Letak Kebahagiaan adalah Di Hati

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Setiap orang pasti menginginkan hidup bahagia. Namun banyak orang yang menempuh jalan yang salah dan keliru. Sebagian menyangka bahwa kebahagiaan adalah dengan memiliki mobil mewah, Handphone sekelas Blackberry, memiliki rumah real estate, dapat melakukan tur wisata ke luar negeri, dan lain sebagainya. Mereka menyangka bahwa inilah yang dinamakan hidup bahagia. Namun apakah betul seperti itu? Simak tulisan berikut ini. Kebahagiaan untuk Orang yang Beriman dan Beramal Sholeh Saudaraku … Orang yang beriman dan beramal sholeh, merekalah yang sebenarnya merasakan manisnya kehidupan dan kebahagiaan karena hatinya yang selalu tenang, berbeda dengan orang-orang yang lalai dari Allah yang selalu merasa gelisah. Walaupun mungkin engkau melihat kehidupan mereka begitu sederhana, bahkan sangat kekurangan harta. Namun jika engkau melihat jauh, engkau akan mengetahui bahwa merekalah orang-orang yang paling berbahagia. Perhatikan seksama firman-firman Allah Ta’ala berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97). Ini adalah balasan bagi orang mukmin di dunia, yaitu akan mendapatkan kehidupan yang baik. وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97). Sedangkan dalam ayat ini adalah balasan di akhirat, yakni alam barzakh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَلَأَجْرُ الْآَخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui.” (QS. An Nahl: 41) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya.” (QS. Huud: 3). Kedua ayat ini menjelaskan balasan di akhirat bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10) Inilah empat tempat dalam Al Qur’an yang menjelaskan balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Ada dua balasan yang mereka peroleh yaitu balasan di dunia dan balasan di akhirat. Itulah dua kebahagiaan yang nantinya mereka peroleh. Ini menunjukkan bahwa mereka lah orang yang akan berbahagia di dunia dan akhirat. Salah Satu Bukti Seringkali kita mendengar nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namanya begitu harum di tengah-tengah kaum muslimin karena pengaruh beliau dan  karyanya begitu banyak di tengah-tengah umat ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, nama aslinya adalah Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi. Nama Kunyah beliau adalah Abul ‘Abbas. Berikut adalah cerita dari murid beliau Ibnul Qayyim mengenai keadaannya yang penuh kesusahan, begitu juga keadaan yang penuh kesengsaraan di dalam penjara. Namun di balik itu, beliau termasuk orang yang paling berbahagia. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala pasti tahu bahwa aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih bahagia hidupnya daripada beliau, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Padahal kondisi kehidupan beliau sangat susah, jauh dari kemewahan dan kesenangan duniawi, bahkan sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan siksaan dan penderitaan yang beliau alami di jalan Allah Ta’ala, yaitu berupa siksaan dalam penjara, ancaman dan penindasan dari musuh-musuh beliau. Namun bersamaan dengan itu semua, aku dapati bahwa beliau adalah termasuk orang yang paling bahagia hidupnya, paling lapang dadanya, paling tegar hatinya dan paling tenang jiwanya. Terpancar pada wajah beliau sinar kenikmatan hidup yang beliau rasakan. Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun sering mengatakan berulang kali pada Ibnul Qoyyim, “Apa yang dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Sesungguhnya keindahan surga dan tamannya ada di hatiku.” Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan tatkala beliau berada di dalam penjara, padahal di dalamnya penuh dengan kesulitan, namun beliau masih mengatakan, “Seandainya benteng ini dipenuhi dengan emas, tidak ada yang bisa menandingi kenikmatanku berada di sini.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah mengatakan, “Sebenarnya orang yang dikatakan dipenjara adalah orang yang hatinya tertutup dari mengenal Allah ‘azza wa jalla. Sedangkan orang yang ditawan adalah orang yang masih terus menuruti (menawan) hawa nafsunya (pada kesesatan). ” Bahkan dalam penjara pun, Syaikhul Islam masih sering memperbanyak do’a agar dapat banyak bersyukur pada Allah, yaitu do’a: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, aku meminta pertolongan agar dapat berdzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik pada-Mu). Masih sempat di saat sujud, beliau mengucapkan do’a ini. Padahal beliau sedang dalam belenggu, namun itulah kebahagiaan yang beliau rasakan. Tatkala beliau masuk dalam sel penjara, hingga berada di balik dinding, beliau mengatakan, فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ “Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa.” (QS. Al Hadid: 13) Itulah kenikmatan yang dirasakan oleh orang yang memiliki keimanan yang kokoh. Kenikmatan seperti ini tidaklah pernah dirasakan oleh para raja dan juga pangeran. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Mendapatkan Surga Dunia Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Di dunia itu terdapat surga. Barangsiapa yang tidak memasukinya, maka dia tidak akan memperoleh surga akhirat.” Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa surga dunia adalah mencintai Allah, mengenal Allah, senantiasa mengingat-Nya, merasa tenang dan thuma’ninah ketika bermunajat pada-Nya, menjadikan kecintaan hakiki hanya untuk-Nya, memiliki rasa takut dan dibarengi rasa harap kepada-Nya, senantiasa bertawakkal pada-Nya dan menyerahkan segala urusan hanya pada-Nya. Inilah surga dunia yang dirindukan oleh para pecinta surga akhirat. Itulah saudaraku surga yang seharusnya engkau raih, dengan meraih kecintaan Allah, senantiasa berharap pada-Nya, serta dibarengi dengan rasa takut, juga selalu menyandarkan segala urusan hanya kepada-Nya. Penutup Inti dari ini semua adalah letak kebahagiaan bukanlah dengan memiliki istana yang megah, mobil yang mewah, harta yang melimpah. Namun letak kebahagiaan adalah di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan memberikan kita surga dunia yaitu dengan memiliki hati yang selalu bersandar pada-Nya. Hati yang selalu merasa cukup itulah yang lebih utama dari harta yang begitu melimpah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi  wa sallam. Sumber rujukan: Shahih Al Wabilush Shoyyib, 91-96, Dar Ibnul Jauziy *** Pogung Kidul, 24 Jumadits Tsani 1430 H, selesai di waktu ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbahagia

Letak Kebahagiaan adalah Di Hati

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Setiap orang pasti menginginkan hidup bahagia. Namun banyak orang yang menempuh jalan yang salah dan keliru. Sebagian menyangka bahwa kebahagiaan adalah dengan memiliki mobil mewah, Handphone sekelas Blackberry, memiliki rumah real estate, dapat melakukan tur wisata ke luar negeri, dan lain sebagainya. Mereka menyangka bahwa inilah yang dinamakan hidup bahagia. Namun apakah betul seperti itu? Simak tulisan berikut ini. Kebahagiaan untuk Orang yang Beriman dan Beramal Sholeh Saudaraku … Orang yang beriman dan beramal sholeh, merekalah yang sebenarnya merasakan manisnya kehidupan dan kebahagiaan karena hatinya yang selalu tenang, berbeda dengan orang-orang yang lalai dari Allah yang selalu merasa gelisah. Walaupun mungkin engkau melihat kehidupan mereka begitu sederhana, bahkan sangat kekurangan harta. Namun jika engkau melihat jauh, engkau akan mengetahui bahwa merekalah orang-orang yang paling berbahagia. Perhatikan seksama firman-firman Allah Ta’ala berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97). Ini adalah balasan bagi orang mukmin di dunia, yaitu akan mendapatkan kehidupan yang baik. وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97). Sedangkan dalam ayat ini adalah balasan di akhirat, yakni alam barzakh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَلَأَجْرُ الْآَخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui.” (QS. An Nahl: 41) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya.” (QS. Huud: 3). Kedua ayat ini menjelaskan balasan di akhirat bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10) Inilah empat tempat dalam Al Qur’an yang menjelaskan balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Ada dua balasan yang mereka peroleh yaitu balasan di dunia dan balasan di akhirat. Itulah dua kebahagiaan yang nantinya mereka peroleh. Ini menunjukkan bahwa mereka lah orang yang akan berbahagia di dunia dan akhirat. Salah Satu Bukti Seringkali kita mendengar nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namanya begitu harum di tengah-tengah kaum muslimin karena pengaruh beliau dan  karyanya begitu banyak di tengah-tengah umat ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, nama aslinya adalah Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi. Nama Kunyah beliau adalah Abul ‘Abbas. Berikut adalah cerita dari murid beliau Ibnul Qayyim mengenai keadaannya yang penuh kesusahan, begitu juga keadaan yang penuh kesengsaraan di dalam penjara. Namun di balik itu, beliau termasuk orang yang paling berbahagia. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala pasti tahu bahwa aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih bahagia hidupnya daripada beliau, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Padahal kondisi kehidupan beliau sangat susah, jauh dari kemewahan dan kesenangan duniawi, bahkan sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan siksaan dan penderitaan yang beliau alami di jalan Allah Ta’ala, yaitu berupa siksaan dalam penjara, ancaman dan penindasan dari musuh-musuh beliau. Namun bersamaan dengan itu semua, aku dapati bahwa beliau adalah termasuk orang yang paling bahagia hidupnya, paling lapang dadanya, paling tegar hatinya dan paling tenang jiwanya. Terpancar pada wajah beliau sinar kenikmatan hidup yang beliau rasakan. Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun sering mengatakan berulang kali pada Ibnul Qoyyim, “Apa yang dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Sesungguhnya keindahan surga dan tamannya ada di hatiku.” Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan tatkala beliau berada di dalam penjara, padahal di dalamnya penuh dengan kesulitan, namun beliau masih mengatakan, “Seandainya benteng ini dipenuhi dengan emas, tidak ada yang bisa menandingi kenikmatanku berada di sini.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah mengatakan, “Sebenarnya orang yang dikatakan dipenjara adalah orang yang hatinya tertutup dari mengenal Allah ‘azza wa jalla. Sedangkan orang yang ditawan adalah orang yang masih terus menuruti (menawan) hawa nafsunya (pada kesesatan). ” Bahkan dalam penjara pun, Syaikhul Islam masih sering memperbanyak do’a agar dapat banyak bersyukur pada Allah, yaitu do’a: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, aku meminta pertolongan agar dapat berdzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik pada-Mu). Masih sempat di saat sujud, beliau mengucapkan do’a ini. Padahal beliau sedang dalam belenggu, namun itulah kebahagiaan yang beliau rasakan. Tatkala beliau masuk dalam sel penjara, hingga berada di balik dinding, beliau mengatakan, فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ “Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa.” (QS. Al Hadid: 13) Itulah kenikmatan yang dirasakan oleh orang yang memiliki keimanan yang kokoh. Kenikmatan seperti ini tidaklah pernah dirasakan oleh para raja dan juga pangeran. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Mendapatkan Surga Dunia Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Di dunia itu terdapat surga. Barangsiapa yang tidak memasukinya, maka dia tidak akan memperoleh surga akhirat.” Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa surga dunia adalah mencintai Allah, mengenal Allah, senantiasa mengingat-Nya, merasa tenang dan thuma’ninah ketika bermunajat pada-Nya, menjadikan kecintaan hakiki hanya untuk-Nya, memiliki rasa takut dan dibarengi rasa harap kepada-Nya, senantiasa bertawakkal pada-Nya dan menyerahkan segala urusan hanya pada-Nya. Inilah surga dunia yang dirindukan oleh para pecinta surga akhirat. Itulah saudaraku surga yang seharusnya engkau raih, dengan meraih kecintaan Allah, senantiasa berharap pada-Nya, serta dibarengi dengan rasa takut, juga selalu menyandarkan segala urusan hanya kepada-Nya. Penutup Inti dari ini semua adalah letak kebahagiaan bukanlah dengan memiliki istana yang megah, mobil yang mewah, harta yang melimpah. Namun letak kebahagiaan adalah di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan memberikan kita surga dunia yaitu dengan memiliki hati yang selalu bersandar pada-Nya. Hati yang selalu merasa cukup itulah yang lebih utama dari harta yang begitu melimpah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi  wa sallam. Sumber rujukan: Shahih Al Wabilush Shoyyib, 91-96, Dar Ibnul Jauziy *** Pogung Kidul, 24 Jumadits Tsani 1430 H, selesai di waktu ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbahagia
“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Setiap orang pasti menginginkan hidup bahagia. Namun banyak orang yang menempuh jalan yang salah dan keliru. Sebagian menyangka bahwa kebahagiaan adalah dengan memiliki mobil mewah, Handphone sekelas Blackberry, memiliki rumah real estate, dapat melakukan tur wisata ke luar negeri, dan lain sebagainya. Mereka menyangka bahwa inilah yang dinamakan hidup bahagia. Namun apakah betul seperti itu? Simak tulisan berikut ini. Kebahagiaan untuk Orang yang Beriman dan Beramal Sholeh Saudaraku … Orang yang beriman dan beramal sholeh, merekalah yang sebenarnya merasakan manisnya kehidupan dan kebahagiaan karena hatinya yang selalu tenang, berbeda dengan orang-orang yang lalai dari Allah yang selalu merasa gelisah. Walaupun mungkin engkau melihat kehidupan mereka begitu sederhana, bahkan sangat kekurangan harta. Namun jika engkau melihat jauh, engkau akan mengetahui bahwa merekalah orang-orang yang paling berbahagia. Perhatikan seksama firman-firman Allah Ta’ala berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97). Ini adalah balasan bagi orang mukmin di dunia, yaitu akan mendapatkan kehidupan yang baik. وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97). Sedangkan dalam ayat ini adalah balasan di akhirat, yakni alam barzakh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَلَأَجْرُ الْآَخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui.” (QS. An Nahl: 41) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya.” (QS. Huud: 3). Kedua ayat ini menjelaskan balasan di akhirat bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10) Inilah empat tempat dalam Al Qur’an yang menjelaskan balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Ada dua balasan yang mereka peroleh yaitu balasan di dunia dan balasan di akhirat. Itulah dua kebahagiaan yang nantinya mereka peroleh. Ini menunjukkan bahwa mereka lah orang yang akan berbahagia di dunia dan akhirat. Salah Satu Bukti Seringkali kita mendengar nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namanya begitu harum di tengah-tengah kaum muslimin karena pengaruh beliau dan  karyanya begitu banyak di tengah-tengah umat ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, nama aslinya adalah Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi. Nama Kunyah beliau adalah Abul ‘Abbas. Berikut adalah cerita dari murid beliau Ibnul Qayyim mengenai keadaannya yang penuh kesusahan, begitu juga keadaan yang penuh kesengsaraan di dalam penjara. Namun di balik itu, beliau termasuk orang yang paling berbahagia. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala pasti tahu bahwa aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih bahagia hidupnya daripada beliau, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Padahal kondisi kehidupan beliau sangat susah, jauh dari kemewahan dan kesenangan duniawi, bahkan sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan siksaan dan penderitaan yang beliau alami di jalan Allah Ta’ala, yaitu berupa siksaan dalam penjara, ancaman dan penindasan dari musuh-musuh beliau. Namun bersamaan dengan itu semua, aku dapati bahwa beliau adalah termasuk orang yang paling bahagia hidupnya, paling lapang dadanya, paling tegar hatinya dan paling tenang jiwanya. Terpancar pada wajah beliau sinar kenikmatan hidup yang beliau rasakan. Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun sering mengatakan berulang kali pada Ibnul Qoyyim, “Apa yang dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Sesungguhnya keindahan surga dan tamannya ada di hatiku.” Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan tatkala beliau berada di dalam penjara, padahal di dalamnya penuh dengan kesulitan, namun beliau masih mengatakan, “Seandainya benteng ini dipenuhi dengan emas, tidak ada yang bisa menandingi kenikmatanku berada di sini.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah mengatakan, “Sebenarnya orang yang dikatakan dipenjara adalah orang yang hatinya tertutup dari mengenal Allah ‘azza wa jalla. Sedangkan orang yang ditawan adalah orang yang masih terus menuruti (menawan) hawa nafsunya (pada kesesatan). ” Bahkan dalam penjara pun, Syaikhul Islam masih sering memperbanyak do’a agar dapat banyak bersyukur pada Allah, yaitu do’a: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, aku meminta pertolongan agar dapat berdzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik pada-Mu). Masih sempat di saat sujud, beliau mengucapkan do’a ini. Padahal beliau sedang dalam belenggu, namun itulah kebahagiaan yang beliau rasakan. Tatkala beliau masuk dalam sel penjara, hingga berada di balik dinding, beliau mengatakan, فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ “Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa.” (QS. Al Hadid: 13) Itulah kenikmatan yang dirasakan oleh orang yang memiliki keimanan yang kokoh. Kenikmatan seperti ini tidaklah pernah dirasakan oleh para raja dan juga pangeran. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Mendapatkan Surga Dunia Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Di dunia itu terdapat surga. Barangsiapa yang tidak memasukinya, maka dia tidak akan memperoleh surga akhirat.” Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa surga dunia adalah mencintai Allah, mengenal Allah, senantiasa mengingat-Nya, merasa tenang dan thuma’ninah ketika bermunajat pada-Nya, menjadikan kecintaan hakiki hanya untuk-Nya, memiliki rasa takut dan dibarengi rasa harap kepada-Nya, senantiasa bertawakkal pada-Nya dan menyerahkan segala urusan hanya pada-Nya. Inilah surga dunia yang dirindukan oleh para pecinta surga akhirat. Itulah saudaraku surga yang seharusnya engkau raih, dengan meraih kecintaan Allah, senantiasa berharap pada-Nya, serta dibarengi dengan rasa takut, juga selalu menyandarkan segala urusan hanya kepada-Nya. Penutup Inti dari ini semua adalah letak kebahagiaan bukanlah dengan memiliki istana yang megah, mobil yang mewah, harta yang melimpah. Namun letak kebahagiaan adalah di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan memberikan kita surga dunia yaitu dengan memiliki hati yang selalu bersandar pada-Nya. Hati yang selalu merasa cukup itulah yang lebih utama dari harta yang begitu melimpah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi  wa sallam. Sumber rujukan: Shahih Al Wabilush Shoyyib, 91-96, Dar Ibnul Jauziy *** Pogung Kidul, 24 Jumadits Tsani 1430 H, selesai di waktu ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbahagia


“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Setiap orang pasti menginginkan hidup bahagia. Namun banyak orang yang menempuh jalan yang salah dan keliru. Sebagian menyangka bahwa kebahagiaan adalah dengan memiliki mobil mewah, Handphone sekelas Blackberry, memiliki rumah real estate, dapat melakukan tur wisata ke luar negeri, dan lain sebagainya. Mereka menyangka bahwa inilah yang dinamakan hidup bahagia. Namun apakah betul seperti itu? Simak tulisan berikut ini. Kebahagiaan untuk Orang yang Beriman dan Beramal Sholeh Saudaraku … Orang yang beriman dan beramal sholeh, merekalah yang sebenarnya merasakan manisnya kehidupan dan kebahagiaan karena hatinya yang selalu tenang, berbeda dengan orang-orang yang lalai dari Allah yang selalu merasa gelisah. Walaupun mungkin engkau melihat kehidupan mereka begitu sederhana, bahkan sangat kekurangan harta. Namun jika engkau melihat jauh, engkau akan mengetahui bahwa merekalah orang-orang yang paling berbahagia. Perhatikan seksama firman-firman Allah Ta’ala berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97). Ini adalah balasan bagi orang mukmin di dunia, yaitu akan mendapatkan kehidupan yang baik. وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97). Sedangkan dalam ayat ini adalah balasan di akhirat, yakni alam barzakh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَلَأَجْرُ الْآَخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ “Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui.” (QS. An Nahl: 41) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ “Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya.” (QS. Huud: 3). Kedua ayat ini menjelaskan balasan di akhirat bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10) Inilah empat tempat dalam Al Qur’an yang menjelaskan balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholeh. Ada dua balasan yang mereka peroleh yaitu balasan di dunia dan balasan di akhirat. Itulah dua kebahagiaan yang nantinya mereka peroleh. Ini menunjukkan bahwa mereka lah orang yang akan berbahagia di dunia dan akhirat. Salah Satu Bukti Seringkali kita mendengar nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namanya begitu harum di tengah-tengah kaum muslimin karena pengaruh beliau dan  karyanya begitu banyak di tengah-tengah umat ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, nama aslinya adalah Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi. Nama Kunyah beliau adalah Abul ‘Abbas. Berikut adalah cerita dari murid beliau Ibnul Qayyim mengenai keadaannya yang penuh kesusahan, begitu juga keadaan yang penuh kesengsaraan di dalam penjara. Namun di balik itu, beliau termasuk orang yang paling berbahagia. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala pasti tahu bahwa aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih bahagia hidupnya daripada beliau, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Padahal kondisi kehidupan beliau sangat susah, jauh dari kemewahan dan kesenangan duniawi, bahkan sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan siksaan dan penderitaan yang beliau alami di jalan Allah Ta’ala, yaitu berupa siksaan dalam penjara, ancaman dan penindasan dari musuh-musuh beliau. Namun bersamaan dengan itu semua, aku dapati bahwa beliau adalah termasuk orang yang paling bahagia hidupnya, paling lapang dadanya, paling tegar hatinya dan paling tenang jiwanya. Terpancar pada wajah beliau sinar kenikmatan hidup yang beliau rasakan. Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun sering mengatakan berulang kali pada Ibnul Qoyyim, “Apa yang dilakukan oleh musuh-musuhku terhadapku? Sesungguhnya keindahan surga dan tamannya ada di hatiku.” Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan tatkala beliau berada di dalam penjara, padahal di dalamnya penuh dengan kesulitan, namun beliau masih mengatakan, “Seandainya benteng ini dipenuhi dengan emas, tidak ada yang bisa menandingi kenikmatanku berada di sini.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah mengatakan, “Sebenarnya orang yang dikatakan dipenjara adalah orang yang hatinya tertutup dari mengenal Allah ‘azza wa jalla. Sedangkan orang yang ditawan adalah orang yang masih terus menuruti (menawan) hawa nafsunya (pada kesesatan). ” Bahkan dalam penjara pun, Syaikhul Islam masih sering memperbanyak do’a agar dapat banyak bersyukur pada Allah, yaitu do’a: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, aku meminta pertolongan agar dapat berdzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik pada-Mu). Masih sempat di saat sujud, beliau mengucapkan do’a ini. Padahal beliau sedang dalam belenggu, namun itulah kebahagiaan yang beliau rasakan. Tatkala beliau masuk dalam sel penjara, hingga berada di balik dinding, beliau mengatakan, فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ “Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa.” (QS. Al Hadid: 13) Itulah kenikmatan yang dirasakan oleh orang yang memiliki keimanan yang kokoh. Kenikmatan seperti ini tidaklah pernah dirasakan oleh para raja dan juga pangeran. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Mendapatkan Surga Dunia Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Di dunia itu terdapat surga. Barangsiapa yang tidak memasukinya, maka dia tidak akan memperoleh surga akhirat.” Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa surga dunia adalah mencintai Allah, mengenal Allah, senantiasa mengingat-Nya, merasa tenang dan thuma’ninah ketika bermunajat pada-Nya, menjadikan kecintaan hakiki hanya untuk-Nya, memiliki rasa takut dan dibarengi rasa harap kepada-Nya, senantiasa bertawakkal pada-Nya dan menyerahkan segala urusan hanya pada-Nya. Inilah surga dunia yang dirindukan oleh para pecinta surga akhirat. Itulah saudaraku surga yang seharusnya engkau raih, dengan meraih kecintaan Allah, senantiasa berharap pada-Nya, serta dibarengi dengan rasa takut, juga selalu menyandarkan segala urusan hanya kepada-Nya. Penutup Inti dari ini semua adalah letak kebahagiaan bukanlah dengan memiliki istana yang megah, mobil yang mewah, harta yang melimpah. Namun letak kebahagiaan adalah di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan memberikan kita surga dunia yaitu dengan memiliki hati yang selalu bersandar pada-Nya. Hati yang selalu merasa cukup itulah yang lebih utama dari harta yang begitu melimpah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi  wa sallam. Sumber rujukan: Shahih Al Wabilush Shoyyib, 91-96, Dar Ibnul Jauziy *** Pogung Kidul, 24 Jumadits Tsani 1430 H, selesai di waktu ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbahagia

Nasehat Berharga, Janganlah Tergesa-gesa

Suatu kisah yang sangat bagus dikisahkan oleh Al Hasan Al Bashri. Sungguh sangat menyentuh. Banyak pelajaran berharga dapat kita gali dari kisah berikut ini, diantaranya adalah janganlah tergesa-gesa. Semoga bermanfaat. Al Hasan Al Bashri berkata, “Ada seorang pria meninggal dunia lalu meninggalkan  seorang  anak  dan  seorang  budak. Dia pun berwasiat menyerahkan budak tersebut pada anaknya. Bekas budak tadi memang sangat giat merawat anak dari tuannya. Akhirnya anak tersebut menyukai budak tadi dan dia pun menikahinya. (Suatu saat), anaknya berkata pada budaknya, “Siapkan aku untuk mencari ilmu“. Budaknya lalu menyiapkannya. Dia lalu mendatangi seorang yang alim dan bertanya padanya. Orang alim itu lalu berkata padanya, “Jika engkau akan berangkat maka beritahulah aku, engkau akan kuajari.” Anak itu berkata, “Saya akan berangkat, ajarilah aku“. Alim itu menasehatkan padanya, اتق الله، واصبر ولا تستعجل  “Bertakwalah kepada Allah, sabarlah dan jangan engkau terburu – buru“. Al Hasan Al Bashri berkata, في هذا الخير كله “Dalam nasehat alim di atas ada seluruh kebaikan“. Anak itu hampir tidak pernah melupakan tiga nasehat dari alim tersebut. Ketika dia pulang menemui keluarganya lalu memasuki rumah, ternyata ada seorang pria yang tidur bersitirahat di samping seorang wanita. Wanita itu pun ikut tidur! Anak itu berkata, “Saya tidak sabar menunggu untuk membunuhnya“. Dia lalu kembali ke kendaraannya mengambil  pedang.  Ketika akan mengambil pedang, dia teringat nasehat alim tadi, “Bertakwalah kepada Allah , sabarlah, dan jangan engkau terburu-buru“. Dia lalu kembali ke rumah itu. Ketika dia berada di dekat kepala orang itu, dia tidak sabar, lalu dia kembali lagi ke kendaraannya. Ketika akan mengambil pedangnya, dia pun mengingat nasehat alim tadi. Dia lalu kembali pada orang itu. Ketika dia berada di kepalanya, orang itu lantas bangun. Ketika orang itu melihatnya dia langsung dirangkulnya dan diciumnya. Lelaki itu lalu bertanya padanya, “Apa yang kau lakukan ketika meninggalkanku?” Anak itu menjawab, “Kudapatkan kebaikan yang sangat banyak setelah meninggalkanmu. Setelah meninggalkanmu, aku berjalan di antara pedang dan kepalamu sebanyak tiga kali, namun ilmu telah menghalangiku dari membunuhmu“. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod Bab 266. Hasan secara sanad) Catatan: Dijelaskan dalam Syarh Shohih Adabil Mufrod (Husein Al ‘Uwaisyah, 2/230) bahwa bekas budak tadi dengan pria di sampingnya adalah masih mahrom.  Pelajaran Berharga Pertama: Dalam hadits ini terdapat ajakan kepada kita semua untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersikap sabar dan tidak tergesa-gesa. Kedua: Dengan bekal ilmu, seseorang bisa menahan dirinya dari tindakan maksiat dan kecerobohan karena tidak mau sabar. Ketiga: Sangat penting jika kita selalu berdiskusi dengan ulama atau orang berilmu dalam menghadapi suatu masalah dan kita selalu memegang teguh nasehat mereka dalam menghadapi setiap persoalan. Keempat: Seharusnya ilmu yang diperoleh bukan hanya sekedar wacana dan kebanggaan, namun hendaklah ilmu dicari untuk diamalkan. Marilah kita selalu membekali diri dengan tiga sifat ini yaitu takwa kepada Allah Ta’ala, sabar dan tidak tegesa-gesa. Apalagi sifat yang terakhir, mungkin kita –juga termasuk penulis- sering lalai dari memperhatikan sifat yang satu ini. Padahal sifat tidak tergesa-gesa inilah yang dicintai oleh Allah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Asyaj ‘Abdul Qois, إن فيك لخصلتين يحبهما الله : الحلم والأناة “Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sifat yang dicintai oleh Allah, yaitu sabar dan tidak tergesa-gesa.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Waspadalah pula dari sifat yang jelek ini yaitu tergesa-gesa karena sifat ini sebenarnya berasal dari was-was setan. Dari Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ya Allah tambahkanlah kami ilmu yang bermanfaat dan bekalilah kami dengan akhlak yang mulia. Walhamdulillahi robbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul 5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa ***** Diselesaikan pada malam hari, 1 Rabiul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Nasehat Berharga, Janganlah Tergesa-gesa

Suatu kisah yang sangat bagus dikisahkan oleh Al Hasan Al Bashri. Sungguh sangat menyentuh. Banyak pelajaran berharga dapat kita gali dari kisah berikut ini, diantaranya adalah janganlah tergesa-gesa. Semoga bermanfaat. Al Hasan Al Bashri berkata, “Ada seorang pria meninggal dunia lalu meninggalkan  seorang  anak  dan  seorang  budak. Dia pun berwasiat menyerahkan budak tersebut pada anaknya. Bekas budak tadi memang sangat giat merawat anak dari tuannya. Akhirnya anak tersebut menyukai budak tadi dan dia pun menikahinya. (Suatu saat), anaknya berkata pada budaknya, “Siapkan aku untuk mencari ilmu“. Budaknya lalu menyiapkannya. Dia lalu mendatangi seorang yang alim dan bertanya padanya. Orang alim itu lalu berkata padanya, “Jika engkau akan berangkat maka beritahulah aku, engkau akan kuajari.” Anak itu berkata, “Saya akan berangkat, ajarilah aku“. Alim itu menasehatkan padanya, اتق الله، واصبر ولا تستعجل  “Bertakwalah kepada Allah, sabarlah dan jangan engkau terburu – buru“. Al Hasan Al Bashri berkata, في هذا الخير كله “Dalam nasehat alim di atas ada seluruh kebaikan“. Anak itu hampir tidak pernah melupakan tiga nasehat dari alim tersebut. Ketika dia pulang menemui keluarganya lalu memasuki rumah, ternyata ada seorang pria yang tidur bersitirahat di samping seorang wanita. Wanita itu pun ikut tidur! Anak itu berkata, “Saya tidak sabar menunggu untuk membunuhnya“. Dia lalu kembali ke kendaraannya mengambil  pedang.  Ketika akan mengambil pedang, dia teringat nasehat alim tadi, “Bertakwalah kepada Allah , sabarlah, dan jangan engkau terburu-buru“. Dia lalu kembali ke rumah itu. Ketika dia berada di dekat kepala orang itu, dia tidak sabar, lalu dia kembali lagi ke kendaraannya. Ketika akan mengambil pedangnya, dia pun mengingat nasehat alim tadi. Dia lalu kembali pada orang itu. Ketika dia berada di kepalanya, orang itu lantas bangun. Ketika orang itu melihatnya dia langsung dirangkulnya dan diciumnya. Lelaki itu lalu bertanya padanya, “Apa yang kau lakukan ketika meninggalkanku?” Anak itu menjawab, “Kudapatkan kebaikan yang sangat banyak setelah meninggalkanmu. Setelah meninggalkanmu, aku berjalan di antara pedang dan kepalamu sebanyak tiga kali, namun ilmu telah menghalangiku dari membunuhmu“. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod Bab 266. Hasan secara sanad) Catatan: Dijelaskan dalam Syarh Shohih Adabil Mufrod (Husein Al ‘Uwaisyah, 2/230) bahwa bekas budak tadi dengan pria di sampingnya adalah masih mahrom.  Pelajaran Berharga Pertama: Dalam hadits ini terdapat ajakan kepada kita semua untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersikap sabar dan tidak tergesa-gesa. Kedua: Dengan bekal ilmu, seseorang bisa menahan dirinya dari tindakan maksiat dan kecerobohan karena tidak mau sabar. Ketiga: Sangat penting jika kita selalu berdiskusi dengan ulama atau orang berilmu dalam menghadapi suatu masalah dan kita selalu memegang teguh nasehat mereka dalam menghadapi setiap persoalan. Keempat: Seharusnya ilmu yang diperoleh bukan hanya sekedar wacana dan kebanggaan, namun hendaklah ilmu dicari untuk diamalkan. Marilah kita selalu membekali diri dengan tiga sifat ini yaitu takwa kepada Allah Ta’ala, sabar dan tidak tegesa-gesa. Apalagi sifat yang terakhir, mungkin kita –juga termasuk penulis- sering lalai dari memperhatikan sifat yang satu ini. Padahal sifat tidak tergesa-gesa inilah yang dicintai oleh Allah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Asyaj ‘Abdul Qois, إن فيك لخصلتين يحبهما الله : الحلم والأناة “Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sifat yang dicintai oleh Allah, yaitu sabar dan tidak tergesa-gesa.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Waspadalah pula dari sifat yang jelek ini yaitu tergesa-gesa karena sifat ini sebenarnya berasal dari was-was setan. Dari Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ya Allah tambahkanlah kami ilmu yang bermanfaat dan bekalilah kami dengan akhlak yang mulia. Walhamdulillahi robbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul 5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa ***** Diselesaikan pada malam hari, 1 Rabiul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com
Suatu kisah yang sangat bagus dikisahkan oleh Al Hasan Al Bashri. Sungguh sangat menyentuh. Banyak pelajaran berharga dapat kita gali dari kisah berikut ini, diantaranya adalah janganlah tergesa-gesa. Semoga bermanfaat. Al Hasan Al Bashri berkata, “Ada seorang pria meninggal dunia lalu meninggalkan  seorang  anak  dan  seorang  budak. Dia pun berwasiat menyerahkan budak tersebut pada anaknya. Bekas budak tadi memang sangat giat merawat anak dari tuannya. Akhirnya anak tersebut menyukai budak tadi dan dia pun menikahinya. (Suatu saat), anaknya berkata pada budaknya, “Siapkan aku untuk mencari ilmu“. Budaknya lalu menyiapkannya. Dia lalu mendatangi seorang yang alim dan bertanya padanya. Orang alim itu lalu berkata padanya, “Jika engkau akan berangkat maka beritahulah aku, engkau akan kuajari.” Anak itu berkata, “Saya akan berangkat, ajarilah aku“. Alim itu menasehatkan padanya, اتق الله، واصبر ولا تستعجل  “Bertakwalah kepada Allah, sabarlah dan jangan engkau terburu – buru“. Al Hasan Al Bashri berkata, في هذا الخير كله “Dalam nasehat alim di atas ada seluruh kebaikan“. Anak itu hampir tidak pernah melupakan tiga nasehat dari alim tersebut. Ketika dia pulang menemui keluarganya lalu memasuki rumah, ternyata ada seorang pria yang tidur bersitirahat di samping seorang wanita. Wanita itu pun ikut tidur! Anak itu berkata, “Saya tidak sabar menunggu untuk membunuhnya“. Dia lalu kembali ke kendaraannya mengambil  pedang.  Ketika akan mengambil pedang, dia teringat nasehat alim tadi, “Bertakwalah kepada Allah , sabarlah, dan jangan engkau terburu-buru“. Dia lalu kembali ke rumah itu. Ketika dia berada di dekat kepala orang itu, dia tidak sabar, lalu dia kembali lagi ke kendaraannya. Ketika akan mengambil pedangnya, dia pun mengingat nasehat alim tadi. Dia lalu kembali pada orang itu. Ketika dia berada di kepalanya, orang itu lantas bangun. Ketika orang itu melihatnya dia langsung dirangkulnya dan diciumnya. Lelaki itu lalu bertanya padanya, “Apa yang kau lakukan ketika meninggalkanku?” Anak itu menjawab, “Kudapatkan kebaikan yang sangat banyak setelah meninggalkanmu. Setelah meninggalkanmu, aku berjalan di antara pedang dan kepalamu sebanyak tiga kali, namun ilmu telah menghalangiku dari membunuhmu“. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod Bab 266. Hasan secara sanad) Catatan: Dijelaskan dalam Syarh Shohih Adabil Mufrod (Husein Al ‘Uwaisyah, 2/230) bahwa bekas budak tadi dengan pria di sampingnya adalah masih mahrom.  Pelajaran Berharga Pertama: Dalam hadits ini terdapat ajakan kepada kita semua untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersikap sabar dan tidak tergesa-gesa. Kedua: Dengan bekal ilmu, seseorang bisa menahan dirinya dari tindakan maksiat dan kecerobohan karena tidak mau sabar. Ketiga: Sangat penting jika kita selalu berdiskusi dengan ulama atau orang berilmu dalam menghadapi suatu masalah dan kita selalu memegang teguh nasehat mereka dalam menghadapi setiap persoalan. Keempat: Seharusnya ilmu yang diperoleh bukan hanya sekedar wacana dan kebanggaan, namun hendaklah ilmu dicari untuk diamalkan. Marilah kita selalu membekali diri dengan tiga sifat ini yaitu takwa kepada Allah Ta’ala, sabar dan tidak tegesa-gesa. Apalagi sifat yang terakhir, mungkin kita –juga termasuk penulis- sering lalai dari memperhatikan sifat yang satu ini. Padahal sifat tidak tergesa-gesa inilah yang dicintai oleh Allah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Asyaj ‘Abdul Qois, إن فيك لخصلتين يحبهما الله : الحلم والأناة “Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sifat yang dicintai oleh Allah, yaitu sabar dan tidak tergesa-gesa.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Waspadalah pula dari sifat yang jelek ini yaitu tergesa-gesa karena sifat ini sebenarnya berasal dari was-was setan. Dari Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ya Allah tambahkanlah kami ilmu yang bermanfaat dan bekalilah kami dengan akhlak yang mulia. Walhamdulillahi robbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul 5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa ***** Diselesaikan pada malam hari, 1 Rabiul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com


Suatu kisah yang sangat bagus dikisahkan oleh Al Hasan Al Bashri. Sungguh sangat menyentuh. Banyak pelajaran berharga dapat kita gali dari kisah berikut ini, diantaranya adalah janganlah tergesa-gesa. Semoga bermanfaat. Al Hasan Al Bashri berkata, “Ada seorang pria meninggal dunia lalu meninggalkan  seorang  anak  dan  seorang  budak. Dia pun berwasiat menyerahkan budak tersebut pada anaknya. Bekas budak tadi memang sangat giat merawat anak dari tuannya. Akhirnya anak tersebut menyukai budak tadi dan dia pun menikahinya. (Suatu saat), anaknya berkata pada budaknya, “Siapkan aku untuk mencari ilmu“. Budaknya lalu menyiapkannya. Dia lalu mendatangi seorang yang alim dan bertanya padanya. Orang alim itu lalu berkata padanya, “Jika engkau akan berangkat maka beritahulah aku, engkau akan kuajari.” Anak itu berkata, “Saya akan berangkat, ajarilah aku“. Alim itu menasehatkan padanya, اتق الله، واصبر ولا تستعجل  “Bertakwalah kepada Allah, sabarlah dan jangan engkau terburu – buru“. Al Hasan Al Bashri berkata, في هذا الخير كله “Dalam nasehat alim di atas ada seluruh kebaikan“. Anak itu hampir tidak pernah melupakan tiga nasehat dari alim tersebut. Ketika dia pulang menemui keluarganya lalu memasuki rumah, ternyata ada seorang pria yang tidur bersitirahat di samping seorang wanita. Wanita itu pun ikut tidur! Anak itu berkata, “Saya tidak sabar menunggu untuk membunuhnya“. Dia lalu kembali ke kendaraannya mengambil  pedang.  Ketika akan mengambil pedang, dia teringat nasehat alim tadi, “Bertakwalah kepada Allah , sabarlah, dan jangan engkau terburu-buru“. Dia lalu kembali ke rumah itu. Ketika dia berada di dekat kepala orang itu, dia tidak sabar, lalu dia kembali lagi ke kendaraannya. Ketika akan mengambil pedangnya, dia pun mengingat nasehat alim tadi. Dia lalu kembali pada orang itu. Ketika dia berada di kepalanya, orang itu lantas bangun. Ketika orang itu melihatnya dia langsung dirangkulnya dan diciumnya. Lelaki itu lalu bertanya padanya, “Apa yang kau lakukan ketika meninggalkanku?” Anak itu menjawab, “Kudapatkan kebaikan yang sangat banyak setelah meninggalkanmu. Setelah meninggalkanmu, aku berjalan di antara pedang dan kepalamu sebanyak tiga kali, namun ilmu telah menghalangiku dari membunuhmu“. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod Bab 266. Hasan secara sanad) Catatan: Dijelaskan dalam Syarh Shohih Adabil Mufrod (Husein Al ‘Uwaisyah, 2/230) bahwa bekas budak tadi dengan pria di sampingnya adalah masih mahrom.  Pelajaran Berharga Pertama: Dalam hadits ini terdapat ajakan kepada kita semua untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersikap sabar dan tidak tergesa-gesa. Kedua: Dengan bekal ilmu, seseorang bisa menahan dirinya dari tindakan maksiat dan kecerobohan karena tidak mau sabar. Ketiga: Sangat penting jika kita selalu berdiskusi dengan ulama atau orang berilmu dalam menghadapi suatu masalah dan kita selalu memegang teguh nasehat mereka dalam menghadapi setiap persoalan. Keempat: Seharusnya ilmu yang diperoleh bukan hanya sekedar wacana dan kebanggaan, namun hendaklah ilmu dicari untuk diamalkan. Marilah kita selalu membekali diri dengan tiga sifat ini yaitu takwa kepada Allah Ta’ala, sabar dan tidak tegesa-gesa. Apalagi sifat yang terakhir, mungkin kita –juga termasuk penulis- sering lalai dari memperhatikan sifat yang satu ini. Padahal sifat tidak tergesa-gesa inilah yang dicintai oleh Allah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Asyaj ‘Abdul Qois, إن فيك لخصلتين يحبهما الله : الحلم والأناة “Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sifat yang dicintai oleh Allah, yaitu sabar dan tidak tergesa-gesa.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Waspadalah pula dari sifat yang jelek ini yaitu tergesa-gesa karena sifat ini sebenarnya berasal dari was-was setan. Dari Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ya Allah tambahkanlah kami ilmu yang bermanfaat dan bekalilah kami dengan akhlak yang mulia. Walhamdulillahi robbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul 5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa ***** Diselesaikan pada malam hari, 1 Rabiul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

10 Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

Saudaraku, ketahuilah bahwa hati adalah ibarat sebuah benteng. Setan sebagai musuh kita selalu ingin memasuki benteng tersebut. Setan senantiasa ingin memiliki dan menguasai benteng itu. Tidak mungkin benteng tersebut bisa terjaga selain adanya penjagaan yang ketat pada pintu-pintunya. Pintu-pintu tersebut tidak bisa terjaga kecuali jika seseorang mengetahui pintu-pintu tadi. Setan tidak bisa terusir dari pintu tersebut kecuali jika seseorang mengetahui cara setan memasukinya. Cara setan untuk masuk dan apa saja pintu-pintu tadi adalah sifat seorang hamba dan jumlahnya amatlah banyak. Pada saat ini kami akan menunjukkan pintu-pintu tersebut yang merupakan pintu terbesar yang setan biasa memasukinya. Semoga Allah memberikan kita pemahaman dalam permasalah ini. Pintu pertama: Ini adalah pintu terbesar yang akan dimasuki setan yaitu hasad (dengki) dan tamak. Jika seseorang begitu tamak pada sesuatu, ketamakan tersebut akan membutakan, membuat tuli dan menggelapkan cahaya kebenaran, sehingga orang seperti ini tidak lagi mengenal jalan masuknya setan. Begitu pula jika seseorang memiliki sifat hasad, setan akan menghias-hiasi sesuatu seolah-olah menjadi baik sehingga disukai oleh syahwat padahal hal tersebut adalah sesuatu yang mungkar. Pintu kedua: Ini juga adalah pintu terbesar yaitu marah. Ketahuilah, marah dapat merusak akal. Jika akal lemah, pada saat ini tentara setan akan melakukan serangan dan mereka akan menertawakan manusia. Jika kondisi kita seperti ini, minta perlindunganlah pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا غضب الرجل فقال : أعوذ بالله سكن غضبه “Jika seseorang marah, lalu dia mengatakan: a’udzu billah (aku berlindung pada Allah), maka akan redamlah marahnya.” (As Silsilah Ash Shohihah no. 1376. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu ketiga: Yaitu sangat suka menghias-hiasi tempat tinggal, pakaian dan segala perabot yang ada. Orang seperti ini sungguh akan sangat merugi karena umurnya hanya dihabiskan untuk tujuan ini. Pintu keempat: Yaitu kenyang karena telah menyantap banyak makanan. Keadaan seperti ini akan menguatkan syahwat dan melemahkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. Kerugian lainnya akan dia dapatkan di akhirat sebagaimana dalam hadits: فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِى الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya orang yang lebih sering kenyang di dunia, dialah yang akan sering lapar di hari kiamat nanti.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu kelima: Yaitu tamak pada orang lain. Jika seseorang memiliki sifat seperti ini, maka dia akan berlebih-lebihan memuji orang tersebut padahal orang itu tidak memiliki sifat seperti yang ada pada pujiannya. Akhirnya, dia akan mencari muka di hadapannya, tidak mau memerintahkan orang yang disanjung tadi pada kebajikan dan tidak mau melarangnya dari kemungkaran. Pinta keenam: Yaitu sifat selalu tergesa-gesa dan tidak mau bersabar untuk perlahan-lahan. Padahal terdapat sebuah hadits dari Anas, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pintu ketujuh: Yaitu cinta harta. Sifat seperti ini akan membuat berusaha mencari harta bagaimana pun caranya. Sifat ini akan membuat seseorang menjadi bakhil (kikir), takut miskin dan tidak mau melakukan kewajiban yang berkaitan dengan harta. Pintu kedelapan: Yaitu mengajak orang awam supaya ta’ashub (fanatik) pada madzhab atau golongan tertentu, tidak mau beramal selain dari yang diajarkan dalam madzhab atau golongannya. Pintu kesembilan: Yaitu mengajak orang awam untuk memikirkan hakekat (kaifiyah) dzat dan sifat Allah yang sulit digapai oleh akal mereka sehingga membuat mereka menjadi ragu dalam masalah paling urgen dalam agama ini yaitu masalah aqidah. Pintu kesepuluh: Yaitu selalu berburuk sangka terhadap muslim lainnya. Jika seseorang selalu berburuk sangka (bersu’uzhon) pada muslim lainnya, pasti dia akan selalu merendahkannya dan selalu merasa lebih baik darinya. Seharusnya seorang mukmin selalu mencari udzur dari saudaranya. Berbeda dengan orang munafik yang selalu mencari-cari ‘aib orang lain. Semoga kita dapat mengetahui pintu-pintu ini dan semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk menjauhinya. Rujukan: Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisiy *** Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

10 Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

Saudaraku, ketahuilah bahwa hati adalah ibarat sebuah benteng. Setan sebagai musuh kita selalu ingin memasuki benteng tersebut. Setan senantiasa ingin memiliki dan menguasai benteng itu. Tidak mungkin benteng tersebut bisa terjaga selain adanya penjagaan yang ketat pada pintu-pintunya. Pintu-pintu tersebut tidak bisa terjaga kecuali jika seseorang mengetahui pintu-pintu tadi. Setan tidak bisa terusir dari pintu tersebut kecuali jika seseorang mengetahui cara setan memasukinya. Cara setan untuk masuk dan apa saja pintu-pintu tadi adalah sifat seorang hamba dan jumlahnya amatlah banyak. Pada saat ini kami akan menunjukkan pintu-pintu tersebut yang merupakan pintu terbesar yang setan biasa memasukinya. Semoga Allah memberikan kita pemahaman dalam permasalah ini. Pintu pertama: Ini adalah pintu terbesar yang akan dimasuki setan yaitu hasad (dengki) dan tamak. Jika seseorang begitu tamak pada sesuatu, ketamakan tersebut akan membutakan, membuat tuli dan menggelapkan cahaya kebenaran, sehingga orang seperti ini tidak lagi mengenal jalan masuknya setan. Begitu pula jika seseorang memiliki sifat hasad, setan akan menghias-hiasi sesuatu seolah-olah menjadi baik sehingga disukai oleh syahwat padahal hal tersebut adalah sesuatu yang mungkar. Pintu kedua: Ini juga adalah pintu terbesar yaitu marah. Ketahuilah, marah dapat merusak akal. Jika akal lemah, pada saat ini tentara setan akan melakukan serangan dan mereka akan menertawakan manusia. Jika kondisi kita seperti ini, minta perlindunganlah pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا غضب الرجل فقال : أعوذ بالله سكن غضبه “Jika seseorang marah, lalu dia mengatakan: a’udzu billah (aku berlindung pada Allah), maka akan redamlah marahnya.” (As Silsilah Ash Shohihah no. 1376. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu ketiga: Yaitu sangat suka menghias-hiasi tempat tinggal, pakaian dan segala perabot yang ada. Orang seperti ini sungguh akan sangat merugi karena umurnya hanya dihabiskan untuk tujuan ini. Pintu keempat: Yaitu kenyang karena telah menyantap banyak makanan. Keadaan seperti ini akan menguatkan syahwat dan melemahkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. Kerugian lainnya akan dia dapatkan di akhirat sebagaimana dalam hadits: فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِى الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya orang yang lebih sering kenyang di dunia, dialah yang akan sering lapar di hari kiamat nanti.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu kelima: Yaitu tamak pada orang lain. Jika seseorang memiliki sifat seperti ini, maka dia akan berlebih-lebihan memuji orang tersebut padahal orang itu tidak memiliki sifat seperti yang ada pada pujiannya. Akhirnya, dia akan mencari muka di hadapannya, tidak mau memerintahkan orang yang disanjung tadi pada kebajikan dan tidak mau melarangnya dari kemungkaran. Pinta keenam: Yaitu sifat selalu tergesa-gesa dan tidak mau bersabar untuk perlahan-lahan. Padahal terdapat sebuah hadits dari Anas, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pintu ketujuh: Yaitu cinta harta. Sifat seperti ini akan membuat berusaha mencari harta bagaimana pun caranya. Sifat ini akan membuat seseorang menjadi bakhil (kikir), takut miskin dan tidak mau melakukan kewajiban yang berkaitan dengan harta. Pintu kedelapan: Yaitu mengajak orang awam supaya ta’ashub (fanatik) pada madzhab atau golongan tertentu, tidak mau beramal selain dari yang diajarkan dalam madzhab atau golongannya. Pintu kesembilan: Yaitu mengajak orang awam untuk memikirkan hakekat (kaifiyah) dzat dan sifat Allah yang sulit digapai oleh akal mereka sehingga membuat mereka menjadi ragu dalam masalah paling urgen dalam agama ini yaitu masalah aqidah. Pintu kesepuluh: Yaitu selalu berburuk sangka terhadap muslim lainnya. Jika seseorang selalu berburuk sangka (bersu’uzhon) pada muslim lainnya, pasti dia akan selalu merendahkannya dan selalu merasa lebih baik darinya. Seharusnya seorang mukmin selalu mencari udzur dari saudaranya. Berbeda dengan orang munafik yang selalu mencari-cari ‘aib orang lain. Semoga kita dapat mengetahui pintu-pintu ini dan semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk menjauhinya. Rujukan: Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisiy *** Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Saudaraku, ketahuilah bahwa hati adalah ibarat sebuah benteng. Setan sebagai musuh kita selalu ingin memasuki benteng tersebut. Setan senantiasa ingin memiliki dan menguasai benteng itu. Tidak mungkin benteng tersebut bisa terjaga selain adanya penjagaan yang ketat pada pintu-pintunya. Pintu-pintu tersebut tidak bisa terjaga kecuali jika seseorang mengetahui pintu-pintu tadi. Setan tidak bisa terusir dari pintu tersebut kecuali jika seseorang mengetahui cara setan memasukinya. Cara setan untuk masuk dan apa saja pintu-pintu tadi adalah sifat seorang hamba dan jumlahnya amatlah banyak. Pada saat ini kami akan menunjukkan pintu-pintu tersebut yang merupakan pintu terbesar yang setan biasa memasukinya. Semoga Allah memberikan kita pemahaman dalam permasalah ini. Pintu pertama: Ini adalah pintu terbesar yang akan dimasuki setan yaitu hasad (dengki) dan tamak. Jika seseorang begitu tamak pada sesuatu, ketamakan tersebut akan membutakan, membuat tuli dan menggelapkan cahaya kebenaran, sehingga orang seperti ini tidak lagi mengenal jalan masuknya setan. Begitu pula jika seseorang memiliki sifat hasad, setan akan menghias-hiasi sesuatu seolah-olah menjadi baik sehingga disukai oleh syahwat padahal hal tersebut adalah sesuatu yang mungkar. Pintu kedua: Ini juga adalah pintu terbesar yaitu marah. Ketahuilah, marah dapat merusak akal. Jika akal lemah, pada saat ini tentara setan akan melakukan serangan dan mereka akan menertawakan manusia. Jika kondisi kita seperti ini, minta perlindunganlah pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا غضب الرجل فقال : أعوذ بالله سكن غضبه “Jika seseorang marah, lalu dia mengatakan: a’udzu billah (aku berlindung pada Allah), maka akan redamlah marahnya.” (As Silsilah Ash Shohihah no. 1376. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu ketiga: Yaitu sangat suka menghias-hiasi tempat tinggal, pakaian dan segala perabot yang ada. Orang seperti ini sungguh akan sangat merugi karena umurnya hanya dihabiskan untuk tujuan ini. Pintu keempat: Yaitu kenyang karena telah menyantap banyak makanan. Keadaan seperti ini akan menguatkan syahwat dan melemahkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. Kerugian lainnya akan dia dapatkan di akhirat sebagaimana dalam hadits: فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِى الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya orang yang lebih sering kenyang di dunia, dialah yang akan sering lapar di hari kiamat nanti.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu kelima: Yaitu tamak pada orang lain. Jika seseorang memiliki sifat seperti ini, maka dia akan berlebih-lebihan memuji orang tersebut padahal orang itu tidak memiliki sifat seperti yang ada pada pujiannya. Akhirnya, dia akan mencari muka di hadapannya, tidak mau memerintahkan orang yang disanjung tadi pada kebajikan dan tidak mau melarangnya dari kemungkaran. Pinta keenam: Yaitu sifat selalu tergesa-gesa dan tidak mau bersabar untuk perlahan-lahan. Padahal terdapat sebuah hadits dari Anas, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pintu ketujuh: Yaitu cinta harta. Sifat seperti ini akan membuat berusaha mencari harta bagaimana pun caranya. Sifat ini akan membuat seseorang menjadi bakhil (kikir), takut miskin dan tidak mau melakukan kewajiban yang berkaitan dengan harta. Pintu kedelapan: Yaitu mengajak orang awam supaya ta’ashub (fanatik) pada madzhab atau golongan tertentu, tidak mau beramal selain dari yang diajarkan dalam madzhab atau golongannya. Pintu kesembilan: Yaitu mengajak orang awam untuk memikirkan hakekat (kaifiyah) dzat dan sifat Allah yang sulit digapai oleh akal mereka sehingga membuat mereka menjadi ragu dalam masalah paling urgen dalam agama ini yaitu masalah aqidah. Pintu kesepuluh: Yaitu selalu berburuk sangka terhadap muslim lainnya. Jika seseorang selalu berburuk sangka (bersu’uzhon) pada muslim lainnya, pasti dia akan selalu merendahkannya dan selalu merasa lebih baik darinya. Seharusnya seorang mukmin selalu mencari udzur dari saudaranya. Berbeda dengan orang munafik yang selalu mencari-cari ‘aib orang lain. Semoga kita dapat mengetahui pintu-pintu ini dan semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk menjauhinya. Rujukan: Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisiy *** Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Saudaraku, ketahuilah bahwa hati adalah ibarat sebuah benteng. Setan sebagai musuh kita selalu ingin memasuki benteng tersebut. Setan senantiasa ingin memiliki dan menguasai benteng itu. Tidak mungkin benteng tersebut bisa terjaga selain adanya penjagaan yang ketat pada pintu-pintunya. Pintu-pintu tersebut tidak bisa terjaga kecuali jika seseorang mengetahui pintu-pintu tadi. Setan tidak bisa terusir dari pintu tersebut kecuali jika seseorang mengetahui cara setan memasukinya. Cara setan untuk masuk dan apa saja pintu-pintu tadi adalah sifat seorang hamba dan jumlahnya amatlah banyak. Pada saat ini kami akan menunjukkan pintu-pintu tersebut yang merupakan pintu terbesar yang setan biasa memasukinya. Semoga Allah memberikan kita pemahaman dalam permasalah ini. Pintu pertama: Ini adalah pintu terbesar yang akan dimasuki setan yaitu hasad (dengki) dan tamak. Jika seseorang begitu tamak pada sesuatu, ketamakan tersebut akan membutakan, membuat tuli dan menggelapkan cahaya kebenaran, sehingga orang seperti ini tidak lagi mengenal jalan masuknya setan. Begitu pula jika seseorang memiliki sifat hasad, setan akan menghias-hiasi sesuatu seolah-olah menjadi baik sehingga disukai oleh syahwat padahal hal tersebut adalah sesuatu yang mungkar. Pintu kedua: Ini juga adalah pintu terbesar yaitu marah. Ketahuilah, marah dapat merusak akal. Jika akal lemah, pada saat ini tentara setan akan melakukan serangan dan mereka akan menertawakan manusia. Jika kondisi kita seperti ini, minta perlindunganlah pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا غضب الرجل فقال : أعوذ بالله سكن غضبه “Jika seseorang marah, lalu dia mengatakan: a’udzu billah (aku berlindung pada Allah), maka akan redamlah marahnya.” (As Silsilah Ash Shohihah no. 1376. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu ketiga: Yaitu sangat suka menghias-hiasi tempat tinggal, pakaian dan segala perabot yang ada. Orang seperti ini sungguh akan sangat merugi karena umurnya hanya dihabiskan untuk tujuan ini. Pintu keempat: Yaitu kenyang karena telah menyantap banyak makanan. Keadaan seperti ini akan menguatkan syahwat dan melemahkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. Kerugian lainnya akan dia dapatkan di akhirat sebagaimana dalam hadits: فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِى الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya orang yang lebih sering kenyang di dunia, dialah yang akan sering lapar di hari kiamat nanti.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Pintu kelima: Yaitu tamak pada orang lain. Jika seseorang memiliki sifat seperti ini, maka dia akan berlebih-lebihan memuji orang tersebut padahal orang itu tidak memiliki sifat seperti yang ada pada pujiannya. Akhirnya, dia akan mencari muka di hadapannya, tidak mau memerintahkan orang yang disanjung tadi pada kebajikan dan tidak mau melarangnya dari kemungkaran. Pinta keenam: Yaitu sifat selalu tergesa-gesa dan tidak mau bersabar untuk perlahan-lahan. Padahal terdapat sebuah hadits dari Anas, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ “Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Pintu ketujuh: Yaitu cinta harta. Sifat seperti ini akan membuat berusaha mencari harta bagaimana pun caranya. Sifat ini akan membuat seseorang menjadi bakhil (kikir), takut miskin dan tidak mau melakukan kewajiban yang berkaitan dengan harta. Pintu kedelapan: Yaitu mengajak orang awam supaya ta’ashub (fanatik) pada madzhab atau golongan tertentu, tidak mau beramal selain dari yang diajarkan dalam madzhab atau golongannya. Pintu kesembilan: Yaitu mengajak orang awam untuk memikirkan hakekat (kaifiyah) dzat dan sifat Allah yang sulit digapai oleh akal mereka sehingga membuat mereka menjadi ragu dalam masalah paling urgen dalam agama ini yaitu masalah aqidah. Pintu kesepuluh: Yaitu selalu berburuk sangka terhadap muslim lainnya. Jika seseorang selalu berburuk sangka (bersu’uzhon) pada muslim lainnya, pasti dia akan selalu merendahkannya dan selalu merasa lebih baik darinya. Seharusnya seorang mukmin selalu mencari udzur dari saudaranya. Berbeda dengan orang munafik yang selalu mencari-cari ‘aib orang lain. Semoga kita dapat mengetahui pintu-pintu ini dan semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk menjauhinya. Rujukan: Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisiy *** Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber Segala Macam Dosa

Suatu faedah berharga yang kami torehkan pada malam hari ini (4 Jumadil Ula 1430 H) adalah untaian nasehat dari Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab beliau yang penuh faedah yaitu Al Fawa’id. Daftar Isi tutup 1. Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu 2. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Beliau –rahimahullah- mengatakan, Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu Pintu pertama adalah pintu syubhat (perang pemikiran). Melalui pintu inilah seseorang akan timbul keraguan pada kebenaran agama Allah. Pintu kedua adalah pintu syahwat (gejolak nafsu). Melalui pintu inilah akan mengakibatkan seseorang lebih mengedepankan hawa nafsunya daripada ketaatan dan menggapai ridho Allah. Pintu ketiga adalah pintu amarah. Melalui pintu inilah akan timbul permusuhan antar sesama manusia. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Pertama adalah kesombongan (al kibr). Sifat inilah yang dimiliki oleh Iblis sehingga dia menyimpang ke jalan kesesatan. Kedua adalah tamak (al hirsh). Sifat inilah yang membuat Adam keluar dari surga. Ketiga adalah dengki (al hasad). Sifat inilah yang membuat salah satu anak Adam membunuh saudaranya. Ibnul Qoyyim –rahimahullah- mengatakan, “Barangsiapa yang terbebas dari tiga sifat ini, maka dia akan terlindung dari segala macam kejelekan. (Ketahuilah), kekafiran itu berasal dari sifat sombong. Maksiat berasal dari sifat tamak. Sikap melampaui batas dan kezholiman berasal dari sifat dengki (hasad).” Itulah faedah berharga dari dokter hati, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. Sifat sombong inilah yang membuat iblis tetap dalam kekafirannya. Karena yang namanya sombong kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim). Hadits ini diberi judul oleh An Nawawi dalam Shahih Muslim: “Bab Haramnya Sifat Sombong dan Penjelasannya.” Sifat sombong inilah yang membuat seseorang sulit masuk surga yang penuh kelezatan. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ “Tidak akan masuk surga yaitu orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar semut kecil.” (HR. Muslim) Sifat tamak atau rakus membuat seseorang mudah terjerumus dalam maksiat. Lihatlah bagaimana Nabi Adam ‘alaihis salam bisa keluar dari surga, sebabnya adalah memakan tanaman yang haram untuk dimakan. Maksiat ini berasal dari sifat tamak. Begitu juga orang mudah terjerumus dalam perzinaan, berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa mahrom, melihat gambar yang tidak layak untuk dipandang semacam gambar porno; itu semua terjadi karena adanya sifat tamak pada diri seseorang. Sedangkan sifat dengki atau iri akan membuat seseorang melampau batas dan berbuat zholim pada orang lain. Ketika melihat saudaranya memiliki HP baru atau laptop mewah, dalam hatinya akhirnya muncul sifat dengki, ingin agar nikmat yang ada pada saudaranya tadi lenyap dan musnah. Akhirnya berbagai macam cara dilakukan untuk meraih maksud tadi, entah dengan mencuri bahkan ada juga sebagian orang yang tega membunuh saudaranya sendiri karena latar belakang semacam ini. Itulah 3 sifat yang harus dijauhi setiap muslim. Niscaya dengan menjaga 3 hal ini, seseorang akan terhindar dari segala macam kejelekan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim, tiga sifat buruk inilah sumber segalam macam dosa. Semoga yang singkat ini dapat melembutkan hati dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita sekalian. Ya Allah, tambahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Amin Yaa Mujibas Sa’ilin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam.   **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun berkat nikmat Allah di Pangukan, Sleman, 4 Jumadil ‘Ula 1430 H, malam hari

Sumber Segala Macam Dosa

Suatu faedah berharga yang kami torehkan pada malam hari ini (4 Jumadil Ula 1430 H) adalah untaian nasehat dari Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab beliau yang penuh faedah yaitu Al Fawa’id. Daftar Isi tutup 1. Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu 2. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Beliau –rahimahullah- mengatakan, Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu Pintu pertama adalah pintu syubhat (perang pemikiran). Melalui pintu inilah seseorang akan timbul keraguan pada kebenaran agama Allah. Pintu kedua adalah pintu syahwat (gejolak nafsu). Melalui pintu inilah akan mengakibatkan seseorang lebih mengedepankan hawa nafsunya daripada ketaatan dan menggapai ridho Allah. Pintu ketiga adalah pintu amarah. Melalui pintu inilah akan timbul permusuhan antar sesama manusia. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Pertama adalah kesombongan (al kibr). Sifat inilah yang dimiliki oleh Iblis sehingga dia menyimpang ke jalan kesesatan. Kedua adalah tamak (al hirsh). Sifat inilah yang membuat Adam keluar dari surga. Ketiga adalah dengki (al hasad). Sifat inilah yang membuat salah satu anak Adam membunuh saudaranya. Ibnul Qoyyim –rahimahullah- mengatakan, “Barangsiapa yang terbebas dari tiga sifat ini, maka dia akan terlindung dari segala macam kejelekan. (Ketahuilah), kekafiran itu berasal dari sifat sombong. Maksiat berasal dari sifat tamak. Sikap melampaui batas dan kezholiman berasal dari sifat dengki (hasad).” Itulah faedah berharga dari dokter hati, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. Sifat sombong inilah yang membuat iblis tetap dalam kekafirannya. Karena yang namanya sombong kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim). Hadits ini diberi judul oleh An Nawawi dalam Shahih Muslim: “Bab Haramnya Sifat Sombong dan Penjelasannya.” Sifat sombong inilah yang membuat seseorang sulit masuk surga yang penuh kelezatan. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ “Tidak akan masuk surga yaitu orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar semut kecil.” (HR. Muslim) Sifat tamak atau rakus membuat seseorang mudah terjerumus dalam maksiat. Lihatlah bagaimana Nabi Adam ‘alaihis salam bisa keluar dari surga, sebabnya adalah memakan tanaman yang haram untuk dimakan. Maksiat ini berasal dari sifat tamak. Begitu juga orang mudah terjerumus dalam perzinaan, berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa mahrom, melihat gambar yang tidak layak untuk dipandang semacam gambar porno; itu semua terjadi karena adanya sifat tamak pada diri seseorang. Sedangkan sifat dengki atau iri akan membuat seseorang melampau batas dan berbuat zholim pada orang lain. Ketika melihat saudaranya memiliki HP baru atau laptop mewah, dalam hatinya akhirnya muncul sifat dengki, ingin agar nikmat yang ada pada saudaranya tadi lenyap dan musnah. Akhirnya berbagai macam cara dilakukan untuk meraih maksud tadi, entah dengan mencuri bahkan ada juga sebagian orang yang tega membunuh saudaranya sendiri karena latar belakang semacam ini. Itulah 3 sifat yang harus dijauhi setiap muslim. Niscaya dengan menjaga 3 hal ini, seseorang akan terhindar dari segala macam kejelekan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim, tiga sifat buruk inilah sumber segalam macam dosa. Semoga yang singkat ini dapat melembutkan hati dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita sekalian. Ya Allah, tambahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Amin Yaa Mujibas Sa’ilin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam.   **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun berkat nikmat Allah di Pangukan, Sleman, 4 Jumadil ‘Ula 1430 H, malam hari
Suatu faedah berharga yang kami torehkan pada malam hari ini (4 Jumadil Ula 1430 H) adalah untaian nasehat dari Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab beliau yang penuh faedah yaitu Al Fawa’id. Daftar Isi tutup 1. Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu 2. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Beliau –rahimahullah- mengatakan, Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu Pintu pertama adalah pintu syubhat (perang pemikiran). Melalui pintu inilah seseorang akan timbul keraguan pada kebenaran agama Allah. Pintu kedua adalah pintu syahwat (gejolak nafsu). Melalui pintu inilah akan mengakibatkan seseorang lebih mengedepankan hawa nafsunya daripada ketaatan dan menggapai ridho Allah. Pintu ketiga adalah pintu amarah. Melalui pintu inilah akan timbul permusuhan antar sesama manusia. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Pertama adalah kesombongan (al kibr). Sifat inilah yang dimiliki oleh Iblis sehingga dia menyimpang ke jalan kesesatan. Kedua adalah tamak (al hirsh). Sifat inilah yang membuat Adam keluar dari surga. Ketiga adalah dengki (al hasad). Sifat inilah yang membuat salah satu anak Adam membunuh saudaranya. Ibnul Qoyyim –rahimahullah- mengatakan, “Barangsiapa yang terbebas dari tiga sifat ini, maka dia akan terlindung dari segala macam kejelekan. (Ketahuilah), kekafiran itu berasal dari sifat sombong. Maksiat berasal dari sifat tamak. Sikap melampaui batas dan kezholiman berasal dari sifat dengki (hasad).” Itulah faedah berharga dari dokter hati, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. Sifat sombong inilah yang membuat iblis tetap dalam kekafirannya. Karena yang namanya sombong kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim). Hadits ini diberi judul oleh An Nawawi dalam Shahih Muslim: “Bab Haramnya Sifat Sombong dan Penjelasannya.” Sifat sombong inilah yang membuat seseorang sulit masuk surga yang penuh kelezatan. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ “Tidak akan masuk surga yaitu orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar semut kecil.” (HR. Muslim) Sifat tamak atau rakus membuat seseorang mudah terjerumus dalam maksiat. Lihatlah bagaimana Nabi Adam ‘alaihis salam bisa keluar dari surga, sebabnya adalah memakan tanaman yang haram untuk dimakan. Maksiat ini berasal dari sifat tamak. Begitu juga orang mudah terjerumus dalam perzinaan, berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa mahrom, melihat gambar yang tidak layak untuk dipandang semacam gambar porno; itu semua terjadi karena adanya sifat tamak pada diri seseorang. Sedangkan sifat dengki atau iri akan membuat seseorang melampau batas dan berbuat zholim pada orang lain. Ketika melihat saudaranya memiliki HP baru atau laptop mewah, dalam hatinya akhirnya muncul sifat dengki, ingin agar nikmat yang ada pada saudaranya tadi lenyap dan musnah. Akhirnya berbagai macam cara dilakukan untuk meraih maksud tadi, entah dengan mencuri bahkan ada juga sebagian orang yang tega membunuh saudaranya sendiri karena latar belakang semacam ini. Itulah 3 sifat yang harus dijauhi setiap muslim. Niscaya dengan menjaga 3 hal ini, seseorang akan terhindar dari segala macam kejelekan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim, tiga sifat buruk inilah sumber segalam macam dosa. Semoga yang singkat ini dapat melembutkan hati dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita sekalian. Ya Allah, tambahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Amin Yaa Mujibas Sa’ilin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam.   **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun berkat nikmat Allah di Pangukan, Sleman, 4 Jumadil ‘Ula 1430 H, malam hari


Suatu faedah berharga yang kami torehkan pada malam hari ini (4 Jumadil Ula 1430 H) adalah untaian nasehat dari Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab beliau yang penuh faedah yaitu Al Fawa’id. Daftar Isi tutup 1. Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu 2. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Beliau –rahimahullah- mengatakan, Sebab Manusia Masuk Neraka Adalah Dari Tiga Pintu Pintu pertama adalah pintu syubhat (perang pemikiran). Melalui pintu inilah seseorang akan timbul keraguan pada kebenaran agama Allah. Pintu kedua adalah pintu syahwat (gejolak nafsu). Melalui pintu inilah akan mengakibatkan seseorang lebih mengedepankan hawa nafsunya daripada ketaatan dan menggapai ridho Allah. Pintu ketiga adalah pintu amarah. Melalui pintu inilah akan timbul permusuhan antar sesama manusia. Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara Pertama adalah kesombongan (al kibr). Sifat inilah yang dimiliki oleh Iblis sehingga dia menyimpang ke jalan kesesatan. Kedua adalah tamak (al hirsh). Sifat inilah yang membuat Adam keluar dari surga. Ketiga adalah dengki (al hasad). Sifat inilah yang membuat salah satu anak Adam membunuh saudaranya. Ibnul Qoyyim –rahimahullah- mengatakan, “Barangsiapa yang terbebas dari tiga sifat ini, maka dia akan terlindung dari segala macam kejelekan. (Ketahuilah), kekafiran itu berasal dari sifat sombong. Maksiat berasal dari sifat tamak. Sikap melampaui batas dan kezholiman berasal dari sifat dengki (hasad).” Itulah faedah berharga dari dokter hati, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. Sifat sombong inilah yang membuat iblis tetap dalam kekafirannya. Karena yang namanya sombong kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim). Hadits ini diberi judul oleh An Nawawi dalam Shahih Muslim: “Bab Haramnya Sifat Sombong dan Penjelasannya.” Sifat sombong inilah yang membuat seseorang sulit masuk surga yang penuh kelezatan. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ “Tidak akan masuk surga yaitu orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar semut kecil.” (HR. Muslim) Sifat tamak atau rakus membuat seseorang mudah terjerumus dalam maksiat. Lihatlah bagaimana Nabi Adam ‘alaihis salam bisa keluar dari surga, sebabnya adalah memakan tanaman yang haram untuk dimakan. Maksiat ini berasal dari sifat tamak. Begitu juga orang mudah terjerumus dalam perzinaan, berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa mahrom, melihat gambar yang tidak layak untuk dipandang semacam gambar porno; itu semua terjadi karena adanya sifat tamak pada diri seseorang. Sedangkan sifat dengki atau iri akan membuat seseorang melampau batas dan berbuat zholim pada orang lain. Ketika melihat saudaranya memiliki HP baru atau laptop mewah, dalam hatinya akhirnya muncul sifat dengki, ingin agar nikmat yang ada pada saudaranya tadi lenyap dan musnah. Akhirnya berbagai macam cara dilakukan untuk meraih maksud tadi, entah dengan mencuri bahkan ada juga sebagian orang yang tega membunuh saudaranya sendiri karena latar belakang semacam ini. Itulah 3 sifat yang harus dijauhi setiap muslim. Niscaya dengan menjaga 3 hal ini, seseorang akan terhindar dari segala macam kejelekan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim, tiga sifat buruk inilah sumber segalam macam dosa. Semoga yang singkat ini dapat melembutkan hati dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita sekalian. Ya Allah, tambahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Amin Yaa Mujibas Sa’ilin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam.   **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun berkat nikmat Allah di Pangukan, Sleman, 4 Jumadil ‘Ula 1430 H, malam hari

Memahami Takdir Ilahi

Mari kita bersama memahami takdir ilahi. ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu.“ Daftar Isi tutup 1. Beriman kepada Takdir 2. Macam-macam Takdir 3. Salah dalam Menyikapi Takdir 4. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir 5. Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah 6. Buah dari Beriman kepada Takdir Beriman kepada Takdir Kaum muslimin yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap muslim adalah beriman kepada takdir baik maupun buruk. Perlu diketahui bahwa beriman kepada takdir ada empat tingkatan : [1] Beriman kepada ilmu Allah yang ajali sebelum segala sesuatu itu ada. Di antaranya seseorang harus beriman bahwa amal perbuatannya telah diketahui (diilmui) oleh Allah sebelum dia melakukannya. [2] Mengimani bahwa Allah telah menulis takdir di Lauhul Mahfuzh. [3] Mengimani masyi’ah (kehendak Allah) bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah karena kehendak-Nya. [4] Mengimani bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu. Allah adalah Pencipta satu-satunya dan selain-Nya adalah makhluk termasuk juga amalan manusia. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al Hajj [22] : 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),”Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat [37] : 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Macam-macam Takdir Takdir itu ada 2 macam : [1] Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah adalah qalam (pena). Allah berfirman kepada qalam tersebut,“Tulislah”. Kemudian qalam berkata,“Wahai Rabbku, apa yang akan aku tulis?” Allah berfirman,“Tulislah takdir segala sesuatu yang terjadi hingga hari kiamat.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud). [2] Takdir yang merupakan rincian dari takdir yang umum. Takdir ini terdiri dari : (a) Takdir ‘Umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai 4 hal : (1) rizki, (2) ajal, (3) amal, dan (4) sengsara atau berbahagia. (b) Takdir Tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 4). Ibnu Abbas mengatakan,”Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alimut Tanzil, Tafsir Al Baghowi) Seorang muslim harus beriman dengan takdir yang umum dan terperinci ini. Barangsiapa yang mengingkari sedikit saja dari keduanya, maka dia tidak beriman kepada takdir. Dan berarti dia telah mengingkari salah satu rukun iman yang wajib diimani. Salah dalam Menyikapi Takdir Dalam menyikapi takdir Allah, ada yang mengingkari takdir dan ada pula yang terlalu berlebihan dalam menetapkannya. Yang pertama ini dikenal dengan Qodariyyah. Dan di dalamnya ada dua kelompok lagi. Kelompok pertama adalah yang paling ekstrim. Mereka mengingkari ilmu Allah terhadap segala sesuatu dan mengingkari pula apa yang telah Allah tulis di Lauhul Mahfuzh. Mereka mengatakan bahwa Allah memerintah dan melarang, namun Allah tidak mengetahui siapa yang ta’at dan berbuat maksiat. Perkara ini baru saja diketahui, tidak didahului oleh ilmu Allah dan takdirnya. Namun kelompok seperti ini sudah musnah dan tidak ada lagi. Kelompok kedua adalah yang menetapkan ilmu Allah, namun meniadakan masuknya perbuatan hamba pada takdir Allah. Mereka menganggap bahwa perbuatan hamba adalah makhluk yang berdiri sendiri, Allah tidak menciptakannya dan tidak pula menghendakinya. Inilah madzhab mu’tazilah. Kebalikan dari Qodariyyah adalah kelompok yang berlebihan dalam menetapkan takdir sehingga hamba seolah-olah dipaksa tanpa mempunyai kemampuan dan ikhtiyar (usaha) sama sekali. Mereka mengatakan bahwasanya hamba itu dipaksa untuk menuruti takdir. Oleh karena itu, kelompok ini dikenal dengan Jabariyyah. Keyakinan dua kelompok di atas adalah keyakinan yang salah sebagaimana ditunjukkan dalam banyak dalil. Di antaranya adalah firman Allah (yang artinya),”(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 28-29). Ayat ini secara tegas membantah pendapat yang salah dari dua kelompok di atas. Pada ayat,“(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus” merupakan bantahan untuk jabariyyah karena pada ayat ini Allah menetapkan adanya kehendak (pilihan) bagi hamba. Jadi manusia tidaklah dipaksa dan mereka berkehendak sendiri. Kemudian pada ayat selanjutnya,”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam” merupakan bantahan untuk qodariyyah yang mengatakan bahwa kehendak manusia itu berdiri sendiri dan diciptakan oleh dirinya sendiri tanpa tergantung pada kehendak Allah. Ini perkataan yang salah karena pada ayat tersebut, Allah mengaitkan kehendak hamba dengan kehendak-Nya. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir Keyakinan yang benar adalah bahwa semua bentuk ketaatan, maksiat, kekufuran dan kerusakan terjadi dengan ketetapan Allah karena tidak ada pencipta selain Dia. Semua perbuatan hamba yang baik maupun yang buruk adalah termasuk makhluk Allah. Dan hamba tidaklah dipaksa dalam setiap yang dia kerjakan, bahkan hambalah yang memilih untuk melakukannya. As Safariny mengatakan, ”Kesimpulannya bahwa mazhab ulama-ulama terdahulu (salaf) dan Ahlus Sunnah yang hakiki adalah meyakini bahwa Allah menciptakan kemampuan, kehendak, dan perbuatan hamba. Dan hambalah yang menjadi pelaku perbuatan yang dia lakukan secara hakiki. Dan Allah menjadikan hamba sebagai pelakunya, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah” (QS. At Takwir [81] : 29). Maka dalam ayat ini Allah menetapkan kehendak hamba dan Allah mengabarkan bahwa kehendak hamba ini tidak terjadi kecuali dengan kehendak-Nya. Inilah dalil yang tegas yang dipilih oleh Ahlus Sunnah.”  Baca Juga: Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah Sebagian orang ada yang salah paham dalam memahami takdir. Mereka menyangka bahwa seseorang yang mengimani takdir itu hanya pasrah tanpa melakukan sebab sama sekali. Contohnya adalah seseorang yang meninggalkan istrinya berhari-hari untuk berdakwah keluar kota. Kemudian dia tidak meninggalkan sedikit pun harta untuk kehidupan istri dan anaknya. Lalu dia mengatakan,”Saya pasrah, biarkan Allah yang akan memberi rizki pada mereka”. Sungguh ini adalah suatu kesalahan dalam memahami takdir. Ingatlah bahwa Allah memerintahkan kita untuk mengimani takdir-Nya, di samping itu Allah juga memerintahkan kita untuk mengambil sebab dan melarang kita bermalas-malasan. Apabila kita telah mengambil sebab, namun kita mendapatkan hasil yang sebaliknya, maka kita tidak boleh berputus asa dan bersedih karena hal ini sudah menjadi takdir dan ketentuan Allah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu. Dan minta tolonglah pada Allah dan janganlah malas. Apabila kamu tertimpa sesuatu, janganlah kamu berkata: ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’, tetapi katakanlah: ‘Qodarollahu wa maa sya’a fa’al’ (Ini telah ditakdirkan oleh Allah dan Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya) karena ucapan’seandainya’ akan membuka (pintu) setan.” (HR. Muslim)  Buah dari Beriman kepada Takdir Di antara buah dari beriman kepada takdir dan ketetapan Allah adalah hati menjadi tenang dan tidak pernah risau dalam menjalani hidup ini. Seseorang yang mengetahui bahwa musibah itu adalah takdir Allah, maka dia yakin bahwa hal itu pasti terjadi dan tidak mungkin seseorang pun lari darinya. Dari Ubadah bin Shomit, beliau pernah mengatakan pada anaknya, ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu. Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Takdir itu demikian. Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak beriman seperti ini, maka dia akan masuk neraka.” (Shohih. Lihat Silsilah Ash Shohihah no. 2439) Maka apabila seseorang memahami takdir Allah dengan benar, tentu dia akan menyikapi segala musibah yang ada dengan tenang. Hal ini pasti berbeda dengan orang yang tidak beriman pada takdir dengan benar, yang sudah barang tentu akan merasa sedih dan gelisah dalam menghadapi musibah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk sabar dalam menghadapi segala cobaan yang merupakan takdir Allah. Ya Allah, kami meminta kepada-Mu surga serta perkataan dan amalan yang mendekatkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka serta perkataan dan amalan yang dapat mengantarkan kami kepadanya. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, jadikanlah semua takdir yang Engkau tetapkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. [Sumber rujukan utama : [1] Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Fauzan Al Fauzan, [2] Syarh Al Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin] Baca Juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami Takdir Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01 *** Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal Tagstakdir

Memahami Takdir Ilahi

Mari kita bersama memahami takdir ilahi. ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu.“ Daftar Isi tutup 1. Beriman kepada Takdir 2. Macam-macam Takdir 3. Salah dalam Menyikapi Takdir 4. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir 5. Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah 6. Buah dari Beriman kepada Takdir Beriman kepada Takdir Kaum muslimin yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap muslim adalah beriman kepada takdir baik maupun buruk. Perlu diketahui bahwa beriman kepada takdir ada empat tingkatan : [1] Beriman kepada ilmu Allah yang ajali sebelum segala sesuatu itu ada. Di antaranya seseorang harus beriman bahwa amal perbuatannya telah diketahui (diilmui) oleh Allah sebelum dia melakukannya. [2] Mengimani bahwa Allah telah menulis takdir di Lauhul Mahfuzh. [3] Mengimani masyi’ah (kehendak Allah) bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah karena kehendak-Nya. [4] Mengimani bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu. Allah adalah Pencipta satu-satunya dan selain-Nya adalah makhluk termasuk juga amalan manusia. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al Hajj [22] : 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),”Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat [37] : 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Macam-macam Takdir Takdir itu ada 2 macam : [1] Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah adalah qalam (pena). Allah berfirman kepada qalam tersebut,“Tulislah”. Kemudian qalam berkata,“Wahai Rabbku, apa yang akan aku tulis?” Allah berfirman,“Tulislah takdir segala sesuatu yang terjadi hingga hari kiamat.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud). [2] Takdir yang merupakan rincian dari takdir yang umum. Takdir ini terdiri dari : (a) Takdir ‘Umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai 4 hal : (1) rizki, (2) ajal, (3) amal, dan (4) sengsara atau berbahagia. (b) Takdir Tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 4). Ibnu Abbas mengatakan,”Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alimut Tanzil, Tafsir Al Baghowi) Seorang muslim harus beriman dengan takdir yang umum dan terperinci ini. Barangsiapa yang mengingkari sedikit saja dari keduanya, maka dia tidak beriman kepada takdir. Dan berarti dia telah mengingkari salah satu rukun iman yang wajib diimani. Salah dalam Menyikapi Takdir Dalam menyikapi takdir Allah, ada yang mengingkari takdir dan ada pula yang terlalu berlebihan dalam menetapkannya. Yang pertama ini dikenal dengan Qodariyyah. Dan di dalamnya ada dua kelompok lagi. Kelompok pertama adalah yang paling ekstrim. Mereka mengingkari ilmu Allah terhadap segala sesuatu dan mengingkari pula apa yang telah Allah tulis di Lauhul Mahfuzh. Mereka mengatakan bahwa Allah memerintah dan melarang, namun Allah tidak mengetahui siapa yang ta’at dan berbuat maksiat. Perkara ini baru saja diketahui, tidak didahului oleh ilmu Allah dan takdirnya. Namun kelompok seperti ini sudah musnah dan tidak ada lagi. Kelompok kedua adalah yang menetapkan ilmu Allah, namun meniadakan masuknya perbuatan hamba pada takdir Allah. Mereka menganggap bahwa perbuatan hamba adalah makhluk yang berdiri sendiri, Allah tidak menciptakannya dan tidak pula menghendakinya. Inilah madzhab mu’tazilah. Kebalikan dari Qodariyyah adalah kelompok yang berlebihan dalam menetapkan takdir sehingga hamba seolah-olah dipaksa tanpa mempunyai kemampuan dan ikhtiyar (usaha) sama sekali. Mereka mengatakan bahwasanya hamba itu dipaksa untuk menuruti takdir. Oleh karena itu, kelompok ini dikenal dengan Jabariyyah. Keyakinan dua kelompok di atas adalah keyakinan yang salah sebagaimana ditunjukkan dalam banyak dalil. Di antaranya adalah firman Allah (yang artinya),”(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 28-29). Ayat ini secara tegas membantah pendapat yang salah dari dua kelompok di atas. Pada ayat,“(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus” merupakan bantahan untuk jabariyyah karena pada ayat ini Allah menetapkan adanya kehendak (pilihan) bagi hamba. Jadi manusia tidaklah dipaksa dan mereka berkehendak sendiri. Kemudian pada ayat selanjutnya,”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam” merupakan bantahan untuk qodariyyah yang mengatakan bahwa kehendak manusia itu berdiri sendiri dan diciptakan oleh dirinya sendiri tanpa tergantung pada kehendak Allah. Ini perkataan yang salah karena pada ayat tersebut, Allah mengaitkan kehendak hamba dengan kehendak-Nya. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir Keyakinan yang benar adalah bahwa semua bentuk ketaatan, maksiat, kekufuran dan kerusakan terjadi dengan ketetapan Allah karena tidak ada pencipta selain Dia. Semua perbuatan hamba yang baik maupun yang buruk adalah termasuk makhluk Allah. Dan hamba tidaklah dipaksa dalam setiap yang dia kerjakan, bahkan hambalah yang memilih untuk melakukannya. As Safariny mengatakan, ”Kesimpulannya bahwa mazhab ulama-ulama terdahulu (salaf) dan Ahlus Sunnah yang hakiki adalah meyakini bahwa Allah menciptakan kemampuan, kehendak, dan perbuatan hamba. Dan hambalah yang menjadi pelaku perbuatan yang dia lakukan secara hakiki. Dan Allah menjadikan hamba sebagai pelakunya, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah” (QS. At Takwir [81] : 29). Maka dalam ayat ini Allah menetapkan kehendak hamba dan Allah mengabarkan bahwa kehendak hamba ini tidak terjadi kecuali dengan kehendak-Nya. Inilah dalil yang tegas yang dipilih oleh Ahlus Sunnah.”  Baca Juga: Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah Sebagian orang ada yang salah paham dalam memahami takdir. Mereka menyangka bahwa seseorang yang mengimani takdir itu hanya pasrah tanpa melakukan sebab sama sekali. Contohnya adalah seseorang yang meninggalkan istrinya berhari-hari untuk berdakwah keluar kota. Kemudian dia tidak meninggalkan sedikit pun harta untuk kehidupan istri dan anaknya. Lalu dia mengatakan,”Saya pasrah, biarkan Allah yang akan memberi rizki pada mereka”. Sungguh ini adalah suatu kesalahan dalam memahami takdir. Ingatlah bahwa Allah memerintahkan kita untuk mengimani takdir-Nya, di samping itu Allah juga memerintahkan kita untuk mengambil sebab dan melarang kita bermalas-malasan. Apabila kita telah mengambil sebab, namun kita mendapatkan hasil yang sebaliknya, maka kita tidak boleh berputus asa dan bersedih karena hal ini sudah menjadi takdir dan ketentuan Allah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu. Dan minta tolonglah pada Allah dan janganlah malas. Apabila kamu tertimpa sesuatu, janganlah kamu berkata: ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’, tetapi katakanlah: ‘Qodarollahu wa maa sya’a fa’al’ (Ini telah ditakdirkan oleh Allah dan Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya) karena ucapan’seandainya’ akan membuka (pintu) setan.” (HR. Muslim)  Buah dari Beriman kepada Takdir Di antara buah dari beriman kepada takdir dan ketetapan Allah adalah hati menjadi tenang dan tidak pernah risau dalam menjalani hidup ini. Seseorang yang mengetahui bahwa musibah itu adalah takdir Allah, maka dia yakin bahwa hal itu pasti terjadi dan tidak mungkin seseorang pun lari darinya. Dari Ubadah bin Shomit, beliau pernah mengatakan pada anaknya, ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu. Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Takdir itu demikian. Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak beriman seperti ini, maka dia akan masuk neraka.” (Shohih. Lihat Silsilah Ash Shohihah no. 2439) Maka apabila seseorang memahami takdir Allah dengan benar, tentu dia akan menyikapi segala musibah yang ada dengan tenang. Hal ini pasti berbeda dengan orang yang tidak beriman pada takdir dengan benar, yang sudah barang tentu akan merasa sedih dan gelisah dalam menghadapi musibah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk sabar dalam menghadapi segala cobaan yang merupakan takdir Allah. Ya Allah, kami meminta kepada-Mu surga serta perkataan dan amalan yang mendekatkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka serta perkataan dan amalan yang dapat mengantarkan kami kepadanya. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, jadikanlah semua takdir yang Engkau tetapkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. [Sumber rujukan utama : [1] Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Fauzan Al Fauzan, [2] Syarh Al Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin] Baca Juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami Takdir Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01 *** Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal Tagstakdir
Mari kita bersama memahami takdir ilahi. ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu.“ Daftar Isi tutup 1. Beriman kepada Takdir 2. Macam-macam Takdir 3. Salah dalam Menyikapi Takdir 4. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir 5. Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah 6. Buah dari Beriman kepada Takdir Beriman kepada Takdir Kaum muslimin yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap muslim adalah beriman kepada takdir baik maupun buruk. Perlu diketahui bahwa beriman kepada takdir ada empat tingkatan : [1] Beriman kepada ilmu Allah yang ajali sebelum segala sesuatu itu ada. Di antaranya seseorang harus beriman bahwa amal perbuatannya telah diketahui (diilmui) oleh Allah sebelum dia melakukannya. [2] Mengimani bahwa Allah telah menulis takdir di Lauhul Mahfuzh. [3] Mengimani masyi’ah (kehendak Allah) bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah karena kehendak-Nya. [4] Mengimani bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu. Allah adalah Pencipta satu-satunya dan selain-Nya adalah makhluk termasuk juga amalan manusia. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al Hajj [22] : 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),”Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat [37] : 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Macam-macam Takdir Takdir itu ada 2 macam : [1] Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah adalah qalam (pena). Allah berfirman kepada qalam tersebut,“Tulislah”. Kemudian qalam berkata,“Wahai Rabbku, apa yang akan aku tulis?” Allah berfirman,“Tulislah takdir segala sesuatu yang terjadi hingga hari kiamat.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud). [2] Takdir yang merupakan rincian dari takdir yang umum. Takdir ini terdiri dari : (a) Takdir ‘Umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai 4 hal : (1) rizki, (2) ajal, (3) amal, dan (4) sengsara atau berbahagia. (b) Takdir Tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 4). Ibnu Abbas mengatakan,”Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alimut Tanzil, Tafsir Al Baghowi) Seorang muslim harus beriman dengan takdir yang umum dan terperinci ini. Barangsiapa yang mengingkari sedikit saja dari keduanya, maka dia tidak beriman kepada takdir. Dan berarti dia telah mengingkari salah satu rukun iman yang wajib diimani. Salah dalam Menyikapi Takdir Dalam menyikapi takdir Allah, ada yang mengingkari takdir dan ada pula yang terlalu berlebihan dalam menetapkannya. Yang pertama ini dikenal dengan Qodariyyah. Dan di dalamnya ada dua kelompok lagi. Kelompok pertama adalah yang paling ekstrim. Mereka mengingkari ilmu Allah terhadap segala sesuatu dan mengingkari pula apa yang telah Allah tulis di Lauhul Mahfuzh. Mereka mengatakan bahwa Allah memerintah dan melarang, namun Allah tidak mengetahui siapa yang ta’at dan berbuat maksiat. Perkara ini baru saja diketahui, tidak didahului oleh ilmu Allah dan takdirnya. Namun kelompok seperti ini sudah musnah dan tidak ada lagi. Kelompok kedua adalah yang menetapkan ilmu Allah, namun meniadakan masuknya perbuatan hamba pada takdir Allah. Mereka menganggap bahwa perbuatan hamba adalah makhluk yang berdiri sendiri, Allah tidak menciptakannya dan tidak pula menghendakinya. Inilah madzhab mu’tazilah. Kebalikan dari Qodariyyah adalah kelompok yang berlebihan dalam menetapkan takdir sehingga hamba seolah-olah dipaksa tanpa mempunyai kemampuan dan ikhtiyar (usaha) sama sekali. Mereka mengatakan bahwasanya hamba itu dipaksa untuk menuruti takdir. Oleh karena itu, kelompok ini dikenal dengan Jabariyyah. Keyakinan dua kelompok di atas adalah keyakinan yang salah sebagaimana ditunjukkan dalam banyak dalil. Di antaranya adalah firman Allah (yang artinya),”(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 28-29). Ayat ini secara tegas membantah pendapat yang salah dari dua kelompok di atas. Pada ayat,“(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus” merupakan bantahan untuk jabariyyah karena pada ayat ini Allah menetapkan adanya kehendak (pilihan) bagi hamba. Jadi manusia tidaklah dipaksa dan mereka berkehendak sendiri. Kemudian pada ayat selanjutnya,”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam” merupakan bantahan untuk qodariyyah yang mengatakan bahwa kehendak manusia itu berdiri sendiri dan diciptakan oleh dirinya sendiri tanpa tergantung pada kehendak Allah. Ini perkataan yang salah karena pada ayat tersebut, Allah mengaitkan kehendak hamba dengan kehendak-Nya. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir Keyakinan yang benar adalah bahwa semua bentuk ketaatan, maksiat, kekufuran dan kerusakan terjadi dengan ketetapan Allah karena tidak ada pencipta selain Dia. Semua perbuatan hamba yang baik maupun yang buruk adalah termasuk makhluk Allah. Dan hamba tidaklah dipaksa dalam setiap yang dia kerjakan, bahkan hambalah yang memilih untuk melakukannya. As Safariny mengatakan, ”Kesimpulannya bahwa mazhab ulama-ulama terdahulu (salaf) dan Ahlus Sunnah yang hakiki adalah meyakini bahwa Allah menciptakan kemampuan, kehendak, dan perbuatan hamba. Dan hambalah yang menjadi pelaku perbuatan yang dia lakukan secara hakiki. Dan Allah menjadikan hamba sebagai pelakunya, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah” (QS. At Takwir [81] : 29). Maka dalam ayat ini Allah menetapkan kehendak hamba dan Allah mengabarkan bahwa kehendak hamba ini tidak terjadi kecuali dengan kehendak-Nya. Inilah dalil yang tegas yang dipilih oleh Ahlus Sunnah.”  Baca Juga: Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah Sebagian orang ada yang salah paham dalam memahami takdir. Mereka menyangka bahwa seseorang yang mengimani takdir itu hanya pasrah tanpa melakukan sebab sama sekali. Contohnya adalah seseorang yang meninggalkan istrinya berhari-hari untuk berdakwah keluar kota. Kemudian dia tidak meninggalkan sedikit pun harta untuk kehidupan istri dan anaknya. Lalu dia mengatakan,”Saya pasrah, biarkan Allah yang akan memberi rizki pada mereka”. Sungguh ini adalah suatu kesalahan dalam memahami takdir. Ingatlah bahwa Allah memerintahkan kita untuk mengimani takdir-Nya, di samping itu Allah juga memerintahkan kita untuk mengambil sebab dan melarang kita bermalas-malasan. Apabila kita telah mengambil sebab, namun kita mendapatkan hasil yang sebaliknya, maka kita tidak boleh berputus asa dan bersedih karena hal ini sudah menjadi takdir dan ketentuan Allah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu. Dan minta tolonglah pada Allah dan janganlah malas. Apabila kamu tertimpa sesuatu, janganlah kamu berkata: ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’, tetapi katakanlah: ‘Qodarollahu wa maa sya’a fa’al’ (Ini telah ditakdirkan oleh Allah dan Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya) karena ucapan’seandainya’ akan membuka (pintu) setan.” (HR. Muslim)  Buah dari Beriman kepada Takdir Di antara buah dari beriman kepada takdir dan ketetapan Allah adalah hati menjadi tenang dan tidak pernah risau dalam menjalani hidup ini. Seseorang yang mengetahui bahwa musibah itu adalah takdir Allah, maka dia yakin bahwa hal itu pasti terjadi dan tidak mungkin seseorang pun lari darinya. Dari Ubadah bin Shomit, beliau pernah mengatakan pada anaknya, ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu. Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Takdir itu demikian. Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak beriman seperti ini, maka dia akan masuk neraka.” (Shohih. Lihat Silsilah Ash Shohihah no. 2439) Maka apabila seseorang memahami takdir Allah dengan benar, tentu dia akan menyikapi segala musibah yang ada dengan tenang. Hal ini pasti berbeda dengan orang yang tidak beriman pada takdir dengan benar, yang sudah barang tentu akan merasa sedih dan gelisah dalam menghadapi musibah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk sabar dalam menghadapi segala cobaan yang merupakan takdir Allah. Ya Allah, kami meminta kepada-Mu surga serta perkataan dan amalan yang mendekatkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka serta perkataan dan amalan yang dapat mengantarkan kami kepadanya. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, jadikanlah semua takdir yang Engkau tetapkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. [Sumber rujukan utama : [1] Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Fauzan Al Fauzan, [2] Syarh Al Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin] Baca Juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami Takdir Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01 *** Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal Tagstakdir


Mari kita bersama memahami takdir ilahi. ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu.“ Daftar Isi tutup 1. Beriman kepada Takdir 2. Macam-macam Takdir 3. Salah dalam Menyikapi Takdir 4. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir 5. Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah 6. Buah dari Beriman kepada Takdir Beriman kepada Takdir Kaum muslimin yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap muslim adalah beriman kepada takdir baik maupun buruk. Perlu diketahui bahwa beriman kepada takdir ada empat tingkatan : [1] Beriman kepada ilmu Allah yang ajali sebelum segala sesuatu itu ada. Di antaranya seseorang harus beriman bahwa amal perbuatannya telah diketahui (diilmui) oleh Allah sebelum dia melakukannya. [2] Mengimani bahwa Allah telah menulis takdir di Lauhul Mahfuzh. [3] Mengimani masyi’ah (kehendak Allah) bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah karena kehendak-Nya. [4] Mengimani bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu. Allah adalah Pencipta satu-satunya dan selain-Nya adalah makhluk termasuk juga amalan manusia. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al Hajj [22] : 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),”Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat [37] : 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Macam-macam Takdir Takdir itu ada 2 macam : [1] Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah adalah qalam (pena). Allah berfirman kepada qalam tersebut,“Tulislah”. Kemudian qalam berkata,“Wahai Rabbku, apa yang akan aku tulis?” Allah berfirman,“Tulislah takdir segala sesuatu yang terjadi hingga hari kiamat.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud). [2] Takdir yang merupakan rincian dari takdir yang umum. Takdir ini terdiri dari : (a) Takdir ‘Umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai 4 hal : (1) rizki, (2) ajal, (3) amal, dan (4) sengsara atau berbahagia. (b) Takdir Tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 4). Ibnu Abbas mengatakan,”Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alimut Tanzil, Tafsir Al Baghowi) Seorang muslim harus beriman dengan takdir yang umum dan terperinci ini. Barangsiapa yang mengingkari sedikit saja dari keduanya, maka dia tidak beriman kepada takdir. Dan berarti dia telah mengingkari salah satu rukun iman yang wajib diimani. Salah dalam Menyikapi Takdir Dalam menyikapi takdir Allah, ada yang mengingkari takdir dan ada pula yang terlalu berlebihan dalam menetapkannya. Yang pertama ini dikenal dengan Qodariyyah. Dan di dalamnya ada dua kelompok lagi. Kelompok pertama adalah yang paling ekstrim. Mereka mengingkari ilmu Allah terhadap segala sesuatu dan mengingkari pula apa yang telah Allah tulis di Lauhul Mahfuzh. Mereka mengatakan bahwa Allah memerintah dan melarang, namun Allah tidak mengetahui siapa yang ta’at dan berbuat maksiat. Perkara ini baru saja diketahui, tidak didahului oleh ilmu Allah dan takdirnya. Namun kelompok seperti ini sudah musnah dan tidak ada lagi. Kelompok kedua adalah yang menetapkan ilmu Allah, namun meniadakan masuknya perbuatan hamba pada takdir Allah. Mereka menganggap bahwa perbuatan hamba adalah makhluk yang berdiri sendiri, Allah tidak menciptakannya dan tidak pula menghendakinya. Inilah madzhab mu’tazilah. Kebalikan dari Qodariyyah adalah kelompok yang berlebihan dalam menetapkan takdir sehingga hamba seolah-olah dipaksa tanpa mempunyai kemampuan dan ikhtiyar (usaha) sama sekali. Mereka mengatakan bahwasanya hamba itu dipaksa untuk menuruti takdir. Oleh karena itu, kelompok ini dikenal dengan Jabariyyah. Keyakinan dua kelompok di atas adalah keyakinan yang salah sebagaimana ditunjukkan dalam banyak dalil. Di antaranya adalah firman Allah (yang artinya),”(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At Takwir [81] : 28-29). Ayat ini secara tegas membantah pendapat yang salah dari dua kelompok di atas. Pada ayat,“(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus” merupakan bantahan untuk jabariyyah karena pada ayat ini Allah menetapkan adanya kehendak (pilihan) bagi hamba. Jadi manusia tidaklah dipaksa dan mereka berkehendak sendiri. Kemudian pada ayat selanjutnya,”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam” merupakan bantahan untuk qodariyyah yang mengatakan bahwa kehendak manusia itu berdiri sendiri dan diciptakan oleh dirinya sendiri tanpa tergantung pada kehendak Allah. Ini perkataan yang salah karena pada ayat tersebut, Allah mengaitkan kehendak hamba dengan kehendak-Nya. Keyakinan yang Benar dalam Mengimani Takdir Keyakinan yang benar adalah bahwa semua bentuk ketaatan, maksiat, kekufuran dan kerusakan terjadi dengan ketetapan Allah karena tidak ada pencipta selain Dia. Semua perbuatan hamba yang baik maupun yang buruk adalah termasuk makhluk Allah. Dan hamba tidaklah dipaksa dalam setiap yang dia kerjakan, bahkan hambalah yang memilih untuk melakukannya. As Safariny mengatakan, ”Kesimpulannya bahwa mazhab ulama-ulama terdahulu (salaf) dan Ahlus Sunnah yang hakiki adalah meyakini bahwa Allah menciptakan kemampuan, kehendak, dan perbuatan hamba. Dan hambalah yang menjadi pelaku perbuatan yang dia lakukan secara hakiki. Dan Allah menjadikan hamba sebagai pelakunya, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah” (QS. At Takwir [81] : 29). Maka dalam ayat ini Allah menetapkan kehendak hamba dan Allah mengabarkan bahwa kehendak hamba ini tidak terjadi kecuali dengan kehendak-Nya. Inilah dalil yang tegas yang dipilih oleh Ahlus Sunnah.”  Baca Juga: Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf Jangan Hanya Bersandar pada Takdir Allah Sebagian orang ada yang salah paham dalam memahami takdir. Mereka menyangka bahwa seseorang yang mengimani takdir itu hanya pasrah tanpa melakukan sebab sama sekali. Contohnya adalah seseorang yang meninggalkan istrinya berhari-hari untuk berdakwah keluar kota. Kemudian dia tidak meninggalkan sedikit pun harta untuk kehidupan istri dan anaknya. Lalu dia mengatakan,”Saya pasrah, biarkan Allah yang akan memberi rizki pada mereka”. Sungguh ini adalah suatu kesalahan dalam memahami takdir. Ingatlah bahwa Allah memerintahkan kita untuk mengimani takdir-Nya, di samping itu Allah juga memerintahkan kita untuk mengambil sebab dan melarang kita bermalas-malasan. Apabila kita telah mengambil sebab, namun kita mendapatkan hasil yang sebaliknya, maka kita tidak boleh berputus asa dan bersedih karena hal ini sudah menjadi takdir dan ketentuan Allah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu. Dan minta tolonglah pada Allah dan janganlah malas. Apabila kamu tertimpa sesuatu, janganlah kamu berkata: ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’, tetapi katakanlah: ‘Qodarollahu wa maa sya’a fa’al’ (Ini telah ditakdirkan oleh Allah dan Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya) karena ucapan’seandainya’ akan membuka (pintu) setan.” (HR. Muslim)  Buah dari Beriman kepada Takdir Di antara buah dari beriman kepada takdir dan ketetapan Allah adalah hati menjadi tenang dan tidak pernah risau dalam menjalani hidup ini. Seseorang yang mengetahui bahwa musibah itu adalah takdir Allah, maka dia yakin bahwa hal itu pasti terjadi dan tidak mungkin seseorang pun lari darinya. Dari Ubadah bin Shomit, beliau pernah mengatakan pada anaknya, ”Engkau tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk dan engkau harus mengetahui bahwa apa saja yang akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa saja yang luput darimu tidak akan menimpamu. Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Takdir itu demikian. Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak beriman seperti ini, maka dia akan masuk neraka.” (Shohih. Lihat Silsilah Ash Shohihah no. 2439) Maka apabila seseorang memahami takdir Allah dengan benar, tentu dia akan menyikapi segala musibah yang ada dengan tenang. Hal ini pasti berbeda dengan orang yang tidak beriman pada takdir dengan benar, yang sudah barang tentu akan merasa sedih dan gelisah dalam menghadapi musibah. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk sabar dalam menghadapi segala cobaan yang merupakan takdir Allah. Ya Allah, kami meminta kepada-Mu surga serta perkataan dan amalan yang mendekatkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka serta perkataan dan amalan yang dapat mengantarkan kami kepadanya. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, jadikanlah semua takdir yang Engkau tetapkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. [Sumber rujukan utama : [1] Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Fauzan Al Fauzan, [2] Syarh Al Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin] Baca Juga: Hadits Arbain #19: Menjaga Hak Allah dan Memahami Takdir Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01 *** Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal Tagstakdir

Riba Karena Penundaan

Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi’ah dan riba dalam utang-piutang. Daftar Isi tutup 1. [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) 2. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) 3. Kami Sudah Saling Ridho 4. Penutup [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam). Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl. Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl. Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran. Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak-. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp.1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah. Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. (Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97) Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal: وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang? Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” (Al Muhadzdzab, 2/ 81) Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ “Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan).” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam lafazh lain dikatakan, نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَ بَيْعٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Kami Sudah Saling Ridho Jika ada yang mengatakan, “Kami diberi tambahan dalam pengembalian hutang sebagai yang kami syaratkan karena sudah sama-sama ridho (alias suka sama suka). Lalu kenapa mesti dilarang?” Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Penutup Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar **** Selesai disusun di shubuh hari, 19 Rajab 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba

Riba Karena Penundaan

Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi’ah dan riba dalam utang-piutang. Daftar Isi tutup 1. [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) 2. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) 3. Kami Sudah Saling Ridho 4. Penutup [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam). Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl. Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl. Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran. Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak-. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp.1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah. Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. (Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97) Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal: وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang? Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” (Al Muhadzdzab, 2/ 81) Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ “Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan).” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam lafazh lain dikatakan, نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَ بَيْعٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Kami Sudah Saling Ridho Jika ada yang mengatakan, “Kami diberi tambahan dalam pengembalian hutang sebagai yang kami syaratkan karena sudah sama-sama ridho (alias suka sama suka). Lalu kenapa mesti dilarang?” Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Penutup Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar **** Selesai disusun di shubuh hari, 19 Rajab 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba
Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi’ah dan riba dalam utang-piutang. Daftar Isi tutup 1. [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) 2. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) 3. Kami Sudah Saling Ridho 4. Penutup [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam). Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl. Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl. Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran. Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak-. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp.1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah. Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. (Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97) Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal: وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang? Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” (Al Muhadzdzab, 2/ 81) Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ “Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan).” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam lafazh lain dikatakan, نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَ بَيْعٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Kami Sudah Saling Ridho Jika ada yang mengatakan, “Kami diberi tambahan dalam pengembalian hutang sebagai yang kami syaratkan karena sudah sama-sama ridho (alias suka sama suka). Lalu kenapa mesti dilarang?” Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Penutup Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar **** Selesai disusun di shubuh hari, 19 Rajab 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba


Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi’ah dan riba dalam utang-piutang. Daftar Isi tutup 1. [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) 2. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) 3. Kami Sudah Saling Ridho 4. Penutup [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam). Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl. Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl. Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran. Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak-. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp.1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah. Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan. [Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang) Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. (Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97) Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal: وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang? Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” (Al Muhadzdzab, 2/ 81) Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ “Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan).” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam lafazh lain dikatakan, نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَ بَيْعٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Kami Sudah Saling Ridho Jika ada yang mengatakan, “Kami diberi tambahan dalam pengembalian hutang sebagai yang kami syaratkan karena sudah sama-sama ridho (alias suka sama suka). Lalu kenapa mesti dilarang?” Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Penutup Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar **** Selesai disusun di shubuh hari, 19 Rajab 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba

Riba dalam Emas, dll (Riba Fadhl)

Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba. Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. [Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587) Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan). Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Catatan: Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni) Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa emas dan perak berlaku hukum riba karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena termasuk bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Namun ada pendapat yang lebih bagus lagi sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat untuk jual beli atau tidak. Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga hukum riba, walaupun kalung bukan alat untuk jual beli. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim no. 1591) Lalu bagaimanakah dengan uang kertas (mata uang)? Apakah juga berlaku hukum riba? Jawabannya: Iya, keduanya dihukumi sama dengan emas dan perak. Sehingga ada beberapa ketentuan yang berlaku tatkala ingin menukar mata uang sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Ketentuan tersebut adalah: Tidak dibolehkan sama sekali untuk menukarkan uang kertas yang sama –seperti menukar rupiah dan rupiah- atau menukarkan uang kertas dengan yang beda jenis –seperti menukar dolar dan rupiah- dengan cara pembayaran diutang (kredit). Tidak dibolehkkan untuk menukarkan uang yang sama dengan cara melebihkan sebagian dari yang lain, seperti menukarkan seratus ribu rupiah dengan seratus sepuluh ribu rupiah, ini tidak diperbolehkan. 3. Boleh menukarkan uang kertas yang berbeda jenis -misal dolar dan rupiah- dengan melebihkan salah satunya, asalkan dilakukan secara kontan (tunai). (Lihat penjelasan Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, 13/442, no. 3291) -bersambung ke pembahasan Riba An Nasi’ah dan Riba Utang Piutang– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba

Riba dalam Emas, dll (Riba Fadhl)

Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba. Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. [Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587) Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan). Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Catatan: Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni) Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa emas dan perak berlaku hukum riba karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena termasuk bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Namun ada pendapat yang lebih bagus lagi sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat untuk jual beli atau tidak. Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga hukum riba, walaupun kalung bukan alat untuk jual beli. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim no. 1591) Lalu bagaimanakah dengan uang kertas (mata uang)? Apakah juga berlaku hukum riba? Jawabannya: Iya, keduanya dihukumi sama dengan emas dan perak. Sehingga ada beberapa ketentuan yang berlaku tatkala ingin menukar mata uang sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Ketentuan tersebut adalah: Tidak dibolehkan sama sekali untuk menukarkan uang kertas yang sama –seperti menukar rupiah dan rupiah- atau menukarkan uang kertas dengan yang beda jenis –seperti menukar dolar dan rupiah- dengan cara pembayaran diutang (kredit). Tidak dibolehkkan untuk menukarkan uang yang sama dengan cara melebihkan sebagian dari yang lain, seperti menukarkan seratus ribu rupiah dengan seratus sepuluh ribu rupiah, ini tidak diperbolehkan. 3. Boleh menukarkan uang kertas yang berbeda jenis -misal dolar dan rupiah- dengan melebihkan salah satunya, asalkan dilakukan secara kontan (tunai). (Lihat penjelasan Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, 13/442, no. 3291) -bersambung ke pembahasan Riba An Nasi’ah dan Riba Utang Piutang– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba
Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba. Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. [Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587) Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan). Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Catatan: Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni) Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa emas dan perak berlaku hukum riba karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena termasuk bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Namun ada pendapat yang lebih bagus lagi sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat untuk jual beli atau tidak. Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga hukum riba, walaupun kalung bukan alat untuk jual beli. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim no. 1591) Lalu bagaimanakah dengan uang kertas (mata uang)? Apakah juga berlaku hukum riba? Jawabannya: Iya, keduanya dihukumi sama dengan emas dan perak. Sehingga ada beberapa ketentuan yang berlaku tatkala ingin menukar mata uang sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Ketentuan tersebut adalah: Tidak dibolehkan sama sekali untuk menukarkan uang kertas yang sama –seperti menukar rupiah dan rupiah- atau menukarkan uang kertas dengan yang beda jenis –seperti menukar dolar dan rupiah- dengan cara pembayaran diutang (kredit). Tidak dibolehkkan untuk menukarkan uang yang sama dengan cara melebihkan sebagian dari yang lain, seperti menukarkan seratus ribu rupiah dengan seratus sepuluh ribu rupiah, ini tidak diperbolehkan. 3. Boleh menukarkan uang kertas yang berbeda jenis -misal dolar dan rupiah- dengan melebihkan salah satunya, asalkan dilakukan secara kontan (tunai). (Lihat penjelasan Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, 13/442, no. 3291) -bersambung ke pembahasan Riba An Nasi’ah dan Riba Utang Piutang– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba


Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba. Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. [Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584) الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587) Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan). Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Catatan: Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183) Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni) Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa emas dan perak berlaku hukum riba karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena termasuk bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Namun ada pendapat yang lebih bagus lagi sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat untuk jual beli atau tidak. Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga hukum riba, walaupun kalung bukan alat untuk jual beli. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim no. 1591) Lalu bagaimanakah dengan uang kertas (mata uang)? Apakah juga berlaku hukum riba? Jawabannya: Iya, keduanya dihukumi sama dengan emas dan perak. Sehingga ada beberapa ketentuan yang berlaku tatkala ingin menukar mata uang sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Ketentuan tersebut adalah: Tidak dibolehkan sama sekali untuk menukarkan uang kertas yang sama –seperti menukar rupiah dan rupiah- atau menukarkan uang kertas dengan yang beda jenis –seperti menukar dolar dan rupiah- dengan cara pembayaran diutang (kredit). Tidak dibolehkkan untuk menukarkan uang yang sama dengan cara melebihkan sebagian dari yang lain, seperti menukarkan seratus ribu rupiah dengan seratus sepuluh ribu rupiah, ini tidak diperbolehkan. 3. Boleh menukarkan uang kertas yang berbeda jenis -misal dolar dan rupiah- dengan melebihkan salah satunya, asalkan dilakukan secara kontan (tunai). (Lihat penjelasan Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, 13/442, no. 3291) -bersambung ke pembahasan Riba An Nasi’ah dan Riba Utang Piutang– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsriba

Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram

“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Ada pertanyaan seperti ini: Apa hukumnya jualan computer, laptop, cd blank, PDA, mp3, atau mp4 dan semacamnya yang mayoritas sekarang walaupun banyak manfaatnya tetapi mayoritas digunakan untuk menyimpan musik, gambar porno, tulisan-tulisan sesat? Juga jualan kain yang mayoritas digunakan oleh orang yang membuat pakaian tidak syar’i? Juga hukum membuatkan website bagi perusahaan penjual brankas yang mayoritas penggunaan brankas untuk muamalah ribawi? Berikut kami akan berusaha menjawab permasalahan di atas dengan membawakan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Semoga Allah memudahkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) [Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil] Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Penjelasan Ash Shon’ani “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam) Pelajaran dari Syaikhul Islam Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad. [Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat] Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah sama. ” (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah) Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung? Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.” (Shohih Fiqih Sunnah, 4/409) Kesimpulan: Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang. Semoga dengan penjelasan yang singkat ini dapat menjawab permasalah di awal tadi. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdu lillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. *** Panggang, Gunung Kidul, 21 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagshalal haram

Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram

“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Ada pertanyaan seperti ini: Apa hukumnya jualan computer, laptop, cd blank, PDA, mp3, atau mp4 dan semacamnya yang mayoritas sekarang walaupun banyak manfaatnya tetapi mayoritas digunakan untuk menyimpan musik, gambar porno, tulisan-tulisan sesat? Juga jualan kain yang mayoritas digunakan oleh orang yang membuat pakaian tidak syar’i? Juga hukum membuatkan website bagi perusahaan penjual brankas yang mayoritas penggunaan brankas untuk muamalah ribawi? Berikut kami akan berusaha menjawab permasalahan di atas dengan membawakan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Semoga Allah memudahkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) [Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil] Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Penjelasan Ash Shon’ani “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam) Pelajaran dari Syaikhul Islam Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad. [Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat] Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah sama. ” (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah) Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung? Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.” (Shohih Fiqih Sunnah, 4/409) Kesimpulan: Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang. Semoga dengan penjelasan yang singkat ini dapat menjawab permasalah di awal tadi. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdu lillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. *** Panggang, Gunung Kidul, 21 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagshalal haram
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Ada pertanyaan seperti ini: Apa hukumnya jualan computer, laptop, cd blank, PDA, mp3, atau mp4 dan semacamnya yang mayoritas sekarang walaupun banyak manfaatnya tetapi mayoritas digunakan untuk menyimpan musik, gambar porno, tulisan-tulisan sesat? Juga jualan kain yang mayoritas digunakan oleh orang yang membuat pakaian tidak syar’i? Juga hukum membuatkan website bagi perusahaan penjual brankas yang mayoritas penggunaan brankas untuk muamalah ribawi? Berikut kami akan berusaha menjawab permasalahan di atas dengan membawakan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Semoga Allah memudahkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) [Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil] Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Penjelasan Ash Shon’ani “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam) Pelajaran dari Syaikhul Islam Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad. [Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat] Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah sama. ” (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah) Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung? Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.” (Shohih Fiqih Sunnah, 4/409) Kesimpulan: Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang. Semoga dengan penjelasan yang singkat ini dapat menjawab permasalah di awal tadi. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdu lillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. *** Panggang, Gunung Kidul, 21 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagshalal haram


“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Ada pertanyaan seperti ini: Apa hukumnya jualan computer, laptop, cd blank, PDA, mp3, atau mp4 dan semacamnya yang mayoritas sekarang walaupun banyak manfaatnya tetapi mayoritas digunakan untuk menyimpan musik, gambar porno, tulisan-tulisan sesat? Juga jualan kain yang mayoritas digunakan oleh orang yang membuat pakaian tidak syar’i? Juga hukum membuatkan website bagi perusahaan penjual brankas yang mayoritas penggunaan brankas untuk muamalah ribawi? Berikut kami akan berusaha menjawab permasalahan di atas dengan membawakan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Semoga Allah memudahkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2) Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) [Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil] Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas. Penjelasan Ash Shon’ani “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam) Pelajaran dari Syaikhul Islam Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad. [Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat] Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah sama. ” (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah) Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung? Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.” (Shohih Fiqih Sunnah, 4/409) Kesimpulan: Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang. Semoga dengan penjelasan yang singkat ini dapat menjawab permasalah di awal tadi. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Alhamdu lillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. *** Panggang, Gunung Kidul, 21 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagshalal haram

10 Pelajaran dari Arab Badui yang Kencing di Masjid Nabi

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Arab Badui adalah pengembara yang ada di Jazirah Arab. Sebagaimana pengembara lainnya, Badui berpindah dari satu tempat ke tempat lain sembari mengggembalakan kambing. Badui merupakan salah satu dari asli Arab. Perawakan Badui yang khas menyebabkan dapat langsung dikenali. Perawakannya sebagaimana ditulis dalam buku-buku sejarah Arab: berperawakan tinggi, dengan hidung mancung. Lain halnya dengan pendatang yang ada di Arab, Badui tetap mempertahankan budaya dan cara hidup mengembara. Itulah sedikit info mengenai Arab Badui. Orang Arab badui memang terkenal sangat jauh dari ilmu agama (alias jahil). Mereka sering bertingkah aneh. Namun, karena tingkahnya inilah yang membuat para sahabat sering dapat ilmu baru. Sehingga sebagian mereka berharap-harap agar orang badui ini selalu datang dan membuat ulah sehingga mereka bisa menggali ilmu dari sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang Badui tersebut. Berikut kami sajikan kisah mengenai seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Semoga dari kisah ini kita bisa mendapatkan faedah ilmu syari yang berharga. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284) Silakan melihat teks hadits ini di kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar. Berikut adalah pelajaran berharga yang disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/117-120. Daftar Isi tutup 1. FAEDAH PERTAMA 2. FAEDAH KEDUA 3. FAEDAH KETIGA 4. FAEDAH KEEMPAT 5. FAEDAH KELIMA 6. FAEDAH KEENAM 7. FAEDAH KETUJUH 8. FAEDAH KEDELEPAN 9. FAEDAH KESEMBILAN 10. FAEDAH KESEPULUH FAEDAH PERTAMA Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Namun apakah semuanya najis, termasuk juga darah? Adapun darah manusia terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang lebih tepat darah manusia tidaklah najis. Karena tidak ada dalil Al Quran dan Hadits yang menunjukkan najisnya hal ini. OIeh karena itu, kita kembalikan ke hukum asal bahwa setiap benda adalah suci sampai kita menemukan dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut najis. Namun, mayoritas ulama tidak berpendapat demikian. Mereka menilai bahwa darah tetaplah najis, namun jika sedikit dimaafkan. Barangsiapa yang ingin berhati-hati dari perselisihan yang ada ini, maka jika darah tersebut dicuci maka tidaklah mengapa.   FAEDAH KEDUA Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. FAEDAH KETIGA Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. FAEDAH KEEMPAT Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang berada di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia menujukan doa pada beliau shallallahu alaihi wa sallam semacam dia mengatakan : Ya Muhammad, berikanlah aku rizki! ; apakah dalam kondisi semacam ini kita boleh langsung mengingkari perbuatan orang ini dengan mengatakan, “Engkau musyrik, engkau telah berbuat syirik, engkau telah berdoa kepada selain Allah.?” Jawabannya : Jangan lakukan seperti itu. Bahkan kita biarkan hingga dia selesai berdoa lalu kita berdialog dengannya dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Mungkin kita bisa katakan padanya, “Akhi, siapakah yang mampu mengabulkan doa, Rasulullah ataukah Allah Taala?” Pasti dia akan mengatakan, “Allah”. Lalu setelah itu kita katakan padanya, “Jika demikian, mintalah doa pada Allah saja, janganlah engkau menujukan satu doa pun pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tujukanlah doamu pada Allah semata karena itu memang lebih baik padamu daripada engkau berdoa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena seorang Rasul tidaklah bisa mendatangkan manfaat atau bahaya, juga tidak mengetahui perkara ghoib”. Jika orang ini sudah merasa jelas dengan penjelasan ini, barulah kita katakan bahwa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penghuni neraka. … Masya Allah … Inilah cara berdakwah yang bijak dan mudah diterima yang dicontohkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan melapangkan kuburnya. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya FAEDAH KELIMA Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. FAEDAH KEENAM Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. FAEDAH KETUJUH Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. FAEDAH KEDELEPAN Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. FAEDAH KESEMBILAN Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. FAEDAH KESEPULUH Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat. Ya Allah berikanlah pada kami ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: 10 Pelajaran dari Istri-Istri Nabi Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran *** Disusun di Gunung Kidul dan dilanjutkan di Pogung Kidul, 22 Dzulqodah 1429 di pagi hari yang penuh berkah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsamar maruf kencing nahi munkar

10 Pelajaran dari Arab Badui yang Kencing di Masjid Nabi

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Arab Badui adalah pengembara yang ada di Jazirah Arab. Sebagaimana pengembara lainnya, Badui berpindah dari satu tempat ke tempat lain sembari mengggembalakan kambing. Badui merupakan salah satu dari asli Arab. Perawakan Badui yang khas menyebabkan dapat langsung dikenali. Perawakannya sebagaimana ditulis dalam buku-buku sejarah Arab: berperawakan tinggi, dengan hidung mancung. Lain halnya dengan pendatang yang ada di Arab, Badui tetap mempertahankan budaya dan cara hidup mengembara. Itulah sedikit info mengenai Arab Badui. Orang Arab badui memang terkenal sangat jauh dari ilmu agama (alias jahil). Mereka sering bertingkah aneh. Namun, karena tingkahnya inilah yang membuat para sahabat sering dapat ilmu baru. Sehingga sebagian mereka berharap-harap agar orang badui ini selalu datang dan membuat ulah sehingga mereka bisa menggali ilmu dari sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang Badui tersebut. Berikut kami sajikan kisah mengenai seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Semoga dari kisah ini kita bisa mendapatkan faedah ilmu syari yang berharga. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284) Silakan melihat teks hadits ini di kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar. Berikut adalah pelajaran berharga yang disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/117-120. Daftar Isi tutup 1. FAEDAH PERTAMA 2. FAEDAH KEDUA 3. FAEDAH KETIGA 4. FAEDAH KEEMPAT 5. FAEDAH KELIMA 6. FAEDAH KEENAM 7. FAEDAH KETUJUH 8. FAEDAH KEDELEPAN 9. FAEDAH KESEMBILAN 10. FAEDAH KESEPULUH FAEDAH PERTAMA Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Namun apakah semuanya najis, termasuk juga darah? Adapun darah manusia terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang lebih tepat darah manusia tidaklah najis. Karena tidak ada dalil Al Quran dan Hadits yang menunjukkan najisnya hal ini. OIeh karena itu, kita kembalikan ke hukum asal bahwa setiap benda adalah suci sampai kita menemukan dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut najis. Namun, mayoritas ulama tidak berpendapat demikian. Mereka menilai bahwa darah tetaplah najis, namun jika sedikit dimaafkan. Barangsiapa yang ingin berhati-hati dari perselisihan yang ada ini, maka jika darah tersebut dicuci maka tidaklah mengapa.   FAEDAH KEDUA Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. FAEDAH KETIGA Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. FAEDAH KEEMPAT Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang berada di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia menujukan doa pada beliau shallallahu alaihi wa sallam semacam dia mengatakan : Ya Muhammad, berikanlah aku rizki! ; apakah dalam kondisi semacam ini kita boleh langsung mengingkari perbuatan orang ini dengan mengatakan, “Engkau musyrik, engkau telah berbuat syirik, engkau telah berdoa kepada selain Allah.?” Jawabannya : Jangan lakukan seperti itu. Bahkan kita biarkan hingga dia selesai berdoa lalu kita berdialog dengannya dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Mungkin kita bisa katakan padanya, “Akhi, siapakah yang mampu mengabulkan doa, Rasulullah ataukah Allah Taala?” Pasti dia akan mengatakan, “Allah”. Lalu setelah itu kita katakan padanya, “Jika demikian, mintalah doa pada Allah saja, janganlah engkau menujukan satu doa pun pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tujukanlah doamu pada Allah semata karena itu memang lebih baik padamu daripada engkau berdoa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena seorang Rasul tidaklah bisa mendatangkan manfaat atau bahaya, juga tidak mengetahui perkara ghoib”. Jika orang ini sudah merasa jelas dengan penjelasan ini, barulah kita katakan bahwa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penghuni neraka. … Masya Allah … Inilah cara berdakwah yang bijak dan mudah diterima yang dicontohkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan melapangkan kuburnya. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya FAEDAH KELIMA Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. FAEDAH KEENAM Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. FAEDAH KETUJUH Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. FAEDAH KEDELEPAN Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. FAEDAH KESEMBILAN Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. FAEDAH KESEPULUH Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat. Ya Allah berikanlah pada kami ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: 10 Pelajaran dari Istri-Istri Nabi Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran *** Disusun di Gunung Kidul dan dilanjutkan di Pogung Kidul, 22 Dzulqodah 1429 di pagi hari yang penuh berkah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsamar maruf kencing nahi munkar
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Arab Badui adalah pengembara yang ada di Jazirah Arab. Sebagaimana pengembara lainnya, Badui berpindah dari satu tempat ke tempat lain sembari mengggembalakan kambing. Badui merupakan salah satu dari asli Arab. Perawakan Badui yang khas menyebabkan dapat langsung dikenali. Perawakannya sebagaimana ditulis dalam buku-buku sejarah Arab: berperawakan tinggi, dengan hidung mancung. Lain halnya dengan pendatang yang ada di Arab, Badui tetap mempertahankan budaya dan cara hidup mengembara. Itulah sedikit info mengenai Arab Badui. Orang Arab badui memang terkenal sangat jauh dari ilmu agama (alias jahil). Mereka sering bertingkah aneh. Namun, karena tingkahnya inilah yang membuat para sahabat sering dapat ilmu baru. Sehingga sebagian mereka berharap-harap agar orang badui ini selalu datang dan membuat ulah sehingga mereka bisa menggali ilmu dari sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang Badui tersebut. Berikut kami sajikan kisah mengenai seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Semoga dari kisah ini kita bisa mendapatkan faedah ilmu syari yang berharga. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284) Silakan melihat teks hadits ini di kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar. Berikut adalah pelajaran berharga yang disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/117-120. Daftar Isi tutup 1. FAEDAH PERTAMA 2. FAEDAH KEDUA 3. FAEDAH KETIGA 4. FAEDAH KEEMPAT 5. FAEDAH KELIMA 6. FAEDAH KEENAM 7. FAEDAH KETUJUH 8. FAEDAH KEDELEPAN 9. FAEDAH KESEMBILAN 10. FAEDAH KESEPULUH FAEDAH PERTAMA Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Namun apakah semuanya najis, termasuk juga darah? Adapun darah manusia terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang lebih tepat darah manusia tidaklah najis. Karena tidak ada dalil Al Quran dan Hadits yang menunjukkan najisnya hal ini. OIeh karena itu, kita kembalikan ke hukum asal bahwa setiap benda adalah suci sampai kita menemukan dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut najis. Namun, mayoritas ulama tidak berpendapat demikian. Mereka menilai bahwa darah tetaplah najis, namun jika sedikit dimaafkan. Barangsiapa yang ingin berhati-hati dari perselisihan yang ada ini, maka jika darah tersebut dicuci maka tidaklah mengapa.   FAEDAH KEDUA Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. FAEDAH KETIGA Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. FAEDAH KEEMPAT Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang berada di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia menujukan doa pada beliau shallallahu alaihi wa sallam semacam dia mengatakan : Ya Muhammad, berikanlah aku rizki! ; apakah dalam kondisi semacam ini kita boleh langsung mengingkari perbuatan orang ini dengan mengatakan, “Engkau musyrik, engkau telah berbuat syirik, engkau telah berdoa kepada selain Allah.?” Jawabannya : Jangan lakukan seperti itu. Bahkan kita biarkan hingga dia selesai berdoa lalu kita berdialog dengannya dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Mungkin kita bisa katakan padanya, “Akhi, siapakah yang mampu mengabulkan doa, Rasulullah ataukah Allah Taala?” Pasti dia akan mengatakan, “Allah”. Lalu setelah itu kita katakan padanya, “Jika demikian, mintalah doa pada Allah saja, janganlah engkau menujukan satu doa pun pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tujukanlah doamu pada Allah semata karena itu memang lebih baik padamu daripada engkau berdoa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena seorang Rasul tidaklah bisa mendatangkan manfaat atau bahaya, juga tidak mengetahui perkara ghoib”. Jika orang ini sudah merasa jelas dengan penjelasan ini, barulah kita katakan bahwa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penghuni neraka. … Masya Allah … Inilah cara berdakwah yang bijak dan mudah diterima yang dicontohkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan melapangkan kuburnya. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya FAEDAH KELIMA Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. FAEDAH KEENAM Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. FAEDAH KETUJUH Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. FAEDAH KEDELEPAN Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. FAEDAH KESEMBILAN Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. FAEDAH KESEPULUH Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat. Ya Allah berikanlah pada kami ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: 10 Pelajaran dari Istri-Istri Nabi Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran *** Disusun di Gunung Kidul dan dilanjutkan di Pogung Kidul, 22 Dzulqodah 1429 di pagi hari yang penuh berkah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsamar maruf kencing nahi munkar


Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Arab Badui adalah pengembara yang ada di Jazirah Arab. Sebagaimana pengembara lainnya, Badui berpindah dari satu tempat ke tempat lain sembari mengggembalakan kambing. Badui merupakan salah satu dari asli Arab. Perawakan Badui yang khas menyebabkan dapat langsung dikenali. Perawakannya sebagaimana ditulis dalam buku-buku sejarah Arab: berperawakan tinggi, dengan hidung mancung. Lain halnya dengan pendatang yang ada di Arab, Badui tetap mempertahankan budaya dan cara hidup mengembara. Itulah sedikit info mengenai Arab Badui. Orang Arab badui memang terkenal sangat jauh dari ilmu agama (alias jahil). Mereka sering bertingkah aneh. Namun, karena tingkahnya inilah yang membuat para sahabat sering dapat ilmu baru. Sehingga sebagian mereka berharap-harap agar orang badui ini selalu datang dan membuat ulah sehingga mereka bisa menggali ilmu dari sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang Badui tersebut. Berikut kami sajikan kisah mengenai seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Semoga dari kisah ini kita bisa mendapatkan faedah ilmu syari yang berharga. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284) Silakan melihat teks hadits ini di kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar. Berikut adalah pelajaran berharga yang disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/117-120. Daftar Isi tutup 1. FAEDAH PERTAMA 2. FAEDAH KEDUA 3. FAEDAH KETIGA 4. FAEDAH KEEMPAT 5. FAEDAH KELIMA 6. FAEDAH KEENAM 7. FAEDAH KETUJUH 8. FAEDAH KEDELEPAN 9. FAEDAH KESEMBILAN 10. FAEDAH KESEPULUH FAEDAH PERTAMA Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Namun apakah semuanya najis, termasuk juga darah? Adapun darah manusia terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang lebih tepat darah manusia tidaklah najis. Karena tidak ada dalil Al Quran dan Hadits yang menunjukkan najisnya hal ini. OIeh karena itu, kita kembalikan ke hukum asal bahwa setiap benda adalah suci sampai kita menemukan dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut najis. Namun, mayoritas ulama tidak berpendapat demikian. Mereka menilai bahwa darah tetaplah najis, namun jika sedikit dimaafkan. Barangsiapa yang ingin berhati-hati dari perselisihan yang ada ini, maka jika darah tersebut dicuci maka tidaklah mengapa.   FAEDAH KEDUA Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. FAEDAH KETIGA Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. FAEDAH KEEMPAT Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang berada di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia menujukan doa pada beliau shallallahu alaihi wa sallam semacam dia mengatakan : Ya Muhammad, berikanlah aku rizki! ; apakah dalam kondisi semacam ini kita boleh langsung mengingkari perbuatan orang ini dengan mengatakan, “Engkau musyrik, engkau telah berbuat syirik, engkau telah berdoa kepada selain Allah.?” Jawabannya : Jangan lakukan seperti itu. Bahkan kita biarkan hingga dia selesai berdoa lalu kita berdialog dengannya dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Mungkin kita bisa katakan padanya, “Akhi, siapakah yang mampu mengabulkan doa, Rasulullah ataukah Allah Taala?” Pasti dia akan mengatakan, “Allah”. Lalu setelah itu kita katakan padanya, “Jika demikian, mintalah doa pada Allah saja, janganlah engkau menujukan satu doa pun pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tujukanlah doamu pada Allah semata karena itu memang lebih baik padamu daripada engkau berdoa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena seorang Rasul tidaklah bisa mendatangkan manfaat atau bahaya, juga tidak mengetahui perkara ghoib”. Jika orang ini sudah merasa jelas dengan penjelasan ini, barulah kita katakan bahwa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penghuni neraka. … Masya Allah … Inilah cara berdakwah yang bijak dan mudah diterima yang dicontohkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan melapangkan kuburnya. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya FAEDAH KELIMA Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. FAEDAH KEENAM Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. FAEDAH KETUJUH Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. FAEDAH KEDELEPAN Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. FAEDAH KESEMBILAN Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. FAEDAH KESEPULUH Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat. Ya Allah berikanlah pada kami ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: 10 Pelajaran dari Istri-Istri Nabi Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran *** Disusun di Gunung Kidul dan dilanjutkan di Pogung Kidul, 22 Dzulqodah 1429 di pagi hari yang penuh berkah Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsamar maruf kencing nahi munkar

Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba …

Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083) Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini. Daftar Isi tutup 1. Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba 2. Apa yang Dimaksud dengan Riba? 3. Hukum Riba 4. Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan, فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya, فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا . “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310) Apa yang Dimaksud dengan Riba? Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423) Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala, فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5) Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah: عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا “Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309) Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492) Hukum Riba Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492) Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309) Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130) وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598) Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba. [Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) [Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Bunga Bank itu RIBA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsriba

Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba …

Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083) Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini. Daftar Isi tutup 1. Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba 2. Apa yang Dimaksud dengan Riba? 3. Hukum Riba 4. Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan, فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya, فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا . “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310) Apa yang Dimaksud dengan Riba? Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423) Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala, فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5) Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah: عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا “Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309) Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492) Hukum Riba Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492) Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309) Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130) وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598) Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba. [Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) [Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Bunga Bank itu RIBA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsriba
Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083) Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini. Daftar Isi tutup 1. Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba 2. Apa yang Dimaksud dengan Riba? 3. Hukum Riba 4. Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan, فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya, فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا . “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310) Apa yang Dimaksud dengan Riba? Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423) Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala, فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5) Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah: عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا “Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309) Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492) Hukum Riba Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492) Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309) Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130) وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598) Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba. [Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) [Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Bunga Bank itu RIBA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsriba


Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083) Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini. Daftar Isi tutup 1. Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba 2. Apa yang Dimaksud dengan Riba? 3. Hukum Riba 4. Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan, فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya, فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا . “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310) Apa yang Dimaksud dengan Riba? Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423) Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala, فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5) Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah: عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا “Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309) Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492) Hukum Riba Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492) Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309) Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130) وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598) Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba. [Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) [Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) [Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi) -bersambung insya Allah- Baca Juga: Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Bunga Bank itu RIBA Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsriba

Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan  ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut. Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya. Daftar Isi tutup 1. Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan 2. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan 3. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya 4. Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook 5. Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah 6. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini: Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Apa yang dimaksud dua kaedah di atas? Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya. Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan. Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan. Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan. Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan. Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan, “Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).” Maksud perkataan beliau di atas: Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh. Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr. Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh). Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah.  Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang. Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib. Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu: Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib) Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi sunnah) Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram) Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh) Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang. Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.” Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook. Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu, sadarlah!! Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.” Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, “Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.” Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi, 109) Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut. Oleh karena itu, jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama, yang tentu saja dengan bekal ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608) Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim) Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.( Al Jawabul Kafi, 109) Semoga kita selalu disibukkan dengan hal yang dapat memberikan manfaat pada orang lain. Alangkah bagusnya jika status, note dan link yang kita berikan pada saudara-saudara kita berisi siraman-siraman rohani. Itu lebih baik dan lebih bermanfaat dibandinga dengan mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan dosa. Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?] *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Mediu Learning Center, Rabu, 10 Jumadits Tsani 1430 H Tagsteknologi

Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan  ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut. Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya. Daftar Isi tutup 1. Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan 2. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan 3. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya 4. Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook 5. Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah 6. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini: Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Apa yang dimaksud dua kaedah di atas? Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya. Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan. Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan. Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan. Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan. Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan, “Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).” Maksud perkataan beliau di atas: Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh. Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr. Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh). Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah.  Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang. Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib. Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu: Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib) Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi sunnah) Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram) Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh) Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang. Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.” Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook. Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu, sadarlah!! Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.” Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, “Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.” Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi, 109) Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut. Oleh karena itu, jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama, yang tentu saja dengan bekal ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608) Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim) Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.( Al Jawabul Kafi, 109) Semoga kita selalu disibukkan dengan hal yang dapat memberikan manfaat pada orang lain. Alangkah bagusnya jika status, note dan link yang kita berikan pada saudara-saudara kita berisi siraman-siraman rohani. Itu lebih baik dan lebih bermanfaat dibandinga dengan mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan dosa. Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?] *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Mediu Learning Center, Rabu, 10 Jumadits Tsani 1430 H Tagsteknologi
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan  ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut. Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya. Daftar Isi tutup 1. Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan 2. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan 3. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya 4. Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook 5. Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah 6. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini: Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Apa yang dimaksud dua kaedah di atas? Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya. Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan. Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan. Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan. Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan. Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan, “Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).” Maksud perkataan beliau di atas: Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh. Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr. Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh). Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah.  Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang. Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib. Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu: Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib) Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi sunnah) Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram) Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh) Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang. Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.” Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook. Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu, sadarlah!! Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.” Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, “Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.” Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi, 109) Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut. Oleh karena itu, jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama, yang tentu saja dengan bekal ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608) Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim) Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.( Al Jawabul Kafi, 109) Semoga kita selalu disibukkan dengan hal yang dapat memberikan manfaat pada orang lain. Alangkah bagusnya jika status, note dan link yang kita berikan pada saudara-saudara kita berisi siraman-siraman rohani. Itu lebih baik dan lebih bermanfaat dibandinga dengan mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan dosa. Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?] *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Mediu Learning Center, Rabu, 10 Jumadits Tsani 1430 H Tagsteknologi


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan  ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut. Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya. Daftar Isi tutup 1. Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan 2. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan 3. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya 4. Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook 5. Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah 6. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini: Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Apa yang dimaksud dua kaedah di atas? Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya. Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan. Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan. Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan. Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan. Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan. Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan, “Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).” Maksud perkataan beliau di atas: Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh. Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr. Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh). Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah.  Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang. Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib. Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya. Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu: Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib) Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi sunnah) Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram) Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh) Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang. Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.” Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook. Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu, sadarlah!! Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.” Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, “Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.” Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi, 109) Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut. Oleh karena itu, jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama, yang tentu saja dengan bekal ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608) Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim) Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat. Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.( Al Jawabul Kafi, 109) Semoga kita selalu disibukkan dengan hal yang dapat memberikan manfaat pada orang lain. Alangkah bagusnya jika status, note dan link yang kita berikan pada saudara-saudara kita berisi siraman-siraman rohani. Itu lebih baik dan lebih bermanfaat dibandinga dengan mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan dosa. Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Baca Juga: Pamer Status Facebook “Alhamdulillah, Sudah Bangun Tahajud”, Baikkah? Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?] *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Mediu Learning Center, Rabu, 10 Jumadits Tsani 1430 H Tagsteknologi

Do’a Agar Anak Menjadi Sholeh

Pada posting sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa hidayah dan taufik semata-mata dari Allah dan kita hanya bisa berusaha dan berusaha, namun namanya hidayah tetap kita serahkan pada-Nya. Pada postingan kali ini kita akan mengetahui beberapa do’a agar anak menjadi sholeh. Tidak usah jauh-jauh, cobalah kita perhatikan nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penghulu para nabi. Lihatlah bagaimana kehidupan beliau. Perhatikanlah bahwa di waktu kecil saja, beliau dalam keadaan yatim, sudah ditinggalkan ibu bapaknya. Beliau tumbuh dalam keadaan fakir, lalu siapakah yang selalu menjaganya? Siapakah yang menumbuhkan keimanannya? Siapakah yang mewahyukan kitab suci Al Qur’an padanya? Dialah Allah subhanahu wa ta’ala, segala kenikmatan adalah dari-Nya, segala kemuliaan dan sanjungan berhak ditujukan pada-Nya. Jika kita telah mengetahui hal ini, yakin bahwa yang memberi hidayah adalah Allah dan yakin pula bahwa setiap penjagaan adalah dari-Nya, maka hendaklah kita memanjatkan do’a pada-Nya agar anak dan keturunan kita menjadi sholeh dan baik. Mintalah pada-Nya agar keturunan kita senantiasa mendapat berkah, juga selamat dari berbagai bahaya dan kejelekan. Mintalah pada Allah, semoga mereka senantiasa mendapatkan perlindungan dari gangguan setan, manusia jahat, dan jin. Inilah kebiasaan orang sholih yang sebaiknya kita tiru. Do’a Untuk Memperbaiki Keturunan Do’a Pertama رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANA HAB LANA MIN AZWAJINA WA DZURRIYATINA QURROTA A’YUN, WAJ’ALNA LILMUTTAQINA IMAMAA.” (Wahai Robb kami, karuniakanlah pada kami dan keturunan kami serta istri-istri kami penyejuk mata kami. Jadikanlah pula kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa) (QS. Al Furqon:74) Do’a Kedua رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي “ROBBI AWZI’NI AN ASYKURO NI’MATAKALLATI AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOLIHAN TARDHOH, WA ASHLIH LII FI DZURRIYATIY” (Wahai Robbku, ilhamkanlah padaku untuk bersyukur atas nikmatmu yang telah Engkau karuniakan padaku juga pada orang tuaku. Dan ilhamkanlah padaku untuk melakukan amal sholeh yang Engkau ridhoi dan perbaikilah keturunanku) (QS. Al Ahqof:15) Semoga kita bisa mengamalkan do’a yang mudah dihafalkan ini. Semoga kita tidak jemu untuk selalu memanjatkan do’a kepada-Nya. Allah tidak mungkin membiarkan hamba-Nya yang menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu dia pulang dengan tangan hampa. Baca Juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di gunung kidul, 3 Dzulqo’dah 1429 Tagspendidikan anak

Do’a Agar Anak Menjadi Sholeh

Pada posting sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa hidayah dan taufik semata-mata dari Allah dan kita hanya bisa berusaha dan berusaha, namun namanya hidayah tetap kita serahkan pada-Nya. Pada postingan kali ini kita akan mengetahui beberapa do’a agar anak menjadi sholeh. Tidak usah jauh-jauh, cobalah kita perhatikan nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penghulu para nabi. Lihatlah bagaimana kehidupan beliau. Perhatikanlah bahwa di waktu kecil saja, beliau dalam keadaan yatim, sudah ditinggalkan ibu bapaknya. Beliau tumbuh dalam keadaan fakir, lalu siapakah yang selalu menjaganya? Siapakah yang menumbuhkan keimanannya? Siapakah yang mewahyukan kitab suci Al Qur’an padanya? Dialah Allah subhanahu wa ta’ala, segala kenikmatan adalah dari-Nya, segala kemuliaan dan sanjungan berhak ditujukan pada-Nya. Jika kita telah mengetahui hal ini, yakin bahwa yang memberi hidayah adalah Allah dan yakin pula bahwa setiap penjagaan adalah dari-Nya, maka hendaklah kita memanjatkan do’a pada-Nya agar anak dan keturunan kita menjadi sholeh dan baik. Mintalah pada-Nya agar keturunan kita senantiasa mendapat berkah, juga selamat dari berbagai bahaya dan kejelekan. Mintalah pada Allah, semoga mereka senantiasa mendapatkan perlindungan dari gangguan setan, manusia jahat, dan jin. Inilah kebiasaan orang sholih yang sebaiknya kita tiru. Do’a Untuk Memperbaiki Keturunan Do’a Pertama رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANA HAB LANA MIN AZWAJINA WA DZURRIYATINA QURROTA A’YUN, WAJ’ALNA LILMUTTAQINA IMAMAA.” (Wahai Robb kami, karuniakanlah pada kami dan keturunan kami serta istri-istri kami penyejuk mata kami. Jadikanlah pula kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa) (QS. Al Furqon:74) Do’a Kedua رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي “ROBBI AWZI’NI AN ASYKURO NI’MATAKALLATI AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOLIHAN TARDHOH, WA ASHLIH LII FI DZURRIYATIY” (Wahai Robbku, ilhamkanlah padaku untuk bersyukur atas nikmatmu yang telah Engkau karuniakan padaku juga pada orang tuaku. Dan ilhamkanlah padaku untuk melakukan amal sholeh yang Engkau ridhoi dan perbaikilah keturunanku) (QS. Al Ahqof:15) Semoga kita bisa mengamalkan do’a yang mudah dihafalkan ini. Semoga kita tidak jemu untuk selalu memanjatkan do’a kepada-Nya. Allah tidak mungkin membiarkan hamba-Nya yang menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu dia pulang dengan tangan hampa. Baca Juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di gunung kidul, 3 Dzulqo’dah 1429 Tagspendidikan anak
Pada posting sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa hidayah dan taufik semata-mata dari Allah dan kita hanya bisa berusaha dan berusaha, namun namanya hidayah tetap kita serahkan pada-Nya. Pada postingan kali ini kita akan mengetahui beberapa do’a agar anak menjadi sholeh. Tidak usah jauh-jauh, cobalah kita perhatikan nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penghulu para nabi. Lihatlah bagaimana kehidupan beliau. Perhatikanlah bahwa di waktu kecil saja, beliau dalam keadaan yatim, sudah ditinggalkan ibu bapaknya. Beliau tumbuh dalam keadaan fakir, lalu siapakah yang selalu menjaganya? Siapakah yang menumbuhkan keimanannya? Siapakah yang mewahyukan kitab suci Al Qur’an padanya? Dialah Allah subhanahu wa ta’ala, segala kenikmatan adalah dari-Nya, segala kemuliaan dan sanjungan berhak ditujukan pada-Nya. Jika kita telah mengetahui hal ini, yakin bahwa yang memberi hidayah adalah Allah dan yakin pula bahwa setiap penjagaan adalah dari-Nya, maka hendaklah kita memanjatkan do’a pada-Nya agar anak dan keturunan kita menjadi sholeh dan baik. Mintalah pada-Nya agar keturunan kita senantiasa mendapat berkah, juga selamat dari berbagai bahaya dan kejelekan. Mintalah pada Allah, semoga mereka senantiasa mendapatkan perlindungan dari gangguan setan, manusia jahat, dan jin. Inilah kebiasaan orang sholih yang sebaiknya kita tiru. Do’a Untuk Memperbaiki Keturunan Do’a Pertama رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANA HAB LANA MIN AZWAJINA WA DZURRIYATINA QURROTA A’YUN, WAJ’ALNA LILMUTTAQINA IMAMAA.” (Wahai Robb kami, karuniakanlah pada kami dan keturunan kami serta istri-istri kami penyejuk mata kami. Jadikanlah pula kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa) (QS. Al Furqon:74) Do’a Kedua رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي “ROBBI AWZI’NI AN ASYKURO NI’MATAKALLATI AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOLIHAN TARDHOH, WA ASHLIH LII FI DZURRIYATIY” (Wahai Robbku, ilhamkanlah padaku untuk bersyukur atas nikmatmu yang telah Engkau karuniakan padaku juga pada orang tuaku. Dan ilhamkanlah padaku untuk melakukan amal sholeh yang Engkau ridhoi dan perbaikilah keturunanku) (QS. Al Ahqof:15) Semoga kita bisa mengamalkan do’a yang mudah dihafalkan ini. Semoga kita tidak jemu untuk selalu memanjatkan do’a kepada-Nya. Allah tidak mungkin membiarkan hamba-Nya yang menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu dia pulang dengan tangan hampa. Baca Juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di gunung kidul, 3 Dzulqo’dah 1429 Tagspendidikan anak


Pada posting sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa hidayah dan taufik semata-mata dari Allah dan kita hanya bisa berusaha dan berusaha, namun namanya hidayah tetap kita serahkan pada-Nya. Pada postingan kali ini kita akan mengetahui beberapa do’a agar anak menjadi sholeh. Tidak usah jauh-jauh, cobalah kita perhatikan nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penghulu para nabi. Lihatlah bagaimana kehidupan beliau. Perhatikanlah bahwa di waktu kecil saja, beliau dalam keadaan yatim, sudah ditinggalkan ibu bapaknya. Beliau tumbuh dalam keadaan fakir, lalu siapakah yang selalu menjaganya? Siapakah yang menumbuhkan keimanannya? Siapakah yang mewahyukan kitab suci Al Qur’an padanya? Dialah Allah subhanahu wa ta’ala, segala kenikmatan adalah dari-Nya, segala kemuliaan dan sanjungan berhak ditujukan pada-Nya. Jika kita telah mengetahui hal ini, yakin bahwa yang memberi hidayah adalah Allah dan yakin pula bahwa setiap penjagaan adalah dari-Nya, maka hendaklah kita memanjatkan do’a pada-Nya agar anak dan keturunan kita menjadi sholeh dan baik. Mintalah pada-Nya agar keturunan kita senantiasa mendapat berkah, juga selamat dari berbagai bahaya dan kejelekan. Mintalah pada Allah, semoga mereka senantiasa mendapatkan perlindungan dari gangguan setan, manusia jahat, dan jin. Inilah kebiasaan orang sholih yang sebaiknya kita tiru. Do’a Untuk Memperbaiki Keturunan Do’a Pertama رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANA HAB LANA MIN AZWAJINA WA DZURRIYATINA QURROTA A’YUN, WAJ’ALNA LILMUTTAQINA IMAMAA.” (Wahai Robb kami, karuniakanlah pada kami dan keturunan kami serta istri-istri kami penyejuk mata kami. Jadikanlah pula kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa) (QS. Al Furqon:74) Do’a Kedua رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي “ROBBI AWZI’NI AN ASYKURO NI’MATAKALLATI AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOLIHAN TARDHOH, WA ASHLIH LII FI DZURRIYATIY” (Wahai Robbku, ilhamkanlah padaku untuk bersyukur atas nikmatmu yang telah Engkau karuniakan padaku juga pada orang tuaku. Dan ilhamkanlah padaku untuk melakukan amal sholeh yang Engkau ridhoi dan perbaikilah keturunanku) (QS. Al Ahqof:15) Semoga kita bisa mengamalkan do’a yang mudah dihafalkan ini. Semoga kita tidak jemu untuk selalu memanjatkan do’a kepada-Nya. Allah tidak mungkin membiarkan hamba-Nya yang menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu dia pulang dengan tangan hampa. Baca Juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di gunung kidul, 3 Dzulqo’dah 1429 Tagspendidikan anak

Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah

Kami pernah mendengar keluhan seorang bapak pada kami. Bapak ini memang masih keluarga dekat kami, yaitu sama-sama bermarga Tuasikal. Dia mengeluh tentang anaknya. “Mas sudah 2 bulan ini anakku tidak mau masuk sekolah,” begitulah keluhannya pada kami. Kami hanya terdiam saja. Bapak ini juga minta agar diajarkan do’a atau amalan tertentu supaya anak tercintanya ini bisa lagi kembali sekolah. “Iya, pak nanti saya cari dulu do’a atau amalannya,” jawab kami. Kemudian kami kemarin tidak sengaja ke toko kitab. Di sana kami menemukan kitab yang sangat menarik yang ditulis oleh ulama saat ini, Syaikh Musthofa Al Adawi. Judul kitab tersebut adalah Fiqh Tarbiyatil Abna’. Di dalam kitab ini banyak penjelasan yang cukup menarik mengenai cara mendidik anak. Insya Allah pada kesempatan kali ini dan kesempatan akan datang, kami akan menyarikan pelajaran-pelajaran berharga dari kitab tersebut. Semoga ini bisa menjadi solusi dari keluhan bapak tadi. Daftar Isi tutup 1. Yang Patut Diingat oleh Ortu 2. Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Yang Patut Diingat oleh Ortu Ada suatu hal yang perlu dipahami oleh setiap ortu ketika mendidik anak. Kita memang ingin sekali menjadikan anak dan keturunan kita sebagai anak sholih. Kita ingin mereka menjadi anak yang baik. Kita ingin agar mereka menjadi anak yang berbakti dan taat. Namun, ada suatu hal yang kita sering lupakan. Kita memang sudah berusaha mendidik mereka dengan pendidikan yang baik dan berkualitas. Bahkan mereka juga kita wajibkan masuk TPA atau masuk pondok pesantren. Namun kadangkala, kita hanya bersandar pada usaha kita semata, tanpa mau melirik bahwa hidayah dan petunjuk adalah di tangan Allah termasuk hidayah pada anak dan keturunan kita. Walaupun kita telah pontang panting dengan melakukan berbagai sebab, namun jika Allah menakdirkan berbeda, lantas apa yang bisa kita perbuat. Selayaknya kita banyak merenungkan ayat-ayat semacam ini: مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’rof : 178) فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ “Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena sedih terhadap mereka.” (QS. Fathir : 8 ) وَلَوْ شِئْنَا لَآَتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا “Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya.” (QS. As Sajdah : 13) وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya.” (QS. Yunus : 99) Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Lihatlah pula pada kisah Nabi Allah Nuh ‘alaihis salam. Dia mengatakan pada anaknya , يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلَا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ “Hai anakku, naiklah ke kapal bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” (QS. Hud : 42) Namun Allah tidak menginginkan anak ini mendapat hidayah. Anak Nabi Nuh malah menjawab, سَآَوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ “Aku akan mencari perlindungan ke gunung saja yang dapat melindungiku dari air bah.” (QS. Hud : 43) Nabi Nuh berkata, لَا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلَّا مَنْ رَحِمَ “Tidak ada yang dapat melindungimu hari ini dari azab Allah, selain yang Allah rahmati.” (QS. Hud : 43) Nuh pun berdoa lagi pada Allah karena kasihan pada anaknya, رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janjiMU itulah yang benar dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.” (QS. Hud : 45) Allah tidak suka dengan perkataan Nuh tersebut, يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya dia telah berbuat yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui hakekatnya. Sesungguhnya Aku memperingatkan padamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Hud : 46) Lihatlah saudaraku dan perhatikanlah dengan baik-baik kisah Nuh ini. Beliau sudah berusaha keras agar anaknya mendapat hidayah, namun Allah berkehendak lain. Oleh karena itu, janganlah kita lupa untuk selalu memohon pada Allah agar Allah selalu memberi keberkahan dan penyejuk mata pada anak dan keturunan kita, di samping usaha dan sebab yang kita lakukan. Ya Allah berkahilah selalu pendengaran, penglihatan, hati, dan istri kami, juga berilah keberkahan pada keturunan kami. Amin Ya Robbal ‘Alamin. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ditulis di Gunung Kidul, rumah mertua tercinta, sabtu, 2 Dzulqo’dah 1429 H Baca Juga: Doa Meminta Anak yang Sholeh Do’a Agar Anak Menjadi Sholeh Tagshidayah pendidikan anak

Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah

Kami pernah mendengar keluhan seorang bapak pada kami. Bapak ini memang masih keluarga dekat kami, yaitu sama-sama bermarga Tuasikal. Dia mengeluh tentang anaknya. “Mas sudah 2 bulan ini anakku tidak mau masuk sekolah,” begitulah keluhannya pada kami. Kami hanya terdiam saja. Bapak ini juga minta agar diajarkan do’a atau amalan tertentu supaya anak tercintanya ini bisa lagi kembali sekolah. “Iya, pak nanti saya cari dulu do’a atau amalannya,” jawab kami. Kemudian kami kemarin tidak sengaja ke toko kitab. Di sana kami menemukan kitab yang sangat menarik yang ditulis oleh ulama saat ini, Syaikh Musthofa Al Adawi. Judul kitab tersebut adalah Fiqh Tarbiyatil Abna’. Di dalam kitab ini banyak penjelasan yang cukup menarik mengenai cara mendidik anak. Insya Allah pada kesempatan kali ini dan kesempatan akan datang, kami akan menyarikan pelajaran-pelajaran berharga dari kitab tersebut. Semoga ini bisa menjadi solusi dari keluhan bapak tadi. Daftar Isi tutup 1. Yang Patut Diingat oleh Ortu 2. Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Yang Patut Diingat oleh Ortu Ada suatu hal yang perlu dipahami oleh setiap ortu ketika mendidik anak. Kita memang ingin sekali menjadikan anak dan keturunan kita sebagai anak sholih. Kita ingin mereka menjadi anak yang baik. Kita ingin agar mereka menjadi anak yang berbakti dan taat. Namun, ada suatu hal yang kita sering lupakan. Kita memang sudah berusaha mendidik mereka dengan pendidikan yang baik dan berkualitas. Bahkan mereka juga kita wajibkan masuk TPA atau masuk pondok pesantren. Namun kadangkala, kita hanya bersandar pada usaha kita semata, tanpa mau melirik bahwa hidayah dan petunjuk adalah di tangan Allah termasuk hidayah pada anak dan keturunan kita. Walaupun kita telah pontang panting dengan melakukan berbagai sebab, namun jika Allah menakdirkan berbeda, lantas apa yang bisa kita perbuat. Selayaknya kita banyak merenungkan ayat-ayat semacam ini: مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’rof : 178) فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ “Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena sedih terhadap mereka.” (QS. Fathir : 8 ) وَلَوْ شِئْنَا لَآَتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا “Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya.” (QS. As Sajdah : 13) وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya.” (QS. Yunus : 99) Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Lihatlah pula pada kisah Nabi Allah Nuh ‘alaihis salam. Dia mengatakan pada anaknya , يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلَا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ “Hai anakku, naiklah ke kapal bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” (QS. Hud : 42) Namun Allah tidak menginginkan anak ini mendapat hidayah. Anak Nabi Nuh malah menjawab, سَآَوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ “Aku akan mencari perlindungan ke gunung saja yang dapat melindungiku dari air bah.” (QS. Hud : 43) Nabi Nuh berkata, لَا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلَّا مَنْ رَحِمَ “Tidak ada yang dapat melindungimu hari ini dari azab Allah, selain yang Allah rahmati.” (QS. Hud : 43) Nuh pun berdoa lagi pada Allah karena kasihan pada anaknya, رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janjiMU itulah yang benar dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.” (QS. Hud : 45) Allah tidak suka dengan perkataan Nuh tersebut, يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya dia telah berbuat yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui hakekatnya. Sesungguhnya Aku memperingatkan padamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Hud : 46) Lihatlah saudaraku dan perhatikanlah dengan baik-baik kisah Nuh ini. Beliau sudah berusaha keras agar anaknya mendapat hidayah, namun Allah berkehendak lain. Oleh karena itu, janganlah kita lupa untuk selalu memohon pada Allah agar Allah selalu memberi keberkahan dan penyejuk mata pada anak dan keturunan kita, di samping usaha dan sebab yang kita lakukan. Ya Allah berkahilah selalu pendengaran, penglihatan, hati, dan istri kami, juga berilah keberkahan pada keturunan kami. Amin Ya Robbal ‘Alamin. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ditulis di Gunung Kidul, rumah mertua tercinta, sabtu, 2 Dzulqo’dah 1429 H Baca Juga: Doa Meminta Anak yang Sholeh Do’a Agar Anak Menjadi Sholeh Tagshidayah pendidikan anak
Kami pernah mendengar keluhan seorang bapak pada kami. Bapak ini memang masih keluarga dekat kami, yaitu sama-sama bermarga Tuasikal. Dia mengeluh tentang anaknya. “Mas sudah 2 bulan ini anakku tidak mau masuk sekolah,” begitulah keluhannya pada kami. Kami hanya terdiam saja. Bapak ini juga minta agar diajarkan do’a atau amalan tertentu supaya anak tercintanya ini bisa lagi kembali sekolah. “Iya, pak nanti saya cari dulu do’a atau amalannya,” jawab kami. Kemudian kami kemarin tidak sengaja ke toko kitab. Di sana kami menemukan kitab yang sangat menarik yang ditulis oleh ulama saat ini, Syaikh Musthofa Al Adawi. Judul kitab tersebut adalah Fiqh Tarbiyatil Abna’. Di dalam kitab ini banyak penjelasan yang cukup menarik mengenai cara mendidik anak. Insya Allah pada kesempatan kali ini dan kesempatan akan datang, kami akan menyarikan pelajaran-pelajaran berharga dari kitab tersebut. Semoga ini bisa menjadi solusi dari keluhan bapak tadi. Daftar Isi tutup 1. Yang Patut Diingat oleh Ortu 2. Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Yang Patut Diingat oleh Ortu Ada suatu hal yang perlu dipahami oleh setiap ortu ketika mendidik anak. Kita memang ingin sekali menjadikan anak dan keturunan kita sebagai anak sholih. Kita ingin mereka menjadi anak yang baik. Kita ingin agar mereka menjadi anak yang berbakti dan taat. Namun, ada suatu hal yang kita sering lupakan. Kita memang sudah berusaha mendidik mereka dengan pendidikan yang baik dan berkualitas. Bahkan mereka juga kita wajibkan masuk TPA atau masuk pondok pesantren. Namun kadangkala, kita hanya bersandar pada usaha kita semata, tanpa mau melirik bahwa hidayah dan petunjuk adalah di tangan Allah termasuk hidayah pada anak dan keturunan kita. Walaupun kita telah pontang panting dengan melakukan berbagai sebab, namun jika Allah menakdirkan berbeda, lantas apa yang bisa kita perbuat. Selayaknya kita banyak merenungkan ayat-ayat semacam ini: مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’rof : 178) فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ “Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena sedih terhadap mereka.” (QS. Fathir : 8 ) وَلَوْ شِئْنَا لَآَتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا “Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya.” (QS. As Sajdah : 13) وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya.” (QS. Yunus : 99) Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Lihatlah pula pada kisah Nabi Allah Nuh ‘alaihis salam. Dia mengatakan pada anaknya , يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلَا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ “Hai anakku, naiklah ke kapal bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” (QS. Hud : 42) Namun Allah tidak menginginkan anak ini mendapat hidayah. Anak Nabi Nuh malah menjawab, سَآَوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ “Aku akan mencari perlindungan ke gunung saja yang dapat melindungiku dari air bah.” (QS. Hud : 43) Nabi Nuh berkata, لَا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلَّا مَنْ رَحِمَ “Tidak ada yang dapat melindungimu hari ini dari azab Allah, selain yang Allah rahmati.” (QS. Hud : 43) Nuh pun berdoa lagi pada Allah karena kasihan pada anaknya, رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janjiMU itulah yang benar dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.” (QS. Hud : 45) Allah tidak suka dengan perkataan Nuh tersebut, يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya dia telah berbuat yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui hakekatnya. Sesungguhnya Aku memperingatkan padamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Hud : 46) Lihatlah saudaraku dan perhatikanlah dengan baik-baik kisah Nuh ini. Beliau sudah berusaha keras agar anaknya mendapat hidayah, namun Allah berkehendak lain. Oleh karena itu, janganlah kita lupa untuk selalu memohon pada Allah agar Allah selalu memberi keberkahan dan penyejuk mata pada anak dan keturunan kita, di samping usaha dan sebab yang kita lakukan. Ya Allah berkahilah selalu pendengaran, penglihatan, hati, dan istri kami, juga berilah keberkahan pada keturunan kami. Amin Ya Robbal ‘Alamin. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ditulis di Gunung Kidul, rumah mertua tercinta, sabtu, 2 Dzulqo’dah 1429 H Baca Juga: Doa Meminta Anak yang Sholeh Do’a Agar Anak Menjadi Sholeh Tagshidayah pendidikan anak


Kami pernah mendengar keluhan seorang bapak pada kami. Bapak ini memang masih keluarga dekat kami, yaitu sama-sama bermarga Tuasikal. Dia mengeluh tentang anaknya. “Mas sudah 2 bulan ini anakku tidak mau masuk sekolah,” begitulah keluhannya pada kami. Kami hanya terdiam saja. Bapak ini juga minta agar diajarkan do’a atau amalan tertentu supaya anak tercintanya ini bisa lagi kembali sekolah. “Iya, pak nanti saya cari dulu do’a atau amalannya,” jawab kami. Kemudian kami kemarin tidak sengaja ke toko kitab. Di sana kami menemukan kitab yang sangat menarik yang ditulis oleh ulama saat ini, Syaikh Musthofa Al Adawi. Judul kitab tersebut adalah Fiqh Tarbiyatil Abna’. Di dalam kitab ini banyak penjelasan yang cukup menarik mengenai cara mendidik anak. Insya Allah pada kesempatan kali ini dan kesempatan akan datang, kami akan menyarikan pelajaran-pelajaran berharga dari kitab tersebut. Semoga ini bisa menjadi solusi dari keluhan bapak tadi. Daftar Isi tutup 1. Yang Patut Diingat oleh Ortu 2. Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Yang Patut Diingat oleh Ortu Ada suatu hal yang perlu dipahami oleh setiap ortu ketika mendidik anak. Kita memang ingin sekali menjadikan anak dan keturunan kita sebagai anak sholih. Kita ingin mereka menjadi anak yang baik. Kita ingin agar mereka menjadi anak yang berbakti dan taat. Namun, ada suatu hal yang kita sering lupakan. Kita memang sudah berusaha mendidik mereka dengan pendidikan yang baik dan berkualitas. Bahkan mereka juga kita wajibkan masuk TPA atau masuk pondok pesantren. Namun kadangkala, kita hanya bersandar pada usaha kita semata, tanpa mau melirik bahwa hidayah dan petunjuk adalah di tangan Allah termasuk hidayah pada anak dan keturunan kita. Walaupun kita telah pontang panting dengan melakukan berbagai sebab, namun jika Allah menakdirkan berbeda, lantas apa yang bisa kita perbuat. Selayaknya kita banyak merenungkan ayat-ayat semacam ini: مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’rof : 178) فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ “Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena sedih terhadap mereka.” (QS. Fathir : 8 ) وَلَوْ شِئْنَا لَآَتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا “Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya.” (QS. As Sajdah : 13) وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya.” (QS. Yunus : 99) Mengambil Pelajaran dari Kisah Nuh dan Anaknya Lihatlah pula pada kisah Nabi Allah Nuh ‘alaihis salam. Dia mengatakan pada anaknya , يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلَا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ “Hai anakku, naiklah ke kapal bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” (QS. Hud : 42) Namun Allah tidak menginginkan anak ini mendapat hidayah. Anak Nabi Nuh malah menjawab, سَآَوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ “Aku akan mencari perlindungan ke gunung saja yang dapat melindungiku dari air bah.” (QS. Hud : 43) Nabi Nuh berkata, لَا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلَّا مَنْ رَحِمَ “Tidak ada yang dapat melindungimu hari ini dari azab Allah, selain yang Allah rahmati.” (QS. Hud : 43) Nuh pun berdoa lagi pada Allah karena kasihan pada anaknya, رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janjiMU itulah yang benar dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.” (QS. Hud : 45) Allah tidak suka dengan perkataan Nuh tersebut, يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ “Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya dia telah berbuat yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui hakekatnya. Sesungguhnya Aku memperingatkan padamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (QS. Hud : 46) Lihatlah saudaraku dan perhatikanlah dengan baik-baik kisah Nuh ini. Beliau sudah berusaha keras agar anaknya mendapat hidayah, namun Allah berkehendak lain. Oleh karena itu, janganlah kita lupa untuk selalu memohon pada Allah agar Allah selalu memberi keberkahan dan penyejuk mata pada anak dan keturunan kita, di samping usaha dan sebab yang kita lakukan. Ya Allah berkahilah selalu pendengaran, penglihatan, hati, dan istri kami, juga berilah keberkahan pada keturunan kami. Amin Ya Robbal ‘Alamin. *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ditulis di Gunung Kidul, rumah mertua tercinta, sabtu, 2 Dzulqo’dah 1429 H Baca Juga: Doa Meminta Anak yang Sholeh Do’a Agar Anak Menjadi Sholeh Tagshidayah pendidikan anak

Membalas Kebaikan Orang Lain

Semoga dengan merenungkan hadits-hadits berikut ini -yang dibawakan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod– kita bisa menjadi orang yang selalu membalas kebaikan atau budi orang lain terutama pada orang tua dan orang yang telah memberikan kita banyak ilmu dalam masalah akhirat. Janganlah lupakan hal ini. Daftar Isi tutup 1. Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya 2. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut 3. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya Hadits Pertama Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (Shahih) Takhrijut Targhib (2/55), Ash Shahihah (617): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 87-Bab Maa Jaa-a fii Man Tasyabba’a bimaa Lam Yu’thihi]. Hadits Kedua Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من استعاذ بالله فأعيذُوهُ ومن سأل بالله فأعطوه، ومن أتى إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا، فادعوا له، حتى يعلم أن قد كافأتموه “Siapa yang memohon perlindungan dengan mengatasnamakan Allah , maka lindungilah dia. Dan siapa yang meminta dengan mengatasnamakan Allah, maka berilah ia. Dan siapa yang berbuat baik kepadamu, balaslah kebaikannya. Jika anda tidak mampu, maka doakanlah dia sampai dia tahu bahwa kalian telah memberinya yang setimpal.” (Shahih) Ash Shahihah (254): [Abu Dawud: 9-Kitab Az Zakah, 38-Bab ‘Athiyatu Man Sa-ala billah]. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut Dari Anas, ia berkata, “Kaum Muhajirin berkata, “Wahai rasulullah! Apakah kaum Anshar telah memborong seluruh pahala [atas kebaikan yang mereka berikan kepada kami]?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Selama kalian mendo’akan kebaikan kepada mereka dan kalian memuji atas kebaikan yang mereka berikan.” (Shahih) At Ta’liq Ar Raghib: (2/56): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 11-Bab Fii Syukril Ma’ruf. Tirmidzi: 35-Kitab Al Qiyamah, 44-Bab Haddatsana Al Husain ibnul Hasan]. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ ”Seorang belum merealisasikan rasa syukur kepada Allah selama ia tidak mampu bersyukur (berterimakasih) atas kebaikan orang lain terhadap dirinya.” (Shahih) Ash Shahihah (416) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #25: Seribu Kebaikan Setiap Hari Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’uts Tsani 1430 H Tagsdoa terima kasih

Membalas Kebaikan Orang Lain

Semoga dengan merenungkan hadits-hadits berikut ini -yang dibawakan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod– kita bisa menjadi orang yang selalu membalas kebaikan atau budi orang lain terutama pada orang tua dan orang yang telah memberikan kita banyak ilmu dalam masalah akhirat. Janganlah lupakan hal ini. Daftar Isi tutup 1. Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya 2. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut 3. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya Hadits Pertama Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (Shahih) Takhrijut Targhib (2/55), Ash Shahihah (617): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 87-Bab Maa Jaa-a fii Man Tasyabba’a bimaa Lam Yu’thihi]. Hadits Kedua Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من استعاذ بالله فأعيذُوهُ ومن سأل بالله فأعطوه، ومن أتى إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا، فادعوا له، حتى يعلم أن قد كافأتموه “Siapa yang memohon perlindungan dengan mengatasnamakan Allah , maka lindungilah dia. Dan siapa yang meminta dengan mengatasnamakan Allah, maka berilah ia. Dan siapa yang berbuat baik kepadamu, balaslah kebaikannya. Jika anda tidak mampu, maka doakanlah dia sampai dia tahu bahwa kalian telah memberinya yang setimpal.” (Shahih) Ash Shahihah (254): [Abu Dawud: 9-Kitab Az Zakah, 38-Bab ‘Athiyatu Man Sa-ala billah]. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut Dari Anas, ia berkata, “Kaum Muhajirin berkata, “Wahai rasulullah! Apakah kaum Anshar telah memborong seluruh pahala [atas kebaikan yang mereka berikan kepada kami]?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Selama kalian mendo’akan kebaikan kepada mereka dan kalian memuji atas kebaikan yang mereka berikan.” (Shahih) At Ta’liq Ar Raghib: (2/56): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 11-Bab Fii Syukril Ma’ruf. Tirmidzi: 35-Kitab Al Qiyamah, 44-Bab Haddatsana Al Husain ibnul Hasan]. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ ”Seorang belum merealisasikan rasa syukur kepada Allah selama ia tidak mampu bersyukur (berterimakasih) atas kebaikan orang lain terhadap dirinya.” (Shahih) Ash Shahihah (416) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #25: Seribu Kebaikan Setiap Hari Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’uts Tsani 1430 H Tagsdoa terima kasih
Semoga dengan merenungkan hadits-hadits berikut ini -yang dibawakan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod– kita bisa menjadi orang yang selalu membalas kebaikan atau budi orang lain terutama pada orang tua dan orang yang telah memberikan kita banyak ilmu dalam masalah akhirat. Janganlah lupakan hal ini. Daftar Isi tutup 1. Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya 2. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut 3. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya Hadits Pertama Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (Shahih) Takhrijut Targhib (2/55), Ash Shahihah (617): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 87-Bab Maa Jaa-a fii Man Tasyabba’a bimaa Lam Yu’thihi]. Hadits Kedua Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من استعاذ بالله فأعيذُوهُ ومن سأل بالله فأعطوه، ومن أتى إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا، فادعوا له، حتى يعلم أن قد كافأتموه “Siapa yang memohon perlindungan dengan mengatasnamakan Allah , maka lindungilah dia. Dan siapa yang meminta dengan mengatasnamakan Allah, maka berilah ia. Dan siapa yang berbuat baik kepadamu, balaslah kebaikannya. Jika anda tidak mampu, maka doakanlah dia sampai dia tahu bahwa kalian telah memberinya yang setimpal.” (Shahih) Ash Shahihah (254): [Abu Dawud: 9-Kitab Az Zakah, 38-Bab ‘Athiyatu Man Sa-ala billah]. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut Dari Anas, ia berkata, “Kaum Muhajirin berkata, “Wahai rasulullah! Apakah kaum Anshar telah memborong seluruh pahala [atas kebaikan yang mereka berikan kepada kami]?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Selama kalian mendo’akan kebaikan kepada mereka dan kalian memuji atas kebaikan yang mereka berikan.” (Shahih) At Ta’liq Ar Raghib: (2/56): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 11-Bab Fii Syukril Ma’ruf. Tirmidzi: 35-Kitab Al Qiyamah, 44-Bab Haddatsana Al Husain ibnul Hasan]. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ ”Seorang belum merealisasikan rasa syukur kepada Allah selama ia tidak mampu bersyukur (berterimakasih) atas kebaikan orang lain terhadap dirinya.” (Shahih) Ash Shahihah (416) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #25: Seribu Kebaikan Setiap Hari Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’uts Tsani 1430 H Tagsdoa terima kasih


Semoga dengan merenungkan hadits-hadits berikut ini -yang dibawakan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod– kita bisa menjadi orang yang selalu membalas kebaikan atau budi orang lain terutama pada orang tua dan orang yang telah memberikan kita banyak ilmu dalam masalah akhirat. Janganlah lupakan hal ini. Daftar Isi tutup 1. Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya 2. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut 3. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Siapa yang Memperoleh Kebaikan Orang Lain Hendaklah Membalasnya Hadits Pertama Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (Shahih) Takhrijut Targhib (2/55), Ash Shahihah (617): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 87-Bab Maa Jaa-a fii Man Tasyabba’a bimaa Lam Yu’thihi]. Hadits Kedua Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من استعاذ بالله فأعيذُوهُ ومن سأل بالله فأعطوه، ومن أتى إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا، فادعوا له، حتى يعلم أن قد كافأتموه “Siapa yang memohon perlindungan dengan mengatasnamakan Allah , maka lindungilah dia. Dan siapa yang meminta dengan mengatasnamakan Allah, maka berilah ia. Dan siapa yang berbuat baik kepadamu, balaslah kebaikannya. Jika anda tidak mampu, maka doakanlah dia sampai dia tahu bahwa kalian telah memberinya yang setimpal.” (Shahih) Ash Shahihah (254): [Abu Dawud: 9-Kitab Az Zakah, 38-Bab ‘Athiyatu Man Sa-ala billah]. Siapa yang Tidak Mampu Membalas Kebaikan Orang Lain Hendaklah Dia Mendo’akan Kebaikan Bagi Orang Tersebut Dari Anas, ia berkata, “Kaum Muhajirin berkata, “Wahai rasulullah! Apakah kaum Anshar telah memborong seluruh pahala [atas kebaikan yang mereka berikan kepada kami]?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Selama kalian mendo’akan kebaikan kepada mereka dan kalian memuji atas kebaikan yang mereka berikan.” (Shahih) At Ta’liq Ar Raghib: (2/56): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 11-Bab Fii Syukril Ma’ruf. Tirmidzi: 35-Kitab Al Qiyamah, 44-Bab Haddatsana Al Husain ibnul Hasan]. Seorang yang Tidak Mensyukuri (Berterima Kasih pada) Manusia Belum Merealisasikan Syukur pada Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ ”Seorang belum merealisasikan rasa syukur kepada Allah selama ia tidak mampu bersyukur (berterimakasih) atas kebaikan orang lain terhadap dirinya.” (Shahih) Ash Shahihah (416) Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kumpulan Amalan Ringan #25: Seribu Kebaikan Setiap Hari Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’uts Tsani 1430 H Tagsdoa terima kasih
Prev     Next