Jangan Hanya Bisa Menunutut

“Ingatlah wahai istriku, surgamu berada di bawah telapak kakiku….!!, kamu harus taat kepadaku…!!!”Demikianlah ucapan yang mungkin terlontarkan dari mulut seorang suami yang menuntut istrinya agar menjadi seorang istri yang sholehah dan selalu nurut kepadanya. Ucapan yang dilontarkan suami tersebut adalah perkataan yang benar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Pernah ada seorang wanita yang datang menemui Nabi karena ada suatu keperluan, lantas Nabi berkata kepada wanita tersebut, هذه أذات بعل ؟ “Apakah engkau bersuami?”, wanita itu menjawab, “Iya”. Lantas Nabi bertanya lagi, كيف أنت له ؟”Bagaimana sikap engkau terhadap suamimu?, wanita itu berkata, ما آلوه إلا ما عجزت عنه “Aku berusaha keras untuk melayani dan taat kepadanya, kecuali pada perkara yang tidak aku mampui”. Nabi berkata, فانظري أين أنت منه ؟ فإنما هو جنتك ونارك “Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu”(Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Albani)Jika seorang wanita telah menikah maka surganya telah berpindah dari telapak kaki ibunya ke telapak kaki suaminya. Akan tetapi kita bertanya kepada sang suami, apakah dia telah menunaikan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai suami?, apakah dia sendiri adalah seorang suami yang sholeh dan berakhlak mulia? Apakah dia telah menunaikan hak-hak istrinya tersebut??Kalau jawabannya adalah : “IYA”, maka jelas dia berhak untuk menuntut istrinya dengan kata-kata di atas.Akan tetapi jika jawabannya : “TIDAK”, atau mungkin sang suami malu-malu untuk mengatakan tidak, sehingga dirubah jawabannya menjadi : “BELUM”, maka….sungguh sang suami ternyata hanya bisa menuntut.Hendaknya sebelum dia menuntut dia bercermin terlebih dahulu…Sebelum dia menununtut agar istrinya senantiasa berpenampilan ayu, apakah sang suami juga telah menjaga penampilannya dihadapan istrinya…??Ataukah hanya menjaga penampilannya tatkala berhadapan dengan para sahabatnya??Bukankah Allah berfirman وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِDan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. (QS Al Baqarah 228)Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.4. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,5. pada suatu hari yang besar,6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?“Permisalan ini yang Allah buat tentang ukuran dan timbangan adalah sebuah permisalan, dan permisalan ini bisa diqiaskan kepada perkara-perkara yang serupa dengannya. Setiap orang yang menuntut hak-haknya secara sempurna akan tetapi menunaikan tugasnya (tidak menunaikan hak orang lain) maka ia juga termasuk dalam ayat yang mulia ini. Sebagai contoh seorang suami yang ingin agar istrinya menunaikan hak-haknya secara sempurna, dan agar sang istri perhatian dan tidak meremehkan hak-hak sang suami, akan tetapi sang suami sendiri meremehkan hak-hak istrinya, tidak memberikan hak-hak istrinya. Sungguh betapa banyak istri yang mengeluh dan mengadukan suami-suami yang semacam ini modelnya…Demikian juga kita dapati sebagian orang menuntut agar anak-anaknya melaksanakan kewajibannya dengan sempurna sebagai anak terhadap orang tua, akan tetapi sang orang tua tidak menunaikan hak anak-anaknya dengan baik. Sang orang tua ingin agar anak-anaknya berbakti kepadanya dan melaksanakan tugas mereka sebagai anak di hadapan orang tua mereka, akan tetapi dia sang orang tua itu sendiri tidak memperhatikan anak-anaknya dengan baik, tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak-anak. Orang yang seperti ini kita katakana juga sebagai Muthoffif (orang yang curang)” (lihat tafsir juz ‘amma)Sebagaimana ayat ini merupakan ancaman keras yang berupa kecelakaan bagi para suami yang tidak menuaikan hak istri-istri mereka, demikian juga sebaliknya merupakan ancaman keras kepada para istri yang hanya bisa banyak menunutut kepada suami-suami mereka sementara mereka lupa untuk menunaikan hak-hak suami mereka yang sangat agung.Sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah diatas bahwa yang termasuk dalam ayat ini adalah semua orang yang hanya bisa menuntut haknya namun tidak mau melaksanakan kewajibannya, dan tidak mau menunaikan hak orang lain.Kita dapati betapa banyak masyarakat yang menuntut agar negara bisa memberikan pelayanan dan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat, bahkan hampir setiap kerusuhan dan kekacauan disandarkan kepada Negara –dan kita tidak tahu hakekat penyebab yang sebenarnya-, akan tetapi yang menjadi pertanyaan :”Apakah masyarakat para penuntut tersebut sudah melaksanakan keweajiban mereka sebagai warga Negara yang baik?, apakah mereka sudah menuaikan hak Negara (penguasa) dengan baik…??Memang benar…, menuntut itu merupakan perkara yang mudah, anak kecilpun bisa melakukannya. Akan tetapi melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak orang lain merupakan perkara yang tidak semudah dibayangkan. Semoga Allah tidak menjadikan kita termasuk orang-orang yang curang yang terancam dengan kecelakaan. Aaamiiin 

Jangan Hanya Bisa Menunutut

“Ingatlah wahai istriku, surgamu berada di bawah telapak kakiku….!!, kamu harus taat kepadaku…!!!”Demikianlah ucapan yang mungkin terlontarkan dari mulut seorang suami yang menuntut istrinya agar menjadi seorang istri yang sholehah dan selalu nurut kepadanya. Ucapan yang dilontarkan suami tersebut adalah perkataan yang benar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Pernah ada seorang wanita yang datang menemui Nabi karena ada suatu keperluan, lantas Nabi berkata kepada wanita tersebut, هذه أذات بعل ؟ “Apakah engkau bersuami?”, wanita itu menjawab, “Iya”. Lantas Nabi bertanya lagi, كيف أنت له ؟”Bagaimana sikap engkau terhadap suamimu?, wanita itu berkata, ما آلوه إلا ما عجزت عنه “Aku berusaha keras untuk melayani dan taat kepadanya, kecuali pada perkara yang tidak aku mampui”. Nabi berkata, فانظري أين أنت منه ؟ فإنما هو جنتك ونارك “Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu”(Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Albani)Jika seorang wanita telah menikah maka surganya telah berpindah dari telapak kaki ibunya ke telapak kaki suaminya. Akan tetapi kita bertanya kepada sang suami, apakah dia telah menunaikan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai suami?, apakah dia sendiri adalah seorang suami yang sholeh dan berakhlak mulia? Apakah dia telah menunaikan hak-hak istrinya tersebut??Kalau jawabannya adalah : “IYA”, maka jelas dia berhak untuk menuntut istrinya dengan kata-kata di atas.Akan tetapi jika jawabannya : “TIDAK”, atau mungkin sang suami malu-malu untuk mengatakan tidak, sehingga dirubah jawabannya menjadi : “BELUM”, maka….sungguh sang suami ternyata hanya bisa menuntut.Hendaknya sebelum dia menuntut dia bercermin terlebih dahulu…Sebelum dia menununtut agar istrinya senantiasa berpenampilan ayu, apakah sang suami juga telah menjaga penampilannya dihadapan istrinya…??Ataukah hanya menjaga penampilannya tatkala berhadapan dengan para sahabatnya??Bukankah Allah berfirman وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِDan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. (QS Al Baqarah 228)Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.4. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,5. pada suatu hari yang besar,6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?“Permisalan ini yang Allah buat tentang ukuran dan timbangan adalah sebuah permisalan, dan permisalan ini bisa diqiaskan kepada perkara-perkara yang serupa dengannya. Setiap orang yang menuntut hak-haknya secara sempurna akan tetapi menunaikan tugasnya (tidak menunaikan hak orang lain) maka ia juga termasuk dalam ayat yang mulia ini. Sebagai contoh seorang suami yang ingin agar istrinya menunaikan hak-haknya secara sempurna, dan agar sang istri perhatian dan tidak meremehkan hak-hak sang suami, akan tetapi sang suami sendiri meremehkan hak-hak istrinya, tidak memberikan hak-hak istrinya. Sungguh betapa banyak istri yang mengeluh dan mengadukan suami-suami yang semacam ini modelnya…Demikian juga kita dapati sebagian orang menuntut agar anak-anaknya melaksanakan kewajibannya dengan sempurna sebagai anak terhadap orang tua, akan tetapi sang orang tua tidak menunaikan hak anak-anaknya dengan baik. Sang orang tua ingin agar anak-anaknya berbakti kepadanya dan melaksanakan tugas mereka sebagai anak di hadapan orang tua mereka, akan tetapi dia sang orang tua itu sendiri tidak memperhatikan anak-anaknya dengan baik, tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak-anak. Orang yang seperti ini kita katakana juga sebagai Muthoffif (orang yang curang)” (lihat tafsir juz ‘amma)Sebagaimana ayat ini merupakan ancaman keras yang berupa kecelakaan bagi para suami yang tidak menuaikan hak istri-istri mereka, demikian juga sebaliknya merupakan ancaman keras kepada para istri yang hanya bisa banyak menunutut kepada suami-suami mereka sementara mereka lupa untuk menunaikan hak-hak suami mereka yang sangat agung.Sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah diatas bahwa yang termasuk dalam ayat ini adalah semua orang yang hanya bisa menuntut haknya namun tidak mau melaksanakan kewajibannya, dan tidak mau menunaikan hak orang lain.Kita dapati betapa banyak masyarakat yang menuntut agar negara bisa memberikan pelayanan dan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat, bahkan hampir setiap kerusuhan dan kekacauan disandarkan kepada Negara –dan kita tidak tahu hakekat penyebab yang sebenarnya-, akan tetapi yang menjadi pertanyaan :”Apakah masyarakat para penuntut tersebut sudah melaksanakan keweajiban mereka sebagai warga Negara yang baik?, apakah mereka sudah menuaikan hak Negara (penguasa) dengan baik…??Memang benar…, menuntut itu merupakan perkara yang mudah, anak kecilpun bisa melakukannya. Akan tetapi melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak orang lain merupakan perkara yang tidak semudah dibayangkan. Semoga Allah tidak menjadikan kita termasuk orang-orang yang curang yang terancam dengan kecelakaan. Aaamiiin 
“Ingatlah wahai istriku, surgamu berada di bawah telapak kakiku….!!, kamu harus taat kepadaku…!!!”Demikianlah ucapan yang mungkin terlontarkan dari mulut seorang suami yang menuntut istrinya agar menjadi seorang istri yang sholehah dan selalu nurut kepadanya. Ucapan yang dilontarkan suami tersebut adalah perkataan yang benar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Pernah ada seorang wanita yang datang menemui Nabi karena ada suatu keperluan, lantas Nabi berkata kepada wanita tersebut, هذه أذات بعل ؟ “Apakah engkau bersuami?”, wanita itu menjawab, “Iya”. Lantas Nabi bertanya lagi, كيف أنت له ؟”Bagaimana sikap engkau terhadap suamimu?, wanita itu berkata, ما آلوه إلا ما عجزت عنه “Aku berusaha keras untuk melayani dan taat kepadanya, kecuali pada perkara yang tidak aku mampui”. Nabi berkata, فانظري أين أنت منه ؟ فإنما هو جنتك ونارك “Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu”(Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Albani)Jika seorang wanita telah menikah maka surganya telah berpindah dari telapak kaki ibunya ke telapak kaki suaminya. Akan tetapi kita bertanya kepada sang suami, apakah dia telah menunaikan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai suami?, apakah dia sendiri adalah seorang suami yang sholeh dan berakhlak mulia? Apakah dia telah menunaikan hak-hak istrinya tersebut??Kalau jawabannya adalah : “IYA”, maka jelas dia berhak untuk menuntut istrinya dengan kata-kata di atas.Akan tetapi jika jawabannya : “TIDAK”, atau mungkin sang suami malu-malu untuk mengatakan tidak, sehingga dirubah jawabannya menjadi : “BELUM”, maka….sungguh sang suami ternyata hanya bisa menuntut.Hendaknya sebelum dia menuntut dia bercermin terlebih dahulu…Sebelum dia menununtut agar istrinya senantiasa berpenampilan ayu, apakah sang suami juga telah menjaga penampilannya dihadapan istrinya…??Ataukah hanya menjaga penampilannya tatkala berhadapan dengan para sahabatnya??Bukankah Allah berfirman وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِDan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. (QS Al Baqarah 228)Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.4. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,5. pada suatu hari yang besar,6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?“Permisalan ini yang Allah buat tentang ukuran dan timbangan adalah sebuah permisalan, dan permisalan ini bisa diqiaskan kepada perkara-perkara yang serupa dengannya. Setiap orang yang menuntut hak-haknya secara sempurna akan tetapi menunaikan tugasnya (tidak menunaikan hak orang lain) maka ia juga termasuk dalam ayat yang mulia ini. Sebagai contoh seorang suami yang ingin agar istrinya menunaikan hak-haknya secara sempurna, dan agar sang istri perhatian dan tidak meremehkan hak-hak sang suami, akan tetapi sang suami sendiri meremehkan hak-hak istrinya, tidak memberikan hak-hak istrinya. Sungguh betapa banyak istri yang mengeluh dan mengadukan suami-suami yang semacam ini modelnya…Demikian juga kita dapati sebagian orang menuntut agar anak-anaknya melaksanakan kewajibannya dengan sempurna sebagai anak terhadap orang tua, akan tetapi sang orang tua tidak menunaikan hak anak-anaknya dengan baik. Sang orang tua ingin agar anak-anaknya berbakti kepadanya dan melaksanakan tugas mereka sebagai anak di hadapan orang tua mereka, akan tetapi dia sang orang tua itu sendiri tidak memperhatikan anak-anaknya dengan baik, tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak-anak. Orang yang seperti ini kita katakana juga sebagai Muthoffif (orang yang curang)” (lihat tafsir juz ‘amma)Sebagaimana ayat ini merupakan ancaman keras yang berupa kecelakaan bagi para suami yang tidak menuaikan hak istri-istri mereka, demikian juga sebaliknya merupakan ancaman keras kepada para istri yang hanya bisa banyak menunutut kepada suami-suami mereka sementara mereka lupa untuk menunaikan hak-hak suami mereka yang sangat agung.Sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah diatas bahwa yang termasuk dalam ayat ini adalah semua orang yang hanya bisa menuntut haknya namun tidak mau melaksanakan kewajibannya, dan tidak mau menunaikan hak orang lain.Kita dapati betapa banyak masyarakat yang menuntut agar negara bisa memberikan pelayanan dan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat, bahkan hampir setiap kerusuhan dan kekacauan disandarkan kepada Negara –dan kita tidak tahu hakekat penyebab yang sebenarnya-, akan tetapi yang menjadi pertanyaan :”Apakah masyarakat para penuntut tersebut sudah melaksanakan keweajiban mereka sebagai warga Negara yang baik?, apakah mereka sudah menuaikan hak Negara (penguasa) dengan baik…??Memang benar…, menuntut itu merupakan perkara yang mudah, anak kecilpun bisa melakukannya. Akan tetapi melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak orang lain merupakan perkara yang tidak semudah dibayangkan. Semoga Allah tidak menjadikan kita termasuk orang-orang yang curang yang terancam dengan kecelakaan. Aaamiiin 


“Ingatlah wahai istriku, surgamu berada di bawah telapak kakiku….!!, kamu harus taat kepadaku…!!!”Demikianlah ucapan yang mungkin terlontarkan dari mulut seorang suami yang menuntut istrinya agar menjadi seorang istri yang sholehah dan selalu nurut kepadanya. Ucapan yang dilontarkan suami tersebut adalah perkataan yang benar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))Pernah ada seorang wanita yang datang menemui Nabi karena ada suatu keperluan, lantas Nabi berkata kepada wanita tersebut, هذه أذات بعل ؟ “Apakah engkau bersuami?”, wanita itu menjawab, “Iya”. Lantas Nabi bertanya lagi, كيف أنت له ؟”Bagaimana sikap engkau terhadap suamimu?, wanita itu berkata, ما آلوه إلا ما عجزت عنه “Aku berusaha keras untuk melayani dan taat kepadanya, kecuali pada perkara yang tidak aku mampui”. Nabi berkata, فانظري أين أنت منه ؟ فإنما هو جنتك ونارك “Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu”(Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Albani)Jika seorang wanita telah menikah maka surganya telah berpindah dari telapak kaki ibunya ke telapak kaki suaminya. Akan tetapi kita bertanya kepada sang suami, apakah dia telah menunaikan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai suami?, apakah dia sendiri adalah seorang suami yang sholeh dan berakhlak mulia? Apakah dia telah menunaikan hak-hak istrinya tersebut??Kalau jawabannya adalah : “IYA”, maka jelas dia berhak untuk menuntut istrinya dengan kata-kata di atas.Akan tetapi jika jawabannya : “TIDAK”, atau mungkin sang suami malu-malu untuk mengatakan tidak, sehingga dirubah jawabannya menjadi : “BELUM”, maka….sungguh sang suami ternyata hanya bisa menuntut.Hendaknya sebelum dia menuntut dia bercermin terlebih dahulu…Sebelum dia menununtut agar istrinya senantiasa berpenampilan ayu, apakah sang suami juga telah menjaga penampilannya dihadapan istrinya…??Ataukah hanya menjaga penampilannya tatkala berhadapan dengan para sahabatnya??Bukankah Allah berfirman وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِDan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. (QS Al Baqarah 228)Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata tatkala menafsirkan firman Allahوَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.4. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,5. pada suatu hari yang besar,6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?“Permisalan ini yang Allah buat tentang ukuran dan timbangan adalah sebuah permisalan, dan permisalan ini bisa diqiaskan kepada perkara-perkara yang serupa dengannya. Setiap orang yang menuntut hak-haknya secara sempurna akan tetapi menunaikan tugasnya (tidak menunaikan hak orang lain) maka ia juga termasuk dalam ayat yang mulia ini. Sebagai contoh seorang suami yang ingin agar istrinya menunaikan hak-haknya secara sempurna, dan agar sang istri perhatian dan tidak meremehkan hak-hak sang suami, akan tetapi sang suami sendiri meremehkan hak-hak istrinya, tidak memberikan hak-hak istrinya. Sungguh betapa banyak istri yang mengeluh dan mengadukan suami-suami yang semacam ini modelnya…Demikian juga kita dapati sebagian orang menuntut agar anak-anaknya melaksanakan kewajibannya dengan sempurna sebagai anak terhadap orang tua, akan tetapi sang orang tua tidak menunaikan hak anak-anaknya dengan baik. Sang orang tua ingin agar anak-anaknya berbakti kepadanya dan melaksanakan tugas mereka sebagai anak di hadapan orang tua mereka, akan tetapi dia sang orang tua itu sendiri tidak memperhatikan anak-anaknya dengan baik, tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak-anak. Orang yang seperti ini kita katakana juga sebagai Muthoffif (orang yang curang)” (lihat tafsir juz ‘amma)Sebagaimana ayat ini merupakan ancaman keras yang berupa kecelakaan bagi para suami yang tidak menuaikan hak istri-istri mereka, demikian juga sebaliknya merupakan ancaman keras kepada para istri yang hanya bisa banyak menunutut kepada suami-suami mereka sementara mereka lupa untuk menunaikan hak-hak suami mereka yang sangat agung.Sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah diatas bahwa yang termasuk dalam ayat ini adalah semua orang yang hanya bisa menuntut haknya namun tidak mau melaksanakan kewajibannya, dan tidak mau menunaikan hak orang lain.Kita dapati betapa banyak masyarakat yang menuntut agar negara bisa memberikan pelayanan dan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat, bahkan hampir setiap kerusuhan dan kekacauan disandarkan kepada Negara –dan kita tidak tahu hakekat penyebab yang sebenarnya-, akan tetapi yang menjadi pertanyaan :”Apakah masyarakat para penuntut tersebut sudah melaksanakan keweajiban mereka sebagai warga Negara yang baik?, apakah mereka sudah menuaikan hak Negara (penguasa) dengan baik…??Memang benar…, menuntut itu merupakan perkara yang mudah, anak kecilpun bisa melakukannya. Akan tetapi melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak orang lain merupakan perkara yang tidak semudah dibayangkan. Semoga Allah tidak menjadikan kita termasuk orang-orang yang curang yang terancam dengan kecelakaan. Aaamiiin 

Tabi’in Terbaik “Uwais Al-Qoroni”

Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[1] dari Umar bin Al-Khotthob ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِيْنَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ ((Sebaik-baik tabi’in adalah seorang yang disebut dengan Uwais dan ia memiliki seorang ibu… )). Berkata An-Nawawi, “Ini jelas menunjukan bahwa Uwais adalah tabi’in terbaik, mungkin saja dikatakan “Imam Ahmad dan para imam yang lainnya mengatakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik”, maka jawabannya, maksud mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik dalam sisi ilmu syari’at seperti tafsir , hadits, fiqih, dan yang semisalnya dan bukan pada keafdlolan di sisi Allah”[2]Berikut ini kami menyampaikan sebuah hadits yang berkaitan dengan kisah Uwais Al-Qoroni yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalah shahihnya[3]. Namun agar kisahnya lebih jelas dan gamblang maka dalam riwayat Imam Muslim ini kami menyelipkan riwayat-riwayat yang lain yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadroknya, Abu Ya’la dan Ibnul Mubarok dalam kedua musnad mereka. Dari Usair bin Jabir berkata, “Umar bin Al-Khotthob, jika datang kepadanya amdad dari negeri Yaman maka Umar bertanya mereka, “Apakah ada diantara kalian Uwais bin ‘Amir ?”, hingga akhirnya ia bertemu dengan Uwais dan berkata kepadanya, “Apakah engkau adalah Uwais bin ‘Amir?”, ia berkata, “Iya”. Umar berkata, “Apakah engkau berasal dari Murod[4], kemudian dari Qoron?”, ia berkata, “Benar”. Umar berkata, “Engkau dahulu terkena penyakit baros (albino) kemudian engkau sembuh kecuali seukuran dirham?” ia berkata, “Benar”. ((Pada riwayat Abu Ya’la[5]: Uwais berkata, “Dari mana engkau tahu wahai Amirul mukminin?, demi Allah tidak seorang manusiapun yang mengetahui hal ini.” Umar berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwasanya aka ada diantara tabi’in seorang pria yang disebut Uwais bin ‘Amir yang terkena penyakit putih (albino) lalu ia berdoa kepada Allah agar menghilangkan penyakit putih tersebut darinya, ia berkata (dalam doanya), “Ya Allah sisakanlah (penyakit putihku) di tubuhku sehingga aku bisa (selalu) mengingat nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku”…”)) Umar berkata, “Engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia meohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), oleh karenanya mohonlah kepada Allah ampunan untukku!” ((Dalam suatu riwayat Al-Hakim[6] : “Engkau yang lebih berhak untuk memohon ampunan kepada Allah untukku karena engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”)), lalu Uwaispun memohon kepada Allah ampunan untuk Umar. Lalu Umar bertanya kepadanya, “Kemanakah engkau hendak pergi?”, ia berkata, “Ke Kufah (Irak)”, Umar berkata, “Maukah aku tuliskan sesuatu kepada pegawaiku di Kufah untuk kepentinganmu?”, ia berkata, “Aku berada diantara orang-orang yang lemah lebih aku sukai”.((Dalam riwayat Al-Hakim[7] : Kemudian Uwaispun mendatangi Kufah, kami berkumpul dalam halaqoh lalu kami mengingat Allah, dan Uwais ikut duduk bersama kami, jika ia mengingatkan para hadirin (yang duduk dalam halaqoh tentang akhirat) maka nasehatnya sangat mengena hati kami tidak sebagaimana nasehat orang lain. Suatu hari aku (yaitu Usair bin Jabir) tidak melihatnya maka aku bertanya kepada teman-teman duduk (halaqoh) kami, “Apakah yang sedang dikerjakan oleh orang yang (biasa) duduk dengan kita, mungkin saja ia sakit?”, salah seorang berkata, “Orang yang mana?”, aku berkata, “Orang itu adalah Uwais Al-Qoroni”, lalu aku ditunjukan dimana tepat tinggalnya, maka akupun mendatanginya dan berkata, “Semoga Allah merahmatimu, dimanakah engkau?, kenapa engkau meninggalkan kami?”, ia berkata, “Aku tidak memiliki rida’ (selendang untuk menutup tubuh bagian atas), itulah yang menyebabkan aku tidak menemui kalian.”, maka akupun melemparkan rida’ku kepadanya (untuk kuberikan kepadanya), namun ia melemparkan kembali rida’ tersebut kepadaku, lalu akupun mendiamkannya beberapa saat lalu ia berkata, “Jika aku mengambil rida’mu ini kemudian aku memakainya dan kaumku melihatku maka mereka akan berkata, “Lihatlah orang yang cari muka ini (riya’) tidaklah ia bersama orang ini hingga ia menipu orang tersebut atau ia mengambil rida’ orang itu”. Aku terus bersamanya hingga iapun mengambil rida’ku, lalu aku berkata kepadanya, “Keluarlah hingga aku mendengar apa yang akan mereka katakan!”. Maka iapun memakai rida’ pemberianku lalu kami keluar bersama. Lalu kami melewati kaumnya yang sedang bermasjlis (sedang berkumpul dan duduk-duduk) maka merekapun berkata, “Lihatlah kepada orang yang tukang cari muka ini, tidaklah ia bersama orang itu hingga ia menipu orang itu atau mengambil rida’ orang itu”. Akupun menemui mereka dan aku berkata, “Tidak malukah kalian, kenapa kalian menggangunya (menyakitinya)?, demi Allah aku telah menawarkannya untuk mengambil rida’ku namun ia menolaknya!”))Pada tahun depannya datang seseorang dari pemuka mereka[8] dan ia bertemu dengan Umar, lalu Umar bertanya kepadanya tentang kabar Uwais, orang itu berkata, “Aku meninggalkannya dalam keadaan miskin dan sedikit harta” ((Dalam riwayat Ibnul Mubarok[9] : orang itu berkata “Ia adalah orang yang jadi bahan ejekan di kalangan kami, ia dipanggil Uwais”)). Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia memohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), maka orang itupun mendatangi Uwais dan berkata kepadanya, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, orang itu berkata, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau bertemu dengan Umar?”, Orang itu menjawab, “Iya”. ((Dalam riwayat Al-Hakim[10] : Uwais berkata, “Aku tidak akan memohonkan ampunan kepada Allah untukmu hingga engkau melakukan untukku tiga perkara”, ia berkata, “Apa itu?”, Uwais berkata, “Janganlah kau ganggu aku lagi setelah ini, janganlah engkau memberitahu seorangpun apa yang telah dikabarkan Umar kepadamu” dan Usair (perowi) lupa yang ketiga)) Maka Uwaispun memohon ampunan bagi orang itu. Lalu orang-orangpun mengerti apa yang terjadi lalu iapun pergi[11]. Usair berkata, “Dan baju Uwais adalah burdah (kain yang bagus yang merupakan pemberian si Usair) setiap ada orang yang melihatnya ia berkata, “Darimanakah Uwais memperoleh burdah itu?”[12] 

Tabi’in Terbaik “Uwais Al-Qoroni”

Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[1] dari Umar bin Al-Khotthob ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِيْنَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ ((Sebaik-baik tabi’in adalah seorang yang disebut dengan Uwais dan ia memiliki seorang ibu… )). Berkata An-Nawawi, “Ini jelas menunjukan bahwa Uwais adalah tabi’in terbaik, mungkin saja dikatakan “Imam Ahmad dan para imam yang lainnya mengatakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik”, maka jawabannya, maksud mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik dalam sisi ilmu syari’at seperti tafsir , hadits, fiqih, dan yang semisalnya dan bukan pada keafdlolan di sisi Allah”[2]Berikut ini kami menyampaikan sebuah hadits yang berkaitan dengan kisah Uwais Al-Qoroni yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalah shahihnya[3]. Namun agar kisahnya lebih jelas dan gamblang maka dalam riwayat Imam Muslim ini kami menyelipkan riwayat-riwayat yang lain yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadroknya, Abu Ya’la dan Ibnul Mubarok dalam kedua musnad mereka. Dari Usair bin Jabir berkata, “Umar bin Al-Khotthob, jika datang kepadanya amdad dari negeri Yaman maka Umar bertanya mereka, “Apakah ada diantara kalian Uwais bin ‘Amir ?”, hingga akhirnya ia bertemu dengan Uwais dan berkata kepadanya, “Apakah engkau adalah Uwais bin ‘Amir?”, ia berkata, “Iya”. Umar berkata, “Apakah engkau berasal dari Murod[4], kemudian dari Qoron?”, ia berkata, “Benar”. Umar berkata, “Engkau dahulu terkena penyakit baros (albino) kemudian engkau sembuh kecuali seukuran dirham?” ia berkata, “Benar”. ((Pada riwayat Abu Ya’la[5]: Uwais berkata, “Dari mana engkau tahu wahai Amirul mukminin?, demi Allah tidak seorang manusiapun yang mengetahui hal ini.” Umar berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwasanya aka ada diantara tabi’in seorang pria yang disebut Uwais bin ‘Amir yang terkena penyakit putih (albino) lalu ia berdoa kepada Allah agar menghilangkan penyakit putih tersebut darinya, ia berkata (dalam doanya), “Ya Allah sisakanlah (penyakit putihku) di tubuhku sehingga aku bisa (selalu) mengingat nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku”…”)) Umar berkata, “Engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia meohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), oleh karenanya mohonlah kepada Allah ampunan untukku!” ((Dalam suatu riwayat Al-Hakim[6] : “Engkau yang lebih berhak untuk memohon ampunan kepada Allah untukku karena engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”)), lalu Uwaispun memohon kepada Allah ampunan untuk Umar. Lalu Umar bertanya kepadanya, “Kemanakah engkau hendak pergi?”, ia berkata, “Ke Kufah (Irak)”, Umar berkata, “Maukah aku tuliskan sesuatu kepada pegawaiku di Kufah untuk kepentinganmu?”, ia berkata, “Aku berada diantara orang-orang yang lemah lebih aku sukai”.((Dalam riwayat Al-Hakim[7] : Kemudian Uwaispun mendatangi Kufah, kami berkumpul dalam halaqoh lalu kami mengingat Allah, dan Uwais ikut duduk bersama kami, jika ia mengingatkan para hadirin (yang duduk dalam halaqoh tentang akhirat) maka nasehatnya sangat mengena hati kami tidak sebagaimana nasehat orang lain. Suatu hari aku (yaitu Usair bin Jabir) tidak melihatnya maka aku bertanya kepada teman-teman duduk (halaqoh) kami, “Apakah yang sedang dikerjakan oleh orang yang (biasa) duduk dengan kita, mungkin saja ia sakit?”, salah seorang berkata, “Orang yang mana?”, aku berkata, “Orang itu adalah Uwais Al-Qoroni”, lalu aku ditunjukan dimana tepat tinggalnya, maka akupun mendatanginya dan berkata, “Semoga Allah merahmatimu, dimanakah engkau?, kenapa engkau meninggalkan kami?”, ia berkata, “Aku tidak memiliki rida’ (selendang untuk menutup tubuh bagian atas), itulah yang menyebabkan aku tidak menemui kalian.”, maka akupun melemparkan rida’ku kepadanya (untuk kuberikan kepadanya), namun ia melemparkan kembali rida’ tersebut kepadaku, lalu akupun mendiamkannya beberapa saat lalu ia berkata, “Jika aku mengambil rida’mu ini kemudian aku memakainya dan kaumku melihatku maka mereka akan berkata, “Lihatlah orang yang cari muka ini (riya’) tidaklah ia bersama orang ini hingga ia menipu orang tersebut atau ia mengambil rida’ orang itu”. Aku terus bersamanya hingga iapun mengambil rida’ku, lalu aku berkata kepadanya, “Keluarlah hingga aku mendengar apa yang akan mereka katakan!”. Maka iapun memakai rida’ pemberianku lalu kami keluar bersama. Lalu kami melewati kaumnya yang sedang bermasjlis (sedang berkumpul dan duduk-duduk) maka merekapun berkata, “Lihatlah kepada orang yang tukang cari muka ini, tidaklah ia bersama orang itu hingga ia menipu orang itu atau mengambil rida’ orang itu”. Akupun menemui mereka dan aku berkata, “Tidak malukah kalian, kenapa kalian menggangunya (menyakitinya)?, demi Allah aku telah menawarkannya untuk mengambil rida’ku namun ia menolaknya!”))Pada tahun depannya datang seseorang dari pemuka mereka[8] dan ia bertemu dengan Umar, lalu Umar bertanya kepadanya tentang kabar Uwais, orang itu berkata, “Aku meninggalkannya dalam keadaan miskin dan sedikit harta” ((Dalam riwayat Ibnul Mubarok[9] : orang itu berkata “Ia adalah orang yang jadi bahan ejekan di kalangan kami, ia dipanggil Uwais”)). Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia memohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), maka orang itupun mendatangi Uwais dan berkata kepadanya, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, orang itu berkata, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau bertemu dengan Umar?”, Orang itu menjawab, “Iya”. ((Dalam riwayat Al-Hakim[10] : Uwais berkata, “Aku tidak akan memohonkan ampunan kepada Allah untukmu hingga engkau melakukan untukku tiga perkara”, ia berkata, “Apa itu?”, Uwais berkata, “Janganlah kau ganggu aku lagi setelah ini, janganlah engkau memberitahu seorangpun apa yang telah dikabarkan Umar kepadamu” dan Usair (perowi) lupa yang ketiga)) Maka Uwaispun memohon ampunan bagi orang itu. Lalu orang-orangpun mengerti apa yang terjadi lalu iapun pergi[11]. Usair berkata, “Dan baju Uwais adalah burdah (kain yang bagus yang merupakan pemberian si Usair) setiap ada orang yang melihatnya ia berkata, “Darimanakah Uwais memperoleh burdah itu?”[12] 
Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[1] dari Umar bin Al-Khotthob ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِيْنَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ ((Sebaik-baik tabi’in adalah seorang yang disebut dengan Uwais dan ia memiliki seorang ibu… )). Berkata An-Nawawi, “Ini jelas menunjukan bahwa Uwais adalah tabi’in terbaik, mungkin saja dikatakan “Imam Ahmad dan para imam yang lainnya mengatakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik”, maka jawabannya, maksud mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik dalam sisi ilmu syari’at seperti tafsir , hadits, fiqih, dan yang semisalnya dan bukan pada keafdlolan di sisi Allah”[2]Berikut ini kami menyampaikan sebuah hadits yang berkaitan dengan kisah Uwais Al-Qoroni yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalah shahihnya[3]. Namun agar kisahnya lebih jelas dan gamblang maka dalam riwayat Imam Muslim ini kami menyelipkan riwayat-riwayat yang lain yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadroknya, Abu Ya’la dan Ibnul Mubarok dalam kedua musnad mereka. Dari Usair bin Jabir berkata, “Umar bin Al-Khotthob, jika datang kepadanya amdad dari negeri Yaman maka Umar bertanya mereka, “Apakah ada diantara kalian Uwais bin ‘Amir ?”, hingga akhirnya ia bertemu dengan Uwais dan berkata kepadanya, “Apakah engkau adalah Uwais bin ‘Amir?”, ia berkata, “Iya”. Umar berkata, “Apakah engkau berasal dari Murod[4], kemudian dari Qoron?”, ia berkata, “Benar”. Umar berkata, “Engkau dahulu terkena penyakit baros (albino) kemudian engkau sembuh kecuali seukuran dirham?” ia berkata, “Benar”. ((Pada riwayat Abu Ya’la[5]: Uwais berkata, “Dari mana engkau tahu wahai Amirul mukminin?, demi Allah tidak seorang manusiapun yang mengetahui hal ini.” Umar berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwasanya aka ada diantara tabi’in seorang pria yang disebut Uwais bin ‘Amir yang terkena penyakit putih (albino) lalu ia berdoa kepada Allah agar menghilangkan penyakit putih tersebut darinya, ia berkata (dalam doanya), “Ya Allah sisakanlah (penyakit putihku) di tubuhku sehingga aku bisa (selalu) mengingat nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku”…”)) Umar berkata, “Engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia meohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), oleh karenanya mohonlah kepada Allah ampunan untukku!” ((Dalam suatu riwayat Al-Hakim[6] : “Engkau yang lebih berhak untuk memohon ampunan kepada Allah untukku karena engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”)), lalu Uwaispun memohon kepada Allah ampunan untuk Umar. Lalu Umar bertanya kepadanya, “Kemanakah engkau hendak pergi?”, ia berkata, “Ke Kufah (Irak)”, Umar berkata, “Maukah aku tuliskan sesuatu kepada pegawaiku di Kufah untuk kepentinganmu?”, ia berkata, “Aku berada diantara orang-orang yang lemah lebih aku sukai”.((Dalam riwayat Al-Hakim[7] : Kemudian Uwaispun mendatangi Kufah, kami berkumpul dalam halaqoh lalu kami mengingat Allah, dan Uwais ikut duduk bersama kami, jika ia mengingatkan para hadirin (yang duduk dalam halaqoh tentang akhirat) maka nasehatnya sangat mengena hati kami tidak sebagaimana nasehat orang lain. Suatu hari aku (yaitu Usair bin Jabir) tidak melihatnya maka aku bertanya kepada teman-teman duduk (halaqoh) kami, “Apakah yang sedang dikerjakan oleh orang yang (biasa) duduk dengan kita, mungkin saja ia sakit?”, salah seorang berkata, “Orang yang mana?”, aku berkata, “Orang itu adalah Uwais Al-Qoroni”, lalu aku ditunjukan dimana tepat tinggalnya, maka akupun mendatanginya dan berkata, “Semoga Allah merahmatimu, dimanakah engkau?, kenapa engkau meninggalkan kami?”, ia berkata, “Aku tidak memiliki rida’ (selendang untuk menutup tubuh bagian atas), itulah yang menyebabkan aku tidak menemui kalian.”, maka akupun melemparkan rida’ku kepadanya (untuk kuberikan kepadanya), namun ia melemparkan kembali rida’ tersebut kepadaku, lalu akupun mendiamkannya beberapa saat lalu ia berkata, “Jika aku mengambil rida’mu ini kemudian aku memakainya dan kaumku melihatku maka mereka akan berkata, “Lihatlah orang yang cari muka ini (riya’) tidaklah ia bersama orang ini hingga ia menipu orang tersebut atau ia mengambil rida’ orang itu”. Aku terus bersamanya hingga iapun mengambil rida’ku, lalu aku berkata kepadanya, “Keluarlah hingga aku mendengar apa yang akan mereka katakan!”. Maka iapun memakai rida’ pemberianku lalu kami keluar bersama. Lalu kami melewati kaumnya yang sedang bermasjlis (sedang berkumpul dan duduk-duduk) maka merekapun berkata, “Lihatlah kepada orang yang tukang cari muka ini, tidaklah ia bersama orang itu hingga ia menipu orang itu atau mengambil rida’ orang itu”. Akupun menemui mereka dan aku berkata, “Tidak malukah kalian, kenapa kalian menggangunya (menyakitinya)?, demi Allah aku telah menawarkannya untuk mengambil rida’ku namun ia menolaknya!”))Pada tahun depannya datang seseorang dari pemuka mereka[8] dan ia bertemu dengan Umar, lalu Umar bertanya kepadanya tentang kabar Uwais, orang itu berkata, “Aku meninggalkannya dalam keadaan miskin dan sedikit harta” ((Dalam riwayat Ibnul Mubarok[9] : orang itu berkata “Ia adalah orang yang jadi bahan ejekan di kalangan kami, ia dipanggil Uwais”)). Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia memohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), maka orang itupun mendatangi Uwais dan berkata kepadanya, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, orang itu berkata, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau bertemu dengan Umar?”, Orang itu menjawab, “Iya”. ((Dalam riwayat Al-Hakim[10] : Uwais berkata, “Aku tidak akan memohonkan ampunan kepada Allah untukmu hingga engkau melakukan untukku tiga perkara”, ia berkata, “Apa itu?”, Uwais berkata, “Janganlah kau ganggu aku lagi setelah ini, janganlah engkau memberitahu seorangpun apa yang telah dikabarkan Umar kepadamu” dan Usair (perowi) lupa yang ketiga)) Maka Uwaispun memohon ampunan bagi orang itu. Lalu orang-orangpun mengerti apa yang terjadi lalu iapun pergi[11]. Usair berkata, “Dan baju Uwais adalah burdah (kain yang bagus yang merupakan pemberian si Usair) setiap ada orang yang melihatnya ia berkata, “Darimanakah Uwais memperoleh burdah itu?”[12] 


Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[1] dari Umar bin Al-Khotthob ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِيْنَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ ((Sebaik-baik tabi’in adalah seorang yang disebut dengan Uwais dan ia memiliki seorang ibu… )). Berkata An-Nawawi, “Ini jelas menunjukan bahwa Uwais adalah tabi’in terbaik, mungkin saja dikatakan “Imam Ahmad dan para imam yang lainnya mengatakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik”, maka jawabannya, maksud mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik dalam sisi ilmu syari’at seperti tafsir , hadits, fiqih, dan yang semisalnya dan bukan pada keafdlolan di sisi Allah”[2]Berikut ini kami menyampaikan sebuah hadits yang berkaitan dengan kisah Uwais Al-Qoroni yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalah shahihnya[3]. Namun agar kisahnya lebih jelas dan gamblang maka dalam riwayat Imam Muslim ini kami menyelipkan riwayat-riwayat yang lain yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadroknya, Abu Ya’la dan Ibnul Mubarok dalam kedua musnad mereka. Dari Usair bin Jabir berkata, “Umar bin Al-Khotthob, jika datang kepadanya amdad dari negeri Yaman maka Umar bertanya mereka, “Apakah ada diantara kalian Uwais bin ‘Amir ?”, hingga akhirnya ia bertemu dengan Uwais dan berkata kepadanya, “Apakah engkau adalah Uwais bin ‘Amir?”, ia berkata, “Iya”. Umar berkata, “Apakah engkau berasal dari Murod[4], kemudian dari Qoron?”, ia berkata, “Benar”. Umar berkata, “Engkau dahulu terkena penyakit baros (albino) kemudian engkau sembuh kecuali seukuran dirham?” ia berkata, “Benar”. ((Pada riwayat Abu Ya’la[5]: Uwais berkata, “Dari mana engkau tahu wahai Amirul mukminin?, demi Allah tidak seorang manusiapun yang mengetahui hal ini.” Umar berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwasanya aka ada diantara tabi’in seorang pria yang disebut Uwais bin ‘Amir yang terkena penyakit putih (albino) lalu ia berdoa kepada Allah agar menghilangkan penyakit putih tersebut darinya, ia berkata (dalam doanya), “Ya Allah sisakanlah (penyakit putihku) di tubuhku sehingga aku bisa (selalu) mengingat nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku”…”)) Umar berkata, “Engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia meohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), oleh karenanya mohonlah kepada Allah ampunan untukku!” ((Dalam suatu riwayat Al-Hakim[6] : “Engkau yang lebih berhak untuk memohon ampunan kepada Allah untukku karena engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”)), lalu Uwaispun memohon kepada Allah ampunan untuk Umar. Lalu Umar bertanya kepadanya, “Kemanakah engkau hendak pergi?”, ia berkata, “Ke Kufah (Irak)”, Umar berkata, “Maukah aku tuliskan sesuatu kepada pegawaiku di Kufah untuk kepentinganmu?”, ia berkata, “Aku berada diantara orang-orang yang lemah lebih aku sukai”.((Dalam riwayat Al-Hakim[7] : Kemudian Uwaispun mendatangi Kufah, kami berkumpul dalam halaqoh lalu kami mengingat Allah, dan Uwais ikut duduk bersama kami, jika ia mengingatkan para hadirin (yang duduk dalam halaqoh tentang akhirat) maka nasehatnya sangat mengena hati kami tidak sebagaimana nasehat orang lain. Suatu hari aku (yaitu Usair bin Jabir) tidak melihatnya maka aku bertanya kepada teman-teman duduk (halaqoh) kami, “Apakah yang sedang dikerjakan oleh orang yang (biasa) duduk dengan kita, mungkin saja ia sakit?”, salah seorang berkata, “Orang yang mana?”, aku berkata, “Orang itu adalah Uwais Al-Qoroni”, lalu aku ditunjukan dimana tepat tinggalnya, maka akupun mendatanginya dan berkata, “Semoga Allah merahmatimu, dimanakah engkau?, kenapa engkau meninggalkan kami?”, ia berkata, “Aku tidak memiliki rida’ (selendang untuk menutup tubuh bagian atas), itulah yang menyebabkan aku tidak menemui kalian.”, maka akupun melemparkan rida’ku kepadanya (untuk kuberikan kepadanya), namun ia melemparkan kembali rida’ tersebut kepadaku, lalu akupun mendiamkannya beberapa saat lalu ia berkata, “Jika aku mengambil rida’mu ini kemudian aku memakainya dan kaumku melihatku maka mereka akan berkata, “Lihatlah orang yang cari muka ini (riya’) tidaklah ia bersama orang ini hingga ia menipu orang tersebut atau ia mengambil rida’ orang itu”. Aku terus bersamanya hingga iapun mengambil rida’ku, lalu aku berkata kepadanya, “Keluarlah hingga aku mendengar apa yang akan mereka katakan!”. Maka iapun memakai rida’ pemberianku lalu kami keluar bersama. Lalu kami melewati kaumnya yang sedang bermasjlis (sedang berkumpul dan duduk-duduk) maka merekapun berkata, “Lihatlah kepada orang yang tukang cari muka ini, tidaklah ia bersama orang itu hingga ia menipu orang itu atau mengambil rida’ orang itu”. Akupun menemui mereka dan aku berkata, “Tidak malukah kalian, kenapa kalian menggangunya (menyakitinya)?, demi Allah aku telah menawarkannya untuk mengambil rida’ku namun ia menolaknya!”))Pada tahun depannya datang seseorang dari pemuka mereka[8] dan ia bertemu dengan Umar, lalu Umar bertanya kepadanya tentang kabar Uwais, orang itu berkata, “Aku meninggalkannya dalam keadaan miskin dan sedikit harta” ((Dalam riwayat Ibnul Mubarok[9] : orang itu berkata “Ia adalah orang yang jadi bahan ejekan di kalangan kami, ia dipanggil Uwais”)). Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia memohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), maka orang itupun mendatangi Uwais dan berkata kepadanya, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, orang itu berkata, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau bertemu dengan Umar?”, Orang itu menjawab, “Iya”. ((Dalam riwayat Al-Hakim[10] : Uwais berkata, “Aku tidak akan memohonkan ampunan kepada Allah untukmu hingga engkau melakukan untukku tiga perkara”, ia berkata, “Apa itu?”, Uwais berkata, “Janganlah kau ganggu aku lagi setelah ini, janganlah engkau memberitahu seorangpun apa yang telah dikabarkan Umar kepadamu” dan Usair (perowi) lupa yang ketiga)) Maka Uwaispun memohon ampunan bagi orang itu. Lalu orang-orangpun mengerti apa yang terjadi lalu iapun pergi[11]. Usair berkata, “Dan baju Uwais adalah burdah (kain yang bagus yang merupakan pemberian si Usair) setiap ada orang yang melihatnya ia berkata, “Darimanakah Uwais memperoleh burdah itu?”[12] 

Mensyukuri Nikmat Bukanlah dengan Bermaksiat

Syukur bukanlah dengan maksiat, syukur seharusnya dengan ketaatan pada Allah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyatul Awliya’, 1/497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Abu Sulaiman mengatakan, ذكر النعم يورث الحب لله “Mengingat nikmat Allah akan mewariskan kecintaan pada-Nya.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49) Faedah di sore hari, 15 Jumadits Tsani 1431 H, di wisma MTI-Pogung Kidul Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsmaksiat syukur

Mensyukuri Nikmat Bukanlah dengan Bermaksiat

Syukur bukanlah dengan maksiat, syukur seharusnya dengan ketaatan pada Allah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyatul Awliya’, 1/497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Abu Sulaiman mengatakan, ذكر النعم يورث الحب لله “Mengingat nikmat Allah akan mewariskan kecintaan pada-Nya.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49) Faedah di sore hari, 15 Jumadits Tsani 1431 H, di wisma MTI-Pogung Kidul Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsmaksiat syukur
Syukur bukanlah dengan maksiat, syukur seharusnya dengan ketaatan pada Allah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyatul Awliya’, 1/497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Abu Sulaiman mengatakan, ذكر النعم يورث الحب لله “Mengingat nikmat Allah akan mewariskan kecintaan pada-Nya.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49) Faedah di sore hari, 15 Jumadits Tsani 1431 H, di wisma MTI-Pogung Kidul Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsmaksiat syukur


Syukur bukanlah dengan maksiat, syukur seharusnya dengan ketaatan pada Allah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyatul Awliya’, 1/497) Mukhollad bin Al Husain mengatakan, الشكر ترك المعاصي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq) Abu Sulaiman mengatakan, ذكر النعم يورث الحب لله “Mengingat nikmat Allah akan mewariskan kecintaan pada-Nya.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49) Faedah di sore hari, 15 Jumadits Tsani 1431 H, di wisma MTI-Pogung Kidul Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsmaksiat syukur

Panduan Sujud Tilawah (2), Tata Cara Sujud Tilawah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Posting saat ini adalah lanjutan dari tulisan kami sebelumnya mengenai sujud tilawah. Saat ini kita akan mengkaji tata cara sujud tilawah dan apa bacaan ketika itu. Semoga bermanfaat. Tata Cara Sujud Tilawah [Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud. [Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. [Ketiga] Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) [Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan) [Kelima] Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka adalah: إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً “Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449) Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Di Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)? Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya. Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari) Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab “Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.” Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, sujud tilawah tidaklah seperti shalat yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, sujud tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana shalat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada udzur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) Asy Syaukani mengatakan, “Tidak ada satu hadits pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. ” (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah) Apakah Sujud Tilawah Mesti Menghadap Kiblat? Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah) Namun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyari’atkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450) Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan? Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ السُّجُودِ عَلَى الدَّابَةِ فَقَالَ : اسْجُدْ وَأَوْمِئْ. Dari Ibnu ‘Umar: Beliau ditanyakan mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan, “Sujudlah dengan isyarat.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih) Bacaan Ketika Sujud Tilawah Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya: Pertama: Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772) Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484) Ketiga: Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771) Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan tersebut terdapat dalam hadits berikut: 1. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan: سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i) 2. Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan: اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ “Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajron, wa dho’ ‘anniy bihaa wizron, waj’alhaa lii ‘indaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min ‘abdika dawuda”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Kedua hadits di atas terdapat perselisihan ulama mengenai statusnya. Untuk hadits pertama dikatakan shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali. Sedangkan tambahan “Fatabaarakallahu ahsanul kholiqiin” dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi ‘Umair dan menilai bahwa hadits ini lemah (dho’if). Sedangkan hadits kedua dikatakan hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadits kedua di atas adalah hadits yang shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya. Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadits ini memang memiliki syahid (penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadits ini dari status dho’if (lemah). Jadi, intinya kedua hadits di atas masih mengalami perselisihan mengenai keshahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika sujud tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam shalat seperti yang kami contohkan di atas. Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّي الْأَعْلَى “Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah) Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Panduan Sujud Tilawah (2), Tata Cara Sujud Tilawah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Posting saat ini adalah lanjutan dari tulisan kami sebelumnya mengenai sujud tilawah. Saat ini kita akan mengkaji tata cara sujud tilawah dan apa bacaan ketika itu. Semoga bermanfaat. Tata Cara Sujud Tilawah [Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud. [Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. [Ketiga] Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) [Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan) [Kelima] Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka adalah: إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً “Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449) Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Di Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)? Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya. Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari) Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab “Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.” Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, sujud tilawah tidaklah seperti shalat yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, sujud tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana shalat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada udzur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) Asy Syaukani mengatakan, “Tidak ada satu hadits pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. ” (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah) Apakah Sujud Tilawah Mesti Menghadap Kiblat? Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah) Namun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyari’atkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450) Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan? Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ السُّجُودِ عَلَى الدَّابَةِ فَقَالَ : اسْجُدْ وَأَوْمِئْ. Dari Ibnu ‘Umar: Beliau ditanyakan mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan, “Sujudlah dengan isyarat.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih) Bacaan Ketika Sujud Tilawah Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya: Pertama: Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772) Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484) Ketiga: Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771) Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan tersebut terdapat dalam hadits berikut: 1. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan: سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i) 2. Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan: اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ “Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajron, wa dho’ ‘anniy bihaa wizron, waj’alhaa lii ‘indaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min ‘abdika dawuda”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Kedua hadits di atas terdapat perselisihan ulama mengenai statusnya. Untuk hadits pertama dikatakan shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali. Sedangkan tambahan “Fatabaarakallahu ahsanul kholiqiin” dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi ‘Umair dan menilai bahwa hadits ini lemah (dho’if). Sedangkan hadits kedua dikatakan hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadits kedua di atas adalah hadits yang shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya. Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadits ini memang memiliki syahid (penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadits ini dari status dho’if (lemah). Jadi, intinya kedua hadits di atas masih mengalami perselisihan mengenai keshahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika sujud tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam shalat seperti yang kami contohkan di atas. Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّي الْأَعْلَى “Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah) Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Posting saat ini adalah lanjutan dari tulisan kami sebelumnya mengenai sujud tilawah. Saat ini kita akan mengkaji tata cara sujud tilawah dan apa bacaan ketika itu. Semoga bermanfaat. Tata Cara Sujud Tilawah [Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud. [Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. [Ketiga] Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) [Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan) [Kelima] Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka adalah: إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً “Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449) Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Di Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)? Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya. Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari) Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab “Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.” Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, sujud tilawah tidaklah seperti shalat yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, sujud tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana shalat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada udzur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) Asy Syaukani mengatakan, “Tidak ada satu hadits pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. ” (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah) Apakah Sujud Tilawah Mesti Menghadap Kiblat? Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah) Namun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyari’atkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450) Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan? Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ السُّجُودِ عَلَى الدَّابَةِ فَقَالَ : اسْجُدْ وَأَوْمِئْ. Dari Ibnu ‘Umar: Beliau ditanyakan mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan, “Sujudlah dengan isyarat.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih) Bacaan Ketika Sujud Tilawah Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya: Pertama: Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772) Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484) Ketiga: Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771) Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan tersebut terdapat dalam hadits berikut: 1. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan: سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i) 2. Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan: اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ “Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajron, wa dho’ ‘anniy bihaa wizron, waj’alhaa lii ‘indaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min ‘abdika dawuda”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Kedua hadits di atas terdapat perselisihan ulama mengenai statusnya. Untuk hadits pertama dikatakan shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali. Sedangkan tambahan “Fatabaarakallahu ahsanul kholiqiin” dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi ‘Umair dan menilai bahwa hadits ini lemah (dho’if). Sedangkan hadits kedua dikatakan hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadits kedua di atas adalah hadits yang shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya. Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadits ini memang memiliki syahid (penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadits ini dari status dho’if (lemah). Jadi, intinya kedua hadits di atas masih mengalami perselisihan mengenai keshahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika sujud tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam shalat seperti yang kami contohkan di atas. Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّي الْأَعْلَى “Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah) Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Posting saat ini adalah lanjutan dari tulisan kami sebelumnya mengenai sujud tilawah. Saat ini kita akan mengkaji tata cara sujud tilawah dan apa bacaan ketika itu. Semoga bermanfaat. Tata Cara Sujud Tilawah [Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud. [Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. [Ketiga] Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) [Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan) [Kelima] Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka adalah: إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً “Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449) Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Di Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)? Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya. Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari) Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab “Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.” Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, sujud tilawah tidaklah seperti shalat yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, sujud tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana shalat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada udzur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165) Asy Syaukani mengatakan, “Tidak ada satu hadits pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. ” (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah) Apakah Sujud Tilawah Mesti Menghadap Kiblat? Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah) Namun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyari’atkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450) Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan? Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ السُّجُودِ عَلَى الدَّابَةِ فَقَالَ : اسْجُدْ وَأَوْمِئْ. Dari Ibnu ‘Umar: Beliau ditanyakan mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan, “Sujudlah dengan isyarat.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih) Bacaan Ketika Sujud Tilawah Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya: Pertama: Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772) Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484) Ketiga: Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771) Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan tersebut terdapat dalam hadits berikut: 1. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan: سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i) 2. Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan: اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ “Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajron, wa dho’ ‘anniy bihaa wizron, waj’alhaa lii ‘indaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min ‘abdika dawuda”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Kedua hadits di atas terdapat perselisihan ulama mengenai statusnya. Untuk hadits pertama dikatakan shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali. Sedangkan tambahan “Fatabaarakallahu ahsanul kholiqiin” dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi ‘Umair dan menilai bahwa hadits ini lemah (dho’if). Sedangkan hadits kedua dikatakan hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadits kedua di atas adalah hadits yang shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya. Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadits ini memang memiliki syahid (penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadits ini dari status dho’if (lemah). Jadi, intinya kedua hadits di atas masih mengalami perselisihan mengenai keshahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika sujud tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam shalat seperti yang kami contohkan di atas. Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan, أَمَّا أَنَا فَأَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّي الْأَعْلَى “Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah) Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Do’a Berlindung dari Hilangnya Nikmat dan Kesehatan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Satu do’a lagi yang ringkas namun penuh makna dari kitab Riyadhus Sholihin An Nawawi, yaitu do’a berlindung dari hilangnya nikmat dan datangnya penyakit. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud nikmat di sini adalah nikmat Islam, Iman, anugerah ihsan (berbuat baik) dan kebajikan. Jadi dalam do’a ini kita berlindung dari hilangnya nikmat-nikmat tersebut. Makus hilangnya nikmat adalah nikmat tersebut hilang dan tanpa ada penggantinya. Kedua: Yang dimaksud dengan berubahnya kesehatan (‘afiyah) adalah nikmat sehat tersebut berubah menjadi sakit. Yang dimaksud dengan ‘afiyah (sehat) di sini adalah berpindahnya nikmat ‘afiyah dari pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Jadi do’a ini kita maksudkan meminta selalu kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Ketiga: Yang dimaksud fuja’ah adalah datang tiba-tiba. Sedangkan “niqmah” adalah siksa dan murka. Dalam do’a ini berarti kita berlindung pada Allah dari datangnya ‘adzab, siksa dan murka Allah yang tiba-tiba. Keempat: Dalam do’a ini, kita juga meminta pada Allah agar terlindung dari murka-Nya yaitu segala hal yang dapat mengantarkan pada murka Allah. Semoga do’a ini bisa kita amalkan dan mendapatkan berbagai anugerah. Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 4/283, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, tahun 1415.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di wisma MTI, Pogung Kidul, 14 Jumadits Tsani 1431 H (27/05/2010) Tagsdoa

Do’a Berlindung dari Hilangnya Nikmat dan Kesehatan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Satu do’a lagi yang ringkas namun penuh makna dari kitab Riyadhus Sholihin An Nawawi, yaitu do’a berlindung dari hilangnya nikmat dan datangnya penyakit. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud nikmat di sini adalah nikmat Islam, Iman, anugerah ihsan (berbuat baik) dan kebajikan. Jadi dalam do’a ini kita berlindung dari hilangnya nikmat-nikmat tersebut. Makus hilangnya nikmat adalah nikmat tersebut hilang dan tanpa ada penggantinya. Kedua: Yang dimaksud dengan berubahnya kesehatan (‘afiyah) adalah nikmat sehat tersebut berubah menjadi sakit. Yang dimaksud dengan ‘afiyah (sehat) di sini adalah berpindahnya nikmat ‘afiyah dari pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Jadi do’a ini kita maksudkan meminta selalu kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Ketiga: Yang dimaksud fuja’ah adalah datang tiba-tiba. Sedangkan “niqmah” adalah siksa dan murka. Dalam do’a ini berarti kita berlindung pada Allah dari datangnya ‘adzab, siksa dan murka Allah yang tiba-tiba. Keempat: Dalam do’a ini, kita juga meminta pada Allah agar terlindung dari murka-Nya yaitu segala hal yang dapat mengantarkan pada murka Allah. Semoga do’a ini bisa kita amalkan dan mendapatkan berbagai anugerah. Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 4/283, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, tahun 1415.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di wisma MTI, Pogung Kidul, 14 Jumadits Tsani 1431 H (27/05/2010) Tagsdoa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Satu do’a lagi yang ringkas namun penuh makna dari kitab Riyadhus Sholihin An Nawawi, yaitu do’a berlindung dari hilangnya nikmat dan datangnya penyakit. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud nikmat di sini adalah nikmat Islam, Iman, anugerah ihsan (berbuat baik) dan kebajikan. Jadi dalam do’a ini kita berlindung dari hilangnya nikmat-nikmat tersebut. Makus hilangnya nikmat adalah nikmat tersebut hilang dan tanpa ada penggantinya. Kedua: Yang dimaksud dengan berubahnya kesehatan (‘afiyah) adalah nikmat sehat tersebut berubah menjadi sakit. Yang dimaksud dengan ‘afiyah (sehat) di sini adalah berpindahnya nikmat ‘afiyah dari pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Jadi do’a ini kita maksudkan meminta selalu kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Ketiga: Yang dimaksud fuja’ah adalah datang tiba-tiba. Sedangkan “niqmah” adalah siksa dan murka. Dalam do’a ini berarti kita berlindung pada Allah dari datangnya ‘adzab, siksa dan murka Allah yang tiba-tiba. Keempat: Dalam do’a ini, kita juga meminta pada Allah agar terlindung dari murka-Nya yaitu segala hal yang dapat mengantarkan pada murka Allah. Semoga do’a ini bisa kita amalkan dan mendapatkan berbagai anugerah. Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 4/283, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, tahun 1415.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di wisma MTI, Pogung Kidul, 14 Jumadits Tsani 1431 H (27/05/2010) Tagsdoa


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Satu do’a lagi yang ringkas namun penuh makna dari kitab Riyadhus Sholihin An Nawawi, yaitu do’a berlindung dari hilangnya nikmat dan datangnya penyakit. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739) Faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud nikmat di sini adalah nikmat Islam, Iman, anugerah ihsan (berbuat baik) dan kebajikan. Jadi dalam do’a ini kita berlindung dari hilangnya nikmat-nikmat tersebut. Makus hilangnya nikmat adalah nikmat tersebut hilang dan tanpa ada penggantinya. Kedua: Yang dimaksud dengan berubahnya kesehatan (‘afiyah) adalah nikmat sehat tersebut berubah menjadi sakit. Yang dimaksud dengan ‘afiyah (sehat) di sini adalah berpindahnya nikmat ‘afiyah dari pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Jadi do’a ini kita maksudkan meminta selalu kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Ketiga: Yang dimaksud fuja’ah adalah datang tiba-tiba. Sedangkan “niqmah” adalah siksa dan murka. Dalam do’a ini berarti kita berlindung pada Allah dari datangnya ‘adzab, siksa dan murka Allah yang tiba-tiba. Keempat: Dalam do’a ini, kita juga meminta pada Allah agar terlindung dari murka-Nya yaitu segala hal yang dapat mengantarkan pada murka Allah. Semoga do’a ini bisa kita amalkan dan mendapatkan berbagai anugerah. Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 4/283, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, tahun 1415.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di wisma MTI, Pogung Kidul, 14 Jumadits Tsani 1431 H (27/05/2010) Tagsdoa

Panduan Sujud Tilawah (3), Ayat-Ayat Sajadah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, tulisan kali ini adalah bahasan terakhir dari kami mengenai sujud tilawah. Tulisan kali ini masih melanjutkan tata cara sujud tilawah dan terakhir akan disinggung di manakah saja letak ayat-ayat sajadah. Semoga bermanfaat. Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja? [Pertama] Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat. [Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur’an dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah? Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik. Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut: Hadits Ibnu ‘Umar: “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnu Mas’ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas’ud ayat sajadah-, اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا “Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu ‘Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas’ud ini pada Bab “Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qur’an (ayat sajadah).” Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98) Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat? Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah? Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Sujud Tilawah Ketika Shalat Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya). عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578) Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum. Namun ulama Syafi’iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104) Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Sya’bi, An Nakho’i, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nu’man, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.” Ibnu Qudamah lalu mengatakan, وَلَنَا أَنَّهُ لَيْسَ بِمَرْوِيٍّ عَنْ السَّلَفِ فِعْلُهُ ، بَلْ كَرَاهَتُهُ “Menurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.” (Lihat Al Mughni, 3/103) Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat? Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini. [Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka’at pertama. Kemudian pada raka’at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat “Idzas samaa-un syaqqot” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih) [Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud. Ibnu Mas’ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, “Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku’?” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku’, maka itu lebih mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih) [Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat. Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454) Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar? Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama’ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu ‘Umar yang telah lewat. Di Mana Sajakah Ayat Sajadah? Ayat sajadah di dalam Al Qur’an terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458) Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah QS. Al A’rof ayat 206 QS. Ar Ro’du ayat 15 QS. An Nahl ayat 49-50 QS. Al Isro’ ayat 107-109 QS. Maryam ayat 58 QS. Al Hajj ayat 18 QS. Al Furqon ayat 60 QS. An Naml ayat 25-26 QS. As Sajdah ayat 15 QS. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya QS. Shaad ayat 24 QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir) QS. Al Insyiqaq ayat 20-21 QS. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Ibnu Qudamah mengatakan, لَمْ نَعْرِفْ لَهُمْ مُخَالِفًا فِي عَصْرِهِمْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا “Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88) Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian.  Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Panduan Sujud Tilawah (3), Ayat-Ayat Sajadah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, tulisan kali ini adalah bahasan terakhir dari kami mengenai sujud tilawah. Tulisan kali ini masih melanjutkan tata cara sujud tilawah dan terakhir akan disinggung di manakah saja letak ayat-ayat sajadah. Semoga bermanfaat. Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja? [Pertama] Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat. [Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur’an dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah? Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik. Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut: Hadits Ibnu ‘Umar: “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnu Mas’ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas’ud ayat sajadah-, اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا “Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu ‘Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas’ud ini pada Bab “Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qur’an (ayat sajadah).” Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98) Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat? Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah? Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Sujud Tilawah Ketika Shalat Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya). عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578) Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum. Namun ulama Syafi’iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104) Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Sya’bi, An Nakho’i, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nu’man, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.” Ibnu Qudamah lalu mengatakan, وَلَنَا أَنَّهُ لَيْسَ بِمَرْوِيٍّ عَنْ السَّلَفِ فِعْلُهُ ، بَلْ كَرَاهَتُهُ “Menurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.” (Lihat Al Mughni, 3/103) Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat? Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini. [Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka’at pertama. Kemudian pada raka’at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat “Idzas samaa-un syaqqot” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih) [Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud. Ibnu Mas’ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, “Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku’?” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku’, maka itu lebih mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih) [Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat. Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454) Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar? Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama’ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu ‘Umar yang telah lewat. Di Mana Sajakah Ayat Sajadah? Ayat sajadah di dalam Al Qur’an terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458) Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah QS. Al A’rof ayat 206 QS. Ar Ro’du ayat 15 QS. An Nahl ayat 49-50 QS. Al Isro’ ayat 107-109 QS. Maryam ayat 58 QS. Al Hajj ayat 18 QS. Al Furqon ayat 60 QS. An Naml ayat 25-26 QS. As Sajdah ayat 15 QS. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya QS. Shaad ayat 24 QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir) QS. Al Insyiqaq ayat 20-21 QS. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Ibnu Qudamah mengatakan, لَمْ نَعْرِفْ لَهُمْ مُخَالِفًا فِي عَصْرِهِمْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا “Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88) Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian.  Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, tulisan kali ini adalah bahasan terakhir dari kami mengenai sujud tilawah. Tulisan kali ini masih melanjutkan tata cara sujud tilawah dan terakhir akan disinggung di manakah saja letak ayat-ayat sajadah. Semoga bermanfaat. Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja? [Pertama] Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat. [Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur’an dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah? Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik. Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut: Hadits Ibnu ‘Umar: “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnu Mas’ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas’ud ayat sajadah-, اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا “Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu ‘Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas’ud ini pada Bab “Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qur’an (ayat sajadah).” Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98) Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat? Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah? Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Sujud Tilawah Ketika Shalat Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya). عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578) Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum. Namun ulama Syafi’iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104) Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Sya’bi, An Nakho’i, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nu’man, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.” Ibnu Qudamah lalu mengatakan, وَلَنَا أَنَّهُ لَيْسَ بِمَرْوِيٍّ عَنْ السَّلَفِ فِعْلُهُ ، بَلْ كَرَاهَتُهُ “Menurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.” (Lihat Al Mughni, 3/103) Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat? Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini. [Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka’at pertama. Kemudian pada raka’at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat “Idzas samaa-un syaqqot” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih) [Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud. Ibnu Mas’ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, “Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku’?” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku’, maka itu lebih mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih) [Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat. Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454) Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar? Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama’ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu ‘Umar yang telah lewat. Di Mana Sajakah Ayat Sajadah? Ayat sajadah di dalam Al Qur’an terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458) Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah QS. Al A’rof ayat 206 QS. Ar Ro’du ayat 15 QS. An Nahl ayat 49-50 QS. Al Isro’ ayat 107-109 QS. Maryam ayat 58 QS. Al Hajj ayat 18 QS. Al Furqon ayat 60 QS. An Naml ayat 25-26 QS. As Sajdah ayat 15 QS. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya QS. Shaad ayat 24 QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir) QS. Al Insyiqaq ayat 20-21 QS. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Ibnu Qudamah mengatakan, لَمْ نَعْرِفْ لَهُمْ مُخَالِفًا فِي عَصْرِهِمْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا “Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88) Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian.  Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, tulisan kali ini adalah bahasan terakhir dari kami mengenai sujud tilawah. Tulisan kali ini masih melanjutkan tata cara sujud tilawah dan terakhir akan disinggung di manakah saja letak ayat-ayat sajadah. Semoga bermanfaat. Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja? [Pertama] Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat. [Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur’an dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah? Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik. Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut: Hadits Ibnu ‘Umar: “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnu Mas’ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas’ud ayat sajadah-, اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا “Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu ‘Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas’ud ini pada Bab “Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qur’an (ayat sajadah).” Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98) Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat? Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah? Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452) Sujud Tilawah Ketika Shalat Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya). عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578) Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum. Namun ulama Syafi’iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا “Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104) Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Sya’bi, An Nakho’i, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nu’man, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.” Ibnu Qudamah lalu mengatakan, وَلَنَا أَنَّهُ لَيْسَ بِمَرْوِيٍّ عَنْ السَّلَفِ فِعْلُهُ ، بَلْ كَرَاهَتُهُ “Menurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.” (Lihat Al Mughni, 3/103) Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat? Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini. [Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka’at pertama. Kemudian pada raka’at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat “Idzas samaa-un syaqqot” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih) [Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud. Ibnu Mas’ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, “Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku’?” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku’, maka itu lebih mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih) [Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat. Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454) Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar? Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama’ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu ‘Umar yang telah lewat. Di Mana Sajakah Ayat Sajadah? Ayat sajadah di dalam Al Qur’an terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458) Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah QS. Al A’rof ayat 206 QS. Ar Ro’du ayat 15 QS. An Nahl ayat 49-50 QS. Al Isro’ ayat 107-109 QS. Maryam ayat 58 QS. Al Hajj ayat 18 QS. Al Furqon ayat 60 QS. An Naml ayat 25-26 QS. As Sajdah ayat 15 QS. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya QS. Shaad ayat 24 QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir) QS. Al Insyiqaq ayat 20-21 QS. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Ibnu Qudamah mengatakan, لَمْ نَعْرِفْ لَهُمْ مُخَالِفًا فِي عَصْرِهِمْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا “Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88) Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian.  Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Kisah Menakjubkan Tentang Sabar dan Syukur Kepada Allah

Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 

Kisah Menakjubkan Tentang Sabar dan Syukur Kepada Allah

Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 
Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 


Bagi orang yang sering mengamati isnad hadits maka nama Abu Qilabah bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.          Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik. Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqoot menyebutkan kisah yang ajaib dan menakjubkan tentangnya yang menunjukan akan kuatnya keimanannya kepada Allah.Nama beliau adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits –radhiallahu ‘anhuma- . Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.  Abdullah bin Muhammad berkata, “Aku keluar menuju tepi pantai dalam rangka untuk mengawasi (menjaga) kawasan pantai (dari kedatangan musuh)…tatkala aku tiba di tepi pantai tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (di tepi pantai) dan di dataran tersebut terdapat sebuah kemah yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya, dan pendengarannya telah lemah serta matanya telah rabun. Tidak satu anggota tubuhnyapun yang bermanfaat baginya kecuali lisannya, orang itu berkata, “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”“ Abdullah bin Muhammad berkata, “Demi Allah aku akan mendatangi orang ini, dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan ini, apakah ia faham dan tahu dengan apa yang diucapkannya itu?, ataukah ucapannya itu merupakan ilham yang diberikan kepadanya??.Maka akupun mendatanginya lalu aku mengucapkan salam kepadanya, lalu kukatakan kepadanya, “Aku mendengar engkau berkata “Ya Allah, tunjukilah aku agar aku bisa memujiMu sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah Engkau anugrahkan kepadaku dan Engkau sungguh telah melebihkan aku diatas kebanyakan makhluk yang telah Engkau ciptakan”, maka nikmat manakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu sehingga engkau memuji Allah atas nikmat tersebut??, dan kelebihan apakah yang telah Allah anugrahkan kepadamu hingga engkau menysukurinya??” Orang itu berkata, “Tidakkah engkau melihat apa yang telah dilakukan oleh Robku kepadaku?, demi Allah, seandainya Ia mengirim halilintar kepadaku hingga membakar tubuhku atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku hingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah hal itu kecuali semakin membuat aku bersyukur kepadaNya karena Ia telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidah (lisan)ku ini. Namun, wahai hamba Allah, engkau telah mendatangiku maka aku perlu bantuanmu, engkau telah melihat kondisiku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan, aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang putra yang selalu melayaniku, di saat tiba waktu sholat ia mewudhukan aku, jika aku lapar maka ia menyuapiku, jika aku haus maka ia memberikan aku minum, namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya maka tolonglah engkau mencari kabar tentangya –semoga Allah merahmati engkau-“. Aku berkata, “Demi Allah tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya yang ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi Allah, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau”. Maka akupun berjalan mencari putra orang tersebut hingga tidak jauh dari situ aku sampai di suatu gudukan pasir, tiba-tiba aku mendapati putra orang tersebut telah diterkam dan di makan oleh binatang buas, akupun mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi roji’uun. Aku berkata, “Bagaimana aku mengabarkan hal ini kepada orang tersebut??”. Dan tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub ‘alaihissalam. Tatkala aku menemui orang tersbut maka akupun mengucapkan salam kepadanya lalu ia menjawab salamku dan berkata, “Bukankah engkau adalah orang yang tadi menemuiku?”, aku berkata, “Benar”. Ia berkata, “Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?”. Akupun berkata kepadanya, “Engkau lebih mulia di sisi Allah ataukah Nabi Ayyub ‘alaihissalam?”, ia berkata, “Tentu Nabi Ayyub ‘alaihissalam “, aku berkata, “Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Ayyub?, bukankah Allah telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?”, orang itu berkata, “Tentu aku tahu”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub dengan cobaan tersebut?”, ia berkata, “Nabi Ayyub bersabar, bersyukur, dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib kerabatnya dan sahabat-sahabatnya”, ia berkata, “Benar”. Aku berkata, “Bagaimanakah sikapnya?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur dan memuji Allah”. Aku berkata, “Tidak hanya itu, Allah menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau akan hal itu?”, ia berkata, “Iya”, aku berkata, “Bagaimanakah sikap nabi Ayyub?”, ia berkata, “Ia bersabar, bersyukur, dan memuji Allah, lagsung saja jelaskan maksudmu –semoga Allah merahmatimu-!!”. Aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau”. Orang itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepadaNya lalu Ia menyiksanya dengan api neraka”, kemudian ia berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, lalu ia menarik nafas yang panjang lalu meninggal dunia.  Aku berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi roji’uun”, besar musibahku, orang seperti ini jika aku biarkan begitu saja maka akan dimakan oleh binatang buas, dan jika aku hanya duduk maka aku tidak bisa melakukan apa-apa[1]. Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis. Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku “Wahai Abdullah, ada apa denganmu?, apa yang telah terjadi?”. Maka akupun menceritakan kepada mereka apa yang telah aku alami. Lalu  mereka berkata, “Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!”, maka akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, “Demi Allah, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, demi Allah tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur!!”. Aku bertanya kepada mereka, “Siapakah orang ini –semoga Allah merahmati kalian-?”, mereka berkata, Abu Qilabah Al-Jarmi sahabat Ibnu ‘Abbas, ia sangat cinta kepada Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kamipun memandikannya dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolatinya dan menguburkannya, lalu merekapun berpaling dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di kawasan perbatasan. Tatkala tiba malam hari akupun tidur dan aku melihat di dalam mimpi ia berada di taman surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain surga sambil membaca firman Allah}سَلامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ{ (الرعد:24)“Keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam surga) karena kesabaran kalian, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. 13:24)Lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?”, ia berkata, “Benar”, aku berkata, “Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua”, ia berkata, “Sesungguhnya Allah menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa dengan bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang dan tentram bersama dengan rasa takut kepada Allah baik dalam keadaan bersendirian maupun dalam kaeadaan di depan khalayak ramai”Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.com ——————— [1] Hal ini karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia, dan kemungkinan Abdullah tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut, sehingga jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut maka bisa saja datang binatang buas memakannya, Wallahu a’lam 

Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81) Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum. Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ. “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182) Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”. Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488) Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah? Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah. Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.” Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at. Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96) -bersambung insya Allah- Artikel www.rumaysho.comMuhammad Abduh Tuasikal Tagscara sujud tilawah macam sujud sujud tilawah

Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.

Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan hewan air, saat ini kita akan meninjau kelanjutannya yaitu mengenai hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, katak, dan kura-kura. Bagaimanakah hukum untuk hewan-hewan ini, halal ataukah haram? Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam 2. Perselisihan Ulama 3. Haramnya Katak 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Perselisihan Ulama Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1] Haramnya Katak Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2] Bolehkah berobat dengan katak? Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3] Apakah Buaya Halal Dimakan? Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4] Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5] Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan? Jawaban: Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram. Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya). Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6] Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat. Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]] Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?” Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]] Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.” Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A] Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9] Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10] Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11] Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya, السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا “Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12] Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13] Kesimpulan Mengenai Hewan Air Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut: Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan. Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya. Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29) وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195) Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab. Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 Baca Juga: Meninjau Halalnya Hewan Air Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Al Ath’imah, hal. 91-92. [2] ‘Aunul Ma’bud, 10/ 252. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/252 [4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah [5] Al Ath’imah, hal. 88. [6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320. [7] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/127963 [8] Idem. [9] Idem. [10] Idem. [11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan. [12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr. [13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.

Meninjau Halalnya Hewan Air

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal

Meninjau Halalnya Hewan Air

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Mengenai Masalah Makanan 2. Dalil Tentang Hewan Air 3. Apakah Semua Hewan Air Halal? 4. Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? 5. Bagaimana dengan Ikan Hiu? 6. Penutup Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358) Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua: Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan) Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12) Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” (HR. Bukhari no. 4362) Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih) Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban: Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729) Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18] Penutup Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga: Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Tagsmakanan halal

Tafsir Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}

Tafsir Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu  supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 94) {phocadownload view=fileplaylink|id=22|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=22|text=Download|target=s}

Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat

Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa

Mengupas Hukum Berdoa Sesudah Shalat

Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa
Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa


Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam? Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan. Daftar Isi tutup 1. Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. 2. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam 3. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 4. Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? 5. Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan 6. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam. Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ “Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825). Dalam lafazh lain, ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ “Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340) Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya, لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih) Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu  dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2] Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada. Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca : Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom. Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir : Laa ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu. Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir. Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq. Kesimpulan : Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah : [1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a. [2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir. Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata : Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan : Alasan pertama : Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.” Alasan kedua : Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat. Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut : “Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.” Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.” Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan : “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ” Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa. Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam. [2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih. Tagsdoa

Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah”

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal

Mati Husnul Khotimah dengan Kalimat “Laa ilaha illallah”

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah kisah yang pantas direnungkan. Akankah kematian kita bisa baik seperti ini. Semoga Allah memudahkan kita mati dalam keadaan husnul khotimah (akhir yang baik).   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Melihat hadits tersebut, kami teringat pada sebuah kisah yang sangat menarik dan menakjubkan. Kisah ini diceritakan oleh Al Khotib Al Baghdadi, dalam Tarikh Bagdad 10/335. Berikut kisah tersebut. Abu Ja’far At Tusturi mengatakan, “Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar Rozi yang dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al Munzir bin Syadzan dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin mentalqinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadits talqin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: ‘laa ilaha illallah’.” (HR. Muslim no. 2162) Namun mereka malu dan takut pada Abu Zur’ah untuk mentalqinkannya. Lalu mereka berkata, “Mari kita menyebutkan haditsnya (dengan sanadnya/ jalur periwayatannya).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, “Adh Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih” Kemudian Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih.” Lalu Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua diam. Kemudian Abu Zur’ah yang berada dalam sakaratul maut mengatakan, “Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Sholih bin Abu ‘Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al Hadhromiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H. Renungan Lihatlah kisah Abu Zur’ah. Akhir nafasnya, dia tutup dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad dan matan hadits, yang hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan orang-orang yang berada dalam sakaratul maut. Kondisi yang berbeda, mungkin kita pernah menyaksikan ada yang mati malah dengan keadaan yang sungguh menunjukkan akhir hidup yang jelek. Kita mungkin pernah mendengar ada seorang penyanyi, yang meninggal mengucapkan syair lagu “I love You full“. Kalimat terbaik yang seharusnya jadi penutup kehidupan adalah kalimat Laa ilaha ilallah. Lantas apakah keadaan semacam artis itu adalah baik? Coba renungkan. Oleh karena itu, marilah kita persiapkan bekal ini untuk menghadapi kematian kita. Tidak ada bekal yang lebih baik daripada bekal kalimat tauhid ‘laa ilaha illallah’ ini. Namun ingat! Tentu saja kalimat laa ilaha illallah bisa bermanfaat dengan memenuhi syarat-syaratnya, dengan selalu memohon pertolongan dan hidayah Allah. Baca Juga: Suul Khotimah bagi yang Bergelimang Dosa Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Silakan baca artikel yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah di web ini: 1. Keutamaan kalimat Laa ilaha illallah. 2. Syarat kalimat laa ilaha illallah yang harus dipenuhi. 3. Kalimat syahadat dalam sorotan. Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal
Prev     Next