Menanam Pohon di Surga

30MayMenanam Pohon di SurgaMay 30, 2011Ceramah MP3, Kajian dan Daurah, Pilihan Redaksi Pembaca setia TunasIlmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman ceramah Islam dengan tema yang sangat menarik, yaitu Menanam Pohon di Surga. Ceramah ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. (Pengasuh Pondok Pesantren “TUNAS ILMU”, Kedungwuluh, RT. 08 RW. 02, Kalimanah, Purbalingga, 53371, Jawa Tengah) dan diselenggarakan di Masjid Al-Barkah – RadioRodja. Semoga nasihat yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen dalam ceramah ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan download pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Menanam Pohon di Surga

30MayMenanam Pohon di SurgaMay 30, 2011Ceramah MP3, Kajian dan Daurah, Pilihan Redaksi Pembaca setia TunasIlmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman ceramah Islam dengan tema yang sangat menarik, yaitu Menanam Pohon di Surga. Ceramah ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. (Pengasuh Pondok Pesantren “TUNAS ILMU”, Kedungwuluh, RT. 08 RW. 02, Kalimanah, Purbalingga, 53371, Jawa Tengah) dan diselenggarakan di Masjid Al-Barkah – RadioRodja. Semoga nasihat yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen dalam ceramah ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan download pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
30MayMenanam Pohon di SurgaMay 30, 2011Ceramah MP3, Kajian dan Daurah, Pilihan Redaksi Pembaca setia TunasIlmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman ceramah Islam dengan tema yang sangat menarik, yaitu Menanam Pohon di Surga. Ceramah ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. (Pengasuh Pondok Pesantren “TUNAS ILMU”, Kedungwuluh, RT. 08 RW. 02, Kalimanah, Purbalingga, 53371, Jawa Tengah) dan diselenggarakan di Masjid Al-Barkah – RadioRodja. Semoga nasihat yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen dalam ceramah ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan download pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


30MayMenanam Pohon di SurgaMay 30, 2011Ceramah MP3, Kajian dan Daurah, Pilihan Redaksi Pembaca setia TunasIlmu.com yang budiman, berikut ini kami hadirkan rekaman ceramah Islam dengan tema yang sangat menarik, yaitu Menanam Pohon di Surga. Ceramah ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. (Pengasuh Pondok Pesantren “TUNAS ILMU”, Kedungwuluh, RT. 08 RW. 02, Kalimanah, Purbalingga, 53371, Jawa Tengah) dan diselenggarakan di Masjid Al-Barkah – RadioRodja. Semoga nasihat yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen dalam ceramah ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan download pada link berikut: PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Orang Paling Kaya

30MayOrang Paling KayaMay 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Siapakah orang yang paling kaya di dunia saat ini? “Yang punya perusahaan Microsoft; Bill Gates!” Mungkin inilah jawaban yang terlontar, andaikan salah seorang dari kita dihadapkan pada pertanyaan di atas. Atau bisa jadi jawabannya, “Pemain bola anu!” atau “Artis itu!” Berbagai jawaban di atas barangkali akan sangat dianggap wajar karena barometer kekayaan di benak kebanyakan orang saat ini diukur dengan kekayaan harta duniawi. Padahal, jika menggunakan barometer syariat, bukan merupakan hal yang mustahil bahwa kita pun amat berpeluang untuk menjadi kandidat orang paling “kaya”! Orang paling kaya di mata syariat Orang paling kaya, jika diukur dengan timbangan syariat, adalah: orang yang paling nrimo. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari dan Muslim; dari Abu Hurairah) Kaya hati, atau sering diistilahkan dengan “qana’ah“, artinya adalah ‘nrimo (menerima) dan rela dengan berapa pun yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Berapa pun rezeki yang didapatkan, dia tidak mengeluh. Mendapat rezeki banyak, bersyukur; mendapat rezeki sedikit, bersabar dan tidak mengumpat. Andaikan kita telah bisa mengamalkan hal di atas, saat itulah kita bisa memiliki kans besar untuk menjadi orang terkaya di dunia. Ujung-ujungnya, keberuntunganlah yang menanti kita, sebagaimana janji Sang Musthafa shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rezeki yang cukup, dan dia dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah (kepadanya).” (HR. Muslim; dari Abdullah bin ‘Amr) Berdasarkan barometer di atas, bisa jadi orang yang berpenghasilan dua puluh ribu sehari dikategorikan orang kaya, sedangkan orang yang berpenghasilan dua puluh juta sehari dikategorikan orang miskin. Pasalnya, orang pertama merasa cukup dengan uang sedikit yang didapatkannya. Adapun orang kedua, dia terus merasa kurang walaupun uang yang didapatkannya sangat banyak. Bagaimana mungkin orang yang berpenghasilan dua puluh ribu dianggap berkecukupan, padahal ia harus menafkahi istri dan anak-anaknya? Ya, selain karena keberkahan yang Allah limpahkan dalam hartanya, juga karena ukuran kecukupan menurut Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa yang melewati harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seisinya.” (HR. Tirmidzi; dinilai hasan oleh Al-Albani) Kiat membangun pribadi yang qana’ah Di antara resep sukses membentuk jiwa yang qana’ah adalah dengan melatih diri untuk menyadari seyakin-yakinnya bahwa rezeki hanyalah di tangan Allah dan yang kita dapatkan telah dicatat oleh Allah Ta’ala, serta tidak mungkin melebihi apa yang telah ditentukan-Nya, walaupun kita pontang-panting dalam bekerja. Allah Ta’ala mengingatkan, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا “Tidak ada satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin rezekinya oleh Allah.” (QS. Hud:6) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوْتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ، فَلاَ تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ، وَاتَّقُوا اللهَ أَيُّهَا النَّاس، وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ، خُذُوْا مَا حَلَّ وَدَعُوْا مَا حَرُمَ “Sesungguhnya, seseorang di antara kalian tidak akan mati kecuali setelah dia mendapatkan seluruh rezeki (yang Allah takdirkan untuknya) secara sempurna. Maka, janganlah kalian bersikap tidak sabaran dalam menanti rezeki. Bertakwalah kepada Allah, wahai manusia! Carilah rezeki secara proporsional, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Al-Hakim; dari Jabir; dinilai sahih oleh Al-Albani) Buah manis qana’ah Sebagai suatu karakter yang terpuji, qana’ah tentunya menumbuhkan sifat-sifat positif lainnya, yang tidak lain adalah buah dari qana’ah itu sendiri. Di antaranya: Pertama: Qana’ah menjadikan seseorang tidak mudah tergiur untuk memiliki harta yang dimiliki orang lain. Dia merasa cukup dengan apa yang telah dimilikinya, sehingga dia selalu hidup dalam ketenteraman dan kedamaian batin. Dia tidak pernah iri maupun dengki dengan kelebihan nikmat yang Allah limpahkan pada orang lain. Karakter istimewa inilah yang Allah rekam sebagai salah satu perangai para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Dia menceritakan kondisi mereka yang fakir, يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاء مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافاً “(Orang lain)–yang tidak tahu–menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya, karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (wahai Muhammad), mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta dengan cara mendesak kepada orang lain.” (QS. Al-Baqarah:273) Kedua: Qana’ah menempa jiwa seseorang untuk tidak mengadu tentang kesusahan hidupnya, melainkan hanya kepada Allah Yang Mahakaya. Inilah salah satu tingkatan tawakal tertinggi, yang telah dicapai oleh para nabiyullah. Sebagaimana yang Allah ceritakan tentang Nabi Ya’kub ‘alaihis salam, قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللّهِ “Dia (Ya’kub) berkata, ‘Hanya kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf:86) Mengapa para kekasih Allah hanya mengadu kepada-Nya? Karena keyakinan mereka yang begitu mendalam bahwa dunia seisinya tidak lain hanyalah kepunyaan Allah. Lantas mengapa tidak meminta saja kepada Yang Maha Memiliki segalanya, dan kenapa harus meminta kepada zat yang apa yang dimilikinya tidak lain hanyalah bersumber dari Yang Maha Memiliki? Namun, realita berkata lain. Rata-rata, kita masih lebih suka mengetuk pintu para makhluk sebelum mengetuk pintu Sang Khalik. Karena itulah, para ulama mengingatkan, “Siapakah di antara kita yang meminta kebutuhannya kepada Allah sebelum ia memintanya kepada manusia?” Qana’ah berarti tidak bekerja dan ikhtiar? Janganlah dipahami dari seluruh keterangan di atas, bahwa kita tidak perlu bekerja dengan alasan qana’ah. Sehingga, cukup duduk berpangku-tangan di rumah, dengan dalih: kalaupun sudah saatnya hujan emas, niscaya akan turun juga! Qana’ah tidaklah seperti itu, karena qana’ah maksudnya: seorang hamba bekerja semampunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu syariat. Setelah itu, berapa pun hasil yang didapatkan dari kerjanya, diterimanya dengan penuh rasa ridha tanpa menggerutu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hakikat tawakal dan korelasinya dengan ikhtiar, dalam sebuah perumpamaan yang sangat detail, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Andaikan kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, niscaya kalian akan mendapatkan rezeki sebagaimana burung memperoleh rezeki. Dia pergi di pagi hari dalam keadaan perut kosong, lalu pulang di sore harinya dalam keadaan perut kenyang.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkomentar bahwa hadis ini hasan sahih) Ya, tentunya supaya burung bisa memenuhi perutnya, ia harus “mencari nafkah”! Dan inilah tawakal yang sebenar-benarnya; berikhtiar lalu hasilnya serahkan pada Allah ta’ala. Wallahu a’la wa a’lam… Kedungwuluh, Purbalingga, 7 Ramadhan 1430/28 Agustus 2009 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Orang Paling Kaya

30MayOrang Paling KayaMay 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Siapakah orang yang paling kaya di dunia saat ini? “Yang punya perusahaan Microsoft; Bill Gates!” Mungkin inilah jawaban yang terlontar, andaikan salah seorang dari kita dihadapkan pada pertanyaan di atas. Atau bisa jadi jawabannya, “Pemain bola anu!” atau “Artis itu!” Berbagai jawaban di atas barangkali akan sangat dianggap wajar karena barometer kekayaan di benak kebanyakan orang saat ini diukur dengan kekayaan harta duniawi. Padahal, jika menggunakan barometer syariat, bukan merupakan hal yang mustahil bahwa kita pun amat berpeluang untuk menjadi kandidat orang paling “kaya”! Orang paling kaya di mata syariat Orang paling kaya, jika diukur dengan timbangan syariat, adalah: orang yang paling nrimo. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari dan Muslim; dari Abu Hurairah) Kaya hati, atau sering diistilahkan dengan “qana’ah“, artinya adalah ‘nrimo (menerima) dan rela dengan berapa pun yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Berapa pun rezeki yang didapatkan, dia tidak mengeluh. Mendapat rezeki banyak, bersyukur; mendapat rezeki sedikit, bersabar dan tidak mengumpat. Andaikan kita telah bisa mengamalkan hal di atas, saat itulah kita bisa memiliki kans besar untuk menjadi orang terkaya di dunia. Ujung-ujungnya, keberuntunganlah yang menanti kita, sebagaimana janji Sang Musthafa shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rezeki yang cukup, dan dia dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah (kepadanya).” (HR. Muslim; dari Abdullah bin ‘Amr) Berdasarkan barometer di atas, bisa jadi orang yang berpenghasilan dua puluh ribu sehari dikategorikan orang kaya, sedangkan orang yang berpenghasilan dua puluh juta sehari dikategorikan orang miskin. Pasalnya, orang pertama merasa cukup dengan uang sedikit yang didapatkannya. Adapun orang kedua, dia terus merasa kurang walaupun uang yang didapatkannya sangat banyak. Bagaimana mungkin orang yang berpenghasilan dua puluh ribu dianggap berkecukupan, padahal ia harus menafkahi istri dan anak-anaknya? Ya, selain karena keberkahan yang Allah limpahkan dalam hartanya, juga karena ukuran kecukupan menurut Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa yang melewati harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seisinya.” (HR. Tirmidzi; dinilai hasan oleh Al-Albani) Kiat membangun pribadi yang qana’ah Di antara resep sukses membentuk jiwa yang qana’ah adalah dengan melatih diri untuk menyadari seyakin-yakinnya bahwa rezeki hanyalah di tangan Allah dan yang kita dapatkan telah dicatat oleh Allah Ta’ala, serta tidak mungkin melebihi apa yang telah ditentukan-Nya, walaupun kita pontang-panting dalam bekerja. Allah Ta’ala mengingatkan, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا “Tidak ada satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin rezekinya oleh Allah.” (QS. Hud:6) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوْتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ، فَلاَ تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ، وَاتَّقُوا اللهَ أَيُّهَا النَّاس، وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ، خُذُوْا مَا حَلَّ وَدَعُوْا مَا حَرُمَ “Sesungguhnya, seseorang di antara kalian tidak akan mati kecuali setelah dia mendapatkan seluruh rezeki (yang Allah takdirkan untuknya) secara sempurna. Maka, janganlah kalian bersikap tidak sabaran dalam menanti rezeki. Bertakwalah kepada Allah, wahai manusia! Carilah rezeki secara proporsional, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Al-Hakim; dari Jabir; dinilai sahih oleh Al-Albani) Buah manis qana’ah Sebagai suatu karakter yang terpuji, qana’ah tentunya menumbuhkan sifat-sifat positif lainnya, yang tidak lain adalah buah dari qana’ah itu sendiri. Di antaranya: Pertama: Qana’ah menjadikan seseorang tidak mudah tergiur untuk memiliki harta yang dimiliki orang lain. Dia merasa cukup dengan apa yang telah dimilikinya, sehingga dia selalu hidup dalam ketenteraman dan kedamaian batin. Dia tidak pernah iri maupun dengki dengan kelebihan nikmat yang Allah limpahkan pada orang lain. Karakter istimewa inilah yang Allah rekam sebagai salah satu perangai para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Dia menceritakan kondisi mereka yang fakir, يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاء مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافاً “(Orang lain)–yang tidak tahu–menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya, karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (wahai Muhammad), mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta dengan cara mendesak kepada orang lain.” (QS. Al-Baqarah:273) Kedua: Qana’ah menempa jiwa seseorang untuk tidak mengadu tentang kesusahan hidupnya, melainkan hanya kepada Allah Yang Mahakaya. Inilah salah satu tingkatan tawakal tertinggi, yang telah dicapai oleh para nabiyullah. Sebagaimana yang Allah ceritakan tentang Nabi Ya’kub ‘alaihis salam, قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللّهِ “Dia (Ya’kub) berkata, ‘Hanya kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf:86) Mengapa para kekasih Allah hanya mengadu kepada-Nya? Karena keyakinan mereka yang begitu mendalam bahwa dunia seisinya tidak lain hanyalah kepunyaan Allah. Lantas mengapa tidak meminta saja kepada Yang Maha Memiliki segalanya, dan kenapa harus meminta kepada zat yang apa yang dimilikinya tidak lain hanyalah bersumber dari Yang Maha Memiliki? Namun, realita berkata lain. Rata-rata, kita masih lebih suka mengetuk pintu para makhluk sebelum mengetuk pintu Sang Khalik. Karena itulah, para ulama mengingatkan, “Siapakah di antara kita yang meminta kebutuhannya kepada Allah sebelum ia memintanya kepada manusia?” Qana’ah berarti tidak bekerja dan ikhtiar? Janganlah dipahami dari seluruh keterangan di atas, bahwa kita tidak perlu bekerja dengan alasan qana’ah. Sehingga, cukup duduk berpangku-tangan di rumah, dengan dalih: kalaupun sudah saatnya hujan emas, niscaya akan turun juga! Qana’ah tidaklah seperti itu, karena qana’ah maksudnya: seorang hamba bekerja semampunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu syariat. Setelah itu, berapa pun hasil yang didapatkan dari kerjanya, diterimanya dengan penuh rasa ridha tanpa menggerutu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hakikat tawakal dan korelasinya dengan ikhtiar, dalam sebuah perumpamaan yang sangat detail, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Andaikan kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, niscaya kalian akan mendapatkan rezeki sebagaimana burung memperoleh rezeki. Dia pergi di pagi hari dalam keadaan perut kosong, lalu pulang di sore harinya dalam keadaan perut kenyang.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkomentar bahwa hadis ini hasan sahih) Ya, tentunya supaya burung bisa memenuhi perutnya, ia harus “mencari nafkah”! Dan inilah tawakal yang sebenar-benarnya; berikhtiar lalu hasilnya serahkan pada Allah ta’ala. Wallahu a’la wa a’lam… Kedungwuluh, Purbalingga, 7 Ramadhan 1430/28 Agustus 2009 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
30MayOrang Paling KayaMay 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Siapakah orang yang paling kaya di dunia saat ini? “Yang punya perusahaan Microsoft; Bill Gates!” Mungkin inilah jawaban yang terlontar, andaikan salah seorang dari kita dihadapkan pada pertanyaan di atas. Atau bisa jadi jawabannya, “Pemain bola anu!” atau “Artis itu!” Berbagai jawaban di atas barangkali akan sangat dianggap wajar karena barometer kekayaan di benak kebanyakan orang saat ini diukur dengan kekayaan harta duniawi. Padahal, jika menggunakan barometer syariat, bukan merupakan hal yang mustahil bahwa kita pun amat berpeluang untuk menjadi kandidat orang paling “kaya”! Orang paling kaya di mata syariat Orang paling kaya, jika diukur dengan timbangan syariat, adalah: orang yang paling nrimo. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari dan Muslim; dari Abu Hurairah) Kaya hati, atau sering diistilahkan dengan “qana’ah“, artinya adalah ‘nrimo (menerima) dan rela dengan berapa pun yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Berapa pun rezeki yang didapatkan, dia tidak mengeluh. Mendapat rezeki banyak, bersyukur; mendapat rezeki sedikit, bersabar dan tidak mengumpat. Andaikan kita telah bisa mengamalkan hal di atas, saat itulah kita bisa memiliki kans besar untuk menjadi orang terkaya di dunia. Ujung-ujungnya, keberuntunganlah yang menanti kita, sebagaimana janji Sang Musthafa shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rezeki yang cukup, dan dia dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah (kepadanya).” (HR. Muslim; dari Abdullah bin ‘Amr) Berdasarkan barometer di atas, bisa jadi orang yang berpenghasilan dua puluh ribu sehari dikategorikan orang kaya, sedangkan orang yang berpenghasilan dua puluh juta sehari dikategorikan orang miskin. Pasalnya, orang pertama merasa cukup dengan uang sedikit yang didapatkannya. Adapun orang kedua, dia terus merasa kurang walaupun uang yang didapatkannya sangat banyak. Bagaimana mungkin orang yang berpenghasilan dua puluh ribu dianggap berkecukupan, padahal ia harus menafkahi istri dan anak-anaknya? Ya, selain karena keberkahan yang Allah limpahkan dalam hartanya, juga karena ukuran kecukupan menurut Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa yang melewati harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seisinya.” (HR. Tirmidzi; dinilai hasan oleh Al-Albani) Kiat membangun pribadi yang qana’ah Di antara resep sukses membentuk jiwa yang qana’ah adalah dengan melatih diri untuk menyadari seyakin-yakinnya bahwa rezeki hanyalah di tangan Allah dan yang kita dapatkan telah dicatat oleh Allah Ta’ala, serta tidak mungkin melebihi apa yang telah ditentukan-Nya, walaupun kita pontang-panting dalam bekerja. Allah Ta’ala mengingatkan, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا “Tidak ada satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin rezekinya oleh Allah.” (QS. Hud:6) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوْتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ، فَلاَ تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ، وَاتَّقُوا اللهَ أَيُّهَا النَّاس، وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ، خُذُوْا مَا حَلَّ وَدَعُوْا مَا حَرُمَ “Sesungguhnya, seseorang di antara kalian tidak akan mati kecuali setelah dia mendapatkan seluruh rezeki (yang Allah takdirkan untuknya) secara sempurna. Maka, janganlah kalian bersikap tidak sabaran dalam menanti rezeki. Bertakwalah kepada Allah, wahai manusia! Carilah rezeki secara proporsional, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Al-Hakim; dari Jabir; dinilai sahih oleh Al-Albani) Buah manis qana’ah Sebagai suatu karakter yang terpuji, qana’ah tentunya menumbuhkan sifat-sifat positif lainnya, yang tidak lain adalah buah dari qana’ah itu sendiri. Di antaranya: Pertama: Qana’ah menjadikan seseorang tidak mudah tergiur untuk memiliki harta yang dimiliki orang lain. Dia merasa cukup dengan apa yang telah dimilikinya, sehingga dia selalu hidup dalam ketenteraman dan kedamaian batin. Dia tidak pernah iri maupun dengki dengan kelebihan nikmat yang Allah limpahkan pada orang lain. Karakter istimewa inilah yang Allah rekam sebagai salah satu perangai para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Dia menceritakan kondisi mereka yang fakir, يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاء مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافاً “(Orang lain)–yang tidak tahu–menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya, karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (wahai Muhammad), mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta dengan cara mendesak kepada orang lain.” (QS. Al-Baqarah:273) Kedua: Qana’ah menempa jiwa seseorang untuk tidak mengadu tentang kesusahan hidupnya, melainkan hanya kepada Allah Yang Mahakaya. Inilah salah satu tingkatan tawakal tertinggi, yang telah dicapai oleh para nabiyullah. Sebagaimana yang Allah ceritakan tentang Nabi Ya’kub ‘alaihis salam, قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللّهِ “Dia (Ya’kub) berkata, ‘Hanya kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf:86) Mengapa para kekasih Allah hanya mengadu kepada-Nya? Karena keyakinan mereka yang begitu mendalam bahwa dunia seisinya tidak lain hanyalah kepunyaan Allah. Lantas mengapa tidak meminta saja kepada Yang Maha Memiliki segalanya, dan kenapa harus meminta kepada zat yang apa yang dimilikinya tidak lain hanyalah bersumber dari Yang Maha Memiliki? Namun, realita berkata lain. Rata-rata, kita masih lebih suka mengetuk pintu para makhluk sebelum mengetuk pintu Sang Khalik. Karena itulah, para ulama mengingatkan, “Siapakah di antara kita yang meminta kebutuhannya kepada Allah sebelum ia memintanya kepada manusia?” Qana’ah berarti tidak bekerja dan ikhtiar? Janganlah dipahami dari seluruh keterangan di atas, bahwa kita tidak perlu bekerja dengan alasan qana’ah. Sehingga, cukup duduk berpangku-tangan di rumah, dengan dalih: kalaupun sudah saatnya hujan emas, niscaya akan turun juga! Qana’ah tidaklah seperti itu, karena qana’ah maksudnya: seorang hamba bekerja semampunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu syariat. Setelah itu, berapa pun hasil yang didapatkan dari kerjanya, diterimanya dengan penuh rasa ridha tanpa menggerutu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hakikat tawakal dan korelasinya dengan ikhtiar, dalam sebuah perumpamaan yang sangat detail, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Andaikan kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, niscaya kalian akan mendapatkan rezeki sebagaimana burung memperoleh rezeki. Dia pergi di pagi hari dalam keadaan perut kosong, lalu pulang di sore harinya dalam keadaan perut kenyang.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkomentar bahwa hadis ini hasan sahih) Ya, tentunya supaya burung bisa memenuhi perutnya, ia harus “mencari nafkah”! Dan inilah tawakal yang sebenar-benarnya; berikhtiar lalu hasilnya serahkan pada Allah ta’ala. Wallahu a’la wa a’lam… Kedungwuluh, Purbalingga, 7 Ramadhan 1430/28 Agustus 2009 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


30MayOrang Paling KayaMay 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Siapakah orang yang paling kaya di dunia saat ini? “Yang punya perusahaan Microsoft; Bill Gates!” Mungkin inilah jawaban yang terlontar, andaikan salah seorang dari kita dihadapkan pada pertanyaan di atas. Atau bisa jadi jawabannya, “Pemain bola anu!” atau “Artis itu!” Berbagai jawaban di atas barangkali akan sangat dianggap wajar karena barometer kekayaan di benak kebanyakan orang saat ini diukur dengan kekayaan harta duniawi. Padahal, jika menggunakan barometer syariat, bukan merupakan hal yang mustahil bahwa kita pun amat berpeluang untuk menjadi kandidat orang paling “kaya”! Orang paling kaya di mata syariat Orang paling kaya, jika diukur dengan timbangan syariat, adalah: orang yang paling nrimo. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari dan Muslim; dari Abu Hurairah) Kaya hati, atau sering diistilahkan dengan “qana’ah“, artinya adalah ‘nrimo (menerima) dan rela dengan berapa pun yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Berapa pun rezeki yang didapatkan, dia tidak mengeluh. Mendapat rezeki banyak, bersyukur; mendapat rezeki sedikit, bersabar dan tidak mengumpat. Andaikan kita telah bisa mengamalkan hal di atas, saat itulah kita bisa memiliki kans besar untuk menjadi orang terkaya di dunia. Ujung-ujungnya, keberuntunganlah yang menanti kita, sebagaimana janji Sang Musthafa shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rezeki yang cukup, dan dia dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah (kepadanya).” (HR. Muslim; dari Abdullah bin ‘Amr) Berdasarkan barometer di atas, bisa jadi orang yang berpenghasilan dua puluh ribu sehari dikategorikan orang kaya, sedangkan orang yang berpenghasilan dua puluh juta sehari dikategorikan orang miskin. Pasalnya, orang pertama merasa cukup dengan uang sedikit yang didapatkannya. Adapun orang kedua, dia terus merasa kurang walaupun uang yang didapatkannya sangat banyak. Bagaimana mungkin orang yang berpenghasilan dua puluh ribu dianggap berkecukupan, padahal ia harus menafkahi istri dan anak-anaknya? Ya, selain karena keberkahan yang Allah limpahkan dalam hartanya, juga karena ukuran kecukupan menurut Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa yang melewati harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seisinya.” (HR. Tirmidzi; dinilai hasan oleh Al-Albani) Kiat membangun pribadi yang qana’ah Di antara resep sukses membentuk jiwa yang qana’ah adalah dengan melatih diri untuk menyadari seyakin-yakinnya bahwa rezeki hanyalah di tangan Allah dan yang kita dapatkan telah dicatat oleh Allah Ta’ala, serta tidak mungkin melebihi apa yang telah ditentukan-Nya, walaupun kita pontang-panting dalam bekerja. Allah Ta’ala mengingatkan, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا “Tidak ada satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin rezekinya oleh Allah.” (QS. Hud:6) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوْتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ، فَلاَ تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ، وَاتَّقُوا اللهَ أَيُّهَا النَّاس، وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ، خُذُوْا مَا حَلَّ وَدَعُوْا مَا حَرُمَ “Sesungguhnya, seseorang di antara kalian tidak akan mati kecuali setelah dia mendapatkan seluruh rezeki (yang Allah takdirkan untuknya) secara sempurna. Maka, janganlah kalian bersikap tidak sabaran dalam menanti rezeki. Bertakwalah kepada Allah, wahai manusia! Carilah rezeki secara proporsional, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Al-Hakim; dari Jabir; dinilai sahih oleh Al-Albani) Buah manis qana’ah Sebagai suatu karakter yang terpuji, qana’ah tentunya menumbuhkan sifat-sifat positif lainnya, yang tidak lain adalah buah dari qana’ah itu sendiri. Di antaranya: Pertama: Qana’ah menjadikan seseorang tidak mudah tergiur untuk memiliki harta yang dimiliki orang lain. Dia merasa cukup dengan apa yang telah dimilikinya, sehingga dia selalu hidup dalam ketenteraman dan kedamaian batin. Dia tidak pernah iri maupun dengki dengan kelebihan nikmat yang Allah limpahkan pada orang lain. Karakter istimewa inilah yang Allah rekam sebagai salah satu perangai para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Dia menceritakan kondisi mereka yang fakir, يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاء مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافاً “(Orang lain)–yang tidak tahu–menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya, karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (wahai Muhammad), mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta dengan cara mendesak kepada orang lain.” (QS. Al-Baqarah:273) Kedua: Qana’ah menempa jiwa seseorang untuk tidak mengadu tentang kesusahan hidupnya, melainkan hanya kepada Allah Yang Mahakaya. Inilah salah satu tingkatan tawakal tertinggi, yang telah dicapai oleh para nabiyullah. Sebagaimana yang Allah ceritakan tentang Nabi Ya’kub ‘alaihis salam, قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللّهِ “Dia (Ya’kub) berkata, ‘Hanya kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.’” (QS. Yusuf:86) Mengapa para kekasih Allah hanya mengadu kepada-Nya? Karena keyakinan mereka yang begitu mendalam bahwa dunia seisinya tidak lain hanyalah kepunyaan Allah. Lantas mengapa tidak meminta saja kepada Yang Maha Memiliki segalanya, dan kenapa harus meminta kepada zat yang apa yang dimilikinya tidak lain hanyalah bersumber dari Yang Maha Memiliki? Namun, realita berkata lain. Rata-rata, kita masih lebih suka mengetuk pintu para makhluk sebelum mengetuk pintu Sang Khalik. Karena itulah, para ulama mengingatkan, “Siapakah di antara kita yang meminta kebutuhannya kepada Allah sebelum ia memintanya kepada manusia?” Qana’ah berarti tidak bekerja dan ikhtiar? Janganlah dipahami dari seluruh keterangan di atas, bahwa kita tidak perlu bekerja dengan alasan qana’ah. Sehingga, cukup duduk berpangku-tangan di rumah, dengan dalih: kalaupun sudah saatnya hujan emas, niscaya akan turun juga! Qana’ah tidaklah seperti itu, karena qana’ah maksudnya: seorang hamba bekerja semampunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu syariat. Setelah itu, berapa pun hasil yang didapatkan dari kerjanya, diterimanya dengan penuh rasa ridha tanpa menggerutu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hakikat tawakal dan korelasinya dengan ikhtiar, dalam sebuah perumpamaan yang sangat detail, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Andaikan kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, niscaya kalian akan mendapatkan rezeki sebagaimana burung memperoleh rezeki. Dia pergi di pagi hari dalam keadaan perut kosong, lalu pulang di sore harinya dalam keadaan perut kenyang.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkomentar bahwa hadis ini hasan sahih) Ya, tentunya supaya burung bisa memenuhi perutnya, ia harus “mencari nafkah”! Dan inilah tawakal yang sebenar-benarnya; berikhtiar lalu hasilnya serahkan pada Allah ta’ala. Wallahu a’la wa a’lam… Kedungwuluh, Purbalingga, 7 Ramadhan 1430/28 Agustus 2009 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hukum Emas Putih

Beberapa orang sempat menanyakan pada kami mengenai hukum emas putih setelah rumaysho.com menjelaskan “cincin emas bagi pria”. Lalu bagaimana hukum emas putih? Semoga artikel sederhana berikut bisa sebagai jawaban. Apa itu Emas Putih? Disebutkan dalam Wikipedia: White gold is an alloy of gold and at least one white metal, usually nickel, manganese or palladium. [Emas putih adalah perpaduan antara emas dan setidaknya satu logam putih biasanya nikel, mangan atau paladium]. [1] Ini berarti emas putih masih memiliki kandungan emas. Mari kita lihat selanjutnya fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di KSA) mengenai hukum emas putih. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61 Soal: Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin. Jawab: Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota] Semoga semakin mendapatkan penjelasan dengan artikel singkat di atas. Wallahu waliyyut taufiq. 27th Sakan of KSU, Riyadh-KSA, 26 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (29/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Konsultasi Zakat 15: Emas Suami dan Istri Digabung untuk Mencapai Nishab, Perlukah? Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung [1] http://en.wikipedia.org/wiki/Colored_gold Tagsperhiasan

Hukum Emas Putih

Beberapa orang sempat menanyakan pada kami mengenai hukum emas putih setelah rumaysho.com menjelaskan “cincin emas bagi pria”. Lalu bagaimana hukum emas putih? Semoga artikel sederhana berikut bisa sebagai jawaban. Apa itu Emas Putih? Disebutkan dalam Wikipedia: White gold is an alloy of gold and at least one white metal, usually nickel, manganese or palladium. [Emas putih adalah perpaduan antara emas dan setidaknya satu logam putih biasanya nikel, mangan atau paladium]. [1] Ini berarti emas putih masih memiliki kandungan emas. Mari kita lihat selanjutnya fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di KSA) mengenai hukum emas putih. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61 Soal: Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin. Jawab: Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota] Semoga semakin mendapatkan penjelasan dengan artikel singkat di atas. Wallahu waliyyut taufiq. 27th Sakan of KSU, Riyadh-KSA, 26 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (29/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Konsultasi Zakat 15: Emas Suami dan Istri Digabung untuk Mencapai Nishab, Perlukah? Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung [1] http://en.wikipedia.org/wiki/Colored_gold Tagsperhiasan
Beberapa orang sempat menanyakan pada kami mengenai hukum emas putih setelah rumaysho.com menjelaskan “cincin emas bagi pria”. Lalu bagaimana hukum emas putih? Semoga artikel sederhana berikut bisa sebagai jawaban. Apa itu Emas Putih? Disebutkan dalam Wikipedia: White gold is an alloy of gold and at least one white metal, usually nickel, manganese or palladium. [Emas putih adalah perpaduan antara emas dan setidaknya satu logam putih biasanya nikel, mangan atau paladium]. [1] Ini berarti emas putih masih memiliki kandungan emas. Mari kita lihat selanjutnya fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di KSA) mengenai hukum emas putih. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61 Soal: Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin. Jawab: Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota] Semoga semakin mendapatkan penjelasan dengan artikel singkat di atas. Wallahu waliyyut taufiq. 27th Sakan of KSU, Riyadh-KSA, 26 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (29/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Konsultasi Zakat 15: Emas Suami dan Istri Digabung untuk Mencapai Nishab, Perlukah? Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung [1] http://en.wikipedia.org/wiki/Colored_gold Tagsperhiasan


Beberapa orang sempat menanyakan pada kami mengenai hukum emas putih setelah rumaysho.com menjelaskan “cincin emas bagi pria”. Lalu bagaimana hukum emas putih? Semoga artikel sederhana berikut bisa sebagai jawaban. Apa itu Emas Putih? Disebutkan dalam Wikipedia: White gold is an alloy of gold and at least one white metal, usually nickel, manganese or palladium. [Emas putih adalah perpaduan antara emas dan setidaknya satu logam putih biasanya nikel, mangan atau paladium]. [1] Ini berarti emas putih masih memiliki kandungan emas. Mari kita lihat selanjutnya fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di KSA) mengenai hukum emas putih. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61 Soal: Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin. Jawab: Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota] Semoga semakin mendapatkan penjelasan dengan artikel singkat di atas. Wallahu waliyyut taufiq. 27th Sakan of KSU, Riyadh-KSA, 26 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (29/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Konsultasi Zakat 15: Emas Suami dan Istri Digabung untuk Mencapai Nishab, Perlukah? Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung [1] http://en.wikipedia.org/wiki/Colored_gold Tagsperhiasan

Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat

Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat, yaitu tidak perlu terburu-buru menuju shalat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602) Di antara faedah dari hadits ini: Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya  ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author) Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at. Referensi: Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud @ Riyadh – KSA, 25 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (28/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Berjalan ke Masjid pada Waktu Shubuh dan Isya Keutamaan Orang yang Jauh dari Masjid Tagsshalat jamaah terburu-buru

Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat

Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat, yaitu tidak perlu terburu-buru menuju shalat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602) Di antara faedah dari hadits ini: Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya  ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author) Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at. Referensi: Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud @ Riyadh – KSA, 25 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (28/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Berjalan ke Masjid pada Waktu Shubuh dan Isya Keutamaan Orang yang Jauh dari Masjid Tagsshalat jamaah terburu-buru
Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat, yaitu tidak perlu terburu-buru menuju shalat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602) Di antara faedah dari hadits ini: Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya  ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author) Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at. Referensi: Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud @ Riyadh – KSA, 25 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (28/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Berjalan ke Masjid pada Waktu Shubuh dan Isya Keutamaan Orang yang Jauh dari Masjid Tagsshalat jamaah terburu-buru


Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat, yaitu tidak perlu terburu-buru menuju shalat. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602) Di antara faedah dari hadits ini: Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya  ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author) Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at. Referensi: Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud @ Riyadh – KSA, 25 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (28/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Berjalan ke Masjid pada Waktu Shubuh dan Isya Keutamaan Orang yang Jauh dari Masjid Tagsshalat jamaah terburu-buru

Cincin Perak Bagi Pria

Pada postingan sebelumnya rumaysho.com telah membahas hukum cincin emas bagi pria ( klik disini ) dan telah disepakati akan haramnya. Namun bagaimana dengan cincin perak bagi pria? Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579) Referensi: Al Muntaqo Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apa Hukum Emas Putih? Tagsperhiasan

Cincin Perak Bagi Pria

Pada postingan sebelumnya rumaysho.com telah membahas hukum cincin emas bagi pria ( klik disini ) dan telah disepakati akan haramnya. Namun bagaimana dengan cincin perak bagi pria? Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579) Referensi: Al Muntaqo Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apa Hukum Emas Putih? Tagsperhiasan
Pada postingan sebelumnya rumaysho.com telah membahas hukum cincin emas bagi pria ( klik disini ) dan telah disepakati akan haramnya. Namun bagaimana dengan cincin perak bagi pria? Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579) Referensi: Al Muntaqo Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apa Hukum Emas Putih? Tagsperhiasan


Pada postingan sebelumnya rumaysho.com telah membahas hukum cincin emas bagi pria ( klik disini ) dan telah disepakati akan haramnya. Namun bagaimana dengan cincin perak bagi pria? Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf. Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579) Referensi: Al Muntaqo Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apa Hukum Emas Putih? Tagsperhiasan

Cincin Emas bagi Pria

Kita saksikan sebagian pria masih saja menggunakan cincin dari emas karena menganggap bolehnya. Kita dapat temui misalnya pada cincin pernikahan. Apakah benar cincin emas diperbolehkan bagi laki-laki? Para pembaca rumaysho.com sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui bahwa para ulama berijma’ (sepakat) akan haramnya penggunaan emas sebagai perhiasan (seperti kalung dan cincin) bagi laki-laki. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464) Wallahu waliyyut taufiq.   Bagaimana hukum emas putih, silakan klik tulisan selanjutnya di sini. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 21/280, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.   In the morning before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com   Tagsperhiasan

Cincin Emas bagi Pria

Kita saksikan sebagian pria masih saja menggunakan cincin dari emas karena menganggap bolehnya. Kita dapat temui misalnya pada cincin pernikahan. Apakah benar cincin emas diperbolehkan bagi laki-laki? Para pembaca rumaysho.com sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui bahwa para ulama berijma’ (sepakat) akan haramnya penggunaan emas sebagai perhiasan (seperti kalung dan cincin) bagi laki-laki. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464) Wallahu waliyyut taufiq.   Bagaimana hukum emas putih, silakan klik tulisan selanjutnya di sini. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 21/280, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.   In the morning before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com   Tagsperhiasan
Kita saksikan sebagian pria masih saja menggunakan cincin dari emas karena menganggap bolehnya. Kita dapat temui misalnya pada cincin pernikahan. Apakah benar cincin emas diperbolehkan bagi laki-laki? Para pembaca rumaysho.com sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui bahwa para ulama berijma’ (sepakat) akan haramnya penggunaan emas sebagai perhiasan (seperti kalung dan cincin) bagi laki-laki. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464) Wallahu waliyyut taufiq.   Bagaimana hukum emas putih, silakan klik tulisan selanjutnya di sini. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 21/280, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.   In the morning before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com   Tagsperhiasan


Kita saksikan sebagian pria masih saja menggunakan cincin dari emas karena menganggap bolehnya. Kita dapat temui misalnya pada cincin pernikahan. Apakah benar cincin emas diperbolehkan bagi laki-laki? Para pembaca rumaysho.com sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui bahwa para ulama berijma’ (sepakat) akan haramnya penggunaan emas sebagai perhiasan (seperti kalung dan cincin) bagi laki-laki. Dalilnya adalah hadits berikut ini, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464) Wallahu waliyyut taufiq.   Bagaimana hukum emas putih, silakan klik tulisan selanjutnya di sini. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 21/280, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.   In the morning before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011) www.rumaysho.com   Tagsperhiasan

Suami Sejati ( bag 16), “Kesabaran Karena Allah Mendatangkan Banyak Kebaikan”

Sesungguhnya perceraian merupakan hal yang menyakitkan, apalagi jika ternyata sang wanita dicerai dengan tanpa hak yang benar, hal ini benar-benar merupakan perkara yang menyakitkan hatinya. Seakan-akan ia telah gagal dalam hidupnya.Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Dan pecahnya tulang rusuk (wanita) adalah menceraikannya.” [HR Muslim II/1091 no 1468]Berkata Syaikh Abdullah Ali Bassaam, “Perumpamaan cerai dengan pecahnya tulang rusuk merupakan perumpaan yang sangat mengena. Pada keduanya (perceraian dan pecahnya tulang) ada banyak kesamaan jika ditinjau dari sisi keduanya sangat menyakitkan dan sulitnya untuk menyambung kembali dan penyembuhannya, serta terkadang bisa kembali menyambung namun tulang tersebut tidak kembali sebagaimana sedia kala” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maram IV/445]Perceraian merupakan perkara yang sangat disukai oleh Iblis. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut)[1] kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (orang yang ia goda -pent) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat engkau” [HR Muslim IV/2167 no 2813]Iblis sangat bangga dengan keberhasilan anak buahnya yang telah menyebabkan terjadinya perceraian. Syaikh As-Sa’di berkata, “Padahal kecintaan yang terjalin diantara pasangan suami istri (sangatlah kuat) tidak bisa disamakan dengan rasa cinta yang ada pada selain keduanya karena Allah telah berfirman tentang pasangan suami istri وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ((Dan Allah menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang))” [Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan I/61]Oleh karena itu tatkala Allah berfirmanوَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Sebab itu, janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwasanya yang dipelajari oleh mereka dari Harut dan Marut hanyalah ((apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya)) dan tidak menyebutkan perkara yang lain. Padahal sihir berpengaruh pada hubungan-hubungan yang lain diantara manusia. Hal ini disebabkan jika cinta yang sangat kuat yang terjalin antara suami istri bisa dirusak dengan sihir maka bentuk-bentuk kecintaan yang lain lebih mudah lagi untuk dirusak dengan sihir. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya ((Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun)). [At-Tafsiir Al-Kabiir III/200]Berkata Al-Munaawi, “Hadits ini menunjukan akan susuatu yang sangat menakutkan tentang pencelaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar Iblis yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Dan bersendiriannya anak keturunan Nabi Adam (tanpa istri atau tanpa suami) akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” [Faidhul Qodiir II/408]Oleh karena itu jika memang sang istri telah dinasehati dengan melalui tahapan-tahapan yang dianjurkan dan tetap tidak bisa berubah maka hendaknya seorang suami bersabar sebelum dia menempuh jalan yang terakhir yaitu ceraiAllah berfirmanفَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراًKemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An Nisaa: 19)Berkata Ibnul Jauzi, “Ayat ini menganjurkan untuk menahan istri (tidak menceraikannya) meskipun sang suami membencinya. Dan ayat ini mengingatkan dua perkara, yang pertama bahwasanya seorang manusia tidak mengetahui mana-mana saja tempat kebaikan. Betapa banyak perkara yang dibenci kemudian membawa kebaikan dan betapa banyak perkara yang dipuji kemudian menjadi perkara yang dicela. Perkara yang kedua bahwasanya seseorang hampir-hampir tidak bisa menemukan sesuatu yang disukainya tanpa disertai dengan sesuatu yang dibencinya, oleh karena itu hendaknya ia bersabar atas apa yang dibencinya karena perkara yang dicintainya. [Zaadul Masiir II/42]Berkata Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili, “Janganlah kalian menceraikannya karena hanya sekedar jiwa kalian tidak menyukainya, karena terkadang jiwa itu membenci sesuatu yang lebih baik bagi agamanya dan lebih terpuji serta lebih dekat kepada kebaikan, dan terkadang jiwa itu menyukai sebaliknya. Oleh karena itu hendaknya yang diperhatikan adalah sebab-sebab kebaikan” [Al-Kassyaaf I/522]Berkata Al-Qodhi Abu Muhammad, “Dan diantara kefasihan Al-Qur’an yaitu adanya faedah keumuman pada kalimat شَيْئاً (sesuatu), karena hal ini (Allah menjadikan kebaikan) berlaku pada setiap apa yang dibenci oleh seseorang yang menjadikannya bersabar atas kebencian tersebut, lalu iapun bersabar dengan baik karena akhirnya (akibatnya) adalah kebaikan, jika ia bersabar karena menginginkan wajah Allah” [Al-Muharror Al-Wajiiz II/28]Berkata Mujahid, “Mungkin saja Allah menjadikan kebaikan yang banyak di balik kebencian tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Dalam ayat ini Allah menjanjikan bahwa barang siapa yang bersabar menghadapi istrinya yang ia benci (selama istrinya tidak berzina) maka niscaya Allah akan menganugrahkan kepadanya banyak kebaikan dibalik kesabarannya dengan catatan kesabarannya tersebut karena mengharapkan wajah Allah.Berkata Al-Qurthubi, “Jika kalian membencinya karena buruknya akhlaknya namun ia tidak melakukan perzinahan atau membangkang suami maka keadaan seperti ini dianjurkan agar sang suami bersabar, mungkin saja akhirnya Allah akan menganugrahinya dari istrinya tersebut anak-anak yang sholeh” [Tafsir Al-Qurthubi V/98, demikian juga perkataan Ibnul Arobi (Ahkamul Qur’an I/468)]Ibnu Abbas berkata, “Yaitu sang suami bersikap lembut kepadanya lalu Allah memberikan rezki kepadanya seorang anak dari wanita tersebut, lalu Allah menjadikan banyak kebaikan pada anak tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Bisa jadi juga kebencian yang ia lihat dari istrinya adalah di awal-awal pernikahan, namun jika setelah beberapa tahun mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga maka akan nampaklah kasih sayang istrinya kepadanya dan ketaatannya kepadanya di kemudian hari.Berkata Ad-Dhohhak, “Jika terjadi pertengkaran antara seseorang dan istrinya maka janganlah ia bersegera untuk mencerainya, hendaknya ia bersabar terhadapnya, mungkin Allah akan menampakkan dari istrinya apa yang disukainya” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Berkata Al-Alusi, “… atau kasih sayang yang nampak setelah kebencian” [Ruuhul Ma’ani IV/243]Kemudian hendaknya sang suami merenungkan bahwa tidaklah musibah menimpanya kecuali karena kamaksiatan yang dilakukannya, kemudian musibah tersebut akan menjadi penghapus dosa-dosanya. Dan bisa jadi istri yang dibencinya itu merupakan musibah yang menimpanya karena maksiat yang dilakukannya. Jika ia tidak sabar dengan musibah tersebut bisa jadi Allah akan memberikan kepada dia musibah lain yang lebih berat baginya.Berkata Ibnul Arobi, “…Syaikh Abu Muhammad bin Abi Zaid memiliki kedudukan yang tinggi dalam ilmu dan agama. Ia memiliki istri yang buruk akhlaknya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya dengan baik, bahkan ia menyakiti Syaikh dengan perkataan-perkataannya. Orang-orangpun menegur Syaikh tentang kelakuan istrinya namun ia meneruskan kesabarannya. Syaikh berkata, “Aku adalah seorang lelaki yang telah dikarunai nikmat yang sempurna oleh Allah berupa kesehatan tubuh, ilmu, dan budak-budakku, mungkin saja istriku itu diutus (untukku) sebagai hukuman bagiku karena (kurangnya) agamaku, dan aku takut jika aku mencerainya maka akan turun hukuman lain yang lebih parah” [Ahkamul Qur’an I/468-469]Faedah :Ibnul Arobi juga berkata, “Pada ayat ini terdapat dalil akan dibencinya cerai” [Ahkamul Qur’an IV/469]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com —————————————[1] Sebagaimana dalam riwayat yang lainBerkata ‘Ali Al-Qoori, “Yang benar adalah membawa makna hadits ini pada makna yang dzohir. Dengan demikian maka termasuk kesesatan dan kerusakan Iblis adalah kemampuannya untuk meletakkan singgasananya di atas air. Yaitu Allah menjadikannya mampu untuk melakukan hal ini untuk istidroj (membuatnya semakin sesat) agar ia tertipu karena merasa telah memiliki singgasana seperti singgasananya Allah yang disebutkan dalam surat Huud (ayat 7)  وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاء ((dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air)). Dan juga untuk menipu sebagian orang-orang tarikat yang bodoh tentang Allah sehingga menyangka bahwa Iblis adalah Ar-Rahman sebagaimana yang telah menimpa sebagian orang-orang sufi…dan hal ini didukung dengan kisah Ibnu Soyyad yang telah berkata kepada Nabi, “Aku melihat singgasana di atas air”, maka Nabi berkata, “Engkau telah melihat singgasananya Iblis”…” (Mirqootul Mafaatiih I/232)

Suami Sejati ( bag 16), “Kesabaran Karena Allah Mendatangkan Banyak Kebaikan”

Sesungguhnya perceraian merupakan hal yang menyakitkan, apalagi jika ternyata sang wanita dicerai dengan tanpa hak yang benar, hal ini benar-benar merupakan perkara yang menyakitkan hatinya. Seakan-akan ia telah gagal dalam hidupnya.Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Dan pecahnya tulang rusuk (wanita) adalah menceraikannya.” [HR Muslim II/1091 no 1468]Berkata Syaikh Abdullah Ali Bassaam, “Perumpamaan cerai dengan pecahnya tulang rusuk merupakan perumpaan yang sangat mengena. Pada keduanya (perceraian dan pecahnya tulang) ada banyak kesamaan jika ditinjau dari sisi keduanya sangat menyakitkan dan sulitnya untuk menyambung kembali dan penyembuhannya, serta terkadang bisa kembali menyambung namun tulang tersebut tidak kembali sebagaimana sedia kala” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maram IV/445]Perceraian merupakan perkara yang sangat disukai oleh Iblis. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut)[1] kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (orang yang ia goda -pent) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat engkau” [HR Muslim IV/2167 no 2813]Iblis sangat bangga dengan keberhasilan anak buahnya yang telah menyebabkan terjadinya perceraian. Syaikh As-Sa’di berkata, “Padahal kecintaan yang terjalin diantara pasangan suami istri (sangatlah kuat) tidak bisa disamakan dengan rasa cinta yang ada pada selain keduanya karena Allah telah berfirman tentang pasangan suami istri وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ((Dan Allah menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang))” [Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan I/61]Oleh karena itu tatkala Allah berfirmanوَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Sebab itu, janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwasanya yang dipelajari oleh mereka dari Harut dan Marut hanyalah ((apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya)) dan tidak menyebutkan perkara yang lain. Padahal sihir berpengaruh pada hubungan-hubungan yang lain diantara manusia. Hal ini disebabkan jika cinta yang sangat kuat yang terjalin antara suami istri bisa dirusak dengan sihir maka bentuk-bentuk kecintaan yang lain lebih mudah lagi untuk dirusak dengan sihir. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya ((Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun)). [At-Tafsiir Al-Kabiir III/200]Berkata Al-Munaawi, “Hadits ini menunjukan akan susuatu yang sangat menakutkan tentang pencelaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar Iblis yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Dan bersendiriannya anak keturunan Nabi Adam (tanpa istri atau tanpa suami) akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” [Faidhul Qodiir II/408]Oleh karena itu jika memang sang istri telah dinasehati dengan melalui tahapan-tahapan yang dianjurkan dan tetap tidak bisa berubah maka hendaknya seorang suami bersabar sebelum dia menempuh jalan yang terakhir yaitu ceraiAllah berfirmanفَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراًKemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An Nisaa: 19)Berkata Ibnul Jauzi, “Ayat ini menganjurkan untuk menahan istri (tidak menceraikannya) meskipun sang suami membencinya. Dan ayat ini mengingatkan dua perkara, yang pertama bahwasanya seorang manusia tidak mengetahui mana-mana saja tempat kebaikan. Betapa banyak perkara yang dibenci kemudian membawa kebaikan dan betapa banyak perkara yang dipuji kemudian menjadi perkara yang dicela. Perkara yang kedua bahwasanya seseorang hampir-hampir tidak bisa menemukan sesuatu yang disukainya tanpa disertai dengan sesuatu yang dibencinya, oleh karena itu hendaknya ia bersabar atas apa yang dibencinya karena perkara yang dicintainya. [Zaadul Masiir II/42]Berkata Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili, “Janganlah kalian menceraikannya karena hanya sekedar jiwa kalian tidak menyukainya, karena terkadang jiwa itu membenci sesuatu yang lebih baik bagi agamanya dan lebih terpuji serta lebih dekat kepada kebaikan, dan terkadang jiwa itu menyukai sebaliknya. Oleh karena itu hendaknya yang diperhatikan adalah sebab-sebab kebaikan” [Al-Kassyaaf I/522]Berkata Al-Qodhi Abu Muhammad, “Dan diantara kefasihan Al-Qur’an yaitu adanya faedah keumuman pada kalimat شَيْئاً (sesuatu), karena hal ini (Allah menjadikan kebaikan) berlaku pada setiap apa yang dibenci oleh seseorang yang menjadikannya bersabar atas kebencian tersebut, lalu iapun bersabar dengan baik karena akhirnya (akibatnya) adalah kebaikan, jika ia bersabar karena menginginkan wajah Allah” [Al-Muharror Al-Wajiiz II/28]Berkata Mujahid, “Mungkin saja Allah menjadikan kebaikan yang banyak di balik kebencian tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Dalam ayat ini Allah menjanjikan bahwa barang siapa yang bersabar menghadapi istrinya yang ia benci (selama istrinya tidak berzina) maka niscaya Allah akan menganugrahkan kepadanya banyak kebaikan dibalik kesabarannya dengan catatan kesabarannya tersebut karena mengharapkan wajah Allah.Berkata Al-Qurthubi, “Jika kalian membencinya karena buruknya akhlaknya namun ia tidak melakukan perzinahan atau membangkang suami maka keadaan seperti ini dianjurkan agar sang suami bersabar, mungkin saja akhirnya Allah akan menganugrahinya dari istrinya tersebut anak-anak yang sholeh” [Tafsir Al-Qurthubi V/98, demikian juga perkataan Ibnul Arobi (Ahkamul Qur’an I/468)]Ibnu Abbas berkata, “Yaitu sang suami bersikap lembut kepadanya lalu Allah memberikan rezki kepadanya seorang anak dari wanita tersebut, lalu Allah menjadikan banyak kebaikan pada anak tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Bisa jadi juga kebencian yang ia lihat dari istrinya adalah di awal-awal pernikahan, namun jika setelah beberapa tahun mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga maka akan nampaklah kasih sayang istrinya kepadanya dan ketaatannya kepadanya di kemudian hari.Berkata Ad-Dhohhak, “Jika terjadi pertengkaran antara seseorang dan istrinya maka janganlah ia bersegera untuk mencerainya, hendaknya ia bersabar terhadapnya, mungkin Allah akan menampakkan dari istrinya apa yang disukainya” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Berkata Al-Alusi, “… atau kasih sayang yang nampak setelah kebencian” [Ruuhul Ma’ani IV/243]Kemudian hendaknya sang suami merenungkan bahwa tidaklah musibah menimpanya kecuali karena kamaksiatan yang dilakukannya, kemudian musibah tersebut akan menjadi penghapus dosa-dosanya. Dan bisa jadi istri yang dibencinya itu merupakan musibah yang menimpanya karena maksiat yang dilakukannya. Jika ia tidak sabar dengan musibah tersebut bisa jadi Allah akan memberikan kepada dia musibah lain yang lebih berat baginya.Berkata Ibnul Arobi, “…Syaikh Abu Muhammad bin Abi Zaid memiliki kedudukan yang tinggi dalam ilmu dan agama. Ia memiliki istri yang buruk akhlaknya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya dengan baik, bahkan ia menyakiti Syaikh dengan perkataan-perkataannya. Orang-orangpun menegur Syaikh tentang kelakuan istrinya namun ia meneruskan kesabarannya. Syaikh berkata, “Aku adalah seorang lelaki yang telah dikarunai nikmat yang sempurna oleh Allah berupa kesehatan tubuh, ilmu, dan budak-budakku, mungkin saja istriku itu diutus (untukku) sebagai hukuman bagiku karena (kurangnya) agamaku, dan aku takut jika aku mencerainya maka akan turun hukuman lain yang lebih parah” [Ahkamul Qur’an I/468-469]Faedah :Ibnul Arobi juga berkata, “Pada ayat ini terdapat dalil akan dibencinya cerai” [Ahkamul Qur’an IV/469]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com —————————————[1] Sebagaimana dalam riwayat yang lainBerkata ‘Ali Al-Qoori, “Yang benar adalah membawa makna hadits ini pada makna yang dzohir. Dengan demikian maka termasuk kesesatan dan kerusakan Iblis adalah kemampuannya untuk meletakkan singgasananya di atas air. Yaitu Allah menjadikannya mampu untuk melakukan hal ini untuk istidroj (membuatnya semakin sesat) agar ia tertipu karena merasa telah memiliki singgasana seperti singgasananya Allah yang disebutkan dalam surat Huud (ayat 7)  وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاء ((dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air)). Dan juga untuk menipu sebagian orang-orang tarikat yang bodoh tentang Allah sehingga menyangka bahwa Iblis adalah Ar-Rahman sebagaimana yang telah menimpa sebagian orang-orang sufi…dan hal ini didukung dengan kisah Ibnu Soyyad yang telah berkata kepada Nabi, “Aku melihat singgasana di atas air”, maka Nabi berkata, “Engkau telah melihat singgasananya Iblis”…” (Mirqootul Mafaatiih I/232)
Sesungguhnya perceraian merupakan hal yang menyakitkan, apalagi jika ternyata sang wanita dicerai dengan tanpa hak yang benar, hal ini benar-benar merupakan perkara yang menyakitkan hatinya. Seakan-akan ia telah gagal dalam hidupnya.Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Dan pecahnya tulang rusuk (wanita) adalah menceraikannya.” [HR Muslim II/1091 no 1468]Berkata Syaikh Abdullah Ali Bassaam, “Perumpamaan cerai dengan pecahnya tulang rusuk merupakan perumpaan yang sangat mengena. Pada keduanya (perceraian dan pecahnya tulang) ada banyak kesamaan jika ditinjau dari sisi keduanya sangat menyakitkan dan sulitnya untuk menyambung kembali dan penyembuhannya, serta terkadang bisa kembali menyambung namun tulang tersebut tidak kembali sebagaimana sedia kala” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maram IV/445]Perceraian merupakan perkara yang sangat disukai oleh Iblis. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut)[1] kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (orang yang ia goda -pent) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat engkau” [HR Muslim IV/2167 no 2813]Iblis sangat bangga dengan keberhasilan anak buahnya yang telah menyebabkan terjadinya perceraian. Syaikh As-Sa’di berkata, “Padahal kecintaan yang terjalin diantara pasangan suami istri (sangatlah kuat) tidak bisa disamakan dengan rasa cinta yang ada pada selain keduanya karena Allah telah berfirman tentang pasangan suami istri وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ((Dan Allah menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang))” [Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan I/61]Oleh karena itu tatkala Allah berfirmanوَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Sebab itu, janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwasanya yang dipelajari oleh mereka dari Harut dan Marut hanyalah ((apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya)) dan tidak menyebutkan perkara yang lain. Padahal sihir berpengaruh pada hubungan-hubungan yang lain diantara manusia. Hal ini disebabkan jika cinta yang sangat kuat yang terjalin antara suami istri bisa dirusak dengan sihir maka bentuk-bentuk kecintaan yang lain lebih mudah lagi untuk dirusak dengan sihir. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya ((Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun)). [At-Tafsiir Al-Kabiir III/200]Berkata Al-Munaawi, “Hadits ini menunjukan akan susuatu yang sangat menakutkan tentang pencelaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar Iblis yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Dan bersendiriannya anak keturunan Nabi Adam (tanpa istri atau tanpa suami) akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” [Faidhul Qodiir II/408]Oleh karena itu jika memang sang istri telah dinasehati dengan melalui tahapan-tahapan yang dianjurkan dan tetap tidak bisa berubah maka hendaknya seorang suami bersabar sebelum dia menempuh jalan yang terakhir yaitu ceraiAllah berfirmanفَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراًKemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An Nisaa: 19)Berkata Ibnul Jauzi, “Ayat ini menganjurkan untuk menahan istri (tidak menceraikannya) meskipun sang suami membencinya. Dan ayat ini mengingatkan dua perkara, yang pertama bahwasanya seorang manusia tidak mengetahui mana-mana saja tempat kebaikan. Betapa banyak perkara yang dibenci kemudian membawa kebaikan dan betapa banyak perkara yang dipuji kemudian menjadi perkara yang dicela. Perkara yang kedua bahwasanya seseorang hampir-hampir tidak bisa menemukan sesuatu yang disukainya tanpa disertai dengan sesuatu yang dibencinya, oleh karena itu hendaknya ia bersabar atas apa yang dibencinya karena perkara yang dicintainya. [Zaadul Masiir II/42]Berkata Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili, “Janganlah kalian menceraikannya karena hanya sekedar jiwa kalian tidak menyukainya, karena terkadang jiwa itu membenci sesuatu yang lebih baik bagi agamanya dan lebih terpuji serta lebih dekat kepada kebaikan, dan terkadang jiwa itu menyukai sebaliknya. Oleh karena itu hendaknya yang diperhatikan adalah sebab-sebab kebaikan” [Al-Kassyaaf I/522]Berkata Al-Qodhi Abu Muhammad, “Dan diantara kefasihan Al-Qur’an yaitu adanya faedah keumuman pada kalimat شَيْئاً (sesuatu), karena hal ini (Allah menjadikan kebaikan) berlaku pada setiap apa yang dibenci oleh seseorang yang menjadikannya bersabar atas kebencian tersebut, lalu iapun bersabar dengan baik karena akhirnya (akibatnya) adalah kebaikan, jika ia bersabar karena menginginkan wajah Allah” [Al-Muharror Al-Wajiiz II/28]Berkata Mujahid, “Mungkin saja Allah menjadikan kebaikan yang banyak di balik kebencian tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Dalam ayat ini Allah menjanjikan bahwa barang siapa yang bersabar menghadapi istrinya yang ia benci (selama istrinya tidak berzina) maka niscaya Allah akan menganugrahkan kepadanya banyak kebaikan dibalik kesabarannya dengan catatan kesabarannya tersebut karena mengharapkan wajah Allah.Berkata Al-Qurthubi, “Jika kalian membencinya karena buruknya akhlaknya namun ia tidak melakukan perzinahan atau membangkang suami maka keadaan seperti ini dianjurkan agar sang suami bersabar, mungkin saja akhirnya Allah akan menganugrahinya dari istrinya tersebut anak-anak yang sholeh” [Tafsir Al-Qurthubi V/98, demikian juga perkataan Ibnul Arobi (Ahkamul Qur’an I/468)]Ibnu Abbas berkata, “Yaitu sang suami bersikap lembut kepadanya lalu Allah memberikan rezki kepadanya seorang anak dari wanita tersebut, lalu Allah menjadikan banyak kebaikan pada anak tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Bisa jadi juga kebencian yang ia lihat dari istrinya adalah di awal-awal pernikahan, namun jika setelah beberapa tahun mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga maka akan nampaklah kasih sayang istrinya kepadanya dan ketaatannya kepadanya di kemudian hari.Berkata Ad-Dhohhak, “Jika terjadi pertengkaran antara seseorang dan istrinya maka janganlah ia bersegera untuk mencerainya, hendaknya ia bersabar terhadapnya, mungkin Allah akan menampakkan dari istrinya apa yang disukainya” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Berkata Al-Alusi, “… atau kasih sayang yang nampak setelah kebencian” [Ruuhul Ma’ani IV/243]Kemudian hendaknya sang suami merenungkan bahwa tidaklah musibah menimpanya kecuali karena kamaksiatan yang dilakukannya, kemudian musibah tersebut akan menjadi penghapus dosa-dosanya. Dan bisa jadi istri yang dibencinya itu merupakan musibah yang menimpanya karena maksiat yang dilakukannya. Jika ia tidak sabar dengan musibah tersebut bisa jadi Allah akan memberikan kepada dia musibah lain yang lebih berat baginya.Berkata Ibnul Arobi, “…Syaikh Abu Muhammad bin Abi Zaid memiliki kedudukan yang tinggi dalam ilmu dan agama. Ia memiliki istri yang buruk akhlaknya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya dengan baik, bahkan ia menyakiti Syaikh dengan perkataan-perkataannya. Orang-orangpun menegur Syaikh tentang kelakuan istrinya namun ia meneruskan kesabarannya. Syaikh berkata, “Aku adalah seorang lelaki yang telah dikarunai nikmat yang sempurna oleh Allah berupa kesehatan tubuh, ilmu, dan budak-budakku, mungkin saja istriku itu diutus (untukku) sebagai hukuman bagiku karena (kurangnya) agamaku, dan aku takut jika aku mencerainya maka akan turun hukuman lain yang lebih parah” [Ahkamul Qur’an I/468-469]Faedah :Ibnul Arobi juga berkata, “Pada ayat ini terdapat dalil akan dibencinya cerai” [Ahkamul Qur’an IV/469]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com —————————————[1] Sebagaimana dalam riwayat yang lainBerkata ‘Ali Al-Qoori, “Yang benar adalah membawa makna hadits ini pada makna yang dzohir. Dengan demikian maka termasuk kesesatan dan kerusakan Iblis adalah kemampuannya untuk meletakkan singgasananya di atas air. Yaitu Allah menjadikannya mampu untuk melakukan hal ini untuk istidroj (membuatnya semakin sesat) agar ia tertipu karena merasa telah memiliki singgasana seperti singgasananya Allah yang disebutkan dalam surat Huud (ayat 7)  وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاء ((dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air)). Dan juga untuk menipu sebagian orang-orang tarikat yang bodoh tentang Allah sehingga menyangka bahwa Iblis adalah Ar-Rahman sebagaimana yang telah menimpa sebagian orang-orang sufi…dan hal ini didukung dengan kisah Ibnu Soyyad yang telah berkata kepada Nabi, “Aku melihat singgasana di atas air”, maka Nabi berkata, “Engkau telah melihat singgasananya Iblis”…” (Mirqootul Mafaatiih I/232)


Sesungguhnya perceraian merupakan hal yang menyakitkan, apalagi jika ternyata sang wanita dicerai dengan tanpa hak yang benar, hal ini benar-benar merupakan perkara yang menyakitkan hatinya. Seakan-akan ia telah gagal dalam hidupnya.Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaوَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا“Dan pecahnya tulang rusuk (wanita) adalah menceraikannya.” [HR Muslim II/1091 no 1468]Berkata Syaikh Abdullah Ali Bassaam, “Perumpamaan cerai dengan pecahnya tulang rusuk merupakan perumpaan yang sangat mengena. Pada keduanya (perceraian dan pecahnya tulang) ada banyak kesamaan jika ditinjau dari sisi keduanya sangat menyakitkan dan sulitnya untuk menyambung kembali dan penyembuhannya, serta terkadang bisa kembali menyambung namun tulang tersebut tidak kembali sebagaimana sedia kala” [Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maram IV/445]Perceraian merupakan perkara yang sangat disukai oleh Iblis. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut)[1] kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (orang yang ia goda -pent) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat engkau” [HR Muslim IV/2167 no 2813]Iblis sangat bangga dengan keberhasilan anak buahnya yang telah menyebabkan terjadinya perceraian. Syaikh As-Sa’di berkata, “Padahal kecintaan yang terjalin diantara pasangan suami istri (sangatlah kuat) tidak bisa disamakan dengan rasa cinta yang ada pada selain keduanya karena Allah telah berfirman tentang pasangan suami istri وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ((Dan Allah menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang))” [Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan I/61]Oleh karena itu tatkala Allah berfirmanوَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Sebab itu, janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwasanya yang dipelajari oleh mereka dari Harut dan Marut hanyalah ((apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya)) dan tidak menyebutkan perkara yang lain. Padahal sihir berpengaruh pada hubungan-hubungan yang lain diantara manusia. Hal ini disebabkan jika cinta yang sangat kuat yang terjalin antara suami istri bisa dirusak dengan sihir maka bentuk-bentuk kecintaan yang lain lebih mudah lagi untuk dirusak dengan sihir. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya ((Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun)). [At-Tafsiir Al-Kabiir III/200]Berkata Al-Munaawi, “Hadits ini menunjukan akan susuatu yang sangat menakutkan tentang pencelaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar Iblis yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Dan bersendiriannya anak keturunan Nabi Adam (tanpa istri atau tanpa suami) akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” [Faidhul Qodiir II/408]Oleh karena itu jika memang sang istri telah dinasehati dengan melalui tahapan-tahapan yang dianjurkan dan tetap tidak bisa berubah maka hendaknya seorang suami bersabar sebelum dia menempuh jalan yang terakhir yaitu ceraiAllah berfirmanفَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراًKemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An Nisaa: 19)Berkata Ibnul Jauzi, “Ayat ini menganjurkan untuk menahan istri (tidak menceraikannya) meskipun sang suami membencinya. Dan ayat ini mengingatkan dua perkara, yang pertama bahwasanya seorang manusia tidak mengetahui mana-mana saja tempat kebaikan. Betapa banyak perkara yang dibenci kemudian membawa kebaikan dan betapa banyak perkara yang dipuji kemudian menjadi perkara yang dicela. Perkara yang kedua bahwasanya seseorang hampir-hampir tidak bisa menemukan sesuatu yang disukainya tanpa disertai dengan sesuatu yang dibencinya, oleh karena itu hendaknya ia bersabar atas apa yang dibencinya karena perkara yang dicintainya. [Zaadul Masiir II/42]Berkata Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili, “Janganlah kalian menceraikannya karena hanya sekedar jiwa kalian tidak menyukainya, karena terkadang jiwa itu membenci sesuatu yang lebih baik bagi agamanya dan lebih terpuji serta lebih dekat kepada kebaikan, dan terkadang jiwa itu menyukai sebaliknya. Oleh karena itu hendaknya yang diperhatikan adalah sebab-sebab kebaikan” [Al-Kassyaaf I/522]Berkata Al-Qodhi Abu Muhammad, “Dan diantara kefasihan Al-Qur’an yaitu adanya faedah keumuman pada kalimat شَيْئاً (sesuatu), karena hal ini (Allah menjadikan kebaikan) berlaku pada setiap apa yang dibenci oleh seseorang yang menjadikannya bersabar atas kebencian tersebut, lalu iapun bersabar dengan baik karena akhirnya (akibatnya) adalah kebaikan, jika ia bersabar karena menginginkan wajah Allah” [Al-Muharror Al-Wajiiz II/28]Berkata Mujahid, “Mungkin saja Allah menjadikan kebaikan yang banyak di balik kebencian tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Dalam ayat ini Allah menjanjikan bahwa barang siapa yang bersabar menghadapi istrinya yang ia benci (selama istrinya tidak berzina) maka niscaya Allah akan menganugrahkan kepadanya banyak kebaikan dibalik kesabarannya dengan catatan kesabarannya tersebut karena mengharapkan wajah Allah.Berkata Al-Qurthubi, “Jika kalian membencinya karena buruknya akhlaknya namun ia tidak melakukan perzinahan atau membangkang suami maka keadaan seperti ini dianjurkan agar sang suami bersabar, mungkin saja akhirnya Allah akan menganugrahinya dari istrinya tersebut anak-anak yang sholeh” [Tafsir Al-Qurthubi V/98, demikian juga perkataan Ibnul Arobi (Ahkamul Qur’an I/468)]Ibnu Abbas berkata, “Yaitu sang suami bersikap lembut kepadanya lalu Allah memberikan rezki kepadanya seorang anak dari wanita tersebut, lalu Allah menjadikan banyak kebaikan pada anak tersebut” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Bisa jadi juga kebencian yang ia lihat dari istrinya adalah di awal-awal pernikahan, namun jika setelah beberapa tahun mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga maka akan nampaklah kasih sayang istrinya kepadanya dan ketaatannya kepadanya di kemudian hari.Berkata Ad-Dhohhak, “Jika terjadi pertengkaran antara seseorang dan istrinya maka janganlah ia bersegera untuk mencerainya, hendaknya ia bersabar terhadapnya, mungkin Allah akan menampakkan dari istrinya apa yang disukainya” [Ad-Dur Al-Mantsur II/465]Berkata Al-Alusi, “… atau kasih sayang yang nampak setelah kebencian” [Ruuhul Ma’ani IV/243]Kemudian hendaknya sang suami merenungkan bahwa tidaklah musibah menimpanya kecuali karena kamaksiatan yang dilakukannya, kemudian musibah tersebut akan menjadi penghapus dosa-dosanya. Dan bisa jadi istri yang dibencinya itu merupakan musibah yang menimpanya karena maksiat yang dilakukannya. Jika ia tidak sabar dengan musibah tersebut bisa jadi Allah akan memberikan kepada dia musibah lain yang lebih berat baginya.Berkata Ibnul Arobi, “…Syaikh Abu Muhammad bin Abi Zaid memiliki kedudukan yang tinggi dalam ilmu dan agama. Ia memiliki istri yang buruk akhlaknya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya dengan baik, bahkan ia menyakiti Syaikh dengan perkataan-perkataannya. Orang-orangpun menegur Syaikh tentang kelakuan istrinya namun ia meneruskan kesabarannya. Syaikh berkata, “Aku adalah seorang lelaki yang telah dikarunai nikmat yang sempurna oleh Allah berupa kesehatan tubuh, ilmu, dan budak-budakku, mungkin saja istriku itu diutus (untukku) sebagai hukuman bagiku karena (kurangnya) agamaku, dan aku takut jika aku mencerainya maka akan turun hukuman lain yang lebih parah” [Ahkamul Qur’an I/468-469]Faedah :Ibnul Arobi juga berkata, “Pada ayat ini terdapat dalil akan dibencinya cerai” [Ahkamul Qur’an IV/469]Bersambung …Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com —————————————[1] Sebagaimana dalam riwayat yang lainBerkata ‘Ali Al-Qoori, “Yang benar adalah membawa makna hadits ini pada makna yang dzohir. Dengan demikian maka termasuk kesesatan dan kerusakan Iblis adalah kemampuannya untuk meletakkan singgasananya di atas air. Yaitu Allah menjadikannya mampu untuk melakukan hal ini untuk istidroj (membuatnya semakin sesat) agar ia tertipu karena merasa telah memiliki singgasana seperti singgasananya Allah yang disebutkan dalam surat Huud (ayat 7)  وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاء ((dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air)). Dan juga untuk menipu sebagian orang-orang tarikat yang bodoh tentang Allah sehingga menyangka bahwa Iblis adalah Ar-Rahman sebagaimana yang telah menimpa sebagian orang-orang sufi…dan hal ini didukung dengan kisah Ibnu Soyyad yang telah berkata kepada Nabi, “Aku melihat singgasana di atas air”, maka Nabi berkata, “Engkau telah melihat singgasananya Iblis”…” (Mirqootul Mafaatiih I/232)

Menutup Wajah Menurut Madzhab Syafi’i

Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab

Menutup Wajah Menurut Madzhab Syafi’i

Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab
Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab


Bagaimanakah pandangan ulama Syafi’iyah dalam masalah menutup wajah atau bercadar? Mungkin artikel berikut agak sedikit berbeda dengan beberapa tulisan yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’iyah mewajibkan cadar. Tulisan ringkas ini adalah faedah ilmu dari tulisan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah. Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.” Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد “Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75), على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها “Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda antara hukum suara wanita aurat ataukah bukan dengan hukum wanita memberi salam pada laki-laki boleh ataukah tidak. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada laki-laki itu disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 192-193) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim setelah menjelaskan seperti di atas, beliau berkata, “Kesimpulannya, penyandaran suatu perkataan kepada salah satu ulama, itu adalah kesimpulan dari penulisnya atau karena ada pertanyaan mengenai hal itu, atau dari berbagai kitab yang meneliti madzhab tersebut dan mu’tabar menurut para ulama. Oleh karena itu, janganlah ambil perkataan dari ulama madzhab yang belakangan kecuali jika tidak ditemukan ulama terdahulu. Juga harus jadi point penting yang mesti diperhatikan adalah perbedaan antara hukum dalam suatu masalah dan hukum turunan dari masalah tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” Di awal bahasan mengenai penelitian Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim terhadap pendapat ulama madzhab dalam hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, beliau berkata, “Setelah jelas bahwa pendapat terkuat (dari dalil-dalil yang ada) adalah bolehnya menyingkap wajah dan telapak tangan serta keduanya bukanlah termasuk aurat, maka suatu yang amat bagus jika kami dapat mengetengahkan perkataan ulama madzhab yang mu’tabar dalam masalah ini. [Setelah itu Syaikh ‘Amru menyebutkan pendapat ulama madzhab mulai dari madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pen]. Namun sebelum terjun melihat pendapat ulama madzhab tersebut, wajib bagi saya untuk menjelaskan realita yang terjadi pada beberapa penulis yang mengangkat masalah ini, yaitu mereka berkesimpulan bahwa ulama madzhab melarang menyingkap wajah dan telapak tangan. Padahal mereka tidak mencek and ricek lagi terhadap pendapat ulama madzhab terdahulu (bukan ulama madzhab belakangan) dalam masalah tersebut. Mereka pun tidak berusaha menukil dari kitab ulama madzhab terdahulu yang jadi sandaran dalam masalah tadi. Perkataan yang mereka angkat hanyalah perkataan ulama madzhab belakangan. Lalu mereka menjadikan syarat yang ‘ajiib yang tidak pernah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka membuat syarat “selama aman dari fitnah”. Padahal syarat tersebut berkaitan dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita. Syarat “selama aman dari fitnah” tidak berkaitan dengan hukum menyingkap wajah dan telapak tangan.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, 188)   Catatan: Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah. Yang dapat kami simpulkan. Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan belakangan. Ada ulama Syafi’iyah yang membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Juga perhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah. Dua hal ini adalah dua hal yang berbeda. Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu a’lam. Referensi: Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan] Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, terbitan Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Merasa Aneh dengan Cadar Cadar dalam Kitab Syafi’iyah Tagscadar jilbab

Keutamaan Belajar Islam

Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Keutamaan Belajar Islam

Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu
Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu


Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ . “Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).” ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ “Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً “Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.” Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan, طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ “Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.” Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata, لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ “Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.” Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, « إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ » “Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata, مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ “Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.” Imam Asy Syafi’i berkata pula, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat. Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.” Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Buku Referensi Belajar Islam dari Dasar Lalai untuk Belajar Islam Referensi: Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011) www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk

Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak

Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk

Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak
Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak


Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini. Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan: Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat). Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat. Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata, كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ “Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102) Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103) Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat. Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com   Tagstalak

Doa di Sepertiga Malam Terakhir

Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur

Doa di Sepertiga Malam Terakhir

Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur
Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur


Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129) Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap  yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118) Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian? Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah, قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3). Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari,  19/119) Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah Al Bukhari, Mawqi’ Wizaroh Al Awqof Al Mishriyyah. Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj Abul Husain Al Qusyairi An Naisaburi, Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Baca Juga: Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad?   Panggang-Gunung Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011) www.rumaysho.com Tagsdoa sahur

Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang

Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang

Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang

Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang
Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang


Sebagian pengusaha punya prinsip untuk banyak-banyak menumpuk hutang. Di antara alasannya demi mengembangkan usaha atau mencari modal usaha. Masalahnya bukan karena meminjam uang. Yang menjadi problem karena seringkali kurang amanat dalam mengembalikan hutang. Sebenarnya mereka mampu mengembalikan hutang tepat waktu sesuai time limit yang diberikan oleh pemberi hutang. Namun selalu seribu alasan yang diberi ketika si pemberi hutang datang menagih. Katanya besok lah, bulan depan lah, dst. Padahal ia mampu mengembalikan hutang tersebut sesuai tempo yang diberikan. Namun ia mesti memutar hutang tadi untuk modal usaha lainnya. Itulah jadinya hutang tersebut belum kunjung kembali ke tangan kreditur. Bahkan yang memiliki sifat tidak amanat seperti ini adalah orang yang sudah kenal sunnah (artinya lebih mendalami Islam). Amat disayangkan, mungkin status si kreditur sebagai pengusaha muslim selalu dijadikan alasan bahwa ia pasti berbaik hati. “Kan pengusaha muslim, tentu mau saja memberi tenggang waktu untuk pengembalian hutang”. Daftar Isi tutup 1. Ingat Bahaya Berhutang 2. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan 3. Salah Memposisikan Dalil 4. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Ingat Bahaya Berhutang Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini. 1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas. 3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181) 4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393) Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya. Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-) Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita. Salah Memposisikan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil. Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak. Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang  dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57) Wallahu waliyyut taufiq. (*) Panggang-Gunung Kidul, 19 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (22/05/2011) Artikel Majalah Pengusaha Muslim Juni-Juli 2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Mendahulukan Melunasi Hutang daripada Menunaikan Haji Referensi: Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan Darul ‘Aqidah. Faidul Qodiir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan]. Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam [tidak sesuai cetakan]. Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. Dan sumber lainnya. Tagsutang piutang

Doa Meminta Anak yang Sholeh

Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak

Doa Meminta Anak yang Sholeh

Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak
Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak


Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam. Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah. Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54) Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan. ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74) Al Qurtubhi rahimahullah berkata, ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل. “Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a, اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah, اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي “Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).” Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’. Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Nasehat Bagi yang Mandul dan Tak Kunjung Hamil Anak Sholeh adalah Hidayah dari Allah Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H. Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc) Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah. Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. Tagsdoa pendidikan anak

Perbedaan Itu Rahmat

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi

Perbedaan Itu Rahmat

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi


Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”, perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod. Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain. Perbedaan itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha keras para ulama yang melakukan ijtihad. Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sisi inilah dapat kita katakan tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat. Jadi perkataan perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar. Yang benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda. Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran Islam atau ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jauh dari ajaran beliau, tentu kita tinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ “Kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (I’lamul Muwaqi’in, 2/282). Wallahu waliyyut taufiq. Reference: Syarh Lum’atul I’tiqod (Ibnu Qudamah Al Maqdisi), Syaikh Sholeh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh (Menteri Agama Saudi Arabia), terbitan Darul Kautsar, 2008. @ Soeta Airport – Jakarta, 15 Jumadats Tsaniyah 1432 H (18/05/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Petuah Nabi: Persatuan itu Rahmat, Perpecahan itu Azab Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat Tagstoleransi
Prev     Next