Baca Dahulu Kitab Ringkasan daripada Kitab Tebal

Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Baca Dahulu Kitab Ringkasan daripada Kitab Tebal

Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com
Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com


Ada nasehat berharga dr guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika muridnya (sopir pribadinya) ingin membaca kitab Syarh Al Kabiir ada 30-an jilid.   Nasehat Syaikh: “Bacalah kitab mukhtashor saja (yang ringkasan) lebih dulu, karena baca kitab tebal itu membutuhkan waktu lebih lama dan engkau tidak bisa gali faedah yg banyak” (singkatnya seperti itu maksud beliau). Demikian pelajaran dari cerita-cerita kami ketika bertemu sopir pribadi Syaikh Fauzan, Ustadz Abdul Malik (asli Madura) di Darul Ifta’ (markaz Al Lajnah Ad Daimah). Semoga Allah selalu menjaga Syaikh dan para ulama Al Lajnah Ad Daimah.   21 Dzulqo’dah 1432 H Darul Ifta’, Al Lajnah Ad Daimah, Riyadh KSA www.rumaysho.com

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.   Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan: “Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du: Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. [Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541] Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA 22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011 www.rumaysho.com [1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637 Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at Tagsshalat jamaah shalat jumat

Ketika Terluput Perkara Dunia

Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…

Ketika Terluput Perkara Dunia

Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…
Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…


Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita tidak bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!! Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…

Diam adalah Emas

Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah

Diam adalah Emas

Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah
Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah


Jika perkataan itu merupakan perak maka sungguh diam itu merupakan emas… jika orang-orang kagum dengan ucapanmu.. maka kagumlah engkau dengan sikap diam-mu. akan tetapi berbicaralah tatkala bermanfaat dan diamlah tatkala bermanfaat …sebagaimana perkatan sebagian salaf : jika diam-mu membuat engkau ta’jub maka berbicaralah… dan jika bicaramu membuatmu ta’jub maka diamlah

Berkat Do’a Ibu

Do’a orang tua pada anak adalah do’a yang amat ampuh dan manjur. Baik do’a ortu tersebut adalah do’a kebaikan atau do’a kejelekan, keduanya sama-sama manjur. Di antara buktinya adalah kisah ulama besar hadits yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin, Imam Bukhari rahimahullah. Imam Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Isma’il al-Bukhary dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam hadits, tidak ada seorang ulama pun yang menentang pendapat ini. Lalu apa nikmat Allah atas sejak ia masih kecil? Imam al-Lalika`iy meriwayatkan di dalam kitabnya Syarh as-Sunnah dan Ghanjar di dalam kitabnya Taariikh Bukhaara mengisahkan sebagai berikut: ”Sejak kecil Imam al-Bukhary kehilangan penglihatan pada kedua matanya alis buta. Suatu malam di dalam mimpi, ibunya melihat Nabi Allah, al-Khalil, Ibrahim ‘alaihis salam yang berkata kepadanya, ‘Wahai wanita, Allah telah mengembalikan penglihatan anakmu karena begitu banyaknya kamu berdoa.” Pada pagi harinya, ia melihat anaknya dan ternyata benar, Allah telah mengembalikan penglihatannya.  (Asy-Syifa` Ba’da Al-Maradh karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy sebagai yang dinukilnya dari kitab Hadyu as-Saary Fi Muqaddimah Shahih al-Buukhary karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany, www.alsofwah.or.id) Hal di atas menunjukkan benarnya sabda Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam akan manjurnya do’a orang tua pada anaknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang dizholimi.” (HR. Abu Daud no. 1536. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ “Tiga doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1797). Dalam dua hadits ini disebutkan umum, artinya mencakup doa orang tua yang berisi kebaikan atau kejelekan pada anaknya. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 3862. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Riwayat ini menyebutkan bahwa doa baik orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab. Semoga setiap orang tua tidak melupakan doa untuk anaknya dalam kebaikan. Semoga Allah pun memperkenankan do’a kebaikan kita pada anak-anak kita. Moga mereka menjadi anak yang sholeh nantinya dan berbakti pada ortu serta bermanfaat untuk Islam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua

Berkat Do’a Ibu

Do’a orang tua pada anak adalah do’a yang amat ampuh dan manjur. Baik do’a ortu tersebut adalah do’a kebaikan atau do’a kejelekan, keduanya sama-sama manjur. Di antara buktinya adalah kisah ulama besar hadits yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin, Imam Bukhari rahimahullah. Imam Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Isma’il al-Bukhary dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam hadits, tidak ada seorang ulama pun yang menentang pendapat ini. Lalu apa nikmat Allah atas sejak ia masih kecil? Imam al-Lalika`iy meriwayatkan di dalam kitabnya Syarh as-Sunnah dan Ghanjar di dalam kitabnya Taariikh Bukhaara mengisahkan sebagai berikut: ”Sejak kecil Imam al-Bukhary kehilangan penglihatan pada kedua matanya alis buta. Suatu malam di dalam mimpi, ibunya melihat Nabi Allah, al-Khalil, Ibrahim ‘alaihis salam yang berkata kepadanya, ‘Wahai wanita, Allah telah mengembalikan penglihatan anakmu karena begitu banyaknya kamu berdoa.” Pada pagi harinya, ia melihat anaknya dan ternyata benar, Allah telah mengembalikan penglihatannya.  (Asy-Syifa` Ba’da Al-Maradh karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy sebagai yang dinukilnya dari kitab Hadyu as-Saary Fi Muqaddimah Shahih al-Buukhary karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany, www.alsofwah.or.id) Hal di atas menunjukkan benarnya sabda Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam akan manjurnya do’a orang tua pada anaknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang dizholimi.” (HR. Abu Daud no. 1536. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ “Tiga doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1797). Dalam dua hadits ini disebutkan umum, artinya mencakup doa orang tua yang berisi kebaikan atau kejelekan pada anaknya. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 3862. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Riwayat ini menyebutkan bahwa doa baik orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab. Semoga setiap orang tua tidak melupakan doa untuk anaknya dalam kebaikan. Semoga Allah pun memperkenankan do’a kebaikan kita pada anak-anak kita. Moga mereka menjadi anak yang sholeh nantinya dan berbakti pada ortu serta bermanfaat untuk Islam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua
Do’a orang tua pada anak adalah do’a yang amat ampuh dan manjur. Baik do’a ortu tersebut adalah do’a kebaikan atau do’a kejelekan, keduanya sama-sama manjur. Di antara buktinya adalah kisah ulama besar hadits yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin, Imam Bukhari rahimahullah. Imam Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Isma’il al-Bukhary dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam hadits, tidak ada seorang ulama pun yang menentang pendapat ini. Lalu apa nikmat Allah atas sejak ia masih kecil? Imam al-Lalika`iy meriwayatkan di dalam kitabnya Syarh as-Sunnah dan Ghanjar di dalam kitabnya Taariikh Bukhaara mengisahkan sebagai berikut: ”Sejak kecil Imam al-Bukhary kehilangan penglihatan pada kedua matanya alis buta. Suatu malam di dalam mimpi, ibunya melihat Nabi Allah, al-Khalil, Ibrahim ‘alaihis salam yang berkata kepadanya, ‘Wahai wanita, Allah telah mengembalikan penglihatan anakmu karena begitu banyaknya kamu berdoa.” Pada pagi harinya, ia melihat anaknya dan ternyata benar, Allah telah mengembalikan penglihatannya.  (Asy-Syifa` Ba’da Al-Maradh karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy sebagai yang dinukilnya dari kitab Hadyu as-Saary Fi Muqaddimah Shahih al-Buukhary karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany, www.alsofwah.or.id) Hal di atas menunjukkan benarnya sabda Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam akan manjurnya do’a orang tua pada anaknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang dizholimi.” (HR. Abu Daud no. 1536. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ “Tiga doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1797). Dalam dua hadits ini disebutkan umum, artinya mencakup doa orang tua yang berisi kebaikan atau kejelekan pada anaknya. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 3862. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Riwayat ini menyebutkan bahwa doa baik orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab. Semoga setiap orang tua tidak melupakan doa untuk anaknya dalam kebaikan. Semoga Allah pun memperkenankan do’a kebaikan kita pada anak-anak kita. Moga mereka menjadi anak yang sholeh nantinya dan berbakti pada ortu serta bermanfaat untuk Islam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua


Do’a orang tua pada anak adalah do’a yang amat ampuh dan manjur. Baik do’a ortu tersebut adalah do’a kebaikan atau do’a kejelekan, keduanya sama-sama manjur. Di antara buktinya adalah kisah ulama besar hadits yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin, Imam Bukhari rahimahullah. Imam Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Isma’il al-Bukhary dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam hadits, tidak ada seorang ulama pun yang menentang pendapat ini. Lalu apa nikmat Allah atas sejak ia masih kecil? Imam al-Lalika`iy meriwayatkan di dalam kitabnya Syarh as-Sunnah dan Ghanjar di dalam kitabnya Taariikh Bukhaara mengisahkan sebagai berikut: ”Sejak kecil Imam al-Bukhary kehilangan penglihatan pada kedua matanya alis buta. Suatu malam di dalam mimpi, ibunya melihat Nabi Allah, al-Khalil, Ibrahim ‘alaihis salam yang berkata kepadanya, ‘Wahai wanita, Allah telah mengembalikan penglihatan anakmu karena begitu banyaknya kamu berdoa.” Pada pagi harinya, ia melihat anaknya dan ternyata benar, Allah telah mengembalikan penglihatannya.  (Asy-Syifa` Ba’da Al-Maradh karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy sebagai yang dinukilnya dari kitab Hadyu as-Saary Fi Muqaddimah Shahih al-Buukhary karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany, www.alsofwah.or.id) Hal di atas menunjukkan benarnya sabda Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam akan manjurnya do’a orang tua pada anaknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang dizholimi.” (HR. Abu Daud no. 1536. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ “Tiga doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1797). Dalam dua hadits ini disebutkan umum, artinya mencakup doa orang tua yang berisi kebaikan atau kejelekan pada anaknya. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 3862. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Riwayat ini menyebutkan bahwa doa baik orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab. Semoga setiap orang tua tidak melupakan doa untuk anaknya dalam kebaikan. Semoga Allah pun memperkenankan do’a kebaikan kita pada anak-anak kita. Moga mereka menjadi anak yang sholeh nantinya dan berbakti pada ortu serta bermanfaat untuk Islam. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua

Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil

Alhamdulillah, wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi. Kalimat Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil termasuk dzikir sederhana, namun mengandung makna yang luar biasa. Dzikir ini menandakan bahwa seorang hamba hanya pasrah pada Allah dan menjadikan-Nya sebagai tempat bersandar.   Allah Ta’ala menceritakan mengenai Rasul dan sahabatnya dalam firman-Nya, الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “hasbunallah wa ni’mal wakiil [cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung]“. ” (QS. Ali ‘Imron: 173) Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. (HR. Bukhari no. 4563)   Renungkanlah Maknanya! Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir berkata bahwa maksud “hasbunallah” ialah Allah-lah yang mencukupi segala urusan mereka. Sedangkan “al wakiil“, kata Al Faro’ berarti orang yang mencukupi. Demikian pula kata Ibnul Qosim. Sedangkan Ibnu Qutaibah berkata bahwa makna “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab (yang menjamin). Al Khottobi berkata bahwa “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab memberi rizki dan berbagai maslahat bagi hamba. Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan makna dzikir di atas ialah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar dalam segala urusan. Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya memaparkan, “Maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat.” Syaikh Al Imam Al ‘Arif rahimahullah berkata bahwa dalam hadits di atas adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabatnya agar mereka rujuk (kembali) pada Allah Ta’ala, bersandar pada-Nya, sadar bahwa tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari-Nya. … Kalimat “hasbunallah” adalah tanda bahwa hamba benar-benar butuh pada Allah dan itu sudah amat pasti. Lalu tidak ada keselamatan kecuali dari dan dengan pertolongan Allah. Tidak ada tempat berlari kecuali pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. ” (QS. Adz Dzariyat: 50) (Bahrul Fawaid karya Al Kalabadzi)   Allah-lah Yang Beri Kecukupan Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubhi rahimahullah menjelaskan pula tentang surat Ath Tholaq ayat 3 dengan mengatakan, “Barangsiapa yang menyandarkan dirinya pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan pada urusannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menyandarkan diri pada sesuatu, maka hatinya akan dipasrahkan padanya” (HR. Tirmidzi no. 2072, hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Artinya di sini, barangsiapa yang menjadikan makhluk sebagai sandaran hatinya, maka Allah akan membuat makhluk tersebut jadi sandarannya. Maksudnya, urusannya akan sulit dijalani. Hati seharusnya bergantung pada Allah semata, bukan pada makhluk. Jika Allah menjadi sandaran hati, tentu segala urusan akan semakin mudah. Karena Allah-lah yang mendatangkan berbagai kemudahan dan segala sesuatu akan menjadi mudah jika dengan kehendak-Nya. Ya Allah … Engkau-lah yang mencukupi segala urusan kami, tahu manakah yang maslahat dan yang mengatur segala rizki kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Kalimat Ringan Subhanallahi wa Bihamdih, Subhanallahil ‘Azhim — @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, saat-saat bersama Rumaysho, Ruwaifi’ dan istri tercinta 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa kesulitan hasbunallah wa nimal wakill pasrah kepada Allah tawakal tawakkal

Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil

Alhamdulillah, wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi. Kalimat Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil termasuk dzikir sederhana, namun mengandung makna yang luar biasa. Dzikir ini menandakan bahwa seorang hamba hanya pasrah pada Allah dan menjadikan-Nya sebagai tempat bersandar.   Allah Ta’ala menceritakan mengenai Rasul dan sahabatnya dalam firman-Nya, الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “hasbunallah wa ni’mal wakiil [cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung]“. ” (QS. Ali ‘Imron: 173) Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. (HR. Bukhari no. 4563)   Renungkanlah Maknanya! Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir berkata bahwa maksud “hasbunallah” ialah Allah-lah yang mencukupi segala urusan mereka. Sedangkan “al wakiil“, kata Al Faro’ berarti orang yang mencukupi. Demikian pula kata Ibnul Qosim. Sedangkan Ibnu Qutaibah berkata bahwa makna “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab (yang menjamin). Al Khottobi berkata bahwa “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab memberi rizki dan berbagai maslahat bagi hamba. Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan makna dzikir di atas ialah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar dalam segala urusan. Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya memaparkan, “Maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat.” Syaikh Al Imam Al ‘Arif rahimahullah berkata bahwa dalam hadits di atas adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabatnya agar mereka rujuk (kembali) pada Allah Ta’ala, bersandar pada-Nya, sadar bahwa tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari-Nya. … Kalimat “hasbunallah” adalah tanda bahwa hamba benar-benar butuh pada Allah dan itu sudah amat pasti. Lalu tidak ada keselamatan kecuali dari dan dengan pertolongan Allah. Tidak ada tempat berlari kecuali pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. ” (QS. Adz Dzariyat: 50) (Bahrul Fawaid karya Al Kalabadzi)   Allah-lah Yang Beri Kecukupan Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubhi rahimahullah menjelaskan pula tentang surat Ath Tholaq ayat 3 dengan mengatakan, “Barangsiapa yang menyandarkan dirinya pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan pada urusannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menyandarkan diri pada sesuatu, maka hatinya akan dipasrahkan padanya” (HR. Tirmidzi no. 2072, hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Artinya di sini, barangsiapa yang menjadikan makhluk sebagai sandaran hatinya, maka Allah akan membuat makhluk tersebut jadi sandarannya. Maksudnya, urusannya akan sulit dijalani. Hati seharusnya bergantung pada Allah semata, bukan pada makhluk. Jika Allah menjadi sandaran hati, tentu segala urusan akan semakin mudah. Karena Allah-lah yang mendatangkan berbagai kemudahan dan segala sesuatu akan menjadi mudah jika dengan kehendak-Nya. Ya Allah … Engkau-lah yang mencukupi segala urusan kami, tahu manakah yang maslahat dan yang mengatur segala rizki kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Kalimat Ringan Subhanallahi wa Bihamdih, Subhanallahil ‘Azhim — @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, saat-saat bersama Rumaysho, Ruwaifi’ dan istri tercinta 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa kesulitan hasbunallah wa nimal wakill pasrah kepada Allah tawakal tawakkal
Alhamdulillah, wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi. Kalimat Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil termasuk dzikir sederhana, namun mengandung makna yang luar biasa. Dzikir ini menandakan bahwa seorang hamba hanya pasrah pada Allah dan menjadikan-Nya sebagai tempat bersandar.   Allah Ta’ala menceritakan mengenai Rasul dan sahabatnya dalam firman-Nya, الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “hasbunallah wa ni’mal wakiil [cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung]“. ” (QS. Ali ‘Imron: 173) Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. (HR. Bukhari no. 4563)   Renungkanlah Maknanya! Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir berkata bahwa maksud “hasbunallah” ialah Allah-lah yang mencukupi segala urusan mereka. Sedangkan “al wakiil“, kata Al Faro’ berarti orang yang mencukupi. Demikian pula kata Ibnul Qosim. Sedangkan Ibnu Qutaibah berkata bahwa makna “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab (yang menjamin). Al Khottobi berkata bahwa “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab memberi rizki dan berbagai maslahat bagi hamba. Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan makna dzikir di atas ialah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar dalam segala urusan. Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya memaparkan, “Maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat.” Syaikh Al Imam Al ‘Arif rahimahullah berkata bahwa dalam hadits di atas adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabatnya agar mereka rujuk (kembali) pada Allah Ta’ala, bersandar pada-Nya, sadar bahwa tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari-Nya. … Kalimat “hasbunallah” adalah tanda bahwa hamba benar-benar butuh pada Allah dan itu sudah amat pasti. Lalu tidak ada keselamatan kecuali dari dan dengan pertolongan Allah. Tidak ada tempat berlari kecuali pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. ” (QS. Adz Dzariyat: 50) (Bahrul Fawaid karya Al Kalabadzi)   Allah-lah Yang Beri Kecukupan Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubhi rahimahullah menjelaskan pula tentang surat Ath Tholaq ayat 3 dengan mengatakan, “Barangsiapa yang menyandarkan dirinya pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan pada urusannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menyandarkan diri pada sesuatu, maka hatinya akan dipasrahkan padanya” (HR. Tirmidzi no. 2072, hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Artinya di sini, barangsiapa yang menjadikan makhluk sebagai sandaran hatinya, maka Allah akan membuat makhluk tersebut jadi sandarannya. Maksudnya, urusannya akan sulit dijalani. Hati seharusnya bergantung pada Allah semata, bukan pada makhluk. Jika Allah menjadi sandaran hati, tentu segala urusan akan semakin mudah. Karena Allah-lah yang mendatangkan berbagai kemudahan dan segala sesuatu akan menjadi mudah jika dengan kehendak-Nya. Ya Allah … Engkau-lah yang mencukupi segala urusan kami, tahu manakah yang maslahat dan yang mengatur segala rizki kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Kalimat Ringan Subhanallahi wa Bihamdih, Subhanallahil ‘Azhim — @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, saat-saat bersama Rumaysho, Ruwaifi’ dan istri tercinta 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa kesulitan hasbunallah wa nimal wakill pasrah kepada Allah tawakal tawakkal


Alhamdulillah, wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi. Kalimat Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil termasuk dzikir sederhana, namun mengandung makna yang luar biasa. Dzikir ini menandakan bahwa seorang hamba hanya pasrah pada Allah dan menjadikan-Nya sebagai tempat bersandar.   Allah Ta’ala menceritakan mengenai Rasul dan sahabatnya dalam firman-Nya, الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “hasbunallah wa ni’mal wakiil [cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung]“. ” (QS. Ali ‘Imron: 173) Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. (HR. Bukhari no. 4563)   Renungkanlah Maknanya! Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir berkata bahwa maksud “hasbunallah” ialah Allah-lah yang mencukupi segala urusan mereka. Sedangkan “al wakiil“, kata Al Faro’ berarti orang yang mencukupi. Demikian pula kata Ibnul Qosim. Sedangkan Ibnu Qutaibah berkata bahwa makna “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab (yang menjamin). Al Khottobi berkata bahwa “al wakiil” adalah yang bertanggung jawab memberi rizki dan berbagai maslahat bagi hamba. Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan makna dzikir di atas ialah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar dalam segala urusan. Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya memaparkan, “Maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat.” Syaikh Al Imam Al ‘Arif rahimahullah berkata bahwa dalam hadits di atas adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabatnya agar mereka rujuk (kembali) pada Allah Ta’ala, bersandar pada-Nya, sadar bahwa tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari-Nya. … Kalimat “hasbunallah” adalah tanda bahwa hamba benar-benar butuh pada Allah dan itu sudah amat pasti. Lalu tidak ada keselamatan kecuali dari dan dengan pertolongan Allah. Tidak ada tempat berlari kecuali pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. ” (QS. Adz Dzariyat: 50) (Bahrul Fawaid karya Al Kalabadzi)   Allah-lah Yang Beri Kecukupan Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubhi rahimahullah menjelaskan pula tentang surat Ath Tholaq ayat 3 dengan mengatakan, “Barangsiapa yang menyandarkan dirinya pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan pada urusannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menyandarkan diri pada sesuatu, maka hatinya akan dipasrahkan padanya” (HR. Tirmidzi no. 2072, hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani). Artinya di sini, barangsiapa yang menjadikan makhluk sebagai sandaran hatinya, maka Allah akan membuat makhluk tersebut jadi sandarannya. Maksudnya, urusannya akan sulit dijalani. Hati seharusnya bergantung pada Allah semata, bukan pada makhluk. Jika Allah menjadi sandaran hati, tentu segala urusan akan semakin mudah. Karena Allah-lah yang mendatangkan berbagai kemudahan dan segala sesuatu akan menjadi mudah jika dengan kehendak-Nya. Ya Allah … Engkau-lah yang mencukupi segala urusan kami, tahu manakah yang maslahat dan yang mengatur segala rizki kami. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Kalimat Ringan Subhanallahi wa Bihamdih, Subhanallahil ‘Azhim — @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, saat-saat bersama Rumaysho, Ruwaifi’ dan istri tercinta 21 Dzulqo’dah 1432 H (19/10/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa kesulitan hasbunallah wa nimal wakill pasrah kepada Allah tawakal tawakkal

Pendalilan Habib Munzir Untuk Membolehkan Istighootsah Kepada Mayat (Seri 2)

Habib Munzir berkata :“Demikian pula diriwayatkan bahwa dihadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya, lalu berkata Ibn Abbas ra : “Sebut nama orang yg paling kau cintai..!”, maka berkata orang itu dengan suara keras.. : “Muhammad..!”, maka dalam sekejap hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar.Jelaslah sudah bahwa riwayat ini justru bukan mengatakan musyrik pada orang yang memanggil nama seseorang saat dalam keadaan tersulitkan, justru Ibn Abbas ra yang mengajari hal ini” (Kenalilah akidahmu 2 hal 77)SANGGAHANRiwayat dari Ibnu Abbas ini dijadikan dalil oleh Habib Munzir akan bolehnya beristighootsah kepada mayat, bahkan dianjurkan dan diajari oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa. Sisi pendalilan adalah karena orang tersebut tatkala menghadapi kesulitan lantas ia menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia.Sanggahan terhadap pendalilan ini dari beberapa sisi : PERTAMA : Riwayat ini adalah riwayat yang lemah.Ibnu Sunniy meriwayatkan dalam kitabnya ‘amal al-Yaum wa al-Lailah dengan sanadnya :“…Ada seseorang yang keram kakinya di sisi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbaas berkata, “Sebutlah orang yang paling engkau cintai”, maka orang tersebut berakata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”, maka hilanglah keramnya tersebut” (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnu Sunniy 88-89 no 169)Dari jalan Ibnu Sunniy juga diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkaar hal 261.Dalam sanad riwayat ini ada seorang perawi yang bernama Ghiyaats bin Ibraahiim. Dan perawi ini dinilai lemah oleh para ahli hadits, bahkan tertuduh sebagai pendusta. Berikut saya sebutkan perkataan para Ahli Hadits.Adz-Dzahabi As-Syaafi’i berkata :“Ghiyaats bin Ibraahiim An-Nakho’iy meriwayatkan dari Al-A’masy dan yang lainnya.Imam Ahmad berkata, “Orang-orang meninggalkan haditsnya Ghiyaats”.‘Abbaas meriwayatkan dari Imam Yahya, ia berkata : “Ghiyaats tidak tsiqoh/terpercaya”.Al-Juzjaaniy berkata, “Aku mendengar lebih dari satu orang  berkata, “Ghiyaats memalsu hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mereka (para ahli hadits) meninggalkannya” (Miizaan Al-I’tidaal fi naqd ar-Rijaal 3/337)Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani As-Syaafi’i berkata :“Dan Al-Aajurriy berkata : “Aku bertanya kepada Abu Dawud (*tentang Ghiyaats) maka ia berkata : “Kadzdzaab (Pendusta)”, dan ia suatu kali pernah berkata, “Tidak tsiqoh/dipercaya dan tidak amanah”. Ibnu Ma’iin berkata, “(*Ghiyaats) pendusta yang buruk. As-Saajiy berkata, “Mereka meninggalkannya”, Sholeh Jazrah berkata : “Ia memalsukan hadits” (Lisaan Al-Miizaan 6/311)Dari perkataan para Imam ahli hadits di atas yang disampaikan oleh Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajr rahimahumullah maka bisa kita simpulkan bahwasanya riwayat dari Ibnu Abbas ini adalah riwayat yang dusta, karena dalam sanadnya ada perawi yang pendusta yaitu Ghiyaats bin Ibroohiim An-Nakho’iy Al-Kuufiy.KEDUA : Habib Munzir mengatakan bahwa atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Haakim dan At-Thobrooniy dengan sanad yang hasan. Maka bisakah Habib Munzir menyebutkan dalam buku-buku apa saja mereka berdua meriwayatkan atsar ini? Agar kita bisa mendapat faedah lebih banyak dan bisa mengecek sanad riwayat ini. Kemudian Ulama Ahli hadits siapakah yang telah menghukumi bahwasanya sanad riwayat ini adalah hasan? Ataukah Habib Munzir sendiri (yang konon merupakan pakar hadits dan ahli sanad) yang telah menyatakan riwayat ini hasan??!!. Karena riwayat yang terdapat dalam kitab Ibnu Sunniy riwayatnya maudhuu’ (palsu), dan Habib menyatakan bahwasanya riwayat atsar ini sanadnya hasan, saya menunggu jawaban Habib Munzir…, jika Habib Munzir bisa mendatangkan sanad periwayatannya maka kita berusaha menilai keabsahan sanad tersebut Alhamdulillah, akan tetapi jika tidak ada maka berarti riwayat ini adalah riwayat yang palsu..!!!.KETIGA : Jika kita mengatakan bahwa riwayat ini shahih maka inipun tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan meminta kepada mayat. Hal ini nampak dari beberapa sisi :Pertama : Ibnu Abbaas berkata kepada orang tersebut “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !”. Ibnu Abbaas tidak berkata, “Berisitghotsahlah engkau kepada orang yang engkau cintai !!”. Dan jawaban orang tersebut adalah, “Muhammad”, sesuai dengan anjuran Ibnu Abbaas. Ia tidak berkata, “Yaa Muhammad tolonglah aku..!!”, atau berkata, “Yaa Muhammad sembuhkanlah aku !!”, akan tetapi ia hanya sekedar menyebut nama orang yang paling dia cintai yaitu “Muhammad”.Kedua : Tentunya berbeda antara istighootsah dengan hanya sekedar menyebut nama. Kalau istighootsah adalah seruan (memanggil) yang disertai dengan tolabul ghouts (permohonan pertolongan). Dan dalam atsar Ibnu Abbaas ini sangat jelas, lelaki tersebut sama sekali tidak sedang meminta pertolongan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan lelaki tersebut tidak menyeru Nabi dan berkata, “Wahai atau Yaa Muhammad”, akan tetapi ia hanya menyebut nama “Muhammad” tanpa disertai dengan seruan “wahai” atau “yaa”. Kalaupun lelaki tersebut mengatakan “Wahai Muhammad” maka inipun bukan istighootsah karena tidak disertai dengan permohonan pertolongan.Ketiga : Kalau hanya sekedar menyebut nama atau menyeru nama seseorang tanpa permohonan pertolongan sudah dikatakan istighootsah, maka jika seseorang sedang stress lantas menyebut nama istrinya (yang sangat ia cintai) agar pikirannya tenang, maka apakah orang ini dikatakan telah beristighootsah dengan istrinya?, dengan beristighootsah dengan wanita yang jauh lebih lemah darinya??Keempat : Dalam kisah ini, Ibnu Abbaas menyarankan untuk menyebut seorang yang paling dicintai oleh lelaki tersebut. Ibnu Abbas tidak mempersyaratkan bahwasanya orang yang paling dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sudah wafat atau orang yang sedang hadir di situ. Bahkan Ibnu Abbaas sama sekali tidak mempersyaratkan bahwa orang yang dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sholeh yang dipersangkakan memiliki manzilah di sisi AllahLantas jika tenyata lelaki tersebut ternyata menyebutkan nama istrinya atau anaknya yang sangat dia cintai, maka bukankah ia telah melaksanakan anjuran Ibnu Abbaas??, lantas…–         Apakah ini adalah istighootsah menurut Habib Munzir???:–         Apakah dikatakan ia beristighootsah dengan anaknya atau istrinya yang jauh lebih lemah darinya??–        Lantas apakah Habib Munzir membolehkan untuk beristighootsah dengan orang yang tidak hadir di situ dan tidak bisa mendengarkan permintaan tolong lelaki tersebut??. Tentunya Habib Munzir sepakat jika seseorang sedang sakit terbaring di rumah sakit lantas ia mengingat orang yang paling dicintainya (seperti istrinya atau anaknya atau ibunya), lalu ia menyebut namanya, dan ternyata orang yang dicintainya tersebut masih hidup dan posisinya jauh dari rumah sakit, maka ini tentunya bukanlah isitighootsahKEEMPAT : Apa sih sisi pendalilan dari kisah Ibnu Abbaas ini sehingga bisa dijadikan dalil akan bolehnya berisitighootsah kepada mayat?Tentunya berdasarkan pemahaman orang-orang yang membolehkan meminta tolong dan beristighootsah kepada mayat maka sisi pendalilannya sebagai berikut : “Lelaki tersebut sedang menghadapi kesulitan yaitu kakinya keram, dan Ibnu Abbas menganjurkannya untuk meminta tolong (beristighootsah) kepada orang yang dicintainya. Ternyata lelaki tersebut beristighootsah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia. Dan hal ini tidak diingkari oleh Ibnu Abbaas, bahkan merupakan bentuk pengamalan dari anjuran Ibnu Abbaas”.Demikianlah kira-kira sisi pendalilannya. Karena jika sisi pendalilannya tidak seperti ini maka atsar (kisah) ini sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk beristighootsah kepada mayat orang sholeh.Lantas sekarang saya jadi bertanya, Apakah menurut Habib Munzir seseorang boleh beristighootsah kepada Nabi Muhammad meskipun tidak dihadapan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Bukankah ini merupakan kesyirikan yang nyata??, Karena tidaklah seorang hamba yang ada di Indonesia yang terkena musibah dan kesulitan lantas beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam kecuali ia memiliki keyakinan-keyakinan berikut :–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar permintaan tolongnya meskipun jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkubur di Madinah sementara sang hamba berada di Indonesia–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekedar mendengar, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kondisinya yang sedang menghadapi kesulitan. Dan inilah yang diyakini oleh seorang habib yang lebih senior dan mendunia daripada Habib Munzir, yaitu Habib Alawi Al-Maliki Al-Hasanni, ia berkata dalam kitabnya “Mafaahiim yajibu an Tushohhah” tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“–         Meyakini bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mampu untuk menghilangkan kesulitan yang sedang dihadapinya dengan izin Allah.Lantas bagaimana jika ruuh yang dimintai tolong tersebut adalah selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka apakah Habib Munzir juga membolehkan untuk beristighootsah kepada ruh tersebut …meskipun tidak di hadapan kuburannya?? Dengan berkeyakinan bahwasanya ruh-ruh orang sholeh bisa menghilangkan kesulitan dengan izin Allah?? Sebagaimana juga yang diyakini oleh Alawi Al-Maliki pendukung kesyirikan…??. Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berkata :والحاصل أنه لا يكفر المستغيث إلا إذا اعتقد الخلق والإيجاد لغير الله تعالى ، والتفرقة بين الأحياء والأموات لا معنى لها فإنه من اعتقد الإيجاد لغير الله كفر …وأنت تعلم أن غاية ما يعتقد الناس في الأموات هو أنهم متسببون ومكتسبون كالأحياء لا أنهم خالقون موجدون كالإله“Intinya sesungguhnya orang yang beristighootsah (*kepada mayat) tidaklah kafir kecuali jika ia meyakini ada selain Allah yang menciptakan. Dan pembedaan antara orang-orang yang hidup dengan mayat-mayat tidak ada artinya, karena barangsiapa yang meyakini ada yang menciptakan selain Allah maka kafir….dan engkau mengetahui bahwasanya puncak dari apa yang diyakini manusia tentang mayat-mayat bahwasanya mayat-mayat tersebut hanyalah sebagai sebab dan usaha saja sebagaimana orang-orang hidup, dan bukanlah mayat-mayat tersebut adalah para pencipta sebagaimana Tuhan”Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat sama seperti Habib Munzir bahwa mayat-mayat merupakan sebab untuk mendatangkan pertolongan, dan tidak ada perbedaan antara orang hidup dan orang mati. Bahkan Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat seseorang boleh beristighootsah kepada mayat sholeh dan tidak akan dikatakan perbuatannya syirik selama ia meyakini bahwa mayat tersebut hanya sebab atau telah diberi izin oleh Allah. Lihat kembali artikel (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-perkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyah)KELIMA : Kalaupun atsar ini shahih lantas apakah bisa menjadi dalil bagi kelompok orang yang bermadzhab Aysa’ari untuk membangun suatu aqidah??!!!. Bukankah orang-orang Asya’ari mempersyaratkan bahwasanya yang bisa dijadikan dalil untuk permasalahan aqidah haruslah dalil yang mutawaatir dan bukan dalil yang ahad??!! (yang persayaratan ini adalah warisan yang diambil oleh orang-orang Asyaairoh dari kaum mu’tazilah, dan insyaa Allah akan ada pembahasannya secara khusus !!)Ini semua jika riwayat tersebut shahih, ternyata seperti yang sudah dijelaskan bahwa riwayat tersebut adalah PALSU.(bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1432 H / 17 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Pendalilan Habib Munzir Untuk Membolehkan Istighootsah Kepada Mayat (Seri 2)

Habib Munzir berkata :“Demikian pula diriwayatkan bahwa dihadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya, lalu berkata Ibn Abbas ra : “Sebut nama orang yg paling kau cintai..!”, maka berkata orang itu dengan suara keras.. : “Muhammad..!”, maka dalam sekejap hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar.Jelaslah sudah bahwa riwayat ini justru bukan mengatakan musyrik pada orang yang memanggil nama seseorang saat dalam keadaan tersulitkan, justru Ibn Abbas ra yang mengajari hal ini” (Kenalilah akidahmu 2 hal 77)SANGGAHANRiwayat dari Ibnu Abbas ini dijadikan dalil oleh Habib Munzir akan bolehnya beristighootsah kepada mayat, bahkan dianjurkan dan diajari oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa. Sisi pendalilan adalah karena orang tersebut tatkala menghadapi kesulitan lantas ia menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia.Sanggahan terhadap pendalilan ini dari beberapa sisi : PERTAMA : Riwayat ini adalah riwayat yang lemah.Ibnu Sunniy meriwayatkan dalam kitabnya ‘amal al-Yaum wa al-Lailah dengan sanadnya :“…Ada seseorang yang keram kakinya di sisi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbaas berkata, “Sebutlah orang yang paling engkau cintai”, maka orang tersebut berakata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”, maka hilanglah keramnya tersebut” (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnu Sunniy 88-89 no 169)Dari jalan Ibnu Sunniy juga diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkaar hal 261.Dalam sanad riwayat ini ada seorang perawi yang bernama Ghiyaats bin Ibraahiim. Dan perawi ini dinilai lemah oleh para ahli hadits, bahkan tertuduh sebagai pendusta. Berikut saya sebutkan perkataan para Ahli Hadits.Adz-Dzahabi As-Syaafi’i berkata :“Ghiyaats bin Ibraahiim An-Nakho’iy meriwayatkan dari Al-A’masy dan yang lainnya.Imam Ahmad berkata, “Orang-orang meninggalkan haditsnya Ghiyaats”.‘Abbaas meriwayatkan dari Imam Yahya, ia berkata : “Ghiyaats tidak tsiqoh/terpercaya”.Al-Juzjaaniy berkata, “Aku mendengar lebih dari satu orang  berkata, “Ghiyaats memalsu hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mereka (para ahli hadits) meninggalkannya” (Miizaan Al-I’tidaal fi naqd ar-Rijaal 3/337)Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani As-Syaafi’i berkata :“Dan Al-Aajurriy berkata : “Aku bertanya kepada Abu Dawud (*tentang Ghiyaats) maka ia berkata : “Kadzdzaab (Pendusta)”, dan ia suatu kali pernah berkata, “Tidak tsiqoh/dipercaya dan tidak amanah”. Ibnu Ma’iin berkata, “(*Ghiyaats) pendusta yang buruk. As-Saajiy berkata, “Mereka meninggalkannya”, Sholeh Jazrah berkata : “Ia memalsukan hadits” (Lisaan Al-Miizaan 6/311)Dari perkataan para Imam ahli hadits di atas yang disampaikan oleh Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajr rahimahumullah maka bisa kita simpulkan bahwasanya riwayat dari Ibnu Abbas ini adalah riwayat yang dusta, karena dalam sanadnya ada perawi yang pendusta yaitu Ghiyaats bin Ibroohiim An-Nakho’iy Al-Kuufiy.KEDUA : Habib Munzir mengatakan bahwa atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Haakim dan At-Thobrooniy dengan sanad yang hasan. Maka bisakah Habib Munzir menyebutkan dalam buku-buku apa saja mereka berdua meriwayatkan atsar ini? Agar kita bisa mendapat faedah lebih banyak dan bisa mengecek sanad riwayat ini. Kemudian Ulama Ahli hadits siapakah yang telah menghukumi bahwasanya sanad riwayat ini adalah hasan? Ataukah Habib Munzir sendiri (yang konon merupakan pakar hadits dan ahli sanad) yang telah menyatakan riwayat ini hasan??!!. Karena riwayat yang terdapat dalam kitab Ibnu Sunniy riwayatnya maudhuu’ (palsu), dan Habib menyatakan bahwasanya riwayat atsar ini sanadnya hasan, saya menunggu jawaban Habib Munzir…, jika Habib Munzir bisa mendatangkan sanad periwayatannya maka kita berusaha menilai keabsahan sanad tersebut Alhamdulillah, akan tetapi jika tidak ada maka berarti riwayat ini adalah riwayat yang palsu..!!!.KETIGA : Jika kita mengatakan bahwa riwayat ini shahih maka inipun tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan meminta kepada mayat. Hal ini nampak dari beberapa sisi :Pertama : Ibnu Abbaas berkata kepada orang tersebut “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !”. Ibnu Abbaas tidak berkata, “Berisitghotsahlah engkau kepada orang yang engkau cintai !!”. Dan jawaban orang tersebut adalah, “Muhammad”, sesuai dengan anjuran Ibnu Abbaas. Ia tidak berkata, “Yaa Muhammad tolonglah aku..!!”, atau berkata, “Yaa Muhammad sembuhkanlah aku !!”, akan tetapi ia hanya sekedar menyebut nama orang yang paling dia cintai yaitu “Muhammad”.Kedua : Tentunya berbeda antara istighootsah dengan hanya sekedar menyebut nama. Kalau istighootsah adalah seruan (memanggil) yang disertai dengan tolabul ghouts (permohonan pertolongan). Dan dalam atsar Ibnu Abbaas ini sangat jelas, lelaki tersebut sama sekali tidak sedang meminta pertolongan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan lelaki tersebut tidak menyeru Nabi dan berkata, “Wahai atau Yaa Muhammad”, akan tetapi ia hanya menyebut nama “Muhammad” tanpa disertai dengan seruan “wahai” atau “yaa”. Kalaupun lelaki tersebut mengatakan “Wahai Muhammad” maka inipun bukan istighootsah karena tidak disertai dengan permohonan pertolongan.Ketiga : Kalau hanya sekedar menyebut nama atau menyeru nama seseorang tanpa permohonan pertolongan sudah dikatakan istighootsah, maka jika seseorang sedang stress lantas menyebut nama istrinya (yang sangat ia cintai) agar pikirannya tenang, maka apakah orang ini dikatakan telah beristighootsah dengan istrinya?, dengan beristighootsah dengan wanita yang jauh lebih lemah darinya??Keempat : Dalam kisah ini, Ibnu Abbaas menyarankan untuk menyebut seorang yang paling dicintai oleh lelaki tersebut. Ibnu Abbas tidak mempersyaratkan bahwasanya orang yang paling dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sudah wafat atau orang yang sedang hadir di situ. Bahkan Ibnu Abbaas sama sekali tidak mempersyaratkan bahwa orang yang dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sholeh yang dipersangkakan memiliki manzilah di sisi AllahLantas jika tenyata lelaki tersebut ternyata menyebutkan nama istrinya atau anaknya yang sangat dia cintai, maka bukankah ia telah melaksanakan anjuran Ibnu Abbaas??, lantas…–         Apakah ini adalah istighootsah menurut Habib Munzir???:–         Apakah dikatakan ia beristighootsah dengan anaknya atau istrinya yang jauh lebih lemah darinya??–        Lantas apakah Habib Munzir membolehkan untuk beristighootsah dengan orang yang tidak hadir di situ dan tidak bisa mendengarkan permintaan tolong lelaki tersebut??. Tentunya Habib Munzir sepakat jika seseorang sedang sakit terbaring di rumah sakit lantas ia mengingat orang yang paling dicintainya (seperti istrinya atau anaknya atau ibunya), lalu ia menyebut namanya, dan ternyata orang yang dicintainya tersebut masih hidup dan posisinya jauh dari rumah sakit, maka ini tentunya bukanlah isitighootsahKEEMPAT : Apa sih sisi pendalilan dari kisah Ibnu Abbaas ini sehingga bisa dijadikan dalil akan bolehnya berisitighootsah kepada mayat?Tentunya berdasarkan pemahaman orang-orang yang membolehkan meminta tolong dan beristighootsah kepada mayat maka sisi pendalilannya sebagai berikut : “Lelaki tersebut sedang menghadapi kesulitan yaitu kakinya keram, dan Ibnu Abbas menganjurkannya untuk meminta tolong (beristighootsah) kepada orang yang dicintainya. Ternyata lelaki tersebut beristighootsah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia. Dan hal ini tidak diingkari oleh Ibnu Abbaas, bahkan merupakan bentuk pengamalan dari anjuran Ibnu Abbaas”.Demikianlah kira-kira sisi pendalilannya. Karena jika sisi pendalilannya tidak seperti ini maka atsar (kisah) ini sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk beristighootsah kepada mayat orang sholeh.Lantas sekarang saya jadi bertanya, Apakah menurut Habib Munzir seseorang boleh beristighootsah kepada Nabi Muhammad meskipun tidak dihadapan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Bukankah ini merupakan kesyirikan yang nyata??, Karena tidaklah seorang hamba yang ada di Indonesia yang terkena musibah dan kesulitan lantas beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam kecuali ia memiliki keyakinan-keyakinan berikut :–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar permintaan tolongnya meskipun jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkubur di Madinah sementara sang hamba berada di Indonesia–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekedar mendengar, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kondisinya yang sedang menghadapi kesulitan. Dan inilah yang diyakini oleh seorang habib yang lebih senior dan mendunia daripada Habib Munzir, yaitu Habib Alawi Al-Maliki Al-Hasanni, ia berkata dalam kitabnya “Mafaahiim yajibu an Tushohhah” tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“–         Meyakini bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mampu untuk menghilangkan kesulitan yang sedang dihadapinya dengan izin Allah.Lantas bagaimana jika ruuh yang dimintai tolong tersebut adalah selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka apakah Habib Munzir juga membolehkan untuk beristighootsah kepada ruh tersebut …meskipun tidak di hadapan kuburannya?? Dengan berkeyakinan bahwasanya ruh-ruh orang sholeh bisa menghilangkan kesulitan dengan izin Allah?? Sebagaimana juga yang diyakini oleh Alawi Al-Maliki pendukung kesyirikan…??. Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berkata :والحاصل أنه لا يكفر المستغيث إلا إذا اعتقد الخلق والإيجاد لغير الله تعالى ، والتفرقة بين الأحياء والأموات لا معنى لها فإنه من اعتقد الإيجاد لغير الله كفر …وأنت تعلم أن غاية ما يعتقد الناس في الأموات هو أنهم متسببون ومكتسبون كالأحياء لا أنهم خالقون موجدون كالإله“Intinya sesungguhnya orang yang beristighootsah (*kepada mayat) tidaklah kafir kecuali jika ia meyakini ada selain Allah yang menciptakan. Dan pembedaan antara orang-orang yang hidup dengan mayat-mayat tidak ada artinya, karena barangsiapa yang meyakini ada yang menciptakan selain Allah maka kafir….dan engkau mengetahui bahwasanya puncak dari apa yang diyakini manusia tentang mayat-mayat bahwasanya mayat-mayat tersebut hanyalah sebagai sebab dan usaha saja sebagaimana orang-orang hidup, dan bukanlah mayat-mayat tersebut adalah para pencipta sebagaimana Tuhan”Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat sama seperti Habib Munzir bahwa mayat-mayat merupakan sebab untuk mendatangkan pertolongan, dan tidak ada perbedaan antara orang hidup dan orang mati. Bahkan Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat seseorang boleh beristighootsah kepada mayat sholeh dan tidak akan dikatakan perbuatannya syirik selama ia meyakini bahwa mayat tersebut hanya sebab atau telah diberi izin oleh Allah. Lihat kembali artikel (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-perkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyah)KELIMA : Kalaupun atsar ini shahih lantas apakah bisa menjadi dalil bagi kelompok orang yang bermadzhab Aysa’ari untuk membangun suatu aqidah??!!!. Bukankah orang-orang Asya’ari mempersyaratkan bahwasanya yang bisa dijadikan dalil untuk permasalahan aqidah haruslah dalil yang mutawaatir dan bukan dalil yang ahad??!! (yang persayaratan ini adalah warisan yang diambil oleh orang-orang Asyaairoh dari kaum mu’tazilah, dan insyaa Allah akan ada pembahasannya secara khusus !!)Ini semua jika riwayat tersebut shahih, ternyata seperti yang sudah dijelaskan bahwa riwayat tersebut adalah PALSU.(bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1432 H / 17 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja
Habib Munzir berkata :“Demikian pula diriwayatkan bahwa dihadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya, lalu berkata Ibn Abbas ra : “Sebut nama orang yg paling kau cintai..!”, maka berkata orang itu dengan suara keras.. : “Muhammad..!”, maka dalam sekejap hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar.Jelaslah sudah bahwa riwayat ini justru bukan mengatakan musyrik pada orang yang memanggil nama seseorang saat dalam keadaan tersulitkan, justru Ibn Abbas ra yang mengajari hal ini” (Kenalilah akidahmu 2 hal 77)SANGGAHANRiwayat dari Ibnu Abbas ini dijadikan dalil oleh Habib Munzir akan bolehnya beristighootsah kepada mayat, bahkan dianjurkan dan diajari oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa. Sisi pendalilan adalah karena orang tersebut tatkala menghadapi kesulitan lantas ia menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia.Sanggahan terhadap pendalilan ini dari beberapa sisi : PERTAMA : Riwayat ini adalah riwayat yang lemah.Ibnu Sunniy meriwayatkan dalam kitabnya ‘amal al-Yaum wa al-Lailah dengan sanadnya :“…Ada seseorang yang keram kakinya di sisi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbaas berkata, “Sebutlah orang yang paling engkau cintai”, maka orang tersebut berakata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”, maka hilanglah keramnya tersebut” (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnu Sunniy 88-89 no 169)Dari jalan Ibnu Sunniy juga diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkaar hal 261.Dalam sanad riwayat ini ada seorang perawi yang bernama Ghiyaats bin Ibraahiim. Dan perawi ini dinilai lemah oleh para ahli hadits, bahkan tertuduh sebagai pendusta. Berikut saya sebutkan perkataan para Ahli Hadits.Adz-Dzahabi As-Syaafi’i berkata :“Ghiyaats bin Ibraahiim An-Nakho’iy meriwayatkan dari Al-A’masy dan yang lainnya.Imam Ahmad berkata, “Orang-orang meninggalkan haditsnya Ghiyaats”.‘Abbaas meriwayatkan dari Imam Yahya, ia berkata : “Ghiyaats tidak tsiqoh/terpercaya”.Al-Juzjaaniy berkata, “Aku mendengar lebih dari satu orang  berkata, “Ghiyaats memalsu hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mereka (para ahli hadits) meninggalkannya” (Miizaan Al-I’tidaal fi naqd ar-Rijaal 3/337)Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani As-Syaafi’i berkata :“Dan Al-Aajurriy berkata : “Aku bertanya kepada Abu Dawud (*tentang Ghiyaats) maka ia berkata : “Kadzdzaab (Pendusta)”, dan ia suatu kali pernah berkata, “Tidak tsiqoh/dipercaya dan tidak amanah”. Ibnu Ma’iin berkata, “(*Ghiyaats) pendusta yang buruk. As-Saajiy berkata, “Mereka meninggalkannya”, Sholeh Jazrah berkata : “Ia memalsukan hadits” (Lisaan Al-Miizaan 6/311)Dari perkataan para Imam ahli hadits di atas yang disampaikan oleh Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajr rahimahumullah maka bisa kita simpulkan bahwasanya riwayat dari Ibnu Abbas ini adalah riwayat yang dusta, karena dalam sanadnya ada perawi yang pendusta yaitu Ghiyaats bin Ibroohiim An-Nakho’iy Al-Kuufiy.KEDUA : Habib Munzir mengatakan bahwa atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Haakim dan At-Thobrooniy dengan sanad yang hasan. Maka bisakah Habib Munzir menyebutkan dalam buku-buku apa saja mereka berdua meriwayatkan atsar ini? Agar kita bisa mendapat faedah lebih banyak dan bisa mengecek sanad riwayat ini. Kemudian Ulama Ahli hadits siapakah yang telah menghukumi bahwasanya sanad riwayat ini adalah hasan? Ataukah Habib Munzir sendiri (yang konon merupakan pakar hadits dan ahli sanad) yang telah menyatakan riwayat ini hasan??!!. Karena riwayat yang terdapat dalam kitab Ibnu Sunniy riwayatnya maudhuu’ (palsu), dan Habib menyatakan bahwasanya riwayat atsar ini sanadnya hasan, saya menunggu jawaban Habib Munzir…, jika Habib Munzir bisa mendatangkan sanad periwayatannya maka kita berusaha menilai keabsahan sanad tersebut Alhamdulillah, akan tetapi jika tidak ada maka berarti riwayat ini adalah riwayat yang palsu..!!!.KETIGA : Jika kita mengatakan bahwa riwayat ini shahih maka inipun tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan meminta kepada mayat. Hal ini nampak dari beberapa sisi :Pertama : Ibnu Abbaas berkata kepada orang tersebut “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !”. Ibnu Abbaas tidak berkata, “Berisitghotsahlah engkau kepada orang yang engkau cintai !!”. Dan jawaban orang tersebut adalah, “Muhammad”, sesuai dengan anjuran Ibnu Abbaas. Ia tidak berkata, “Yaa Muhammad tolonglah aku..!!”, atau berkata, “Yaa Muhammad sembuhkanlah aku !!”, akan tetapi ia hanya sekedar menyebut nama orang yang paling dia cintai yaitu “Muhammad”.Kedua : Tentunya berbeda antara istighootsah dengan hanya sekedar menyebut nama. Kalau istighootsah adalah seruan (memanggil) yang disertai dengan tolabul ghouts (permohonan pertolongan). Dan dalam atsar Ibnu Abbaas ini sangat jelas, lelaki tersebut sama sekali tidak sedang meminta pertolongan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan lelaki tersebut tidak menyeru Nabi dan berkata, “Wahai atau Yaa Muhammad”, akan tetapi ia hanya menyebut nama “Muhammad” tanpa disertai dengan seruan “wahai” atau “yaa”. Kalaupun lelaki tersebut mengatakan “Wahai Muhammad” maka inipun bukan istighootsah karena tidak disertai dengan permohonan pertolongan.Ketiga : Kalau hanya sekedar menyebut nama atau menyeru nama seseorang tanpa permohonan pertolongan sudah dikatakan istighootsah, maka jika seseorang sedang stress lantas menyebut nama istrinya (yang sangat ia cintai) agar pikirannya tenang, maka apakah orang ini dikatakan telah beristighootsah dengan istrinya?, dengan beristighootsah dengan wanita yang jauh lebih lemah darinya??Keempat : Dalam kisah ini, Ibnu Abbaas menyarankan untuk menyebut seorang yang paling dicintai oleh lelaki tersebut. Ibnu Abbas tidak mempersyaratkan bahwasanya orang yang paling dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sudah wafat atau orang yang sedang hadir di situ. Bahkan Ibnu Abbaas sama sekali tidak mempersyaratkan bahwa orang yang dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sholeh yang dipersangkakan memiliki manzilah di sisi AllahLantas jika tenyata lelaki tersebut ternyata menyebutkan nama istrinya atau anaknya yang sangat dia cintai, maka bukankah ia telah melaksanakan anjuran Ibnu Abbaas??, lantas…–         Apakah ini adalah istighootsah menurut Habib Munzir???:–         Apakah dikatakan ia beristighootsah dengan anaknya atau istrinya yang jauh lebih lemah darinya??–        Lantas apakah Habib Munzir membolehkan untuk beristighootsah dengan orang yang tidak hadir di situ dan tidak bisa mendengarkan permintaan tolong lelaki tersebut??. Tentunya Habib Munzir sepakat jika seseorang sedang sakit terbaring di rumah sakit lantas ia mengingat orang yang paling dicintainya (seperti istrinya atau anaknya atau ibunya), lalu ia menyebut namanya, dan ternyata orang yang dicintainya tersebut masih hidup dan posisinya jauh dari rumah sakit, maka ini tentunya bukanlah isitighootsahKEEMPAT : Apa sih sisi pendalilan dari kisah Ibnu Abbaas ini sehingga bisa dijadikan dalil akan bolehnya berisitighootsah kepada mayat?Tentunya berdasarkan pemahaman orang-orang yang membolehkan meminta tolong dan beristighootsah kepada mayat maka sisi pendalilannya sebagai berikut : “Lelaki tersebut sedang menghadapi kesulitan yaitu kakinya keram, dan Ibnu Abbas menganjurkannya untuk meminta tolong (beristighootsah) kepada orang yang dicintainya. Ternyata lelaki tersebut beristighootsah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia. Dan hal ini tidak diingkari oleh Ibnu Abbaas, bahkan merupakan bentuk pengamalan dari anjuran Ibnu Abbaas”.Demikianlah kira-kira sisi pendalilannya. Karena jika sisi pendalilannya tidak seperti ini maka atsar (kisah) ini sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk beristighootsah kepada mayat orang sholeh.Lantas sekarang saya jadi bertanya, Apakah menurut Habib Munzir seseorang boleh beristighootsah kepada Nabi Muhammad meskipun tidak dihadapan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Bukankah ini merupakan kesyirikan yang nyata??, Karena tidaklah seorang hamba yang ada di Indonesia yang terkena musibah dan kesulitan lantas beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam kecuali ia memiliki keyakinan-keyakinan berikut :–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar permintaan tolongnya meskipun jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkubur di Madinah sementara sang hamba berada di Indonesia–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekedar mendengar, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kondisinya yang sedang menghadapi kesulitan. Dan inilah yang diyakini oleh seorang habib yang lebih senior dan mendunia daripada Habib Munzir, yaitu Habib Alawi Al-Maliki Al-Hasanni, ia berkata dalam kitabnya “Mafaahiim yajibu an Tushohhah” tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“–         Meyakini bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mampu untuk menghilangkan kesulitan yang sedang dihadapinya dengan izin Allah.Lantas bagaimana jika ruuh yang dimintai tolong tersebut adalah selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka apakah Habib Munzir juga membolehkan untuk beristighootsah kepada ruh tersebut …meskipun tidak di hadapan kuburannya?? Dengan berkeyakinan bahwasanya ruh-ruh orang sholeh bisa menghilangkan kesulitan dengan izin Allah?? Sebagaimana juga yang diyakini oleh Alawi Al-Maliki pendukung kesyirikan…??. Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berkata :والحاصل أنه لا يكفر المستغيث إلا إذا اعتقد الخلق والإيجاد لغير الله تعالى ، والتفرقة بين الأحياء والأموات لا معنى لها فإنه من اعتقد الإيجاد لغير الله كفر …وأنت تعلم أن غاية ما يعتقد الناس في الأموات هو أنهم متسببون ومكتسبون كالأحياء لا أنهم خالقون موجدون كالإله“Intinya sesungguhnya orang yang beristighootsah (*kepada mayat) tidaklah kafir kecuali jika ia meyakini ada selain Allah yang menciptakan. Dan pembedaan antara orang-orang yang hidup dengan mayat-mayat tidak ada artinya, karena barangsiapa yang meyakini ada yang menciptakan selain Allah maka kafir….dan engkau mengetahui bahwasanya puncak dari apa yang diyakini manusia tentang mayat-mayat bahwasanya mayat-mayat tersebut hanyalah sebagai sebab dan usaha saja sebagaimana orang-orang hidup, dan bukanlah mayat-mayat tersebut adalah para pencipta sebagaimana Tuhan”Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat sama seperti Habib Munzir bahwa mayat-mayat merupakan sebab untuk mendatangkan pertolongan, dan tidak ada perbedaan antara orang hidup dan orang mati. Bahkan Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat seseorang boleh beristighootsah kepada mayat sholeh dan tidak akan dikatakan perbuatannya syirik selama ia meyakini bahwa mayat tersebut hanya sebab atau telah diberi izin oleh Allah. Lihat kembali artikel (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-perkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyah)KELIMA : Kalaupun atsar ini shahih lantas apakah bisa menjadi dalil bagi kelompok orang yang bermadzhab Aysa’ari untuk membangun suatu aqidah??!!!. Bukankah orang-orang Asya’ari mempersyaratkan bahwasanya yang bisa dijadikan dalil untuk permasalahan aqidah haruslah dalil yang mutawaatir dan bukan dalil yang ahad??!! (yang persayaratan ini adalah warisan yang diambil oleh orang-orang Asyaairoh dari kaum mu’tazilah, dan insyaa Allah akan ada pembahasannya secara khusus !!)Ini semua jika riwayat tersebut shahih, ternyata seperti yang sudah dijelaskan bahwa riwayat tersebut adalah PALSU.(bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1432 H / 17 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja


Habib Munzir berkata :“Demikian pula diriwayatkan bahwa dihadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya, lalu berkata Ibn Abbas ra : “Sebut nama orang yg paling kau cintai..!”, maka berkata orang itu dengan suara keras.. : “Muhammad..!”, maka dalam sekejap hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar.Jelaslah sudah bahwa riwayat ini justru bukan mengatakan musyrik pada orang yang memanggil nama seseorang saat dalam keadaan tersulitkan, justru Ibn Abbas ra yang mengajari hal ini” (Kenalilah akidahmu 2 hal 77)SANGGAHANRiwayat dari Ibnu Abbas ini dijadikan dalil oleh Habib Munzir akan bolehnya beristighootsah kepada mayat, bahkan dianjurkan dan diajari oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa. Sisi pendalilan adalah karena orang tersebut tatkala menghadapi kesulitan lantas ia menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia.Sanggahan terhadap pendalilan ini dari beberapa sisi : PERTAMA : Riwayat ini adalah riwayat yang lemah.Ibnu Sunniy meriwayatkan dalam kitabnya ‘amal al-Yaum wa al-Lailah dengan sanadnya :“…Ada seseorang yang keram kakinya di sisi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbaas berkata, “Sebutlah orang yang paling engkau cintai”, maka orang tersebut berakata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”, maka hilanglah keramnya tersebut” (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnu Sunniy 88-89 no 169)Dari jalan Ibnu Sunniy juga diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkaar hal 261.Dalam sanad riwayat ini ada seorang perawi yang bernama Ghiyaats bin Ibraahiim. Dan perawi ini dinilai lemah oleh para ahli hadits, bahkan tertuduh sebagai pendusta. Berikut saya sebutkan perkataan para Ahli Hadits.Adz-Dzahabi As-Syaafi’i berkata :“Ghiyaats bin Ibraahiim An-Nakho’iy meriwayatkan dari Al-A’masy dan yang lainnya.Imam Ahmad berkata, “Orang-orang meninggalkan haditsnya Ghiyaats”.‘Abbaas meriwayatkan dari Imam Yahya, ia berkata : “Ghiyaats tidak tsiqoh/terpercaya”.Al-Juzjaaniy berkata, “Aku mendengar lebih dari satu orang  berkata, “Ghiyaats memalsu hadits”. Imam Al-Bukhari berkata, “Mereka (para ahli hadits) meninggalkannya” (Miizaan Al-I’tidaal fi naqd ar-Rijaal 3/337)Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani As-Syaafi’i berkata :“Dan Al-Aajurriy berkata : “Aku bertanya kepada Abu Dawud (*tentang Ghiyaats) maka ia berkata : “Kadzdzaab (Pendusta)”, dan ia suatu kali pernah berkata, “Tidak tsiqoh/dipercaya dan tidak amanah”. Ibnu Ma’iin berkata, “(*Ghiyaats) pendusta yang buruk. As-Saajiy berkata, “Mereka meninggalkannya”, Sholeh Jazrah berkata : “Ia memalsukan hadits” (Lisaan Al-Miizaan 6/311)Dari perkataan para Imam ahli hadits di atas yang disampaikan oleh Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajr rahimahumullah maka bisa kita simpulkan bahwasanya riwayat dari Ibnu Abbas ini adalah riwayat yang dusta, karena dalam sanadnya ada perawi yang pendusta yaitu Ghiyaats bin Ibroohiim An-Nakho’iy Al-Kuufiy.KEDUA : Habib Munzir mengatakan bahwa atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Haakim dan At-Thobrooniy dengan sanad yang hasan. Maka bisakah Habib Munzir menyebutkan dalam buku-buku apa saja mereka berdua meriwayatkan atsar ini? Agar kita bisa mendapat faedah lebih banyak dan bisa mengecek sanad riwayat ini. Kemudian Ulama Ahli hadits siapakah yang telah menghukumi bahwasanya sanad riwayat ini adalah hasan? Ataukah Habib Munzir sendiri (yang konon merupakan pakar hadits dan ahli sanad) yang telah menyatakan riwayat ini hasan??!!. Karena riwayat yang terdapat dalam kitab Ibnu Sunniy riwayatnya maudhuu’ (palsu), dan Habib menyatakan bahwasanya riwayat atsar ini sanadnya hasan, saya menunggu jawaban Habib Munzir…, jika Habib Munzir bisa mendatangkan sanad periwayatannya maka kita berusaha menilai keabsahan sanad tersebut Alhamdulillah, akan tetapi jika tidak ada maka berarti riwayat ini adalah riwayat yang palsu..!!!.KETIGA : Jika kita mengatakan bahwa riwayat ini shahih maka inipun tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan meminta kepada mayat. Hal ini nampak dari beberapa sisi :Pertama : Ibnu Abbaas berkata kepada orang tersebut “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !”. Ibnu Abbaas tidak berkata, “Berisitghotsahlah engkau kepada orang yang engkau cintai !!”. Dan jawaban orang tersebut adalah, “Muhammad”, sesuai dengan anjuran Ibnu Abbaas. Ia tidak berkata, “Yaa Muhammad tolonglah aku..!!”, atau berkata, “Yaa Muhammad sembuhkanlah aku !!”, akan tetapi ia hanya sekedar menyebut nama orang yang paling dia cintai yaitu “Muhammad”.Kedua : Tentunya berbeda antara istighootsah dengan hanya sekedar menyebut nama. Kalau istighootsah adalah seruan (memanggil) yang disertai dengan tolabul ghouts (permohonan pertolongan). Dan dalam atsar Ibnu Abbaas ini sangat jelas, lelaki tersebut sama sekali tidak sedang meminta pertolongan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan lelaki tersebut tidak menyeru Nabi dan berkata, “Wahai atau Yaa Muhammad”, akan tetapi ia hanya menyebut nama “Muhammad” tanpa disertai dengan seruan “wahai” atau “yaa”. Kalaupun lelaki tersebut mengatakan “Wahai Muhammad” maka inipun bukan istighootsah karena tidak disertai dengan permohonan pertolongan.Ketiga : Kalau hanya sekedar menyebut nama atau menyeru nama seseorang tanpa permohonan pertolongan sudah dikatakan istighootsah, maka jika seseorang sedang stress lantas menyebut nama istrinya (yang sangat ia cintai) agar pikirannya tenang, maka apakah orang ini dikatakan telah beristighootsah dengan istrinya?, dengan beristighootsah dengan wanita yang jauh lebih lemah darinya??Keempat : Dalam kisah ini, Ibnu Abbaas menyarankan untuk menyebut seorang yang paling dicintai oleh lelaki tersebut. Ibnu Abbas tidak mempersyaratkan bahwasanya orang yang paling dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sudah wafat atau orang yang sedang hadir di situ. Bahkan Ibnu Abbaas sama sekali tidak mempersyaratkan bahwa orang yang dicintai tersebut harus merupakan ruh orang yang sholeh yang dipersangkakan memiliki manzilah di sisi AllahLantas jika tenyata lelaki tersebut ternyata menyebutkan nama istrinya atau anaknya yang sangat dia cintai, maka bukankah ia telah melaksanakan anjuran Ibnu Abbaas??, lantas…–         Apakah ini adalah istighootsah menurut Habib Munzir???:–         Apakah dikatakan ia beristighootsah dengan anaknya atau istrinya yang jauh lebih lemah darinya??–        Lantas apakah Habib Munzir membolehkan untuk beristighootsah dengan orang yang tidak hadir di situ dan tidak bisa mendengarkan permintaan tolong lelaki tersebut??. Tentunya Habib Munzir sepakat jika seseorang sedang sakit terbaring di rumah sakit lantas ia mengingat orang yang paling dicintainya (seperti istrinya atau anaknya atau ibunya), lalu ia menyebut namanya, dan ternyata orang yang dicintainya tersebut masih hidup dan posisinya jauh dari rumah sakit, maka ini tentunya bukanlah isitighootsahKEEMPAT : Apa sih sisi pendalilan dari kisah Ibnu Abbaas ini sehingga bisa dijadikan dalil akan bolehnya berisitighootsah kepada mayat?Tentunya berdasarkan pemahaman orang-orang yang membolehkan meminta tolong dan beristighootsah kepada mayat maka sisi pendalilannya sebagai berikut : “Lelaki tersebut sedang menghadapi kesulitan yaitu kakinya keram, dan Ibnu Abbas menganjurkannya untuk meminta tolong (beristighootsah) kepada orang yang dicintainya. Ternyata lelaki tersebut beristighootsah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia. Dan hal ini tidak diingkari oleh Ibnu Abbaas, bahkan merupakan bentuk pengamalan dari anjuran Ibnu Abbaas”.Demikianlah kira-kira sisi pendalilannya. Karena jika sisi pendalilannya tidak seperti ini maka atsar (kisah) ini sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk beristighootsah kepada mayat orang sholeh.Lantas sekarang saya jadi bertanya, Apakah menurut Habib Munzir seseorang boleh beristighootsah kepada Nabi Muhammad meskipun tidak dihadapan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?? Bukankah ini merupakan kesyirikan yang nyata??, Karena tidaklah seorang hamba yang ada di Indonesia yang terkena musibah dan kesulitan lantas beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam kecuali ia memiliki keyakinan-keyakinan berikut :–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar permintaan tolongnya meskipun jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkubur di Madinah sementara sang hamba berada di Indonesia–         Meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekedar mendengar, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kondisinya yang sedang menghadapi kesulitan. Dan inilah yang diyakini oleh seorang habib yang lebih senior dan mendunia daripada Habib Munzir, yaitu Habib Alawi Al-Maliki Al-Hasanni, ia berkata dalam kitabnya “Mafaahiim yajibu an Tushohhah” tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:فَإِنَّهُ حَيِّيُ الدَّارَيْنِ دَائِمُ الْعِنَايَةِ بِأُمَّتِهِ، مُتَصَرِّفٌ بِإِذْنِ اللهِ فِي شُؤُوْنِهَا خَبِيْرٌ بِأَحْوَالِهَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memperhatikan umatnya, mengatur urusan umatnya dengan izin Allah dan mengetahui keadaan umatnya“–         Meyakini bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mampu untuk menghilangkan kesulitan yang sedang dihadapinya dengan izin Allah.Lantas bagaimana jika ruuh yang dimintai tolong tersebut adalah selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka apakah Habib Munzir juga membolehkan untuk beristighootsah kepada ruh tersebut …meskipun tidak di hadapan kuburannya?? Dengan berkeyakinan bahwasanya ruh-ruh orang sholeh bisa menghilangkan kesulitan dengan izin Allah?? Sebagaimana juga yang diyakini oleh Alawi Al-Maliki pendukung kesyirikan…??. Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berkata :والحاصل أنه لا يكفر المستغيث إلا إذا اعتقد الخلق والإيجاد لغير الله تعالى ، والتفرقة بين الأحياء والأموات لا معنى لها فإنه من اعتقد الإيجاد لغير الله كفر …وأنت تعلم أن غاية ما يعتقد الناس في الأموات هو أنهم متسببون ومكتسبون كالأحياء لا أنهم خالقون موجدون كالإله“Intinya sesungguhnya orang yang beristighootsah (*kepada mayat) tidaklah kafir kecuali jika ia meyakini ada selain Allah yang menciptakan. Dan pembedaan antara orang-orang yang hidup dengan mayat-mayat tidak ada artinya, karena barangsiapa yang meyakini ada yang menciptakan selain Allah maka kafir….dan engkau mengetahui bahwasanya puncak dari apa yang diyakini manusia tentang mayat-mayat bahwasanya mayat-mayat tersebut hanyalah sebagai sebab dan usaha saja sebagaimana orang-orang hidup, dan bukanlah mayat-mayat tersebut adalah para pencipta sebagaimana Tuhan”Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat sama seperti Habib Munzir bahwa mayat-mayat merupakan sebab untuk mendatangkan pertolongan, dan tidak ada perbedaan antara orang hidup dan orang mati. Bahkan Habib Alawi Al-Maaliki Al-Hasani berpendapat seseorang boleh beristighootsah kepada mayat sholeh dan tidak akan dikatakan perbuatannya syirik selama ia meyakini bahwa mayat tersebut hanya sebab atau telah diberi izin oleh Allah. Lihat kembali artikel (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/128-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-7-perkataan-abu-salafy-berdoa-kepada-selain-allah-tidak-mengapa-selama-tidak-syirik-dalam-tauhid-rububiyah)KELIMA : Kalaupun atsar ini shahih lantas apakah bisa menjadi dalil bagi kelompok orang yang bermadzhab Aysa’ari untuk membangun suatu aqidah??!!!. Bukankah orang-orang Asya’ari mempersyaratkan bahwasanya yang bisa dijadikan dalil untuk permasalahan aqidah haruslah dalil yang mutawaatir dan bukan dalil yang ahad??!! (yang persayaratan ini adalah warisan yang diambil oleh orang-orang Asyaairoh dari kaum mu’tazilah, dan insyaa Allah akan ada pembahasannya secara khusus !!)Ini semua jika riwayat tersebut shahih, ternyata seperti yang sudah dijelaskan bahwa riwayat tersebut adalah PALSU.(bersambung…)  Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1432 H / 17 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Menyiramkan Pasir pada Wajah Orang yang Memuji

Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada suatu adab yang penah Rumaysho.com bahas yaitu tentang larangan memuji orang lain di hadapannya. Di antara alasan tidak dibolehkan hal ini adalah karena akan membuat orang lain itu ujub dan sombong. Di samping itu ada adab yang diajarkan kala orang lain memuji kita di hadapan kita, yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ma’mar berikut ini. Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad [ibnul Aswad] lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Menurut Miqdad yang meriwayatkan hadits tersebut, hadits ini diamalkan secara tekstual. Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakekat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pandapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/128) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan perkataan Ibnu Baththol rahimahullah, “Yang dimaksud hadits tersebut adalah bagi siapa yang memuji orang lain dan pujian itu tidak ada pada orang yang dipuji. Pujian ini juga terlarang jika tidak aman dari ujub (menyombongkan diri) bahwa kedudukan orang yang dipuji memang seperti pujian itu. Maka pujian ini hanyalah menyia-nyiakan amalan dan terlalu membebani diri dengan sifat pujian yang diangkat. ‘Umar berkata, “Pujian bagaikan sembelihan”. Adapun jika memuji orang yang benar-benar pujian ada pada dirinya, maka seperti itu tidak terlarang. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dipuji dalam hal sya’ir dan khutbah beliau, namun beliau tidak menyiram pasir di hadapan orang yang memuji.” (Fathul Bari, 10/477) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pujian yang terlarang adalah: Pujian yang berlebihan. Pujian yang mengandung sifat yang tidak ada pada diri orang yang dipuji. Pujian yang menimbulkan fitnah (timbul ujub, menyombongkan diri) pada orang yang dipuji. Namun sebisa mungkin kita menghindari pujian di hadapan orang lain. Adapun kalau pujian tersebut tidak di hadapann orang yang dipuji dan itu benar ada padanya, maka tidak ada masalah. Dalil bolehnya memuji orang lain selama tidak menimbulkan fitnah (sikap sombong) adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو بَكْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ عُمَرُ نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ نِعْمَ الرَّجُلُ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْجَمُوحِ “Sebaik-baik pria adalah Abu Bakr, ‘Umar, Abu ‘Ubaidah, Usaid bin Hudhair, Tsabit bin Qais bin Syammas, Mu’adz bin Jabal dan Mu’adz bin Amru ibnul Jamuh.” (HR. Tirmidzi no. 3795 dan Ahmad 2/419. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga pelajaran singkat di malam ini bermanfaat dan moga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk mengikuti teladan Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Baca Juga: Kapan Memuji Orang Lain di Hadapannya Dibolehkan? Memuji Diri Sendiri @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H (17/10/2011) www.rumaysho.com Tagsmemuji

Menyiramkan Pasir pada Wajah Orang yang Memuji

Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada suatu adab yang penah Rumaysho.com bahas yaitu tentang larangan memuji orang lain di hadapannya. Di antara alasan tidak dibolehkan hal ini adalah karena akan membuat orang lain itu ujub dan sombong. Di samping itu ada adab yang diajarkan kala orang lain memuji kita di hadapan kita, yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ma’mar berikut ini. Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad [ibnul Aswad] lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Menurut Miqdad yang meriwayatkan hadits tersebut, hadits ini diamalkan secara tekstual. Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakekat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pandapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/128) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan perkataan Ibnu Baththol rahimahullah, “Yang dimaksud hadits tersebut adalah bagi siapa yang memuji orang lain dan pujian itu tidak ada pada orang yang dipuji. Pujian ini juga terlarang jika tidak aman dari ujub (menyombongkan diri) bahwa kedudukan orang yang dipuji memang seperti pujian itu. Maka pujian ini hanyalah menyia-nyiakan amalan dan terlalu membebani diri dengan sifat pujian yang diangkat. ‘Umar berkata, “Pujian bagaikan sembelihan”. Adapun jika memuji orang yang benar-benar pujian ada pada dirinya, maka seperti itu tidak terlarang. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dipuji dalam hal sya’ir dan khutbah beliau, namun beliau tidak menyiram pasir di hadapan orang yang memuji.” (Fathul Bari, 10/477) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pujian yang terlarang adalah: Pujian yang berlebihan. Pujian yang mengandung sifat yang tidak ada pada diri orang yang dipuji. Pujian yang menimbulkan fitnah (timbul ujub, menyombongkan diri) pada orang yang dipuji. Namun sebisa mungkin kita menghindari pujian di hadapan orang lain. Adapun kalau pujian tersebut tidak di hadapann orang yang dipuji dan itu benar ada padanya, maka tidak ada masalah. Dalil bolehnya memuji orang lain selama tidak menimbulkan fitnah (sikap sombong) adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو بَكْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ عُمَرُ نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ نِعْمَ الرَّجُلُ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْجَمُوحِ “Sebaik-baik pria adalah Abu Bakr, ‘Umar, Abu ‘Ubaidah, Usaid bin Hudhair, Tsabit bin Qais bin Syammas, Mu’adz bin Jabal dan Mu’adz bin Amru ibnul Jamuh.” (HR. Tirmidzi no. 3795 dan Ahmad 2/419. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga pelajaran singkat di malam ini bermanfaat dan moga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk mengikuti teladan Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Baca Juga: Kapan Memuji Orang Lain di Hadapannya Dibolehkan? Memuji Diri Sendiri @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H (17/10/2011) www.rumaysho.com Tagsmemuji
Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada suatu adab yang penah Rumaysho.com bahas yaitu tentang larangan memuji orang lain di hadapannya. Di antara alasan tidak dibolehkan hal ini adalah karena akan membuat orang lain itu ujub dan sombong. Di samping itu ada adab yang diajarkan kala orang lain memuji kita di hadapan kita, yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ma’mar berikut ini. Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad [ibnul Aswad] lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Menurut Miqdad yang meriwayatkan hadits tersebut, hadits ini diamalkan secara tekstual. Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakekat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pandapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/128) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan perkataan Ibnu Baththol rahimahullah, “Yang dimaksud hadits tersebut adalah bagi siapa yang memuji orang lain dan pujian itu tidak ada pada orang yang dipuji. Pujian ini juga terlarang jika tidak aman dari ujub (menyombongkan diri) bahwa kedudukan orang yang dipuji memang seperti pujian itu. Maka pujian ini hanyalah menyia-nyiakan amalan dan terlalu membebani diri dengan sifat pujian yang diangkat. ‘Umar berkata, “Pujian bagaikan sembelihan”. Adapun jika memuji orang yang benar-benar pujian ada pada dirinya, maka seperti itu tidak terlarang. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dipuji dalam hal sya’ir dan khutbah beliau, namun beliau tidak menyiram pasir di hadapan orang yang memuji.” (Fathul Bari, 10/477) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pujian yang terlarang adalah: Pujian yang berlebihan. Pujian yang mengandung sifat yang tidak ada pada diri orang yang dipuji. Pujian yang menimbulkan fitnah (timbul ujub, menyombongkan diri) pada orang yang dipuji. Namun sebisa mungkin kita menghindari pujian di hadapan orang lain. Adapun kalau pujian tersebut tidak di hadapann orang yang dipuji dan itu benar ada padanya, maka tidak ada masalah. Dalil bolehnya memuji orang lain selama tidak menimbulkan fitnah (sikap sombong) adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو بَكْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ عُمَرُ نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ نِعْمَ الرَّجُلُ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْجَمُوحِ “Sebaik-baik pria adalah Abu Bakr, ‘Umar, Abu ‘Ubaidah, Usaid bin Hudhair, Tsabit bin Qais bin Syammas, Mu’adz bin Jabal dan Mu’adz bin Amru ibnul Jamuh.” (HR. Tirmidzi no. 3795 dan Ahmad 2/419. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga pelajaran singkat di malam ini bermanfaat dan moga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk mengikuti teladan Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Baca Juga: Kapan Memuji Orang Lain di Hadapannya Dibolehkan? Memuji Diri Sendiri @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H (17/10/2011) www.rumaysho.com Tagsmemuji


Segala puji hanyalah milik Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada suatu adab yang penah Rumaysho.com bahas yaitu tentang larangan memuji orang lain di hadapannya. Di antara alasan tidak dibolehkan hal ini adalah karena akan membuat orang lain itu ujub dan sombong. Di samping itu ada adab yang diajarkan kala orang lain memuji kita di hadapan kita, yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ma’mar berikut ini. Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad [ibnul Aswad] lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Menurut Miqdad yang meriwayatkan hadits tersebut, hadits ini diamalkan secara tekstual. Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakekat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pandapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/128) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan perkataan Ibnu Baththol rahimahullah, “Yang dimaksud hadits tersebut adalah bagi siapa yang memuji orang lain dan pujian itu tidak ada pada orang yang dipuji. Pujian ini juga terlarang jika tidak aman dari ujub (menyombongkan diri) bahwa kedudukan orang yang dipuji memang seperti pujian itu. Maka pujian ini hanyalah menyia-nyiakan amalan dan terlalu membebani diri dengan sifat pujian yang diangkat. ‘Umar berkata, “Pujian bagaikan sembelihan”. Adapun jika memuji orang yang benar-benar pujian ada pada dirinya, maka seperti itu tidak terlarang. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dipuji dalam hal sya’ir dan khutbah beliau, namun beliau tidak menyiram pasir di hadapan orang yang memuji.” (Fathul Bari, 10/477) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pujian yang terlarang adalah: Pujian yang berlebihan. Pujian yang mengandung sifat yang tidak ada pada diri orang yang dipuji. Pujian yang menimbulkan fitnah (timbul ujub, menyombongkan diri) pada orang yang dipuji. Namun sebisa mungkin kita menghindari pujian di hadapan orang lain. Adapun kalau pujian tersebut tidak di hadapann orang yang dipuji dan itu benar ada padanya, maka tidak ada masalah. Dalil bolehnya memuji orang lain selama tidak menimbulkan fitnah (sikap sombong) adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو بَكْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ عُمَرُ نِعْمَ الرَّجُلُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ نِعْمَ الرَّجُلُ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ نِعْمَ الرَّجُلُ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ نِعْمَ الرَّجُلُ مُعَاذُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْجَمُوحِ “Sebaik-baik pria adalah Abu Bakr, ‘Umar, Abu ‘Ubaidah, Usaid bin Hudhair, Tsabit bin Qais bin Syammas, Mu’adz bin Jabal dan Mu’adz bin Amru ibnul Jamuh.” (HR. Tirmidzi no. 3795 dan Ahmad 2/419. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga pelajaran singkat di malam ini bermanfaat dan moga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk mengikuti teladan Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Baca Juga: Kapan Memuji Orang Lain di Hadapannya Dibolehkan? Memuji Diri Sendiri @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H (17/10/2011) www.rumaysho.com Tagsmemuji

Kedermawanan Jiwa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di dalam kitab Adabul Mufrod karya Imam Bukhari yang menceritakan berbagai adab yang seharusnya diteladani seorang muslim, ada suatu bab yang berjudul ‘kedermawanan jiwa’. Berikut hadits-haditsnya: [210/276] Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغَنِىُّ عَنْ كَثْرَةِ الْعَرْضِ، وَلَكِنَّ الْغَنِىَّ غَنِىُّ النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah diukur dengan banyaknya harta. Namun  kekayaan (hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (Shahih) Takhrijul Misykah (16):  [Bukhari: 81-Kitab Ar Riqaaq, 15-Bab Al Ghina Ghinan Nafs. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, 40-Laisal Ghina ‘an Katsratil ‘Aradl, hal. 120] [211/277] Dari Anas, ia berkata, خدمت النبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين، فما قال لي : أف قط، وما قال لي لشيء لم أفعله: ألا كنت فعلته؟ ولا لشيء فعلته: لم فعلته؟ “Saya melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama dua puluh tahun, namun beliau tidak pernah mengeluh dan tidak pula beliau mengomentari pekerjaan yang aku lakukan dan pekerjaan yang tidak kulakukan.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (296): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 13-Bab Kaana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ahsanan Naas Khuluqan, hal. 51] [212/278] Dari Anas ibnu Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang penyayang, tidak ada seorangpun yang datang pada beliau (untuk meminta sesuatu) kecuali beliau menjanjikannya (untuk memberinya di kemudian hari) dan beliau akan memenuhi (permintaannya jika beliau memiliki objek yang diminta( Pada suatu hari, ketika iqamat telah dikumadangkan, seorang Arab yang berasal dari pedalaman datang lalu menarik baju beliau dan berkata, إِنَّمَا بَقِيَ مِنْ حَاجَتِي يَسِيْرَةٌ؛ وَأَخَافُ أَنْسَاهَا “Saya memiliki sebuah kepentingan yang tersisa dan saya khawatir (jika tidak ditunaikan sekarang) saya akan melupakannya.” Maka beliau pun pergi bersamanya (untuk menunaikan kepentingan orang tersebut) hingga selesai. Ketika selesai, beliau lalu kembali dan melaksanakan shalat.” (Hasan) Ash Shahihah (2094) [213/279] Dari Jabir, ia pernah berkata, مَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئاً فَقَالَ: لاَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan kata: “Tidak” tatkala dimintai.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (302): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 14-Bab Maa Suila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Syai-an Qatthun Faqaala Laa, hal. 56]. [214/280] Dari Abdullah ibnu Zubair, ia berkata, ما رأيت امرأتين أجود من عائشة وأسماء، وجودهما مختلف، أما عائشة فكانت تجمع الشيء إلى الشيء، حتى إذا كان اجتمع عندها قسمت، وأما أسماء فكانت لا تمسك شيئاً لغد “Saya tidak pernah melihat dua orang wanita yang lebih dermawan dari Aisyah dan Asma’. Bentuk kedermawanan mereka pun berbeda, Aisyah mengumpulkan harta sedikit demi sedikit, kemudian dia akan membagikannya jika sudah terkumpul. Adapun Asma’, ia (langsung membagi harta yang ia peroleh tanpa) menunggu hari esok.” (Shahih secara sanad) Semoga hadits-hadits di atas dapat memberikan inspirasi akhlak mulia bagi kita. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Kedermawanan Jiwa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di dalam kitab Adabul Mufrod karya Imam Bukhari yang menceritakan berbagai adab yang seharusnya diteladani seorang muslim, ada suatu bab yang berjudul ‘kedermawanan jiwa’. Berikut hadits-haditsnya: [210/276] Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغَنِىُّ عَنْ كَثْرَةِ الْعَرْضِ، وَلَكِنَّ الْغَنِىَّ غَنِىُّ النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah diukur dengan banyaknya harta. Namun  kekayaan (hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (Shahih) Takhrijul Misykah (16):  [Bukhari: 81-Kitab Ar Riqaaq, 15-Bab Al Ghina Ghinan Nafs. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, 40-Laisal Ghina ‘an Katsratil ‘Aradl, hal. 120] [211/277] Dari Anas, ia berkata, خدمت النبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين، فما قال لي : أف قط، وما قال لي لشيء لم أفعله: ألا كنت فعلته؟ ولا لشيء فعلته: لم فعلته؟ “Saya melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama dua puluh tahun, namun beliau tidak pernah mengeluh dan tidak pula beliau mengomentari pekerjaan yang aku lakukan dan pekerjaan yang tidak kulakukan.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (296): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 13-Bab Kaana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ahsanan Naas Khuluqan, hal. 51] [212/278] Dari Anas ibnu Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang penyayang, tidak ada seorangpun yang datang pada beliau (untuk meminta sesuatu) kecuali beliau menjanjikannya (untuk memberinya di kemudian hari) dan beliau akan memenuhi (permintaannya jika beliau memiliki objek yang diminta( Pada suatu hari, ketika iqamat telah dikumadangkan, seorang Arab yang berasal dari pedalaman datang lalu menarik baju beliau dan berkata, إِنَّمَا بَقِيَ مِنْ حَاجَتِي يَسِيْرَةٌ؛ وَأَخَافُ أَنْسَاهَا “Saya memiliki sebuah kepentingan yang tersisa dan saya khawatir (jika tidak ditunaikan sekarang) saya akan melupakannya.” Maka beliau pun pergi bersamanya (untuk menunaikan kepentingan orang tersebut) hingga selesai. Ketika selesai, beliau lalu kembali dan melaksanakan shalat.” (Hasan) Ash Shahihah (2094) [213/279] Dari Jabir, ia pernah berkata, مَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئاً فَقَالَ: لاَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan kata: “Tidak” tatkala dimintai.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (302): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 14-Bab Maa Suila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Syai-an Qatthun Faqaala Laa, hal. 56]. [214/280] Dari Abdullah ibnu Zubair, ia berkata, ما رأيت امرأتين أجود من عائشة وأسماء، وجودهما مختلف، أما عائشة فكانت تجمع الشيء إلى الشيء، حتى إذا كان اجتمع عندها قسمت، وأما أسماء فكانت لا تمسك شيئاً لغد “Saya tidak pernah melihat dua orang wanita yang lebih dermawan dari Aisyah dan Asma’. Bentuk kedermawanan mereka pun berbeda, Aisyah mengumpulkan harta sedikit demi sedikit, kemudian dia akan membagikannya jika sudah terkumpul. Adapun Asma’, ia (langsung membagi harta yang ia peroleh tanpa) menunggu hari esok.” (Shahih secara sanad) Semoga hadits-hadits di atas dapat memberikan inspirasi akhlak mulia bagi kita. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di dalam kitab Adabul Mufrod karya Imam Bukhari yang menceritakan berbagai adab yang seharusnya diteladani seorang muslim, ada suatu bab yang berjudul ‘kedermawanan jiwa’. Berikut hadits-haditsnya: [210/276] Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغَنِىُّ عَنْ كَثْرَةِ الْعَرْضِ، وَلَكِنَّ الْغَنِىَّ غَنِىُّ النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah diukur dengan banyaknya harta. Namun  kekayaan (hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (Shahih) Takhrijul Misykah (16):  [Bukhari: 81-Kitab Ar Riqaaq, 15-Bab Al Ghina Ghinan Nafs. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, 40-Laisal Ghina ‘an Katsratil ‘Aradl, hal. 120] [211/277] Dari Anas, ia berkata, خدمت النبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين، فما قال لي : أف قط، وما قال لي لشيء لم أفعله: ألا كنت فعلته؟ ولا لشيء فعلته: لم فعلته؟ “Saya melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama dua puluh tahun, namun beliau tidak pernah mengeluh dan tidak pula beliau mengomentari pekerjaan yang aku lakukan dan pekerjaan yang tidak kulakukan.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (296): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 13-Bab Kaana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ahsanan Naas Khuluqan, hal. 51] [212/278] Dari Anas ibnu Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang penyayang, tidak ada seorangpun yang datang pada beliau (untuk meminta sesuatu) kecuali beliau menjanjikannya (untuk memberinya di kemudian hari) dan beliau akan memenuhi (permintaannya jika beliau memiliki objek yang diminta( Pada suatu hari, ketika iqamat telah dikumadangkan, seorang Arab yang berasal dari pedalaman datang lalu menarik baju beliau dan berkata, إِنَّمَا بَقِيَ مِنْ حَاجَتِي يَسِيْرَةٌ؛ وَأَخَافُ أَنْسَاهَا “Saya memiliki sebuah kepentingan yang tersisa dan saya khawatir (jika tidak ditunaikan sekarang) saya akan melupakannya.” Maka beliau pun pergi bersamanya (untuk menunaikan kepentingan orang tersebut) hingga selesai. Ketika selesai, beliau lalu kembali dan melaksanakan shalat.” (Hasan) Ash Shahihah (2094) [213/279] Dari Jabir, ia pernah berkata, مَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئاً فَقَالَ: لاَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan kata: “Tidak” tatkala dimintai.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (302): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 14-Bab Maa Suila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Syai-an Qatthun Faqaala Laa, hal. 56]. [214/280] Dari Abdullah ibnu Zubair, ia berkata, ما رأيت امرأتين أجود من عائشة وأسماء، وجودهما مختلف، أما عائشة فكانت تجمع الشيء إلى الشيء، حتى إذا كان اجتمع عندها قسمت، وأما أسماء فكانت لا تمسك شيئاً لغد “Saya tidak pernah melihat dua orang wanita yang lebih dermawan dari Aisyah dan Asma’. Bentuk kedermawanan mereka pun berbeda, Aisyah mengumpulkan harta sedikit demi sedikit, kemudian dia akan membagikannya jika sudah terkumpul. Adapun Asma’, ia (langsung membagi harta yang ia peroleh tanpa) menunggu hari esok.” (Shahih secara sanad) Semoga hadits-hadits di atas dapat memberikan inspirasi akhlak mulia bagi kita. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di dalam kitab Adabul Mufrod karya Imam Bukhari yang menceritakan berbagai adab yang seharusnya diteladani seorang muslim, ada suatu bab yang berjudul ‘kedermawanan jiwa’. Berikut hadits-haditsnya: [210/276] Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغَنِىُّ عَنْ كَثْرَةِ الْعَرْضِ، وَلَكِنَّ الْغَنِىَّ غَنِىُّ النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah diukur dengan banyaknya harta. Namun  kekayaan (hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (Shahih) Takhrijul Misykah (16):  [Bukhari: 81-Kitab Ar Riqaaq, 15-Bab Al Ghina Ghinan Nafs. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, 40-Laisal Ghina ‘an Katsratil ‘Aradl, hal. 120] [211/277] Dari Anas, ia berkata, خدمت النبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين، فما قال لي : أف قط، وما قال لي لشيء لم أفعله: ألا كنت فعلته؟ ولا لشيء فعلته: لم فعلته؟ “Saya melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama dua puluh tahun, namun beliau tidak pernah mengeluh dan tidak pula beliau mengomentari pekerjaan yang aku lakukan dan pekerjaan yang tidak kulakukan.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (296): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 13-Bab Kaana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ahsanan Naas Khuluqan, hal. 51] [212/278] Dari Anas ibnu Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang penyayang, tidak ada seorangpun yang datang pada beliau (untuk meminta sesuatu) kecuali beliau menjanjikannya (untuk memberinya di kemudian hari) dan beliau akan memenuhi (permintaannya jika beliau memiliki objek yang diminta( Pada suatu hari, ketika iqamat telah dikumadangkan, seorang Arab yang berasal dari pedalaman datang lalu menarik baju beliau dan berkata, إِنَّمَا بَقِيَ مِنْ حَاجَتِي يَسِيْرَةٌ؛ وَأَخَافُ أَنْسَاهَا “Saya memiliki sebuah kepentingan yang tersisa dan saya khawatir (jika tidak ditunaikan sekarang) saya akan melupakannya.” Maka beliau pun pergi bersamanya (untuk menunaikan kepentingan orang tersebut) hingga selesai. Ketika selesai, beliau lalu kembali dan melaksanakan shalat.” (Hasan) Ash Shahihah (2094) [213/279] Dari Jabir, ia pernah berkata, مَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئاً فَقَالَ: لاَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan kata: “Tidak” tatkala dimintai.” (Shahih) Mukhtashar Asy Syamaa-il (302): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 39-Bab Husnul Khuluq was Sakha wa Maa Yakrahu minal Bukhli. Muslim: 43-Kitab Al Fadlaa-il, 14-Bab Maa Suila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Syai-an Qatthun Faqaala Laa, hal. 56]. [214/280] Dari Abdullah ibnu Zubair, ia berkata, ما رأيت امرأتين أجود من عائشة وأسماء، وجودهما مختلف، أما عائشة فكانت تجمع الشيء إلى الشيء، حتى إذا كان اجتمع عندها قسمت، وأما أسماء فكانت لا تمسك شيئاً لغد “Saya tidak pernah melihat dua orang wanita yang lebih dermawan dari Aisyah dan Asma’. Bentuk kedermawanan mereka pun berbeda, Aisyah mengumpulkan harta sedikit demi sedikit, kemudian dia akan membagikannya jika sudah terkumpul. Adapun Asma’, ia (langsung membagi harta yang ia peroleh tanpa) menunggu hari esok.” (Shahih secara sanad) Semoga hadits-hadits di atas dapat memberikan inspirasi akhlak mulia bagi kita. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam Riyadh KSA, 19 Dzulqo’dah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Pendalilan Habib Munzir Untuk Membolehkan Bersitighotsah Kepada Mayat (Seri 1)

PERTAMA : Pendalilan Habib Munzir dengan hadits syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamatHabib Munzir berkata :“Rasul saw memperbolehkan Istighatsah, sebagaimana hadits beliau saw : “Sungguh matahari mendekat dihari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu mereka ber-istighatsah (memanggil nama untuk minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa, dan kesemuanya tak mampu berbuat apa apa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad saw” (Shahih Bukhari hadits no.1405),juga banyak terdapat hadits serupa pada Shahih Muslim hadits No.194, Shahih Bukhari hadits No.3162, 3182, 4435, dan banyak lagi hadist2 shahih yang Rasul saw menunjukkan ummat manusia beristighatsah pada para Nabi dan Rasul, bahkan Riwayat Shahih Bukhari dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, Wahai Adam, sungguh engkau adalah ayah dari semua manusai.. dst.. dst…dan Adam as berkata : “Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya mereka ber Istighatsah memanggil – manggil Muhammad saw, dan Nabi saw sendiri yang menceritakan ini, dan menunjukkan beliau tak mengharamkan Istighatsah.Maka hadits ini jelas – jelas merupakan rujukan bagi istighatsah, bahwa Rasul saw menceritakan orang – orang ber-istighatsah kepada manusia, dan Rasul saw tak mengatakannya syirik, namun jelaslah Istighatsah diperbolehkan bahkan hingga dihari kiamat kepada para hamba yg dekat pada Allah di hari kiamat, dan ternyata dihari kiamat Istighatsah diizinikan Allah swt hanya untuk Sayyidina Muhammad saw” (Kenalilah aqidahmu 2 hal 76-77)Sanggahan : Hadits yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir ini adalah tentang istighotsah pada waktu di padang mahsyar.Marilah para pembaca yang budiman kita melihat lafal hadits tersebut secara utuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَجْمَعُ اللهُ النَّاسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُوْلُوْنَ لَوِ اسْتَشْفَعْنَا عَلَى رَبِّنَا حَتَّى يُرِيْحَنَا مِنْ مَكَانِنَا، فَيَأْتُوْنَ آدَمَ فَيَقُوْلُوْنَ أَنْتَ الَّذِي خَلَقَكَ اللهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيْكَ مِنْ رُوْحِهِ وَأَمَرَ الْمَلَائِكَةَ فَسَجَدُوْا لَكَ فَاشْفَعْ لَنَا عِنْدَ رَبِّنَا، فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ وَيَقُوْلُ ائْتُوْا نُوْحًا أَوَّلَ رَسُوْلٍ بَعَثَهُ اللهُ، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوْا إِبْرَاهِيْمَ الَّذِي اتَّخَذَهُ اللهُ خَلِيْلاً، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ : لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا مُوْسَى الَّذِي كَلَّمَهُ اللهُ فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ فَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا عِيْسَى فَيَأْتُونَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ ائْتُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ فَيَأْتُوْنِي فَأَسْتَأْذِنُ عَلَى رَبٍّيAllah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka mereka berkata, “Bagaimana kalau kita mencari syafaat agar Allah mengistirahatkan kita dari tempat kita ini”. Maka merekapun mendatangi Adam, mereka berkata : “Engkaulah orang yang telah Allah diciptakan oleh dengan tanganNya dan Allah telah meniupkan dari ruh ciptaanNya kepadamu dan memerintahkan para malaikat maka merekapun sujud kepadamu, maka berilah syafaat bagi kami di sisi Rob kami”. Maka Adam berkata, “Aku tidak pantas” dan Adam menyebutkan kesalahannya dan berkata, “Pergilah ke Nuuh, rasul yang pertama kali Allah utus !”. Maka merekapun mendatangi Nuuh, dan beliau berkata, “Aku tidak pantas”, lalu ia menyebutkan kesalahannya, ia berkata, “Pergilah kalian ke Ibrahim yang telah dijadikan Allah sebagai kekasih Allah !”. Maka merekapun mendatanginya dan ia berkata, “Aku tidak pantas”, dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata) : “Datangilah Musa yang Allah telah berbicara dengannya”. Maka merekapun mendatanginya, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas” dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata), “Datangilah Isa”. Maka merekapun mendatangi Isa, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas, pergilah ke Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lampau dan yang mendatang”. Maka merekapun mendatangiku, lalu aku meminta izin kepada Robku….”  (HR Al-Bukhari no 6565 dan Muslim no 193)Jawaban dari pendalilan ini dari beberapa sisi :Pertama : Kondisinya jelas tatkala itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hidup –setelah dibangkitkan dari kuburan beliau- dan manusia juga dalam keadaan hidup karena telah dibangkitkan dari kuburan mereka. Mereka berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi juga berbicara dengan mereka. Tentunya ini berbeda dengan kondisi seseorang beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan telah wafat dan dalam keadaan di kuburan.Kedua : Dalam hadits ini manusia tidak meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan kesulitan dan kepayahan yang mereka hadapi, akan tetapi mereka hanya meminta kepada Nabi untuk berdoa kepada Allah agar menghilangkan kesulitan yang mereka hadapi (dan para ulama telah sepakat akan bolehnya bertawassul dengan meminta kepada seorang mukmin untuk mendoakannya kepada Allah), maka apakah sama dengan orang yang datang kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian minta agar diberi rizki atau pekerjaan, atau diberi keturunan, dll ??!! apalagi yang datang kepada kuburan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!.Ketiga : Lihatlah dalam hadits ini ternyata manusia telah meminta pertolongan kepada para nabi ‘alaihim salaam, mereka meminta pertolongan mulai dari Nabi Adam ‘alaihis salaam hingga akhirnya kepada Nabi Muhammad. Semua nabi menolak untuk memberi pertolongan untuk memberi syafaat kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau para nabi saja seluruhnya menolak memberi bantuan bahkan para nabi menyebutkan kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan, lantas coba bandingkan dengan….–         Orang-orang yang pergi ke kuburan orang sholeh yang kesholehannya sangatlah jauh dan tidak bisa dibandingkan dengan kesholehan para nabi??, lantas dengan pede-nya merasa orang sholeh tersebut akan membantunya??!!–         Bahkan sebagian para pemakmur kuburan terkadang meminta ke kuburan orang yang tidak jelas…bahkan terkadang meminta ke kuburan orang yang menyeru kepada pluralisme?? Yang menyatakan semua agama sama !!!, yang menyatakan bahwa orang yahudi dan nashrani juga masuk surga !!!!–         Bahkan sebagian orang yang mewasiatkan agar kuburannya kelak dikunjungi ??!!, sebagaimana yang disampaikan oleh As-Sya’rooni dalam Tobaqootnya, dimana ada salah seorang tokoh sufi yang berkata tatkala sakit akan meninggal : “Barangsiapa yang memiliki hajat (kebutuhan) maka hendaknya ia datang ke kuburanku dan hendaknya ia meminta hajatnya maka aku akan memenuhi hajatnya” (At-Thobaqoot Al-Kubroo karya Asy-Sya’rooni 2/518).Keempat : Tidak semua permintaan pertolongan (istighootsah) yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dipenuhi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi pernah bersabda :لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَومَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيْرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رقَاعٌ تُخْفِقُ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Sungguh aku tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian –pada hari kiamat- di atas lehernya ada seekor kambing yang mengembek, di atas lehernya ada seekor kuda yang meringkik, seraya berkata (*beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wahai Rasulullah tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikannya kepadamu”, dan (*salah seorang dari kalian) yang di atas lehernya ada seekor untuk yang bersuara lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah agitsni (tolonglah aku) !”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu. Dan (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya emas dan perak, seraya berkata, “Wahai Rasulullah tolognlah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan.  Atau (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya ada kertas-kertas yang melambai-lambai (*yaitu kertas tempat catatan hak-hak orang lain yang tidak ia tunaikan atau ia akhirkan), lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 3073 dan Muslim no 1831)(bersambung…!!!)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1432 H / 16 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Pendalilan Habib Munzir Untuk Membolehkan Bersitighotsah Kepada Mayat (Seri 1)

PERTAMA : Pendalilan Habib Munzir dengan hadits syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamatHabib Munzir berkata :“Rasul saw memperbolehkan Istighatsah, sebagaimana hadits beliau saw : “Sungguh matahari mendekat dihari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu mereka ber-istighatsah (memanggil nama untuk minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa, dan kesemuanya tak mampu berbuat apa apa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad saw” (Shahih Bukhari hadits no.1405),juga banyak terdapat hadits serupa pada Shahih Muslim hadits No.194, Shahih Bukhari hadits No.3162, 3182, 4435, dan banyak lagi hadist2 shahih yang Rasul saw menunjukkan ummat manusia beristighatsah pada para Nabi dan Rasul, bahkan Riwayat Shahih Bukhari dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, Wahai Adam, sungguh engkau adalah ayah dari semua manusai.. dst.. dst…dan Adam as berkata : “Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya mereka ber Istighatsah memanggil – manggil Muhammad saw, dan Nabi saw sendiri yang menceritakan ini, dan menunjukkan beliau tak mengharamkan Istighatsah.Maka hadits ini jelas – jelas merupakan rujukan bagi istighatsah, bahwa Rasul saw menceritakan orang – orang ber-istighatsah kepada manusia, dan Rasul saw tak mengatakannya syirik, namun jelaslah Istighatsah diperbolehkan bahkan hingga dihari kiamat kepada para hamba yg dekat pada Allah di hari kiamat, dan ternyata dihari kiamat Istighatsah diizinikan Allah swt hanya untuk Sayyidina Muhammad saw” (Kenalilah aqidahmu 2 hal 76-77)Sanggahan : Hadits yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir ini adalah tentang istighotsah pada waktu di padang mahsyar.Marilah para pembaca yang budiman kita melihat lafal hadits tersebut secara utuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَجْمَعُ اللهُ النَّاسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُوْلُوْنَ لَوِ اسْتَشْفَعْنَا عَلَى رَبِّنَا حَتَّى يُرِيْحَنَا مِنْ مَكَانِنَا، فَيَأْتُوْنَ آدَمَ فَيَقُوْلُوْنَ أَنْتَ الَّذِي خَلَقَكَ اللهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيْكَ مِنْ رُوْحِهِ وَأَمَرَ الْمَلَائِكَةَ فَسَجَدُوْا لَكَ فَاشْفَعْ لَنَا عِنْدَ رَبِّنَا، فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ وَيَقُوْلُ ائْتُوْا نُوْحًا أَوَّلَ رَسُوْلٍ بَعَثَهُ اللهُ، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوْا إِبْرَاهِيْمَ الَّذِي اتَّخَذَهُ اللهُ خَلِيْلاً، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ : لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا مُوْسَى الَّذِي كَلَّمَهُ اللهُ فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ فَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا عِيْسَى فَيَأْتُونَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ ائْتُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ فَيَأْتُوْنِي فَأَسْتَأْذِنُ عَلَى رَبٍّيAllah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka mereka berkata, “Bagaimana kalau kita mencari syafaat agar Allah mengistirahatkan kita dari tempat kita ini”. Maka merekapun mendatangi Adam, mereka berkata : “Engkaulah orang yang telah Allah diciptakan oleh dengan tanganNya dan Allah telah meniupkan dari ruh ciptaanNya kepadamu dan memerintahkan para malaikat maka merekapun sujud kepadamu, maka berilah syafaat bagi kami di sisi Rob kami”. Maka Adam berkata, “Aku tidak pantas” dan Adam menyebutkan kesalahannya dan berkata, “Pergilah ke Nuuh, rasul yang pertama kali Allah utus !”. Maka merekapun mendatangi Nuuh, dan beliau berkata, “Aku tidak pantas”, lalu ia menyebutkan kesalahannya, ia berkata, “Pergilah kalian ke Ibrahim yang telah dijadikan Allah sebagai kekasih Allah !”. Maka merekapun mendatanginya dan ia berkata, “Aku tidak pantas”, dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata) : “Datangilah Musa yang Allah telah berbicara dengannya”. Maka merekapun mendatanginya, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas” dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata), “Datangilah Isa”. Maka merekapun mendatangi Isa, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas, pergilah ke Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lampau dan yang mendatang”. Maka merekapun mendatangiku, lalu aku meminta izin kepada Robku….”  (HR Al-Bukhari no 6565 dan Muslim no 193)Jawaban dari pendalilan ini dari beberapa sisi :Pertama : Kondisinya jelas tatkala itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hidup –setelah dibangkitkan dari kuburan beliau- dan manusia juga dalam keadaan hidup karena telah dibangkitkan dari kuburan mereka. Mereka berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi juga berbicara dengan mereka. Tentunya ini berbeda dengan kondisi seseorang beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan telah wafat dan dalam keadaan di kuburan.Kedua : Dalam hadits ini manusia tidak meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan kesulitan dan kepayahan yang mereka hadapi, akan tetapi mereka hanya meminta kepada Nabi untuk berdoa kepada Allah agar menghilangkan kesulitan yang mereka hadapi (dan para ulama telah sepakat akan bolehnya bertawassul dengan meminta kepada seorang mukmin untuk mendoakannya kepada Allah), maka apakah sama dengan orang yang datang kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian minta agar diberi rizki atau pekerjaan, atau diberi keturunan, dll ??!! apalagi yang datang kepada kuburan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!.Ketiga : Lihatlah dalam hadits ini ternyata manusia telah meminta pertolongan kepada para nabi ‘alaihim salaam, mereka meminta pertolongan mulai dari Nabi Adam ‘alaihis salaam hingga akhirnya kepada Nabi Muhammad. Semua nabi menolak untuk memberi pertolongan untuk memberi syafaat kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau para nabi saja seluruhnya menolak memberi bantuan bahkan para nabi menyebutkan kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan, lantas coba bandingkan dengan….–         Orang-orang yang pergi ke kuburan orang sholeh yang kesholehannya sangatlah jauh dan tidak bisa dibandingkan dengan kesholehan para nabi??, lantas dengan pede-nya merasa orang sholeh tersebut akan membantunya??!!–         Bahkan sebagian para pemakmur kuburan terkadang meminta ke kuburan orang yang tidak jelas…bahkan terkadang meminta ke kuburan orang yang menyeru kepada pluralisme?? Yang menyatakan semua agama sama !!!, yang menyatakan bahwa orang yahudi dan nashrani juga masuk surga !!!!–         Bahkan sebagian orang yang mewasiatkan agar kuburannya kelak dikunjungi ??!!, sebagaimana yang disampaikan oleh As-Sya’rooni dalam Tobaqootnya, dimana ada salah seorang tokoh sufi yang berkata tatkala sakit akan meninggal : “Barangsiapa yang memiliki hajat (kebutuhan) maka hendaknya ia datang ke kuburanku dan hendaknya ia meminta hajatnya maka aku akan memenuhi hajatnya” (At-Thobaqoot Al-Kubroo karya Asy-Sya’rooni 2/518).Keempat : Tidak semua permintaan pertolongan (istighootsah) yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dipenuhi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi pernah bersabda :لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَومَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيْرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رقَاعٌ تُخْفِقُ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Sungguh aku tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian –pada hari kiamat- di atas lehernya ada seekor kambing yang mengembek, di atas lehernya ada seekor kuda yang meringkik, seraya berkata (*beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wahai Rasulullah tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikannya kepadamu”, dan (*salah seorang dari kalian) yang di atas lehernya ada seekor untuk yang bersuara lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah agitsni (tolonglah aku) !”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu. Dan (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya emas dan perak, seraya berkata, “Wahai Rasulullah tolognlah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan.  Atau (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya ada kertas-kertas yang melambai-lambai (*yaitu kertas tempat catatan hak-hak orang lain yang tidak ia tunaikan atau ia akhirkan), lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 3073 dan Muslim no 1831)(bersambung…!!!)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1432 H / 16 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja
PERTAMA : Pendalilan Habib Munzir dengan hadits syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamatHabib Munzir berkata :“Rasul saw memperbolehkan Istighatsah, sebagaimana hadits beliau saw : “Sungguh matahari mendekat dihari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu mereka ber-istighatsah (memanggil nama untuk minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa, dan kesemuanya tak mampu berbuat apa apa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad saw” (Shahih Bukhari hadits no.1405),juga banyak terdapat hadits serupa pada Shahih Muslim hadits No.194, Shahih Bukhari hadits No.3162, 3182, 4435, dan banyak lagi hadist2 shahih yang Rasul saw menunjukkan ummat manusia beristighatsah pada para Nabi dan Rasul, bahkan Riwayat Shahih Bukhari dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, Wahai Adam, sungguh engkau adalah ayah dari semua manusai.. dst.. dst…dan Adam as berkata : “Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya mereka ber Istighatsah memanggil – manggil Muhammad saw, dan Nabi saw sendiri yang menceritakan ini, dan menunjukkan beliau tak mengharamkan Istighatsah.Maka hadits ini jelas – jelas merupakan rujukan bagi istighatsah, bahwa Rasul saw menceritakan orang – orang ber-istighatsah kepada manusia, dan Rasul saw tak mengatakannya syirik, namun jelaslah Istighatsah diperbolehkan bahkan hingga dihari kiamat kepada para hamba yg dekat pada Allah di hari kiamat, dan ternyata dihari kiamat Istighatsah diizinikan Allah swt hanya untuk Sayyidina Muhammad saw” (Kenalilah aqidahmu 2 hal 76-77)Sanggahan : Hadits yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir ini adalah tentang istighotsah pada waktu di padang mahsyar.Marilah para pembaca yang budiman kita melihat lafal hadits tersebut secara utuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَجْمَعُ اللهُ النَّاسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُوْلُوْنَ لَوِ اسْتَشْفَعْنَا عَلَى رَبِّنَا حَتَّى يُرِيْحَنَا مِنْ مَكَانِنَا، فَيَأْتُوْنَ آدَمَ فَيَقُوْلُوْنَ أَنْتَ الَّذِي خَلَقَكَ اللهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيْكَ مِنْ رُوْحِهِ وَأَمَرَ الْمَلَائِكَةَ فَسَجَدُوْا لَكَ فَاشْفَعْ لَنَا عِنْدَ رَبِّنَا، فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ وَيَقُوْلُ ائْتُوْا نُوْحًا أَوَّلَ رَسُوْلٍ بَعَثَهُ اللهُ، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوْا إِبْرَاهِيْمَ الَّذِي اتَّخَذَهُ اللهُ خَلِيْلاً، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ : لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا مُوْسَى الَّذِي كَلَّمَهُ اللهُ فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ فَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا عِيْسَى فَيَأْتُونَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ ائْتُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ فَيَأْتُوْنِي فَأَسْتَأْذِنُ عَلَى رَبٍّيAllah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka mereka berkata, “Bagaimana kalau kita mencari syafaat agar Allah mengistirahatkan kita dari tempat kita ini”. Maka merekapun mendatangi Adam, mereka berkata : “Engkaulah orang yang telah Allah diciptakan oleh dengan tanganNya dan Allah telah meniupkan dari ruh ciptaanNya kepadamu dan memerintahkan para malaikat maka merekapun sujud kepadamu, maka berilah syafaat bagi kami di sisi Rob kami”. Maka Adam berkata, “Aku tidak pantas” dan Adam menyebutkan kesalahannya dan berkata, “Pergilah ke Nuuh, rasul yang pertama kali Allah utus !”. Maka merekapun mendatangi Nuuh, dan beliau berkata, “Aku tidak pantas”, lalu ia menyebutkan kesalahannya, ia berkata, “Pergilah kalian ke Ibrahim yang telah dijadikan Allah sebagai kekasih Allah !”. Maka merekapun mendatanginya dan ia berkata, “Aku tidak pantas”, dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata) : “Datangilah Musa yang Allah telah berbicara dengannya”. Maka merekapun mendatanginya, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas” dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata), “Datangilah Isa”. Maka merekapun mendatangi Isa, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas, pergilah ke Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lampau dan yang mendatang”. Maka merekapun mendatangiku, lalu aku meminta izin kepada Robku….”  (HR Al-Bukhari no 6565 dan Muslim no 193)Jawaban dari pendalilan ini dari beberapa sisi :Pertama : Kondisinya jelas tatkala itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hidup –setelah dibangkitkan dari kuburan beliau- dan manusia juga dalam keadaan hidup karena telah dibangkitkan dari kuburan mereka. Mereka berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi juga berbicara dengan mereka. Tentunya ini berbeda dengan kondisi seseorang beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan telah wafat dan dalam keadaan di kuburan.Kedua : Dalam hadits ini manusia tidak meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan kesulitan dan kepayahan yang mereka hadapi, akan tetapi mereka hanya meminta kepada Nabi untuk berdoa kepada Allah agar menghilangkan kesulitan yang mereka hadapi (dan para ulama telah sepakat akan bolehnya bertawassul dengan meminta kepada seorang mukmin untuk mendoakannya kepada Allah), maka apakah sama dengan orang yang datang kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian minta agar diberi rizki atau pekerjaan, atau diberi keturunan, dll ??!! apalagi yang datang kepada kuburan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!.Ketiga : Lihatlah dalam hadits ini ternyata manusia telah meminta pertolongan kepada para nabi ‘alaihim salaam, mereka meminta pertolongan mulai dari Nabi Adam ‘alaihis salaam hingga akhirnya kepada Nabi Muhammad. Semua nabi menolak untuk memberi pertolongan untuk memberi syafaat kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau para nabi saja seluruhnya menolak memberi bantuan bahkan para nabi menyebutkan kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan, lantas coba bandingkan dengan….–         Orang-orang yang pergi ke kuburan orang sholeh yang kesholehannya sangatlah jauh dan tidak bisa dibandingkan dengan kesholehan para nabi??, lantas dengan pede-nya merasa orang sholeh tersebut akan membantunya??!!–         Bahkan sebagian para pemakmur kuburan terkadang meminta ke kuburan orang yang tidak jelas…bahkan terkadang meminta ke kuburan orang yang menyeru kepada pluralisme?? Yang menyatakan semua agama sama !!!, yang menyatakan bahwa orang yahudi dan nashrani juga masuk surga !!!!–         Bahkan sebagian orang yang mewasiatkan agar kuburannya kelak dikunjungi ??!!, sebagaimana yang disampaikan oleh As-Sya’rooni dalam Tobaqootnya, dimana ada salah seorang tokoh sufi yang berkata tatkala sakit akan meninggal : “Barangsiapa yang memiliki hajat (kebutuhan) maka hendaknya ia datang ke kuburanku dan hendaknya ia meminta hajatnya maka aku akan memenuhi hajatnya” (At-Thobaqoot Al-Kubroo karya Asy-Sya’rooni 2/518).Keempat : Tidak semua permintaan pertolongan (istighootsah) yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dipenuhi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi pernah bersabda :لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَومَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيْرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رقَاعٌ تُخْفِقُ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Sungguh aku tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian –pada hari kiamat- di atas lehernya ada seekor kambing yang mengembek, di atas lehernya ada seekor kuda yang meringkik, seraya berkata (*beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wahai Rasulullah tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikannya kepadamu”, dan (*salah seorang dari kalian) yang di atas lehernya ada seekor untuk yang bersuara lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah agitsni (tolonglah aku) !”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu. Dan (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya emas dan perak, seraya berkata, “Wahai Rasulullah tolognlah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan.  Atau (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya ada kertas-kertas yang melambai-lambai (*yaitu kertas tempat catatan hak-hak orang lain yang tidak ia tunaikan atau ia akhirkan), lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 3073 dan Muslim no 1831)(bersambung…!!!)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1432 H / 16 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja


PERTAMA : Pendalilan Habib Munzir dengan hadits syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamatHabib Munzir berkata :“Rasul saw memperbolehkan Istighatsah, sebagaimana hadits beliau saw : “Sungguh matahari mendekat dihari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu mereka ber-istighatsah (memanggil nama untuk minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa, dan kesemuanya tak mampu berbuat apa apa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad saw” (Shahih Bukhari hadits no.1405),juga banyak terdapat hadits serupa pada Shahih Muslim hadits No.194, Shahih Bukhari hadits No.3162, 3182, 4435, dan banyak lagi hadist2 shahih yang Rasul saw menunjukkan ummat manusia beristighatsah pada para Nabi dan Rasul, bahkan Riwayat Shahih Bukhari dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, Wahai Adam, sungguh engkau adalah ayah dari semua manusai.. dst.. dst…dan Adam as berkata : “Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya mereka ber Istighatsah memanggil – manggil Muhammad saw, dan Nabi saw sendiri yang menceritakan ini, dan menunjukkan beliau tak mengharamkan Istighatsah.Maka hadits ini jelas – jelas merupakan rujukan bagi istighatsah, bahwa Rasul saw menceritakan orang – orang ber-istighatsah kepada manusia, dan Rasul saw tak mengatakannya syirik, namun jelaslah Istighatsah diperbolehkan bahkan hingga dihari kiamat kepada para hamba yg dekat pada Allah di hari kiamat, dan ternyata dihari kiamat Istighatsah diizinikan Allah swt hanya untuk Sayyidina Muhammad saw” (Kenalilah aqidahmu 2 hal 76-77)Sanggahan : Hadits yang dijadikan dalil oleh Habib Munzir ini adalah tentang istighotsah pada waktu di padang mahsyar.Marilah para pembaca yang budiman kita melihat lafal hadits tersebut secara utuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَجْمَعُ اللهُ النَّاسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُوْلُوْنَ لَوِ اسْتَشْفَعْنَا عَلَى رَبِّنَا حَتَّى يُرِيْحَنَا مِنْ مَكَانِنَا، فَيَأْتُوْنَ آدَمَ فَيَقُوْلُوْنَ أَنْتَ الَّذِي خَلَقَكَ اللهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيْكَ مِنْ رُوْحِهِ وَأَمَرَ الْمَلَائِكَةَ فَسَجَدُوْا لَكَ فَاشْفَعْ لَنَا عِنْدَ رَبِّنَا، فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ وَيَقُوْلُ ائْتُوْا نُوْحًا أَوَّلَ رَسُوْلٍ بَعَثَهُ اللهُ، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوْا إِبْرَاهِيْمَ الَّذِي اتَّخَذَهُ اللهُ خَلِيْلاً، فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ : لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا مُوْسَى الَّذِي كَلَّمَهُ اللهُ فَيَأْتُوْنَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ فَيَذْكُرُ خَطِيْئَتَهُ ائْتُوا عِيْسَى فَيَأْتُونَهُ فَيَقُوْلُ لَسْتُ هُنَاكُمْ ائْتُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ فَيَأْتُوْنِي فَأَسْتَأْذِنُ عَلَى رَبٍّيAllah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka mereka berkata, “Bagaimana kalau kita mencari syafaat agar Allah mengistirahatkan kita dari tempat kita ini”. Maka merekapun mendatangi Adam, mereka berkata : “Engkaulah orang yang telah Allah diciptakan oleh dengan tanganNya dan Allah telah meniupkan dari ruh ciptaanNya kepadamu dan memerintahkan para malaikat maka merekapun sujud kepadamu, maka berilah syafaat bagi kami di sisi Rob kami”. Maka Adam berkata, “Aku tidak pantas” dan Adam menyebutkan kesalahannya dan berkata, “Pergilah ke Nuuh, rasul yang pertama kali Allah utus !”. Maka merekapun mendatangi Nuuh, dan beliau berkata, “Aku tidak pantas”, lalu ia menyebutkan kesalahannya, ia berkata, “Pergilah kalian ke Ibrahim yang telah dijadikan Allah sebagai kekasih Allah !”. Maka merekapun mendatanginya dan ia berkata, “Aku tidak pantas”, dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata) : “Datangilah Musa yang Allah telah berbicara dengannya”. Maka merekapun mendatanginya, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas” dan ia menyebutkan kesalahannya, (dan berkata), “Datangilah Isa”. Maka merekapun mendatangi Isa, lalu ia berkata, “Aku tidak pantas, pergilah ke Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lampau dan yang mendatang”. Maka merekapun mendatangiku, lalu aku meminta izin kepada Robku….”  (HR Al-Bukhari no 6565 dan Muslim no 193)Jawaban dari pendalilan ini dari beberapa sisi :Pertama : Kondisinya jelas tatkala itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hidup –setelah dibangkitkan dari kuburan beliau- dan manusia juga dalam keadaan hidup karena telah dibangkitkan dari kuburan mereka. Mereka berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi juga berbicara dengan mereka. Tentunya ini berbeda dengan kondisi seseorang beristighootsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan telah wafat dan dalam keadaan di kuburan.Kedua : Dalam hadits ini manusia tidak meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan kesulitan dan kepayahan yang mereka hadapi, akan tetapi mereka hanya meminta kepada Nabi untuk berdoa kepada Allah agar menghilangkan kesulitan yang mereka hadapi (dan para ulama telah sepakat akan bolehnya bertawassul dengan meminta kepada seorang mukmin untuk mendoakannya kepada Allah), maka apakah sama dengan orang yang datang kepada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian minta agar diberi rizki atau pekerjaan, atau diberi keturunan, dll ??!! apalagi yang datang kepada kuburan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!.Ketiga : Lihatlah dalam hadits ini ternyata manusia telah meminta pertolongan kepada para nabi ‘alaihim salaam, mereka meminta pertolongan mulai dari Nabi Adam ‘alaihis salaam hingga akhirnya kepada Nabi Muhammad. Semua nabi menolak untuk memberi pertolongan untuk memberi syafaat kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau para nabi saja seluruhnya menolak memberi bantuan bahkan para nabi menyebutkan kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan, lantas coba bandingkan dengan….–         Orang-orang yang pergi ke kuburan orang sholeh yang kesholehannya sangatlah jauh dan tidak bisa dibandingkan dengan kesholehan para nabi??, lantas dengan pede-nya merasa orang sholeh tersebut akan membantunya??!!–         Bahkan sebagian para pemakmur kuburan terkadang meminta ke kuburan orang yang tidak jelas…bahkan terkadang meminta ke kuburan orang yang menyeru kepada pluralisme?? Yang menyatakan semua agama sama !!!, yang menyatakan bahwa orang yahudi dan nashrani juga masuk surga !!!!–         Bahkan sebagian orang yang mewasiatkan agar kuburannya kelak dikunjungi ??!!, sebagaimana yang disampaikan oleh As-Sya’rooni dalam Tobaqootnya, dimana ada salah seorang tokoh sufi yang berkata tatkala sakit akan meninggal : “Barangsiapa yang memiliki hajat (kebutuhan) maka hendaknya ia datang ke kuburanku dan hendaknya ia meminta hajatnya maka aku akan memenuhi hajatnya” (At-Thobaqoot Al-Kubroo karya Asy-Sya’rooni 2/518).Keempat : Tidak semua permintaan pertolongan (istighootsah) yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dipenuhi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi pernah bersabda :لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَومَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيْرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رقَاعٌ تُخْفِقُ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَغِثْنِي، فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Sungguh aku tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian –pada hari kiamat- di atas lehernya ada seekor kambing yang mengembek, di atas lehernya ada seekor kuda yang meringkik, seraya berkata (*beristighotsah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wahai Rasulullah tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikannya kepadamu”, dan (*salah seorang dari kalian) yang di atas lehernya ada seekor untuk yang bersuara lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah agitsni (tolonglah aku) !”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu. Dan (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya emas dan perak, seraya berkata, “Wahai Rasulullah tolognlah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan.  Atau (*salah seorang dari kalian) di atas lehernya ada kertas-kertas yang melambai-lambai (*yaitu kertas tempat catatan hak-hak orang lain yang tidak ia tunaikan atau ia akhirkan), lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, maka aku berkata, “Aku tidak bisa berbuat sesuatupun kepadamu, aku telah menyampaikan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 3073 dan Muslim no 1831)(bersambung…!!!)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1432 H / 16 Oktober 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Karomah…yang Allah Perintahkan Nabi dan Kita Untuk Mencarinya Bukanlah Kesaktian

Karomah…yang Allah perintahkan Nabi dan kita untuk mencarinya bukanlah kesaktian, akan tetapi istiqomah. Allah berfirman :فاستقم كما أمرت ومن تاب معك((Istiqomahlah engkau sebagaimana engkau diperintahkan dan juga orang yang telah taubat beserta engkau)) (QS Huud : 112)Karenanya bisa istiqomah di zaman yang penuh maksiat dan kerusakan merupakan karomah yang luar biasa. Daripada hanya kebal api atau pedang…yang tidak membuahkan pahala di akhirat kelak. Bisa menjaga pandangan…bisa tekun menuntut ilmu… bisa rutin membaca qur’an…apalagi bisa rutin sholat malam…sungguh itu merupakan karomah yang tidak Allah berikan kepada setiap orang….maka marilah kita saling menasehati untuk beristiqomah

Karomah…yang Allah Perintahkan Nabi dan Kita Untuk Mencarinya Bukanlah Kesaktian

Karomah…yang Allah perintahkan Nabi dan kita untuk mencarinya bukanlah kesaktian, akan tetapi istiqomah. Allah berfirman :فاستقم كما أمرت ومن تاب معك((Istiqomahlah engkau sebagaimana engkau diperintahkan dan juga orang yang telah taubat beserta engkau)) (QS Huud : 112)Karenanya bisa istiqomah di zaman yang penuh maksiat dan kerusakan merupakan karomah yang luar biasa. Daripada hanya kebal api atau pedang…yang tidak membuahkan pahala di akhirat kelak. Bisa menjaga pandangan…bisa tekun menuntut ilmu… bisa rutin membaca qur’an…apalagi bisa rutin sholat malam…sungguh itu merupakan karomah yang tidak Allah berikan kepada setiap orang….maka marilah kita saling menasehati untuk beristiqomah
Karomah…yang Allah perintahkan Nabi dan kita untuk mencarinya bukanlah kesaktian, akan tetapi istiqomah. Allah berfirman :فاستقم كما أمرت ومن تاب معك((Istiqomahlah engkau sebagaimana engkau diperintahkan dan juga orang yang telah taubat beserta engkau)) (QS Huud : 112)Karenanya bisa istiqomah di zaman yang penuh maksiat dan kerusakan merupakan karomah yang luar biasa. Daripada hanya kebal api atau pedang…yang tidak membuahkan pahala di akhirat kelak. Bisa menjaga pandangan…bisa tekun menuntut ilmu… bisa rutin membaca qur’an…apalagi bisa rutin sholat malam…sungguh itu merupakan karomah yang tidak Allah berikan kepada setiap orang….maka marilah kita saling menasehati untuk beristiqomah


Karomah…yang Allah perintahkan Nabi dan kita untuk mencarinya bukanlah kesaktian, akan tetapi istiqomah. Allah berfirman :فاستقم كما أمرت ومن تاب معك((Istiqomahlah engkau sebagaimana engkau diperintahkan dan juga orang yang telah taubat beserta engkau)) (QS Huud : 112)Karenanya bisa istiqomah di zaman yang penuh maksiat dan kerusakan merupakan karomah yang luar biasa. Daripada hanya kebal api atau pedang…yang tidak membuahkan pahala di akhirat kelak. Bisa menjaga pandangan…bisa tekun menuntut ilmu… bisa rutin membaca qur’an…apalagi bisa rutin sholat malam…sungguh itu merupakan karomah yang tidak Allah berikan kepada setiap orang….maka marilah kita saling menasehati untuk beristiqomah

Tafsir Surat Al-Fatihah (05): Ayat Kedua (Bag. 3)

15OctTafsir Surat Al-Fatihah (05): Ayat Kedua (Bag. 3)October 15, 2011Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Pada momen apa sajakah kita diperintahkan untuk memuji Allah (mengucapkan hamdalah)? [Penulis menukil dan meringkas pembahasan ini dari buku Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (I/237-242)] Seperti biasanya, setelah kita berusaha memadukan pembahasan yang bersifat teoritis dengan pembahasan yang bersifat aplikatif, yakni bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, seorang hamba tertuntut untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga; sebab ia selalu berada dalam nikmat Allah di seluruh waktunya, baik nikmat duniawi, maupun nikmat agama. Ditambah lagi, Rabb kita; Allah subhanahu wa ta’ala adalah dzat yang memiliki nama-nama indah dan sifat-sifat mulia, sehingga Dia berhak untuk mendapatkan pujian di setiap waktu. Hanya saja, ada beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus, agar seorang hamba memuji Allah saat itu. Di antara momen tersebut: 1. Setelah makan dan minum. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian hanya menyembah kepada-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah: 172). Di antara bentuk syukur kepada Allah atas makanan yang dikaruniakan-Nya: memuji Allah ta’ala setelah makan, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا”. “Sesungguhnya, Allah akan meridhai hamba-Nya jika selesai makan ia memuji-Nya, atau setelah minum ia memuji-Nya.” (H.R. Muslim dari Anas bin Malik). Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ. Dalilnya: hadits yang disampaikan Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا”. “Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai mengangkat hidangan, beliau membaca, ‘Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi, yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami).’” (H.R. Bukhari). Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin. Dalilnya: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ”؛ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ”. “Barangsiapa makan suatu makanan lalu ia membaca, ‘Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku)’; niscaya akan diampuni dosanya yang telah lampau dan yang akan datang.” (H.R. Abu Dawud dan sanad-nya dinilai sahih oleh al-Hakim). Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan [Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989)]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr [(hal. 339-342)]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqanâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby [Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar)] dan Syaikh al-Albany [Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204)]; dikarenakan sanad-nya bermasalah [Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527)]. 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi. Dalilnya: apa yang diceritakan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”. Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. (H.r. Bukhari). b. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: apa yang dikisahkan Ibnu Abi Aufa, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengangkat punggungnya ketika bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. (H.r. Muslim). Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[1]. 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[2]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. (H.r. Muslim). Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. Hadits riwayat Abu Dawud dan isnad-nya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[3]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[4]. 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: apa yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. (H.r. Abu Dawud).[5] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah: “أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ بِإِيلِيَاءَ بِقَدَحَيْنِ مِنْ خَمْرٍ وَلَبَنٍ فَنَظَرَ إِلَيْهِمَا فَأَخَذَ اللَّبَنَ قَالَ جِبْرِيلُ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَاكَ لِلْفِطْرَةِ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ”. “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Segala puji bagi Allah Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. (H.r. Bukhari dan Muslim). 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. (H.r. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[6]). 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengarunikan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. (H.r. Bukhari dari Abu Hurairah). 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddhalanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. (H.r. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.Tunasilmu.com [1] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). [2] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [3] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [4] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). [5] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [6] Lihat: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat Al-Fatihah (05): Ayat Kedua (Bag. 3)

15OctTafsir Surat Al-Fatihah (05): Ayat Kedua (Bag. 3)October 15, 2011Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Pada momen apa sajakah kita diperintahkan untuk memuji Allah (mengucapkan hamdalah)? [Penulis menukil dan meringkas pembahasan ini dari buku Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (I/237-242)] Seperti biasanya, setelah kita berusaha memadukan pembahasan yang bersifat teoritis dengan pembahasan yang bersifat aplikatif, yakni bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, seorang hamba tertuntut untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga; sebab ia selalu berada dalam nikmat Allah di seluruh waktunya, baik nikmat duniawi, maupun nikmat agama. Ditambah lagi, Rabb kita; Allah subhanahu wa ta’ala adalah dzat yang memiliki nama-nama indah dan sifat-sifat mulia, sehingga Dia berhak untuk mendapatkan pujian di setiap waktu. Hanya saja, ada beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus, agar seorang hamba memuji Allah saat itu. Di antara momen tersebut: 1. Setelah makan dan minum. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian hanya menyembah kepada-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah: 172). Di antara bentuk syukur kepada Allah atas makanan yang dikaruniakan-Nya: memuji Allah ta’ala setelah makan, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا”. “Sesungguhnya, Allah akan meridhai hamba-Nya jika selesai makan ia memuji-Nya, atau setelah minum ia memuji-Nya.” (H.R. Muslim dari Anas bin Malik). Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ. Dalilnya: hadits yang disampaikan Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا”. “Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai mengangkat hidangan, beliau membaca, ‘Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi, yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami).’” (H.R. Bukhari). Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin. Dalilnya: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ”؛ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ”. “Barangsiapa makan suatu makanan lalu ia membaca, ‘Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku)’; niscaya akan diampuni dosanya yang telah lampau dan yang akan datang.” (H.R. Abu Dawud dan sanad-nya dinilai sahih oleh al-Hakim). Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan [Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989)]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr [(hal. 339-342)]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqanâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby [Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar)] dan Syaikh al-Albany [Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204)]; dikarenakan sanad-nya bermasalah [Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527)]. 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi. Dalilnya: apa yang diceritakan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”. Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. (H.r. Bukhari). b. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: apa yang dikisahkan Ibnu Abi Aufa, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengangkat punggungnya ketika bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. (H.r. Muslim). Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[1]. 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[2]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. (H.r. Muslim). Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. Hadits riwayat Abu Dawud dan isnad-nya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[3]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[4]. 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: apa yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. (H.r. Abu Dawud).[5] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah: “أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ بِإِيلِيَاءَ بِقَدَحَيْنِ مِنْ خَمْرٍ وَلَبَنٍ فَنَظَرَ إِلَيْهِمَا فَأَخَذَ اللَّبَنَ قَالَ جِبْرِيلُ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَاكَ لِلْفِطْرَةِ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ”. “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Segala puji bagi Allah Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. (H.r. Bukhari dan Muslim). 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. (H.r. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[6]). 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengarunikan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. (H.r. Bukhari dari Abu Hurairah). 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddhalanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. (H.r. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.Tunasilmu.com [1] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). [2] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [3] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [4] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). [5] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [6] Lihat: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
15OctTafsir Surat Al-Fatihah (05): Ayat Kedua (Bag. 3)October 15, 2011Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Pada momen apa sajakah kita diperintahkan untuk memuji Allah (mengucapkan hamdalah)? [Penulis menukil dan meringkas pembahasan ini dari buku Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (I/237-242)] Seperti biasanya, setelah kita berusaha memadukan pembahasan yang bersifat teoritis dengan pembahasan yang bersifat aplikatif, yakni bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, seorang hamba tertuntut untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga; sebab ia selalu berada dalam nikmat Allah di seluruh waktunya, baik nikmat duniawi, maupun nikmat agama. Ditambah lagi, Rabb kita; Allah subhanahu wa ta’ala adalah dzat yang memiliki nama-nama indah dan sifat-sifat mulia, sehingga Dia berhak untuk mendapatkan pujian di setiap waktu. Hanya saja, ada beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus, agar seorang hamba memuji Allah saat itu. Di antara momen tersebut: 1. Setelah makan dan minum. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian hanya menyembah kepada-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah: 172). Di antara bentuk syukur kepada Allah atas makanan yang dikaruniakan-Nya: memuji Allah ta’ala setelah makan, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا”. “Sesungguhnya, Allah akan meridhai hamba-Nya jika selesai makan ia memuji-Nya, atau setelah minum ia memuji-Nya.” (H.R. Muslim dari Anas bin Malik). Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ. Dalilnya: hadits yang disampaikan Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا”. “Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai mengangkat hidangan, beliau membaca, ‘Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi, yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami).’” (H.R. Bukhari). Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin. Dalilnya: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ”؛ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ”. “Barangsiapa makan suatu makanan lalu ia membaca, ‘Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku)’; niscaya akan diampuni dosanya yang telah lampau dan yang akan datang.” (H.R. Abu Dawud dan sanad-nya dinilai sahih oleh al-Hakim). Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan [Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989)]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr [(hal. 339-342)]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqanâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby [Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar)] dan Syaikh al-Albany [Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204)]; dikarenakan sanad-nya bermasalah [Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527)]. 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi. Dalilnya: apa yang diceritakan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”. Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. (H.r. Bukhari). b. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: apa yang dikisahkan Ibnu Abi Aufa, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengangkat punggungnya ketika bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. (H.r. Muslim). Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[1]. 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[2]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. (H.r. Muslim). Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. Hadits riwayat Abu Dawud dan isnad-nya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[3]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[4]. 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: apa yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. (H.r. Abu Dawud).[5] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah: “أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ بِإِيلِيَاءَ بِقَدَحَيْنِ مِنْ خَمْرٍ وَلَبَنٍ فَنَظَرَ إِلَيْهِمَا فَأَخَذَ اللَّبَنَ قَالَ جِبْرِيلُ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَاكَ لِلْفِطْرَةِ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ”. “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Segala puji bagi Allah Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. (H.r. Bukhari dan Muslim). 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. (H.r. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[6]). 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengarunikan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. (H.r. Bukhari dari Abu Hurairah). 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddhalanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. (H.r. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.Tunasilmu.com [1] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). [2] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [3] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [4] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). [5] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [6] Lihat: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


15OctTafsir Surat Al-Fatihah (05): Ayat Kedua (Bag. 3)October 15, 2011Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Pada momen apa sajakah kita diperintahkan untuk memuji Allah (mengucapkan hamdalah)? [Penulis menukil dan meringkas pembahasan ini dari buku Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (I/237-242)] Seperti biasanya, setelah kita berusaha memadukan pembahasan yang bersifat teoritis dengan pembahasan yang bersifat aplikatif, yakni bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, seorang hamba tertuntut untuk senantiasa memuji Allah kapanpun juga; sebab ia selalu berada dalam nikmat Allah di seluruh waktunya, baik nikmat duniawi, maupun nikmat agama. Ditambah lagi, Rabb kita; Allah subhanahu wa ta’ala adalah dzat yang memiliki nama-nama indah dan sifat-sifat mulia, sehingga Dia berhak untuk mendapatkan pujian di setiap waktu. Hanya saja, ada beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus, agar seorang hamba memuji Allah saat itu. Di antara momen tersebut: 1. Setelah makan dan minum. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian hanya menyembah kepada-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah: 172). Di antara bentuk syukur kepada Allah atas makanan yang dikaruniakan-Nya: memuji Allah ta’ala setelah makan, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا”. “Sesungguhnya, Allah akan meridhai hamba-Nya jika selesai makan ia memuji-Nya, atau setelah minum ia memuji-Nya.” (H.R. Muslim dari Anas bin Malik). Redaksi hamdalah atau pujian pada Allah setelah selesai makan ada beberapa macam. Antara lain: Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ. Dalilnya: hadits yang disampaikan Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا”. “Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai mengangkat hidangan, beliau membaca, ‘Alhamdulillâhi hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi, ghaira makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu rabbunâ (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi, yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami).’” (H.R. Bukhari). Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin. Dalilnya: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ”؛ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ”. “Barangsiapa makan suatu makanan lalu ia membaca, ‘Alhamdulillâhilladzî ath’amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwatin (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, tanpa adanya daya dan kekuatan dariku)’; niscaya akan diampuni dosanya yang telah lampau dan yang akan datang.” (H.R. Abu Dawud dan sanad-nya dinilai sahih oleh al-Hakim). Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini hasan [Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (VII/48 no. 1989)]. Catatan: Masih ada redaksi hamdalah sesudah makan lainnya yang berlandaskan hadits sahih. Banyak di antaranya telah disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam kitabnya al-Adzkâr [(hal. 339-342)]. Adapun redaksi yang masyhur di kalangan banyak kaum muslimin yang berbunyi: “Alhamdulillahilladzî ath’amanâ wa saqanâ wa ja’alanâ minal muslimîn”, redaksi ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya. Hanya saja hadits ini dinilai lemah oleh Imam adz-Dzahaby [Dalam kitabnya; Mîzân al-I’tidâl (I/228) beliau berkomentar bahwa hadits ini “gharîb munkar” (ganjil dan mungkar)] dan Syaikh al-Albany [Lihat catatan kaki beliau atas kitab Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrîzy (II/1216 no. 4204)]; dikarenakan sanad-nya bermasalah [Lihat: Nail al-Authâr bi Takhrîj Ahâdîts Kitâb al-Adzkâr karya Syaikh Salim al-Hilaly (I/527)]. 2. Ketika shalat, terutama saat i’tidal (berdiri setelah ruku’ sebelum sujud). Banyak redaksi hamdalah untuk momen ini, di antaranya: a. Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi. Dalilnya: apa yang diceritakan Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqy, كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ”. قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: “رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ”. فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: “مَنْ الْمُتَكَلِّمُ؟”، قَالَ: “أَنَا”، قَالَ: “رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ”. “Suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengangkat kepalanya setelah ruku’, beliau membaca, “Sami’allôhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)”. Seorang makmum menimpali, “Rabbanâ wa lakal hamdu hamdan katsîran thayyiban mubârakan fîhi (Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian yang banyak, baik dan diberkahi)”. Selesai shalat beliau bersabda, “Siapakah yang mengucapkan bacaan tadi?”. Laki-laki tadi menjawab, “Saya”. Beliau menjelaskan, “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba siapakah yang menulisnya pertama kali”. (H.r. Bukhari). b. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du. Dalilnya: apa yang dikisahkan Ibnu Abi Aufa, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ ظَهْرَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ: “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengangkat punggungnya ketika bangkit dari ruku’, beliau membaca: “Sami’allôhu liman hamidah. Allôhumma rabbanâ lakal hamdu mil’us samâwâti wa mil’ul ardhi wa mil’u mâ syi’ta min syai’in ba’du (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya. Ya Allah, Rabb kami, punya-Mu lah segala pujian seluas langit dan bumi serta seluas apapun selainnya sesuai kehendak-Mu)”. (H.r. Muslim). Dan masih ada redaksi lain yang berlandaskan hadits sahih[1]. 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[2]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. (H.r. Muslim). Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. Hadits riwayat Abu Dawud dan isnad-nya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[3]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[4]. 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: apa yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. (H.r. Abu Dawud).[5] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah: “أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ بِإِيلِيَاءَ بِقَدَحَيْنِ مِنْ خَمْرٍ وَلَبَنٍ فَنَظَرَ إِلَيْهِمَا فَأَخَذَ اللَّبَنَ قَالَ جِبْرِيلُ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَاكَ لِلْفِطْرَةِ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ”. “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Segala puji bagi Allah Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. (H.r. Bukhari dan Muslim). 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. (H.r. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[6]). 7. Saat bersin. Bersin merupakan salah satu nikmat besar Allah atas para hamba-Nya, dengan bersin seorang hamba bisa mengeluarkan sesuatu dalam hidung yang jika dibiarkan bisa berbahaya bagi tubuh. Karena itulah, ketika bersin, seorang hamba diperintahkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ”، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: “يَرْحَمُكَ اللَّهُ” فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ: “يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”. “Jika salah satu kalian bersin ucapkanlah, “Alhamdulillah”. Temannya hendaklah mengatakan, “Yarhamukallôh (Semoga Allah merahmatimu)”. Jika temannya membalas demikian, hendaknya ia mengucapkan “Yahdîkumullôhu wa yushlihu bâlakum (Semoga Allah mengarunikan padamu petunjuk dan memperbaiki hatimu)”. (H.r. Bukhari dari Abu Hurairah). 8. Ketika melihat orang lain mendapatkan cobaan baik dalam hal duniawi maupun agama. Cobaan duniawi contohnya: cacat, buta, tuli dan yang semisal. Cobaan agama contohnya: tenggelam dalam kemaksiatan, bid’ah dan yang semisal. Dalilnya: hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “مَنْ رَأَى مُبْتَلًى فَقَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا”؛ لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلَاءُ”. “Barang siapa melihat orang yang mendapatkan cobaan lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî mimmabtalâka bihi, wa faddhalanî ‘alâ katsîrin mimman kholaqo tafdhîlâ (Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari cobaan yang menimpamu, serta memuliakanku dibanding banyak makhluk-Nya)”; niscaya ia tidak akan diuji dengan cobaan tersebut”. (H.r. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau dan Syaikh al-Albany). Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.Tunasilmu.com [1] Lihat antara lain dalam: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam min at-Takbîr ila at-Taslîm Ka’annaka Tarâha karya Syaikh al-Albany (hal. 136-138). [2] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [3] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [4] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). [5] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [6] Lihat: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Adil di antara Anak-Anak dalam Hadiah

Islam selalu mengajarkan untuk berbuat adil. Namun memang adil tidak selalu sama, tetapi sesuai kebutuhan dan hajat. Hal ini berlaku dalam hal memberi hadiah pada anak. Islam mengajarkan jika anak yang satu diberi hadiah, maka kita diperintahkan untuk bersikap adil terhadap yang lain. Namun apakah bersikap adil itu harus sama? Simak dalam bahasan sederhana berikut. ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah pada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini dibawakan Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak tidak pada yang lainnya.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang wajib. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dan lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan ridho seluruh anak. Semisal hal ini adalah jika melebihkan satu istri dari lainnya, itu pun suatu keharaman. Kedua: Apakah dalam masalah hadiah bagi anak berlaku sama seperti warisan yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan? Ada khilaf (beda pendapat) dalam masalah ini. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berkata bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari, 5/214) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah juga menguatkan pendapat di atas, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian wanita. Karena demikianlah hukum Allah yang Maha Adil. Maka berlaku pula hal ini dalam masalah hadiah untuk anak-anak. Sebagaimana jika anak-anak tersebut ditinggal mati, maka anak laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan, inilah keadilan sebagaimana pada ayah dan ibu mereka. Inilah yang wajib bagi ayah dan ibu, hendaklah memberikan hadiah kepada anak mereka secara adil dan sama, bentuknya adalah laki-laki mendapatkan dua kali dari wanita. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz ke-25, http://www.binbaz.org.sa/mat/3410) Salah seorang ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad memberikan alasan, “Kebutuhan laki-laki terhadap harta itu lebih besar dari kebutuhan wanita. Jika wanita menikah, maka yang menanggung dirinya adalah suaminya. Jika ia tidak menikah, ditalak atau suaminya meninggal dunia, maka nafkah wanita tersebut ditanggung ayah dan saudaranya.” (http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm) Ketiga: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang nyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Keempat: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan Abu Bakr dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik. Bahasan di atas adalah faedah dari bahasan ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad, selaku Ketua Asosiasi Syar’iyyah dan Du’at di Sudan. Lihat link: http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA In the morning, 17th Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Poligami, Bisakah Adil? Tagshadiah pendidikan anak

Adil di antara Anak-Anak dalam Hadiah

Islam selalu mengajarkan untuk berbuat adil. Namun memang adil tidak selalu sama, tetapi sesuai kebutuhan dan hajat. Hal ini berlaku dalam hal memberi hadiah pada anak. Islam mengajarkan jika anak yang satu diberi hadiah, maka kita diperintahkan untuk bersikap adil terhadap yang lain. Namun apakah bersikap adil itu harus sama? Simak dalam bahasan sederhana berikut. ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah pada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini dibawakan Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak tidak pada yang lainnya.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang wajib. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dan lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan ridho seluruh anak. Semisal hal ini adalah jika melebihkan satu istri dari lainnya, itu pun suatu keharaman. Kedua: Apakah dalam masalah hadiah bagi anak berlaku sama seperti warisan yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan? Ada khilaf (beda pendapat) dalam masalah ini. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berkata bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari, 5/214) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah juga menguatkan pendapat di atas, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian wanita. Karena demikianlah hukum Allah yang Maha Adil. Maka berlaku pula hal ini dalam masalah hadiah untuk anak-anak. Sebagaimana jika anak-anak tersebut ditinggal mati, maka anak laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan, inilah keadilan sebagaimana pada ayah dan ibu mereka. Inilah yang wajib bagi ayah dan ibu, hendaklah memberikan hadiah kepada anak mereka secara adil dan sama, bentuknya adalah laki-laki mendapatkan dua kali dari wanita. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz ke-25, http://www.binbaz.org.sa/mat/3410) Salah seorang ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad memberikan alasan, “Kebutuhan laki-laki terhadap harta itu lebih besar dari kebutuhan wanita. Jika wanita menikah, maka yang menanggung dirinya adalah suaminya. Jika ia tidak menikah, ditalak atau suaminya meninggal dunia, maka nafkah wanita tersebut ditanggung ayah dan saudaranya.” (http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm) Ketiga: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang nyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Keempat: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan Abu Bakr dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik. Bahasan di atas adalah faedah dari bahasan ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad, selaku Ketua Asosiasi Syar’iyyah dan Du’at di Sudan. Lihat link: http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA In the morning, 17th Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Poligami, Bisakah Adil? Tagshadiah pendidikan anak
Islam selalu mengajarkan untuk berbuat adil. Namun memang adil tidak selalu sama, tetapi sesuai kebutuhan dan hajat. Hal ini berlaku dalam hal memberi hadiah pada anak. Islam mengajarkan jika anak yang satu diberi hadiah, maka kita diperintahkan untuk bersikap adil terhadap yang lain. Namun apakah bersikap adil itu harus sama? Simak dalam bahasan sederhana berikut. ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah pada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini dibawakan Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak tidak pada yang lainnya.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang wajib. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dan lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan ridho seluruh anak. Semisal hal ini adalah jika melebihkan satu istri dari lainnya, itu pun suatu keharaman. Kedua: Apakah dalam masalah hadiah bagi anak berlaku sama seperti warisan yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan? Ada khilaf (beda pendapat) dalam masalah ini. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berkata bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari, 5/214) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah juga menguatkan pendapat di atas, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian wanita. Karena demikianlah hukum Allah yang Maha Adil. Maka berlaku pula hal ini dalam masalah hadiah untuk anak-anak. Sebagaimana jika anak-anak tersebut ditinggal mati, maka anak laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan, inilah keadilan sebagaimana pada ayah dan ibu mereka. Inilah yang wajib bagi ayah dan ibu, hendaklah memberikan hadiah kepada anak mereka secara adil dan sama, bentuknya adalah laki-laki mendapatkan dua kali dari wanita. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz ke-25, http://www.binbaz.org.sa/mat/3410) Salah seorang ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad memberikan alasan, “Kebutuhan laki-laki terhadap harta itu lebih besar dari kebutuhan wanita. Jika wanita menikah, maka yang menanggung dirinya adalah suaminya. Jika ia tidak menikah, ditalak atau suaminya meninggal dunia, maka nafkah wanita tersebut ditanggung ayah dan saudaranya.” (http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm) Ketiga: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang nyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Keempat: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan Abu Bakr dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik. Bahasan di atas adalah faedah dari bahasan ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad, selaku Ketua Asosiasi Syar’iyyah dan Du’at di Sudan. Lihat link: http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA In the morning, 17th Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Poligami, Bisakah Adil? Tagshadiah pendidikan anak


Islam selalu mengajarkan untuk berbuat adil. Namun memang adil tidak selalu sama, tetapi sesuai kebutuhan dan hajat. Hal ini berlaku dalam hal memberi hadiah pada anak. Islam mengajarkan jika anak yang satu diberi hadiah, maka kita diperintahkan untuk bersikap adil terhadap yang lain. Namun apakah bersikap adil itu harus sama? Simak dalam bahasan sederhana berikut. ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah pada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini dibawakan Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak tidak pada yang lainnya.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang wajib. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dan lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan ridho seluruh anak. Semisal hal ini adalah jika melebihkan satu istri dari lainnya, itu pun suatu keharaman. Kedua: Apakah dalam masalah hadiah bagi anak berlaku sama seperti warisan yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan? Ada khilaf (beda pendapat) dalam masalah ini. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berkata bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari, 5/214) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah juga menguatkan pendapat di atas, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian wanita. Karena demikianlah hukum Allah yang Maha Adil. Maka berlaku pula hal ini dalam masalah hadiah untuk anak-anak. Sebagaimana jika anak-anak tersebut ditinggal mati, maka anak laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan, inilah keadilan sebagaimana pada ayah dan ibu mereka. Inilah yang wajib bagi ayah dan ibu, hendaklah memberikan hadiah kepada anak mereka secara adil dan sama, bentuknya adalah laki-laki mendapatkan dua kali dari wanita. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz ke-25, http://www.binbaz.org.sa/mat/3410) Salah seorang ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad memberikan alasan, “Kebutuhan laki-laki terhadap harta itu lebih besar dari kebutuhan wanita. Jika wanita menikah, maka yang menanggung dirinya adalah suaminya. Jika ia tidak menikah, ditalak atau suaminya meninggal dunia, maka nafkah wanita tersebut ditanggung ayah dan saudaranya.” (http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm) Ketiga: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang nyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Keempat: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan Abu Bakr dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik. Bahasan di atas adalah faedah dari bahasan ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad, selaku Ketua Asosiasi Syar’iyyah dan Du’at di Sudan. Lihat link: http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA In the morning, 17th Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya Poligami, Bisakah Adil? Tagshadiah pendidikan anak

Benarkah Pahala Sedekah Berlipatganda di Makkah (Tanah Haram)?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di pembahasan sebelumnya telah Rumaysho.com ulas mengenai pahala shalat di Masjidil Haram. Sekarang yang kami tinjau adalah mengenai pahala amalan lainnya di tanah haram, apakah juga berlipat 100.000 kali sebagaimana shalat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini apakah hanya pahala shalat saja yang berlipat 100.000 kali ataukah juga berlaku untuk amalan lainnya seperti puasa, sedekah, dzikir membaca tasbih. Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa amalan yang dilipatgandakan pahalanya di tanah Haram hanyalah shalat, tidak untuk amalan lainnya. Karena dalil-dalil hanya menunjukkan khusus untuk shalat. Sedangkan jika kita menyatakan amalan taat lainnya (seperti sedekah, puasa, dzikir, membaca Al Qur’an) dilipatgandakan, maka itu butuh pada dalil yang shahih. Pendapat kedua: Amalan sholeh dilipatgandakan sebagaimana shalat. Yang mengatakan seperti ini adalah Al Hasan Al Bashri. Beliau berkata, “Barangsiapa shalat di tanah Haram, maka dicatat baginya pahala puasa 100.000 hari. Begitu pula barangsiapa bersedekah di tanah haram dengan satu dirham, maka akan dilipatgandakan pahala sedekah dengan 100.000 dirham.” (Akbar Makkah, Al Fakihiy, 2/292). Pendapat kedua ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Majah bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا “Barangsiapa mendapati Ramadhan di Makkah, lantas ia berpuasa dan melaksanakan shalat di situ yang mudah baginya, maka Allah mencatat baginya 100.000 bulan Ramadhan selain saat itu.” (HR. Ibnu Majah no. 3117. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Abdur Rahim bin Zaid Al ‘Ami seorang matruk hadits. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh perowi pendusta). Kemudian ada hadits dan atsar lainnya, akan tetapi semuanya tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). Kesimpulan kami, tidak ada dalil yang menunjukkan berlipatnya pahala ketaatan di Masjidil Haram seperti pahala shalat yaitu 100.000 kali lipat. Akan tetapi, tetap berlaku bahwa amalan sholeh di tanah Haram memiliki kemuliaan dan keistimewaan dari amalan di tempat lain karena mulianya tempat tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Amalan lain selain shalat tetap berlipatganda pahalanya di tanah Haram. Akan tetapi tidak disebutkan bilangan tertentu. Yang dinyatakan berlipatnya pahala dengan disebutkan bilangan hanyalah pada amalan shalat. Adapun amalan lainnya seperti puasa, dzikir, membaca Al Qur’an, sedekah, maka aku tidak mengetahui. Adapun dalil yang menyatakan berlipatnya pahala dengan bilangan (untuk amalan selain shalat), maka tidak dalil yang shahih yang menunjukkan hal itu. (Majmu’ Fatawa wa Maqolaat, 17/198) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun selepas shalat Zhuhur, Sabtu, 17 Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagssedekah

Benarkah Pahala Sedekah Berlipatganda di Makkah (Tanah Haram)?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di pembahasan sebelumnya telah Rumaysho.com ulas mengenai pahala shalat di Masjidil Haram. Sekarang yang kami tinjau adalah mengenai pahala amalan lainnya di tanah haram, apakah juga berlipat 100.000 kali sebagaimana shalat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini apakah hanya pahala shalat saja yang berlipat 100.000 kali ataukah juga berlaku untuk amalan lainnya seperti puasa, sedekah, dzikir membaca tasbih. Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa amalan yang dilipatgandakan pahalanya di tanah Haram hanyalah shalat, tidak untuk amalan lainnya. Karena dalil-dalil hanya menunjukkan khusus untuk shalat. Sedangkan jika kita menyatakan amalan taat lainnya (seperti sedekah, puasa, dzikir, membaca Al Qur’an) dilipatgandakan, maka itu butuh pada dalil yang shahih. Pendapat kedua: Amalan sholeh dilipatgandakan sebagaimana shalat. Yang mengatakan seperti ini adalah Al Hasan Al Bashri. Beliau berkata, “Barangsiapa shalat di tanah Haram, maka dicatat baginya pahala puasa 100.000 hari. Begitu pula barangsiapa bersedekah di tanah haram dengan satu dirham, maka akan dilipatgandakan pahala sedekah dengan 100.000 dirham.” (Akbar Makkah, Al Fakihiy, 2/292). Pendapat kedua ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Majah bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا “Barangsiapa mendapati Ramadhan di Makkah, lantas ia berpuasa dan melaksanakan shalat di situ yang mudah baginya, maka Allah mencatat baginya 100.000 bulan Ramadhan selain saat itu.” (HR. Ibnu Majah no. 3117. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Abdur Rahim bin Zaid Al ‘Ami seorang matruk hadits. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh perowi pendusta). Kemudian ada hadits dan atsar lainnya, akan tetapi semuanya tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). Kesimpulan kami, tidak ada dalil yang menunjukkan berlipatnya pahala ketaatan di Masjidil Haram seperti pahala shalat yaitu 100.000 kali lipat. Akan tetapi, tetap berlaku bahwa amalan sholeh di tanah Haram memiliki kemuliaan dan keistimewaan dari amalan di tempat lain karena mulianya tempat tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Amalan lain selain shalat tetap berlipatganda pahalanya di tanah Haram. Akan tetapi tidak disebutkan bilangan tertentu. Yang dinyatakan berlipatnya pahala dengan disebutkan bilangan hanyalah pada amalan shalat. Adapun amalan lainnya seperti puasa, dzikir, membaca Al Qur’an, sedekah, maka aku tidak mengetahui. Adapun dalil yang menyatakan berlipatnya pahala dengan bilangan (untuk amalan selain shalat), maka tidak dalil yang shahih yang menunjukkan hal itu. (Majmu’ Fatawa wa Maqolaat, 17/198) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun selepas shalat Zhuhur, Sabtu, 17 Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagssedekah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di pembahasan sebelumnya telah Rumaysho.com ulas mengenai pahala shalat di Masjidil Haram. Sekarang yang kami tinjau adalah mengenai pahala amalan lainnya di tanah haram, apakah juga berlipat 100.000 kali sebagaimana shalat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini apakah hanya pahala shalat saja yang berlipat 100.000 kali ataukah juga berlaku untuk amalan lainnya seperti puasa, sedekah, dzikir membaca tasbih. Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa amalan yang dilipatgandakan pahalanya di tanah Haram hanyalah shalat, tidak untuk amalan lainnya. Karena dalil-dalil hanya menunjukkan khusus untuk shalat. Sedangkan jika kita menyatakan amalan taat lainnya (seperti sedekah, puasa, dzikir, membaca Al Qur’an) dilipatgandakan, maka itu butuh pada dalil yang shahih. Pendapat kedua: Amalan sholeh dilipatgandakan sebagaimana shalat. Yang mengatakan seperti ini adalah Al Hasan Al Bashri. Beliau berkata, “Barangsiapa shalat di tanah Haram, maka dicatat baginya pahala puasa 100.000 hari. Begitu pula barangsiapa bersedekah di tanah haram dengan satu dirham, maka akan dilipatgandakan pahala sedekah dengan 100.000 dirham.” (Akbar Makkah, Al Fakihiy, 2/292). Pendapat kedua ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Majah bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا “Barangsiapa mendapati Ramadhan di Makkah, lantas ia berpuasa dan melaksanakan shalat di situ yang mudah baginya, maka Allah mencatat baginya 100.000 bulan Ramadhan selain saat itu.” (HR. Ibnu Majah no. 3117. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Abdur Rahim bin Zaid Al ‘Ami seorang matruk hadits. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh perowi pendusta). Kemudian ada hadits dan atsar lainnya, akan tetapi semuanya tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). Kesimpulan kami, tidak ada dalil yang menunjukkan berlipatnya pahala ketaatan di Masjidil Haram seperti pahala shalat yaitu 100.000 kali lipat. Akan tetapi, tetap berlaku bahwa amalan sholeh di tanah Haram memiliki kemuliaan dan keistimewaan dari amalan di tempat lain karena mulianya tempat tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Amalan lain selain shalat tetap berlipatganda pahalanya di tanah Haram. Akan tetapi tidak disebutkan bilangan tertentu. Yang dinyatakan berlipatnya pahala dengan disebutkan bilangan hanyalah pada amalan shalat. Adapun amalan lainnya seperti puasa, dzikir, membaca Al Qur’an, sedekah, maka aku tidak mengetahui. Adapun dalil yang menyatakan berlipatnya pahala dengan bilangan (untuk amalan selain shalat), maka tidak dalil yang shahih yang menunjukkan hal itu. (Majmu’ Fatawa wa Maqolaat, 17/198) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun selepas shalat Zhuhur, Sabtu, 17 Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagssedekah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di pembahasan sebelumnya telah Rumaysho.com ulas mengenai pahala shalat di Masjidil Haram. Sekarang yang kami tinjau adalah mengenai pahala amalan lainnya di tanah haram, apakah juga berlipat 100.000 kali sebagaimana shalat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini apakah hanya pahala shalat saja yang berlipat 100.000 kali ataukah juga berlaku untuk amalan lainnya seperti puasa, sedekah, dzikir membaca tasbih. Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa amalan yang dilipatgandakan pahalanya di tanah Haram hanyalah shalat, tidak untuk amalan lainnya. Karena dalil-dalil hanya menunjukkan khusus untuk shalat. Sedangkan jika kita menyatakan amalan taat lainnya (seperti sedekah, puasa, dzikir, membaca Al Qur’an) dilipatgandakan, maka itu butuh pada dalil yang shahih. Pendapat kedua: Amalan sholeh dilipatgandakan sebagaimana shalat. Yang mengatakan seperti ini adalah Al Hasan Al Bashri. Beliau berkata, “Barangsiapa shalat di tanah Haram, maka dicatat baginya pahala puasa 100.000 hari. Begitu pula barangsiapa bersedekah di tanah haram dengan satu dirham, maka akan dilipatgandakan pahala sedekah dengan 100.000 dirham.” (Akbar Makkah, Al Fakihiy, 2/292). Pendapat kedua ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Majah bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا “Barangsiapa mendapati Ramadhan di Makkah, lantas ia berpuasa dan melaksanakan shalat di situ yang mudah baginya, maka Allah mencatat baginya 100.000 bulan Ramadhan selain saat itu.” (HR. Ibnu Majah no. 3117. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Abdur Rahim bin Zaid Al ‘Ami seorang matruk hadits. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh perowi pendusta). Kemudian ada hadits dan atsar lainnya, akan tetapi semuanya tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). Kesimpulan kami, tidak ada dalil yang menunjukkan berlipatnya pahala ketaatan di Masjidil Haram seperti pahala shalat yaitu 100.000 kali lipat. Akan tetapi, tetap berlaku bahwa amalan sholeh di tanah Haram memiliki kemuliaan dan keistimewaan dari amalan di tempat lain karena mulianya tempat tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Amalan lain selain shalat tetap berlipatganda pahalanya di tanah Haram. Akan tetapi tidak disebutkan bilangan tertentu. Yang dinyatakan berlipatnya pahala dengan disebutkan bilangan hanyalah pada amalan shalat. Adapun amalan lainnya seperti puasa, dzikir, membaca Al Qur’an, sedekah, maka aku tidak mengetahui. Adapun dalil yang menyatakan berlipatnya pahala dengan bilangan (untuk amalan selain shalat), maka tidak dalil yang shahih yang menunjukkan hal itu. (Majmu’ Fatawa wa Maqolaat, 17/198) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wa shallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.   Disusun selepas shalat Zhuhur, Sabtu, 17 Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA www.rumaysho.com Tagssedekah
Prev     Next