 1. Sebelum Melangkah Lebih Jauh 2. Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal 3. Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) 4. Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Sebelum Melangkah Lebih Jauh Terlebih dahulu yang kita harus pahami, setiap insan beriman hendaklah bersikap patuh dan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap wahyu yaitu Al Qur’an dan Hadits itu berasal dari-Nya. Rasul memiliki kewajiban untuk menyampaikan wahyu tersebut. Sedangkan kita memiliki kewajiban untuk menerima wahyu tadi secara lahir dan batin. Allah Ta’ala berfirman, وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ  “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. At Taghabun: 12) Az Zuhri –rahimahullah- mengatakan, مِنَ اللَّهِ الرِّسَالَةُ ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْبَلاَغُ ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ  “Wahyu berasal dari Allah. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan kepada kita. Sedangkan kita diharuskan untuk pasrah (menerima).” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabut Tauhid secara mu’allaq yakni tanpa sanad) Oleh karena itu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim untuk berpaling kepada selainnya, kepada perkataan ulama A, kyai B, ustadz C atau pun logikanya sendiri, padahal pendapat mereka telah nyata menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا  “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa jika telah ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya dalam setiap masalah baik dalam permasalahan hukum atau pun berita (seperti permasalahan aqidah), maka seseorang tidak boleh memberikan pilihan selain pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya tadi lalu dia berpendapat dengannya. Sikap berpaling kepada ketetapan selain Allah dan Rasul-Nya sama sekali bukanlah sikap seorang mukmin. Dari sini menunjukkan bahwa sikap semacam ini termasuk menafikan (meniadakan) keimanan.” (Zadul Muhajir-Ar Risalah At Tabukiyah, hal. 25)  Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal  Ketahuilah bahwa akal adalah syarat agar seseorang bisa memahami sesuatu, sehingga membuat amalan menjadi baik dan sempurna. Oleh karena itu, akal yang baik saja yang bisa mendapatkan taklif (beban syari’at) sehingga orang gila yang tidak berakal tidak mendapat perintah shalat dan puasa. Seseorang yang tidak memiliki akal adalah keadaan yang serba penuh kekurangan. Setiap perkataan yang menyelisihi akal adalah perkataan yang batil. Oleh karena itu, Allah telah memerintahkan kita untuk memperhatikan dan merenungkan Al Qur’an dengan menggunakan akal semisal dalam beberapa ayat berikut ini, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran?” (QS. An Nisa’: 82 dan Muhammad: 24) أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44) وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Al An’am: 32) أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الأرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَدَارُ الْآَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?” (QS. Yusuf: 109) وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya?” (QS. Al Qashash: 60) Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam permisalan-permisalan yang digunakan dalam Al Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala mengenai penetapan tauhid bahwa Dialah satu-satunya Pencipta, هَذَا خَلْقُ اللَّهِ فَأَرُونِي مَاذَا خَلَقَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ  “Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahan (mu) selain Allah.” (QS. Luqman: 11). Lihatlah dalam ayat ini, Allah menggunakan qiyas atau analogi permisalan untuk menunjukkan adakah sesembahan selain Allah yang dapat mencipta. Contoh lainnya adalah tentang ayat yang menunjukkan adanya hari berbangkit. Allah misalkan dengan menjelaskan bahwa Dia dapat menghidupkan tanah yang mati. Jika Allah mampu melakukan demikian, tentu Allah dapat pula membangkitkan makhluk-makhluk yang sudah mati. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ  “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Syari’at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Hal itu dapat dilihat pada beberapa point berikut ini. [Pertama] Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syari’at-Nya. وَذِكْرَى لأولِي الألْبَابِ  “Dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 43) [Kedua] Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban syari’at) dari Allah Ta’ala. Hukum-hukum syari’at tidak berlaku bagi orang yang tidak menerima taklif seperti pada orang gila yang tidak memiliki akal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ  “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Ketiga] Allah Ta’ala mencela orang yang tidak menggunakan akalnya, semisal perkataan Allah pada penduduk neraka yang tidak mau menggunakan akal.  [Keempat] Penyebutan begitu banyak proses dan anjuran berfikir dalam Al Qur’an, yaitu untuk tadabbur dan tafakkur, seperti la’allakum tatafakkarun (mudah-mudahan kamu berfikir) atau afalaa ta’qilun (apakah kamu tidak berpikir). Begitu pula Allah memuji ulul albab (orang-orang yang berakal/berfikir), إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ  “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imron: 190-191) Baca pembahasan selanjutnya: Mendudukkan Akal pada Tempatnya (2) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam. Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya? Daftar Isi tutup 1. Sebelum Melangkah Lebih Jauh 2. Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal 3. Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) 4. Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Sebelum Melangkah Lebih Jauh Terlebih dahulu yang kita harus pahami, setiap insan beriman hendaklah bersikap patuh dan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap wahyu yaitu Al Qur’an dan Hadits itu berasal dari-Nya. Rasul memiliki kewajiban untuk menyampaikan wahyu tersebut. Sedangkan kita memiliki kewajiban untuk menerima wahyu tadi secara lahir dan batin. Allah Ta’ala berfirman, وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ  “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. At Taghabun: 12) Az Zuhri –rahimahullah- mengatakan, مِنَ اللَّهِ الرِّسَالَةُ ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْبَلاَغُ ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ  “Wahyu berasal dari Allah. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan kepada kita. Sedangkan kita diharuskan untuk pasrah (menerima).” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabut Tauhid secara mu’allaq yakni tanpa sanad) Oleh karena itu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim untuk berpaling kepada selainnya, kepada perkataan ulama A, kyai B, ustadz C atau pun logikanya sendiri, padahal pendapat mereka telah nyata menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا  “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa jika telah ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya dalam setiap masalah baik dalam permasalahan hukum atau pun berita (seperti permasalahan aqidah), maka seseorang tidak boleh memberikan pilihan selain pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya tadi lalu dia berpendapat dengannya. Sikap berpaling kepada ketetapan selain Allah dan Rasul-Nya sama sekali bukanlah sikap seorang mukmin. Dari sini menunjukkan bahwa sikap semacam ini termasuk menafikan (meniadakan) keimanan.” (Zadul Muhajir-Ar Risalah At Tabukiyah, hal. 25)  Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal  Ketahuilah bahwa akal adalah syarat agar seseorang bisa memahami sesuatu, sehingga membuat amalan menjadi baik dan sempurna. Oleh karena itu, akal yang baik saja yang bisa mendapatkan taklif (beban syari’at) sehingga orang gila yang tidak berakal tidak mendapat perintah shalat dan puasa. Seseorang yang tidak memiliki akal adalah keadaan yang serba penuh kekurangan. Setiap perkataan yang menyelisihi akal adalah perkataan yang batil. Oleh karena itu, Allah telah memerintahkan kita untuk memperhatikan dan merenungkan Al Qur’an dengan menggunakan akal semisal dalam beberapa ayat berikut ini, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran?” (QS. An Nisa’: 82 dan Muhammad: 24) أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44) وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Al An’am: 32) أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الأرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَدَارُ الْآَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?” (QS. Yusuf: 109) وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya?” (QS. Al Qashash: 60) Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam permisalan-permisalan yang digunakan dalam Al Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala mengenai penetapan tauhid bahwa Dialah satu-satunya Pencipta, هَذَا خَلْقُ اللَّهِ فَأَرُونِي مَاذَا خَلَقَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ  “Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahan (mu) selain Allah.” (QS. Luqman: 11). Lihatlah dalam ayat ini, Allah menggunakan qiyas atau analogi permisalan untuk menunjukkan adakah sesembahan selain Allah yang dapat mencipta. Contoh lainnya adalah tentang ayat yang menunjukkan adanya hari berbangkit. Allah misalkan dengan menjelaskan bahwa Dia dapat menghidupkan tanah yang mati. Jika Allah mampu melakukan demikian, tentu Allah dapat pula membangkitkan makhluk-makhluk yang sudah mati. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ  “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Syari’at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Hal itu dapat dilihat pada beberapa point berikut ini. [Pertama] Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syari’at-Nya. وَذِكْرَى لأولِي الألْبَابِ  “Dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 43) [Kedua] Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban syari’at) dari Allah Ta’ala. Hukum-hukum syari’at tidak berlaku bagi orang yang tidak menerima taklif seperti pada orang gila yang tidak memiliki akal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ  “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Ketiga] Allah Ta’ala mencela orang yang tidak menggunakan akalnya, semisal perkataan Allah pada penduduk neraka yang tidak mau menggunakan akal.  [Keempat] Penyebutan begitu banyak proses dan anjuran berfikir dalam Al Qur’an, yaitu untuk tadabbur dan tafakkur, seperti la’allakum tatafakkarun (mudah-mudahan kamu berfikir) atau afalaa ta’qilun (apakah kamu tidak berpikir). Begitu pula Allah memuji ulul albab (orang-orang yang berakal/berfikir), إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ  “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imron: 190-191) Baca pembahasan selanjutnya: Mendudukkan Akal pada Tempatnya (2) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam. Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya? Daftar Isi tutup 1. Sebelum Melangkah Lebih Jauh 2. Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal 3. Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) 4. Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Sebelum Melangkah Lebih Jauh Terlebih dahulu yang kita harus pahami, setiap insan beriman hendaklah bersikap patuh dan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap wahyu yaitu Al Qur’an dan Hadits itu berasal dari-Nya. Rasul memiliki kewajiban untuk menyampaikan wahyu tersebut. Sedangkan kita memiliki kewajiban untuk menerima wahyu tadi secara lahir dan batin. Allah Ta’ala berfirman, وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ  “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. At Taghabun: 12) Az Zuhri –rahimahullah- mengatakan, مِنَ اللَّهِ الرِّسَالَةُ ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْبَلاَغُ ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ  “Wahyu berasal dari Allah. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan kepada kita. Sedangkan kita diharuskan untuk pasrah (menerima).” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabut Tauhid secara mu’allaq yakni tanpa sanad) Oleh karena itu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim untuk berpaling kepada selainnya, kepada perkataan ulama A, kyai B, ustadz C atau pun logikanya sendiri, padahal pendapat mereka telah nyata menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا  “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36) Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa jika telah ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya dalam setiap masalah baik dalam permasalahan hukum atau pun berita (seperti permasalahan aqidah), maka seseorang tidak boleh memberikan pilihan selain pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya tadi lalu dia berpendapat dengannya. Sikap berpaling kepada ketetapan selain Allah dan Rasul-Nya sama sekali bukanlah sikap seorang mukmin. Dari sini menunjukkan bahwa sikap semacam ini termasuk menafikan (meniadakan) keimanan.” (Zadul Muhajir-Ar Risalah At Tabukiyah, hal. 25)  Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal  Ketahuilah bahwa akal adalah syarat agar seseorang bisa memahami sesuatu, sehingga membuat amalan menjadi baik dan sempurna. Oleh karena itu, akal yang baik saja yang bisa mendapatkan taklif (beban syari’at) sehingga orang gila yang tidak berakal tidak mendapat perintah shalat dan puasa. Seseorang yang tidak memiliki akal adalah keadaan yang serba penuh kekurangan. Setiap perkataan yang menyelisihi akal adalah perkataan yang batil. Oleh karena itu, Allah telah memerintahkan kita untuk memperhatikan dan merenungkan Al Qur’an dengan menggunakan akal semisal dalam beberapa ayat berikut ini, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran?” (QS. An Nisa’: 82 dan Muhammad: 24) أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44) وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Al An’am: 32) أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الأرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَدَارُ الْآَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?” (QS. Yusuf: 109) وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلَا تَعْقِلُونَ  “Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya?” (QS. Al Qashash: 60) Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika) Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam permisalan-permisalan yang digunakan dalam Al Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala mengenai penetapan tauhid bahwa Dialah satu-satunya Pencipta, هَذَا خَلْقُ اللَّهِ فَأَرُونِي مَاذَا خَلَقَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ  “Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahan (mu) selain Allah.” (QS. Luqman: 11). Lihatlah dalam ayat ini, Allah menggunakan qiyas atau analogi permisalan untuk menunjukkan adakah sesembahan selain Allah yang dapat mencipta. Contoh lainnya adalah tentang ayat yang menunjukkan adanya hari berbangkit. Allah misalkan dengan menjelaskan bahwa Dia dapat menghidupkan tanah yang mati. Jika Allah mampu melakukan demikian, tentu Allah dapat pula membangkitkan makhluk-makhluk yang sudah mati. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ  “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) Urgensi Akal dalam Syari’at Islam Syari’at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Hal itu dapat dilihat pada beberapa point berikut ini. [Pertama] Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syari’at-Nya. وَذِكْرَى لأولِي الألْبَابِ  “Dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 43) [Kedua] Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban syari’at) dari Allah Ta’ala. Hukum-hukum syari’at tidak berlaku bagi orang yang tidak menerima taklif seperti pada orang gila yang tidak memiliki akal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ  “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Ketiga] Allah Ta’ala mencela orang yang tidak menggunakan akalnya, semisal perkataan Allah pada penduduk neraka yang tidak mau menggunakan akal.  [Keempat] Penyebutan begitu banyak proses dan anjuran berfikir dalam Al Qur’an, yaitu untuk tadabbur dan tafakkur, seperti la’allakum tatafakkarun (mudah-mudahan kamu berfikir) atau afalaa ta’qilun (apakah kamu tidak berpikir). Begitu pula Allah memuji ulul albab (orang-orang yang berakal/berfikir), إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ  “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imron: 190-191) Baca pembahasan selanjutnya: Mendudukkan Akal pada Tempatnya (2) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (2)

Daftar Isi tutup 1. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 2. [Nadzar di Masyahid] 3. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 4. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 5. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا  “Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa, yaghuts, yauq dan nasr.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ  “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid]  Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ  “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah.  [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid]  Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah). Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ  “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ  “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ  “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya]  Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ  Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya]  Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni NB: Yang didalam kurung seperti ini [ ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca.  *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H

Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (2)

Daftar Isi tutup 1. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 2. [Nadzar di Masyahid] 3. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 4. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 5. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا  “Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa, yaghuts, yauq dan nasr.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ  “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid]  Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ  “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah.  [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid]  Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah). Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ  “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ  “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ  “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya]  Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ  Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya]  Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni NB: Yang didalam kurung seperti ini [ ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca.  *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H
Daftar Isi tutup 1. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 2. [Nadzar di Masyahid] 3. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 4. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 5. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا  “Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa, yaghuts, yauq dan nasr.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ  “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid]  Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ  “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah.  [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid]  Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah). Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ  “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ  “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ  “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya]  Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ  Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya]  Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni NB: Yang didalam kurung seperti ini [ ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca.  *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H


Daftar Isi tutup 1. [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] 2. [Nadzar di Masyahid] 3. [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid] 4. [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya] 5. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya] [Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan] Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan? Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا  “Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa, yaghuts, yauq dan nasr.” (QS. Nuh: 23) Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ  “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [Nadzar di Masyahid]  Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama. Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ  “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ  “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).” Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah.  [Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid]  Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah). Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ  “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ  “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ  “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18) [Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya]  Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ  Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum. [Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya]  Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam. Disadur dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni NB: Yang didalam kurung seperti ini [ ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca.  *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Disusun di rumah mertua tercinta, 27 Jumadits Tsani 1430 H

Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (1)

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad,  يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.  [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit]  Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an]  Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat.  [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia.  [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya.  Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh.  Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama.  [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain]  Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ  “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ  “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur]  Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali.  [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya]  Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ  “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.  [Membangun Masjid di Atas Kubur]  Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا  “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا  “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ  “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ  “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” Simak pembahasan selanjutnya: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (2)  

Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (1)

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad,  يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.  [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit]  Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an]  Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat.  [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia.  [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya.  Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh.  Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama.  [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain]  Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ  “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ  “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur]  Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali.  [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya]  Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ  “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.  [Membangun Masjid di Atas Kubur]  Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا  “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا  “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ  “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ  “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” Simak pembahasan selanjutnya: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (2)  
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad,  يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.  [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit]  Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an]  Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat.  [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia.  [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya.  Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh.  Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama.  [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain]  Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ  “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ  “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur]  Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali.  [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya]  Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ  “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.  [Membangun Masjid di Atas Kubur]  Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا  “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا  “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ  “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ  “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” Simak pembahasan selanjutnya: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (2)  


Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Daftar Isi tutup 1. [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] 2. [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit] 3. [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an] 4. [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain] 5. [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur] 6. [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya] 7. [Membangun Masjid di Atas Kubur] [Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit] Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad,  يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.” Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.  [Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit]  Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an]  Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat.  [Pendapat pertama] Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.  [Pendapat kedua] Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia.  [Pendapat ketiga] Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat ketika dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya.  Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memamakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh.  Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama.  [Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain]  Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ  “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).” Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ  “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.” [Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur]  Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf. Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali.  [Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya]  Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ  “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.  [Membangun Masjid di Atas Kubur]  Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا  “Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.” ‘Aisyah mengatakan, وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا  “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.” Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ  “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.” Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ  “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.” Simak pembahasan selanjutnya: Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur (2)  

Solusi dari Berbagai Musibah yang Dihadapi Umat Islam

Sungguh musibah silih berganti menimpa kaum muslimin. Realita ini mengharuskan kita semua untuk berpikir keras mencari solusi permasalahan. Banyak analisis yang diberikan beberapa pihak untuk mengidentifikasi problem yang sebenarnya dihadapi oleh kaum muslimin. Jika identifikasi yang diajukan tidak tepat, tentu solusi yang ditawarkan juga tidak pas. Berbagai Solusi yang Ditawarkan Berbagai Pihak Ada yang mengatakan bahwa problema umat Islam yang paling mendasar adalah konspirasi musuh-musuh Islam yaitu orang-orang kafir dan kemenangan orang kafir atas kaum muslimin. Pihak pertama ini menawarkan solusi berupa menyibukan kaum muslimin dengan strategi-strategi orang-orang kafir, perkataan dan penegasan mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa permasalahan kaum muslimin yang paling pokok adalah berkuasanya para pemimpin yang zalim di berbagai negeri kaum muslimin. Sehingga pihak kedua ini menawarkan solusi berupa upaya menggulingkan pemerintahan yang ada dan menyibukkan kaum muslimin dengan hal ini. Di sisi lain ada juga yang berpendapat bahwa masalah kita yang paling pokok adalah perpecahan kaum muslimin. Oleh karenanya solusi tepat adalah menyatukan kaum muslimin sehingga kaum muslimin unggul dalam kuantitas. Ada juga analisis keempat. Analisis ini mengatakan bahwa penyakit akut umat ini adalah meninggalkan jihad sehingga obat penyakit ini adalah mengibarkan bendera jihad dan menabuh genderang perang melawan orang-orang kafir. Ada juga analisis yang lainnya bahwa problema umat Islam ini adalah karena masih banyaknya kaum muslimin yang berada di bawah garis kemiskinan sehingga mereka menawarkan solusi untuk memperbaiki ekonomi kaum muslimin. Ada juga yang mengatakan bahwa problema umat Islam adalah karena belum adanya khilafah islamiyah. Sehingga solusi yang tepat menurut mereka adalah dengan menegakkan khilafah Islamiyah. Marilah kita telaah bersama pendapat-pendapat di atas dengan dua panduan kita yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Problema: Konspirasi Orang Kafir Terkait dengan pendapat pertama, kita jumpai firman Allah, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا “Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu” (QS Ali Imran: 120). Ayat di atas dengan tegas menunjukkan bahwa jika kita benar-benar bertakwa kepada Allah maka konspirasi musuh bukanlah ancaman yang berarti. Problema: Penguasa yang Zalim Tentang pendapat kedua, kita jumpai firman Allah, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah, kami jadikan orang yang zalim sebagai pemimpin bagi orang zalim disebabkan maksiat yang mereka lakukan” (QS Al An’am: 129). Ayat ini menunjukkan bahwa penguasa yang zalim hukuman yang Allah timpakan kepada rakyat yang juga zalim disebabkan dosa-dosa rakyat. Jika demikian, penguasa yang zalim bukanlah penyakit bahkan penyakit sebenarnya adalah keadaan rakyat. Problema: Perpecahan Kaum Muslimin Sedangkan untuk pendapat ketiga kita dapati firman Allah, وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا “Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun” (QS At Taubah:25). Ayat ini menunjukkan bahwa persatuan dan jumlah yang banyak tidaklah bermanfaat jika kemaksiatan tersebar di tengah-tengah mereka. Kita lihat dosa ujub telah menghancurkan faedah dari jumlah yang banyak sehingga para shahabat menuai kekalahan pada saat perang Hunain. Di antara maksiat adalah menyatukan barisan bersama orang-orang yang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sikap tepat terhadap mereka adalah memberikan nasihat, bukan mendiamkan kesalahan. Sikap minimal adalah mengingkari dengan hati dalam bentuk tidak menghadiri acara-acara yang menyimpang dari sunnah bukan malah menikmati. Problema: Meninggalkan Jihad Untuk pendapat keempat kita katakan bahwa jihad itu bukanlah tujuan namun yang menjadi tujuan adalah menegakkan agama Allah di muka bumi. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin lemah dari sisi agama dan persenjataan maka menabuh genderang perang pada saat itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah tidak mewajibkan jihad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau masih berada di Mekah dikarenakan berperang ketika itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Problema: Kemiskinan Jika kita melihat pendapat yang lainnya yang mengatakan bahwa solusi problematika umat adalah kemiskinan, maka ini juga bisa disanggah dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لاَ الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ ، وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ “Demi Allah, sebenarnya bukanlah kemiskinan yang aku takutkan akan membahayakan kalian. Akan tetapi, yang kutakutkan adalah apabila dunia telah dibentangkan pada kalian, sebagaimana telah dibentangkan pula bagi orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian pun akhirnya berlomba-lomba untuk meraih dunia sebagaimana orang-orang terdahulu berlomba untuk mendapatkannya. Akhirnya kalian pun akan binasa, sebagaimana mereka binasa. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukanlah perkara yang ditakutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam takut adalah apabila manusia sudah terpesona dengan dunia dan akibatnya mereka melanggar batasan-batasan Allah dan terjerumus dalam kubangan maksiat. Solusi yang Tepat: Membersihkan Diri dari Dosa Terutama Kesyirikan dan Kembali Mentauhidkan-Nya Oleh karena itu, identifikasi yang tepat untuk penyakit yang membinasakan umat dan menjadikan kaum muslimin terbelakang adalah dosa-dosa kita sendiri. Banyak dalil dari al Qur’an yang menunjukkan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah, أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah, “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS Ali Imran:165). Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Rojab Al Hambali –rahimahullah- mengatakan, “Tidaklah disandarkan suatu kejelekan (kerusakan) melainkan pada dosa karena semua musibah, itu semua disebabkan karena dosa.” (Latho’if Ma’arif, hal. 75) Oleh sebab itu, obat yang mujarab adalah membersihkan diri kita dan seluruh umat dari dosa. Sedangkan dosa yang paling berbahaya adalah syirik dan bid’ah. Baca Juga: Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah Allah Ta’ala menjelaskan bahwa dosa syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni jika pelakunya masih belum bertaubat ketika kematian menjemputnya. Inilah yang menunjukkan bahaya kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48) Begitu juga bid’ah (melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Nabi) adalah dosa yang berbahaya karena sebab bid’ah, amalan seorang muslim menjadi tertolak dan sia-sia belaka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i) Demikian pula kita berusaha dengan penuh kesungguhan untuk mengembalikan umat kepada panduan hidup mereka yaitu Al Qur’an dan sunnah Rasul sebagaimana pemahaman salaf. Kita habiskan umur dan harta kita untuk menegakan bendera tauhid dan sunnah dan menghancurkan bendera syirik dan bid’ah dengan berbagai sarana dan media yang kita miliki. Jika bendera tauhid dan sunnah telah tegak berkibar dan bendera syirik dan bid’ah hancur maka saat itu kita berhak mendapatkan janji Allah yaitu kemenangan.   Sumber: Faedah dari Guru Kami Ustadz Aris Munandar, SS (http://ustadzaris.com) Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain Sabar di Awal Musibah *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal 25 Jumadits Tsani 1430 H Tagsmusibah

Solusi dari Berbagai Musibah yang Dihadapi Umat Islam

Sungguh musibah silih berganti menimpa kaum muslimin. Realita ini mengharuskan kita semua untuk berpikir keras mencari solusi permasalahan. Banyak analisis yang diberikan beberapa pihak untuk mengidentifikasi problem yang sebenarnya dihadapi oleh kaum muslimin. Jika identifikasi yang diajukan tidak tepat, tentu solusi yang ditawarkan juga tidak pas. Berbagai Solusi yang Ditawarkan Berbagai Pihak Ada yang mengatakan bahwa problema umat Islam yang paling mendasar adalah konspirasi musuh-musuh Islam yaitu orang-orang kafir dan kemenangan orang kafir atas kaum muslimin. Pihak pertama ini menawarkan solusi berupa menyibukan kaum muslimin dengan strategi-strategi orang-orang kafir, perkataan dan penegasan mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa permasalahan kaum muslimin yang paling pokok adalah berkuasanya para pemimpin yang zalim di berbagai negeri kaum muslimin. Sehingga pihak kedua ini menawarkan solusi berupa upaya menggulingkan pemerintahan yang ada dan menyibukkan kaum muslimin dengan hal ini. Di sisi lain ada juga yang berpendapat bahwa masalah kita yang paling pokok adalah perpecahan kaum muslimin. Oleh karenanya solusi tepat adalah menyatukan kaum muslimin sehingga kaum muslimin unggul dalam kuantitas. Ada juga analisis keempat. Analisis ini mengatakan bahwa penyakit akut umat ini adalah meninggalkan jihad sehingga obat penyakit ini adalah mengibarkan bendera jihad dan menabuh genderang perang melawan orang-orang kafir. Ada juga analisis yang lainnya bahwa problema umat Islam ini adalah karena masih banyaknya kaum muslimin yang berada di bawah garis kemiskinan sehingga mereka menawarkan solusi untuk memperbaiki ekonomi kaum muslimin. Ada juga yang mengatakan bahwa problema umat Islam adalah karena belum adanya khilafah islamiyah. Sehingga solusi yang tepat menurut mereka adalah dengan menegakkan khilafah Islamiyah. Marilah kita telaah bersama pendapat-pendapat di atas dengan dua panduan kita yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Problema: Konspirasi Orang Kafir Terkait dengan pendapat pertama, kita jumpai firman Allah, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا “Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu” (QS Ali Imran: 120). Ayat di atas dengan tegas menunjukkan bahwa jika kita benar-benar bertakwa kepada Allah maka konspirasi musuh bukanlah ancaman yang berarti. Problema: Penguasa yang Zalim Tentang pendapat kedua, kita jumpai firman Allah, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah, kami jadikan orang yang zalim sebagai pemimpin bagi orang zalim disebabkan maksiat yang mereka lakukan” (QS Al An’am: 129). Ayat ini menunjukkan bahwa penguasa yang zalim hukuman yang Allah timpakan kepada rakyat yang juga zalim disebabkan dosa-dosa rakyat. Jika demikian, penguasa yang zalim bukanlah penyakit bahkan penyakit sebenarnya adalah keadaan rakyat. Problema: Perpecahan Kaum Muslimin Sedangkan untuk pendapat ketiga kita dapati firman Allah, وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا “Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun” (QS At Taubah:25). Ayat ini menunjukkan bahwa persatuan dan jumlah yang banyak tidaklah bermanfaat jika kemaksiatan tersebar di tengah-tengah mereka. Kita lihat dosa ujub telah menghancurkan faedah dari jumlah yang banyak sehingga para shahabat menuai kekalahan pada saat perang Hunain. Di antara maksiat adalah menyatukan barisan bersama orang-orang yang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sikap tepat terhadap mereka adalah memberikan nasihat, bukan mendiamkan kesalahan. Sikap minimal adalah mengingkari dengan hati dalam bentuk tidak menghadiri acara-acara yang menyimpang dari sunnah bukan malah menikmati. Problema: Meninggalkan Jihad Untuk pendapat keempat kita katakan bahwa jihad itu bukanlah tujuan namun yang menjadi tujuan adalah menegakkan agama Allah di muka bumi. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin lemah dari sisi agama dan persenjataan maka menabuh genderang perang pada saat itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah tidak mewajibkan jihad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau masih berada di Mekah dikarenakan berperang ketika itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Problema: Kemiskinan Jika kita melihat pendapat yang lainnya yang mengatakan bahwa solusi problematika umat adalah kemiskinan, maka ini juga bisa disanggah dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لاَ الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ ، وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ “Demi Allah, sebenarnya bukanlah kemiskinan yang aku takutkan akan membahayakan kalian. Akan tetapi, yang kutakutkan adalah apabila dunia telah dibentangkan pada kalian, sebagaimana telah dibentangkan pula bagi orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian pun akhirnya berlomba-lomba untuk meraih dunia sebagaimana orang-orang terdahulu berlomba untuk mendapatkannya. Akhirnya kalian pun akan binasa, sebagaimana mereka binasa. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukanlah perkara yang ditakutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam takut adalah apabila manusia sudah terpesona dengan dunia dan akibatnya mereka melanggar batasan-batasan Allah dan terjerumus dalam kubangan maksiat. Solusi yang Tepat: Membersihkan Diri dari Dosa Terutama Kesyirikan dan Kembali Mentauhidkan-Nya Oleh karena itu, identifikasi yang tepat untuk penyakit yang membinasakan umat dan menjadikan kaum muslimin terbelakang adalah dosa-dosa kita sendiri. Banyak dalil dari al Qur’an yang menunjukkan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah, أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah, “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS Ali Imran:165). Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Rojab Al Hambali –rahimahullah- mengatakan, “Tidaklah disandarkan suatu kejelekan (kerusakan) melainkan pada dosa karena semua musibah, itu semua disebabkan karena dosa.” (Latho’if Ma’arif, hal. 75) Oleh sebab itu, obat yang mujarab adalah membersihkan diri kita dan seluruh umat dari dosa. Sedangkan dosa yang paling berbahaya adalah syirik dan bid’ah. Baca Juga: Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah Allah Ta’ala menjelaskan bahwa dosa syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni jika pelakunya masih belum bertaubat ketika kematian menjemputnya. Inilah yang menunjukkan bahaya kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48) Begitu juga bid’ah (melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Nabi) adalah dosa yang berbahaya karena sebab bid’ah, amalan seorang muslim menjadi tertolak dan sia-sia belaka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i) Demikian pula kita berusaha dengan penuh kesungguhan untuk mengembalikan umat kepada panduan hidup mereka yaitu Al Qur’an dan sunnah Rasul sebagaimana pemahaman salaf. Kita habiskan umur dan harta kita untuk menegakan bendera tauhid dan sunnah dan menghancurkan bendera syirik dan bid’ah dengan berbagai sarana dan media yang kita miliki. Jika bendera tauhid dan sunnah telah tegak berkibar dan bendera syirik dan bid’ah hancur maka saat itu kita berhak mendapatkan janji Allah yaitu kemenangan.   Sumber: Faedah dari Guru Kami Ustadz Aris Munandar, SS (http://ustadzaris.com) Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain Sabar di Awal Musibah *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal 25 Jumadits Tsani 1430 H Tagsmusibah
Sungguh musibah silih berganti menimpa kaum muslimin. Realita ini mengharuskan kita semua untuk berpikir keras mencari solusi permasalahan. Banyak analisis yang diberikan beberapa pihak untuk mengidentifikasi problem yang sebenarnya dihadapi oleh kaum muslimin. Jika identifikasi yang diajukan tidak tepat, tentu solusi yang ditawarkan juga tidak pas. Berbagai Solusi yang Ditawarkan Berbagai Pihak Ada yang mengatakan bahwa problema umat Islam yang paling mendasar adalah konspirasi musuh-musuh Islam yaitu orang-orang kafir dan kemenangan orang kafir atas kaum muslimin. Pihak pertama ini menawarkan solusi berupa menyibukan kaum muslimin dengan strategi-strategi orang-orang kafir, perkataan dan penegasan mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa permasalahan kaum muslimin yang paling pokok adalah berkuasanya para pemimpin yang zalim di berbagai negeri kaum muslimin. Sehingga pihak kedua ini menawarkan solusi berupa upaya menggulingkan pemerintahan yang ada dan menyibukkan kaum muslimin dengan hal ini. Di sisi lain ada juga yang berpendapat bahwa masalah kita yang paling pokok adalah perpecahan kaum muslimin. Oleh karenanya solusi tepat adalah menyatukan kaum muslimin sehingga kaum muslimin unggul dalam kuantitas. Ada juga analisis keempat. Analisis ini mengatakan bahwa penyakit akut umat ini adalah meninggalkan jihad sehingga obat penyakit ini adalah mengibarkan bendera jihad dan menabuh genderang perang melawan orang-orang kafir. Ada juga analisis yang lainnya bahwa problema umat Islam ini adalah karena masih banyaknya kaum muslimin yang berada di bawah garis kemiskinan sehingga mereka menawarkan solusi untuk memperbaiki ekonomi kaum muslimin. Ada juga yang mengatakan bahwa problema umat Islam adalah karena belum adanya khilafah islamiyah. Sehingga solusi yang tepat menurut mereka adalah dengan menegakkan khilafah Islamiyah. Marilah kita telaah bersama pendapat-pendapat di atas dengan dua panduan kita yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Problema: Konspirasi Orang Kafir Terkait dengan pendapat pertama, kita jumpai firman Allah, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا “Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu” (QS Ali Imran: 120). Ayat di atas dengan tegas menunjukkan bahwa jika kita benar-benar bertakwa kepada Allah maka konspirasi musuh bukanlah ancaman yang berarti. Problema: Penguasa yang Zalim Tentang pendapat kedua, kita jumpai firman Allah, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah, kami jadikan orang yang zalim sebagai pemimpin bagi orang zalim disebabkan maksiat yang mereka lakukan” (QS Al An’am: 129). Ayat ini menunjukkan bahwa penguasa yang zalim hukuman yang Allah timpakan kepada rakyat yang juga zalim disebabkan dosa-dosa rakyat. Jika demikian, penguasa yang zalim bukanlah penyakit bahkan penyakit sebenarnya adalah keadaan rakyat. Problema: Perpecahan Kaum Muslimin Sedangkan untuk pendapat ketiga kita dapati firman Allah, وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا “Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun” (QS At Taubah:25). Ayat ini menunjukkan bahwa persatuan dan jumlah yang banyak tidaklah bermanfaat jika kemaksiatan tersebar di tengah-tengah mereka. Kita lihat dosa ujub telah menghancurkan faedah dari jumlah yang banyak sehingga para shahabat menuai kekalahan pada saat perang Hunain. Di antara maksiat adalah menyatukan barisan bersama orang-orang yang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sikap tepat terhadap mereka adalah memberikan nasihat, bukan mendiamkan kesalahan. Sikap minimal adalah mengingkari dengan hati dalam bentuk tidak menghadiri acara-acara yang menyimpang dari sunnah bukan malah menikmati. Problema: Meninggalkan Jihad Untuk pendapat keempat kita katakan bahwa jihad itu bukanlah tujuan namun yang menjadi tujuan adalah menegakkan agama Allah di muka bumi. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin lemah dari sisi agama dan persenjataan maka menabuh genderang perang pada saat itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah tidak mewajibkan jihad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau masih berada di Mekah dikarenakan berperang ketika itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Problema: Kemiskinan Jika kita melihat pendapat yang lainnya yang mengatakan bahwa solusi problematika umat adalah kemiskinan, maka ini juga bisa disanggah dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لاَ الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ ، وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ “Demi Allah, sebenarnya bukanlah kemiskinan yang aku takutkan akan membahayakan kalian. Akan tetapi, yang kutakutkan adalah apabila dunia telah dibentangkan pada kalian, sebagaimana telah dibentangkan pula bagi orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian pun akhirnya berlomba-lomba untuk meraih dunia sebagaimana orang-orang terdahulu berlomba untuk mendapatkannya. Akhirnya kalian pun akan binasa, sebagaimana mereka binasa. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukanlah perkara yang ditakutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam takut adalah apabila manusia sudah terpesona dengan dunia dan akibatnya mereka melanggar batasan-batasan Allah dan terjerumus dalam kubangan maksiat. Solusi yang Tepat: Membersihkan Diri dari Dosa Terutama Kesyirikan dan Kembali Mentauhidkan-Nya Oleh karena itu, identifikasi yang tepat untuk penyakit yang membinasakan umat dan menjadikan kaum muslimin terbelakang adalah dosa-dosa kita sendiri. Banyak dalil dari al Qur’an yang menunjukkan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah, أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah, “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS Ali Imran:165). Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Rojab Al Hambali –rahimahullah- mengatakan, “Tidaklah disandarkan suatu kejelekan (kerusakan) melainkan pada dosa karena semua musibah, itu semua disebabkan karena dosa.” (Latho’if Ma’arif, hal. 75) Oleh sebab itu, obat yang mujarab adalah membersihkan diri kita dan seluruh umat dari dosa. Sedangkan dosa yang paling berbahaya adalah syirik dan bid’ah. Baca Juga: Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah Allah Ta’ala menjelaskan bahwa dosa syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni jika pelakunya masih belum bertaubat ketika kematian menjemputnya. Inilah yang menunjukkan bahaya kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48) Begitu juga bid’ah (melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Nabi) adalah dosa yang berbahaya karena sebab bid’ah, amalan seorang muslim menjadi tertolak dan sia-sia belaka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i) Demikian pula kita berusaha dengan penuh kesungguhan untuk mengembalikan umat kepada panduan hidup mereka yaitu Al Qur’an dan sunnah Rasul sebagaimana pemahaman salaf. Kita habiskan umur dan harta kita untuk menegakan bendera tauhid dan sunnah dan menghancurkan bendera syirik dan bid’ah dengan berbagai sarana dan media yang kita miliki. Jika bendera tauhid dan sunnah telah tegak berkibar dan bendera syirik dan bid’ah hancur maka saat itu kita berhak mendapatkan janji Allah yaitu kemenangan.   Sumber: Faedah dari Guru Kami Ustadz Aris Munandar, SS (http://ustadzaris.com) Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain Sabar di Awal Musibah *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal 25 Jumadits Tsani 1430 H Tagsmusibah


Sungguh musibah silih berganti menimpa kaum muslimin. Realita ini mengharuskan kita semua untuk berpikir keras mencari solusi permasalahan. Banyak analisis yang diberikan beberapa pihak untuk mengidentifikasi problem yang sebenarnya dihadapi oleh kaum muslimin. Jika identifikasi yang diajukan tidak tepat, tentu solusi yang ditawarkan juga tidak pas. Berbagai Solusi yang Ditawarkan Berbagai Pihak Ada yang mengatakan bahwa problema umat Islam yang paling mendasar adalah konspirasi musuh-musuh Islam yaitu orang-orang kafir dan kemenangan orang kafir atas kaum muslimin. Pihak pertama ini menawarkan solusi berupa menyibukan kaum muslimin dengan strategi-strategi orang-orang kafir, perkataan dan penegasan mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa permasalahan kaum muslimin yang paling pokok adalah berkuasanya para pemimpin yang zalim di berbagai negeri kaum muslimin. Sehingga pihak kedua ini menawarkan solusi berupa upaya menggulingkan pemerintahan yang ada dan menyibukkan kaum muslimin dengan hal ini. Di sisi lain ada juga yang berpendapat bahwa masalah kita yang paling pokok adalah perpecahan kaum muslimin. Oleh karenanya solusi tepat adalah menyatukan kaum muslimin sehingga kaum muslimin unggul dalam kuantitas. Ada juga analisis keempat. Analisis ini mengatakan bahwa penyakit akut umat ini adalah meninggalkan jihad sehingga obat penyakit ini adalah mengibarkan bendera jihad dan menabuh genderang perang melawan orang-orang kafir. Ada juga analisis yang lainnya bahwa problema umat Islam ini adalah karena masih banyaknya kaum muslimin yang berada di bawah garis kemiskinan sehingga mereka menawarkan solusi untuk memperbaiki ekonomi kaum muslimin. Ada juga yang mengatakan bahwa problema umat Islam adalah karena belum adanya khilafah islamiyah. Sehingga solusi yang tepat menurut mereka adalah dengan menegakkan khilafah Islamiyah. Marilah kita telaah bersama pendapat-pendapat di atas dengan dua panduan kita yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Problema: Konspirasi Orang Kafir Terkait dengan pendapat pertama, kita jumpai firman Allah, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا “Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu” (QS Ali Imran: 120). Ayat di atas dengan tegas menunjukkan bahwa jika kita benar-benar bertakwa kepada Allah maka konspirasi musuh bukanlah ancaman yang berarti. Problema: Penguasa yang Zalim Tentang pendapat kedua, kita jumpai firman Allah, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah, kami jadikan orang yang zalim sebagai pemimpin bagi orang zalim disebabkan maksiat yang mereka lakukan” (QS Al An’am: 129). Ayat ini menunjukkan bahwa penguasa yang zalim hukuman yang Allah timpakan kepada rakyat yang juga zalim disebabkan dosa-dosa rakyat. Jika demikian, penguasa yang zalim bukanlah penyakit bahkan penyakit sebenarnya adalah keadaan rakyat. Problema: Perpecahan Kaum Muslimin Sedangkan untuk pendapat ketiga kita dapati firman Allah, وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا “Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun” (QS At Taubah:25). Ayat ini menunjukkan bahwa persatuan dan jumlah yang banyak tidaklah bermanfaat jika kemaksiatan tersebar di tengah-tengah mereka. Kita lihat dosa ujub telah menghancurkan faedah dari jumlah yang banyak sehingga para shahabat menuai kekalahan pada saat perang Hunain. Di antara maksiat adalah menyatukan barisan bersama orang-orang yang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sikap tepat terhadap mereka adalah memberikan nasihat, bukan mendiamkan kesalahan. Sikap minimal adalah mengingkari dengan hati dalam bentuk tidak menghadiri acara-acara yang menyimpang dari sunnah bukan malah menikmati. Problema: Meninggalkan Jihad Untuk pendapat keempat kita katakan bahwa jihad itu bukanlah tujuan namun yang menjadi tujuan adalah menegakkan agama Allah di muka bumi. Oleh karena itu, ketika kaum muslimin lemah dari sisi agama dan persenjataan maka menabuh genderang perang pada saat itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah tidak mewajibkan jihad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau masih berada di Mekah dikarenakan berperang ketika itu lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Problema: Kemiskinan Jika kita melihat pendapat yang lainnya yang mengatakan bahwa solusi problematika umat adalah kemiskinan, maka ini juga bisa disanggah dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لاَ الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ ، وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ “Demi Allah, sebenarnya bukanlah kemiskinan yang aku takutkan akan membahayakan kalian. Akan tetapi, yang kutakutkan adalah apabila dunia telah dibentangkan pada kalian, sebagaimana telah dibentangkan pula bagi orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian pun akhirnya berlomba-lomba untuk meraih dunia sebagaimana orang-orang terdahulu berlomba untuk mendapatkannya. Akhirnya kalian pun akan binasa, sebagaimana mereka binasa. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukanlah perkara yang ditakutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam takut adalah apabila manusia sudah terpesona dengan dunia dan akibatnya mereka melanggar batasan-batasan Allah dan terjerumus dalam kubangan maksiat. Solusi yang Tepat: Membersihkan Diri dari Dosa Terutama Kesyirikan dan Kembali Mentauhidkan-Nya Oleh karena itu, identifikasi yang tepat untuk penyakit yang membinasakan umat dan menjadikan kaum muslimin terbelakang adalah dosa-dosa kita sendiri. Banyak dalil dari al Qur’an yang menunjukkan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah, أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah, “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS Ali Imran:165). Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Ibnu Rojab Al Hambali –rahimahullah- mengatakan, “Tidaklah disandarkan suatu kejelekan (kerusakan) melainkan pada dosa karena semua musibah, itu semua disebabkan karena dosa.” (Latho’if Ma’arif, hal. 75) Oleh sebab itu, obat yang mujarab adalah membersihkan diri kita dan seluruh umat dari dosa. Sedangkan dosa yang paling berbahaya adalah syirik dan bid’ah. Baca Juga: Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah Allah Ta’ala menjelaskan bahwa dosa syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni jika pelakunya masih belum bertaubat ketika kematian menjemputnya. Inilah yang menunjukkan bahaya kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48) Begitu juga bid’ah (melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Nabi) adalah dosa yang berbahaya karena sebab bid’ah, amalan seorang muslim menjadi tertolak dan sia-sia belaka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i) Demikian pula kita berusaha dengan penuh kesungguhan untuk mengembalikan umat kepada panduan hidup mereka yaitu Al Qur’an dan sunnah Rasul sebagaimana pemahaman salaf. Kita habiskan umur dan harta kita untuk menegakan bendera tauhid dan sunnah dan menghancurkan bendera syirik dan bid’ah dengan berbagai sarana dan media yang kita miliki. Jika bendera tauhid dan sunnah telah tegak berkibar dan bendera syirik dan bid’ah hancur maka saat itu kita berhak mendapatkan janji Allah yaitu kemenangan.   Sumber: Faedah dari Guru Kami Ustadz Aris Munandar, SS (http://ustadzaris.com) Baca Juga: Senang akan Musibah yang Menimpa Muslim yang Lain Sabar di Awal Musibah *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal 25 Jumadits Tsani 1430 H Tagsmusibah

Membeli Produk Orang Kafir Sedangkan Masih Ada Produk Kaum Muslimin

Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Baca Juga: Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Diterjemahkan di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, malam dini hari, 13 Jumaadits Tsaani 1430 H

Membeli Produk Orang Kafir Sedangkan Masih Ada Produk Kaum Muslimin

Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Baca Juga: Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Diterjemahkan di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, malam dini hari, 13 Jumaadits Tsaani 1430 H
Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Baca Juga: Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Diterjemahkan di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, malam dini hari, 13 Jumaadits Tsaani 1430 H


Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Baca Juga: Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Diterjemahkan di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, malam dini hari, 13 Jumaadits Tsaani 1430 H

Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?]

Seri terakhir dari tiga tulisan Melihat Fatwa Ulama. Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.

Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?]

Seri terakhir dari tiga tulisan Melihat Fatwa Ulama. Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.
Seri terakhir dari tiga tulisan Melihat Fatwa Ulama. Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.


Seri terakhir dari tiga tulisan Melihat Fatwa Ulama. Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.

Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir

Artikel Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir merupakan Seri kedua dari tiga tulisan Berbuat Baik dan Berlaku Adil pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui berbagai macam bentuk loyal di atas, maka ketahuilah bahwa tidak loyal (wala’) pada orang kafir bukan berarti kita boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ingatlah bahwa loyal dan berbuat baik adalah dua hal yang berbeda, begitu pula berlaku adil dan berkasih sayang. Allah memerintahkan kita berbuat baik dan berlaku adil pada orang kafir selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Wahai saudaraku … Semoga engkau dapat memperhatikan firman Allah Ta’ala berikut ini. لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ  “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik dan berlaku adil, namun ingat bahwa ini semua tidak menunjukkan sikap loyal (wala’) dan cinta. Bedakanlah baik-baik hal ini. Semisal pula Allah menceritakan bagaimanakah sikap tatkala bermu’amalah dengan orang tua yang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ  “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15). Terhadap orang tua yang kafir saja, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik. Namun sekali lagi perlu diketahui bahwa berbuat baik pada orang tua di sini (yaitu dalam urusan duniawiyah) sangat berbeda dengan mawaddah kepada mereka (rasa cinta yang bukan tabi’at). Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ  “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Bahkan dengan menunjukkan perilaku dan mu’amalah yang baik dengan orang tua yang kafir atau orang kafir lainnya, ini akan mendorong mereka untuk masuk Islam.  Daftar Isi tutup 1. Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’) 2. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? 3. Siapa yang Berhak Mengharamkan? 4. Yang Seharusnya Diboikot Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’)  Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini.  [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)  [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه  “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir.  Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?  Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:  [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir.  [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما  “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan?  Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  “Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik? Katakanlah: Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat . Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً  “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal.  Yang Seharusnya Diboikot  Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله  “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Boikot Tanpa Ada Ajakan dari Pemerintah

Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir

Artikel Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir merupakan Seri kedua dari tiga tulisan Berbuat Baik dan Berlaku Adil pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui berbagai macam bentuk loyal di atas, maka ketahuilah bahwa tidak loyal (wala’) pada orang kafir bukan berarti kita boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ingatlah bahwa loyal dan berbuat baik adalah dua hal yang berbeda, begitu pula berlaku adil dan berkasih sayang. Allah memerintahkan kita berbuat baik dan berlaku adil pada orang kafir selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Wahai saudaraku … Semoga engkau dapat memperhatikan firman Allah Ta’ala berikut ini. لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ  “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik dan berlaku adil, namun ingat bahwa ini semua tidak menunjukkan sikap loyal (wala’) dan cinta. Bedakanlah baik-baik hal ini. Semisal pula Allah menceritakan bagaimanakah sikap tatkala bermu’amalah dengan orang tua yang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ  “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15). Terhadap orang tua yang kafir saja, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik. Namun sekali lagi perlu diketahui bahwa berbuat baik pada orang tua di sini (yaitu dalam urusan duniawiyah) sangat berbeda dengan mawaddah kepada mereka (rasa cinta yang bukan tabi’at). Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ  “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Bahkan dengan menunjukkan perilaku dan mu’amalah yang baik dengan orang tua yang kafir atau orang kafir lainnya, ini akan mendorong mereka untuk masuk Islam.  Daftar Isi tutup 1. Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’) 2. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? 3. Siapa yang Berhak Mengharamkan? 4. Yang Seharusnya Diboikot Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’)  Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini.  [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)  [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه  “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir.  Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?  Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:  [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir.  [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما  “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan?  Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  “Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik? Katakanlah: Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat . Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً  “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal.  Yang Seharusnya Diboikot  Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله  “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Boikot Tanpa Ada Ajakan dari Pemerintah
Artikel Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir merupakan Seri kedua dari tiga tulisan Berbuat Baik dan Berlaku Adil pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui berbagai macam bentuk loyal di atas, maka ketahuilah bahwa tidak loyal (wala’) pada orang kafir bukan berarti kita boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ingatlah bahwa loyal dan berbuat baik adalah dua hal yang berbeda, begitu pula berlaku adil dan berkasih sayang. Allah memerintahkan kita berbuat baik dan berlaku adil pada orang kafir selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Wahai saudaraku … Semoga engkau dapat memperhatikan firman Allah Ta’ala berikut ini. لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ  “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik dan berlaku adil, namun ingat bahwa ini semua tidak menunjukkan sikap loyal (wala’) dan cinta. Bedakanlah baik-baik hal ini. Semisal pula Allah menceritakan bagaimanakah sikap tatkala bermu’amalah dengan orang tua yang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ  “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15). Terhadap orang tua yang kafir saja, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik. Namun sekali lagi perlu diketahui bahwa berbuat baik pada orang tua di sini (yaitu dalam urusan duniawiyah) sangat berbeda dengan mawaddah kepada mereka (rasa cinta yang bukan tabi’at). Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ  “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Bahkan dengan menunjukkan perilaku dan mu’amalah yang baik dengan orang tua yang kafir atau orang kafir lainnya, ini akan mendorong mereka untuk masuk Islam.  Daftar Isi tutup 1. Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’) 2. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? 3. Siapa yang Berhak Mengharamkan? 4. Yang Seharusnya Diboikot Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’)  Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini.  [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)  [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه  “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir.  Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?  Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:  [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir.  [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما  “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan?  Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  “Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik? Katakanlah: Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat . Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً  “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal.  Yang Seharusnya Diboikot  Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله  “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Boikot Tanpa Ada Ajakan dari Pemerintah


Artikel Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir merupakan Seri kedua dari tiga tulisan Berbuat Baik dan Berlaku Adil pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui berbagai macam bentuk loyal di atas, maka ketahuilah bahwa tidak loyal (wala’) pada orang kafir bukan berarti kita boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ingatlah bahwa loyal dan berbuat baik adalah dua hal yang berbeda, begitu pula berlaku adil dan berkasih sayang. Allah memerintahkan kita berbuat baik dan berlaku adil pada orang kafir selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Wahai saudaraku … Semoga engkau dapat memperhatikan firman Allah Ta’ala berikut ini. لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ  “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik dan berlaku adil, namun ingat bahwa ini semua tidak menunjukkan sikap loyal (wala’) dan cinta. Bedakanlah baik-baik hal ini. Semisal pula Allah menceritakan bagaimanakah sikap tatkala bermu’amalah dengan orang tua yang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ  “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15). Terhadap orang tua yang kafir saja, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik. Namun sekali lagi perlu diketahui bahwa berbuat baik pada orang tua di sini (yaitu dalam urusan duniawiyah) sangat berbeda dengan mawaddah kepada mereka (rasa cinta yang bukan tabi’at). Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ  “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Bahkan dengan menunjukkan perilaku dan mu’amalah yang baik dengan orang tua yang kafir atau orang kafir lainnya, ini akan mendorong mereka untuk masuk Islam.  Daftar Isi tutup 1. Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’) 2. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? 3. Siapa yang Berhak Mengharamkan? 4. Yang Seharusnya Diboikot Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’)  Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini.  [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)  [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه  “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir.  Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?  Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:  [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir.  [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما  “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan?  Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  “Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik? Katakanlah: Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat . Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً  “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal.  Yang Seharusnya Diboikot  Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله  “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Boikot Tanpa Ada Ajakan dari Pemerintah

Aqidah Pengikut Fir’aun dan Pengikut Musa dan Muhammmad: Di Manakah Allah?

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajmain. Jika kita menanyakan kepada sebagian saudara kita mengenai di manakah Allah, maka muncul berbagai versi jawaban mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy. Ada puka yang mengatakan bahwa Allah ada di mana-mana. Ada pula yang mengatakan bahwa Allah ada di hati setiap insan. Padahal senyatanya, jika kita menulusuri Al Quran, kita akan mendapati bahwa Allah sendiri telah menceritakan tentang keberadaannya bahwa Dia berada di atas Arsy, di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan, في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله عال على الخلق وأنه فوق عباده وقال غيره فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك “Di dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya dan di atas seluruh hamba-Nya.” Selain mereka (ulama Syafi’iyah) mengatakan bahwa ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. (Bayanu Talbisil Jahmiyah, 1/555) Adapun di antara dalil Al Quran yang membicarakan hal ini adalah dalil tegas yang menyatakan Allah fis samaa’. Menurut Ahlus Sunnah, maksud fis samaa’ di sini ada dua: • Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit • Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Makna fis sama’ tidak boleh dipalingkan ke makna selain itu. Contoh dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersamamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16) Juga terdapat dalam hadits, الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ “Orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Ar Rahman. Sayangilah penduduk bumi, niscaya (Rabb) yang berada di atas langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Daud no. 4941 dan At Tirmidzi no. 1924. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Dalil lainnya adalah dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Firaun: Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Barangsiapa yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit yaitu dari golongan Jahmiyah, maka mereka termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/441) Keyakinan ini juga merupakan keyakinan Imam Malik bin Anas, Imam Darul Hijroh. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Sedangkan Imam Abu Hanifah bersikap keras terhadap orang yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Semoga Allah memberi taufik kepada kita sekalian agar memiliki aqidah yang benar. Amin Yaa Mujibas Saailin. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dapatkan Buku Gratis: Jawaban Cerdas, Di Manakah Allah *** Mediu-Jogja, 28 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdi mana Allah

Aqidah Pengikut Fir’aun dan Pengikut Musa dan Muhammmad: Di Manakah Allah?

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajmain. Jika kita menanyakan kepada sebagian saudara kita mengenai di manakah Allah, maka muncul berbagai versi jawaban mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy. Ada puka yang mengatakan bahwa Allah ada di mana-mana. Ada pula yang mengatakan bahwa Allah ada di hati setiap insan. Padahal senyatanya, jika kita menulusuri Al Quran, kita akan mendapati bahwa Allah sendiri telah menceritakan tentang keberadaannya bahwa Dia berada di atas Arsy, di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan, في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله عال على الخلق وأنه فوق عباده وقال غيره فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك “Di dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya dan di atas seluruh hamba-Nya.” Selain mereka (ulama Syafi’iyah) mengatakan bahwa ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. (Bayanu Talbisil Jahmiyah, 1/555) Adapun di antara dalil Al Quran yang membicarakan hal ini adalah dalil tegas yang menyatakan Allah fis samaa’. Menurut Ahlus Sunnah, maksud fis samaa’ di sini ada dua: • Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit • Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Makna fis sama’ tidak boleh dipalingkan ke makna selain itu. Contoh dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersamamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16) Juga terdapat dalam hadits, الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ “Orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Ar Rahman. Sayangilah penduduk bumi, niscaya (Rabb) yang berada di atas langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Daud no. 4941 dan At Tirmidzi no. 1924. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Dalil lainnya adalah dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Firaun: Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Barangsiapa yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit yaitu dari golongan Jahmiyah, maka mereka termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/441) Keyakinan ini juga merupakan keyakinan Imam Malik bin Anas, Imam Darul Hijroh. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Sedangkan Imam Abu Hanifah bersikap keras terhadap orang yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Semoga Allah memberi taufik kepada kita sekalian agar memiliki aqidah yang benar. Amin Yaa Mujibas Saailin. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dapatkan Buku Gratis: Jawaban Cerdas, Di Manakah Allah *** Mediu-Jogja, 28 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdi mana Allah
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajmain. Jika kita menanyakan kepada sebagian saudara kita mengenai di manakah Allah, maka muncul berbagai versi jawaban mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy. Ada puka yang mengatakan bahwa Allah ada di mana-mana. Ada pula yang mengatakan bahwa Allah ada di hati setiap insan. Padahal senyatanya, jika kita menulusuri Al Quran, kita akan mendapati bahwa Allah sendiri telah menceritakan tentang keberadaannya bahwa Dia berada di atas Arsy, di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan, في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله عال على الخلق وأنه فوق عباده وقال غيره فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك “Di dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya dan di atas seluruh hamba-Nya.” Selain mereka (ulama Syafi’iyah) mengatakan bahwa ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. (Bayanu Talbisil Jahmiyah, 1/555) Adapun di antara dalil Al Quran yang membicarakan hal ini adalah dalil tegas yang menyatakan Allah fis samaa’. Menurut Ahlus Sunnah, maksud fis samaa’ di sini ada dua: • Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit • Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Makna fis sama’ tidak boleh dipalingkan ke makna selain itu. Contoh dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersamamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16) Juga terdapat dalam hadits, الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ “Orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Ar Rahman. Sayangilah penduduk bumi, niscaya (Rabb) yang berada di atas langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Daud no. 4941 dan At Tirmidzi no. 1924. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Dalil lainnya adalah dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Firaun: Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Barangsiapa yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit yaitu dari golongan Jahmiyah, maka mereka termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/441) Keyakinan ini juga merupakan keyakinan Imam Malik bin Anas, Imam Darul Hijroh. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Sedangkan Imam Abu Hanifah bersikap keras terhadap orang yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Semoga Allah memberi taufik kepada kita sekalian agar memiliki aqidah yang benar. Amin Yaa Mujibas Saailin. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dapatkan Buku Gratis: Jawaban Cerdas, Di Manakah Allah *** Mediu-Jogja, 28 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdi mana Allah


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajmain. Jika kita menanyakan kepada sebagian saudara kita mengenai di manakah Allah, maka muncul berbagai versi jawaban mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy. Ada puka yang mengatakan bahwa Allah ada di mana-mana. Ada pula yang mengatakan bahwa Allah ada di hati setiap insan. Padahal senyatanya, jika kita menulusuri Al Quran, kita akan mendapati bahwa Allah sendiri telah menceritakan tentang keberadaannya bahwa Dia berada di atas Arsy, di atas langit, di atas seluruh makhluk-Nya. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan, في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله عال على الخلق وأنه فوق عباده وقال غيره فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك “Di dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya dan di atas seluruh hamba-Nya.” Selain mereka (ulama Syafi’iyah) mengatakan bahwa ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. (Bayanu Talbisil Jahmiyah, 1/555) Adapun di antara dalil Al Quran yang membicarakan hal ini adalah dalil tegas yang menyatakan Allah fis samaa’. Menurut Ahlus Sunnah, maksud fis samaa’ di sini ada dua: • Fi di sini bermakna ‘ala, artinya di atas. Sehingga makna fis sama’ adalah di atas langit • Sama’ di sini bermakna ketinggian (al ‘uluw). Sehingga makna fis sama’ adalah di ketinggian Dua makna di atas tidaklah bertentangan. Makna fis sama’ tidak boleh dipalingkan ke makna selain itu. Contoh dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersamamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al Mulk : 16) Juga terdapat dalam hadits, الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ “Orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Ar Rahman. Sayangilah penduduk bumi, niscaya (Rabb) yang berada di atas langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Daud no. 4941 dan At Tirmidzi no. 1924. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Dalil lainnya adalah dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Firaun: Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Barangsiapa yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit yaitu dari golongan Jahmiyah, maka mereka termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/441) Keyakinan ini juga merupakan keyakinan Imam Malik bin Anas, Imam Darul Hijroh. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Sedangkan Imam Abu Hanifah bersikap keras terhadap orang yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Semoga Allah memberi taufik kepada kita sekalian agar memiliki aqidah yang benar. Amin Yaa Mujibas Saailin. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dapatkan Buku Gratis: Jawaban Cerdas, Di Manakah Allah *** Mediu-Jogja, 28 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdi mana Allah

Kisah: Fitroh Manusia Tidak Mungkin Mengingkari bahwa Allah Berada Di Atas Langit

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa man tabiahum bi ihsanin ilaa yaumid diin. Seluruh makhluk setiap kali berdo’a secara tabi’at dan jika hatinya adalah hati yang jernih (selamat) pasti akan mengangkat tangan ketika berdo’a lalu telapak tangannya diarahkan ke arah atas. Hal ini dilakukan dalam rangka merendahkan dirinya pada Allah. Inilah fitroh manusia, selalu menengadahkan tangannya ke arah atas ketika berdo’a. Lihatlah kisah berikut yang menceritakan bahwa fitroh manusia tidaklah mungkin mengingkari Allah berada di atas. Diceritakan oleh Ibnu Abil ‘Izz bahwa Muhammad bin Thohir Al Maqdisi menceritakan bahwa gurunya Abu Ja’far Al Hamadzaniy hadir di majelis Al Ustadz Abul Ma’aliy Al Juwainiy –yang terkenal dengan Al Haromain-. Al Juwainiy berbicara mengenai peniadaan sifat ‘uluw (ketinggian dzat bagi Allah). Beliau mengatakan, “Allah itu ada namun bukan di ‘Arsy. Allah sekarang ada sesuai dengan tempat-Nya.” Lantas Abu Ja’far mengatakan, “Sampaikanlah pada kami wahai guru, kenapa muncul keraguan dalam hati kami ini?” Seorang yang arif ketika berdo’a kepada Allah dengan menyaut : “Ya Allah”, pasti hatinya meyakini bahwa Allah berada di atas sana, hatinya tidak mungkin menoleh ke kanan dan ke kiri. Bagaimana kami menghilangkan keraguan yang terbetik dalam hati kami ini? Setelah itu Abul Ma’aliy malah memukul (menampar) kepalanya, kemudian dia turun. Kemudian dia menangis. Lantas Abul Ma’aliy mengatakan, “Wahai Al Hamadzaniy, aku sebenarnya dalam keadaan bingung! Aku sebenarnya dalam keadaan bingung!” Al Hamadzaniy memaksudkan bahwa ini adalah fitroh yang telah ditetapkan oleh Allah pada hamba-Nya yang mereka tidak dapati hal ini pada guru-gurunya. Mereka mendapati dalam hatinya ketika berdo’a pasti hatinya akan menghadap Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya. (Syarh Al Aqidah Ath Thohawiyah, 2/445-446) “Adapun secara fithroh: Allah Ta’ala telah menetapkan pada seluruh makhluk baik yang Arab maupun non Arab, sampai pun hewan ternak, mereka semua mengimani ketinggian Allah (di atas seluruh makhluk-Nya). Tidaklah setiap hamba mengarahkan do’anya atau menujukan ibadah kepada Rabbnya melainkan kita akan melihat dengan pasti bahwa mereka akan meminta pada Dzat yang berada di ketinggian dan orang-orang ini akan mengarahkan hati mereka ke langit. Dalam keadaan ibadah seperti ini tidaklah mungkin mereka menoleh ke kanan dan ke kiri. Tidaklah mungkin mereka berpaling dari konsekuensi fitroh ini kecuali orang yang telah disesatkan oleh setan dan hawa nafsu.” (Fathu Robbil Bariyyah, hal. 29) Jadi, hanya orang yang keluar dari fitrohnya sajalah yang tidak meyakini Allah berada di atas langit, namun malah meyakini bahwa Allah berada di mana-mana. Lihatlah sikap Abu Hanifah terhadap orang yang tidak meyakini bahwa Allah berada di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Itulah keyakinan yang benar bahwa Allah berada di atas langit dan bukan di mana-mana. Sebagaiman hal ini juga dikatakan oleh Imam Malik. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Alhamdulillah, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Silakan lihat artikel terkait: Allah di Atad Arsy, Namun Dekat dengan Hamba *** Mediu-Jogja, 23 Jumadil Ula 1430 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal TagsAllah di langit aqidah kisah

Kisah: Fitroh Manusia Tidak Mungkin Mengingkari bahwa Allah Berada Di Atas Langit

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa man tabiahum bi ihsanin ilaa yaumid diin. Seluruh makhluk setiap kali berdo’a secara tabi’at dan jika hatinya adalah hati yang jernih (selamat) pasti akan mengangkat tangan ketika berdo’a lalu telapak tangannya diarahkan ke arah atas. Hal ini dilakukan dalam rangka merendahkan dirinya pada Allah. Inilah fitroh manusia, selalu menengadahkan tangannya ke arah atas ketika berdo’a. Lihatlah kisah berikut yang menceritakan bahwa fitroh manusia tidaklah mungkin mengingkari Allah berada di atas. Diceritakan oleh Ibnu Abil ‘Izz bahwa Muhammad bin Thohir Al Maqdisi menceritakan bahwa gurunya Abu Ja’far Al Hamadzaniy hadir di majelis Al Ustadz Abul Ma’aliy Al Juwainiy –yang terkenal dengan Al Haromain-. Al Juwainiy berbicara mengenai peniadaan sifat ‘uluw (ketinggian dzat bagi Allah). Beliau mengatakan, “Allah itu ada namun bukan di ‘Arsy. Allah sekarang ada sesuai dengan tempat-Nya.” Lantas Abu Ja’far mengatakan, “Sampaikanlah pada kami wahai guru, kenapa muncul keraguan dalam hati kami ini?” Seorang yang arif ketika berdo’a kepada Allah dengan menyaut : “Ya Allah”, pasti hatinya meyakini bahwa Allah berada di atas sana, hatinya tidak mungkin menoleh ke kanan dan ke kiri. Bagaimana kami menghilangkan keraguan yang terbetik dalam hati kami ini? Setelah itu Abul Ma’aliy malah memukul (menampar) kepalanya, kemudian dia turun. Kemudian dia menangis. Lantas Abul Ma’aliy mengatakan, “Wahai Al Hamadzaniy, aku sebenarnya dalam keadaan bingung! Aku sebenarnya dalam keadaan bingung!” Al Hamadzaniy memaksudkan bahwa ini adalah fitroh yang telah ditetapkan oleh Allah pada hamba-Nya yang mereka tidak dapati hal ini pada guru-gurunya. Mereka mendapati dalam hatinya ketika berdo’a pasti hatinya akan menghadap Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya. (Syarh Al Aqidah Ath Thohawiyah, 2/445-446) “Adapun secara fithroh: Allah Ta’ala telah menetapkan pada seluruh makhluk baik yang Arab maupun non Arab, sampai pun hewan ternak, mereka semua mengimani ketinggian Allah (di atas seluruh makhluk-Nya). Tidaklah setiap hamba mengarahkan do’anya atau menujukan ibadah kepada Rabbnya melainkan kita akan melihat dengan pasti bahwa mereka akan meminta pada Dzat yang berada di ketinggian dan orang-orang ini akan mengarahkan hati mereka ke langit. Dalam keadaan ibadah seperti ini tidaklah mungkin mereka menoleh ke kanan dan ke kiri. Tidaklah mungkin mereka berpaling dari konsekuensi fitroh ini kecuali orang yang telah disesatkan oleh setan dan hawa nafsu.” (Fathu Robbil Bariyyah, hal. 29) Jadi, hanya orang yang keluar dari fitrohnya sajalah yang tidak meyakini Allah berada di atas langit, namun malah meyakini bahwa Allah berada di mana-mana. Lihatlah sikap Abu Hanifah terhadap orang yang tidak meyakini bahwa Allah berada di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Itulah keyakinan yang benar bahwa Allah berada di atas langit dan bukan di mana-mana. Sebagaiman hal ini juga dikatakan oleh Imam Malik. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Alhamdulillah, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Silakan lihat artikel terkait: Allah di Atad Arsy, Namun Dekat dengan Hamba *** Mediu-Jogja, 23 Jumadil Ula 1430 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal TagsAllah di langit aqidah kisah
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa man tabiahum bi ihsanin ilaa yaumid diin. Seluruh makhluk setiap kali berdo’a secara tabi’at dan jika hatinya adalah hati yang jernih (selamat) pasti akan mengangkat tangan ketika berdo’a lalu telapak tangannya diarahkan ke arah atas. Hal ini dilakukan dalam rangka merendahkan dirinya pada Allah. Inilah fitroh manusia, selalu menengadahkan tangannya ke arah atas ketika berdo’a. Lihatlah kisah berikut yang menceritakan bahwa fitroh manusia tidaklah mungkin mengingkari Allah berada di atas. Diceritakan oleh Ibnu Abil ‘Izz bahwa Muhammad bin Thohir Al Maqdisi menceritakan bahwa gurunya Abu Ja’far Al Hamadzaniy hadir di majelis Al Ustadz Abul Ma’aliy Al Juwainiy –yang terkenal dengan Al Haromain-. Al Juwainiy berbicara mengenai peniadaan sifat ‘uluw (ketinggian dzat bagi Allah). Beliau mengatakan, “Allah itu ada namun bukan di ‘Arsy. Allah sekarang ada sesuai dengan tempat-Nya.” Lantas Abu Ja’far mengatakan, “Sampaikanlah pada kami wahai guru, kenapa muncul keraguan dalam hati kami ini?” Seorang yang arif ketika berdo’a kepada Allah dengan menyaut : “Ya Allah”, pasti hatinya meyakini bahwa Allah berada di atas sana, hatinya tidak mungkin menoleh ke kanan dan ke kiri. Bagaimana kami menghilangkan keraguan yang terbetik dalam hati kami ini? Setelah itu Abul Ma’aliy malah memukul (menampar) kepalanya, kemudian dia turun. Kemudian dia menangis. Lantas Abul Ma’aliy mengatakan, “Wahai Al Hamadzaniy, aku sebenarnya dalam keadaan bingung! Aku sebenarnya dalam keadaan bingung!” Al Hamadzaniy memaksudkan bahwa ini adalah fitroh yang telah ditetapkan oleh Allah pada hamba-Nya yang mereka tidak dapati hal ini pada guru-gurunya. Mereka mendapati dalam hatinya ketika berdo’a pasti hatinya akan menghadap Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya. (Syarh Al Aqidah Ath Thohawiyah, 2/445-446) “Adapun secara fithroh: Allah Ta’ala telah menetapkan pada seluruh makhluk baik yang Arab maupun non Arab, sampai pun hewan ternak, mereka semua mengimani ketinggian Allah (di atas seluruh makhluk-Nya). Tidaklah setiap hamba mengarahkan do’anya atau menujukan ibadah kepada Rabbnya melainkan kita akan melihat dengan pasti bahwa mereka akan meminta pada Dzat yang berada di ketinggian dan orang-orang ini akan mengarahkan hati mereka ke langit. Dalam keadaan ibadah seperti ini tidaklah mungkin mereka menoleh ke kanan dan ke kiri. Tidaklah mungkin mereka berpaling dari konsekuensi fitroh ini kecuali orang yang telah disesatkan oleh setan dan hawa nafsu.” (Fathu Robbil Bariyyah, hal. 29) Jadi, hanya orang yang keluar dari fitrohnya sajalah yang tidak meyakini Allah berada di atas langit, namun malah meyakini bahwa Allah berada di mana-mana. Lihatlah sikap Abu Hanifah terhadap orang yang tidak meyakini bahwa Allah berada di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Itulah keyakinan yang benar bahwa Allah berada di atas langit dan bukan di mana-mana. Sebagaiman hal ini juga dikatakan oleh Imam Malik. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Alhamdulillah, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Silakan lihat artikel terkait: Allah di Atad Arsy, Namun Dekat dengan Hamba *** Mediu-Jogja, 23 Jumadil Ula 1430 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal TagsAllah di langit aqidah kisah


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa man tabiahum bi ihsanin ilaa yaumid diin. Seluruh makhluk setiap kali berdo’a secara tabi’at dan jika hatinya adalah hati yang jernih (selamat) pasti akan mengangkat tangan ketika berdo’a lalu telapak tangannya diarahkan ke arah atas. Hal ini dilakukan dalam rangka merendahkan dirinya pada Allah. Inilah fitroh manusia, selalu menengadahkan tangannya ke arah atas ketika berdo’a. Lihatlah kisah berikut yang menceritakan bahwa fitroh manusia tidaklah mungkin mengingkari Allah berada di atas. Diceritakan oleh Ibnu Abil ‘Izz bahwa Muhammad bin Thohir Al Maqdisi menceritakan bahwa gurunya Abu Ja’far Al Hamadzaniy hadir di majelis Al Ustadz Abul Ma’aliy Al Juwainiy –yang terkenal dengan Al Haromain-. Al Juwainiy berbicara mengenai peniadaan sifat ‘uluw (ketinggian dzat bagi Allah). Beliau mengatakan, “Allah itu ada namun bukan di ‘Arsy. Allah sekarang ada sesuai dengan tempat-Nya.” Lantas Abu Ja’far mengatakan, “Sampaikanlah pada kami wahai guru, kenapa muncul keraguan dalam hati kami ini?” Seorang yang arif ketika berdo’a kepada Allah dengan menyaut : “Ya Allah”, pasti hatinya meyakini bahwa Allah berada di atas sana, hatinya tidak mungkin menoleh ke kanan dan ke kiri. Bagaimana kami menghilangkan keraguan yang terbetik dalam hati kami ini? Setelah itu Abul Ma’aliy malah memukul (menampar) kepalanya, kemudian dia turun. Kemudian dia menangis. Lantas Abul Ma’aliy mengatakan, “Wahai Al Hamadzaniy, aku sebenarnya dalam keadaan bingung! Aku sebenarnya dalam keadaan bingung!” Al Hamadzaniy memaksudkan bahwa ini adalah fitroh yang telah ditetapkan oleh Allah pada hamba-Nya yang mereka tidak dapati hal ini pada guru-gurunya. Mereka mendapati dalam hatinya ketika berdo’a pasti hatinya akan menghadap Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya. (Syarh Al Aqidah Ath Thohawiyah, 2/445-446) “Adapun secara fithroh: Allah Ta’ala telah menetapkan pada seluruh makhluk baik yang Arab maupun non Arab, sampai pun hewan ternak, mereka semua mengimani ketinggian Allah (di atas seluruh makhluk-Nya). Tidaklah setiap hamba mengarahkan do’anya atau menujukan ibadah kepada Rabbnya melainkan kita akan melihat dengan pasti bahwa mereka akan meminta pada Dzat yang berada di ketinggian dan orang-orang ini akan mengarahkan hati mereka ke langit. Dalam keadaan ibadah seperti ini tidaklah mungkin mereka menoleh ke kanan dan ke kiri. Tidaklah mungkin mereka berpaling dari konsekuensi fitroh ini kecuali orang yang telah disesatkan oleh setan dan hawa nafsu.” (Fathu Robbil Bariyyah, hal. 29) Jadi, hanya orang yang keluar dari fitrohnya sajalah yang tidak meyakini Allah berada di atas langit, namun malah meyakini bahwa Allah berada di mana-mana. Lihatlah sikap Abu Hanifah terhadap orang yang tidak meyakini bahwa Allah berada di atas langit. Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar-, beliau bertanya pada Abu Hanifah mengenai orang mengatakan, “Saya tidak tahu Rabbku di atas langit ataukah di bumi.” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman (yang artinya), ‘Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy’ dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit (Arsy Allah di langit), maka dia kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Faruq dengan sanad dari Abu Bakr bin Nashir bin Yahya dari Al Hakam. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 135-136) Itulah keyakinan yang benar bahwa Allah berada di atas langit dan bukan di mana-mana. Sebagaiman hal ini juga dikatakan oleh Imam Malik. Dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal ketika membantah paham Jahmiyah. Abdullah bin Nafi’ berkata bahwa Malik bin Anas mengatakan, “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih) Alhamdulillah, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Silakan lihat artikel terkait: Allah di Atad Arsy, Namun Dekat dengan Hamba *** Mediu-Jogja, 23 Jumadil Ula 1430 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal TagsAllah di langit aqidah kisah

Saudaraku, walaupun badai menghadang …

Ketahuilah saudaraku … zaman yang kita hidup saat ini sungguh sangat memberatkan. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Malah orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dibilang ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) dibilang ‘kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti orang yang celananya cingkrang malah dikatakan LDII (yang dulu bernama lemkari dan telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI). Tetapi kami sangat mengherankan. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang berjenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur jenggot dan tentu saja dengan mengeluarkan biaya yang termasuk pemborosan tidak dicela. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana semakin bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celana biasa menyeret tanah biasanya tidak dicela, padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan manusia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan agama ini perlahan-lahan pun melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang belum memahami agama; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh cingkrang, maka di antara saudara kami –yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menghilangkan ajaran Nabi pada dirinya. –Na’udzu billahi mindzalik- Tulisan ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami, agar mereka hendaknya kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh. Saudaraku …  perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barangsiapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia‘ Wassalamu ‘alaika. (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, ”Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya … karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah Ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. … Dan barangsiapa yang mencari ridho manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Cobalah menjelaskan kepada ortumu bahwa ajaran yang kamu pegang adalah ajaran Nabi dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’ [17] : 23) Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para shahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus (Q.S. Ali Imran [3] : 101). Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur) (Q.S. At Taubah [9] : 119). Dalam sebuah hadist yang hasan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنَ النَّاسِ نَاسًا مَفَاتِيْحَ لِلْخَيْرِ وَمَغَالِيْقَ لِلشَّرِّ Sesungguhnya di antara manusia ada orang-orang yang keberadaan mereka sebagai pembuka (pintu) kebaikan dan penutup (pintu) kejelekan. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani). Oleh karena itu, bergaullah dengan orang-orang sholih yang selalu membuka pintu-pintu kebaikan dan mengajarkannya. Dan kami nasehatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima perkerjaan semacam itu. Ingatlah rizki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang hina? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha [93] : 4) Ibnu Katsir mengatakan, ”Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari negeri dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam sejarahnya bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” Agar tetap diteguhkan hati ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah do’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘ala diinik “ artinya ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu’ (HR. Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dishahihkan oleh Adz Dzahabi, lihat pula Shohihul Jami’). Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Diselesaikan pada Siang Hari, di Pangukan-Sleman, 20 Dzulqodah 1429 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsistiqamah

Saudaraku, walaupun badai menghadang …

Ketahuilah saudaraku … zaman yang kita hidup saat ini sungguh sangat memberatkan. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Malah orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dibilang ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) dibilang ‘kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti orang yang celananya cingkrang malah dikatakan LDII (yang dulu bernama lemkari dan telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI). Tetapi kami sangat mengherankan. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang berjenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur jenggot dan tentu saja dengan mengeluarkan biaya yang termasuk pemborosan tidak dicela. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana semakin bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celana biasa menyeret tanah biasanya tidak dicela, padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan manusia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan agama ini perlahan-lahan pun melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang belum memahami agama; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh cingkrang, maka di antara saudara kami –yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menghilangkan ajaran Nabi pada dirinya. –Na’udzu billahi mindzalik- Tulisan ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami, agar mereka hendaknya kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh. Saudaraku …  perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barangsiapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia‘ Wassalamu ‘alaika. (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, ”Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya … karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah Ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. … Dan barangsiapa yang mencari ridho manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Cobalah menjelaskan kepada ortumu bahwa ajaran yang kamu pegang adalah ajaran Nabi dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’ [17] : 23) Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para shahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus (Q.S. Ali Imran [3] : 101). Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur) (Q.S. At Taubah [9] : 119). Dalam sebuah hadist yang hasan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنَ النَّاسِ نَاسًا مَفَاتِيْحَ لِلْخَيْرِ وَمَغَالِيْقَ لِلشَّرِّ Sesungguhnya di antara manusia ada orang-orang yang keberadaan mereka sebagai pembuka (pintu) kebaikan dan penutup (pintu) kejelekan. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani). Oleh karena itu, bergaullah dengan orang-orang sholih yang selalu membuka pintu-pintu kebaikan dan mengajarkannya. Dan kami nasehatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima perkerjaan semacam itu. Ingatlah rizki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang hina? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha [93] : 4) Ibnu Katsir mengatakan, ”Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari negeri dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam sejarahnya bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” Agar tetap diteguhkan hati ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah do’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘ala diinik “ artinya ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu’ (HR. Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dishahihkan oleh Adz Dzahabi, lihat pula Shohihul Jami’). Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Diselesaikan pada Siang Hari, di Pangukan-Sleman, 20 Dzulqodah 1429 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsistiqamah
Ketahuilah saudaraku … zaman yang kita hidup saat ini sungguh sangat memberatkan. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Malah orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dibilang ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) dibilang ‘kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti orang yang celananya cingkrang malah dikatakan LDII (yang dulu bernama lemkari dan telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI). Tetapi kami sangat mengherankan. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang berjenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur jenggot dan tentu saja dengan mengeluarkan biaya yang termasuk pemborosan tidak dicela. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana semakin bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celana biasa menyeret tanah biasanya tidak dicela, padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan manusia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan agama ini perlahan-lahan pun melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang belum memahami agama; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh cingkrang, maka di antara saudara kami –yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menghilangkan ajaran Nabi pada dirinya. –Na’udzu billahi mindzalik- Tulisan ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami, agar mereka hendaknya kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh. Saudaraku …  perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barangsiapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia‘ Wassalamu ‘alaika. (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, ”Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya … karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah Ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. … Dan barangsiapa yang mencari ridho manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Cobalah menjelaskan kepada ortumu bahwa ajaran yang kamu pegang adalah ajaran Nabi dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’ [17] : 23) Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para shahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus (Q.S. Ali Imran [3] : 101). Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur) (Q.S. At Taubah [9] : 119). Dalam sebuah hadist yang hasan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنَ النَّاسِ نَاسًا مَفَاتِيْحَ لِلْخَيْرِ وَمَغَالِيْقَ لِلشَّرِّ Sesungguhnya di antara manusia ada orang-orang yang keberadaan mereka sebagai pembuka (pintu) kebaikan dan penutup (pintu) kejelekan. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani). Oleh karena itu, bergaullah dengan orang-orang sholih yang selalu membuka pintu-pintu kebaikan dan mengajarkannya. Dan kami nasehatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima perkerjaan semacam itu. Ingatlah rizki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang hina? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha [93] : 4) Ibnu Katsir mengatakan, ”Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari negeri dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam sejarahnya bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” Agar tetap diteguhkan hati ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah do’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘ala diinik “ artinya ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu’ (HR. Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dishahihkan oleh Adz Dzahabi, lihat pula Shohihul Jami’). Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Diselesaikan pada Siang Hari, di Pangukan-Sleman, 20 Dzulqodah 1429 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsistiqamah


Ketahuilah saudaraku … zaman yang kita hidup saat ini sungguh sangat memberatkan. Setiap orang yang menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan mendapatkan cemoohan. Malah orang yang bergelimang dengan kemaksiatan dan bid’ah itulah yang sering mendapatkan pujian. Jika kita lihat, kaum muslimin malah sering mencemooh orang yang berpegang teguh dengan ajaran Islam. Orang yang bercadar dibilang ‘ninja’. Orang yang berjenggot dibilang ‘kambing’. Orang yang celananya cingkrang (di atas mata kaki) dibilang ‘kebanjiran’. Bahkan orang-orang seperti ini dimasukkan ke dalam aliran sesat seperti orang yang celananya cingkrang malah dikatakan LDII (yang dulu bernama lemkari dan telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI). Tetapi kami sangat mengherankan. Tidak ada orang yang mencela artis yang goyang ‘ngebor’, yang berpose telanjang di majalah-majalah. Malah yang dicela dan diejek adalah orang-orang yang memakai jilbab atau memakai cadar yang melaksanakan ajaran Nabi. Begitu juga yang sering dicemooh adalah orang yang berjenggot dengan gelaran ‘kambing’. Malah orang yang sering mencukur jenggot dan tentu saja dengan mengeluarkan biaya yang termasuk pemborosan tidak dicela. Orang yang memakai celana di atas mata kaki juga demikian, sering sekali dicemooh. Padahal celana di atas mata kaki akan membuat celana semakin bersih dan terhindar dari najis sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah kami bawakan sebelumnya. Orang-orang yang celana biasa menyeret tanah biasanya tidak dicela, padahal model celana semacam itu lebih mudah terkena najis. Itulah keadaan manusia saat ini. Semua serba terbalik. Pemikiran manusia saat ini sudah tak karuan. Yang baik dibilang jelek dan yang jelek dibilang baik. Oleh karena itu, banyak di antara saudara-saudara kami yang sebelumnya memang istiqomah dengan agama ini perlahan-lahan pun melepaskan agamanya. Di antara sebabnya adalah adanya berbagai cemoohan dari masyarakat. Di antara saudara-saudara kami sebelumnya sangat bersemangat sekali memakai celana di atas mata kaki dan memelihara lihyah (jenggot) sehingga terlihat begitu gagah dengan salah satu tanda kepriaannya. Namun dikarenakan adanya teguran dari orang tua yang belum memahami agama; atau karena tidak mendapatkan suasana lingkungan yang mendukung dengan seringnya bergaul bersama orang-orang yang fasik; atau dikarenakan pula tuntutan dunia kerja yang mengharuskan mencukur jenggot dan celana tidak boleh cingkrang, maka di antara saudara kami –yang kami sangat merindukan mereka kembali kepada kebenaran yang mereka pegang dahulu- secara berangsur-angsur menghilangkan ajaran Nabi pada dirinya. –Na’udzu billahi mindzalik- Tulisan ini adalah lembaran yang kami sengaja sajikan kepada saudara-saudara kami, agar mereka hendaknya kembali ke jalan yang dulu mereka tempuh. Saudaraku …  perhatikanlah hadits berikut, semoga kalian mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Salam untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa mencari ridho Allah dengan membuat manusia murka, maka Allah akan bereskan urusannya dengan sesama manusia. Tetapi barangsiapa mencari ridho manusia dengan membuat Allah murka maka Allah akan serahkan orang tersebut kepada manusia‘ Wassalamu ‘alaika. (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid mengatakan, ”Apabila seseorang mencari ridho Rabbnya dengan niat yang tulus, maka Allah akan ridho kepadanya karena dialah yang paling mulia dari hamba-Nya … karena hati seseorang di antara dua jari dari jari-jemari Allah Ta’ala. Allah-lah yang membolak-balikkan hati siapa saja yang dikehendaki-Nya. … Dan barangsiapa yang mencari ridho manusia namun membuat Allah murka, maka hasilnya adalah dia akan mendapatkan lawan dari maksudnya tersebut.” Oleh karena, itu sabarlah saudaraku dengan cemoohan yang ada. Janganlah engkau menanggalkan ajaran Nabimu sehingga membuat Allah murka. Cobalah menjelaskan kepada ortumu bahwa ajaran yang kamu pegang adalah ajaran Nabi dan ajaran yang benar, bukan aliran sesat. Jelaskanlah hal ini dengan lemah lembut sebagaimana pada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan ucapkanlah kepada mereka (kedua orang tua0 perkataan yang mulia.” (QS. Al Isro’ [17] : 23) Dalam tafsir Al Jalalain ditafsirkan dengan ‘ucapkanlah perkataan yang indah dan lemah-lembut’. Carilah pula teman-teman yang dapat mendukungmu bisa istiqomah. Lihatlah para shahabat Nabi bisa istiqomah karena mereka sering bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus (Q.S. Ali Imran [3] : 101). Dalam ayat lain Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur) (Q.S. At Taubah [9] : 119). Dalam sebuah hadist yang hasan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنَ النَّاسِ نَاسًا مَفَاتِيْحَ لِلْخَيْرِ وَمَغَالِيْقَ لِلشَّرِّ Sesungguhnya di antara manusia ada orang-orang yang keberadaan mereka sebagai pembuka (pintu) kebaikan dan penutup (pintu) kejelekan. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani). Oleh karena itu, bergaullah dengan orang-orang sholih yang selalu membuka pintu-pintu kebaikan dan mengajarkannya. Dan kami nasehatkan pula, jika memang tempat kerja yang dicari menawarkan agar jenggot dicukur atau celana diturunkan, maka janganlah terima perkerjaan semacam itu. Ingatlah rizki Allah itu luas. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari. Mengapa kita harus mengorbankan akhirat untuk mendapatkan dunia yang hina? Allah Ta’ala berfirman, وَلَلآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الأولَى “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).” (QS. Adh Dhuha [93] : 4) Ibnu Katsir mengatakan, ”Dan negeri akhirat itu lebih baik bagimu dari negeri dunia ini. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud di dunia (meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat, pen). Sebagaimana telah diketahui dalam sejarahnya bahwa tatkala beliau disuruh memilih di akhir hidupnya antara hidup kekal di dunia sampai akhirnya kemudian masuk surga ataukah memilih karunia di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memilih apa yang ada di sisi Allah karena dunia adalah hina (daniyah).” Agar tetap diteguhkan hati ingatlah sebuah do’a yang selalu dibaca oleh Nabi. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah do’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘ala diinik “ artinya ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu’ (HR. Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dishahihkan oleh Adz Dzahabi, lihat pula Shohihul Jami’). Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Diselesaikan pada Siang Hari, di Pangukan-Sleman, 20 Dzulqodah 1429 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsistiqamah

Dek … Shalat Shubuh Lebih Baik Daripada Tidur

Setiap hari inilah yang kami temui pada adik-adik yang kami ajari di Gunung Kidul. Di bulan ramadhan memang mereka sangat gemar sekali shalat shubuh di masjid karena sebelumnya mereka harus makan sahur. Namun berbeda jika ramadhan telah berakhir, suasana di masjid terlihat akan sangat mencolok dari yang ditemukan di bulan ramadhan. Sekarang, jamaah sudah semakin sedikit.  Bahkan kadangkala hanya ada 1 orang iman dan 1 orang makmum yang mengikuti shalat shubuh. Kebanyakan dari adik-adik kami ini, shalat di rumah namun kesiangan. Sebagian lagi bahkan meninggalkan shalat yang wajib ini. Mungkin kejadian semacam ini bukan hanya terjadi di tempat kami. Kami rasa kejadian semacam ini merata di setiap tempat. Kita dapat menghitung dengan jari di masjid-masjid yang ada, berapa banyak orang yang menunaikan shalat shubuh di masjid dibanding shalat yang lain. Dek … Ketahuilah keutamaan shalat shubuh. Semoga engkau terdorong untuk melaksanakannya di masjid dan tidak kesiangan lagi. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang mengerjakan shalat BARDAIN (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia dijamin masuk surga. (shohihul jami 6337) Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Tidaklah akan dipaksa masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar). (shohihul jami 5228) Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh maka dia akan berada dalam jaminan Allah. (shohihul jami 6339) Dek … Inilah yang seharusnya engkau gapai. Raihlah surga dengan mengerjakan shalat shubuh di masjid, di masjid tentu saja lebih utama 27 derajat daripada engkau mengerjakannya di rumah. Namun bagi wanita, tetap lebih utama baginya mengerjakan shalat di rumahnya. Jika engkau rajin mengerjakan shalat ini, niscaya engkau akan masuk surga. Jika engkau malas-malasan, maka itulah sifat orang munafik yang ada padamu. Mereka (orang-orang munafik) sangatlah berat sekali mengerjakan shalat shubuh ini. Seandainya mereka mengetahui keutamaan di dalamnya, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak. Inilah yang terdapat dalam hadits yang shohih. Juga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,Batasan antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (shohihul jami 2848). Ingatlah selalu ancaman nabi ini bagi orang yang meninggalkan shalat. Semoga engkau selalu mendapat taufik Allah. Ayolah dek, sadarlah! Janganlah engkau gemar tidur hingga matahari meninggi. Akibatnya luputlah darimu shalat wajib yang paling utama ini. Jika engkau memang sulit bangun shubuh, lakukanlah kiat berikut. Minta tolonglah pada Allah agar bisa bangun shubuh. Banyak berdoalah pada-Nya agar kita dimudahkan melakukan shalat ini tepat waktu, janganlah bergantung pada usahamu sendiri walaupun hanya sekejap mata. Upayakan pula untuk tidak tidur sampai larut malam. Semoga engkau dan kami diberi taufik oleh Allah untuk menjaga shalat shubuh sehingga kita dapat memasuki kamar-kamar di surga yang penuh nikmat dan mengalir di bawahnya sungai-sungai yang tiada tara nikmatnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk melaksanakan ketaatan pada-Mu, jauhkanlah kami dari berbuat mungkar, dan teguhkanlah kami dalam agama ini. Dari seorang yang sangat peduli pada kebaikan saudaranya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah — Disusun di pagi hari yang penuh barokah, 16 Dzulqodah 1429, di Panggang-Gunung Kidul. Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat shubuh tidur pagi

Dek … Shalat Shubuh Lebih Baik Daripada Tidur

Setiap hari inilah yang kami temui pada adik-adik yang kami ajari di Gunung Kidul. Di bulan ramadhan memang mereka sangat gemar sekali shalat shubuh di masjid karena sebelumnya mereka harus makan sahur. Namun berbeda jika ramadhan telah berakhir, suasana di masjid terlihat akan sangat mencolok dari yang ditemukan di bulan ramadhan. Sekarang, jamaah sudah semakin sedikit.  Bahkan kadangkala hanya ada 1 orang iman dan 1 orang makmum yang mengikuti shalat shubuh. Kebanyakan dari adik-adik kami ini, shalat di rumah namun kesiangan. Sebagian lagi bahkan meninggalkan shalat yang wajib ini. Mungkin kejadian semacam ini bukan hanya terjadi di tempat kami. Kami rasa kejadian semacam ini merata di setiap tempat. Kita dapat menghitung dengan jari di masjid-masjid yang ada, berapa banyak orang yang menunaikan shalat shubuh di masjid dibanding shalat yang lain. Dek … Ketahuilah keutamaan shalat shubuh. Semoga engkau terdorong untuk melaksanakannya di masjid dan tidak kesiangan lagi. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang mengerjakan shalat BARDAIN (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia dijamin masuk surga. (shohihul jami 6337) Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Tidaklah akan dipaksa masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar). (shohihul jami 5228) Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh maka dia akan berada dalam jaminan Allah. (shohihul jami 6339) Dek … Inilah yang seharusnya engkau gapai. Raihlah surga dengan mengerjakan shalat shubuh di masjid, di masjid tentu saja lebih utama 27 derajat daripada engkau mengerjakannya di rumah. Namun bagi wanita, tetap lebih utama baginya mengerjakan shalat di rumahnya. Jika engkau rajin mengerjakan shalat ini, niscaya engkau akan masuk surga. Jika engkau malas-malasan, maka itulah sifat orang munafik yang ada padamu. Mereka (orang-orang munafik) sangatlah berat sekali mengerjakan shalat shubuh ini. Seandainya mereka mengetahui keutamaan di dalamnya, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak. Inilah yang terdapat dalam hadits yang shohih. Juga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,Batasan antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (shohihul jami 2848). Ingatlah selalu ancaman nabi ini bagi orang yang meninggalkan shalat. Semoga engkau selalu mendapat taufik Allah. Ayolah dek, sadarlah! Janganlah engkau gemar tidur hingga matahari meninggi. Akibatnya luputlah darimu shalat wajib yang paling utama ini. Jika engkau memang sulit bangun shubuh, lakukanlah kiat berikut. Minta tolonglah pada Allah agar bisa bangun shubuh. Banyak berdoalah pada-Nya agar kita dimudahkan melakukan shalat ini tepat waktu, janganlah bergantung pada usahamu sendiri walaupun hanya sekejap mata. Upayakan pula untuk tidak tidur sampai larut malam. Semoga engkau dan kami diberi taufik oleh Allah untuk menjaga shalat shubuh sehingga kita dapat memasuki kamar-kamar di surga yang penuh nikmat dan mengalir di bawahnya sungai-sungai yang tiada tara nikmatnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk melaksanakan ketaatan pada-Mu, jauhkanlah kami dari berbuat mungkar, dan teguhkanlah kami dalam agama ini. Dari seorang yang sangat peduli pada kebaikan saudaranya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah — Disusun di pagi hari yang penuh barokah, 16 Dzulqodah 1429, di Panggang-Gunung Kidul. Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat shubuh tidur pagi
Setiap hari inilah yang kami temui pada adik-adik yang kami ajari di Gunung Kidul. Di bulan ramadhan memang mereka sangat gemar sekali shalat shubuh di masjid karena sebelumnya mereka harus makan sahur. Namun berbeda jika ramadhan telah berakhir, suasana di masjid terlihat akan sangat mencolok dari yang ditemukan di bulan ramadhan. Sekarang, jamaah sudah semakin sedikit.  Bahkan kadangkala hanya ada 1 orang iman dan 1 orang makmum yang mengikuti shalat shubuh. Kebanyakan dari adik-adik kami ini, shalat di rumah namun kesiangan. Sebagian lagi bahkan meninggalkan shalat yang wajib ini. Mungkin kejadian semacam ini bukan hanya terjadi di tempat kami. Kami rasa kejadian semacam ini merata di setiap tempat. Kita dapat menghitung dengan jari di masjid-masjid yang ada, berapa banyak orang yang menunaikan shalat shubuh di masjid dibanding shalat yang lain. Dek … Ketahuilah keutamaan shalat shubuh. Semoga engkau terdorong untuk melaksanakannya di masjid dan tidak kesiangan lagi. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang mengerjakan shalat BARDAIN (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia dijamin masuk surga. (shohihul jami 6337) Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Tidaklah akan dipaksa masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar). (shohihul jami 5228) Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh maka dia akan berada dalam jaminan Allah. (shohihul jami 6339) Dek … Inilah yang seharusnya engkau gapai. Raihlah surga dengan mengerjakan shalat shubuh di masjid, di masjid tentu saja lebih utama 27 derajat daripada engkau mengerjakannya di rumah. Namun bagi wanita, tetap lebih utama baginya mengerjakan shalat di rumahnya. Jika engkau rajin mengerjakan shalat ini, niscaya engkau akan masuk surga. Jika engkau malas-malasan, maka itulah sifat orang munafik yang ada padamu. Mereka (orang-orang munafik) sangatlah berat sekali mengerjakan shalat shubuh ini. Seandainya mereka mengetahui keutamaan di dalamnya, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak. Inilah yang terdapat dalam hadits yang shohih. Juga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,Batasan antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (shohihul jami 2848). Ingatlah selalu ancaman nabi ini bagi orang yang meninggalkan shalat. Semoga engkau selalu mendapat taufik Allah. Ayolah dek, sadarlah! Janganlah engkau gemar tidur hingga matahari meninggi. Akibatnya luputlah darimu shalat wajib yang paling utama ini. Jika engkau memang sulit bangun shubuh, lakukanlah kiat berikut. Minta tolonglah pada Allah agar bisa bangun shubuh. Banyak berdoalah pada-Nya agar kita dimudahkan melakukan shalat ini tepat waktu, janganlah bergantung pada usahamu sendiri walaupun hanya sekejap mata. Upayakan pula untuk tidak tidur sampai larut malam. Semoga engkau dan kami diberi taufik oleh Allah untuk menjaga shalat shubuh sehingga kita dapat memasuki kamar-kamar di surga yang penuh nikmat dan mengalir di bawahnya sungai-sungai yang tiada tara nikmatnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk melaksanakan ketaatan pada-Mu, jauhkanlah kami dari berbuat mungkar, dan teguhkanlah kami dalam agama ini. Dari seorang yang sangat peduli pada kebaikan saudaranya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah — Disusun di pagi hari yang penuh barokah, 16 Dzulqodah 1429, di Panggang-Gunung Kidul. Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat shubuh tidur pagi


Setiap hari inilah yang kami temui pada adik-adik yang kami ajari di Gunung Kidul. Di bulan ramadhan memang mereka sangat gemar sekali shalat shubuh di masjid karena sebelumnya mereka harus makan sahur. Namun berbeda jika ramadhan telah berakhir, suasana di masjid terlihat akan sangat mencolok dari yang ditemukan di bulan ramadhan. Sekarang, jamaah sudah semakin sedikit.  Bahkan kadangkala hanya ada 1 orang iman dan 1 orang makmum yang mengikuti shalat shubuh. Kebanyakan dari adik-adik kami ini, shalat di rumah namun kesiangan. Sebagian lagi bahkan meninggalkan shalat yang wajib ini. Mungkin kejadian semacam ini bukan hanya terjadi di tempat kami. Kami rasa kejadian semacam ini merata di setiap tempat. Kita dapat menghitung dengan jari di masjid-masjid yang ada, berapa banyak orang yang menunaikan shalat shubuh di masjid dibanding shalat yang lain. Dek … Ketahuilah keutamaan shalat shubuh. Semoga engkau terdorong untuk melaksanakannya di masjid dan tidak kesiangan lagi. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang mengerjakan shalat BARDAIN (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia dijamin masuk surga. (shohihul jami 6337) Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Tidaklah akan dipaksa masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar). (shohihul jami 5228) Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh maka dia akan berada dalam jaminan Allah. (shohihul jami 6339) Dek … Inilah yang seharusnya engkau gapai. Raihlah surga dengan mengerjakan shalat shubuh di masjid, di masjid tentu saja lebih utama 27 derajat daripada engkau mengerjakannya di rumah. Namun bagi wanita, tetap lebih utama baginya mengerjakan shalat di rumahnya. Jika engkau rajin mengerjakan shalat ini, niscaya engkau akan masuk surga. Jika engkau malas-malasan, maka itulah sifat orang munafik yang ada padamu. Mereka (orang-orang munafik) sangatlah berat sekali mengerjakan shalat shubuh ini. Seandainya mereka mengetahui keutamaan di dalamnya, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak. Inilah yang terdapat dalam hadits yang shohih. Juga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,Batasan antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (shohihul jami 2848). Ingatlah selalu ancaman nabi ini bagi orang yang meninggalkan shalat. Semoga engkau selalu mendapat taufik Allah. Ayolah dek, sadarlah! Janganlah engkau gemar tidur hingga matahari meninggi. Akibatnya luputlah darimu shalat wajib yang paling utama ini. Jika engkau memang sulit bangun shubuh, lakukanlah kiat berikut. Minta tolonglah pada Allah agar bisa bangun shubuh. Banyak berdoalah pada-Nya agar kita dimudahkan melakukan shalat ini tepat waktu, janganlah bergantung pada usahamu sendiri walaupun hanya sekejap mata. Upayakan pula untuk tidak tidur sampai larut malam. Semoga engkau dan kami diberi taufik oleh Allah untuk menjaga shalat shubuh sehingga kita dapat memasuki kamar-kamar di surga yang penuh nikmat dan mengalir di bawahnya sungai-sungai yang tiada tara nikmatnya. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk melaksanakan ketaatan pada-Mu, jauhkanlah kami dari berbuat mungkar, dan teguhkanlah kami dalam agama ini. Dari seorang yang sangat peduli pada kebaikan saudaranya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah — Disusun di pagi hari yang penuh barokah, 16 Dzulqodah 1429, di Panggang-Gunung Kidul. Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat shubuh tidur pagi

Ketika Datang Panggilan Shalat Jamaah

Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jamaah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? 6. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 7. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 8. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 9. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 10. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 11. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 12. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jamaah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ » “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا. اللَّهُمَّ أَعْطِنِى نُورًا “Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari) Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim) Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Baca Juga: Manfaat Shalat Jamaah (1) Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Syarat Jalan Cepat untuk Pergi Shalat Jamaah Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid **** Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) Tagsshalat jamaah

Ketika Datang Panggilan Shalat Jamaah

Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jamaah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? 6. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 7. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 8. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 9. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 10. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 11. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 12. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jamaah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ » “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا. اللَّهُمَّ أَعْطِنِى نُورًا “Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari) Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim) Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Baca Juga: Manfaat Shalat Jamaah (1) Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Syarat Jalan Cepat untuk Pergi Shalat Jamaah Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid **** Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) Tagsshalat jamaah
Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jamaah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? 6. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 7. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 8. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 9. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 10. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 11. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 12. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jamaah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ » “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا. اللَّهُمَّ أَعْطِنِى نُورًا “Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari) Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim) Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Baca Juga: Manfaat Shalat Jamaah (1) Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Syarat Jalan Cepat untuk Pergi Shalat Jamaah Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid **** Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) Tagsshalat jamaah


Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jamaah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? 6. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 7. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 8. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 9. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 10. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 11. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 12. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jamaah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ » “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا. اللَّهُمَّ أَعْطِنِى نُورًا “Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari) Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim) Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Baca Juga: Manfaat Shalat Jamaah (1) Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Syarat Jalan Cepat untuk Pergi Shalat Jamaah Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid **** Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) Tagsshalat jamaah
Prev     Next