Tanah yang Belum Laku, Apakah Terkena Zakat?

Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

Tanah yang Belum Laku, Apakah Terkena Zakat?

Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat
Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat


Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?” Jawab beliau  –semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712] Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan? Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini. Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer. @ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan: “Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?” Jawab beliau hafizhohullah: Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: 1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). 2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama). 3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” 4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram. [Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225] Wallahu waliyyut taufiq. (*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hajar Aswad, Batu Surga yang Asalnya Putih

Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah

Hajar Aswad, Batu Surga yang Asalnya Putih

Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah
Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah


Perlu diketahui bahwa hajar aswad adalah batu yang diturunkan dari surga. Asalnya itu putih seperti salju. Namun karena dosa manusia dan kelakukan orang-orang musyrik di muka bumi, batu tersebut akhirnya berubah jadi hitam. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ » Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. ( HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Ahmad 1: 307. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa lafazh ‘hajar Aswad adalah batu dari surga’ shahih dengan syawahidnya. Sedangkan bagian hadits setelah itu tidak memiliki syawahid yang bisa menguatkannya. Tambahan setelah itu dho’if karena kelirunya ‘Atho’) Keadaan batu mulia ini di hari kiamat sebagaimana dikisahkan dalam hadits, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ » Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.” (HR. Tirmidzi no. 961, Ibnu Majah no. 2944 dan Ahmad 1: 247. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Wallahu waliyyut taufiq. [Fawaid dari buku Fadhoilul Hajj wal ‘Umroh, Dr. Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudiy] Baca pula bahasan lain mengenai Keutamaan Hajar Aswad & Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad? @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagssurga umrah

10 Renungan Tuk Yg Ngebet Poligami

(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami

10 Renungan Tuk Yg Ngebet Poligami

(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami
(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami


(1) Tentu poligami mrpkn syari’at yg mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu trhdp istri pertama. Bukankah istri ke2, ke3, dan ke4 mendapatkan kemaslahatan?(2)Tdk semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yg tdk adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dgn menjadikan badannya miring. Tdk malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yg mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !!(3) Jika utk menikahi istri yg pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk yg ke2,ke3,dan ke4??. Mungkin ada yg nyeletuk, “Para sahabat miskin aja poligami?”. Memang benar…, jika anda bertakwa, berusaha, bertawakkal sbgmn para sahabat maka silahkan…(4) Jika anda ingin poligami karena ingin menjaga pandangan atau agar bisa terhindar dari zina, maka itu tujuan yg diperbolehkan, maka tdk perlu anda mengatakan : “Saya poligami bukan krn syahwat, tapi ingin menjalankan sunnah Nabi”. Kalau syahwat tdk punya peran knp tdk mencari janda yg tua sekalian? Kan lbh banyak pahalanya !!(5) Islam dibangun atas menimbang antar maslahat &mudhorot. Karenanya perlu persiapan matang dan lama untuk berpoligami. Coba timbang2, apakah setelah poligami anda lbh banyak memperoleh kemaslhatan? Ataukah sebaliknya?.(6) Menurut pengamatan…, suksesnya poligami sangat terkait dgn peran dan sikap istri pertama, maka butuh waktu dan kesabaran mendidik istri pertama(7) Jika akhirnya antum berpoligami dan mendapatkan istri ke2 yg lebih muda dan cantik, maka janganlah pernah lupa perjuangan dan kebaikan istri pertama dlm membina rumah tangga sehingga akhirnya anda siaap poligami, membina anak2, kesibukannya yg banyak membuat dia tdk sempat merawat diri dan kecantikannya.(8) Karenanya lebih mengalah dan memberi udzur trhdp istri pertama jika ada sikap2nya yg salah setelah anda berpoligami. Tanamkan hal ini juga kpd istri barumu agar ia lbh menghormati dan mengalah terhadap istri pertama(9) Poligami mrpk amalan sholeh, karenanya bisa jadi seseorang riyaa’ dgn “memamerkan” poligaminya(10) Berusahalah menjadi pelaku poligami yg sukses sehingga mengharumkan sunnah Nabi, dan janganlah sebaliknya -sbgmn yg sering terjadi- sehingga memperburuk kesan syari’at poligami

WAKTU SEPERTI PEDANG….

Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”

WAKTU SEPERTI PEDANG….

Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”
Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”


Banyak yang sering berkata, “Aku nggak ada waktu !!!”, seakan-akan mereka di dalam sebuah kesibukan yang sangat bermanfaat…, akan tetapi kenyataannya ternyata masih banyak waktu kosong mereka…Di lain pihak…banyak pula yang ingin “Membunuh waktu…” karena waktu mereka yang sangat terbuang-buang.., mereka bingung mau diapain waktu tersebut..??!!Waktu itu ibarat pedang bermata ganda, bisa mendatangkan kebahagiaanmu dan bisa pula menjadi bumerang yang mendatangkan kesengsaraanmu.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan sebuah perkataan : الْوَقْتُ سَيْفٌ فَإِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلْتَهَا بِالْحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak menebasnya maka ialah yang akan menebasmu. Dan jiwamu jika tidak kau sibukkan di dalam kebenaran maka ia akan menyibukkanmu dalam kebatilan” (Dinukil oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109 dan Madaarijus Saalikiin 3/129). Jika facebook tidak kau gunakan untuk bertakwa kepada Allah maka akan kau gunakan untuk bermaksiat…!!!Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:“Waktu seseorang itulah hakekat umurnya, dialah penentu kehidupan abadinya (di kemudian hari), apakah dalam kenikmatan abadi ataukah dalam kehidupan sengsara dalam adzab abadi yang pedih…Waktu berlalu lebih cepat dari aliran awan. Maka siapa saja yang waktunya dihabiskan untuk Allah dan karena Allah maka waktu itulah hakekat umur dan kehidupannya. Adapun selain itu (jika waktunya tidak dihabiskan untuk dan karena Allah) maka waktu tersebut pada hakekatnya bukanlah termasuk kehidupannya, akan tetapi kehidupannya laksana ibarat kehidupan hewan. Jika ia menghabiskan waktunya dalam kelalaian dan syahwat, serta angan-angan yang batil, dan waktu yang terbaiknya adalah yang ia gunakan untuk tidur dan nganggur maka matinya orang yang seperti ini lebih baik dari pada hidupnya” (Al-Jawaab Al-Kaafi hal 109)Jika umur seseorang 60 tahun, dan setiap hari tidur 8 jam (1/3 waktunya), serta dikurangi masa kecil hingga baligh/dewasa (sekitar 15 tahun) maka hakekat umurnya yang bisa ia gunakan untuk beraktifitas hanyal tinggal 60-20-15 = 25 tahun. Lantas dari 25 tahun tersebut yang digunakan untuk bermain, bersenda gurau, bermaksiat?? Jika dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk beribadah??Sungguh aneh jika seseorang merasa “Nggak ada waktu…terlalu sibuk” untuk bisa membaca al-Qur’an setiap hari seperempat atau setengah jam, atau tidak ada waktu untuk sholat dhuha …menit.Akan tetapi…. ternyata waktunya sangat luang –bahkan bisa berjam-jam- untuk main game atau facebookan…atau ketawa-ketiwi untuk ber BBM dengan para sahabat…para group??!!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ ؟….“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang 4 perkara (diantaranya), tentang umurnya ….kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?….”

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Kelima

SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Kelima

SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


SYUBHAT KELIMADiantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.SanggahanSebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَAbu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannyaKedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat. Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13) Allah berfirman :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allahإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allahإِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)Dan juga firman Allah :إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18) Dan firman Allah :رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّDari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.Peringatan :Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?” Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata : “Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!! Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!! Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji

Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji

Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji

Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji
Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji


Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm. Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut: 1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih satu ekor kambing b-      Memberi makan kepada enam orang miskin c-       Berpuasa selama tiga hari 2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot. Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya. 3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal: a-      Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. b-      Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang  miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg). c-       Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari. 4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron. Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini. 5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya. 6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’. Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya. Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H. Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H. Fatwa Nur ‘ala Ad Darb mengenai penjelasan orang yang berhaji atau berumroh yang muhshor @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H www.rumaysho.com Tagsberburu cara bayar fidyah fidyah haji

Ajakan untuk Berhaji (4)

Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul

Ajakan untuk Berhaji (4)

Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul
Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul


Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Menghilangkan Kotoran pada Badan Yang dimaksud dengan ayat, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy) Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’. Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89) Tunaikanlah Nadzar Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta. Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407) Melakukan Thowaf Dalam ayat selanjutnya disebutkan, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428). Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Tagsajakan berhaji gundul

Prioritaskan Menghafal Al Qur’an

Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran

Prioritaskan Menghafal Al Qur’an

Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran
Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran


Al Khotib Al Baghdadi berkata, “Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dari menghafalkan Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah ilmu yang paling mulia dan yang paling pantas didahulukan.” (Al Jaami’ li Akhlaaqir Rowi wa Li Aadabis Saami’) Diceritakan bahwa Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Aku menghafal Al Qur’an pada usia 7 tahun, aku mulai belajar shalat jama’ah pada usia 8 tahun dan aku mulai menulis hadits pada usia 9 tahun.” Ibnu Kholdun rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anak merupakan bagian dari syi’ar agama Islam dan yang dipraktekkan umat ini. Praktek ini pun tersebar di setiap negeri. Pengaruhnya, hafalan quran bisa lebih mengokohkan iman. Setelah itu barulah kuasai akidah dari ayat-ayat Qur’an, lalu kuasai sebagian matan  hadits.” Keutamaan menghafalkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan keutamaan khusus bagi yang menghafalkan Al Qur’an dengan hatinya, bukan yang sekedar membaca lewat mushaf. Karena jika sekedar membaca saja dari mushaf, tidak ada beda dengan yang lainnya baik sedikit atau banyak yang dibaca. Keutamaan yang bertingkat-tingkat  adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dengan hatinya. Dari hafalan ini, bertingkat-tingkatlah kedudukan mereka di surga sesuai dengan banyaknya hafalannya. Menghafal Al Qur’an seperti ini hukumnya fardhu kifayah. Jika sekedar dibaca saja, tidak gugur kewajiban ini. Tidak ada yang lebih besar keutamaannya dari menghafal Al Qur’an. Inilah yang dimaksudkan dalam hadits di atas dan inilah makna tekstual yang bisa ditangkap. Malaikat akan mengatakan pada yang menghafalkan Al Qur’an ‘bacalah dan naiklah’. Jadi yang dimaksud sekali lagi adalah bagi yang menghafal Al Qur’an dari hatinya.” (Al Fatawa Al Haditsiyah, 156) Semoga Allah memudahkan kita menjadi penghafal-penghafal Al Qur’an dan penjaga kitabullah. Wallahu waliyyut taufiq. Sumber: Dalil Al Hifzh Al Muyassar (Petunjuk Menghafal Al Qur’an)   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Faedah dari Sopir Taxi yang Rajin Menghafal Al Qur’an Tagsadab al quran

Apa itu Takwa?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa

Apa itu Takwa?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa


Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433) Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertaubat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa, apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa. Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tagstakwa

JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHAN

JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar

JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHAN

JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar
JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar


JANGAN PERNAH BERHARAP SELAMAT DARI OCEHANIbnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُTidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusiaBahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamatفَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُJika ia seorang yang selalu maju paling depan…maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan”Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir”وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُKalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu”Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau”وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُJika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar”فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُMaka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia…Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, dialah Allah Yang Maha Besar

PUISI POLIGAMI

Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…

PUISI POLIGAMI

Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…
Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…


Rayuan SUAMI :Istriku…,jika engkau bumi, akulah mentari… Aku menyinari kamuDan dikau selalu mengharapkan hangatnya sinarku…Lalu terbesik dlm hatiku…bukankah Tuhan menciptakan aku bukan hanya untuk bumi??Ternyata ada planet-planet lain yang juga mengharap hangatnya sinarkuJADI…Relakanlah aku menyinari planet lain, merasakan hangatnya sinarku, merasakan faedah keberadaanku, karena sudah kodrati..dan Tuhan pun tak marah…Balasan Puisi sang ISTRI :Suamiku, bila kau memang mentari, sang surya penebar cahaya, aku rela kau berikan sinarmu kepada segala planet yang pernah Tuhan ciptakankarna mereka juga seperti aku butuh penyinaran, dan akupun juga tak akan merasa kurang dengan pencahayaanmuTAPIIIIIIII..Bila kau hanya sejengkal lilin yang berkekuatan 5 watt,jangan bermimpi menyinari planet lain!!! Karena kamar kita yang kecil pun belum sanggup kau terangi…

RINTIHAN POLIGAMI

RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search

RINTIHAN POLIGAMI

RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search
RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search


RINTIHAN POLIGAMI (seakan-akan ia berkata):(1) Mereka memusuhiku…padahal aku datang dari sisi Rob mereka..Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli…akan tetapi ternyata yg memerangikupara wanita muslimah…, bahkan para wanita ngaji??,(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sbgmn sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari’at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka…Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya…akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya…atau tdk mau menyadarinya…Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum…bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda…perawan tua…bahkan perawan muda…yg menanti-nanti kehadiranku?? Bukankah :– jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?– selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..– selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..– para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?(6) Wahai para wanita muslimah…sungguh ANEH…– Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)…Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita…Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah…egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah…Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur…!!!– Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya…ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain(7) Sebagian wanita menghujatku… padahal aku tdk pernah bersalah…yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku…(8) Wahai ukhti… Jika engkau tdk sudi denganku… Maka janganlah kau benci diriku…jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku…apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu…, jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.http://m.youtube.com/results?gl=GB&client=mv-google&hl=en-GB&search_type=search_all&q=poligami+sebuah+pembelaan+3&submit=Search

Sebab Terjerumus dalam Kesesatan

Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat

Sebab Terjerumus dalam Kesesatan

Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat
Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat


Seseorang bisa saja terjatuh dalam fitnah -yang dimaksud di sini adalah kesesatan– karena suatu sebab. Di antara sebab tersebut adalah sebagai berikut: 1- Menentang perintah Allah dengan akal atau hawa nafsunya, tidak mau menerima dan tunduk pada aturan-Nya. 2- Kebodohan dan mulai muncul ulama-ulama yang mengajak pada kesesatan (ulama suu’) 3- Terjatuh dalam khilaf (perselisihan) yang tercela Perselisihan yang tercela jika: (1) terjadi dalam masalah yang telah ada dalil tegas atau telah terdapat ijma’ (kesepakatan), (2) terjadi dalam perselihian zhonni (yang belum ada dalil tegas) namun sampai mengantarkan pada perpecahan, (3) terjadi karena sekedar mengikuti hawa nafsu, tanpa mau berpegang pada dalil. 4- Ta’ashub (fanatik buta) 5- Masuk dalam area fitnah (kesesatan) 6- Tertipu dengan diri sendiri 7- Bersahabat dengan teman yang jelek 8- Sebab utama: berpaling dari kitabullah (Al Quran) dan sibuk dengan hal-hal yang sia-sia. [Faedah dari Syaikh Yusuf Asy-Syubailiy dalam Durus Ilmiyyah dengan tema “Metode dalam Mengkounter Syubhat” di Jaami’ Utsman bin Affan Hayy Al Wadiy, Riyadh KSA, 18/11/1433 H] Syaikh Yusuf Asy Syubailiy, ulama yang kami nilai adalah ulama yang pintar dalam menyampaikan penjelasan dan membuat yang mendengar mudah paham. Beliau adalah professor dalam bidang fikih antar madhzab di Ma’had ‘Ali lil Qodho Riyadh KSA. Akun twitternya: https://twitter.com/yalshubaily   Ya Allah, tunjukilah kami ke jalan yang lurus dan jauhkanlah kami dari kesesatan.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 20 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Tidak Terjerumus dalam Zina Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsfanatik sahabat
Prev     Next