Hukum Parcel bagi Pejabat

Sudah menjadi hal yang wajar jika sebagian kita memperoleh parcel dari saudara muslim lainnya saat Idul Fithri atau lebaran. Karena hal ini adalah bentuk saling memberi hadiah yang semakin memupuk rasa kasih terhadap sesama. Namun ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan dan menjadi masalah jika parcel tersebut diberikan pada pejabat. Lebih jelasnya simak bahasan sederhana berikut. Hadiah Bisa Memupuk Rasa Kasih dan Sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Hadiah Bisa Berubah Jadi Bencana Hadiah tidak selamanya halal seperti di atas. Hadiah bisa menjadi haram karena ada maksud tertentu, ada udang di balik batu. Itulah hadiah yang diserahkan pada pejabat atau para hakim. Mereka bisa mendapati hadiah karena jabatannya. Seandainya mereka adalah rakyat jelata seperti kami, tentu mereka tidak mendapatkan parcel yang istimewa. Hadiah semacam parcel tersebut pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurus zakat. Lantas ia mendapati hadiah karena pekerjaannya tersebut. Namun di akhir cerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mencela dirinya. Berikut kisahnya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, Ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Kita juga dapat melihat dalam hadits lainnya juga dari Abu Humaid As Sa’idi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Para Ulama Menilai Tentang Hadiah bagi Pejabat Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.” Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya. Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).” (Fathul Bari, 5/221) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/219) Parcel Pengantar Menuju Suap Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232) Mengapa Parcel Pejabat Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.” Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parcel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacam tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan parcel. Perincian Tentang Hadiah 1. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. 2. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. 3. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib. Demikian pembahasan ringkas dari kami tentang parcel pejabat. Pembahasan secara lebih rinci telah dibahas pada artikel “Uang Tips, Uang Khianat” di www.rumaysho.com. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1432 H (19/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok

Hukum Parcel bagi Pejabat

Sudah menjadi hal yang wajar jika sebagian kita memperoleh parcel dari saudara muslim lainnya saat Idul Fithri atau lebaran. Karena hal ini adalah bentuk saling memberi hadiah yang semakin memupuk rasa kasih terhadap sesama. Namun ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan dan menjadi masalah jika parcel tersebut diberikan pada pejabat. Lebih jelasnya simak bahasan sederhana berikut. Hadiah Bisa Memupuk Rasa Kasih dan Sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Hadiah Bisa Berubah Jadi Bencana Hadiah tidak selamanya halal seperti di atas. Hadiah bisa menjadi haram karena ada maksud tertentu, ada udang di balik batu. Itulah hadiah yang diserahkan pada pejabat atau para hakim. Mereka bisa mendapati hadiah karena jabatannya. Seandainya mereka adalah rakyat jelata seperti kami, tentu mereka tidak mendapatkan parcel yang istimewa. Hadiah semacam parcel tersebut pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurus zakat. Lantas ia mendapati hadiah karena pekerjaannya tersebut. Namun di akhir cerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mencela dirinya. Berikut kisahnya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, Ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Kita juga dapat melihat dalam hadits lainnya juga dari Abu Humaid As Sa’idi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Para Ulama Menilai Tentang Hadiah bagi Pejabat Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.” Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya. Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).” (Fathul Bari, 5/221) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/219) Parcel Pengantar Menuju Suap Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232) Mengapa Parcel Pejabat Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.” Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parcel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacam tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan parcel. Perincian Tentang Hadiah 1. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. 2. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. 3. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib. Demikian pembahasan ringkas dari kami tentang parcel pejabat. Pembahasan secara lebih rinci telah dibahas pada artikel “Uang Tips, Uang Khianat” di www.rumaysho.com. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1432 H (19/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok
Sudah menjadi hal yang wajar jika sebagian kita memperoleh parcel dari saudara muslim lainnya saat Idul Fithri atau lebaran. Karena hal ini adalah bentuk saling memberi hadiah yang semakin memupuk rasa kasih terhadap sesama. Namun ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan dan menjadi masalah jika parcel tersebut diberikan pada pejabat. Lebih jelasnya simak bahasan sederhana berikut. Hadiah Bisa Memupuk Rasa Kasih dan Sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Hadiah Bisa Berubah Jadi Bencana Hadiah tidak selamanya halal seperti di atas. Hadiah bisa menjadi haram karena ada maksud tertentu, ada udang di balik batu. Itulah hadiah yang diserahkan pada pejabat atau para hakim. Mereka bisa mendapati hadiah karena jabatannya. Seandainya mereka adalah rakyat jelata seperti kami, tentu mereka tidak mendapatkan parcel yang istimewa. Hadiah semacam parcel tersebut pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurus zakat. Lantas ia mendapati hadiah karena pekerjaannya tersebut. Namun di akhir cerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mencela dirinya. Berikut kisahnya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, Ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Kita juga dapat melihat dalam hadits lainnya juga dari Abu Humaid As Sa’idi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Para Ulama Menilai Tentang Hadiah bagi Pejabat Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.” Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya. Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).” (Fathul Bari, 5/221) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/219) Parcel Pengantar Menuju Suap Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232) Mengapa Parcel Pejabat Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.” Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parcel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacam tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan parcel. Perincian Tentang Hadiah 1. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. 2. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. 3. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib. Demikian pembahasan ringkas dari kami tentang parcel pejabat. Pembahasan secara lebih rinci telah dibahas pada artikel “Uang Tips, Uang Khianat” di www.rumaysho.com. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1432 H (19/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok


Sudah menjadi hal yang wajar jika sebagian kita memperoleh parcel dari saudara muslim lainnya saat Idul Fithri atau lebaran. Karena hal ini adalah bentuk saling memberi hadiah yang semakin memupuk rasa kasih terhadap sesama. Namun ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan dan menjadi masalah jika parcel tersebut diberikan pada pejabat. Lebih jelasnya simak bahasan sederhana berikut. Hadiah Bisa Memupuk Rasa Kasih dan Sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Hadiah Bisa Berubah Jadi Bencana Hadiah tidak selamanya halal seperti di atas. Hadiah bisa menjadi haram karena ada maksud tertentu, ada udang di balik batu. Itulah hadiah yang diserahkan pada pejabat atau para hakim. Mereka bisa mendapati hadiah karena jabatannya. Seandainya mereka adalah rakyat jelata seperti kami, tentu mereka tidak mendapatkan parcel yang istimewa. Hadiah semacam parcel tersebut pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurus zakat. Lantas ia mendapati hadiah karena pekerjaannya tersebut. Namun di akhir cerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mencela dirinya. Berikut kisahnya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, Ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Kita juga dapat melihat dalam hadits lainnya juga dari Abu Humaid As Sa’idi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Para Ulama Menilai Tentang Hadiah bagi Pejabat Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.” Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya. Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).” (Fathul Bari, 5/221) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/219) Parcel Pengantar Menuju Suap Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232) Mengapa Parcel Pejabat Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.” Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parcel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacam tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan parcel. Perincian Tentang Hadiah 1. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. 2. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. 3. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib. Demikian pembahasan ringkas dari kami tentang parcel pejabat. Pembahasan secara lebih rinci telah dibahas pada artikel “Uang Tips, Uang Khianat” di www.rumaysho.com. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1432 H (19/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok

Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka

Ada seorang kawan bercerita tentang seorang pedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dalam bisnis, dulunya dia bekerja di sebuah pelabuhan di negeri ini. Semua barang-barang perniagaan yang akan masuk harus melalui dia dan mendapatkan tanda tangannya. Dia tidak suka kepada orang yang main kolusi dan suap-menyuap. Tetapi dia tahu bahwa atasannya senang mengambil uang suap. Sampai akhirnya teman kita yang satu ini didatangi oleh orang yang memberitahunya agar tidak terlalu keras dan mau menerima apa yang diberikan oleh penyuap untuk mempermudah urusannya. Setelah mendengar perkataan tersebut, dia gemetar dan merasa takut. Ia lalu keluar dari kantornya, sementara ke-sedihan, penyesalan dan keraguan terasa mencekik lehernya. Hari-hari mulai berjalan lagi, dan para penyuap itu datang kepadanya. Yang ini mengatakan, ‘Ini adalah hadiah dari perusahaan kami’. Yang satu lagi bilang, ‘Barang ini adalah tanda terima kasih perusahaan kami atas jerih payah Anda’. Dan dia selalu mampu mengembalikan dan menolak semuanya. Tetapi sampai kapan kondisi ini akan tetap ber-langsung?! Dia khawatir suatu waktu mentalnya akan melemah dan akhirnya mau menerima harta haram tersebut. Dia berada di antara dua pilihan; meninggalkan jabatannya dan gajinya atau dia harus melanggar hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mau menerima suap. Karena hatinya masih bersih dan masih bisa meresapi firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Akhirnya dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia berkata, ‘Tak lama setelah itu Allah subhanahu wa ta’ala mengkaruniakan untukku kapal kargo yang kecil. Aku pun memulai bisnisku, mengangkut barang-barang. Lalu Allah mengkaruniakan kapal kargo lain lagi. Sebagian pedagang mulai memintaku untuk mengangkut barang-barang perniagaan mereka karena aku memang sangat hati-hati, seolah-olah barang-barang itu milikku sendiri. Di antara kejadian yang menimpaku adalah sebuah kapal kargoku menabrak karang dan pecah. Penyebabnya, karena sang nahkoda tertidur. Dia meminta maaf. Tanpa keberatan aku memaafkannya. Maka merasa heranlah seorang polisi lalu lintas laut karena aku begitu mudah memaafkan orang. Dia berusaha berkenalan denganku. Setelah berlangsung beberapa tahun, polisi itu bertambah tinggi jabatannya. Saat itu datang barang-barang perniagaan dalam jumlah besar. Dia tidak mau orang lain, dia memilihku untuk mengangkut barang-barang tersebut tanpa tawar menawar lagi. [Dari kumpulan kisah situs www.alsofwah.or.id] Pembaca yang budiman, lihatlah, bagaimana pintu-pintu rizki terbuka untuknya. Sekarang dia telah menjadi seorang saudagar besar. Kepedulian sosial dan santunannya bagi orang-orang miskin begitu besar. Begitulah, barangsiapa meninggalkan suatu maksiat termasuk tindakan suap dan menerima suap dengan ikhlas karena Allah, niscaya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/32) Ingat pula tentang bahaya suap sebagaimana disebutkan dalam hadits, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.   Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 18 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagsuang sogok

Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka

Ada seorang kawan bercerita tentang seorang pedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dalam bisnis, dulunya dia bekerja di sebuah pelabuhan di negeri ini. Semua barang-barang perniagaan yang akan masuk harus melalui dia dan mendapatkan tanda tangannya. Dia tidak suka kepada orang yang main kolusi dan suap-menyuap. Tetapi dia tahu bahwa atasannya senang mengambil uang suap. Sampai akhirnya teman kita yang satu ini didatangi oleh orang yang memberitahunya agar tidak terlalu keras dan mau menerima apa yang diberikan oleh penyuap untuk mempermudah urusannya. Setelah mendengar perkataan tersebut, dia gemetar dan merasa takut. Ia lalu keluar dari kantornya, sementara ke-sedihan, penyesalan dan keraguan terasa mencekik lehernya. Hari-hari mulai berjalan lagi, dan para penyuap itu datang kepadanya. Yang ini mengatakan, ‘Ini adalah hadiah dari perusahaan kami’. Yang satu lagi bilang, ‘Barang ini adalah tanda terima kasih perusahaan kami atas jerih payah Anda’. Dan dia selalu mampu mengembalikan dan menolak semuanya. Tetapi sampai kapan kondisi ini akan tetap ber-langsung?! Dia khawatir suatu waktu mentalnya akan melemah dan akhirnya mau menerima harta haram tersebut. Dia berada di antara dua pilihan; meninggalkan jabatannya dan gajinya atau dia harus melanggar hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mau menerima suap. Karena hatinya masih bersih dan masih bisa meresapi firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Akhirnya dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia berkata, ‘Tak lama setelah itu Allah subhanahu wa ta’ala mengkaruniakan untukku kapal kargo yang kecil. Aku pun memulai bisnisku, mengangkut barang-barang. Lalu Allah mengkaruniakan kapal kargo lain lagi. Sebagian pedagang mulai memintaku untuk mengangkut barang-barang perniagaan mereka karena aku memang sangat hati-hati, seolah-olah barang-barang itu milikku sendiri. Di antara kejadian yang menimpaku adalah sebuah kapal kargoku menabrak karang dan pecah. Penyebabnya, karena sang nahkoda tertidur. Dia meminta maaf. Tanpa keberatan aku memaafkannya. Maka merasa heranlah seorang polisi lalu lintas laut karena aku begitu mudah memaafkan orang. Dia berusaha berkenalan denganku. Setelah berlangsung beberapa tahun, polisi itu bertambah tinggi jabatannya. Saat itu datang barang-barang perniagaan dalam jumlah besar. Dia tidak mau orang lain, dia memilihku untuk mengangkut barang-barang tersebut tanpa tawar menawar lagi. [Dari kumpulan kisah situs www.alsofwah.or.id] Pembaca yang budiman, lihatlah, bagaimana pintu-pintu rizki terbuka untuknya. Sekarang dia telah menjadi seorang saudagar besar. Kepedulian sosial dan santunannya bagi orang-orang miskin begitu besar. Begitulah, barangsiapa meninggalkan suatu maksiat termasuk tindakan suap dan menerima suap dengan ikhlas karena Allah, niscaya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/32) Ingat pula tentang bahaya suap sebagaimana disebutkan dalam hadits, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.   Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 18 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagsuang sogok
Ada seorang kawan bercerita tentang seorang pedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dalam bisnis, dulunya dia bekerja di sebuah pelabuhan di negeri ini. Semua barang-barang perniagaan yang akan masuk harus melalui dia dan mendapatkan tanda tangannya. Dia tidak suka kepada orang yang main kolusi dan suap-menyuap. Tetapi dia tahu bahwa atasannya senang mengambil uang suap. Sampai akhirnya teman kita yang satu ini didatangi oleh orang yang memberitahunya agar tidak terlalu keras dan mau menerima apa yang diberikan oleh penyuap untuk mempermudah urusannya. Setelah mendengar perkataan tersebut, dia gemetar dan merasa takut. Ia lalu keluar dari kantornya, sementara ke-sedihan, penyesalan dan keraguan terasa mencekik lehernya. Hari-hari mulai berjalan lagi, dan para penyuap itu datang kepadanya. Yang ini mengatakan, ‘Ini adalah hadiah dari perusahaan kami’. Yang satu lagi bilang, ‘Barang ini adalah tanda terima kasih perusahaan kami atas jerih payah Anda’. Dan dia selalu mampu mengembalikan dan menolak semuanya. Tetapi sampai kapan kondisi ini akan tetap ber-langsung?! Dia khawatir suatu waktu mentalnya akan melemah dan akhirnya mau menerima harta haram tersebut. Dia berada di antara dua pilihan; meninggalkan jabatannya dan gajinya atau dia harus melanggar hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mau menerima suap. Karena hatinya masih bersih dan masih bisa meresapi firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Akhirnya dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia berkata, ‘Tak lama setelah itu Allah subhanahu wa ta’ala mengkaruniakan untukku kapal kargo yang kecil. Aku pun memulai bisnisku, mengangkut barang-barang. Lalu Allah mengkaruniakan kapal kargo lain lagi. Sebagian pedagang mulai memintaku untuk mengangkut barang-barang perniagaan mereka karena aku memang sangat hati-hati, seolah-olah barang-barang itu milikku sendiri. Di antara kejadian yang menimpaku adalah sebuah kapal kargoku menabrak karang dan pecah. Penyebabnya, karena sang nahkoda tertidur. Dia meminta maaf. Tanpa keberatan aku memaafkannya. Maka merasa heranlah seorang polisi lalu lintas laut karena aku begitu mudah memaafkan orang. Dia berusaha berkenalan denganku. Setelah berlangsung beberapa tahun, polisi itu bertambah tinggi jabatannya. Saat itu datang barang-barang perniagaan dalam jumlah besar. Dia tidak mau orang lain, dia memilihku untuk mengangkut barang-barang tersebut tanpa tawar menawar lagi. [Dari kumpulan kisah situs www.alsofwah.or.id] Pembaca yang budiman, lihatlah, bagaimana pintu-pintu rizki terbuka untuknya. Sekarang dia telah menjadi seorang saudagar besar. Kepedulian sosial dan santunannya bagi orang-orang miskin begitu besar. Begitulah, barangsiapa meninggalkan suatu maksiat termasuk tindakan suap dan menerima suap dengan ikhlas karena Allah, niscaya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/32) Ingat pula tentang bahaya suap sebagaimana disebutkan dalam hadits, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.   Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 18 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagsuang sogok


Ada seorang kawan bercerita tentang seorang pedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dalam bisnis, dulunya dia bekerja di sebuah pelabuhan di negeri ini. Semua barang-barang perniagaan yang akan masuk harus melalui dia dan mendapatkan tanda tangannya. Dia tidak suka kepada orang yang main kolusi dan suap-menyuap. Tetapi dia tahu bahwa atasannya senang mengambil uang suap. Sampai akhirnya teman kita yang satu ini didatangi oleh orang yang memberitahunya agar tidak terlalu keras dan mau menerima apa yang diberikan oleh penyuap untuk mempermudah urusannya. Setelah mendengar perkataan tersebut, dia gemetar dan merasa takut. Ia lalu keluar dari kantornya, sementara ke-sedihan, penyesalan dan keraguan terasa mencekik lehernya. Hari-hari mulai berjalan lagi, dan para penyuap itu datang kepadanya. Yang ini mengatakan, ‘Ini adalah hadiah dari perusahaan kami’. Yang satu lagi bilang, ‘Barang ini adalah tanda terima kasih perusahaan kami atas jerih payah Anda’. Dan dia selalu mampu mengembalikan dan menolak semuanya. Tetapi sampai kapan kondisi ini akan tetap ber-langsung?! Dia khawatir suatu waktu mentalnya akan melemah dan akhirnya mau menerima harta haram tersebut. Dia berada di antara dua pilihan; meninggalkan jabatannya dan gajinya atau dia harus melanggar hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mau menerima suap. Karena hatinya masih bersih dan masih bisa meresapi firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Akhirnya dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia berkata, ‘Tak lama setelah itu Allah subhanahu wa ta’ala mengkaruniakan untukku kapal kargo yang kecil. Aku pun memulai bisnisku, mengangkut barang-barang. Lalu Allah mengkaruniakan kapal kargo lain lagi. Sebagian pedagang mulai memintaku untuk mengangkut barang-barang perniagaan mereka karena aku memang sangat hati-hati, seolah-olah barang-barang itu milikku sendiri. Di antara kejadian yang menimpaku adalah sebuah kapal kargoku menabrak karang dan pecah. Penyebabnya, karena sang nahkoda tertidur. Dia meminta maaf. Tanpa keberatan aku memaafkannya. Maka merasa heranlah seorang polisi lalu lintas laut karena aku begitu mudah memaafkan orang. Dia berusaha berkenalan denganku. Setelah berlangsung beberapa tahun, polisi itu bertambah tinggi jabatannya. Saat itu datang barang-barang perniagaan dalam jumlah besar. Dia tidak mau orang lain, dia memilihku untuk mengangkut barang-barang tersebut tanpa tawar menawar lagi. [Dari kumpulan kisah situs www.alsofwah.or.id] Pembaca yang budiman, lihatlah, bagaimana pintu-pintu rizki terbuka untuknya. Sekarang dia telah menjadi seorang saudagar besar. Kepedulian sosial dan santunannya bagi orang-orang miskin begitu besar. Begitulah, barangsiapa meninggalkan suatu maksiat termasuk tindakan suap dan menerima suap dengan ikhlas karena Allah, niscaya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/32) Ingat pula tentang bahaya suap sebagaimana disebutkan dalam hadits, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.   Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 18 Ramadhan 1432 H www.rumaysho.com Tagsuang sogok

Menyambut Hari Fithri

Idul Fithri adalah hari paling berbahagia bagi setiap muslim. Begitulah hari raya. Namun di akhir Ramadhan atau hari Idul Fithri ada dua kewajiban yang mesti diingat, yaitu zakat fithri dan berkenaan dengan shalat ‘ied. Itulah yang akan dibahas singkat pada tulisan sederhana ini.   Kewajiban Zakat Fithri Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103). Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81) Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59). Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Bentuk Zakat Fithri Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295) Menyalurkan Zakat Fithri Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan) Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301) Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345) Di Hari Idul Fithri Setelah mengetahui kewajiban zakat fithri, satu perintah lagi di hari Idul Fithri yang perlu kita pahami, yaitu shalat ‘ied. Hukum shalat ‘ied sendiri adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa,  “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ‘ied. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang tersohor. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?” Tuntunan Sebelum Shalat ‘Ied 1. Waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.” 2. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat seperti praktek Ibnu ‘Umar. Lalu berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/425) 4. Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri (HR. Ahmad, hasan). 5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied (As Silsilah Ash Shahihah no. 171). 6. Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda (HR. Bukhari). 7. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat (HR. Ibnu Majah, hasan). 8. Tidak ada shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah ‘ied (HR. Bukhari dan Muslim). 9. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi. (Zaadul Ma’ad) Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut. 1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. 2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. 3. Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.” 4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. 5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya). 6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. 7. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. 8. Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya (Lihat Zaadul Ma’ad dan Shahih Fiqh Sunnah). Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied atau tidak (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, shahih). Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. (*) Bandung, 15 Ramadhan 1432 H (15 Agustus 2011) Artikel Buletin At Tauhid, www.rumaysho.com Tagsidul fithri idul fitri

Menyambut Hari Fithri

Idul Fithri adalah hari paling berbahagia bagi setiap muslim. Begitulah hari raya. Namun di akhir Ramadhan atau hari Idul Fithri ada dua kewajiban yang mesti diingat, yaitu zakat fithri dan berkenaan dengan shalat ‘ied. Itulah yang akan dibahas singkat pada tulisan sederhana ini.   Kewajiban Zakat Fithri Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103). Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81) Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59). Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Bentuk Zakat Fithri Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295) Menyalurkan Zakat Fithri Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan) Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301) Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345) Di Hari Idul Fithri Setelah mengetahui kewajiban zakat fithri, satu perintah lagi di hari Idul Fithri yang perlu kita pahami, yaitu shalat ‘ied. Hukum shalat ‘ied sendiri adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa,  “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ‘ied. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang tersohor. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?” Tuntunan Sebelum Shalat ‘Ied 1. Waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.” 2. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat seperti praktek Ibnu ‘Umar. Lalu berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/425) 4. Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri (HR. Ahmad, hasan). 5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied (As Silsilah Ash Shahihah no. 171). 6. Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda (HR. Bukhari). 7. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat (HR. Ibnu Majah, hasan). 8. Tidak ada shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah ‘ied (HR. Bukhari dan Muslim). 9. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi. (Zaadul Ma’ad) Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut. 1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. 2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. 3. Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.” 4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. 5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya). 6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. 7. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. 8. Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya (Lihat Zaadul Ma’ad dan Shahih Fiqh Sunnah). Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied atau tidak (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, shahih). Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. (*) Bandung, 15 Ramadhan 1432 H (15 Agustus 2011) Artikel Buletin At Tauhid, www.rumaysho.com Tagsidul fithri idul fitri
Idul Fithri adalah hari paling berbahagia bagi setiap muslim. Begitulah hari raya. Namun di akhir Ramadhan atau hari Idul Fithri ada dua kewajiban yang mesti diingat, yaitu zakat fithri dan berkenaan dengan shalat ‘ied. Itulah yang akan dibahas singkat pada tulisan sederhana ini.   Kewajiban Zakat Fithri Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103). Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81) Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59). Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Bentuk Zakat Fithri Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295) Menyalurkan Zakat Fithri Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan) Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301) Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345) Di Hari Idul Fithri Setelah mengetahui kewajiban zakat fithri, satu perintah lagi di hari Idul Fithri yang perlu kita pahami, yaitu shalat ‘ied. Hukum shalat ‘ied sendiri adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa,  “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ‘ied. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang tersohor. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?” Tuntunan Sebelum Shalat ‘Ied 1. Waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.” 2. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat seperti praktek Ibnu ‘Umar. Lalu berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/425) 4. Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri (HR. Ahmad, hasan). 5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied (As Silsilah Ash Shahihah no. 171). 6. Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda (HR. Bukhari). 7. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat (HR. Ibnu Majah, hasan). 8. Tidak ada shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah ‘ied (HR. Bukhari dan Muslim). 9. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi. (Zaadul Ma’ad) Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut. 1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. 2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. 3. Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.” 4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. 5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya). 6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. 7. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. 8. Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya (Lihat Zaadul Ma’ad dan Shahih Fiqh Sunnah). Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied atau tidak (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, shahih). Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. (*) Bandung, 15 Ramadhan 1432 H (15 Agustus 2011) Artikel Buletin At Tauhid, www.rumaysho.com Tagsidul fithri idul fitri


Idul Fithri adalah hari paling berbahagia bagi setiap muslim. Begitulah hari raya. Namun di akhir Ramadhan atau hari Idul Fithri ada dua kewajiban yang mesti diingat, yaitu zakat fithri dan berkenaan dengan shalat ‘ied. Itulah yang akan dibahas singkat pada tulisan sederhana ini.   Kewajiban Zakat Fithri Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103). Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81) Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59). Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Bentuk Zakat Fithri Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295) Menyalurkan Zakat Fithri Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan) Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301) Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345) Di Hari Idul Fithri Setelah mengetahui kewajiban zakat fithri, satu perintah lagi di hari Idul Fithri yang perlu kita pahami, yaitu shalat ‘ied. Hukum shalat ‘ied sendiri adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa,  “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ‘ied. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang tersohor. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?” Tuntunan Sebelum Shalat ‘Ied 1. Waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.” 2. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat seperti praktek Ibnu ‘Umar. Lalu berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Zaadul Ma’ad, 1/425) 4. Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri (HR. Ahmad, hasan). 5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied (As Silsilah Ash Shahihah no. 171). 6. Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda (HR. Bukhari). 7. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat (HR. Ibnu Majah, hasan). 8. Tidak ada shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah ‘ied (HR. Bukhari dan Muslim). 9. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi. (Zaadul Ma’ad) Tata Cara Shalat ‘Ied Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut. 1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya. 2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. 3. Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.” 4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. 5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya). 6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah. 7. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam. 8. Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya (Lihat Zaadul Ma’ad dan Shahih Fiqh Sunnah). Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied atau tidak (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, shahih). Taqobalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. (*) Bandung, 15 Ramadhan 1432 H (15 Agustus 2011) Artikel Buletin At Tauhid, www.rumaysho.com Tagsidul fithri idul fitri

Sifat ‘Ibadurrahman (4), Tidak Boros dan Tidak Pelit

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih  membahas sifat ‘ibadurrahman lainnya lanjutan dari bahasan yang telah lewat. ‘Ibadurrahman sekali lagi adalah hamba Allah yang beriman. Sifat mereka adalah pertengahan dalam membelanjakan harta.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.  ” (QS. Al Furqan: 67). Dalam tafsir Al Jalalain menyebutkan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah ketika mereka berinfak pada keluarga mereka tidak berlebihan dan tidak pelit. Mereka membelanjakan harta mereka di tengah-tengah keadaan berlebihan dan meremahkan. Intinya infak mereka bersifat pertengahan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah mereka tidak mubadzir (boros) kala membelanjakan harta mereka, yaitu membelanjakannya di luar hajat (kebutuhan). Mereka tidak bersifat lalai sampai mengurangi dari kewajiban sehingga tidak mencukupi. Intinya mereka membelanjakan harta mereka dengan sifat adil dan penuh kebaikan. Sikap yang paling baik adalah sifat pertengahan, tidak terlalu boros dan tidak bersifat kikir. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. ” (QS. Al Isra’: 29). Maksud ayat ini adalah jangan terlalu pelit dan jangan terlalu pemurah (berlebihan). Dalam hadits dho’if (namun maknanya benar) disebutkan, مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ رِفْقُهُ فِى مَعِيشَتِهِ “Di antara tanda cerdasnya seseorang adalah bersikap pertengahan dalam penghidupan (membelanjakan harta).” (HR. Ahmad 5/194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth katakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Para salaf mengatakan perkataan semisal di atas. Iyas bin Mu’awiyah berkata, ما جاوزت به أمر الله فهو سرف “Melampaui dari yang Allah perintahkan sudah disebut berlebihan.” Ulama selain beliau mengatakan, السرف النفقة في معصية الله “Sikap berlebihan (dalam membelanjakan harta) adalah menafkahkan harta dalam maksiat kepada Allah.” Al Hasan Al Bashri mengatakan, ليس النفقة في سبيل الله سرفا “Nafkah yang dibelanjakan di jalan Allah tidak disebut boros (berlebihan)”. Semua perkataan salaf di atas dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnul Katsir. Pembelanjaan harta di atas mencakup zakat, penunaian kafarot dan nafkah yang wajib maupun yang sunnah, kata Syaikh As Sa’di. Semoga Allah menganugerahkan pada kita sifat pertengahan dalam membelanjakan harta dan menjauhkan kita dari sifat berlebihan (boros) serta sifat kikir (pelit). Wallahu waliyyut taufiq. Sifat ‘ibadurrahman dalam ayat 68-71, alhamdulillah sudah dibahas dalam artikel Kejelekan Diganti Kebaikan. Tersisa bahasan sifat hamba beriman dalam ayat 72 seterusnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Maktabah Ash Shofa, cetakan pertama, 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H. Disusun di Kota Bandung, Sukajadi 171, 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Tagsboros ibadurrahman

Sifat ‘Ibadurrahman (4), Tidak Boros dan Tidak Pelit

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih  membahas sifat ‘ibadurrahman lainnya lanjutan dari bahasan yang telah lewat. ‘Ibadurrahman sekali lagi adalah hamba Allah yang beriman. Sifat mereka adalah pertengahan dalam membelanjakan harta.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.  ” (QS. Al Furqan: 67). Dalam tafsir Al Jalalain menyebutkan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah ketika mereka berinfak pada keluarga mereka tidak berlebihan dan tidak pelit. Mereka membelanjakan harta mereka di tengah-tengah keadaan berlebihan dan meremahkan. Intinya infak mereka bersifat pertengahan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah mereka tidak mubadzir (boros) kala membelanjakan harta mereka, yaitu membelanjakannya di luar hajat (kebutuhan). Mereka tidak bersifat lalai sampai mengurangi dari kewajiban sehingga tidak mencukupi. Intinya mereka membelanjakan harta mereka dengan sifat adil dan penuh kebaikan. Sikap yang paling baik adalah sifat pertengahan, tidak terlalu boros dan tidak bersifat kikir. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. ” (QS. Al Isra’: 29). Maksud ayat ini adalah jangan terlalu pelit dan jangan terlalu pemurah (berlebihan). Dalam hadits dho’if (namun maknanya benar) disebutkan, مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ رِفْقُهُ فِى مَعِيشَتِهِ “Di antara tanda cerdasnya seseorang adalah bersikap pertengahan dalam penghidupan (membelanjakan harta).” (HR. Ahmad 5/194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth katakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Para salaf mengatakan perkataan semisal di atas. Iyas bin Mu’awiyah berkata, ما جاوزت به أمر الله فهو سرف “Melampaui dari yang Allah perintahkan sudah disebut berlebihan.” Ulama selain beliau mengatakan, السرف النفقة في معصية الله “Sikap berlebihan (dalam membelanjakan harta) adalah menafkahkan harta dalam maksiat kepada Allah.” Al Hasan Al Bashri mengatakan, ليس النفقة في سبيل الله سرفا “Nafkah yang dibelanjakan di jalan Allah tidak disebut boros (berlebihan)”. Semua perkataan salaf di atas dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnul Katsir. Pembelanjaan harta di atas mencakup zakat, penunaian kafarot dan nafkah yang wajib maupun yang sunnah, kata Syaikh As Sa’di. Semoga Allah menganugerahkan pada kita sifat pertengahan dalam membelanjakan harta dan menjauhkan kita dari sifat berlebihan (boros) serta sifat kikir (pelit). Wallahu waliyyut taufiq. Sifat ‘ibadurrahman dalam ayat 68-71, alhamdulillah sudah dibahas dalam artikel Kejelekan Diganti Kebaikan. Tersisa bahasan sifat hamba beriman dalam ayat 72 seterusnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Maktabah Ash Shofa, cetakan pertama, 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H. Disusun di Kota Bandung, Sukajadi 171, 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Tagsboros ibadurrahman
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih  membahas sifat ‘ibadurrahman lainnya lanjutan dari bahasan yang telah lewat. ‘Ibadurrahman sekali lagi adalah hamba Allah yang beriman. Sifat mereka adalah pertengahan dalam membelanjakan harta.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.  ” (QS. Al Furqan: 67). Dalam tafsir Al Jalalain menyebutkan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah ketika mereka berinfak pada keluarga mereka tidak berlebihan dan tidak pelit. Mereka membelanjakan harta mereka di tengah-tengah keadaan berlebihan dan meremahkan. Intinya infak mereka bersifat pertengahan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah mereka tidak mubadzir (boros) kala membelanjakan harta mereka, yaitu membelanjakannya di luar hajat (kebutuhan). Mereka tidak bersifat lalai sampai mengurangi dari kewajiban sehingga tidak mencukupi. Intinya mereka membelanjakan harta mereka dengan sifat adil dan penuh kebaikan. Sikap yang paling baik adalah sifat pertengahan, tidak terlalu boros dan tidak bersifat kikir. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. ” (QS. Al Isra’: 29). Maksud ayat ini adalah jangan terlalu pelit dan jangan terlalu pemurah (berlebihan). Dalam hadits dho’if (namun maknanya benar) disebutkan, مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ رِفْقُهُ فِى مَعِيشَتِهِ “Di antara tanda cerdasnya seseorang adalah bersikap pertengahan dalam penghidupan (membelanjakan harta).” (HR. Ahmad 5/194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth katakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Para salaf mengatakan perkataan semisal di atas. Iyas bin Mu’awiyah berkata, ما جاوزت به أمر الله فهو سرف “Melampaui dari yang Allah perintahkan sudah disebut berlebihan.” Ulama selain beliau mengatakan, السرف النفقة في معصية الله “Sikap berlebihan (dalam membelanjakan harta) adalah menafkahkan harta dalam maksiat kepada Allah.” Al Hasan Al Bashri mengatakan, ليس النفقة في سبيل الله سرفا “Nafkah yang dibelanjakan di jalan Allah tidak disebut boros (berlebihan)”. Semua perkataan salaf di atas dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnul Katsir. Pembelanjaan harta di atas mencakup zakat, penunaian kafarot dan nafkah yang wajib maupun yang sunnah, kata Syaikh As Sa’di. Semoga Allah menganugerahkan pada kita sifat pertengahan dalam membelanjakan harta dan menjauhkan kita dari sifat berlebihan (boros) serta sifat kikir (pelit). Wallahu waliyyut taufiq. Sifat ‘ibadurrahman dalam ayat 68-71, alhamdulillah sudah dibahas dalam artikel Kejelekan Diganti Kebaikan. Tersisa bahasan sifat hamba beriman dalam ayat 72 seterusnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Maktabah Ash Shofa, cetakan pertama, 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H. Disusun di Kota Bandung, Sukajadi 171, 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Tagsboros ibadurrahman


Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih  membahas sifat ‘ibadurrahman lainnya lanjutan dari bahasan yang telah lewat. ‘Ibadurrahman sekali lagi adalah hamba Allah yang beriman. Sifat mereka adalah pertengahan dalam membelanjakan harta.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.  ” (QS. Al Furqan: 67). Dalam tafsir Al Jalalain menyebutkan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah ketika mereka berinfak pada keluarga mereka tidak berlebihan dan tidak pelit. Mereka membelanjakan harta mereka di tengah-tengah keadaan berlebihan dan meremahkan. Intinya infak mereka bersifat pertengahan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah mereka tidak mubadzir (boros) kala membelanjakan harta mereka, yaitu membelanjakannya di luar hajat (kebutuhan). Mereka tidak bersifat lalai sampai mengurangi dari kewajiban sehingga tidak mencukupi. Intinya mereka membelanjakan harta mereka dengan sifat adil dan penuh kebaikan. Sikap yang paling baik adalah sifat pertengahan, tidak terlalu boros dan tidak bersifat kikir. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. ” (QS. Al Isra’: 29). Maksud ayat ini adalah jangan terlalu pelit dan jangan terlalu pemurah (berlebihan). Dalam hadits dho’if (namun maknanya benar) disebutkan, مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ رِفْقُهُ فِى مَعِيشَتِهِ “Di antara tanda cerdasnya seseorang adalah bersikap pertengahan dalam penghidupan (membelanjakan harta).” (HR. Ahmad 5/194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth katakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Para salaf mengatakan perkataan semisal di atas. Iyas bin Mu’awiyah berkata, ما جاوزت به أمر الله فهو سرف “Melampaui dari yang Allah perintahkan sudah disebut berlebihan.” Ulama selain beliau mengatakan, السرف النفقة في معصية الله “Sikap berlebihan (dalam membelanjakan harta) adalah menafkahkan harta dalam maksiat kepada Allah.” Al Hasan Al Bashri mengatakan, ليس النفقة في سبيل الله سرفا “Nafkah yang dibelanjakan di jalan Allah tidak disebut boros (berlebihan)”. Semua perkataan salaf di atas dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnul Katsir. Pembelanjaan harta di atas mencakup zakat, penunaian kafarot dan nafkah yang wajib maupun yang sunnah, kata Syaikh As Sa’di. Semoga Allah menganugerahkan pada kita sifat pertengahan dalam membelanjakan harta dan menjauhkan kita dari sifat berlebihan (boros) serta sifat kikir (pelit). Wallahu waliyyut taufiq. Sifat ‘ibadurrahman dalam ayat 68-71, alhamdulillah sudah dibahas dalam artikel Kejelekan Diganti Kebaikan. Tersisa bahasan sifat hamba beriman dalam ayat 72 seterusnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Maktabah Ash Shofa, cetakan pertama, 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H. Disusun di Kota Bandung, Sukajadi 171, 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Tagsboros ibadurrahman

Pacaran Saat Puasa

Bagaimana jika ada yang pacaran saat puasa? Apakah puasanya jadi rusak? Bulan Ramadhan adalah bulan yang amat suci dan amat sakral. Sudah kita ketahui bersama bahwa puasa bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga saja. Kita punya kewajiban pula untuk meninggalkan maksiat. Namun demikianlah sudah jadi hal yang wajar di tengah-tengah pemuda, terlebih dahulu memadu kasih sebelum menikah. Harus saling mengenal satu dan lainnya sebelum menaruh pilihan untuk menikah. Aktivitas pacaran ini lebih hangat lagi kita temui di bulan Ramadhan, apalagi menjelang waktu berbuka. Sambil menunggu berbuka ‘ngabu burit’, kita akan saksikan di berbagai rumah makan masing-masing dengan pasangannya.   Bahaya Pacaran Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925) Sms-an dengan kekasih dan berdua-duan ini adalah bentuk kholwath (campur baur dengan lawan jenis) yang terlarang. Walaupun tidak terjadi pertemuan langsung, tetap sms-an dengan lawan jenis dinilai sebagai bentuk semi kholwath. Hal ini terlarang berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233) Kenapa sampai aktivitas-aktivitas di atas terlarang padahal tidak sampai melakukan zina atau hubungan intim layaknya suami-istri? Jawabannya, karena Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Sehingga segala hal yang akan mengantarkan pada yang haram pun terlarang. Oleh karenanya, segala hal yang mengantarkan pada zina, jadi terlarang. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”   Maksiat Saat Puasa Jika sudah jelas bahwa aktivitas pacaran, berdua-duan, dan jalan-jalan dengan lawan jenis itu terlarang, maka tentu saja hal tersebut dapat merusak puasa. Karena puasa tentu saja harus meninggalkan maksiat. Orang yang bermaksiat saat puasa bisa membuat pahala puasanya yang amat besar hilang atau tidak mendapatkan sama sekali. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277). Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6/308). Al Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117). Penjelasan di atas menunjukkan sia-sianya puasa orang yang bermaksiat, termasuk dalam hal ini adalah orang yang berpuasa namun berpacaran. Oleh karenanya, bulan puasa semestinya bisa dijadikan moment untuk memperbaiki diri. Bulan Ramadhan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik. Ingatlah sebagaimana kata ulama salaf, “Tanda diterimanya suatu amalan adalah kebaikan membuahkan kebaikan.”   Tempuh Jalan Halal Saran kami, tempuhlah jalan yang halal. Mengenal pasangan tidak mesti lewat pacaran. Ada jalur halal yang telah digariskan Islam tanpa mesti lewat pacaran, lewat ta’aruf sesaat, lalu putuskan atau tidak untuk menikah dengan lawan jenis tersebut. Jadi  waktu mengenal dan menikah tidaklah lama, juga niatannya adalah untuk serius ingin membina rumah tangga bersama. Perlu Anda tahu bahwa pacaran yang lebih menyenangkan adalah nanti setelah nikah. Solusi untuk saat ini adalah bersabar dan bersabar jika memang belum siap untuk menikah. Setiap orang pasti menemui waktu tersebut. Moga di bulan penuh barokah ini, kita diberi taufik oleh Allah untuk semakin taat pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. — Panggang-Gunung Kidul, 4 Ramadhan 1432 H (04/08/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspacaran islami puasa

Pacaran Saat Puasa

Bagaimana jika ada yang pacaran saat puasa? Apakah puasanya jadi rusak? Bulan Ramadhan adalah bulan yang amat suci dan amat sakral. Sudah kita ketahui bersama bahwa puasa bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga saja. Kita punya kewajiban pula untuk meninggalkan maksiat. Namun demikianlah sudah jadi hal yang wajar di tengah-tengah pemuda, terlebih dahulu memadu kasih sebelum menikah. Harus saling mengenal satu dan lainnya sebelum menaruh pilihan untuk menikah. Aktivitas pacaran ini lebih hangat lagi kita temui di bulan Ramadhan, apalagi menjelang waktu berbuka. Sambil menunggu berbuka ‘ngabu burit’, kita akan saksikan di berbagai rumah makan masing-masing dengan pasangannya.   Bahaya Pacaran Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925) Sms-an dengan kekasih dan berdua-duan ini adalah bentuk kholwath (campur baur dengan lawan jenis) yang terlarang. Walaupun tidak terjadi pertemuan langsung, tetap sms-an dengan lawan jenis dinilai sebagai bentuk semi kholwath. Hal ini terlarang berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233) Kenapa sampai aktivitas-aktivitas di atas terlarang padahal tidak sampai melakukan zina atau hubungan intim layaknya suami-istri? Jawabannya, karena Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Sehingga segala hal yang akan mengantarkan pada yang haram pun terlarang. Oleh karenanya, segala hal yang mengantarkan pada zina, jadi terlarang. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”   Maksiat Saat Puasa Jika sudah jelas bahwa aktivitas pacaran, berdua-duan, dan jalan-jalan dengan lawan jenis itu terlarang, maka tentu saja hal tersebut dapat merusak puasa. Karena puasa tentu saja harus meninggalkan maksiat. Orang yang bermaksiat saat puasa bisa membuat pahala puasanya yang amat besar hilang atau tidak mendapatkan sama sekali. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277). Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6/308). Al Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117). Penjelasan di atas menunjukkan sia-sianya puasa orang yang bermaksiat, termasuk dalam hal ini adalah orang yang berpuasa namun berpacaran. Oleh karenanya, bulan puasa semestinya bisa dijadikan moment untuk memperbaiki diri. Bulan Ramadhan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik. Ingatlah sebagaimana kata ulama salaf, “Tanda diterimanya suatu amalan adalah kebaikan membuahkan kebaikan.”   Tempuh Jalan Halal Saran kami, tempuhlah jalan yang halal. Mengenal pasangan tidak mesti lewat pacaran. Ada jalur halal yang telah digariskan Islam tanpa mesti lewat pacaran, lewat ta’aruf sesaat, lalu putuskan atau tidak untuk menikah dengan lawan jenis tersebut. Jadi  waktu mengenal dan menikah tidaklah lama, juga niatannya adalah untuk serius ingin membina rumah tangga bersama. Perlu Anda tahu bahwa pacaran yang lebih menyenangkan adalah nanti setelah nikah. Solusi untuk saat ini adalah bersabar dan bersabar jika memang belum siap untuk menikah. Setiap orang pasti menemui waktu tersebut. Moga di bulan penuh barokah ini, kita diberi taufik oleh Allah untuk semakin taat pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. — Panggang-Gunung Kidul, 4 Ramadhan 1432 H (04/08/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspacaran islami puasa
Bagaimana jika ada yang pacaran saat puasa? Apakah puasanya jadi rusak? Bulan Ramadhan adalah bulan yang amat suci dan amat sakral. Sudah kita ketahui bersama bahwa puasa bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga saja. Kita punya kewajiban pula untuk meninggalkan maksiat. Namun demikianlah sudah jadi hal yang wajar di tengah-tengah pemuda, terlebih dahulu memadu kasih sebelum menikah. Harus saling mengenal satu dan lainnya sebelum menaruh pilihan untuk menikah. Aktivitas pacaran ini lebih hangat lagi kita temui di bulan Ramadhan, apalagi menjelang waktu berbuka. Sambil menunggu berbuka ‘ngabu burit’, kita akan saksikan di berbagai rumah makan masing-masing dengan pasangannya.   Bahaya Pacaran Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925) Sms-an dengan kekasih dan berdua-duan ini adalah bentuk kholwath (campur baur dengan lawan jenis) yang terlarang. Walaupun tidak terjadi pertemuan langsung, tetap sms-an dengan lawan jenis dinilai sebagai bentuk semi kholwath. Hal ini terlarang berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233) Kenapa sampai aktivitas-aktivitas di atas terlarang padahal tidak sampai melakukan zina atau hubungan intim layaknya suami-istri? Jawabannya, karena Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Sehingga segala hal yang akan mengantarkan pada yang haram pun terlarang. Oleh karenanya, segala hal yang mengantarkan pada zina, jadi terlarang. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”   Maksiat Saat Puasa Jika sudah jelas bahwa aktivitas pacaran, berdua-duan, dan jalan-jalan dengan lawan jenis itu terlarang, maka tentu saja hal tersebut dapat merusak puasa. Karena puasa tentu saja harus meninggalkan maksiat. Orang yang bermaksiat saat puasa bisa membuat pahala puasanya yang amat besar hilang atau tidak mendapatkan sama sekali. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277). Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6/308). Al Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117). Penjelasan di atas menunjukkan sia-sianya puasa orang yang bermaksiat, termasuk dalam hal ini adalah orang yang berpuasa namun berpacaran. Oleh karenanya, bulan puasa semestinya bisa dijadikan moment untuk memperbaiki diri. Bulan Ramadhan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik. Ingatlah sebagaimana kata ulama salaf, “Tanda diterimanya suatu amalan adalah kebaikan membuahkan kebaikan.”   Tempuh Jalan Halal Saran kami, tempuhlah jalan yang halal. Mengenal pasangan tidak mesti lewat pacaran. Ada jalur halal yang telah digariskan Islam tanpa mesti lewat pacaran, lewat ta’aruf sesaat, lalu putuskan atau tidak untuk menikah dengan lawan jenis tersebut. Jadi  waktu mengenal dan menikah tidaklah lama, juga niatannya adalah untuk serius ingin membina rumah tangga bersama. Perlu Anda tahu bahwa pacaran yang lebih menyenangkan adalah nanti setelah nikah. Solusi untuk saat ini adalah bersabar dan bersabar jika memang belum siap untuk menikah. Setiap orang pasti menemui waktu tersebut. Moga di bulan penuh barokah ini, kita diberi taufik oleh Allah untuk semakin taat pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. — Panggang-Gunung Kidul, 4 Ramadhan 1432 H (04/08/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspacaran islami puasa


Bagaimana jika ada yang pacaran saat puasa? Apakah puasanya jadi rusak? Bulan Ramadhan adalah bulan yang amat suci dan amat sakral. Sudah kita ketahui bersama bahwa puasa bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga saja. Kita punya kewajiban pula untuk meninggalkan maksiat. Namun demikianlah sudah jadi hal yang wajar di tengah-tengah pemuda, terlebih dahulu memadu kasih sebelum menikah. Harus saling mengenal satu dan lainnya sebelum menaruh pilihan untuk menikah. Aktivitas pacaran ini lebih hangat lagi kita temui di bulan Ramadhan, apalagi menjelang waktu berbuka. Sambil menunggu berbuka ‘ngabu burit’, kita akan saksikan di berbagai rumah makan masing-masing dengan pasangannya.   Bahaya Pacaran Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925) Sms-an dengan kekasih dan berdua-duan ini adalah bentuk kholwath (campur baur dengan lawan jenis) yang terlarang. Walaupun tidak terjadi pertemuan langsung, tetap sms-an dengan lawan jenis dinilai sebagai bentuk semi kholwath. Hal ini terlarang berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233) Kenapa sampai aktivitas-aktivitas di atas terlarang padahal tidak sampai melakukan zina atau hubungan intim layaknya suami-istri? Jawabannya, karena Allah dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Sehingga segala hal yang akan mengantarkan pada yang haram pun terlarang. Oleh karenanya, segala hal yang mengantarkan pada zina, jadi terlarang. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”   Maksiat Saat Puasa Jika sudah jelas bahwa aktivitas pacaran, berdua-duan, dan jalan-jalan dengan lawan jenis itu terlarang, maka tentu saja hal tersebut dapat merusak puasa. Karena puasa tentu saja harus meninggalkan maksiat. Orang yang bermaksiat saat puasa bisa membuat pahala puasanya yang amat besar hilang atau tidak mendapatkan sama sekali. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277). Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6/308). Al Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117). Penjelasan di atas menunjukkan sia-sianya puasa orang yang bermaksiat, termasuk dalam hal ini adalah orang yang berpuasa namun berpacaran. Oleh karenanya, bulan puasa semestinya bisa dijadikan moment untuk memperbaiki diri. Bulan Ramadhan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik. Ingatlah sebagaimana kata ulama salaf, “Tanda diterimanya suatu amalan adalah kebaikan membuahkan kebaikan.”   Tempuh Jalan Halal Saran kami, tempuhlah jalan yang halal. Mengenal pasangan tidak mesti lewat pacaran. Ada jalur halal yang telah digariskan Islam tanpa mesti lewat pacaran, lewat ta’aruf sesaat, lalu putuskan atau tidak untuk menikah dengan lawan jenis tersebut. Jadi  waktu mengenal dan menikah tidaklah lama, juga niatannya adalah untuk serius ingin membina rumah tangga bersama. Perlu Anda tahu bahwa pacaran yang lebih menyenangkan adalah nanti setelah nikah. Solusi untuk saat ini adalah bersabar dan bersabar jika memang belum siap untuk menikah. Setiap orang pasti menemui waktu tersebut. Moga di bulan penuh barokah ini, kita diberi taufik oleh Allah untuk semakin taat pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq. — Panggang-Gunung Kidul, 4 Ramadhan 1432 H (04/08/2011) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspacaran islami puasa

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Bolehkah fidyah diganti dengan uang? Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).   Ibnu ‘Abbas mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang? Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886) Wallahu waliyyut taufiq. Selengkapnya tentang pembayaran fidyah, silakan melihat artikel berikut: Pembayaran Fidyah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Bolehkah fidyah diganti dengan uang? Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).   Ibnu ‘Abbas mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang? Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886) Wallahu waliyyut taufiq. Selengkapnya tentang pembayaran fidyah, silakan melihat artikel berikut: Pembayaran Fidyah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah
Bolehkah fidyah diganti dengan uang? Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).   Ibnu ‘Abbas mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang? Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886) Wallahu waliyyut taufiq. Selengkapnya tentang pembayaran fidyah, silakan melihat artikel berikut: Pembayaran Fidyah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah


Bolehkah fidyah diganti dengan uang? Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).   Ibnu ‘Abbas mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang? Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886) Wallahu waliyyut taufiq. Selengkapnya tentang pembayaran fidyah, silakan melihat artikel berikut: Pembayaran Fidyah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah

Jangan Lupa Oleh-Oleh

Sehabis dari bepergian jauh, baik haji, umroh, mudik atau lainnya, seharusnya kita mengingat bingkisan yang berharga ini. Saling memberi hadiah adalah di antara sunnah yang dianjurkan karena lebih mempererat ukhuwah, apalagi terhadap anak, istri dan kerabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Di antara hadiah yang istimewa bagi jamaah haji atau umroh adalah air zam-zam. Karena air zam-zam adalah air yang penuh barokah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3/357, shahih). Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab. Dalil anjuran membawa air zam-zam sebagai oleh-oleh adalah riwayat dari ummu mukminin ‘Aisyah. Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol sebagai oleh-oleh), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.” (HR. Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502, shahih). Riwayat ini sebagai dalil anjuran membawa oleh-oleh sepulang dari tanah suci. Begitu pula sebagai dalil membawa oleh-oleh secara umum demi menjalin tali kasih terhadap sesama. Namun tentu saja perlu hati-hati jika yang diberi hadiah atau oleh-oleh adalah seorang wanita yang mendapat dari pria yang bukan mahrom, ini tentu dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Saling berilah hadiah agar semakin memupuk cinta kasih sesama, apalagi sesama anggota kerabat yang lebih dekat nasab dan tali pernikahan. Wallahu waliyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.rumaysho.com

Jangan Lupa Oleh-Oleh

Sehabis dari bepergian jauh, baik haji, umroh, mudik atau lainnya, seharusnya kita mengingat bingkisan yang berharga ini. Saling memberi hadiah adalah di antara sunnah yang dianjurkan karena lebih mempererat ukhuwah, apalagi terhadap anak, istri dan kerabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Di antara hadiah yang istimewa bagi jamaah haji atau umroh adalah air zam-zam. Karena air zam-zam adalah air yang penuh barokah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3/357, shahih). Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab. Dalil anjuran membawa air zam-zam sebagai oleh-oleh adalah riwayat dari ummu mukminin ‘Aisyah. Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol sebagai oleh-oleh), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.” (HR. Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502, shahih). Riwayat ini sebagai dalil anjuran membawa oleh-oleh sepulang dari tanah suci. Begitu pula sebagai dalil membawa oleh-oleh secara umum demi menjalin tali kasih terhadap sesama. Namun tentu saja perlu hati-hati jika yang diberi hadiah atau oleh-oleh adalah seorang wanita yang mendapat dari pria yang bukan mahrom, ini tentu dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Saling berilah hadiah agar semakin memupuk cinta kasih sesama, apalagi sesama anggota kerabat yang lebih dekat nasab dan tali pernikahan. Wallahu waliyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.rumaysho.com
Sehabis dari bepergian jauh, baik haji, umroh, mudik atau lainnya, seharusnya kita mengingat bingkisan yang berharga ini. Saling memberi hadiah adalah di antara sunnah yang dianjurkan karena lebih mempererat ukhuwah, apalagi terhadap anak, istri dan kerabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Di antara hadiah yang istimewa bagi jamaah haji atau umroh adalah air zam-zam. Karena air zam-zam adalah air yang penuh barokah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3/357, shahih). Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab. Dalil anjuran membawa air zam-zam sebagai oleh-oleh adalah riwayat dari ummu mukminin ‘Aisyah. Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol sebagai oleh-oleh), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.” (HR. Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502, shahih). Riwayat ini sebagai dalil anjuran membawa oleh-oleh sepulang dari tanah suci. Begitu pula sebagai dalil membawa oleh-oleh secara umum demi menjalin tali kasih terhadap sesama. Namun tentu saja perlu hati-hati jika yang diberi hadiah atau oleh-oleh adalah seorang wanita yang mendapat dari pria yang bukan mahrom, ini tentu dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Saling berilah hadiah agar semakin memupuk cinta kasih sesama, apalagi sesama anggota kerabat yang lebih dekat nasab dan tali pernikahan. Wallahu waliyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.rumaysho.com


Sehabis dari bepergian jauh, baik haji, umroh, mudik atau lainnya, seharusnya kita mengingat bingkisan yang berharga ini. Saling memberi hadiah adalah di antara sunnah yang dianjurkan karena lebih mempererat ukhuwah, apalagi terhadap anak, istri dan kerabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Di antara hadiah yang istimewa bagi jamaah haji atau umroh adalah air zam-zam. Karena air zam-zam adalah air yang penuh barokah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3/357, shahih). Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab. Dalil anjuran membawa air zam-zam sebagai oleh-oleh adalah riwayat dari ummu mukminin ‘Aisyah. Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol sebagai oleh-oleh), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan, حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.” (HR. Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502, shahih). Riwayat ini sebagai dalil anjuran membawa oleh-oleh sepulang dari tanah suci. Begitu pula sebagai dalil membawa oleh-oleh secara umum demi menjalin tali kasih terhadap sesama. Namun tentu saja perlu hati-hati jika yang diberi hadiah atau oleh-oleh adalah seorang wanita yang mendapat dari pria yang bukan mahrom, ini tentu dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Saling berilah hadiah agar semakin memupuk cinta kasih sesama, apalagi sesama anggota kerabat yang lebih dekat nasab dan tali pernikahan. Wallahu waliyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011) www.rumaysho.com

Kerusakan Petasan dan Kembang Api

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika kami melewati beberapa jalan Imogiri, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya? Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Tindak Pengrusakan 2. Kerusakan Petasan dan Kembang Api 3. Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam Melarang Tindak Pengrusakan Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain. الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba’in An Nawawiyah, 225). Kerusakan Petasan dan Kembang Api Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?! Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).  Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros  dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11,  kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani). Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang. Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13 Agustus 2011) www.rumaysho.com Tagsboros boros saudaranya setan boros temannya setan hukum perayaan tahun baru kembang api perayaan tahun baru petasan tahun baru tasyabbuh

Kerusakan Petasan dan Kembang Api

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika kami melewati beberapa jalan Imogiri, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya? Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Tindak Pengrusakan 2. Kerusakan Petasan dan Kembang Api 3. Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam Melarang Tindak Pengrusakan Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain. الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba’in An Nawawiyah, 225). Kerusakan Petasan dan Kembang Api Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?! Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).  Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros  dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11,  kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani). Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang. Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13 Agustus 2011) www.rumaysho.com Tagsboros boros saudaranya setan boros temannya setan hukum perayaan tahun baru kembang api perayaan tahun baru petasan tahun baru tasyabbuh
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika kami melewati beberapa jalan Imogiri, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya? Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Tindak Pengrusakan 2. Kerusakan Petasan dan Kembang Api 3. Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam Melarang Tindak Pengrusakan Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain. الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba’in An Nawawiyah, 225). Kerusakan Petasan dan Kembang Api Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?! Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).  Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros  dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11,  kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani). Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang. Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13 Agustus 2011) www.rumaysho.com Tagsboros boros saudaranya setan boros temannya setan hukum perayaan tahun baru kembang api perayaan tahun baru petasan tahun baru tasyabbuh


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika kami melewati beberapa jalan Imogiri, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya? Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Tindak Pengrusakan 2. Kerusakan Petasan dan Kembang Api 3. Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam Melarang Tindak Pengrusakan Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain. الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba’in An Nawawiyah, 225). Kerusakan Petasan dan Kembang Api Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?! Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).  Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros  dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11,  kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani). Jual Beli Petasan dan Kembang Api Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang. Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13 Agustus 2011) www.rumaysho.com Tagsboros boros saudaranya setan boros temannya setan hukum perayaan tahun baru kembang api perayaan tahun baru petasan tahun baru tasyabbuh

Mendapat SIM Tanpa Sogok

Lega rasanya bisa mendapatkan SIM C karena SIM dahulu hilang dan mesti mengurus lagi dari awal. Itu yang baru saja kami rasakan, apalagi tanpa sogok, juga tanpa lewat calo. Alhamdulillah, dengan biaya hanya 100 ribu rupiah kami bisa mendapatkan SIM C. Sebagian orang sering melalui jalur calo sehingga biayanya bisa di atas 200 ribu. Lewat calo ini tidak jauh dari sogok karena uang yang diberikan sebagian masuk kantong calo dan sebagiannya untuk “nyogok” pihak yang meluluskan. Jalur Pembuatan SIM Membuat SIM sebenarnya amat mudah. Kita mesti menyiapkan KTP, bukti sidik jari, surat kesehatan, uang Rp100 ribu yang dibayar di BRI. Lalu setelah itu melakukan tes praktik dan tes teori di Polres setempat. Tes praktik, ini mungkin butuh latihan khusus. Karena mesti melewati jalan yang berlika-liku dan melewati pula belokan angka 8. Namun kalau sudah mahir berkendara, insya Allah bisa lulus dengan mudah. Alhamdulillah, kami lulus dengan mudah berkat kemudahan dari Allah. Lalu setelah itu menjalani tes teori dengan menggunakan simulasi komputer. Tes ini cuma menjawab pernyataan berupa gambar visual (bergerak atau pun tidak). Soalnya berjumlah 30 soal. Jika 21 nomor (70%) benar terjawab, sudah dinyatakan lulus. Bila dua tes tadi berhasil lulus, maka setelah itu menuju ruang foto. Di ruang foto cuma sejenak kita bisa mendapatkan kartu SIM. Jika tes teori gagal atau tes praktik gagal, maka biaya 100 ribu tadi dikembalikan. Jika gagal sampai dua atau tiga kali, juga berlaku hal yang sama. Artinya sampai kita lulus ujian tadi, barulah kita keluarkan biaya SIM. Cukup mudah kan? Asal berusaha, tawakkal dan berdo’a, itu kuncinya. Dalam sehari jika lulus setiap tes, SIM sudah berada di tangan Anda. Kenyataan, Banyak yang Sogok Namun kenyataan yang kami saksikan, banyak yang lewat calo untuk mendapatkan SIM A atau SIM C. Ada yang kami dengar sampai mengeluarkan 400 ribu rupiah jika melewati calo. Padahal yang lewat calo untuk saat ini tetap harus menjalani tes praktik maupun teori lewat simulasi komputer. Jika gagal, nah baru polisinya disogok oleh si calo agar pelanggannya di loloskan. Artinya, ia melakukan suap. Ini berarti orang yang mencari SIM lewat calo sama saja mencarinya lewat jalur suap atau sogok. Kalau kita lihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik orang yang menyogok atau menerima sogok, dua-duanya sama-sama mendapat dosa dan laknat. Dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap. Namun itu jika darurat, sedangkan jika SIM bisa diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap tetap haram. Dan banyak yang membuktikan tanpa ‘nyogok’ pun bisa mendapatkan SIM dengan mudah, bahkan dengan biaya hanya Rp.100.000. Perbanyak Do’a Intinya dalam hal mendapatkan SIM, berusaha dengan keras, tawakkal dan banyak mohon kemudahan dengan do’a pada Allah sehingga kita tidak menempuh jalur yang haram untuk mendapatkan SIM. Perbanyaklah do’a mohon kemudahan, اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah]. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah) Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq.   Markaz Radiomuslim, UGM-Jogja, 11 Ramadhan 1432 H (11/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok

Mendapat SIM Tanpa Sogok

Lega rasanya bisa mendapatkan SIM C karena SIM dahulu hilang dan mesti mengurus lagi dari awal. Itu yang baru saja kami rasakan, apalagi tanpa sogok, juga tanpa lewat calo. Alhamdulillah, dengan biaya hanya 100 ribu rupiah kami bisa mendapatkan SIM C. Sebagian orang sering melalui jalur calo sehingga biayanya bisa di atas 200 ribu. Lewat calo ini tidak jauh dari sogok karena uang yang diberikan sebagian masuk kantong calo dan sebagiannya untuk “nyogok” pihak yang meluluskan. Jalur Pembuatan SIM Membuat SIM sebenarnya amat mudah. Kita mesti menyiapkan KTP, bukti sidik jari, surat kesehatan, uang Rp100 ribu yang dibayar di BRI. Lalu setelah itu melakukan tes praktik dan tes teori di Polres setempat. Tes praktik, ini mungkin butuh latihan khusus. Karena mesti melewati jalan yang berlika-liku dan melewati pula belokan angka 8. Namun kalau sudah mahir berkendara, insya Allah bisa lulus dengan mudah. Alhamdulillah, kami lulus dengan mudah berkat kemudahan dari Allah. Lalu setelah itu menjalani tes teori dengan menggunakan simulasi komputer. Tes ini cuma menjawab pernyataan berupa gambar visual (bergerak atau pun tidak). Soalnya berjumlah 30 soal. Jika 21 nomor (70%) benar terjawab, sudah dinyatakan lulus. Bila dua tes tadi berhasil lulus, maka setelah itu menuju ruang foto. Di ruang foto cuma sejenak kita bisa mendapatkan kartu SIM. Jika tes teori gagal atau tes praktik gagal, maka biaya 100 ribu tadi dikembalikan. Jika gagal sampai dua atau tiga kali, juga berlaku hal yang sama. Artinya sampai kita lulus ujian tadi, barulah kita keluarkan biaya SIM. Cukup mudah kan? Asal berusaha, tawakkal dan berdo’a, itu kuncinya. Dalam sehari jika lulus setiap tes, SIM sudah berada di tangan Anda. Kenyataan, Banyak yang Sogok Namun kenyataan yang kami saksikan, banyak yang lewat calo untuk mendapatkan SIM A atau SIM C. Ada yang kami dengar sampai mengeluarkan 400 ribu rupiah jika melewati calo. Padahal yang lewat calo untuk saat ini tetap harus menjalani tes praktik maupun teori lewat simulasi komputer. Jika gagal, nah baru polisinya disogok oleh si calo agar pelanggannya di loloskan. Artinya, ia melakukan suap. Ini berarti orang yang mencari SIM lewat calo sama saja mencarinya lewat jalur suap atau sogok. Kalau kita lihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik orang yang menyogok atau menerima sogok, dua-duanya sama-sama mendapat dosa dan laknat. Dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap. Namun itu jika darurat, sedangkan jika SIM bisa diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap tetap haram. Dan banyak yang membuktikan tanpa ‘nyogok’ pun bisa mendapatkan SIM dengan mudah, bahkan dengan biaya hanya Rp.100.000. Perbanyak Do’a Intinya dalam hal mendapatkan SIM, berusaha dengan keras, tawakkal dan banyak mohon kemudahan dengan do’a pada Allah sehingga kita tidak menempuh jalur yang haram untuk mendapatkan SIM. Perbanyaklah do’a mohon kemudahan, اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah]. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah) Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq.   Markaz Radiomuslim, UGM-Jogja, 11 Ramadhan 1432 H (11/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok
Lega rasanya bisa mendapatkan SIM C karena SIM dahulu hilang dan mesti mengurus lagi dari awal. Itu yang baru saja kami rasakan, apalagi tanpa sogok, juga tanpa lewat calo. Alhamdulillah, dengan biaya hanya 100 ribu rupiah kami bisa mendapatkan SIM C. Sebagian orang sering melalui jalur calo sehingga biayanya bisa di atas 200 ribu. Lewat calo ini tidak jauh dari sogok karena uang yang diberikan sebagian masuk kantong calo dan sebagiannya untuk “nyogok” pihak yang meluluskan. Jalur Pembuatan SIM Membuat SIM sebenarnya amat mudah. Kita mesti menyiapkan KTP, bukti sidik jari, surat kesehatan, uang Rp100 ribu yang dibayar di BRI. Lalu setelah itu melakukan tes praktik dan tes teori di Polres setempat. Tes praktik, ini mungkin butuh latihan khusus. Karena mesti melewati jalan yang berlika-liku dan melewati pula belokan angka 8. Namun kalau sudah mahir berkendara, insya Allah bisa lulus dengan mudah. Alhamdulillah, kami lulus dengan mudah berkat kemudahan dari Allah. Lalu setelah itu menjalani tes teori dengan menggunakan simulasi komputer. Tes ini cuma menjawab pernyataan berupa gambar visual (bergerak atau pun tidak). Soalnya berjumlah 30 soal. Jika 21 nomor (70%) benar terjawab, sudah dinyatakan lulus. Bila dua tes tadi berhasil lulus, maka setelah itu menuju ruang foto. Di ruang foto cuma sejenak kita bisa mendapatkan kartu SIM. Jika tes teori gagal atau tes praktik gagal, maka biaya 100 ribu tadi dikembalikan. Jika gagal sampai dua atau tiga kali, juga berlaku hal yang sama. Artinya sampai kita lulus ujian tadi, barulah kita keluarkan biaya SIM. Cukup mudah kan? Asal berusaha, tawakkal dan berdo’a, itu kuncinya. Dalam sehari jika lulus setiap tes, SIM sudah berada di tangan Anda. Kenyataan, Banyak yang Sogok Namun kenyataan yang kami saksikan, banyak yang lewat calo untuk mendapatkan SIM A atau SIM C. Ada yang kami dengar sampai mengeluarkan 400 ribu rupiah jika melewati calo. Padahal yang lewat calo untuk saat ini tetap harus menjalani tes praktik maupun teori lewat simulasi komputer. Jika gagal, nah baru polisinya disogok oleh si calo agar pelanggannya di loloskan. Artinya, ia melakukan suap. Ini berarti orang yang mencari SIM lewat calo sama saja mencarinya lewat jalur suap atau sogok. Kalau kita lihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik orang yang menyogok atau menerima sogok, dua-duanya sama-sama mendapat dosa dan laknat. Dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap. Namun itu jika darurat, sedangkan jika SIM bisa diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap tetap haram. Dan banyak yang membuktikan tanpa ‘nyogok’ pun bisa mendapatkan SIM dengan mudah, bahkan dengan biaya hanya Rp.100.000. Perbanyak Do’a Intinya dalam hal mendapatkan SIM, berusaha dengan keras, tawakkal dan banyak mohon kemudahan dengan do’a pada Allah sehingga kita tidak menempuh jalur yang haram untuk mendapatkan SIM. Perbanyaklah do’a mohon kemudahan, اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah]. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah) Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq.   Markaz Radiomuslim, UGM-Jogja, 11 Ramadhan 1432 H (11/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok


Lega rasanya bisa mendapatkan SIM C karena SIM dahulu hilang dan mesti mengurus lagi dari awal. Itu yang baru saja kami rasakan, apalagi tanpa sogok, juga tanpa lewat calo. Alhamdulillah, dengan biaya hanya 100 ribu rupiah kami bisa mendapatkan SIM C. Sebagian orang sering melalui jalur calo sehingga biayanya bisa di atas 200 ribu. Lewat calo ini tidak jauh dari sogok karena uang yang diberikan sebagian masuk kantong calo dan sebagiannya untuk “nyogok” pihak yang meluluskan. Jalur Pembuatan SIM Membuat SIM sebenarnya amat mudah. Kita mesti menyiapkan KTP, bukti sidik jari, surat kesehatan, uang Rp100 ribu yang dibayar di BRI. Lalu setelah itu melakukan tes praktik dan tes teori di Polres setempat. Tes praktik, ini mungkin butuh latihan khusus. Karena mesti melewati jalan yang berlika-liku dan melewati pula belokan angka 8. Namun kalau sudah mahir berkendara, insya Allah bisa lulus dengan mudah. Alhamdulillah, kami lulus dengan mudah berkat kemudahan dari Allah. Lalu setelah itu menjalani tes teori dengan menggunakan simulasi komputer. Tes ini cuma menjawab pernyataan berupa gambar visual (bergerak atau pun tidak). Soalnya berjumlah 30 soal. Jika 21 nomor (70%) benar terjawab, sudah dinyatakan lulus. Bila dua tes tadi berhasil lulus, maka setelah itu menuju ruang foto. Di ruang foto cuma sejenak kita bisa mendapatkan kartu SIM. Jika tes teori gagal atau tes praktik gagal, maka biaya 100 ribu tadi dikembalikan. Jika gagal sampai dua atau tiga kali, juga berlaku hal yang sama. Artinya sampai kita lulus ujian tadi, barulah kita keluarkan biaya SIM. Cukup mudah kan? Asal berusaha, tawakkal dan berdo’a, itu kuncinya. Dalam sehari jika lulus setiap tes, SIM sudah berada di tangan Anda. Kenyataan, Banyak yang Sogok Namun kenyataan yang kami saksikan, banyak yang lewat calo untuk mendapatkan SIM A atau SIM C. Ada yang kami dengar sampai mengeluarkan 400 ribu rupiah jika melewati calo. Padahal yang lewat calo untuk saat ini tetap harus menjalani tes praktik maupun teori lewat simulasi komputer. Jika gagal, nah baru polisinya disogok oleh si calo agar pelanggannya di loloskan. Artinya, ia melakukan suap. Ini berarti orang yang mencari SIM lewat calo sama saja mencarinya lewat jalur suap atau sogok. Kalau kita lihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik orang yang menyogok atau menerima sogok, dua-duanya sama-sama mendapat dosa dan laknat. Dalam hadits disebutkan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap. Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap. Namun itu jika darurat, sedangkan jika SIM bisa diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap tetap haram. Dan banyak yang membuktikan tanpa ‘nyogok’ pun bisa mendapatkan SIM dengan mudah, bahkan dengan biaya hanya Rp.100.000. Perbanyak Do’a Intinya dalam hal mendapatkan SIM, berusaha dengan keras, tawakkal dan banyak mohon kemudahan dengan do’a pada Allah sehingga kita tidak menempuh jalur yang haram untuk mendapatkan SIM. Perbanyaklah do’a mohon kemudahan, اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah]. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah) Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq.   Markaz Radiomuslim, UGM-Jogja, 11 Ramadhan 1432 H (11/08/2011) www.rumaysho.com Tagsuang sogok

Jurus Jitu Mendidik Anak

10AugJurus Jitu Mendidik AnakAugust 10, 2011Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Di bulan Ramadhan tahun ini, kami mendapat amanah untuk mengimami shalat Tarawih dan Subuh di Masjid Agung Darussalam Purbalingga selama lima hari. Masih dalam rangkaiannya, kami ditugaskan untuk memberikan kuliah Tarawih dan kuliah Subuh. Kebetulan materi pengajian Tarawih seputar pilar-pilar penting dalam mendidik anak. Karena banyaknya permintaan dari jama’ah, bahan materi tersebut kami kumpulkan dalam bentuk makalah yang kami beri judul “Jurus Jitu Mendidik Anak”. Tentu masih terlalu jauh dari format sempurna, namun semoga yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak -yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu- yang turut andil dalam amal salih ini. Tegur sapa para pembaca kami nantikan. Selamat menelaah! JURUS PERTAMA: MENDIDIK ANAK PERLU ILMU Ilmu merupakan kebutuhan primer setiap insan dalam setiap lini kehidupannya, termasuk dalam mendidik anak. Bahkan kebutuhan dia terhadap ilmu dalam mendidik anak, melebihi kebutuhannya terhadap ilmu dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, realita berkata lain. Rupanya tidak sedikit di antara kita mempersiapkan ilmu untuk kerja lebih banyak daripada ilmu untuk menjadi orangtua. Padahal tugas kita menjadi orangtua dua puluh empat jam sehari semalam, termasuk saat tidur, terjaga serta antara sadar dan tidak. Sementara tugas kita dalam pekerjaan, hanya sebatas jam kerja. Betapa banyak suami yang menyandang gelar bapak hanya karena istrinya melahirkan. Sebagaimana banyak wanita disebut ibu semata-mata karena dialah yang melahirkan. Bukan karena mereka menyiapkan diri menjadi orangtua. Bukan pula karena mereka memiliki kepatutan sebagai orangtua. Padahal, menjadi orangtua harus berbekal ilmu yang memadai. Sekadar memberi mereka uang dan memasukkan di sekolah unggulan, tak cukup untuk membuat anak kita menjadi manusia unggul. Sebab, sangat banyak hal yang tidak bisa dibeli dengan uang. Uang memang bisa membeli tempat tidur yang mewah, tetapi bukan tidur yang lelap. Uang bisa membeli rumah yang lapang, tetapi bukan kelapangan hati untuk tinggal di dalamnya. Uang juga bisa membeli pesawat televisi yang sangat besar untuk menghibur anak, tetapi bukan kebesaran jiwa untuk memberi dukungan saat mereka terempas. Betapa banyak anak-anak yang rapuh jiwanya, padahal mereka tinggal di rumah-rumah yang kokoh bangunannya. Mereka mendapatkan apa saja dari orangtuanya, kecuali perhatian, ketulusan dan kasih sayang! Ilmu apa saja yang dibutuhkan? Banyak jenis ilmu yang dibutuhkan orangtua dalam mendidik anaknya. Mulai dari ilmu agama dengan berbagai varianya, hingga ilmu cara berkomunikasi dengan anak. Jenis ilmu agama pertama dan utama yang harus dipelajari orangtua adalah akidah. Sehingga ia bisa menanamkan akidah yang lurus dan keimanan yang kuat dalam jiwa anaknya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan bagaimana membangun pondasi tersebut dalam jiwa anak, dalam salah satu sabdanya untuk Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Selanjutnya ilmu tentang cara ibadah, terutama shalat dan cara bersuci. Demi merealisasikan wasiat Nabi shallallahu’alaihiwasallam untuk para orangtua, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany. Bagaimana mungkin orangtua akan memerintahkan shalat pada anaknya, jikalau ia tidak mengerti tatacara shalat yang benar. Mampukah orang yang tidak mempunyai sesuatu, untuk memberikan sesuatu kepada orang lain? Berikutnya ilmu tentang akhlak, mulai adab terhadap orangtua, tetangga, teman, tidak lupa adab keseharian si anak. Bagaimana cara makan, minum, tidur, masuk rumah, kamar mandi, bertamu dan lain-lain. Dalam hal ini Nabi shallallahu’alaihiwasallam mempraktekkannya sendiri, antara lain ketika beliau bersabda menasehati seorang anak kecil, “يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ”. “Nak, ucapkanlah bismillah (sebelum engkau makan) dan gunakanlah tangan kananmu”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah. Yang tidak kalah pentingnya adalah: ilmu seni berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Bagaimana kita menghadapi anak yang hiperaktif atau sebaliknya pendiam. Bagaimana membangun rasa percaya diri dalam diri anak. Bagaimana memotivasi mereka untuk gemar belajar. Bagaimana menumbuhkan bakat yang ada dalam diri anak kita. Dan berbagai konsep-konsep dasar pendidikan anak lainnya. Ayo belajar! Semoga pemaparan singkat di atas bisa menggambarkan pada kita urgensi ilmu dalam mendidik anak. Sehingga diharapkan bisa mendorong kita untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan pengetahuan kita, menghadiri majlis taklim, membaca buku-buku panduan pendidikan. Agar kita betul-betul menjadi orangtua yang sebenarnya, bukan sekedar orang yang lebih tua dari anaknya!   JURUS KEDUA: MENDIDIK ANAK PERLU KESALIHAN ORANGTUA Tentu Anda masih ingat kisah ‘petualangan’ Nabi Khidir dengan Nabi Musa ‘alaihimassalam. Ya, di antara penggalan kisahnya adalah apa yang Allah sebutkan dalam surat al-Kahfi. Manakala mereka berdua memasuki suatu kampung dan penduduknya enggan untuk sekedar menjamu mereka berdua. Sebelum meninggalkan kampung tersebut, mereka menemukan rumah yang hampir ambruk. Dengan ringan tangan Nabi Khidir memperbaiki tembok rumah tersebut, tanpa meminta upah dari penduduk kampung. Nabi Musa terheran-heran melihat tindakannya. Nabi Khidir pun beralasan, bahwa rumah tersebut milik dua anak yatim dan di bawahnya terpendam harta peninggalan orangtua mereka yang salih. Allah berkehendak menjaga harta tersebut hingga kedua anak tersebut dewasa dan mengambil manfaat dari harta itu. Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa di antara pelajaran yang bisa dipetik dari kisah di atas adalah: Allah akan menjaga keturunan seseorang manakala ia salih, walaupun ia telah meninggal dunia sekalipun. Subhânallâh, begitulah dampak positif kesalihan orang tua! Sekalipun telah meninggal dunia masih tetap dirasakan oleh keturunannya. Bagaimana halnya ketika ia masih hidup?? Tentu lebih besar dan lebih besar lagi dampak positifnya. Urgensi kesalihan orangtua dalam mendidik anak Kita semua mempunyai keinginan dan cita-cita yang sama. Ingin agar keturunan kita menjadi anak yang salih dan salihah. Namun, terkadang kita lupa bahwa modal utama untuk mencapai cita-cita mulia tersebut ternyata adalah: kesalihan dan ketakwaan kita selaku orangtua. Alangkah lucunya, manakala kita berharap anak menjadi salih dan bertakwa, sedangkan kita sendiri berkubang dalam maksiat dan dosa! Kesalihan jiwa dan perilaku orangtua mempunyai andil yang sangat besar dalam membentuk kesalihan anak. Sebab ketika si anak membuka matanya di muka bumi ini, yang pertama kali ia lihat adalah ayah dan bundanya. Manakala ia melihat orangtuanya berhias akhlak mulia serta tekun beribadah, niscaya itulah yang akan terekam dengan kuat di benaknya. Dan insyaAllah itupun juga yang akan ia praktekkan dalam kesehariannya. Pepatah mengatakan: “buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya”. Betapa banyak ketakwaan pada diri anak disebabkan ia mengikuti ketakwaan kedua orangtuanya atau salah seorang dari mereka. Ingat karakter dasar manusia, terutama anak kecil, yang suka meniru! Beberapa contoh aplikasi nyatanya Manakala kita menginginkan anak kita rajin untuk mendirikan shalat lima waktu, gamitlah tangannya dan berangkatlah ke masjid bersama. Bukan hanya dengan berteriak memerintahkan anak pergi ke masjid, sedangkan Anda asyik menonton televisi. Jika Anda berharap anak rajin membaca al-Qur’an, ramaikanlah rumah dengan lantunan ayat-ayat suci al-Qur’an yang keluar dari lisan ayah, ibu ataupun kaset dan radio. Jangan malah Anda menghabiskan hari-hari dengan membaca koran, diiringi lantunan langgam gendingan atau suara biduanita yang mendayu-dayu! Kalau Anda menginginkan anak jujur dalam bertutur kata, hindarilah berbohong sekecil apapun. Tanpa disadari, ternyata sebagai orang tua kita sering membohongi anak untuk menghindari keinginannya. Salah satu contoh pada saat kita terburu-buru pergi ke kantor di pagi hari, anak kita meminta ikut atau mengajak jalan-jalan mengelilingi perumahan. Apa yang kita lakukan? Apakah kita menjelaskannya dengan kalimat yang jujur? Atau kita lebih memilih berbohong dengan mengatakan, “Bapak hanya sebentar kok, hanya ke depan saja ya. Sebentaaar saja ya sayang…”. Tapi ternyata, kita malah pulang malam! Dalam contoh di atas, sejatinya kita telah berbohong kepada anak, dan itu akan ditiru olehnya. Terus apa yang sebaiknya kita lakukan? Berkatalah dengan jujur kepada anak. Ungkapkan dengan lembut dan penuh kasih serta pengertian, “Sayang, bapak mau pergi ke kantor. Kamu tidak bisa ikut. Tapi kalo bapak ke kebun binatang, insyaAllah kamu bisa ikut”. Kita tak perlu merasa khawatir dan menjadi terburu-buru dengan keadaan ini. Pastinya akan membutuhkan waktu lebih untuk memberi pengertian kepada anak karena biasanya mereka menangis. Anak menangis karena ia belum memahami keadaan mengapa orang tuanya harus selalu pergi di pagi hari. Kita perlu bersabar dan melakukan pengertian kepada mereka secara terus menerus. Perlahan anak akan memahami mengapa orangtuanya selalu pergi di pagi hari dan bila pergi bekerja, anak tidak bisa ikut. Anda ingin anak jujur? Mulailah dari diri Anda sendiri! Sebuah renungan penutup Tidak ada salahnya kita putar ingatan kepada beberapa puluh tahun ke belakang, saat sarana informasi dan telekomunikasi masih amat terbatas, lalu kita bandingkan dengan zaman ini dan dampaknya yang luar biasa untuk para orangtua dan anak. Dulu, masih banyak ibu-ibu yang rajin mengajari anaknya mengaji, namun sekarang mereka telah sibuk dengan acara televisi. Dahulu ibu-ibu dengan sabar bercerita tentang kisah para nabi, para sahabat hingga teladan dari para ulama, sekarang mereka lebih nyaman untuk menghabiskan waktu berfacebookan dan akrab dengan artis di televisi. Dulu bapak-bapak mengajari anaknya sejak dini tatacara wudhu, shalat dan ibadah primer lainnya, sekarang mereka sibuk mengikuti berita transfer pemain bola! Bagaimana kondisi anak-anak saat ini, dan apa yang akan terjadi di negeri kita lima puluh tahun ke depan, jika kondisi kita terus seperti ini?? Jika kita tidak ingin menjumpai mimpi buruk kehancuran negeri ini, persiapkan generasi muda sejak sekarang. Dan untuk merealisasikan itu, mulailah dengan memperbaiki diri kita sendiri selaku orangtua! Sebab mendidik anak memerlukan kesalihan orangtua. Semoga Allah senantiasa meridhai setiap langkah baik kita, amien…   JURUS KETIGA: MENDIDIK ANAK PERLU KEIKHLASAN Ikhlas merupakan ruh bagi setiap amalan. Amalan tanpa disuntik keikhlasan bagaikan jasad yang tak bernyawa. Termasuk jenis amalan yang harus dilandasi keikhlasan adalah mendidik anak. Apa maksudnya? Maksudnya adalah: Rawat dan didik anak dengan penuh ketulusan dan niat ikhlas semata-mata mengharapkan keridhaan Allah ta’ala. Canangkan niat semata-mata untuk Allah dalam seluruh aktivitas edukatif, baik berupa perintah, larangan, nasehat, pengawasan maupun hukuman. Iringilah setiap kata yang kita ucapkan dengan keikhlasan.. Bahkan dalam setiap perbuatan yang kita lakukan untuk merawat anak, entah itu bekerja membanting tulang guna mencari nafkah untuknya, menyuapinya, memandikannya hingga mengganti popoknya, niatkanlah semata karena mengharap ridha Allah. Apa sih kekuatan keikhlasan? Ikhlas memiliki dampak kekuatan yang begitu dahsyat. Di antaranya: Dengan ketulusan, suatu aktivitas akan terasa ringan. Proses membuat dan mendidik anak, mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, membimbing hingga mendidik, jelas membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Puluhan tahun! Tentu di rentang waktu yang cukup panjang tersebut, terkadang muncul dalam hati rasa jenuh dan kesal karena ulah anak yang kerap menjengkelkan. Seringkali tubuh terasa super capek karena banyaknya pekerjaan; cucian yang menumpuk, berbagai sudut rumah yang sebentar-sebentar perlu dipel karena anak ngompol di sana sini dan tidak ketinggalan mainan yang selalu berserakan dan berantakan di mana-mana.Anda ingin seabreg pekerjaan itu terasa ringan? Jalanilah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan! Sebab seberat apapun pekerjaan, jika dilakukan dengan ikhlas insyaAllah akan terasa ringan, bahkan menyenangkan. Sebaliknya, seringan apapun pekerjaan, kalau dilakukan dengan keluh kesah pasti akan terasa seberat gunung dan menyebalkan.   Dengan keikhlasan, ucapan kita akan berbobot. Sering kita mencermati dan merasakan bahwa di antara kata-kata kita, ada yang sangat membekas di dada anak-anak yang masih belia hingga mereka dewasa kelak. Sebaliknya, tak sedikit ucapan yang bahkan kita teriakkan keras-keras di telinganya, ternyata berlalu begitu saja bagai angin malam yang segera hilang kesejukannya begitu mentari pagi bersinar.Apa yang membedakan? Salah satunya adalah kekuatan yang menggerakkan kata-kata kita. Jika Engkau ucapkan kata-kata itu untuk sekedar meluapkan amarah, maka anak-anak itu akan mendengarnya sesaat dan sesudah itu hilang tanpa bekas. Namun jika Engkau ucapkan dengan sepenuh hati sambil mengharapkan turunnya hidayah untuk anak-anak yang Engkau lahirkan dengan susah payah itu, insya Allah akan menjadi perkataan yang berbobot.Sebab bobot kata-kata kita kerap bersumber bukan dari manisnya tutur kata, melainkan karena kuatnya penggerak dari dalam dada; iman kita dan keikhlasan kita…   Dengan keikhlasan anak kita akan mudah diatur. Jangan pernah meremehkan perhatian dan pengamatan anak kita. Anak yang masih putih dan bersih dari noda dosa akan begitu mudah merasakan suasana hati kita.Dia bisa membedakan antara tatapan kasih sayang dengan tatapan kemarahan, antara dekapan ketulusan dengan pelukan kejengkelan, antara belaian cinta dengan cubitan kesal. Bahkan ia pun bisa menangkap suasana hati orangtuanya, sedang tenang dan damaikah, atau sedang gundah gulana?Manakala si anak merasakan ketulusan hati orangtuanya dalam setiap yang dikerjakan, ia akan menerima arahan dan nasehat yang disampaikan ayah dan bundanya, karena ia menangkap bahwa segala yang disampaikan padanya adalah semata demi kebaikan dirinya.   Dengan keikhlasan kita akan memetik buah manis pahala. Keikhlasan bukan hanya memberikan dampak positif di dunia, namun juga akan membuahkan pahala yang amat manis di alam sana. Yang itu berujung kepada berkumpulnya orangtua dengan anak-anaknya di negeri keabadian; surga Allah yang penuh dengan keindahan dan kenikmatan. وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ Artinya: “Orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan pertemukan mereka dengan anak cucu mereka”. QS. Ath-Thur: 21. Dipertemukan di mana? Di surga Allah jalla wa ‘ala! Mulailah dari sekarang! Latih dan biasakan diri untuk ikhlas dari sekarang, sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan. Kalau Engkau bangun di tengah malam untuk membuatkan susu buat anakmu, aduklah ia dengan penuh keikhlasan sambil mengharap agar setiap tetes yang masuk kerongkongannya akan menyuburkan setiap benih kebaikan dan menyingkirkan setiap bisikan yang buruk. Kalau Engkau menyuapkan makanan untuknya, suapkanlah dengan penuh keikhlasan sembari memohon kepada Allah agar setiap makanan yang mengalirkan darah di tubuh mereka akan mengokohkan tulang-tulang mereka, membentuk daging mereka dan membangkitkan jiwa mereka sebagai penolong-penolong agama Allah. Sehingga dengan itu, semoga setiap suapan yang masuk ke mulut mereka akan membangkitkan semangat dan meninggikan martabat. Mereka akan bersemangat untuk senantiasa menuntut ilmu, beribadah dengan tekun kepada Allah dan meninggikan agama-Nya. Amîn yâ mujîbas sâ’ilîn…   JURUS KEEMPAT: MENDIDIK ANAK PERLU KESABARAN Sabar merupakan salah satu syarat mutlak bagi mereka yang ingin berhasil mengarungi kehidupan di dunia. Kehidupan yang tidak lepas dari susah dan senang, sedih dan bahagia, musibah dan nikmat, menangis dan tertawa, sakit dan sehat, lapar dan kenyang, rugi dan untung, miskin dan kaya, serta mati dan hidup. Di antara episode perjalanan hidup yang membutuhkan kesabaran ekstra adalah masa-masa mendidik anak. Sebab rentang waktunya tidak sebentar dan seringkali anak berperilaku yang tidak sesuai dengan harapan kita. Contoh aplikasi kesabaran Sabar dalam membiasakan perilaku baik terhadap anak. Anak bagaikan kertas yang masih putih, tergantung siapa yang menggoreskan lukisan di atasnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan hal itu dalam sabdanya, “مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه” “Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan sejak kecil anak dibiasakan berperilaku baik, mulai dari taat beribadah hingga adab mulia dalam keseharian, insyaAllah hal itu akan sangat membekas dalam dirinya. Sebab mendidik di waktu kecil bagaikan mengukir di atas batu. Mengukir di atas batu membutuhkan kesabaran dan keuletan, namun jika ukiran tersebut telah jadi niscaya ia akan awet dan tahan lama.   Sabar dalam menghadapi pertanyaan anak. Menghadapi pertanyaan anak, apalagi yang baru saja mulai tumbuh dan menginginkan untuk mengetahui segala sesuatu yang ia lihat, memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Terkadang timbul rasa jengkel dengan pertanyaan anak yang tidak ada habis-habisnya, hingga kerap kita kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaannya.Sesungguhnya kesediaan anak untuk bertanya kepada kita, ‘seburuk’ apa pun pertanyaan yang ia lontarkan, merupakan pertanda bahwa mereka memberikan kepercayaannya kepada kita untuk menjawab. Maka jalan terbaik adalah menghargai kepercayaannya dengan tidak mematikan kesediaannya untuk bertanya, serta memberikan jawaban yang mengena dan menghidupkan jiwa.Jika kita ogah-ogahan untuk menjawab pertanyaan anak atau menjawab sekenanya atau bahkan justru menghardiknya, hal itu bisa berakibat fatal. Anak tidak lagi percaya dengan kita, sehingga ia akan mencari orang di luar rumah yang dianggapnya bisa memuaskan pertanyaan-pertanyaan dia. Dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang ditemuinya di luar adalah orang baik-baik! Ingat betapa rusaknya pergaulan di luar saat ini!   Sabar menjadi pendengar yang baik. Banyak orang tua adalah pendengar yang buruk bagi anak-anaknya. Bila ada suatu masalah yang terjadi pada anak, orangtua lebih suka menyela, langsung menasihati tanpa mau bertanya permasalahannya serta asal-usul kejadiannya.Salah satu contoh, anak kita baru saja pulang sekolah yang mestinya siang ternyata baru pulang sore hari. Kita tidak mendapat pemberitahuan apa pun darinya atas keterlambatan tersebut. Tentu saja kita merasa kesal menunggu, sekaligus juga khawatir. Lalu pada saat anak kita sampai dan masih lelah, kita langsung menyambutnya dengan serentetan pertanyaan dan omelan. Bahkan setiap kali anak hendak berbicara, kita selalu memotongnya, dengan ungkapan, “Sudah-sudah tidak perlu banyak alasan”, atau “Ah, papa/mama tahu kamu pasti main ke tempat itu lagi kan?!”. Akibatnya, ia malah tidak mau bicara dan marah pada kita.Pada saat seperti itu, yang sangat dibutuhkan oleh seorang anak adalah ingin didengarkan terlebih dahulu dan ingin diperhatikan. Mungkin keterlambatannya ternyata disebabkan adanya tugas mendadak dari sekolah. Ketika anak tidak diberi kesempatan untuk berbicara, ia merasa tidak dihargai dan akhirnya dia juga berbalik untuk tidak mau mendengarkan kata-kata kita.Yang sebaiknya dilakukan adalah, kita memulai untuk menjadi pendengar yang baik. Berikan kepada anak waktu yang seluas-luasnya untuk mengungkapkan segalanya. Bersabarlah untuk tidak berkomentar sampai saatnya tiba. Ketika anak sudah selesai menjelaskan duduk permasalahan, barulah Anda berbicara dan menyampaikan apa yang ingin Anda sampaikan.   Sabar manakala emosi memuncak. Hendaknya kita tidak memberikan sanksi atau hukuman pada anak ketika emosi kita sedang memuncak. Pada saat emosi kita sedang tinggi, apa pun yang keluar dari mulut kita, cenderung untuk menyakiti dan menghakimi, tidak untuk menjadikan anak lebih baik.Yang seyogyanya dilakukan adalah: bila kita dalam keadaan sangat marah, segeralah menjauh dari anak. Pilihlah cara yang tepat untuk menurunkan amarah kita dengan segera. Bisa dengan mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu’alaihiwasallam; yakni berwudhu.Jika kita bertekad untuk tetap memberikan sanksi, tundalah sampai emosi kita mereda. Setelah itu pilih dan susunlah bentuk hukuman yang mendidik dan tepat dengan konteks kesalahan yang diperbuatnya. Ingat, prinsip hukuman adalah untuk mendidik bukan untuk menyakiti.Berakit-rakit ke huluPepatah Arab mengatakan, “Sabar bagaikan buah brotowali, pahit rasanya, namun kesudahannya lebih manis daripada madu”.Sabar dalam mendidik anak memang terasa berat, namun tunggulah buah manisnya kelak di dunia maupun akhirat. Di dunia mereka akan menjadi anak-anak yang menurut kepada orangtuanya insyaAllah. Dan manakala kita telah masuk di alam akhirat mereka akan terus mendoakan kita, sehingga curahan pahala terus mengalir deras. Semoga…     JURUS KELIMA: MENDIDIK ANAK PERLU IRINGAN DOA Beberapa saat lalu saya mampir shalat Jum’at di masjid salah satu perumahan di bilangan Sokaraja Banyumas. Di sela-sela khutbahnya, khatib bercerita tentang kejadian yang menimpa sepasang suami istri. Keduanya terkena stroke, namun sudah sekian bulan tidak ada satupun di antara anaknya yang datang menjenguk. Manakala dibesuk oleh si khatib, sang bapak bercerita sambil menangis terisak, “Mungkin Allah telah mengabulkan doa saya. Sekarang inilah saya merasakan akibat dari doa saya! Dahulu saya selalu berdoa agar anak-anak saya jadi ‘orang’. Berhasil, kaya, sukses dst. Benar, ternyata Allah mengabulkan seluruh permintaan saya. Semua anak saya sekarang menjadi orang kaya dan berhasil. Mereka tinggal di berbagai pulau di tanah air, jauh dari saya. Memang mereka semua mengirimkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit dan semua menelpon saya untuk segera berobat. Namun bukan itu yang saya butuhkan saat ini. Saya ingin belaian kasih sayang tangan mereka. Saya ingin dirawat dan ditunggu mereka, sebagaimana dulu saya merawat mereka”. Ya, berhati-hatilah Anda dalam memilih redaksi doa, apalagi jika itu ditujukan untuk anak Anda. Tidak ada redaksi yang lebih baik dibandingkan redaksi doa yang diajarkan dalam al-Qur’an dan Hadits. “Robbanâ hablanâ min azwâjinâ wa dzurriyyâtinâ qurrota a’yun, waj’alnâ lil muttaqîna imâmâ” (Wahai Rabb kami, karuniakanlah pada kami pasangan dan keturunan yang menyejukkan pandangan mata. Serta jadikanlah kami imam bagi kaum muttaqin). QS. Al-Furqan: 74. Seberapa besar sih kekuatan doa? Sebesar apapun usaha orangtua dalam merawat, mendidik, menyekolahkan dan mengarahkan anaknya, andaikan Allah ta’ala tidak berkenan untuk menjadikannya anak salih, niscaya ia tidak akan pernah menjadi anak salih. Hal ini menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah dan betapa kecilnya kekuatan kita. Ini jelas memotivasi kita untuk lebih membangun ketergantungan dan rasa tawakkal kita kepada Allah jalla wa ‘ala. Dengan cara, antara lain, memperbanyak menghiba, merintih, memohon bantuan dan pertolongan dari Allah dalam segala sesuatu, terutama dalam hal mendidik anak. Secara khusus, doa orangtua untuk anaknya begitu spesial. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan hal itu dalam sabdanya, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang akan dikabulkan tanpa ada keraguan sedikitpun. Doa orangtua, doa musafir dan doa orang yang dizalimi”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Sejak kapan kita mendoakan anak kita? Sejak Anda melakukan proses hubungan suami istri telah disyariatkan untuk berdoa demi kesalihan anak Anda. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ وَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا” فَرُزِقَا وَلَدًا لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ” “Jika salah seorang dari kalian sebelum bersetubuh dengan istrinya ia membaca “Bismillah, allôhumma jannibnasy syaithôn wa jannibisy syaithôna mâ rozaqtanâ” (Dengan nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan pada kami), lalu mereka berdua dikaruniai anak; niscaya setan tidak akan bisa mencelakakannya”. HR. Bukhari (hal. 668 no. 3271) dan Muslim (X/246 no. 3519) dari Ibnu Abbas. Ketika anak telah berada di kandungan pun jangan pernah lekang untuk menengadahkan tangan dan menghadapkan diri kepada Allah, memohon agar kelak keturunan yang lahir ini menjadi generasi yang baik. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mencontohkan, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Wahai Rabbi, anugerahkanlah kepadaku (anak) yang termasuk orang-orang salih”. QS. Ash-Shâffât: 100. Nabi Zakariya ‘alaihissalam juga demikian, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Ya Rabbi, berilah aku dari sisiMu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. QS. Ali Imran: 38. Setelah lahir hingga anak dewasa sekalipun, kawal dan iringilah terus dengan doa. Pilihlah waktu-waktu yang mustajab. Antara adzan dengan iqamah, dalam sujud dan di sepertiga malam terakhir misalnya.Bahkan tidak ada salahnya ketika berdoa, Anda perdengarkan doa tersebut di hadapan anak Anda. Selain untuk mengajarkan doa-doa nabawi tersebut, juga agar dia melihat dan memahami betapa besar harapan Anda agar dia menjadi anak salih. Awas, hati-hati! Doa orangtua itu mustajab, baik doa tersebut bermuatan baik maupun buruk. Maka berhati-hatilah wahai para orangtua. Terkadang ketika Anda marah, tanpa terasa terlepas kata-kata yang kurang baik terhadap anak Anda, lalu Allah mengabulkan ucapan tersebut, akibatnya Anda menyesal seumur hidup. Dikisahkan ada seorang yang mengadu kepada Imam Ibn al-Mubarak mengeluhkan tentang anaknya yang durhaka. Beliau bertanya, “Apakah engkau pernah mendoakan tidak baik untuknya?”. “Ya” sahutnya. “Engkau sendiri yang merusak anakmu” pungkas sang Imam. Ditulis di Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh Purbalingga, 9 Ramadhan 1432 / 9 Agustus 2011 Penulis Abdullah Zaen, Lc,. MA Artikel www.tunasilmu.com Lihat: Tafsîr ath-Thabary (XV/366), Tafsîr al-Baghawy (V/196), Tafsîr al-Qurthuby (XIII/356), Tafsîr Ibn Katsîr (V/186-187), Tafsîr al-Jalâlain (hal. 302-303) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 435). Sebagaimana dalam penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma yang diriwayatkan Imam al-Baihaqy dalam Kitab al-I’tiqâd (hal. 183). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Jurus Jitu Mendidik Anak

10AugJurus Jitu Mendidik AnakAugust 10, 2011Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Di bulan Ramadhan tahun ini, kami mendapat amanah untuk mengimami shalat Tarawih dan Subuh di Masjid Agung Darussalam Purbalingga selama lima hari. Masih dalam rangkaiannya, kami ditugaskan untuk memberikan kuliah Tarawih dan kuliah Subuh. Kebetulan materi pengajian Tarawih seputar pilar-pilar penting dalam mendidik anak. Karena banyaknya permintaan dari jama’ah, bahan materi tersebut kami kumpulkan dalam bentuk makalah yang kami beri judul “Jurus Jitu Mendidik Anak”. Tentu masih terlalu jauh dari format sempurna, namun semoga yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak -yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu- yang turut andil dalam amal salih ini. Tegur sapa para pembaca kami nantikan. Selamat menelaah! JURUS PERTAMA: MENDIDIK ANAK PERLU ILMU Ilmu merupakan kebutuhan primer setiap insan dalam setiap lini kehidupannya, termasuk dalam mendidik anak. Bahkan kebutuhan dia terhadap ilmu dalam mendidik anak, melebihi kebutuhannya terhadap ilmu dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, realita berkata lain. Rupanya tidak sedikit di antara kita mempersiapkan ilmu untuk kerja lebih banyak daripada ilmu untuk menjadi orangtua. Padahal tugas kita menjadi orangtua dua puluh empat jam sehari semalam, termasuk saat tidur, terjaga serta antara sadar dan tidak. Sementara tugas kita dalam pekerjaan, hanya sebatas jam kerja. Betapa banyak suami yang menyandang gelar bapak hanya karena istrinya melahirkan. Sebagaimana banyak wanita disebut ibu semata-mata karena dialah yang melahirkan. Bukan karena mereka menyiapkan diri menjadi orangtua. Bukan pula karena mereka memiliki kepatutan sebagai orangtua. Padahal, menjadi orangtua harus berbekal ilmu yang memadai. Sekadar memberi mereka uang dan memasukkan di sekolah unggulan, tak cukup untuk membuat anak kita menjadi manusia unggul. Sebab, sangat banyak hal yang tidak bisa dibeli dengan uang. Uang memang bisa membeli tempat tidur yang mewah, tetapi bukan tidur yang lelap. Uang bisa membeli rumah yang lapang, tetapi bukan kelapangan hati untuk tinggal di dalamnya. Uang juga bisa membeli pesawat televisi yang sangat besar untuk menghibur anak, tetapi bukan kebesaran jiwa untuk memberi dukungan saat mereka terempas. Betapa banyak anak-anak yang rapuh jiwanya, padahal mereka tinggal di rumah-rumah yang kokoh bangunannya. Mereka mendapatkan apa saja dari orangtuanya, kecuali perhatian, ketulusan dan kasih sayang! Ilmu apa saja yang dibutuhkan? Banyak jenis ilmu yang dibutuhkan orangtua dalam mendidik anaknya. Mulai dari ilmu agama dengan berbagai varianya, hingga ilmu cara berkomunikasi dengan anak. Jenis ilmu agama pertama dan utama yang harus dipelajari orangtua adalah akidah. Sehingga ia bisa menanamkan akidah yang lurus dan keimanan yang kuat dalam jiwa anaknya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan bagaimana membangun pondasi tersebut dalam jiwa anak, dalam salah satu sabdanya untuk Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Selanjutnya ilmu tentang cara ibadah, terutama shalat dan cara bersuci. Demi merealisasikan wasiat Nabi shallallahu’alaihiwasallam untuk para orangtua, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany. Bagaimana mungkin orangtua akan memerintahkan shalat pada anaknya, jikalau ia tidak mengerti tatacara shalat yang benar. Mampukah orang yang tidak mempunyai sesuatu, untuk memberikan sesuatu kepada orang lain? Berikutnya ilmu tentang akhlak, mulai adab terhadap orangtua, tetangga, teman, tidak lupa adab keseharian si anak. Bagaimana cara makan, minum, tidur, masuk rumah, kamar mandi, bertamu dan lain-lain. Dalam hal ini Nabi shallallahu’alaihiwasallam mempraktekkannya sendiri, antara lain ketika beliau bersabda menasehati seorang anak kecil, “يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ”. “Nak, ucapkanlah bismillah (sebelum engkau makan) dan gunakanlah tangan kananmu”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah. Yang tidak kalah pentingnya adalah: ilmu seni berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Bagaimana kita menghadapi anak yang hiperaktif atau sebaliknya pendiam. Bagaimana membangun rasa percaya diri dalam diri anak. Bagaimana memotivasi mereka untuk gemar belajar. Bagaimana menumbuhkan bakat yang ada dalam diri anak kita. Dan berbagai konsep-konsep dasar pendidikan anak lainnya. Ayo belajar! Semoga pemaparan singkat di atas bisa menggambarkan pada kita urgensi ilmu dalam mendidik anak. Sehingga diharapkan bisa mendorong kita untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan pengetahuan kita, menghadiri majlis taklim, membaca buku-buku panduan pendidikan. Agar kita betul-betul menjadi orangtua yang sebenarnya, bukan sekedar orang yang lebih tua dari anaknya!   JURUS KEDUA: MENDIDIK ANAK PERLU KESALIHAN ORANGTUA Tentu Anda masih ingat kisah ‘petualangan’ Nabi Khidir dengan Nabi Musa ‘alaihimassalam. Ya, di antara penggalan kisahnya adalah apa yang Allah sebutkan dalam surat al-Kahfi. Manakala mereka berdua memasuki suatu kampung dan penduduknya enggan untuk sekedar menjamu mereka berdua. Sebelum meninggalkan kampung tersebut, mereka menemukan rumah yang hampir ambruk. Dengan ringan tangan Nabi Khidir memperbaiki tembok rumah tersebut, tanpa meminta upah dari penduduk kampung. Nabi Musa terheran-heran melihat tindakannya. Nabi Khidir pun beralasan, bahwa rumah tersebut milik dua anak yatim dan di bawahnya terpendam harta peninggalan orangtua mereka yang salih. Allah berkehendak menjaga harta tersebut hingga kedua anak tersebut dewasa dan mengambil manfaat dari harta itu. Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa di antara pelajaran yang bisa dipetik dari kisah di atas adalah: Allah akan menjaga keturunan seseorang manakala ia salih, walaupun ia telah meninggal dunia sekalipun. Subhânallâh, begitulah dampak positif kesalihan orang tua! Sekalipun telah meninggal dunia masih tetap dirasakan oleh keturunannya. Bagaimana halnya ketika ia masih hidup?? Tentu lebih besar dan lebih besar lagi dampak positifnya. Urgensi kesalihan orangtua dalam mendidik anak Kita semua mempunyai keinginan dan cita-cita yang sama. Ingin agar keturunan kita menjadi anak yang salih dan salihah. Namun, terkadang kita lupa bahwa modal utama untuk mencapai cita-cita mulia tersebut ternyata adalah: kesalihan dan ketakwaan kita selaku orangtua. Alangkah lucunya, manakala kita berharap anak menjadi salih dan bertakwa, sedangkan kita sendiri berkubang dalam maksiat dan dosa! Kesalihan jiwa dan perilaku orangtua mempunyai andil yang sangat besar dalam membentuk kesalihan anak. Sebab ketika si anak membuka matanya di muka bumi ini, yang pertama kali ia lihat adalah ayah dan bundanya. Manakala ia melihat orangtuanya berhias akhlak mulia serta tekun beribadah, niscaya itulah yang akan terekam dengan kuat di benaknya. Dan insyaAllah itupun juga yang akan ia praktekkan dalam kesehariannya. Pepatah mengatakan: “buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya”. Betapa banyak ketakwaan pada diri anak disebabkan ia mengikuti ketakwaan kedua orangtuanya atau salah seorang dari mereka. Ingat karakter dasar manusia, terutama anak kecil, yang suka meniru! Beberapa contoh aplikasi nyatanya Manakala kita menginginkan anak kita rajin untuk mendirikan shalat lima waktu, gamitlah tangannya dan berangkatlah ke masjid bersama. Bukan hanya dengan berteriak memerintahkan anak pergi ke masjid, sedangkan Anda asyik menonton televisi. Jika Anda berharap anak rajin membaca al-Qur’an, ramaikanlah rumah dengan lantunan ayat-ayat suci al-Qur’an yang keluar dari lisan ayah, ibu ataupun kaset dan radio. Jangan malah Anda menghabiskan hari-hari dengan membaca koran, diiringi lantunan langgam gendingan atau suara biduanita yang mendayu-dayu! Kalau Anda menginginkan anak jujur dalam bertutur kata, hindarilah berbohong sekecil apapun. Tanpa disadari, ternyata sebagai orang tua kita sering membohongi anak untuk menghindari keinginannya. Salah satu contoh pada saat kita terburu-buru pergi ke kantor di pagi hari, anak kita meminta ikut atau mengajak jalan-jalan mengelilingi perumahan. Apa yang kita lakukan? Apakah kita menjelaskannya dengan kalimat yang jujur? Atau kita lebih memilih berbohong dengan mengatakan, “Bapak hanya sebentar kok, hanya ke depan saja ya. Sebentaaar saja ya sayang…”. Tapi ternyata, kita malah pulang malam! Dalam contoh di atas, sejatinya kita telah berbohong kepada anak, dan itu akan ditiru olehnya. Terus apa yang sebaiknya kita lakukan? Berkatalah dengan jujur kepada anak. Ungkapkan dengan lembut dan penuh kasih serta pengertian, “Sayang, bapak mau pergi ke kantor. Kamu tidak bisa ikut. Tapi kalo bapak ke kebun binatang, insyaAllah kamu bisa ikut”. Kita tak perlu merasa khawatir dan menjadi terburu-buru dengan keadaan ini. Pastinya akan membutuhkan waktu lebih untuk memberi pengertian kepada anak karena biasanya mereka menangis. Anak menangis karena ia belum memahami keadaan mengapa orang tuanya harus selalu pergi di pagi hari. Kita perlu bersabar dan melakukan pengertian kepada mereka secara terus menerus. Perlahan anak akan memahami mengapa orangtuanya selalu pergi di pagi hari dan bila pergi bekerja, anak tidak bisa ikut. Anda ingin anak jujur? Mulailah dari diri Anda sendiri! Sebuah renungan penutup Tidak ada salahnya kita putar ingatan kepada beberapa puluh tahun ke belakang, saat sarana informasi dan telekomunikasi masih amat terbatas, lalu kita bandingkan dengan zaman ini dan dampaknya yang luar biasa untuk para orangtua dan anak. Dulu, masih banyak ibu-ibu yang rajin mengajari anaknya mengaji, namun sekarang mereka telah sibuk dengan acara televisi. Dahulu ibu-ibu dengan sabar bercerita tentang kisah para nabi, para sahabat hingga teladan dari para ulama, sekarang mereka lebih nyaman untuk menghabiskan waktu berfacebookan dan akrab dengan artis di televisi. Dulu bapak-bapak mengajari anaknya sejak dini tatacara wudhu, shalat dan ibadah primer lainnya, sekarang mereka sibuk mengikuti berita transfer pemain bola! Bagaimana kondisi anak-anak saat ini, dan apa yang akan terjadi di negeri kita lima puluh tahun ke depan, jika kondisi kita terus seperti ini?? Jika kita tidak ingin menjumpai mimpi buruk kehancuran negeri ini, persiapkan generasi muda sejak sekarang. Dan untuk merealisasikan itu, mulailah dengan memperbaiki diri kita sendiri selaku orangtua! Sebab mendidik anak memerlukan kesalihan orangtua. Semoga Allah senantiasa meridhai setiap langkah baik kita, amien…   JURUS KETIGA: MENDIDIK ANAK PERLU KEIKHLASAN Ikhlas merupakan ruh bagi setiap amalan. Amalan tanpa disuntik keikhlasan bagaikan jasad yang tak bernyawa. Termasuk jenis amalan yang harus dilandasi keikhlasan adalah mendidik anak. Apa maksudnya? Maksudnya adalah: Rawat dan didik anak dengan penuh ketulusan dan niat ikhlas semata-mata mengharapkan keridhaan Allah ta’ala. Canangkan niat semata-mata untuk Allah dalam seluruh aktivitas edukatif, baik berupa perintah, larangan, nasehat, pengawasan maupun hukuman. Iringilah setiap kata yang kita ucapkan dengan keikhlasan.. Bahkan dalam setiap perbuatan yang kita lakukan untuk merawat anak, entah itu bekerja membanting tulang guna mencari nafkah untuknya, menyuapinya, memandikannya hingga mengganti popoknya, niatkanlah semata karena mengharap ridha Allah. Apa sih kekuatan keikhlasan? Ikhlas memiliki dampak kekuatan yang begitu dahsyat. Di antaranya: Dengan ketulusan, suatu aktivitas akan terasa ringan. Proses membuat dan mendidik anak, mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, membimbing hingga mendidik, jelas membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Puluhan tahun! Tentu di rentang waktu yang cukup panjang tersebut, terkadang muncul dalam hati rasa jenuh dan kesal karena ulah anak yang kerap menjengkelkan. Seringkali tubuh terasa super capek karena banyaknya pekerjaan; cucian yang menumpuk, berbagai sudut rumah yang sebentar-sebentar perlu dipel karena anak ngompol di sana sini dan tidak ketinggalan mainan yang selalu berserakan dan berantakan di mana-mana.Anda ingin seabreg pekerjaan itu terasa ringan? Jalanilah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan! Sebab seberat apapun pekerjaan, jika dilakukan dengan ikhlas insyaAllah akan terasa ringan, bahkan menyenangkan. Sebaliknya, seringan apapun pekerjaan, kalau dilakukan dengan keluh kesah pasti akan terasa seberat gunung dan menyebalkan.   Dengan keikhlasan, ucapan kita akan berbobot. Sering kita mencermati dan merasakan bahwa di antara kata-kata kita, ada yang sangat membekas di dada anak-anak yang masih belia hingga mereka dewasa kelak. Sebaliknya, tak sedikit ucapan yang bahkan kita teriakkan keras-keras di telinganya, ternyata berlalu begitu saja bagai angin malam yang segera hilang kesejukannya begitu mentari pagi bersinar.Apa yang membedakan? Salah satunya adalah kekuatan yang menggerakkan kata-kata kita. Jika Engkau ucapkan kata-kata itu untuk sekedar meluapkan amarah, maka anak-anak itu akan mendengarnya sesaat dan sesudah itu hilang tanpa bekas. Namun jika Engkau ucapkan dengan sepenuh hati sambil mengharapkan turunnya hidayah untuk anak-anak yang Engkau lahirkan dengan susah payah itu, insya Allah akan menjadi perkataan yang berbobot.Sebab bobot kata-kata kita kerap bersumber bukan dari manisnya tutur kata, melainkan karena kuatnya penggerak dari dalam dada; iman kita dan keikhlasan kita…   Dengan keikhlasan anak kita akan mudah diatur. Jangan pernah meremehkan perhatian dan pengamatan anak kita. Anak yang masih putih dan bersih dari noda dosa akan begitu mudah merasakan suasana hati kita.Dia bisa membedakan antara tatapan kasih sayang dengan tatapan kemarahan, antara dekapan ketulusan dengan pelukan kejengkelan, antara belaian cinta dengan cubitan kesal. Bahkan ia pun bisa menangkap suasana hati orangtuanya, sedang tenang dan damaikah, atau sedang gundah gulana?Manakala si anak merasakan ketulusan hati orangtuanya dalam setiap yang dikerjakan, ia akan menerima arahan dan nasehat yang disampaikan ayah dan bundanya, karena ia menangkap bahwa segala yang disampaikan padanya adalah semata demi kebaikan dirinya.   Dengan keikhlasan kita akan memetik buah manis pahala. Keikhlasan bukan hanya memberikan dampak positif di dunia, namun juga akan membuahkan pahala yang amat manis di alam sana. Yang itu berujung kepada berkumpulnya orangtua dengan anak-anaknya di negeri keabadian; surga Allah yang penuh dengan keindahan dan kenikmatan. وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ Artinya: “Orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan pertemukan mereka dengan anak cucu mereka”. QS. Ath-Thur: 21. Dipertemukan di mana? Di surga Allah jalla wa ‘ala! Mulailah dari sekarang! Latih dan biasakan diri untuk ikhlas dari sekarang, sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan. Kalau Engkau bangun di tengah malam untuk membuatkan susu buat anakmu, aduklah ia dengan penuh keikhlasan sambil mengharap agar setiap tetes yang masuk kerongkongannya akan menyuburkan setiap benih kebaikan dan menyingkirkan setiap bisikan yang buruk. Kalau Engkau menyuapkan makanan untuknya, suapkanlah dengan penuh keikhlasan sembari memohon kepada Allah agar setiap makanan yang mengalirkan darah di tubuh mereka akan mengokohkan tulang-tulang mereka, membentuk daging mereka dan membangkitkan jiwa mereka sebagai penolong-penolong agama Allah. Sehingga dengan itu, semoga setiap suapan yang masuk ke mulut mereka akan membangkitkan semangat dan meninggikan martabat. Mereka akan bersemangat untuk senantiasa menuntut ilmu, beribadah dengan tekun kepada Allah dan meninggikan agama-Nya. Amîn yâ mujîbas sâ’ilîn…   JURUS KEEMPAT: MENDIDIK ANAK PERLU KESABARAN Sabar merupakan salah satu syarat mutlak bagi mereka yang ingin berhasil mengarungi kehidupan di dunia. Kehidupan yang tidak lepas dari susah dan senang, sedih dan bahagia, musibah dan nikmat, menangis dan tertawa, sakit dan sehat, lapar dan kenyang, rugi dan untung, miskin dan kaya, serta mati dan hidup. Di antara episode perjalanan hidup yang membutuhkan kesabaran ekstra adalah masa-masa mendidik anak. Sebab rentang waktunya tidak sebentar dan seringkali anak berperilaku yang tidak sesuai dengan harapan kita. Contoh aplikasi kesabaran Sabar dalam membiasakan perilaku baik terhadap anak. Anak bagaikan kertas yang masih putih, tergantung siapa yang menggoreskan lukisan di atasnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan hal itu dalam sabdanya, “مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه” “Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan sejak kecil anak dibiasakan berperilaku baik, mulai dari taat beribadah hingga adab mulia dalam keseharian, insyaAllah hal itu akan sangat membekas dalam dirinya. Sebab mendidik di waktu kecil bagaikan mengukir di atas batu. Mengukir di atas batu membutuhkan kesabaran dan keuletan, namun jika ukiran tersebut telah jadi niscaya ia akan awet dan tahan lama.   Sabar dalam menghadapi pertanyaan anak. Menghadapi pertanyaan anak, apalagi yang baru saja mulai tumbuh dan menginginkan untuk mengetahui segala sesuatu yang ia lihat, memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Terkadang timbul rasa jengkel dengan pertanyaan anak yang tidak ada habis-habisnya, hingga kerap kita kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaannya.Sesungguhnya kesediaan anak untuk bertanya kepada kita, ‘seburuk’ apa pun pertanyaan yang ia lontarkan, merupakan pertanda bahwa mereka memberikan kepercayaannya kepada kita untuk menjawab. Maka jalan terbaik adalah menghargai kepercayaannya dengan tidak mematikan kesediaannya untuk bertanya, serta memberikan jawaban yang mengena dan menghidupkan jiwa.Jika kita ogah-ogahan untuk menjawab pertanyaan anak atau menjawab sekenanya atau bahkan justru menghardiknya, hal itu bisa berakibat fatal. Anak tidak lagi percaya dengan kita, sehingga ia akan mencari orang di luar rumah yang dianggapnya bisa memuaskan pertanyaan-pertanyaan dia. Dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang ditemuinya di luar adalah orang baik-baik! Ingat betapa rusaknya pergaulan di luar saat ini!   Sabar menjadi pendengar yang baik. Banyak orang tua adalah pendengar yang buruk bagi anak-anaknya. Bila ada suatu masalah yang terjadi pada anak, orangtua lebih suka menyela, langsung menasihati tanpa mau bertanya permasalahannya serta asal-usul kejadiannya.Salah satu contoh, anak kita baru saja pulang sekolah yang mestinya siang ternyata baru pulang sore hari. Kita tidak mendapat pemberitahuan apa pun darinya atas keterlambatan tersebut. Tentu saja kita merasa kesal menunggu, sekaligus juga khawatir. Lalu pada saat anak kita sampai dan masih lelah, kita langsung menyambutnya dengan serentetan pertanyaan dan omelan. Bahkan setiap kali anak hendak berbicara, kita selalu memotongnya, dengan ungkapan, “Sudah-sudah tidak perlu banyak alasan”, atau “Ah, papa/mama tahu kamu pasti main ke tempat itu lagi kan?!”. Akibatnya, ia malah tidak mau bicara dan marah pada kita.Pada saat seperti itu, yang sangat dibutuhkan oleh seorang anak adalah ingin didengarkan terlebih dahulu dan ingin diperhatikan. Mungkin keterlambatannya ternyata disebabkan adanya tugas mendadak dari sekolah. Ketika anak tidak diberi kesempatan untuk berbicara, ia merasa tidak dihargai dan akhirnya dia juga berbalik untuk tidak mau mendengarkan kata-kata kita.Yang sebaiknya dilakukan adalah, kita memulai untuk menjadi pendengar yang baik. Berikan kepada anak waktu yang seluas-luasnya untuk mengungkapkan segalanya. Bersabarlah untuk tidak berkomentar sampai saatnya tiba. Ketika anak sudah selesai menjelaskan duduk permasalahan, barulah Anda berbicara dan menyampaikan apa yang ingin Anda sampaikan.   Sabar manakala emosi memuncak. Hendaknya kita tidak memberikan sanksi atau hukuman pada anak ketika emosi kita sedang memuncak. Pada saat emosi kita sedang tinggi, apa pun yang keluar dari mulut kita, cenderung untuk menyakiti dan menghakimi, tidak untuk menjadikan anak lebih baik.Yang seyogyanya dilakukan adalah: bila kita dalam keadaan sangat marah, segeralah menjauh dari anak. Pilihlah cara yang tepat untuk menurunkan amarah kita dengan segera. Bisa dengan mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu’alaihiwasallam; yakni berwudhu.Jika kita bertekad untuk tetap memberikan sanksi, tundalah sampai emosi kita mereda. Setelah itu pilih dan susunlah bentuk hukuman yang mendidik dan tepat dengan konteks kesalahan yang diperbuatnya. Ingat, prinsip hukuman adalah untuk mendidik bukan untuk menyakiti.Berakit-rakit ke huluPepatah Arab mengatakan, “Sabar bagaikan buah brotowali, pahit rasanya, namun kesudahannya lebih manis daripada madu”.Sabar dalam mendidik anak memang terasa berat, namun tunggulah buah manisnya kelak di dunia maupun akhirat. Di dunia mereka akan menjadi anak-anak yang menurut kepada orangtuanya insyaAllah. Dan manakala kita telah masuk di alam akhirat mereka akan terus mendoakan kita, sehingga curahan pahala terus mengalir deras. Semoga…     JURUS KELIMA: MENDIDIK ANAK PERLU IRINGAN DOA Beberapa saat lalu saya mampir shalat Jum’at di masjid salah satu perumahan di bilangan Sokaraja Banyumas. Di sela-sela khutbahnya, khatib bercerita tentang kejadian yang menimpa sepasang suami istri. Keduanya terkena stroke, namun sudah sekian bulan tidak ada satupun di antara anaknya yang datang menjenguk. Manakala dibesuk oleh si khatib, sang bapak bercerita sambil menangis terisak, “Mungkin Allah telah mengabulkan doa saya. Sekarang inilah saya merasakan akibat dari doa saya! Dahulu saya selalu berdoa agar anak-anak saya jadi ‘orang’. Berhasil, kaya, sukses dst. Benar, ternyata Allah mengabulkan seluruh permintaan saya. Semua anak saya sekarang menjadi orang kaya dan berhasil. Mereka tinggal di berbagai pulau di tanah air, jauh dari saya. Memang mereka semua mengirimkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit dan semua menelpon saya untuk segera berobat. Namun bukan itu yang saya butuhkan saat ini. Saya ingin belaian kasih sayang tangan mereka. Saya ingin dirawat dan ditunggu mereka, sebagaimana dulu saya merawat mereka”. Ya, berhati-hatilah Anda dalam memilih redaksi doa, apalagi jika itu ditujukan untuk anak Anda. Tidak ada redaksi yang lebih baik dibandingkan redaksi doa yang diajarkan dalam al-Qur’an dan Hadits. “Robbanâ hablanâ min azwâjinâ wa dzurriyyâtinâ qurrota a’yun, waj’alnâ lil muttaqîna imâmâ” (Wahai Rabb kami, karuniakanlah pada kami pasangan dan keturunan yang menyejukkan pandangan mata. Serta jadikanlah kami imam bagi kaum muttaqin). QS. Al-Furqan: 74. Seberapa besar sih kekuatan doa? Sebesar apapun usaha orangtua dalam merawat, mendidik, menyekolahkan dan mengarahkan anaknya, andaikan Allah ta’ala tidak berkenan untuk menjadikannya anak salih, niscaya ia tidak akan pernah menjadi anak salih. Hal ini menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah dan betapa kecilnya kekuatan kita. Ini jelas memotivasi kita untuk lebih membangun ketergantungan dan rasa tawakkal kita kepada Allah jalla wa ‘ala. Dengan cara, antara lain, memperbanyak menghiba, merintih, memohon bantuan dan pertolongan dari Allah dalam segala sesuatu, terutama dalam hal mendidik anak. Secara khusus, doa orangtua untuk anaknya begitu spesial. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan hal itu dalam sabdanya, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang akan dikabulkan tanpa ada keraguan sedikitpun. Doa orangtua, doa musafir dan doa orang yang dizalimi”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Sejak kapan kita mendoakan anak kita? Sejak Anda melakukan proses hubungan suami istri telah disyariatkan untuk berdoa demi kesalihan anak Anda. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ وَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا” فَرُزِقَا وَلَدًا لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ” “Jika salah seorang dari kalian sebelum bersetubuh dengan istrinya ia membaca “Bismillah, allôhumma jannibnasy syaithôn wa jannibisy syaithôna mâ rozaqtanâ” (Dengan nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan pada kami), lalu mereka berdua dikaruniai anak; niscaya setan tidak akan bisa mencelakakannya”. HR. Bukhari (hal. 668 no. 3271) dan Muslim (X/246 no. 3519) dari Ibnu Abbas. Ketika anak telah berada di kandungan pun jangan pernah lekang untuk menengadahkan tangan dan menghadapkan diri kepada Allah, memohon agar kelak keturunan yang lahir ini menjadi generasi yang baik. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mencontohkan, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Wahai Rabbi, anugerahkanlah kepadaku (anak) yang termasuk orang-orang salih”. QS. Ash-Shâffât: 100. Nabi Zakariya ‘alaihissalam juga demikian, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Ya Rabbi, berilah aku dari sisiMu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. QS. Ali Imran: 38. Setelah lahir hingga anak dewasa sekalipun, kawal dan iringilah terus dengan doa. Pilihlah waktu-waktu yang mustajab. Antara adzan dengan iqamah, dalam sujud dan di sepertiga malam terakhir misalnya.Bahkan tidak ada salahnya ketika berdoa, Anda perdengarkan doa tersebut di hadapan anak Anda. Selain untuk mengajarkan doa-doa nabawi tersebut, juga agar dia melihat dan memahami betapa besar harapan Anda agar dia menjadi anak salih. Awas, hati-hati! Doa orangtua itu mustajab, baik doa tersebut bermuatan baik maupun buruk. Maka berhati-hatilah wahai para orangtua. Terkadang ketika Anda marah, tanpa terasa terlepas kata-kata yang kurang baik terhadap anak Anda, lalu Allah mengabulkan ucapan tersebut, akibatnya Anda menyesal seumur hidup. Dikisahkan ada seorang yang mengadu kepada Imam Ibn al-Mubarak mengeluhkan tentang anaknya yang durhaka. Beliau bertanya, “Apakah engkau pernah mendoakan tidak baik untuknya?”. “Ya” sahutnya. “Engkau sendiri yang merusak anakmu” pungkas sang Imam. Ditulis di Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh Purbalingga, 9 Ramadhan 1432 / 9 Agustus 2011 Penulis Abdullah Zaen, Lc,. MA Artikel www.tunasilmu.com Lihat: Tafsîr ath-Thabary (XV/366), Tafsîr al-Baghawy (V/196), Tafsîr al-Qurthuby (XIII/356), Tafsîr Ibn Katsîr (V/186-187), Tafsîr al-Jalâlain (hal. 302-303) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 435). Sebagaimana dalam penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma yang diriwayatkan Imam al-Baihaqy dalam Kitab al-I’tiqâd (hal. 183). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
10AugJurus Jitu Mendidik AnakAugust 10, 2011Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Di bulan Ramadhan tahun ini, kami mendapat amanah untuk mengimami shalat Tarawih dan Subuh di Masjid Agung Darussalam Purbalingga selama lima hari. Masih dalam rangkaiannya, kami ditugaskan untuk memberikan kuliah Tarawih dan kuliah Subuh. Kebetulan materi pengajian Tarawih seputar pilar-pilar penting dalam mendidik anak. Karena banyaknya permintaan dari jama’ah, bahan materi tersebut kami kumpulkan dalam bentuk makalah yang kami beri judul “Jurus Jitu Mendidik Anak”. Tentu masih terlalu jauh dari format sempurna, namun semoga yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak -yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu- yang turut andil dalam amal salih ini. Tegur sapa para pembaca kami nantikan. Selamat menelaah! JURUS PERTAMA: MENDIDIK ANAK PERLU ILMU Ilmu merupakan kebutuhan primer setiap insan dalam setiap lini kehidupannya, termasuk dalam mendidik anak. Bahkan kebutuhan dia terhadap ilmu dalam mendidik anak, melebihi kebutuhannya terhadap ilmu dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, realita berkata lain. Rupanya tidak sedikit di antara kita mempersiapkan ilmu untuk kerja lebih banyak daripada ilmu untuk menjadi orangtua. Padahal tugas kita menjadi orangtua dua puluh empat jam sehari semalam, termasuk saat tidur, terjaga serta antara sadar dan tidak. Sementara tugas kita dalam pekerjaan, hanya sebatas jam kerja. Betapa banyak suami yang menyandang gelar bapak hanya karena istrinya melahirkan. Sebagaimana banyak wanita disebut ibu semata-mata karena dialah yang melahirkan. Bukan karena mereka menyiapkan diri menjadi orangtua. Bukan pula karena mereka memiliki kepatutan sebagai orangtua. Padahal, menjadi orangtua harus berbekal ilmu yang memadai. Sekadar memberi mereka uang dan memasukkan di sekolah unggulan, tak cukup untuk membuat anak kita menjadi manusia unggul. Sebab, sangat banyak hal yang tidak bisa dibeli dengan uang. Uang memang bisa membeli tempat tidur yang mewah, tetapi bukan tidur yang lelap. Uang bisa membeli rumah yang lapang, tetapi bukan kelapangan hati untuk tinggal di dalamnya. Uang juga bisa membeli pesawat televisi yang sangat besar untuk menghibur anak, tetapi bukan kebesaran jiwa untuk memberi dukungan saat mereka terempas. Betapa banyak anak-anak yang rapuh jiwanya, padahal mereka tinggal di rumah-rumah yang kokoh bangunannya. Mereka mendapatkan apa saja dari orangtuanya, kecuali perhatian, ketulusan dan kasih sayang! Ilmu apa saja yang dibutuhkan? Banyak jenis ilmu yang dibutuhkan orangtua dalam mendidik anaknya. Mulai dari ilmu agama dengan berbagai varianya, hingga ilmu cara berkomunikasi dengan anak. Jenis ilmu agama pertama dan utama yang harus dipelajari orangtua adalah akidah. Sehingga ia bisa menanamkan akidah yang lurus dan keimanan yang kuat dalam jiwa anaknya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan bagaimana membangun pondasi tersebut dalam jiwa anak, dalam salah satu sabdanya untuk Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Selanjutnya ilmu tentang cara ibadah, terutama shalat dan cara bersuci. Demi merealisasikan wasiat Nabi shallallahu’alaihiwasallam untuk para orangtua, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany. Bagaimana mungkin orangtua akan memerintahkan shalat pada anaknya, jikalau ia tidak mengerti tatacara shalat yang benar. Mampukah orang yang tidak mempunyai sesuatu, untuk memberikan sesuatu kepada orang lain? Berikutnya ilmu tentang akhlak, mulai adab terhadap orangtua, tetangga, teman, tidak lupa adab keseharian si anak. Bagaimana cara makan, minum, tidur, masuk rumah, kamar mandi, bertamu dan lain-lain. Dalam hal ini Nabi shallallahu’alaihiwasallam mempraktekkannya sendiri, antara lain ketika beliau bersabda menasehati seorang anak kecil, “يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ”. “Nak, ucapkanlah bismillah (sebelum engkau makan) dan gunakanlah tangan kananmu”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah. Yang tidak kalah pentingnya adalah: ilmu seni berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Bagaimana kita menghadapi anak yang hiperaktif atau sebaliknya pendiam. Bagaimana membangun rasa percaya diri dalam diri anak. Bagaimana memotivasi mereka untuk gemar belajar. Bagaimana menumbuhkan bakat yang ada dalam diri anak kita. Dan berbagai konsep-konsep dasar pendidikan anak lainnya. Ayo belajar! Semoga pemaparan singkat di atas bisa menggambarkan pada kita urgensi ilmu dalam mendidik anak. Sehingga diharapkan bisa mendorong kita untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan pengetahuan kita, menghadiri majlis taklim, membaca buku-buku panduan pendidikan. Agar kita betul-betul menjadi orangtua yang sebenarnya, bukan sekedar orang yang lebih tua dari anaknya!   JURUS KEDUA: MENDIDIK ANAK PERLU KESALIHAN ORANGTUA Tentu Anda masih ingat kisah ‘petualangan’ Nabi Khidir dengan Nabi Musa ‘alaihimassalam. Ya, di antara penggalan kisahnya adalah apa yang Allah sebutkan dalam surat al-Kahfi. Manakala mereka berdua memasuki suatu kampung dan penduduknya enggan untuk sekedar menjamu mereka berdua. Sebelum meninggalkan kampung tersebut, mereka menemukan rumah yang hampir ambruk. Dengan ringan tangan Nabi Khidir memperbaiki tembok rumah tersebut, tanpa meminta upah dari penduduk kampung. Nabi Musa terheran-heran melihat tindakannya. Nabi Khidir pun beralasan, bahwa rumah tersebut milik dua anak yatim dan di bawahnya terpendam harta peninggalan orangtua mereka yang salih. Allah berkehendak menjaga harta tersebut hingga kedua anak tersebut dewasa dan mengambil manfaat dari harta itu. Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa di antara pelajaran yang bisa dipetik dari kisah di atas adalah: Allah akan menjaga keturunan seseorang manakala ia salih, walaupun ia telah meninggal dunia sekalipun. Subhânallâh, begitulah dampak positif kesalihan orang tua! Sekalipun telah meninggal dunia masih tetap dirasakan oleh keturunannya. Bagaimana halnya ketika ia masih hidup?? Tentu lebih besar dan lebih besar lagi dampak positifnya. Urgensi kesalihan orangtua dalam mendidik anak Kita semua mempunyai keinginan dan cita-cita yang sama. Ingin agar keturunan kita menjadi anak yang salih dan salihah. Namun, terkadang kita lupa bahwa modal utama untuk mencapai cita-cita mulia tersebut ternyata adalah: kesalihan dan ketakwaan kita selaku orangtua. Alangkah lucunya, manakala kita berharap anak menjadi salih dan bertakwa, sedangkan kita sendiri berkubang dalam maksiat dan dosa! Kesalihan jiwa dan perilaku orangtua mempunyai andil yang sangat besar dalam membentuk kesalihan anak. Sebab ketika si anak membuka matanya di muka bumi ini, yang pertama kali ia lihat adalah ayah dan bundanya. Manakala ia melihat orangtuanya berhias akhlak mulia serta tekun beribadah, niscaya itulah yang akan terekam dengan kuat di benaknya. Dan insyaAllah itupun juga yang akan ia praktekkan dalam kesehariannya. Pepatah mengatakan: “buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya”. Betapa banyak ketakwaan pada diri anak disebabkan ia mengikuti ketakwaan kedua orangtuanya atau salah seorang dari mereka. Ingat karakter dasar manusia, terutama anak kecil, yang suka meniru! Beberapa contoh aplikasi nyatanya Manakala kita menginginkan anak kita rajin untuk mendirikan shalat lima waktu, gamitlah tangannya dan berangkatlah ke masjid bersama. Bukan hanya dengan berteriak memerintahkan anak pergi ke masjid, sedangkan Anda asyik menonton televisi. Jika Anda berharap anak rajin membaca al-Qur’an, ramaikanlah rumah dengan lantunan ayat-ayat suci al-Qur’an yang keluar dari lisan ayah, ibu ataupun kaset dan radio. Jangan malah Anda menghabiskan hari-hari dengan membaca koran, diiringi lantunan langgam gendingan atau suara biduanita yang mendayu-dayu! Kalau Anda menginginkan anak jujur dalam bertutur kata, hindarilah berbohong sekecil apapun. Tanpa disadari, ternyata sebagai orang tua kita sering membohongi anak untuk menghindari keinginannya. Salah satu contoh pada saat kita terburu-buru pergi ke kantor di pagi hari, anak kita meminta ikut atau mengajak jalan-jalan mengelilingi perumahan. Apa yang kita lakukan? Apakah kita menjelaskannya dengan kalimat yang jujur? Atau kita lebih memilih berbohong dengan mengatakan, “Bapak hanya sebentar kok, hanya ke depan saja ya. Sebentaaar saja ya sayang…”. Tapi ternyata, kita malah pulang malam! Dalam contoh di atas, sejatinya kita telah berbohong kepada anak, dan itu akan ditiru olehnya. Terus apa yang sebaiknya kita lakukan? Berkatalah dengan jujur kepada anak. Ungkapkan dengan lembut dan penuh kasih serta pengertian, “Sayang, bapak mau pergi ke kantor. Kamu tidak bisa ikut. Tapi kalo bapak ke kebun binatang, insyaAllah kamu bisa ikut”. Kita tak perlu merasa khawatir dan menjadi terburu-buru dengan keadaan ini. Pastinya akan membutuhkan waktu lebih untuk memberi pengertian kepada anak karena biasanya mereka menangis. Anak menangis karena ia belum memahami keadaan mengapa orang tuanya harus selalu pergi di pagi hari. Kita perlu bersabar dan melakukan pengertian kepada mereka secara terus menerus. Perlahan anak akan memahami mengapa orangtuanya selalu pergi di pagi hari dan bila pergi bekerja, anak tidak bisa ikut. Anda ingin anak jujur? Mulailah dari diri Anda sendiri! Sebuah renungan penutup Tidak ada salahnya kita putar ingatan kepada beberapa puluh tahun ke belakang, saat sarana informasi dan telekomunikasi masih amat terbatas, lalu kita bandingkan dengan zaman ini dan dampaknya yang luar biasa untuk para orangtua dan anak. Dulu, masih banyak ibu-ibu yang rajin mengajari anaknya mengaji, namun sekarang mereka telah sibuk dengan acara televisi. Dahulu ibu-ibu dengan sabar bercerita tentang kisah para nabi, para sahabat hingga teladan dari para ulama, sekarang mereka lebih nyaman untuk menghabiskan waktu berfacebookan dan akrab dengan artis di televisi. Dulu bapak-bapak mengajari anaknya sejak dini tatacara wudhu, shalat dan ibadah primer lainnya, sekarang mereka sibuk mengikuti berita transfer pemain bola! Bagaimana kondisi anak-anak saat ini, dan apa yang akan terjadi di negeri kita lima puluh tahun ke depan, jika kondisi kita terus seperti ini?? Jika kita tidak ingin menjumpai mimpi buruk kehancuran negeri ini, persiapkan generasi muda sejak sekarang. Dan untuk merealisasikan itu, mulailah dengan memperbaiki diri kita sendiri selaku orangtua! Sebab mendidik anak memerlukan kesalihan orangtua. Semoga Allah senantiasa meridhai setiap langkah baik kita, amien…   JURUS KETIGA: MENDIDIK ANAK PERLU KEIKHLASAN Ikhlas merupakan ruh bagi setiap amalan. Amalan tanpa disuntik keikhlasan bagaikan jasad yang tak bernyawa. Termasuk jenis amalan yang harus dilandasi keikhlasan adalah mendidik anak. Apa maksudnya? Maksudnya adalah: Rawat dan didik anak dengan penuh ketulusan dan niat ikhlas semata-mata mengharapkan keridhaan Allah ta’ala. Canangkan niat semata-mata untuk Allah dalam seluruh aktivitas edukatif, baik berupa perintah, larangan, nasehat, pengawasan maupun hukuman. Iringilah setiap kata yang kita ucapkan dengan keikhlasan.. Bahkan dalam setiap perbuatan yang kita lakukan untuk merawat anak, entah itu bekerja membanting tulang guna mencari nafkah untuknya, menyuapinya, memandikannya hingga mengganti popoknya, niatkanlah semata karena mengharap ridha Allah. Apa sih kekuatan keikhlasan? Ikhlas memiliki dampak kekuatan yang begitu dahsyat. Di antaranya: Dengan ketulusan, suatu aktivitas akan terasa ringan. Proses membuat dan mendidik anak, mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, membimbing hingga mendidik, jelas membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Puluhan tahun! Tentu di rentang waktu yang cukup panjang tersebut, terkadang muncul dalam hati rasa jenuh dan kesal karena ulah anak yang kerap menjengkelkan. Seringkali tubuh terasa super capek karena banyaknya pekerjaan; cucian yang menumpuk, berbagai sudut rumah yang sebentar-sebentar perlu dipel karena anak ngompol di sana sini dan tidak ketinggalan mainan yang selalu berserakan dan berantakan di mana-mana.Anda ingin seabreg pekerjaan itu terasa ringan? Jalanilah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan! Sebab seberat apapun pekerjaan, jika dilakukan dengan ikhlas insyaAllah akan terasa ringan, bahkan menyenangkan. Sebaliknya, seringan apapun pekerjaan, kalau dilakukan dengan keluh kesah pasti akan terasa seberat gunung dan menyebalkan.   Dengan keikhlasan, ucapan kita akan berbobot. Sering kita mencermati dan merasakan bahwa di antara kata-kata kita, ada yang sangat membekas di dada anak-anak yang masih belia hingga mereka dewasa kelak. Sebaliknya, tak sedikit ucapan yang bahkan kita teriakkan keras-keras di telinganya, ternyata berlalu begitu saja bagai angin malam yang segera hilang kesejukannya begitu mentari pagi bersinar.Apa yang membedakan? Salah satunya adalah kekuatan yang menggerakkan kata-kata kita. Jika Engkau ucapkan kata-kata itu untuk sekedar meluapkan amarah, maka anak-anak itu akan mendengarnya sesaat dan sesudah itu hilang tanpa bekas. Namun jika Engkau ucapkan dengan sepenuh hati sambil mengharapkan turunnya hidayah untuk anak-anak yang Engkau lahirkan dengan susah payah itu, insya Allah akan menjadi perkataan yang berbobot.Sebab bobot kata-kata kita kerap bersumber bukan dari manisnya tutur kata, melainkan karena kuatnya penggerak dari dalam dada; iman kita dan keikhlasan kita…   Dengan keikhlasan anak kita akan mudah diatur. Jangan pernah meremehkan perhatian dan pengamatan anak kita. Anak yang masih putih dan bersih dari noda dosa akan begitu mudah merasakan suasana hati kita.Dia bisa membedakan antara tatapan kasih sayang dengan tatapan kemarahan, antara dekapan ketulusan dengan pelukan kejengkelan, antara belaian cinta dengan cubitan kesal. Bahkan ia pun bisa menangkap suasana hati orangtuanya, sedang tenang dan damaikah, atau sedang gundah gulana?Manakala si anak merasakan ketulusan hati orangtuanya dalam setiap yang dikerjakan, ia akan menerima arahan dan nasehat yang disampaikan ayah dan bundanya, karena ia menangkap bahwa segala yang disampaikan padanya adalah semata demi kebaikan dirinya.   Dengan keikhlasan kita akan memetik buah manis pahala. Keikhlasan bukan hanya memberikan dampak positif di dunia, namun juga akan membuahkan pahala yang amat manis di alam sana. Yang itu berujung kepada berkumpulnya orangtua dengan anak-anaknya di negeri keabadian; surga Allah yang penuh dengan keindahan dan kenikmatan. وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ Artinya: “Orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan pertemukan mereka dengan anak cucu mereka”. QS. Ath-Thur: 21. Dipertemukan di mana? Di surga Allah jalla wa ‘ala! Mulailah dari sekarang! Latih dan biasakan diri untuk ikhlas dari sekarang, sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan. Kalau Engkau bangun di tengah malam untuk membuatkan susu buat anakmu, aduklah ia dengan penuh keikhlasan sambil mengharap agar setiap tetes yang masuk kerongkongannya akan menyuburkan setiap benih kebaikan dan menyingkirkan setiap bisikan yang buruk. Kalau Engkau menyuapkan makanan untuknya, suapkanlah dengan penuh keikhlasan sembari memohon kepada Allah agar setiap makanan yang mengalirkan darah di tubuh mereka akan mengokohkan tulang-tulang mereka, membentuk daging mereka dan membangkitkan jiwa mereka sebagai penolong-penolong agama Allah. Sehingga dengan itu, semoga setiap suapan yang masuk ke mulut mereka akan membangkitkan semangat dan meninggikan martabat. Mereka akan bersemangat untuk senantiasa menuntut ilmu, beribadah dengan tekun kepada Allah dan meninggikan agama-Nya. Amîn yâ mujîbas sâ’ilîn…   JURUS KEEMPAT: MENDIDIK ANAK PERLU KESABARAN Sabar merupakan salah satu syarat mutlak bagi mereka yang ingin berhasil mengarungi kehidupan di dunia. Kehidupan yang tidak lepas dari susah dan senang, sedih dan bahagia, musibah dan nikmat, menangis dan tertawa, sakit dan sehat, lapar dan kenyang, rugi dan untung, miskin dan kaya, serta mati dan hidup. Di antara episode perjalanan hidup yang membutuhkan kesabaran ekstra adalah masa-masa mendidik anak. Sebab rentang waktunya tidak sebentar dan seringkali anak berperilaku yang tidak sesuai dengan harapan kita. Contoh aplikasi kesabaran Sabar dalam membiasakan perilaku baik terhadap anak. Anak bagaikan kertas yang masih putih, tergantung siapa yang menggoreskan lukisan di atasnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan hal itu dalam sabdanya, “مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه” “Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan sejak kecil anak dibiasakan berperilaku baik, mulai dari taat beribadah hingga adab mulia dalam keseharian, insyaAllah hal itu akan sangat membekas dalam dirinya. Sebab mendidik di waktu kecil bagaikan mengukir di atas batu. Mengukir di atas batu membutuhkan kesabaran dan keuletan, namun jika ukiran tersebut telah jadi niscaya ia akan awet dan tahan lama.   Sabar dalam menghadapi pertanyaan anak. Menghadapi pertanyaan anak, apalagi yang baru saja mulai tumbuh dan menginginkan untuk mengetahui segala sesuatu yang ia lihat, memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Terkadang timbul rasa jengkel dengan pertanyaan anak yang tidak ada habis-habisnya, hingga kerap kita kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaannya.Sesungguhnya kesediaan anak untuk bertanya kepada kita, ‘seburuk’ apa pun pertanyaan yang ia lontarkan, merupakan pertanda bahwa mereka memberikan kepercayaannya kepada kita untuk menjawab. Maka jalan terbaik adalah menghargai kepercayaannya dengan tidak mematikan kesediaannya untuk bertanya, serta memberikan jawaban yang mengena dan menghidupkan jiwa.Jika kita ogah-ogahan untuk menjawab pertanyaan anak atau menjawab sekenanya atau bahkan justru menghardiknya, hal itu bisa berakibat fatal. Anak tidak lagi percaya dengan kita, sehingga ia akan mencari orang di luar rumah yang dianggapnya bisa memuaskan pertanyaan-pertanyaan dia. Dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang ditemuinya di luar adalah orang baik-baik! Ingat betapa rusaknya pergaulan di luar saat ini!   Sabar menjadi pendengar yang baik. Banyak orang tua adalah pendengar yang buruk bagi anak-anaknya. Bila ada suatu masalah yang terjadi pada anak, orangtua lebih suka menyela, langsung menasihati tanpa mau bertanya permasalahannya serta asal-usul kejadiannya.Salah satu contoh, anak kita baru saja pulang sekolah yang mestinya siang ternyata baru pulang sore hari. Kita tidak mendapat pemberitahuan apa pun darinya atas keterlambatan tersebut. Tentu saja kita merasa kesal menunggu, sekaligus juga khawatir. Lalu pada saat anak kita sampai dan masih lelah, kita langsung menyambutnya dengan serentetan pertanyaan dan omelan. Bahkan setiap kali anak hendak berbicara, kita selalu memotongnya, dengan ungkapan, “Sudah-sudah tidak perlu banyak alasan”, atau “Ah, papa/mama tahu kamu pasti main ke tempat itu lagi kan?!”. Akibatnya, ia malah tidak mau bicara dan marah pada kita.Pada saat seperti itu, yang sangat dibutuhkan oleh seorang anak adalah ingin didengarkan terlebih dahulu dan ingin diperhatikan. Mungkin keterlambatannya ternyata disebabkan adanya tugas mendadak dari sekolah. Ketika anak tidak diberi kesempatan untuk berbicara, ia merasa tidak dihargai dan akhirnya dia juga berbalik untuk tidak mau mendengarkan kata-kata kita.Yang sebaiknya dilakukan adalah, kita memulai untuk menjadi pendengar yang baik. Berikan kepada anak waktu yang seluas-luasnya untuk mengungkapkan segalanya. Bersabarlah untuk tidak berkomentar sampai saatnya tiba. Ketika anak sudah selesai menjelaskan duduk permasalahan, barulah Anda berbicara dan menyampaikan apa yang ingin Anda sampaikan.   Sabar manakala emosi memuncak. Hendaknya kita tidak memberikan sanksi atau hukuman pada anak ketika emosi kita sedang memuncak. Pada saat emosi kita sedang tinggi, apa pun yang keluar dari mulut kita, cenderung untuk menyakiti dan menghakimi, tidak untuk menjadikan anak lebih baik.Yang seyogyanya dilakukan adalah: bila kita dalam keadaan sangat marah, segeralah menjauh dari anak. Pilihlah cara yang tepat untuk menurunkan amarah kita dengan segera. Bisa dengan mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu’alaihiwasallam; yakni berwudhu.Jika kita bertekad untuk tetap memberikan sanksi, tundalah sampai emosi kita mereda. Setelah itu pilih dan susunlah bentuk hukuman yang mendidik dan tepat dengan konteks kesalahan yang diperbuatnya. Ingat, prinsip hukuman adalah untuk mendidik bukan untuk menyakiti.Berakit-rakit ke huluPepatah Arab mengatakan, “Sabar bagaikan buah brotowali, pahit rasanya, namun kesudahannya lebih manis daripada madu”.Sabar dalam mendidik anak memang terasa berat, namun tunggulah buah manisnya kelak di dunia maupun akhirat. Di dunia mereka akan menjadi anak-anak yang menurut kepada orangtuanya insyaAllah. Dan manakala kita telah masuk di alam akhirat mereka akan terus mendoakan kita, sehingga curahan pahala terus mengalir deras. Semoga…     JURUS KELIMA: MENDIDIK ANAK PERLU IRINGAN DOA Beberapa saat lalu saya mampir shalat Jum’at di masjid salah satu perumahan di bilangan Sokaraja Banyumas. Di sela-sela khutbahnya, khatib bercerita tentang kejadian yang menimpa sepasang suami istri. Keduanya terkena stroke, namun sudah sekian bulan tidak ada satupun di antara anaknya yang datang menjenguk. Manakala dibesuk oleh si khatib, sang bapak bercerita sambil menangis terisak, “Mungkin Allah telah mengabulkan doa saya. Sekarang inilah saya merasakan akibat dari doa saya! Dahulu saya selalu berdoa agar anak-anak saya jadi ‘orang’. Berhasil, kaya, sukses dst. Benar, ternyata Allah mengabulkan seluruh permintaan saya. Semua anak saya sekarang menjadi orang kaya dan berhasil. Mereka tinggal di berbagai pulau di tanah air, jauh dari saya. Memang mereka semua mengirimkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit dan semua menelpon saya untuk segera berobat. Namun bukan itu yang saya butuhkan saat ini. Saya ingin belaian kasih sayang tangan mereka. Saya ingin dirawat dan ditunggu mereka, sebagaimana dulu saya merawat mereka”. Ya, berhati-hatilah Anda dalam memilih redaksi doa, apalagi jika itu ditujukan untuk anak Anda. Tidak ada redaksi yang lebih baik dibandingkan redaksi doa yang diajarkan dalam al-Qur’an dan Hadits. “Robbanâ hablanâ min azwâjinâ wa dzurriyyâtinâ qurrota a’yun, waj’alnâ lil muttaqîna imâmâ” (Wahai Rabb kami, karuniakanlah pada kami pasangan dan keturunan yang menyejukkan pandangan mata. Serta jadikanlah kami imam bagi kaum muttaqin). QS. Al-Furqan: 74. Seberapa besar sih kekuatan doa? Sebesar apapun usaha orangtua dalam merawat, mendidik, menyekolahkan dan mengarahkan anaknya, andaikan Allah ta’ala tidak berkenan untuk menjadikannya anak salih, niscaya ia tidak akan pernah menjadi anak salih. Hal ini menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah dan betapa kecilnya kekuatan kita. Ini jelas memotivasi kita untuk lebih membangun ketergantungan dan rasa tawakkal kita kepada Allah jalla wa ‘ala. Dengan cara, antara lain, memperbanyak menghiba, merintih, memohon bantuan dan pertolongan dari Allah dalam segala sesuatu, terutama dalam hal mendidik anak. Secara khusus, doa orangtua untuk anaknya begitu spesial. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan hal itu dalam sabdanya, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang akan dikabulkan tanpa ada keraguan sedikitpun. Doa orangtua, doa musafir dan doa orang yang dizalimi”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Sejak kapan kita mendoakan anak kita? Sejak Anda melakukan proses hubungan suami istri telah disyariatkan untuk berdoa demi kesalihan anak Anda. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ وَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا” فَرُزِقَا وَلَدًا لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ” “Jika salah seorang dari kalian sebelum bersetubuh dengan istrinya ia membaca “Bismillah, allôhumma jannibnasy syaithôn wa jannibisy syaithôna mâ rozaqtanâ” (Dengan nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan pada kami), lalu mereka berdua dikaruniai anak; niscaya setan tidak akan bisa mencelakakannya”. HR. Bukhari (hal. 668 no. 3271) dan Muslim (X/246 no. 3519) dari Ibnu Abbas. Ketika anak telah berada di kandungan pun jangan pernah lekang untuk menengadahkan tangan dan menghadapkan diri kepada Allah, memohon agar kelak keturunan yang lahir ini menjadi generasi yang baik. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mencontohkan, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Wahai Rabbi, anugerahkanlah kepadaku (anak) yang termasuk orang-orang salih”. QS. Ash-Shâffât: 100. Nabi Zakariya ‘alaihissalam juga demikian, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Ya Rabbi, berilah aku dari sisiMu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. QS. Ali Imran: 38. Setelah lahir hingga anak dewasa sekalipun, kawal dan iringilah terus dengan doa. Pilihlah waktu-waktu yang mustajab. Antara adzan dengan iqamah, dalam sujud dan di sepertiga malam terakhir misalnya.Bahkan tidak ada salahnya ketika berdoa, Anda perdengarkan doa tersebut di hadapan anak Anda. Selain untuk mengajarkan doa-doa nabawi tersebut, juga agar dia melihat dan memahami betapa besar harapan Anda agar dia menjadi anak salih. Awas, hati-hati! Doa orangtua itu mustajab, baik doa tersebut bermuatan baik maupun buruk. Maka berhati-hatilah wahai para orangtua. Terkadang ketika Anda marah, tanpa terasa terlepas kata-kata yang kurang baik terhadap anak Anda, lalu Allah mengabulkan ucapan tersebut, akibatnya Anda menyesal seumur hidup. Dikisahkan ada seorang yang mengadu kepada Imam Ibn al-Mubarak mengeluhkan tentang anaknya yang durhaka. Beliau bertanya, “Apakah engkau pernah mendoakan tidak baik untuknya?”. “Ya” sahutnya. “Engkau sendiri yang merusak anakmu” pungkas sang Imam. Ditulis di Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh Purbalingga, 9 Ramadhan 1432 / 9 Agustus 2011 Penulis Abdullah Zaen, Lc,. MA Artikel www.tunasilmu.com Lihat: Tafsîr ath-Thabary (XV/366), Tafsîr al-Baghawy (V/196), Tafsîr al-Qurthuby (XIII/356), Tafsîr Ibn Katsîr (V/186-187), Tafsîr al-Jalâlain (hal. 302-303) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 435). Sebagaimana dalam penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma yang diriwayatkan Imam al-Baihaqy dalam Kitab al-I’tiqâd (hal. 183). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


10AugJurus Jitu Mendidik AnakAugust 10, 2011Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Prolog Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Di bulan Ramadhan tahun ini, kami mendapat amanah untuk mengimami shalat Tarawih dan Subuh di Masjid Agung Darussalam Purbalingga selama lima hari. Masih dalam rangkaiannya, kami ditugaskan untuk memberikan kuliah Tarawih dan kuliah Subuh. Kebetulan materi pengajian Tarawih seputar pilar-pilar penting dalam mendidik anak. Karena banyaknya permintaan dari jama’ah, bahan materi tersebut kami kumpulkan dalam bentuk makalah yang kami beri judul “Jurus Jitu Mendidik Anak”. Tentu masih terlalu jauh dari format sempurna, namun semoga yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak -yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu- yang turut andil dalam amal salih ini. Tegur sapa para pembaca kami nantikan. Selamat menelaah! JURUS PERTAMA: MENDIDIK ANAK PERLU ILMU Ilmu merupakan kebutuhan primer setiap insan dalam setiap lini kehidupannya, termasuk dalam mendidik anak. Bahkan kebutuhan dia terhadap ilmu dalam mendidik anak, melebihi kebutuhannya terhadap ilmu dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, realita berkata lain. Rupanya tidak sedikit di antara kita mempersiapkan ilmu untuk kerja lebih banyak daripada ilmu untuk menjadi orangtua. Padahal tugas kita menjadi orangtua dua puluh empat jam sehari semalam, termasuk saat tidur, terjaga serta antara sadar dan tidak. Sementara tugas kita dalam pekerjaan, hanya sebatas jam kerja. Betapa banyak suami yang menyandang gelar bapak hanya karena istrinya melahirkan. Sebagaimana banyak wanita disebut ibu semata-mata karena dialah yang melahirkan. Bukan karena mereka menyiapkan diri menjadi orangtua. Bukan pula karena mereka memiliki kepatutan sebagai orangtua. Padahal, menjadi orangtua harus berbekal ilmu yang memadai. Sekadar memberi mereka uang dan memasukkan di sekolah unggulan, tak cukup untuk membuat anak kita menjadi manusia unggul. Sebab, sangat banyak hal yang tidak bisa dibeli dengan uang. Uang memang bisa membeli tempat tidur yang mewah, tetapi bukan tidur yang lelap. Uang bisa membeli rumah yang lapang, tetapi bukan kelapangan hati untuk tinggal di dalamnya. Uang juga bisa membeli pesawat televisi yang sangat besar untuk menghibur anak, tetapi bukan kebesaran jiwa untuk memberi dukungan saat mereka terempas. Betapa banyak anak-anak yang rapuh jiwanya, padahal mereka tinggal di rumah-rumah yang kokoh bangunannya. Mereka mendapatkan apa saja dari orangtuanya, kecuali perhatian, ketulusan dan kasih sayang! Ilmu apa saja yang dibutuhkan? Banyak jenis ilmu yang dibutuhkan orangtua dalam mendidik anaknya. Mulai dari ilmu agama dengan berbagai varianya, hingga ilmu cara berkomunikasi dengan anak. Jenis ilmu agama pertama dan utama yang harus dipelajari orangtua adalah akidah. Sehingga ia bisa menanamkan akidah yang lurus dan keimanan yang kuat dalam jiwa anaknya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam mencontohkan bagaimana membangun pondasi tersebut dalam jiwa anak, dalam salah satu sabdanya untuk Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Selanjutnya ilmu tentang cara ibadah, terutama shalat dan cara bersuci. Demi merealisasikan wasiat Nabi shallallahu’alaihiwasallam untuk para orangtua, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany. Bagaimana mungkin orangtua akan memerintahkan shalat pada anaknya, jikalau ia tidak mengerti tatacara shalat yang benar. Mampukah orang yang tidak mempunyai sesuatu, untuk memberikan sesuatu kepada orang lain? Berikutnya ilmu tentang akhlak, mulai adab terhadap orangtua, tetangga, teman, tidak lupa adab keseharian si anak. Bagaimana cara makan, minum, tidur, masuk rumah, kamar mandi, bertamu dan lain-lain. Dalam hal ini Nabi shallallahu’alaihiwasallam mempraktekkannya sendiri, antara lain ketika beliau bersabda menasehati seorang anak kecil, “يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ”. “Nak, ucapkanlah bismillah (sebelum engkau makan) dan gunakanlah tangan kananmu”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah. Yang tidak kalah pentingnya adalah: ilmu seni berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Bagaimana kita menghadapi anak yang hiperaktif atau sebaliknya pendiam. Bagaimana membangun rasa percaya diri dalam diri anak. Bagaimana memotivasi mereka untuk gemar belajar. Bagaimana menumbuhkan bakat yang ada dalam diri anak kita. Dan berbagai konsep-konsep dasar pendidikan anak lainnya. Ayo belajar! Semoga pemaparan singkat di atas bisa menggambarkan pada kita urgensi ilmu dalam mendidik anak. Sehingga diharapkan bisa mendorong kita untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan pengetahuan kita, menghadiri majlis taklim, membaca buku-buku panduan pendidikan. Agar kita betul-betul menjadi orangtua yang sebenarnya, bukan sekedar orang yang lebih tua dari anaknya!   JURUS KEDUA: MENDIDIK ANAK PERLU KESALIHAN ORANGTUA Tentu Anda masih ingat kisah ‘petualangan’ Nabi Khidir dengan Nabi Musa ‘alaihimassalam. Ya, di antara penggalan kisahnya adalah apa yang Allah sebutkan dalam surat al-Kahfi. Manakala mereka berdua memasuki suatu kampung dan penduduknya enggan untuk sekedar menjamu mereka berdua. Sebelum meninggalkan kampung tersebut, mereka menemukan rumah yang hampir ambruk. Dengan ringan tangan Nabi Khidir memperbaiki tembok rumah tersebut, tanpa meminta upah dari penduduk kampung. Nabi Musa terheran-heran melihat tindakannya. Nabi Khidir pun beralasan, bahwa rumah tersebut milik dua anak yatim dan di bawahnya terpendam harta peninggalan orangtua mereka yang salih. Allah berkehendak menjaga harta tersebut hingga kedua anak tersebut dewasa dan mengambil manfaat dari harta itu. Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa di antara pelajaran yang bisa dipetik dari kisah di atas adalah: Allah akan menjaga keturunan seseorang manakala ia salih, walaupun ia telah meninggal dunia sekalipun. Subhânallâh, begitulah dampak positif kesalihan orang tua! Sekalipun telah meninggal dunia masih tetap dirasakan oleh keturunannya. Bagaimana halnya ketika ia masih hidup?? Tentu lebih besar dan lebih besar lagi dampak positifnya. Urgensi kesalihan orangtua dalam mendidik anak Kita semua mempunyai keinginan dan cita-cita yang sama. Ingin agar keturunan kita menjadi anak yang salih dan salihah. Namun, terkadang kita lupa bahwa modal utama untuk mencapai cita-cita mulia tersebut ternyata adalah: kesalihan dan ketakwaan kita selaku orangtua. Alangkah lucunya, manakala kita berharap anak menjadi salih dan bertakwa, sedangkan kita sendiri berkubang dalam maksiat dan dosa! Kesalihan jiwa dan perilaku orangtua mempunyai andil yang sangat besar dalam membentuk kesalihan anak. Sebab ketika si anak membuka matanya di muka bumi ini, yang pertama kali ia lihat adalah ayah dan bundanya. Manakala ia melihat orangtuanya berhias akhlak mulia serta tekun beribadah, niscaya itulah yang akan terekam dengan kuat di benaknya. Dan insyaAllah itupun juga yang akan ia praktekkan dalam kesehariannya. Pepatah mengatakan: “buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya”. Betapa banyak ketakwaan pada diri anak disebabkan ia mengikuti ketakwaan kedua orangtuanya atau salah seorang dari mereka. Ingat karakter dasar manusia, terutama anak kecil, yang suka meniru! Beberapa contoh aplikasi nyatanya Manakala kita menginginkan anak kita rajin untuk mendirikan shalat lima waktu, gamitlah tangannya dan berangkatlah ke masjid bersama. Bukan hanya dengan berteriak memerintahkan anak pergi ke masjid, sedangkan Anda asyik menonton televisi. Jika Anda berharap anak rajin membaca al-Qur’an, ramaikanlah rumah dengan lantunan ayat-ayat suci al-Qur’an yang keluar dari lisan ayah, ibu ataupun kaset dan radio. Jangan malah Anda menghabiskan hari-hari dengan membaca koran, diiringi lantunan langgam gendingan atau suara biduanita yang mendayu-dayu! Kalau Anda menginginkan anak jujur dalam bertutur kata, hindarilah berbohong sekecil apapun. Tanpa disadari, ternyata sebagai orang tua kita sering membohongi anak untuk menghindari keinginannya. Salah satu contoh pada saat kita terburu-buru pergi ke kantor di pagi hari, anak kita meminta ikut atau mengajak jalan-jalan mengelilingi perumahan. Apa yang kita lakukan? Apakah kita menjelaskannya dengan kalimat yang jujur? Atau kita lebih memilih berbohong dengan mengatakan, “Bapak hanya sebentar kok, hanya ke depan saja ya. Sebentaaar saja ya sayang…”. Tapi ternyata, kita malah pulang malam! Dalam contoh di atas, sejatinya kita telah berbohong kepada anak, dan itu akan ditiru olehnya. Terus apa yang sebaiknya kita lakukan? Berkatalah dengan jujur kepada anak. Ungkapkan dengan lembut dan penuh kasih serta pengertian, “Sayang, bapak mau pergi ke kantor. Kamu tidak bisa ikut. Tapi kalo bapak ke kebun binatang, insyaAllah kamu bisa ikut”. Kita tak perlu merasa khawatir dan menjadi terburu-buru dengan keadaan ini. Pastinya akan membutuhkan waktu lebih untuk memberi pengertian kepada anak karena biasanya mereka menangis. Anak menangis karena ia belum memahami keadaan mengapa orang tuanya harus selalu pergi di pagi hari. Kita perlu bersabar dan melakukan pengertian kepada mereka secara terus menerus. Perlahan anak akan memahami mengapa orangtuanya selalu pergi di pagi hari dan bila pergi bekerja, anak tidak bisa ikut. Anda ingin anak jujur? Mulailah dari diri Anda sendiri! Sebuah renungan penutup Tidak ada salahnya kita putar ingatan kepada beberapa puluh tahun ke belakang, saat sarana informasi dan telekomunikasi masih amat terbatas, lalu kita bandingkan dengan zaman ini dan dampaknya yang luar biasa untuk para orangtua dan anak. Dulu, masih banyak ibu-ibu yang rajin mengajari anaknya mengaji, namun sekarang mereka telah sibuk dengan acara televisi. Dahulu ibu-ibu dengan sabar bercerita tentang kisah para nabi, para sahabat hingga teladan dari para ulama, sekarang mereka lebih nyaman untuk menghabiskan waktu berfacebookan dan akrab dengan artis di televisi. Dulu bapak-bapak mengajari anaknya sejak dini tatacara wudhu, shalat dan ibadah primer lainnya, sekarang mereka sibuk mengikuti berita transfer pemain bola! Bagaimana kondisi anak-anak saat ini, dan apa yang akan terjadi di negeri kita lima puluh tahun ke depan, jika kondisi kita terus seperti ini?? Jika kita tidak ingin menjumpai mimpi buruk kehancuran negeri ini, persiapkan generasi muda sejak sekarang. Dan untuk merealisasikan itu, mulailah dengan memperbaiki diri kita sendiri selaku orangtua! Sebab mendidik anak memerlukan kesalihan orangtua. Semoga Allah senantiasa meridhai setiap langkah baik kita, amien…   JURUS KETIGA: MENDIDIK ANAK PERLU KEIKHLASAN Ikhlas merupakan ruh bagi setiap amalan. Amalan tanpa disuntik keikhlasan bagaikan jasad yang tak bernyawa. Termasuk jenis amalan yang harus dilandasi keikhlasan adalah mendidik anak. Apa maksudnya? Maksudnya adalah: Rawat dan didik anak dengan penuh ketulusan dan niat ikhlas semata-mata mengharapkan keridhaan Allah ta’ala. Canangkan niat semata-mata untuk Allah dalam seluruh aktivitas edukatif, baik berupa perintah, larangan, nasehat, pengawasan maupun hukuman. Iringilah setiap kata yang kita ucapkan dengan keikhlasan.. Bahkan dalam setiap perbuatan yang kita lakukan untuk merawat anak, entah itu bekerja membanting tulang guna mencari nafkah untuknya, menyuapinya, memandikannya hingga mengganti popoknya, niatkanlah semata karena mengharap ridha Allah. Apa sih kekuatan keikhlasan? Ikhlas memiliki dampak kekuatan yang begitu dahsyat. Di antaranya: Dengan ketulusan, suatu aktivitas akan terasa ringan. Proses membuat dan mendidik anak, mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, membimbing hingga mendidik, jelas membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Puluhan tahun! Tentu di rentang waktu yang cukup panjang tersebut, terkadang muncul dalam hati rasa jenuh dan kesal karena ulah anak yang kerap menjengkelkan. Seringkali tubuh terasa super capek karena banyaknya pekerjaan; cucian yang menumpuk, berbagai sudut rumah yang sebentar-sebentar perlu dipel karena anak ngompol di sana sini dan tidak ketinggalan mainan yang selalu berserakan dan berantakan di mana-mana.Anda ingin seabreg pekerjaan itu terasa ringan? Jalanilah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan! Sebab seberat apapun pekerjaan, jika dilakukan dengan ikhlas insyaAllah akan terasa ringan, bahkan menyenangkan. Sebaliknya, seringan apapun pekerjaan, kalau dilakukan dengan keluh kesah pasti akan terasa seberat gunung dan menyebalkan.   Dengan keikhlasan, ucapan kita akan berbobot. Sering kita mencermati dan merasakan bahwa di antara kata-kata kita, ada yang sangat membekas di dada anak-anak yang masih belia hingga mereka dewasa kelak. Sebaliknya, tak sedikit ucapan yang bahkan kita teriakkan keras-keras di telinganya, ternyata berlalu begitu saja bagai angin malam yang segera hilang kesejukannya begitu mentari pagi bersinar.Apa yang membedakan? Salah satunya adalah kekuatan yang menggerakkan kata-kata kita. Jika Engkau ucapkan kata-kata itu untuk sekedar meluapkan amarah, maka anak-anak itu akan mendengarnya sesaat dan sesudah itu hilang tanpa bekas. Namun jika Engkau ucapkan dengan sepenuh hati sambil mengharapkan turunnya hidayah untuk anak-anak yang Engkau lahirkan dengan susah payah itu, insya Allah akan menjadi perkataan yang berbobot.Sebab bobot kata-kata kita kerap bersumber bukan dari manisnya tutur kata, melainkan karena kuatnya penggerak dari dalam dada; iman kita dan keikhlasan kita…   Dengan keikhlasan anak kita akan mudah diatur. Jangan pernah meremehkan perhatian dan pengamatan anak kita. Anak yang masih putih dan bersih dari noda dosa akan begitu mudah merasakan suasana hati kita.Dia bisa membedakan antara tatapan kasih sayang dengan tatapan kemarahan, antara dekapan ketulusan dengan pelukan kejengkelan, antara belaian cinta dengan cubitan kesal. Bahkan ia pun bisa menangkap suasana hati orangtuanya, sedang tenang dan damaikah, atau sedang gundah gulana?Manakala si anak merasakan ketulusan hati orangtuanya dalam setiap yang dikerjakan, ia akan menerima arahan dan nasehat yang disampaikan ayah dan bundanya, karena ia menangkap bahwa segala yang disampaikan padanya adalah semata demi kebaikan dirinya.   Dengan keikhlasan kita akan memetik buah manis pahala. Keikhlasan bukan hanya memberikan dampak positif di dunia, namun juga akan membuahkan pahala yang amat manis di alam sana. Yang itu berujung kepada berkumpulnya orangtua dengan anak-anaknya di negeri keabadian; surga Allah yang penuh dengan keindahan dan kenikmatan. وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ Artinya: “Orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan pertemukan mereka dengan anak cucu mereka”. QS. Ath-Thur: 21. Dipertemukan di mana? Di surga Allah jalla wa ‘ala! Mulailah dari sekarang! Latih dan biasakan diri untuk ikhlas dari sekarang, sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan. Kalau Engkau bangun di tengah malam untuk membuatkan susu buat anakmu, aduklah ia dengan penuh keikhlasan sambil mengharap agar setiap tetes yang masuk kerongkongannya akan menyuburkan setiap benih kebaikan dan menyingkirkan setiap bisikan yang buruk. Kalau Engkau menyuapkan makanan untuknya, suapkanlah dengan penuh keikhlasan sembari memohon kepada Allah agar setiap makanan yang mengalirkan darah di tubuh mereka akan mengokohkan tulang-tulang mereka, membentuk daging mereka dan membangkitkan jiwa mereka sebagai penolong-penolong agama Allah. Sehingga dengan itu, semoga setiap suapan yang masuk ke mulut mereka akan membangkitkan semangat dan meninggikan martabat. Mereka akan bersemangat untuk senantiasa menuntut ilmu, beribadah dengan tekun kepada Allah dan meninggikan agama-Nya. Amîn yâ mujîbas sâ’ilîn…   JURUS KEEMPAT: MENDIDIK ANAK PERLU KESABARAN Sabar merupakan salah satu syarat mutlak bagi mereka yang ingin berhasil mengarungi kehidupan di dunia. Kehidupan yang tidak lepas dari susah dan senang, sedih dan bahagia, musibah dan nikmat, menangis dan tertawa, sakit dan sehat, lapar dan kenyang, rugi dan untung, miskin dan kaya, serta mati dan hidup. Di antara episode perjalanan hidup yang membutuhkan kesabaran ekstra adalah masa-masa mendidik anak. Sebab rentang waktunya tidak sebentar dan seringkali anak berperilaku yang tidak sesuai dengan harapan kita. Contoh aplikasi kesabaran Sabar dalam membiasakan perilaku baik terhadap anak. Anak bagaikan kertas yang masih putih, tergantung siapa yang menggoreskan lukisan di atasnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan hal itu dalam sabdanya, “مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه” “Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Andaikan sejak kecil anak dibiasakan berperilaku baik, mulai dari taat beribadah hingga adab mulia dalam keseharian, insyaAllah hal itu akan sangat membekas dalam dirinya. Sebab mendidik di waktu kecil bagaikan mengukir di atas batu. Mengukir di atas batu membutuhkan kesabaran dan keuletan, namun jika ukiran tersebut telah jadi niscaya ia akan awet dan tahan lama.   Sabar dalam menghadapi pertanyaan anak. Menghadapi pertanyaan anak, apalagi yang baru saja mulai tumbuh dan menginginkan untuk mengetahui segala sesuatu yang ia lihat, memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Terkadang timbul rasa jengkel dengan pertanyaan anak yang tidak ada habis-habisnya, hingga kerap kita kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaannya.Sesungguhnya kesediaan anak untuk bertanya kepada kita, ‘seburuk’ apa pun pertanyaan yang ia lontarkan, merupakan pertanda bahwa mereka memberikan kepercayaannya kepada kita untuk menjawab. Maka jalan terbaik adalah menghargai kepercayaannya dengan tidak mematikan kesediaannya untuk bertanya, serta memberikan jawaban yang mengena dan menghidupkan jiwa.Jika kita ogah-ogahan untuk menjawab pertanyaan anak atau menjawab sekenanya atau bahkan justru menghardiknya, hal itu bisa berakibat fatal. Anak tidak lagi percaya dengan kita, sehingga ia akan mencari orang di luar rumah yang dianggapnya bisa memuaskan pertanyaan-pertanyaan dia. Dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang ditemuinya di luar adalah orang baik-baik! Ingat betapa rusaknya pergaulan di luar saat ini!   Sabar menjadi pendengar yang baik. Banyak orang tua adalah pendengar yang buruk bagi anak-anaknya. Bila ada suatu masalah yang terjadi pada anak, orangtua lebih suka menyela, langsung menasihati tanpa mau bertanya permasalahannya serta asal-usul kejadiannya.Salah satu contoh, anak kita baru saja pulang sekolah yang mestinya siang ternyata baru pulang sore hari. Kita tidak mendapat pemberitahuan apa pun darinya atas keterlambatan tersebut. Tentu saja kita merasa kesal menunggu, sekaligus juga khawatir. Lalu pada saat anak kita sampai dan masih lelah, kita langsung menyambutnya dengan serentetan pertanyaan dan omelan. Bahkan setiap kali anak hendak berbicara, kita selalu memotongnya, dengan ungkapan, “Sudah-sudah tidak perlu banyak alasan”, atau “Ah, papa/mama tahu kamu pasti main ke tempat itu lagi kan?!”. Akibatnya, ia malah tidak mau bicara dan marah pada kita.Pada saat seperti itu, yang sangat dibutuhkan oleh seorang anak adalah ingin didengarkan terlebih dahulu dan ingin diperhatikan. Mungkin keterlambatannya ternyata disebabkan adanya tugas mendadak dari sekolah. Ketika anak tidak diberi kesempatan untuk berbicara, ia merasa tidak dihargai dan akhirnya dia juga berbalik untuk tidak mau mendengarkan kata-kata kita.Yang sebaiknya dilakukan adalah, kita memulai untuk menjadi pendengar yang baik. Berikan kepada anak waktu yang seluas-luasnya untuk mengungkapkan segalanya. Bersabarlah untuk tidak berkomentar sampai saatnya tiba. Ketika anak sudah selesai menjelaskan duduk permasalahan, barulah Anda berbicara dan menyampaikan apa yang ingin Anda sampaikan.   Sabar manakala emosi memuncak. Hendaknya kita tidak memberikan sanksi atau hukuman pada anak ketika emosi kita sedang memuncak. Pada saat emosi kita sedang tinggi, apa pun yang keluar dari mulut kita, cenderung untuk menyakiti dan menghakimi, tidak untuk menjadikan anak lebih baik.Yang seyogyanya dilakukan adalah: bila kita dalam keadaan sangat marah, segeralah menjauh dari anak. Pilihlah cara yang tepat untuk menurunkan amarah kita dengan segera. Bisa dengan mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu’alaihiwasallam; yakni berwudhu.Jika kita bertekad untuk tetap memberikan sanksi, tundalah sampai emosi kita mereda. Setelah itu pilih dan susunlah bentuk hukuman yang mendidik dan tepat dengan konteks kesalahan yang diperbuatnya. Ingat, prinsip hukuman adalah untuk mendidik bukan untuk menyakiti.Berakit-rakit ke huluPepatah Arab mengatakan, “Sabar bagaikan buah brotowali, pahit rasanya, namun kesudahannya lebih manis daripada madu”.Sabar dalam mendidik anak memang terasa berat, namun tunggulah buah manisnya kelak di dunia maupun akhirat. Di dunia mereka akan menjadi anak-anak yang menurut kepada orangtuanya insyaAllah. Dan manakala kita telah masuk di alam akhirat mereka akan terus mendoakan kita, sehingga curahan pahala terus mengalir deras. Semoga…     JURUS KELIMA: MENDIDIK ANAK PERLU IRINGAN DOA Beberapa saat lalu saya mampir shalat Jum’at di masjid salah satu perumahan di bilangan Sokaraja Banyumas. Di sela-sela khutbahnya, khatib bercerita tentang kejadian yang menimpa sepasang suami istri. Keduanya terkena stroke, namun sudah sekian bulan tidak ada satupun di antara anaknya yang datang menjenguk. Manakala dibesuk oleh si khatib, sang bapak bercerita sambil menangis terisak, “Mungkin Allah telah mengabulkan doa saya. Sekarang inilah saya merasakan akibat dari doa saya! Dahulu saya selalu berdoa agar anak-anak saya jadi ‘orang’. Berhasil, kaya, sukses dst. Benar, ternyata Allah mengabulkan seluruh permintaan saya. Semua anak saya sekarang menjadi orang kaya dan berhasil. Mereka tinggal di berbagai pulau di tanah air, jauh dari saya. Memang mereka semua mengirimkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit dan semua menelpon saya untuk segera berobat. Namun bukan itu yang saya butuhkan saat ini. Saya ingin belaian kasih sayang tangan mereka. Saya ingin dirawat dan ditunggu mereka, sebagaimana dulu saya merawat mereka”. Ya, berhati-hatilah Anda dalam memilih redaksi doa, apalagi jika itu ditujukan untuk anak Anda. Tidak ada redaksi yang lebih baik dibandingkan redaksi doa yang diajarkan dalam al-Qur’an dan Hadits. “Robbanâ hablanâ min azwâjinâ wa dzurriyyâtinâ qurrota a’yun, waj’alnâ lil muttaqîna imâmâ” (Wahai Rabb kami, karuniakanlah pada kami pasangan dan keturunan yang menyejukkan pandangan mata. Serta jadikanlah kami imam bagi kaum muttaqin). QS. Al-Furqan: 74. Seberapa besar sih kekuatan doa? Sebesar apapun usaha orangtua dalam merawat, mendidik, menyekolahkan dan mengarahkan anaknya, andaikan Allah ta’ala tidak berkenan untuk menjadikannya anak salih, niscaya ia tidak akan pernah menjadi anak salih. Hal ini menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah dan betapa kecilnya kekuatan kita. Ini jelas memotivasi kita untuk lebih membangun ketergantungan dan rasa tawakkal kita kepada Allah jalla wa ‘ala. Dengan cara, antara lain, memperbanyak menghiba, merintih, memohon bantuan dan pertolongan dari Allah dalam segala sesuatu, terutama dalam hal mendidik anak. Secara khusus, doa orangtua untuk anaknya begitu spesial. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan hal itu dalam sabdanya, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga doa yang akan dikabulkan tanpa ada keraguan sedikitpun. Doa orangtua, doa musafir dan doa orang yang dizalimi”. HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Sejak kapan kita mendoakan anak kita? Sejak Anda melakukan proses hubungan suami istri telah disyariatkan untuk berdoa demi kesalihan anak Anda. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ وَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا” فَرُزِقَا وَلَدًا لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ” “Jika salah seorang dari kalian sebelum bersetubuh dengan istrinya ia membaca “Bismillah, allôhumma jannibnasy syaithôn wa jannibisy syaithôna mâ rozaqtanâ” (Dengan nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan pada kami), lalu mereka berdua dikaruniai anak; niscaya setan tidak akan bisa mencelakakannya”. HR. Bukhari (hal. 668 no. 3271) dan Muslim (X/246 no. 3519) dari Ibnu Abbas. Ketika anak telah berada di kandungan pun jangan pernah lekang untuk menengadahkan tangan dan menghadapkan diri kepada Allah, memohon agar kelak keturunan yang lahir ini menjadi generasi yang baik. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mencontohkan, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Wahai Rabbi, anugerahkanlah kepadaku (anak) yang termasuk orang-orang salih”. QS. Ash-Shâffât: 100. Nabi Zakariya ‘alaihissalam juga demikian, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “Ya Rabbi, berilah aku dari sisiMu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. QS. Ali Imran: 38. Setelah lahir hingga anak dewasa sekalipun, kawal dan iringilah terus dengan doa. Pilihlah waktu-waktu yang mustajab. Antara adzan dengan iqamah, dalam sujud dan di sepertiga malam terakhir misalnya.Bahkan tidak ada salahnya ketika berdoa, Anda perdengarkan doa tersebut di hadapan anak Anda. Selain untuk mengajarkan doa-doa nabawi tersebut, juga agar dia melihat dan memahami betapa besar harapan Anda agar dia menjadi anak salih. Awas, hati-hati! Doa orangtua itu mustajab, baik doa tersebut bermuatan baik maupun buruk. Maka berhati-hatilah wahai para orangtua. Terkadang ketika Anda marah, tanpa terasa terlepas kata-kata yang kurang baik terhadap anak Anda, lalu Allah mengabulkan ucapan tersebut, akibatnya Anda menyesal seumur hidup. Dikisahkan ada seorang yang mengadu kepada Imam Ibn al-Mubarak mengeluhkan tentang anaknya yang durhaka. Beliau bertanya, “Apakah engkau pernah mendoakan tidak baik untuknya?”. “Ya” sahutnya. “Engkau sendiri yang merusak anakmu” pungkas sang Imam. Ditulis di Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh Purbalingga, 9 Ramadhan 1432 / 9 Agustus 2011 Penulis Abdullah Zaen, Lc,. MA Artikel www.tunasilmu.com Lihat: Tafsîr ath-Thabary (XV/366), Tafsîr al-Baghawy (V/196), Tafsîr al-Qurthuby (XIII/356), Tafsîr Ibn Katsîr (V/186-187), Tafsîr al-Jalâlain (hal. 302-303) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 435). Sebagaimana dalam penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma yang diriwayatkan Imam al-Baihaqy dalam Kitab al-I’tiqâd (hal. 183). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Laporan Donasi Pembangunan Masjid Desa Girisekar

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Desa Girisekar terletak di pelosok barat Gunung Kidul-DIY, dekat dengan pantai selatan. Di desa ini terdapat beberapa dusun yang dari segi ekonomi dan agama masih jauh tertinggal dari desa-desa lainnya. Di zaman dahulu tersebar tradisi-tradisi syirik dan budaya yang jauh dari ajaran Islam. Berkat karunia Allah, dakwah di desa ini dan sekitarnya semakin berkembang. Ritual keagamaan yang tidak diajarkan dalam Islam semakin lama semakin ditinggalkan. Bahkan oleh sebagian pemuka agama berkat hidayah Allah pun berangsur-angsur meninggalkan tradisi yang jauh dari Islam. Masyarakat pun semakin sadar dan mulai beralih ke masjid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Itu semua berkat karunia dan taufik dari Allah. Keadaan masjid saat ini semakin sesak dengan para jama’ah yang sudah mulai sadar akan hakikat hidup sebenarnya yaitu untuk beribadah pada Allah. Karena semakin sesaknya masjid, masjid dan musholla yang ada butuh untuk diperluas dan yang lainnya butuh untuk diperbaiki karena kondisi fisiknya yang sudah tidak layak. Beberapa masjid pun perlu direhab tempat wudhu dan kamar mandinya. Dan sangat perlu ada sarana pelengkap untuk masjid seperti Al Qur’an terjemahan dan buku-buku pembelajaran TPA. Di rumaysho.com semula kami anggarkan pembangunan untuk 2 masjid (Musholla Al Ikhlas Kunci dan Masjid Al Muttaqin Pucang) di desa Girisekar dan sekitarnya. Namun karena masjid yang lainnya di desa kami dan sekitarnya pun amat butuh pada donasi, kami putuskan untuk membagi donasi ini untuk 9masjid (sebelumnya 7 masjid, kami menambah dua masjid di desa tetangga kami yang baru mengajukan proposalnya tanggal 25/5/2011 dan 30/6/2011) guna merehab masjid, memperluasnya, mengadakan sarana tempat wudhu, kamar mandi dan menyediakan berbagai sarana pelengkap. Masjid-masjid yang akan direhab adalah sebagai berikut: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid ini adalah masjid terbesar di Desa Girisekar dan menjadi pusat shalat Jum’at. Masjid ini berdampingan langsung dengan rumah kami. Yang akan diperbaiki dari masjid ini adalah tempat wudhu yang mesti diperluas dan kamar mandi yang dibuat lebih layak. Masjid Adz Dzikro Nduren. Masjid ini adalah masjid terbesar kedua di desa kami dan menjadi pusat shalat Jum’at kedua bagi jama’ah yang berada di sebelah selatan Desa Girisekar. Yang perlu dibangun dari masjid ini adalah tempat wudhu dan kamar mandi. Dan sebagian donasi sudah disalurkan ke masjid ini guna mengadakan sarana sound system yang sudah rusak sebelumnya. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid ini dalam tahap rehab ulang. Masjid ini termasuk masjid besar sekaligus digunakan untuk shalat Jum’at di desa tetangga, berdampingan dengan desa kami. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid ini adalah masjid kecil di desa kami yang memuat jamaah satu RT. Masjid ini –alhamdulillah– dari donasi ini telah selesai merehab jalan, penyediaan tempat wudhu yang layak, pemasangan kipas angin, dan mengecat ulang. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Masjid ini berada di dusun sebelah, namun masih satu desa. Masyarakat di sekitar masjid ini masih butuh dakwah dan termasuk dusun yang masih tertinggal dari segi ekonomi maupun agama. Yang perlu direhab dari masjid ini adalah atap dan plafon. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla ini adalah musholla kecil yang berada di desa kami di tengah masyarakat yang dikenal miskin dan berekonomi rendah. Musholla ini perlu diperluas karena saat ini sulit memuat jama’ah sekitar dua RT. Musholla Nur Hasanah Magir. Musholla ini sudah mengalami rehab dan sumber dananya adalah donasi rumaysho.com yang kami publish setahun yang lalu. Namun musholla ini masih butuh perbaikan tempat wudhu yang belum dirampungkan sejak rehab sebelumnya. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid ini terletak di desa tetangga kami. Masjid ini baru saja dibangun, butuh dana finishing untuk pemasangan keramik, pemasangan kaca dan penyediaan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami akhir-akhir ini (25/5/2011). Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. Masjid ini terletak di daerah yang sebagian penduduknya beragama Budha. Pergolakan dan dakwah Budha masuk di desa tersebut di tahun 80-an. Saat-saat ini banyak yang kembali memeluk Islam. Namun sarana masjid banyak yang sudah tidak layak, membutuhkan sarana sound system, listrik, bak penampungan air, dan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami pada tanggal 30/06/2011. Moga dengan pembangunan masjid dan musholla di desa ini semakin memudahkan tersebarnya dakwah Islam di daerah pedalaman Gunung Kidul yang di mana dakwah agama lain sudah ikut merambah (seperti dari umat Kristiani dan umat Budha). Sebagai sarana pelengkap dakwah di desa Girisekar, insya Allah akan didirikan sebuah pesantren dengan nama Pesantren Darush Sholihin. Info selengkapnya akan ditampilkan pada postingan tersendiri. Tetapi dengan donasi pembangunan masjid ini, kami sudah menggunakan dana yang ada untuk pembelian tanah, perlengkapan santri dan sarana penunjang. Bagi yang ingin berpartisipasi, silakan mentransfer dananya ke rekening berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881 Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165 Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155 Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur (jika ingin disebut), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan donasi. Contoh: Hamba Allah#Rp.2.000.000#BCA#19 April 2011#pembangunan masjid. Donasi ini berlaku mulai 19 April 2011 dan diperpanjang sampai dengan batas tak tentu. Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui .” (QS. Al Baqarah: 261) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Laporan Pemasukan Donasi Pembangunan Masjid dan Pesantren Darush Sholihin 20/4/2011 Hamba Allah (0878830 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08190594 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08119780 ***) Rp.750.000 (via BCA) 20/4/2011 Ummu Fathia (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (0815897 ***) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Achsan Hamzah (08138074 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 20/4/2011 Hamba Allah (08132809 ***) Rp.200.000 (via BCA) Total Donasi per 20/4/2011 = Rp.3.150.000 21/4/2011 Ummu Davin (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08175111 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08981441 ***) Rp.300.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (081317424 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Tasmini (alm) (085213033 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (0878816 ***) Rp.75.000 (via BCA) 21/4/2011 Ummu Anditya (via BBM) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Hamba Allah (08115797 ***) Rp.500.737 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08581405 ***) Rp.25.000 (via BCA) 21/4/2011 Tinni Hendartini (08159270 ***) Rp.700.000 (via BCA) 21/4/2011 Abdullah (08524534 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (087861221 ***) Rp.25.000 (via BCA) Total Donasi per 21/4/2011 = Rp.8.475.737 22/4/2011 Rizkon Robbi (081588722 ***) Rp.200.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (0856233 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Sundari S Jakarta (0817989 ***) Rp.250.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (081380060 ***) Rp.100.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (03170635 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Linda Assegaf (08128507 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 22/4/2011 = Rp.12.625.737 23/4/2011 Hamba Allah (08161933 ***) Rp.200.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (0817758 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ikhwan Bandung (081511233 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (081515324 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (0811157 ***) Rp.2.o00.000 (via BCA) 23/4/2011 Haryogo Pamungkas (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Rini Ummu Afif (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ria Fityani (via BBM) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081805039 ***) Rp.20.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah – Jamaah Bali (08175599 ***) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081939690 ***) Rp.50.000 (via BCA) Total Donasi per 23/4/2011 = Rp.19.195.737 24/4/2011 Slamet Mbali-GK Rp.10.000 (langsung) 24/4/2011 Yayuk Y Ummu Ananda (08128371 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Yuri Zagloel (08118795 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Ranti-Thomas-Arnaldo (08182012 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah di Jakarta (08136636 ***) Rp.75.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (0813987014 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (081254244 ***) Rp.300.000 (via BCA) 24/4/2011 Nevi Harlina (0818074911 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/4/2011 Hamba Allah (08161995 ***) Rp.100.000 (via BCA) 24/4/2011 Abdullah (08153785 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) Total Donasi per 24/4/2011 = Rp.24.030.737 25/4/2011 Taslim Bogor (08134711 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/4/2011 = Rp.25.030.737 26/4/2011 Sukisno (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Nurhidayati (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (08111875 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Masjid Al Ikhlas (0813***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (085748842 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (081383768 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Aris (08564022 ***) Rp.300.000 (via BCA) 26/4/2011 Didit Samarinda (081347191 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Endi Rahmani (081904034 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Pipin (081328380 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Rina Ariyanti (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Ipan Pranasakti (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Abdullah (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (085216593 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (08161858 ***) Rp.250.000 (via BCA) 26/4/2011 Bu Salamah (Pogung Kidul) Rp.500.000 (langsung) 26/4/2011 Alm. Munah (083890808 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Isna (083890808 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Zainab Talaohu (via BBM) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 26/4/2011 = Rp.37.930.737 27/4/2011 Ratih (08159575 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Dwiyanto (081901389 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Boris Tanesia (08159185 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Arian (081931331 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (08551002 ***) Rp. 1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (0819851 ***) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 27/4/2011 = Rp.41.280.737 28/4/2011 Hamba Allah (0856716 ***) Rp.100.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Belanda (+31634384 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Balikpapan (081350574 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 28/4/2011 Nuraini (085239677 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 28/4/2011 = Rp.42.630.737 29/4/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (085267948 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (087888686 ***) Rp.5.000.000 (via BCA) 29/4/2011 Itis Ternate (081356043 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 29/4/2011 = Rp.48.930.737 30/4/2011 Gondo Ngampel Rp.50.000 (langsung) 30/4/2011 Rizkon Robbi (08158872 ***) Rp.200.000 (via BCA) 30/4/2011 Aji Klaten (08121569 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 30/4/2011 Hamba Allah (08159003 ***) Rp.3.500.000 (via BCA) 30/4/2011 Bu Barkah Rp.300.000 (langsung) 30/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 30/4/2011 Hamba Allah (085727357 ***) Rp.700.000 (via BCA) Total Donasi per 30/4/2011 = Rp.54.850.737 1/5/2011 Hamba Allah (08111102 ***) Rp.200.000 (via BCA) 1/5/2011 Novi Cahyanti dan Keluarga (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 1/5/2011 = Rp.56.350.737 2/5/2011 Pecinta Sunnah (085780116 ***) Rp.100.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (0811104 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 2/5/2011 Zulkarnain (081278647 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (089637508 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (08568015 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 2/5/2011 = Rp.57.950.737 3/5/2011 Mati (0816185 ***) Rp.500.000 (via BCA) 3/5/2011 Rizki Mula (085292921***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Septi Ambarwati (081328063 ***) Rp.200.000 (via BCA) 3/5/2011 Januardo (085217719 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 3/5/2011 = Rp.59.350.737 4/5/2011 Haryono (08161376 ***) Rp.500.000 (via BCA) 4/5/2011 Hamba Allah (02194976 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 4/5/2011 Adang Bintaro (08562000***) Rp.2.000.000 (via BCA) Total Donasi per 4/5/2011 = Rp.63.850.737 5/5/2011 Hamba Allah Rp.30.000 (langsung) 5/5/2011 Abu Yusuf (081347118 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 5/5/2011 = Rp.64.380.737 6/5/2011 Hamba Allah (085720345 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 6/5/2011 = Rp.64.580.737 7/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.100.000 (via BCA) 7/5/2011 Mulyadi Ade (085883135 ***) Rp.150.000 (via BCA) 7/5/2011 Hamba Allah (081905054 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 7/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 7/5/2011 = Rp.65.530.737 8/5/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 8/5/2011 Hamba Allah (08158112 ***) Rp.1.725.000 (via BCA) Total Donasi per 8/5/2011 = Rp.69.255.737 9/5/2011 Abu Affan (08122876 ***) Rp.99.999 (via BCA) Total Donasi per 9/5/2011 = Rp.69.355.736 10/5/2011 Hamba Allah (082111480 ***) Rp.300.000 (via BCA) 10/5/2011 Gesit Aprianto (085643599 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 10/5/2011 Pudio+keluarga (08156732 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 10/5/2011 = Rp.69.805.736 11/5/2011 Hartati (085277506 ***) Rp.855.444 (via BCA) 11/5/2011 Joko Nurul (081578523 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 11/5/2011 = Rp.70.811.180 12/5/2011 Hamba Allah (085668138 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 12/5/2011 = Rp.70.911.180 15/5/2011 Hamba Allah (081350574 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 15/5/2011 = Rp.71.111.180 16/5/2011 Chorista Ika H (081311350 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hendri Saputra (08568663 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083897855 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Dermawan (085888916 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083171341 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081321048 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081539862 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08115408 ***) Rp.25.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (0818468 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08155059 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08562062 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (087738158 ***) Rp.200.000 (via BCA) 17/5/2011 Abu Nisa (0811766 ***) Rp.500.000 (via BCA) 17/5/2011 Hamba Allah (082125621 ***) Rp.100.000 (via BSM) 17/5/2011 Hamba Allah (081355182 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 17/5/2011 Nani Cendana (via BBM) Rp.700.000 (via BCA) 18/5/2011 Rio Hendrawan (095266440 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 18/5/2011 Inun Kurniati (081703403 ***) Rp. 100.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (085643077 ***) Rp. 400.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (02193032 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 17/5/2011 Salsabila (085227378 ***) Rp.300.000 (via BSM) 18/5/2011 Hamba Allah (089636935 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Hamba Allah (+97455183 ***) Rp.700.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081269636 ***) Rp.100.000 (via BCA) 19/5/2011 Ati Zubir (081510391 ***) Rp.500.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 20/5/2011 Mukhlis El Afkar (via BBM) Rp. 35.123 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah (081555261 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/5/2011 Nelly Tsabita (08970879 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 21/5/2011 Hamba Allah (081328694 ***) Rp.250.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (087887262 ***) Rp.60.078 (via BCA) 21/5/2011 Abdullah (081361118 ***) Rp.100.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (085925128 ***) Rp.200.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (08123010 ***) Rp.50.000 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah Singapura Rp.12.000.000 (via BSM) 22/5/2011 Hamba Allah (085279529 ***) Rp.50.000 (via BCA) 22/5/2011 Hamba Allah (081316350 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/5/2011 Hamba Allah (082125225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Kel. Taufik (081519066 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (08562373 ***) Rp.500.000 (via BCA) 23/5/2o11 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 23/5/2011 Amatullah (+6582250 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (+85293437 ***) Rp.190.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (087883041 ***) Rp.32.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (085641222 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (0811732 ***) Rp.200.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (08156088 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/5/2011 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 25/5/2011 Hamba Allah (08995188 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 25/5/2011 Hamba Allah (0819700 ***) Rp.250.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (08128979 ***) Rp.100.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (081933933 ***) Rp.1.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/5/2011 = Rp.96.997.381 182. 26/5/2011 Abu Rizki (085656000 ***) Rp. 100.123 (via BNI Syariah) 183. 26/5/2011 Hamba Allah (083811174 ***) Rp. 25.000 (via BNI Syariah) 184. 26/5/2011 Rizki Kamo () Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 185. 26/5/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp. 50.000 (via BSM) 186. 26/5/2011 Kel Hafni Ramawi (08161310 *** ) Rp. 150.000 (via BNI Syariah) 187. 27/5/2011 Hamba Allah (08115500***) Rp.250.000 (via BSM) 188. 27/5/2011 Soffi (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 189. 27/5/2011 Lutfi Jamili (08111907 ***) Rp. 200.000 (via BCA) 190. 27/5/2011 Yulia Tripuspawati (085658767 ***) Rp.100.000 (via BSM) 191. 27/5/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 192. 28/5/2011 HA (087832888 ***) Rp.555.555 (via BNI Syariah) 193. 27/5/2011 Hamba Allah (08568384 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 194. 27/5/2011 Ridzvan (+6738843 ***) Rp.1.390.000 (via BNI Syariah) 195. 28/5/2011 Hamba Allah (08121573 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 196. 29/5/2011 Hamba Allah (08812285 ***) Rp.50.000 (via BCA) 197. 29/5/2011 Kristanto Hadi (085731284 ***) Rp.500.000 (via BCA) 198. 30/5/2011 3 Ikhwan Jakarta (08568015 ***) Rp.350.000 (via BCA) 199. 30/5/2011 Hamba Allah (0811963 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 200. 30/5/2011 Izpal (087882317 ***) Rp.500.000 (via BSM) 201. 30/5/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.25.000 (via BNI Syariah) 202. 31/5/2011 Hamba Allah (081977753 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 203. 31/5/2011 Hamba Allah (083862900 ***) Rp.100.000 (via BCA) 204. 31/5/2011 Soesi Mrini (081932932 ***) Rp.200.000 (via BSM) 205. 31/5/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 206. 31/5/2011 Hamba Allah (085217733 ***) Rp.100.000 (via BSM) 207. 1/6/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 208. 1/6/2011 Hamba Allah (+97455824 ***) Rp.300.000 (via BCA) 209. 31/5/2011 Hamba Allah (0811878 ***) Rp.100.000 (via BCA) 210. 2/6/2011 Hamba Allah (081578009 ***) Rp.500.000 (via BSM) 211. 2/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 212. 2/6/2011 Hamba Allah (08170088 ***) Rp.25.000 (via BCA) 213. 2/6/2011 Hamba Allah (085692364 ***) Rp.50.000 (via BCA) 214. 2/6/2011 Mahda Jumena (02292059 ***) Rp.100.000 (via BCA) 215. 3/6/2011 Abuhana (02171107 ***) Rp.100.000 ? 216. 3/6/2011 Alm. Beti Retnosari & Kel (087838253 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 217. 3/6/2011 Age Poncoshandy Asmorojati (085725783 ***) Rp.150.000 (via BSM) 218. 3/6/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.300.000 (via BCA) 219. 3/6/2011 Hamba Allah (081328793 ***) Rp.100.000 (via BNI) 220. 3/6/2011 Abu Hafshoh (085730801 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 221. 4/6/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 222. 4/6/2011 Rainy (08111991 ***) Rp.200.000 (via BCA) 223. 5/6/2011 Hamba Allah (085240663 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 224. 6/6/2011 Hamba Allah (08158088 ***) Rp.50.000 (via BSM) 225. 6/6/2011 Nur (08567952 ***) Rp.100.000 (via BCA) 226. 7/6/2011 Hamba Allah (081347118 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 227. 7/6/2011 Hamba Allah (0818973 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 228. 8/6/2011 Hamba Alloh Sprtnh Satu (?) Rp.100.000 (via BSM) 229. 8/6/2011 Hamba Allah Sprmn Satu (?) Rp.50.000 (via BSM) 230. 8/6/2011 Hamba Allah Sprtnh Sprmn Kabepe (?) Rp.30.000.000 (via BSM) 231. 8/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 232. 10/6/2011 Abdulloh (081227688 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 233. 10/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 234. 10/6/2011 Hamba Allah (085342740 ***) Rp.15.000 (via BNI Syariah) 235. 10/6/2011 Hamba Allah (08158813 ***) Rp.250.000 (via BCA) 236. 12/6/2011 Hamba Allah (08179393 ***) Rp.50.000 (via BCA) 237. 13/6/2011 Hamba Allah (0816776 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) … untuk toilet 238. 13/6/2011 Hamba Allah (085643031 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 239. 12/6/2011 Hamba Allah (082114199 ***) Rp.50.000 (via BCA) 240. 14/6/2011 Hamba Allah (02156112 ***) Rp.100.000 (via BCA) 241. 14/6/2011 Umi (081383838 ***) Rp.100.000 (via BCA) 242. 15/6/2011 Hamba Allah (081363236 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 243. 16/6/2011 Abdurrahman (0816100 ***) Rp250.000 (via BSM) 244. 17/6/2011 Hamba Allah (082110225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 245. 18/6/2011 Hamba Allah (082135190 ***) Rp.350.000 (via BSM) 246. 22/6/2011 Hamba Allah (08566310 ***) Rp.100.000 (via BSM) 247. 24/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 248. 22/6/2011 Hamba Fatawa (087737735 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 249. 25/6/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp.50.000 (via BSM) 250. 27/6/2011 Hamba Allah (081510809 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 251. 26/6/2011 Rajab (081806106 ***) Rp.200.000 (via BCA) 252. 27/6/2011 Hamba Allah (085334016 ***) Rp.50.000 (via BSM) 253. 30/6/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 254. 1/7/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 255. 1/7/2011 Hamba Alloh (082727718 ***) Rp.250.000 (via BCA) 256. 1/7/2011 Hamba Allah (08119701 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 257. 6/7/2011 Hamba Alloh (081347118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 258. 6/7/2011 Hamba Allah (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 259. 8/7/2011 Ummu Azzahra (081361118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 260. 7/7/2011 Dian (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 261. 3/7/2011 HA (081344676 ***) Rp.500.000 (via BSM) 262. 10/7/2011 Zainab Talaohu (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 263. 14/07/2011 Abdurrahman (081286131 ***) Rp.500.000 (via BCA) 264. 16/07/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 265. 18/07/2011 Rully (085624008 ***) Rp.400.000 (via BCA) 266. 19/07/2011 Hamba Allah (08561056 ***) Rp.250.000 (via BCA) 267. 21/07/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 268. 26/07/2011 Hamba Allah (085634444 ***) Rp.165.500 (via BSM) 269. 29/07/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 270. 02/08/2011 Abu Fatih (082125650 ***) Rp.50.000 (via BCA) 271. 02/08/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.75.000 (via BCA) 272. 02/08/2011 Hamba Allah (08121972 ***) Rp.300.000 (via BCA) 273. 03/08/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 274. 04/08/2011 Syamsul (085885268 ***) Rp.500.000 (via BCA) 275. Juli 2011 Hamba Allah (085647040 ***) Rp.100.000 (via BCA) 276. 04/08/2011 Ummu ‘Abdillah (+60165438 ***) Rp.275.000 (via BCA) 277. 05/08/2011 Hamba Allah (081332322 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 278. 06/08/2011 Hamba Allah (085224031 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 279. 07/08/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) Total pemasukan donasi per 09/08/2011 : Rp.152.048.559,-   Laporan Pengeluaran Donasi 24/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.10.010.000 25/04/2011 Transport untuk Pengambilan Kusen Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.214.500 25/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp1.500.000 26/04/2011 Pembelian 1 Al Qur’an Terjemahan = Rp.100.000 27/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.2.500.000 29/04/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.6.600.000 30/04/2011 Penyerahan dana I untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 01/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.400.000 02/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.250.000 02/05/2011 Pembelian 20 Al Qur’an Terjemahan = Rp. 1.500.000 03/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.300.000 03/05/2011 Pembelian Horn Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.400.000 03/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.10.000.000 03/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.500.000 06/05/2011 Penyerahan dana II untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.250.000 07/05/2011 Penyerahan dana III untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 08/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.2.000.000 08/05/2011 Pembelian Buku PelajaranTPA untuk 6 masjid = Rp.92.500 13/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.400.000 15/05/2011 Penyerahan dana VI untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 20/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.3.500.000 21/05/2011 Penyerahan dana VII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.3.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana untuk Musholla Nur Hasanah = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.2.500.000 25/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.2.500.000 25/05/2011 Transport pembelian keramik ke Jogja-Imogiri = Rp.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana VIII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.100.000 26/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.3.000.000 30/06/2011 Penyerahan dana IX untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.724.500 30/06/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.000.000 01/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.900.000 01/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.100.000 01/07/2011 Penyerahan dana X untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 03/07/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.2.900.000 06/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.800.000 08/07/2011 Pembelian sarana TPA Masjid Al Hadi Nduren dan Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp. Rp.87.500 09/07/2011 Penyerahan dana V untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.500.000 12/07/2011 Penyerahan dana XI guna pembelian semen untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.215.000 13/07/2011 Penyerahan dana XII guna pembelian keramik teras (tempat pembelajaran TPA dan pesantren Darush Sholihin) untuk Masjid Jami’ Al Adha = Rp.500.000 13/07/2011 Perlengkapan santri sema’an Al Qur’an = Rp.100.000 17/07/2011 Biaya tukang untuk pembangunan Masjid Mbali = Rp.1.400.000 17/07/2011 Hadiah untuk Lomba TPA = Rp.70.000 17/07/2011 Perlengkapan TPA, Iqro’ dan Al Qur’an Terjemahan = Rp. 460.000 18/07/2011 Perlengkapan TPA untuk masjid Al Hadi dan masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.87.500 20/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.1.000.000 21/07/2011 Pembelian semen dan pasir untuk tangga Masjid Jami’ Al Adha = Rp.400.000 23/07/2011 Hadiah untuk lomba TPA Pundung = Rp.50.000 24/07/2011 Konsumsi TPA Bersama di Masjid Mbali = Rp.30.000 24/07/2011 Snack TPA Pundung = Rp.10.000 25/07/2011 Uang muka pembelian tanah pesantren Darush Sholihin dari total 7 juta rupiah = Rp.1.000.000 25/07/2011 Pembelian CD dan Buku TPA = Rp.230.000 25/07/2011 Pembelian printer, infus dan printer head cleaner guna perlengkapan pesantren Darush Sholihin = Rp.710.000 25/07/2011 Pembelian projector BenQ untuk keperluan pesantren Darush Sholihin + kabel VGA 10 m = Rp.3.325.000 25/07/2011 Kertas A4 70 gr untuk keperluan pesantren Darush Sholihin = Rp.33.000 25/07/2011 Pembelian air untuk Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.150.000 26/07/2011 Pembelian VCD Mualaf Hindu dan VCD Kisah Anak-anak 2 Keping untuk keperluan dakwah warga = Rp.47.000 27/07/2011 Pembelian 25 binder dan 25 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.378.350 28/07/2011 Pembelian VCD Kedudukan Akal, VCD Thoharoh, VCD Musibah Dunia = Rp.71.600 28/07/2011 Pembelian 20 binder dan 20 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.271.500 30/07/2011 Hadiah lomba TPA (buku, juz ‘amma, pulpen, pensil, snack, permen) = Rp.206.500 30/07/2011 Pembelian lampu untuk masjid Pundung = Rp.90.000 30/07/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.200.000 31/07/2011 Pembelian snack untuk lomba TPA Pundung = Rp.15.000 01/08/2011 Pembelian 10 Al Qur’an terjemahan mereka Al Hidayah = Rp.750.000 01/08/2011 Pembelian 10 binder dan 10 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.128.500 01/08/2011 Mukafaah pengajar TPA Kunci dan Pundung untuk bulan Juli = Rp.200.000 Total pengeluaran donasi per 09 /08/2011 = Rp.98.857.950 Sisa donasi = Rp.53.190.609,-   Catatan: Dana yang belum dikeluarkan masih disimpan untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas yang baru direhab/ diperluas setelah Ramadhan 1432 H. Sisa dana yang ada akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Darush Sholihin di samping Masjid Jami Al Adha Dusun Warak Desa Girisekar Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala melimpah dan moga rizkinya tambah barokah.   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal     Info www.rumaysho.com, update 10/08/2011 Tagsrenovasi masjid

Laporan Donasi Pembangunan Masjid Desa Girisekar

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Desa Girisekar terletak di pelosok barat Gunung Kidul-DIY, dekat dengan pantai selatan. Di desa ini terdapat beberapa dusun yang dari segi ekonomi dan agama masih jauh tertinggal dari desa-desa lainnya. Di zaman dahulu tersebar tradisi-tradisi syirik dan budaya yang jauh dari ajaran Islam. Berkat karunia Allah, dakwah di desa ini dan sekitarnya semakin berkembang. Ritual keagamaan yang tidak diajarkan dalam Islam semakin lama semakin ditinggalkan. Bahkan oleh sebagian pemuka agama berkat hidayah Allah pun berangsur-angsur meninggalkan tradisi yang jauh dari Islam. Masyarakat pun semakin sadar dan mulai beralih ke masjid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Itu semua berkat karunia dan taufik dari Allah. Keadaan masjid saat ini semakin sesak dengan para jama’ah yang sudah mulai sadar akan hakikat hidup sebenarnya yaitu untuk beribadah pada Allah. Karena semakin sesaknya masjid, masjid dan musholla yang ada butuh untuk diperluas dan yang lainnya butuh untuk diperbaiki karena kondisi fisiknya yang sudah tidak layak. Beberapa masjid pun perlu direhab tempat wudhu dan kamar mandinya. Dan sangat perlu ada sarana pelengkap untuk masjid seperti Al Qur’an terjemahan dan buku-buku pembelajaran TPA. Di rumaysho.com semula kami anggarkan pembangunan untuk 2 masjid (Musholla Al Ikhlas Kunci dan Masjid Al Muttaqin Pucang) di desa Girisekar dan sekitarnya. Namun karena masjid yang lainnya di desa kami dan sekitarnya pun amat butuh pada donasi, kami putuskan untuk membagi donasi ini untuk 9masjid (sebelumnya 7 masjid, kami menambah dua masjid di desa tetangga kami yang baru mengajukan proposalnya tanggal 25/5/2011 dan 30/6/2011) guna merehab masjid, memperluasnya, mengadakan sarana tempat wudhu, kamar mandi dan menyediakan berbagai sarana pelengkap. Masjid-masjid yang akan direhab adalah sebagai berikut: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid ini adalah masjid terbesar di Desa Girisekar dan menjadi pusat shalat Jum’at. Masjid ini berdampingan langsung dengan rumah kami. Yang akan diperbaiki dari masjid ini adalah tempat wudhu yang mesti diperluas dan kamar mandi yang dibuat lebih layak. Masjid Adz Dzikro Nduren. Masjid ini adalah masjid terbesar kedua di desa kami dan menjadi pusat shalat Jum’at kedua bagi jama’ah yang berada di sebelah selatan Desa Girisekar. Yang perlu dibangun dari masjid ini adalah tempat wudhu dan kamar mandi. Dan sebagian donasi sudah disalurkan ke masjid ini guna mengadakan sarana sound system yang sudah rusak sebelumnya. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid ini dalam tahap rehab ulang. Masjid ini termasuk masjid besar sekaligus digunakan untuk shalat Jum’at di desa tetangga, berdampingan dengan desa kami. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid ini adalah masjid kecil di desa kami yang memuat jamaah satu RT. Masjid ini –alhamdulillah– dari donasi ini telah selesai merehab jalan, penyediaan tempat wudhu yang layak, pemasangan kipas angin, dan mengecat ulang. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Masjid ini berada di dusun sebelah, namun masih satu desa. Masyarakat di sekitar masjid ini masih butuh dakwah dan termasuk dusun yang masih tertinggal dari segi ekonomi maupun agama. Yang perlu direhab dari masjid ini adalah atap dan plafon. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla ini adalah musholla kecil yang berada di desa kami di tengah masyarakat yang dikenal miskin dan berekonomi rendah. Musholla ini perlu diperluas karena saat ini sulit memuat jama’ah sekitar dua RT. Musholla Nur Hasanah Magir. Musholla ini sudah mengalami rehab dan sumber dananya adalah donasi rumaysho.com yang kami publish setahun yang lalu. Namun musholla ini masih butuh perbaikan tempat wudhu yang belum dirampungkan sejak rehab sebelumnya. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid ini terletak di desa tetangga kami. Masjid ini baru saja dibangun, butuh dana finishing untuk pemasangan keramik, pemasangan kaca dan penyediaan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami akhir-akhir ini (25/5/2011). Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. Masjid ini terletak di daerah yang sebagian penduduknya beragama Budha. Pergolakan dan dakwah Budha masuk di desa tersebut di tahun 80-an. Saat-saat ini banyak yang kembali memeluk Islam. Namun sarana masjid banyak yang sudah tidak layak, membutuhkan sarana sound system, listrik, bak penampungan air, dan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami pada tanggal 30/06/2011. Moga dengan pembangunan masjid dan musholla di desa ini semakin memudahkan tersebarnya dakwah Islam di daerah pedalaman Gunung Kidul yang di mana dakwah agama lain sudah ikut merambah (seperti dari umat Kristiani dan umat Budha). Sebagai sarana pelengkap dakwah di desa Girisekar, insya Allah akan didirikan sebuah pesantren dengan nama Pesantren Darush Sholihin. Info selengkapnya akan ditampilkan pada postingan tersendiri. Tetapi dengan donasi pembangunan masjid ini, kami sudah menggunakan dana yang ada untuk pembelian tanah, perlengkapan santri dan sarana penunjang. Bagi yang ingin berpartisipasi, silakan mentransfer dananya ke rekening berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881 Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165 Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155 Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur (jika ingin disebut), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan donasi. Contoh: Hamba Allah#Rp.2.000.000#BCA#19 April 2011#pembangunan masjid. Donasi ini berlaku mulai 19 April 2011 dan diperpanjang sampai dengan batas tak tentu. Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui .” (QS. Al Baqarah: 261) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Laporan Pemasukan Donasi Pembangunan Masjid dan Pesantren Darush Sholihin 20/4/2011 Hamba Allah (0878830 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08190594 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08119780 ***) Rp.750.000 (via BCA) 20/4/2011 Ummu Fathia (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (0815897 ***) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Achsan Hamzah (08138074 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 20/4/2011 Hamba Allah (08132809 ***) Rp.200.000 (via BCA) Total Donasi per 20/4/2011 = Rp.3.150.000 21/4/2011 Ummu Davin (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08175111 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08981441 ***) Rp.300.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (081317424 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Tasmini (alm) (085213033 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (0878816 ***) Rp.75.000 (via BCA) 21/4/2011 Ummu Anditya (via BBM) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Hamba Allah (08115797 ***) Rp.500.737 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08581405 ***) Rp.25.000 (via BCA) 21/4/2011 Tinni Hendartini (08159270 ***) Rp.700.000 (via BCA) 21/4/2011 Abdullah (08524534 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (087861221 ***) Rp.25.000 (via BCA) Total Donasi per 21/4/2011 = Rp.8.475.737 22/4/2011 Rizkon Robbi (081588722 ***) Rp.200.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (0856233 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Sundari S Jakarta (0817989 ***) Rp.250.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (081380060 ***) Rp.100.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (03170635 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Linda Assegaf (08128507 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 22/4/2011 = Rp.12.625.737 23/4/2011 Hamba Allah (08161933 ***) Rp.200.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (0817758 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ikhwan Bandung (081511233 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (081515324 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (0811157 ***) Rp.2.o00.000 (via BCA) 23/4/2011 Haryogo Pamungkas (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Rini Ummu Afif (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ria Fityani (via BBM) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081805039 ***) Rp.20.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah – Jamaah Bali (08175599 ***) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081939690 ***) Rp.50.000 (via BCA) Total Donasi per 23/4/2011 = Rp.19.195.737 24/4/2011 Slamet Mbali-GK Rp.10.000 (langsung) 24/4/2011 Yayuk Y Ummu Ananda (08128371 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Yuri Zagloel (08118795 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Ranti-Thomas-Arnaldo (08182012 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah di Jakarta (08136636 ***) Rp.75.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (0813987014 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (081254244 ***) Rp.300.000 (via BCA) 24/4/2011 Nevi Harlina (0818074911 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/4/2011 Hamba Allah (08161995 ***) Rp.100.000 (via BCA) 24/4/2011 Abdullah (08153785 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) Total Donasi per 24/4/2011 = Rp.24.030.737 25/4/2011 Taslim Bogor (08134711 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/4/2011 = Rp.25.030.737 26/4/2011 Sukisno (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Nurhidayati (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (08111875 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Masjid Al Ikhlas (0813***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (085748842 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (081383768 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Aris (08564022 ***) Rp.300.000 (via BCA) 26/4/2011 Didit Samarinda (081347191 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Endi Rahmani (081904034 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Pipin (081328380 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Rina Ariyanti (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Ipan Pranasakti (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Abdullah (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (085216593 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (08161858 ***) Rp.250.000 (via BCA) 26/4/2011 Bu Salamah (Pogung Kidul) Rp.500.000 (langsung) 26/4/2011 Alm. Munah (083890808 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Isna (083890808 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Zainab Talaohu (via BBM) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 26/4/2011 = Rp.37.930.737 27/4/2011 Ratih (08159575 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Dwiyanto (081901389 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Boris Tanesia (08159185 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Arian (081931331 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (08551002 ***) Rp. 1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (0819851 ***) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 27/4/2011 = Rp.41.280.737 28/4/2011 Hamba Allah (0856716 ***) Rp.100.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Belanda (+31634384 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Balikpapan (081350574 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 28/4/2011 Nuraini (085239677 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 28/4/2011 = Rp.42.630.737 29/4/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (085267948 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (087888686 ***) Rp.5.000.000 (via BCA) 29/4/2011 Itis Ternate (081356043 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 29/4/2011 = Rp.48.930.737 30/4/2011 Gondo Ngampel Rp.50.000 (langsung) 30/4/2011 Rizkon Robbi (08158872 ***) Rp.200.000 (via BCA) 30/4/2011 Aji Klaten (08121569 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 30/4/2011 Hamba Allah (08159003 ***) Rp.3.500.000 (via BCA) 30/4/2011 Bu Barkah Rp.300.000 (langsung) 30/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 30/4/2011 Hamba Allah (085727357 ***) Rp.700.000 (via BCA) Total Donasi per 30/4/2011 = Rp.54.850.737 1/5/2011 Hamba Allah (08111102 ***) Rp.200.000 (via BCA) 1/5/2011 Novi Cahyanti dan Keluarga (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 1/5/2011 = Rp.56.350.737 2/5/2011 Pecinta Sunnah (085780116 ***) Rp.100.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (0811104 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 2/5/2011 Zulkarnain (081278647 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (089637508 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (08568015 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 2/5/2011 = Rp.57.950.737 3/5/2011 Mati (0816185 ***) Rp.500.000 (via BCA) 3/5/2011 Rizki Mula (085292921***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Septi Ambarwati (081328063 ***) Rp.200.000 (via BCA) 3/5/2011 Januardo (085217719 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 3/5/2011 = Rp.59.350.737 4/5/2011 Haryono (08161376 ***) Rp.500.000 (via BCA) 4/5/2011 Hamba Allah (02194976 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 4/5/2011 Adang Bintaro (08562000***) Rp.2.000.000 (via BCA) Total Donasi per 4/5/2011 = Rp.63.850.737 5/5/2011 Hamba Allah Rp.30.000 (langsung) 5/5/2011 Abu Yusuf (081347118 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 5/5/2011 = Rp.64.380.737 6/5/2011 Hamba Allah (085720345 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 6/5/2011 = Rp.64.580.737 7/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.100.000 (via BCA) 7/5/2011 Mulyadi Ade (085883135 ***) Rp.150.000 (via BCA) 7/5/2011 Hamba Allah (081905054 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 7/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 7/5/2011 = Rp.65.530.737 8/5/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 8/5/2011 Hamba Allah (08158112 ***) Rp.1.725.000 (via BCA) Total Donasi per 8/5/2011 = Rp.69.255.737 9/5/2011 Abu Affan (08122876 ***) Rp.99.999 (via BCA) Total Donasi per 9/5/2011 = Rp.69.355.736 10/5/2011 Hamba Allah (082111480 ***) Rp.300.000 (via BCA) 10/5/2011 Gesit Aprianto (085643599 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 10/5/2011 Pudio+keluarga (08156732 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 10/5/2011 = Rp.69.805.736 11/5/2011 Hartati (085277506 ***) Rp.855.444 (via BCA) 11/5/2011 Joko Nurul (081578523 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 11/5/2011 = Rp.70.811.180 12/5/2011 Hamba Allah (085668138 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 12/5/2011 = Rp.70.911.180 15/5/2011 Hamba Allah (081350574 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 15/5/2011 = Rp.71.111.180 16/5/2011 Chorista Ika H (081311350 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hendri Saputra (08568663 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083897855 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Dermawan (085888916 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083171341 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081321048 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081539862 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08115408 ***) Rp.25.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (0818468 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08155059 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08562062 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (087738158 ***) Rp.200.000 (via BCA) 17/5/2011 Abu Nisa (0811766 ***) Rp.500.000 (via BCA) 17/5/2011 Hamba Allah (082125621 ***) Rp.100.000 (via BSM) 17/5/2011 Hamba Allah (081355182 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 17/5/2011 Nani Cendana (via BBM) Rp.700.000 (via BCA) 18/5/2011 Rio Hendrawan (095266440 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 18/5/2011 Inun Kurniati (081703403 ***) Rp. 100.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (085643077 ***) Rp. 400.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (02193032 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 17/5/2011 Salsabila (085227378 ***) Rp.300.000 (via BSM) 18/5/2011 Hamba Allah (089636935 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Hamba Allah (+97455183 ***) Rp.700.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081269636 ***) Rp.100.000 (via BCA) 19/5/2011 Ati Zubir (081510391 ***) Rp.500.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 20/5/2011 Mukhlis El Afkar (via BBM) Rp. 35.123 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah (081555261 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/5/2011 Nelly Tsabita (08970879 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 21/5/2011 Hamba Allah (081328694 ***) Rp.250.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (087887262 ***) Rp.60.078 (via BCA) 21/5/2011 Abdullah (081361118 ***) Rp.100.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (085925128 ***) Rp.200.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (08123010 ***) Rp.50.000 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah Singapura Rp.12.000.000 (via BSM) 22/5/2011 Hamba Allah (085279529 ***) Rp.50.000 (via BCA) 22/5/2011 Hamba Allah (081316350 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/5/2011 Hamba Allah (082125225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Kel. Taufik (081519066 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (08562373 ***) Rp.500.000 (via BCA) 23/5/2o11 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 23/5/2011 Amatullah (+6582250 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (+85293437 ***) Rp.190.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (087883041 ***) Rp.32.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (085641222 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (0811732 ***) Rp.200.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (08156088 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/5/2011 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 25/5/2011 Hamba Allah (08995188 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 25/5/2011 Hamba Allah (0819700 ***) Rp.250.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (08128979 ***) Rp.100.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (081933933 ***) Rp.1.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/5/2011 = Rp.96.997.381 182. 26/5/2011 Abu Rizki (085656000 ***) Rp. 100.123 (via BNI Syariah) 183. 26/5/2011 Hamba Allah (083811174 ***) Rp. 25.000 (via BNI Syariah) 184. 26/5/2011 Rizki Kamo () Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 185. 26/5/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp. 50.000 (via BSM) 186. 26/5/2011 Kel Hafni Ramawi (08161310 *** ) Rp. 150.000 (via BNI Syariah) 187. 27/5/2011 Hamba Allah (08115500***) Rp.250.000 (via BSM) 188. 27/5/2011 Soffi (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 189. 27/5/2011 Lutfi Jamili (08111907 ***) Rp. 200.000 (via BCA) 190. 27/5/2011 Yulia Tripuspawati (085658767 ***) Rp.100.000 (via BSM) 191. 27/5/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 192. 28/5/2011 HA (087832888 ***) Rp.555.555 (via BNI Syariah) 193. 27/5/2011 Hamba Allah (08568384 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 194. 27/5/2011 Ridzvan (+6738843 ***) Rp.1.390.000 (via BNI Syariah) 195. 28/5/2011 Hamba Allah (08121573 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 196. 29/5/2011 Hamba Allah (08812285 ***) Rp.50.000 (via BCA) 197. 29/5/2011 Kristanto Hadi (085731284 ***) Rp.500.000 (via BCA) 198. 30/5/2011 3 Ikhwan Jakarta (08568015 ***) Rp.350.000 (via BCA) 199. 30/5/2011 Hamba Allah (0811963 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 200. 30/5/2011 Izpal (087882317 ***) Rp.500.000 (via BSM) 201. 30/5/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.25.000 (via BNI Syariah) 202. 31/5/2011 Hamba Allah (081977753 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 203. 31/5/2011 Hamba Allah (083862900 ***) Rp.100.000 (via BCA) 204. 31/5/2011 Soesi Mrini (081932932 ***) Rp.200.000 (via BSM) 205. 31/5/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 206. 31/5/2011 Hamba Allah (085217733 ***) Rp.100.000 (via BSM) 207. 1/6/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 208. 1/6/2011 Hamba Allah (+97455824 ***) Rp.300.000 (via BCA) 209. 31/5/2011 Hamba Allah (0811878 ***) Rp.100.000 (via BCA) 210. 2/6/2011 Hamba Allah (081578009 ***) Rp.500.000 (via BSM) 211. 2/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 212. 2/6/2011 Hamba Allah (08170088 ***) Rp.25.000 (via BCA) 213. 2/6/2011 Hamba Allah (085692364 ***) Rp.50.000 (via BCA) 214. 2/6/2011 Mahda Jumena (02292059 ***) Rp.100.000 (via BCA) 215. 3/6/2011 Abuhana (02171107 ***) Rp.100.000 ? 216. 3/6/2011 Alm. Beti Retnosari & Kel (087838253 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 217. 3/6/2011 Age Poncoshandy Asmorojati (085725783 ***) Rp.150.000 (via BSM) 218. 3/6/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.300.000 (via BCA) 219. 3/6/2011 Hamba Allah (081328793 ***) Rp.100.000 (via BNI) 220. 3/6/2011 Abu Hafshoh (085730801 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 221. 4/6/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 222. 4/6/2011 Rainy (08111991 ***) Rp.200.000 (via BCA) 223. 5/6/2011 Hamba Allah (085240663 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 224. 6/6/2011 Hamba Allah (08158088 ***) Rp.50.000 (via BSM) 225. 6/6/2011 Nur (08567952 ***) Rp.100.000 (via BCA) 226. 7/6/2011 Hamba Allah (081347118 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 227. 7/6/2011 Hamba Allah (0818973 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 228. 8/6/2011 Hamba Alloh Sprtnh Satu (?) Rp.100.000 (via BSM) 229. 8/6/2011 Hamba Allah Sprmn Satu (?) Rp.50.000 (via BSM) 230. 8/6/2011 Hamba Allah Sprtnh Sprmn Kabepe (?) Rp.30.000.000 (via BSM) 231. 8/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 232. 10/6/2011 Abdulloh (081227688 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 233. 10/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 234. 10/6/2011 Hamba Allah (085342740 ***) Rp.15.000 (via BNI Syariah) 235. 10/6/2011 Hamba Allah (08158813 ***) Rp.250.000 (via BCA) 236. 12/6/2011 Hamba Allah (08179393 ***) Rp.50.000 (via BCA) 237. 13/6/2011 Hamba Allah (0816776 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) … untuk toilet 238. 13/6/2011 Hamba Allah (085643031 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 239. 12/6/2011 Hamba Allah (082114199 ***) Rp.50.000 (via BCA) 240. 14/6/2011 Hamba Allah (02156112 ***) Rp.100.000 (via BCA) 241. 14/6/2011 Umi (081383838 ***) Rp.100.000 (via BCA) 242. 15/6/2011 Hamba Allah (081363236 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 243. 16/6/2011 Abdurrahman (0816100 ***) Rp250.000 (via BSM) 244. 17/6/2011 Hamba Allah (082110225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 245. 18/6/2011 Hamba Allah (082135190 ***) Rp.350.000 (via BSM) 246. 22/6/2011 Hamba Allah (08566310 ***) Rp.100.000 (via BSM) 247. 24/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 248. 22/6/2011 Hamba Fatawa (087737735 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 249. 25/6/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp.50.000 (via BSM) 250. 27/6/2011 Hamba Allah (081510809 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 251. 26/6/2011 Rajab (081806106 ***) Rp.200.000 (via BCA) 252. 27/6/2011 Hamba Allah (085334016 ***) Rp.50.000 (via BSM) 253. 30/6/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 254. 1/7/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 255. 1/7/2011 Hamba Alloh (082727718 ***) Rp.250.000 (via BCA) 256. 1/7/2011 Hamba Allah (08119701 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 257. 6/7/2011 Hamba Alloh (081347118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 258. 6/7/2011 Hamba Allah (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 259. 8/7/2011 Ummu Azzahra (081361118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 260. 7/7/2011 Dian (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 261. 3/7/2011 HA (081344676 ***) Rp.500.000 (via BSM) 262. 10/7/2011 Zainab Talaohu (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 263. 14/07/2011 Abdurrahman (081286131 ***) Rp.500.000 (via BCA) 264. 16/07/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 265. 18/07/2011 Rully (085624008 ***) Rp.400.000 (via BCA) 266. 19/07/2011 Hamba Allah (08561056 ***) Rp.250.000 (via BCA) 267. 21/07/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 268. 26/07/2011 Hamba Allah (085634444 ***) Rp.165.500 (via BSM) 269. 29/07/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 270. 02/08/2011 Abu Fatih (082125650 ***) Rp.50.000 (via BCA) 271. 02/08/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.75.000 (via BCA) 272. 02/08/2011 Hamba Allah (08121972 ***) Rp.300.000 (via BCA) 273. 03/08/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 274. 04/08/2011 Syamsul (085885268 ***) Rp.500.000 (via BCA) 275. Juli 2011 Hamba Allah (085647040 ***) Rp.100.000 (via BCA) 276. 04/08/2011 Ummu ‘Abdillah (+60165438 ***) Rp.275.000 (via BCA) 277. 05/08/2011 Hamba Allah (081332322 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 278. 06/08/2011 Hamba Allah (085224031 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 279. 07/08/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) Total pemasukan donasi per 09/08/2011 : Rp.152.048.559,-   Laporan Pengeluaran Donasi 24/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.10.010.000 25/04/2011 Transport untuk Pengambilan Kusen Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.214.500 25/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp1.500.000 26/04/2011 Pembelian 1 Al Qur’an Terjemahan = Rp.100.000 27/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.2.500.000 29/04/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.6.600.000 30/04/2011 Penyerahan dana I untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 01/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.400.000 02/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.250.000 02/05/2011 Pembelian 20 Al Qur’an Terjemahan = Rp. 1.500.000 03/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.300.000 03/05/2011 Pembelian Horn Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.400.000 03/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.10.000.000 03/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.500.000 06/05/2011 Penyerahan dana II untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.250.000 07/05/2011 Penyerahan dana III untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 08/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.2.000.000 08/05/2011 Pembelian Buku PelajaranTPA untuk 6 masjid = Rp.92.500 13/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.400.000 15/05/2011 Penyerahan dana VI untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 20/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.3.500.000 21/05/2011 Penyerahan dana VII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.3.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana untuk Musholla Nur Hasanah = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.2.500.000 25/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.2.500.000 25/05/2011 Transport pembelian keramik ke Jogja-Imogiri = Rp.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana VIII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.100.000 26/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.3.000.000 30/06/2011 Penyerahan dana IX untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.724.500 30/06/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.000.000 01/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.900.000 01/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.100.000 01/07/2011 Penyerahan dana X untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 03/07/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.2.900.000 06/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.800.000 08/07/2011 Pembelian sarana TPA Masjid Al Hadi Nduren dan Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp. Rp.87.500 09/07/2011 Penyerahan dana V untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.500.000 12/07/2011 Penyerahan dana XI guna pembelian semen untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.215.000 13/07/2011 Penyerahan dana XII guna pembelian keramik teras (tempat pembelajaran TPA dan pesantren Darush Sholihin) untuk Masjid Jami’ Al Adha = Rp.500.000 13/07/2011 Perlengkapan santri sema’an Al Qur’an = Rp.100.000 17/07/2011 Biaya tukang untuk pembangunan Masjid Mbali = Rp.1.400.000 17/07/2011 Hadiah untuk Lomba TPA = Rp.70.000 17/07/2011 Perlengkapan TPA, Iqro’ dan Al Qur’an Terjemahan = Rp. 460.000 18/07/2011 Perlengkapan TPA untuk masjid Al Hadi dan masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.87.500 20/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.1.000.000 21/07/2011 Pembelian semen dan pasir untuk tangga Masjid Jami’ Al Adha = Rp.400.000 23/07/2011 Hadiah untuk lomba TPA Pundung = Rp.50.000 24/07/2011 Konsumsi TPA Bersama di Masjid Mbali = Rp.30.000 24/07/2011 Snack TPA Pundung = Rp.10.000 25/07/2011 Uang muka pembelian tanah pesantren Darush Sholihin dari total 7 juta rupiah = Rp.1.000.000 25/07/2011 Pembelian CD dan Buku TPA = Rp.230.000 25/07/2011 Pembelian printer, infus dan printer head cleaner guna perlengkapan pesantren Darush Sholihin = Rp.710.000 25/07/2011 Pembelian projector BenQ untuk keperluan pesantren Darush Sholihin + kabel VGA 10 m = Rp.3.325.000 25/07/2011 Kertas A4 70 gr untuk keperluan pesantren Darush Sholihin = Rp.33.000 25/07/2011 Pembelian air untuk Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.150.000 26/07/2011 Pembelian VCD Mualaf Hindu dan VCD Kisah Anak-anak 2 Keping untuk keperluan dakwah warga = Rp.47.000 27/07/2011 Pembelian 25 binder dan 25 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.378.350 28/07/2011 Pembelian VCD Kedudukan Akal, VCD Thoharoh, VCD Musibah Dunia = Rp.71.600 28/07/2011 Pembelian 20 binder dan 20 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.271.500 30/07/2011 Hadiah lomba TPA (buku, juz ‘amma, pulpen, pensil, snack, permen) = Rp.206.500 30/07/2011 Pembelian lampu untuk masjid Pundung = Rp.90.000 30/07/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.200.000 31/07/2011 Pembelian snack untuk lomba TPA Pundung = Rp.15.000 01/08/2011 Pembelian 10 Al Qur’an terjemahan mereka Al Hidayah = Rp.750.000 01/08/2011 Pembelian 10 binder dan 10 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.128.500 01/08/2011 Mukafaah pengajar TPA Kunci dan Pundung untuk bulan Juli = Rp.200.000 Total pengeluaran donasi per 09 /08/2011 = Rp.98.857.950 Sisa donasi = Rp.53.190.609,-   Catatan: Dana yang belum dikeluarkan masih disimpan untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas yang baru direhab/ diperluas setelah Ramadhan 1432 H. Sisa dana yang ada akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Darush Sholihin di samping Masjid Jami Al Adha Dusun Warak Desa Girisekar Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala melimpah dan moga rizkinya tambah barokah.   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal     Info www.rumaysho.com, update 10/08/2011 Tagsrenovasi masjid
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Desa Girisekar terletak di pelosok barat Gunung Kidul-DIY, dekat dengan pantai selatan. Di desa ini terdapat beberapa dusun yang dari segi ekonomi dan agama masih jauh tertinggal dari desa-desa lainnya. Di zaman dahulu tersebar tradisi-tradisi syirik dan budaya yang jauh dari ajaran Islam. Berkat karunia Allah, dakwah di desa ini dan sekitarnya semakin berkembang. Ritual keagamaan yang tidak diajarkan dalam Islam semakin lama semakin ditinggalkan. Bahkan oleh sebagian pemuka agama berkat hidayah Allah pun berangsur-angsur meninggalkan tradisi yang jauh dari Islam. Masyarakat pun semakin sadar dan mulai beralih ke masjid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Itu semua berkat karunia dan taufik dari Allah. Keadaan masjid saat ini semakin sesak dengan para jama’ah yang sudah mulai sadar akan hakikat hidup sebenarnya yaitu untuk beribadah pada Allah. Karena semakin sesaknya masjid, masjid dan musholla yang ada butuh untuk diperluas dan yang lainnya butuh untuk diperbaiki karena kondisi fisiknya yang sudah tidak layak. Beberapa masjid pun perlu direhab tempat wudhu dan kamar mandinya. Dan sangat perlu ada sarana pelengkap untuk masjid seperti Al Qur’an terjemahan dan buku-buku pembelajaran TPA. Di rumaysho.com semula kami anggarkan pembangunan untuk 2 masjid (Musholla Al Ikhlas Kunci dan Masjid Al Muttaqin Pucang) di desa Girisekar dan sekitarnya. Namun karena masjid yang lainnya di desa kami dan sekitarnya pun amat butuh pada donasi, kami putuskan untuk membagi donasi ini untuk 9masjid (sebelumnya 7 masjid, kami menambah dua masjid di desa tetangga kami yang baru mengajukan proposalnya tanggal 25/5/2011 dan 30/6/2011) guna merehab masjid, memperluasnya, mengadakan sarana tempat wudhu, kamar mandi dan menyediakan berbagai sarana pelengkap. Masjid-masjid yang akan direhab adalah sebagai berikut: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid ini adalah masjid terbesar di Desa Girisekar dan menjadi pusat shalat Jum’at. Masjid ini berdampingan langsung dengan rumah kami. Yang akan diperbaiki dari masjid ini adalah tempat wudhu yang mesti diperluas dan kamar mandi yang dibuat lebih layak. Masjid Adz Dzikro Nduren. Masjid ini adalah masjid terbesar kedua di desa kami dan menjadi pusat shalat Jum’at kedua bagi jama’ah yang berada di sebelah selatan Desa Girisekar. Yang perlu dibangun dari masjid ini adalah tempat wudhu dan kamar mandi. Dan sebagian donasi sudah disalurkan ke masjid ini guna mengadakan sarana sound system yang sudah rusak sebelumnya. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid ini dalam tahap rehab ulang. Masjid ini termasuk masjid besar sekaligus digunakan untuk shalat Jum’at di desa tetangga, berdampingan dengan desa kami. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid ini adalah masjid kecil di desa kami yang memuat jamaah satu RT. Masjid ini –alhamdulillah– dari donasi ini telah selesai merehab jalan, penyediaan tempat wudhu yang layak, pemasangan kipas angin, dan mengecat ulang. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Masjid ini berada di dusun sebelah, namun masih satu desa. Masyarakat di sekitar masjid ini masih butuh dakwah dan termasuk dusun yang masih tertinggal dari segi ekonomi maupun agama. Yang perlu direhab dari masjid ini adalah atap dan plafon. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla ini adalah musholla kecil yang berada di desa kami di tengah masyarakat yang dikenal miskin dan berekonomi rendah. Musholla ini perlu diperluas karena saat ini sulit memuat jama’ah sekitar dua RT. Musholla Nur Hasanah Magir. Musholla ini sudah mengalami rehab dan sumber dananya adalah donasi rumaysho.com yang kami publish setahun yang lalu. Namun musholla ini masih butuh perbaikan tempat wudhu yang belum dirampungkan sejak rehab sebelumnya. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid ini terletak di desa tetangga kami. Masjid ini baru saja dibangun, butuh dana finishing untuk pemasangan keramik, pemasangan kaca dan penyediaan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami akhir-akhir ini (25/5/2011). Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. Masjid ini terletak di daerah yang sebagian penduduknya beragama Budha. Pergolakan dan dakwah Budha masuk di desa tersebut di tahun 80-an. Saat-saat ini banyak yang kembali memeluk Islam. Namun sarana masjid banyak yang sudah tidak layak, membutuhkan sarana sound system, listrik, bak penampungan air, dan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami pada tanggal 30/06/2011. Moga dengan pembangunan masjid dan musholla di desa ini semakin memudahkan tersebarnya dakwah Islam di daerah pedalaman Gunung Kidul yang di mana dakwah agama lain sudah ikut merambah (seperti dari umat Kristiani dan umat Budha). Sebagai sarana pelengkap dakwah di desa Girisekar, insya Allah akan didirikan sebuah pesantren dengan nama Pesantren Darush Sholihin. Info selengkapnya akan ditampilkan pada postingan tersendiri. Tetapi dengan donasi pembangunan masjid ini, kami sudah menggunakan dana yang ada untuk pembelian tanah, perlengkapan santri dan sarana penunjang. Bagi yang ingin berpartisipasi, silakan mentransfer dananya ke rekening berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881 Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165 Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155 Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur (jika ingin disebut), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan donasi. Contoh: Hamba Allah#Rp.2.000.000#BCA#19 April 2011#pembangunan masjid. Donasi ini berlaku mulai 19 April 2011 dan diperpanjang sampai dengan batas tak tentu. Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui .” (QS. Al Baqarah: 261) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Laporan Pemasukan Donasi Pembangunan Masjid dan Pesantren Darush Sholihin 20/4/2011 Hamba Allah (0878830 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08190594 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08119780 ***) Rp.750.000 (via BCA) 20/4/2011 Ummu Fathia (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (0815897 ***) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Achsan Hamzah (08138074 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 20/4/2011 Hamba Allah (08132809 ***) Rp.200.000 (via BCA) Total Donasi per 20/4/2011 = Rp.3.150.000 21/4/2011 Ummu Davin (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08175111 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08981441 ***) Rp.300.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (081317424 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Tasmini (alm) (085213033 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (0878816 ***) Rp.75.000 (via BCA) 21/4/2011 Ummu Anditya (via BBM) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Hamba Allah (08115797 ***) Rp.500.737 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08581405 ***) Rp.25.000 (via BCA) 21/4/2011 Tinni Hendartini (08159270 ***) Rp.700.000 (via BCA) 21/4/2011 Abdullah (08524534 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (087861221 ***) Rp.25.000 (via BCA) Total Donasi per 21/4/2011 = Rp.8.475.737 22/4/2011 Rizkon Robbi (081588722 ***) Rp.200.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (0856233 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Sundari S Jakarta (0817989 ***) Rp.250.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (081380060 ***) Rp.100.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (03170635 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Linda Assegaf (08128507 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 22/4/2011 = Rp.12.625.737 23/4/2011 Hamba Allah (08161933 ***) Rp.200.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (0817758 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ikhwan Bandung (081511233 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (081515324 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (0811157 ***) Rp.2.o00.000 (via BCA) 23/4/2011 Haryogo Pamungkas (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Rini Ummu Afif (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ria Fityani (via BBM) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081805039 ***) Rp.20.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah – Jamaah Bali (08175599 ***) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081939690 ***) Rp.50.000 (via BCA) Total Donasi per 23/4/2011 = Rp.19.195.737 24/4/2011 Slamet Mbali-GK Rp.10.000 (langsung) 24/4/2011 Yayuk Y Ummu Ananda (08128371 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Yuri Zagloel (08118795 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Ranti-Thomas-Arnaldo (08182012 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah di Jakarta (08136636 ***) Rp.75.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (0813987014 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (081254244 ***) Rp.300.000 (via BCA) 24/4/2011 Nevi Harlina (0818074911 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/4/2011 Hamba Allah (08161995 ***) Rp.100.000 (via BCA) 24/4/2011 Abdullah (08153785 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) Total Donasi per 24/4/2011 = Rp.24.030.737 25/4/2011 Taslim Bogor (08134711 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/4/2011 = Rp.25.030.737 26/4/2011 Sukisno (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Nurhidayati (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (08111875 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Masjid Al Ikhlas (0813***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (085748842 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (081383768 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Aris (08564022 ***) Rp.300.000 (via BCA) 26/4/2011 Didit Samarinda (081347191 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Endi Rahmani (081904034 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Pipin (081328380 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Rina Ariyanti (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Ipan Pranasakti (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Abdullah (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (085216593 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (08161858 ***) Rp.250.000 (via BCA) 26/4/2011 Bu Salamah (Pogung Kidul) Rp.500.000 (langsung) 26/4/2011 Alm. Munah (083890808 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Isna (083890808 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Zainab Talaohu (via BBM) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 26/4/2011 = Rp.37.930.737 27/4/2011 Ratih (08159575 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Dwiyanto (081901389 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Boris Tanesia (08159185 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Arian (081931331 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (08551002 ***) Rp. 1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (0819851 ***) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 27/4/2011 = Rp.41.280.737 28/4/2011 Hamba Allah (0856716 ***) Rp.100.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Belanda (+31634384 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Balikpapan (081350574 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 28/4/2011 Nuraini (085239677 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 28/4/2011 = Rp.42.630.737 29/4/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (085267948 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (087888686 ***) Rp.5.000.000 (via BCA) 29/4/2011 Itis Ternate (081356043 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 29/4/2011 = Rp.48.930.737 30/4/2011 Gondo Ngampel Rp.50.000 (langsung) 30/4/2011 Rizkon Robbi (08158872 ***) Rp.200.000 (via BCA) 30/4/2011 Aji Klaten (08121569 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 30/4/2011 Hamba Allah (08159003 ***) Rp.3.500.000 (via BCA) 30/4/2011 Bu Barkah Rp.300.000 (langsung) 30/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 30/4/2011 Hamba Allah (085727357 ***) Rp.700.000 (via BCA) Total Donasi per 30/4/2011 = Rp.54.850.737 1/5/2011 Hamba Allah (08111102 ***) Rp.200.000 (via BCA) 1/5/2011 Novi Cahyanti dan Keluarga (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 1/5/2011 = Rp.56.350.737 2/5/2011 Pecinta Sunnah (085780116 ***) Rp.100.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (0811104 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 2/5/2011 Zulkarnain (081278647 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (089637508 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (08568015 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 2/5/2011 = Rp.57.950.737 3/5/2011 Mati (0816185 ***) Rp.500.000 (via BCA) 3/5/2011 Rizki Mula (085292921***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Septi Ambarwati (081328063 ***) Rp.200.000 (via BCA) 3/5/2011 Januardo (085217719 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 3/5/2011 = Rp.59.350.737 4/5/2011 Haryono (08161376 ***) Rp.500.000 (via BCA) 4/5/2011 Hamba Allah (02194976 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 4/5/2011 Adang Bintaro (08562000***) Rp.2.000.000 (via BCA) Total Donasi per 4/5/2011 = Rp.63.850.737 5/5/2011 Hamba Allah Rp.30.000 (langsung) 5/5/2011 Abu Yusuf (081347118 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 5/5/2011 = Rp.64.380.737 6/5/2011 Hamba Allah (085720345 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 6/5/2011 = Rp.64.580.737 7/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.100.000 (via BCA) 7/5/2011 Mulyadi Ade (085883135 ***) Rp.150.000 (via BCA) 7/5/2011 Hamba Allah (081905054 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 7/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 7/5/2011 = Rp.65.530.737 8/5/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 8/5/2011 Hamba Allah (08158112 ***) Rp.1.725.000 (via BCA) Total Donasi per 8/5/2011 = Rp.69.255.737 9/5/2011 Abu Affan (08122876 ***) Rp.99.999 (via BCA) Total Donasi per 9/5/2011 = Rp.69.355.736 10/5/2011 Hamba Allah (082111480 ***) Rp.300.000 (via BCA) 10/5/2011 Gesit Aprianto (085643599 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 10/5/2011 Pudio+keluarga (08156732 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 10/5/2011 = Rp.69.805.736 11/5/2011 Hartati (085277506 ***) Rp.855.444 (via BCA) 11/5/2011 Joko Nurul (081578523 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 11/5/2011 = Rp.70.811.180 12/5/2011 Hamba Allah (085668138 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 12/5/2011 = Rp.70.911.180 15/5/2011 Hamba Allah (081350574 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 15/5/2011 = Rp.71.111.180 16/5/2011 Chorista Ika H (081311350 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hendri Saputra (08568663 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083897855 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Dermawan (085888916 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083171341 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081321048 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081539862 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08115408 ***) Rp.25.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (0818468 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08155059 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08562062 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (087738158 ***) Rp.200.000 (via BCA) 17/5/2011 Abu Nisa (0811766 ***) Rp.500.000 (via BCA) 17/5/2011 Hamba Allah (082125621 ***) Rp.100.000 (via BSM) 17/5/2011 Hamba Allah (081355182 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 17/5/2011 Nani Cendana (via BBM) Rp.700.000 (via BCA) 18/5/2011 Rio Hendrawan (095266440 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 18/5/2011 Inun Kurniati (081703403 ***) Rp. 100.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (085643077 ***) Rp. 400.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (02193032 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 17/5/2011 Salsabila (085227378 ***) Rp.300.000 (via BSM) 18/5/2011 Hamba Allah (089636935 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Hamba Allah (+97455183 ***) Rp.700.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081269636 ***) Rp.100.000 (via BCA) 19/5/2011 Ati Zubir (081510391 ***) Rp.500.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 20/5/2011 Mukhlis El Afkar (via BBM) Rp. 35.123 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah (081555261 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/5/2011 Nelly Tsabita (08970879 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 21/5/2011 Hamba Allah (081328694 ***) Rp.250.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (087887262 ***) Rp.60.078 (via BCA) 21/5/2011 Abdullah (081361118 ***) Rp.100.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (085925128 ***) Rp.200.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (08123010 ***) Rp.50.000 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah Singapura Rp.12.000.000 (via BSM) 22/5/2011 Hamba Allah (085279529 ***) Rp.50.000 (via BCA) 22/5/2011 Hamba Allah (081316350 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/5/2011 Hamba Allah (082125225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Kel. Taufik (081519066 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (08562373 ***) Rp.500.000 (via BCA) 23/5/2o11 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 23/5/2011 Amatullah (+6582250 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (+85293437 ***) Rp.190.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (087883041 ***) Rp.32.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (085641222 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (0811732 ***) Rp.200.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (08156088 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/5/2011 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 25/5/2011 Hamba Allah (08995188 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 25/5/2011 Hamba Allah (0819700 ***) Rp.250.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (08128979 ***) Rp.100.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (081933933 ***) Rp.1.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/5/2011 = Rp.96.997.381 182. 26/5/2011 Abu Rizki (085656000 ***) Rp. 100.123 (via BNI Syariah) 183. 26/5/2011 Hamba Allah (083811174 ***) Rp. 25.000 (via BNI Syariah) 184. 26/5/2011 Rizki Kamo () Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 185. 26/5/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp. 50.000 (via BSM) 186. 26/5/2011 Kel Hafni Ramawi (08161310 *** ) Rp. 150.000 (via BNI Syariah) 187. 27/5/2011 Hamba Allah (08115500***) Rp.250.000 (via BSM) 188. 27/5/2011 Soffi (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 189. 27/5/2011 Lutfi Jamili (08111907 ***) Rp. 200.000 (via BCA) 190. 27/5/2011 Yulia Tripuspawati (085658767 ***) Rp.100.000 (via BSM) 191. 27/5/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 192. 28/5/2011 HA (087832888 ***) Rp.555.555 (via BNI Syariah) 193. 27/5/2011 Hamba Allah (08568384 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 194. 27/5/2011 Ridzvan (+6738843 ***) Rp.1.390.000 (via BNI Syariah) 195. 28/5/2011 Hamba Allah (08121573 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 196. 29/5/2011 Hamba Allah (08812285 ***) Rp.50.000 (via BCA) 197. 29/5/2011 Kristanto Hadi (085731284 ***) Rp.500.000 (via BCA) 198. 30/5/2011 3 Ikhwan Jakarta (08568015 ***) Rp.350.000 (via BCA) 199. 30/5/2011 Hamba Allah (0811963 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 200. 30/5/2011 Izpal (087882317 ***) Rp.500.000 (via BSM) 201. 30/5/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.25.000 (via BNI Syariah) 202. 31/5/2011 Hamba Allah (081977753 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 203. 31/5/2011 Hamba Allah (083862900 ***) Rp.100.000 (via BCA) 204. 31/5/2011 Soesi Mrini (081932932 ***) Rp.200.000 (via BSM) 205. 31/5/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 206. 31/5/2011 Hamba Allah (085217733 ***) Rp.100.000 (via BSM) 207. 1/6/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 208. 1/6/2011 Hamba Allah (+97455824 ***) Rp.300.000 (via BCA) 209. 31/5/2011 Hamba Allah (0811878 ***) Rp.100.000 (via BCA) 210. 2/6/2011 Hamba Allah (081578009 ***) Rp.500.000 (via BSM) 211. 2/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 212. 2/6/2011 Hamba Allah (08170088 ***) Rp.25.000 (via BCA) 213. 2/6/2011 Hamba Allah (085692364 ***) Rp.50.000 (via BCA) 214. 2/6/2011 Mahda Jumena (02292059 ***) Rp.100.000 (via BCA) 215. 3/6/2011 Abuhana (02171107 ***) Rp.100.000 ? 216. 3/6/2011 Alm. Beti Retnosari & Kel (087838253 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 217. 3/6/2011 Age Poncoshandy Asmorojati (085725783 ***) Rp.150.000 (via BSM) 218. 3/6/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.300.000 (via BCA) 219. 3/6/2011 Hamba Allah (081328793 ***) Rp.100.000 (via BNI) 220. 3/6/2011 Abu Hafshoh (085730801 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 221. 4/6/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 222. 4/6/2011 Rainy (08111991 ***) Rp.200.000 (via BCA) 223. 5/6/2011 Hamba Allah (085240663 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 224. 6/6/2011 Hamba Allah (08158088 ***) Rp.50.000 (via BSM) 225. 6/6/2011 Nur (08567952 ***) Rp.100.000 (via BCA) 226. 7/6/2011 Hamba Allah (081347118 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 227. 7/6/2011 Hamba Allah (0818973 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 228. 8/6/2011 Hamba Alloh Sprtnh Satu (?) Rp.100.000 (via BSM) 229. 8/6/2011 Hamba Allah Sprmn Satu (?) Rp.50.000 (via BSM) 230. 8/6/2011 Hamba Allah Sprtnh Sprmn Kabepe (?) Rp.30.000.000 (via BSM) 231. 8/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 232. 10/6/2011 Abdulloh (081227688 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 233. 10/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 234. 10/6/2011 Hamba Allah (085342740 ***) Rp.15.000 (via BNI Syariah) 235. 10/6/2011 Hamba Allah (08158813 ***) Rp.250.000 (via BCA) 236. 12/6/2011 Hamba Allah (08179393 ***) Rp.50.000 (via BCA) 237. 13/6/2011 Hamba Allah (0816776 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) … untuk toilet 238. 13/6/2011 Hamba Allah (085643031 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 239. 12/6/2011 Hamba Allah (082114199 ***) Rp.50.000 (via BCA) 240. 14/6/2011 Hamba Allah (02156112 ***) Rp.100.000 (via BCA) 241. 14/6/2011 Umi (081383838 ***) Rp.100.000 (via BCA) 242. 15/6/2011 Hamba Allah (081363236 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 243. 16/6/2011 Abdurrahman (0816100 ***) Rp250.000 (via BSM) 244. 17/6/2011 Hamba Allah (082110225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 245. 18/6/2011 Hamba Allah (082135190 ***) Rp.350.000 (via BSM) 246. 22/6/2011 Hamba Allah (08566310 ***) Rp.100.000 (via BSM) 247. 24/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 248. 22/6/2011 Hamba Fatawa (087737735 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 249. 25/6/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp.50.000 (via BSM) 250. 27/6/2011 Hamba Allah (081510809 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 251. 26/6/2011 Rajab (081806106 ***) Rp.200.000 (via BCA) 252. 27/6/2011 Hamba Allah (085334016 ***) Rp.50.000 (via BSM) 253. 30/6/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 254. 1/7/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 255. 1/7/2011 Hamba Alloh (082727718 ***) Rp.250.000 (via BCA) 256. 1/7/2011 Hamba Allah (08119701 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 257. 6/7/2011 Hamba Alloh (081347118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 258. 6/7/2011 Hamba Allah (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 259. 8/7/2011 Ummu Azzahra (081361118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 260. 7/7/2011 Dian (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 261. 3/7/2011 HA (081344676 ***) Rp.500.000 (via BSM) 262. 10/7/2011 Zainab Talaohu (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 263. 14/07/2011 Abdurrahman (081286131 ***) Rp.500.000 (via BCA) 264. 16/07/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 265. 18/07/2011 Rully (085624008 ***) Rp.400.000 (via BCA) 266. 19/07/2011 Hamba Allah (08561056 ***) Rp.250.000 (via BCA) 267. 21/07/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 268. 26/07/2011 Hamba Allah (085634444 ***) Rp.165.500 (via BSM) 269. 29/07/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 270. 02/08/2011 Abu Fatih (082125650 ***) Rp.50.000 (via BCA) 271. 02/08/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.75.000 (via BCA) 272. 02/08/2011 Hamba Allah (08121972 ***) Rp.300.000 (via BCA) 273. 03/08/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 274. 04/08/2011 Syamsul (085885268 ***) Rp.500.000 (via BCA) 275. Juli 2011 Hamba Allah (085647040 ***) Rp.100.000 (via BCA) 276. 04/08/2011 Ummu ‘Abdillah (+60165438 ***) Rp.275.000 (via BCA) 277. 05/08/2011 Hamba Allah (081332322 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 278. 06/08/2011 Hamba Allah (085224031 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 279. 07/08/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) Total pemasukan donasi per 09/08/2011 : Rp.152.048.559,-   Laporan Pengeluaran Donasi 24/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.10.010.000 25/04/2011 Transport untuk Pengambilan Kusen Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.214.500 25/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp1.500.000 26/04/2011 Pembelian 1 Al Qur’an Terjemahan = Rp.100.000 27/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.2.500.000 29/04/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.6.600.000 30/04/2011 Penyerahan dana I untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 01/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.400.000 02/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.250.000 02/05/2011 Pembelian 20 Al Qur’an Terjemahan = Rp. 1.500.000 03/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.300.000 03/05/2011 Pembelian Horn Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.400.000 03/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.10.000.000 03/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.500.000 06/05/2011 Penyerahan dana II untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.250.000 07/05/2011 Penyerahan dana III untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 08/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.2.000.000 08/05/2011 Pembelian Buku PelajaranTPA untuk 6 masjid = Rp.92.500 13/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.400.000 15/05/2011 Penyerahan dana VI untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 20/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.3.500.000 21/05/2011 Penyerahan dana VII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.3.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana untuk Musholla Nur Hasanah = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.2.500.000 25/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.2.500.000 25/05/2011 Transport pembelian keramik ke Jogja-Imogiri = Rp.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana VIII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.100.000 26/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.3.000.000 30/06/2011 Penyerahan dana IX untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.724.500 30/06/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.000.000 01/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.900.000 01/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.100.000 01/07/2011 Penyerahan dana X untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 03/07/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.2.900.000 06/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.800.000 08/07/2011 Pembelian sarana TPA Masjid Al Hadi Nduren dan Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp. Rp.87.500 09/07/2011 Penyerahan dana V untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.500.000 12/07/2011 Penyerahan dana XI guna pembelian semen untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.215.000 13/07/2011 Penyerahan dana XII guna pembelian keramik teras (tempat pembelajaran TPA dan pesantren Darush Sholihin) untuk Masjid Jami’ Al Adha = Rp.500.000 13/07/2011 Perlengkapan santri sema’an Al Qur’an = Rp.100.000 17/07/2011 Biaya tukang untuk pembangunan Masjid Mbali = Rp.1.400.000 17/07/2011 Hadiah untuk Lomba TPA = Rp.70.000 17/07/2011 Perlengkapan TPA, Iqro’ dan Al Qur’an Terjemahan = Rp. 460.000 18/07/2011 Perlengkapan TPA untuk masjid Al Hadi dan masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.87.500 20/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.1.000.000 21/07/2011 Pembelian semen dan pasir untuk tangga Masjid Jami’ Al Adha = Rp.400.000 23/07/2011 Hadiah untuk lomba TPA Pundung = Rp.50.000 24/07/2011 Konsumsi TPA Bersama di Masjid Mbali = Rp.30.000 24/07/2011 Snack TPA Pundung = Rp.10.000 25/07/2011 Uang muka pembelian tanah pesantren Darush Sholihin dari total 7 juta rupiah = Rp.1.000.000 25/07/2011 Pembelian CD dan Buku TPA = Rp.230.000 25/07/2011 Pembelian printer, infus dan printer head cleaner guna perlengkapan pesantren Darush Sholihin = Rp.710.000 25/07/2011 Pembelian projector BenQ untuk keperluan pesantren Darush Sholihin + kabel VGA 10 m = Rp.3.325.000 25/07/2011 Kertas A4 70 gr untuk keperluan pesantren Darush Sholihin = Rp.33.000 25/07/2011 Pembelian air untuk Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.150.000 26/07/2011 Pembelian VCD Mualaf Hindu dan VCD Kisah Anak-anak 2 Keping untuk keperluan dakwah warga = Rp.47.000 27/07/2011 Pembelian 25 binder dan 25 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.378.350 28/07/2011 Pembelian VCD Kedudukan Akal, VCD Thoharoh, VCD Musibah Dunia = Rp.71.600 28/07/2011 Pembelian 20 binder dan 20 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.271.500 30/07/2011 Hadiah lomba TPA (buku, juz ‘amma, pulpen, pensil, snack, permen) = Rp.206.500 30/07/2011 Pembelian lampu untuk masjid Pundung = Rp.90.000 30/07/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.200.000 31/07/2011 Pembelian snack untuk lomba TPA Pundung = Rp.15.000 01/08/2011 Pembelian 10 Al Qur’an terjemahan mereka Al Hidayah = Rp.750.000 01/08/2011 Pembelian 10 binder dan 10 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.128.500 01/08/2011 Mukafaah pengajar TPA Kunci dan Pundung untuk bulan Juli = Rp.200.000 Total pengeluaran donasi per 09 /08/2011 = Rp.98.857.950 Sisa donasi = Rp.53.190.609,-   Catatan: Dana yang belum dikeluarkan masih disimpan untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas yang baru direhab/ diperluas setelah Ramadhan 1432 H. Sisa dana yang ada akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Darush Sholihin di samping Masjid Jami Al Adha Dusun Warak Desa Girisekar Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala melimpah dan moga rizkinya tambah barokah.   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal     Info www.rumaysho.com, update 10/08/2011 Tagsrenovasi masjid


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Desa Girisekar terletak di pelosok barat Gunung Kidul-DIY, dekat dengan pantai selatan. Di desa ini terdapat beberapa dusun yang dari segi ekonomi dan agama masih jauh tertinggal dari desa-desa lainnya. Di zaman dahulu tersebar tradisi-tradisi syirik dan budaya yang jauh dari ajaran Islam. Berkat karunia Allah, dakwah di desa ini dan sekitarnya semakin berkembang. Ritual keagamaan yang tidak diajarkan dalam Islam semakin lama semakin ditinggalkan. Bahkan oleh sebagian pemuka agama berkat hidayah Allah pun berangsur-angsur meninggalkan tradisi yang jauh dari Islam. Masyarakat pun semakin sadar dan mulai beralih ke masjid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Itu semua berkat karunia dan taufik dari Allah. Keadaan masjid saat ini semakin sesak dengan para jama’ah yang sudah mulai sadar akan hakikat hidup sebenarnya yaitu untuk beribadah pada Allah. Karena semakin sesaknya masjid, masjid dan musholla yang ada butuh untuk diperluas dan yang lainnya butuh untuk diperbaiki karena kondisi fisiknya yang sudah tidak layak. Beberapa masjid pun perlu direhab tempat wudhu dan kamar mandinya. Dan sangat perlu ada sarana pelengkap untuk masjid seperti Al Qur’an terjemahan dan buku-buku pembelajaran TPA. Di rumaysho.com semula kami anggarkan pembangunan untuk 2 masjid (Musholla Al Ikhlas Kunci dan Masjid Al Muttaqin Pucang) di desa Girisekar dan sekitarnya. Namun karena masjid yang lainnya di desa kami dan sekitarnya pun amat butuh pada donasi, kami putuskan untuk membagi donasi ini untuk 9masjid (sebelumnya 7 masjid, kami menambah dua masjid di desa tetangga kami yang baru mengajukan proposalnya tanggal 25/5/2011 dan 30/6/2011) guna merehab masjid, memperluasnya, mengadakan sarana tempat wudhu, kamar mandi dan menyediakan berbagai sarana pelengkap. Masjid-masjid yang akan direhab adalah sebagai berikut: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid ini adalah masjid terbesar di Desa Girisekar dan menjadi pusat shalat Jum’at. Masjid ini berdampingan langsung dengan rumah kami. Yang akan diperbaiki dari masjid ini adalah tempat wudhu yang mesti diperluas dan kamar mandi yang dibuat lebih layak. Masjid Adz Dzikro Nduren. Masjid ini adalah masjid terbesar kedua di desa kami dan menjadi pusat shalat Jum’at kedua bagi jama’ah yang berada di sebelah selatan Desa Girisekar. Yang perlu dibangun dari masjid ini adalah tempat wudhu dan kamar mandi. Dan sebagian donasi sudah disalurkan ke masjid ini guna mengadakan sarana sound system yang sudah rusak sebelumnya. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid ini dalam tahap rehab ulang. Masjid ini termasuk masjid besar sekaligus digunakan untuk shalat Jum’at di desa tetangga, berdampingan dengan desa kami. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid ini adalah masjid kecil di desa kami yang memuat jamaah satu RT. Masjid ini –alhamdulillah– dari donasi ini telah selesai merehab jalan, penyediaan tempat wudhu yang layak, pemasangan kipas angin, dan mengecat ulang. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Masjid ini berada di dusun sebelah, namun masih satu desa. Masyarakat di sekitar masjid ini masih butuh dakwah dan termasuk dusun yang masih tertinggal dari segi ekonomi maupun agama. Yang perlu direhab dari masjid ini adalah atap dan plafon. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla ini adalah musholla kecil yang berada di desa kami di tengah masyarakat yang dikenal miskin dan berekonomi rendah. Musholla ini perlu diperluas karena saat ini sulit memuat jama’ah sekitar dua RT. Musholla Nur Hasanah Magir. Musholla ini sudah mengalami rehab dan sumber dananya adalah donasi rumaysho.com yang kami publish setahun yang lalu. Namun musholla ini masih butuh perbaikan tempat wudhu yang belum dirampungkan sejak rehab sebelumnya. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid ini terletak di desa tetangga kami. Masjid ini baru saja dibangun, butuh dana finishing untuk pemasangan keramik, pemasangan kaca dan penyediaan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami akhir-akhir ini (25/5/2011). Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. Masjid ini terletak di daerah yang sebagian penduduknya beragama Budha. Pergolakan dan dakwah Budha masuk di desa tersebut di tahun 80-an. Saat-saat ini banyak yang kembali memeluk Islam. Namun sarana masjid banyak yang sudah tidak layak, membutuhkan sarana sound system, listrik, bak penampungan air, dan tempat wudhu. Masjid ini baru memasukkan proposal pada kami pada tanggal 30/06/2011. Moga dengan pembangunan masjid dan musholla di desa ini semakin memudahkan tersebarnya dakwah Islam di daerah pedalaman Gunung Kidul yang di mana dakwah agama lain sudah ikut merambah (seperti dari umat Kristiani dan umat Budha). Sebagai sarana pelengkap dakwah di desa Girisekar, insya Allah akan didirikan sebuah pesantren dengan nama Pesantren Darush Sholihin. Info selengkapnya akan ditampilkan pada postingan tersendiri. Tetapi dengan donasi pembangunan masjid ini, kami sudah menggunakan dana yang ada untuk pembelian tanah, perlengkapan santri dan sarana penunjang. Bagi yang ingin berpartisipasi, silakan mentransfer dananya ke rekening berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881 Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165 Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155 Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama donatur (jika ingin disebut), besar dana, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan donasi. Contoh: Hamba Allah#Rp.2.000.000#BCA#19 April 2011#pembangunan masjid. Donasi ini berlaku mulai 19 April 2011 dan diperpanjang sampai dengan batas tak tentu. Allah Ta’ala berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui .” (QS. Al Baqarah: 261) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Laporan Pemasukan Donasi Pembangunan Masjid dan Pesantren Darush Sholihin 20/4/2011 Hamba Allah (0878830 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08190594 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (08119780 ***) Rp.750.000 (via BCA) 20/4/2011 Ummu Fathia (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Hamba Allah (0815897 ***) Rp.500.000 (via BCA) 20/4/2011 Achsan Hamzah (08138074 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 20/4/2011 Hamba Allah (08132809 ***) Rp.200.000 (via BCA) Total Donasi per 20/4/2011 = Rp.3.150.000 21/4/2011 Ummu Davin (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08175111 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08981441 ***) Rp.300.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (081317424 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Tasmini (alm) (085213033 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (0878816 ***) Rp.75.000 (via BCA) 21/4/2011 Ummu Anditya (via BBM) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 21/4/2011 Hamba Allah (08115797 ***) Rp.500.737 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (08581405 ***) Rp.25.000 (via BCA) 21/4/2011 Tinni Hendartini (08159270 ***) Rp.700.000 (via BCA) 21/4/2011 Abdullah (08524534 ***) Rp.100.000 (via BCA) 21/4/2011 Hamba Allah (087861221 ***) Rp.25.000 (via BCA) Total Donasi per 21/4/2011 = Rp.8.475.737 22/4/2011 Rizkon Robbi (081588722 ***) Rp.200.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (0856233 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Sundari S Jakarta (0817989 ***) Rp.250.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (081380060 ***) Rp.100.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Hamba Allah (03170635 ***) Rp.500.000 (via BCA) 22/4/2011 Linda Assegaf (08128507 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 22/4/2011 = Rp.12.625.737 23/4/2011 Hamba Allah (08161933 ***) Rp.200.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (0817758 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ikhwan Bandung (081511233 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (081515324 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Hamba Allah (0811157 ***) Rp.2.o00.000 (via BCA) 23/4/2011 Haryogo Pamungkas (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Rini Ummu Afif (via BBM) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 23/4/2011 Ria Fityani (via BBM) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081805039 ***) Rp.20.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah – Jamaah Bali (08175599 ***) Rp.100.000 (via BCA) 23/4/2011 Hamba Allah (081939690 ***) Rp.50.000 (via BCA) Total Donasi per 23/4/2011 = Rp.19.195.737 24/4/2011 Slamet Mbali-GK Rp.10.000 (langsung) 24/4/2011 Yayuk Y Ummu Ananda (08128371 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Yuri Zagloel (08118795 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Ranti-Thomas-Arnaldo (08182012 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah di Jakarta (08136636 ***) Rp.75.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (0813987014 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/4/2011 Hamba Allah (081254244 ***) Rp.300.000 (via BCA) 24/4/2011 Nevi Harlina (0818074911 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/4/2011 Hamba Allah (08161995 ***) Rp.100.000 (via BCA) 24/4/2011 Abdullah (08153785 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) Total Donasi per 24/4/2011 = Rp.24.030.737 25/4/2011 Taslim Bogor (08134711 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/4/2011 = Rp.25.030.737 26/4/2011 Sukisno (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Nurhidayati (085643231 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (08111875 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Masjid Al Ikhlas (0813***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Hamba Allah (085748842 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (081383768 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Aris (08564022 ***) Rp.300.000 (via BCA) 26/4/2011 Didit Samarinda (081347191 ***) Rp.500.000 (via BCA) 26/4/2011 Endi Rahmani (081904034 ***) Rp.200.000 (via BCA) 26/4/2011 Pipin (081328380 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Rina Ariyanti (via BBM) Rp.3.000.000 (via BCA) 26/4/2011 Ipan Pranasakti (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Abdullah (08562573 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (085216593 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (08161858 ***) Rp.250.000 (via BCA) 26/4/2011 Bu Salamah (Pogung Kidul) Rp.500.000 (langsung) 26/4/2011 Alm. Munah (083890808 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Isna (083890808 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 26/4/2011 Zainab Talaohu (via BBM) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 26/4/2011 = Rp.37.930.737 27/4/2011 Ratih (08159575 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Dwiyanto (081901389 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Boris Tanesia (08159185 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Arian (081931331 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (08551002 ***) Rp. 1.000.000 (via BNI Syariah) 27/4/2011 Hamba Allah (0819851 ***) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 27/4/2011 = Rp.41.280.737 28/4/2011 Hamba Allah (0856716 ***) Rp.100.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Belanda (+31634384 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 28/4/2011 Hamba Allah Balikpapan (081350574 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 28/4/2011 Nuraini (085239677 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 28/4/2011 = Rp.42.630.737 29/4/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (085267948 ***) Rp.150.000 (via BCA) 29/4/2011 Hamba Allah (087888686 ***) Rp.5.000.000 (via BCA) 29/4/2011 Itis Ternate (081356043 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 29/4/2011 = Rp.48.930.737 30/4/2011 Gondo Ngampel Rp.50.000 (langsung) 30/4/2011 Rizkon Robbi (08158872 ***) Rp.200.000 (via BCA) 30/4/2011 Aji Klaten (08121569 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 30/4/2011 Hamba Allah (08159003 ***) Rp.3.500.000 (via BCA) 30/4/2011 Bu Barkah Rp.300.000 (langsung) 30/4/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 30/4/2011 Hamba Allah (085727357 ***) Rp.700.000 (via BCA) Total Donasi per 30/4/2011 = Rp.54.850.737 1/5/2011 Hamba Allah (08111102 ***) Rp.200.000 (via BCA) 1/5/2011 Novi Cahyanti dan Keluarga (via BBM) Rp.1.000.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 1/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 1/5/2011 = Rp.56.350.737 2/5/2011 Pecinta Sunnah (085780116 ***) Rp.100.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.50.000 (via BCA) 2/5/2011 Hamba Allah (0811104 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 2/5/2011 Zulkarnain (081278647 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (089637508 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 2/5/2011 Hamba Allah (08568015 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 2/5/2011 = Rp.57.950.737 3/5/2011 Mati (0816185 ***) Rp.500.000 (via BCA) 3/5/2011 Rizki Mula (085292921***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Septi Ambarwati (081328063 ***) Rp.200.000 (via BCA) 3/5/2011 Januardo (085217719 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 3/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 3/5/2011 = Rp.59.350.737 4/5/2011 Haryono (08161376 ***) Rp.500.000 (via BCA) 4/5/2011 Hamba Allah (02194976 ***) Rp.2.000.000 (via BNI Syariah) 4/5/2011 Adang Bintaro (08562000***) Rp.2.000.000 (via BCA) Total Donasi per 4/5/2011 = Rp.63.850.737 5/5/2011 Hamba Allah Rp.30.000 (langsung) 5/5/2011 Abu Yusuf (081347118 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 5/5/2011 = Rp.64.380.737 6/5/2011 Hamba Allah (085720345 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 6/5/2011 = Rp.64.580.737 7/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.100.000 (via BCA) 7/5/2011 Mulyadi Ade (085883135 ***) Rp.150.000 (via BCA) 7/5/2011 Hamba Allah (081905054 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 7/5/2011 Hamba Allah (via BBM) Rp.500.000 (via BCA) Total Donasi per 7/5/2011 = Rp.65.530.737 8/5/2011 Hamba Allah (082114937 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 8/5/2011 Hamba Allah (08158112 ***) Rp.1.725.000 (via BCA) Total Donasi per 8/5/2011 = Rp.69.255.737 9/5/2011 Abu Affan (08122876 ***) Rp.99.999 (via BCA) Total Donasi per 9/5/2011 = Rp.69.355.736 10/5/2011 Hamba Allah (082111480 ***) Rp.300.000 (via BCA) 10/5/2011 Gesit Aprianto (085643599 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 10/5/2011 Pudio+keluarga (08156732 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 10/5/2011 = Rp.69.805.736 11/5/2011 Hartati (085277506 ***) Rp.855.444 (via BCA) 11/5/2011 Joko Nurul (081578523 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 11/5/2011 = Rp.70.811.180 12/5/2011 Hamba Allah (085668138 ***) Rp.100.000 (via BCA) Total Donasi per 12/5/2011 = Rp.70.911.180 15/5/2011 Hamba Allah (081350574 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 15/5/2011 = Rp.71.111.180 16/5/2011 Chorista Ika H (081311350 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hendri Saputra (08568663 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083897855 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Dermawan (085888916 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081320309 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (083171341 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081321048 ***) Rp.100.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (081539862 ***) Rp.300.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08115408 ***) Rp.25.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (0818468 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08155059 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (08562062 ***) Rp.50.000 (via BCA) 16/5/2011 Hamba Allah (087738158 ***) Rp.200.000 (via BCA) 17/5/2011 Abu Nisa (0811766 ***) Rp.500.000 (via BCA) 17/5/2011 Hamba Allah (082125621 ***) Rp.100.000 (via BSM) 17/5/2011 Hamba Allah (081355182 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 17/5/2011 Nani Cendana (via BBM) Rp.700.000 (via BCA) 18/5/2011 Rio Hendrawan (095266440 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 18/5/2011 Inun Kurniati (081703403 ***) Rp. 100.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (085643077 ***) Rp. 400.000 (via BCA) 18/5/2011 Hamba Allah (02193032 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 17/5/2011 Salsabila (085227378 ***) Rp.300.000 (via BSM) 18/5/2011 Hamba Allah (089636935 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 15/5/2011 Hamba Allah (+97455183 ***) Rp.700.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081269636 ***) Rp.100.000 (via BCA) 19/5/2011 Ati Zubir (081510391 ***) Rp.500.000 (via BCA) 19/5/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 20/5/2011 Mukhlis El Afkar (via BBM) Rp. 35.123 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah (081555261 ***) Rp.100.000 (via BCA) 20/5/2011 Nelly Tsabita (08970879 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 21/5/2011 Hamba Allah (081328694 ***) Rp.250.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (087887262 ***) Rp.60.078 (via BCA) 21/5/2011 Abdullah (081361118 ***) Rp.100.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (085925128 ***) Rp.200.000 (via BSM) 21/5/2011 Hamba Allah (08123010 ***) Rp.50.000 (via BCA) 20/5/2011 Hamba Allah Singapura Rp.12.000.000 (via BSM) 22/5/2011 Hamba Allah (085279529 ***) Rp.50.000 (via BCA) 22/5/2011 Hamba Allah (081316350 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 23/5/2011 Hamba Allah (082125225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 23/5/2011 Kel. Taufik (081519066 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 23/5/2011 Hamba Allah (08562373 ***) Rp.500.000 (via BCA) 23/5/2o11 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 23/5/2011 Amatullah (+6582250 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (+85293437 ***) Rp.190.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (087883041 ***) Rp.32.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (085641222 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 24/5/2011 Hamba Allah (0811732 ***) Rp.200.000 (via BCA) 24/5/2011 Hamba Allah (08156088 ***) Rp.50.000 (via BCA) 24/5/2011 Nooryati Mulia (0811163 ***) Rp.500.000 (via BSM) 25/5/2011 Hamba Allah (08995188 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 25/5/2011 Hamba Allah (0819700 ***) Rp.250.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (08128979 ***) Rp.100.000 (via BCA) 25/5/2011 Hamba Allah (081933933 ***) Rp.1.500.000 (via BNI Syariah) Total Donasi per 25/5/2011 = Rp.96.997.381 182. 26/5/2011 Abu Rizki (085656000 ***) Rp. 100.123 (via BNI Syariah) 183. 26/5/2011 Hamba Allah (083811174 ***) Rp. 25.000 (via BNI Syariah) 184. 26/5/2011 Rizki Kamo () Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 185. 26/5/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp. 50.000 (via BSM) 186. 26/5/2011 Kel Hafni Ramawi (08161310 *** ) Rp. 150.000 (via BNI Syariah) 187. 27/5/2011 Hamba Allah (08115500***) Rp.250.000 (via BSM) 188. 27/5/2011 Soffi (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 189. 27/5/2011 Lutfi Jamili (08111907 ***) Rp. 200.000 (via BCA) 190. 27/5/2011 Yulia Tripuspawati (085658767 ***) Rp.100.000 (via BSM) 191. 27/5/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 192. 28/5/2011 HA (087832888 ***) Rp.555.555 (via BNI Syariah) 193. 27/5/2011 Hamba Allah (08568384 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 194. 27/5/2011 Ridzvan (+6738843 ***) Rp.1.390.000 (via BNI Syariah) 195. 28/5/2011 Hamba Allah (08121573 ***) Rp.50.000 (via BNI Syariah) 196. 29/5/2011 Hamba Allah (08812285 ***) Rp.50.000 (via BCA) 197. 29/5/2011 Kristanto Hadi (085731284 ***) Rp.500.000 (via BCA) 198. 30/5/2011 3 Ikhwan Jakarta (08568015 ***) Rp.350.000 (via BCA) 199. 30/5/2011 Hamba Allah (0811963 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 200. 30/5/2011 Izpal (087882317 ***) Rp.500.000 (via BSM) 201. 30/5/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.25.000 (via BNI Syariah) 202. 31/5/2011 Hamba Allah (081977753 ***) Rp.300.000 (via BNI Syariah) 203. 31/5/2011 Hamba Allah (083862900 ***) Rp.100.000 (via BCA) 204. 31/5/2011 Soesi Mrini (081932932 ***) Rp.200.000 (via BSM) 205. 31/5/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 206. 31/5/2011 Hamba Allah (085217733 ***) Rp.100.000 (via BSM) 207. 1/6/2011 Bundazen (081902299 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 208. 1/6/2011 Hamba Allah (+97455824 ***) Rp.300.000 (via BCA) 209. 31/5/2011 Hamba Allah (0811878 ***) Rp.100.000 (via BCA) 210. 2/6/2011 Hamba Allah (081578009 ***) Rp.500.000 (via BSM) 211. 2/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 212. 2/6/2011 Hamba Allah (08170088 ***) Rp.25.000 (via BCA) 213. 2/6/2011 Hamba Allah (085692364 ***) Rp.50.000 (via BCA) 214. 2/6/2011 Mahda Jumena (02292059 ***) Rp.100.000 (via BCA) 215. 3/6/2011 Abuhana (02171107 ***) Rp.100.000 ? 216. 3/6/2011 Alm. Beti Retnosari & Kel (087838253 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 217. 3/6/2011 Age Poncoshandy Asmorojati (085725783 ***) Rp.150.000 (via BSM) 218. 3/6/2011 Abdul Ghofar (085691435 ***) Rp.300.000 (via BCA) 219. 3/6/2011 Hamba Allah (081328793 ***) Rp.100.000 (via BNI) 220. 3/6/2011 Abu Hafshoh (085730801 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 221. 4/6/2011 Hamba Allah (085220154 ***) Rp.100.000 (via BCA) 222. 4/6/2011 Rainy (08111991 ***) Rp.200.000 (via BCA) 223. 5/6/2011 Hamba Allah (085240663 ***) Rp.2.000.000 (via BCA) 224. 6/6/2011 Hamba Allah (08158088 ***) Rp.50.000 (via BSM) 225. 6/6/2011 Nur (08567952 ***) Rp.100.000 (via BCA) 226. 7/6/2011 Hamba Allah (081347118 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 227. 7/6/2011 Hamba Allah (0818973 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) 228. 8/6/2011 Hamba Alloh Sprtnh Satu (?) Rp.100.000 (via BSM) 229. 8/6/2011 Hamba Allah Sprmn Satu (?) Rp.50.000 (via BSM) 230. 8/6/2011 Hamba Allah Sprtnh Sprmn Kabepe (?) Rp.30.000.000 (via BSM) 231. 8/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 232. 10/6/2011 Abdulloh (081227688 ***) Rp.1.000.000 (via BSM) 233. 10/6/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 234. 10/6/2011 Hamba Allah (085342740 ***) Rp.15.000 (via BNI Syariah) 235. 10/6/2011 Hamba Allah (08158813 ***) Rp.250.000 (via BCA) 236. 12/6/2011 Hamba Allah (08179393 ***) Rp.50.000 (via BCA) 237. 13/6/2011 Hamba Allah (0816776 ***) Rp.1.000.000 (via BCA) … untuk toilet 238. 13/6/2011 Hamba Allah (085643031 ***) Rp.250.000 (via BNI Syariah) 239. 12/6/2011 Hamba Allah (082114199 ***) Rp.50.000 (via BCA) 240. 14/6/2011 Hamba Allah (02156112 ***) Rp.100.000 (via BCA) 241. 14/6/2011 Umi (081383838 ***) Rp.100.000 (via BCA) 242. 15/6/2011 Hamba Allah (081363236 ***) Rp.200.000 (via BNI Syariah) 243. 16/6/2011 Abdurrahman (0816100 ***) Rp250.000 (via BSM) 244. 17/6/2011 Hamba Allah (082110225 ***) Rp.50.000 (via BCA) 245. 18/6/2011 Hamba Allah (082135190 ***) Rp.350.000 (via BSM) 246. 22/6/2011 Hamba Allah (08566310 ***) Rp.100.000 (via BSM) 247. 24/6/2011 Ibnu Subur (081586011 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 248. 22/6/2011 Hamba Fatawa (087737735 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 249. 25/6/2011 Hamba Allah (081346683 ***) Rp.50.000 (via BSM) 250. 27/6/2011 Hamba Allah (081510809 ***) Rp.1.000.000 (via BNI Syariah) 251. 26/6/2011 Rajab (081806106 ***) Rp.200.000 (via BCA) 252. 27/6/2011 Hamba Allah (085334016 ***) Rp.50.000 (via BSM) 253. 30/6/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) 254. 1/7/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.50.000 (via BCA) 255. 1/7/2011 Hamba Alloh (082727718 ***) Rp.250.000 (via BCA) 256. 1/7/2011 Hamba Allah (08119701 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 257. 6/7/2011 Hamba Alloh (081347118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 258. 6/7/2011 Hamba Allah (085643924 ***) Rp.150.000 (via BNI Syariah) 259. 8/7/2011 Ummu Azzahra (081361118 ***) Rp.500.000 (via BSM) 260. 7/7/2011 Dian (via BBM) Rp.200.000 (via BCA) 261. 3/7/2011 HA (081344676 ***) Rp.500.000 (via BSM) 262. 10/7/2011 Zainab Talaohu (081527040 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 263. 14/07/2011 Abdurrahman (081286131 ***) Rp.500.000 (via BCA) 264. 16/07/2011 Hamba Allah (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 265. 18/07/2011 Rully (085624008 ***) Rp.400.000 (via BCA) 266. 19/07/2011 Hamba Allah (08561056 ***) Rp.250.000 (via BCA) 267. 21/07/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 268. 26/07/2011 Hamba Allah (085634444 ***) Rp.165.500 (via BSM) 269. 29/07/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BCA) 270. 02/08/2011 Abu Fatih (082125650 ***) Rp.50.000 (via BCA) 271. 02/08/2011 Hamba Allah (081511334 ***) Rp.75.000 (via BCA) 272. 02/08/2011 Hamba Allah (08121972 ***) Rp.300.000 (via BCA) 273. 03/08/2011 Hamba Allah (081328497 ***) Rp.100.000 (via BSM) 274. 04/08/2011 Syamsul (085885268 ***) Rp.500.000 (via BCA) 275. Juli 2011 Hamba Allah (085647040 ***) Rp.100.000 (via BCA) 276. 04/08/2011 Ummu ‘Abdillah (+60165438 ***) Rp.275.000 (via BCA) 277. 05/08/2011 Hamba Allah (081332322 ***) Rp.500.000 (via BNI Syariah) 278. 06/08/2011 Hamba Allah (085224031 ***) Rp.100.000 (via BNI Syariah) 279. 07/08/2011 Hamba Alloh (085648901 ***) Rp.100.000 (via BSM) Total pemasukan donasi per 09/08/2011 : Rp.152.048.559,-   Laporan Pengeluaran Donasi 24/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.10.010.000 25/04/2011 Transport untuk Pengambilan Kusen Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.214.500 25/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp1.500.000 26/04/2011 Pembelian 1 Al Qur’an Terjemahan = Rp.100.000 27/04/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.2.500.000 29/04/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Muttaqin Pucang = Rp.6.600.000 30/04/2011 Penyerahan dana I untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 01/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.400.000 02/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.250.000 02/05/2011 Pembelian 20 Al Qur’an Terjemahan = Rp. 1.500.000 03/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Hadni Nduren = Rp.300.000 03/05/2011 Pembelian Horn Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.400.000 03/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.10.000.000 03/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.500.000 06/05/2011 Penyerahan dana II untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.250.000 07/05/2011 Penyerahan dana III untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.5.000.000 08/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.2.000.000 08/05/2011 Pembelian Buku PelajaranTPA untuk 6 masjid = Rp.92.500 13/05/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.400.000 15/05/2011 Penyerahan dana VI untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 20/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.3.500.000 21/05/2011 Penyerahan dana VII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.3.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana untuk Musholla Nur Hasanah = Rp.1.500.000 22/05/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Ash Shofudin Krambil = Rp.2.500.000 25/05/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.2.500.000 25/05/2011 Transport pembelian keramik ke Jogja-Imogiri = Rp.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana IV untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.300.000 25/05/2011 Penyerahan dana VIII untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.1.100.000 26/05/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.3.000.000 30/06/2011 Penyerahan dana IX untuk Masjid Jaami’ Al Adha Mbali = Rp.724.500 30/06/2011 Penyerahan dana I untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.000.000 01/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Adz Dzikro Ngampel = Rp.900.000 01/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.4.100.000 01/07/2011 Penyerahan dana X untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.1.000.000 03/07/2011 Penyerahan dana III untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.2.900.000 06/07/2011 Penyerahan dana II untuk Masjid Al Huda Wintaos = Rp.800.000 08/07/2011 Pembelian sarana TPA Masjid Al Hadi Nduren dan Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp. Rp.87.500 09/07/2011 Penyerahan dana V untuk Musholla Al Ikhlas Kunci = Rp.1.500.000 12/07/2011 Penyerahan dana XI guna pembelian semen untuk Masjid Jami’ Al Adha Mbali = Rp.215.000 13/07/2011 Penyerahan dana XII guna pembelian keramik teras (tempat pembelajaran TPA dan pesantren Darush Sholihin) untuk Masjid Jami’ Al Adha = Rp.500.000 13/07/2011 Perlengkapan santri sema’an Al Qur’an = Rp.100.000 17/07/2011 Biaya tukang untuk pembangunan Masjid Mbali = Rp.1.400.000 17/07/2011 Hadiah untuk Lomba TPA = Rp.70.000 17/07/2011 Perlengkapan TPA, Iqro’ dan Al Qur’an Terjemahan = Rp. 460.000 18/07/2011 Perlengkapan TPA untuk masjid Al Hadi dan masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.87.500 20/07/2011 Penyerahan dana IV untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.1.000.000 21/07/2011 Pembelian semen dan pasir untuk tangga Masjid Jami’ Al Adha = Rp.400.000 23/07/2011 Hadiah untuk lomba TPA Pundung = Rp.50.000 24/07/2011 Konsumsi TPA Bersama di Masjid Mbali = Rp.30.000 24/07/2011 Snack TPA Pundung = Rp.10.000 25/07/2011 Uang muka pembelian tanah pesantren Darush Sholihin dari total 7 juta rupiah = Rp.1.000.000 25/07/2011 Pembelian CD dan Buku TPA = Rp.230.000 25/07/2011 Pembelian printer, infus dan printer head cleaner guna perlengkapan pesantren Darush Sholihin = Rp.710.000 25/07/2011 Pembelian projector BenQ untuk keperluan pesantren Darush Sholihin + kabel VGA 10 m = Rp.3.325.000 25/07/2011 Kertas A4 70 gr untuk keperluan pesantren Darush Sholihin = Rp.33.000 25/07/2011 Pembelian air untuk Masjid Al Munawaroh Pundung = Rp.150.000 26/07/2011 Pembelian VCD Mualaf Hindu dan VCD Kisah Anak-anak 2 Keping untuk keperluan dakwah warga = Rp.47.000 27/07/2011 Pembelian 25 binder dan 25 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.378.350 28/07/2011 Pembelian VCD Kedudukan Akal, VCD Thoharoh, VCD Musibah Dunia = Rp.71.600 28/07/2011 Pembelian 20 binder dan 20 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.271.500 30/07/2011 Hadiah lomba TPA (buku, juz ‘amma, pulpen, pensil, snack, permen) = Rp.206.500 30/07/2011 Pembelian lampu untuk masjid Pundung = Rp.90.000 30/07/2011 Penyerahan dana V untuk Masjid Al Munawwaroh Pundung = Rp.200.000 31/07/2011 Pembelian snack untuk lomba TPA Pundung = Rp.15.000 01/08/2011 Pembelian 10 Al Qur’an terjemahan mereka Al Hidayah = Rp.750.000 01/08/2011 Pembelian 10 binder dan 10 loose leaf sebagai sarana belajar santri pesantren Darush Sholihin = Rp.128.500 01/08/2011 Mukafaah pengajar TPA Kunci dan Pundung untuk bulan Juli = Rp.200.000 Total pengeluaran donasi per 09 /08/2011 = Rp.98.857.950 Sisa donasi = Rp.53.190.609,-   Catatan: Dana yang belum dikeluarkan masih disimpan untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas yang baru direhab/ diperluas setelah Ramadhan 1432 H. Sisa dana yang ada akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Darush Sholihin di samping Masjid Jami Al Adha Dusun Warak Desa Girisekar Semoga Allah membalas amalan para donatur sekalian dengan pahala melimpah dan moga rizkinya tambah barokah.   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal     Info www.rumaysho.com, update 10/08/2011 Tagsrenovasi masjid

Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, Wanita hamil tidak lepas dari dua hal: 1. Wanita itu kuat dan semangat untuk jalani puasa, tidak sulit baginya jalani puasa dan tidak membawa efek bagi janinnya, maka wajib bagi wanita hamil tersebut untuk berpuasa. Karena ketika itu tidak ada udzur baginya untuk tidak berpuasa. 2. Wanita tersebut tidak mampu dan berat jalani puasa atau badannya lemas jika jalani puasa dan sebab lainnya, maka dalam kondisi ini hendaklah ia tidak berpuasa. Apalagi jika membawa efek pada janinnya, kondisi ini juga wajib baginya untuk tidak berpuasa. [Fatawa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1/487] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, Status wanita hamil dan menyusui adalah seperti orang yang sakit. Jika ia sulit jalani puasa, maka ia boleh tidak puasa, namun tetap dirinya harus mengqodho (nyaur) puasanya ketika ia mampu nantinya, statusnya seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat cukup bagi wanita hamil dan menyusui mengganti puasanya dengan menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi hari yang tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang tepat, tetap baginya menunaikan qodho puasa seperti musafir dan orang sakit. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh yang lima) [Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah Tata’alluq bi Arkanil Islam, hal. 171] Semarang, 8 Ramadhan 1432 H (08/08/2011) www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil

Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, Wanita hamil tidak lepas dari dua hal: 1. Wanita itu kuat dan semangat untuk jalani puasa, tidak sulit baginya jalani puasa dan tidak membawa efek bagi janinnya, maka wajib bagi wanita hamil tersebut untuk berpuasa. Karena ketika itu tidak ada udzur baginya untuk tidak berpuasa. 2. Wanita tersebut tidak mampu dan berat jalani puasa atau badannya lemas jika jalani puasa dan sebab lainnya, maka dalam kondisi ini hendaklah ia tidak berpuasa. Apalagi jika membawa efek pada janinnya, kondisi ini juga wajib baginya untuk tidak berpuasa. [Fatawa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1/487] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, Status wanita hamil dan menyusui adalah seperti orang yang sakit. Jika ia sulit jalani puasa, maka ia boleh tidak puasa, namun tetap dirinya harus mengqodho (nyaur) puasanya ketika ia mampu nantinya, statusnya seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat cukup bagi wanita hamil dan menyusui mengganti puasanya dengan menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi hari yang tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang tepat, tetap baginya menunaikan qodho puasa seperti musafir dan orang sakit. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh yang lima) [Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah Tata’alluq bi Arkanil Islam, hal. 171] Semarang, 8 Ramadhan 1432 H (08/08/2011) www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, Wanita hamil tidak lepas dari dua hal: 1. Wanita itu kuat dan semangat untuk jalani puasa, tidak sulit baginya jalani puasa dan tidak membawa efek bagi janinnya, maka wajib bagi wanita hamil tersebut untuk berpuasa. Karena ketika itu tidak ada udzur baginya untuk tidak berpuasa. 2. Wanita tersebut tidak mampu dan berat jalani puasa atau badannya lemas jika jalani puasa dan sebab lainnya, maka dalam kondisi ini hendaklah ia tidak berpuasa. Apalagi jika membawa efek pada janinnya, kondisi ini juga wajib baginya untuk tidak berpuasa. [Fatawa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1/487] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, Status wanita hamil dan menyusui adalah seperti orang yang sakit. Jika ia sulit jalani puasa, maka ia boleh tidak puasa, namun tetap dirinya harus mengqodho (nyaur) puasanya ketika ia mampu nantinya, statusnya seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat cukup bagi wanita hamil dan menyusui mengganti puasanya dengan menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi hari yang tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang tepat, tetap baginya menunaikan qodho puasa seperti musafir dan orang sakit. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh yang lima) [Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah Tata’alluq bi Arkanil Islam, hal. 171] Semarang, 8 Ramadhan 1432 H (08/08/2011) www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil


Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, Wanita hamil tidak lepas dari dua hal: 1. Wanita itu kuat dan semangat untuk jalani puasa, tidak sulit baginya jalani puasa dan tidak membawa efek bagi janinnya, maka wajib bagi wanita hamil tersebut untuk berpuasa. Karena ketika itu tidak ada udzur baginya untuk tidak berpuasa. 2. Wanita tersebut tidak mampu dan berat jalani puasa atau badannya lemas jika jalani puasa dan sebab lainnya, maka dalam kondisi ini hendaklah ia tidak berpuasa. Apalagi jika membawa efek pada janinnya, kondisi ini juga wajib baginya untuk tidak berpuasa. [Fatawa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1/487] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, Status wanita hamil dan menyusui adalah seperti orang yang sakit. Jika ia sulit jalani puasa, maka ia boleh tidak puasa, namun tetap dirinya harus mengqodho (nyaur) puasanya ketika ia mampu nantinya, statusnya seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat cukup bagi wanita hamil dan menyusui mengganti puasanya dengan menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi hari yang tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang tepat, tetap baginya menunaikan qodho puasa seperti musafir dan orang sakit. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh yang lima) [Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah Tata’alluq bi Arkanil Islam, hal. 171] Semarang, 8 Ramadhan 1432 H (08/08/2011) www.rumaysho.com Tagscara bayar fidyah fidyah puasa wanita hamil

Keutamaan Silaturahmi

Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983) Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991) Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558) Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan) Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011) www.rumaysho.com

Keutamaan Silaturahmi

Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983) Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991) Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558) Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan) Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011) www.rumaysho.com
Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983) Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991) Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558) Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan) Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011) www.rumaysho.com


Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983) Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991) Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558) Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan) Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011) www.rumaysho.com

Memberi Makan Buka Puasa di Gunung Kidul

“ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Bulan Ramadhan 1432 H sebentar lagi akan menghampiri kita. Seperti tahun sebelumnya, kesempatan Ramadhan kali ini rumaysho.com siap menyalurkan bantuan untuk buka bersama di sekitar desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul. Dana tersebut akan disalurkan ke 9 masjid, di mana mayoritas jama’ah yang ada adalah orang-orang miskin yang jarang menikmati makanan buka puasa yang istimewa. Bentuk sajian yang akan kami salurkan adalah berupa nasi ayam atau lele yang disajikan dalam kotak. Perkiraan harga per kotaknya @ Rp.10.000,-. Sembilan masjid yang akan jadi tempat penyaluran buka puasa bersama: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid Adz Dzikro Ngampel. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla Nur Hasanah Magir. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. (daerah miskin dan pusat penyebaran agama Budha) Donasi dapat disalurkan melalui rekening: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi makan berbuka, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan lewat www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#17 Juli 2011#buka puasa. Penerimaan donasi buka bersama ini berlaku hingga 25 Ramadhan 1432 H (20/08/2011) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Setiap donasi yang masuk dan telah dimanfaatkan akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   JADWAL BUKA PUASA BERSAMA   Hari/ Tanggal Masjid/ Musholla Jumlah Kotak Senin, 1 Agustus 2011 Jami’ Al Adha (Mbali) 100 Selasa, 2 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Kamis, 4 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Jum’at, 5 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Sabtu, 6 Agustus 2011 Masjid Warak 90   Masjid Pertelan 60 Ahad, 7 Agustus 2011 Masjid Macan Mati 100 Senin, 8 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Selasa, 9 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Rabu, 10 Agustus 2011 Masjid Nawangan 100 Kamis, 11 Agustus 2011 Masjid Sawah 100 Jum’at, 12 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Sabtu, 13 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Ahad, 14 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Senin, 15 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Selasa, 16 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Rabu, 17 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Kamis, 18 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Jumat, 19 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Sabtu, 20 Agustus 2011 Bersama santri Pesantren di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 150 Ahad, 21 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Senin, 22 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Selasa, 23 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Sabtu, 27 Agustus 2011 Bersama takmir masjid di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 130   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com , 8 Sya’ban 1432 H (10/07/2011) Tagsdonasi ramadhan

Memberi Makan Buka Puasa di Gunung Kidul

“ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Bulan Ramadhan 1432 H sebentar lagi akan menghampiri kita. Seperti tahun sebelumnya, kesempatan Ramadhan kali ini rumaysho.com siap menyalurkan bantuan untuk buka bersama di sekitar desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul. Dana tersebut akan disalurkan ke 9 masjid, di mana mayoritas jama’ah yang ada adalah orang-orang miskin yang jarang menikmati makanan buka puasa yang istimewa. Bentuk sajian yang akan kami salurkan adalah berupa nasi ayam atau lele yang disajikan dalam kotak. Perkiraan harga per kotaknya @ Rp.10.000,-. Sembilan masjid yang akan jadi tempat penyaluran buka puasa bersama: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid Adz Dzikro Ngampel. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla Nur Hasanah Magir. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. (daerah miskin dan pusat penyebaran agama Budha) Donasi dapat disalurkan melalui rekening: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi makan berbuka, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan lewat www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#17 Juli 2011#buka puasa. Penerimaan donasi buka bersama ini berlaku hingga 25 Ramadhan 1432 H (20/08/2011) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Setiap donasi yang masuk dan telah dimanfaatkan akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   JADWAL BUKA PUASA BERSAMA   Hari/ Tanggal Masjid/ Musholla Jumlah Kotak Senin, 1 Agustus 2011 Jami’ Al Adha (Mbali) 100 Selasa, 2 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Kamis, 4 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Jum’at, 5 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Sabtu, 6 Agustus 2011 Masjid Warak 90   Masjid Pertelan 60 Ahad, 7 Agustus 2011 Masjid Macan Mati 100 Senin, 8 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Selasa, 9 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Rabu, 10 Agustus 2011 Masjid Nawangan 100 Kamis, 11 Agustus 2011 Masjid Sawah 100 Jum’at, 12 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Sabtu, 13 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Ahad, 14 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Senin, 15 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Selasa, 16 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Rabu, 17 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Kamis, 18 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Jumat, 19 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Sabtu, 20 Agustus 2011 Bersama santri Pesantren di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 150 Ahad, 21 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Senin, 22 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Selasa, 23 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Sabtu, 27 Agustus 2011 Bersama takmir masjid di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 130   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com , 8 Sya’ban 1432 H (10/07/2011) Tagsdonasi ramadhan
“ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Bulan Ramadhan 1432 H sebentar lagi akan menghampiri kita. Seperti tahun sebelumnya, kesempatan Ramadhan kali ini rumaysho.com siap menyalurkan bantuan untuk buka bersama di sekitar desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul. Dana tersebut akan disalurkan ke 9 masjid, di mana mayoritas jama’ah yang ada adalah orang-orang miskin yang jarang menikmati makanan buka puasa yang istimewa. Bentuk sajian yang akan kami salurkan adalah berupa nasi ayam atau lele yang disajikan dalam kotak. Perkiraan harga per kotaknya @ Rp.10.000,-. Sembilan masjid yang akan jadi tempat penyaluran buka puasa bersama: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid Adz Dzikro Ngampel. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla Nur Hasanah Magir. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. (daerah miskin dan pusat penyebaran agama Budha) Donasi dapat disalurkan melalui rekening: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi makan berbuka, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan lewat www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#17 Juli 2011#buka puasa. Penerimaan donasi buka bersama ini berlaku hingga 25 Ramadhan 1432 H (20/08/2011) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Setiap donasi yang masuk dan telah dimanfaatkan akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   JADWAL BUKA PUASA BERSAMA   Hari/ Tanggal Masjid/ Musholla Jumlah Kotak Senin, 1 Agustus 2011 Jami’ Al Adha (Mbali) 100 Selasa, 2 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Kamis, 4 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Jum’at, 5 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Sabtu, 6 Agustus 2011 Masjid Warak 90   Masjid Pertelan 60 Ahad, 7 Agustus 2011 Masjid Macan Mati 100 Senin, 8 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Selasa, 9 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Rabu, 10 Agustus 2011 Masjid Nawangan 100 Kamis, 11 Agustus 2011 Masjid Sawah 100 Jum’at, 12 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Sabtu, 13 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Ahad, 14 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Senin, 15 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Selasa, 16 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Rabu, 17 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Kamis, 18 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Jumat, 19 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Sabtu, 20 Agustus 2011 Bersama santri Pesantren di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 150 Ahad, 21 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Senin, 22 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Selasa, 23 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Sabtu, 27 Agustus 2011 Bersama takmir masjid di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 130   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com , 8 Sya’ban 1432 H (10/07/2011) Tagsdonasi ramadhan


“ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Bulan Ramadhan 1432 H sebentar lagi akan menghampiri kita. Seperti tahun sebelumnya, kesempatan Ramadhan kali ini rumaysho.com siap menyalurkan bantuan untuk buka bersama di sekitar desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul. Dana tersebut akan disalurkan ke 9 masjid, di mana mayoritas jama’ah yang ada adalah orang-orang miskin yang jarang menikmati makanan buka puasa yang istimewa. Bentuk sajian yang akan kami salurkan adalah berupa nasi ayam atau lele yang disajikan dalam kotak. Perkiraan harga per kotaknya @ Rp.10.000,-. Sembilan masjid yang akan jadi tempat penyaluran buka puasa bersama: Masjid Jaami’ Al Adha Mbali. Masjid Adz Dzikro Ngampel. Masjid Al Muttaqin Pucang. Masjid Al Hadi Nduren. Masjid Ash Shofuddin Krambil. Musholla Al Ikhlas Kunci. Musholla Nur Hasanah Magir. Masjid Al Huda, Dusun Wintaos, Desa Girimulyo. Masjid Al Munawwaroh, Dusun Pundung, Desa Girikarto. (daerah miskin dan pusat penyebaran agama Budha) Donasi dapat disalurkan melalui rekening: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi makan berbuka, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan lewat www.rumaysho.com. Contoh: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#17 Juli 2011#buka puasa. Penerimaan donasi buka bersama ini berlaku hingga 25 Ramadhan 1432 H (20/08/2011) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) Setiap donasi yang masuk dan telah dimanfaatkan akan dilaporkan di website www.rumaysho.com insya Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi harta bapak/ibu sekalian dan membalas amalan Anda dengan pahala melimpah.   JADWAL BUKA PUASA BERSAMA   Hari/ Tanggal Masjid/ Musholla Jumlah Kotak Senin, 1 Agustus 2011 Jami’ Al Adha (Mbali) 100 Selasa, 2 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Kamis, 4 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Jum’at, 5 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Sabtu, 6 Agustus 2011 Masjid Warak 90   Masjid Pertelan 60 Ahad, 7 Agustus 2011 Masjid Macan Mati 100 Senin, 8 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Selasa, 9 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Rabu, 10 Agustus 2011 Masjid Nawangan 100 Kamis, 11 Agustus 2011 Masjid Sawah 100 Jum’at, 12 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Sabtu, 13 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Ahad, 14 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Senin, 15 Agustus 2011 Nur Hasanah (Magir) 80 Selasa, 16 Agustus 2011 Al Munawaroh (Slembi) 120 Rabu, 17 Agustus 2011 Al Ikhlas (Kunci) 80 Kamis, 18 Agustus 2011 Al Hadi (Nduren) 90 Jumat, 19 Agustus 2011 Adz Dzikro (Ngampel) 100 Sabtu, 20 Agustus 2011 Bersama santri Pesantren di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 150 Ahad, 21 Agustus 2011 Al Muttaqin (Pucang) 120 Senin, 22 Agustus 2011 Ash Shofudin (Krambil) 120 Selasa, 23 Agustus 2011 Al Huda (Wintaos) 100 Sabtu, 27 Agustus 2011 Bersama takmir masjid di Masjid Jami’ Al Adha Mbali 130   Koordinator Takmir Masjid Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com , 8 Sya’ban 1432 H (10/07/2011) Tagsdonasi ramadhan
Prev     Next