Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa
Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa


Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat. Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’. Daftar Isi tutup 1. Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa 2. Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? 3. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda 4. Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya 5. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2] Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa? Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik. Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10] Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11] Semoga sajian ini bermanfaat. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa [1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335 [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah [8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [9] Fathul Bari, 4/191. [10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com


Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan prihal menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka. Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang  mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya. Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela). Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil. Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga]   Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Kirim Pahala Al Fatihah *** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang

Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang

Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat
Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat


Bolehkah kita mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu terlarang? Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu [1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, [2] ketika matahari terbit hingga setinggi tombak, [3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, [4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan [5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya. Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang -sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi-, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.” Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.   Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah   Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam

Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu

Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam

Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu
Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu


Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini –dengan taufik Allah- aku katakan: Pertama: Adapun penjelasakan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian. 1.       Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat. Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat. 2.       Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah (semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, -pen), maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’: 58). Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta. Kedua: Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang terarur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya. Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya. [Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia. Sumber fatwa silakan lihat di sini] Baca Juga: Pemilu dan Demonstrasi dalam Pandangan Islam Janji Manis Para Caleg Menjelang Pemilu Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsdemonstrasi pemilu

Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji

Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang

Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji

Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang
Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang


Melunasi hutang dulu atau naik haji? Pertanyaan: Apa pendapatmu mengenai orang yang belum berhaji dan punya keinginan untuk berhaji, padahal dia memiliki banyak jalan untuk melaksanakannya. Akan tetapi orang ini memiliki hutang. Apakah seharusnya orang ini membulatkan tekadnya untuk haji ataukah dia membatalkannya? Jawaban: Perlu diketahui bahwa melunasi hutang tentu saja lebih penting daripada menunaikan haji. Uang yang seseorang gunakan untuk melunasi hutangnya tentu saja lebih baik dari 10 riyal yang dia gunakan untuk naik haji. Akan tetapi apabila orang yang memiliki hutang tadi dihajikan oleh orang lain secara cuma-cuma, misalnya dia naik haji karena diberi tugas untuk melayani jama’ah haji lainnya, atau mungkin ada sahabatnya yang ingin memberi dia sedekah untuk naik haji; maka seperti ini tidaklah mengapa, karena haji pada saat itu tidak membawa dampak yang membahayakan dirinya. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset pertama, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin   Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsutang piutang

Mengenal Kucing Di Sekitar Kita

Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing

Mengenal Kucing Di Sekitar Kita

Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing
Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing


Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas. :: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas :: Pelajaran Pertama Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita. Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya. Pelajaran kedua Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya. Pelajaran ketiga Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu. Pelajaran keempat Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian. Pelajaran kelima Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis. Pelajaran keenam Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan. Pelajaran ketujuh Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita. Pelajaran kedelapan Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”. Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا “Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69) Pelajaran kesembilan Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan. Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh. Alhamdulillallahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom bisyarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/107-114, terbitan: Madarul Wathon Lin Nasyr. Baca Juga: Jual Beli Kucing Peliharaan, Apakah Haram? Apakah Kotoran Kucing itu Najis?   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman, 16 Shofar 1430 H Tagsadab hewan. kucing

Website Para Ustadz

Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.

Website Para Ustadz

Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.
Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.


Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, berikut kami sajikan beberapa website dan blog dari para ustadz dan teman dekat kami yang bisa dijadikan rujukan belajar Islam dan bertanya mendalam tentang Islam. Jika para pengunjung memiliki info tambahan website lainnya, silakan beri masukan lewat kolom komentar. Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com) Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com) Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/) Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com) Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/) Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/) [Guru favourit dalam belajar Islam] Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/) Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com) Ustadz Abu Hudzaifah, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/) Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam – KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/) Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/) Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/) Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com) Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/) Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/) Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/) Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/) Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/) Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com) Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/) Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com) Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com) Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/) Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/) Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com) Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com) Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/) Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com) Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com) Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com) [Sahabat dekat kami dalam tholabul ‘ilmi di Riyadh] Ustadz Dzulqarnain (http://dzulqarnain.net) [Ustadz favorit kami di Indonesia dan ingin seperti beliau] Ustadz Abdul Malik, sopir pribadi Syaikh Sholih Al Fauzan (http://abdoelmalik.com) Sumber: Muslim.Or.Id, serta hasil searching-an lainnya Semoga Allah selalu memberkahi ilmu yang bermanfaat.

Jama’ah Kedua yang Masih Jadi Polemik

Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah

Jama’ah Kedua yang Masih Jadi Polemik

Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah
Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah


Kita sudah mengetahui keutamaan shalat berjama’ah dibanding shalat sendirian.  Begitu pula mengenai hukum shalat jama’ah –apakah wajib atau sunnah- sudah kami paparkan. Sekarang permasalahan yang timbul adalah bagaimana bila beberapa orang ketinggalan jama’ah. Ketika mereka datang, imam telah selesai dari shalat jama’ah dan akhirnya mereka membentuk jama’ah baru lagi (jama’ah kedua). Apakah seperti ini diperbolehkan? Permasalahan ini memang sering jadi polemik belakangan ini dan sebagian kalangan mempermasalahkannya. Semoga pembahasan berikut bisa memberikan jawaban dan pencerahan. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Yang Mesti Dipahami 2. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Yang Mesti Dipahami Perlu diketahui bahwa para ulama menggolongkan masjid menjadi dua macam. Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. Setelah meneliti lebih jauh, kita dapat katakan bahwa pengulangan jama’ah itu ada dua bentuk.[1] [Bentuk Pertama] Pengulangan jama’ah yang bukan menjadi kebiasaan artinya tidak dilakukan sering-sering. Bentuk pertama ini adalah bukan menjadi kebiasaan. Maka pendapat yang lebih tepat, boleh dua orang atau lebih membuat jama’ah berikutnya. Dalil-dalil yang membolehkan hal ini: Pertama, hadits Abu Sa’id Al Khudri. Ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?”[2] Kedua, perbuatan Anas bin Malik. Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah adzan.” Adzan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.”[3] Ketiga, perbuatan Ibnu Mas’ud. Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqomah, Al Aswad dan Masruq.[4] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.”[5] [Bentuk Kedua] Pengulangan jama’ah sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas. Bentuk yang kedua ini berbeda dengan bentuk pertama yang telah dijelaskan. Bentuk kedua ini sudah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Misalnya saja sekelompok jama’ah atau yang punya pemikiran semadzhab membuat shalat jama’ah sendiri di pinggiran masjid atau pada waktu lain yang sudah ditentukan, tidak bergabung dengan jama’ah imam tetap. Bentuk kedua ini sudah pasti adalah sesuatu yang terlarang karena tidak pernah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi-generasi awal yang terbaik dari ummat ini. Semacam ini tidak diperbolehkan karena: Akan memecah belah jama’ah kaum muslimin. Membuat jama’ah kurang bersemangat mengikuti shalat jama’ah pertama. Inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkan adanya jama’ah kedua di masjid setelah imam salam, sebagaimana keduanya memiliki pendapat tegas mengenai hal ini. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia Berbicara Dalam pertanyaan kedua, fatwa no. 2583 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Soal: Jika seseorang ketinggalan jama’ah di masjid dan melihat jama’ah pertama sudah menunaikan shalat, apakah boleh baginya melaksanakan shalat di masjid dengan jama’ah lainnya? Apakah ada pertentangan antara hadits: “Siapa yang ingin bersedekah untuk orang ini?” [6], dengan perkataan Ibnu Mas’ud atau selainnya: “Jika kami ketinggalan shalat jama’ah dan shalat jama’ah pertama telah selesai ditunaikan, maka kami shalat sendiri-sendiri”? Jawab: من جاء إلى المسجد فوجد الجماعة قد صلوا بإمام راتب أو غير راتب فليصلها جماعة مع مثله ممن فاتتهم الجماعة، أو يتصدق عليه بالصلاة معه بعض من قد صلى Barangsiapa yang mendatangi masjid dan mendapati shalat jama’ah telah ditunaikan dengan imam rootib (imam tetap) atau selainnya, maka dia boleh menunaikan shalat jama’ah dengan orang-orang yang ketinggalan jama’ah (yang semisal dengannya) atau meminta orang lain yang sudah shalat untuk berjama’ah dengannya sebagai bentuk sedekah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dalam musnadnya dan Abu Daud dalam sunannya, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang hendak shalat sendirian, “Adakah orang yang mau bersedekah untuk orang ini dengan shalat berjama’ah bersamanya. Kemudian ada seseorang yang berdiri dan menunaikan shalat dengannya.” Dan diriwayatkan pula oleh At Tirmidzi dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seseorang yang memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa di antara kalian yang ingin mendapatkan pahala dari orang ini?” Kemudian ada orang yang berdiri dan shalat bersamanya.” At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan beliau menshohihkannya. Adz Dzahabi pun menyetujui hal ini. Ibnu Hazm juga menyebutkan hadits ini dalam Al Muhalla dan beliau memberi isyarat tentang keshahihan hadits tersebut. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Mereka mengatakan bahwa Tidak mengapa apabila beberapa orang melaksanakan shalat lagi secara berjama’ah di masjid setelah sebelumnya ada yang menunaikan shalat secara berjama’ah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hendaklah orang-orang yang ketinggalan jama’ah tadi melaksanakan shalat sendiri-sendiri. Pendapat kedua ini dianut oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarok, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. Para ulama tersebut menyarankan agar shalat sendiri-sendiri bagi yang ketinggalan shalat jama’ah. Perlu diketahui bahwa sebagian ulama dan yang sepaham dengan mereka memakruhkan adanya jama’ah kedua, di antara alasannya adalah karena ditakutkan adanya perpecahan di tubuh kaum muslimin, muncul kebencian, dan orang-orang yang berniat jelek punya keinginan untuk menunda-menunda shalat jama’ah. Atau pun hal ini bisa menyebabkan jama’ah-jama’ah tertentu melaksanakan shalat sendiri dengan yang sepaham dengan mereka atau sejalan dengan pemahaman bid’ah mereka. Karena alasan inilah –yaitu takut adanya perpecahan dan maksud-maksud jelek lainnya-, para ulama yang lain memakruhkan adanya jama’ah kedua setelah jama’ah pertama selesai dari shalatnya di masjid bersama dengan imam rotib (imam tetap) atau imam mana saja. Dari dua pendapat di atas, pendapat pertama (yang membolehkan adanya jama’ah kedua) lebih tepat dengan alasan hadits yang telah dikemukakan. Kita pun diperintahkan bertakwa semampu kita. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diperintahkan dalam suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” Tidak diragukan lagi bahwa shalat jama’ah adalah di antara bentuk ketakwaan kepada Allah dan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at. Maka sudah selayaknya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya semampunya. Sungguh tidak tepat, jika seseorang mempertentangkan dalil yang shahih dengan perkataan sebagian ulama yang memakruhkan adanya jama’ah kedua. Sudah seharusnya seseorang beramal dengan dalil yang shahih dalam masalah ini. Jika diketahui ada seseorang atau beberapa orang meremehkan shalat jama’ah dan seringkali membuat jama’ah lagi setelah jama’ah pertama; atau dilihat dari gerak-gerik, mereka biasa menunda shalat jama’ah dan hanya ingin melaksanakan dengan pembela hawa nafsu (baca: ahli bid’ah) yang setipe dengan mereka, -jika memang alasannya seperti ini-, maka membuat jama’ah kedua menjadi terlarang untuk menutup jalan terjadinya perpecahan sebagaimana keinginan ahli bid’ah. Jika kasus seperti ini dilarang, bukan berarti kita harus meninggalkan dalil-dalil yang membolehkan jama’ah kedua bagi orang yang luput dari jama’ah pertama. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7] Semoga dengan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah di atas bisa menjadi jawaban bagi orang-orang yang mempermasalahkan jama’ah kedua. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya setiap kebaikan menjadi sempurna. *** Pangukan, Sleman, 17 Syawwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/561-562, Maktabah At Taufiqiyyah. [2] HR. Abu Daud no. 574. Syaikh Al Albani dalam Misyakatul Mashobih 1146 [11] mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/331), ‘Abdur Rozaq (3417), Ibnul Mundzir (4/215), sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [4] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/323), Ibnul Mundzir (4/216), dan memiliki penguat dari ‘Abdur Rozaq (2884). Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [5] Shahih Fiqih Sunnah, 1/562 [6] Haditsnya sudah disebutkan sebelumnya. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 9/336-338, Asy Syamilah

Sedekah Tidaklah Mesti Dengan Harta

Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah

Sedekah Tidaklah Mesti Dengan Harta

Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah
Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah


Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh. عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)  :: PENJELASAN DAN FAEDAH HADITS :: Daftar Isi tutup 1. Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan 2. Marilah Gemar untuk Bersedekah 3. Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta 4. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah 5. Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah 6. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar 7. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah. Marilah Gemar untuk Bersedekah Dalam hadits ini, kita dapat melihat bahwa shahabat-shahabat yang kaya gemar sekali untuk berinfak dengan kelebihan harta mereka. Untuk lebih memotivasi kita untuk banyak berinfak, kita dapat melihat pada firman Allah Ta’ala, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 261) Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya. Dan ingatlah bahwa setiap kebaikan akan dibalas 10 hingga 700 kali lipat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur).” Sedekah, Tidak Hanya Berupa Harta Dapat kita lihat dalam hadits ini bahwa suri tauladan kita –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberikan petunjuk kepada kita bahwa sedekah bukanlah hanya dengan harta sehingga orang-orang miskin pun bisa melakukannya. Di sini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa bentuk sedekah yang lainnya adalah dengan bacaan tasbih yaitu dzikir Subhanallah, bacaan takbir yaitu dzikir Allahu akbar, bacaan tahmid yaitu dzikir Alhamdulillah, dan bacaan tahlil yaitu dzikir Laa ilaha illallah. Begitu juga termasuk sedekah adalah mengajak orang lain yang lalai untuk melakukan ketaatan dan melarang orang lain dari perbuatan yang mungkar. Perbuatan ini semua termasuk sedekah yang mampu dilakukan oleh orang miskin dan bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan, orang kaya hanya mungkin dapat bersedekah pada satu waktu dan bukan setiap saat. Berhubungan Intim dengan Istri Juga Termasuk Sedekah Dalam hadits ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara bentuk sedekah yang lain adalah jima’ (bersenggama) dengan istri. Namun, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaparkan yang demikian, para shahabat langsung timbul tanda tanya. Bagaimana bisa seseorang mendatangi istrinya dengan syahwat termasuk sedekah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keraguan dari para shahabat ini dengan menggunakan qiyas bil’aqsi (analogi yang berkebalikan). Yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” Ada perkataan yang sangat bagus sekali dari An Nawawi tatkala menjelaskan makna hadits ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa syahwat jima’ adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi ‘alaihimush sholatu was salam dan orang-orang sholih. Mereka mengatakan,’Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) di antaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak dan memperbanyak umat ini hingga hari kiamat. Syahwat selain jima’ lebih akan mengeraskan hati sedangkan syahwat jima’ ini lebih akan melembutkan (mententramkan) hati’.” (Dinukil dari Ad Durotus Salafiyyah, hal 186) Sedekah Ada yang Wajib dan Sunnah Macam-macam sedekah yang disebutkan di atas yaitu bacaan dzikir dan sebagainya, ada yang wajib dan sunnah. Bacaan takbir, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Takbiratul ihram dalam shalat termasuk kewajiban dan bacaan takbir sesudah shalat adalah anjuran (sunnah). Begitu juga dengan bacaan tahlil, tasbih, dan tahmid. Amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memerintahkan kepada ketaatan dan mencegah dari kemungkaran, ini juga ada yang wajib yaitu fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan dan ada yang sifatnya fardhu kifayah yaitu apabila sebagian telah melakukkannya dan mencukupi maka yang lain menjadi gugur kewajibannya, juga ada yang hukumnya mustahab (dianjurkan). Namun, untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hendaklah melihat syarat-syarat berikut ini. Syarat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) harus memiliki dua syarat yaitu : Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf. Karena apabila seseorang seseorang beramar ma’ruf padahal dia tidak mengetahui ilmunya (alias ‘jahil atau bodoh’) maka berarti dia telah berkata tentang Allah tanpa ilmu. Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa orang yang diajak/diperintah telah meninggalkan suatu kewajiban. Jika yang memerintah tidak mengetahuinya, dia harus bertanya terlebih dahulu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir, beliau berkata, دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ » “Pada hari Jum’at, seorang pria memasuki masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid, pen)?’ Pria tadi menjawab, ‘Belum’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Maka shalatlah (tahiyatul masjid, pen) sebanyak dua raka’at. ” (HR. Bukhari no. 931) Maka dalam hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah langsung sebelum mengetahui apakah sudah melakukan shalat atau belum. Begitu juga nahi mungkar atau melarang dari kemungkaran juga harus terpenuhi tiga syarat : Pertama, harus diketahui terlebih dahulu bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar berdasarkan dalil syar’i dan bukan persangkaan atau pendapat semata. Karena terkadang manusia mengingkari orang lain padahal dia melakukan perbuatan yang disyari’atkan. Kedua, harus diketahui bahwa orang yang ingin dilarang telah terjatuh dalam suatu kemungkaran. Jika tidak mengetahui demikian, dia tidak boleh melarang yang lainnya. Misalnya : Ada seseorang makan dan minum pada saat Ramadhan di masjid. Maka seseorang tidak boleh mengingkarinya sampai dia menanyakan terlebih dahulu, apakah orang tersebut seorang musafir atau bukan. Karena seorang musafir boleh saja makan dan minum ketika ramadhan. Ketiga, mengingkari kemungkaran tidak sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika melakukan seperti ini, maka melarang kemungkaran dalam kondisi ini menjadi haram. Menghilangkan kemungkaran ada beberapa macam yaitu : Bisa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan Bisa meringankan kemungkaran yang ada Berpindah menjadi kemungkaran yang semisalnya Berpindah menjadi kemungkaran yang lebih besar Jika kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran yang semisal, maka perlu ditinjau lagi. Karena ada sebagian orang yang demikian merasa ringan jika berpindah pada kemungkaran yang lainnya dan juga ada yang lebih baik jika dia tetap pada kemungkaran yang dulu dia lakukan. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini, nahi mungkar menjadi haram. Dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran secara keseluruhan atau sebagian adalah wajib dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maa’idah [5] : 2) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imron [3] : 104) Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa menghilangkan kemungkaran menjadi haram jika menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar dapat dilihat pada firman Allah, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am [6] : 108) Dalam ayat ini, Allah melarang kita mencaci maki sesembahan orang musyrik padahal itu adalah perkara yang wajib. Karena jika ini dilakukan akan membawa kepada kemungkaran lebih besar yaitu orang-orang musyrik malah akan mencaci Allah yaitu Dzat yang tersucikan dari segala bentuk kekurangan. Begitu juga berhubungan dengan istri termasuk sedekah. Dan sedekah ini terkadang menjadi wajib dan terkadang cuma sekedar anjuran. Apabila seseorang takut dirinya akan terjerumus dalam zina jika tidak mendatangi istrinya maka mendatangi istrinya dalam kondisi ini menjadi wajib. Dan jika tidak seperti ini, maka hukum mendatangi istri adalah dianjurkan. Mencukupkan Diri dengan yang Halal Dari hadits ini terdapat suatu faedah yang sangat penting yaitu ‘barangsiapa mencukupkan diri dengan yang halal maka itu akan menjadi qurbah (bentuk ibadah) dan sedekah’. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.” (HR. Muslim) Namun, perlu diperhatikan bahwa suatu perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika disertai dengan niat ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’ [4] : 114) An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/16 mengatakan, أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).” Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa perkara mubah itu bisa berpahala kalau disertai dengan niat untuk mengharapkan wajah Allah. Tetapi ingat bahwa perkara mubah tersebut hanyalah sebagai sarana saja dan tidak menjadi ibadah itu sendiri. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan memberi petunjuk untuk melakukan amal sholih. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah membalas amalan ini. Referensi: Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah, Syaikh Sholih Alu Syaikh Shohih Tafsir Ibnu Katsir, Musthofa Al ‘Adawiy dan sumber lainnya *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1429 (bertepatan dengan hari Senin, 31-03-08) Tagssedekah

Amalan Ketika Datang Panggilan Shalat Jama’ah

Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Amalan Ketika Datang Panggilan Shalat Jama’ah

Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat 2. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal 3. Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah 4. Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki 5. Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid 6. Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid 7. Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari 8. Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk 9. Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah 10. Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan 11. Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – يَعْنِى فى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ خَرَجَ إِلَيها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari) Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid. Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim) Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Apakah perlu memperpendek langkah kaki? Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26) Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid Abu Qotadah mengatakan, ( بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ الرسول ( صلى الله عليه وسلم ) إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ ، فَلَمَّا صَلَّى ، قَالَ : ( مَا شَأْنُكُمْ ) ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : ( فَلا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ) “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya). Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ». “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim) Baca Juga: Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? Manfaat Shalat Jama’ah (1) Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)   Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)   Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلاَّ مُنَافِقٌ إِلاَّ رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.” Lalu orang ini mengatakan,”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.   Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)   Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Shalat Jama’ah Bagaimana Shalat Jama’ah Bagi Wanita? **** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Berbicara Agama Tanpa Ilmu Lebih Bahaya dari Dosa Kesyirikan

Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan berbicara tentang-Nya tanpa dasar ilmu baik dalam fatwa dan memberi keputusan. Allah menjadikan perbuatan ini sebagai keharaman paling besar bahkan Dia menjadikannya sebagai tingkatan dosa paling tinggi.” Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui“.” (QS. Al A’rof: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.” Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena berbicara tentang Allah dan agama-Nya tanpa dasar ilmu akan membawa pada dosa-dosa yang lainnya. Semoga hal ini sebagai nasehat bagi kita semua, termasuk juga penulis. Begitu banyak kita lihat saudara-saudara kita memberi komentar dalam masalah agama, padahal tidak ada satu pun dasar dari Al Qur’an dan Hadits yang ia bawa, bahkan mereka jarang mempelajari agama tetapi sangat nekad dan berani untuk memberi komentar. Semestinya setiap muslim selalu menjaga lisan dan perkataan. Seharusnya setiap muslim yang tidak memiliki ilmu agama diam dan tidak banyak bicara daripada banyak komentar sana-sini tanpa dasar ilmu sama sekali. Hanya kepada Allah kami meminta perlindungan dari dosa semacam ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Faedah Ilmu dari I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1/38, Darul Jail Beirut   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ba’da Zhuhur di Panggang, Gunung Kidul, 28 Syawwal 1430 H Tagsbahaya lisan

Berbicara Agama Tanpa Ilmu Lebih Bahaya dari Dosa Kesyirikan

Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan berbicara tentang-Nya tanpa dasar ilmu baik dalam fatwa dan memberi keputusan. Allah menjadikan perbuatan ini sebagai keharaman paling besar bahkan Dia menjadikannya sebagai tingkatan dosa paling tinggi.” Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui“.” (QS. Al A’rof: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.” Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena berbicara tentang Allah dan agama-Nya tanpa dasar ilmu akan membawa pada dosa-dosa yang lainnya. Semoga hal ini sebagai nasehat bagi kita semua, termasuk juga penulis. Begitu banyak kita lihat saudara-saudara kita memberi komentar dalam masalah agama, padahal tidak ada satu pun dasar dari Al Qur’an dan Hadits yang ia bawa, bahkan mereka jarang mempelajari agama tetapi sangat nekad dan berani untuk memberi komentar. Semestinya setiap muslim selalu menjaga lisan dan perkataan. Seharusnya setiap muslim yang tidak memiliki ilmu agama diam dan tidak banyak bicara daripada banyak komentar sana-sini tanpa dasar ilmu sama sekali. Hanya kepada Allah kami meminta perlindungan dari dosa semacam ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Faedah Ilmu dari I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1/38, Darul Jail Beirut   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ba’da Zhuhur di Panggang, Gunung Kidul, 28 Syawwal 1430 H Tagsbahaya lisan
Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan berbicara tentang-Nya tanpa dasar ilmu baik dalam fatwa dan memberi keputusan. Allah menjadikan perbuatan ini sebagai keharaman paling besar bahkan Dia menjadikannya sebagai tingkatan dosa paling tinggi.” Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui“.” (QS. Al A’rof: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.” Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena berbicara tentang Allah dan agama-Nya tanpa dasar ilmu akan membawa pada dosa-dosa yang lainnya. Semoga hal ini sebagai nasehat bagi kita semua, termasuk juga penulis. Begitu banyak kita lihat saudara-saudara kita memberi komentar dalam masalah agama, padahal tidak ada satu pun dasar dari Al Qur’an dan Hadits yang ia bawa, bahkan mereka jarang mempelajari agama tetapi sangat nekad dan berani untuk memberi komentar. Semestinya setiap muslim selalu menjaga lisan dan perkataan. Seharusnya setiap muslim yang tidak memiliki ilmu agama diam dan tidak banyak bicara daripada banyak komentar sana-sini tanpa dasar ilmu sama sekali. Hanya kepada Allah kami meminta perlindungan dari dosa semacam ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Faedah Ilmu dari I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1/38, Darul Jail Beirut   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ba’da Zhuhur di Panggang, Gunung Kidul, 28 Syawwal 1430 H Tagsbahaya lisan


Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan berbicara tentang-Nya tanpa dasar ilmu baik dalam fatwa dan memberi keputusan. Allah menjadikan perbuatan ini sebagai keharaman paling besar bahkan Dia menjadikannya sebagai tingkatan dosa paling tinggi.” Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui“.” (QS. Al A’rof: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.” Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena berbicara tentang Allah dan agama-Nya tanpa dasar ilmu akan membawa pada dosa-dosa yang lainnya. Semoga hal ini sebagai nasehat bagi kita semua, termasuk juga penulis. Begitu banyak kita lihat saudara-saudara kita memberi komentar dalam masalah agama, padahal tidak ada satu pun dasar dari Al Qur’an dan Hadits yang ia bawa, bahkan mereka jarang mempelajari agama tetapi sangat nekad dan berani untuk memberi komentar. Semestinya setiap muslim selalu menjaga lisan dan perkataan. Seharusnya setiap muslim yang tidak memiliki ilmu agama diam dan tidak banyak bicara daripada banyak komentar sana-sini tanpa dasar ilmu sama sekali. Hanya kepada Allah kami meminta perlindungan dari dosa semacam ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Faedah Ilmu dari I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1/38, Darul Jail Beirut   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Ba’da Zhuhur di Panggang, Gunung Kidul, 28 Syawwal 1430 H Tagsbahaya lisan

Kelemahan Hadits “Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Negeri China”

Setiap orang pasti telah mengetahui perkataan ini. اُطْلُبُوْا العِلْمَ وَلَوْ في الصِّينِ “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China.” Inilah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun perlu diingat bahwa setiap buah yang akan dipanen tidak semua bisa dimakan, ada yang sudah matang dan keadaannya baik, namun ada pula buah yang dalam keadaan busuk. Begitu pula halnya dengan hadits. Tidak semua perkataan yang disebut hadits bisa kita katakan bahwa itu adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi yang meriwayatkan hadits tersebut ada yang lemah hafalannya, sering keliru, bahkan mungkin sering berdusta sehingga membuat hadits tersebut tertolak atau tidak bisa digunakan. Itulah yang akan kita kaji pada kesempatan kali ini yaitu meneliti keabsahan hadits di atas sebagaimana penjelasan para ulama pakar hadits. Penjelasan yang akan kami nukil pada posting kali ini adalah penjelasan dari ulama besar Saudi Arabia dan termasuk pakar hadits, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Beliau rahimahullah pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beliau adalah pakar dalam masalah hadits. Semoga Allah memberi kemudahan dalam hal ini. [Penjelasan Derajat Hadits] Mayoritas ulama pakar hadits menilai bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) dilihat dari banyak jalan. Syaikh Isma’il bin Muhammad Al ‘Ajlawaniy rahimahullah telah membahas panjang lebar mengenai derajat hadits ini dalam kitabnya ‘Mengungkap kesamaran dan menghilangkan kerancuan terhadap hadits-hadits yang sudah terkenal dan dikatakan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam’ pada index huruf hamzah dan tho’. Dalam kitab beliau tersebut, beliau mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Khotib Al Baghdadi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ad Dailamiy dan selainnya, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau menegaskan lemahnya (dho’ifnya) riwayat ini. Dinukil pula dari Ibnu Hibban –pemilik kitab Shohih-, beliau menyebutkan tentang batilnya hadits ini. Sebagaimana pula hal ini dinukil dari Ibnul Jauziy, beliau memasukkan hadits ini dalam Mawdhu’at (kumpulan hadits palsu). Dinukil dari Al Mizziy bahwa hadits ini memiliki banyak jalan, sehingga bisa naik ke derajat hasan. Adz Dzahabiy mengumpulkan riwayat hadits ini dari banyak jalan. Beliau mengatakan bahwa sebagian riwayat hadits ini ada yang lemah (wahiyah) dan sebagian lagi dinilai baik (sholih). Dengan demikian semakin jelaslah bagi para penuntut ilmu mengenai status hadits ini. Mayoritas ulama menilai hadits ini sebagai hadits dho’if (lemah). Ibnu Hibban menilai hadits ini adalah hadits yang bathil. Sedangkan Ibnul Jauziy menilai bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu). Adapun perkataan Al Mizziy yang mengatakan bahwa hadits ini bisa diangkat hingga derajat hasan karena dilihat dari banyak jalan, pendapat ini tidaklah bagus (kurang tepat). Alasannya, karena banyak jalur dari hadits ini dipenuhi oleh orang-orang pendusta, yang dituduh dusta, suka memalsukan hadits dan semacamnya. Sehingga hadits ini tidak mungkin bisa terangkat sampai derajat hasan. Adapun Al Hafizh Adz Dzahabiy rahimahullah mengatakan bahwa sebagian jalan dari hadits ini ada yang sholih (dinilai baik). Maka kita terlebih dahulu melacak jalur yang dikatakan sholih ini sampai jelas status dari periwayat-periwayat dalam hadits ini. Namun dalam kasus semacam ini, penilaian negatif terhadap hadits ini (jarh) lebih didahulukan daripada penilaian positif (ta’dil) dan penilaian dho’if terhadap hadits lebih harus didahulukan daripada penilaian shohih sampai ada kejelasan shohihnya hadits ini dari sisi sanadnya. Dan syarat hadits dikatakan shohih adalah semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Inilah syarat-syarat yang dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab Mustholah Hadits (memahami ilmu hadits). [Seandainya Hadits Ini Shohih] Seandainya hadits ini shohih, maka ini tidak menunjukkan kemuliaan negeri China dan juga tidak menunjukkan kemuliaan masyarakat China. Karena maksud dari ‘Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China’ –seandainya hadits ini shohih- adalah cuma sekedar motivasi untuk menuntut ilmu agama walaupun sangat jauh tempatnya. Karena menuntut ilmu agama sangat urgen sekali. Kebaikan di dunia dan akhirat bisa diperoleh dengan mengilmui agama ini dan mengamalkannya. Dan tidak dimaksudkan sama sekali dalam hadits ini mengenai keutamaan negeri China. Namun, karena negeri China adalah negeri yang sangat jauh sekali dari negeri Arab sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan dengan negeri tersebut. Tetapi perlu diingat sekali lagi, ini jika hadits tadi adalah hadits yang shohih. Penjelasan ini kami rasa sudah sangat jelas dan gamblang bagi yang betul-betul merenungkannya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 22/233-234, Asy Syamilah]     Keterangan: Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). — Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsbelajar hadits dhaif hadits lemah

Kelemahan Hadits “Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Negeri China”

Setiap orang pasti telah mengetahui perkataan ini. اُطْلُبُوْا العِلْمَ وَلَوْ في الصِّينِ “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China.” Inilah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun perlu diingat bahwa setiap buah yang akan dipanen tidak semua bisa dimakan, ada yang sudah matang dan keadaannya baik, namun ada pula buah yang dalam keadaan busuk. Begitu pula halnya dengan hadits. Tidak semua perkataan yang disebut hadits bisa kita katakan bahwa itu adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi yang meriwayatkan hadits tersebut ada yang lemah hafalannya, sering keliru, bahkan mungkin sering berdusta sehingga membuat hadits tersebut tertolak atau tidak bisa digunakan. Itulah yang akan kita kaji pada kesempatan kali ini yaitu meneliti keabsahan hadits di atas sebagaimana penjelasan para ulama pakar hadits. Penjelasan yang akan kami nukil pada posting kali ini adalah penjelasan dari ulama besar Saudi Arabia dan termasuk pakar hadits, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Beliau rahimahullah pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beliau adalah pakar dalam masalah hadits. Semoga Allah memberi kemudahan dalam hal ini. [Penjelasan Derajat Hadits] Mayoritas ulama pakar hadits menilai bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) dilihat dari banyak jalan. Syaikh Isma’il bin Muhammad Al ‘Ajlawaniy rahimahullah telah membahas panjang lebar mengenai derajat hadits ini dalam kitabnya ‘Mengungkap kesamaran dan menghilangkan kerancuan terhadap hadits-hadits yang sudah terkenal dan dikatakan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam’ pada index huruf hamzah dan tho’. Dalam kitab beliau tersebut, beliau mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Khotib Al Baghdadi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ad Dailamiy dan selainnya, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau menegaskan lemahnya (dho’ifnya) riwayat ini. Dinukil pula dari Ibnu Hibban –pemilik kitab Shohih-, beliau menyebutkan tentang batilnya hadits ini. Sebagaimana pula hal ini dinukil dari Ibnul Jauziy, beliau memasukkan hadits ini dalam Mawdhu’at (kumpulan hadits palsu). Dinukil dari Al Mizziy bahwa hadits ini memiliki banyak jalan, sehingga bisa naik ke derajat hasan. Adz Dzahabiy mengumpulkan riwayat hadits ini dari banyak jalan. Beliau mengatakan bahwa sebagian riwayat hadits ini ada yang lemah (wahiyah) dan sebagian lagi dinilai baik (sholih). Dengan demikian semakin jelaslah bagi para penuntut ilmu mengenai status hadits ini. Mayoritas ulama menilai hadits ini sebagai hadits dho’if (lemah). Ibnu Hibban menilai hadits ini adalah hadits yang bathil. Sedangkan Ibnul Jauziy menilai bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu). Adapun perkataan Al Mizziy yang mengatakan bahwa hadits ini bisa diangkat hingga derajat hasan karena dilihat dari banyak jalan, pendapat ini tidaklah bagus (kurang tepat). Alasannya, karena banyak jalur dari hadits ini dipenuhi oleh orang-orang pendusta, yang dituduh dusta, suka memalsukan hadits dan semacamnya. Sehingga hadits ini tidak mungkin bisa terangkat sampai derajat hasan. Adapun Al Hafizh Adz Dzahabiy rahimahullah mengatakan bahwa sebagian jalan dari hadits ini ada yang sholih (dinilai baik). Maka kita terlebih dahulu melacak jalur yang dikatakan sholih ini sampai jelas status dari periwayat-periwayat dalam hadits ini. Namun dalam kasus semacam ini, penilaian negatif terhadap hadits ini (jarh) lebih didahulukan daripada penilaian positif (ta’dil) dan penilaian dho’if terhadap hadits lebih harus didahulukan daripada penilaian shohih sampai ada kejelasan shohihnya hadits ini dari sisi sanadnya. Dan syarat hadits dikatakan shohih adalah semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Inilah syarat-syarat yang dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab Mustholah Hadits (memahami ilmu hadits). [Seandainya Hadits Ini Shohih] Seandainya hadits ini shohih, maka ini tidak menunjukkan kemuliaan negeri China dan juga tidak menunjukkan kemuliaan masyarakat China. Karena maksud dari ‘Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China’ –seandainya hadits ini shohih- adalah cuma sekedar motivasi untuk menuntut ilmu agama walaupun sangat jauh tempatnya. Karena menuntut ilmu agama sangat urgen sekali. Kebaikan di dunia dan akhirat bisa diperoleh dengan mengilmui agama ini dan mengamalkannya. Dan tidak dimaksudkan sama sekali dalam hadits ini mengenai keutamaan negeri China. Namun, karena negeri China adalah negeri yang sangat jauh sekali dari negeri Arab sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan dengan negeri tersebut. Tetapi perlu diingat sekali lagi, ini jika hadits tadi adalah hadits yang shohih. Penjelasan ini kami rasa sudah sangat jelas dan gamblang bagi yang betul-betul merenungkannya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 22/233-234, Asy Syamilah]     Keterangan: Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). — Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsbelajar hadits dhaif hadits lemah
Setiap orang pasti telah mengetahui perkataan ini. اُطْلُبُوْا العِلْمَ وَلَوْ في الصِّينِ “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China.” Inilah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun perlu diingat bahwa setiap buah yang akan dipanen tidak semua bisa dimakan, ada yang sudah matang dan keadaannya baik, namun ada pula buah yang dalam keadaan busuk. Begitu pula halnya dengan hadits. Tidak semua perkataan yang disebut hadits bisa kita katakan bahwa itu adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi yang meriwayatkan hadits tersebut ada yang lemah hafalannya, sering keliru, bahkan mungkin sering berdusta sehingga membuat hadits tersebut tertolak atau tidak bisa digunakan. Itulah yang akan kita kaji pada kesempatan kali ini yaitu meneliti keabsahan hadits di atas sebagaimana penjelasan para ulama pakar hadits. Penjelasan yang akan kami nukil pada posting kali ini adalah penjelasan dari ulama besar Saudi Arabia dan termasuk pakar hadits, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Beliau rahimahullah pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beliau adalah pakar dalam masalah hadits. Semoga Allah memberi kemudahan dalam hal ini. [Penjelasan Derajat Hadits] Mayoritas ulama pakar hadits menilai bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) dilihat dari banyak jalan. Syaikh Isma’il bin Muhammad Al ‘Ajlawaniy rahimahullah telah membahas panjang lebar mengenai derajat hadits ini dalam kitabnya ‘Mengungkap kesamaran dan menghilangkan kerancuan terhadap hadits-hadits yang sudah terkenal dan dikatakan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam’ pada index huruf hamzah dan tho’. Dalam kitab beliau tersebut, beliau mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Khotib Al Baghdadi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ad Dailamiy dan selainnya, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau menegaskan lemahnya (dho’ifnya) riwayat ini. Dinukil pula dari Ibnu Hibban –pemilik kitab Shohih-, beliau menyebutkan tentang batilnya hadits ini. Sebagaimana pula hal ini dinukil dari Ibnul Jauziy, beliau memasukkan hadits ini dalam Mawdhu’at (kumpulan hadits palsu). Dinukil dari Al Mizziy bahwa hadits ini memiliki banyak jalan, sehingga bisa naik ke derajat hasan. Adz Dzahabiy mengumpulkan riwayat hadits ini dari banyak jalan. Beliau mengatakan bahwa sebagian riwayat hadits ini ada yang lemah (wahiyah) dan sebagian lagi dinilai baik (sholih). Dengan demikian semakin jelaslah bagi para penuntut ilmu mengenai status hadits ini. Mayoritas ulama menilai hadits ini sebagai hadits dho’if (lemah). Ibnu Hibban menilai hadits ini adalah hadits yang bathil. Sedangkan Ibnul Jauziy menilai bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu). Adapun perkataan Al Mizziy yang mengatakan bahwa hadits ini bisa diangkat hingga derajat hasan karena dilihat dari banyak jalan, pendapat ini tidaklah bagus (kurang tepat). Alasannya, karena banyak jalur dari hadits ini dipenuhi oleh orang-orang pendusta, yang dituduh dusta, suka memalsukan hadits dan semacamnya. Sehingga hadits ini tidak mungkin bisa terangkat sampai derajat hasan. Adapun Al Hafizh Adz Dzahabiy rahimahullah mengatakan bahwa sebagian jalan dari hadits ini ada yang sholih (dinilai baik). Maka kita terlebih dahulu melacak jalur yang dikatakan sholih ini sampai jelas status dari periwayat-periwayat dalam hadits ini. Namun dalam kasus semacam ini, penilaian negatif terhadap hadits ini (jarh) lebih didahulukan daripada penilaian positif (ta’dil) dan penilaian dho’if terhadap hadits lebih harus didahulukan daripada penilaian shohih sampai ada kejelasan shohihnya hadits ini dari sisi sanadnya. Dan syarat hadits dikatakan shohih adalah semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Inilah syarat-syarat yang dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab Mustholah Hadits (memahami ilmu hadits). [Seandainya Hadits Ini Shohih] Seandainya hadits ini shohih, maka ini tidak menunjukkan kemuliaan negeri China dan juga tidak menunjukkan kemuliaan masyarakat China. Karena maksud dari ‘Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China’ –seandainya hadits ini shohih- adalah cuma sekedar motivasi untuk menuntut ilmu agama walaupun sangat jauh tempatnya. Karena menuntut ilmu agama sangat urgen sekali. Kebaikan di dunia dan akhirat bisa diperoleh dengan mengilmui agama ini dan mengamalkannya. Dan tidak dimaksudkan sama sekali dalam hadits ini mengenai keutamaan negeri China. Namun, karena negeri China adalah negeri yang sangat jauh sekali dari negeri Arab sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan dengan negeri tersebut. Tetapi perlu diingat sekali lagi, ini jika hadits tadi adalah hadits yang shohih. Penjelasan ini kami rasa sudah sangat jelas dan gamblang bagi yang betul-betul merenungkannya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 22/233-234, Asy Syamilah]     Keterangan: Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). — Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsbelajar hadits dhaif hadits lemah


Setiap orang pasti telah mengetahui perkataan ini. اُطْلُبُوْا العِلْمَ وَلَوْ في الصِّينِ “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China.” Inilah yang dianggap oleh sebagian orang sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun perlu diingat bahwa setiap buah yang akan dipanen tidak semua bisa dimakan, ada yang sudah matang dan keadaannya baik, namun ada pula buah yang dalam keadaan busuk. Begitu pula halnya dengan hadits. Tidak semua perkataan yang disebut hadits bisa kita katakan bahwa itu adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi yang meriwayatkan hadits tersebut ada yang lemah hafalannya, sering keliru, bahkan mungkin sering berdusta sehingga membuat hadits tersebut tertolak atau tidak bisa digunakan. Itulah yang akan kita kaji pada kesempatan kali ini yaitu meneliti keabsahan hadits di atas sebagaimana penjelasan para ulama pakar hadits. Penjelasan yang akan kami nukil pada posting kali ini adalah penjelasan dari ulama besar Saudi Arabia dan termasuk pakar hadits, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Beliau rahimahullah pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beliau adalah pakar dalam masalah hadits. Semoga Allah memberi kemudahan dalam hal ini. [Penjelasan Derajat Hadits] Mayoritas ulama pakar hadits menilai bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) dilihat dari banyak jalan. Syaikh Isma’il bin Muhammad Al ‘Ajlawaniy rahimahullah telah membahas panjang lebar mengenai derajat hadits ini dalam kitabnya ‘Mengungkap kesamaran dan menghilangkan kerancuan terhadap hadits-hadits yang sudah terkenal dan dikatakan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam’ pada index huruf hamzah dan tho’. Dalam kitab beliau tersebut, beliau mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Khotib Al Baghdadi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ad Dailamiy dan selainnya, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau menegaskan lemahnya (dho’ifnya) riwayat ini. Dinukil pula dari Ibnu Hibban –pemilik kitab Shohih-, beliau menyebutkan tentang batilnya hadits ini. Sebagaimana pula hal ini dinukil dari Ibnul Jauziy, beliau memasukkan hadits ini dalam Mawdhu’at (kumpulan hadits palsu). Dinukil dari Al Mizziy bahwa hadits ini memiliki banyak jalan, sehingga bisa naik ke derajat hasan. Adz Dzahabiy mengumpulkan riwayat hadits ini dari banyak jalan. Beliau mengatakan bahwa sebagian riwayat hadits ini ada yang lemah (wahiyah) dan sebagian lagi dinilai baik (sholih). Dengan demikian semakin jelaslah bagi para penuntut ilmu mengenai status hadits ini. Mayoritas ulama menilai hadits ini sebagai hadits dho’if (lemah). Ibnu Hibban menilai hadits ini adalah hadits yang bathil. Sedangkan Ibnul Jauziy menilai bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu). Adapun perkataan Al Mizziy yang mengatakan bahwa hadits ini bisa diangkat hingga derajat hasan karena dilihat dari banyak jalan, pendapat ini tidaklah bagus (kurang tepat). Alasannya, karena banyak jalur dari hadits ini dipenuhi oleh orang-orang pendusta, yang dituduh dusta, suka memalsukan hadits dan semacamnya. Sehingga hadits ini tidak mungkin bisa terangkat sampai derajat hasan. Adapun Al Hafizh Adz Dzahabiy rahimahullah mengatakan bahwa sebagian jalan dari hadits ini ada yang sholih (dinilai baik). Maka kita terlebih dahulu melacak jalur yang dikatakan sholih ini sampai jelas status dari periwayat-periwayat dalam hadits ini. Namun dalam kasus semacam ini, penilaian negatif terhadap hadits ini (jarh) lebih didahulukan daripada penilaian positif (ta’dil) dan penilaian dho’if terhadap hadits lebih harus didahulukan daripada penilaian shohih sampai ada kejelasan shohihnya hadits ini dari sisi sanadnya. Dan syarat hadits dikatakan shohih adalah semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Inilah syarat-syarat yang dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab Mustholah Hadits (memahami ilmu hadits). [Seandainya Hadits Ini Shohih] Seandainya hadits ini shohih, maka ini tidak menunjukkan kemuliaan negeri China dan juga tidak menunjukkan kemuliaan masyarakat China. Karena maksud dari ‘Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China’ –seandainya hadits ini shohih- adalah cuma sekedar motivasi untuk menuntut ilmu agama walaupun sangat jauh tempatnya. Karena menuntut ilmu agama sangat urgen sekali. Kebaikan di dunia dan akhirat bisa diperoleh dengan mengilmui agama ini dan mengamalkannya. Dan tidak dimaksudkan sama sekali dalam hadits ini mengenai keutamaan negeri China. Namun, karena negeri China adalah negeri yang sangat jauh sekali dari negeri Arab sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan dengan negeri tersebut. Tetapi perlu diingat sekali lagi, ini jika hadits tadi adalah hadits yang shohih. Penjelasan ini kami rasa sudah sangat jelas dan gamblang bagi yang betul-betul merenungkannya. Wallahu waliyyut taufiq. [Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 22/233-234, Asy Syamilah]     Keterangan: Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). — Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsbelajar hadits dhaif hadits lemah

Khasiat Air Zam-Zam

Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula pernah menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya khasiat yang tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah ilmu berikut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz [1] -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?” Beliau –rahimahullah- menjawab, “Telah terdapat beberapa hadits shahih yang menjelaskan mengenai kemuliaan air_zam-zam dan keberkahannya.   Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air_zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[2] Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَشِفَاءُ سُقْمٍ “Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”[3] Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat penyakit. Air tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan. Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa menjadi makanan yang baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut disyari’atkan untuk dinikmati jika memang mudah didapatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits tadi sekali lagi menunjukkan pada kita mengenai khasiat dan keberkahannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Air itu bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit. Dianjurkan bagi setiap mukmin menikmati air tersebut jika memang mudah memperolehnya. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah buang air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya. Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluarkan air dari sela-sela jarinya. Kemudian para sahabat mengambil air tersebut untuk keperluan mereka. Ada yang menggunakannya untuk minum, berwudhu, mencuci pakaian dan beristinja’. Ini semua riil (nyata). Air yang dikeluarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sela-sela jarinya tadi, walaupun bukan air zam-zam, namun keduanya air yang sama-sama mulia. Jika diperbolehkan berwudhu, mandi, beristinja’, dan mencuci pakaian dengan menggunakan air yang keluar dari sela-sela jari tadi, maka air zam-zam boleh diperlakukan seperti itu. Intinya, air zam-zam adalah air yang thohur (suci dan dapat mensucikan) dan air yang thayyib (sangat baik). Kita dianjurkan untuk meminum air tersebut. Tidak mengapa jika air tersebut digunakan untuk berwudhu’, mencuci pakaian, beristinja’ jika ada kebutuhan, dan digunakan untuk hal-hal lain sebagaimana yang telah dijelaskan. Segala puji bagi Allah. –Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Baz-[4] Intinya, khasiat air zam-zam sebagai berikut. Pertama, air zam-zam adalah air yang penuh keberkahan. Air zam-zam adalah sebaik-baik air di muka bumi ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ “Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.”[5] Boleh mengambil keberkahan dari air tersebut karena hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dianjurkan bagi orang yang meminum air zam-zam untuk memerciki air tersebut pada kepala, wajah dan dadanya. Sedangkan ngalap berkah dari benda-benda lainnya –seperti dari keris, keringat para Kyai dan batu ajaib-, maka seperti ini adalah ngalap berkah yang tidak berdasar karena tidak ada petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah sama sekali. Kedua, air zam-zam bisa menjadi makanan yang mengenyangkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[6] Ketiga, air zam-zam bisa menyembuhkan penyakit. Sampai-sampai sebagian pakar fiqih menganjurkan agar berbekal dengan air zam-zam ketika pulang dari tanah suci untuk menyembuhkan orang yang sakit. Dalilnya, dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.”[7] Keempat, do’a bisa terkabulkan melalui keberkahan air zam-zam Hendaklah seseorang memperbanyak do’a ketika meminum air zam-zam. Ketika meminumnya, hendaklah ia meminta pada Allah kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.”[8] [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah).[9] Catatan: Para ulama bersepakat bolehnya menggunakan air tersebut untuk bersuci. Namun mereka mengatakan sebisa mungkin dijauhi untuk hal-hal yang rendah seperti membersihkan najis dan semacamnya[10]. Al ‘Allamah Al Bahuti rahimahullah dalam Kasyful Qona’ mengatakan, كَذَا يُكْرَهُ ( اسْتِعْمَالُ مَاءِ زَمْزَمَ فِي إزَالَةِ النَّجَسِ فَقَطْ ) تَشْرِيفًا لَهُ ، وَلَا يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي طَهَارَةِ الْحَدَثِ “Dimakruhkan menggunakan air_zam-zam untuk menghilangkan najis saja, dalam rangka untuk memuliakan air tersebut. Sedangkan menggunakannya untuk menghilangkan hadats[11] tidaklah makruh.”[12] –Pembahasan terakhir ini kami terinspirasi dari penjelasan “Mawqi’ Al Islam As Su-al wal Jawab (Situs Tanya Jawab Islam)”[13]– Baca Juga: Inilah Asal Mula Air Zamzam, dari Kisah Ismail dan Ibunya Hajar Faedah Ilmu yang ditorehkan di Panggang, Gunung Kidul, di pagi hari penuh berkah, 26 Syawwal 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lahir pada tahun 1330 H di kota Riyadh. Dulunya beliau memiliki penglihatan. Kemudian beliau tertimpa penyakit pada matanya pada tahun 1346 H dan akhirnya lemahlah penglihatannya. Pada tahun 1350 H, beliau buta total. Beliau telah menghafalkan Al Qur’an sebelum baligh. Beliau sangat perhatian dengan hadits dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu tersebut. Beliau pernah menjabat sebagai Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia). Beliau meninggal dunia pada hari Kamis, 27/1/1420 H pada umur 89 tahun. (Sumber: http://alifta.net/Fatawa/MoftyDetails.aspx?ID=2) [2] HR. Muslim dalam Kitab Keutamaan Para Sahabat, Bab Keutamaan Abu Dzar, no. 4520. [3] HR. Abu Daud Ath Thoyalisiy dalam musnadnya no. 459. Dikeluarkan pula oleh Al Haitsamiy dalam Majma’ Az Zawa-id, 3/286 dan Al Hindiy dalam Kanzul ‘Ummal, 12/34769, 3480. [4] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3417 [5] Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1056. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [6] HR. Muslim no. 4520. [7] Diriwayatkan oleh Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502. Kholad bin Yazid bersendirian. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 883 mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur Abu Zubair. [8] HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165] [9] Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani. [10] Penjelasan ini sebagai koreksi dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- sebelumnya. [11] Perbedaan hadats dan najis: Najis adalah sesuatu yang konkrit seperti kotoran manusia dan air kencing. Sedangkan hadats adalah sesuatu yang abstrak (menunjukkan keadaan seseorang) seperti dalam keadaan junub atau belum berwudhu sehabis buang air. [12] Kasyful Qona’, 1/50, Mawqi’ Al Islam [13] Lihat link: http://www.islamqa.com/ar/ref/1698

Khasiat Air Zam-Zam

Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula pernah menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya khasiat yang tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah ilmu berikut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz [1] -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?” Beliau –rahimahullah- menjawab, “Telah terdapat beberapa hadits shahih yang menjelaskan mengenai kemuliaan air_zam-zam dan keberkahannya.   Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air_zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[2] Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَشِفَاءُ سُقْمٍ “Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”[3] Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat penyakit. Air tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan. Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa menjadi makanan yang baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut disyari’atkan untuk dinikmati jika memang mudah didapatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits tadi sekali lagi menunjukkan pada kita mengenai khasiat dan keberkahannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Air itu bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit. Dianjurkan bagi setiap mukmin menikmati air tersebut jika memang mudah memperolehnya. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah buang air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya. Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluarkan air dari sela-sela jarinya. Kemudian para sahabat mengambil air tersebut untuk keperluan mereka. Ada yang menggunakannya untuk minum, berwudhu, mencuci pakaian dan beristinja’. Ini semua riil (nyata). Air yang dikeluarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sela-sela jarinya tadi, walaupun bukan air zam-zam, namun keduanya air yang sama-sama mulia. Jika diperbolehkan berwudhu, mandi, beristinja’, dan mencuci pakaian dengan menggunakan air yang keluar dari sela-sela jari tadi, maka air zam-zam boleh diperlakukan seperti itu. Intinya, air zam-zam adalah air yang thohur (suci dan dapat mensucikan) dan air yang thayyib (sangat baik). Kita dianjurkan untuk meminum air tersebut. Tidak mengapa jika air tersebut digunakan untuk berwudhu’, mencuci pakaian, beristinja’ jika ada kebutuhan, dan digunakan untuk hal-hal lain sebagaimana yang telah dijelaskan. Segala puji bagi Allah. –Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Baz-[4] Intinya, khasiat air zam-zam sebagai berikut. Pertama, air zam-zam adalah air yang penuh keberkahan. Air zam-zam adalah sebaik-baik air di muka bumi ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ “Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.”[5] Boleh mengambil keberkahan dari air tersebut karena hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dianjurkan bagi orang yang meminum air zam-zam untuk memerciki air tersebut pada kepala, wajah dan dadanya. Sedangkan ngalap berkah dari benda-benda lainnya –seperti dari keris, keringat para Kyai dan batu ajaib-, maka seperti ini adalah ngalap berkah yang tidak berdasar karena tidak ada petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah sama sekali. Kedua, air zam-zam bisa menjadi makanan yang mengenyangkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[6] Ketiga, air zam-zam bisa menyembuhkan penyakit. Sampai-sampai sebagian pakar fiqih menganjurkan agar berbekal dengan air zam-zam ketika pulang dari tanah suci untuk menyembuhkan orang yang sakit. Dalilnya, dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.”[7] Keempat, do’a bisa terkabulkan melalui keberkahan air zam-zam Hendaklah seseorang memperbanyak do’a ketika meminum air zam-zam. Ketika meminumnya, hendaklah ia meminta pada Allah kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.”[8] [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah).[9] Catatan: Para ulama bersepakat bolehnya menggunakan air tersebut untuk bersuci. Namun mereka mengatakan sebisa mungkin dijauhi untuk hal-hal yang rendah seperti membersihkan najis dan semacamnya[10]. Al ‘Allamah Al Bahuti rahimahullah dalam Kasyful Qona’ mengatakan, كَذَا يُكْرَهُ ( اسْتِعْمَالُ مَاءِ زَمْزَمَ فِي إزَالَةِ النَّجَسِ فَقَطْ ) تَشْرِيفًا لَهُ ، وَلَا يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي طَهَارَةِ الْحَدَثِ “Dimakruhkan menggunakan air_zam-zam untuk menghilangkan najis saja, dalam rangka untuk memuliakan air tersebut. Sedangkan menggunakannya untuk menghilangkan hadats[11] tidaklah makruh.”[12] –Pembahasan terakhir ini kami terinspirasi dari penjelasan “Mawqi’ Al Islam As Su-al wal Jawab (Situs Tanya Jawab Islam)”[13]– Baca Juga: Inilah Asal Mula Air Zamzam, dari Kisah Ismail dan Ibunya Hajar Faedah Ilmu yang ditorehkan di Panggang, Gunung Kidul, di pagi hari penuh berkah, 26 Syawwal 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lahir pada tahun 1330 H di kota Riyadh. Dulunya beliau memiliki penglihatan. Kemudian beliau tertimpa penyakit pada matanya pada tahun 1346 H dan akhirnya lemahlah penglihatannya. Pada tahun 1350 H, beliau buta total. Beliau telah menghafalkan Al Qur’an sebelum baligh. Beliau sangat perhatian dengan hadits dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu tersebut. Beliau pernah menjabat sebagai Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia). Beliau meninggal dunia pada hari Kamis, 27/1/1420 H pada umur 89 tahun. (Sumber: http://alifta.net/Fatawa/MoftyDetails.aspx?ID=2) [2] HR. Muslim dalam Kitab Keutamaan Para Sahabat, Bab Keutamaan Abu Dzar, no. 4520. [3] HR. Abu Daud Ath Thoyalisiy dalam musnadnya no. 459. Dikeluarkan pula oleh Al Haitsamiy dalam Majma’ Az Zawa-id, 3/286 dan Al Hindiy dalam Kanzul ‘Ummal, 12/34769, 3480. [4] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3417 [5] Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1056. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [6] HR. Muslim no. 4520. [7] Diriwayatkan oleh Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502. Kholad bin Yazid bersendirian. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 883 mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur Abu Zubair. [8] HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165] [9] Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani. [10] Penjelasan ini sebagai koreksi dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- sebelumnya. [11] Perbedaan hadats dan najis: Najis adalah sesuatu yang konkrit seperti kotoran manusia dan air kencing. Sedangkan hadats adalah sesuatu yang abstrak (menunjukkan keadaan seseorang) seperti dalam keadaan junub atau belum berwudhu sehabis buang air. [12] Kasyful Qona’, 1/50, Mawqi’ Al Islam [13] Lihat link: http://www.islamqa.com/ar/ref/1698
Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula pernah menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya khasiat yang tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah ilmu berikut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz [1] -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?” Beliau –rahimahullah- menjawab, “Telah terdapat beberapa hadits shahih yang menjelaskan mengenai kemuliaan air_zam-zam dan keberkahannya.   Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air_zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[2] Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَشِفَاءُ سُقْمٍ “Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”[3] Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat penyakit. Air tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan. Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa menjadi makanan yang baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut disyari’atkan untuk dinikmati jika memang mudah didapatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits tadi sekali lagi menunjukkan pada kita mengenai khasiat dan keberkahannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Air itu bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit. Dianjurkan bagi setiap mukmin menikmati air tersebut jika memang mudah memperolehnya. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah buang air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya. Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluarkan air dari sela-sela jarinya. Kemudian para sahabat mengambil air tersebut untuk keperluan mereka. Ada yang menggunakannya untuk minum, berwudhu, mencuci pakaian dan beristinja’. Ini semua riil (nyata). Air yang dikeluarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sela-sela jarinya tadi, walaupun bukan air zam-zam, namun keduanya air yang sama-sama mulia. Jika diperbolehkan berwudhu, mandi, beristinja’, dan mencuci pakaian dengan menggunakan air yang keluar dari sela-sela jari tadi, maka air zam-zam boleh diperlakukan seperti itu. Intinya, air zam-zam adalah air yang thohur (suci dan dapat mensucikan) dan air yang thayyib (sangat baik). Kita dianjurkan untuk meminum air tersebut. Tidak mengapa jika air tersebut digunakan untuk berwudhu’, mencuci pakaian, beristinja’ jika ada kebutuhan, dan digunakan untuk hal-hal lain sebagaimana yang telah dijelaskan. Segala puji bagi Allah. –Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Baz-[4] Intinya, khasiat air zam-zam sebagai berikut. Pertama, air zam-zam adalah air yang penuh keberkahan. Air zam-zam adalah sebaik-baik air di muka bumi ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ “Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.”[5] Boleh mengambil keberkahan dari air tersebut karena hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dianjurkan bagi orang yang meminum air zam-zam untuk memerciki air tersebut pada kepala, wajah dan dadanya. Sedangkan ngalap berkah dari benda-benda lainnya –seperti dari keris, keringat para Kyai dan batu ajaib-, maka seperti ini adalah ngalap berkah yang tidak berdasar karena tidak ada petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah sama sekali. Kedua, air zam-zam bisa menjadi makanan yang mengenyangkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[6] Ketiga, air zam-zam bisa menyembuhkan penyakit. Sampai-sampai sebagian pakar fiqih menganjurkan agar berbekal dengan air zam-zam ketika pulang dari tanah suci untuk menyembuhkan orang yang sakit. Dalilnya, dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.”[7] Keempat, do’a bisa terkabulkan melalui keberkahan air zam-zam Hendaklah seseorang memperbanyak do’a ketika meminum air zam-zam. Ketika meminumnya, hendaklah ia meminta pada Allah kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.”[8] [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah).[9] Catatan: Para ulama bersepakat bolehnya menggunakan air tersebut untuk bersuci. Namun mereka mengatakan sebisa mungkin dijauhi untuk hal-hal yang rendah seperti membersihkan najis dan semacamnya[10]. Al ‘Allamah Al Bahuti rahimahullah dalam Kasyful Qona’ mengatakan, كَذَا يُكْرَهُ ( اسْتِعْمَالُ مَاءِ زَمْزَمَ فِي إزَالَةِ النَّجَسِ فَقَطْ ) تَشْرِيفًا لَهُ ، وَلَا يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي طَهَارَةِ الْحَدَثِ “Dimakruhkan menggunakan air_zam-zam untuk menghilangkan najis saja, dalam rangka untuk memuliakan air tersebut. Sedangkan menggunakannya untuk menghilangkan hadats[11] tidaklah makruh.”[12] –Pembahasan terakhir ini kami terinspirasi dari penjelasan “Mawqi’ Al Islam As Su-al wal Jawab (Situs Tanya Jawab Islam)”[13]– Baca Juga: Inilah Asal Mula Air Zamzam, dari Kisah Ismail dan Ibunya Hajar Faedah Ilmu yang ditorehkan di Panggang, Gunung Kidul, di pagi hari penuh berkah, 26 Syawwal 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lahir pada tahun 1330 H di kota Riyadh. Dulunya beliau memiliki penglihatan. Kemudian beliau tertimpa penyakit pada matanya pada tahun 1346 H dan akhirnya lemahlah penglihatannya. Pada tahun 1350 H, beliau buta total. Beliau telah menghafalkan Al Qur’an sebelum baligh. Beliau sangat perhatian dengan hadits dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu tersebut. Beliau pernah menjabat sebagai Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia). Beliau meninggal dunia pada hari Kamis, 27/1/1420 H pada umur 89 tahun. (Sumber: http://alifta.net/Fatawa/MoftyDetails.aspx?ID=2) [2] HR. Muslim dalam Kitab Keutamaan Para Sahabat, Bab Keutamaan Abu Dzar, no. 4520. [3] HR. Abu Daud Ath Thoyalisiy dalam musnadnya no. 459. Dikeluarkan pula oleh Al Haitsamiy dalam Majma’ Az Zawa-id, 3/286 dan Al Hindiy dalam Kanzul ‘Ummal, 12/34769, 3480. [4] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3417 [5] Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1056. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [6] HR. Muslim no. 4520. [7] Diriwayatkan oleh Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502. Kholad bin Yazid bersendirian. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 883 mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur Abu Zubair. [8] HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165] [9] Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani. [10] Penjelasan ini sebagai koreksi dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- sebelumnya. [11] Perbedaan hadats dan najis: Najis adalah sesuatu yang konkrit seperti kotoran manusia dan air kencing. Sedangkan hadats adalah sesuatu yang abstrak (menunjukkan keadaan seseorang) seperti dalam keadaan junub atau belum berwudhu sehabis buang air. [12] Kasyful Qona’, 1/50, Mawqi’ Al Islam [13] Lihat link: http://www.islamqa.com/ar/ref/1698


Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula pernah menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya khasiat yang tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah ilmu berikut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz [1] -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?” Beliau –rahimahullah- menjawab, “Telah terdapat beberapa hadits shahih yang menjelaskan mengenai kemuliaan air_zam-zam dan keberkahannya.   Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air_zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[2] Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, وَشِفَاءُ سُقْمٍ “Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”[3] Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat penyakit. Air tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan. Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa menjadi makanan yang baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut disyari’atkan untuk dinikmati jika memang mudah didapatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits tadi sekali lagi menunjukkan pada kita mengenai khasiat dan keberkahannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Air itu bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit. Dianjurkan bagi setiap mukmin menikmati air tersebut jika memang mudah memperolehnya. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah buang air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya. Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluarkan air dari sela-sela jarinya. Kemudian para sahabat mengambil air tersebut untuk keperluan mereka. Ada yang menggunakannya untuk minum, berwudhu, mencuci pakaian dan beristinja’. Ini semua riil (nyata). Air yang dikeluarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sela-sela jarinya tadi, walaupun bukan air zam-zam, namun keduanya air yang sama-sama mulia. Jika diperbolehkan berwudhu, mandi, beristinja’, dan mencuci pakaian dengan menggunakan air yang keluar dari sela-sela jari tadi, maka air zam-zam boleh diperlakukan seperti itu. Intinya, air zam-zam adalah air yang thohur (suci dan dapat mensucikan) dan air yang thayyib (sangat baik). Kita dianjurkan untuk meminum air tersebut. Tidak mengapa jika air tersebut digunakan untuk berwudhu’, mencuci pakaian, beristinja’ jika ada kebutuhan, dan digunakan untuk hal-hal lain sebagaimana yang telah dijelaskan. Segala puji bagi Allah. –Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Baz-[4] Intinya, khasiat air zam-zam sebagai berikut. Pertama, air zam-zam adalah air yang penuh keberkahan. Air zam-zam adalah sebaik-baik air di muka bumi ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ “Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.”[5] Boleh mengambil keberkahan dari air tersebut karena hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dianjurkan bagi orang yang meminum air zam-zam untuk memerciki air tersebut pada kepala, wajah dan dadanya. Sedangkan ngalap berkah dari benda-benda lainnya –seperti dari keris, keringat para Kyai dan batu ajaib-, maka seperti ini adalah ngalap berkah yang tidak berdasar karena tidak ada petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah sama sekali. Kedua, air zam-zam bisa menjadi makanan yang mengenyangkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[6] Ketiga, air zam-zam bisa menyembuhkan penyakit. Sampai-sampai sebagian pakar fiqih menganjurkan agar berbekal dengan air zam-zam ketika pulang dari tanah suci untuk menyembuhkan orang yang sakit. Dalilnya, dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.”[7] Keempat, do’a bisa terkabulkan melalui keberkahan air zam-zam Hendaklah seseorang memperbanyak do’a ketika meminum air zam-zam. Ketika meminumnya, hendaklah ia meminta pada Allah kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.”[8] [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah).[9] Catatan: Para ulama bersepakat bolehnya menggunakan air tersebut untuk bersuci. Namun mereka mengatakan sebisa mungkin dijauhi untuk hal-hal yang rendah seperti membersihkan najis dan semacamnya[10]. Al ‘Allamah Al Bahuti rahimahullah dalam Kasyful Qona’ mengatakan, كَذَا يُكْرَهُ ( اسْتِعْمَالُ مَاءِ زَمْزَمَ فِي إزَالَةِ النَّجَسِ فَقَطْ ) تَشْرِيفًا لَهُ ، وَلَا يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي طَهَارَةِ الْحَدَثِ “Dimakruhkan menggunakan air_zam-zam untuk menghilangkan najis saja, dalam rangka untuk memuliakan air tersebut. Sedangkan menggunakannya untuk menghilangkan hadats[11] tidaklah makruh.”[12] –Pembahasan terakhir ini kami terinspirasi dari penjelasan “Mawqi’ Al Islam As Su-al wal Jawab (Situs Tanya Jawab Islam)”[13]– Baca Juga: Inilah Asal Mula Air Zamzam, dari Kisah Ismail dan Ibunya Hajar Faedah Ilmu yang ditorehkan di Panggang, Gunung Kidul, di pagi hari penuh berkah, 26 Syawwal 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lahir pada tahun 1330 H di kota Riyadh. Dulunya beliau memiliki penglihatan. Kemudian beliau tertimpa penyakit pada matanya pada tahun 1346 H dan akhirnya lemahlah penglihatannya. Pada tahun 1350 H, beliau buta total. Beliau telah menghafalkan Al Qur’an sebelum baligh. Beliau sangat perhatian dengan hadits dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu tersebut. Beliau pernah menjabat sebagai Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia). Beliau meninggal dunia pada hari Kamis, 27/1/1420 H pada umur 89 tahun. (Sumber: http://alifta.net/Fatawa/MoftyDetails.aspx?ID=2) [2] HR. Muslim dalam Kitab Keutamaan Para Sahabat, Bab Keutamaan Abu Dzar, no. 4520. [3] HR. Abu Daud Ath Thoyalisiy dalam musnadnya no. 459. Dikeluarkan pula oleh Al Haitsamiy dalam Majma’ Az Zawa-id, 3/286 dan Al Hindiy dalam Kanzul ‘Ummal, 12/34769, 3480. [4] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3417 [5] Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1056. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. [6] HR. Muslim no. 4520. [7] Diriwayatkan oleh Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502. Kholad bin Yazid bersendirian. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 883 mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur Abu Zubair. [8] HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165] [9] Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani. [10] Penjelasan ini sebagai koreksi dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- sebelumnya. [11] Perbedaan hadats dan najis: Najis adalah sesuatu yang konkrit seperti kotoran manusia dan air kencing. Sedangkan hadats adalah sesuatu yang abstrak (menunjukkan keadaan seseorang) seperti dalam keadaan junub atau belum berwudhu sehabis buang air. [12] Kasyful Qona’, 1/50, Mawqi’ Al Islam [13] Lihat link: http://www.islamqa.com/ar/ref/1698

Mendakwahi Saudara atau Kerabat Non Muslim

Soal: Bagaimana seseorang berperilaku dengan saudaranya (laki-laki atau perempuan) atau anaknya yang non muslim? Jawab: Seseorang tetap harus mendakwahi kerabat atau saudara lainnya yang non muslim pada agama Islam. Seharusnya mereka dijelaskan bahwa agama Islam adalah agama yang memiliki banyak keistimewaan dari agama lainnya, agama yang penuh kelapangan dalam syari’at dan hukumnya. Jelaskanlah pada mereka bahwa agama selain Islam tidak akan diterima di sisi Allah pada hari kiamat nanti. Semoga Allah memberi mereka petunjuk melalui saudaranya yang telah memeluk Islam tadi. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”[1] Allah ‘azza wa jalla berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.”[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang ia dakwahi.”[3] Semoga Allah memberi kami dan engkau taufik untuk menggapai ridho-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghadyan selaku anggota, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua. [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Pertanyaan ketiga, Fatawa no. 6872]   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com [1] QS. An Nahl: 125 [2] QS. Asy Syu’araa: 214 [3] HR. Muslim Tagsdakwah masuk islam

Mendakwahi Saudara atau Kerabat Non Muslim

Soal: Bagaimana seseorang berperilaku dengan saudaranya (laki-laki atau perempuan) atau anaknya yang non muslim? Jawab: Seseorang tetap harus mendakwahi kerabat atau saudara lainnya yang non muslim pada agama Islam. Seharusnya mereka dijelaskan bahwa agama Islam adalah agama yang memiliki banyak keistimewaan dari agama lainnya, agama yang penuh kelapangan dalam syari’at dan hukumnya. Jelaskanlah pada mereka bahwa agama selain Islam tidak akan diterima di sisi Allah pada hari kiamat nanti. Semoga Allah memberi mereka petunjuk melalui saudaranya yang telah memeluk Islam tadi. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”[1] Allah ‘azza wa jalla berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.”[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang ia dakwahi.”[3] Semoga Allah memberi kami dan engkau taufik untuk menggapai ridho-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghadyan selaku anggota, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua. [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Pertanyaan ketiga, Fatawa no. 6872]   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com [1] QS. An Nahl: 125 [2] QS. Asy Syu’araa: 214 [3] HR. Muslim Tagsdakwah masuk islam
Soal: Bagaimana seseorang berperilaku dengan saudaranya (laki-laki atau perempuan) atau anaknya yang non muslim? Jawab: Seseorang tetap harus mendakwahi kerabat atau saudara lainnya yang non muslim pada agama Islam. Seharusnya mereka dijelaskan bahwa agama Islam adalah agama yang memiliki banyak keistimewaan dari agama lainnya, agama yang penuh kelapangan dalam syari’at dan hukumnya. Jelaskanlah pada mereka bahwa agama selain Islam tidak akan diterima di sisi Allah pada hari kiamat nanti. Semoga Allah memberi mereka petunjuk melalui saudaranya yang telah memeluk Islam tadi. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”[1] Allah ‘azza wa jalla berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.”[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang ia dakwahi.”[3] Semoga Allah memberi kami dan engkau taufik untuk menggapai ridho-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghadyan selaku anggota, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua. [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Pertanyaan ketiga, Fatawa no. 6872]   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com [1] QS. An Nahl: 125 [2] QS. Asy Syu’araa: 214 [3] HR. Muslim Tagsdakwah masuk islam


Soal: Bagaimana seseorang berperilaku dengan saudaranya (laki-laki atau perempuan) atau anaknya yang non muslim? Jawab: Seseorang tetap harus mendakwahi kerabat atau saudara lainnya yang non muslim pada agama Islam. Seharusnya mereka dijelaskan bahwa agama Islam adalah agama yang memiliki banyak keistimewaan dari agama lainnya, agama yang penuh kelapangan dalam syari’at dan hukumnya. Jelaskanlah pada mereka bahwa agama selain Islam tidak akan diterima di sisi Allah pada hari kiamat nanti. Semoga Allah memberi mereka petunjuk melalui saudaranya yang telah memeluk Islam tadi. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”[1] Allah ‘azza wa jalla berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.”[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang ia dakwahi.”[3] Semoga Allah memberi kami dan engkau taufik untuk menggapai ridho-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa ini ditandatangani oleh: ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghadyan selaku anggota, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua. [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Pertanyaan ketiga, Fatawa no. 6872]   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com [1] QS. An Nahl: 125 [2] QS. Asy Syu’araa: 214 [3] HR. Muslim Tagsdakwah masuk islam
Prev     Next