Berlakulah Jujur!

Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur

Berlakulah Jujur!

Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur
Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur


Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa?

Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa?

Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa
Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa


Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa

Hukum Hadiah Seorang Ayah Yang Diberikan Kepada Anak-Anaknya Dengan Tidak Adil

Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah

Hukum Hadiah Seorang Ayah Yang Diberikan Kepada Anak-Anaknya Dengan Tidak Adil

Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah
Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah


Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)
Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)


Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)

Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?

Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud

Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?

Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud
Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud


Permasalahan cara duduk tasyahud, iftirosy atau tawarruk adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan. Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? 2. Perselisihan Ulama 3. Dalil Pendapat Pertama dan Kedua 4. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat 5. Menguatkan Pendapat 6. Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? 7. Pendukung dari Pendapat Ulama 8. Penutup Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy? Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1] Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur). Perselisihan Ulama Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i. Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy. Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2] Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى “Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3] Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4] Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat. Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5] Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى. “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6] Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata, قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى “Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7] Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata, كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8] Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan. Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy. Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud. Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata, أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9] Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ. “Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.” Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya, ثُمَّ سَلَّمَ ”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi, فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ ”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-, صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي “Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ. “Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh, حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ. “Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”. Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.” Menguatkan Pendapat Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah, علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا “Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10] Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ . “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i? Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”. Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ “Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11] Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12] Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud). Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?! Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.” Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.” Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini. Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq. Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan. Pendukung dari Pendapat Ulama Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ “Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy. Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits, فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة “Di raka’at terakhir.” Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata, قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15] Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى . “Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16] Abuth Thoyyib rahimahullah berkata, وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم . “Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17] Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan: وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ } “Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19] Penutup Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20] Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347. [2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70. [3] HR. Bukhari no. 827. [4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini. [5] HR. Muslim no. 498. [6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. [8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat) [9] HR. Bukhari no. 828. [10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127. [11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122 [12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [14] Fathul Bari, 2/309. [15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451. [16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156. [17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171. [18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15. [19] Al Muhalla, 4/125. [20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197. Tagscara shalat cara tasyahud

Untaian nasehat Ibnu Taimiyyah 4 : ” Niat lebih sampai daripada amalan”

Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Untaian nasehat Ibnu Taimiyyah 4 : ” Niat lebih sampai daripada amalan”

Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu ‘laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ “Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya”Maka beliau menjawab, “Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ“Barangsiapa yang berniat hendak melakukan suatu kebaikan lalu dia tidak melaksanakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”  Kedua : Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu ia mengerjakannya semampunya dan tidak sanggup untuk menyempurnakan amalan tersebut maka ia akan memperoleh pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaiamana dijelaskan di dalam shahihain (shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya beliau bersabda: إنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ : وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya di kota Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidaklah kalian melewati lembah kecuali mereka menyertai kalian”. Para sahabat berkata, “Padahal mereka di kota Madinah?”. Nabi berkata, “Iya, mereka di kota Madinah, mereka terhalangi oleh udzur”Imam At-Thirimidzi telah menshahihkan hadits Abu Kabsyah Al-Anmaariy dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau menyebut empat orang;رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِطَاعَةِ اللَّهِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا . فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ . قَالَ : فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ فِيهِ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَقَالَ : لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانِ لَعَمِلْت فِيهِ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ فُلَانٌ قَالَ : فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ“(Petama) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka diapun menggunakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah. (Kedua) seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu namun Allah tidak memberikannya harta, maka diapun berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang pertama-pent) maka aku akan beramal sebagaimana amalannya.” Nabi berkata, “Maka keduanya sama-sama mendapatkatkan pahala yang sama”.(Ketiga) seseorang yang Allah berikan kepadanya harta namun Allah tidak memberikan kepadanya ilmu, maka diapun menggunakan hartanya untuk bermaksiat kepada Allah. (Keempat) seseorang yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan ilmu, maka dia berkata, “Kalau seandainya aku memiliki harta seperti si fulan (orang yang ketiga-pent) maka aku akan berbuat sebagaimana amalannya”. Nabi berkata, “Maka keduanya sama dalam mendapatkan dosa”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda,مَنْ دَعَا إلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ دَعَا إلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْوِزْرِ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebaikan) maka bagi dia pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali”Dalam shahihain dari Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabdaإذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيحٌ مُقِيمٌ“Jika seorang hamba sakit atau sedang bersafar maka akan dicatat baginya amalan sebagaimana amalan yang biasanya ia lakukan tatkala dalam keadaan sehat dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar)”Dan dalil-dalil yang menunjukan makna seperti ini banyak.Ketiga : Sesungguhnya hati adalah rajanya badan, dan anggota-anggota badan adalah pasukan (anak buah) si hati. Jika si raja baik maka baik pula pasukannya. Dan jika sang raja buruk maka buruk pula pasukannya. Dan niat merupakan amalannya sang raja, berbeda dengan amalan-amalan yang lahiriah maka itu merupakan amal perbuatan para pasukan.Keempat : Sesungguhnya taubatnya seseorang yang tidak mampu melakukan kemaksiatan sah (diterima oleh Allah) menurut Ahlus Sunnah. Seperti taubatnya seorang yang tidak memiliki kemaluan dari perbuatan zina dan taubatnya orang yang tidak memiliki lidah dari perbuatan menuduh orang baik-baik, dan yang lainnya. Asal taubat adalah kesungguhan hati, dan ini bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu bermaksiat.Kelima :  Sesungguhnya niat tidak akan dimasuki oleh fasad (kerusakan), hal ini berbeda dengan amalan-amalan lahiriah. Karena niat asalnya adalah cinta kepada Allah dan cinta kepada RasulNya dan pengharapan terhadap wajah Allah. Hal ini sendiri dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Adapun amalan-malan lahiriah maka bisa dimasuki banyak penyakit yang bisa merusaknya (seperti riya’, sum’ah, ujub, takbbur, tidak terpenuhinya rukun atau syarat dari amalan lahiriah tersebut, dll-pent). Barangsiapa yang tidak selamat dari penyakit-penyakit ini maka amalan lahiriahnya tidak akan diterima oleh Allah.Oleh karenanya amalan-amalan hati yang murni lebih afdhol dari pada amalan-amalan badan yang murni.sebagian salaf berkata,قُوَّةُ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ وَضَعْفُهُ فِي جِسْمِهِ وَقُوَّةُ الْمُنَافِقِ فِي جِسْمِهِ وَضَعْفُهُ فِي قَلْبِهِ“Kekuatan seroang mukmin terletak pada hatinya, dan kelemahannya terletak pada badannya. Dan kekuatan seorang munafik terletak pada badannya dan kelemahannya terletak pada hatinya”Adapu perinciannya maka butuh pembahasan yang panjang, wallahu a’lam”  (Majmuu’ al-Fataawaa 22/244-245)Nasehat emas diatas mengingatkan kita untuk benar-benar memperhatikan niat, dan hendaknya kita memperbanyak niat untuk melakukan kebaikan, karena sesungguhnya niat yang baik sudah tercatat di sisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya

Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin

Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya

Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin
Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin


Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1] Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat. Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.   Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tidak Boleh Mendoakan Jelek Presiden dan Pemerintah Taat pada Pemimpin yang Zalim [1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin

Maksiat Menggelapkan Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati

Maksiat Menggelapkan Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hari tidak bosan-bosannya kita melakukan maksiat. Aurat terus diumbar, tanpa pernah sadar untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat yang sempurna. Shalat 5 waktu yang sudah diketahui wajibnya seringkali ditinggalkan tanpa pernah ada rasa bersalah. Padahal meninggalkannya termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa zina. Saudara muslim jadi incaran untuk dijadikan bahan gunjingan (alias “ghibah”). Padahal sebagaimana daging saudaranya haram dimakan, begitu pula dengan kehormatannya, haram untuk dijelek-jelekkan di saat ia tidak mengetahuinya. Gambar porno jadi bahan tontonan setiap kali browsing di dunia maya. Tidak hanya itu, yang lebih parah, kita selalu jadi budak dunia, sehingga ramalan primbon tidak bisa dilepas, ngalap berkah di kubur-kubur wali atau habib jadi rutinitas, dan jimat pun sebagai penglaris dan pemikat untuk mudah dapatkan dunia. Hati ini pun tak pernah kunjung sadar. Tidak bosan-bosannya maksiat terus diterjang, detik demi detik, di saat pergantian malam dan siang. Padahal pengaruh maksiat pada hati sungguh amat luar biasa. Bahkan bisa memadamkan cahaya hati. Inilah yang patut direnungkan saat ini. Ayat yang patut jadi renungan di malam ini adalah firman Allah Ta’ala, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) » Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”[1] Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dosa di atas tumpukan dosa sehingga bisa membuat hati itu gelap dan lama kelamaan pun mati.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Qotadah, Ibnu Zaid dan selainnya.[2] Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.”[3] Penulis Al Jalalain rahimahumallah menafsirkan, “Hati mereka tertutupi oleh “ar raan” seperti karat karena maksiat yang mereka perbuat.”[4] Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan perkataan Hudzaifah dalam fatawanya. Hudzaifah berkata, “Iman membuat hati nampak putih bersih. Jika seorang hamba bertambah imannya, hatinya akan semakin putih. Jika kalian membelah hati orang beriman, kalian akan melihatnya putih bercahaya. Sedangkan kemunafikan membuat hati tampak hitam kelam. Jika seorang hamba bertambah kemunafikannya, hatinya pun akan semakin gelap. Jika kalian membelah hati orang munafik, maka kalian akan melihatnya hitam mencekam.”[5] Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Jika dosa semakin bertambah, maka itu akan menutupi hati pemiliknya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan mengenai surat Al Muthoffifin ayat 14, “Yang dimaksud adalah dosa yang menumpuk di atas dosa.”[6] Inilah di antara dampak bahaya maksiat bagi hati. Setiap maksiat membuat hati tertutup noda hitam dan lama kelamaan hati tersebut jadi tertutup. Jika hati itu tertutup, apakah mampu ia menerima seberkas cahaya kebenaran? Sungguh sangat tidak mungkin. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] Perbanyaklah taubat dan istighfar, itulah yang akan menghilangkan gelapnya hati dan membuat hati semakin bercahaya sehingga mudah menerima petunjuk atau kebenaran. Ya Allah, tunjukkanlah hati kami ini agar selalu taat pada-Mu dan berusaha menjauhi setiap maksiat yang benar-benar telah Engkau larang, apalagi dosa syirik dan kekufuran. Amin Yaa Mujibbas Saailin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Disusun di malam hari, 7 Syawal 1431 H (15/09/2010) di Panggang – Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. At Tirmidzi no. 3334, Ibnu Majah no. 4244, Ibnu Hibban (7/27) dan Ahmad (2/297). At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 14/268. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442. [4] Tafsir Al Jalalain, Al Mahalli dan As Suyuthi, Mawqi’ At Tafasir, 12/360 [5] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 15/283 [6] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hal. 70. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 107. Tagsmanajemen hati

Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit?

Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian

Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit?

Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian
Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian


Pertanyaan: Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?   Jawaban: Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634 Baca pula artikel seputar mayit: Amalan yang bermanfaat bagi mayit. Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an untuk mayit. Berkumpul di rumah si mayit untuk makan dan baca Al Qur’an. Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?   Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssedekah selamatan kematian

Untaian Nasehat Ibnu Taimiyyah 3 : “Bahaya Syahwat Tersembunyi “

Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Untaian Nasehat Ibnu Taimiyyah 3 : “Bahaya Syahwat Tersembunyi “

Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syaikhul Islam berkata, “Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ “Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut”, dan dalam hadits yang lain “Abu Bakar berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟ “Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?”. Maka Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakarأَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً إذَا قُلْتَهَا نَجَوْتَ مِنْ دِقِّهِ وَجِلِّهِ ؟ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُMaukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat yang jika engkau mengucapkannya maka engkau akan selamat dari kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar?, katakanlah, “Yaa Allah aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan syirik kepadamu yang aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepadaMu dari kesyirikan yang tidak aku ketahui”Umar senantiasa berkata dalam doanya,اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِي كُلَّهُ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلَا تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيهِ شَيْئًا “Yaa Allah jadikanlah seluruh amalanku ikhlas untuk wajahMu, dan janganlah jadikan sedikitpun amalanku untuk seorangpun”  Sering sekali syahwat khofiyyah (syahwat tersembunyi) mengotori jiwa sehingga merusak perealisasian jiwa terhadap peribadatan dan kecintaan terhadap Allah dan pengikhlasan agama kepada Allah, hal ini sebagaimana disinyalir oleh Syaddad bin Aus –rahimahulloh-, beliau berkata يَا بَقَايَا الْعَرَبِ إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّيَاءُ وَالشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ “Wahai kaum Arab yang masih tersisa, sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah riyaa’ dan syahwat khofiyyah” Abu Dawud As-Sajistaani pernah ditanya, “Apakah itu syahwat tersembunyi?”, beliau berkata, حُبُّ الرِّئَاسَةِ “Senang kepemimpinan”.Dari Ka’ab bin Malik bahwa  Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan” Imam At-Thirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan shahih”Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwasanya kerusakan pada agama seseorang yang semangat untuk mencari harta dan kedukukan tidak kurang dari kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala yang lapar yang dilepas di kandang kambing. Dan hal ini tentu sudah jelas, karena sesungguhnya agama yang lurus tidak akan termasuki semangat mencari harta dan kedudukan. Karena hati jika telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah dan indahnya kecintaan kepada Allah maka tidak ada sesuatupun yang lebih dicintainya daripada hal itu, apalagi sampai mendahulukan sesuatu diatas hal itu.Karena hal ini maka orang yang ikhlas akan dipalingkan oleh Allah dari keburukan dan perbuatan keji sebagaimana firman Allahكَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Sesungguhnya orang yang ikhlash kepada Allah telah merasakan manisnya peribadatan kepada Allah sehingga mencegahnya untuk menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Manisnya cinta kepada Allah yang dirasakannya mencegahnya untuk mencintai selain Allah, karena pada hatinya tidak ada yang lebih manis dan lebih lezat, lebih baik, lebih lembut, dan lebih nikmat daripada manisnya iman yang mengandung peribadatan kepada Allah, kecintaan dan keikhlasan kepadaNya. Hal ini melazimkan tertariknya hati kepada Allah, maka jadilah hati selalu kembali kepada Allah, disertai rasa khouf dan roghbah dah rohbah kepadaNya. Hal ini sebagaimana firman Allahمَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat, (QS 50 :33)Karena seseorang yang mencintai sesuatu maka dia kawatir akan kehilangan apa yang dicintainya dan  datangnya perkara yang dibencinya. Maka jadilah dia seorang hamba Allah dan pecintaNya yang berada diantara khouf dan rojaa’. Allah berfirmanأُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS 17:57) Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian, dan sang hambapun kawatir akan timbulnya hal-hal yang buruk.Hal ini berbeda dengan hati yang tidak ikhlas kepada Allah, maka ia selalu dalam pencarian, kehendak, dan kecintaan yang tidak jelas dan terkendali. Maka ia akan menghendaki apa yang mendatanginya dan ia akan berpegang teguh dengan apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya sebagaimana ranting pohon kalau dilewati oleh hembusan angin apa saja maka akan menggoyangkannya mengikuti arah angin tersebut. Maka terkadang hatinya terpikat oleh gambar-gambar dan bentuk-bentuk yang haram dan juga yang tidak haram. Maka jadilah ia tawanan dan budak kepada dzat yang kalau seandainya dzat tersebut ia jadikan budaknya maka itu merupakan suatu kekurangan dan tercela (bagaimana lagi jika dia yang menjadi budak dzat tersebut?-pen).Terkadang hatinya terpikat oleh kedudukan dan kepamimpinan, akhirnya ia bisa ridho karena sebuah kalimat dan juga bisa marah karena sebuah kalimat. Ia menjadi budak orang yang memujinya, meskipun dengan pujian yang batil, dan dia akan memusuhi orang yang memusuhinya meskipun musuhnya tersebut di atas kebenaran. Terkadang ia diperbudak oleh dirham dan dinar, dan demikian juga perkara-perkara yang lain yang semisalnya yang bisa memperbudak hati-hati manusia, dan ternyata memang hati-hati manusia menyukai perkara-perkara tersebut. Maka jadilah ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya, dan dia mengikuti hawa nafsunya tanpa ada petunjuk dari Allah.Barangsiapa yang tidak ikhlas kepada Allah dan tidak menjadi hamba Allah, tidak menjadikan hatinya menyembah Allah saja tanpa syarikat dimana Allahlah yang paling ia cintai dari segala sesuatu, sehingga hatinya menjadi rendah, hina, dan tunduk dihadapan Allah, -barangsiapa yang tidak demikian- maka ia akan menjadi budak benda-benda yang ada, dan syaitan akan menguasai hatinya, sehingga ia termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan menjadi saudara-saudara syaitan. Maka jadilah hatinya terpenuhi dengan keburukan dan kekejian yang sangat banyak yang tidak mengetahui hakekatnya kecuali Allah.Ini merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Jika hati tidak condong dan berjalan menuju Allah, dalam kondisi berpaling dari selain Allah, jika tidak demikian maka akan terjerumus dalam kesyirikan” (Majmuu’ al-Fataawaa 10/215-217)Sungguh nasehat emas Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- di atas mengingatkan kita kepada bahayanya syahwat tersembunyi, yang sering menghinggapi kita tanpa kita sadari. Karenanya dinamakan dengan syahwat yang samar dan tersembunyi. Bagaimana bisa kita menyadarinya sementara kesamarannya lebih samar daripada rayapan semut hitam di dalam kegelapan malam. Tidak seorangpun yang bisa merasakan bahwa dirinya dihinggapi syahwat ini kecuali orang yang diberi bashiroh (petunjuk) dari Allah.Ada beberapa faedah yang bisa diambil dari nasehat di atas;Pertama : Ternyata seorang sekelas Abu Bakar As-Shiddiq juga kawatir terjerumus dalam syahwat yang tersembunyi ini. Padahal kita tahu bahwasanya beliau telah dijamin masuk surga dan bagaimana tingkat keimanan beliau yang sangat tinggi. Oleh karenanya sungguh berbahagia orang yang selalu memperhatikan gerak-gerik hatinya, selalu mengecek apakah niatnya sudah lurus atau belum, karena orang yang seperti inilah yang sadar akan bahayanya syahwat yang tersembunyi. Adapun orang yang tidak pernah mengecek gerak-gerik hatinya, tidak pernah meneliti perubahan di hatinya bagaimana mungkin dia akan tahu bahwasanya hatinya sedang terjangkit syahwat tersembunyi ini atau tidak.Kedua : Syahwat tersembunyi yang ditafsirkan dengan “cinta kepemimpinan dan cinta kedudukan (terpandang di masyarakat)” ternyata sangat berbahaya dalam merusak agama seseorang. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kerusakannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala. Perhatikanlah kembali lafal hadits nabi tentang serigalaمَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ“Kerusakan yang timbul di kandang kambing akibat diepaskannya dua ekor serigala yang dalam keadaan lapar tidaklah lebih parah daripada kerusakan yang timbul terhadap agama seseorang akibat semangatnya untuk mencari harta dan kedudukan”Kita dapat merasakan kerusakan yang ditimbulkan serigala tersebut pada poin-poin berikut ini:Serigala adalah binatang buas, jika tidak dalam keadaan laparpun ia sudah buas, bagaiamana lagi jika dalam keadaan lapar?, tentunya semakin lapar akan semakin buas.Rasulullah tidak menyebutkan seekor serigala, akan tetapi beliau menyebutkan dua ekor serigala. Jika seekor serigala saja sudah merusak bagaimana lagi jika dua ekor serigala yang dalam keadaan laparKambing-kambing yang didatangi serigala terdapat dalam kandang, tentunya kambing-kambing tersebut tidak bisa lari menyelamatkan diri dari dua ekor serigala buas tersebut.Oleh karenanya tidak diragukan lagi kerusakan yang diakibatkan oleh dua ekor serigala tersebut, tentunya tubuh kambing-kambing tersebut akan tercabik-cabik oleh keganasan dua ekor serigala buas tersebut. Namun ternyata kerusakan ini tidaklah lebih parah daripada kerusakan dan tercabik-cabiknya agama seseorang yang diakibatkan oleh syahwat tersembunyi yang menjangkitinya. Bagaimana tidak?, agama seseorang yang dia sangka telah dia bangun di atas bangunan megah ternyata hancur lebur seperti debu yang beterbangan hanya karena adanya syahwat tersembunyi ini, tidak ada nilainya di sisi Allah.Betapa banyak orang yang setelah banyak beramal merasa dirinya lebih hebat dari yang lainnya, sehingga akhirnya merasa bahwa perkataannya dan pendapatnyalah yang harus didengar dan diikuti, merasa bahwa dirinyalah yang pantas untuk dijadikan panutan. Merasa dirinyalah yang pantas untuk menjadi pemimpin??!! Merasa geram dan marah jika ada pendapatnya diselisihi, bukan karena diselisihinya al-haq(kebenaran), akan tetapi karena merasa perkatannya tidak diikuti dan tidak didengar?, merasa ada yang mendahuluinya dan berani membangkangnya?…inilah syahwat khofiyyah. Betapa banyak orang yang marah karena merasa perkataan mereka dilanggar –bukan karena syari’at yang dilanggar- namun mereka membungkus syahwat khofiyyah ini dengan label syari’at, seakan-akan kemarahan mereka dikarenakan pelanggaran syari’at, seakan-akan mereka marah karena Allah. Namun ternyata kemarahan mereka adalah karena syahwat khofiyyah. Wallahul musta’aanKetiga : Diantara faedah yang luar biasa dari keikhlasan adalah Allah menjaga orang yang ikhlas dari fitnah syahwat. Allah berfirman,كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas (QS 12:24).Ada dua qiro’ah dari lafal (الْمُخْلَصِينَ), Pertama : Dengan memfathahkan huruf lam (المخلَصين) yang artinya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba yang dipilih oleh Allah.Kedua : Dengan mengkasrohkan huruf laam (المخلِصين) yang artinya Nabi Yusuf –alaihis salaam- termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlash (lihat penjelasan As-Syaukani dalam fathul qodiir dan juga As-Syinqiithi dalam adwaaul bayaan). Akan tetapi dua tafsiran ini tidak bertentangan bahkan saling berkaitan yaitu orang yang ikhlas kepada Allah maka dia akan dipilih oleh Allah sehingga dijaga oleh Allah dari segala perbuatan keji dan keburukan. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah diatas “Jika seorang hamba ikhlash kepada Allah maka Allah akan memilihnya lalu Allah akan hidupkan hatinya dan menarik hatinya, lalu Allah akan memalingkan dari hatinya semua yang bertentangan dengan pemilihan Allah ini, Allah akan memalingkan hatinya dari keburukan dan kekejian”Sesungguhnya keikhlasan akan membuahkan rasa manisnya iman dan lezatnya peribadatan kepada Allah, oleh karenanya orang yang ikhlas tidak akan mencari kelezatan dan kenikmatan pada perkara-perkara yang dibenci oleh Allah, dan dia tidak akan mau meninggalkan kelezatan iman and ikhlas yang dirasakannya, maka dia tidak akan membiarkan dirinya terjangkiti oleh syahwat khofiyyah. Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Wanita Menjalankan Puasa Sunnah Harus dengan Izin Suami

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah

Wanita Menjalankan Puasa Sunnah Harus dengan Izin Suami

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Daftar Isi tutup 1. Dalil Pendukung 2. Jika Suami Tidak di Tempat 3. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Dalil Pendukung Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1] Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2] Dalam lafazh lainnya disebutkan, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3] Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5] Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7] Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9] Jika Suami Tidak di Tempat Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat. Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11] An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12] Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Hukum Suami Mengambil Gaji Istri [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026. [3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.” [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295 [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21. [8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar. [9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296. [11] Fathul Bari, 9/296. [12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 Tagspuasa sunnah

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa?

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa?

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa
Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa


Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa? Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama[1] 2. Merujuk pada Dalil 3. Pendapat Terkuat 4. Masalah Puasa Syawal 5. Kasus Wanita Haidh Perselisihan Ulama[1] Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3] Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5] Masalah Puasa Syawal Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6] Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7] Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8] Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9] Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kasus Wanita Haidh Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa. Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11] Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh Segera Tunaikan Qodho Puasa [1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23. [2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). [3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146. [4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191. [5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. [6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392. [8] Idem. [9] Idem. [10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132) [11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429. Tagspuasa syawal qadha puasa

Laporan Donasi Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Laporan Donasi Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Berikut adalah laporan donasi Buka Puasa Bersama di dusun kami, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul DIY 1-30 Ramadhan 1431 H. Sebagian donatur berasal dari pembaca Rumaysho.com. Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala yang melimpah dan selalu diberikan keberkahan rizki oleh-Nya.   Laporan Buka Puasa Bersama di Gunung Kidul Pemasukan Teh Reini Afiani (Jakarta), 3 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.4.000.000,- Abu Yusuf (081347 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Hamba Allah (081132 ****), 12 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp.100.000,- Tulus binti Subodo (085612 ****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.210.000,- Hamba Allah (****), 13 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BCA = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 14 Agustus 2010, lewat BNI Syariah: Rp. 300.000,- Hamba Allah min Balik Papan (****) , 15 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp. 250.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 1.000.000,- Hamba Allah (****), 16 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 140.000,- Hamba Allah (****), 18 Agustus 2010) lewat BNI Syariah = Rp. 100.000,- Bu Barkah di Jogja, 17 Agsutus 2010) diberikan langsung = Rp.500.000,- Abu Hanif (19 Agusutus 2010), lewat BNI Syariah = Rp.701.000,- Hj. Munah Wahid (Jakarta), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.250.000,- Isna (Jakarta, 0838 ***), 20 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.350.000,- Hamba Allah (****), 23 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.200.000,- Hamba Allah (****), 24 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.25.000,- Kristanto Hadi, 27 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.224.000,- (keperluan fidyah) Hamba Allah (085730***), 28 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.210.000,- Hamba Allah, 29 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.100.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BCA = Rp.1.000.000,- Hamba Allah, 31 Agustus 2010, lewat BNI Syariah = Rp.1.000.000,- Group BBM Tholabul ‘Ilmi, 7 September 2010, lewat BNI Syariah = 1.700.000,- Total Pemasukan: Rp. 13.810.000,-   Pengeluaran 15 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid, 500 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 500 x Rp.8.000,- = Rp.4.000.000,- 22 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di 2 Masjid (kajian remaja dan buka bersama), 250 nasi kotak (lauk ayam), @Rp.8.000,- = 250 x Rp.8.000,- = Rp.2.000.000,- Untuk buka puasa selanjutnya tidak memesan catering, namun inisiatif warga untuk membuat masakan sendiri dan setiap pekerja diberi upah. Rincian keuangan yang ada menunjukkan pengeluaran belanja setiap kali buka puasa. Dan kelebihan belanja digunakan untuk hari berikutnya. 24 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Ashofudin (Krambil), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.616.000,- 25 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Ikhlas (Kunci), 95 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.203.000,- 27 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Adz Dzikro (Ngampel), 90 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.356.000,- 29 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali) bersama takmir-takmir masjid dan warga, 130 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.434.000,- 30 Agustus 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Al Hadi (Nduren) dan penunaian fidyah , 110 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.385.000,- 1 September 2010, Buka Puasa Bersama di Musholla Nur Hasanah (Magir), 80 nasi kotak (lauk lele), pengeluaran sebesar = Rp.171.000,- Upah 5 tenaga kerja selama 6 hari buka bersama sebesar = Rp.835.000,- 3 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Al Huda (Sawah), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.619.000,- 4 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Nawangan, 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.302.000,- 6 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 100 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.408.000,- 8 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 80 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.462.000,- 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di Masjid Jami’ Al Adha (Mbali), 150 nasi kotak (lauk ayam), pengeluaran sebesar = Rp.574.000,- Upah 6 tenaga kerja selama 5 hari buka bersama sebesar = Rp.645.000,- 8 dan 9 September 2010, Buka Puasa Bersama di 6 Masjid (selain Masjid Jami’ Al Adha), setiap masjid diberikan uang Rp.300.000,- untuk membuat makanan buka puasa di masjid masing-masing = 6 x Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Pengeluaran: Rp.13.810.0000–   Pengurus Masjid Dusun Warak, Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul     Muhammad Abduh Tuasikal   Panggang, Gunung Kidul, DIY, 12 September 2010 (4 Syawal 1431 H) www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan

Lima Faedah Puasa Syawal

Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal

Lima Faedah Puasa Syawal

Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal
Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal


Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1] Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) » “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam. Cara melaksanakan puasa Syawal adalah: Puasanya dilakukan selama enam hari. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6] Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8] Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9] Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?! Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik. Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12] Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185) Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud. Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”. Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13] Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14] Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan. Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci. Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja. Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik. ’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15] Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17] Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18] Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H *** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   Baca Juga: Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah? [1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori [2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] QS. Al An’am ayat 160. [4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007. [5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani,3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas] [7] -idem- [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail] [9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141 [11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394. [12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820. [13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395. [14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400 [15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783 [16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398. [17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah [18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399. Tagspuasa syawal
Prev     Next