Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1] Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah 3. Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ 4. Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ 5. Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah 6. Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas 7. Penutup Perselisihan Ulama Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2] Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat pertama: wajib mengqodho’ (mengganti) puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit. Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja. Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani. Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah. Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3] Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah Firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, mereka mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku bagi orang yang sudah tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة لذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta, lalu mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” [4] Dalam riwayat Abu Daud, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir –Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada orang miskin).”[6] Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau mengatakan, أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة “Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.”[7] Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Dari Nafi’, dia berkata, كانت بنت لابن عمر تحت رجل من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا “Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, dia merasa  kehausan. Kemudian Ibnu ‘Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9] Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ Alasan pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10] Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[11] Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat keempat yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184) Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “الحامل والمرضع حكمهما حكم المريض ، إذا شق عليهما الصوم شرع لهما الفطر ، وعليهما القضاء عند القدرة على ذلك ، كالمريض ، وذهب بعض أهل العلم إلى أنه يكفيهما الإطعام عن كل يوم : إطعام مسكين ، وهو قول ضعيف مرجوح ، والصواب أن عليهما القضاء كالمسافر والمريض ؛ لقول الله عز وجل : ( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/184” اهـ “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[13] Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan perselisihan ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan, فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا من الكتاب والسنة “Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus menggantinya dengan menunaikan fidyah dan mengqodh0’ (mengganti) puasanya. Yang berpendapat seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai pendapat ini.”[14] Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan, وقال مالك: أما المرضع فتفطر وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا التقسيم عن احد من الصححابة والتابعين “Imam Malik berpendapat bahwa adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengganti puasannya dengan menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk mengqodho’ puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak diketahui adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15] Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan, ومن أفرد لهما أحد الحكمين أولى – والله أعلم – ممن جمع كما أن من أفردهما بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط، لكون القراءة غير متواترة فتأمل هذا، فإنه بين. “Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama –wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja. Alasannya karena qiro’ah (yang menyebabkan adanya hukum fidyah saja bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat yang tidak mutawatir. Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu jelas.”[16] Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Pendapat ini beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang terlepas dari kewajiban. Ibnu Hazm rahimahullah –nama kunyahnya Abu Muhammad- berkata, فلم يتفقوا على ايجاب القضاء ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع “Para ahli fiqih pun belum sepakat adanya kewajiban qodho’ dan fidyah (memberi makan pada orang miskin). Sehingga tidak ada sama sekali kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, -pen) karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan tidak ada pula klaim ijma’ (kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17] Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh itu dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi sandaran hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan kecuali sedikit. Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkataannya, فمن المسائل المنسوبة إليكم القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك وجوب القضاء عليهما من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما من جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك . “Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk qodho’ bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan wajibnya qodho’ bagi orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak berpuasa). Wanita hamil dan menyusui adalah semisal orang sakit dan musafir. Dasar dari hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Al Ka’bi.”[18] Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa mengqodho’. Ayat yang dimaksud adalah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh (dihapus) dengan ayat, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184 yang disebutkan di atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka ia punya pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah dihapus dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Salamah bin Al Akwa’[20]. Namun kenapa Ibnu ‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa? Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari, حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22] Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan, هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة “Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”[23] Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah pendapat sahabat yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, dan bukanlah riwayat marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[24] Penutup Setelah panjang lebar membahas dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pihak dan menyanggah pendapat yang dinilai kurang tepat, maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang dengan pendapat ini. Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[25] Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[26] Semoga Allah memberi ilmu yang bermanfaat dari sajian kami ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tentang permasalahan qodho’ puasa, kami sarankan untuk membaca artikel berikut di sini. Baca pula tentang: 1. Sanggahan mengenai riwayat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di Kangaswad. 2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini.   Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 5 Rajab 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil? Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran [1] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [2] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1405. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1428 H;  Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/125-126, Al Maktabah At Taufiqiyah. [4] Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18 [5] QS. Al Baqarah: 184. [6] HR. Abu Daud no. 2318. Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini shahih atau hasan sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaaj, 2/102. [7] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih [8] Lihat Irwa’ul Gholil, 4/20. Sanadnya shahih [9] Pendapat ini menyatakan: Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ini. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.  (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/126-127) [10] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224 [12] Pernah menjabat sebagai ketua komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). [13] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225 [14] Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 5/223-224, Darus Sunnah, cetakan pertama, 1413 H. [15] Al Muhalla, Ibnu Hazm, 6/264, Mawqi’ Ya’sub. [16] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal. 277. [17] Al Muhalla, 6/264 [18] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/8423 [19] Lihat Adhwaul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, hal. 2054, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1427 H. Lihat pula pendapat yang dipilih oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5/224. [20] Lihat Shahih Al Bukhari pada Bab firman Allah Ta’ala “Wa ‘alalladziina yuthiqunahu fidyah”. [21] Demikianlah maksud yuthowwaquunahu yaitu orang yang dibebani sedangkan ia tidak mampu. Berarti wanita hamil dan menyusui pun masih dikenakan fidyah berdasarkan qiro’ah Ibnu ‘Abbas ini. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [22] HR. Bukhari no. 4505, Bab firman Allah “Ayyamam Ma’duudaat …” [23] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [24] Keterangan dari Salman bin Fahd Al Audah dalam forum www.ahlalhdeeth.com , tertanggal 15/9/1423 [25] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, Yahya bin Abdurrahman Al Khatib, hal. 46, Qiblatuna. [26] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223. Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil qadha puasa

Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1] Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah 3. Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ 4. Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ 5. Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah 6. Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas 7. Penutup Perselisihan Ulama Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2] Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat pertama: wajib mengqodho’ (mengganti) puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit. Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja. Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani. Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah. Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3] Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah Firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, mereka mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku bagi orang yang sudah tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة لذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta, lalu mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” [4] Dalam riwayat Abu Daud, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir –Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada orang miskin).”[6] Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau mengatakan, أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة “Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.”[7] Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Dari Nafi’, dia berkata, كانت بنت لابن عمر تحت رجل من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا “Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, dia merasa  kehausan. Kemudian Ibnu ‘Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9] Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ Alasan pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10] Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[11] Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat keempat yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184) Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “الحامل والمرضع حكمهما حكم المريض ، إذا شق عليهما الصوم شرع لهما الفطر ، وعليهما القضاء عند القدرة على ذلك ، كالمريض ، وذهب بعض أهل العلم إلى أنه يكفيهما الإطعام عن كل يوم : إطعام مسكين ، وهو قول ضعيف مرجوح ، والصواب أن عليهما القضاء كالمسافر والمريض ؛ لقول الله عز وجل : ( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/184” اهـ “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[13] Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan perselisihan ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan, فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا من الكتاب والسنة “Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus menggantinya dengan menunaikan fidyah dan mengqodh0’ (mengganti) puasanya. Yang berpendapat seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai pendapat ini.”[14] Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan, وقال مالك: أما المرضع فتفطر وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا التقسيم عن احد من الصححابة والتابعين “Imam Malik berpendapat bahwa adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengganti puasannya dengan menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk mengqodho’ puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak diketahui adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15] Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan, ومن أفرد لهما أحد الحكمين أولى – والله أعلم – ممن جمع كما أن من أفردهما بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط، لكون القراءة غير متواترة فتأمل هذا، فإنه بين. “Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama –wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja. Alasannya karena qiro’ah (yang menyebabkan adanya hukum fidyah saja bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat yang tidak mutawatir. Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu jelas.”[16] Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Pendapat ini beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang terlepas dari kewajiban. Ibnu Hazm rahimahullah –nama kunyahnya Abu Muhammad- berkata, فلم يتفقوا على ايجاب القضاء ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع “Para ahli fiqih pun belum sepakat adanya kewajiban qodho’ dan fidyah (memberi makan pada orang miskin). Sehingga tidak ada sama sekali kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, -pen) karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan tidak ada pula klaim ijma’ (kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17] Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh itu dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi sandaran hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan kecuali sedikit. Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkataannya, فمن المسائل المنسوبة إليكم القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك وجوب القضاء عليهما من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما من جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك . “Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk qodho’ bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan wajibnya qodho’ bagi orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak berpuasa). Wanita hamil dan menyusui adalah semisal orang sakit dan musafir. Dasar dari hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Al Ka’bi.”[18] Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa mengqodho’. Ayat yang dimaksud adalah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh (dihapus) dengan ayat, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184 yang disebutkan di atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka ia punya pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah dihapus dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Salamah bin Al Akwa’[20]. Namun kenapa Ibnu ‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa? Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari, حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22] Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan, هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة “Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”[23] Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah pendapat sahabat yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, dan bukanlah riwayat marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[24] Penutup Setelah panjang lebar membahas dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pihak dan menyanggah pendapat yang dinilai kurang tepat, maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang dengan pendapat ini. Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[25] Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[26] Semoga Allah memberi ilmu yang bermanfaat dari sajian kami ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tentang permasalahan qodho’ puasa, kami sarankan untuk membaca artikel berikut di sini. Baca pula tentang: 1. Sanggahan mengenai riwayat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di Kangaswad. 2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini.   Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 5 Rajab 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil? Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran [1] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [2] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1405. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1428 H;  Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/125-126, Al Maktabah At Taufiqiyah. [4] Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18 [5] QS. Al Baqarah: 184. [6] HR. Abu Daud no. 2318. Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini shahih atau hasan sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaaj, 2/102. [7] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih [8] Lihat Irwa’ul Gholil, 4/20. Sanadnya shahih [9] Pendapat ini menyatakan: Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ini. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.  (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/126-127) [10] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224 [12] Pernah menjabat sebagai ketua komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). [13] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225 [14] Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 5/223-224, Darus Sunnah, cetakan pertama, 1413 H. [15] Al Muhalla, Ibnu Hazm, 6/264, Mawqi’ Ya’sub. [16] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal. 277. [17] Al Muhalla, 6/264 [18] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/8423 [19] Lihat Adhwaul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, hal. 2054, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1427 H. Lihat pula pendapat yang dipilih oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5/224. [20] Lihat Shahih Al Bukhari pada Bab firman Allah Ta’ala “Wa ‘alalladziina yuthiqunahu fidyah”. [21] Demikianlah maksud yuthowwaquunahu yaitu orang yang dibebani sedangkan ia tidak mampu. Berarti wanita hamil dan menyusui pun masih dikenakan fidyah berdasarkan qiro’ah Ibnu ‘Abbas ini. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [22] HR. Bukhari no. 4505, Bab firman Allah “Ayyamam Ma’duudaat …” [23] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [24] Keterangan dari Salman bin Fahd Al Audah dalam forum www.ahlalhdeeth.com , tertanggal 15/9/1423 [25] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, Yahya bin Abdurrahman Al Khatib, hal. 46, Qiblatuna. [26] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223. Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil qadha puasa
Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1] Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah 3. Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ 4. Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ 5. Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah 6. Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas 7. Penutup Perselisihan Ulama Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2] Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat pertama: wajib mengqodho’ (mengganti) puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit. Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja. Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani. Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah. Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3] Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah Firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, mereka mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku bagi orang yang sudah tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة لذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta, lalu mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” [4] Dalam riwayat Abu Daud, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir –Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada orang miskin).”[6] Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau mengatakan, أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة “Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.”[7] Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Dari Nafi’, dia berkata, كانت بنت لابن عمر تحت رجل من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا “Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, dia merasa  kehausan. Kemudian Ibnu ‘Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9] Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ Alasan pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10] Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[11] Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat keempat yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184) Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “الحامل والمرضع حكمهما حكم المريض ، إذا شق عليهما الصوم شرع لهما الفطر ، وعليهما القضاء عند القدرة على ذلك ، كالمريض ، وذهب بعض أهل العلم إلى أنه يكفيهما الإطعام عن كل يوم : إطعام مسكين ، وهو قول ضعيف مرجوح ، والصواب أن عليهما القضاء كالمسافر والمريض ؛ لقول الله عز وجل : ( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/184” اهـ “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[13] Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan perselisihan ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan, فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا من الكتاب والسنة “Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus menggantinya dengan menunaikan fidyah dan mengqodh0’ (mengganti) puasanya. Yang berpendapat seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai pendapat ini.”[14] Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan, وقال مالك: أما المرضع فتفطر وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا التقسيم عن احد من الصححابة والتابعين “Imam Malik berpendapat bahwa adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengganti puasannya dengan menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk mengqodho’ puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak diketahui adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15] Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan, ومن أفرد لهما أحد الحكمين أولى – والله أعلم – ممن جمع كما أن من أفردهما بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط، لكون القراءة غير متواترة فتأمل هذا، فإنه بين. “Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama –wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja. Alasannya karena qiro’ah (yang menyebabkan adanya hukum fidyah saja bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat yang tidak mutawatir. Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu jelas.”[16] Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Pendapat ini beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang terlepas dari kewajiban. Ibnu Hazm rahimahullah –nama kunyahnya Abu Muhammad- berkata, فلم يتفقوا على ايجاب القضاء ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع “Para ahli fiqih pun belum sepakat adanya kewajiban qodho’ dan fidyah (memberi makan pada orang miskin). Sehingga tidak ada sama sekali kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, -pen) karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan tidak ada pula klaim ijma’ (kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17] Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh itu dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi sandaran hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan kecuali sedikit. Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkataannya, فمن المسائل المنسوبة إليكم القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك وجوب القضاء عليهما من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما من جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك . “Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk qodho’ bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan wajibnya qodho’ bagi orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak berpuasa). Wanita hamil dan menyusui adalah semisal orang sakit dan musafir. Dasar dari hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Al Ka’bi.”[18] Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa mengqodho’. Ayat yang dimaksud adalah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh (dihapus) dengan ayat, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184 yang disebutkan di atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka ia punya pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah dihapus dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Salamah bin Al Akwa’[20]. Namun kenapa Ibnu ‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa? Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari, حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22] Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan, هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة “Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”[23] Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah pendapat sahabat yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, dan bukanlah riwayat marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[24] Penutup Setelah panjang lebar membahas dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pihak dan menyanggah pendapat yang dinilai kurang tepat, maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang dengan pendapat ini. Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[25] Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[26] Semoga Allah memberi ilmu yang bermanfaat dari sajian kami ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tentang permasalahan qodho’ puasa, kami sarankan untuk membaca artikel berikut di sini. Baca pula tentang: 1. Sanggahan mengenai riwayat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di Kangaswad. 2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini.   Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 5 Rajab 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil? Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran [1] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [2] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1405. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1428 H;  Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/125-126, Al Maktabah At Taufiqiyah. [4] Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18 [5] QS. Al Baqarah: 184. [6] HR. Abu Daud no. 2318. Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini shahih atau hasan sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaaj, 2/102. [7] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih [8] Lihat Irwa’ul Gholil, 4/20. Sanadnya shahih [9] Pendapat ini menyatakan: Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ini. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.  (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/126-127) [10] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224 [12] Pernah menjabat sebagai ketua komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). [13] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225 [14] Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 5/223-224, Darus Sunnah, cetakan pertama, 1413 H. [15] Al Muhalla, Ibnu Hazm, 6/264, Mawqi’ Ya’sub. [16] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal. 277. [17] Al Muhalla, 6/264 [18] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/8423 [19] Lihat Adhwaul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, hal. 2054, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1427 H. Lihat pula pendapat yang dipilih oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5/224. [20] Lihat Shahih Al Bukhari pada Bab firman Allah Ta’ala “Wa ‘alalladziina yuthiqunahu fidyah”. [21] Demikianlah maksud yuthowwaquunahu yaitu orang yang dibebani sedangkan ia tidak mampu. Berarti wanita hamil dan menyusui pun masih dikenakan fidyah berdasarkan qiro’ah Ibnu ‘Abbas ini. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [22] HR. Bukhari no. 4505, Bab firman Allah “Ayyamam Ma’duudaat …” [23] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [24] Keterangan dari Salman bin Fahd Al Audah dalam forum www.ahlalhdeeth.com , tertanggal 15/9/1423 [25] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, Yahya bin Abdurrahman Al Khatib, hal. 46, Qiblatuna. [26] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223. Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil qadha puasa


Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1] Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah 3. Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ 4. Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ 5. Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah 6. Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas 7. Penutup Perselisihan Ulama Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2] Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat pertama: wajib mengqodho’ (mengganti) puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit. Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja. Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani. Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah. Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3] Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah Firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, mereka mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku bagi orang yang sudah tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة لذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta, lalu mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” [4] Dalam riwayat Abu Daud, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir –Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada orang miskin).”[6] Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau mengatakan, أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة “Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.”[7] Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Dari Nafi’, dia berkata, كانت بنت لابن عمر تحت رجل من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا “Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, dia merasa  kehausan. Kemudian Ibnu ‘Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9] Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’ Alasan pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10] Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[11] Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat keempat yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184) Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “الحامل والمرضع حكمهما حكم المريض ، إذا شق عليهما الصوم شرع لهما الفطر ، وعليهما القضاء عند القدرة على ذلك ، كالمريض ، وذهب بعض أهل العلم إلى أنه يكفيهما الإطعام عن كل يوم : إطعام مسكين ، وهو قول ضعيف مرجوح ، والصواب أن عليهما القضاء كالمسافر والمريض ؛ لقول الله عز وجل : ( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/184” اهـ “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[13] Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’ Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan perselisihan ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan, فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا من الكتاب والسنة “Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus menggantinya dengan menunaikan fidyah dan mengqodh0’ (mengganti) puasanya. Yang berpendapat seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai pendapat ini.”[14] Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan, وقال مالك: أما المرضع فتفطر وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا التقسيم عن احد من الصححابة والتابعين “Imam Malik berpendapat bahwa adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengganti puasannya dengan menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk mengqodho’ puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak diketahui adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15] Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan, ومن أفرد لهما أحد الحكمين أولى – والله أعلم – ممن جمع كما أن من أفردهما بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط، لكون القراءة غير متواترة فتأمل هذا، فإنه بين. “Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama –wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja. Alasannya karena qiro’ah (yang menyebabkan adanya hukum fidyah saja bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat yang tidak mutawatir. Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu jelas.”[16] Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Pendapat ini beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang terlepas dari kewajiban. Ibnu Hazm rahimahullah –nama kunyahnya Abu Muhammad- berkata, فلم يتفقوا على ايجاب القضاء ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع “Para ahli fiqih pun belum sepakat adanya kewajiban qodho’ dan fidyah (memberi makan pada orang miskin). Sehingga tidak ada sama sekali kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, -pen) karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan tidak ada pula klaim ijma’ (kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17] Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh itu dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi sandaran hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan kecuali sedikit. Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkataannya, فمن المسائل المنسوبة إليكم القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك وجوب القضاء عليهما من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما من جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك . “Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk qodho’ bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan wajibnya qodho’ bagi orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak berpuasa). Wanita hamil dan menyusui adalah semisal orang sakit dan musafir. Dasar dari hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Al Ka’bi.”[18] Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa mengqodho’. Ayat yang dimaksud adalah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh (dihapus) dengan ayat, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184 yang disebutkan di atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka ia punya pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah dihapus dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Salamah bin Al Akwa’[20]. Namun kenapa Ibnu ‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa? Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari, حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22] Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan, هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة “Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”[23] Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah pendapat sahabat yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, dan bukanlah riwayat marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[24] Penutup Setelah panjang lebar membahas dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pihak dan menyanggah pendapat yang dinilai kurang tepat, maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang dengan pendapat ini. Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[25] Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[26] Semoga Allah memberi ilmu yang bermanfaat dari sajian kami ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tentang permasalahan qodho’ puasa, kami sarankan untuk membaca artikel berikut di sini. Baca pula tentang: 1. Sanggahan mengenai riwayat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di Kangaswad. 2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini.   Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 5 Rajab 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil? Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran [1] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [2] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1405. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1428 H;  Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/125-126, Al Maktabah At Taufiqiyah. [4] Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18 [5] QS. Al Baqarah: 184. [6] HR. Abu Daud no. 2318. Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini shahih atau hasan sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaaj, 2/102. [7] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih [8] Lihat Irwa’ul Gholil, 4/20. Sanadnya shahih [9] Pendapat ini menyatakan: Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ini. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.  (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/126-127) [10] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224 [12] Pernah menjabat sebagai ketua komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’). [13] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225 [14] Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 5/223-224, Darus Sunnah, cetakan pertama, 1413 H. [15] Al Muhalla, Ibnu Hazm, 6/264, Mawqi’ Ya’sub. [16] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal. 277. [17] Al Muhalla, 6/264 [18] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/8423 [19] Lihat Adhwaul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, hal. 2054, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1427 H. Lihat pula pendapat yang dipilih oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5/224. [20] Lihat Shahih Al Bukhari pada Bab firman Allah Ta’ala “Wa ‘alalladziina yuthiqunahu fidyah”. [21] Demikianlah maksud yuthowwaquunahu yaitu orang yang dibebani sedangkan ia tidak mampu. Berarti wanita hamil dan menyusui pun masih dikenakan fidyah berdasarkan qiro’ah Ibnu ‘Abbas ini. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [22] HR. Bukhari no. 4505, Bab firman Allah “Ayyamam Ma’duudaat …” [23] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379. [24] Keterangan dari Salman bin Fahd Al Audah dalam forum www.ahlalhdeeth.com , tertanggal 15/9/1423 [25] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, Yahya bin Abdurrahman Al Khatib, hal. 46, Qiblatuna. [26] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223. Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil qadha puasa

Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hamba pasti pernah terjerumus dalam dosa bahkan juga dosa besar. Mungkin saja seseorang sudah terjerumus dalam kelamnya zina, membunuh orang lain tanpa jalan yang benar, pernah menegak arak (khomr), atau seringnya meninggalkan shalat lima waktu padahal meninggalkan satu shalat saja termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Inilah dosa besar yang mungkin saja di antara kita pernah terjerumus di dalamnya. Lalu masihkah terbuka pintu taubat? Tentu saja pintu taubat masih terbuka, ampunan Allah begitu luas. Sebuah hadits yang patut jadi renungan, Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِى وَرَجَوْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً ”Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menyeru dan mengharap pada-Ku, maka pasti Aku ampuni dosa-dosamu tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya dosamu membumbung tinggi hingga ke langit, tentu akan Aku ampuni, tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi dalam keadaan tidak berbuat syirik sedikit pun pada-Ku, tentu Aku akan mendatangi-Mu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika Bertaubat, Setiap Dosa Akan Diampuni Hadits di atas menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha Pengampun. Setiap dosa –baik dosa kecil, dosa besar, dosa syirik bahkan dosa kekufuran- bisa diampuni selama seseorang bertaubat sebelum datangnya kematian walaupun dosa itu sepenuh bumi. Hal ini dikuatkan pula pada ayat dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Ibnu Katsir mengatakan, ”Ayat yang mulia ini berisi seruan kepada setiap orang yang berbuat maksiat baik kekafiran dan lainnya untuk segera bertaubat kepada Allah. Ayat ini mengabarkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi siapa yang ingin bertaubat dari dosa-dosa tersebut, walaupun dosa tersebut amat banyak, bagai buih di lautan. ”[1] Ayat ini menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni setiap dosa walaupun itu dosa kekufuran, kesyirikan, dan dosa besar (seperti zina, membunuh dan minum minuman keras). Sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan, ”Berbagai hadits menunjukkan bahwa Allah mengampuni setiap dosa (termasuk pula kesyirikan) jika seseorang bertaubat. Janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah walaupun begitu banyak dosa yang ia lakukan karena pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.”[2] Seseorang Yang Melakukan Dosa Berulang Kali Mengenai hal ini, cobalah kita renungkan dalam hadits berikut. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diceritakan dari Rabbnya ‘azza wa jalla, أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَبْدِى أَذْنَبَ ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ “Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu dia mengatakan ‘Allahummagfirliy dzanbiy’ [Ya Allah, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa. Beramallah sesukamu, sungguh engkau telah diampuni.”( HR. Muslim no. 2758). An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ‘beramallah sesukamu’ adalah selama engkau berbuat dosa lalu bertaubat, maka Allah akan mengampunimu. An Nawawi mengatakan, ”Seandainya seseorang berulang kali melakukan dosa hingga 100 kali, 1000 kali atau lebih, lalu ia bertaubat setiap kali berbuat dosa, maka pasti Allah akan menerima taubatnya setiap kali ia bertaubat, dosa-dosanya pun akan gugur. Seandainya ia bertaubat dengan sekali taubat saja setelah ia melakukan semua dosa tadi, taubatnya pun sah.”[3] Ya Rabb, begitu luas sekali rahmat dan ampunan-Mu terhadap hamba yang hina ini … Bertaubatlah yang Tulus Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[4] Penuhilah Syarat Diterimanya Taubat Berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir di atas, syarat taubat yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin bertaubat dapat dirinci secara lebih lengkap sebagai berikut. Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[5] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[6] Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[7] Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.[8] Bacalah Do’a Ampunan Versi Abu Bakr Do’a yang bisa diamalkan adalah do’a meminta ampunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Lakukan Shalat Taubat Shalat taubat adalah shalat yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab[9]. Hal ini  berdasarkan hadits, « مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.[10]” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[11]. Meskipun sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.[12] Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu. Jauhilah Lingkungan Yang Buruk Demi Memperkuat Taubat An Nawawi mengatakan, ”Hendaklah orang yang bertaubat mengganti temannya dengan teman-teman yang baik, sholih, berilmu, ahli ibadah, waro’dan orang-orang yang meneladani mereka-mereka tadi. Hendaklah ia mengambil manfaat ketika bersahabat dengan mereka.”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[14] Semoga Allah menerima setiap taubat kita dan mengampuni setiap dosa yang kita sesali. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Rajab 1431 H (15/06/2010) [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/138-139, Muassasah Qurthubah [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/140 [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/75 [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [5] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. [7] Idem. [8] Kami sarikan syarat taubat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/ 431, Al Maktabah At Taufiqiyah dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9662, Asy Syamilah. [10] QS. Ali Imron: 135. [11] Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama. Namun sebagian ulama menshahihkannya. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 431. [13] Idem [14] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 Tagstaubat

Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hamba pasti pernah terjerumus dalam dosa bahkan juga dosa besar. Mungkin saja seseorang sudah terjerumus dalam kelamnya zina, membunuh orang lain tanpa jalan yang benar, pernah menegak arak (khomr), atau seringnya meninggalkan shalat lima waktu padahal meninggalkan satu shalat saja termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Inilah dosa besar yang mungkin saja di antara kita pernah terjerumus di dalamnya. Lalu masihkah terbuka pintu taubat? Tentu saja pintu taubat masih terbuka, ampunan Allah begitu luas. Sebuah hadits yang patut jadi renungan, Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِى وَرَجَوْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً ”Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menyeru dan mengharap pada-Ku, maka pasti Aku ampuni dosa-dosamu tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya dosamu membumbung tinggi hingga ke langit, tentu akan Aku ampuni, tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi dalam keadaan tidak berbuat syirik sedikit pun pada-Ku, tentu Aku akan mendatangi-Mu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika Bertaubat, Setiap Dosa Akan Diampuni Hadits di atas menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha Pengampun. Setiap dosa –baik dosa kecil, dosa besar, dosa syirik bahkan dosa kekufuran- bisa diampuni selama seseorang bertaubat sebelum datangnya kematian walaupun dosa itu sepenuh bumi. Hal ini dikuatkan pula pada ayat dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Ibnu Katsir mengatakan, ”Ayat yang mulia ini berisi seruan kepada setiap orang yang berbuat maksiat baik kekafiran dan lainnya untuk segera bertaubat kepada Allah. Ayat ini mengabarkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi siapa yang ingin bertaubat dari dosa-dosa tersebut, walaupun dosa tersebut amat banyak, bagai buih di lautan. ”[1] Ayat ini menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni setiap dosa walaupun itu dosa kekufuran, kesyirikan, dan dosa besar (seperti zina, membunuh dan minum minuman keras). Sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan, ”Berbagai hadits menunjukkan bahwa Allah mengampuni setiap dosa (termasuk pula kesyirikan) jika seseorang bertaubat. Janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah walaupun begitu banyak dosa yang ia lakukan karena pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.”[2] Seseorang Yang Melakukan Dosa Berulang Kali Mengenai hal ini, cobalah kita renungkan dalam hadits berikut. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diceritakan dari Rabbnya ‘azza wa jalla, أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَبْدِى أَذْنَبَ ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ “Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu dia mengatakan ‘Allahummagfirliy dzanbiy’ [Ya Allah, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa. Beramallah sesukamu, sungguh engkau telah diampuni.”( HR. Muslim no. 2758). An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ‘beramallah sesukamu’ adalah selama engkau berbuat dosa lalu bertaubat, maka Allah akan mengampunimu. An Nawawi mengatakan, ”Seandainya seseorang berulang kali melakukan dosa hingga 100 kali, 1000 kali atau lebih, lalu ia bertaubat setiap kali berbuat dosa, maka pasti Allah akan menerima taubatnya setiap kali ia bertaubat, dosa-dosanya pun akan gugur. Seandainya ia bertaubat dengan sekali taubat saja setelah ia melakukan semua dosa tadi, taubatnya pun sah.”[3] Ya Rabb, begitu luas sekali rahmat dan ampunan-Mu terhadap hamba yang hina ini … Bertaubatlah yang Tulus Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[4] Penuhilah Syarat Diterimanya Taubat Berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir di atas, syarat taubat yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin bertaubat dapat dirinci secara lebih lengkap sebagai berikut. Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[5] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[6] Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[7] Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.[8] Bacalah Do’a Ampunan Versi Abu Bakr Do’a yang bisa diamalkan adalah do’a meminta ampunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Lakukan Shalat Taubat Shalat taubat adalah shalat yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab[9]. Hal ini  berdasarkan hadits, « مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.[10]” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[11]. Meskipun sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.[12] Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu. Jauhilah Lingkungan Yang Buruk Demi Memperkuat Taubat An Nawawi mengatakan, ”Hendaklah orang yang bertaubat mengganti temannya dengan teman-teman yang baik, sholih, berilmu, ahli ibadah, waro’dan orang-orang yang meneladani mereka-mereka tadi. Hendaklah ia mengambil manfaat ketika bersahabat dengan mereka.”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[14] Semoga Allah menerima setiap taubat kita dan mengampuni setiap dosa yang kita sesali. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Rajab 1431 H (15/06/2010) [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/138-139, Muassasah Qurthubah [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/140 [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/75 [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [5] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. [7] Idem. [8] Kami sarikan syarat taubat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/ 431, Al Maktabah At Taufiqiyah dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9662, Asy Syamilah. [10] QS. Ali Imron: 135. [11] Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama. Namun sebagian ulama menshahihkannya. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 431. [13] Idem [14] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 Tagstaubat
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hamba pasti pernah terjerumus dalam dosa bahkan juga dosa besar. Mungkin saja seseorang sudah terjerumus dalam kelamnya zina, membunuh orang lain tanpa jalan yang benar, pernah menegak arak (khomr), atau seringnya meninggalkan shalat lima waktu padahal meninggalkan satu shalat saja termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Inilah dosa besar yang mungkin saja di antara kita pernah terjerumus di dalamnya. Lalu masihkah terbuka pintu taubat? Tentu saja pintu taubat masih terbuka, ampunan Allah begitu luas. Sebuah hadits yang patut jadi renungan, Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِى وَرَجَوْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً ”Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menyeru dan mengharap pada-Ku, maka pasti Aku ampuni dosa-dosamu tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya dosamu membumbung tinggi hingga ke langit, tentu akan Aku ampuni, tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi dalam keadaan tidak berbuat syirik sedikit pun pada-Ku, tentu Aku akan mendatangi-Mu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika Bertaubat, Setiap Dosa Akan Diampuni Hadits di atas menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha Pengampun. Setiap dosa –baik dosa kecil, dosa besar, dosa syirik bahkan dosa kekufuran- bisa diampuni selama seseorang bertaubat sebelum datangnya kematian walaupun dosa itu sepenuh bumi. Hal ini dikuatkan pula pada ayat dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Ibnu Katsir mengatakan, ”Ayat yang mulia ini berisi seruan kepada setiap orang yang berbuat maksiat baik kekafiran dan lainnya untuk segera bertaubat kepada Allah. Ayat ini mengabarkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi siapa yang ingin bertaubat dari dosa-dosa tersebut, walaupun dosa tersebut amat banyak, bagai buih di lautan. ”[1] Ayat ini menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni setiap dosa walaupun itu dosa kekufuran, kesyirikan, dan dosa besar (seperti zina, membunuh dan minum minuman keras). Sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan, ”Berbagai hadits menunjukkan bahwa Allah mengampuni setiap dosa (termasuk pula kesyirikan) jika seseorang bertaubat. Janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah walaupun begitu banyak dosa yang ia lakukan karena pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.”[2] Seseorang Yang Melakukan Dosa Berulang Kali Mengenai hal ini, cobalah kita renungkan dalam hadits berikut. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diceritakan dari Rabbnya ‘azza wa jalla, أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَبْدِى أَذْنَبَ ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ “Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu dia mengatakan ‘Allahummagfirliy dzanbiy’ [Ya Allah, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa. Beramallah sesukamu, sungguh engkau telah diampuni.”( HR. Muslim no. 2758). An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ‘beramallah sesukamu’ adalah selama engkau berbuat dosa lalu bertaubat, maka Allah akan mengampunimu. An Nawawi mengatakan, ”Seandainya seseorang berulang kali melakukan dosa hingga 100 kali, 1000 kali atau lebih, lalu ia bertaubat setiap kali berbuat dosa, maka pasti Allah akan menerima taubatnya setiap kali ia bertaubat, dosa-dosanya pun akan gugur. Seandainya ia bertaubat dengan sekali taubat saja setelah ia melakukan semua dosa tadi, taubatnya pun sah.”[3] Ya Rabb, begitu luas sekali rahmat dan ampunan-Mu terhadap hamba yang hina ini … Bertaubatlah yang Tulus Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[4] Penuhilah Syarat Diterimanya Taubat Berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir di atas, syarat taubat yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin bertaubat dapat dirinci secara lebih lengkap sebagai berikut. Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[5] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[6] Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[7] Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.[8] Bacalah Do’a Ampunan Versi Abu Bakr Do’a yang bisa diamalkan adalah do’a meminta ampunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Lakukan Shalat Taubat Shalat taubat adalah shalat yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab[9]. Hal ini  berdasarkan hadits, « مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.[10]” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[11]. Meskipun sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.[12] Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu. Jauhilah Lingkungan Yang Buruk Demi Memperkuat Taubat An Nawawi mengatakan, ”Hendaklah orang yang bertaubat mengganti temannya dengan teman-teman yang baik, sholih, berilmu, ahli ibadah, waro’dan orang-orang yang meneladani mereka-mereka tadi. Hendaklah ia mengambil manfaat ketika bersahabat dengan mereka.”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[14] Semoga Allah menerima setiap taubat kita dan mengampuni setiap dosa yang kita sesali. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Rajab 1431 H (15/06/2010) [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/138-139, Muassasah Qurthubah [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/140 [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/75 [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [5] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. [7] Idem. [8] Kami sarikan syarat taubat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/ 431, Al Maktabah At Taufiqiyah dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9662, Asy Syamilah. [10] QS. Ali Imron: 135. [11] Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama. Namun sebagian ulama menshahihkannya. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 431. [13] Idem [14] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 Tagstaubat


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setiap hamba pasti pernah terjerumus dalam dosa bahkan juga dosa besar. Mungkin saja seseorang sudah terjerumus dalam kelamnya zina, membunuh orang lain tanpa jalan yang benar, pernah menegak arak (khomr), atau seringnya meninggalkan shalat lima waktu padahal meninggalkan satu shalat saja termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Inilah dosa besar yang mungkin saja di antara kita pernah terjerumus di dalamnya. Lalu masihkah terbuka pintu taubat? Tentu saja pintu taubat masih terbuka, ampunan Allah begitu luas. Sebuah hadits yang patut jadi renungan, Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِى وَرَجَوْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً ”Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menyeru dan mengharap pada-Ku, maka pasti Aku ampuni dosa-dosamu tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya dosamu membumbung tinggi hingga ke langit, tentu akan Aku ampuni, tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi dalam keadaan tidak berbuat syirik sedikit pun pada-Ku, tentu Aku akan mendatangi-Mu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika Bertaubat, Setiap Dosa Akan Diampuni Hadits di atas menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha Pengampun. Setiap dosa –baik dosa kecil, dosa besar, dosa syirik bahkan dosa kekufuran- bisa diampuni selama seseorang bertaubat sebelum datangnya kematian walaupun dosa itu sepenuh bumi. Hal ini dikuatkan pula pada ayat dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Ibnu Katsir mengatakan, ”Ayat yang mulia ini berisi seruan kepada setiap orang yang berbuat maksiat baik kekafiran dan lainnya untuk segera bertaubat kepada Allah. Ayat ini mengabarkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi siapa yang ingin bertaubat dari dosa-dosa tersebut, walaupun dosa tersebut amat banyak, bagai buih di lautan. ”[1] Ayat ini menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni setiap dosa walaupun itu dosa kekufuran, kesyirikan, dan dosa besar (seperti zina, membunuh dan minum minuman keras). Sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan, ”Berbagai hadits menunjukkan bahwa Allah mengampuni setiap dosa (termasuk pula kesyirikan) jika seseorang bertaubat. Janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah walaupun begitu banyak dosa yang ia lakukan karena pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.”[2] Seseorang Yang Melakukan Dosa Berulang Kali Mengenai hal ini, cobalah kita renungkan dalam hadits berikut. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diceritakan dari Rabbnya ‘azza wa jalla, أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَبْدِى أَذْنَبَ ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ “Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu dia mengatakan ‘Allahummagfirliy dzanbiy’ [Ya Allah, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa. Beramallah sesukamu, sungguh engkau telah diampuni.”( HR. Muslim no. 2758). An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ‘beramallah sesukamu’ adalah selama engkau berbuat dosa lalu bertaubat, maka Allah akan mengampunimu. An Nawawi mengatakan, ”Seandainya seseorang berulang kali melakukan dosa hingga 100 kali, 1000 kali atau lebih, lalu ia bertaubat setiap kali berbuat dosa, maka pasti Allah akan menerima taubatnya setiap kali ia bertaubat, dosa-dosanya pun akan gugur. Seandainya ia bertaubat dengan sekali taubat saja setelah ia melakukan semua dosa tadi, taubatnya pun sah.”[3] Ya Rabb, begitu luas sekali rahmat dan ampunan-Mu terhadap hamba yang hina ini … Bertaubatlah yang Tulus Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[4] Penuhilah Syarat Diterimanya Taubat Berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir di atas, syarat taubat yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin bertaubat dapat dirinci secara lebih lengkap sebagai berikut. Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[5] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[6] Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[7] Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.[8] Bacalah Do’a Ampunan Versi Abu Bakr Do’a yang bisa diamalkan adalah do’a meminta ampunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Lakukan Shalat Taubat Shalat taubat adalah shalat yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab[9]. Hal ini  berdasarkan hadits, « مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.[10]” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[11]. Meskipun sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.[12] Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu. Jauhilah Lingkungan Yang Buruk Demi Memperkuat Taubat An Nawawi mengatakan, ”Hendaklah orang yang bertaubat mengganti temannya dengan teman-teman yang baik, sholih, berilmu, ahli ibadah, waro’dan orang-orang yang meneladani mereka-mereka tadi. Hendaklah ia mengambil manfaat ketika bersahabat dengan mereka.”[13] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[14] Semoga Allah menerima setiap taubat kita dan mengampuni setiap dosa yang kita sesali. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Diselesaikan di Panggang-GK, 3 Rajab 1431 H (15/06/2010) [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/138-139, Muassasah Qurthubah [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/140 [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/75 [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [5] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. [7] Idem. [8] Kami sarikan syarat taubat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/ 431, Al Maktabah At Taufiqiyah dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9662, Asy Syamilah. [10] QS. Ali Imron: 135. [11] Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama. Namun sebagian ulama menshahihkannya. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 431. [13] Idem [14] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 Tagstaubat

Shalat Lima Waktu Dapat Melebur Dosa

Tahukah Anda bahwa shalat lima waktu bisa melebur dosa? Kita telah diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala tatkala kita berada dalam keadaan sendirian maupun di hadapan orang banyak. Namun sudah merupakan kepastian dalam melakukan ketaatan tersebut, terkadang kita lalai. Boleh jadi kita meninggalkan hal yang diperintahkan atau terjerumus dalam hal yang dilarang. Ketika dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita untuk menghapus kejelekan tersebut dengan kebajikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan sebuah nasehat berharga kepada Abu Dzar Al Ghifariy Jundub bin Junadah, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi, hasan dilihat dari jalur lain. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2655) Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketika Allah menceritakan sifat-sifat orang yang bertakwa, Allah pun berfirman, إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ “Apabila mereka mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.” (QS. Ali Imran: 135). Ayat ini menunjukkan bahwa sifat orang yang bertakwa adalah terkadang terjerumus dalam dosa-dosa besar (faahisyah) dan juga dosa-dosa kecil (zhulmun nafs). Akan tetapi mereka tidak terus menerus berbuat dosa. Bahkan mereka mengingat Allah setelah mereka terjerumus dalam dosa tersebut. Mereka pun memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat. Shalat Lima Waktu Pelebur Dosa Maksud “perbuatan-perbuatan yang baik” dalam surat Huud ayat 14 di atas adalah shalat lima waktu. Karena ayat ini dalam konteks membicarakan masalah shalat. Tafsiran ini adalah tafsiran dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dalam ayat tersebut adalah dosa-dosa kecil dan bukan semua dosa.[2] Tafsiran ini berdasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) Bahkan dikuatkan pula dengan ayat dalam surat An Nisa’, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31). “Kesalahan-kesalahanmu” ditafsirkan dengan dosa-dosamu yang kecil sebagaimana yang dikatakan oleh As Sudiy[3]. Dalam tafsir Al Jalalain juga dikatakan bahwa yang dimaksudkan adalah dosa-dosa kecil dan dosa tersebut dihapus dengan ketaatan[4].[5] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan ketaatan, di antaranya adalah shalat wajib. Antara shalat Shubuh dan Zhuhur, Ashar dan Maghrib, Maghrib dan Isya, Isya dan Shubuh, di dalamnya terdapat pengampunan dosa (yaitu dosa kecil) dengan sebab melaksanakan shalat lima waktu. Namun perlu diketahui bahwa dosa-dosa kecil ini bisa terhapus dengan amalan wajib apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Pendapat inilah yang dianut mayoritas ulama salaf. Artinya, menjauhi dosa besar merupakan syarat agar dosa kecil itu bisa dihapus dengan amalan-amalan wajib. Jika dosa besar tidak dijauhi, maka dosa kecil tidak bisa terhapus dengan sekedar melakukan amalan wajib.[6] Ibnu Mas’ud mengatakan, “Shalat lima waktu menghapuskan setiap dosa di antara waktu-waktu tersebut selama seseorang menjauhi dosa besar.”[7] Salman mengatakan, “Jagalah shalat lima waktu karena shalat lima waktu adalah pelebur dosa yang diperbuat tubuh ini selama seseorang tidak melakukan dosa pembunuhan.”[8] Adapun dosa besar bisa terhapus dengan taubat nashuhah[9]. Yang namanya taubat adalah dengan menyesali setiap dosa, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, tidak terus menerus dalam dosa. Semoga Allah mengampuni setiap dosa kita dan memberi taufik untuk menjadi lebih baik dengan bertaubat pada-Nya. Masih ada amalan lainnya sebagai pelebur dosa, mudah-mudahan dapat kami sajikan dalam tulisan lainnya. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, di pagi penuh berkah, 3 Rajab 1431 H, 15/06/2010 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (Semoga Allah mengampuni dosanya, kedua orang tuanya dan keluarganya). Baca Juga: Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Allah Mengampuni Setiap Dosa [1] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 3/388, Mawqi’ At Tafaasir. [2] Idem [3] Zaadul Masiir, 2/22 [4] Tafsir Al Jalalain, hal. 83, Maktabah Ash Shofaa, cetakan pertama, 1425 H. [5] Lihat pembahasan tafsir surat Hud ayat 114 dalam Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 391, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama 1420 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 204-205, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum, hal. 205. [8] Idem. [9] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. Tagskeutamaan shalat

Shalat Lima Waktu Dapat Melebur Dosa

Tahukah Anda bahwa shalat lima waktu bisa melebur dosa? Kita telah diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala tatkala kita berada dalam keadaan sendirian maupun di hadapan orang banyak. Namun sudah merupakan kepastian dalam melakukan ketaatan tersebut, terkadang kita lalai. Boleh jadi kita meninggalkan hal yang diperintahkan atau terjerumus dalam hal yang dilarang. Ketika dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita untuk menghapus kejelekan tersebut dengan kebajikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan sebuah nasehat berharga kepada Abu Dzar Al Ghifariy Jundub bin Junadah, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi, hasan dilihat dari jalur lain. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2655) Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketika Allah menceritakan sifat-sifat orang yang bertakwa, Allah pun berfirman, إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ “Apabila mereka mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.” (QS. Ali Imran: 135). Ayat ini menunjukkan bahwa sifat orang yang bertakwa adalah terkadang terjerumus dalam dosa-dosa besar (faahisyah) dan juga dosa-dosa kecil (zhulmun nafs). Akan tetapi mereka tidak terus menerus berbuat dosa. Bahkan mereka mengingat Allah setelah mereka terjerumus dalam dosa tersebut. Mereka pun memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat. Shalat Lima Waktu Pelebur Dosa Maksud “perbuatan-perbuatan yang baik” dalam surat Huud ayat 14 di atas adalah shalat lima waktu. Karena ayat ini dalam konteks membicarakan masalah shalat. Tafsiran ini adalah tafsiran dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dalam ayat tersebut adalah dosa-dosa kecil dan bukan semua dosa.[2] Tafsiran ini berdasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) Bahkan dikuatkan pula dengan ayat dalam surat An Nisa’, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31). “Kesalahan-kesalahanmu” ditafsirkan dengan dosa-dosamu yang kecil sebagaimana yang dikatakan oleh As Sudiy[3]. Dalam tafsir Al Jalalain juga dikatakan bahwa yang dimaksudkan adalah dosa-dosa kecil dan dosa tersebut dihapus dengan ketaatan[4].[5] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan ketaatan, di antaranya adalah shalat wajib. Antara shalat Shubuh dan Zhuhur, Ashar dan Maghrib, Maghrib dan Isya, Isya dan Shubuh, di dalamnya terdapat pengampunan dosa (yaitu dosa kecil) dengan sebab melaksanakan shalat lima waktu. Namun perlu diketahui bahwa dosa-dosa kecil ini bisa terhapus dengan amalan wajib apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Pendapat inilah yang dianut mayoritas ulama salaf. Artinya, menjauhi dosa besar merupakan syarat agar dosa kecil itu bisa dihapus dengan amalan-amalan wajib. Jika dosa besar tidak dijauhi, maka dosa kecil tidak bisa terhapus dengan sekedar melakukan amalan wajib.[6] Ibnu Mas’ud mengatakan, “Shalat lima waktu menghapuskan setiap dosa di antara waktu-waktu tersebut selama seseorang menjauhi dosa besar.”[7] Salman mengatakan, “Jagalah shalat lima waktu karena shalat lima waktu adalah pelebur dosa yang diperbuat tubuh ini selama seseorang tidak melakukan dosa pembunuhan.”[8] Adapun dosa besar bisa terhapus dengan taubat nashuhah[9]. Yang namanya taubat adalah dengan menyesali setiap dosa, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, tidak terus menerus dalam dosa. Semoga Allah mengampuni setiap dosa kita dan memberi taufik untuk menjadi lebih baik dengan bertaubat pada-Nya. Masih ada amalan lainnya sebagai pelebur dosa, mudah-mudahan dapat kami sajikan dalam tulisan lainnya. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, di pagi penuh berkah, 3 Rajab 1431 H, 15/06/2010 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (Semoga Allah mengampuni dosanya, kedua orang tuanya dan keluarganya). Baca Juga: Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Allah Mengampuni Setiap Dosa [1] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 3/388, Mawqi’ At Tafaasir. [2] Idem [3] Zaadul Masiir, 2/22 [4] Tafsir Al Jalalain, hal. 83, Maktabah Ash Shofaa, cetakan pertama, 1425 H. [5] Lihat pembahasan tafsir surat Hud ayat 114 dalam Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 391, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama 1420 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 204-205, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum, hal. 205. [8] Idem. [9] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. Tagskeutamaan shalat
Tahukah Anda bahwa shalat lima waktu bisa melebur dosa? Kita telah diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala tatkala kita berada dalam keadaan sendirian maupun di hadapan orang banyak. Namun sudah merupakan kepastian dalam melakukan ketaatan tersebut, terkadang kita lalai. Boleh jadi kita meninggalkan hal yang diperintahkan atau terjerumus dalam hal yang dilarang. Ketika dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita untuk menghapus kejelekan tersebut dengan kebajikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan sebuah nasehat berharga kepada Abu Dzar Al Ghifariy Jundub bin Junadah, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi, hasan dilihat dari jalur lain. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2655) Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketika Allah menceritakan sifat-sifat orang yang bertakwa, Allah pun berfirman, إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ “Apabila mereka mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.” (QS. Ali Imran: 135). Ayat ini menunjukkan bahwa sifat orang yang bertakwa adalah terkadang terjerumus dalam dosa-dosa besar (faahisyah) dan juga dosa-dosa kecil (zhulmun nafs). Akan tetapi mereka tidak terus menerus berbuat dosa. Bahkan mereka mengingat Allah setelah mereka terjerumus dalam dosa tersebut. Mereka pun memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat. Shalat Lima Waktu Pelebur Dosa Maksud “perbuatan-perbuatan yang baik” dalam surat Huud ayat 14 di atas adalah shalat lima waktu. Karena ayat ini dalam konteks membicarakan masalah shalat. Tafsiran ini adalah tafsiran dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dalam ayat tersebut adalah dosa-dosa kecil dan bukan semua dosa.[2] Tafsiran ini berdasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) Bahkan dikuatkan pula dengan ayat dalam surat An Nisa’, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31). “Kesalahan-kesalahanmu” ditafsirkan dengan dosa-dosamu yang kecil sebagaimana yang dikatakan oleh As Sudiy[3]. Dalam tafsir Al Jalalain juga dikatakan bahwa yang dimaksudkan adalah dosa-dosa kecil dan dosa tersebut dihapus dengan ketaatan[4].[5] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan ketaatan, di antaranya adalah shalat wajib. Antara shalat Shubuh dan Zhuhur, Ashar dan Maghrib, Maghrib dan Isya, Isya dan Shubuh, di dalamnya terdapat pengampunan dosa (yaitu dosa kecil) dengan sebab melaksanakan shalat lima waktu. Namun perlu diketahui bahwa dosa-dosa kecil ini bisa terhapus dengan amalan wajib apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Pendapat inilah yang dianut mayoritas ulama salaf. Artinya, menjauhi dosa besar merupakan syarat agar dosa kecil itu bisa dihapus dengan amalan-amalan wajib. Jika dosa besar tidak dijauhi, maka dosa kecil tidak bisa terhapus dengan sekedar melakukan amalan wajib.[6] Ibnu Mas’ud mengatakan, “Shalat lima waktu menghapuskan setiap dosa di antara waktu-waktu tersebut selama seseorang menjauhi dosa besar.”[7] Salman mengatakan, “Jagalah shalat lima waktu karena shalat lima waktu adalah pelebur dosa yang diperbuat tubuh ini selama seseorang tidak melakukan dosa pembunuhan.”[8] Adapun dosa besar bisa terhapus dengan taubat nashuhah[9]. Yang namanya taubat adalah dengan menyesali setiap dosa, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, tidak terus menerus dalam dosa. Semoga Allah mengampuni setiap dosa kita dan memberi taufik untuk menjadi lebih baik dengan bertaubat pada-Nya. Masih ada amalan lainnya sebagai pelebur dosa, mudah-mudahan dapat kami sajikan dalam tulisan lainnya. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, di pagi penuh berkah, 3 Rajab 1431 H, 15/06/2010 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (Semoga Allah mengampuni dosanya, kedua orang tuanya dan keluarganya). Baca Juga: Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Allah Mengampuni Setiap Dosa [1] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 3/388, Mawqi’ At Tafaasir. [2] Idem [3] Zaadul Masiir, 2/22 [4] Tafsir Al Jalalain, hal. 83, Maktabah Ash Shofaa, cetakan pertama, 1425 H. [5] Lihat pembahasan tafsir surat Hud ayat 114 dalam Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 391, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama 1420 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 204-205, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum, hal. 205. [8] Idem. [9] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. Tagskeutamaan shalat


Tahukah Anda bahwa shalat lima waktu bisa melebur dosa? Kita telah diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala tatkala kita berada dalam keadaan sendirian maupun di hadapan orang banyak. Namun sudah merupakan kepastian dalam melakukan ketaatan tersebut, terkadang kita lalai. Boleh jadi kita meninggalkan hal yang diperintahkan atau terjerumus dalam hal yang dilarang. Ketika dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita untuk menghapus kejelekan tersebut dengan kebajikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan sebuah nasehat berharga kepada Abu Dzar Al Ghifariy Jundub bin Junadah, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi, hasan dilihat dari jalur lain. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2655) Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketika Allah menceritakan sifat-sifat orang yang bertakwa, Allah pun berfirman, إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ “Apabila mereka mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.” (QS. Ali Imran: 135). Ayat ini menunjukkan bahwa sifat orang yang bertakwa adalah terkadang terjerumus dalam dosa-dosa besar (faahisyah) dan juga dosa-dosa kecil (zhulmun nafs). Akan tetapi mereka tidak terus menerus berbuat dosa. Bahkan mereka mengingat Allah setelah mereka terjerumus dalam dosa tersebut. Mereka pun memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat. Shalat Lima Waktu Pelebur Dosa Maksud “perbuatan-perbuatan yang baik” dalam surat Huud ayat 14 di atas adalah shalat lima waktu. Karena ayat ini dalam konteks membicarakan masalah shalat. Tafsiran ini adalah tafsiran dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang buruk dalam ayat tersebut adalah dosa-dosa kecil dan bukan semua dosa.[2] Tafsiran ini berdasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) Bahkan dikuatkan pula dengan ayat dalam surat An Nisa’, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31). “Kesalahan-kesalahanmu” ditafsirkan dengan dosa-dosamu yang kecil sebagaimana yang dikatakan oleh As Sudiy[3]. Dalam tafsir Al Jalalain juga dikatakan bahwa yang dimaksudkan adalah dosa-dosa kecil dan dosa tersebut dihapus dengan ketaatan[4].[5] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amalan ketaatan, di antaranya adalah shalat wajib. Antara shalat Shubuh dan Zhuhur, Ashar dan Maghrib, Maghrib dan Isya, Isya dan Shubuh, di dalamnya terdapat pengampunan dosa (yaitu dosa kecil) dengan sebab melaksanakan shalat lima waktu. Namun perlu diketahui bahwa dosa-dosa kecil ini bisa terhapus dengan amalan wajib apabila seseorang menjauhi dosa-dosa besar. Pendapat inilah yang dianut mayoritas ulama salaf. Artinya, menjauhi dosa besar merupakan syarat agar dosa kecil itu bisa dihapus dengan amalan-amalan wajib. Jika dosa besar tidak dijauhi, maka dosa kecil tidak bisa terhapus dengan sekedar melakukan amalan wajib.[6] Ibnu Mas’ud mengatakan, “Shalat lima waktu menghapuskan setiap dosa di antara waktu-waktu tersebut selama seseorang menjauhi dosa besar.”[7] Salman mengatakan, “Jagalah shalat lima waktu karena shalat lima waktu adalah pelebur dosa yang diperbuat tubuh ini selama seseorang tidak melakukan dosa pembunuhan.”[8] Adapun dosa besar bisa terhapus dengan taubat nashuhah[9]. Yang namanya taubat adalah dengan menyesali setiap dosa, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, tidak terus menerus dalam dosa. Semoga Allah mengampuni setiap dosa kita dan memberi taufik untuk menjadi lebih baik dengan bertaubat pada-Nya. Masih ada amalan lainnya sebagai pelebur dosa, mudah-mudahan dapat kami sajikan dalam tulisan lainnya. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, di pagi penuh berkah, 3 Rajab 1431 H, 15/06/2010 Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (Semoga Allah mengampuni dosanya, kedua orang tuanya dan keluarganya). Baca Juga: Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Allah Mengampuni Setiap Dosa [1] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 3/388, Mawqi’ At Tafaasir. [2] Idem [3] Zaadul Masiir, 2/22 [4] Tafsir Al Jalalain, hal. 83, Maktabah Ash Shofaa, cetakan pertama, 1425 H. [5] Lihat pembahasan tafsir surat Hud ayat 114 dalam Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 391, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama 1420 H. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 204-205, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum, hal. 205. [8] Idem. [9] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206. Tagskeutamaan shalat

Di Manakah Allah (7), Tauhid Tidaklah Sah Sampai Meyakini Allah di Atas Langit

Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya, yang memiliki aswa’ dan shifat yang sempurna nan maha mulia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Para pembaca rumaysho.com mudah-mudahan masih mengingat pembahasan kita mengenai “Di manakah Allah?” Sudah sebulan lebih kami tidak melanjutkan pembahasan tersebut dikarenakan kesibukan mengurus artikel lainnya. Dengan meminta pertolongan Allah Ta’ala, kami akan melanjutkan pembahasan tersebut. Saat ini kami akan memaparkan perkataan ulama pada thobaqoh lainnya (para ulama yang hidup sekitar tahun 200 H) seperti Imam Al Bukhari yang kami sarikan dari kitab Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar –karya Adz Dzahabi-. Semoga bermanfaat. Al Muzanni[1] أنبأنا ابن سلامة عن أبي جعفر الطرطوسي عن يحيى بن منده حدثنا أحمد بن الفضل أنبأ الياطرقاني سمعت أبا عمر السلمي سمعت أبا حفص الرفاعي سمعت عمرو بن تميم المكي قال سمعت محمد بن إسماعيل الترمذي سمعت المزني يقول لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته  قلت مثل أي شيء قال سميع بصير عليم قدير أخرجها ابن منده في تاريخه Ibnu Salamah telah menceritakan pada kami, dari Abu Ja’far Ath Thurthusi, dari Yahya bin Mandah, Ahmad bin Al Fadhl telah menceritakan kepada kami, Al Yathuqorni telah menceritakan, aku mendengar ‘Umar As Sulami, aku mendengar Abu Hafsh Ar Rifa’i, aku mendengar ‘Amr bin Tamim Al Makki, ia berkata, aku mendengar Muhammad bin Isma’il At Tirmidzi, aku mendengar Al Muzanni berkata, لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” Aku pun berkata, “Sifat-sifat yang dimaksud semisal apa?” Ia berkata, “Sifat mendengar, melihat, mengetahui dan berkuasa atas segala sesuatu.” Ibnu Mandah mengeluarkan riwayat ini dalam kitab tarikhnya.[2] Adz Dzahabi rahimahullah mengatakan, “Al Muzanni adalah seorang faqih di negeri Mesir ketika zamannya, dan beliau adalah di antara murid yang cerdas dari Imam Asy Syafi’i.”[3] Pelajaran penting: Ketauhidan seseorang dipertanyakan jika ia tidak meyakini Allah di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya. Jika murid Imam Asy Syafi’i saja berkeyakinan bahwa Allah ada di atas ‘Arsy, maka sudah barang tentu keyakinan murid sama halnya dengan gurunya. Bahkan sudah dikuatkan pula keyakinan yang sama dari Imam Asy Syafi’i tentang keberadaan Allah di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana dalam tulisan yang telah lewat. Buah tak mungkin jatuh jauh dari pohonnya. Muhammad bin Yahya Adz Dzuhliy[4] قال الحاكم قرأت بخط أبي عمرو المستملي سئل محمد بن يحيى عن حديث عبد الله بن معاوية عن النبي ليعلم العبد أن الله معه حيث كان فقال يريد أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش Al Hakim berkata, “Aku membacakan dengan tulisan pada Abu ‘Amr Al Mustahli, Muhammad bin Yahya ditanya mengenai hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليعلم العبد أن الله معه حيث كان “Supaya hamba mengetahui bahwa Allah bersama dirinya di mana saja ia berada.” Lantas Adz Dzuhliy mengatakan, أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش “Ketahuilah ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu, namun Allah tetap di atas ‘Arsy-Nya.”[5] Adz Dzahabi mengatakan, “Adz Dzuhli adalah ulama negeri Khurasan setelah Ishaq, kebenarannya tanpa diragukan lagi. Beliau adalah seorang pemimpin, seorang yang taat, dan seorang yang mulia.”[6] Pelajaran penting: Keyakinan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan keyakinan ilmu Allah yang maha luas dan kebersamaan Allah bersama hamba-Nya. Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu-Nya di mana-mana dan bukanlah Dzat-Nya. Muhammad bin Isma’il Al Bukhari[7] قال الإمام أبو عبد الله محمد بن إسماعيل في آخر الجامع الصحيح في كتاب الرد على الجهمية باب قوله تعالى وكان عرشه على الماء قال أبو العالية استوى إلى السماء إرتفع  وقال مجاهد في استوى علا على العرش  وقالت زينب أم المؤمنين رضي الله عنها زوجني الله من فوق سبع سموات Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari berkata dalam akhir Al Jaami’ Ash Shohih dalam kitab bantahan kepada Jahmiyah, beliau membawakan Bab firman Allah Ta’ala, وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ “Dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air.” (QS. Hud : 7) Abul ‘Aliyah mengatakan bahwa maksud dari ‘istiwa’ di atas langit’ adalah naik. Mujahid mengatakan bahwa istiwa’ adalah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Zainab Ummul Mukminin mengatakan, “Allah yang berada di atas langit ketujuh yang telah menikahkanku.”[8] Pelajaran penting: Imam pakar hadits yang terkemuka yang semua orang mengakui kitab shahihnya yaitu Al Jaami’ Ash Shohih menyatakan dengan tegas bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy dengan menukil perkataan ulama salaf. Yang aneh adalah pendapat yang berseberangan dengan Imam Al Bukhari ini. Abu Zur’ah Ar Rozi[9] قال أبو إسماعيل الأنصاري مصنف ذم الكلام وأهله أنبا أبو يعقوب القراب أنبأنا جدي سمعت أبا الفضل إسحاق حدثني محمد ابن إبراهيم الأصبهاني سمعت أبا زرعة الرازي وسئل عن تفسير الرحمن على العرش استوى فغضب وقال تفسيره كما تقرأ  هو على عرشه وعلمه في كل مكان من قال غير هذا فعليه لعنة الله Abu Isma’il Al Anshori –penulis Dzammul Kalam wa Ahlih-, Abu Ya’qub Al Qurob menceritakan, kakekku menceritakan pada kami, aku mendengar Abul Fadhl Ishaq, Muhammad bin Ibrohim Al Ash-bahani telah menceritakan padaku, aku mendengar Abu Zur’ah Ar Rozi ditanya mengenai tafsir firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Beliau lantas marah. Kemudian beliau pun berkata, “Tafsirnya sebagaimana yang engkau baca. Allah di atas ‘Arsy-Nya sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Siapa yang mengatakan selain ini, maka dialah yang akan mendapat laknat Allah.”[10] أنبأنا أحمد بن أبي الخير عن يحيى بن يونس أنبأنا أبو طالب اليوسعي أنبأنا أبو إسحاق البرمكي أنبأنا علي بن عبد العزيز قال حدثنا عبد الرحمن بن أبي حاتم قال سألت أبي وأبا زرعة رحمهما الله تعالى عن مذهب أهل السنة في أصول الدين وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار وما يعتقدان من ذلك فقالا أدركنا العلماء في جميع الأمصار حجازا وعراقا ومصرا وشاما ويمنا فكان من مذهبهم أن الله تبارك وتعالى على عرشه بائن من خلقه كما وصف نفسه بلا كيف أحاط بكل شيء علما Ahmad bin Abul Khoir telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Yunus, Abu Tholib menceritakan pada kami, Abu Ishaq Al Barmaki telah menceritakan pada kami, ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz telah menceritakan pada kami, ia berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim telah menceritakan pada kami, bahwa dia bertanya pada ayahnya dan Abu Zur’ah mengenai aqidah Ahlus Sunnah dalam ushuluddin dan apa yang dipahami oleh keduanya mengenai perkataan para ulama di berbagai negeri dan apa saja keyakinan mereka. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata, Yang kami ketahui bahwa ulama di seluruh negeri di Hijaz, ‘Iraq, Mesir, Syam, Yaman; mereka semua meyakini bahwa Allah Tabaroka wa Ta’ala berada di atas ‘Arsy-nya, terpisah dari makhluk-Nya sebagaimana yang Allah sifati pada diri-Nya sendiri dan tanpa kita ketahui hakikatnya. Sedangkan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.[11] Pelajaran penting: Dari perkataan Abu Zur’ah Ar Rozi, kita dapat menyaksikan para ulama di berbagai negeri sepakat (berijma’) bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Maka yang harus dibilang aneh adalah orang yang menyelisihi kesepakatan ulama ini. Bahkan Abu Zur’ah menyatakan bahwa siapa saja yang menyelisihi keyakinan ini, dialah yang pantas mendapatkan laknat Allah. Abu Hatim Ar Rozi[12] قال الحافظ أبو القاسم الطبري وجدت في كتاب أبي حاتم محمد بن إدريس بن المنذر الحنظلي مما سمع منه يقول مذهبنا وإختيارنا إتباع رسول الله وأصحابه والتابعين من بعدهم والتمسك بمذاهب أهل الأثر مثل الشافعي وأحمد وإسحاق وأبي عبيد رحمهم الله تعالى ولزوم الكتاب والسنة ونعتقد أن الله عزوجل على عرشه بائن من خلقه ليس كمثله شيء وهو السميع البصير Al Hafizh Abul Qosim Ath Thobari mengatakan bahwa beliau mendapati dalam kitab Abu Hatim Muhammad bin Idris bin Al Mundzir Al Hanzholi, perkataan yang didengar darinya, Abu Hatim mengatakan, “Pilihan kami adalah mengikuti Rasulullah, para sahabat, para tabi’in dan yang setelahnya. Kami pun berpegang dengan madzhab Ahlus Sunnah semacam Asy Syafi’i, Ahmad , Ishaq, Abu ‘Abdillah rahimahumullah. Kami pun konsekuen dengan Al Kitab dan As Sunnah. Kami meyakini bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Tidak ada yang semisal dengan-Nya, Dialah (Allah) yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Lantas Abu Hatim Ar Rozi menyebutkan perkataan, وعلامة أهل البدع الوقيعة في أهل الأثر وعلامة الجهمية أن يسموا أهل السنة مشبهة “Di antara tanda ahlul bid’ah adalah berbagai tuduhan keliru yang mereka sematkan pada Ahlus Sunnah. Tanda Jahmiyah adalah mereka menyebut Ahlus Sunnah dengan musyabbihah (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk).”[13] Pelajaran penting: Lihatlah bagaimana penjelasan Abu Hatim di sini. Jika kita menyatakan bahwa Allah berada di atas langit atau menetap tinggi di atas ‘Arsy, maka di sini bukan berarti Allah itu berada dalam makhluk (berada dalam langit) atau butuh pada makhluk. Inilah yang banyak disangkakan sebagian orang. Dikira jika kita menyatakan Allah berada di atas langit, itu berarti Allah berada di dalam langit. Ini sungguh sangkaan keliru. Yahya bin Mu’adz Ar Rozi[14] قال أبو إسماعيل الأنصاري في الفاروق بإسناد إلى محمد بن محمود سمعت يحيى بن معاذ يقول إن الله على العرش بائن من خلقه أحاط بكل شيء علما لا يشذ عن هذه المقالة إلا جهمي يمزج الله بخلقه Abu Isma’il Al Anshori berkata dalam Al Faruq dengan sanad sampai ke Muhammad bin Mahmud, aku mendengar Yahya bin Mu’adz berkata, “Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Namun ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Tidak ada yang memiliki perkataan nyleneh selain Jahmiyah. Jahmiyah meyakini bahwa Allah bercampur dengan makhluk-Nya.”[15] Pelajaran penting: Perkataan Yahya di atas menunjukkan bahwa pendapat Jahmiyah yang tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy adalah keyakinan yang nyleneh, alias aneh. Penutup Masih banyak lagi perkataan ulama masa silam semacam dari ulama pakar hadits yang belum kami sebutkan. Insya Allah perkataan lainnya akan kami lanjutkan pada tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Intinya, pernyataan orang-orang yang menyatakan Allah tidak di atas langit, adalah pernyataan “basi”, pernyataan semacam itu hanyalah mengadopsi pendapat Jahmiyah yang para ulama banyak mencelanya. Semoga dengan perkataan ulama yang kami nukilkan ini bisa membuka hati setiap orang yang masih ragu tentang keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya. Hanya Allah yang beri taufik.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 2 Rajab 1431 H (14/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Al Muzanni meninggal dunia pada tahun 264 H dalam usia 80-an tahun. [2] Syaikh Al Albani mengatakan, “Dari jalur yang dibawakan oleh penulis (Adz Dzahabi) dengan sanadnya terdapat perowi yang tidak aku kenal semisal ‘Amr bin Tamim Al Makki.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201) [3] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201. [4] Adz Dzuhli meninggal dunia pada tahun 258 H. [5] Syaikh Al Albani mengatakan, “Riwayat ini dibawakan oleh penulis dari Muhammad bin Nu’aim, aku sendiri tidak mengenalnya.”  (Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202) [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [7] Imam Al Bukhari hidup dari tahun 194-256 H. [8] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [9] Abu Zur’ah meninggal tahun 264 H. [10] Lihat Al ‘Uluw, hal. 187-188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 203. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 204. [12] Abu Hatim Ar Rozi meninggal dunia tahun 277 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 189-190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 206-207. [14] Yahya bin Mu’adz meninggal dunia tahun 258 H. [15] Lihat Al ‘Uluw, hal. 190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 207-208. Tagsdi mana Allah

Di Manakah Allah (7), Tauhid Tidaklah Sah Sampai Meyakini Allah di Atas Langit

Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya, yang memiliki aswa’ dan shifat yang sempurna nan maha mulia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Para pembaca rumaysho.com mudah-mudahan masih mengingat pembahasan kita mengenai “Di manakah Allah?” Sudah sebulan lebih kami tidak melanjutkan pembahasan tersebut dikarenakan kesibukan mengurus artikel lainnya. Dengan meminta pertolongan Allah Ta’ala, kami akan melanjutkan pembahasan tersebut. Saat ini kami akan memaparkan perkataan ulama pada thobaqoh lainnya (para ulama yang hidup sekitar tahun 200 H) seperti Imam Al Bukhari yang kami sarikan dari kitab Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar –karya Adz Dzahabi-. Semoga bermanfaat. Al Muzanni[1] أنبأنا ابن سلامة عن أبي جعفر الطرطوسي عن يحيى بن منده حدثنا أحمد بن الفضل أنبأ الياطرقاني سمعت أبا عمر السلمي سمعت أبا حفص الرفاعي سمعت عمرو بن تميم المكي قال سمعت محمد بن إسماعيل الترمذي سمعت المزني يقول لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته  قلت مثل أي شيء قال سميع بصير عليم قدير أخرجها ابن منده في تاريخه Ibnu Salamah telah menceritakan pada kami, dari Abu Ja’far Ath Thurthusi, dari Yahya bin Mandah, Ahmad bin Al Fadhl telah menceritakan kepada kami, Al Yathuqorni telah menceritakan, aku mendengar ‘Umar As Sulami, aku mendengar Abu Hafsh Ar Rifa’i, aku mendengar ‘Amr bin Tamim Al Makki, ia berkata, aku mendengar Muhammad bin Isma’il At Tirmidzi, aku mendengar Al Muzanni berkata, لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” Aku pun berkata, “Sifat-sifat yang dimaksud semisal apa?” Ia berkata, “Sifat mendengar, melihat, mengetahui dan berkuasa atas segala sesuatu.” Ibnu Mandah mengeluarkan riwayat ini dalam kitab tarikhnya.[2] Adz Dzahabi rahimahullah mengatakan, “Al Muzanni adalah seorang faqih di negeri Mesir ketika zamannya, dan beliau adalah di antara murid yang cerdas dari Imam Asy Syafi’i.”[3] Pelajaran penting: Ketauhidan seseorang dipertanyakan jika ia tidak meyakini Allah di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya. Jika murid Imam Asy Syafi’i saja berkeyakinan bahwa Allah ada di atas ‘Arsy, maka sudah barang tentu keyakinan murid sama halnya dengan gurunya. Bahkan sudah dikuatkan pula keyakinan yang sama dari Imam Asy Syafi’i tentang keberadaan Allah di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana dalam tulisan yang telah lewat. Buah tak mungkin jatuh jauh dari pohonnya. Muhammad bin Yahya Adz Dzuhliy[4] قال الحاكم قرأت بخط أبي عمرو المستملي سئل محمد بن يحيى عن حديث عبد الله بن معاوية عن النبي ليعلم العبد أن الله معه حيث كان فقال يريد أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش Al Hakim berkata, “Aku membacakan dengan tulisan pada Abu ‘Amr Al Mustahli, Muhammad bin Yahya ditanya mengenai hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليعلم العبد أن الله معه حيث كان “Supaya hamba mengetahui bahwa Allah bersama dirinya di mana saja ia berada.” Lantas Adz Dzuhliy mengatakan, أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش “Ketahuilah ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu, namun Allah tetap di atas ‘Arsy-Nya.”[5] Adz Dzahabi mengatakan, “Adz Dzuhli adalah ulama negeri Khurasan setelah Ishaq, kebenarannya tanpa diragukan lagi. Beliau adalah seorang pemimpin, seorang yang taat, dan seorang yang mulia.”[6] Pelajaran penting: Keyakinan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan keyakinan ilmu Allah yang maha luas dan kebersamaan Allah bersama hamba-Nya. Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu-Nya di mana-mana dan bukanlah Dzat-Nya. Muhammad bin Isma’il Al Bukhari[7] قال الإمام أبو عبد الله محمد بن إسماعيل في آخر الجامع الصحيح في كتاب الرد على الجهمية باب قوله تعالى وكان عرشه على الماء قال أبو العالية استوى إلى السماء إرتفع  وقال مجاهد في استوى علا على العرش  وقالت زينب أم المؤمنين رضي الله عنها زوجني الله من فوق سبع سموات Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari berkata dalam akhir Al Jaami’ Ash Shohih dalam kitab bantahan kepada Jahmiyah, beliau membawakan Bab firman Allah Ta’ala, وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ “Dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air.” (QS. Hud : 7) Abul ‘Aliyah mengatakan bahwa maksud dari ‘istiwa’ di atas langit’ adalah naik. Mujahid mengatakan bahwa istiwa’ adalah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Zainab Ummul Mukminin mengatakan, “Allah yang berada di atas langit ketujuh yang telah menikahkanku.”[8] Pelajaran penting: Imam pakar hadits yang terkemuka yang semua orang mengakui kitab shahihnya yaitu Al Jaami’ Ash Shohih menyatakan dengan tegas bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy dengan menukil perkataan ulama salaf. Yang aneh adalah pendapat yang berseberangan dengan Imam Al Bukhari ini. Abu Zur’ah Ar Rozi[9] قال أبو إسماعيل الأنصاري مصنف ذم الكلام وأهله أنبا أبو يعقوب القراب أنبأنا جدي سمعت أبا الفضل إسحاق حدثني محمد ابن إبراهيم الأصبهاني سمعت أبا زرعة الرازي وسئل عن تفسير الرحمن على العرش استوى فغضب وقال تفسيره كما تقرأ  هو على عرشه وعلمه في كل مكان من قال غير هذا فعليه لعنة الله Abu Isma’il Al Anshori –penulis Dzammul Kalam wa Ahlih-, Abu Ya’qub Al Qurob menceritakan, kakekku menceritakan pada kami, aku mendengar Abul Fadhl Ishaq, Muhammad bin Ibrohim Al Ash-bahani telah menceritakan padaku, aku mendengar Abu Zur’ah Ar Rozi ditanya mengenai tafsir firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Beliau lantas marah. Kemudian beliau pun berkata, “Tafsirnya sebagaimana yang engkau baca. Allah di atas ‘Arsy-Nya sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Siapa yang mengatakan selain ini, maka dialah yang akan mendapat laknat Allah.”[10] أنبأنا أحمد بن أبي الخير عن يحيى بن يونس أنبأنا أبو طالب اليوسعي أنبأنا أبو إسحاق البرمكي أنبأنا علي بن عبد العزيز قال حدثنا عبد الرحمن بن أبي حاتم قال سألت أبي وأبا زرعة رحمهما الله تعالى عن مذهب أهل السنة في أصول الدين وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار وما يعتقدان من ذلك فقالا أدركنا العلماء في جميع الأمصار حجازا وعراقا ومصرا وشاما ويمنا فكان من مذهبهم أن الله تبارك وتعالى على عرشه بائن من خلقه كما وصف نفسه بلا كيف أحاط بكل شيء علما Ahmad bin Abul Khoir telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Yunus, Abu Tholib menceritakan pada kami, Abu Ishaq Al Barmaki telah menceritakan pada kami, ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz telah menceritakan pada kami, ia berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim telah menceritakan pada kami, bahwa dia bertanya pada ayahnya dan Abu Zur’ah mengenai aqidah Ahlus Sunnah dalam ushuluddin dan apa yang dipahami oleh keduanya mengenai perkataan para ulama di berbagai negeri dan apa saja keyakinan mereka. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata, Yang kami ketahui bahwa ulama di seluruh negeri di Hijaz, ‘Iraq, Mesir, Syam, Yaman; mereka semua meyakini bahwa Allah Tabaroka wa Ta’ala berada di atas ‘Arsy-nya, terpisah dari makhluk-Nya sebagaimana yang Allah sifati pada diri-Nya sendiri dan tanpa kita ketahui hakikatnya. Sedangkan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.[11] Pelajaran penting: Dari perkataan Abu Zur’ah Ar Rozi, kita dapat menyaksikan para ulama di berbagai negeri sepakat (berijma’) bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Maka yang harus dibilang aneh adalah orang yang menyelisihi kesepakatan ulama ini. Bahkan Abu Zur’ah menyatakan bahwa siapa saja yang menyelisihi keyakinan ini, dialah yang pantas mendapatkan laknat Allah. Abu Hatim Ar Rozi[12] قال الحافظ أبو القاسم الطبري وجدت في كتاب أبي حاتم محمد بن إدريس بن المنذر الحنظلي مما سمع منه يقول مذهبنا وإختيارنا إتباع رسول الله وأصحابه والتابعين من بعدهم والتمسك بمذاهب أهل الأثر مثل الشافعي وأحمد وإسحاق وأبي عبيد رحمهم الله تعالى ولزوم الكتاب والسنة ونعتقد أن الله عزوجل على عرشه بائن من خلقه ليس كمثله شيء وهو السميع البصير Al Hafizh Abul Qosim Ath Thobari mengatakan bahwa beliau mendapati dalam kitab Abu Hatim Muhammad bin Idris bin Al Mundzir Al Hanzholi, perkataan yang didengar darinya, Abu Hatim mengatakan, “Pilihan kami adalah mengikuti Rasulullah, para sahabat, para tabi’in dan yang setelahnya. Kami pun berpegang dengan madzhab Ahlus Sunnah semacam Asy Syafi’i, Ahmad , Ishaq, Abu ‘Abdillah rahimahumullah. Kami pun konsekuen dengan Al Kitab dan As Sunnah. Kami meyakini bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Tidak ada yang semisal dengan-Nya, Dialah (Allah) yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Lantas Abu Hatim Ar Rozi menyebutkan perkataan, وعلامة أهل البدع الوقيعة في أهل الأثر وعلامة الجهمية أن يسموا أهل السنة مشبهة “Di antara tanda ahlul bid’ah adalah berbagai tuduhan keliru yang mereka sematkan pada Ahlus Sunnah. Tanda Jahmiyah adalah mereka menyebut Ahlus Sunnah dengan musyabbihah (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk).”[13] Pelajaran penting: Lihatlah bagaimana penjelasan Abu Hatim di sini. Jika kita menyatakan bahwa Allah berada di atas langit atau menetap tinggi di atas ‘Arsy, maka di sini bukan berarti Allah itu berada dalam makhluk (berada dalam langit) atau butuh pada makhluk. Inilah yang banyak disangkakan sebagian orang. Dikira jika kita menyatakan Allah berada di atas langit, itu berarti Allah berada di dalam langit. Ini sungguh sangkaan keliru. Yahya bin Mu’adz Ar Rozi[14] قال أبو إسماعيل الأنصاري في الفاروق بإسناد إلى محمد بن محمود سمعت يحيى بن معاذ يقول إن الله على العرش بائن من خلقه أحاط بكل شيء علما لا يشذ عن هذه المقالة إلا جهمي يمزج الله بخلقه Abu Isma’il Al Anshori berkata dalam Al Faruq dengan sanad sampai ke Muhammad bin Mahmud, aku mendengar Yahya bin Mu’adz berkata, “Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Namun ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Tidak ada yang memiliki perkataan nyleneh selain Jahmiyah. Jahmiyah meyakini bahwa Allah bercampur dengan makhluk-Nya.”[15] Pelajaran penting: Perkataan Yahya di atas menunjukkan bahwa pendapat Jahmiyah yang tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy adalah keyakinan yang nyleneh, alias aneh. Penutup Masih banyak lagi perkataan ulama masa silam semacam dari ulama pakar hadits yang belum kami sebutkan. Insya Allah perkataan lainnya akan kami lanjutkan pada tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Intinya, pernyataan orang-orang yang menyatakan Allah tidak di atas langit, adalah pernyataan “basi”, pernyataan semacam itu hanyalah mengadopsi pendapat Jahmiyah yang para ulama banyak mencelanya. Semoga dengan perkataan ulama yang kami nukilkan ini bisa membuka hati setiap orang yang masih ragu tentang keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya. Hanya Allah yang beri taufik.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 2 Rajab 1431 H (14/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Al Muzanni meninggal dunia pada tahun 264 H dalam usia 80-an tahun. [2] Syaikh Al Albani mengatakan, “Dari jalur yang dibawakan oleh penulis (Adz Dzahabi) dengan sanadnya terdapat perowi yang tidak aku kenal semisal ‘Amr bin Tamim Al Makki.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201) [3] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201. [4] Adz Dzuhli meninggal dunia pada tahun 258 H. [5] Syaikh Al Albani mengatakan, “Riwayat ini dibawakan oleh penulis dari Muhammad bin Nu’aim, aku sendiri tidak mengenalnya.”  (Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202) [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [7] Imam Al Bukhari hidup dari tahun 194-256 H. [8] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [9] Abu Zur’ah meninggal tahun 264 H. [10] Lihat Al ‘Uluw, hal. 187-188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 203. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 204. [12] Abu Hatim Ar Rozi meninggal dunia tahun 277 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 189-190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 206-207. [14] Yahya bin Mu’adz meninggal dunia tahun 258 H. [15] Lihat Al ‘Uluw, hal. 190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 207-208. Tagsdi mana Allah
Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya, yang memiliki aswa’ dan shifat yang sempurna nan maha mulia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Para pembaca rumaysho.com mudah-mudahan masih mengingat pembahasan kita mengenai “Di manakah Allah?” Sudah sebulan lebih kami tidak melanjutkan pembahasan tersebut dikarenakan kesibukan mengurus artikel lainnya. Dengan meminta pertolongan Allah Ta’ala, kami akan melanjutkan pembahasan tersebut. Saat ini kami akan memaparkan perkataan ulama pada thobaqoh lainnya (para ulama yang hidup sekitar tahun 200 H) seperti Imam Al Bukhari yang kami sarikan dari kitab Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar –karya Adz Dzahabi-. Semoga bermanfaat. Al Muzanni[1] أنبأنا ابن سلامة عن أبي جعفر الطرطوسي عن يحيى بن منده حدثنا أحمد بن الفضل أنبأ الياطرقاني سمعت أبا عمر السلمي سمعت أبا حفص الرفاعي سمعت عمرو بن تميم المكي قال سمعت محمد بن إسماعيل الترمذي سمعت المزني يقول لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته  قلت مثل أي شيء قال سميع بصير عليم قدير أخرجها ابن منده في تاريخه Ibnu Salamah telah menceritakan pada kami, dari Abu Ja’far Ath Thurthusi, dari Yahya bin Mandah, Ahmad bin Al Fadhl telah menceritakan kepada kami, Al Yathuqorni telah menceritakan, aku mendengar ‘Umar As Sulami, aku mendengar Abu Hafsh Ar Rifa’i, aku mendengar ‘Amr bin Tamim Al Makki, ia berkata, aku mendengar Muhammad bin Isma’il At Tirmidzi, aku mendengar Al Muzanni berkata, لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” Aku pun berkata, “Sifat-sifat yang dimaksud semisal apa?” Ia berkata, “Sifat mendengar, melihat, mengetahui dan berkuasa atas segala sesuatu.” Ibnu Mandah mengeluarkan riwayat ini dalam kitab tarikhnya.[2] Adz Dzahabi rahimahullah mengatakan, “Al Muzanni adalah seorang faqih di negeri Mesir ketika zamannya, dan beliau adalah di antara murid yang cerdas dari Imam Asy Syafi’i.”[3] Pelajaran penting: Ketauhidan seseorang dipertanyakan jika ia tidak meyakini Allah di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya. Jika murid Imam Asy Syafi’i saja berkeyakinan bahwa Allah ada di atas ‘Arsy, maka sudah barang tentu keyakinan murid sama halnya dengan gurunya. Bahkan sudah dikuatkan pula keyakinan yang sama dari Imam Asy Syafi’i tentang keberadaan Allah di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana dalam tulisan yang telah lewat. Buah tak mungkin jatuh jauh dari pohonnya. Muhammad bin Yahya Adz Dzuhliy[4] قال الحاكم قرأت بخط أبي عمرو المستملي سئل محمد بن يحيى عن حديث عبد الله بن معاوية عن النبي ليعلم العبد أن الله معه حيث كان فقال يريد أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش Al Hakim berkata, “Aku membacakan dengan tulisan pada Abu ‘Amr Al Mustahli, Muhammad bin Yahya ditanya mengenai hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليعلم العبد أن الله معه حيث كان “Supaya hamba mengetahui bahwa Allah bersama dirinya di mana saja ia berada.” Lantas Adz Dzuhliy mengatakan, أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش “Ketahuilah ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu, namun Allah tetap di atas ‘Arsy-Nya.”[5] Adz Dzahabi mengatakan, “Adz Dzuhli adalah ulama negeri Khurasan setelah Ishaq, kebenarannya tanpa diragukan lagi. Beliau adalah seorang pemimpin, seorang yang taat, dan seorang yang mulia.”[6] Pelajaran penting: Keyakinan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan keyakinan ilmu Allah yang maha luas dan kebersamaan Allah bersama hamba-Nya. Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu-Nya di mana-mana dan bukanlah Dzat-Nya. Muhammad bin Isma’il Al Bukhari[7] قال الإمام أبو عبد الله محمد بن إسماعيل في آخر الجامع الصحيح في كتاب الرد على الجهمية باب قوله تعالى وكان عرشه على الماء قال أبو العالية استوى إلى السماء إرتفع  وقال مجاهد في استوى علا على العرش  وقالت زينب أم المؤمنين رضي الله عنها زوجني الله من فوق سبع سموات Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari berkata dalam akhir Al Jaami’ Ash Shohih dalam kitab bantahan kepada Jahmiyah, beliau membawakan Bab firman Allah Ta’ala, وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ “Dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air.” (QS. Hud : 7) Abul ‘Aliyah mengatakan bahwa maksud dari ‘istiwa’ di atas langit’ adalah naik. Mujahid mengatakan bahwa istiwa’ adalah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Zainab Ummul Mukminin mengatakan, “Allah yang berada di atas langit ketujuh yang telah menikahkanku.”[8] Pelajaran penting: Imam pakar hadits yang terkemuka yang semua orang mengakui kitab shahihnya yaitu Al Jaami’ Ash Shohih menyatakan dengan tegas bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy dengan menukil perkataan ulama salaf. Yang aneh adalah pendapat yang berseberangan dengan Imam Al Bukhari ini. Abu Zur’ah Ar Rozi[9] قال أبو إسماعيل الأنصاري مصنف ذم الكلام وأهله أنبا أبو يعقوب القراب أنبأنا جدي سمعت أبا الفضل إسحاق حدثني محمد ابن إبراهيم الأصبهاني سمعت أبا زرعة الرازي وسئل عن تفسير الرحمن على العرش استوى فغضب وقال تفسيره كما تقرأ  هو على عرشه وعلمه في كل مكان من قال غير هذا فعليه لعنة الله Abu Isma’il Al Anshori –penulis Dzammul Kalam wa Ahlih-, Abu Ya’qub Al Qurob menceritakan, kakekku menceritakan pada kami, aku mendengar Abul Fadhl Ishaq, Muhammad bin Ibrohim Al Ash-bahani telah menceritakan padaku, aku mendengar Abu Zur’ah Ar Rozi ditanya mengenai tafsir firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Beliau lantas marah. Kemudian beliau pun berkata, “Tafsirnya sebagaimana yang engkau baca. Allah di atas ‘Arsy-Nya sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Siapa yang mengatakan selain ini, maka dialah yang akan mendapat laknat Allah.”[10] أنبأنا أحمد بن أبي الخير عن يحيى بن يونس أنبأنا أبو طالب اليوسعي أنبأنا أبو إسحاق البرمكي أنبأنا علي بن عبد العزيز قال حدثنا عبد الرحمن بن أبي حاتم قال سألت أبي وأبا زرعة رحمهما الله تعالى عن مذهب أهل السنة في أصول الدين وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار وما يعتقدان من ذلك فقالا أدركنا العلماء في جميع الأمصار حجازا وعراقا ومصرا وشاما ويمنا فكان من مذهبهم أن الله تبارك وتعالى على عرشه بائن من خلقه كما وصف نفسه بلا كيف أحاط بكل شيء علما Ahmad bin Abul Khoir telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Yunus, Abu Tholib menceritakan pada kami, Abu Ishaq Al Barmaki telah menceritakan pada kami, ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz telah menceritakan pada kami, ia berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim telah menceritakan pada kami, bahwa dia bertanya pada ayahnya dan Abu Zur’ah mengenai aqidah Ahlus Sunnah dalam ushuluddin dan apa yang dipahami oleh keduanya mengenai perkataan para ulama di berbagai negeri dan apa saja keyakinan mereka. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata, Yang kami ketahui bahwa ulama di seluruh negeri di Hijaz, ‘Iraq, Mesir, Syam, Yaman; mereka semua meyakini bahwa Allah Tabaroka wa Ta’ala berada di atas ‘Arsy-nya, terpisah dari makhluk-Nya sebagaimana yang Allah sifati pada diri-Nya sendiri dan tanpa kita ketahui hakikatnya. Sedangkan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.[11] Pelajaran penting: Dari perkataan Abu Zur’ah Ar Rozi, kita dapat menyaksikan para ulama di berbagai negeri sepakat (berijma’) bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Maka yang harus dibilang aneh adalah orang yang menyelisihi kesepakatan ulama ini. Bahkan Abu Zur’ah menyatakan bahwa siapa saja yang menyelisihi keyakinan ini, dialah yang pantas mendapatkan laknat Allah. Abu Hatim Ar Rozi[12] قال الحافظ أبو القاسم الطبري وجدت في كتاب أبي حاتم محمد بن إدريس بن المنذر الحنظلي مما سمع منه يقول مذهبنا وإختيارنا إتباع رسول الله وأصحابه والتابعين من بعدهم والتمسك بمذاهب أهل الأثر مثل الشافعي وأحمد وإسحاق وأبي عبيد رحمهم الله تعالى ولزوم الكتاب والسنة ونعتقد أن الله عزوجل على عرشه بائن من خلقه ليس كمثله شيء وهو السميع البصير Al Hafizh Abul Qosim Ath Thobari mengatakan bahwa beliau mendapati dalam kitab Abu Hatim Muhammad bin Idris bin Al Mundzir Al Hanzholi, perkataan yang didengar darinya, Abu Hatim mengatakan, “Pilihan kami adalah mengikuti Rasulullah, para sahabat, para tabi’in dan yang setelahnya. Kami pun berpegang dengan madzhab Ahlus Sunnah semacam Asy Syafi’i, Ahmad , Ishaq, Abu ‘Abdillah rahimahumullah. Kami pun konsekuen dengan Al Kitab dan As Sunnah. Kami meyakini bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Tidak ada yang semisal dengan-Nya, Dialah (Allah) yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Lantas Abu Hatim Ar Rozi menyebutkan perkataan, وعلامة أهل البدع الوقيعة في أهل الأثر وعلامة الجهمية أن يسموا أهل السنة مشبهة “Di antara tanda ahlul bid’ah adalah berbagai tuduhan keliru yang mereka sematkan pada Ahlus Sunnah. Tanda Jahmiyah adalah mereka menyebut Ahlus Sunnah dengan musyabbihah (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk).”[13] Pelajaran penting: Lihatlah bagaimana penjelasan Abu Hatim di sini. Jika kita menyatakan bahwa Allah berada di atas langit atau menetap tinggi di atas ‘Arsy, maka di sini bukan berarti Allah itu berada dalam makhluk (berada dalam langit) atau butuh pada makhluk. Inilah yang banyak disangkakan sebagian orang. Dikira jika kita menyatakan Allah berada di atas langit, itu berarti Allah berada di dalam langit. Ini sungguh sangkaan keliru. Yahya bin Mu’adz Ar Rozi[14] قال أبو إسماعيل الأنصاري في الفاروق بإسناد إلى محمد بن محمود سمعت يحيى بن معاذ يقول إن الله على العرش بائن من خلقه أحاط بكل شيء علما لا يشذ عن هذه المقالة إلا جهمي يمزج الله بخلقه Abu Isma’il Al Anshori berkata dalam Al Faruq dengan sanad sampai ke Muhammad bin Mahmud, aku mendengar Yahya bin Mu’adz berkata, “Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Namun ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Tidak ada yang memiliki perkataan nyleneh selain Jahmiyah. Jahmiyah meyakini bahwa Allah bercampur dengan makhluk-Nya.”[15] Pelajaran penting: Perkataan Yahya di atas menunjukkan bahwa pendapat Jahmiyah yang tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy adalah keyakinan yang nyleneh, alias aneh. Penutup Masih banyak lagi perkataan ulama masa silam semacam dari ulama pakar hadits yang belum kami sebutkan. Insya Allah perkataan lainnya akan kami lanjutkan pada tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Intinya, pernyataan orang-orang yang menyatakan Allah tidak di atas langit, adalah pernyataan “basi”, pernyataan semacam itu hanyalah mengadopsi pendapat Jahmiyah yang para ulama banyak mencelanya. Semoga dengan perkataan ulama yang kami nukilkan ini bisa membuka hati setiap orang yang masih ragu tentang keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya. Hanya Allah yang beri taufik.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 2 Rajab 1431 H (14/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Al Muzanni meninggal dunia pada tahun 264 H dalam usia 80-an tahun. [2] Syaikh Al Albani mengatakan, “Dari jalur yang dibawakan oleh penulis (Adz Dzahabi) dengan sanadnya terdapat perowi yang tidak aku kenal semisal ‘Amr bin Tamim Al Makki.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201) [3] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201. [4] Adz Dzuhli meninggal dunia pada tahun 258 H. [5] Syaikh Al Albani mengatakan, “Riwayat ini dibawakan oleh penulis dari Muhammad bin Nu’aim, aku sendiri tidak mengenalnya.”  (Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202) [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [7] Imam Al Bukhari hidup dari tahun 194-256 H. [8] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [9] Abu Zur’ah meninggal tahun 264 H. [10] Lihat Al ‘Uluw, hal. 187-188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 203. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 204. [12] Abu Hatim Ar Rozi meninggal dunia tahun 277 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 189-190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 206-207. [14] Yahya bin Mu’adz meninggal dunia tahun 258 H. [15] Lihat Al ‘Uluw, hal. 190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 207-208. Tagsdi mana Allah


Segala puji bagi Allah, Yang Menetap Tinggi Di Atas ‘Arsy-Nya, yang memiliki aswa’ dan shifat yang sempurna nan maha mulia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Para pembaca rumaysho.com mudah-mudahan masih mengingat pembahasan kita mengenai “Di manakah Allah?” Sudah sebulan lebih kami tidak melanjutkan pembahasan tersebut dikarenakan kesibukan mengurus artikel lainnya. Dengan meminta pertolongan Allah Ta’ala, kami akan melanjutkan pembahasan tersebut. Saat ini kami akan memaparkan perkataan ulama pada thobaqoh lainnya (para ulama yang hidup sekitar tahun 200 H) seperti Imam Al Bukhari yang kami sarikan dari kitab Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar –karya Adz Dzahabi-. Semoga bermanfaat. Al Muzanni[1] أنبأنا ابن سلامة عن أبي جعفر الطرطوسي عن يحيى بن منده حدثنا أحمد بن الفضل أنبأ الياطرقاني سمعت أبا عمر السلمي سمعت أبا حفص الرفاعي سمعت عمرو بن تميم المكي قال سمعت محمد بن إسماعيل الترمذي سمعت المزني يقول لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته  قلت مثل أي شيء قال سميع بصير عليم قدير أخرجها ابن منده في تاريخه Ibnu Salamah telah menceritakan pada kami, dari Abu Ja’far Ath Thurthusi, dari Yahya bin Mandah, Ahmad bin Al Fadhl telah menceritakan kepada kami, Al Yathuqorni telah menceritakan, aku mendengar ‘Umar As Sulami, aku mendengar Abu Hafsh Ar Rifa’i, aku mendengar ‘Amr bin Tamim Al Makki, ia berkata, aku mendengar Muhammad bin Isma’il At Tirmidzi, aku mendengar Al Muzanni berkata, لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” Aku pun berkata, “Sifat-sifat yang dimaksud semisal apa?” Ia berkata, “Sifat mendengar, melihat, mengetahui dan berkuasa atas segala sesuatu.” Ibnu Mandah mengeluarkan riwayat ini dalam kitab tarikhnya.[2] Adz Dzahabi rahimahullah mengatakan, “Al Muzanni adalah seorang faqih di negeri Mesir ketika zamannya, dan beliau adalah di antara murid yang cerdas dari Imam Asy Syafi’i.”[3] Pelajaran penting: Ketauhidan seseorang dipertanyakan jika ia tidak meyakini Allah di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya. Jika murid Imam Asy Syafi’i saja berkeyakinan bahwa Allah ada di atas ‘Arsy, maka sudah barang tentu keyakinan murid sama halnya dengan gurunya. Bahkan sudah dikuatkan pula keyakinan yang sama dari Imam Asy Syafi’i tentang keberadaan Allah di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana dalam tulisan yang telah lewat. Buah tak mungkin jatuh jauh dari pohonnya. Muhammad bin Yahya Adz Dzuhliy[4] قال الحاكم قرأت بخط أبي عمرو المستملي سئل محمد بن يحيى عن حديث عبد الله بن معاوية عن النبي ليعلم العبد أن الله معه حيث كان فقال يريد أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش Al Hakim berkata, “Aku membacakan dengan tulisan pada Abu ‘Amr Al Mustahli, Muhammad bin Yahya ditanya mengenai hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليعلم العبد أن الله معه حيث كان “Supaya hamba mengetahui bahwa Allah bersama dirinya di mana saja ia berada.” Lantas Adz Dzuhliy mengatakan, أن الله علمه محيط بكل ما كان والله على العرش “Ketahuilah ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu, namun Allah tetap di atas ‘Arsy-Nya.”[5] Adz Dzahabi mengatakan, “Adz Dzuhli adalah ulama negeri Khurasan setelah Ishaq, kebenarannya tanpa diragukan lagi. Beliau adalah seorang pemimpin, seorang yang taat, dan seorang yang mulia.”[6] Pelajaran penting: Keyakinan Allah di atas ‘Arsy tidaklah bertentangan dengan keyakinan ilmu Allah yang maha luas dan kebersamaan Allah bersama hamba-Nya. Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu-Nya di mana-mana dan bukanlah Dzat-Nya. Muhammad bin Isma’il Al Bukhari[7] قال الإمام أبو عبد الله محمد بن إسماعيل في آخر الجامع الصحيح في كتاب الرد على الجهمية باب قوله تعالى وكان عرشه على الماء قال أبو العالية استوى إلى السماء إرتفع  وقال مجاهد في استوى علا على العرش  وقالت زينب أم المؤمنين رضي الله عنها زوجني الله من فوق سبع سموات Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari berkata dalam akhir Al Jaami’ Ash Shohih dalam kitab bantahan kepada Jahmiyah, beliau membawakan Bab firman Allah Ta’ala, وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ “Dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air.” (QS. Hud : 7) Abul ‘Aliyah mengatakan bahwa maksud dari ‘istiwa’ di atas langit’ adalah naik. Mujahid mengatakan bahwa istiwa’ adalah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Zainab Ummul Mukminin mengatakan, “Allah yang berada di atas langit ketujuh yang telah menikahkanku.”[8] Pelajaran penting: Imam pakar hadits yang terkemuka yang semua orang mengakui kitab shahihnya yaitu Al Jaami’ Ash Shohih menyatakan dengan tegas bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy dengan menukil perkataan ulama salaf. Yang aneh adalah pendapat yang berseberangan dengan Imam Al Bukhari ini. Abu Zur’ah Ar Rozi[9] قال أبو إسماعيل الأنصاري مصنف ذم الكلام وأهله أنبا أبو يعقوب القراب أنبأنا جدي سمعت أبا الفضل إسحاق حدثني محمد ابن إبراهيم الأصبهاني سمعت أبا زرعة الرازي وسئل عن تفسير الرحمن على العرش استوى فغضب وقال تفسيره كما تقرأ  هو على عرشه وعلمه في كل مكان من قال غير هذا فعليه لعنة الله Abu Isma’il Al Anshori –penulis Dzammul Kalam wa Ahlih-, Abu Ya’qub Al Qurob menceritakan, kakekku menceritakan pada kami, aku mendengar Abul Fadhl Ishaq, Muhammad bin Ibrohim Al Ash-bahani telah menceritakan padaku, aku mendengar Abu Zur’ah Ar Rozi ditanya mengenai tafsir firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Beliau lantas marah. Kemudian beliau pun berkata, “Tafsirnya sebagaimana yang engkau baca. Allah di atas ‘Arsy-Nya sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Siapa yang mengatakan selain ini, maka dialah yang akan mendapat laknat Allah.”[10] أنبأنا أحمد بن أبي الخير عن يحيى بن يونس أنبأنا أبو طالب اليوسعي أنبأنا أبو إسحاق البرمكي أنبأنا علي بن عبد العزيز قال حدثنا عبد الرحمن بن أبي حاتم قال سألت أبي وأبا زرعة رحمهما الله تعالى عن مذهب أهل السنة في أصول الدين وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار وما يعتقدان من ذلك فقالا أدركنا العلماء في جميع الأمصار حجازا وعراقا ومصرا وشاما ويمنا فكان من مذهبهم أن الله تبارك وتعالى على عرشه بائن من خلقه كما وصف نفسه بلا كيف أحاط بكل شيء علما Ahmad bin Abul Khoir telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Yunus, Abu Tholib menceritakan pada kami, Abu Ishaq Al Barmaki telah menceritakan pada kami, ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz telah menceritakan pada kami, ia berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Hatim telah menceritakan pada kami, bahwa dia bertanya pada ayahnya dan Abu Zur’ah mengenai aqidah Ahlus Sunnah dalam ushuluddin dan apa yang dipahami oleh keduanya mengenai perkataan para ulama di berbagai negeri dan apa saja keyakinan mereka. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata, Yang kami ketahui bahwa ulama di seluruh negeri di Hijaz, ‘Iraq, Mesir, Syam, Yaman; mereka semua meyakini bahwa Allah Tabaroka wa Ta’ala berada di atas ‘Arsy-nya, terpisah dari makhluk-Nya sebagaimana yang Allah sifati pada diri-Nya sendiri dan tanpa kita ketahui hakikatnya. Sedangkan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.[11] Pelajaran penting: Dari perkataan Abu Zur’ah Ar Rozi, kita dapat menyaksikan para ulama di berbagai negeri sepakat (berijma’) bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy sedangkan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Maka yang harus dibilang aneh adalah orang yang menyelisihi kesepakatan ulama ini. Bahkan Abu Zur’ah menyatakan bahwa siapa saja yang menyelisihi keyakinan ini, dialah yang pantas mendapatkan laknat Allah. Abu Hatim Ar Rozi[12] قال الحافظ أبو القاسم الطبري وجدت في كتاب أبي حاتم محمد بن إدريس بن المنذر الحنظلي مما سمع منه يقول مذهبنا وإختيارنا إتباع رسول الله وأصحابه والتابعين من بعدهم والتمسك بمذاهب أهل الأثر مثل الشافعي وأحمد وإسحاق وأبي عبيد رحمهم الله تعالى ولزوم الكتاب والسنة ونعتقد أن الله عزوجل على عرشه بائن من خلقه ليس كمثله شيء وهو السميع البصير Al Hafizh Abul Qosim Ath Thobari mengatakan bahwa beliau mendapati dalam kitab Abu Hatim Muhammad bin Idris bin Al Mundzir Al Hanzholi, perkataan yang didengar darinya, Abu Hatim mengatakan, “Pilihan kami adalah mengikuti Rasulullah, para sahabat, para tabi’in dan yang setelahnya. Kami pun berpegang dengan madzhab Ahlus Sunnah semacam Asy Syafi’i, Ahmad , Ishaq, Abu ‘Abdillah rahimahumullah. Kami pun konsekuen dengan Al Kitab dan As Sunnah. Kami meyakini bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Tidak ada yang semisal dengan-Nya, Dialah (Allah) yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Lantas Abu Hatim Ar Rozi menyebutkan perkataan, وعلامة أهل البدع الوقيعة في أهل الأثر وعلامة الجهمية أن يسموا أهل السنة مشبهة “Di antara tanda ahlul bid’ah adalah berbagai tuduhan keliru yang mereka sematkan pada Ahlus Sunnah. Tanda Jahmiyah adalah mereka menyebut Ahlus Sunnah dengan musyabbihah (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk).”[13] Pelajaran penting: Lihatlah bagaimana penjelasan Abu Hatim di sini. Jika kita menyatakan bahwa Allah berada di atas langit atau menetap tinggi di atas ‘Arsy, maka di sini bukan berarti Allah itu berada dalam makhluk (berada dalam langit) atau butuh pada makhluk. Inilah yang banyak disangkakan sebagian orang. Dikira jika kita menyatakan Allah berada di atas langit, itu berarti Allah berada di dalam langit. Ini sungguh sangkaan keliru. Yahya bin Mu’adz Ar Rozi[14] قال أبو إسماعيل الأنصاري في الفاروق بإسناد إلى محمد بن محمود سمعت يحيى بن معاذ يقول إن الله على العرش بائن من خلقه أحاط بكل شيء علما لا يشذ عن هذه المقالة إلا جهمي يمزج الله بخلقه Abu Isma’il Al Anshori berkata dalam Al Faruq dengan sanad sampai ke Muhammad bin Mahmud, aku mendengar Yahya bin Mu’adz berkata, “Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy, terpisah dari makhluk-Nya. Namun ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Tidak ada yang memiliki perkataan nyleneh selain Jahmiyah. Jahmiyah meyakini bahwa Allah bercampur dengan makhluk-Nya.”[15] Pelajaran penting: Perkataan Yahya di atas menunjukkan bahwa pendapat Jahmiyah yang tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy adalah keyakinan yang nyleneh, alias aneh. Penutup Masih banyak lagi perkataan ulama masa silam semacam dari ulama pakar hadits yang belum kami sebutkan. Insya Allah perkataan lainnya akan kami lanjutkan pada tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Intinya, pernyataan orang-orang yang menyatakan Allah tidak di atas langit, adalah pernyataan “basi”, pernyataan semacam itu hanyalah mengadopsi pendapat Jahmiyah yang para ulama banyak mencelanya. Semoga dengan perkataan ulama yang kami nukilkan ini bisa membuka hati setiap orang yang masih ragu tentang keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya. Hanya Allah yang beri taufik.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 2 Rajab 1431 H (14/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Al Muzanni meninggal dunia pada tahun 264 H dalam usia 80-an tahun. [2] Syaikh Al Albani mengatakan, “Dari jalur yang dibawakan oleh penulis (Adz Dzahabi) dengan sanadnya terdapat perowi yang tidak aku kenal semisal ‘Amr bin Tamim Al Makki.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201) [3] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 201. [4] Adz Dzuhli meninggal dunia pada tahun 258 H. [5] Syaikh Al Albani mengatakan, “Riwayat ini dibawakan oleh penulis dari Muhammad bin Nu’aim, aku sendiri tidak mengenalnya.”  (Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202) [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [7] Imam Al Bukhari hidup dari tahun 194-256 H. [8] Lihat Al ‘Uluw, hal. 186 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 202. [9] Abu Zur’ah meninggal tahun 264 H. [10] Lihat Al ‘Uluw, hal. 187-188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 203. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 188 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 204. [12] Abu Hatim Ar Rozi meninggal dunia tahun 277 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 189-190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 206-207. [14] Yahya bin Mu’adz meninggal dunia tahun 258 H. [15] Lihat Al ‘Uluw, hal. 190 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 207-208. Tagsdi mana Allah

Wasiat ke 3 Tentang Bagaimanakah Seharusnya Seorang Berbicara Berdasarkan Ilmunya

Abdullah bin Mas’ud berkata,يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ومن لم يعلم فليقل الله أعلم فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم الله أعلم“Wahai manusia barangsiapa yang berilmu tentang sesuatu maka hendaklah ia berkata dengan ilmunya tersebut dan barangsiapa yang tidak berilmu (tidak mengetahui) maka hendaklah ia berkata “Allahu A’lam” (Allahlah yang labih mengetahui) karena sesungguhnya merupakan ilmu seseorang berkata “Allahu A’lam” tentang perkara yang ia tidak mengetahui ilmunya”[1]Beliau juga berkata,إن الذي يفتي الناس في كل ما يستفتونه فيه مجنون((Sesungguhnya orang yang berfatwa kepada manusia pada setiap perkara yang mereka tanyakan maka ia adalah orang gila))[2]Kenyataan Pahit dan MenyedihkanSuatu hal yang sangat patut untuk disedihkan yang merajalela saat ini adalah banyak sekali para pemuda di negeri-negeri Islam yang semangat dalam berdakwah dan menjadi para aktivis dakwah, begitu besar ghiroh mereka terhadap agama mereka, namun mereka sangat jauh dari ilmu syar’i, mereka tidak memiliki semangat untuk menuntut ilmu. Mereka sangat jauh dari para ulama. Yang lebih menyedihkan lagi adalah sikap mereka yang sangat berani dalam berfatwa tanpa ilmu (berbicara tentang agama Allah tanpa landasan ilmu). Kita dapati ada diantara mereka yang telah terjun di medan dakwah lebih dari sepuluh tahun namun jika ditanya tentang beberapa permasalahan yang berkaitan dengan sholat atau puasa atau ibadah-ibadah yang lainnya maka mereka tidak menguasai jawabannya dan merekapun membabi buta dalam memberikan jawaban. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi mereka berfatwa pada perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang, yang berkaitan dengan keselamatan kaum muslimin secara umum….sungguh menyedihkan dan aneh, mereka tidak mengerti hukum-hukum yang berkaitan dengan kepentingan individu-individu mereka sendiri, lantas bagaimana mereka berani berfatwa tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan orang lain, bahkan berkaitan dengan kepentingan orang banyak…???, bahkan yang berkaitan dengan darah kaum muslimin??. Apakah agama ini bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak paham dengan ilmu syar’i…?? bagaimanakah nasib agama ini jika demikian…??.Dan sungguh mengherankan, jika seluruh manusia di atas muka bumi ini baik yang sholeh maupun yang fajir bersepakat bahwasanya tidaklah mungkin seseorang bisa membangun bangunan kecuali jika ia memiliki keahlian tentang bangunan, namun anehnya kenapa mereka meremehkan perkara yang sangat urgen yaitu dakwah, yang jauh lebih urgen dari segala urusan dunia??, kenapa mereka yang tidak menguasai ilmu syar’i nekat memimpin gerakan-gerakan dakwah???, apakah mungkin dakwah bisa dibangun oleh orang-orang yang tidak menguasai ilmu syar’i??Kita dapati juga sebagian orang berani masuk dalam area orang lain. Banyak orang yang memiliki gelar doktor dalam bidang keduniaan nekat untuk masuk dalam area para ulama. Merekapun ikut nimbrung dalam permasalahan-permasalahan agama, mereka berani berfatwa tentang permasalahan-permasalahan agama, bahkan mereka berani untuk memprotes ulama??. Apakah mereka tidak mentertawakan diri mereka sendiri…?, benar memang mereka ahli dalam bidang kimia, fisika, kedokteran, tekhnologi, dan lain-lain namun pada hakekatnya mereka jahil dalam masalah agama. Mereka tidak menguasai Al-Qur’an dengan baik, tidak menguasai cabang-cabang ilmu yang berkaitan dengan hadits dan ilmu-ilmu agama yang lain. Bahkan diantara mereka ada yang belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik apalagi mengerti bahasa Arab, namun nekat untuk nimbrung dalam berfatwa.Renungkanlah…kalau ada seorang ulama yang benar-benar ‘alim dalam agama namun tidak menguasai ilmu kedokteran lantas nekat untuk nimbrung di ruang operasi untuk melaksanakan operasi, apakah kita membenarkannya??. Orang-orang pasti mengatakan bahwa ulama ini sudah tidak waras, apalagi jika sang ulama tersebut ingin menjadi pemimpin dalam jalannya operasi tersebut. Meskipun ulama ini berniat baik untuk menolong sang pasien namun jelas pasti yang terjadi malah akan mengakibatkan hal yang fatal bagi sang pasien, dan bisa jadi membinasakan sang pasien.Demikian juga kita katakan sebaliknya, jika ada seorang dokter yang tidak menguasai ilmu agama ikut nimbrung dalam area para ulama yang sedang mengobati umat yang kritis agama mereka, krisis aqidah mereka, akhlak mereka, dan seterusnya, maka kita katakan dokter ini adalah seorang dokter yang tidak waras. Apalagi dokter ini ingin memegang kepemimipinan dalam berdakwah…???. Apakah yang akan terjadi dengan umat ini??, kebinasaan dan kehancuran yang akan dirasakannya??.Inilah yang terjadi saat ini, betapa banyak aktivis dakwah yang menjadi ujung tombak gerakan-gerakan dakwah namun sangat minim pengetahuan agama mereka….Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة((Jika diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah tibanya hari kiamat))[3]فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا((…Merekapun ditanya lalu mereka berfatwa tanpa ilmu maka merekapun sesat dan menyesatkan))[4]Yang lebih menyedihkan lagi banyak diantara para pemuda tersebut yang tidak menyadari bahwa diri mereka adalah orang-orang yang jahil tentang ilmu agama. Bahkan yang lebih parah lagi mereka merasa bahwa diri mereka adalah orang-orang yang alim sehingga terkumpulah pada mereka dua kebodohan (bodoh kuadrat). Pertama mereka adalah bodoh, dan yang kedua adalah mereka bodoh (tidak tahu) bahwa mereka adalah bodoh.Berkata Al-Kholil bin Ahmad,الرجال أربعة رجل يدري ولا يدري أنه يدري فذاك غافل فنبهوه ورجل لا يدري ويدري أنه لا يدري فذاك جاهل فعلموه ورجل يدري ويدري أنه يدري فذاك عاقل فاتبعوه ورجل لا يدري ولا يدري أنه لا يدري فذاك مائق فاحذروه“Orang-orang itu ada empat macam, (1) seorang yang mengetahui dan tidak mengetahui bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang lalai maka ingatkalah ia. (2) Dan seorang yang tidak tahu dan ia mengetahui bahwasanya ia tidak tahu, itulah orang yang jahil (bodoh) maka ajarilah ia. (3) Dan seorang yang mengetahui dan ia tahu bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang pandai maka ikutilah. (4) Dan seorang yang tidak tahu dan tidak tahu bahwsanya ia tidak tahu, itulah orang tolol maka jauhilah ia”[5]Ia Juga berkata, “Manusia ada tiga macam, dua macam diajari dan yang satu tidak diajari. Orang yang alim dan mengetahui bahwa ia adalah alim, orang ini diajari. Dan seorang yang alim namun ia tidak mengetahui bahwa ia tahu maka kedua orang ini juga diajari. Dan orang yang tidak mengetahui dan ia memandang bahwa ia mengetahui maka ini tidak diajari”[6]Berkata seorang penyairومن نال العلومَ بغير شيوخٍيضلُّ عن الصراط المستقيمِوتلتبس الأمورُ عليه حتىيكونَ أضلَّ من تَوْمَى الحكيمِتصدَّقَ بِالْبناتِ على رجالٍيريد بذلك جناتِ النَّعِيمِBarangsiapa yang meraih ilmu tanpa melalui guru maka ia akan tersesat dari jalan yang lurusDan perkara-perkara menjadi rancu baginya hingga lebih sesat daripada Hakim TaumaHakim Tauma telah (berfatwa untuk) menyedekahkan para wanita kepada para lelaki karena ia berharap masuk surga yang penuh kenikmatan.Tentunya fatwa Hakim Tauma ini menyelisih syari’at karena syari’at kita mewajibkan mahar dalam pernikahan. Ia berniat baik tatkala berfatwa yaitu bersedekah bagi para lelaki yang mungkin kesulitan mencari mahar untuk menikah, namun niat baik saja tidak cukup apalagi jika melanggar syari’at.Karena terlalu bodohnya Hakim Tauma hingga dikatakan bahwa himar (keledai) tunggangannya berkataقال حمار الحكيم تومى     لو أنصف الدَهْرُ كنتُ أركبُلأَنَّنِي جَاهل بَسِيْطٌ                وصاحبي جاهلٌ مركَّبُBerkata himar (tunggangannya) si Hakim Tauma“Kalau memang zaman itu adil mestinya akulah yang menunggangiKarena aku bodoh murni dan tuanku bodoh kuadrat”[7]Bahaya berfatwa tanpa ilmuAllah berfirman,وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً (الإسراء : 36 )Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. 17:36)قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ (الأعراف : 33 )Katakanlah:”Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian berbicara tentang Allah apa saja yang tidak kamu ketahui””. (QS. 7:33)Syaikh Utsaimin berkata, “Sesungguhnya pembicaraan tentang permasalahan-permasalahan agama (tanpa ilmi) adalah sangat berbahaya karena hal ini merupakan pembicaraan tentang Allah tanpa ilmu”[8]Berkata Al-Munawi, ((…Karena sesungguhnya seseorang yang berfatwa pada hakekatnya adalah wakil Allah dalam menjelaskan hukum-hukum Allah, maka jika ia berfatwa di atas kebodohan atau tanpa ilmu atau menggampangkan dalam berfatwa atau dalam mengambil hukum maka ia telah menyebabkan dirinya untuk masuk ke dalam neraka karena keberaniannya yang ngawur tentang hukum-hukum Allah. Allah berfirmanقُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَاماً وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ (يونس : 59 )Katakanlah:”Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)Az-Zamakhsyari berkata, “Cukuplah ayat ini sebagai peringatan yang sangat keras terhadap sikap nekat dalam hukum perkara-perakra yang ditanyakan dan merupakan pendorong untuk wajib berhati-hati dalam hal ini dan agar tidak seorangpun berkata tentang hukum sesuatu bahwasanya hukumnya adalah boleh atau tidak boleh kecuali setelah mantap (mengusai dengan baik hukumnya) dan dalam keadaan yakin. Barangsiapa yang tidak dalam keadaan yakin –tatkala berfatwa- maka hendaknya ia takut kepada Allah dan hendaknya ia diam karena jika tidak maka ia telah berdusta atas nama Allah”)) [9]Seseorang bertanya kepada ‘Amr bin Dinar suatu perkara dan ‘Amr bin Dinar tidak memberikan jawaban kepadanya maka orang itu berkata, “Sesungguhnya ada sesuatu pada diriku tentang perkara ini maka jawablah!”, maka ‘Amr berkata, لأن يكون في نفسك مثل أبي قبيس أحب إلي من أن يكون في نفسي منها مثل الشعرة “Jika dalam dirimu terdapat sesuatu seberat gunung Abu Qubais lebih aku sukai daripada ada pada diriku (keraguan) tentang perkara ini seberat sehelai rambut”[10]Oleh karena itu fatwa merupakan hak para ulama (yaitu hak orang-orang yang benar-benar berilmu), karena merekalah pewaris para nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamr bersabdaوإن العلماء ورثة الأنبياء وإن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذه أخذ بحظ وافر((Dan para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham namun mereka mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambil ilmu maka ia telah mendapatkan bagian yang banyak))[11]Ibnus Sholah mengomentari hadits ini, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan keistimewaan bagi para ulama yang dengan keistimewaan tersebut mereka mengungguli seluruh manusia, dan pekerjaan mereka yaitu berfatwa menjelaskan bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan keistimewaan tersebut di hadapan orang-orang yang meminta fatwa. Oleh karena itu dikatakan bahwa fatwa adalah tanda tangan dari Allah….berkata Muhamaad bin Al-Munkadir, إن العالم بين الله وبين خلقه فلينظر كيف يدخل بينهم “Sesungguhnya seorang alim berposisi antara Allah dan makhluknya maka hendaknya ia melihat bagaiamana ia masuk di antara mereka”[12]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,من أفتي بغير علم كان إثمه على من أفتاه((Barangsiapa yang berfatwa tanpa ilmu maka dosanya bagi orang yang memberi fatwa))[13]Ibnu Umar berkata, يريدون أن يجعلونا جسرا يمرون علينا على جهنم “Mereka (orang-orang yang meminta fatwa) ingin menjadikan kami jembatan untuk mereka lalui di atas api neraka” [14]Bagaimana jika fatwa seseorang yang berbicara tanpa ilmu tersebut diamalkan oleh ratusan orang atau bahkan ribuan orang, tentunya seluruh dosa-dosa mereka akan dipikul oleh orang tersebut.Maka barangsiapa yang ditanya tentang fatwa maka hendaknya ia diam dan ia mengalihkannya kepada orang yang lebih alim darinya atau ia serahkan fatwa tersebut kepada orang yang lebih alim tersebut dan ini adalah sikap para salafBerkata Al-Qosim bin Muhammad, قال والله لأن يعيش الرجل جاهلا بعد أن يعلم حق الله عليه خير له من أن يقول مالا يعلم “Demi Allah seseorang hidup dalam keadaan bodoh setelah mengetahui hak Allah atas dirinya maka lebih baik daripada ia berkata tanpa ilmu”[15]Sikap para salaf yang takut untuk berfatwa karena takut salah dalam berfatwaBerkata Ibnu Abi Laila,لقد أدركت عشرين ومائة من أصحاب رسول الله  صلى الله عليه وسلم  من الأنصار إن كان أحدهم ليسأل عن المسألة فيردها إلى غيره فيرد هذا إلى هذا وهذا إلى هذا حتى ترجع إلى الأول وإن كان أحدهم ليقول في شيء وانه ليرتعد“Sungguh aku telah bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaum Anshor, sungguh ada salah seorang dari mereka ditanya tentang satu permasalahan maka iapun  melemparkannya kepada yang lainnya, maka yang ini melemparkan kepada yang itu, dan yang itu menyerahkannya kepada yang ini hingga kembalilah permasalahan tersebut kepada orang yang pertama tadi, dan sungguh salah seorang dari mereka berkata tentang sesuatu dan ia dalam keadaan gemetar”[16]Beliau juga berkata,أدركت عشرين ومائة من الأنصار من أصحاب محمد  صلى الله عليه وسلم  ما منهم من أحد يحدث إلا ود أن أخاه كفاه إياه ولا يستفتى عن شيء إلا ود أن أخاه كفاه الفتوى“Aku bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorangpun dari mereka yang berbicara kecuali ia berharap saudaranya telah mencukupkan perkataannya (sehingga ia tidak perlu lagi  berbicara)[17], dan tidak seorangpun dari mereka yang berfatwa tentang suatu perkara kecuali ia berharap agar saudaranya telah mencukupi fatwanya (sehingga ia tidak perlu lagi berfatawa)”[18]Lihatlah bagaimana keadaan sekarang yang telah berbalik, sesuatu yang para salaf lari darinya (yaitu berfatwa) namun sekarang malah diminati dan sebaliknya sesuatu yang dituntut (untuk berfatwa dengan hati-hati dan di atas ilmu) namun sekarang malah dijauhi[19]Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Seorang pria menemui Malik bin Anas berhari-hari lamanya untuk bertanya tentang suatu perkara, namun Malik tidak memberi jawaban, maka iapun berkata, “Wahai Abu Abdillah sesungguhnya aku ingin keluar (kota) dan aku telah lama berulang-ulang bolak-balik menemuimu!”. Maka Malikpun menundukan kepalanya lama kemudian ia mengangkat kepalanya dan berkata, “Masya Allah wahai fulan, sesungguhnya aku tidaklah berkata kecuali yang menurutku baik dan aku tidak bisa menguasai jawaban pertanyaanmu ini”[20]Dari Al-Haitsam bin Jamil ia berkata, “Aku menyaksikan Imam Malik bin Anas ditanya 48 pertanyaan dan ia berkata pada 32 pertanyaan tersebut “Aku tidak tahu””Dan diriwayatkan juga darinya bahwa ia ditanya suatu pertanyaan lalu ia berkata, “Aku tidak tahu” maka dikatakan kepadanya “Ini adalah pertanyaan yang ringan dan mudah!”, maka iapun marah dan berkata, “Tidak ada dalam ilmu sesuatupun yang ringan, tidakah engkau mendengar firman Allah.إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً (المزّمِّل : 5 )Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (QS. 73:5)Maka ilmu itu seluruhnya berat terutama sesuatu yang akan ditanya pada hari kiamat (yaitu orang yang berfatwa akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat-pen)”Imam Malik juga berkata, “Jika para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa berat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan tidaklah salah seorang dari mereka menjawab hingga ia melihat pendapat sahabatnya yang lain, padahal mereka telah dianugrahi taufiq dan kelurusan dari Allah dan sucinya hati-hati mereka maka lantas bagaimanakah dengan kita yang kesalahan-kesalahan serta dosa-dosa kita telah menutup hati-hati kita” [21]Berkata Ibnu Kholdah kepada Robi’ah,يا ربيعة إياك أن تفتي الناس فإذا جاءك الرجل يسألك فلا تكن همتك أن تخرجه مما وقع فيه ولتكن همتك أن تتخلص مما سألك عنه“Wahai Robi’ah waspadalah engkau dari memberi fatwa kepada manusia, maka jika datang kepadamu seseorang yang bertanya kepadamu maka janganlah tujuanmu adalah untuk menyelematkan dia (sipenanya) dari apa yang sedang ia alami, namun jadikanlah tujuanmu adalah agar engkau bisa selamat dari pertanyaannya”[22]Ada orang yang bertanya kepada Imam Malik dan Imam Malik tidak menjawabnya maka ia berkata, “Wahai Abu Abdillah jawablah pertanyaanku!”, Imam Malik berkata, “Celaka engkau apakah engkau hendak menjadikan aku hujjah antara aku dan Allah?, maka aku yang lebih dahulu butuh untuk aku melihat bagaimana keselamatanku kemudian aku menyelamatkan engkau”[23]Oleh karena itu tidaklah Ibnul Musayyib berfatwa kecuali ia berkata, اللهم سلمني وسلمه مني “Ya Allah selamatkanlah aku dan selamatkanlah ia dariku”[24]Berkata Imam Malik, “Terkadang aku menerima satu pertanyaan yang menjadikan aku tidak bisa makan dan minum serta tidak bisa tidur”Beliau juga berkata, “Sungguh aku pernah memikirkan satu permasalahan sejak belasan tahun namun aku belum bisa memiliki pendapat yang pas hingga sekarang”.Beliau juga berkata, “Terkadang aku menemukan permasalahan maka akupun memikirkannya beberapa malam”[25]Dan dari Imam Malik juga bahwasanya terkadang beliau ditanya 50 pertanyaan maka ia tidak menjawab kecuali satu pertanyaan saja dan ia berkata,من أجاب في مسألة فينبغي من قبل أن يجيب فيها أن يعرض نفسه على الجنة والنار وكيف يكون خلاصة في الآخرة ثم يجيب فيها“Barangsiapa yang menjawab suatu pertanyaan maka hendaknya sebelum ia menjawab maka ia meletakan dirinya diantara surga dan neraka dan bagaimanakah jalan keluar di akhirat kemudian ia menjawab pertanyaan tersebut”Berkata sebagian orang, “Demi Allah Imam Malik jika ditanya suatu pertanyaan maka demi Allah ia sedang berdiri antara surga dan neraka”Imam Malik jika sedang duduk maka ia menggerakan kedua bibirnya untuk berdzikir kepada Allah dan ia tidak menengok ke kanan dan ke kiri, dan jika ia ditanya tentang sautu permasalahan maka berubahlah warna kulit wajahnya, dan ia berkulit merah maka berubahlah jadi kuning (pucat) dan ia menundukan kepalanya dan menggerakan kedua bibirnya kemudian berkata ما شاء الله لا حول ولا قوة إلا بالله[26]Beliau berkata, “Tidak ada sesuatupun yang lebih berat bagiku daripada aku ditanya tentang permasalahan halal dan haram”Berkata Asy-Syatibhi mengomentari perkataan Malik, “Karena hal ini adalah memutuskan hukum Allah. Sungguh aku telah bertemu dengan para ulama dan ahli fiqih di negeri-negeri kami, dan sungguh salah seorang dari mereka jika ditanya tentang satu permasalahan maka seakan-akan kematian dihadapan mereka, dan aku melihat penduduk negeri zaman kita ini mereka begitu suka berbicara tentang halal dan haram dan suka berfatwa. Jika seandainya mereka berhenti memikirkan akhir yang mereka tuju kelak maka mereka akan mempersedikit hal ini.Sesungguhnya Umar bin Al-Khotthob, Ali, dan seluruh para sahabat yang mulia jika mereka berhadapan dengan permasalahan-permasalahan –padahal mereka adalah generasi yang terbaik yang diutus kepada mereka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka merekapun mengumpulan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merekapun bertanya kepada mereka, kemudian setelah itu mereka berfatwa. Adapun penduduk zaman kita sekarang ini jadilah kebanggaan mereka adalah berfatwa”[27]Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Malik tentang suatu permasalahan dan sang penanya tersebut menyebutkan bahwa ia diutus dari perjalanan sejauh enam bulan perjalanan dari Magrib untuk menanyakan permasalahan tersebut. Maka Imam Malik berkata, “Katakan kepada yang mengutusmu bahwa aku tidak memiliki ilmu tentang permasalahan ini”. Orang itu berkata, “Kalau begitu siapakah yang mengetahui permasalahan ini?”, Imam Malik berkata, “Orang yang diajari oleh Allah”.Imam Malik ditanya oleh seseorang tentang permasalahan dan orang tersebut telah dititipkan oleh penduduk Magrib kepadanya, maka Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu, kami tidak pernah menghadapi permasalahan seperti ini, dan kami tidak pernah mendengar guru-guru kami berbicara tentang permasalahan ini akan tetapi kembalilah engkau ke Magrib”. Dan tatkala keesokan harinya orang itupun datang dan telah mengangkat barang-barangnya di atas begolnya yang ia tunggangi dan ia berkata, “Pertanyaanku bagaimana?”, Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu jawabannya”, orang itupun berkata, “Wahai Abu Abdillah aku telah meninggalkan di belakangku orang yang berkata bahwa tidak ada di atas muka bumi ini yang lebih pandai daripada engkau”, Imam Malikpun berkata, “Ada apa denganmu jika engkau tidak bersedih, jika engkau kembali maka kabarkanlah mereka bahwa aku tidak menguasai jawaban pertanyaan itu” [28]Berkata As-Syatibhi, “Dan riwayat-riwayat dari imam Malik tentang perkataannya “Aku tidak tahu” dan “Aku tidak menguasai permasalahan ini” sangatlah banyak hingga dikatakan kalau ada seseorang yang ingin memenuhi bukunya dengan perkataan Imam Malik “Aku tidak tahu” maka ia akan bisa melakukannya”… dan dikatakan kepada beliau, “Jika engkau berkata wahai Abu Abdillah “Aku tidak tahu” maka siapakah yang mengetahui?, maka Imam Malik berkata, “Celaka engkau, apakah engkau mengetahui siapa aku?, dan siapakah aku?, apakah kedudukanku hingga aku harus mengetahui apa yang kalian tidak ketahui?”, kemudian Imam Malik berhujjah dengan hadits Ibnu Umar dan ia berkata, “Lihatlah Ibnu Umar, ia berkata, “Aku tidak tahu”, lantas siapakah aku??, sesungguhnya yang membinasakan mansia adalah ujub dan mencari kedudukan”…Beliau juga pernah berkata, “Umar bin Al-Khottob pernah berhadapan dengan permasalahan-permasalahan ini dan ia tidak menjawabnya”[29]Berkata Abu Hushoin, إن أحدهم ليفتي في المسألة ولو وردت على عمر بن الخطاب رضي الله عنه لجمع لها أهل بدر “Sesungguhnya salah seorang dari mereka (yang hidup di zamannya-pen) sungguh berfatwa tentang suatu permasalahan yang jika permasalahan tersebut ditanyakan pada Umar bin Al-Khottob maka ia akan mengumpulkan para sahabat yang ikut perang Badar untuk menjawab pertanyaan tersebut”[30]Berkata Sufyan bin ‘Uyainah, أجسر الناس على الفتيا أقلهم علما “Orang yang paling berani berfatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya”[31]Perkataan “Aku tidak tahu” bukanlah aib bahkan merupakan kemuliaanMerupakan perangkap syaitan yang sangat halus yaitu seseorang jika berada bersama orang-orang yang ilmu mereka lebih sedikit dari ilmunya[32] maka terkadang ia tanpa ia sadari telah memposisikan dirinya sebagai seorang imam diantara mereka dan ia berusaha untuk tidak mengakui ketidaktahuannya pada suatu perkara yang ditanyakan kepadanya yang ia tidak memiliki ilmu tentang perkara tersebut, bahkan terkadang jika mereka sedang membicarakan sesuatu permasalahan maka iapun masuk diantara mereka dan memberikan keputusan hukum perkara tersebut padahal ia tidak memiliki ilmunya. Terkadang ia memposisikan dirinya seakan-akan ia adalah seorang ahli hadits dan seorang ahli fikih padahal ia tidak mengetahui bahwa seungguhnya ia telah membinasakan dirinya[33]Syaikh Utsaimin berkata, “…Apakah yang menyebabkan seseorang untuk berbicara tanpa ilmu?, sebabnya karena ia ingin terangkat, ingin ia mengungguli para sahabatnya, ingin disebut-sebut, ingin popularitas agar ia dijuluki seorang ‘allamah (yang sangat alim), fahhamah (yang sangat paham), laut yang luas (yaitu yang sangat luas ilmunya), dan yang semisalnya. Dan tidak diragukan lagi ini adalah termasuk perangkap-perangkap syaitan. Yang wajib bagi engkau adalah engkau mengetahui ukuran dirimu dan janganlah engkau memposisikan dirimu lebih dari ukuranmu”[34]Ketahuilah bahwasanya perkataan seseorang yang ditanya kemudian ia tidak tahu jawabannya “Aku tidak tahu” tidaklah merendahkan kedudukannya sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang-orang bodoh bahkan perkataannya ini akan mengangkat derajatnya. Karena ini merupakan tanda akan kuat agamanya, ketakwaannya, bersihnya hatinya, sempurnanya ilmunya, serta kehati-hatiannya.Hanyalah enggan untuk mengatakan “Aku tidak tahu” orang yang lemah agamanya dan sedikit ilmunya karena ia takut jatuh di mata para hadirin, dan hal ini merupakan kebodohan dan lemahnya agama. Dan bisa jadi ia terkenal di kalangan manusia dengan kesalahan-kesalahannya karena ketidak hati-hatiannya dalam berfatwa (menjawab) maka iapun terjatuh pada sesuatu yang ia lari darinya, dan iapun disifati oleh manusia dengan sifat yang ia lari darinya[35]Oleh karena itu Al-Qosim bin Muhammad berkata, إن من إكرام المرء نفسه أن لا يقول إلا ما أحاط به علمه “Termasuk bentuk pemuliaan seseorang terhadap dirinya yaitu ia tidak berkata kecuali sesuatu yang ia kuasai ilmunya”[36]Berkata orang-orang bijak,من العلم أن لا تتكلم فيما لا تعلم بكلام من يعلم فحسبك خجلا من نفسك وعقلك أن تنطق بما لا تفهم وإذا لم يكن إلى الإحاطة بالعلم من سبيل فلا عار أن تجهل بعضه وإذا لم يكن في جهل بعضه عار فلا تستحي أن تقول لا أعلم فيما لا تعلم“Merupakan ilmu engkau tidak berbicara tentang perkara yang engkau tidak ketahui dengan perkataan orang yang mengetahuinya, cukuplah engkau malu dengan dirimu dan akalmu jika engkau berbicara dengan perkataan yang tidak kau pahami. Jika tidak ada jalan untuk bisa mengetahui seluruh ilmu maka bukanlah aib jika engkau tidak mengilmui sebagaian perkara, dan jika tidak mengetahui sebagian ilmu bukanlah suatu aib maka janganlah engkau malu untuk mengatakan pada perkara yang tidak kau ketahui “Aku tidak tahu”” [37]As-Sya’bi berkata, لا أدري نصف العلم ((“Aku tidak tahu” adalah setengah ilmu))[38].Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Jika setengah ilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu” maka setengah kebodohan adalah perkataan “Dikatakan…” dan perkataan “Aku sangka…””[39]Faedah yang bisa didapatkan bagi orang yang mengatakan “Aku tidak tahu”1.      Inilah yang wajib baginya.2.      Jika dia tidak menjawab dan berkata, “Aku tidak tahu” maka akan segera datang ilmu kepadanya karena ia akan segera muroja’ah (mencari jawaban) pertanyaan yang tidak bisa ia jawab tersebut atau orang lain yang memeriksa jawabannya. Karena seorang murid jika melihat gurunya tidak menjawab maka ia akan berusaha dengan keras untuk menemukan jawabannya kemudian mengabarkan jawaban tersebut kepada gurunya, maka sungguh baik hal ini.3.      Jika ia tidak menjawab apa yang ia tidak ketahui maka hal ini merupakan indikasi akan terpercayanya dia dan amanahnya serta penguasaannya secara sempurna pada permasalahan-permasalahan yang ia jawab, sebagaimana orang yang berani menjawab perkara-perkara yang ia tidak ketahui maka hal itu akan menimbulkan keraguan pada seluruh perkataannya hingga keraguan pada perkara-perkara yang telah jelaspun.4.      Jika para murid melihat gurunya tidak menjawab perkara-perkara yang tidak diketahuinya maka hal ini merupakan pelajaran bagi mereka untuk bertindak demikian juga, karena meneladani perkataan yang disertai amalan dari sang guru lebih mengena daripada hanya sekedar meneladani perkataan saja.[40]Berkata Abdullah bin Yazid bin Hurmuz, “Hendaknya seorang alim mengajarkan para muridnya setelahnya perkataan “Aku tidak tahu” hingga perkataan tersebut menjadi pegangan mereka yang mereka segera menggunakannya jika salah seorang dari mereka ditanya sesuatu yang tidak diketahuinya, maka ia akan berkata, “Aku tidak tahu””[41]Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, جُنَّةُ العالم لا أدري “Perisai seorang yang berilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu””[42]Peringatan1.      Bukan berarti tidak boleh berfatwa tanpa ilmu berarti tidak boleh berfatwa sama sekali bahkan orang yang memiliki ilmu jika ditanya tentang apa yang ia ketahui maka wajib bagi dia untuk menjawabnya hal ini sebgaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمن سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka))[43].Dan hal ini sebagaimana wasiat Ibnu Mas’ud يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ((Wahai manusia barangsiapa yang mengilmui sesuatu maka hendaknya ia berkata dengan ilmunya tersebut))2.   Bukan berarti karena takut berfatwa tanpa ilmu maka seseorang meninggalkan dakwah sama sekali dan tidak berdakwah hingga ia menjadi ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda بلغوا عني ولو آيةً ((Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat))[44]. Berkata Syaikh Utsaimin, “Barangsiapa yang menyangka tidak mungkin menggabungkan antara menuntut ilmu dan berdakwah maka ia telah keliru karena sesungguhnya seseorang mungkin baginya untuk belajar sambil mendakwahi keluarganya, tetangganya, kampungnya, penduduk kotanya dan ia sambil menuntut ilmu”[45]. Ada perkara-perkara yang bisa dipahami dengan mudah yang bisa didakwahkan oleh siapa saja. Namun perlu diingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((dariku)) menunjukan bahwa yang disampaikan harus benar-benar merupakan agama dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Atsar riwayat Al-Bukhori dalam shahihnya 4/1809 no 4531[2] Atsar riwayat At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 9/188 no 8923, berkata Al-Haitsami “Para perawinya terpercaya” (Majma’ Az-Zawaid 1/183) dan juga Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/432, dan perkataan yang semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol 1/433[3] HR Al-Bukhari 1/33 no 59[4] HR Al-Bukhari 1/50 no 100, Muslim 4/2058 no 2673[5] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 828[6]Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 829[7] Lihat kedua syair ini dalam syarah mandzumah Al-Waroqoot oleh Syaikh Utsaimin pada penjelasan makna ilmu[8] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[9] Faidhul Qodir 1/158-159[10] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/437 no 815[11] HR Abu Dawud 3/317 no 3641, Ibnu Majah 1/81 no 223, At-Thirmidzi 5/48 no 2682 dari hadits Abu Darda’ dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.[12] Fatawa Ibnus Solah 1/7-8 bab بيان شرف مرتبة الفتوى وخطرها وغررها[13] HR Abu Dawud 3/321 no 3657, Ibnu Majah 1/20 no 53 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[14] Faidhul Qodir 1/158-159[15] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 806[16] Tarikh Bagdad 13/412, Tarikh Ad-Dimasyq 36/87 dari Sufyan Ibnu Uyainah ia berkata, “Telah mengabarkan kepadaku ‘Ato’ bin As-Saib dari Ibni Abi Laila….”[17] Tidak sebagaimana sekarang dimana kebanyakan orang mereka menghendaki merekalah yang berbicara[18] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/433 no 800[19] Faidhul Qodir 1/159[20] Fatawa Ibnus Solah 1/13[21] Fatawa Ibnus Solah 1/13-15[22] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 823[23] Al-Muwafaqoot 4/288[24] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 824[25] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[26] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[27] Al-Muwafaqoot 4/287[28] Al-Muwafaqoot 4/288[29] Al-Muwafaqoot 4/289[30] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 803[31] Fatawa Ibnus Solah 1/12[32] Berbeda jika ia sedang berada diantara orang-orang yang ilmunya lebih daripada dia atau setara dengannya maka ia cenderung untuk lebih berhati-hati karena takut ketahuan kesalahan-kesalahannya.[33] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 249[34] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[35] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 206[36] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 805[37] Faidhul Qodir 1/158-159[38] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 810[39] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325[40] Keempat faedah ini disampaikan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab Al-Fatawa As-Sa’diyah hal 627-629 sebagaimana dinukil dalam buku ma’alim fi toriq tolabil ilmi hal 206-207[41] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 809[42] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325. Kisah : Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi –rohimahulloh- jika sedang mengawasi para mahasiswa Universitas Islam Madinah yang sedang melaksanakan ujian kemudian ada diantara mahasiswa yang bertanya kepada beliau tentang soal ujian maka beliau memberi jawabannya, padahal mereka sedang ujian. Tatkala beliau ditanya kenapa beliau memberi tahu jawaban soal ujian maka beliau berdalil dengan hadits ((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka)). Kalau seluruh pengawas ujian seperti beliau…???[43] HR Ibnu Majah 1/97 no 264, At-Thirmidzi 5/29 no 2649 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[44] HR Al-Bukhari 3/1275 no 3274, para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat dalam hadits ini1.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ayat Al-Qur’an. Berkata Al-Baydhowi, “Maka menyampaikan hadits dipahami dengan mafhum awlawi” (Umdatul Qori 16/45)2.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perkataan yang berfaedah (yaitu hadits-hadits Nabi r)3.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hukum-hukum yang diwahyukan kepada Nabi r maka lebih luas daripada hanya sekedar ayat yang dibaca. (Tuhfatul Ahwadzi 7/360)[45] Kitabul ilmi hal 162

Wasiat ke 3 Tentang Bagaimanakah Seharusnya Seorang Berbicara Berdasarkan Ilmunya

Abdullah bin Mas’ud berkata,يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ومن لم يعلم فليقل الله أعلم فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم الله أعلم“Wahai manusia barangsiapa yang berilmu tentang sesuatu maka hendaklah ia berkata dengan ilmunya tersebut dan barangsiapa yang tidak berilmu (tidak mengetahui) maka hendaklah ia berkata “Allahu A’lam” (Allahlah yang labih mengetahui) karena sesungguhnya merupakan ilmu seseorang berkata “Allahu A’lam” tentang perkara yang ia tidak mengetahui ilmunya”[1]Beliau juga berkata,إن الذي يفتي الناس في كل ما يستفتونه فيه مجنون((Sesungguhnya orang yang berfatwa kepada manusia pada setiap perkara yang mereka tanyakan maka ia adalah orang gila))[2]Kenyataan Pahit dan MenyedihkanSuatu hal yang sangat patut untuk disedihkan yang merajalela saat ini adalah banyak sekali para pemuda di negeri-negeri Islam yang semangat dalam berdakwah dan menjadi para aktivis dakwah, begitu besar ghiroh mereka terhadap agama mereka, namun mereka sangat jauh dari ilmu syar’i, mereka tidak memiliki semangat untuk menuntut ilmu. Mereka sangat jauh dari para ulama. Yang lebih menyedihkan lagi adalah sikap mereka yang sangat berani dalam berfatwa tanpa ilmu (berbicara tentang agama Allah tanpa landasan ilmu). Kita dapati ada diantara mereka yang telah terjun di medan dakwah lebih dari sepuluh tahun namun jika ditanya tentang beberapa permasalahan yang berkaitan dengan sholat atau puasa atau ibadah-ibadah yang lainnya maka mereka tidak menguasai jawabannya dan merekapun membabi buta dalam memberikan jawaban. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi mereka berfatwa pada perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang, yang berkaitan dengan keselamatan kaum muslimin secara umum….sungguh menyedihkan dan aneh, mereka tidak mengerti hukum-hukum yang berkaitan dengan kepentingan individu-individu mereka sendiri, lantas bagaimana mereka berani berfatwa tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan orang lain, bahkan berkaitan dengan kepentingan orang banyak…???, bahkan yang berkaitan dengan darah kaum muslimin??. Apakah agama ini bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak paham dengan ilmu syar’i…?? bagaimanakah nasib agama ini jika demikian…??.Dan sungguh mengherankan, jika seluruh manusia di atas muka bumi ini baik yang sholeh maupun yang fajir bersepakat bahwasanya tidaklah mungkin seseorang bisa membangun bangunan kecuali jika ia memiliki keahlian tentang bangunan, namun anehnya kenapa mereka meremehkan perkara yang sangat urgen yaitu dakwah, yang jauh lebih urgen dari segala urusan dunia??, kenapa mereka yang tidak menguasai ilmu syar’i nekat memimpin gerakan-gerakan dakwah???, apakah mungkin dakwah bisa dibangun oleh orang-orang yang tidak menguasai ilmu syar’i??Kita dapati juga sebagian orang berani masuk dalam area orang lain. Banyak orang yang memiliki gelar doktor dalam bidang keduniaan nekat untuk masuk dalam area para ulama. Merekapun ikut nimbrung dalam permasalahan-permasalahan agama, mereka berani berfatwa tentang permasalahan-permasalahan agama, bahkan mereka berani untuk memprotes ulama??. Apakah mereka tidak mentertawakan diri mereka sendiri…?, benar memang mereka ahli dalam bidang kimia, fisika, kedokteran, tekhnologi, dan lain-lain namun pada hakekatnya mereka jahil dalam masalah agama. Mereka tidak menguasai Al-Qur’an dengan baik, tidak menguasai cabang-cabang ilmu yang berkaitan dengan hadits dan ilmu-ilmu agama yang lain. Bahkan diantara mereka ada yang belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik apalagi mengerti bahasa Arab, namun nekat untuk nimbrung dalam berfatwa.Renungkanlah…kalau ada seorang ulama yang benar-benar ‘alim dalam agama namun tidak menguasai ilmu kedokteran lantas nekat untuk nimbrung di ruang operasi untuk melaksanakan operasi, apakah kita membenarkannya??. Orang-orang pasti mengatakan bahwa ulama ini sudah tidak waras, apalagi jika sang ulama tersebut ingin menjadi pemimpin dalam jalannya operasi tersebut. Meskipun ulama ini berniat baik untuk menolong sang pasien namun jelas pasti yang terjadi malah akan mengakibatkan hal yang fatal bagi sang pasien, dan bisa jadi membinasakan sang pasien.Demikian juga kita katakan sebaliknya, jika ada seorang dokter yang tidak menguasai ilmu agama ikut nimbrung dalam area para ulama yang sedang mengobati umat yang kritis agama mereka, krisis aqidah mereka, akhlak mereka, dan seterusnya, maka kita katakan dokter ini adalah seorang dokter yang tidak waras. Apalagi dokter ini ingin memegang kepemimipinan dalam berdakwah…???. Apakah yang akan terjadi dengan umat ini??, kebinasaan dan kehancuran yang akan dirasakannya??.Inilah yang terjadi saat ini, betapa banyak aktivis dakwah yang menjadi ujung tombak gerakan-gerakan dakwah namun sangat minim pengetahuan agama mereka….Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة((Jika diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah tibanya hari kiamat))[3]فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا((…Merekapun ditanya lalu mereka berfatwa tanpa ilmu maka merekapun sesat dan menyesatkan))[4]Yang lebih menyedihkan lagi banyak diantara para pemuda tersebut yang tidak menyadari bahwa diri mereka adalah orang-orang yang jahil tentang ilmu agama. Bahkan yang lebih parah lagi mereka merasa bahwa diri mereka adalah orang-orang yang alim sehingga terkumpulah pada mereka dua kebodohan (bodoh kuadrat). Pertama mereka adalah bodoh, dan yang kedua adalah mereka bodoh (tidak tahu) bahwa mereka adalah bodoh.Berkata Al-Kholil bin Ahmad,الرجال أربعة رجل يدري ولا يدري أنه يدري فذاك غافل فنبهوه ورجل لا يدري ويدري أنه لا يدري فذاك جاهل فعلموه ورجل يدري ويدري أنه يدري فذاك عاقل فاتبعوه ورجل لا يدري ولا يدري أنه لا يدري فذاك مائق فاحذروه“Orang-orang itu ada empat macam, (1) seorang yang mengetahui dan tidak mengetahui bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang lalai maka ingatkalah ia. (2) Dan seorang yang tidak tahu dan ia mengetahui bahwasanya ia tidak tahu, itulah orang yang jahil (bodoh) maka ajarilah ia. (3) Dan seorang yang mengetahui dan ia tahu bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang pandai maka ikutilah. (4) Dan seorang yang tidak tahu dan tidak tahu bahwsanya ia tidak tahu, itulah orang tolol maka jauhilah ia”[5]Ia Juga berkata, “Manusia ada tiga macam, dua macam diajari dan yang satu tidak diajari. Orang yang alim dan mengetahui bahwa ia adalah alim, orang ini diajari. Dan seorang yang alim namun ia tidak mengetahui bahwa ia tahu maka kedua orang ini juga diajari. Dan orang yang tidak mengetahui dan ia memandang bahwa ia mengetahui maka ini tidak diajari”[6]Berkata seorang penyairومن نال العلومَ بغير شيوخٍيضلُّ عن الصراط المستقيمِوتلتبس الأمورُ عليه حتىيكونَ أضلَّ من تَوْمَى الحكيمِتصدَّقَ بِالْبناتِ على رجالٍيريد بذلك جناتِ النَّعِيمِBarangsiapa yang meraih ilmu tanpa melalui guru maka ia akan tersesat dari jalan yang lurusDan perkara-perkara menjadi rancu baginya hingga lebih sesat daripada Hakim TaumaHakim Tauma telah (berfatwa untuk) menyedekahkan para wanita kepada para lelaki karena ia berharap masuk surga yang penuh kenikmatan.Tentunya fatwa Hakim Tauma ini menyelisih syari’at karena syari’at kita mewajibkan mahar dalam pernikahan. Ia berniat baik tatkala berfatwa yaitu bersedekah bagi para lelaki yang mungkin kesulitan mencari mahar untuk menikah, namun niat baik saja tidak cukup apalagi jika melanggar syari’at.Karena terlalu bodohnya Hakim Tauma hingga dikatakan bahwa himar (keledai) tunggangannya berkataقال حمار الحكيم تومى     لو أنصف الدَهْرُ كنتُ أركبُلأَنَّنِي جَاهل بَسِيْطٌ                وصاحبي جاهلٌ مركَّبُBerkata himar (tunggangannya) si Hakim Tauma“Kalau memang zaman itu adil mestinya akulah yang menunggangiKarena aku bodoh murni dan tuanku bodoh kuadrat”[7]Bahaya berfatwa tanpa ilmuAllah berfirman,وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً (الإسراء : 36 )Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. 17:36)قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ (الأعراف : 33 )Katakanlah:”Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian berbicara tentang Allah apa saja yang tidak kamu ketahui””. (QS. 7:33)Syaikh Utsaimin berkata, “Sesungguhnya pembicaraan tentang permasalahan-permasalahan agama (tanpa ilmi) adalah sangat berbahaya karena hal ini merupakan pembicaraan tentang Allah tanpa ilmu”[8]Berkata Al-Munawi, ((…Karena sesungguhnya seseorang yang berfatwa pada hakekatnya adalah wakil Allah dalam menjelaskan hukum-hukum Allah, maka jika ia berfatwa di atas kebodohan atau tanpa ilmu atau menggampangkan dalam berfatwa atau dalam mengambil hukum maka ia telah menyebabkan dirinya untuk masuk ke dalam neraka karena keberaniannya yang ngawur tentang hukum-hukum Allah. Allah berfirmanقُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَاماً وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ (يونس : 59 )Katakanlah:”Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)Az-Zamakhsyari berkata, “Cukuplah ayat ini sebagai peringatan yang sangat keras terhadap sikap nekat dalam hukum perkara-perakra yang ditanyakan dan merupakan pendorong untuk wajib berhati-hati dalam hal ini dan agar tidak seorangpun berkata tentang hukum sesuatu bahwasanya hukumnya adalah boleh atau tidak boleh kecuali setelah mantap (mengusai dengan baik hukumnya) dan dalam keadaan yakin. Barangsiapa yang tidak dalam keadaan yakin –tatkala berfatwa- maka hendaknya ia takut kepada Allah dan hendaknya ia diam karena jika tidak maka ia telah berdusta atas nama Allah”)) [9]Seseorang bertanya kepada ‘Amr bin Dinar suatu perkara dan ‘Amr bin Dinar tidak memberikan jawaban kepadanya maka orang itu berkata, “Sesungguhnya ada sesuatu pada diriku tentang perkara ini maka jawablah!”, maka ‘Amr berkata, لأن يكون في نفسك مثل أبي قبيس أحب إلي من أن يكون في نفسي منها مثل الشعرة “Jika dalam dirimu terdapat sesuatu seberat gunung Abu Qubais lebih aku sukai daripada ada pada diriku (keraguan) tentang perkara ini seberat sehelai rambut”[10]Oleh karena itu fatwa merupakan hak para ulama (yaitu hak orang-orang yang benar-benar berilmu), karena merekalah pewaris para nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamr bersabdaوإن العلماء ورثة الأنبياء وإن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذه أخذ بحظ وافر((Dan para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham namun mereka mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambil ilmu maka ia telah mendapatkan bagian yang banyak))[11]Ibnus Sholah mengomentari hadits ini, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan keistimewaan bagi para ulama yang dengan keistimewaan tersebut mereka mengungguli seluruh manusia, dan pekerjaan mereka yaitu berfatwa menjelaskan bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan keistimewaan tersebut di hadapan orang-orang yang meminta fatwa. Oleh karena itu dikatakan bahwa fatwa adalah tanda tangan dari Allah….berkata Muhamaad bin Al-Munkadir, إن العالم بين الله وبين خلقه فلينظر كيف يدخل بينهم “Sesungguhnya seorang alim berposisi antara Allah dan makhluknya maka hendaknya ia melihat bagaiamana ia masuk di antara mereka”[12]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,من أفتي بغير علم كان إثمه على من أفتاه((Barangsiapa yang berfatwa tanpa ilmu maka dosanya bagi orang yang memberi fatwa))[13]Ibnu Umar berkata, يريدون أن يجعلونا جسرا يمرون علينا على جهنم “Mereka (orang-orang yang meminta fatwa) ingin menjadikan kami jembatan untuk mereka lalui di atas api neraka” [14]Bagaimana jika fatwa seseorang yang berbicara tanpa ilmu tersebut diamalkan oleh ratusan orang atau bahkan ribuan orang, tentunya seluruh dosa-dosa mereka akan dipikul oleh orang tersebut.Maka barangsiapa yang ditanya tentang fatwa maka hendaknya ia diam dan ia mengalihkannya kepada orang yang lebih alim darinya atau ia serahkan fatwa tersebut kepada orang yang lebih alim tersebut dan ini adalah sikap para salafBerkata Al-Qosim bin Muhammad, قال والله لأن يعيش الرجل جاهلا بعد أن يعلم حق الله عليه خير له من أن يقول مالا يعلم “Demi Allah seseorang hidup dalam keadaan bodoh setelah mengetahui hak Allah atas dirinya maka lebih baik daripada ia berkata tanpa ilmu”[15]Sikap para salaf yang takut untuk berfatwa karena takut salah dalam berfatwaBerkata Ibnu Abi Laila,لقد أدركت عشرين ومائة من أصحاب رسول الله  صلى الله عليه وسلم  من الأنصار إن كان أحدهم ليسأل عن المسألة فيردها إلى غيره فيرد هذا إلى هذا وهذا إلى هذا حتى ترجع إلى الأول وإن كان أحدهم ليقول في شيء وانه ليرتعد“Sungguh aku telah bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaum Anshor, sungguh ada salah seorang dari mereka ditanya tentang satu permasalahan maka iapun  melemparkannya kepada yang lainnya, maka yang ini melemparkan kepada yang itu, dan yang itu menyerahkannya kepada yang ini hingga kembalilah permasalahan tersebut kepada orang yang pertama tadi, dan sungguh salah seorang dari mereka berkata tentang sesuatu dan ia dalam keadaan gemetar”[16]Beliau juga berkata,أدركت عشرين ومائة من الأنصار من أصحاب محمد  صلى الله عليه وسلم  ما منهم من أحد يحدث إلا ود أن أخاه كفاه إياه ولا يستفتى عن شيء إلا ود أن أخاه كفاه الفتوى“Aku bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorangpun dari mereka yang berbicara kecuali ia berharap saudaranya telah mencukupkan perkataannya (sehingga ia tidak perlu lagi  berbicara)[17], dan tidak seorangpun dari mereka yang berfatwa tentang suatu perkara kecuali ia berharap agar saudaranya telah mencukupi fatwanya (sehingga ia tidak perlu lagi berfatawa)”[18]Lihatlah bagaimana keadaan sekarang yang telah berbalik, sesuatu yang para salaf lari darinya (yaitu berfatwa) namun sekarang malah diminati dan sebaliknya sesuatu yang dituntut (untuk berfatwa dengan hati-hati dan di atas ilmu) namun sekarang malah dijauhi[19]Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Seorang pria menemui Malik bin Anas berhari-hari lamanya untuk bertanya tentang suatu perkara, namun Malik tidak memberi jawaban, maka iapun berkata, “Wahai Abu Abdillah sesungguhnya aku ingin keluar (kota) dan aku telah lama berulang-ulang bolak-balik menemuimu!”. Maka Malikpun menundukan kepalanya lama kemudian ia mengangkat kepalanya dan berkata, “Masya Allah wahai fulan, sesungguhnya aku tidaklah berkata kecuali yang menurutku baik dan aku tidak bisa menguasai jawaban pertanyaanmu ini”[20]Dari Al-Haitsam bin Jamil ia berkata, “Aku menyaksikan Imam Malik bin Anas ditanya 48 pertanyaan dan ia berkata pada 32 pertanyaan tersebut “Aku tidak tahu””Dan diriwayatkan juga darinya bahwa ia ditanya suatu pertanyaan lalu ia berkata, “Aku tidak tahu” maka dikatakan kepadanya “Ini adalah pertanyaan yang ringan dan mudah!”, maka iapun marah dan berkata, “Tidak ada dalam ilmu sesuatupun yang ringan, tidakah engkau mendengar firman Allah.إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً (المزّمِّل : 5 )Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (QS. 73:5)Maka ilmu itu seluruhnya berat terutama sesuatu yang akan ditanya pada hari kiamat (yaitu orang yang berfatwa akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat-pen)”Imam Malik juga berkata, “Jika para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa berat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan tidaklah salah seorang dari mereka menjawab hingga ia melihat pendapat sahabatnya yang lain, padahal mereka telah dianugrahi taufiq dan kelurusan dari Allah dan sucinya hati-hati mereka maka lantas bagaimanakah dengan kita yang kesalahan-kesalahan serta dosa-dosa kita telah menutup hati-hati kita” [21]Berkata Ibnu Kholdah kepada Robi’ah,يا ربيعة إياك أن تفتي الناس فإذا جاءك الرجل يسألك فلا تكن همتك أن تخرجه مما وقع فيه ولتكن همتك أن تتخلص مما سألك عنه“Wahai Robi’ah waspadalah engkau dari memberi fatwa kepada manusia, maka jika datang kepadamu seseorang yang bertanya kepadamu maka janganlah tujuanmu adalah untuk menyelematkan dia (sipenanya) dari apa yang sedang ia alami, namun jadikanlah tujuanmu adalah agar engkau bisa selamat dari pertanyaannya”[22]Ada orang yang bertanya kepada Imam Malik dan Imam Malik tidak menjawabnya maka ia berkata, “Wahai Abu Abdillah jawablah pertanyaanku!”, Imam Malik berkata, “Celaka engkau apakah engkau hendak menjadikan aku hujjah antara aku dan Allah?, maka aku yang lebih dahulu butuh untuk aku melihat bagaimana keselamatanku kemudian aku menyelamatkan engkau”[23]Oleh karena itu tidaklah Ibnul Musayyib berfatwa kecuali ia berkata, اللهم سلمني وسلمه مني “Ya Allah selamatkanlah aku dan selamatkanlah ia dariku”[24]Berkata Imam Malik, “Terkadang aku menerima satu pertanyaan yang menjadikan aku tidak bisa makan dan minum serta tidak bisa tidur”Beliau juga berkata, “Sungguh aku pernah memikirkan satu permasalahan sejak belasan tahun namun aku belum bisa memiliki pendapat yang pas hingga sekarang”.Beliau juga berkata, “Terkadang aku menemukan permasalahan maka akupun memikirkannya beberapa malam”[25]Dan dari Imam Malik juga bahwasanya terkadang beliau ditanya 50 pertanyaan maka ia tidak menjawab kecuali satu pertanyaan saja dan ia berkata,من أجاب في مسألة فينبغي من قبل أن يجيب فيها أن يعرض نفسه على الجنة والنار وكيف يكون خلاصة في الآخرة ثم يجيب فيها“Barangsiapa yang menjawab suatu pertanyaan maka hendaknya sebelum ia menjawab maka ia meletakan dirinya diantara surga dan neraka dan bagaimanakah jalan keluar di akhirat kemudian ia menjawab pertanyaan tersebut”Berkata sebagian orang, “Demi Allah Imam Malik jika ditanya suatu pertanyaan maka demi Allah ia sedang berdiri antara surga dan neraka”Imam Malik jika sedang duduk maka ia menggerakan kedua bibirnya untuk berdzikir kepada Allah dan ia tidak menengok ke kanan dan ke kiri, dan jika ia ditanya tentang sautu permasalahan maka berubahlah warna kulit wajahnya, dan ia berkulit merah maka berubahlah jadi kuning (pucat) dan ia menundukan kepalanya dan menggerakan kedua bibirnya kemudian berkata ما شاء الله لا حول ولا قوة إلا بالله[26]Beliau berkata, “Tidak ada sesuatupun yang lebih berat bagiku daripada aku ditanya tentang permasalahan halal dan haram”Berkata Asy-Syatibhi mengomentari perkataan Malik, “Karena hal ini adalah memutuskan hukum Allah. Sungguh aku telah bertemu dengan para ulama dan ahli fiqih di negeri-negeri kami, dan sungguh salah seorang dari mereka jika ditanya tentang satu permasalahan maka seakan-akan kematian dihadapan mereka, dan aku melihat penduduk negeri zaman kita ini mereka begitu suka berbicara tentang halal dan haram dan suka berfatwa. Jika seandainya mereka berhenti memikirkan akhir yang mereka tuju kelak maka mereka akan mempersedikit hal ini.Sesungguhnya Umar bin Al-Khotthob, Ali, dan seluruh para sahabat yang mulia jika mereka berhadapan dengan permasalahan-permasalahan –padahal mereka adalah generasi yang terbaik yang diutus kepada mereka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka merekapun mengumpulan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merekapun bertanya kepada mereka, kemudian setelah itu mereka berfatwa. Adapun penduduk zaman kita sekarang ini jadilah kebanggaan mereka adalah berfatwa”[27]Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Malik tentang suatu permasalahan dan sang penanya tersebut menyebutkan bahwa ia diutus dari perjalanan sejauh enam bulan perjalanan dari Magrib untuk menanyakan permasalahan tersebut. Maka Imam Malik berkata, “Katakan kepada yang mengutusmu bahwa aku tidak memiliki ilmu tentang permasalahan ini”. Orang itu berkata, “Kalau begitu siapakah yang mengetahui permasalahan ini?”, Imam Malik berkata, “Orang yang diajari oleh Allah”.Imam Malik ditanya oleh seseorang tentang permasalahan dan orang tersebut telah dititipkan oleh penduduk Magrib kepadanya, maka Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu, kami tidak pernah menghadapi permasalahan seperti ini, dan kami tidak pernah mendengar guru-guru kami berbicara tentang permasalahan ini akan tetapi kembalilah engkau ke Magrib”. Dan tatkala keesokan harinya orang itupun datang dan telah mengangkat barang-barangnya di atas begolnya yang ia tunggangi dan ia berkata, “Pertanyaanku bagaimana?”, Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu jawabannya”, orang itupun berkata, “Wahai Abu Abdillah aku telah meninggalkan di belakangku orang yang berkata bahwa tidak ada di atas muka bumi ini yang lebih pandai daripada engkau”, Imam Malikpun berkata, “Ada apa denganmu jika engkau tidak bersedih, jika engkau kembali maka kabarkanlah mereka bahwa aku tidak menguasai jawaban pertanyaan itu” [28]Berkata As-Syatibhi, “Dan riwayat-riwayat dari imam Malik tentang perkataannya “Aku tidak tahu” dan “Aku tidak menguasai permasalahan ini” sangatlah banyak hingga dikatakan kalau ada seseorang yang ingin memenuhi bukunya dengan perkataan Imam Malik “Aku tidak tahu” maka ia akan bisa melakukannya”… dan dikatakan kepada beliau, “Jika engkau berkata wahai Abu Abdillah “Aku tidak tahu” maka siapakah yang mengetahui?, maka Imam Malik berkata, “Celaka engkau, apakah engkau mengetahui siapa aku?, dan siapakah aku?, apakah kedudukanku hingga aku harus mengetahui apa yang kalian tidak ketahui?”, kemudian Imam Malik berhujjah dengan hadits Ibnu Umar dan ia berkata, “Lihatlah Ibnu Umar, ia berkata, “Aku tidak tahu”, lantas siapakah aku??, sesungguhnya yang membinasakan mansia adalah ujub dan mencari kedudukan”…Beliau juga pernah berkata, “Umar bin Al-Khottob pernah berhadapan dengan permasalahan-permasalahan ini dan ia tidak menjawabnya”[29]Berkata Abu Hushoin, إن أحدهم ليفتي في المسألة ولو وردت على عمر بن الخطاب رضي الله عنه لجمع لها أهل بدر “Sesungguhnya salah seorang dari mereka (yang hidup di zamannya-pen) sungguh berfatwa tentang suatu permasalahan yang jika permasalahan tersebut ditanyakan pada Umar bin Al-Khottob maka ia akan mengumpulkan para sahabat yang ikut perang Badar untuk menjawab pertanyaan tersebut”[30]Berkata Sufyan bin ‘Uyainah, أجسر الناس على الفتيا أقلهم علما “Orang yang paling berani berfatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya”[31]Perkataan “Aku tidak tahu” bukanlah aib bahkan merupakan kemuliaanMerupakan perangkap syaitan yang sangat halus yaitu seseorang jika berada bersama orang-orang yang ilmu mereka lebih sedikit dari ilmunya[32] maka terkadang ia tanpa ia sadari telah memposisikan dirinya sebagai seorang imam diantara mereka dan ia berusaha untuk tidak mengakui ketidaktahuannya pada suatu perkara yang ditanyakan kepadanya yang ia tidak memiliki ilmu tentang perkara tersebut, bahkan terkadang jika mereka sedang membicarakan sesuatu permasalahan maka iapun masuk diantara mereka dan memberikan keputusan hukum perkara tersebut padahal ia tidak memiliki ilmunya. Terkadang ia memposisikan dirinya seakan-akan ia adalah seorang ahli hadits dan seorang ahli fikih padahal ia tidak mengetahui bahwa seungguhnya ia telah membinasakan dirinya[33]Syaikh Utsaimin berkata, “…Apakah yang menyebabkan seseorang untuk berbicara tanpa ilmu?, sebabnya karena ia ingin terangkat, ingin ia mengungguli para sahabatnya, ingin disebut-sebut, ingin popularitas agar ia dijuluki seorang ‘allamah (yang sangat alim), fahhamah (yang sangat paham), laut yang luas (yaitu yang sangat luas ilmunya), dan yang semisalnya. Dan tidak diragukan lagi ini adalah termasuk perangkap-perangkap syaitan. Yang wajib bagi engkau adalah engkau mengetahui ukuran dirimu dan janganlah engkau memposisikan dirimu lebih dari ukuranmu”[34]Ketahuilah bahwasanya perkataan seseorang yang ditanya kemudian ia tidak tahu jawabannya “Aku tidak tahu” tidaklah merendahkan kedudukannya sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang-orang bodoh bahkan perkataannya ini akan mengangkat derajatnya. Karena ini merupakan tanda akan kuat agamanya, ketakwaannya, bersihnya hatinya, sempurnanya ilmunya, serta kehati-hatiannya.Hanyalah enggan untuk mengatakan “Aku tidak tahu” orang yang lemah agamanya dan sedikit ilmunya karena ia takut jatuh di mata para hadirin, dan hal ini merupakan kebodohan dan lemahnya agama. Dan bisa jadi ia terkenal di kalangan manusia dengan kesalahan-kesalahannya karena ketidak hati-hatiannya dalam berfatwa (menjawab) maka iapun terjatuh pada sesuatu yang ia lari darinya, dan iapun disifati oleh manusia dengan sifat yang ia lari darinya[35]Oleh karena itu Al-Qosim bin Muhammad berkata, إن من إكرام المرء نفسه أن لا يقول إلا ما أحاط به علمه “Termasuk bentuk pemuliaan seseorang terhadap dirinya yaitu ia tidak berkata kecuali sesuatu yang ia kuasai ilmunya”[36]Berkata orang-orang bijak,من العلم أن لا تتكلم فيما لا تعلم بكلام من يعلم فحسبك خجلا من نفسك وعقلك أن تنطق بما لا تفهم وإذا لم يكن إلى الإحاطة بالعلم من سبيل فلا عار أن تجهل بعضه وإذا لم يكن في جهل بعضه عار فلا تستحي أن تقول لا أعلم فيما لا تعلم“Merupakan ilmu engkau tidak berbicara tentang perkara yang engkau tidak ketahui dengan perkataan orang yang mengetahuinya, cukuplah engkau malu dengan dirimu dan akalmu jika engkau berbicara dengan perkataan yang tidak kau pahami. Jika tidak ada jalan untuk bisa mengetahui seluruh ilmu maka bukanlah aib jika engkau tidak mengilmui sebagaian perkara, dan jika tidak mengetahui sebagian ilmu bukanlah suatu aib maka janganlah engkau malu untuk mengatakan pada perkara yang tidak kau ketahui “Aku tidak tahu”” [37]As-Sya’bi berkata, لا أدري نصف العلم ((“Aku tidak tahu” adalah setengah ilmu))[38].Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Jika setengah ilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu” maka setengah kebodohan adalah perkataan “Dikatakan…” dan perkataan “Aku sangka…””[39]Faedah yang bisa didapatkan bagi orang yang mengatakan “Aku tidak tahu”1.      Inilah yang wajib baginya.2.      Jika dia tidak menjawab dan berkata, “Aku tidak tahu” maka akan segera datang ilmu kepadanya karena ia akan segera muroja’ah (mencari jawaban) pertanyaan yang tidak bisa ia jawab tersebut atau orang lain yang memeriksa jawabannya. Karena seorang murid jika melihat gurunya tidak menjawab maka ia akan berusaha dengan keras untuk menemukan jawabannya kemudian mengabarkan jawaban tersebut kepada gurunya, maka sungguh baik hal ini.3.      Jika ia tidak menjawab apa yang ia tidak ketahui maka hal ini merupakan indikasi akan terpercayanya dia dan amanahnya serta penguasaannya secara sempurna pada permasalahan-permasalahan yang ia jawab, sebagaimana orang yang berani menjawab perkara-perkara yang ia tidak ketahui maka hal itu akan menimbulkan keraguan pada seluruh perkataannya hingga keraguan pada perkara-perkara yang telah jelaspun.4.      Jika para murid melihat gurunya tidak menjawab perkara-perkara yang tidak diketahuinya maka hal ini merupakan pelajaran bagi mereka untuk bertindak demikian juga, karena meneladani perkataan yang disertai amalan dari sang guru lebih mengena daripada hanya sekedar meneladani perkataan saja.[40]Berkata Abdullah bin Yazid bin Hurmuz, “Hendaknya seorang alim mengajarkan para muridnya setelahnya perkataan “Aku tidak tahu” hingga perkataan tersebut menjadi pegangan mereka yang mereka segera menggunakannya jika salah seorang dari mereka ditanya sesuatu yang tidak diketahuinya, maka ia akan berkata, “Aku tidak tahu””[41]Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, جُنَّةُ العالم لا أدري “Perisai seorang yang berilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu””[42]Peringatan1.      Bukan berarti tidak boleh berfatwa tanpa ilmu berarti tidak boleh berfatwa sama sekali bahkan orang yang memiliki ilmu jika ditanya tentang apa yang ia ketahui maka wajib bagi dia untuk menjawabnya hal ini sebgaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمن سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka))[43].Dan hal ini sebagaimana wasiat Ibnu Mas’ud يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ((Wahai manusia barangsiapa yang mengilmui sesuatu maka hendaknya ia berkata dengan ilmunya tersebut))2.   Bukan berarti karena takut berfatwa tanpa ilmu maka seseorang meninggalkan dakwah sama sekali dan tidak berdakwah hingga ia menjadi ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda بلغوا عني ولو آيةً ((Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat))[44]. Berkata Syaikh Utsaimin, “Barangsiapa yang menyangka tidak mungkin menggabungkan antara menuntut ilmu dan berdakwah maka ia telah keliru karena sesungguhnya seseorang mungkin baginya untuk belajar sambil mendakwahi keluarganya, tetangganya, kampungnya, penduduk kotanya dan ia sambil menuntut ilmu”[45]. Ada perkara-perkara yang bisa dipahami dengan mudah yang bisa didakwahkan oleh siapa saja. Namun perlu diingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((dariku)) menunjukan bahwa yang disampaikan harus benar-benar merupakan agama dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Atsar riwayat Al-Bukhori dalam shahihnya 4/1809 no 4531[2] Atsar riwayat At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 9/188 no 8923, berkata Al-Haitsami “Para perawinya terpercaya” (Majma’ Az-Zawaid 1/183) dan juga Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/432, dan perkataan yang semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol 1/433[3] HR Al-Bukhari 1/33 no 59[4] HR Al-Bukhari 1/50 no 100, Muslim 4/2058 no 2673[5] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 828[6]Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 829[7] Lihat kedua syair ini dalam syarah mandzumah Al-Waroqoot oleh Syaikh Utsaimin pada penjelasan makna ilmu[8] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[9] Faidhul Qodir 1/158-159[10] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/437 no 815[11] HR Abu Dawud 3/317 no 3641, Ibnu Majah 1/81 no 223, At-Thirmidzi 5/48 no 2682 dari hadits Abu Darda’ dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.[12] Fatawa Ibnus Solah 1/7-8 bab بيان شرف مرتبة الفتوى وخطرها وغررها[13] HR Abu Dawud 3/321 no 3657, Ibnu Majah 1/20 no 53 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[14] Faidhul Qodir 1/158-159[15] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 806[16] Tarikh Bagdad 13/412, Tarikh Ad-Dimasyq 36/87 dari Sufyan Ibnu Uyainah ia berkata, “Telah mengabarkan kepadaku ‘Ato’ bin As-Saib dari Ibni Abi Laila….”[17] Tidak sebagaimana sekarang dimana kebanyakan orang mereka menghendaki merekalah yang berbicara[18] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/433 no 800[19] Faidhul Qodir 1/159[20] Fatawa Ibnus Solah 1/13[21] Fatawa Ibnus Solah 1/13-15[22] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 823[23] Al-Muwafaqoot 4/288[24] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 824[25] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[26] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[27] Al-Muwafaqoot 4/287[28] Al-Muwafaqoot 4/288[29] Al-Muwafaqoot 4/289[30] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 803[31] Fatawa Ibnus Solah 1/12[32] Berbeda jika ia sedang berada diantara orang-orang yang ilmunya lebih daripada dia atau setara dengannya maka ia cenderung untuk lebih berhati-hati karena takut ketahuan kesalahan-kesalahannya.[33] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 249[34] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[35] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 206[36] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 805[37] Faidhul Qodir 1/158-159[38] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 810[39] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325[40] Keempat faedah ini disampaikan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab Al-Fatawa As-Sa’diyah hal 627-629 sebagaimana dinukil dalam buku ma’alim fi toriq tolabil ilmi hal 206-207[41] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 809[42] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325. Kisah : Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi –rohimahulloh- jika sedang mengawasi para mahasiswa Universitas Islam Madinah yang sedang melaksanakan ujian kemudian ada diantara mahasiswa yang bertanya kepada beliau tentang soal ujian maka beliau memberi jawabannya, padahal mereka sedang ujian. Tatkala beliau ditanya kenapa beliau memberi tahu jawaban soal ujian maka beliau berdalil dengan hadits ((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka)). Kalau seluruh pengawas ujian seperti beliau…???[43] HR Ibnu Majah 1/97 no 264, At-Thirmidzi 5/29 no 2649 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[44] HR Al-Bukhari 3/1275 no 3274, para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat dalam hadits ini1.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ayat Al-Qur’an. Berkata Al-Baydhowi, “Maka menyampaikan hadits dipahami dengan mafhum awlawi” (Umdatul Qori 16/45)2.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perkataan yang berfaedah (yaitu hadits-hadits Nabi r)3.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hukum-hukum yang diwahyukan kepada Nabi r maka lebih luas daripada hanya sekedar ayat yang dibaca. (Tuhfatul Ahwadzi 7/360)[45] Kitabul ilmi hal 162
Abdullah bin Mas’ud berkata,يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ومن لم يعلم فليقل الله أعلم فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم الله أعلم“Wahai manusia barangsiapa yang berilmu tentang sesuatu maka hendaklah ia berkata dengan ilmunya tersebut dan barangsiapa yang tidak berilmu (tidak mengetahui) maka hendaklah ia berkata “Allahu A’lam” (Allahlah yang labih mengetahui) karena sesungguhnya merupakan ilmu seseorang berkata “Allahu A’lam” tentang perkara yang ia tidak mengetahui ilmunya”[1]Beliau juga berkata,إن الذي يفتي الناس في كل ما يستفتونه فيه مجنون((Sesungguhnya orang yang berfatwa kepada manusia pada setiap perkara yang mereka tanyakan maka ia adalah orang gila))[2]Kenyataan Pahit dan MenyedihkanSuatu hal yang sangat patut untuk disedihkan yang merajalela saat ini adalah banyak sekali para pemuda di negeri-negeri Islam yang semangat dalam berdakwah dan menjadi para aktivis dakwah, begitu besar ghiroh mereka terhadap agama mereka, namun mereka sangat jauh dari ilmu syar’i, mereka tidak memiliki semangat untuk menuntut ilmu. Mereka sangat jauh dari para ulama. Yang lebih menyedihkan lagi adalah sikap mereka yang sangat berani dalam berfatwa tanpa ilmu (berbicara tentang agama Allah tanpa landasan ilmu). Kita dapati ada diantara mereka yang telah terjun di medan dakwah lebih dari sepuluh tahun namun jika ditanya tentang beberapa permasalahan yang berkaitan dengan sholat atau puasa atau ibadah-ibadah yang lainnya maka mereka tidak menguasai jawabannya dan merekapun membabi buta dalam memberikan jawaban. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi mereka berfatwa pada perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang, yang berkaitan dengan keselamatan kaum muslimin secara umum….sungguh menyedihkan dan aneh, mereka tidak mengerti hukum-hukum yang berkaitan dengan kepentingan individu-individu mereka sendiri, lantas bagaimana mereka berani berfatwa tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan orang lain, bahkan berkaitan dengan kepentingan orang banyak…???, bahkan yang berkaitan dengan darah kaum muslimin??. Apakah agama ini bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak paham dengan ilmu syar’i…?? bagaimanakah nasib agama ini jika demikian…??.Dan sungguh mengherankan, jika seluruh manusia di atas muka bumi ini baik yang sholeh maupun yang fajir bersepakat bahwasanya tidaklah mungkin seseorang bisa membangun bangunan kecuali jika ia memiliki keahlian tentang bangunan, namun anehnya kenapa mereka meremehkan perkara yang sangat urgen yaitu dakwah, yang jauh lebih urgen dari segala urusan dunia??, kenapa mereka yang tidak menguasai ilmu syar’i nekat memimpin gerakan-gerakan dakwah???, apakah mungkin dakwah bisa dibangun oleh orang-orang yang tidak menguasai ilmu syar’i??Kita dapati juga sebagian orang berani masuk dalam area orang lain. Banyak orang yang memiliki gelar doktor dalam bidang keduniaan nekat untuk masuk dalam area para ulama. Merekapun ikut nimbrung dalam permasalahan-permasalahan agama, mereka berani berfatwa tentang permasalahan-permasalahan agama, bahkan mereka berani untuk memprotes ulama??. Apakah mereka tidak mentertawakan diri mereka sendiri…?, benar memang mereka ahli dalam bidang kimia, fisika, kedokteran, tekhnologi, dan lain-lain namun pada hakekatnya mereka jahil dalam masalah agama. Mereka tidak menguasai Al-Qur’an dengan baik, tidak menguasai cabang-cabang ilmu yang berkaitan dengan hadits dan ilmu-ilmu agama yang lain. Bahkan diantara mereka ada yang belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik apalagi mengerti bahasa Arab, namun nekat untuk nimbrung dalam berfatwa.Renungkanlah…kalau ada seorang ulama yang benar-benar ‘alim dalam agama namun tidak menguasai ilmu kedokteran lantas nekat untuk nimbrung di ruang operasi untuk melaksanakan operasi, apakah kita membenarkannya??. Orang-orang pasti mengatakan bahwa ulama ini sudah tidak waras, apalagi jika sang ulama tersebut ingin menjadi pemimpin dalam jalannya operasi tersebut. Meskipun ulama ini berniat baik untuk menolong sang pasien namun jelas pasti yang terjadi malah akan mengakibatkan hal yang fatal bagi sang pasien, dan bisa jadi membinasakan sang pasien.Demikian juga kita katakan sebaliknya, jika ada seorang dokter yang tidak menguasai ilmu agama ikut nimbrung dalam area para ulama yang sedang mengobati umat yang kritis agama mereka, krisis aqidah mereka, akhlak mereka, dan seterusnya, maka kita katakan dokter ini adalah seorang dokter yang tidak waras. Apalagi dokter ini ingin memegang kepemimipinan dalam berdakwah…???. Apakah yang akan terjadi dengan umat ini??, kebinasaan dan kehancuran yang akan dirasakannya??.Inilah yang terjadi saat ini, betapa banyak aktivis dakwah yang menjadi ujung tombak gerakan-gerakan dakwah namun sangat minim pengetahuan agama mereka….Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة((Jika diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah tibanya hari kiamat))[3]فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا((…Merekapun ditanya lalu mereka berfatwa tanpa ilmu maka merekapun sesat dan menyesatkan))[4]Yang lebih menyedihkan lagi banyak diantara para pemuda tersebut yang tidak menyadari bahwa diri mereka adalah orang-orang yang jahil tentang ilmu agama. Bahkan yang lebih parah lagi mereka merasa bahwa diri mereka adalah orang-orang yang alim sehingga terkumpulah pada mereka dua kebodohan (bodoh kuadrat). Pertama mereka adalah bodoh, dan yang kedua adalah mereka bodoh (tidak tahu) bahwa mereka adalah bodoh.Berkata Al-Kholil bin Ahmad,الرجال أربعة رجل يدري ولا يدري أنه يدري فذاك غافل فنبهوه ورجل لا يدري ويدري أنه لا يدري فذاك جاهل فعلموه ورجل يدري ويدري أنه يدري فذاك عاقل فاتبعوه ورجل لا يدري ولا يدري أنه لا يدري فذاك مائق فاحذروه“Orang-orang itu ada empat macam, (1) seorang yang mengetahui dan tidak mengetahui bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang lalai maka ingatkalah ia. (2) Dan seorang yang tidak tahu dan ia mengetahui bahwasanya ia tidak tahu, itulah orang yang jahil (bodoh) maka ajarilah ia. (3) Dan seorang yang mengetahui dan ia tahu bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang pandai maka ikutilah. (4) Dan seorang yang tidak tahu dan tidak tahu bahwsanya ia tidak tahu, itulah orang tolol maka jauhilah ia”[5]Ia Juga berkata, “Manusia ada tiga macam, dua macam diajari dan yang satu tidak diajari. Orang yang alim dan mengetahui bahwa ia adalah alim, orang ini diajari. Dan seorang yang alim namun ia tidak mengetahui bahwa ia tahu maka kedua orang ini juga diajari. Dan orang yang tidak mengetahui dan ia memandang bahwa ia mengetahui maka ini tidak diajari”[6]Berkata seorang penyairومن نال العلومَ بغير شيوخٍيضلُّ عن الصراط المستقيمِوتلتبس الأمورُ عليه حتىيكونَ أضلَّ من تَوْمَى الحكيمِتصدَّقَ بِالْبناتِ على رجالٍيريد بذلك جناتِ النَّعِيمِBarangsiapa yang meraih ilmu tanpa melalui guru maka ia akan tersesat dari jalan yang lurusDan perkara-perkara menjadi rancu baginya hingga lebih sesat daripada Hakim TaumaHakim Tauma telah (berfatwa untuk) menyedekahkan para wanita kepada para lelaki karena ia berharap masuk surga yang penuh kenikmatan.Tentunya fatwa Hakim Tauma ini menyelisih syari’at karena syari’at kita mewajibkan mahar dalam pernikahan. Ia berniat baik tatkala berfatwa yaitu bersedekah bagi para lelaki yang mungkin kesulitan mencari mahar untuk menikah, namun niat baik saja tidak cukup apalagi jika melanggar syari’at.Karena terlalu bodohnya Hakim Tauma hingga dikatakan bahwa himar (keledai) tunggangannya berkataقال حمار الحكيم تومى     لو أنصف الدَهْرُ كنتُ أركبُلأَنَّنِي جَاهل بَسِيْطٌ                وصاحبي جاهلٌ مركَّبُBerkata himar (tunggangannya) si Hakim Tauma“Kalau memang zaman itu adil mestinya akulah yang menunggangiKarena aku bodoh murni dan tuanku bodoh kuadrat”[7]Bahaya berfatwa tanpa ilmuAllah berfirman,وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً (الإسراء : 36 )Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. 17:36)قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ (الأعراف : 33 )Katakanlah:”Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian berbicara tentang Allah apa saja yang tidak kamu ketahui””. (QS. 7:33)Syaikh Utsaimin berkata, “Sesungguhnya pembicaraan tentang permasalahan-permasalahan agama (tanpa ilmi) adalah sangat berbahaya karena hal ini merupakan pembicaraan tentang Allah tanpa ilmu”[8]Berkata Al-Munawi, ((…Karena sesungguhnya seseorang yang berfatwa pada hakekatnya adalah wakil Allah dalam menjelaskan hukum-hukum Allah, maka jika ia berfatwa di atas kebodohan atau tanpa ilmu atau menggampangkan dalam berfatwa atau dalam mengambil hukum maka ia telah menyebabkan dirinya untuk masuk ke dalam neraka karena keberaniannya yang ngawur tentang hukum-hukum Allah. Allah berfirmanقُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَاماً وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ (يونس : 59 )Katakanlah:”Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)Az-Zamakhsyari berkata, “Cukuplah ayat ini sebagai peringatan yang sangat keras terhadap sikap nekat dalam hukum perkara-perakra yang ditanyakan dan merupakan pendorong untuk wajib berhati-hati dalam hal ini dan agar tidak seorangpun berkata tentang hukum sesuatu bahwasanya hukumnya adalah boleh atau tidak boleh kecuali setelah mantap (mengusai dengan baik hukumnya) dan dalam keadaan yakin. Barangsiapa yang tidak dalam keadaan yakin –tatkala berfatwa- maka hendaknya ia takut kepada Allah dan hendaknya ia diam karena jika tidak maka ia telah berdusta atas nama Allah”)) [9]Seseorang bertanya kepada ‘Amr bin Dinar suatu perkara dan ‘Amr bin Dinar tidak memberikan jawaban kepadanya maka orang itu berkata, “Sesungguhnya ada sesuatu pada diriku tentang perkara ini maka jawablah!”, maka ‘Amr berkata, لأن يكون في نفسك مثل أبي قبيس أحب إلي من أن يكون في نفسي منها مثل الشعرة “Jika dalam dirimu terdapat sesuatu seberat gunung Abu Qubais lebih aku sukai daripada ada pada diriku (keraguan) tentang perkara ini seberat sehelai rambut”[10]Oleh karena itu fatwa merupakan hak para ulama (yaitu hak orang-orang yang benar-benar berilmu), karena merekalah pewaris para nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamr bersabdaوإن العلماء ورثة الأنبياء وإن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذه أخذ بحظ وافر((Dan para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham namun mereka mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambil ilmu maka ia telah mendapatkan bagian yang banyak))[11]Ibnus Sholah mengomentari hadits ini, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan keistimewaan bagi para ulama yang dengan keistimewaan tersebut mereka mengungguli seluruh manusia, dan pekerjaan mereka yaitu berfatwa menjelaskan bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan keistimewaan tersebut di hadapan orang-orang yang meminta fatwa. Oleh karena itu dikatakan bahwa fatwa adalah tanda tangan dari Allah….berkata Muhamaad bin Al-Munkadir, إن العالم بين الله وبين خلقه فلينظر كيف يدخل بينهم “Sesungguhnya seorang alim berposisi antara Allah dan makhluknya maka hendaknya ia melihat bagaiamana ia masuk di antara mereka”[12]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,من أفتي بغير علم كان إثمه على من أفتاه((Barangsiapa yang berfatwa tanpa ilmu maka dosanya bagi orang yang memberi fatwa))[13]Ibnu Umar berkata, يريدون أن يجعلونا جسرا يمرون علينا على جهنم “Mereka (orang-orang yang meminta fatwa) ingin menjadikan kami jembatan untuk mereka lalui di atas api neraka” [14]Bagaimana jika fatwa seseorang yang berbicara tanpa ilmu tersebut diamalkan oleh ratusan orang atau bahkan ribuan orang, tentunya seluruh dosa-dosa mereka akan dipikul oleh orang tersebut.Maka barangsiapa yang ditanya tentang fatwa maka hendaknya ia diam dan ia mengalihkannya kepada orang yang lebih alim darinya atau ia serahkan fatwa tersebut kepada orang yang lebih alim tersebut dan ini adalah sikap para salafBerkata Al-Qosim bin Muhammad, قال والله لأن يعيش الرجل جاهلا بعد أن يعلم حق الله عليه خير له من أن يقول مالا يعلم “Demi Allah seseorang hidup dalam keadaan bodoh setelah mengetahui hak Allah atas dirinya maka lebih baik daripada ia berkata tanpa ilmu”[15]Sikap para salaf yang takut untuk berfatwa karena takut salah dalam berfatwaBerkata Ibnu Abi Laila,لقد أدركت عشرين ومائة من أصحاب رسول الله  صلى الله عليه وسلم  من الأنصار إن كان أحدهم ليسأل عن المسألة فيردها إلى غيره فيرد هذا إلى هذا وهذا إلى هذا حتى ترجع إلى الأول وإن كان أحدهم ليقول في شيء وانه ليرتعد“Sungguh aku telah bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaum Anshor, sungguh ada salah seorang dari mereka ditanya tentang satu permasalahan maka iapun  melemparkannya kepada yang lainnya, maka yang ini melemparkan kepada yang itu, dan yang itu menyerahkannya kepada yang ini hingga kembalilah permasalahan tersebut kepada orang yang pertama tadi, dan sungguh salah seorang dari mereka berkata tentang sesuatu dan ia dalam keadaan gemetar”[16]Beliau juga berkata,أدركت عشرين ومائة من الأنصار من أصحاب محمد  صلى الله عليه وسلم  ما منهم من أحد يحدث إلا ود أن أخاه كفاه إياه ولا يستفتى عن شيء إلا ود أن أخاه كفاه الفتوى“Aku bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorangpun dari mereka yang berbicara kecuali ia berharap saudaranya telah mencukupkan perkataannya (sehingga ia tidak perlu lagi  berbicara)[17], dan tidak seorangpun dari mereka yang berfatwa tentang suatu perkara kecuali ia berharap agar saudaranya telah mencukupi fatwanya (sehingga ia tidak perlu lagi berfatawa)”[18]Lihatlah bagaimana keadaan sekarang yang telah berbalik, sesuatu yang para salaf lari darinya (yaitu berfatwa) namun sekarang malah diminati dan sebaliknya sesuatu yang dituntut (untuk berfatwa dengan hati-hati dan di atas ilmu) namun sekarang malah dijauhi[19]Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Seorang pria menemui Malik bin Anas berhari-hari lamanya untuk bertanya tentang suatu perkara, namun Malik tidak memberi jawaban, maka iapun berkata, “Wahai Abu Abdillah sesungguhnya aku ingin keluar (kota) dan aku telah lama berulang-ulang bolak-balik menemuimu!”. Maka Malikpun menundukan kepalanya lama kemudian ia mengangkat kepalanya dan berkata, “Masya Allah wahai fulan, sesungguhnya aku tidaklah berkata kecuali yang menurutku baik dan aku tidak bisa menguasai jawaban pertanyaanmu ini”[20]Dari Al-Haitsam bin Jamil ia berkata, “Aku menyaksikan Imam Malik bin Anas ditanya 48 pertanyaan dan ia berkata pada 32 pertanyaan tersebut “Aku tidak tahu””Dan diriwayatkan juga darinya bahwa ia ditanya suatu pertanyaan lalu ia berkata, “Aku tidak tahu” maka dikatakan kepadanya “Ini adalah pertanyaan yang ringan dan mudah!”, maka iapun marah dan berkata, “Tidak ada dalam ilmu sesuatupun yang ringan, tidakah engkau mendengar firman Allah.إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً (المزّمِّل : 5 )Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (QS. 73:5)Maka ilmu itu seluruhnya berat terutama sesuatu yang akan ditanya pada hari kiamat (yaitu orang yang berfatwa akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat-pen)”Imam Malik juga berkata, “Jika para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa berat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan tidaklah salah seorang dari mereka menjawab hingga ia melihat pendapat sahabatnya yang lain, padahal mereka telah dianugrahi taufiq dan kelurusan dari Allah dan sucinya hati-hati mereka maka lantas bagaimanakah dengan kita yang kesalahan-kesalahan serta dosa-dosa kita telah menutup hati-hati kita” [21]Berkata Ibnu Kholdah kepada Robi’ah,يا ربيعة إياك أن تفتي الناس فإذا جاءك الرجل يسألك فلا تكن همتك أن تخرجه مما وقع فيه ولتكن همتك أن تتخلص مما سألك عنه“Wahai Robi’ah waspadalah engkau dari memberi fatwa kepada manusia, maka jika datang kepadamu seseorang yang bertanya kepadamu maka janganlah tujuanmu adalah untuk menyelematkan dia (sipenanya) dari apa yang sedang ia alami, namun jadikanlah tujuanmu adalah agar engkau bisa selamat dari pertanyaannya”[22]Ada orang yang bertanya kepada Imam Malik dan Imam Malik tidak menjawabnya maka ia berkata, “Wahai Abu Abdillah jawablah pertanyaanku!”, Imam Malik berkata, “Celaka engkau apakah engkau hendak menjadikan aku hujjah antara aku dan Allah?, maka aku yang lebih dahulu butuh untuk aku melihat bagaimana keselamatanku kemudian aku menyelamatkan engkau”[23]Oleh karena itu tidaklah Ibnul Musayyib berfatwa kecuali ia berkata, اللهم سلمني وسلمه مني “Ya Allah selamatkanlah aku dan selamatkanlah ia dariku”[24]Berkata Imam Malik, “Terkadang aku menerima satu pertanyaan yang menjadikan aku tidak bisa makan dan minum serta tidak bisa tidur”Beliau juga berkata, “Sungguh aku pernah memikirkan satu permasalahan sejak belasan tahun namun aku belum bisa memiliki pendapat yang pas hingga sekarang”.Beliau juga berkata, “Terkadang aku menemukan permasalahan maka akupun memikirkannya beberapa malam”[25]Dan dari Imam Malik juga bahwasanya terkadang beliau ditanya 50 pertanyaan maka ia tidak menjawab kecuali satu pertanyaan saja dan ia berkata,من أجاب في مسألة فينبغي من قبل أن يجيب فيها أن يعرض نفسه على الجنة والنار وكيف يكون خلاصة في الآخرة ثم يجيب فيها“Barangsiapa yang menjawab suatu pertanyaan maka hendaknya sebelum ia menjawab maka ia meletakan dirinya diantara surga dan neraka dan bagaimanakah jalan keluar di akhirat kemudian ia menjawab pertanyaan tersebut”Berkata sebagian orang, “Demi Allah Imam Malik jika ditanya suatu pertanyaan maka demi Allah ia sedang berdiri antara surga dan neraka”Imam Malik jika sedang duduk maka ia menggerakan kedua bibirnya untuk berdzikir kepada Allah dan ia tidak menengok ke kanan dan ke kiri, dan jika ia ditanya tentang sautu permasalahan maka berubahlah warna kulit wajahnya, dan ia berkulit merah maka berubahlah jadi kuning (pucat) dan ia menundukan kepalanya dan menggerakan kedua bibirnya kemudian berkata ما شاء الله لا حول ولا قوة إلا بالله[26]Beliau berkata, “Tidak ada sesuatupun yang lebih berat bagiku daripada aku ditanya tentang permasalahan halal dan haram”Berkata Asy-Syatibhi mengomentari perkataan Malik, “Karena hal ini adalah memutuskan hukum Allah. Sungguh aku telah bertemu dengan para ulama dan ahli fiqih di negeri-negeri kami, dan sungguh salah seorang dari mereka jika ditanya tentang satu permasalahan maka seakan-akan kematian dihadapan mereka, dan aku melihat penduduk negeri zaman kita ini mereka begitu suka berbicara tentang halal dan haram dan suka berfatwa. Jika seandainya mereka berhenti memikirkan akhir yang mereka tuju kelak maka mereka akan mempersedikit hal ini.Sesungguhnya Umar bin Al-Khotthob, Ali, dan seluruh para sahabat yang mulia jika mereka berhadapan dengan permasalahan-permasalahan –padahal mereka adalah generasi yang terbaik yang diutus kepada mereka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka merekapun mengumpulan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merekapun bertanya kepada mereka, kemudian setelah itu mereka berfatwa. Adapun penduduk zaman kita sekarang ini jadilah kebanggaan mereka adalah berfatwa”[27]Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Malik tentang suatu permasalahan dan sang penanya tersebut menyebutkan bahwa ia diutus dari perjalanan sejauh enam bulan perjalanan dari Magrib untuk menanyakan permasalahan tersebut. Maka Imam Malik berkata, “Katakan kepada yang mengutusmu bahwa aku tidak memiliki ilmu tentang permasalahan ini”. Orang itu berkata, “Kalau begitu siapakah yang mengetahui permasalahan ini?”, Imam Malik berkata, “Orang yang diajari oleh Allah”.Imam Malik ditanya oleh seseorang tentang permasalahan dan orang tersebut telah dititipkan oleh penduduk Magrib kepadanya, maka Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu, kami tidak pernah menghadapi permasalahan seperti ini, dan kami tidak pernah mendengar guru-guru kami berbicara tentang permasalahan ini akan tetapi kembalilah engkau ke Magrib”. Dan tatkala keesokan harinya orang itupun datang dan telah mengangkat barang-barangnya di atas begolnya yang ia tunggangi dan ia berkata, “Pertanyaanku bagaimana?”, Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu jawabannya”, orang itupun berkata, “Wahai Abu Abdillah aku telah meninggalkan di belakangku orang yang berkata bahwa tidak ada di atas muka bumi ini yang lebih pandai daripada engkau”, Imam Malikpun berkata, “Ada apa denganmu jika engkau tidak bersedih, jika engkau kembali maka kabarkanlah mereka bahwa aku tidak menguasai jawaban pertanyaan itu” [28]Berkata As-Syatibhi, “Dan riwayat-riwayat dari imam Malik tentang perkataannya “Aku tidak tahu” dan “Aku tidak menguasai permasalahan ini” sangatlah banyak hingga dikatakan kalau ada seseorang yang ingin memenuhi bukunya dengan perkataan Imam Malik “Aku tidak tahu” maka ia akan bisa melakukannya”… dan dikatakan kepada beliau, “Jika engkau berkata wahai Abu Abdillah “Aku tidak tahu” maka siapakah yang mengetahui?, maka Imam Malik berkata, “Celaka engkau, apakah engkau mengetahui siapa aku?, dan siapakah aku?, apakah kedudukanku hingga aku harus mengetahui apa yang kalian tidak ketahui?”, kemudian Imam Malik berhujjah dengan hadits Ibnu Umar dan ia berkata, “Lihatlah Ibnu Umar, ia berkata, “Aku tidak tahu”, lantas siapakah aku??, sesungguhnya yang membinasakan mansia adalah ujub dan mencari kedudukan”…Beliau juga pernah berkata, “Umar bin Al-Khottob pernah berhadapan dengan permasalahan-permasalahan ini dan ia tidak menjawabnya”[29]Berkata Abu Hushoin, إن أحدهم ليفتي في المسألة ولو وردت على عمر بن الخطاب رضي الله عنه لجمع لها أهل بدر “Sesungguhnya salah seorang dari mereka (yang hidup di zamannya-pen) sungguh berfatwa tentang suatu permasalahan yang jika permasalahan tersebut ditanyakan pada Umar bin Al-Khottob maka ia akan mengumpulkan para sahabat yang ikut perang Badar untuk menjawab pertanyaan tersebut”[30]Berkata Sufyan bin ‘Uyainah, أجسر الناس على الفتيا أقلهم علما “Orang yang paling berani berfatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya”[31]Perkataan “Aku tidak tahu” bukanlah aib bahkan merupakan kemuliaanMerupakan perangkap syaitan yang sangat halus yaitu seseorang jika berada bersama orang-orang yang ilmu mereka lebih sedikit dari ilmunya[32] maka terkadang ia tanpa ia sadari telah memposisikan dirinya sebagai seorang imam diantara mereka dan ia berusaha untuk tidak mengakui ketidaktahuannya pada suatu perkara yang ditanyakan kepadanya yang ia tidak memiliki ilmu tentang perkara tersebut, bahkan terkadang jika mereka sedang membicarakan sesuatu permasalahan maka iapun masuk diantara mereka dan memberikan keputusan hukum perkara tersebut padahal ia tidak memiliki ilmunya. Terkadang ia memposisikan dirinya seakan-akan ia adalah seorang ahli hadits dan seorang ahli fikih padahal ia tidak mengetahui bahwa seungguhnya ia telah membinasakan dirinya[33]Syaikh Utsaimin berkata, “…Apakah yang menyebabkan seseorang untuk berbicara tanpa ilmu?, sebabnya karena ia ingin terangkat, ingin ia mengungguli para sahabatnya, ingin disebut-sebut, ingin popularitas agar ia dijuluki seorang ‘allamah (yang sangat alim), fahhamah (yang sangat paham), laut yang luas (yaitu yang sangat luas ilmunya), dan yang semisalnya. Dan tidak diragukan lagi ini adalah termasuk perangkap-perangkap syaitan. Yang wajib bagi engkau adalah engkau mengetahui ukuran dirimu dan janganlah engkau memposisikan dirimu lebih dari ukuranmu”[34]Ketahuilah bahwasanya perkataan seseorang yang ditanya kemudian ia tidak tahu jawabannya “Aku tidak tahu” tidaklah merendahkan kedudukannya sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang-orang bodoh bahkan perkataannya ini akan mengangkat derajatnya. Karena ini merupakan tanda akan kuat agamanya, ketakwaannya, bersihnya hatinya, sempurnanya ilmunya, serta kehati-hatiannya.Hanyalah enggan untuk mengatakan “Aku tidak tahu” orang yang lemah agamanya dan sedikit ilmunya karena ia takut jatuh di mata para hadirin, dan hal ini merupakan kebodohan dan lemahnya agama. Dan bisa jadi ia terkenal di kalangan manusia dengan kesalahan-kesalahannya karena ketidak hati-hatiannya dalam berfatwa (menjawab) maka iapun terjatuh pada sesuatu yang ia lari darinya, dan iapun disifati oleh manusia dengan sifat yang ia lari darinya[35]Oleh karena itu Al-Qosim bin Muhammad berkata, إن من إكرام المرء نفسه أن لا يقول إلا ما أحاط به علمه “Termasuk bentuk pemuliaan seseorang terhadap dirinya yaitu ia tidak berkata kecuali sesuatu yang ia kuasai ilmunya”[36]Berkata orang-orang bijak,من العلم أن لا تتكلم فيما لا تعلم بكلام من يعلم فحسبك خجلا من نفسك وعقلك أن تنطق بما لا تفهم وإذا لم يكن إلى الإحاطة بالعلم من سبيل فلا عار أن تجهل بعضه وإذا لم يكن في جهل بعضه عار فلا تستحي أن تقول لا أعلم فيما لا تعلم“Merupakan ilmu engkau tidak berbicara tentang perkara yang engkau tidak ketahui dengan perkataan orang yang mengetahuinya, cukuplah engkau malu dengan dirimu dan akalmu jika engkau berbicara dengan perkataan yang tidak kau pahami. Jika tidak ada jalan untuk bisa mengetahui seluruh ilmu maka bukanlah aib jika engkau tidak mengilmui sebagaian perkara, dan jika tidak mengetahui sebagian ilmu bukanlah suatu aib maka janganlah engkau malu untuk mengatakan pada perkara yang tidak kau ketahui “Aku tidak tahu”” [37]As-Sya’bi berkata, لا أدري نصف العلم ((“Aku tidak tahu” adalah setengah ilmu))[38].Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Jika setengah ilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu” maka setengah kebodohan adalah perkataan “Dikatakan…” dan perkataan “Aku sangka…””[39]Faedah yang bisa didapatkan bagi orang yang mengatakan “Aku tidak tahu”1.      Inilah yang wajib baginya.2.      Jika dia tidak menjawab dan berkata, “Aku tidak tahu” maka akan segera datang ilmu kepadanya karena ia akan segera muroja’ah (mencari jawaban) pertanyaan yang tidak bisa ia jawab tersebut atau orang lain yang memeriksa jawabannya. Karena seorang murid jika melihat gurunya tidak menjawab maka ia akan berusaha dengan keras untuk menemukan jawabannya kemudian mengabarkan jawaban tersebut kepada gurunya, maka sungguh baik hal ini.3.      Jika ia tidak menjawab apa yang ia tidak ketahui maka hal ini merupakan indikasi akan terpercayanya dia dan amanahnya serta penguasaannya secara sempurna pada permasalahan-permasalahan yang ia jawab, sebagaimana orang yang berani menjawab perkara-perkara yang ia tidak ketahui maka hal itu akan menimbulkan keraguan pada seluruh perkataannya hingga keraguan pada perkara-perkara yang telah jelaspun.4.      Jika para murid melihat gurunya tidak menjawab perkara-perkara yang tidak diketahuinya maka hal ini merupakan pelajaran bagi mereka untuk bertindak demikian juga, karena meneladani perkataan yang disertai amalan dari sang guru lebih mengena daripada hanya sekedar meneladani perkataan saja.[40]Berkata Abdullah bin Yazid bin Hurmuz, “Hendaknya seorang alim mengajarkan para muridnya setelahnya perkataan “Aku tidak tahu” hingga perkataan tersebut menjadi pegangan mereka yang mereka segera menggunakannya jika salah seorang dari mereka ditanya sesuatu yang tidak diketahuinya, maka ia akan berkata, “Aku tidak tahu””[41]Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, جُنَّةُ العالم لا أدري “Perisai seorang yang berilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu””[42]Peringatan1.      Bukan berarti tidak boleh berfatwa tanpa ilmu berarti tidak boleh berfatwa sama sekali bahkan orang yang memiliki ilmu jika ditanya tentang apa yang ia ketahui maka wajib bagi dia untuk menjawabnya hal ini sebgaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمن سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka))[43].Dan hal ini sebagaimana wasiat Ibnu Mas’ud يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ((Wahai manusia barangsiapa yang mengilmui sesuatu maka hendaknya ia berkata dengan ilmunya tersebut))2.   Bukan berarti karena takut berfatwa tanpa ilmu maka seseorang meninggalkan dakwah sama sekali dan tidak berdakwah hingga ia menjadi ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda بلغوا عني ولو آيةً ((Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat))[44]. Berkata Syaikh Utsaimin, “Barangsiapa yang menyangka tidak mungkin menggabungkan antara menuntut ilmu dan berdakwah maka ia telah keliru karena sesungguhnya seseorang mungkin baginya untuk belajar sambil mendakwahi keluarganya, tetangganya, kampungnya, penduduk kotanya dan ia sambil menuntut ilmu”[45]. Ada perkara-perkara yang bisa dipahami dengan mudah yang bisa didakwahkan oleh siapa saja. Namun perlu diingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((dariku)) menunjukan bahwa yang disampaikan harus benar-benar merupakan agama dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Atsar riwayat Al-Bukhori dalam shahihnya 4/1809 no 4531[2] Atsar riwayat At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 9/188 no 8923, berkata Al-Haitsami “Para perawinya terpercaya” (Majma’ Az-Zawaid 1/183) dan juga Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/432, dan perkataan yang semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol 1/433[3] HR Al-Bukhari 1/33 no 59[4] HR Al-Bukhari 1/50 no 100, Muslim 4/2058 no 2673[5] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 828[6]Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 829[7] Lihat kedua syair ini dalam syarah mandzumah Al-Waroqoot oleh Syaikh Utsaimin pada penjelasan makna ilmu[8] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[9] Faidhul Qodir 1/158-159[10] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/437 no 815[11] HR Abu Dawud 3/317 no 3641, Ibnu Majah 1/81 no 223, At-Thirmidzi 5/48 no 2682 dari hadits Abu Darda’ dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.[12] Fatawa Ibnus Solah 1/7-8 bab بيان شرف مرتبة الفتوى وخطرها وغررها[13] HR Abu Dawud 3/321 no 3657, Ibnu Majah 1/20 no 53 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[14] Faidhul Qodir 1/158-159[15] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 806[16] Tarikh Bagdad 13/412, Tarikh Ad-Dimasyq 36/87 dari Sufyan Ibnu Uyainah ia berkata, “Telah mengabarkan kepadaku ‘Ato’ bin As-Saib dari Ibni Abi Laila….”[17] Tidak sebagaimana sekarang dimana kebanyakan orang mereka menghendaki merekalah yang berbicara[18] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/433 no 800[19] Faidhul Qodir 1/159[20] Fatawa Ibnus Solah 1/13[21] Fatawa Ibnus Solah 1/13-15[22] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 823[23] Al-Muwafaqoot 4/288[24] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 824[25] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[26] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[27] Al-Muwafaqoot 4/287[28] Al-Muwafaqoot 4/288[29] Al-Muwafaqoot 4/289[30] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 803[31] Fatawa Ibnus Solah 1/12[32] Berbeda jika ia sedang berada diantara orang-orang yang ilmunya lebih daripada dia atau setara dengannya maka ia cenderung untuk lebih berhati-hati karena takut ketahuan kesalahan-kesalahannya.[33] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 249[34] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[35] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 206[36] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 805[37] Faidhul Qodir 1/158-159[38] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 810[39] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325[40] Keempat faedah ini disampaikan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab Al-Fatawa As-Sa’diyah hal 627-629 sebagaimana dinukil dalam buku ma’alim fi toriq tolabil ilmi hal 206-207[41] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 809[42] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325. Kisah : Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi –rohimahulloh- jika sedang mengawasi para mahasiswa Universitas Islam Madinah yang sedang melaksanakan ujian kemudian ada diantara mahasiswa yang bertanya kepada beliau tentang soal ujian maka beliau memberi jawabannya, padahal mereka sedang ujian. Tatkala beliau ditanya kenapa beliau memberi tahu jawaban soal ujian maka beliau berdalil dengan hadits ((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka)). Kalau seluruh pengawas ujian seperti beliau…???[43] HR Ibnu Majah 1/97 no 264, At-Thirmidzi 5/29 no 2649 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[44] HR Al-Bukhari 3/1275 no 3274, para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat dalam hadits ini1.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ayat Al-Qur’an. Berkata Al-Baydhowi, “Maka menyampaikan hadits dipahami dengan mafhum awlawi” (Umdatul Qori 16/45)2.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perkataan yang berfaedah (yaitu hadits-hadits Nabi r)3.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hukum-hukum yang diwahyukan kepada Nabi r maka lebih luas daripada hanya sekedar ayat yang dibaca. (Tuhfatul Ahwadzi 7/360)[45] Kitabul ilmi hal 162


Abdullah bin Mas’ud berkata,يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ومن لم يعلم فليقل الله أعلم فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم الله أعلم“Wahai manusia barangsiapa yang berilmu tentang sesuatu maka hendaklah ia berkata dengan ilmunya tersebut dan barangsiapa yang tidak berilmu (tidak mengetahui) maka hendaklah ia berkata “Allahu A’lam” (Allahlah yang labih mengetahui) karena sesungguhnya merupakan ilmu seseorang berkata “Allahu A’lam” tentang perkara yang ia tidak mengetahui ilmunya”[1]Beliau juga berkata,إن الذي يفتي الناس في كل ما يستفتونه فيه مجنون((Sesungguhnya orang yang berfatwa kepada manusia pada setiap perkara yang mereka tanyakan maka ia adalah orang gila))[2]Kenyataan Pahit dan MenyedihkanSuatu hal yang sangat patut untuk disedihkan yang merajalela saat ini adalah banyak sekali para pemuda di negeri-negeri Islam yang semangat dalam berdakwah dan menjadi para aktivis dakwah, begitu besar ghiroh mereka terhadap agama mereka, namun mereka sangat jauh dari ilmu syar’i, mereka tidak memiliki semangat untuk menuntut ilmu. Mereka sangat jauh dari para ulama. Yang lebih menyedihkan lagi adalah sikap mereka yang sangat berani dalam berfatwa tanpa ilmu (berbicara tentang agama Allah tanpa landasan ilmu). Kita dapati ada diantara mereka yang telah terjun di medan dakwah lebih dari sepuluh tahun namun jika ditanya tentang beberapa permasalahan yang berkaitan dengan sholat atau puasa atau ibadah-ibadah yang lainnya maka mereka tidak menguasai jawabannya dan merekapun membabi buta dalam memberikan jawaban. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi mereka berfatwa pada perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang, yang berkaitan dengan keselamatan kaum muslimin secara umum….sungguh menyedihkan dan aneh, mereka tidak mengerti hukum-hukum yang berkaitan dengan kepentingan individu-individu mereka sendiri, lantas bagaimana mereka berani berfatwa tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan orang lain, bahkan berkaitan dengan kepentingan orang banyak…???, bahkan yang berkaitan dengan darah kaum muslimin??. Apakah agama ini bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak paham dengan ilmu syar’i…?? bagaimanakah nasib agama ini jika demikian…??.Dan sungguh mengherankan, jika seluruh manusia di atas muka bumi ini baik yang sholeh maupun yang fajir bersepakat bahwasanya tidaklah mungkin seseorang bisa membangun bangunan kecuali jika ia memiliki keahlian tentang bangunan, namun anehnya kenapa mereka meremehkan perkara yang sangat urgen yaitu dakwah, yang jauh lebih urgen dari segala urusan dunia??, kenapa mereka yang tidak menguasai ilmu syar’i nekat memimpin gerakan-gerakan dakwah???, apakah mungkin dakwah bisa dibangun oleh orang-orang yang tidak menguasai ilmu syar’i??Kita dapati juga sebagian orang berani masuk dalam area orang lain. Banyak orang yang memiliki gelar doktor dalam bidang keduniaan nekat untuk masuk dalam area para ulama. Merekapun ikut nimbrung dalam permasalahan-permasalahan agama, mereka berani berfatwa tentang permasalahan-permasalahan agama, bahkan mereka berani untuk memprotes ulama??. Apakah mereka tidak mentertawakan diri mereka sendiri…?, benar memang mereka ahli dalam bidang kimia, fisika, kedokteran, tekhnologi, dan lain-lain namun pada hakekatnya mereka jahil dalam masalah agama. Mereka tidak menguasai Al-Qur’an dengan baik, tidak menguasai cabang-cabang ilmu yang berkaitan dengan hadits dan ilmu-ilmu agama yang lain. Bahkan diantara mereka ada yang belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik apalagi mengerti bahasa Arab, namun nekat untuk nimbrung dalam berfatwa.Renungkanlah…kalau ada seorang ulama yang benar-benar ‘alim dalam agama namun tidak menguasai ilmu kedokteran lantas nekat untuk nimbrung di ruang operasi untuk melaksanakan operasi, apakah kita membenarkannya??. Orang-orang pasti mengatakan bahwa ulama ini sudah tidak waras, apalagi jika sang ulama tersebut ingin menjadi pemimpin dalam jalannya operasi tersebut. Meskipun ulama ini berniat baik untuk menolong sang pasien namun jelas pasti yang terjadi malah akan mengakibatkan hal yang fatal bagi sang pasien, dan bisa jadi membinasakan sang pasien.Demikian juga kita katakan sebaliknya, jika ada seorang dokter yang tidak menguasai ilmu agama ikut nimbrung dalam area para ulama yang sedang mengobati umat yang kritis agama mereka, krisis aqidah mereka, akhlak mereka, dan seterusnya, maka kita katakan dokter ini adalah seorang dokter yang tidak waras. Apalagi dokter ini ingin memegang kepemimipinan dalam berdakwah…???. Apakah yang akan terjadi dengan umat ini??, kebinasaan dan kehancuran yang akan dirasakannya??.Inilah yang terjadi saat ini, betapa banyak aktivis dakwah yang menjadi ujung tombak gerakan-gerakan dakwah namun sangat minim pengetahuan agama mereka….Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة((Jika diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah tibanya hari kiamat))[3]فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا((…Merekapun ditanya lalu mereka berfatwa tanpa ilmu maka merekapun sesat dan menyesatkan))[4]Yang lebih menyedihkan lagi banyak diantara para pemuda tersebut yang tidak menyadari bahwa diri mereka adalah orang-orang yang jahil tentang ilmu agama. Bahkan yang lebih parah lagi mereka merasa bahwa diri mereka adalah orang-orang yang alim sehingga terkumpulah pada mereka dua kebodohan (bodoh kuadrat). Pertama mereka adalah bodoh, dan yang kedua adalah mereka bodoh (tidak tahu) bahwa mereka adalah bodoh.Berkata Al-Kholil bin Ahmad,الرجال أربعة رجل يدري ولا يدري أنه يدري فذاك غافل فنبهوه ورجل لا يدري ويدري أنه لا يدري فذاك جاهل فعلموه ورجل يدري ويدري أنه يدري فذاك عاقل فاتبعوه ورجل لا يدري ولا يدري أنه لا يدري فذاك مائق فاحذروه“Orang-orang itu ada empat macam, (1) seorang yang mengetahui dan tidak mengetahui bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang lalai maka ingatkalah ia. (2) Dan seorang yang tidak tahu dan ia mengetahui bahwasanya ia tidak tahu, itulah orang yang jahil (bodoh) maka ajarilah ia. (3) Dan seorang yang mengetahui dan ia tahu bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang pandai maka ikutilah. (4) Dan seorang yang tidak tahu dan tidak tahu bahwsanya ia tidak tahu, itulah orang tolol maka jauhilah ia”[5]Ia Juga berkata, “Manusia ada tiga macam, dua macam diajari dan yang satu tidak diajari. Orang yang alim dan mengetahui bahwa ia adalah alim, orang ini diajari. Dan seorang yang alim namun ia tidak mengetahui bahwa ia tahu maka kedua orang ini juga diajari. Dan orang yang tidak mengetahui dan ia memandang bahwa ia mengetahui maka ini tidak diajari”[6]Berkata seorang penyairومن نال العلومَ بغير شيوخٍيضلُّ عن الصراط المستقيمِوتلتبس الأمورُ عليه حتىيكونَ أضلَّ من تَوْمَى الحكيمِتصدَّقَ بِالْبناتِ على رجالٍيريد بذلك جناتِ النَّعِيمِBarangsiapa yang meraih ilmu tanpa melalui guru maka ia akan tersesat dari jalan yang lurusDan perkara-perkara menjadi rancu baginya hingga lebih sesat daripada Hakim TaumaHakim Tauma telah (berfatwa untuk) menyedekahkan para wanita kepada para lelaki karena ia berharap masuk surga yang penuh kenikmatan.Tentunya fatwa Hakim Tauma ini menyelisih syari’at karena syari’at kita mewajibkan mahar dalam pernikahan. Ia berniat baik tatkala berfatwa yaitu bersedekah bagi para lelaki yang mungkin kesulitan mencari mahar untuk menikah, namun niat baik saja tidak cukup apalagi jika melanggar syari’at.Karena terlalu bodohnya Hakim Tauma hingga dikatakan bahwa himar (keledai) tunggangannya berkataقال حمار الحكيم تومى     لو أنصف الدَهْرُ كنتُ أركبُلأَنَّنِي جَاهل بَسِيْطٌ                وصاحبي جاهلٌ مركَّبُBerkata himar (tunggangannya) si Hakim Tauma“Kalau memang zaman itu adil mestinya akulah yang menunggangiKarena aku bodoh murni dan tuanku bodoh kuadrat”[7]Bahaya berfatwa tanpa ilmuAllah berfirman,وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً (الإسراء : 36 )Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. 17:36)قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ (الأعراف : 33 )Katakanlah:”Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian berbicara tentang Allah apa saja yang tidak kamu ketahui””. (QS. 7:33)Syaikh Utsaimin berkata, “Sesungguhnya pembicaraan tentang permasalahan-permasalahan agama (tanpa ilmi) adalah sangat berbahaya karena hal ini merupakan pembicaraan tentang Allah tanpa ilmu”[8]Berkata Al-Munawi, ((…Karena sesungguhnya seseorang yang berfatwa pada hakekatnya adalah wakil Allah dalam menjelaskan hukum-hukum Allah, maka jika ia berfatwa di atas kebodohan atau tanpa ilmu atau menggampangkan dalam berfatwa atau dalam mengambil hukum maka ia telah menyebabkan dirinya untuk masuk ke dalam neraka karena keberaniannya yang ngawur tentang hukum-hukum Allah. Allah berfirmanقُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَاماً وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ (يونس : 59 )Katakanlah:”Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)Az-Zamakhsyari berkata, “Cukuplah ayat ini sebagai peringatan yang sangat keras terhadap sikap nekat dalam hukum perkara-perakra yang ditanyakan dan merupakan pendorong untuk wajib berhati-hati dalam hal ini dan agar tidak seorangpun berkata tentang hukum sesuatu bahwasanya hukumnya adalah boleh atau tidak boleh kecuali setelah mantap (mengusai dengan baik hukumnya) dan dalam keadaan yakin. Barangsiapa yang tidak dalam keadaan yakin –tatkala berfatwa- maka hendaknya ia takut kepada Allah dan hendaknya ia diam karena jika tidak maka ia telah berdusta atas nama Allah”)) [9]Seseorang bertanya kepada ‘Amr bin Dinar suatu perkara dan ‘Amr bin Dinar tidak memberikan jawaban kepadanya maka orang itu berkata, “Sesungguhnya ada sesuatu pada diriku tentang perkara ini maka jawablah!”, maka ‘Amr berkata, لأن يكون في نفسك مثل أبي قبيس أحب إلي من أن يكون في نفسي منها مثل الشعرة “Jika dalam dirimu terdapat sesuatu seberat gunung Abu Qubais lebih aku sukai daripada ada pada diriku (keraguan) tentang perkara ini seberat sehelai rambut”[10]Oleh karena itu fatwa merupakan hak para ulama (yaitu hak orang-orang yang benar-benar berilmu), karena merekalah pewaris para nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamr bersabdaوإن العلماء ورثة الأنبياء وإن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذه أخذ بحظ وافر((Dan para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham namun mereka mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambil ilmu maka ia telah mendapatkan bagian yang banyak))[11]Ibnus Sholah mengomentari hadits ini, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan keistimewaan bagi para ulama yang dengan keistimewaan tersebut mereka mengungguli seluruh manusia, dan pekerjaan mereka yaitu berfatwa menjelaskan bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan keistimewaan tersebut di hadapan orang-orang yang meminta fatwa. Oleh karena itu dikatakan bahwa fatwa adalah tanda tangan dari Allah….berkata Muhamaad bin Al-Munkadir, إن العالم بين الله وبين خلقه فلينظر كيف يدخل بينهم “Sesungguhnya seorang alim berposisi antara Allah dan makhluknya maka hendaknya ia melihat bagaiamana ia masuk di antara mereka”[12]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,من أفتي بغير علم كان إثمه على من أفتاه((Barangsiapa yang berfatwa tanpa ilmu maka dosanya bagi orang yang memberi fatwa))[13]Ibnu Umar berkata, يريدون أن يجعلونا جسرا يمرون علينا على جهنم “Mereka (orang-orang yang meminta fatwa) ingin menjadikan kami jembatan untuk mereka lalui di atas api neraka” [14]Bagaimana jika fatwa seseorang yang berbicara tanpa ilmu tersebut diamalkan oleh ratusan orang atau bahkan ribuan orang, tentunya seluruh dosa-dosa mereka akan dipikul oleh orang tersebut.Maka barangsiapa yang ditanya tentang fatwa maka hendaknya ia diam dan ia mengalihkannya kepada orang yang lebih alim darinya atau ia serahkan fatwa tersebut kepada orang yang lebih alim tersebut dan ini adalah sikap para salafBerkata Al-Qosim bin Muhammad, قال والله لأن يعيش الرجل جاهلا بعد أن يعلم حق الله عليه خير له من أن يقول مالا يعلم “Demi Allah seseorang hidup dalam keadaan bodoh setelah mengetahui hak Allah atas dirinya maka lebih baik daripada ia berkata tanpa ilmu”[15]Sikap para salaf yang takut untuk berfatwa karena takut salah dalam berfatwaBerkata Ibnu Abi Laila,لقد أدركت عشرين ومائة من أصحاب رسول الله  صلى الله عليه وسلم  من الأنصار إن كان أحدهم ليسأل عن المسألة فيردها إلى غيره فيرد هذا إلى هذا وهذا إلى هذا حتى ترجع إلى الأول وإن كان أحدهم ليقول في شيء وانه ليرتعد“Sungguh aku telah bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaum Anshor, sungguh ada salah seorang dari mereka ditanya tentang satu permasalahan maka iapun  melemparkannya kepada yang lainnya, maka yang ini melemparkan kepada yang itu, dan yang itu menyerahkannya kepada yang ini hingga kembalilah permasalahan tersebut kepada orang yang pertama tadi, dan sungguh salah seorang dari mereka berkata tentang sesuatu dan ia dalam keadaan gemetar”[16]Beliau juga berkata,أدركت عشرين ومائة من الأنصار من أصحاب محمد  صلى الله عليه وسلم  ما منهم من أحد يحدث إلا ود أن أخاه كفاه إياه ولا يستفتى عن شيء إلا ود أن أخاه كفاه الفتوى“Aku bertemu dengan 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorangpun dari mereka yang berbicara kecuali ia berharap saudaranya telah mencukupkan perkataannya (sehingga ia tidak perlu lagi  berbicara)[17], dan tidak seorangpun dari mereka yang berfatwa tentang suatu perkara kecuali ia berharap agar saudaranya telah mencukupi fatwanya (sehingga ia tidak perlu lagi berfatawa)”[18]Lihatlah bagaimana keadaan sekarang yang telah berbalik, sesuatu yang para salaf lari darinya (yaitu berfatwa) namun sekarang malah diminati dan sebaliknya sesuatu yang dituntut (untuk berfatwa dengan hati-hati dan di atas ilmu) namun sekarang malah dijauhi[19]Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Seorang pria menemui Malik bin Anas berhari-hari lamanya untuk bertanya tentang suatu perkara, namun Malik tidak memberi jawaban, maka iapun berkata, “Wahai Abu Abdillah sesungguhnya aku ingin keluar (kota) dan aku telah lama berulang-ulang bolak-balik menemuimu!”. Maka Malikpun menundukan kepalanya lama kemudian ia mengangkat kepalanya dan berkata, “Masya Allah wahai fulan, sesungguhnya aku tidaklah berkata kecuali yang menurutku baik dan aku tidak bisa menguasai jawaban pertanyaanmu ini”[20]Dari Al-Haitsam bin Jamil ia berkata, “Aku menyaksikan Imam Malik bin Anas ditanya 48 pertanyaan dan ia berkata pada 32 pertanyaan tersebut “Aku tidak tahu””Dan diriwayatkan juga darinya bahwa ia ditanya suatu pertanyaan lalu ia berkata, “Aku tidak tahu” maka dikatakan kepadanya “Ini adalah pertanyaan yang ringan dan mudah!”, maka iapun marah dan berkata, “Tidak ada dalam ilmu sesuatupun yang ringan, tidakah engkau mendengar firman Allah.إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً (المزّمِّل : 5 )Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (QS. 73:5)Maka ilmu itu seluruhnya berat terutama sesuatu yang akan ditanya pada hari kiamat (yaitu orang yang berfatwa akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat-pen)”Imam Malik juga berkata, “Jika para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa berat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan tidaklah salah seorang dari mereka menjawab hingga ia melihat pendapat sahabatnya yang lain, padahal mereka telah dianugrahi taufiq dan kelurusan dari Allah dan sucinya hati-hati mereka maka lantas bagaimanakah dengan kita yang kesalahan-kesalahan serta dosa-dosa kita telah menutup hati-hati kita” [21]Berkata Ibnu Kholdah kepada Robi’ah,يا ربيعة إياك أن تفتي الناس فإذا جاءك الرجل يسألك فلا تكن همتك أن تخرجه مما وقع فيه ولتكن همتك أن تتخلص مما سألك عنه“Wahai Robi’ah waspadalah engkau dari memberi fatwa kepada manusia, maka jika datang kepadamu seseorang yang bertanya kepadamu maka janganlah tujuanmu adalah untuk menyelematkan dia (sipenanya) dari apa yang sedang ia alami, namun jadikanlah tujuanmu adalah agar engkau bisa selamat dari pertanyaannya”[22]Ada orang yang bertanya kepada Imam Malik dan Imam Malik tidak menjawabnya maka ia berkata, “Wahai Abu Abdillah jawablah pertanyaanku!”, Imam Malik berkata, “Celaka engkau apakah engkau hendak menjadikan aku hujjah antara aku dan Allah?, maka aku yang lebih dahulu butuh untuk aku melihat bagaimana keselamatanku kemudian aku menyelamatkan engkau”[23]Oleh karena itu tidaklah Ibnul Musayyib berfatwa kecuali ia berkata, اللهم سلمني وسلمه مني “Ya Allah selamatkanlah aku dan selamatkanlah ia dariku”[24]Berkata Imam Malik, “Terkadang aku menerima satu pertanyaan yang menjadikan aku tidak bisa makan dan minum serta tidak bisa tidur”Beliau juga berkata, “Sungguh aku pernah memikirkan satu permasalahan sejak belasan tahun namun aku belum bisa memiliki pendapat yang pas hingga sekarang”.Beliau juga berkata, “Terkadang aku menemukan permasalahan maka akupun memikirkannya beberapa malam”[25]Dan dari Imam Malik juga bahwasanya terkadang beliau ditanya 50 pertanyaan maka ia tidak menjawab kecuali satu pertanyaan saja dan ia berkata,من أجاب في مسألة فينبغي من قبل أن يجيب فيها أن يعرض نفسه على الجنة والنار وكيف يكون خلاصة في الآخرة ثم يجيب فيها“Barangsiapa yang menjawab suatu pertanyaan maka hendaknya sebelum ia menjawab maka ia meletakan dirinya diantara surga dan neraka dan bagaimanakah jalan keluar di akhirat kemudian ia menjawab pertanyaan tersebut”Berkata sebagian orang, “Demi Allah Imam Malik jika ditanya suatu pertanyaan maka demi Allah ia sedang berdiri antara surga dan neraka”Imam Malik jika sedang duduk maka ia menggerakan kedua bibirnya untuk berdzikir kepada Allah dan ia tidak menengok ke kanan dan ke kiri, dan jika ia ditanya tentang sautu permasalahan maka berubahlah warna kulit wajahnya, dan ia berkulit merah maka berubahlah jadi kuning (pucat) dan ia menundukan kepalanya dan menggerakan kedua bibirnya kemudian berkata ما شاء الله لا حول ولا قوة إلا بالله[26]Beliau berkata, “Tidak ada sesuatupun yang lebih berat bagiku daripada aku ditanya tentang permasalahan halal dan haram”Berkata Asy-Syatibhi mengomentari perkataan Malik, “Karena hal ini adalah memutuskan hukum Allah. Sungguh aku telah bertemu dengan para ulama dan ahli fiqih di negeri-negeri kami, dan sungguh salah seorang dari mereka jika ditanya tentang satu permasalahan maka seakan-akan kematian dihadapan mereka, dan aku melihat penduduk negeri zaman kita ini mereka begitu suka berbicara tentang halal dan haram dan suka berfatwa. Jika seandainya mereka berhenti memikirkan akhir yang mereka tuju kelak maka mereka akan mempersedikit hal ini.Sesungguhnya Umar bin Al-Khotthob, Ali, dan seluruh para sahabat yang mulia jika mereka berhadapan dengan permasalahan-permasalahan –padahal mereka adalah generasi yang terbaik yang diutus kepada mereka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka merekapun mengumpulan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merekapun bertanya kepada mereka, kemudian setelah itu mereka berfatwa. Adapun penduduk zaman kita sekarang ini jadilah kebanggaan mereka adalah berfatwa”[27]Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Malik tentang suatu permasalahan dan sang penanya tersebut menyebutkan bahwa ia diutus dari perjalanan sejauh enam bulan perjalanan dari Magrib untuk menanyakan permasalahan tersebut. Maka Imam Malik berkata, “Katakan kepada yang mengutusmu bahwa aku tidak memiliki ilmu tentang permasalahan ini”. Orang itu berkata, “Kalau begitu siapakah yang mengetahui permasalahan ini?”, Imam Malik berkata, “Orang yang diajari oleh Allah”.Imam Malik ditanya oleh seseorang tentang permasalahan dan orang tersebut telah dititipkan oleh penduduk Magrib kepadanya, maka Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu, kami tidak pernah menghadapi permasalahan seperti ini, dan kami tidak pernah mendengar guru-guru kami berbicara tentang permasalahan ini akan tetapi kembalilah engkau ke Magrib”. Dan tatkala keesokan harinya orang itupun datang dan telah mengangkat barang-barangnya di atas begolnya yang ia tunggangi dan ia berkata, “Pertanyaanku bagaimana?”, Imam Malik berkata, “Aku tidak tahu jawabannya”, orang itupun berkata, “Wahai Abu Abdillah aku telah meninggalkan di belakangku orang yang berkata bahwa tidak ada di atas muka bumi ini yang lebih pandai daripada engkau”, Imam Malikpun berkata, “Ada apa denganmu jika engkau tidak bersedih, jika engkau kembali maka kabarkanlah mereka bahwa aku tidak menguasai jawaban pertanyaan itu” [28]Berkata As-Syatibhi, “Dan riwayat-riwayat dari imam Malik tentang perkataannya “Aku tidak tahu” dan “Aku tidak menguasai permasalahan ini” sangatlah banyak hingga dikatakan kalau ada seseorang yang ingin memenuhi bukunya dengan perkataan Imam Malik “Aku tidak tahu” maka ia akan bisa melakukannya”… dan dikatakan kepada beliau, “Jika engkau berkata wahai Abu Abdillah “Aku tidak tahu” maka siapakah yang mengetahui?, maka Imam Malik berkata, “Celaka engkau, apakah engkau mengetahui siapa aku?, dan siapakah aku?, apakah kedudukanku hingga aku harus mengetahui apa yang kalian tidak ketahui?”, kemudian Imam Malik berhujjah dengan hadits Ibnu Umar dan ia berkata, “Lihatlah Ibnu Umar, ia berkata, “Aku tidak tahu”, lantas siapakah aku??, sesungguhnya yang membinasakan mansia adalah ujub dan mencari kedudukan”…Beliau juga pernah berkata, “Umar bin Al-Khottob pernah berhadapan dengan permasalahan-permasalahan ini dan ia tidak menjawabnya”[29]Berkata Abu Hushoin, إن أحدهم ليفتي في المسألة ولو وردت على عمر بن الخطاب رضي الله عنه لجمع لها أهل بدر “Sesungguhnya salah seorang dari mereka (yang hidup di zamannya-pen) sungguh berfatwa tentang suatu permasalahan yang jika permasalahan tersebut ditanyakan pada Umar bin Al-Khottob maka ia akan mengumpulkan para sahabat yang ikut perang Badar untuk menjawab pertanyaan tersebut”[30]Berkata Sufyan bin ‘Uyainah, أجسر الناس على الفتيا أقلهم علما “Orang yang paling berani berfatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya”[31]Perkataan “Aku tidak tahu” bukanlah aib bahkan merupakan kemuliaanMerupakan perangkap syaitan yang sangat halus yaitu seseorang jika berada bersama orang-orang yang ilmu mereka lebih sedikit dari ilmunya[32] maka terkadang ia tanpa ia sadari telah memposisikan dirinya sebagai seorang imam diantara mereka dan ia berusaha untuk tidak mengakui ketidaktahuannya pada suatu perkara yang ditanyakan kepadanya yang ia tidak memiliki ilmu tentang perkara tersebut, bahkan terkadang jika mereka sedang membicarakan sesuatu permasalahan maka iapun masuk diantara mereka dan memberikan keputusan hukum perkara tersebut padahal ia tidak memiliki ilmunya. Terkadang ia memposisikan dirinya seakan-akan ia adalah seorang ahli hadits dan seorang ahli fikih padahal ia tidak mengetahui bahwa seungguhnya ia telah membinasakan dirinya[33]Syaikh Utsaimin berkata, “…Apakah yang menyebabkan seseorang untuk berbicara tanpa ilmu?, sebabnya karena ia ingin terangkat, ingin ia mengungguli para sahabatnya, ingin disebut-sebut, ingin popularitas agar ia dijuluki seorang ‘allamah (yang sangat alim), fahhamah (yang sangat paham), laut yang luas (yaitu yang sangat luas ilmunya), dan yang semisalnya. Dan tidak diragukan lagi ini adalah termasuk perangkap-perangkap syaitan. Yang wajib bagi engkau adalah engkau mengetahui ukuran dirimu dan janganlah engkau memposisikan dirimu lebih dari ukuranmu”[34]Ketahuilah bahwasanya perkataan seseorang yang ditanya kemudian ia tidak tahu jawabannya “Aku tidak tahu” tidaklah merendahkan kedudukannya sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang-orang bodoh bahkan perkataannya ini akan mengangkat derajatnya. Karena ini merupakan tanda akan kuat agamanya, ketakwaannya, bersihnya hatinya, sempurnanya ilmunya, serta kehati-hatiannya.Hanyalah enggan untuk mengatakan “Aku tidak tahu” orang yang lemah agamanya dan sedikit ilmunya karena ia takut jatuh di mata para hadirin, dan hal ini merupakan kebodohan dan lemahnya agama. Dan bisa jadi ia terkenal di kalangan manusia dengan kesalahan-kesalahannya karena ketidak hati-hatiannya dalam berfatwa (menjawab) maka iapun terjatuh pada sesuatu yang ia lari darinya, dan iapun disifati oleh manusia dengan sifat yang ia lari darinya[35]Oleh karena itu Al-Qosim bin Muhammad berkata, إن من إكرام المرء نفسه أن لا يقول إلا ما أحاط به علمه “Termasuk bentuk pemuliaan seseorang terhadap dirinya yaitu ia tidak berkata kecuali sesuatu yang ia kuasai ilmunya”[36]Berkata orang-orang bijak,من العلم أن لا تتكلم فيما لا تعلم بكلام من يعلم فحسبك خجلا من نفسك وعقلك أن تنطق بما لا تفهم وإذا لم يكن إلى الإحاطة بالعلم من سبيل فلا عار أن تجهل بعضه وإذا لم يكن في جهل بعضه عار فلا تستحي أن تقول لا أعلم فيما لا تعلم“Merupakan ilmu engkau tidak berbicara tentang perkara yang engkau tidak ketahui dengan perkataan orang yang mengetahuinya, cukuplah engkau malu dengan dirimu dan akalmu jika engkau berbicara dengan perkataan yang tidak kau pahami. Jika tidak ada jalan untuk bisa mengetahui seluruh ilmu maka bukanlah aib jika engkau tidak mengilmui sebagaian perkara, dan jika tidak mengetahui sebagian ilmu bukanlah suatu aib maka janganlah engkau malu untuk mengatakan pada perkara yang tidak kau ketahui “Aku tidak tahu”” [37]As-Sya’bi berkata, لا أدري نصف العلم ((“Aku tidak tahu” adalah setengah ilmu))[38].Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Jika setengah ilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu” maka setengah kebodohan adalah perkataan “Dikatakan…” dan perkataan “Aku sangka…””[39]Faedah yang bisa didapatkan bagi orang yang mengatakan “Aku tidak tahu”1.      Inilah yang wajib baginya.2.      Jika dia tidak menjawab dan berkata, “Aku tidak tahu” maka akan segera datang ilmu kepadanya karena ia akan segera muroja’ah (mencari jawaban) pertanyaan yang tidak bisa ia jawab tersebut atau orang lain yang memeriksa jawabannya. Karena seorang murid jika melihat gurunya tidak menjawab maka ia akan berusaha dengan keras untuk menemukan jawabannya kemudian mengabarkan jawaban tersebut kepada gurunya, maka sungguh baik hal ini.3.      Jika ia tidak menjawab apa yang ia tidak ketahui maka hal ini merupakan indikasi akan terpercayanya dia dan amanahnya serta penguasaannya secara sempurna pada permasalahan-permasalahan yang ia jawab, sebagaimana orang yang berani menjawab perkara-perkara yang ia tidak ketahui maka hal itu akan menimbulkan keraguan pada seluruh perkataannya hingga keraguan pada perkara-perkara yang telah jelaspun.4.      Jika para murid melihat gurunya tidak menjawab perkara-perkara yang tidak diketahuinya maka hal ini merupakan pelajaran bagi mereka untuk bertindak demikian juga, karena meneladani perkataan yang disertai amalan dari sang guru lebih mengena daripada hanya sekedar meneladani perkataan saja.[40]Berkata Abdullah bin Yazid bin Hurmuz, “Hendaknya seorang alim mengajarkan para muridnya setelahnya perkataan “Aku tidak tahu” hingga perkataan tersebut menjadi pegangan mereka yang mereka segera menggunakannya jika salah seorang dari mereka ditanya sesuatu yang tidak diketahuinya, maka ia akan berkata, “Aku tidak tahu””[41]Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, جُنَّةُ العالم لا أدري “Perisai seorang yang berilmu adalah perkataan “Aku tidak tahu””[42]Peringatan1.      Bukan berarti tidak boleh berfatwa tanpa ilmu berarti tidak boleh berfatwa sama sekali bahkan orang yang memiliki ilmu jika ditanya tentang apa yang ia ketahui maka wajib bagi dia untuk menjawabnya hal ini sebgaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمن سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka))[43].Dan hal ini sebagaimana wasiat Ibnu Mas’ud يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ((Wahai manusia barangsiapa yang mengilmui sesuatu maka hendaknya ia berkata dengan ilmunya tersebut))2.   Bukan berarti karena takut berfatwa tanpa ilmu maka seseorang meninggalkan dakwah sama sekali dan tidak berdakwah hingga ia menjadi ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda بلغوا عني ولو آيةً ((Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat))[44]. Berkata Syaikh Utsaimin, “Barangsiapa yang menyangka tidak mungkin menggabungkan antara menuntut ilmu dan berdakwah maka ia telah keliru karena sesungguhnya seseorang mungkin baginya untuk belajar sambil mendakwahi keluarganya, tetangganya, kampungnya, penduduk kotanya dan ia sambil menuntut ilmu”[45]. Ada perkara-perkara yang bisa dipahami dengan mudah yang bisa didakwahkan oleh siapa saja. Namun perlu diingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((dariku)) menunjukan bahwa yang disampaikan harus benar-benar merupakan agama dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Penulis: Firanda AndirjaArtikel www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Atsar riwayat Al-Bukhori dalam shahihnya 4/1809 no 4531[2] Atsar riwayat At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 9/188 no 8923, berkata Al-Haitsami “Para perawinya terpercaya” (Majma’ Az-Zawaid 1/183) dan juga Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/432, dan perkataan yang semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol 1/433[3] HR Al-Bukhari 1/33 no 59[4] HR Al-Bukhari 1/50 no 100, Muslim 4/2058 no 2673[5] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 828[6]Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 829[7] Lihat kedua syair ini dalam syarah mandzumah Al-Waroqoot oleh Syaikh Utsaimin pada penjelasan makna ilmu[8] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[9] Faidhul Qodir 1/158-159[10] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/437 no 815[11] HR Abu Dawud 3/317 no 3641, Ibnu Majah 1/81 no 223, At-Thirmidzi 5/48 no 2682 dari hadits Abu Darda’ dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.[12] Fatawa Ibnus Solah 1/7-8 bab بيان شرف مرتبة الفتوى وخطرها وغررها[13] HR Abu Dawud 3/321 no 3657, Ibnu Majah 1/20 no 53 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[14] Faidhul Qodir 1/158-159[15] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 806[16] Tarikh Bagdad 13/412, Tarikh Ad-Dimasyq 36/87 dari Sufyan Ibnu Uyainah ia berkata, “Telah mengabarkan kepadaku ‘Ato’ bin As-Saib dari Ibni Abi Laila….”[17] Tidak sebagaimana sekarang dimana kebanyakan orang mereka menghendaki merekalah yang berbicara[18] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/433 no 800[19] Faidhul Qodir 1/159[20] Fatawa Ibnus Solah 1/13[21] Fatawa Ibnus Solah 1/13-15[22] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 823[23] Al-Muwafaqoot 4/288[24] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/439 no 824[25] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[26] Al-Muwafaqoot 4/286 permasalahan yang ketujuh[27] Al-Muwafaqoot 4/287[28] Al-Muwafaqoot 4/288[29] Al-Muwafaqoot 4/289[30] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 803[31] Fatawa Ibnus Solah 1/12[32] Berbeda jika ia sedang berada diantara orang-orang yang ilmunya lebih daripada dia atau setara dengannya maka ia cenderung untuk lebih berhati-hati karena takut ketahuan kesalahan-kesalahannya.[33] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 249[34] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 322[35] Ma’alim fi toriq tolabil ‘ilmi hal 206[36] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 805[37] Faidhul Qodir 1/158-159[38] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 810[39] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325[40] Keempat faedah ini disampaikan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab Al-Fatawa As-Sa’diyah hal 627-629 sebagaimana dinukil dalam buku ma’alim fi toriq tolabil ilmi hal 206-207[41] Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 809[42] At-Ta’liq Ats-Tsamin hal 325. Kisah : Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi –rohimahulloh- jika sedang mengawasi para mahasiswa Universitas Islam Madinah yang sedang melaksanakan ujian kemudian ada diantara mahasiswa yang bertanya kepada beliau tentang soal ujian maka beliau memberi jawabannya, padahal mereka sedang ujian. Tatkala beliau ditanya kenapa beliau memberi tahu jawaban soal ujian maka beliau berdalil dengan hadits ((Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu kemudian ia menyembunyikannya maka ia akan dikekang (dimulutnya) pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka)). Kalau seluruh pengawas ujian seperti beliau…???[43] HR Ibnu Majah 1/97 no 264, At-Thirmidzi 5/29 no 2649 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani[44] HR Al-Bukhari 3/1275 no 3274, para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat dalam hadits ini1.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ayat Al-Qur’an. Berkata Al-Baydhowi, “Maka menyampaikan hadits dipahami dengan mafhum awlawi” (Umdatul Qori 16/45)2.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perkataan yang berfaedah (yaitu hadits-hadits Nabi r)3.        Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hukum-hukum yang diwahyukan kepada Nabi r maka lebih luas daripada hanya sekedar ayat yang dibaca. (Tuhfatul Ahwadzi 7/360)[45] Kitabul ilmi hal 162

Selamatan Rumah Baru

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Seringkali kita melihat di tengah masyarakat terdapat kebiasaan selamatan ketika memasuki rumah baru. Berbagai ritual pun dilakukan baik dengan pembacaan surat tertentu secara jama’i, tahlilan, atau bahkan yang berbau syirik pun ada yang dilakukan. Sudah barang tentu hal ini perlu kita tinjau secara syari’at apakah semacam itu dibenarkan? Semoga pembahasan berikut ini dapat bermanfaat bagi pengunjung rumaysho.com sekalian. Daftar Isi tutup 1. Bid’ah dalam Adat Kebiasaan 2. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru 3. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? 4. Penutup Bid’ah dalam Adat Kebiasaan Bid’ah –yaitu ibadah yang jauh dari tuntunan Islam- biasa kita temukan dalam hal ibadah. Yaitu ibadah tersebut dilakukan dengan tatacara, penetapan waktu, penetapan jumlah dan penetapan tempat tanpa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bid’ah dalam masalah ibadah-lah yang biasa dicela dalam hadits, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun sebenarnya adat kebiasaan bisa juga terdapat bid’ah yaitu ketika dalam adat dimasuki amalan tertentu tanpa adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau adat kebiasaan tersebut dicampuri ibadah dan dilakukan pada waktu atau tempat tertentu tanpa adanya dasar sama sekali. Sebagaimana kita dapat melihat pada perkataan Asy Syatibi rahimahullah yang telah ma’ruf, beliau berkata dalam kitabnya al I’tishom. Bid’ah dalam masalah adat adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).”[1] Dari sini kita dapat melihat bahwa jika adat dicampur dengan ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini dapat dikatakan bid’ah. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru Sebagaimana ilmu yang kami dapat dari site Syaikh Sholih Al Munajjid “Al Islam Sual wa Jawab” atau “Islam Question and Answer”, beliau -hafizhohullah- menjelaskan demikian, لا يشرع عند الانتقال إلى مسكن جديد الأذان في أركانه الأربعة ، أو في أي ركن منها ، ولا قراءة سور مخصوصة ، أو تلاوة أوراد معينة ، حيث لا دليل على شيء من ذلك في السنة . “Tidak disyariatkan ketika seseorang pindah ke kediaman baru untuk adzan di empat tiang rumah atau di salah satunya, tidak disyariatkan pula membaca surat-surat tertentu atau membaca dzikir-dzikir tertentu ketika itu, karena tidak ada dalil dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut.”[2] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah memberikan penjelasan, ومن البدع : التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Di antara bid’ah adalah mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil, atau mengkhususkan membaca surat tertentu di waktu, tempat tertentu atau pada hajatan tertentu. Demikianlah niatan mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil.”[3] Jika seseorang membaca Al Qur’an -khususnya surat Al Baqarah- di rumah dengan tujuan untuk mengusir setan, maka itu tidaklah mengapa, namun hal ini tidak dikhususkan ketika memasuki rumah baru. Dalil anjuran untuk membaca surat Al Baqarah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah” (HR. Muslim no. 780). Namun ingat, hadits ini bukan memaksudkan untuk memasuki rumah baru. Jika kita ingin mengkhususkan membaca surat Al Baqarah atau surat lainnya ketika memasuki rumah baru, maka sudah barang tentu harus butuh dalil. Sedangkan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat tertentu ketika itu. Karena suatu amalan tidaklah diterima kecuali dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? Adapun untuk acara makan-makan (diistilahkan dengan walimahan[4]) dalam rangka syukur, maka ini tidak ada masalah karena acara makan-makan bukanlah masuk dalam kategori ibadah mahdhoh (ibadah murni), beda halnya dengan shalat dan membaca al Qur’an. Acara makan-makan semacam ini juga dapat memupuk ukhuwah antar tetangga dan sesama muslim, serta dapat berbagi kebahagiaan ketika itu. Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”[5] Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliau rahimahullah menjawab, “Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi dimaksudkan untuk mengusir jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu diyakini bahwa sembelihah ini dapat mendapatkan keselamatan demikian dan demikian, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini termasuk bid’ah. Jika sembelihan tersebut disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadi syirik akbar karena termasuk menyerahkan suatu ibadah kepada selain Allah. Adapun jika sembelihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si pemilik rumah mengundang kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka seperti ini tidaklah mengapa. Inilah yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan orang. Mereka bersyukur atas nikmat Allah karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah ketika seseorang mengajak kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia mengundang mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan yang diberikan selama perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan hal serupa. Ketika beliau pulang dari safar (perjalanan jauh), beliau menyembelih hewan dan mengundang yang lainnya untuk menikmati sembelihan tersebut.”[6] Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menerangkan, “Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan. Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.”[7] Penutup Intinya, hendaklah pemilik rumah baru bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat. Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya. Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah. Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah. Semoga Allah selalu memberkahi. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 29 Jumadits Tsani 1431 H (12/06/2010) Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah [2] Mawqi’ Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, Fatawa no. 148863, http://islamqa.com/ar/ref/148863 [3] Bid’ah Al Qiro’ah, hal. 14. [4] Perlu diketahui bahwa yang dimaksud walimahan adalah makan-makan dan bukan yang dimaksud terbatas hanya pada acara pernikahan. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 8/207. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/388. [7] Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, 16/94. Tagssuami istri

Selamatan Rumah Baru

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Seringkali kita melihat di tengah masyarakat terdapat kebiasaan selamatan ketika memasuki rumah baru. Berbagai ritual pun dilakukan baik dengan pembacaan surat tertentu secara jama’i, tahlilan, atau bahkan yang berbau syirik pun ada yang dilakukan. Sudah barang tentu hal ini perlu kita tinjau secara syari’at apakah semacam itu dibenarkan? Semoga pembahasan berikut ini dapat bermanfaat bagi pengunjung rumaysho.com sekalian. Daftar Isi tutup 1. Bid’ah dalam Adat Kebiasaan 2. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru 3. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? 4. Penutup Bid’ah dalam Adat Kebiasaan Bid’ah –yaitu ibadah yang jauh dari tuntunan Islam- biasa kita temukan dalam hal ibadah. Yaitu ibadah tersebut dilakukan dengan tatacara, penetapan waktu, penetapan jumlah dan penetapan tempat tanpa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bid’ah dalam masalah ibadah-lah yang biasa dicela dalam hadits, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun sebenarnya adat kebiasaan bisa juga terdapat bid’ah yaitu ketika dalam adat dimasuki amalan tertentu tanpa adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau adat kebiasaan tersebut dicampuri ibadah dan dilakukan pada waktu atau tempat tertentu tanpa adanya dasar sama sekali. Sebagaimana kita dapat melihat pada perkataan Asy Syatibi rahimahullah yang telah ma’ruf, beliau berkata dalam kitabnya al I’tishom. Bid’ah dalam masalah adat adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).”[1] Dari sini kita dapat melihat bahwa jika adat dicampur dengan ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini dapat dikatakan bid’ah. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru Sebagaimana ilmu yang kami dapat dari site Syaikh Sholih Al Munajjid “Al Islam Sual wa Jawab” atau “Islam Question and Answer”, beliau -hafizhohullah- menjelaskan demikian, لا يشرع عند الانتقال إلى مسكن جديد الأذان في أركانه الأربعة ، أو في أي ركن منها ، ولا قراءة سور مخصوصة ، أو تلاوة أوراد معينة ، حيث لا دليل على شيء من ذلك في السنة . “Tidak disyariatkan ketika seseorang pindah ke kediaman baru untuk adzan di empat tiang rumah atau di salah satunya, tidak disyariatkan pula membaca surat-surat tertentu atau membaca dzikir-dzikir tertentu ketika itu, karena tidak ada dalil dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut.”[2] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah memberikan penjelasan, ومن البدع : التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Di antara bid’ah adalah mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil, atau mengkhususkan membaca surat tertentu di waktu, tempat tertentu atau pada hajatan tertentu. Demikianlah niatan mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil.”[3] Jika seseorang membaca Al Qur’an -khususnya surat Al Baqarah- di rumah dengan tujuan untuk mengusir setan, maka itu tidaklah mengapa, namun hal ini tidak dikhususkan ketika memasuki rumah baru. Dalil anjuran untuk membaca surat Al Baqarah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah” (HR. Muslim no. 780). Namun ingat, hadits ini bukan memaksudkan untuk memasuki rumah baru. Jika kita ingin mengkhususkan membaca surat Al Baqarah atau surat lainnya ketika memasuki rumah baru, maka sudah barang tentu harus butuh dalil. Sedangkan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat tertentu ketika itu. Karena suatu amalan tidaklah diterima kecuali dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? Adapun untuk acara makan-makan (diistilahkan dengan walimahan[4]) dalam rangka syukur, maka ini tidak ada masalah karena acara makan-makan bukanlah masuk dalam kategori ibadah mahdhoh (ibadah murni), beda halnya dengan shalat dan membaca al Qur’an. Acara makan-makan semacam ini juga dapat memupuk ukhuwah antar tetangga dan sesama muslim, serta dapat berbagi kebahagiaan ketika itu. Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”[5] Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliau rahimahullah menjawab, “Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi dimaksudkan untuk mengusir jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu diyakini bahwa sembelihah ini dapat mendapatkan keselamatan demikian dan demikian, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini termasuk bid’ah. Jika sembelihan tersebut disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadi syirik akbar karena termasuk menyerahkan suatu ibadah kepada selain Allah. Adapun jika sembelihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si pemilik rumah mengundang kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka seperti ini tidaklah mengapa. Inilah yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan orang. Mereka bersyukur atas nikmat Allah karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah ketika seseorang mengajak kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia mengundang mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan yang diberikan selama perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan hal serupa. Ketika beliau pulang dari safar (perjalanan jauh), beliau menyembelih hewan dan mengundang yang lainnya untuk menikmati sembelihan tersebut.”[6] Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menerangkan, “Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan. Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.”[7] Penutup Intinya, hendaklah pemilik rumah baru bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat. Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya. Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah. Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah. Semoga Allah selalu memberkahi. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 29 Jumadits Tsani 1431 H (12/06/2010) Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah [2] Mawqi’ Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, Fatawa no. 148863, http://islamqa.com/ar/ref/148863 [3] Bid’ah Al Qiro’ah, hal. 14. [4] Perlu diketahui bahwa yang dimaksud walimahan adalah makan-makan dan bukan yang dimaksud terbatas hanya pada acara pernikahan. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 8/207. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/388. [7] Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, 16/94. Tagssuami istri
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Seringkali kita melihat di tengah masyarakat terdapat kebiasaan selamatan ketika memasuki rumah baru. Berbagai ritual pun dilakukan baik dengan pembacaan surat tertentu secara jama’i, tahlilan, atau bahkan yang berbau syirik pun ada yang dilakukan. Sudah barang tentu hal ini perlu kita tinjau secara syari’at apakah semacam itu dibenarkan? Semoga pembahasan berikut ini dapat bermanfaat bagi pengunjung rumaysho.com sekalian. Daftar Isi tutup 1. Bid’ah dalam Adat Kebiasaan 2. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru 3. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? 4. Penutup Bid’ah dalam Adat Kebiasaan Bid’ah –yaitu ibadah yang jauh dari tuntunan Islam- biasa kita temukan dalam hal ibadah. Yaitu ibadah tersebut dilakukan dengan tatacara, penetapan waktu, penetapan jumlah dan penetapan tempat tanpa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bid’ah dalam masalah ibadah-lah yang biasa dicela dalam hadits, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun sebenarnya adat kebiasaan bisa juga terdapat bid’ah yaitu ketika dalam adat dimasuki amalan tertentu tanpa adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau adat kebiasaan tersebut dicampuri ibadah dan dilakukan pada waktu atau tempat tertentu tanpa adanya dasar sama sekali. Sebagaimana kita dapat melihat pada perkataan Asy Syatibi rahimahullah yang telah ma’ruf, beliau berkata dalam kitabnya al I’tishom. Bid’ah dalam masalah adat adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).”[1] Dari sini kita dapat melihat bahwa jika adat dicampur dengan ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini dapat dikatakan bid’ah. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru Sebagaimana ilmu yang kami dapat dari site Syaikh Sholih Al Munajjid “Al Islam Sual wa Jawab” atau “Islam Question and Answer”, beliau -hafizhohullah- menjelaskan demikian, لا يشرع عند الانتقال إلى مسكن جديد الأذان في أركانه الأربعة ، أو في أي ركن منها ، ولا قراءة سور مخصوصة ، أو تلاوة أوراد معينة ، حيث لا دليل على شيء من ذلك في السنة . “Tidak disyariatkan ketika seseorang pindah ke kediaman baru untuk adzan di empat tiang rumah atau di salah satunya, tidak disyariatkan pula membaca surat-surat tertentu atau membaca dzikir-dzikir tertentu ketika itu, karena tidak ada dalil dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut.”[2] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah memberikan penjelasan, ومن البدع : التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Di antara bid’ah adalah mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil, atau mengkhususkan membaca surat tertentu di waktu, tempat tertentu atau pada hajatan tertentu. Demikianlah niatan mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil.”[3] Jika seseorang membaca Al Qur’an -khususnya surat Al Baqarah- di rumah dengan tujuan untuk mengusir setan, maka itu tidaklah mengapa, namun hal ini tidak dikhususkan ketika memasuki rumah baru. Dalil anjuran untuk membaca surat Al Baqarah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah” (HR. Muslim no. 780). Namun ingat, hadits ini bukan memaksudkan untuk memasuki rumah baru. Jika kita ingin mengkhususkan membaca surat Al Baqarah atau surat lainnya ketika memasuki rumah baru, maka sudah barang tentu harus butuh dalil. Sedangkan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat tertentu ketika itu. Karena suatu amalan tidaklah diterima kecuali dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? Adapun untuk acara makan-makan (diistilahkan dengan walimahan[4]) dalam rangka syukur, maka ini tidak ada masalah karena acara makan-makan bukanlah masuk dalam kategori ibadah mahdhoh (ibadah murni), beda halnya dengan shalat dan membaca al Qur’an. Acara makan-makan semacam ini juga dapat memupuk ukhuwah antar tetangga dan sesama muslim, serta dapat berbagi kebahagiaan ketika itu. Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”[5] Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliau rahimahullah menjawab, “Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi dimaksudkan untuk mengusir jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu diyakini bahwa sembelihah ini dapat mendapatkan keselamatan demikian dan demikian, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini termasuk bid’ah. Jika sembelihan tersebut disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadi syirik akbar karena termasuk menyerahkan suatu ibadah kepada selain Allah. Adapun jika sembelihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si pemilik rumah mengundang kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka seperti ini tidaklah mengapa. Inilah yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan orang. Mereka bersyukur atas nikmat Allah karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah ketika seseorang mengajak kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia mengundang mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan yang diberikan selama perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan hal serupa. Ketika beliau pulang dari safar (perjalanan jauh), beliau menyembelih hewan dan mengundang yang lainnya untuk menikmati sembelihan tersebut.”[6] Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menerangkan, “Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan. Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.”[7] Penutup Intinya, hendaklah pemilik rumah baru bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat. Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya. Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah. Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah. Semoga Allah selalu memberkahi. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 29 Jumadits Tsani 1431 H (12/06/2010) Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah [2] Mawqi’ Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, Fatawa no. 148863, http://islamqa.com/ar/ref/148863 [3] Bid’ah Al Qiro’ah, hal. 14. [4] Perlu diketahui bahwa yang dimaksud walimahan adalah makan-makan dan bukan yang dimaksud terbatas hanya pada acara pernikahan. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 8/207. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/388. [7] Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, 16/94. Tagssuami istri


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Seringkali kita melihat di tengah masyarakat terdapat kebiasaan selamatan ketika memasuki rumah baru. Berbagai ritual pun dilakukan baik dengan pembacaan surat tertentu secara jama’i, tahlilan, atau bahkan yang berbau syirik pun ada yang dilakukan. Sudah barang tentu hal ini perlu kita tinjau secara syari’at apakah semacam itu dibenarkan? Semoga pembahasan berikut ini dapat bermanfaat bagi pengunjung rumaysho.com sekalian. Daftar Isi tutup 1. Bid’ah dalam Adat Kebiasaan 2. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru 3. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? 4. Penutup Bid’ah dalam Adat Kebiasaan Bid’ah –yaitu ibadah yang jauh dari tuntunan Islam- biasa kita temukan dalam hal ibadah. Yaitu ibadah tersebut dilakukan dengan tatacara, penetapan waktu, penetapan jumlah dan penetapan tempat tanpa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bid’ah dalam masalah ibadah-lah yang biasa dicela dalam hadits, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Namun sebenarnya adat kebiasaan bisa juga terdapat bid’ah yaitu ketika dalam adat dimasuki amalan tertentu tanpa adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau adat kebiasaan tersebut dicampuri ibadah dan dilakukan pada waktu atau tempat tertentu tanpa adanya dasar sama sekali. Sebagaimana kita dapat melihat pada perkataan Asy Syatibi rahimahullah yang telah ma’ruf, beliau berkata dalam kitabnya al I’tishom. Bid’ah dalam masalah adat adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).”[1] Dari sini kita dapat melihat bahwa jika adat dicampur dengan ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini dapat dikatakan bid’ah. Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru Sebagaimana ilmu yang kami dapat dari site Syaikh Sholih Al Munajjid “Al Islam Sual wa Jawab” atau “Islam Question and Answer”, beliau -hafizhohullah- menjelaskan demikian, لا يشرع عند الانتقال إلى مسكن جديد الأذان في أركانه الأربعة ، أو في أي ركن منها ، ولا قراءة سور مخصوصة ، أو تلاوة أوراد معينة ، حيث لا دليل على شيء من ذلك في السنة . “Tidak disyariatkan ketika seseorang pindah ke kediaman baru untuk adzan di empat tiang rumah atau di salah satunya, tidak disyariatkan pula membaca surat-surat tertentu atau membaca dzikir-dzikir tertentu ketika itu, karena tidak ada dalil dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut.”[2] Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah memberikan penjelasan, ومن البدع : التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل “Di antara bid’ah adalah mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil, atau mengkhususkan membaca surat tertentu di waktu, tempat tertentu atau pada hajatan tertentu. Demikianlah niatan mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya dalil.”[3] Jika seseorang membaca Al Qur’an -khususnya surat Al Baqarah- di rumah dengan tujuan untuk mengusir setan, maka itu tidaklah mengapa, namun hal ini tidak dikhususkan ketika memasuki rumah baru. Dalil anjuran untuk membaca surat Al Baqarah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah” (HR. Muslim no. 780). Namun ingat, hadits ini bukan memaksudkan untuk memasuki rumah baru. Jika kita ingin mengkhususkan membaca surat Al Baqarah atau surat lainnya ketika memasuki rumah baru, maka sudah barang tentu harus butuh dalil. Sedangkan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat tertentu ketika itu. Karena suatu amalan tidaklah diterima kecuali dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru? Adapun untuk acara makan-makan (diistilahkan dengan walimahan[4]) dalam rangka syukur, maka ini tidak ada masalah karena acara makan-makan bukanlah masuk dalam kategori ibadah mahdhoh (ibadah murni), beda halnya dengan shalat dan membaca al Qur’an. Acara makan-makan semacam ini juga dapat memupuk ukhuwah antar tetangga dan sesama muslim, serta dapat berbagi kebahagiaan ketika itu. Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”[5] Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliau rahimahullah menjawab, “Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi dimaksudkan untuk mengusir jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu diyakini bahwa sembelihah ini dapat mendapatkan keselamatan demikian dan demikian, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini termasuk bid’ah. Jika sembelihan tersebut disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadi syirik akbar karena termasuk menyerahkan suatu ibadah kepada selain Allah. Adapun jika sembelihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si pemilik rumah mengundang kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka seperti ini tidaklah mengapa. Inilah yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan orang. Mereka bersyukur atas nikmat Allah karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah ketika seseorang mengajak kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia mengundang mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan yang diberikan selama perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan hal serupa. Ketika beliau pulang dari safar (perjalanan jauh), beliau menyembelih hewan dan mengundang yang lainnya untuk menikmati sembelihan tersebut.”[6] Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menerangkan, “Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan. Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.”[7] Penutup Intinya, hendaklah pemilik rumah baru bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat. Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya. Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah. Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah. Semoga Allah selalu memberkahi. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-GK, 29 Jumadits Tsani 1431 H (12/06/2010) Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah [2] Mawqi’ Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, Fatawa no. 148863, http://islamqa.com/ar/ref/148863 [3] Bid’ah Al Qiro’ah, hal. 14. [4] Perlu diketahui bahwa yang dimaksud walimahan adalah makan-makan dan bukan yang dimaksud terbatas hanya pada acara pernikahan. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 8/207. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/388. [7] Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, 16/94. Tagssuami istri

Gara-Gara Begadang Nonton Bola

Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola

Gara-Gara Begadang Nonton Bola

Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola
Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola


Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola

Wasiat Ibnu Mas’ud 2 Tentang Bagaimanakah Semestinya Seorang Mukmin Memandang Dosa-dosanya?

Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 

Wasiat Ibnu Mas’ud 2 Tentang Bagaimanakah Semestinya Seorang Mukmin Memandang Dosa-dosanya?

Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 
Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 


Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 

Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Sehari Semalam

Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib

Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Sehari Semalam

Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib
Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib


Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib

Do’a Berlindung dari Akhlak, Amal dan Hawa Nafsu yang Mungkar

Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu

Do’a Berlindung dari Akhlak, Amal dan Hawa Nafsu yang Mungkar

Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu
Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu


Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu

Bolehkah Jual Beli dengan Sekedar Memajang Katalog di Internet?

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online

Bolehkah Jual Beli dengan Sekedar Memajang Katalog di Internet?

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online

Baru Sadar Jika Tadi Shalat dalam Keadaan Junub

Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub

Baru Sadar Jika Tadi Shalat dalam Keadaan Junub

Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub
Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub


Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub

Hadiah di Hari Lahir (5), Sunnah Aqiqah Bagi Si Buah Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir

Hadiah di Hari Lahir (5), Sunnah Aqiqah Bagi Si Buah Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir
Prev     Next