Benarkah Muharram Bulan Sial?

16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Benarkah Muharram Bulan Sial?

16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


16NovBenarkah Muharram Bulan Sial?November 16, 2012Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakatIndonesia–Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah.[1] Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. [2] Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya[3]. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. [4] Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kitakantinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010 Abdullah Zaen, LC, MA   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. [1] Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). [2] Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). [3] Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). [4] Cermati: Ibid. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Keenam

SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah – Syubhat Keenam

SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


SYUBHAT KEENAMDiantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid’ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid’ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu ‘anhu yang sholat dua raka’at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu berkata :فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا … فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا“Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkanlah aku sholat dua raka’at”. Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka’at, setelah itu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku…. Maka Khubaibpun dibunuh oleh Ibnu Al-Haarits, maka Khubaib adalah orang yang mempelopori sholat dua raka’at bagi setiap muslim yang akan terbunuh dengan penuh kesabaran” (HR Al-Bukhari no 3045)Kedua : Kisah Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu, padahal tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan sunnahnya sholat dua raka’at setelah wudhu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal :يَا بِلاََلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي“Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku tentang amalan yang paling memberikan pengharapan padamu yang telah kau kerjakan, karena aku mendengar gerakan kedua sendalmu di hadapanku di surga”. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amalan yang paling memberikan pengharapan padaku daripada jika aku bersuci kapan saja di malam hari atau siang hari kecuali aku sholat dengan bersuciku tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah” (HR Al-Bukhari no 1149 dan Muslim no 2458)Ketiga : Dari Rifaa’ah bin Roofi’, ia berkata :كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ الرسول ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ ، قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ : مَنِ الْمُتَكَلِّمُ ؟ قَالَ : أَنَا ، قَالَ : رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ“Suatu hari kami sholat dibelakang Rasulullah, maka tatkala beliau mengangkat kepala, beliau berkata, “Sami’allahu liman hamdahu”. Lalu ada seseorang di belakang beliau berkata, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. Tatkala beliau selesai sholat maka beliau berkata, “Siapa tadi yang berbicara?”. Orang itu berkata, “Saya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku melihat tiga puluh sekian malaikat berlomba-lomba siapa yang pertama diantara mereka yang mencatatnya” (HR Al-Bukhari no 799)SANGGAHANPertama : Perbuatan sahabat tergantung pada persetujuan/taqrir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Nabi menyetujui dan mentaqrirnya maka jadilah perbuatan tersebut dikenal dengan sunnah taqririyah. Selain itu tiga contoh di atas merupakan perbuatan para sahabat sebelum turunnya ayat tentang sempurnanya agama.Adapun perbuatan bid’ah hasanah setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana cara mengetahui taqrir atau persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??Ternyata tidak semua ijtihad sahabat disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baroo’ telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ“Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus“Nabi berkata :فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ“Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)”Al-Baroo’ bin ‘Aazib berkata :فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ“Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata “Dan aku beriman kepada RasulMu yang Engkau utus”Nabi berkata, “Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus” (HR Al-Bukhari no 6311)Kedua : Sebagaimana telah lalu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari tiga orang sahabat yang berijtihad dalam beribadah sehingga ada yang ingin sholat malam terus, dan ada yang ingin puasa terus, dan ada yang ingin tidak menikah demi beribadah.Ketiga : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengingkari Utsman bin Madz’uun yang ingin beribadah dan tidak menikah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi sallam pun berkata kepadanya :يَا عُثْمَانُ إِنَّ الرَّهْبَانِيَّةَ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا, أَفَمَا لَكَ فِيَ أُسْوَةٌ ؟ فَوَاللهِ إِنِّى أَخْشَاكُمْ للهِ , وَأَحْفَظُكُمْ لِحُدُوْدِهِ“Wahai ‘Utsman, sesungguhnya Rohbaniyah tidaklah disyariatkan kepada kita. Tidakkah aku menjadi teladan bagimu?, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan akulah yang paling menjaga batasan-batasanNya” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, dan At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir, dan dishahikan oleh Al-Albani, lihat takhrij beliau terhadap hadits ini di Al-Irwaa’ 7/79).Jika ternyata tidak semua ijtihad para sahabat dalam ibadah disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas darimana para pelaku dan pencipta bid’ah hasanah mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menyetujui bid’ah-bid’ah mereka??!!. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua bid’ah sesat”??!!Kedua : Sholat sunnah wudhu dan juga sholat sunnah sebelum dibunuh oleh musuh bukanlah suatu ibadah yang baru yang tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah disebutkan bahwasanya sholat sunnah wudhu adalah kreasi Bilal. Akan tetapi Nabi hanya bertanya kepada Bilal tentang ibadah yang paling memberi pengharapan kepadanya. Tidak termaktub dalam riwayat-riwayat hadits ini bahwasanya Bilal telah menciptakan sholat sunnah wudhu. Maka bisa jadi sudah ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.Demikian halnya juga dengan sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh Khubaib, pada dasarnya bukanlah cara peribadatan yang baru. Merupakan perkara yang sangat wajar jika seseorang tahu ia akan meninggal maka ia ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah yang agung. Diantara ibadah yang sangat agung adalah sholat.Dan sholat dalam kondisi ini termasuk dalam keumuman hadits:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى“Rasulullah jika mendapati perkara yang menyulitkan beliau maka belipun sholat” (HR Ahmad no 23299, Abu Dawud no 1319, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/172 dan Al-Albani)Allah juga telah berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)Ketiga : Kalaupun sholat dua raka’at sebelum terbunuh musuh merupakan kreasi Khubaib radhiallahu ‘anhu maka perbuatan beliau tersebut menjadi sunnah karena beliau lakukan semasa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Qostholaani rahimahullah berkata :وَإِنَّمَا صَارَ فِعْلُ خُبَيْبٍ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاةِ الشَّارِعِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَاسْتَحْسَنَهُ“Dan hanyalah perbuatan Khubaib itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap baik oleh Nabi” (Irsyaad As-Saari 5/165)Ia juga berkata :وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ“Hanyalah hal itu menjadi sunnah karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh beliau dan ditaqrir/diakui/disetujui oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”(Irsyaad As-Saari 5/261)Adapun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana kita bias mengetahui suatu bid’ah hasanah disukai dan disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya??Keempat : Adapun  perkataan Ibnu Hajar tentang hadits Rifaa’ah bin Roofi radhiallahu ‘anhuوَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إْحَدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ … وَعَلَى أَنَّ الْعَاطِسَ فِي الصَّلاَةِ يَحْمَدُ اللهَ بِغَيْرِ كَرَاهَةٍ وَأَنَّ الْمُتَلَبِّسَ بِالصَّلاَةِ لاَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ“Hadits ini dijadikan dalil akan boleh mengada-ngadakan dalam sholat suatu dzikir yang tidak ada ma’tsur (tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) jika tidak menyelisihi dzikir yang ma’tsuur…serta bolehnya orang yang bersin memuji Allah, dan tidak makruh, dan orang yang sedang sholat tidak mesti menjawab orang yang bersin” (Fathul Baari 2/287)Dalam pernyataan di atas bukan berarti Al-Hafiz memandang bolehnya berbuat bid’ah hasanah secara bebas. Akan tetapi beliau menyebutkan permasalahannya secara khusus, yaitu bolehnya berkreasi dzikir dalam sholat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya Ibnu Hajar tidak membolehkan kreasi dzikir dalam seluruh kondisi sholat, tentunya beliau (Ibnu Hajar) –bahkan tidak seorang ulamapun- yang membolehkan bebas berkreasi dalam menciptakan dzikir-dzikir tatkala doa iftitah, ruku’, tatkala sujud, tatkala duduk diantara dua sujud, dan tatkala tasyahhud.Akan tetapi sebagian ulama membolehkan kreasi dzikir atau doa dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti tatkala berdoa dalam sujud, atau tatkala doa setelah tasyahhud dan sebelum salam (silahkan lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmuu’ 3/469, lihat juga Asnaa Al-Mathoolib 1/166).Demikian juga dzikir tatkala i’tidal (bangkit dari ruku’), sebagian ulama menyatakan bahwa tatkala i’tidal merupakan maqom (kondisi) untuk mengagungkan Allah, karenanya tidak mengapa memuji Allah dengan dzikir kreasi sendiri selama tidak menjadi kebiasaan. Terlebih lagi ternyata Ibnu Hajar membawakan kisah Rif’ah tersebut pada kisah bersinnya (lihat Fathul Baari 2/286), sebagaimana sangat jelas dalam riwayat yang lain (HR Abu Dawud no 773 dan At-Thirmidzi no 404), sehingga dzikir yang disebutkan oleh Rifa’ah adalah dzikir bersin yang kebetulan ia ucapkan tatkala i’tidal.  Al-Imam An-Nawawi membolehkan dzikir bersin dengan beberapa bentuk pujian kepada Allah. Beliau berkata,اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَاطِسِ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ عِطَاسِهِ : الْحَمْدُ للهِ ، فَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ كَانَ أَحْسَنَ ، وَلَوْ قَالَ : الْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ كَانَ أَفْضَلَ“Para ulama telah sepakat bahwasanya disunnahkan bagi orang yang bersin setelah bersin mengucapkan “Alhamdulillah”. Jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” maka lebih baik. Dan jika ia mengucapkan “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” maka lebih afdol” (Al-Adzkaar 270)Akan tetapi Ibnu Hajar berkata :وَالَّذِي يَتَحَرَّرُ مِنَ الأَدِلَّةِ أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مُجْزِئٌ لَكِنَ مَا كَانَ أَكْثَرَ ثَنَاءً أَفْضَلُ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ مَأْثُوْرًا“Dan yang tersimpulkan dari dalil-dalil bahwasanya segala bentuk dzikir (setelah bersin) tersebut cukup, akan tetapi yang lebih banyak pujiannya lebih afdol, dengan syarat dzikir tersebut ma’tsuur (ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –pen)” (Fathul Baari 10/601)Dalam nukilan ini, jelas Ibnu Hajar menyatakan bahwa segala bentuk dzikir setelah bersin boleh dengan syarat harus ma’tsuur.Maksud dari pemaparan ini, sama saja apakah dzikir yang tersebutkan dalam hadits Rif’ah adalah adala dzikir i’tidal atau dzikir bersin maka kalaupun bukan merupakan dzikir yang ma’tsur dan boleh berkreasi dalam dzikir ini maka hal ini hanya dalam cakupan yang terbatas. Maka sungguh aneh jika lalu dijadikan dalil untuk membolehkan bid’ah hasanah…, membolehkan bekreasi membuat dzikir-dzikir baru dalam doa istiftah, dzikir ruku’, sujud, dll??, bahkan membolehkan untuk berkreasi membuat  model ibadah baru??. Tentunya pemahaman seperti ini tidak dipahami oleh para ulama yang mu’tabar. Wallahu A’lam bis showaab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1434 H / 16 November 2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Iklan yang Terlalu Berlebihan

Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com

Iklan yang Terlalu Berlebihan

Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com
Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com


Demi meraih keuntungan, tidak sedikit dari pedagang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Semuanya dengan tujuan untuk mendongkrak omset jualan atau meraih profit yang besar. Jadilah sebagiannya menggunakan sumpah palsu, atau sekedar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hakekatnya tidak ada. Ketahuilah bahwa keuntungan sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh hanya dengan mengelabui. Daftar Isi tutup 1. Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan 2. Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah 3. Pelajaran dari Sikap Jujur 4. Nasehat Ulama 5. Jujur dalam Promosi dan Iklan Banyak Bersumpah dalam Melariskan Dagangan Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, di antara penjual banyak yang membubui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah karena Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al Qolam: 10). Ayat ini memerintahkan untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157). Ditunjukkan pula sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606). Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim no. 1607). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 11: 44). Siksaan bagi yang Mengobral dengan Sumpah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” (HR. Bukhari no. 2356) Dan pada riwayat lain Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari no. 2358). Pelajaran dari Sikap Jujur Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada kita untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan yang kita jalankan dan tidak mudah bersumpah. Bahkan dibuktikan dalam kisah ini, sikap tersebutlah yang menuai barokah. Semula barang tersebut laku dengan harga murah, malah bisa meningkat karena meninggalkan sumpah dalam jual beli. Pada suatu hari, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjual kepada seseorang seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata, “Budak tersebut ternyata memiliki penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pembeli berkata, “Ia menjual kepadaku seorang budak yang cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar menjawab, “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia bisa menjual kembali budaknya itu kepada orang lain dan akhirnya laku terjual dengan harga 1.500 dirham. (HR. Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqi, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) Nasehat Ulama Dalam fatwa no. 19637 pertanyaan pertama, komisi fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) menjelaskan, “Sumpah dalam menjual dan membeli terlarang secara mutlak baik sumpah tersebut berisi kedustaan maupun kebenaran. Jika sumpah tersebut dusta, maka hukumnya jelas haram. Dosanya besar dan siksanya pun pedih, tergolong sumpah dusta. Namun jika maksud sumpah tadi ingin melariskan dagangan, maka ia dapat menghapuskan keberkahan dalam jual beli dan keberkahan dari keuntungan.” Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata,  “Sumpah dusta (al yamin ghomus) adalah berisi sumpah dengan menyatakan bahwa barang ia beli adalah sekian dan sekian, disebut barang tersebut tidaklah cacat, dan semacamnya. Ini disebut dengan yamin ghomus. Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Disebut ghomus karena ia sengaja menjerumuskan dirinya dalam dosa lalu dalam neraka. Inilah sumpah yang sering terjadi pada orang-orang yang melakukan transaksi jual beli. Mereka kadang mengelabui manusia dengan sumpah mereka hanya karena ingin mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan”. Di sini disebutkan ancaman bagi orang yang hanya menjual atau mau membeli dengan sumpah. Inilah yang disebut yamin ghomus. Sumpah semacam ini tidak terdapat kafaroh. Tidak ada kafaroh berupa harta maupun perintah untuk puasa. Kafaroh (tebusannya) hanyalah bertaubat kepada Allah Ta’ala, benar-benar menyesal atas kesalahan yang telah diperbuat, dan tidak kembali mengulangi sumpah semacam itu lagi.” Lihat Al Muntaqo dari Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan no. 418. Jujur dalam Promosi dan Iklan Dari pelajaran sumpah dalam jual beli di atas, kita bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berlaku jujur dalam mempromosikan dan mengiklankan barang. Janganlah kelabui pembeli baik dengan sumpah palsu atau bukan, atau dengan kata-kata yang direka-reka, atau iklan yang terlalu berlebih-lebihan sehingga membuat pembeli tertarik padahal sebenarnya hanya ‘blank statement’. Jika kita mau bersikap jujur, tentu barokah yang akan datang. Sebaliknya, jika kita bersikap curang, dusta dan mengelabui orang, itu hanya menghapuskan barokah walau katanya mendapatkan keuntungan. Pelajaran ini bisa kita petik dari hadits  Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Jika kita mau bersikap jujur dan meninggalkan dusta, maka niscaya Allah akan memberikan ganti lebih baik. Ingat hadits berikut, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (HR. Ahmad 5: 363, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Moga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada setiap usaha kita. Wallahul muwaffiq. @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 2 Muharram 1433 H www.rumaysho.com

Shalat Muakkad (2), Shalat Dhuha

Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa ada tiga shalat sunnah muakkad, yang termasuk shalat sunnah mutlak. Yang telah dibahas adalah mengenai shalat lail atau shalat tahajjud. Sekarang kita melihat hal-hal seputar shalat Dhuha. Yang akan kita tinjau sekali lagi masih bersumber dari fikih Syafi’i, tepatnya penjelasan para ulama yang menjeleskan kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau dikenal pula dengan Matan Abi Syuja’. Sunnahnya Shalat Dhuha Mengenai pensyari’atan shalat Dhuha disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Mereka bertasbih di waktu petang dan pagi” (QS. Shaad: 18). Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud isyroq di sini adalah shalat Dhuha. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84) Mengenai maksud Ibnu ‘Abbas di atas terlihat dalam hadits hadits ‘Abdullah bin Al Harits, di mana ia berkata, أن ابن عباس كان لا يصلي الضحى حتى أدخلناه على أم هانئ فقلت لها : أخبري ابن عباس بما أخبرتينا به ، فقالت أم هانئ : « دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم في بيتي فصلى صلاة الضحى ثمان ركعات » فخرج ابن عباس ، وهو يقول : « لقد قرأت ما بين اللوحين فما عرفت صلاة الإشراق إلا الساعة » ( يسبحن بالعشي والإشراق) ، ثم قال ابن عباس : « هذه صلاة الإشراق Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak 8 raka’at.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat isyroq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyroq (waktu pagi)” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas menyebut shalat ini dengan shalat isyroq. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 4: 59. Syaikh Bazmoul dalam Bughyatul Mutathowwi’ mengatakan bahwa atsar ini hasan ligoirihi, yaitu dilihat dari jalur lainnya). Hadits Abu Hurairah juga menunjukkan sunnahnya shalat Dhuha di mana beliau berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721.) Dalam riwayat Bukhari lainnya digunakan lafazh, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku yang tidak kutinggalkan hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) belaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178). Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at minimal shalat Dhuha adalah 2 raka’at. Sedangkan menurut Ar Rofi’i, raka’at maksimalnya adalah 12 raka’at. Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam Syarh Al Muhaddzab, jumlah raka’at maksimal shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Sebagai dalil penguat adalah hadits Ummu Hani (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dari Ummu Hani binti Abi Tholib radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ الْفَتْحِ ، فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ « مَنْ هَذِهِ » . فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِى طَالِبٍ . فَقَالَ « مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ » . فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِىَ رَكَعَاتٍ ، مُلْتَحِفًا فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّى أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فُلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ » . قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى “Aku pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan kota Mekkah, aku menemukan beliau sedang mandi. Dan ketika itu putri beliau, Fathimah menutupi diri beliau dan Fathimah berkata setelah kuberi salam padanya. Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Siapa ini?” “Aku adalah Ummu Hani binti Abi Tholib”, jawabku. Beliau pun bersabda, “Selamat datang wahai Ummu Hani.” Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau berdiri dan melaksanakan shalat 8 raka’at dengan memakai satu pakaian. Ketika beliau selesai dari shalatnya, aku berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah.” Maka beliau bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani.” Ummu Hani berkata, “Demikianlah shalat Dhuha.” (HR. Bukhari no. 357 dan Muslim no. 336). Ini menjadi dalill bahwa maksimal raka’at shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Dalam kitab Al Iqna’ (1: 212) disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Dhuha  disunnahkan dilakukan dengan tiap dua raka’at salam. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Waktu shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Waktu afdholnya ketika telah masuk ¼ siang.” (At Tadzhib, hal. 50). Ar Rofi’i mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi (setinggi tombak) hingga istiwa’ (matahari di atas kepala, di pertengahan). Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu Ar Rif’ah. Imam Nawawi dalam Ar Roudhoh mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha menurut ulama Syafi’iyah dimulai dari terbitnya matahari, namun disunnahkan dimulai ketika matahari meninggi. Waktu terbaik (mukhtaar) untuk shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang. Imam Nawawi pun menguatkan hal ini (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom pernah melihat suatu kaum sedang melaksanakan shalat Dhuha, ia berkata, “Yang mereka tahu bahwa shalat di selain waktu ini lebih afdhol. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin  yaitu ketika keadaan begitu panas.” (HR. Muslim no. 748). Shalat Dhuha dalam hadits ini disebut dengan shalat awwabin yaitu shalat orang yang kembali taat sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah. Waktu afdhol shalat Dhuha adalah ketika sudah begitu siang diperkirakan telah masuk ¼ siang, yaitu keadaannya disebut dengan tarmadhul fishool, yaitu saat pasir mulai panas membakar dan anak unta meninggalkan induknya. Keterangan: 1- Waktu matahari meninggi (setinggi tombak), sekitar 10 menit setelah matahari terbit. Silakan diperkirakan untuk setiap daerah karena waktu terbitnya matahari di setiap daerah berbeda-beda. Kalau matahari terbit jam 06.00, maka shalat Dhuha bisa dimulai pukul 06.10. Demikian keterangan para ulama yang sering penulis dengar dan baca. 2- Waktu terbaik shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang, berarti sekitar jam 7 pagi ke atas. Semoga bermanfaat dan moga berbuah amal sholih dengan selalu bisa dirutinkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 1 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha shalat sunnah

Shalat Muakkad (2), Shalat Dhuha

Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa ada tiga shalat sunnah muakkad, yang termasuk shalat sunnah mutlak. Yang telah dibahas adalah mengenai shalat lail atau shalat tahajjud. Sekarang kita melihat hal-hal seputar shalat Dhuha. Yang akan kita tinjau sekali lagi masih bersumber dari fikih Syafi’i, tepatnya penjelasan para ulama yang menjeleskan kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau dikenal pula dengan Matan Abi Syuja’. Sunnahnya Shalat Dhuha Mengenai pensyari’atan shalat Dhuha disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Mereka bertasbih di waktu petang dan pagi” (QS. Shaad: 18). Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud isyroq di sini adalah shalat Dhuha. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84) Mengenai maksud Ibnu ‘Abbas di atas terlihat dalam hadits hadits ‘Abdullah bin Al Harits, di mana ia berkata, أن ابن عباس كان لا يصلي الضحى حتى أدخلناه على أم هانئ فقلت لها : أخبري ابن عباس بما أخبرتينا به ، فقالت أم هانئ : « دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم في بيتي فصلى صلاة الضحى ثمان ركعات » فخرج ابن عباس ، وهو يقول : « لقد قرأت ما بين اللوحين فما عرفت صلاة الإشراق إلا الساعة » ( يسبحن بالعشي والإشراق) ، ثم قال ابن عباس : « هذه صلاة الإشراق Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak 8 raka’at.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat isyroq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyroq (waktu pagi)” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas menyebut shalat ini dengan shalat isyroq. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 4: 59. Syaikh Bazmoul dalam Bughyatul Mutathowwi’ mengatakan bahwa atsar ini hasan ligoirihi, yaitu dilihat dari jalur lainnya). Hadits Abu Hurairah juga menunjukkan sunnahnya shalat Dhuha di mana beliau berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721.) Dalam riwayat Bukhari lainnya digunakan lafazh, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku yang tidak kutinggalkan hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) belaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178). Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at minimal shalat Dhuha adalah 2 raka’at. Sedangkan menurut Ar Rofi’i, raka’at maksimalnya adalah 12 raka’at. Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam Syarh Al Muhaddzab, jumlah raka’at maksimal shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Sebagai dalil penguat adalah hadits Ummu Hani (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dari Ummu Hani binti Abi Tholib radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ الْفَتْحِ ، فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ « مَنْ هَذِهِ » . فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِى طَالِبٍ . فَقَالَ « مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ » . فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِىَ رَكَعَاتٍ ، مُلْتَحِفًا فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّى أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فُلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ » . قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى “Aku pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan kota Mekkah, aku menemukan beliau sedang mandi. Dan ketika itu putri beliau, Fathimah menutupi diri beliau dan Fathimah berkata setelah kuberi salam padanya. Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Siapa ini?” “Aku adalah Ummu Hani binti Abi Tholib”, jawabku. Beliau pun bersabda, “Selamat datang wahai Ummu Hani.” Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau berdiri dan melaksanakan shalat 8 raka’at dengan memakai satu pakaian. Ketika beliau selesai dari shalatnya, aku berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah.” Maka beliau bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani.” Ummu Hani berkata, “Demikianlah shalat Dhuha.” (HR. Bukhari no. 357 dan Muslim no. 336). Ini menjadi dalill bahwa maksimal raka’at shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Dalam kitab Al Iqna’ (1: 212) disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Dhuha  disunnahkan dilakukan dengan tiap dua raka’at salam. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Waktu shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Waktu afdholnya ketika telah masuk ¼ siang.” (At Tadzhib, hal. 50). Ar Rofi’i mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi (setinggi tombak) hingga istiwa’ (matahari di atas kepala, di pertengahan). Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu Ar Rif’ah. Imam Nawawi dalam Ar Roudhoh mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha menurut ulama Syafi’iyah dimulai dari terbitnya matahari, namun disunnahkan dimulai ketika matahari meninggi. Waktu terbaik (mukhtaar) untuk shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang. Imam Nawawi pun menguatkan hal ini (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom pernah melihat suatu kaum sedang melaksanakan shalat Dhuha, ia berkata, “Yang mereka tahu bahwa shalat di selain waktu ini lebih afdhol. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin  yaitu ketika keadaan begitu panas.” (HR. Muslim no. 748). Shalat Dhuha dalam hadits ini disebut dengan shalat awwabin yaitu shalat orang yang kembali taat sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah. Waktu afdhol shalat Dhuha adalah ketika sudah begitu siang diperkirakan telah masuk ¼ siang, yaitu keadaannya disebut dengan tarmadhul fishool, yaitu saat pasir mulai panas membakar dan anak unta meninggalkan induknya. Keterangan: 1- Waktu matahari meninggi (setinggi tombak), sekitar 10 menit setelah matahari terbit. Silakan diperkirakan untuk setiap daerah karena waktu terbitnya matahari di setiap daerah berbeda-beda. Kalau matahari terbit jam 06.00, maka shalat Dhuha bisa dimulai pukul 06.10. Demikian keterangan para ulama yang sering penulis dengar dan baca. 2- Waktu terbaik shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang, berarti sekitar jam 7 pagi ke atas. Semoga bermanfaat dan moga berbuah amal sholih dengan selalu bisa dirutinkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 1 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha shalat sunnah
Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa ada tiga shalat sunnah muakkad, yang termasuk shalat sunnah mutlak. Yang telah dibahas adalah mengenai shalat lail atau shalat tahajjud. Sekarang kita melihat hal-hal seputar shalat Dhuha. Yang akan kita tinjau sekali lagi masih bersumber dari fikih Syafi’i, tepatnya penjelasan para ulama yang menjeleskan kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau dikenal pula dengan Matan Abi Syuja’. Sunnahnya Shalat Dhuha Mengenai pensyari’atan shalat Dhuha disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Mereka bertasbih di waktu petang dan pagi” (QS. Shaad: 18). Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud isyroq di sini adalah shalat Dhuha. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84) Mengenai maksud Ibnu ‘Abbas di atas terlihat dalam hadits hadits ‘Abdullah bin Al Harits, di mana ia berkata, أن ابن عباس كان لا يصلي الضحى حتى أدخلناه على أم هانئ فقلت لها : أخبري ابن عباس بما أخبرتينا به ، فقالت أم هانئ : « دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم في بيتي فصلى صلاة الضحى ثمان ركعات » فخرج ابن عباس ، وهو يقول : « لقد قرأت ما بين اللوحين فما عرفت صلاة الإشراق إلا الساعة » ( يسبحن بالعشي والإشراق) ، ثم قال ابن عباس : « هذه صلاة الإشراق Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak 8 raka’at.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat isyroq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyroq (waktu pagi)” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas menyebut shalat ini dengan shalat isyroq. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 4: 59. Syaikh Bazmoul dalam Bughyatul Mutathowwi’ mengatakan bahwa atsar ini hasan ligoirihi, yaitu dilihat dari jalur lainnya). Hadits Abu Hurairah juga menunjukkan sunnahnya shalat Dhuha di mana beliau berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721.) Dalam riwayat Bukhari lainnya digunakan lafazh, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku yang tidak kutinggalkan hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) belaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178). Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at minimal shalat Dhuha adalah 2 raka’at. Sedangkan menurut Ar Rofi’i, raka’at maksimalnya adalah 12 raka’at. Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam Syarh Al Muhaddzab, jumlah raka’at maksimal shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Sebagai dalil penguat adalah hadits Ummu Hani (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dari Ummu Hani binti Abi Tholib radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ الْفَتْحِ ، فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ « مَنْ هَذِهِ » . فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِى طَالِبٍ . فَقَالَ « مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ » . فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِىَ رَكَعَاتٍ ، مُلْتَحِفًا فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّى أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فُلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ » . قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى “Aku pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan kota Mekkah, aku menemukan beliau sedang mandi. Dan ketika itu putri beliau, Fathimah menutupi diri beliau dan Fathimah berkata setelah kuberi salam padanya. Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Siapa ini?” “Aku adalah Ummu Hani binti Abi Tholib”, jawabku. Beliau pun bersabda, “Selamat datang wahai Ummu Hani.” Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau berdiri dan melaksanakan shalat 8 raka’at dengan memakai satu pakaian. Ketika beliau selesai dari shalatnya, aku berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah.” Maka beliau bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani.” Ummu Hani berkata, “Demikianlah shalat Dhuha.” (HR. Bukhari no. 357 dan Muslim no. 336). Ini menjadi dalill bahwa maksimal raka’at shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Dalam kitab Al Iqna’ (1: 212) disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Dhuha  disunnahkan dilakukan dengan tiap dua raka’at salam. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Waktu shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Waktu afdholnya ketika telah masuk ¼ siang.” (At Tadzhib, hal. 50). Ar Rofi’i mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi (setinggi tombak) hingga istiwa’ (matahari di atas kepala, di pertengahan). Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu Ar Rif’ah. Imam Nawawi dalam Ar Roudhoh mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha menurut ulama Syafi’iyah dimulai dari terbitnya matahari, namun disunnahkan dimulai ketika matahari meninggi. Waktu terbaik (mukhtaar) untuk shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang. Imam Nawawi pun menguatkan hal ini (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom pernah melihat suatu kaum sedang melaksanakan shalat Dhuha, ia berkata, “Yang mereka tahu bahwa shalat di selain waktu ini lebih afdhol. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin  yaitu ketika keadaan begitu panas.” (HR. Muslim no. 748). Shalat Dhuha dalam hadits ini disebut dengan shalat awwabin yaitu shalat orang yang kembali taat sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah. Waktu afdhol shalat Dhuha adalah ketika sudah begitu siang diperkirakan telah masuk ¼ siang, yaitu keadaannya disebut dengan tarmadhul fishool, yaitu saat pasir mulai panas membakar dan anak unta meninggalkan induknya. Keterangan: 1- Waktu matahari meninggi (setinggi tombak), sekitar 10 menit setelah matahari terbit. Silakan diperkirakan untuk setiap daerah karena waktu terbitnya matahari di setiap daerah berbeda-beda. Kalau matahari terbit jam 06.00, maka shalat Dhuha bisa dimulai pukul 06.10. Demikian keterangan para ulama yang sering penulis dengar dan baca. 2- Waktu terbaik shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang, berarti sekitar jam 7 pagi ke atas. Semoga bermanfaat dan moga berbuah amal sholih dengan selalu bisa dirutinkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 1 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha shalat sunnah


Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa ada tiga shalat sunnah muakkad, yang termasuk shalat sunnah mutlak. Yang telah dibahas adalah mengenai shalat lail atau shalat tahajjud. Sekarang kita melihat hal-hal seputar shalat Dhuha. Yang akan kita tinjau sekali lagi masih bersumber dari fikih Syafi’i, tepatnya penjelasan para ulama yang menjeleskan kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau dikenal pula dengan Matan Abi Syuja’. Sunnahnya Shalat Dhuha Mengenai pensyari’atan shalat Dhuha disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Mereka bertasbih di waktu petang dan pagi” (QS. Shaad: 18). Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud isyroq di sini adalah shalat Dhuha. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84) Mengenai maksud Ibnu ‘Abbas di atas terlihat dalam hadits hadits ‘Abdullah bin Al Harits, di mana ia berkata, أن ابن عباس كان لا يصلي الضحى حتى أدخلناه على أم هانئ فقلت لها : أخبري ابن عباس بما أخبرتينا به ، فقالت أم هانئ : « دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم في بيتي فصلى صلاة الضحى ثمان ركعات » فخرج ابن عباس ، وهو يقول : « لقد قرأت ما بين اللوحين فما عرفت صلاة الإشراق إلا الساعة » ( يسبحن بالعشي والإشراق) ، ثم قال ابن عباس : « هذه صلاة الإشراق Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak 8 raka’at.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat isyroq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyroq (waktu pagi)” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas menyebut shalat ini dengan shalat isyroq. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 4: 59. Syaikh Bazmoul dalam Bughyatul Mutathowwi’ mengatakan bahwa atsar ini hasan ligoirihi, yaitu dilihat dari jalur lainnya). Hadits Abu Hurairah juga menunjukkan sunnahnya shalat Dhuha di mana beliau berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721.) Dalam riwayat Bukhari lainnya digunakan lafazh, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku yang tidak kutinggalkan hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) belaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178). Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at minimal shalat Dhuha adalah 2 raka’at. Sedangkan menurut Ar Rofi’i, raka’at maksimalnya adalah 12 raka’at. Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam Syarh Al Muhaddzab, jumlah raka’at maksimal shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Sebagai dalil penguat adalah hadits Ummu Hani (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dari Ummu Hani binti Abi Tholib radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ الْفَتْحِ ، فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ « مَنْ هَذِهِ » . فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِى طَالِبٍ . فَقَالَ « مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ » . فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِىَ رَكَعَاتٍ ، مُلْتَحِفًا فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّى أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فُلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ » . قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى “Aku pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan kota Mekkah, aku menemukan beliau sedang mandi. Dan ketika itu putri beliau, Fathimah menutupi diri beliau dan Fathimah berkata setelah kuberi salam padanya. Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Siapa ini?” “Aku adalah Ummu Hani binti Abi Tholib”, jawabku. Beliau pun bersabda, “Selamat datang wahai Ummu Hani.” Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau berdiri dan melaksanakan shalat 8 raka’at dengan memakai satu pakaian. Ketika beliau selesai dari shalatnya, aku berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah.” Maka beliau bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani.” Ummu Hani berkata, “Demikianlah shalat Dhuha.” (HR. Bukhari no. 357 dan Muslim no. 336). Ini menjadi dalill bahwa maksimal raka’at shalat Dhuha adalah 8 raka’at. Dalam kitab Al Iqna’ (1: 212) disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Dhuha  disunnahkan dilakukan dengan tiap dua raka’at salam. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Waktu shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Waktu afdholnya ketika telah masuk ¼ siang.” (At Tadzhib, hal. 50). Ar Rofi’i mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha adalah mulai dari matahari meninggi (setinggi tombak) hingga istiwa’ (matahari di atas kepala, di pertengahan). Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu Ar Rif’ah. Imam Nawawi dalam Ar Roudhoh mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha menurut ulama Syafi’iyah dimulai dari terbitnya matahari, namun disunnahkan dimulai ketika matahari meninggi. Waktu terbaik (mukhtaar) untuk shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang. Imam Nawawi pun menguatkan hal ini (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 84). Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom pernah melihat suatu kaum sedang melaksanakan shalat Dhuha, ia berkata, “Yang mereka tahu bahwa shalat di selain waktu ini lebih afdhol. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin  yaitu ketika keadaan begitu panas.” (HR. Muslim no. 748). Shalat Dhuha dalam hadits ini disebut dengan shalat awwabin yaitu shalat orang yang kembali taat sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah. Waktu afdhol shalat Dhuha adalah ketika sudah begitu siang diperkirakan telah masuk ¼ siang, yaitu keadaannya disebut dengan tarmadhul fishool, yaitu saat pasir mulai panas membakar dan anak unta meninggalkan induknya. Keterangan: 1- Waktu matahari meninggi (setinggi tombak), sekitar 10 menit setelah matahari terbit. Silakan diperkirakan untuk setiap daerah karena waktu terbitnya matahari di setiap daerah berbeda-beda. Kalau matahari terbit jam 06.00, maka shalat Dhuha bisa dimulai pukul 06.10. Demikian keterangan para ulama yang sering penulis dengar dan baca. 2- Waktu terbaik shalat Dhuha adalah ketika telah masuk ¼ siang, berarti sekitar jam 7 pagi ke atas. Semoga bermanfaat dan moga berbuah amal sholih dengan selalu bisa dirutinkan. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 1 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat dhuha shalat sunnah

RUMAH MASA DEPAN

النَّفْسُ تَبْكِي عَلَى الدُّنْيَا وَقَدْ عَلِمْتَ…أَنَّ السَّلاَمَةَ فِيْهَا تَرْكُ مَا فِيْهَا(Sungguh aneh) jika jiwa menangis karena perkara dunia (yang terluput) padahal jiwa tersebut mengetahui bahwa keselamatan adalah dengan meninggalkan perkara-perkara duniaلاَ دَارَ لِلْمَرْءِ بَعْدَ الْمَوْتِ يَسْكُنُهَا…إِلاَّ الَّتِي كَانَ قَبْلَ الْمَوْتِ يَبْنِيْهَاTidak ada rumah bagi seseorang untuk ditempati setelah kematian, kecuali rumah yang ia bangun sebelum matinyaفَإِنْ بَنَاهَا بِخَيْرٍ طَابَ مَسْكَنُهُ…وَإِنْ بَنَاهَا بِشَرٍّ خَابَ بَانِيْهَاJika ia membangun rumahnya (tatkala masih hidup) dengan amalan kebaikan maka rumah yang akan ditempatinya setelah matipun akan baik pula أَمْوَالُنَا لِذَوِي الْمِيْرَاثِ نَجْمَعُهَا…وَدُوْرُنَا لِخَرَابِ الدَّهْرِ نَبْنِيْهَاHarta kita yang kita kumpulkan adalah milik ahli waris kita, dan rumah-rumah (batu) yang kita bangun akan rusak dimakan waktuكَمْ مِنْ مَدَائِنَ فِي الآفَاقِ قَدْ بُنِيَتْ…أَمْسَتْ خَرَابًا وَأَفْنَى الْمَوْتُ أَهْلِيْهَاBetapa banyak kota (megah) dipenjuru dunia telah dibangun, namun akhirnya rusak dan runtuh, dan kematian telah menyirnakan para penghuninyaأَيْنَ الْمُلُوْكُ الَّتِي كَانَتْ مُسَلْطِنَةً…حَتَّى سَقَاهَا بِكَأْسِ الْمَوْتِ سَاقِيْهَاDimanakah para raja dan pimpinan yang dahulu berkuasa? Agar mereka bisa meneguk cangkir kematianلاَ تَرْكَنَنَّ إِلَى الدُّنْيَا فَالْمَوْتُ…لاَ شَكَّ يُفْنِيْنَا وَيُفْنِيْهَاJanganlah engkau condong kepada dunia, karena tidak diragukan lagi bahwa kematian pasti akan membuat dunia sirna dan membuat kitapun fanaوَاعْمَلْ لِدَارٍ غَدًا رَضْوَانٌ خَازِنُهَا…وَالْجَارُ أَحْمَدُ وَالرَّحْمَنُ بَانِيْهَاHendaknya engkau beramal untuk rumah masa depan yang isinya adalah keridoan Allah, dan tetanggamu adalah Nabi Muhammad serta yang membangunnya adalah Ar-Rohman (Allah yang maha penyayang)قُصُوْرُهَا ذَهَبٌ وَالْمِسْكُ طِيْنَتُهَا…وَالزَّعْفَرَانُ حَشِيْشٌ نَابَتَ فِيْهَاBangunannya terbuat dari emas, dan tanahnya menghembuskan harumnya misik serta za’faron adalah rerumputan yang tumbuh di tanah tersebutأَنْهَارُهَا لَبِنٌ مُصَفَّى وَمِنْ عَسَلٍ…وَالْخَمْرُ يَجْرِي رَحِيْقًا فِي مَجَارِيْهَاSungai-sungainya adalah air susu yang murni jernih, madu dan khomr, yang mengalir dengan bau yang semerbakوَالطَّيْرُ تَشْدُو عَلَى الأَغْصَانِ عَاكِفَةً…تُسَبِّحُ اللهَ جَهْرًا فِى مَغَانِيْهَاBurung-burung berkicau di atas ranting dan dahan di atas pohon-pohon yang ada di surgaMereka bertasbih memuji Allah dalam kicauan merekaفَمَنْ يَشْتَرِي الدَّارَ فِي الْفِرْدَوْسِ يُعَمِّرُهَا…بِرَكْعَةٍ فِي ظَلاَمِ اللَّيْلِ يُحْيِيْهَاSiapa yang hendak membangun surga firdaus maka hendaknya ia memenuhinya dengan sholat di dalam kegelapan malamJika anda tidak memiliki rumah yang mewah di dunia…maka raihlah istana megah di akhirat kelak…dengan sholat di tengah kegelapan malam…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ“Dan sholatlah di malam hari tatkala orang-orang sedang tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan penuh keselamatan”.Bolehlah engkau miskin di dunia akan tetapi demi membangun istana di surga…Dan janganlah sampai engkau juga miskin dan menderita di akhirat kelak !!!

RUMAH MASA DEPAN

النَّفْسُ تَبْكِي عَلَى الدُّنْيَا وَقَدْ عَلِمْتَ…أَنَّ السَّلاَمَةَ فِيْهَا تَرْكُ مَا فِيْهَا(Sungguh aneh) jika jiwa menangis karena perkara dunia (yang terluput) padahal jiwa tersebut mengetahui bahwa keselamatan adalah dengan meninggalkan perkara-perkara duniaلاَ دَارَ لِلْمَرْءِ بَعْدَ الْمَوْتِ يَسْكُنُهَا…إِلاَّ الَّتِي كَانَ قَبْلَ الْمَوْتِ يَبْنِيْهَاTidak ada rumah bagi seseorang untuk ditempati setelah kematian, kecuali rumah yang ia bangun sebelum matinyaفَإِنْ بَنَاهَا بِخَيْرٍ طَابَ مَسْكَنُهُ…وَإِنْ بَنَاهَا بِشَرٍّ خَابَ بَانِيْهَاJika ia membangun rumahnya (tatkala masih hidup) dengan amalan kebaikan maka rumah yang akan ditempatinya setelah matipun akan baik pula أَمْوَالُنَا لِذَوِي الْمِيْرَاثِ نَجْمَعُهَا…وَدُوْرُنَا لِخَرَابِ الدَّهْرِ نَبْنِيْهَاHarta kita yang kita kumpulkan adalah milik ahli waris kita, dan rumah-rumah (batu) yang kita bangun akan rusak dimakan waktuكَمْ مِنْ مَدَائِنَ فِي الآفَاقِ قَدْ بُنِيَتْ…أَمْسَتْ خَرَابًا وَأَفْنَى الْمَوْتُ أَهْلِيْهَاBetapa banyak kota (megah) dipenjuru dunia telah dibangun, namun akhirnya rusak dan runtuh, dan kematian telah menyirnakan para penghuninyaأَيْنَ الْمُلُوْكُ الَّتِي كَانَتْ مُسَلْطِنَةً…حَتَّى سَقَاهَا بِكَأْسِ الْمَوْتِ سَاقِيْهَاDimanakah para raja dan pimpinan yang dahulu berkuasa? Agar mereka bisa meneguk cangkir kematianلاَ تَرْكَنَنَّ إِلَى الدُّنْيَا فَالْمَوْتُ…لاَ شَكَّ يُفْنِيْنَا وَيُفْنِيْهَاJanganlah engkau condong kepada dunia, karena tidak diragukan lagi bahwa kematian pasti akan membuat dunia sirna dan membuat kitapun fanaوَاعْمَلْ لِدَارٍ غَدًا رَضْوَانٌ خَازِنُهَا…وَالْجَارُ أَحْمَدُ وَالرَّحْمَنُ بَانِيْهَاHendaknya engkau beramal untuk rumah masa depan yang isinya adalah keridoan Allah, dan tetanggamu adalah Nabi Muhammad serta yang membangunnya adalah Ar-Rohman (Allah yang maha penyayang)قُصُوْرُهَا ذَهَبٌ وَالْمِسْكُ طِيْنَتُهَا…وَالزَّعْفَرَانُ حَشِيْشٌ نَابَتَ فِيْهَاBangunannya terbuat dari emas, dan tanahnya menghembuskan harumnya misik serta za’faron adalah rerumputan yang tumbuh di tanah tersebutأَنْهَارُهَا لَبِنٌ مُصَفَّى وَمِنْ عَسَلٍ…وَالْخَمْرُ يَجْرِي رَحِيْقًا فِي مَجَارِيْهَاSungai-sungainya adalah air susu yang murni jernih, madu dan khomr, yang mengalir dengan bau yang semerbakوَالطَّيْرُ تَشْدُو عَلَى الأَغْصَانِ عَاكِفَةً…تُسَبِّحُ اللهَ جَهْرًا فِى مَغَانِيْهَاBurung-burung berkicau di atas ranting dan dahan di atas pohon-pohon yang ada di surgaMereka bertasbih memuji Allah dalam kicauan merekaفَمَنْ يَشْتَرِي الدَّارَ فِي الْفِرْدَوْسِ يُعَمِّرُهَا…بِرَكْعَةٍ فِي ظَلاَمِ اللَّيْلِ يُحْيِيْهَاSiapa yang hendak membangun surga firdaus maka hendaknya ia memenuhinya dengan sholat di dalam kegelapan malamJika anda tidak memiliki rumah yang mewah di dunia…maka raihlah istana megah di akhirat kelak…dengan sholat di tengah kegelapan malam…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ“Dan sholatlah di malam hari tatkala orang-orang sedang tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan penuh keselamatan”.Bolehlah engkau miskin di dunia akan tetapi demi membangun istana di surga…Dan janganlah sampai engkau juga miskin dan menderita di akhirat kelak !!!
النَّفْسُ تَبْكِي عَلَى الدُّنْيَا وَقَدْ عَلِمْتَ…أَنَّ السَّلاَمَةَ فِيْهَا تَرْكُ مَا فِيْهَا(Sungguh aneh) jika jiwa menangis karena perkara dunia (yang terluput) padahal jiwa tersebut mengetahui bahwa keselamatan adalah dengan meninggalkan perkara-perkara duniaلاَ دَارَ لِلْمَرْءِ بَعْدَ الْمَوْتِ يَسْكُنُهَا…إِلاَّ الَّتِي كَانَ قَبْلَ الْمَوْتِ يَبْنِيْهَاTidak ada rumah bagi seseorang untuk ditempati setelah kematian, kecuali rumah yang ia bangun sebelum matinyaفَإِنْ بَنَاهَا بِخَيْرٍ طَابَ مَسْكَنُهُ…وَإِنْ بَنَاهَا بِشَرٍّ خَابَ بَانِيْهَاJika ia membangun rumahnya (tatkala masih hidup) dengan amalan kebaikan maka rumah yang akan ditempatinya setelah matipun akan baik pula أَمْوَالُنَا لِذَوِي الْمِيْرَاثِ نَجْمَعُهَا…وَدُوْرُنَا لِخَرَابِ الدَّهْرِ نَبْنِيْهَاHarta kita yang kita kumpulkan adalah milik ahli waris kita, dan rumah-rumah (batu) yang kita bangun akan rusak dimakan waktuكَمْ مِنْ مَدَائِنَ فِي الآفَاقِ قَدْ بُنِيَتْ…أَمْسَتْ خَرَابًا وَأَفْنَى الْمَوْتُ أَهْلِيْهَاBetapa banyak kota (megah) dipenjuru dunia telah dibangun, namun akhirnya rusak dan runtuh, dan kematian telah menyirnakan para penghuninyaأَيْنَ الْمُلُوْكُ الَّتِي كَانَتْ مُسَلْطِنَةً…حَتَّى سَقَاهَا بِكَأْسِ الْمَوْتِ سَاقِيْهَاDimanakah para raja dan pimpinan yang dahulu berkuasa? Agar mereka bisa meneguk cangkir kematianلاَ تَرْكَنَنَّ إِلَى الدُّنْيَا فَالْمَوْتُ…لاَ شَكَّ يُفْنِيْنَا وَيُفْنِيْهَاJanganlah engkau condong kepada dunia, karena tidak diragukan lagi bahwa kematian pasti akan membuat dunia sirna dan membuat kitapun fanaوَاعْمَلْ لِدَارٍ غَدًا رَضْوَانٌ خَازِنُهَا…وَالْجَارُ أَحْمَدُ وَالرَّحْمَنُ بَانِيْهَاHendaknya engkau beramal untuk rumah masa depan yang isinya adalah keridoan Allah, dan tetanggamu adalah Nabi Muhammad serta yang membangunnya adalah Ar-Rohman (Allah yang maha penyayang)قُصُوْرُهَا ذَهَبٌ وَالْمِسْكُ طِيْنَتُهَا…وَالزَّعْفَرَانُ حَشِيْشٌ نَابَتَ فِيْهَاBangunannya terbuat dari emas, dan tanahnya menghembuskan harumnya misik serta za’faron adalah rerumputan yang tumbuh di tanah tersebutأَنْهَارُهَا لَبِنٌ مُصَفَّى وَمِنْ عَسَلٍ…وَالْخَمْرُ يَجْرِي رَحِيْقًا فِي مَجَارِيْهَاSungai-sungainya adalah air susu yang murni jernih, madu dan khomr, yang mengalir dengan bau yang semerbakوَالطَّيْرُ تَشْدُو عَلَى الأَغْصَانِ عَاكِفَةً…تُسَبِّحُ اللهَ جَهْرًا فِى مَغَانِيْهَاBurung-burung berkicau di atas ranting dan dahan di atas pohon-pohon yang ada di surgaMereka bertasbih memuji Allah dalam kicauan merekaفَمَنْ يَشْتَرِي الدَّارَ فِي الْفِرْدَوْسِ يُعَمِّرُهَا…بِرَكْعَةٍ فِي ظَلاَمِ اللَّيْلِ يُحْيِيْهَاSiapa yang hendak membangun surga firdaus maka hendaknya ia memenuhinya dengan sholat di dalam kegelapan malamJika anda tidak memiliki rumah yang mewah di dunia…maka raihlah istana megah di akhirat kelak…dengan sholat di tengah kegelapan malam…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ“Dan sholatlah di malam hari tatkala orang-orang sedang tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan penuh keselamatan”.Bolehlah engkau miskin di dunia akan tetapi demi membangun istana di surga…Dan janganlah sampai engkau juga miskin dan menderita di akhirat kelak !!!


النَّفْسُ تَبْكِي عَلَى الدُّنْيَا وَقَدْ عَلِمْتَ…أَنَّ السَّلاَمَةَ فِيْهَا تَرْكُ مَا فِيْهَا(Sungguh aneh) jika jiwa menangis karena perkara dunia (yang terluput) padahal jiwa tersebut mengetahui bahwa keselamatan adalah dengan meninggalkan perkara-perkara duniaلاَ دَارَ لِلْمَرْءِ بَعْدَ الْمَوْتِ يَسْكُنُهَا…إِلاَّ الَّتِي كَانَ قَبْلَ الْمَوْتِ يَبْنِيْهَاTidak ada rumah bagi seseorang untuk ditempati setelah kematian, kecuali rumah yang ia bangun sebelum matinyaفَإِنْ بَنَاهَا بِخَيْرٍ طَابَ مَسْكَنُهُ…وَإِنْ بَنَاهَا بِشَرٍّ خَابَ بَانِيْهَاJika ia membangun rumahnya (tatkala masih hidup) dengan amalan kebaikan maka rumah yang akan ditempatinya setelah matipun akan baik pula أَمْوَالُنَا لِذَوِي الْمِيْرَاثِ نَجْمَعُهَا…وَدُوْرُنَا لِخَرَابِ الدَّهْرِ نَبْنِيْهَاHarta kita yang kita kumpulkan adalah milik ahli waris kita, dan rumah-rumah (batu) yang kita bangun akan rusak dimakan waktuكَمْ مِنْ مَدَائِنَ فِي الآفَاقِ قَدْ بُنِيَتْ…أَمْسَتْ خَرَابًا وَأَفْنَى الْمَوْتُ أَهْلِيْهَاBetapa banyak kota (megah) dipenjuru dunia telah dibangun, namun akhirnya rusak dan runtuh, dan kematian telah menyirnakan para penghuninyaأَيْنَ الْمُلُوْكُ الَّتِي كَانَتْ مُسَلْطِنَةً…حَتَّى سَقَاهَا بِكَأْسِ الْمَوْتِ سَاقِيْهَاDimanakah para raja dan pimpinan yang dahulu berkuasa? Agar mereka bisa meneguk cangkir kematianلاَ تَرْكَنَنَّ إِلَى الدُّنْيَا فَالْمَوْتُ…لاَ شَكَّ يُفْنِيْنَا وَيُفْنِيْهَاJanganlah engkau condong kepada dunia, karena tidak diragukan lagi bahwa kematian pasti akan membuat dunia sirna dan membuat kitapun fanaوَاعْمَلْ لِدَارٍ غَدًا رَضْوَانٌ خَازِنُهَا…وَالْجَارُ أَحْمَدُ وَالرَّحْمَنُ بَانِيْهَاHendaknya engkau beramal untuk rumah masa depan yang isinya adalah keridoan Allah, dan tetanggamu adalah Nabi Muhammad serta yang membangunnya adalah Ar-Rohman (Allah yang maha penyayang)قُصُوْرُهَا ذَهَبٌ وَالْمِسْكُ طِيْنَتُهَا…وَالزَّعْفَرَانُ حَشِيْشٌ نَابَتَ فِيْهَاBangunannya terbuat dari emas, dan tanahnya menghembuskan harumnya misik serta za’faron adalah rerumputan yang tumbuh di tanah tersebutأَنْهَارُهَا لَبِنٌ مُصَفَّى وَمِنْ عَسَلٍ…وَالْخَمْرُ يَجْرِي رَحِيْقًا فِي مَجَارِيْهَاSungai-sungainya adalah air susu yang murni jernih, madu dan khomr, yang mengalir dengan bau yang semerbakوَالطَّيْرُ تَشْدُو عَلَى الأَغْصَانِ عَاكِفَةً…تُسَبِّحُ اللهَ جَهْرًا فِى مَغَانِيْهَاBurung-burung berkicau di atas ranting dan dahan di atas pohon-pohon yang ada di surgaMereka bertasbih memuji Allah dalam kicauan merekaفَمَنْ يَشْتَرِي الدَّارَ فِي الْفِرْدَوْسِ يُعَمِّرُهَا…بِرَكْعَةٍ فِي ظَلاَمِ اللَّيْلِ يُحْيِيْهَاSiapa yang hendak membangun surga firdaus maka hendaknya ia memenuhinya dengan sholat di dalam kegelapan malamJika anda tidak memiliki rumah yang mewah di dunia…maka raihlah istana megah di akhirat kelak…dengan sholat di tengah kegelapan malam…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ“Dan sholatlah di malam hari tatkala orang-orang sedang tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan penuh keselamatan”.Bolehlah engkau miskin di dunia akan tetapi demi membangun istana di surga…Dan janganlah sampai engkau juga miskin dan menderita di akhirat kelak !!!

BANYAKLAH MEMBACA AL-QU’RAN

Tatkala Ad-Dhiyaa’ al-Maqdisi akan bersafar untuk menuntut ilmu hadits maka Ibrahim bin Abdil Wahid Al-Maqdisi berwashiat kepadanya seraya berkata :أَكْثِرْ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلاَ تَتْرُكْهُ فَإِنَّهُ يَتَيَّسَرُ لَكَ الَّذِي تَطْلُبُهُ عَلَى قَدْرِ مَا تَقْرَأُ“Perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan jangan kau tinggalkan Al-Qur’an. Karena akan dipermudah bagimuapa yang kau cari sesuai dengan kadar bacaannmu”Ad-Dliyaa’ Al-Maqdisi berkata, فَرَأَيْتُ ذَلِكَ وَجَرَّبْتُهُ كَثِيْراً، فَكُنْتُ إِذَا قَرَأْتُ كَثِيْراً تَيَسَّرَ لِي مِنْ سَمَاعِ الْحَدِيْثِ وَكِتَابَتِهِ الْكَثِيْرِ، وَإِذَا لَمْ أَقْرَأْ لَمْ يَتَيَّسَرْ لِي“Maka akupun melihat hal itu dan sudah sering aku mencobanya. Jika aku banyak membaca Al-Qur’an maka dimudahkan bagiku untuk mendengar dan mencatat banyak hadits. Namun jika aku tidak membaca Al-Qur’an maka tidak dimudahkan bagiku” (Dzail Tobaqoot Al-Hanaabilah karya Ibnu Rojab Al-Hanbali 3/205)Ya Allah jadikanlah kami para pecinta Al-Qur’an yang berisi firman-firmanMu…yang membacanya siang dan tengah malam…Janganlah jadikan kami orang-orang yang lalai membacanya hanya karena secercah dunia…yang merasa dirinya sibuk…merasa waktunya kurang… tidak sempat untuk membaca Al-Qur’an…akan tetapi selalu saja sempat untuk internetan dan bersenda gurau…

BANYAKLAH MEMBACA AL-QU’RAN

Tatkala Ad-Dhiyaa’ al-Maqdisi akan bersafar untuk menuntut ilmu hadits maka Ibrahim bin Abdil Wahid Al-Maqdisi berwashiat kepadanya seraya berkata :أَكْثِرْ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلاَ تَتْرُكْهُ فَإِنَّهُ يَتَيَّسَرُ لَكَ الَّذِي تَطْلُبُهُ عَلَى قَدْرِ مَا تَقْرَأُ“Perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan jangan kau tinggalkan Al-Qur’an. Karena akan dipermudah bagimuapa yang kau cari sesuai dengan kadar bacaannmu”Ad-Dliyaa’ Al-Maqdisi berkata, فَرَأَيْتُ ذَلِكَ وَجَرَّبْتُهُ كَثِيْراً، فَكُنْتُ إِذَا قَرَأْتُ كَثِيْراً تَيَسَّرَ لِي مِنْ سَمَاعِ الْحَدِيْثِ وَكِتَابَتِهِ الْكَثِيْرِ، وَإِذَا لَمْ أَقْرَأْ لَمْ يَتَيَّسَرْ لِي“Maka akupun melihat hal itu dan sudah sering aku mencobanya. Jika aku banyak membaca Al-Qur’an maka dimudahkan bagiku untuk mendengar dan mencatat banyak hadits. Namun jika aku tidak membaca Al-Qur’an maka tidak dimudahkan bagiku” (Dzail Tobaqoot Al-Hanaabilah karya Ibnu Rojab Al-Hanbali 3/205)Ya Allah jadikanlah kami para pecinta Al-Qur’an yang berisi firman-firmanMu…yang membacanya siang dan tengah malam…Janganlah jadikan kami orang-orang yang lalai membacanya hanya karena secercah dunia…yang merasa dirinya sibuk…merasa waktunya kurang… tidak sempat untuk membaca Al-Qur’an…akan tetapi selalu saja sempat untuk internetan dan bersenda gurau…
Tatkala Ad-Dhiyaa’ al-Maqdisi akan bersafar untuk menuntut ilmu hadits maka Ibrahim bin Abdil Wahid Al-Maqdisi berwashiat kepadanya seraya berkata :أَكْثِرْ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلاَ تَتْرُكْهُ فَإِنَّهُ يَتَيَّسَرُ لَكَ الَّذِي تَطْلُبُهُ عَلَى قَدْرِ مَا تَقْرَأُ“Perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan jangan kau tinggalkan Al-Qur’an. Karena akan dipermudah bagimuapa yang kau cari sesuai dengan kadar bacaannmu”Ad-Dliyaa’ Al-Maqdisi berkata, فَرَأَيْتُ ذَلِكَ وَجَرَّبْتُهُ كَثِيْراً، فَكُنْتُ إِذَا قَرَأْتُ كَثِيْراً تَيَسَّرَ لِي مِنْ سَمَاعِ الْحَدِيْثِ وَكِتَابَتِهِ الْكَثِيْرِ، وَإِذَا لَمْ أَقْرَأْ لَمْ يَتَيَّسَرْ لِي“Maka akupun melihat hal itu dan sudah sering aku mencobanya. Jika aku banyak membaca Al-Qur’an maka dimudahkan bagiku untuk mendengar dan mencatat banyak hadits. Namun jika aku tidak membaca Al-Qur’an maka tidak dimudahkan bagiku” (Dzail Tobaqoot Al-Hanaabilah karya Ibnu Rojab Al-Hanbali 3/205)Ya Allah jadikanlah kami para pecinta Al-Qur’an yang berisi firman-firmanMu…yang membacanya siang dan tengah malam…Janganlah jadikan kami orang-orang yang lalai membacanya hanya karena secercah dunia…yang merasa dirinya sibuk…merasa waktunya kurang… tidak sempat untuk membaca Al-Qur’an…akan tetapi selalu saja sempat untuk internetan dan bersenda gurau…


Tatkala Ad-Dhiyaa’ al-Maqdisi akan bersafar untuk menuntut ilmu hadits maka Ibrahim bin Abdil Wahid Al-Maqdisi berwashiat kepadanya seraya berkata :أَكْثِرْ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلاَ تَتْرُكْهُ فَإِنَّهُ يَتَيَّسَرُ لَكَ الَّذِي تَطْلُبُهُ عَلَى قَدْرِ مَا تَقْرَأُ“Perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan jangan kau tinggalkan Al-Qur’an. Karena akan dipermudah bagimuapa yang kau cari sesuai dengan kadar bacaannmu”Ad-Dliyaa’ Al-Maqdisi berkata, فَرَأَيْتُ ذَلِكَ وَجَرَّبْتُهُ كَثِيْراً، فَكُنْتُ إِذَا قَرَأْتُ كَثِيْراً تَيَسَّرَ لِي مِنْ سَمَاعِ الْحَدِيْثِ وَكِتَابَتِهِ الْكَثِيْرِ، وَإِذَا لَمْ أَقْرَأْ لَمْ يَتَيَّسَرْ لِي“Maka akupun melihat hal itu dan sudah sering aku mencobanya. Jika aku banyak membaca Al-Qur’an maka dimudahkan bagiku untuk mendengar dan mencatat banyak hadits. Namun jika aku tidak membaca Al-Qur’an maka tidak dimudahkan bagiku” (Dzail Tobaqoot Al-Hanaabilah karya Ibnu Rojab Al-Hanbali 3/205)Ya Allah jadikanlah kami para pecinta Al-Qur’an yang berisi firman-firmanMu…yang membacanya siang dan tengah malam…Janganlah jadikan kami orang-orang yang lalai membacanya hanya karena secercah dunia…yang merasa dirinya sibuk…merasa waktunya kurang… tidak sempat untuk membaca Al-Qur’an…akan tetapi selalu saja sempat untuk internetan dan bersenda gurau…

LEBIH MALU KEPADA MANUSIA DARI PADA KEPADA ALLAH??!

Wuhaib bin Al-Ward berkata,اِتَّقِ أَنْ يَكُونَ اللهُ أَهْوَنَ النَّاظِرِيْنَ إِلَيْكَJauhilah, jangan sampai Allah adalah yang paling rendah di antara orang-orang yang melihatmu (Hilyatul Auliyaa’ 8/142)Nasehat agar kita lebih takut kepada Allah dan lebih malu kepada Allah tatkala bersendirian. Tentunya kita akan sangat malu jika tatkala bermaksiat lantas ada orang lain yang melihat kita. Jangankan orang dewasa yang melihat perbuatan kita, sedangkan jika anak kecil yang melihat kita sedang bermaksiat kita merasa malu, apalagi saudara kita??, apalagi murid kita??, apalagi sahabat dekat kita?? teman pengajian kita??, apalagi guru kita??Allah berfirman يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, Padahal Allah beserta mereka” (QS An-Nisaa’ : 108)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata tentang ayat ini :يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ النَّاسِ، وَلاَ يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ اللَّهِ“Mereka malu kepada manusia dan mereka tidak malu kepada Allah”Jadilah manusia lebih mereka malui daripada Allah…jadilah Allah lebih rendah di mata mereka daripada manusia !!!Waspadalah wahai pengguna internet…waspadalah tatkala anda sedang bersendirian…!!!

LEBIH MALU KEPADA MANUSIA DARI PADA KEPADA ALLAH??!

Wuhaib bin Al-Ward berkata,اِتَّقِ أَنْ يَكُونَ اللهُ أَهْوَنَ النَّاظِرِيْنَ إِلَيْكَJauhilah, jangan sampai Allah adalah yang paling rendah di antara orang-orang yang melihatmu (Hilyatul Auliyaa’ 8/142)Nasehat agar kita lebih takut kepada Allah dan lebih malu kepada Allah tatkala bersendirian. Tentunya kita akan sangat malu jika tatkala bermaksiat lantas ada orang lain yang melihat kita. Jangankan orang dewasa yang melihat perbuatan kita, sedangkan jika anak kecil yang melihat kita sedang bermaksiat kita merasa malu, apalagi saudara kita??, apalagi murid kita??, apalagi sahabat dekat kita?? teman pengajian kita??, apalagi guru kita??Allah berfirman يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, Padahal Allah beserta mereka” (QS An-Nisaa’ : 108)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata tentang ayat ini :يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ النَّاسِ، وَلاَ يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ اللَّهِ“Mereka malu kepada manusia dan mereka tidak malu kepada Allah”Jadilah manusia lebih mereka malui daripada Allah…jadilah Allah lebih rendah di mata mereka daripada manusia !!!Waspadalah wahai pengguna internet…waspadalah tatkala anda sedang bersendirian…!!!
Wuhaib bin Al-Ward berkata,اِتَّقِ أَنْ يَكُونَ اللهُ أَهْوَنَ النَّاظِرِيْنَ إِلَيْكَJauhilah, jangan sampai Allah adalah yang paling rendah di antara orang-orang yang melihatmu (Hilyatul Auliyaa’ 8/142)Nasehat agar kita lebih takut kepada Allah dan lebih malu kepada Allah tatkala bersendirian. Tentunya kita akan sangat malu jika tatkala bermaksiat lantas ada orang lain yang melihat kita. Jangankan orang dewasa yang melihat perbuatan kita, sedangkan jika anak kecil yang melihat kita sedang bermaksiat kita merasa malu, apalagi saudara kita??, apalagi murid kita??, apalagi sahabat dekat kita?? teman pengajian kita??, apalagi guru kita??Allah berfirman يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, Padahal Allah beserta mereka” (QS An-Nisaa’ : 108)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata tentang ayat ini :يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ النَّاسِ، وَلاَ يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ اللَّهِ“Mereka malu kepada manusia dan mereka tidak malu kepada Allah”Jadilah manusia lebih mereka malui daripada Allah…jadilah Allah lebih rendah di mata mereka daripada manusia !!!Waspadalah wahai pengguna internet…waspadalah tatkala anda sedang bersendirian…!!!


Wuhaib bin Al-Ward berkata,اِتَّقِ أَنْ يَكُونَ اللهُ أَهْوَنَ النَّاظِرِيْنَ إِلَيْكَJauhilah, jangan sampai Allah adalah yang paling rendah di antara orang-orang yang melihatmu (Hilyatul Auliyaa’ 8/142)Nasehat agar kita lebih takut kepada Allah dan lebih malu kepada Allah tatkala bersendirian. Tentunya kita akan sangat malu jika tatkala bermaksiat lantas ada orang lain yang melihat kita. Jangankan orang dewasa yang melihat perbuatan kita, sedangkan jika anak kecil yang melihat kita sedang bermaksiat kita merasa malu, apalagi saudara kita??, apalagi murid kita??, apalagi sahabat dekat kita?? teman pengajian kita??, apalagi guru kita??Allah berfirman يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, Padahal Allah beserta mereka” (QS An-Nisaa’ : 108)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata tentang ayat ini :يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ النَّاسِ، وَلاَ يَسْتَحْيُوْنَ مِنَ اللَّهِ“Mereka malu kepada manusia dan mereka tidak malu kepada Allah”Jadilah manusia lebih mereka malui daripada Allah…jadilah Allah lebih rendah di mata mereka daripada manusia !!!Waspadalah wahai pengguna internet…waspadalah tatkala anda sedang bersendirian…!!!

Bagaimana Penyaluran Harta Riba?

Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan?  Daftar Isi tutup 1. Bunga Bank itu Riba 2. Pemanfaatan Dana Riba 3. Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Bunga Bank itu Riba Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H). Penjelasan selengkapnya mengenai ribanya bunga bank, silakan baca di sini. Pemanfaatan Dana Riba Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui. Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i. Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna. Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan), مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ “Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani). Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772   Di antara tempat penyaluran dana riba dapat dibaca di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshalal haram riba

Bagaimana Penyaluran Harta Riba?

Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan?  Daftar Isi tutup 1. Bunga Bank itu Riba 2. Pemanfaatan Dana Riba 3. Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Bunga Bank itu Riba Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H). Penjelasan selengkapnya mengenai ribanya bunga bank, silakan baca di sini. Pemanfaatan Dana Riba Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui. Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i. Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna. Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan), مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ “Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani). Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772   Di antara tempat penyaluran dana riba dapat dibaca di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshalal haram riba
Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan?  Daftar Isi tutup 1. Bunga Bank itu Riba 2. Pemanfaatan Dana Riba 3. Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Bunga Bank itu Riba Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H). Penjelasan selengkapnya mengenai ribanya bunga bank, silakan baca di sini. Pemanfaatan Dana Riba Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui. Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i. Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna. Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan), مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ “Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani). Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772   Di antara tempat penyaluran dana riba dapat dibaca di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshalal haram riba


Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan?  Daftar Isi tutup 1. Bunga Bank itu Riba 2. Pemanfaatan Dana Riba 3. Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Bunga Bank itu Riba Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H). Penjelasan selengkapnya mengenai ribanya bunga bank, silakan baca di sini. Pemanfaatan Dana Riba Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui. Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i. Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna. Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan), مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ “Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani). Ke Manakah Harta Riba Disalurkan? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772   Di antara tempat penyaluran dana riba dapat dibaca di sini. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagshalal haram riba

Shalat Muakkad (1), Shalat Tahajud

Dalam Matan Al Ghoyah wat Taqriib karya Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dijelaskan mengenai tiga shalat sunnah muakkad (yang ditekankan) yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha dan shalat tarawih. Ketiga shalat ini merupakan shalat mutlak. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing shalat tersebut yang kami sarikan dari beberapa kitab fikih Syafi’i. Dalam Fathul Qorib (hal. 71) disebutkan bahwa shalat lail (shalat tahajud) yang dikerjakan di malam hari adalah shalat sunnah mutlak yang lebih afdhol dari shalat sunnah di siang hari. Jika dikerjakan di tengah malam itu lebih baik. Kemudian akhir malam itu lebih afdhol. Ini bagi yang membagi malam menjadi tiga waktu. Kami ringkas penjelasan berharga dari Kifayatul Akhyar: Tidak diragukan lagi bahwa shalat tahajud ada shalat yang disunnahkan. Bahkan para ulama telah sepakat akan sunnahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79). كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17). Dulu shalat tahajud ini wajib lalu dihapus. Dalam hadits disebutkan, عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم “Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian pada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari). Dalam hadits lainnya disebutkan, من صلى في ليلة بمائة آية لم يكتب من الغافلين ومن صلى في ليلة بمائتي آية فإنه يكتب من القانتين المخلصين “Barangsiapa yang melaksanakan shalat lail dengan membaca 100 ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang shalat lail dengan membaca 200 ayat, maka ia dicatat sebagai orang yang taat dan ikhlas.” (HR. Hakim 1: 309, sesuai syarat Muslim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar) Ketahuilah bahwa pertengahan malam adalah waktu yang afdhol untuk shalat malam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai manakah shalat yang lebih afdhol setelah shalat wajib, maka beliau jawab, “Shalat jauful lail (pertengahan malam).” (HR. Ahmad 8026). Karena ibadah pada waktu tersebut sangat berat dan kebanyakan orang dalam keadaan lalai dalam waktu tersebut. Waktu pertengahan malam terakhir lebih afdhol dari pertengahan malam pertama bagi yang ingin menghidupkan malam dengan shalat malam selama separuh malam. … Dimakruhkan melaksanakan shalat lail pada seluruh waktu malam. Dalam kitab Ar Roudhoh disebutkan bahwa terlarangnya jika dijadikan rutinitas. Karena seperti ini akan membahayakan kesehatan mata dan badan sebagaimana disebutkan dalam hadits. … Meninggalkan shalat malam itu dimakruhkan bagi yang telah membiasakannya. Sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ ثُمَّ تَركَهُ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat lail, lalu ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari 1152, Muslim 2733, Ahmad 6584). Dalam Al Iqna’ disebutkan bahwa terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam karena ada hadits riwayat Muslim, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى “Jangan khususkan malam Jum’at dengan shalat lail dan tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.” (HR. Muslim no. 1144). Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i saat ini berkata, “Shalat ini biasa disebut shalat lail (shalat malam) dan juga disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilakukan setelah tidur.” (At Tadzhib, hal. 49). Demikian beberapa penjelasan ulama Syafi’i mengenai shalat malam, moga bermanfaat. Insya Allah dilanjutkan dengan pembahasan shalat Dhuha pada kesempatan berikutnya.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat malam shalat tahajud

Shalat Muakkad (1), Shalat Tahajud

Dalam Matan Al Ghoyah wat Taqriib karya Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dijelaskan mengenai tiga shalat sunnah muakkad (yang ditekankan) yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha dan shalat tarawih. Ketiga shalat ini merupakan shalat mutlak. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing shalat tersebut yang kami sarikan dari beberapa kitab fikih Syafi’i. Dalam Fathul Qorib (hal. 71) disebutkan bahwa shalat lail (shalat tahajud) yang dikerjakan di malam hari adalah shalat sunnah mutlak yang lebih afdhol dari shalat sunnah di siang hari. Jika dikerjakan di tengah malam itu lebih baik. Kemudian akhir malam itu lebih afdhol. Ini bagi yang membagi malam menjadi tiga waktu. Kami ringkas penjelasan berharga dari Kifayatul Akhyar: Tidak diragukan lagi bahwa shalat tahajud ada shalat yang disunnahkan. Bahkan para ulama telah sepakat akan sunnahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79). كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17). Dulu shalat tahajud ini wajib lalu dihapus. Dalam hadits disebutkan, عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم “Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian pada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari). Dalam hadits lainnya disebutkan, من صلى في ليلة بمائة آية لم يكتب من الغافلين ومن صلى في ليلة بمائتي آية فإنه يكتب من القانتين المخلصين “Barangsiapa yang melaksanakan shalat lail dengan membaca 100 ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang shalat lail dengan membaca 200 ayat, maka ia dicatat sebagai orang yang taat dan ikhlas.” (HR. Hakim 1: 309, sesuai syarat Muslim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar) Ketahuilah bahwa pertengahan malam adalah waktu yang afdhol untuk shalat malam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai manakah shalat yang lebih afdhol setelah shalat wajib, maka beliau jawab, “Shalat jauful lail (pertengahan malam).” (HR. Ahmad 8026). Karena ibadah pada waktu tersebut sangat berat dan kebanyakan orang dalam keadaan lalai dalam waktu tersebut. Waktu pertengahan malam terakhir lebih afdhol dari pertengahan malam pertama bagi yang ingin menghidupkan malam dengan shalat malam selama separuh malam. … Dimakruhkan melaksanakan shalat lail pada seluruh waktu malam. Dalam kitab Ar Roudhoh disebutkan bahwa terlarangnya jika dijadikan rutinitas. Karena seperti ini akan membahayakan kesehatan mata dan badan sebagaimana disebutkan dalam hadits. … Meninggalkan shalat malam itu dimakruhkan bagi yang telah membiasakannya. Sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ ثُمَّ تَركَهُ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat lail, lalu ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari 1152, Muslim 2733, Ahmad 6584). Dalam Al Iqna’ disebutkan bahwa terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam karena ada hadits riwayat Muslim, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى “Jangan khususkan malam Jum’at dengan shalat lail dan tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.” (HR. Muslim no. 1144). Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i saat ini berkata, “Shalat ini biasa disebut shalat lail (shalat malam) dan juga disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilakukan setelah tidur.” (At Tadzhib, hal. 49). Demikian beberapa penjelasan ulama Syafi’i mengenai shalat malam, moga bermanfaat. Insya Allah dilanjutkan dengan pembahasan shalat Dhuha pada kesempatan berikutnya.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat malam shalat tahajud
Dalam Matan Al Ghoyah wat Taqriib karya Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dijelaskan mengenai tiga shalat sunnah muakkad (yang ditekankan) yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha dan shalat tarawih. Ketiga shalat ini merupakan shalat mutlak. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing shalat tersebut yang kami sarikan dari beberapa kitab fikih Syafi’i. Dalam Fathul Qorib (hal. 71) disebutkan bahwa shalat lail (shalat tahajud) yang dikerjakan di malam hari adalah shalat sunnah mutlak yang lebih afdhol dari shalat sunnah di siang hari. Jika dikerjakan di tengah malam itu lebih baik. Kemudian akhir malam itu lebih afdhol. Ini bagi yang membagi malam menjadi tiga waktu. Kami ringkas penjelasan berharga dari Kifayatul Akhyar: Tidak diragukan lagi bahwa shalat tahajud ada shalat yang disunnahkan. Bahkan para ulama telah sepakat akan sunnahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79). كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17). Dulu shalat tahajud ini wajib lalu dihapus. Dalam hadits disebutkan, عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم “Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian pada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari). Dalam hadits lainnya disebutkan, من صلى في ليلة بمائة آية لم يكتب من الغافلين ومن صلى في ليلة بمائتي آية فإنه يكتب من القانتين المخلصين “Barangsiapa yang melaksanakan shalat lail dengan membaca 100 ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang shalat lail dengan membaca 200 ayat, maka ia dicatat sebagai orang yang taat dan ikhlas.” (HR. Hakim 1: 309, sesuai syarat Muslim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar) Ketahuilah bahwa pertengahan malam adalah waktu yang afdhol untuk shalat malam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai manakah shalat yang lebih afdhol setelah shalat wajib, maka beliau jawab, “Shalat jauful lail (pertengahan malam).” (HR. Ahmad 8026). Karena ibadah pada waktu tersebut sangat berat dan kebanyakan orang dalam keadaan lalai dalam waktu tersebut. Waktu pertengahan malam terakhir lebih afdhol dari pertengahan malam pertama bagi yang ingin menghidupkan malam dengan shalat malam selama separuh malam. … Dimakruhkan melaksanakan shalat lail pada seluruh waktu malam. Dalam kitab Ar Roudhoh disebutkan bahwa terlarangnya jika dijadikan rutinitas. Karena seperti ini akan membahayakan kesehatan mata dan badan sebagaimana disebutkan dalam hadits. … Meninggalkan shalat malam itu dimakruhkan bagi yang telah membiasakannya. Sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ ثُمَّ تَركَهُ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat lail, lalu ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari 1152, Muslim 2733, Ahmad 6584). Dalam Al Iqna’ disebutkan bahwa terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam karena ada hadits riwayat Muslim, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى “Jangan khususkan malam Jum’at dengan shalat lail dan tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.” (HR. Muslim no. 1144). Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i saat ini berkata, “Shalat ini biasa disebut shalat lail (shalat malam) dan juga disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilakukan setelah tidur.” (At Tadzhib, hal. 49). Demikian beberapa penjelasan ulama Syafi’i mengenai shalat malam, moga bermanfaat. Insya Allah dilanjutkan dengan pembahasan shalat Dhuha pada kesempatan berikutnya.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat malam shalat tahajud


Dalam Matan Al Ghoyah wat Taqriib karya Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dijelaskan mengenai tiga shalat sunnah muakkad (yang ditekankan) yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha dan shalat tarawih. Ketiga shalat ini merupakan shalat mutlak. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing shalat tersebut yang kami sarikan dari beberapa kitab fikih Syafi’i. Dalam Fathul Qorib (hal. 71) disebutkan bahwa shalat lail (shalat tahajud) yang dikerjakan di malam hari adalah shalat sunnah mutlak yang lebih afdhol dari shalat sunnah di siang hari. Jika dikerjakan di tengah malam itu lebih baik. Kemudian akhir malam itu lebih afdhol. Ini bagi yang membagi malam menjadi tiga waktu. Kami ringkas penjelasan berharga dari Kifayatul Akhyar: Tidak diragukan lagi bahwa shalat tahajud ada shalat yang disunnahkan. Bahkan para ulama telah sepakat akan sunnahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79). كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17). Dulu shalat tahajud ini wajib lalu dihapus. Dalam hadits disebutkan, عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم “Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian pada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari). Dalam hadits lainnya disebutkan, من صلى في ليلة بمائة آية لم يكتب من الغافلين ومن صلى في ليلة بمائتي آية فإنه يكتب من القانتين المخلصين “Barangsiapa yang melaksanakan shalat lail dengan membaca 100 ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang shalat lail dengan membaca 200 ayat, maka ia dicatat sebagai orang yang taat dan ikhlas.” (HR. Hakim 1: 309, sesuai syarat Muslim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar) Ketahuilah bahwa pertengahan malam adalah waktu yang afdhol untuk shalat malam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai manakah shalat yang lebih afdhol setelah shalat wajib, maka beliau jawab, “Shalat jauful lail (pertengahan malam).” (HR. Ahmad 8026). Karena ibadah pada waktu tersebut sangat berat dan kebanyakan orang dalam keadaan lalai dalam waktu tersebut. Waktu pertengahan malam terakhir lebih afdhol dari pertengahan malam pertama bagi yang ingin menghidupkan malam dengan shalat malam selama separuh malam. … Dimakruhkan melaksanakan shalat lail pada seluruh waktu malam. Dalam kitab Ar Roudhoh disebutkan bahwa terlarangnya jika dijadikan rutinitas. Karena seperti ini akan membahayakan kesehatan mata dan badan sebagaimana disebutkan dalam hadits. … Meninggalkan shalat malam itu dimakruhkan bagi yang telah membiasakannya. Sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ ثُمَّ تَركَهُ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat lail, lalu ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari 1152, Muslim 2733, Ahmad 6584). Dalam Al Iqna’ disebutkan bahwa terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam karena ada hadits riwayat Muslim, لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى “Jangan khususkan malam Jum’at dengan shalat lail dan tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.” (HR. Muslim no. 1144). Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i saat ini berkata, “Shalat ini biasa disebut shalat lail (shalat malam) dan juga disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilakukan setelah tidur.” (At Tadzhib, hal. 49). Demikian beberapa penjelasan ulama Syafi’i mengenai shalat malam, moga bermanfaat. Insya Allah dilanjutkan dengan pembahasan shalat Dhuha pada kesempatan berikutnya.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat malam shalat tahajud

Memulai Acara dengan Pembacaan Kalamullah

Hal yang lumrah yang biasa kita saksikan dalam acara-acara pertemuan dan pernikahan, atau acara penting lainnya biasa didahului dengan pembacaan kalamullah. Itu sesuatu yang baik. Namun sesuatu yang baik menurut syari’at baru teranggap ketika ada dalil atau dasar pegangan yang mendukung. Perlu diketahui bahwa sebagian salaf ada yang menjadikan pembacaan kalamullah sebagai pembuka dalam majelis mereka, namun kadang-kadang saja dilakukan, bukan jadi rutinitas. Di antara sunnah salaf, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Khotib Al Baghdadi dalam kitabnya Al Faqih Al Muttafaqih, أنهم كانوا أحيانا يبدأون مجالسهم بآية من القرآن الكريم “Para salaf terkadang memulai majelis mereka dengan bacaan ayat dari Al Qur’an Al Karim.” (Faedah dari Syaikh ‘Ali Al Halabi ketika membawa ceramah nikah anak tersayangnya di sini). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah memulai suatu acara pesta, ceramah atau seminar pertemuan dengan bacaan ayat Al Qur’an Al Karim?” Jawab beliau rahimahullah, “Aku tidak mengetahui amalan seperti ini ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun secara rutin menjadikan ayat Al Qur’an sebagai iftitah (pembuka) dalam ceramah atau muhadhoroh sehingga disangka sebagai ajaran yang dituntunkan, maka itu tidaklah pantas.” (Lihat Al Bida’ Al Muhdatsaat, hal. 540). Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah berkata, “Dan di antara amalan yang tidak dituntunkan dan tidak pernah menjadi amalan ulama salaf sebelum kita yaitu terus menerus menjadikan ayat Al Qur’an Al Karim sebagai pembuka dalam acara pertemuan, perkumpulan, majelis dan ceramah. Hal ini barulah muncul dalam sejarah kaum muslimin setelah tahun 1342 H.” (Lihat Tashihu Ad Du’aa’, hal. 98). (Lihat link di sini) Kesimpulannya, yang tidak ada tuntunannya adalah jika dilakukan terus menerus sehingga disangka sebagai amalan yang ada dasarnya dalam Islam. Namun kalau kadang-kadang saja dilakukan, tidaklah masalah sebagaimana contoh dari sebagian salaf dalam hal ini. Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 27 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Al-Quran itu Kalamullah

Memulai Acara dengan Pembacaan Kalamullah

Hal yang lumrah yang biasa kita saksikan dalam acara-acara pertemuan dan pernikahan, atau acara penting lainnya biasa didahului dengan pembacaan kalamullah. Itu sesuatu yang baik. Namun sesuatu yang baik menurut syari’at baru teranggap ketika ada dalil atau dasar pegangan yang mendukung. Perlu diketahui bahwa sebagian salaf ada yang menjadikan pembacaan kalamullah sebagai pembuka dalam majelis mereka, namun kadang-kadang saja dilakukan, bukan jadi rutinitas. Di antara sunnah salaf, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Khotib Al Baghdadi dalam kitabnya Al Faqih Al Muttafaqih, أنهم كانوا أحيانا يبدأون مجالسهم بآية من القرآن الكريم “Para salaf terkadang memulai majelis mereka dengan bacaan ayat dari Al Qur’an Al Karim.” (Faedah dari Syaikh ‘Ali Al Halabi ketika membawa ceramah nikah anak tersayangnya di sini). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah memulai suatu acara pesta, ceramah atau seminar pertemuan dengan bacaan ayat Al Qur’an Al Karim?” Jawab beliau rahimahullah, “Aku tidak mengetahui amalan seperti ini ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun secara rutin menjadikan ayat Al Qur’an sebagai iftitah (pembuka) dalam ceramah atau muhadhoroh sehingga disangka sebagai ajaran yang dituntunkan, maka itu tidaklah pantas.” (Lihat Al Bida’ Al Muhdatsaat, hal. 540). Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah berkata, “Dan di antara amalan yang tidak dituntunkan dan tidak pernah menjadi amalan ulama salaf sebelum kita yaitu terus menerus menjadikan ayat Al Qur’an Al Karim sebagai pembuka dalam acara pertemuan, perkumpulan, majelis dan ceramah. Hal ini barulah muncul dalam sejarah kaum muslimin setelah tahun 1342 H.” (Lihat Tashihu Ad Du’aa’, hal. 98). (Lihat link di sini) Kesimpulannya, yang tidak ada tuntunannya adalah jika dilakukan terus menerus sehingga disangka sebagai amalan yang ada dasarnya dalam Islam. Namun kalau kadang-kadang saja dilakukan, tidaklah masalah sebagaimana contoh dari sebagian salaf dalam hal ini. Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 27 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Al-Quran itu Kalamullah
Hal yang lumrah yang biasa kita saksikan dalam acara-acara pertemuan dan pernikahan, atau acara penting lainnya biasa didahului dengan pembacaan kalamullah. Itu sesuatu yang baik. Namun sesuatu yang baik menurut syari’at baru teranggap ketika ada dalil atau dasar pegangan yang mendukung. Perlu diketahui bahwa sebagian salaf ada yang menjadikan pembacaan kalamullah sebagai pembuka dalam majelis mereka, namun kadang-kadang saja dilakukan, bukan jadi rutinitas. Di antara sunnah salaf, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Khotib Al Baghdadi dalam kitabnya Al Faqih Al Muttafaqih, أنهم كانوا أحيانا يبدأون مجالسهم بآية من القرآن الكريم “Para salaf terkadang memulai majelis mereka dengan bacaan ayat dari Al Qur’an Al Karim.” (Faedah dari Syaikh ‘Ali Al Halabi ketika membawa ceramah nikah anak tersayangnya di sini). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah memulai suatu acara pesta, ceramah atau seminar pertemuan dengan bacaan ayat Al Qur’an Al Karim?” Jawab beliau rahimahullah, “Aku tidak mengetahui amalan seperti ini ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun secara rutin menjadikan ayat Al Qur’an sebagai iftitah (pembuka) dalam ceramah atau muhadhoroh sehingga disangka sebagai ajaran yang dituntunkan, maka itu tidaklah pantas.” (Lihat Al Bida’ Al Muhdatsaat, hal. 540). Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah berkata, “Dan di antara amalan yang tidak dituntunkan dan tidak pernah menjadi amalan ulama salaf sebelum kita yaitu terus menerus menjadikan ayat Al Qur’an Al Karim sebagai pembuka dalam acara pertemuan, perkumpulan, majelis dan ceramah. Hal ini barulah muncul dalam sejarah kaum muslimin setelah tahun 1342 H.” (Lihat Tashihu Ad Du’aa’, hal. 98). (Lihat link di sini) Kesimpulannya, yang tidak ada tuntunannya adalah jika dilakukan terus menerus sehingga disangka sebagai amalan yang ada dasarnya dalam Islam. Namun kalau kadang-kadang saja dilakukan, tidaklah masalah sebagaimana contoh dari sebagian salaf dalam hal ini. Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 27 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Al-Quran itu Kalamullah


Hal yang lumrah yang biasa kita saksikan dalam acara-acara pertemuan dan pernikahan, atau acara penting lainnya biasa didahului dengan pembacaan kalamullah. Itu sesuatu yang baik. Namun sesuatu yang baik menurut syari’at baru teranggap ketika ada dalil atau dasar pegangan yang mendukung. Perlu diketahui bahwa sebagian salaf ada yang menjadikan pembacaan kalamullah sebagai pembuka dalam majelis mereka, namun kadang-kadang saja dilakukan, bukan jadi rutinitas. Di antara sunnah salaf, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Khotib Al Baghdadi dalam kitabnya Al Faqih Al Muttafaqih, أنهم كانوا أحيانا يبدأون مجالسهم بآية من القرآن الكريم “Para salaf terkadang memulai majelis mereka dengan bacaan ayat dari Al Qur’an Al Karim.” (Faedah dari Syaikh ‘Ali Al Halabi ketika membawa ceramah nikah anak tersayangnya di sini). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah memulai suatu acara pesta, ceramah atau seminar pertemuan dengan bacaan ayat Al Qur’an Al Karim?” Jawab beliau rahimahullah, “Aku tidak mengetahui amalan seperti ini ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun secara rutin menjadikan ayat Al Qur’an sebagai iftitah (pembuka) dalam ceramah atau muhadhoroh sehingga disangka sebagai ajaran yang dituntunkan, maka itu tidaklah pantas.” (Lihat Al Bida’ Al Muhdatsaat, hal. 540). Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah berkata, “Dan di antara amalan yang tidak dituntunkan dan tidak pernah menjadi amalan ulama salaf sebelum kita yaitu terus menerus menjadikan ayat Al Qur’an Al Karim sebagai pembuka dalam acara pertemuan, perkumpulan, majelis dan ceramah. Hal ini barulah muncul dalam sejarah kaum muslimin setelah tahun 1342 H.” (Lihat Tashihu Ad Du’aa’, hal. 98). (Lihat link di sini) Kesimpulannya, yang tidak ada tuntunannya adalah jika dilakukan terus menerus sehingga disangka sebagai amalan yang ada dasarnya dalam Islam. Namun kalau kadang-kadang saja dilakukan, tidaklah masalah sebagaimana contoh dari sebagian salaf dalam hal ini. Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 27 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Al-Quran itu Kalamullah

Merenungkan Sebab Berbagai Bencana di Muka Bumi

Berbagai kebaikan di muka bumi itu karena sebab mentauhidkan Allah dan beribadah pada-Nya. Sedangkan berbagai musibah dan bencana yang datang itu karena sebab perbuatan syirik dan maksiat. Inilah yang patut direnungkan ketika kita mendapati musibah yang menimpa diri kita, menimpa keluarga bahkan bangsa kita. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merenungkan kejadian-kejadian di muka bumi, maka akan didapati bahwa setiap kebaikan yang ada di bumi itu disebabkan karena mentauhidkan Allah dan ibadah pada-Nya, serta taat pada Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sedangkan segala kejelekan di muka bumi, fitnah (musibah), bencana, kekeringan dan ditindas oleh musuh, itu disebabkan karena menyelisihi perintah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menduakan Allah dalam ibadah (syirik). Barangsiapa yang benar-benar merenungi hal ini, maka akan ia dapati bahwa hal ini bisa terjadi pada diri kita secara khusus, yang lainnya secara umum dan khusus. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 25) Moga menjadi bahan introspeksi diri … Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, memperbaiki akidah kita dan menyelamatkan kita dari berbagai musibah. Aamiin, Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, faedah di pagi hari penuh berkah, 26/12/1433 www.rumaysho.com

Merenungkan Sebab Berbagai Bencana di Muka Bumi

Berbagai kebaikan di muka bumi itu karena sebab mentauhidkan Allah dan beribadah pada-Nya. Sedangkan berbagai musibah dan bencana yang datang itu karena sebab perbuatan syirik dan maksiat. Inilah yang patut direnungkan ketika kita mendapati musibah yang menimpa diri kita, menimpa keluarga bahkan bangsa kita. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merenungkan kejadian-kejadian di muka bumi, maka akan didapati bahwa setiap kebaikan yang ada di bumi itu disebabkan karena mentauhidkan Allah dan ibadah pada-Nya, serta taat pada Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sedangkan segala kejelekan di muka bumi, fitnah (musibah), bencana, kekeringan dan ditindas oleh musuh, itu disebabkan karena menyelisihi perintah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menduakan Allah dalam ibadah (syirik). Barangsiapa yang benar-benar merenungi hal ini, maka akan ia dapati bahwa hal ini bisa terjadi pada diri kita secara khusus, yang lainnya secara umum dan khusus. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 25) Moga menjadi bahan introspeksi diri … Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, memperbaiki akidah kita dan menyelamatkan kita dari berbagai musibah. Aamiin, Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, faedah di pagi hari penuh berkah, 26/12/1433 www.rumaysho.com
Berbagai kebaikan di muka bumi itu karena sebab mentauhidkan Allah dan beribadah pada-Nya. Sedangkan berbagai musibah dan bencana yang datang itu karena sebab perbuatan syirik dan maksiat. Inilah yang patut direnungkan ketika kita mendapati musibah yang menimpa diri kita, menimpa keluarga bahkan bangsa kita. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merenungkan kejadian-kejadian di muka bumi, maka akan didapati bahwa setiap kebaikan yang ada di bumi itu disebabkan karena mentauhidkan Allah dan ibadah pada-Nya, serta taat pada Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sedangkan segala kejelekan di muka bumi, fitnah (musibah), bencana, kekeringan dan ditindas oleh musuh, itu disebabkan karena menyelisihi perintah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menduakan Allah dalam ibadah (syirik). Barangsiapa yang benar-benar merenungi hal ini, maka akan ia dapati bahwa hal ini bisa terjadi pada diri kita secara khusus, yang lainnya secara umum dan khusus. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 25) Moga menjadi bahan introspeksi diri … Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, memperbaiki akidah kita dan menyelamatkan kita dari berbagai musibah. Aamiin, Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, faedah di pagi hari penuh berkah, 26/12/1433 www.rumaysho.com


Berbagai kebaikan di muka bumi itu karena sebab mentauhidkan Allah dan beribadah pada-Nya. Sedangkan berbagai musibah dan bencana yang datang itu karena sebab perbuatan syirik dan maksiat. Inilah yang patut direnungkan ketika kita mendapati musibah yang menimpa diri kita, menimpa keluarga bahkan bangsa kita. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merenungkan kejadian-kejadian di muka bumi, maka akan didapati bahwa setiap kebaikan yang ada di bumi itu disebabkan karena mentauhidkan Allah dan ibadah pada-Nya, serta taat pada Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sedangkan segala kejelekan di muka bumi, fitnah (musibah), bencana, kekeringan dan ditindas oleh musuh, itu disebabkan karena menyelisihi perintah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menduakan Allah dalam ibadah (syirik). Barangsiapa yang benar-benar merenungi hal ini, maka akan ia dapati bahwa hal ini bisa terjadi pada diri kita secara khusus, yang lainnya secara umum dan khusus. Wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 25) Moga menjadi bahan introspeksi diri … Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, memperbaiki akidah kita dan menyelamatkan kita dari berbagai musibah. Aamiin, Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, faedah di pagi hari penuh berkah, 26/12/1433 www.rumaysho.com

Anjuran Puasa Muharram

Bulan mulia, bulan Muharram sebentar lagi akan menghampiri kita. Bulan tersebut disebut di sebagian kalangan dengan bulan Suro dan identik dengan hal-hal seram dan sial sehingga hajatan-hajatan tidak boleh dilaksanakan pada bulan tersebut. Padahal islam tidak menganggap demikian. Di bulan tersebut adalah kesempatan untuk beramal sholih, terutama puasa, lebih utama lagi jika mendapati hari Asyura (10 Muharram). Anjuran Puasa Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita melakukan puasa pada bulan Muharram sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi –rahimahullah– menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh Imam Nawawi. 1- Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. 2- Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 67) Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: 1- Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. 2- Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 66) Jadi, penjelasan di atas dapat dipahami bahwa puasa sunnah mutlaq yang paling afdhol adalah puasa Muharram. Sedangkan puasa muqoyyad (yang ada kaitan dengan waktu tertentu atau berkaitan dengan puasa Ramadhan), maka yang lebih afhol adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal dari sisi ini lebih afhdol dari puasa Muharram. Puasa Syawal tersebut berkaitan dengan puasa Ramadhan. Oleh karenanya puasa tersebut seperti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib. Puasa Arafah juga bisa lebih baik dari puasa Muharram dari sisi puasa Arafah sebagai sunnah yang rutin. (Penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71). Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Banyak Berpuasa, Tidak Mesti Sebulan Penuh Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan memperbanyak puasa pada bulan Muharram. Jika tidak mampu, berpuasalah sesuai kemampuannya. Namun yang lebih tepat adalah tidak berpuasa Muharram sebulan penuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan. Aku tidak pernah melihat beliau banyak puasa dalam sebulan selain pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim no. 1156). (Lihat penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Yang Lebih Afdhol, Puasa Asyura Dari sekian hari di bulan Muharram, yang lebih afhol adalah puasa hari ‘Asyura, yaitu pada 10 Muharram. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162). Selisihi Yahudi dengan Menambah Puasa Tasu’a (9 Muharram) Namun dalam rangka menyelisihi Yahudi, kita diperintahkan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a). Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Ibnu Rajab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99) Apa Hikmah Menambah Puasa pada Hari Kesembilan? Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: 1- Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. 2- Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. (Lihat Tajridul Ittiba’, hal. 128) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang lebih afdhol adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Lihat Fatwa Syaikh Ibnu Baz di sini). Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih. — @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, sesaat sebelum berangkat ke kampus, 25 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuharram

Anjuran Puasa Muharram

Bulan mulia, bulan Muharram sebentar lagi akan menghampiri kita. Bulan tersebut disebut di sebagian kalangan dengan bulan Suro dan identik dengan hal-hal seram dan sial sehingga hajatan-hajatan tidak boleh dilaksanakan pada bulan tersebut. Padahal islam tidak menganggap demikian. Di bulan tersebut adalah kesempatan untuk beramal sholih, terutama puasa, lebih utama lagi jika mendapati hari Asyura (10 Muharram). Anjuran Puasa Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita melakukan puasa pada bulan Muharram sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi –rahimahullah– menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh Imam Nawawi. 1- Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. 2- Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 67) Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: 1- Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. 2- Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 66) Jadi, penjelasan di atas dapat dipahami bahwa puasa sunnah mutlaq yang paling afdhol adalah puasa Muharram. Sedangkan puasa muqoyyad (yang ada kaitan dengan waktu tertentu atau berkaitan dengan puasa Ramadhan), maka yang lebih afhol adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal dari sisi ini lebih afhdol dari puasa Muharram. Puasa Syawal tersebut berkaitan dengan puasa Ramadhan. Oleh karenanya puasa tersebut seperti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib. Puasa Arafah juga bisa lebih baik dari puasa Muharram dari sisi puasa Arafah sebagai sunnah yang rutin. (Penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71). Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Banyak Berpuasa, Tidak Mesti Sebulan Penuh Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan memperbanyak puasa pada bulan Muharram. Jika tidak mampu, berpuasalah sesuai kemampuannya. Namun yang lebih tepat adalah tidak berpuasa Muharram sebulan penuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan. Aku tidak pernah melihat beliau banyak puasa dalam sebulan selain pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim no. 1156). (Lihat penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Yang Lebih Afdhol, Puasa Asyura Dari sekian hari di bulan Muharram, yang lebih afhol adalah puasa hari ‘Asyura, yaitu pada 10 Muharram. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162). Selisihi Yahudi dengan Menambah Puasa Tasu’a (9 Muharram) Namun dalam rangka menyelisihi Yahudi, kita diperintahkan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a). Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Ibnu Rajab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99) Apa Hikmah Menambah Puasa pada Hari Kesembilan? Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: 1- Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. 2- Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. (Lihat Tajridul Ittiba’, hal. 128) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang lebih afdhol adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Lihat Fatwa Syaikh Ibnu Baz di sini). Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih. — @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, sesaat sebelum berangkat ke kampus, 25 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuharram
Bulan mulia, bulan Muharram sebentar lagi akan menghampiri kita. Bulan tersebut disebut di sebagian kalangan dengan bulan Suro dan identik dengan hal-hal seram dan sial sehingga hajatan-hajatan tidak boleh dilaksanakan pada bulan tersebut. Padahal islam tidak menganggap demikian. Di bulan tersebut adalah kesempatan untuk beramal sholih, terutama puasa, lebih utama lagi jika mendapati hari Asyura (10 Muharram). Anjuran Puasa Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita melakukan puasa pada bulan Muharram sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi –rahimahullah– menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh Imam Nawawi. 1- Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. 2- Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 67) Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: 1- Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. 2- Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 66) Jadi, penjelasan di atas dapat dipahami bahwa puasa sunnah mutlaq yang paling afdhol adalah puasa Muharram. Sedangkan puasa muqoyyad (yang ada kaitan dengan waktu tertentu atau berkaitan dengan puasa Ramadhan), maka yang lebih afhol adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal dari sisi ini lebih afhdol dari puasa Muharram. Puasa Syawal tersebut berkaitan dengan puasa Ramadhan. Oleh karenanya puasa tersebut seperti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib. Puasa Arafah juga bisa lebih baik dari puasa Muharram dari sisi puasa Arafah sebagai sunnah yang rutin. (Penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71). Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Banyak Berpuasa, Tidak Mesti Sebulan Penuh Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan memperbanyak puasa pada bulan Muharram. Jika tidak mampu, berpuasalah sesuai kemampuannya. Namun yang lebih tepat adalah tidak berpuasa Muharram sebulan penuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan. Aku tidak pernah melihat beliau banyak puasa dalam sebulan selain pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim no. 1156). (Lihat penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Yang Lebih Afdhol, Puasa Asyura Dari sekian hari di bulan Muharram, yang lebih afhol adalah puasa hari ‘Asyura, yaitu pada 10 Muharram. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162). Selisihi Yahudi dengan Menambah Puasa Tasu’a (9 Muharram) Namun dalam rangka menyelisihi Yahudi, kita diperintahkan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a). Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Ibnu Rajab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99) Apa Hikmah Menambah Puasa pada Hari Kesembilan? Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: 1- Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. 2- Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. (Lihat Tajridul Ittiba’, hal. 128) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang lebih afdhol adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Lihat Fatwa Syaikh Ibnu Baz di sini). Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih. — @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, sesaat sebelum berangkat ke kampus, 25 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuharram


Bulan mulia, bulan Muharram sebentar lagi akan menghampiri kita. Bulan tersebut disebut di sebagian kalangan dengan bulan Suro dan identik dengan hal-hal seram dan sial sehingga hajatan-hajatan tidak boleh dilaksanakan pada bulan tersebut. Padahal islam tidak menganggap demikian. Di bulan tersebut adalah kesempatan untuk beramal sholih, terutama puasa, lebih utama lagi jika mendapati hari Asyura (10 Muharram). Anjuran Puasa Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita melakukan puasa pada bulan Muharram sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi –rahimahullah– menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh Imam Nawawi. 1- Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. 2- Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55) Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 67) Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: 1- Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. 2- Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 66) Jadi, penjelasan di atas dapat dipahami bahwa puasa sunnah mutlaq yang paling afdhol adalah puasa Muharram. Sedangkan puasa muqoyyad (yang ada kaitan dengan waktu tertentu atau berkaitan dengan puasa Ramadhan), maka yang lebih afhol adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal dari sisi ini lebih afhdol dari puasa Muharram. Puasa Syawal tersebut berkaitan dengan puasa Ramadhan. Oleh karenanya puasa tersebut seperti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib. Puasa Arafah juga bisa lebih baik dari puasa Muharram dari sisi puasa Arafah sebagai sunnah yang rutin. (Penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71). Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Banyak Berpuasa, Tidak Mesti Sebulan Penuh Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan memperbanyak puasa pada bulan Muharram. Jika tidak mampu, berpuasalah sesuai kemampuannya. Namun yang lebih tepat adalah tidak berpuasa Muharram sebulan penuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan. Aku tidak pernah melihat beliau banyak puasa dalam sebulan selain pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim no. 1156). (Lihat penjelasan Syaikh Kholid bin Su’ud Al Bulaihad di sini) Yang Lebih Afdhol, Puasa Asyura Dari sekian hari di bulan Muharram, yang lebih afhol adalah puasa hari ‘Asyura, yaitu pada 10 Muharram. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162). Selisihi Yahudi dengan Menambah Puasa Tasu’a (9 Muharram) Namun dalam rangka menyelisihi Yahudi, kita diperintahkan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a). Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Ibnu Rajab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99) Apa Hikmah Menambah Puasa pada Hari Kesembilan? Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: 1- Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. 2- Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. (Lihat Tajridul Ittiba’, hal. 128) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang lebih afdhol adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Lihat Fatwa Syaikh Ibnu Baz di sini). Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih. — @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, sesaat sebelum berangkat ke kampus, 25 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsmuharram

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 11 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI THAIFIdahram berkata, “Salafy Wahaby juga menyerang dan memberangus kota Thaif dengan alasan membebaskannya dari kemusyrikan. Penyerangan ini terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun 1217 Hijriah bertepatan dengan tahun1803 Masehi. Ketika itu kota Thaif berada di bawah pemerintahan as-Syarif Ghalib, gubernur kota Mekah. Padahal sebelumnya, antara as-Syarif Ghalib dan sekte Wahabi telah menjalin kesepakatan, namun mereka melanggarnya. . .Di kota itu, mereka membunuh ribuan penduduk sipil, termasuk wanita dan anak-anak. Yang paling biadab, mereka turut menyembelih bayi yang masih di pangkuan ibunya dan wanita-wanita hamil, sehingga tiada seorang pun yang terlepas dari kekejaman wahabi” (Muhammad Muhsin al-Amiin ; Kasy al-Irtiyaab h. 18), demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 77 Idahram juga berkata, “Maka, pada bulan Muharram 1248 H, Wahabi berhasil memasuki kota Mekah dan menetap di sana selama 14 hari. Dalam tempo masa inilah mereka melakukan perusakan dan membuat ketetapan tentang larangan menziarahi makam para nabi dan orang-orang shaleh” (Rujuk fakta sejarah tersebut dalam kitab berjudul Kasyf al-Irtiyab hal 18 karya Muhammad Muhsin Al-Amiin), demikian perkataan Idahram dalam kitabnya hal 78Idahram juga menukil perkatan Ahmad Zaini Dahlan :“Ketika memasuki Thaif, salafy wahabi melakukan pembunuhan secara menyeluruh, termasuk tua renta, tokoh masyarakat dan pemimpinnya, membunuh golongan syarif (ahlul bait), dan rakyat biasa. Mereka menyembelih hidup-hidup bayi-bayi yang masih menyusu di pangkuan ibunya, membunuh umat di dalam rumah dan kedai-kedai kecil. Apabila mereka mendapati satu jama’ah umat Islam mengadakan pengajian al-Qur’an, maka mereka bersegera untuk membunuhnya sehingga tiada lagi yang tinggal di kalangan mereka. Kemudian mereka masuk ke mesjid-mesjid. Di situ mereka membunuhi orang-orang yang sedang rukuk atau sujud, merampas uang dan harta mereka. Lalu mereka menginjak-nginjak mushaf al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka, termasuk kitab-kitab Imam Al-Bukhari, Muslim, kitab Fikih, nahwu, dan kitab-kitab lainnya setelah mereka merobek-robek dan menebarkannya di jalan-jalan, gang-gang dan kawasan tanah rendah….” (Ahmad Zaini Dahlan : Umara al-Balad al-Haram, ad-Dar al-Muttahidah lin-Nasyr, hal 297-298), sebagaimana dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 79.Demikianlah Idahram menukil dari dua buku, yang pertama buku Kasyf al-irtiyaab karangan seorang syi’ah Rofidhoh yang bernama Muhsin Al-Amiin, dan yang kedua dari buku Umaroo al-Balad al-Haram, karangan Ahmad Zaini Dahlan, yaitu seorang yang sangat benci kepada kaum salafy wahabi sehingga menjadikannya nekat untuk berdusta.          Sekilas jika kita membaca penukilan idahram di atas, maka kita sangat yakin kaum salafy wahabi adalah kaum yang kafir…, bagaimana bisa mereka nekat menginjak-nginjak al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka??, menginjak-nginjak kitab shahih al-Bukhari dan shahih Muslim??!!. Ini merupakan kekafiran yang nyata. Justru kaum salafy wahabi sangat tegas dalam hal ini, jangankan menginjak al-Qur’an menghina syari’at Islam yang jauh lebih rendah dari Al-Qur’an bisa menyebabkan kekafiran menurut kacamata kaum salafy wahabi.Karenanya tatkala membaca nukilan idahram di atas, seorang yang berakal sehat tentu tidak serta merta membenarkan hal ini. Jika nukilan di atas adalah tentang perbuatan kebiadaban kaum syi’ah rofidhoh maka mungkin masih diterima oleh akal sehat, mengingat keyakinan mereka bahwa Al-Qur’an menyimpang (dan bahkan benar-benar terjadi, sikap syi’ah Rofidhoh yang menginjak-nginjak al-Qur’an), akan tetapi jika tuduhan ini dituduhkan kepada kaum salafy wahabi yang begitu mengagungkan al-Qur’an dan kitab shahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim ??!!. Kalau syia’ah Rofidhoh yang melakukannya sangatlah mungkin, mengingat mereka memiliki versi kitab hadits sendiri yaitu Al-Kaafi karya Al-Kulaini, yang dimata mereka seperti shahih Al-Bukhari di sisi Ahlus Sunnah.Tentunya kebenaran berita nukilan idahram tadi kembali kepada kebenaran dan kejujuran penyampai berita tersebut. Ternyata dua pembawa berita tersebut yang satu beragama syi’ah rofidhoh, sedangkan yang satunya lagi sufi fanatik yang membolehkan berdoa kepada selain Allah, kepada mayat-mayat yang sudah tidak bisa bergerak dalam kuburan mereka. Ada baiknya jika kita mengenal lebih dekat hakikat kedua pembawa berita ini… Hakekat Penulis kitab Kasyf al-IrtiyaabSeperti biasa idahram mengambil informasi tentang kebengisan kaum salafy wahabi dari para penulis syi’ah rofidoh. Penulis kitab Kasy al-Irtiyaab adalah Ayatullah Muhsin Al-Amiin al-‘Aamili seorang tokoh Rofidhoh masyhuur (silahkan lihat biografinya di : ar.wikipedia.org/wiki/محسن_الأمين_العاملي)Karenanya buku Kaysf al-Irtiyaab ini ditampilkan di situs-situs sekte syi’ah Rofidhoh seperti di  http://shiaonlinelibrary.com. Dan Muhsin Al-Amiin juga telah menulis sebuah kitab yang berjudul “أَعْيَانُ الشِّيْعَةِ” dalam rangka membela sekte syi’ah (silahkan lihat muqoddimah putra penulis yang bernama Hasan Al-Amiin, Kasyf al-Irtiyaab hal 5, cetakan Muassasah Daar al-Kitaab al-Islaami, cetakan kedua)Bahkan muqoddimah yang ditulis oleh Muhsin Al-Amiin di awal kitab Kasyf al-Irtiyaab menunjukkan aqidah syi’ahnya. Ia berkata :“Tatkala lemah kekuatan para raja islam, maka dampaknya adalah kaum wahabi –yaitu dari kalangan arab badui Najd- menguasai negeri Hijaaz dan Al-Haromain yang mulia (Mekah dan Madinah) dan penghancuran lokasi-lokasi ziarah kaum muslimin, diantaranya adalah kubah para imam Ahlil Bait alaihimus salaam, dan adrihah mereka yang ada di baqi’ demikian juga kubah-kubah kedua orang tua Nabi (ص) Abdullah dan Aminah, serta kubah kakek-kakek beliau dan paman-paman beliau dan sahabat-sahabat beliau, serta ummaahatul mukminin, dan Hawaa ibu para manusia, qubah para ulama dan kaum sholihin, kubah anak-anak Nabi (ص) dan sejumlah keluarga dan sahabat-sahabatnya, dan penghancuran seluruh lokasi yang diziarahi dan dicari keberkahannya di hijaaz…. Dan menjadikan kuburan para pembesar kaum muslimin dan para imam agama ini setelah diratakan dengan tanah….” (Kasyf al-Irtiyaab hal 6)Ia juga berkata:“Tatkala kaum wahabi masuk ke kota thoif maka merekapun meruntuhkan kubah Ibnu Abbas, sebagaimana yang mereka lakukan pertama kali, dan tatkala mereka masuk ke kota Mekah al-Mukarromah maka mereka meruntuhkan kubah Abdul Muththolib kakek Nabi (ص) dan kubah Abu Tholib paman Nabi” (Kasy al-Irtiyaab hal 53)Perhatikanlah aqidah sang penulis dari sekte Syi’ah Rofidoh yang hobi beribadah di kuburan dan menyembah para penghuni kuburan. Bahkan sampai kuburan-kuburan orang kafir pun dibela olehnya.Dalil-dalil yang shahih menunjukkan bahwa kedua orang tua Nabi shlalllahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan kafir.Kakek-kakek Nabi manakah yang beragama islam?Yang dihancurkan juga adalah kubah-kubah kuburan, yang memang telah diperintahkan oleh Nabi untuk dihancurkan dan diratakan, sebagaimana telah lalu penjelasannya.Memang kaum syi’ah Rofidhoh para penyembah kubur lebih memuliakan kubah-kubah tersebut daripada masjid-masjid rumah-rumah Allah.Kita mengingatkan kembali kepada para pembaca yang budiman tentang perkataan Al-Imam As-Syafii:لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114) Hakekat penulis kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-HaroomPenulis kitab ini adalah Ahmad Zaini Dahlan yang sangat benci kepada keberhasilan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Selain kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, ia juga menulis kitabnya yang lain yang berjudul “Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-Rod ‘alaa al-Wahhaabiyah”. Kitabnya yang kedua ini telah dibantah oleh seorang ulama india yang bernama Syaikh Muhammad Basyiir As-Sahsawaani al-Hindi dalam kitabnya yang berjudul “Shiyaanatul Insaan ‘an waswasah As-Syaikh Dahlaan” (Penjagaan manusia dari igauan syaikh Dahlan). Dalam bukunya beliau mengungkap kejahilan syaikh Dahlan, dan juga membongkar kedustaan Syaikh Dahlan.Banyak kedustaan-kedustaan Syaikh Dahlan yang telah diungkapkan oleh Syaikh As-Sahsawani Al-Hindi (silahkan para pembaca menelaah sendiri kitab yang sangat bermafaat tersebut, dan bisa di download di http://d1.islamhouse.com/data/ar/ih_books/single/ar_Maintenance_rights_and_Sousse_Sheikh_Dahlan.pdf). Bahkan kitab Syaikh As-Sahwaani ini telah diberi kata pengantar oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridlo, salah seorang ulama Mesir yang sangat masyhur.Akan tetapi –pada kesempatan ini- saya hanya menyampaikan dua kedustaan Dahlan yang terkesan sangat konyol yang nekat diciptakan oleh Syaikh Dahlan untuk merusak citra dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab. Yang lucunya ternyata idahram juga ikut-ikutan menukil sebagian kedustaan-kedustaan konyol tersebut. Diantaranya adalah :Pertama : Tuduhan Dahlan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menganggap dirinya adalah seorang Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamAhmad Zaini Dahlan berkata :كانوا يصرحون بتكفير الامة من منذ ستمائة سنة وأوّل من صرح بذلك محمد بن عبدالوهاب فتبعوه على ذلك وإذا دخل انسان في دينهم وكان قد حج حجة الاسلام قبل ذلك يقولون له حج ثانيا فان حجتك الاولى فعلتها و انت مشرك فلا تسقط عنك الحج و يسمون من اتبعهم من الخارج المهاجرين ومن كان من أهل بلدﺗﻬم يسموﻧﻬم الانصار والظاهر من حال محمد بن عبد الوهاب انه يدعي النبوة إلا أنه ما قدر على إظهار التصريح بذلك وكان في اوّل أمره مولعا بمطالعة أخبار من ادعى النبوة كاذبا كمسيلمة الكذاب و سجاح والاسود العنسي و طليحة الاسدي واضراﺑﻬم فكأنه يضمر في نفسه دعوى النبوّة و لو أمكنه إظهار هذه الدعوة لأظهرها وكان يقول لأتباعه إني أتيتكم بدين جديد ويظهر ذلك من أقواله وأفعاله ولهذا كان يطعن في مذاهب الائمة و اقوال العلماء ولم يقبل من دين نبينا صّلى الله عليه وسّلم إلا القرآن ويؤوله على حسب مراده مع انه انما قبله ظاهرا فقط لئلا يعلم الناس حقيقة أمره فينكشفوا عنه بدليل انه هو واتباعه انما يؤولونه على حسب ما يوافق اهواءهم لا بحسب ما فسره به النبي صّلى الله عليه و سّلم و اصحابه و السلف“Mereka menyatakan dengan jelas akan kafirnya umat semenjak enam ratus tahun, dan orang yang pertama kali terang-terangan dengan pengkafiran umat adalah Muhammad bin Abdil Wahhaab, maka merekapun mengikutinya. Dan jika ada seseorang yang masuk dalam agama mereka –dan ia pernah haji islam sebelumnya- maka mereka berkata kepadanya, “Hajilah engkau lagi, karena hajimu yang pertama engkau laksanakan padahal engkau dalam keadaan musyrik, maka kewajiban hajimu belum gugur”. Mereka menamakan orang-orang yang mengikuti mereka dari daerah luar dengan nama “Muhaajirin”, dan orang-orang yang berasal dari daerah mereka, mereka namakan kaum “Anshoor”.Yang dzohir (nampak) dari kondisi Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya ia mengaku sebagai nabi, hanya saja ia tidak mampu untuk menyerukannya terang-terangan.Perkara pertama yang disenanginya adalah membaca kabar-kabar tentang orang-orang yang mengaku dusta sebagai nabi, seperti Musailamah Al-Kadzdzaab, Sijaah, Al-Aswad Al-‘Anasi, Tulaihah Al-Asadi, dan semisal mereka. Maka seakan-akan ia menyimpan dalam hatinya pengakuannya sebagai nama, dan jika memungkinkannya untuk menampakkannya maka akan ia nampakkan. Ia berkata kepada para pengikutnya, “Sesungguhnya aku telah datang kepada kalian dengan membawa agama baru”. Hal ini nampak dari perkatan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya. Oleh karenanya beliau mencela madzhab para imam dan mencela perkataan para ulama, dan ia tidak menerima dari agama Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya al-Qur’an, dan ia menta’wil al-Qur’an berdasarkan keinginannya, padahal ia hanya menerima al-Qur’an secara lahiriah saja agar orang-orang tidak mengetahui hakekat dirinya yang sesungguhnya (bahwa ia mengaku nabi-pen) sehingga akhirnya mereka akan membongkar rahasianya. Buktinya ia dan para pengikutnya hanyalah menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan yang menyepakati hawa nafsu mereka bukan berdasarkan penafsiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya dan para salaf” (Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘alaa al-wahhaabiyah hal 50)Subhaanallah… begitu kejinya Dahlan menuduh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengaku sebagai seorang nabi??.          Sungguh terlalu banyak perkataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang tegas menyatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi yang terakhir, penutup para nabi. Diantara perkataan beliau tersebut :يعرف الإنسان أن الله لما خلقنا ما تركنا هملاً، بل أرسل إلينا الرسل، أولهم نوح، وآخرهم محمد عليهم السلام، وحقنا منهم خاتمهم، وأفضلهم محمد صلى الله عليه وسلم، ونحن آخر الأمم“Manusia mengetahui bahwasanya tatkala Allah menciptakan kita Allah tidak membiarkan kita begitu saja, akan tetapi Allah mengutus para rasul kepada kita. Rasul yang pertama adalah Nuh, dan yang terakhir adalah Muhammad ‘alaihimus sallam. Dan dari para rasul tersebut kita kebagian Rasul yang terakhir dan yang paling mulia yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita adalah umat yang terakhir” (Ad-Duror as-Saniyyah 1/168)Beliau juga berkata :وأولهم نوح عليه السلام وآخرهم محمد صلى الله عليه وسلم وهو خاتم النبيين، لا نبي بعده، والدليل قوله تعالى : ( ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين)“Rasul yang pertama adalah Nuh ‘alaihis salam, dan yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahnya. Dan dalilnya adalah firman Allah ta’ala (Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.) [QS. Al Ahzab: 40]” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/135)Bahkan Syaikh mengkafirkan orang yang mengaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan yang membenarkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam juga dihukumi kafir oleh Syaikh.Beliau berkata :فمن أشرك بالله تعالى كفر بعد إسلامه . . . أو ادعى النبوة، أو صدق من ادعاها بعد النبي صلى الله عليه وسلم“Barang siapa yang berbuat syirik kepada Allah maka ia telah kafir setelah islamnya… atau mengaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yagn mengaku sebagai nabi setelah Nabi (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/88)Beliau juga berkata :هؤلاء أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قاتلوا بني حنيفة ، وقد أسلموا مع النبي – صلى الله عليه وسلم – وهم يشهدون أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، ويؤذنون ويصلون . فإن قال : إنهم يقولون : إن مسيلمة نبي ، فقل : هذا هو المطلوب ، إذا كان من رفع رجلا إلى رتبة النبي – صلى الله عليه وسلم – كفر وحل ماله ودمه ولم تنفعه الشهادتان ولا الصلاة ، فكيف بمن رفع شمسان أو يوسف ، أو صحابيَاَ ، أو نبيا إلى مرتبة جبار السماوات والأرض؟“Mereka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi Bani Hanifah –padahal Banu Hanifah telah masuk Islam di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mereka bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, mereka mengumandangkan adzan dan mereka sholat.Jika ada yang berkata : “Akan tetapi Banu Hanifah (*dikafirkan dan diperangi karena) mereka mengatakan bahwa Musailamah adalah Nabi“, maka katakanlah : “Inilah yang dimaksud, jika seseorang yang mengangkat seseorang hingga derajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kafir dan halal darah dan hartanya serta tidak bermanfaat dua kalimat syahadatnya dan juga sholatnya, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengangkat Syamsan, atau Yusuf, atau sahabat, atau Nabi ke derajat Allah penguasa langit dan bumi ??!!” (Kasyf As-Subhaat hal 32)Kedua : Tuduhan Dahlan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan seluruh umat di atas muka bumi.Berkata Ahmad Zaini Dahlan :فكان يقول لهم : “إِنَّمَا أَدعوكم إلى التوحيد و ترك الشرك بالله” ويزين لهم القول وهم بوادي في غاية الجهل لا يعرفون شيئا من أمور الدين فاستحسنوا ما جاءهم به وكان يقول لهم “إني أدعوكم إلى الدين وجميع ما هو تحت السبع الطباق مشرِكٌ على الإِطلاق ومن قتل مشركا فله الجنة”“Muhammad bin Abdil Wahab berkata kepada mereka, “Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan kepada Allah”. Lalu Muhammad bin Abdil wahhab menghiasi perkataannya padahal mereka adalah orang-orang badui yang sangat bodoh dan sama sekali tidak memahami perkara-perkara agama. Maka merekapun menganggap baik apa yang dibawanya. Ia juga berkata, “Aku menyeru kalian kepada agama, dan seluruh yang ada dibawah tujuh lapis langit secara mutlak adalah musyrik, dan barang siapa yang membunuh seorang musyrik maka ia masuk surga” (Ad-Duror As-Saniyyah fi Ar-Rod ‘ala al-Wahhaabiyah hal 46-47, buku ini bisa di download di http://www.4shared.com/rar/luyiTrMA/_____.html). Perkataan Ahmad Zaini Dahlan ini dinukil oleh Idahram dalam bukunya pada halaman 68.Ini adalah kedustaan yang nyata dan konyol…. Sejauh itukah kebencian Dahlan kepada dakwah Salafy sehingga nekat menuduh dengan tuduhan seperti ini !!!. Telah lalu penjelasan sikap Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfiir (pengkafiran), silahkan para pembaca kembali membaca ulasannya.Inilah sosok Ahmad Zaini Dahlan yang dijadikan rujukan oleh idahram dalam menggambarkan kekejian kaum salafy wahabi. Yang semua tuduhan kebengisan tersebut semuanya hanyalah dusta.Para pembaca yang budiman jangan heran dengan sikap Ahmad Zaini Dahlan yang nekat menuduh dengan tuduhan keji… semua ini dikarenakan ia sangat benci kepada kaum wahabi dan menganggap kaum wahabi seperti yahudi dan munafiq. (sebagaimana akan datang penjelasnnya)Nukilan Idahram dari kitab Al- Jibrati.Idahram berkata, ((Ulama sejarah terkenal berfaham wahabi yang bernama Syaikh Abdurrahman al-Jibrati mengakui kenyataan itu. Dalam bukunya yang berjudul Taariikh ‘Ajaib al-Atsar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar, ia menyatakan :حاربوا الطائف وحاربَهم أهلُها ثلاثة أيام حتّى غلبوا فأخذ البلدةَ الوهابيون، واستولوا عليها عنوة، وقتلوا الرجال وأسروا النساء والأطفال، وهذا رأيهم مع من يحاربهم “Mereka (salafy Wahabi) menyerang Thaif dan memerangi penduduknya selama tiga hari, sehingga mereka takluk. Lalu orang-orang wahabi ini mengambil alih kota itu dan menguasainya secara semena-mena. Mereka membunuh kaum lelakinya, menyandera perempuan dan anak-anaknya. Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi” (Muhammad Adib Ghalib : Min akhbaar al-Hijza wa an-Najd fi Taariikh al-Jibrati, Dar al-Yamamah li al-Bahts wa at-Tarjamah, cet-1, hal 90), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 81Idahram membawakan nukilan ini dalam rangka untuk menguatkan bahwasanya kaum wahabi memang bengis dalam berperang.Akan tetapi pada nukilan ini ada catatan-catatan berikut :Pertama : Penukilan langsung dari kitab aslinya sebagai berikut :“Pada tanggal 15 Dzulhijjah –bertepatan tangga 18 April 1803 M- tiba surat utusan dari negeri Hijaz mengabarkan dalam surat tersebut bahwasanya kaum wahabi telah menuju ke arah kota Thoif. Maka Syarif gebernur Mekah –syarif Gholib- pun keluar menuju mereka dan memerangi mereka, maka merekapun mengalahkannya, maka iapun kembali ke kota Thaif lalu membakar rumahnya yang ada di sana, lalu kabur menuju Mekah. kaum wahabipun masuk ke kota Thaif dan pimpinan merea Al-Mudhooyifi adalah iparnya syarif Gholib (*suami saudara perempuan syarif Gholib), dan telah terjadi jarak/ketidak cocokan maka iapun pergi bersama kaum wahabi dan meminta kepada Su’ud al-Wahhabi untuk mengangkatnya sebagai pemimpin pasukan perang untuk memerangi syarif. Maka dikabulkanlah permintaannya. Maka mereka (kaum wahabi) pun memerangi kota Thaif, dan penduduk kota Thaif memerangi mereka selama tiga hari namun mereka kalah. Maka kaum wahabipun mengambil alih kota Thaif dan menguasainya dengan paksa/kekerasan, mereka membunuh para lelaki, dan menawan para wanita dan anak-anak. Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang-orang yang memerangi mereka” (Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd, hal 90)Pada nukilan di atas sangat jelas bahwasanya kaum wahabi tatkala menyerang kota Thaif tidaklah membunuh wanita dan anak-anak.Kedua : Idahram melakukan perubahan dalam penukilannya, dalam kitab aslinya tertulis هذا دَأْبُهُمْ مع من يحاربهم  “Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang yang memerangi mereka“. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap pertempuran mereka melawan musuh-musuh mereka, kaum wahabi tidak pernah membunuh para wanita, apalagi membunuh anak-anak !!!, karena itulah kebiasaan mereka tatkala menyikapi orang yang memerangi mereka.Akan tetapi idahram merubah nukilan diatas sbb هذا رَأْيُهُمْ مع من يحاربهم “Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi“Ada dua kesalahan yang dilakukan idahram, pertama yaitu merubah kata “kebiasaan mereka” menjadi “pendapat mereka“, tentunya jika diartikan “pendapat mereka” bisa jadi pendapat mereka adalah tidak membunuh kaum wanita dan anak-anak akan tetapi prakteknya bisa jadi berbeda. Akan tetapi jika diartikan “kebiasaan mereka” menunjukkan itulah praktek yang terjadi dalam peperangan mereka melawan musuh-musuh mereka, bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah membunuh para wanita apalagi anak-anak.Ketiga : Kesalahan kedua, idahram menerjemahkan ” orang yang memerangi mereka” dengan “orang-orang yang mereka perangi”. Tentunya ada perbedaan antara dua terjemahan ini. Karena kaum wahabi mereka tidak memerangi kecuali orang yang menentang dan melawan mereka. Adapun orang yang tidak menentang tidak mereka perangi. Kaum wahabi tidak membunuh dari kaum lelaki kecuali kaum lelaki yang menentang dan memerangi mereka, adapun yang tunduk maka tidak dibunuh.Keempat : Bahkan Al-Jibrati menjelaskan kaum wahabi tidak mengejar kaum lelaki yang lari. Tatkala menjelaskan tentang peristiwa tahun 1226 H bulan dzulhijjah, Abdurrahman bin Hasan  al-Jibrati berkata :“… karena mereka (pasukan Baasyaa) telah mempersiapkan perahu-perahu di pinggiran pantai Al-Buraik untuk kehati-hatian (*digunakan untuk kabur jika mereka kalah-pen). Maka timbulah rasa takut dalam hati mereka, dan mereka menyangka bahwasanya kaum wahabi mengejar mereka, akan tetapi kenyataannya tidak seorangpun dari kaum wahabi yang mengejar mereka, karena mereka (kaum wahabi) tidaklah mengejar orang yang lari. Kalau seandainya kaum wahabi mengejar mereka tentunya tidak tersisa seorangpun dari mereka” (‘A 4/222)Sebagaimana dalam nukilan di atas juga sangatlah jelas, tatkala syarif Gholib kabur maka tidaklah di kejar oleh kaum wahabi untuk dibunuh. Jadi kaum wahabi hanya memerangi orang yang menentang.Kelima : Adapun menawan/menyandera para wanita dan anak-anak maka ini merupakan kedustaan yang nyata. Sama sekali tidak pernah terjadi dalam peperangan manapun. Bahkan mereka menyikapi orang-orang yang tidak memerangi mereka sesuai syar’i. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Muhammad Adiib Gholib dalam kitabnya “Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd” hal. 90-91 Penjelasan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Tentang Tuduhan-Tuduhan DustaBerikut pemaparan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tentang pemahaman beliau dan bantahan terhadap tuduhan dusta terhadap beliau. beliau berkata : ونحن أيضاً : في الفروع، على مذهب الإمام أحمد بن حنبل، ولا ننكر على من قلد أحد الأئمة الأربعة، دون غيرهم، لعدم ضبط مذاهب الغير ؛ الرافضة، والزيدية، والإمامية، ونحوهم ؛ ولا نقرهم ظاهراً على شيء من مذاهبهم الفاسدة، بل نجبرهم على تقليد أحد الأئمة الأربعة .Dan kami dalam permasalahan furuu’ berada diatas madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan kami tidak mengingkari siapapun yang taqlid kepada salah seorang dari empat imam madzhab bukan selain mereka, karena madzhab selain 4 madzhab tidak teratur. Adapun rofidhoh, zaidiyah, dan Imamiyah, serta yang semisalnya maka kami tidak membenarkan mereka –secara terang-terangan- atas sedikitpun dari madzhab-madzhab mereka yang rusak ini, akan tetapi kami memaksa mereka untuk bertaqlid kepada salah satu dari empat imam madzhab.ولا نستحق مرتبة الاجتهاد المطلق، ولا أحد لدينا يدعيها، إلا أننا في بعض المسائل، إذا صح لنا نص جلي، من كتاب، أو سنة غير منسوخ، ولا مخصص، ولا معارض بأقوى منه، وقال به أحد الأئمة الأربعة : أخذنا به، وتركنا المذهب، كارث الجد والأخوة، فإنا نقدم الجد بالإرث، وإن خالف مذهب الحنابلة .Kami tidak berhak mendapatkan tingkatan mujtahid mutlaq, dan tidak ada seorangpun dari kami yang mengaku-ngaku sebagai mujtahid mutlaq, hanya saja kami dalam sebagian permasalahan –jika telah shahih di sisi kami dalil yang jelas dan terang dari al-Qur’an ataupun sunnah yang tidak mansuukh dan tidak dikhususkan, serta tidak ada dalil yang lebih kuat yang menghalangi, dan pendapat tersebut merupakan pendapat dari salah satu dari empat imam madzhab-, maka kami mengambil pendapat tersebut, dan kami tinggalkan madzhab hanbali. Seperti permasalahan warisan kakek dan ikhwah, maka kami mendahulukan kakek untuk mendapatkan warisan, dan kami menyelisihi madzhab hanbaliولا نفتش على أحد في مذهبه، ولا نعترض عليه، إلا إذا اطلعنا على نص جلي، مخالفاً لمذهب أحد الأئمة ، وكانت المسألة مما يحصل بها شعار ظاهر، كإمام الصلاة، فنأمر الحنفي، والمالكي مثلاً، بالمحافظة على نحو الطمأنينة في الاعتدال، والجلوس بين السجدتين، لوضوح دليل ذلك ؛ بخلاف جهر الإمام الشافعي بالبسملة، فلا نأمره بالأسرار، وشتان ما بين المسألتين ؛ فإذا قوي الدليل : أرشدناهم بالنص، وإن خالف المذهب، وذلك يكون نادراً جداً، ولا مانع من الاجتهاد في بعض المسائل دون بعض، فلا مناقضة لعدم دعوى الإجتهاد، وقد سبق جمع من أئمة المذاهب الأربعة، إلى اختيارات لهم في بعض المسائل، مخالفين للمذهب، الملتزمين تقليد صاحبه .Dan kami tidak memeriksa seorang pun tentang apa madzhabnya, dan kami tidak memprotesnya, kecuali jika kami mendapati nash/dalil yang sangat jelas yang menyelisihi madzhab salah satu dari para imam, dan selain itu permasalahannya menimbulkan syi’ar agama yang nampak. Seperti imam sholat, maka kami memerintahkan imam yang bermadzhab hanafi dan yang bermadzhab maliki –contohnya- untuk tetap menjaga tuma’ninah tatkala I’tidal dalam sholat, tatkala duduk diantara dua sujud, karena dalilnya sangat jelas. Berbeda dengan permasalahan menjaharkan membaca basmalah, maka kami tidak memerintahkannya untuk membaca dengan sir. Tentunya ada perbedaan antara dua permasalahan ini. Maka jika dalil kuat kami mengarahkan mereka untuk mengikuti nash/dalil meskipun menyelisihi madzhab, dan yang seperti ini jarang sekali terjadi. Dan tidak ada halangan untuk berijtihad dalam sebagian permasalahan dan tidak berijtihad pada permasalahan yang lain, dan tidak ada pembatalan dengan dalil ijtihad. Sejumlah ulama madzhab telah mendahului dalam pilihan-pilihan fiqih mereka pada sebagian permasalahan fiqih, mereka menyelisihi madzhab mereka, dengan tetap berpegang pada mengikuti imam madzhab.ثم إنا نستعين على فهم كتاب الله، بالتفاسير المتداولة المعتبرة، ومن أجلها لدينا : تفسير ابن جرير، ومختصره لابن كثير الشافعي، وكذا البغوي، والبيضاوي، والخازن، والحداد، والجلالين، وغيرهم . وعلى فهم الحديث، بشروح الأئمة المبرزين : كالعسقلاني، والقسطلاني، على البخاري، والنووي على مسلم، والمناوي على الجامع الصغير .ونحرص على كتب الحديث، خصوصاً : الأمهات الست، وشروحها ؛ ونعتني بسائر الكتب، في سائر الفنون، أصولاً، وفروعاً، وقواعد، وسيراً، ونحواً، وصرفاً، وجميع علوم الأمة .Kemudian untuk memahami al-Qur’an kami memanfaatkan kitab-kitab tafsir yang tersebar dan teranggap, untuk membantu pemahaman kami. Dan yang paling baik adalah tafsir Ibnu Jarir dan ringkasannya karya Ibnu Katsir As-Syafii, demikian juga Al-Baghowi, Al-Baidhowi, Al-Khozin, Al-Haddaad, al-Jalaalain dan selainnya.Untuk memahami hadits Nabi kami menggunakan penjelasan para imam yang terkenal seperti Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, al-Qostholaani untuk shahih Al-Bukhari, dan Imam An-Nawawi untuk shahih Muslim, penjelasan Al-Munaawi untuk memahami al-Jaami’ as-Shaghiir. Dan kami sangat perhatian untuk kitab-kitab hadits khususnya al-Kutub as-Sittah dan syarah-syarahnya, dan kami juga perhatian dengan kitab-kitab lainnya dalam bidang-bidang ilmu lainnya, baik permasalahan ushul (pokok) atau furuu’ (cabang), baik dalam ilmu qowa’id, shirah, nahwu, shorf, dan seluruh cabang ilmu umat ini.ولا نأمر باتلاف شيء من المؤلفات أصلاً، إلاّ ما اشتمل على ما يوقع الناس في الشرك، كروض الرياحين، أو يحصل بسببه خلل في العقائد، كعلم المنطق، فإنه قد حرمه جمع من العلماء، على أنا لا نفحص عن مثل ذلك، وكالدلائل، إلاّ إن تظاهر به صاحبه معانداً، أتلف عليه ؛ وما اتفق لبعض البدو، في اتلاف بعض كتب أهل الطائف، إنما صدر منه لجهله، وقد زجر هو، وغيره عن مثل ذلك .Dan kami sama sekali tidak pernah memerintahkan untuk merusak kitab-kitab, kecuali kitab yang mengandung perkara yang bisa menjerumuskan masyarakat kepada kesyirikan, seperti kitab Roud ar-Royaahiin, atau kitab yang menyebabkan kerancuan dalam aqidah seperti ilmu filsafat, karena sejumlah ulama telah mengharamkan mempelajari filsafat. Meskipun kami tidak mengecek/memeriksa masyarakat untuk mencari kitab-kitab yang seperti ini. Demikian juga kitab ad-Dalaail. Kecuali jika pemilik kitabnya menampakkan penentangan maka akan dirusak kitab tersebut.Adapun perkara yang kebetulan terjadi yang dilakukan oleh arab badui yang merusak sebagian buku-buku penduduk Thaif maka itu hanyalah karena kebodohannya, ia dan yang lainnya telah diperingatkan keras dari perbuatan seperti itu.مما نحن عليه : أنا لا نرى سبي العرب، ولم نفعله، ولم نقاتل غيرهم، ولا نرى قتل النساء والصبيان .وأما ما يكذب علينا : ستراً للحق، وتلبيساً على الخلق، بأنا نفسر القرآن برأينا، ونأخذ من الحديث ما وافق فهمنا، من دون مراجعة شرح، ولا معول على شيخ، وأنا نضع من رتبة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم بقولنا، النبي رمة في قبره، وعصا أحدنا أنفع له منه، وليس له شفاعة، وأن زيارته غير مندوبة، وأنه كان لا يعرف معنى لا إلَه إلا ّ الله، حتى أنزل عليه فاعلم أنه لا إلَه إلا ّ الله، مع كون الآية مدنية، وأنا لا نعتمد على أقوال العلماء، ونتلف مؤلفات أهل المذاهب، لكون فيها الحق والباطل، وأنا مجسمة، وأنا نكفر الناس على الإطلاق أهل زماننا، ومن بعد الستمائة، إلا من هو على ما نحن عليه .Dan termasuk yang kami yakini adalah kami tidak memandang bolehnya menawan kaum arab, dan kami tidak pernah melakukannya, dan kami tidak pernah memerangi selain mereka. Kami tidak memandang bolehnya membunuh para wanita dan anak-anak.Adapun apa yang mereka dustakan tentang kami –dalam rangka menutup kebenaran dan merancukan kebenaran terhadap masyarakat- yaitu bahwasanya kami menafsirkan al-Quran dengan pemikiran kami saja, dan kami hanya mengambil hadits-hadits yang sesuai dengan hawa pemahaman kami tanpa kembali kepada syarah/penjelasan dan tidak kembali kepada seorang gurupun,  bahwasanya kami merendahkan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan kami “Nabi hanyalah bangkai di kuburan, dan tongkat salah seorang dari kami lebih bermanfaat daripada beliau, bahwasanya beliau tidak memiliki syafaat, dan menziarahi beliau tidak dianjurkan, bahwasanya beliau tidak memahami makna laa ilaah illallah hingga diturunkan kepada beliau firman Allahفَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah” (QS Muhammad : 19)Padahal ayat ini adalah madaniyah (diturunkan di kota Madinah), dan bahwasanya kami tidak memandang perkataan para ulama, dan kami merusak kitab-kitab madzhab karena dalam kitab-kitab tersebut tercampur kebenaran dan kebatilan, dan kami adalah kaum mujassimah, serta mengkafirkan secara mutlak seluruh penduduk di zaman kami, dan kami mengkafirkan sejak tahun 600 hijriyah, kecuali orang-orang yang sesuai dengan pemahaman kami.ومن فروع ذلك : أنا لا نقبل بيعة أحد إلا بعد التقرير عليه بأنه كان مشركاً، وأن أبويه ماتا على الإشراك بالله، وإنا ننهى عن الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم، ونحرم زيارة القبور المشروعة مطلقاً، وأن من دان بما نحن عليه، سقطت عنه جميع التبعات، حتى الديون، وأنا لا نرى حقاً لأهل البيت – رضوان الله عليهم – وأنا نجبرهم على تزويج غير الكفء لهم، وأنا نجبر بعض الشيوخ على فراق زوجته الشابة، لتنكح شاباً، إذا ترافعوا إلينا، فلا وجه لذلك ؛ فجميع هذه الخرافات، وأشباهها لما استفهمنا عنها من ذكر أولاً، كانجوابنا في كل مسألة من ذلك، سبحانك هذا بهتان عظيم ؛ فمن روى عنا شيئاً من ذلك، أو نسبه إلينا، فقد كذب علينا وافترىDan diantara pengembangan kedustaan-kedustaan tentang kami yaitu bahwasanya kami tidak menerima bai’at seorangpun kecuali setelah ia mengaku bahwasanya ia dahulu seorang musyrik, dan bahwasanya kedua orang tuanya meninggal dalam keadaan musyrik, dan bahwasanya kami melarang untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, kami melarang secara mutlak untuk meziarahi kuburan yang disyariat’akan, dan barangsiapa yang beragama dengan keyakinan kami maka segala tuntutan dan tanggungannya gugur, bahkan hutang-hutangnya gugur. Bahwasanya kami tidak memandang hak-hak para ahlul bait –semoga Allah meridhoi mereka-, dan kami memaksa mereka untuk menikah dengan orang-orang yang tidak sekufu (setara/semartabat) dengan mereka. Bahwasanya kami memaksa seorang tua untuk menceraikan istrinya yang muda agar istrinya yang muda tersebut menikah dengan lelaki yang muda juga, jika mereka mengangkat permasalahan mereka kepada kami maka semua ini tidak benar, dan yang semirip dengan ini, semuanya adalah khurofat.Tatkala ada yang bertanya kepada kami tentang tuduhan-tuduhan dusta di atas maka jawaban kami terhadap setiap tuduhan : “Maha suci Engkau Yaa Allah, ini adalah kedustaan yang sangat besar”.Barang siapa yang meriwayatkan dari kami sebagian dari kedustaan-kedustaan di atas, atau menisbahkannya kepada kami maka ia telah berdusta dan mengada-ngada atas nama kami.ومن شاهد حالنا، وحضر مجالسنا وتحقق ما عندنا، علم قطعاً : أن جميع ذلك وضعه، وافتراه علينا، أعداء الدين، وإخوان الشياطين، تنفيراً للناس عن الإذعان، بإخلاص التوحيد لله تعالى بالعبادة، وترك أنواع الشرك، الذي نص الله عليه، بأن الله لا يغفره ( ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ) [ النساء :48] فإنا نعتقد : أن من فعل أنواعاً من الكبائر، كقتل المسلم بغير حق، والزنا، والربا، وشرب الخمر، وتكرر منه ذلك : أنه لا يخرج بفعله ذلك عن دائرة الإسلام، ولا يخلد في دار الانتقام، إذا مات موحداً بجميع أنواع العبادة .Barang siapa yang menyaksikan kondisi kami, dan menghadiri majelis-majelis dan berusaha mengecek keyakinan kami maka pasti ia akan mengetahui bahwasanya seluruh tuduhan-tuduhan di atas merupakan kreasi musuh-musuh agama dan teman-teman para syaitan, dalam rangka untuk menjauhkan manusia dari sikap tunduk kepada Allah dengan mengikhlaskan tauhid kepada Allah dalam beribadah, dan meninggalkan berbagai macam kesyirikan, yang telah ditegaskan oleh Allah bahwasanya Allah tidak akan mengampuninya dan Allah mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan bagi yang Allah kehendaki.Kami meyakini bahwasanya barang siapa yang melakukan bermacam-macam dosa besar seperti membunuh muslim tanpa hak, berzina, praktik riba, minum khomr, dan hal ini ia lakukan berulang-ulang maka orang ini dengan perbuatannya tersebut tidak keluar dari lingkaran Islam, dan tidak kekal di tempat pembalasan (neraka) jika ia meninggal dalam keadaan bertauhid dengan seluruh jenis ibadah)). Demikian pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Ad-Duror as-Saniyyah 1/227-230.Inilah aqidah kaum salafy wahabi, aqidah yang murni dan dibangun di atas al-haq.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 11 – SEJARAH DUSTA VERSI IDAHRAM

WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI THAIFIdahram berkata, “Salafy Wahaby juga menyerang dan memberangus kota Thaif dengan alasan membebaskannya dari kemusyrikan. Penyerangan ini terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun 1217 Hijriah bertepatan dengan tahun1803 Masehi. Ketika itu kota Thaif berada di bawah pemerintahan as-Syarif Ghalib, gubernur kota Mekah. Padahal sebelumnya, antara as-Syarif Ghalib dan sekte Wahabi telah menjalin kesepakatan, namun mereka melanggarnya. . .Di kota itu, mereka membunuh ribuan penduduk sipil, termasuk wanita dan anak-anak. Yang paling biadab, mereka turut menyembelih bayi yang masih di pangkuan ibunya dan wanita-wanita hamil, sehingga tiada seorang pun yang terlepas dari kekejaman wahabi” (Muhammad Muhsin al-Amiin ; Kasy al-Irtiyaab h. 18), demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 77 Idahram juga berkata, “Maka, pada bulan Muharram 1248 H, Wahabi berhasil memasuki kota Mekah dan menetap di sana selama 14 hari. Dalam tempo masa inilah mereka melakukan perusakan dan membuat ketetapan tentang larangan menziarahi makam para nabi dan orang-orang shaleh” (Rujuk fakta sejarah tersebut dalam kitab berjudul Kasyf al-Irtiyab hal 18 karya Muhammad Muhsin Al-Amiin), demikian perkataan Idahram dalam kitabnya hal 78Idahram juga menukil perkatan Ahmad Zaini Dahlan :“Ketika memasuki Thaif, salafy wahabi melakukan pembunuhan secara menyeluruh, termasuk tua renta, tokoh masyarakat dan pemimpinnya, membunuh golongan syarif (ahlul bait), dan rakyat biasa. Mereka menyembelih hidup-hidup bayi-bayi yang masih menyusu di pangkuan ibunya, membunuh umat di dalam rumah dan kedai-kedai kecil. Apabila mereka mendapati satu jama’ah umat Islam mengadakan pengajian al-Qur’an, maka mereka bersegera untuk membunuhnya sehingga tiada lagi yang tinggal di kalangan mereka. Kemudian mereka masuk ke mesjid-mesjid. Di situ mereka membunuhi orang-orang yang sedang rukuk atau sujud, merampas uang dan harta mereka. Lalu mereka menginjak-nginjak mushaf al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka, termasuk kitab-kitab Imam Al-Bukhari, Muslim, kitab Fikih, nahwu, dan kitab-kitab lainnya setelah mereka merobek-robek dan menebarkannya di jalan-jalan, gang-gang dan kawasan tanah rendah….” (Ahmad Zaini Dahlan : Umara al-Balad al-Haram, ad-Dar al-Muttahidah lin-Nasyr, hal 297-298), sebagaimana dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 79.Demikianlah Idahram menukil dari dua buku, yang pertama buku Kasyf al-irtiyaab karangan seorang syi’ah Rofidhoh yang bernama Muhsin Al-Amiin, dan yang kedua dari buku Umaroo al-Balad al-Haram, karangan Ahmad Zaini Dahlan, yaitu seorang yang sangat benci kepada kaum salafy wahabi sehingga menjadikannya nekat untuk berdusta.          Sekilas jika kita membaca penukilan idahram di atas, maka kita sangat yakin kaum salafy wahabi adalah kaum yang kafir…, bagaimana bisa mereka nekat menginjak-nginjak al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka??, menginjak-nginjak kitab shahih al-Bukhari dan shahih Muslim??!!. Ini merupakan kekafiran yang nyata. Justru kaum salafy wahabi sangat tegas dalam hal ini, jangankan menginjak al-Qur’an menghina syari’at Islam yang jauh lebih rendah dari Al-Qur’an bisa menyebabkan kekafiran menurut kacamata kaum salafy wahabi.Karenanya tatkala membaca nukilan idahram di atas, seorang yang berakal sehat tentu tidak serta merta membenarkan hal ini. Jika nukilan di atas adalah tentang perbuatan kebiadaban kaum syi’ah rofidhoh maka mungkin masih diterima oleh akal sehat, mengingat keyakinan mereka bahwa Al-Qur’an menyimpang (dan bahkan benar-benar terjadi, sikap syi’ah Rofidhoh yang menginjak-nginjak al-Qur’an), akan tetapi jika tuduhan ini dituduhkan kepada kaum salafy wahabi yang begitu mengagungkan al-Qur’an dan kitab shahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim ??!!. Kalau syia’ah Rofidhoh yang melakukannya sangatlah mungkin, mengingat mereka memiliki versi kitab hadits sendiri yaitu Al-Kaafi karya Al-Kulaini, yang dimata mereka seperti shahih Al-Bukhari di sisi Ahlus Sunnah.Tentunya kebenaran berita nukilan idahram tadi kembali kepada kebenaran dan kejujuran penyampai berita tersebut. Ternyata dua pembawa berita tersebut yang satu beragama syi’ah rofidhoh, sedangkan yang satunya lagi sufi fanatik yang membolehkan berdoa kepada selain Allah, kepada mayat-mayat yang sudah tidak bisa bergerak dalam kuburan mereka. Ada baiknya jika kita mengenal lebih dekat hakikat kedua pembawa berita ini… Hakekat Penulis kitab Kasyf al-IrtiyaabSeperti biasa idahram mengambil informasi tentang kebengisan kaum salafy wahabi dari para penulis syi’ah rofidoh. Penulis kitab Kasy al-Irtiyaab adalah Ayatullah Muhsin Al-Amiin al-‘Aamili seorang tokoh Rofidhoh masyhuur (silahkan lihat biografinya di : ar.wikipedia.org/wiki/محسن_الأمين_العاملي)Karenanya buku Kaysf al-Irtiyaab ini ditampilkan di situs-situs sekte syi’ah Rofidhoh seperti di  http://shiaonlinelibrary.com. Dan Muhsin Al-Amiin juga telah menulis sebuah kitab yang berjudul “أَعْيَانُ الشِّيْعَةِ” dalam rangka membela sekte syi’ah (silahkan lihat muqoddimah putra penulis yang bernama Hasan Al-Amiin, Kasyf al-Irtiyaab hal 5, cetakan Muassasah Daar al-Kitaab al-Islaami, cetakan kedua)Bahkan muqoddimah yang ditulis oleh Muhsin Al-Amiin di awal kitab Kasyf al-Irtiyaab menunjukkan aqidah syi’ahnya. Ia berkata :“Tatkala lemah kekuatan para raja islam, maka dampaknya adalah kaum wahabi –yaitu dari kalangan arab badui Najd- menguasai negeri Hijaaz dan Al-Haromain yang mulia (Mekah dan Madinah) dan penghancuran lokasi-lokasi ziarah kaum muslimin, diantaranya adalah kubah para imam Ahlil Bait alaihimus salaam, dan adrihah mereka yang ada di baqi’ demikian juga kubah-kubah kedua orang tua Nabi (ص) Abdullah dan Aminah, serta kubah kakek-kakek beliau dan paman-paman beliau dan sahabat-sahabat beliau, serta ummaahatul mukminin, dan Hawaa ibu para manusia, qubah para ulama dan kaum sholihin, kubah anak-anak Nabi (ص) dan sejumlah keluarga dan sahabat-sahabatnya, dan penghancuran seluruh lokasi yang diziarahi dan dicari keberkahannya di hijaaz…. Dan menjadikan kuburan para pembesar kaum muslimin dan para imam agama ini setelah diratakan dengan tanah….” (Kasyf al-Irtiyaab hal 6)Ia juga berkata:“Tatkala kaum wahabi masuk ke kota thoif maka merekapun meruntuhkan kubah Ibnu Abbas, sebagaimana yang mereka lakukan pertama kali, dan tatkala mereka masuk ke kota Mekah al-Mukarromah maka mereka meruntuhkan kubah Abdul Muththolib kakek Nabi (ص) dan kubah Abu Tholib paman Nabi” (Kasy al-Irtiyaab hal 53)Perhatikanlah aqidah sang penulis dari sekte Syi’ah Rofidoh yang hobi beribadah di kuburan dan menyembah para penghuni kuburan. Bahkan sampai kuburan-kuburan orang kafir pun dibela olehnya.Dalil-dalil yang shahih menunjukkan bahwa kedua orang tua Nabi shlalllahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan kafir.Kakek-kakek Nabi manakah yang beragama islam?Yang dihancurkan juga adalah kubah-kubah kuburan, yang memang telah diperintahkan oleh Nabi untuk dihancurkan dan diratakan, sebagaimana telah lalu penjelasannya.Memang kaum syi’ah Rofidhoh para penyembah kubur lebih memuliakan kubah-kubah tersebut daripada masjid-masjid rumah-rumah Allah.Kita mengingatkan kembali kepada para pembaca yang budiman tentang perkataan Al-Imam As-Syafii:لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114) Hakekat penulis kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-HaroomPenulis kitab ini adalah Ahmad Zaini Dahlan yang sangat benci kepada keberhasilan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Selain kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, ia juga menulis kitabnya yang lain yang berjudul “Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-Rod ‘alaa al-Wahhaabiyah”. Kitabnya yang kedua ini telah dibantah oleh seorang ulama india yang bernama Syaikh Muhammad Basyiir As-Sahsawaani al-Hindi dalam kitabnya yang berjudul “Shiyaanatul Insaan ‘an waswasah As-Syaikh Dahlaan” (Penjagaan manusia dari igauan syaikh Dahlan). Dalam bukunya beliau mengungkap kejahilan syaikh Dahlan, dan juga membongkar kedustaan Syaikh Dahlan.Banyak kedustaan-kedustaan Syaikh Dahlan yang telah diungkapkan oleh Syaikh As-Sahsawani Al-Hindi (silahkan para pembaca menelaah sendiri kitab yang sangat bermafaat tersebut, dan bisa di download di http://d1.islamhouse.com/data/ar/ih_books/single/ar_Maintenance_rights_and_Sousse_Sheikh_Dahlan.pdf). Bahkan kitab Syaikh As-Sahwaani ini telah diberi kata pengantar oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridlo, salah seorang ulama Mesir yang sangat masyhur.Akan tetapi –pada kesempatan ini- saya hanya menyampaikan dua kedustaan Dahlan yang terkesan sangat konyol yang nekat diciptakan oleh Syaikh Dahlan untuk merusak citra dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab. Yang lucunya ternyata idahram juga ikut-ikutan menukil sebagian kedustaan-kedustaan konyol tersebut. Diantaranya adalah :Pertama : Tuduhan Dahlan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menganggap dirinya adalah seorang Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamAhmad Zaini Dahlan berkata :كانوا يصرحون بتكفير الامة من منذ ستمائة سنة وأوّل من صرح بذلك محمد بن عبدالوهاب فتبعوه على ذلك وإذا دخل انسان في دينهم وكان قد حج حجة الاسلام قبل ذلك يقولون له حج ثانيا فان حجتك الاولى فعلتها و انت مشرك فلا تسقط عنك الحج و يسمون من اتبعهم من الخارج المهاجرين ومن كان من أهل بلدﺗﻬم يسموﻧﻬم الانصار والظاهر من حال محمد بن عبد الوهاب انه يدعي النبوة إلا أنه ما قدر على إظهار التصريح بذلك وكان في اوّل أمره مولعا بمطالعة أخبار من ادعى النبوة كاذبا كمسيلمة الكذاب و سجاح والاسود العنسي و طليحة الاسدي واضراﺑﻬم فكأنه يضمر في نفسه دعوى النبوّة و لو أمكنه إظهار هذه الدعوة لأظهرها وكان يقول لأتباعه إني أتيتكم بدين جديد ويظهر ذلك من أقواله وأفعاله ولهذا كان يطعن في مذاهب الائمة و اقوال العلماء ولم يقبل من دين نبينا صّلى الله عليه وسّلم إلا القرآن ويؤوله على حسب مراده مع انه انما قبله ظاهرا فقط لئلا يعلم الناس حقيقة أمره فينكشفوا عنه بدليل انه هو واتباعه انما يؤولونه على حسب ما يوافق اهواءهم لا بحسب ما فسره به النبي صّلى الله عليه و سّلم و اصحابه و السلف“Mereka menyatakan dengan jelas akan kafirnya umat semenjak enam ratus tahun, dan orang yang pertama kali terang-terangan dengan pengkafiran umat adalah Muhammad bin Abdil Wahhaab, maka merekapun mengikutinya. Dan jika ada seseorang yang masuk dalam agama mereka –dan ia pernah haji islam sebelumnya- maka mereka berkata kepadanya, “Hajilah engkau lagi, karena hajimu yang pertama engkau laksanakan padahal engkau dalam keadaan musyrik, maka kewajiban hajimu belum gugur”. Mereka menamakan orang-orang yang mengikuti mereka dari daerah luar dengan nama “Muhaajirin”, dan orang-orang yang berasal dari daerah mereka, mereka namakan kaum “Anshoor”.Yang dzohir (nampak) dari kondisi Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya ia mengaku sebagai nabi, hanya saja ia tidak mampu untuk menyerukannya terang-terangan.Perkara pertama yang disenanginya adalah membaca kabar-kabar tentang orang-orang yang mengaku dusta sebagai nabi, seperti Musailamah Al-Kadzdzaab, Sijaah, Al-Aswad Al-‘Anasi, Tulaihah Al-Asadi, dan semisal mereka. Maka seakan-akan ia menyimpan dalam hatinya pengakuannya sebagai nama, dan jika memungkinkannya untuk menampakkannya maka akan ia nampakkan. Ia berkata kepada para pengikutnya, “Sesungguhnya aku telah datang kepada kalian dengan membawa agama baru”. Hal ini nampak dari perkatan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya. Oleh karenanya beliau mencela madzhab para imam dan mencela perkataan para ulama, dan ia tidak menerima dari agama Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya al-Qur’an, dan ia menta’wil al-Qur’an berdasarkan keinginannya, padahal ia hanya menerima al-Qur’an secara lahiriah saja agar orang-orang tidak mengetahui hakekat dirinya yang sesungguhnya (bahwa ia mengaku nabi-pen) sehingga akhirnya mereka akan membongkar rahasianya. Buktinya ia dan para pengikutnya hanyalah menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan yang menyepakati hawa nafsu mereka bukan berdasarkan penafsiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya dan para salaf” (Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘alaa al-wahhaabiyah hal 50)Subhaanallah… begitu kejinya Dahlan menuduh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengaku sebagai seorang nabi??.          Sungguh terlalu banyak perkataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang tegas menyatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi yang terakhir, penutup para nabi. Diantara perkataan beliau tersebut :يعرف الإنسان أن الله لما خلقنا ما تركنا هملاً، بل أرسل إلينا الرسل، أولهم نوح، وآخرهم محمد عليهم السلام، وحقنا منهم خاتمهم، وأفضلهم محمد صلى الله عليه وسلم، ونحن آخر الأمم“Manusia mengetahui bahwasanya tatkala Allah menciptakan kita Allah tidak membiarkan kita begitu saja, akan tetapi Allah mengutus para rasul kepada kita. Rasul yang pertama adalah Nuh, dan yang terakhir adalah Muhammad ‘alaihimus sallam. Dan dari para rasul tersebut kita kebagian Rasul yang terakhir dan yang paling mulia yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita adalah umat yang terakhir” (Ad-Duror as-Saniyyah 1/168)Beliau juga berkata :وأولهم نوح عليه السلام وآخرهم محمد صلى الله عليه وسلم وهو خاتم النبيين، لا نبي بعده، والدليل قوله تعالى : ( ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين)“Rasul yang pertama adalah Nuh ‘alaihis salam, dan yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahnya. Dan dalilnya adalah firman Allah ta’ala (Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.) [QS. Al Ahzab: 40]” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/135)Bahkan Syaikh mengkafirkan orang yang mengaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan yang membenarkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam juga dihukumi kafir oleh Syaikh.Beliau berkata :فمن أشرك بالله تعالى كفر بعد إسلامه . . . أو ادعى النبوة، أو صدق من ادعاها بعد النبي صلى الله عليه وسلم“Barang siapa yang berbuat syirik kepada Allah maka ia telah kafir setelah islamnya… atau mengaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yagn mengaku sebagai nabi setelah Nabi (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/88)Beliau juga berkata :هؤلاء أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قاتلوا بني حنيفة ، وقد أسلموا مع النبي – صلى الله عليه وسلم – وهم يشهدون أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، ويؤذنون ويصلون . فإن قال : إنهم يقولون : إن مسيلمة نبي ، فقل : هذا هو المطلوب ، إذا كان من رفع رجلا إلى رتبة النبي – صلى الله عليه وسلم – كفر وحل ماله ودمه ولم تنفعه الشهادتان ولا الصلاة ، فكيف بمن رفع شمسان أو يوسف ، أو صحابيَاَ ، أو نبيا إلى مرتبة جبار السماوات والأرض؟“Mereka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi Bani Hanifah –padahal Banu Hanifah telah masuk Islam di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mereka bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, mereka mengumandangkan adzan dan mereka sholat.Jika ada yang berkata : “Akan tetapi Banu Hanifah (*dikafirkan dan diperangi karena) mereka mengatakan bahwa Musailamah adalah Nabi“, maka katakanlah : “Inilah yang dimaksud, jika seseorang yang mengangkat seseorang hingga derajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kafir dan halal darah dan hartanya serta tidak bermanfaat dua kalimat syahadatnya dan juga sholatnya, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengangkat Syamsan, atau Yusuf, atau sahabat, atau Nabi ke derajat Allah penguasa langit dan bumi ??!!” (Kasyf As-Subhaat hal 32)Kedua : Tuduhan Dahlan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan seluruh umat di atas muka bumi.Berkata Ahmad Zaini Dahlan :فكان يقول لهم : “إِنَّمَا أَدعوكم إلى التوحيد و ترك الشرك بالله” ويزين لهم القول وهم بوادي في غاية الجهل لا يعرفون شيئا من أمور الدين فاستحسنوا ما جاءهم به وكان يقول لهم “إني أدعوكم إلى الدين وجميع ما هو تحت السبع الطباق مشرِكٌ على الإِطلاق ومن قتل مشركا فله الجنة”“Muhammad bin Abdil Wahab berkata kepada mereka, “Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan kepada Allah”. Lalu Muhammad bin Abdil wahhab menghiasi perkataannya padahal mereka adalah orang-orang badui yang sangat bodoh dan sama sekali tidak memahami perkara-perkara agama. Maka merekapun menganggap baik apa yang dibawanya. Ia juga berkata, “Aku menyeru kalian kepada agama, dan seluruh yang ada dibawah tujuh lapis langit secara mutlak adalah musyrik, dan barang siapa yang membunuh seorang musyrik maka ia masuk surga” (Ad-Duror As-Saniyyah fi Ar-Rod ‘ala al-Wahhaabiyah hal 46-47, buku ini bisa di download di http://www.4shared.com/rar/luyiTrMA/_____.html). Perkataan Ahmad Zaini Dahlan ini dinukil oleh Idahram dalam bukunya pada halaman 68.Ini adalah kedustaan yang nyata dan konyol…. Sejauh itukah kebencian Dahlan kepada dakwah Salafy sehingga nekat menuduh dengan tuduhan seperti ini !!!. Telah lalu penjelasan sikap Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfiir (pengkafiran), silahkan para pembaca kembali membaca ulasannya.Inilah sosok Ahmad Zaini Dahlan yang dijadikan rujukan oleh idahram dalam menggambarkan kekejian kaum salafy wahabi. Yang semua tuduhan kebengisan tersebut semuanya hanyalah dusta.Para pembaca yang budiman jangan heran dengan sikap Ahmad Zaini Dahlan yang nekat menuduh dengan tuduhan keji… semua ini dikarenakan ia sangat benci kepada kaum wahabi dan menganggap kaum wahabi seperti yahudi dan munafiq. (sebagaimana akan datang penjelasnnya)Nukilan Idahram dari kitab Al- Jibrati.Idahram berkata, ((Ulama sejarah terkenal berfaham wahabi yang bernama Syaikh Abdurrahman al-Jibrati mengakui kenyataan itu. Dalam bukunya yang berjudul Taariikh ‘Ajaib al-Atsar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar, ia menyatakan :حاربوا الطائف وحاربَهم أهلُها ثلاثة أيام حتّى غلبوا فأخذ البلدةَ الوهابيون، واستولوا عليها عنوة، وقتلوا الرجال وأسروا النساء والأطفال، وهذا رأيهم مع من يحاربهم “Mereka (salafy Wahabi) menyerang Thaif dan memerangi penduduknya selama tiga hari, sehingga mereka takluk. Lalu orang-orang wahabi ini mengambil alih kota itu dan menguasainya secara semena-mena. Mereka membunuh kaum lelakinya, menyandera perempuan dan anak-anaknya. Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi” (Muhammad Adib Ghalib : Min akhbaar al-Hijza wa an-Najd fi Taariikh al-Jibrati, Dar al-Yamamah li al-Bahts wa at-Tarjamah, cet-1, hal 90), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 81Idahram membawakan nukilan ini dalam rangka untuk menguatkan bahwasanya kaum wahabi memang bengis dalam berperang.Akan tetapi pada nukilan ini ada catatan-catatan berikut :Pertama : Penukilan langsung dari kitab aslinya sebagai berikut :“Pada tanggal 15 Dzulhijjah –bertepatan tangga 18 April 1803 M- tiba surat utusan dari negeri Hijaz mengabarkan dalam surat tersebut bahwasanya kaum wahabi telah menuju ke arah kota Thoif. Maka Syarif gebernur Mekah –syarif Gholib- pun keluar menuju mereka dan memerangi mereka, maka merekapun mengalahkannya, maka iapun kembali ke kota Thaif lalu membakar rumahnya yang ada di sana, lalu kabur menuju Mekah. kaum wahabipun masuk ke kota Thaif dan pimpinan merea Al-Mudhooyifi adalah iparnya syarif Gholib (*suami saudara perempuan syarif Gholib), dan telah terjadi jarak/ketidak cocokan maka iapun pergi bersama kaum wahabi dan meminta kepada Su’ud al-Wahhabi untuk mengangkatnya sebagai pemimpin pasukan perang untuk memerangi syarif. Maka dikabulkanlah permintaannya. Maka mereka (kaum wahabi) pun memerangi kota Thaif, dan penduduk kota Thaif memerangi mereka selama tiga hari namun mereka kalah. Maka kaum wahabipun mengambil alih kota Thaif dan menguasainya dengan paksa/kekerasan, mereka membunuh para lelaki, dan menawan para wanita dan anak-anak. Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang-orang yang memerangi mereka” (Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd, hal 90)Pada nukilan di atas sangat jelas bahwasanya kaum wahabi tatkala menyerang kota Thaif tidaklah membunuh wanita dan anak-anak.Kedua : Idahram melakukan perubahan dalam penukilannya, dalam kitab aslinya tertulis هذا دَأْبُهُمْ مع من يحاربهم  “Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang yang memerangi mereka“. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap pertempuran mereka melawan musuh-musuh mereka, kaum wahabi tidak pernah membunuh para wanita, apalagi membunuh anak-anak !!!, karena itulah kebiasaan mereka tatkala menyikapi orang yang memerangi mereka.Akan tetapi idahram merubah nukilan diatas sbb هذا رَأْيُهُمْ مع من يحاربهم “Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi“Ada dua kesalahan yang dilakukan idahram, pertama yaitu merubah kata “kebiasaan mereka” menjadi “pendapat mereka“, tentunya jika diartikan “pendapat mereka” bisa jadi pendapat mereka adalah tidak membunuh kaum wanita dan anak-anak akan tetapi prakteknya bisa jadi berbeda. Akan tetapi jika diartikan “kebiasaan mereka” menunjukkan itulah praktek yang terjadi dalam peperangan mereka melawan musuh-musuh mereka, bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah membunuh para wanita apalagi anak-anak.Ketiga : Kesalahan kedua, idahram menerjemahkan ” orang yang memerangi mereka” dengan “orang-orang yang mereka perangi”. Tentunya ada perbedaan antara dua terjemahan ini. Karena kaum wahabi mereka tidak memerangi kecuali orang yang menentang dan melawan mereka. Adapun orang yang tidak menentang tidak mereka perangi. Kaum wahabi tidak membunuh dari kaum lelaki kecuali kaum lelaki yang menentang dan memerangi mereka, adapun yang tunduk maka tidak dibunuh.Keempat : Bahkan Al-Jibrati menjelaskan kaum wahabi tidak mengejar kaum lelaki yang lari. Tatkala menjelaskan tentang peristiwa tahun 1226 H bulan dzulhijjah, Abdurrahman bin Hasan  al-Jibrati berkata :“… karena mereka (pasukan Baasyaa) telah mempersiapkan perahu-perahu di pinggiran pantai Al-Buraik untuk kehati-hatian (*digunakan untuk kabur jika mereka kalah-pen). Maka timbulah rasa takut dalam hati mereka, dan mereka menyangka bahwasanya kaum wahabi mengejar mereka, akan tetapi kenyataannya tidak seorangpun dari kaum wahabi yang mengejar mereka, karena mereka (kaum wahabi) tidaklah mengejar orang yang lari. Kalau seandainya kaum wahabi mengejar mereka tentunya tidak tersisa seorangpun dari mereka” (‘A 4/222)Sebagaimana dalam nukilan di atas juga sangatlah jelas, tatkala syarif Gholib kabur maka tidaklah di kejar oleh kaum wahabi untuk dibunuh. Jadi kaum wahabi hanya memerangi orang yang menentang.Kelima : Adapun menawan/menyandera para wanita dan anak-anak maka ini merupakan kedustaan yang nyata. Sama sekali tidak pernah terjadi dalam peperangan manapun. Bahkan mereka menyikapi orang-orang yang tidak memerangi mereka sesuai syar’i. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Muhammad Adiib Gholib dalam kitabnya “Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd” hal. 90-91 Penjelasan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Tentang Tuduhan-Tuduhan DustaBerikut pemaparan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tentang pemahaman beliau dan bantahan terhadap tuduhan dusta terhadap beliau. beliau berkata : ونحن أيضاً : في الفروع، على مذهب الإمام أحمد بن حنبل، ولا ننكر على من قلد أحد الأئمة الأربعة، دون غيرهم، لعدم ضبط مذاهب الغير ؛ الرافضة، والزيدية، والإمامية، ونحوهم ؛ ولا نقرهم ظاهراً على شيء من مذاهبهم الفاسدة، بل نجبرهم على تقليد أحد الأئمة الأربعة .Dan kami dalam permasalahan furuu’ berada diatas madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan kami tidak mengingkari siapapun yang taqlid kepada salah seorang dari empat imam madzhab bukan selain mereka, karena madzhab selain 4 madzhab tidak teratur. Adapun rofidhoh, zaidiyah, dan Imamiyah, serta yang semisalnya maka kami tidak membenarkan mereka –secara terang-terangan- atas sedikitpun dari madzhab-madzhab mereka yang rusak ini, akan tetapi kami memaksa mereka untuk bertaqlid kepada salah satu dari empat imam madzhab.ولا نستحق مرتبة الاجتهاد المطلق، ولا أحد لدينا يدعيها، إلا أننا في بعض المسائل، إذا صح لنا نص جلي، من كتاب، أو سنة غير منسوخ، ولا مخصص، ولا معارض بأقوى منه، وقال به أحد الأئمة الأربعة : أخذنا به، وتركنا المذهب، كارث الجد والأخوة، فإنا نقدم الجد بالإرث، وإن خالف مذهب الحنابلة .Kami tidak berhak mendapatkan tingkatan mujtahid mutlaq, dan tidak ada seorangpun dari kami yang mengaku-ngaku sebagai mujtahid mutlaq, hanya saja kami dalam sebagian permasalahan –jika telah shahih di sisi kami dalil yang jelas dan terang dari al-Qur’an ataupun sunnah yang tidak mansuukh dan tidak dikhususkan, serta tidak ada dalil yang lebih kuat yang menghalangi, dan pendapat tersebut merupakan pendapat dari salah satu dari empat imam madzhab-, maka kami mengambil pendapat tersebut, dan kami tinggalkan madzhab hanbali. Seperti permasalahan warisan kakek dan ikhwah, maka kami mendahulukan kakek untuk mendapatkan warisan, dan kami menyelisihi madzhab hanbaliولا نفتش على أحد في مذهبه، ولا نعترض عليه، إلا إذا اطلعنا على نص جلي، مخالفاً لمذهب أحد الأئمة ، وكانت المسألة مما يحصل بها شعار ظاهر، كإمام الصلاة، فنأمر الحنفي، والمالكي مثلاً، بالمحافظة على نحو الطمأنينة في الاعتدال، والجلوس بين السجدتين، لوضوح دليل ذلك ؛ بخلاف جهر الإمام الشافعي بالبسملة، فلا نأمره بالأسرار، وشتان ما بين المسألتين ؛ فإذا قوي الدليل : أرشدناهم بالنص، وإن خالف المذهب، وذلك يكون نادراً جداً، ولا مانع من الاجتهاد في بعض المسائل دون بعض، فلا مناقضة لعدم دعوى الإجتهاد، وقد سبق جمع من أئمة المذاهب الأربعة، إلى اختيارات لهم في بعض المسائل، مخالفين للمذهب، الملتزمين تقليد صاحبه .Dan kami tidak memeriksa seorang pun tentang apa madzhabnya, dan kami tidak memprotesnya, kecuali jika kami mendapati nash/dalil yang sangat jelas yang menyelisihi madzhab salah satu dari para imam, dan selain itu permasalahannya menimbulkan syi’ar agama yang nampak. Seperti imam sholat, maka kami memerintahkan imam yang bermadzhab hanafi dan yang bermadzhab maliki –contohnya- untuk tetap menjaga tuma’ninah tatkala I’tidal dalam sholat, tatkala duduk diantara dua sujud, karena dalilnya sangat jelas. Berbeda dengan permasalahan menjaharkan membaca basmalah, maka kami tidak memerintahkannya untuk membaca dengan sir. Tentunya ada perbedaan antara dua permasalahan ini. Maka jika dalil kuat kami mengarahkan mereka untuk mengikuti nash/dalil meskipun menyelisihi madzhab, dan yang seperti ini jarang sekali terjadi. Dan tidak ada halangan untuk berijtihad dalam sebagian permasalahan dan tidak berijtihad pada permasalahan yang lain, dan tidak ada pembatalan dengan dalil ijtihad. Sejumlah ulama madzhab telah mendahului dalam pilihan-pilihan fiqih mereka pada sebagian permasalahan fiqih, mereka menyelisihi madzhab mereka, dengan tetap berpegang pada mengikuti imam madzhab.ثم إنا نستعين على فهم كتاب الله، بالتفاسير المتداولة المعتبرة، ومن أجلها لدينا : تفسير ابن جرير، ومختصره لابن كثير الشافعي، وكذا البغوي، والبيضاوي، والخازن، والحداد، والجلالين، وغيرهم . وعلى فهم الحديث، بشروح الأئمة المبرزين : كالعسقلاني، والقسطلاني، على البخاري، والنووي على مسلم، والمناوي على الجامع الصغير .ونحرص على كتب الحديث، خصوصاً : الأمهات الست، وشروحها ؛ ونعتني بسائر الكتب، في سائر الفنون، أصولاً، وفروعاً، وقواعد، وسيراً، ونحواً، وصرفاً، وجميع علوم الأمة .Kemudian untuk memahami al-Qur’an kami memanfaatkan kitab-kitab tafsir yang tersebar dan teranggap, untuk membantu pemahaman kami. Dan yang paling baik adalah tafsir Ibnu Jarir dan ringkasannya karya Ibnu Katsir As-Syafii, demikian juga Al-Baghowi, Al-Baidhowi, Al-Khozin, Al-Haddaad, al-Jalaalain dan selainnya.Untuk memahami hadits Nabi kami menggunakan penjelasan para imam yang terkenal seperti Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, al-Qostholaani untuk shahih Al-Bukhari, dan Imam An-Nawawi untuk shahih Muslim, penjelasan Al-Munaawi untuk memahami al-Jaami’ as-Shaghiir. Dan kami sangat perhatian untuk kitab-kitab hadits khususnya al-Kutub as-Sittah dan syarah-syarahnya, dan kami juga perhatian dengan kitab-kitab lainnya dalam bidang-bidang ilmu lainnya, baik permasalahan ushul (pokok) atau furuu’ (cabang), baik dalam ilmu qowa’id, shirah, nahwu, shorf, dan seluruh cabang ilmu umat ini.ولا نأمر باتلاف شيء من المؤلفات أصلاً، إلاّ ما اشتمل على ما يوقع الناس في الشرك، كروض الرياحين، أو يحصل بسببه خلل في العقائد، كعلم المنطق، فإنه قد حرمه جمع من العلماء، على أنا لا نفحص عن مثل ذلك، وكالدلائل، إلاّ إن تظاهر به صاحبه معانداً، أتلف عليه ؛ وما اتفق لبعض البدو، في اتلاف بعض كتب أهل الطائف، إنما صدر منه لجهله، وقد زجر هو، وغيره عن مثل ذلك .Dan kami sama sekali tidak pernah memerintahkan untuk merusak kitab-kitab, kecuali kitab yang mengandung perkara yang bisa menjerumuskan masyarakat kepada kesyirikan, seperti kitab Roud ar-Royaahiin, atau kitab yang menyebabkan kerancuan dalam aqidah seperti ilmu filsafat, karena sejumlah ulama telah mengharamkan mempelajari filsafat. Meskipun kami tidak mengecek/memeriksa masyarakat untuk mencari kitab-kitab yang seperti ini. Demikian juga kitab ad-Dalaail. Kecuali jika pemilik kitabnya menampakkan penentangan maka akan dirusak kitab tersebut.Adapun perkara yang kebetulan terjadi yang dilakukan oleh arab badui yang merusak sebagian buku-buku penduduk Thaif maka itu hanyalah karena kebodohannya, ia dan yang lainnya telah diperingatkan keras dari perbuatan seperti itu.مما نحن عليه : أنا لا نرى سبي العرب، ولم نفعله، ولم نقاتل غيرهم، ولا نرى قتل النساء والصبيان .وأما ما يكذب علينا : ستراً للحق، وتلبيساً على الخلق، بأنا نفسر القرآن برأينا، ونأخذ من الحديث ما وافق فهمنا، من دون مراجعة شرح، ولا معول على شيخ، وأنا نضع من رتبة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم بقولنا، النبي رمة في قبره، وعصا أحدنا أنفع له منه، وليس له شفاعة، وأن زيارته غير مندوبة، وأنه كان لا يعرف معنى لا إلَه إلا ّ الله، حتى أنزل عليه فاعلم أنه لا إلَه إلا ّ الله، مع كون الآية مدنية، وأنا لا نعتمد على أقوال العلماء، ونتلف مؤلفات أهل المذاهب، لكون فيها الحق والباطل، وأنا مجسمة، وأنا نكفر الناس على الإطلاق أهل زماننا، ومن بعد الستمائة، إلا من هو على ما نحن عليه .Dan termasuk yang kami yakini adalah kami tidak memandang bolehnya menawan kaum arab, dan kami tidak pernah melakukannya, dan kami tidak pernah memerangi selain mereka. Kami tidak memandang bolehnya membunuh para wanita dan anak-anak.Adapun apa yang mereka dustakan tentang kami –dalam rangka menutup kebenaran dan merancukan kebenaran terhadap masyarakat- yaitu bahwasanya kami menafsirkan al-Quran dengan pemikiran kami saja, dan kami hanya mengambil hadits-hadits yang sesuai dengan hawa pemahaman kami tanpa kembali kepada syarah/penjelasan dan tidak kembali kepada seorang gurupun,  bahwasanya kami merendahkan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan kami “Nabi hanyalah bangkai di kuburan, dan tongkat salah seorang dari kami lebih bermanfaat daripada beliau, bahwasanya beliau tidak memiliki syafaat, dan menziarahi beliau tidak dianjurkan, bahwasanya beliau tidak memahami makna laa ilaah illallah hingga diturunkan kepada beliau firman Allahفَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah” (QS Muhammad : 19)Padahal ayat ini adalah madaniyah (diturunkan di kota Madinah), dan bahwasanya kami tidak memandang perkataan para ulama, dan kami merusak kitab-kitab madzhab karena dalam kitab-kitab tersebut tercampur kebenaran dan kebatilan, dan kami adalah kaum mujassimah, serta mengkafirkan secara mutlak seluruh penduduk di zaman kami, dan kami mengkafirkan sejak tahun 600 hijriyah, kecuali orang-orang yang sesuai dengan pemahaman kami.ومن فروع ذلك : أنا لا نقبل بيعة أحد إلا بعد التقرير عليه بأنه كان مشركاً، وأن أبويه ماتا على الإشراك بالله، وإنا ننهى عن الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم، ونحرم زيارة القبور المشروعة مطلقاً، وأن من دان بما نحن عليه، سقطت عنه جميع التبعات، حتى الديون، وأنا لا نرى حقاً لأهل البيت – رضوان الله عليهم – وأنا نجبرهم على تزويج غير الكفء لهم، وأنا نجبر بعض الشيوخ على فراق زوجته الشابة، لتنكح شاباً، إذا ترافعوا إلينا، فلا وجه لذلك ؛ فجميع هذه الخرافات، وأشباهها لما استفهمنا عنها من ذكر أولاً، كانجوابنا في كل مسألة من ذلك، سبحانك هذا بهتان عظيم ؛ فمن روى عنا شيئاً من ذلك، أو نسبه إلينا، فقد كذب علينا وافترىDan diantara pengembangan kedustaan-kedustaan tentang kami yaitu bahwasanya kami tidak menerima bai’at seorangpun kecuali setelah ia mengaku bahwasanya ia dahulu seorang musyrik, dan bahwasanya kedua orang tuanya meninggal dalam keadaan musyrik, dan bahwasanya kami melarang untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, kami melarang secara mutlak untuk meziarahi kuburan yang disyariat’akan, dan barangsiapa yang beragama dengan keyakinan kami maka segala tuntutan dan tanggungannya gugur, bahkan hutang-hutangnya gugur. Bahwasanya kami tidak memandang hak-hak para ahlul bait –semoga Allah meridhoi mereka-, dan kami memaksa mereka untuk menikah dengan orang-orang yang tidak sekufu (setara/semartabat) dengan mereka. Bahwasanya kami memaksa seorang tua untuk menceraikan istrinya yang muda agar istrinya yang muda tersebut menikah dengan lelaki yang muda juga, jika mereka mengangkat permasalahan mereka kepada kami maka semua ini tidak benar, dan yang semirip dengan ini, semuanya adalah khurofat.Tatkala ada yang bertanya kepada kami tentang tuduhan-tuduhan dusta di atas maka jawaban kami terhadap setiap tuduhan : “Maha suci Engkau Yaa Allah, ini adalah kedustaan yang sangat besar”.Barang siapa yang meriwayatkan dari kami sebagian dari kedustaan-kedustaan di atas, atau menisbahkannya kepada kami maka ia telah berdusta dan mengada-ngada atas nama kami.ومن شاهد حالنا، وحضر مجالسنا وتحقق ما عندنا، علم قطعاً : أن جميع ذلك وضعه، وافتراه علينا، أعداء الدين، وإخوان الشياطين، تنفيراً للناس عن الإذعان، بإخلاص التوحيد لله تعالى بالعبادة، وترك أنواع الشرك، الذي نص الله عليه، بأن الله لا يغفره ( ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ) [ النساء :48] فإنا نعتقد : أن من فعل أنواعاً من الكبائر، كقتل المسلم بغير حق، والزنا، والربا، وشرب الخمر، وتكرر منه ذلك : أنه لا يخرج بفعله ذلك عن دائرة الإسلام، ولا يخلد في دار الانتقام، إذا مات موحداً بجميع أنواع العبادة .Barang siapa yang menyaksikan kondisi kami, dan menghadiri majelis-majelis dan berusaha mengecek keyakinan kami maka pasti ia akan mengetahui bahwasanya seluruh tuduhan-tuduhan di atas merupakan kreasi musuh-musuh agama dan teman-teman para syaitan, dalam rangka untuk menjauhkan manusia dari sikap tunduk kepada Allah dengan mengikhlaskan tauhid kepada Allah dalam beribadah, dan meninggalkan berbagai macam kesyirikan, yang telah ditegaskan oleh Allah bahwasanya Allah tidak akan mengampuninya dan Allah mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan bagi yang Allah kehendaki.Kami meyakini bahwasanya barang siapa yang melakukan bermacam-macam dosa besar seperti membunuh muslim tanpa hak, berzina, praktik riba, minum khomr, dan hal ini ia lakukan berulang-ulang maka orang ini dengan perbuatannya tersebut tidak keluar dari lingkaran Islam, dan tidak kekal di tempat pembalasan (neraka) jika ia meninggal dalam keadaan bertauhid dengan seluruh jenis ibadah)). Demikian pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Ad-Duror as-Saniyyah 1/227-230.Inilah aqidah kaum salafy wahabi, aqidah yang murni dan dibangun di atas al-haq.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI THAIFIdahram berkata, “Salafy Wahaby juga menyerang dan memberangus kota Thaif dengan alasan membebaskannya dari kemusyrikan. Penyerangan ini terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun 1217 Hijriah bertepatan dengan tahun1803 Masehi. Ketika itu kota Thaif berada di bawah pemerintahan as-Syarif Ghalib, gubernur kota Mekah. Padahal sebelumnya, antara as-Syarif Ghalib dan sekte Wahabi telah menjalin kesepakatan, namun mereka melanggarnya. . .Di kota itu, mereka membunuh ribuan penduduk sipil, termasuk wanita dan anak-anak. Yang paling biadab, mereka turut menyembelih bayi yang masih di pangkuan ibunya dan wanita-wanita hamil, sehingga tiada seorang pun yang terlepas dari kekejaman wahabi” (Muhammad Muhsin al-Amiin ; Kasy al-Irtiyaab h. 18), demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 77 Idahram juga berkata, “Maka, pada bulan Muharram 1248 H, Wahabi berhasil memasuki kota Mekah dan menetap di sana selama 14 hari. Dalam tempo masa inilah mereka melakukan perusakan dan membuat ketetapan tentang larangan menziarahi makam para nabi dan orang-orang shaleh” (Rujuk fakta sejarah tersebut dalam kitab berjudul Kasyf al-Irtiyab hal 18 karya Muhammad Muhsin Al-Amiin), demikian perkataan Idahram dalam kitabnya hal 78Idahram juga menukil perkatan Ahmad Zaini Dahlan :“Ketika memasuki Thaif, salafy wahabi melakukan pembunuhan secara menyeluruh, termasuk tua renta, tokoh masyarakat dan pemimpinnya, membunuh golongan syarif (ahlul bait), dan rakyat biasa. Mereka menyembelih hidup-hidup bayi-bayi yang masih menyusu di pangkuan ibunya, membunuh umat di dalam rumah dan kedai-kedai kecil. Apabila mereka mendapati satu jama’ah umat Islam mengadakan pengajian al-Qur’an, maka mereka bersegera untuk membunuhnya sehingga tiada lagi yang tinggal di kalangan mereka. Kemudian mereka masuk ke mesjid-mesjid. Di situ mereka membunuhi orang-orang yang sedang rukuk atau sujud, merampas uang dan harta mereka. Lalu mereka menginjak-nginjak mushaf al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka, termasuk kitab-kitab Imam Al-Bukhari, Muslim, kitab Fikih, nahwu, dan kitab-kitab lainnya setelah mereka merobek-robek dan menebarkannya di jalan-jalan, gang-gang dan kawasan tanah rendah….” (Ahmad Zaini Dahlan : Umara al-Balad al-Haram, ad-Dar al-Muttahidah lin-Nasyr, hal 297-298), sebagaimana dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 79.Demikianlah Idahram menukil dari dua buku, yang pertama buku Kasyf al-irtiyaab karangan seorang syi’ah Rofidhoh yang bernama Muhsin Al-Amiin, dan yang kedua dari buku Umaroo al-Balad al-Haram, karangan Ahmad Zaini Dahlan, yaitu seorang yang sangat benci kepada kaum salafy wahabi sehingga menjadikannya nekat untuk berdusta.          Sekilas jika kita membaca penukilan idahram di atas, maka kita sangat yakin kaum salafy wahabi adalah kaum yang kafir…, bagaimana bisa mereka nekat menginjak-nginjak al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka??, menginjak-nginjak kitab shahih al-Bukhari dan shahih Muslim??!!. Ini merupakan kekafiran yang nyata. Justru kaum salafy wahabi sangat tegas dalam hal ini, jangankan menginjak al-Qur’an menghina syari’at Islam yang jauh lebih rendah dari Al-Qur’an bisa menyebabkan kekafiran menurut kacamata kaum salafy wahabi.Karenanya tatkala membaca nukilan idahram di atas, seorang yang berakal sehat tentu tidak serta merta membenarkan hal ini. Jika nukilan di atas adalah tentang perbuatan kebiadaban kaum syi’ah rofidhoh maka mungkin masih diterima oleh akal sehat, mengingat keyakinan mereka bahwa Al-Qur’an menyimpang (dan bahkan benar-benar terjadi, sikap syi’ah Rofidhoh yang menginjak-nginjak al-Qur’an), akan tetapi jika tuduhan ini dituduhkan kepada kaum salafy wahabi yang begitu mengagungkan al-Qur’an dan kitab shahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim ??!!. Kalau syia’ah Rofidhoh yang melakukannya sangatlah mungkin, mengingat mereka memiliki versi kitab hadits sendiri yaitu Al-Kaafi karya Al-Kulaini, yang dimata mereka seperti shahih Al-Bukhari di sisi Ahlus Sunnah.Tentunya kebenaran berita nukilan idahram tadi kembali kepada kebenaran dan kejujuran penyampai berita tersebut. Ternyata dua pembawa berita tersebut yang satu beragama syi’ah rofidhoh, sedangkan yang satunya lagi sufi fanatik yang membolehkan berdoa kepada selain Allah, kepada mayat-mayat yang sudah tidak bisa bergerak dalam kuburan mereka. Ada baiknya jika kita mengenal lebih dekat hakikat kedua pembawa berita ini… Hakekat Penulis kitab Kasyf al-IrtiyaabSeperti biasa idahram mengambil informasi tentang kebengisan kaum salafy wahabi dari para penulis syi’ah rofidoh. Penulis kitab Kasy al-Irtiyaab adalah Ayatullah Muhsin Al-Amiin al-‘Aamili seorang tokoh Rofidhoh masyhuur (silahkan lihat biografinya di : ar.wikipedia.org/wiki/محسن_الأمين_العاملي)Karenanya buku Kaysf al-Irtiyaab ini ditampilkan di situs-situs sekte syi’ah Rofidhoh seperti di  http://shiaonlinelibrary.com. Dan Muhsin Al-Amiin juga telah menulis sebuah kitab yang berjudul “أَعْيَانُ الشِّيْعَةِ” dalam rangka membela sekte syi’ah (silahkan lihat muqoddimah putra penulis yang bernama Hasan Al-Amiin, Kasyf al-Irtiyaab hal 5, cetakan Muassasah Daar al-Kitaab al-Islaami, cetakan kedua)Bahkan muqoddimah yang ditulis oleh Muhsin Al-Amiin di awal kitab Kasyf al-Irtiyaab menunjukkan aqidah syi’ahnya. Ia berkata :“Tatkala lemah kekuatan para raja islam, maka dampaknya adalah kaum wahabi –yaitu dari kalangan arab badui Najd- menguasai negeri Hijaaz dan Al-Haromain yang mulia (Mekah dan Madinah) dan penghancuran lokasi-lokasi ziarah kaum muslimin, diantaranya adalah kubah para imam Ahlil Bait alaihimus salaam, dan adrihah mereka yang ada di baqi’ demikian juga kubah-kubah kedua orang tua Nabi (ص) Abdullah dan Aminah, serta kubah kakek-kakek beliau dan paman-paman beliau dan sahabat-sahabat beliau, serta ummaahatul mukminin, dan Hawaa ibu para manusia, qubah para ulama dan kaum sholihin, kubah anak-anak Nabi (ص) dan sejumlah keluarga dan sahabat-sahabatnya, dan penghancuran seluruh lokasi yang diziarahi dan dicari keberkahannya di hijaaz…. Dan menjadikan kuburan para pembesar kaum muslimin dan para imam agama ini setelah diratakan dengan tanah….” (Kasyf al-Irtiyaab hal 6)Ia juga berkata:“Tatkala kaum wahabi masuk ke kota thoif maka merekapun meruntuhkan kubah Ibnu Abbas, sebagaimana yang mereka lakukan pertama kali, dan tatkala mereka masuk ke kota Mekah al-Mukarromah maka mereka meruntuhkan kubah Abdul Muththolib kakek Nabi (ص) dan kubah Abu Tholib paman Nabi” (Kasy al-Irtiyaab hal 53)Perhatikanlah aqidah sang penulis dari sekte Syi’ah Rofidoh yang hobi beribadah di kuburan dan menyembah para penghuni kuburan. Bahkan sampai kuburan-kuburan orang kafir pun dibela olehnya.Dalil-dalil yang shahih menunjukkan bahwa kedua orang tua Nabi shlalllahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan kafir.Kakek-kakek Nabi manakah yang beragama islam?Yang dihancurkan juga adalah kubah-kubah kuburan, yang memang telah diperintahkan oleh Nabi untuk dihancurkan dan diratakan, sebagaimana telah lalu penjelasannya.Memang kaum syi’ah Rofidhoh para penyembah kubur lebih memuliakan kubah-kubah tersebut daripada masjid-masjid rumah-rumah Allah.Kita mengingatkan kembali kepada para pembaca yang budiman tentang perkataan Al-Imam As-Syafii:لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114) Hakekat penulis kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-HaroomPenulis kitab ini adalah Ahmad Zaini Dahlan yang sangat benci kepada keberhasilan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Selain kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, ia juga menulis kitabnya yang lain yang berjudul “Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-Rod ‘alaa al-Wahhaabiyah”. Kitabnya yang kedua ini telah dibantah oleh seorang ulama india yang bernama Syaikh Muhammad Basyiir As-Sahsawaani al-Hindi dalam kitabnya yang berjudul “Shiyaanatul Insaan ‘an waswasah As-Syaikh Dahlaan” (Penjagaan manusia dari igauan syaikh Dahlan). Dalam bukunya beliau mengungkap kejahilan syaikh Dahlan, dan juga membongkar kedustaan Syaikh Dahlan.Banyak kedustaan-kedustaan Syaikh Dahlan yang telah diungkapkan oleh Syaikh As-Sahsawani Al-Hindi (silahkan para pembaca menelaah sendiri kitab yang sangat bermafaat tersebut, dan bisa di download di http://d1.islamhouse.com/data/ar/ih_books/single/ar_Maintenance_rights_and_Sousse_Sheikh_Dahlan.pdf). Bahkan kitab Syaikh As-Sahwaani ini telah diberi kata pengantar oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridlo, salah seorang ulama Mesir yang sangat masyhur.Akan tetapi –pada kesempatan ini- saya hanya menyampaikan dua kedustaan Dahlan yang terkesan sangat konyol yang nekat diciptakan oleh Syaikh Dahlan untuk merusak citra dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab. Yang lucunya ternyata idahram juga ikut-ikutan menukil sebagian kedustaan-kedustaan konyol tersebut. Diantaranya adalah :Pertama : Tuduhan Dahlan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menganggap dirinya adalah seorang Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamAhmad Zaini Dahlan berkata :كانوا يصرحون بتكفير الامة من منذ ستمائة سنة وأوّل من صرح بذلك محمد بن عبدالوهاب فتبعوه على ذلك وإذا دخل انسان في دينهم وكان قد حج حجة الاسلام قبل ذلك يقولون له حج ثانيا فان حجتك الاولى فعلتها و انت مشرك فلا تسقط عنك الحج و يسمون من اتبعهم من الخارج المهاجرين ومن كان من أهل بلدﺗﻬم يسموﻧﻬم الانصار والظاهر من حال محمد بن عبد الوهاب انه يدعي النبوة إلا أنه ما قدر على إظهار التصريح بذلك وكان في اوّل أمره مولعا بمطالعة أخبار من ادعى النبوة كاذبا كمسيلمة الكذاب و سجاح والاسود العنسي و طليحة الاسدي واضراﺑﻬم فكأنه يضمر في نفسه دعوى النبوّة و لو أمكنه إظهار هذه الدعوة لأظهرها وكان يقول لأتباعه إني أتيتكم بدين جديد ويظهر ذلك من أقواله وأفعاله ولهذا كان يطعن في مذاهب الائمة و اقوال العلماء ولم يقبل من دين نبينا صّلى الله عليه وسّلم إلا القرآن ويؤوله على حسب مراده مع انه انما قبله ظاهرا فقط لئلا يعلم الناس حقيقة أمره فينكشفوا عنه بدليل انه هو واتباعه انما يؤولونه على حسب ما يوافق اهواءهم لا بحسب ما فسره به النبي صّلى الله عليه و سّلم و اصحابه و السلف“Mereka menyatakan dengan jelas akan kafirnya umat semenjak enam ratus tahun, dan orang yang pertama kali terang-terangan dengan pengkafiran umat adalah Muhammad bin Abdil Wahhaab, maka merekapun mengikutinya. Dan jika ada seseorang yang masuk dalam agama mereka –dan ia pernah haji islam sebelumnya- maka mereka berkata kepadanya, “Hajilah engkau lagi, karena hajimu yang pertama engkau laksanakan padahal engkau dalam keadaan musyrik, maka kewajiban hajimu belum gugur”. Mereka menamakan orang-orang yang mengikuti mereka dari daerah luar dengan nama “Muhaajirin”, dan orang-orang yang berasal dari daerah mereka, mereka namakan kaum “Anshoor”.Yang dzohir (nampak) dari kondisi Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya ia mengaku sebagai nabi, hanya saja ia tidak mampu untuk menyerukannya terang-terangan.Perkara pertama yang disenanginya adalah membaca kabar-kabar tentang orang-orang yang mengaku dusta sebagai nabi, seperti Musailamah Al-Kadzdzaab, Sijaah, Al-Aswad Al-‘Anasi, Tulaihah Al-Asadi, dan semisal mereka. Maka seakan-akan ia menyimpan dalam hatinya pengakuannya sebagai nama, dan jika memungkinkannya untuk menampakkannya maka akan ia nampakkan. Ia berkata kepada para pengikutnya, “Sesungguhnya aku telah datang kepada kalian dengan membawa agama baru”. Hal ini nampak dari perkatan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya. Oleh karenanya beliau mencela madzhab para imam dan mencela perkataan para ulama, dan ia tidak menerima dari agama Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya al-Qur’an, dan ia menta’wil al-Qur’an berdasarkan keinginannya, padahal ia hanya menerima al-Qur’an secara lahiriah saja agar orang-orang tidak mengetahui hakekat dirinya yang sesungguhnya (bahwa ia mengaku nabi-pen) sehingga akhirnya mereka akan membongkar rahasianya. Buktinya ia dan para pengikutnya hanyalah menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan yang menyepakati hawa nafsu mereka bukan berdasarkan penafsiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya dan para salaf” (Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘alaa al-wahhaabiyah hal 50)Subhaanallah… begitu kejinya Dahlan menuduh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengaku sebagai seorang nabi??.          Sungguh terlalu banyak perkataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang tegas menyatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi yang terakhir, penutup para nabi. Diantara perkataan beliau tersebut :يعرف الإنسان أن الله لما خلقنا ما تركنا هملاً، بل أرسل إلينا الرسل، أولهم نوح، وآخرهم محمد عليهم السلام، وحقنا منهم خاتمهم، وأفضلهم محمد صلى الله عليه وسلم، ونحن آخر الأمم“Manusia mengetahui bahwasanya tatkala Allah menciptakan kita Allah tidak membiarkan kita begitu saja, akan tetapi Allah mengutus para rasul kepada kita. Rasul yang pertama adalah Nuh, dan yang terakhir adalah Muhammad ‘alaihimus sallam. Dan dari para rasul tersebut kita kebagian Rasul yang terakhir dan yang paling mulia yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita adalah umat yang terakhir” (Ad-Duror as-Saniyyah 1/168)Beliau juga berkata :وأولهم نوح عليه السلام وآخرهم محمد صلى الله عليه وسلم وهو خاتم النبيين، لا نبي بعده، والدليل قوله تعالى : ( ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين)“Rasul yang pertama adalah Nuh ‘alaihis salam, dan yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahnya. Dan dalilnya adalah firman Allah ta’ala (Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.) [QS. Al Ahzab: 40]” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/135)Bahkan Syaikh mengkafirkan orang yang mengaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan yang membenarkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam juga dihukumi kafir oleh Syaikh.Beliau berkata :فمن أشرك بالله تعالى كفر بعد إسلامه . . . أو ادعى النبوة، أو صدق من ادعاها بعد النبي صلى الله عليه وسلم“Barang siapa yang berbuat syirik kepada Allah maka ia telah kafir setelah islamnya… atau mengaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yagn mengaku sebagai nabi setelah Nabi (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/88)Beliau juga berkata :هؤلاء أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قاتلوا بني حنيفة ، وقد أسلموا مع النبي – صلى الله عليه وسلم – وهم يشهدون أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، ويؤذنون ويصلون . فإن قال : إنهم يقولون : إن مسيلمة نبي ، فقل : هذا هو المطلوب ، إذا كان من رفع رجلا إلى رتبة النبي – صلى الله عليه وسلم – كفر وحل ماله ودمه ولم تنفعه الشهادتان ولا الصلاة ، فكيف بمن رفع شمسان أو يوسف ، أو صحابيَاَ ، أو نبيا إلى مرتبة جبار السماوات والأرض؟“Mereka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi Bani Hanifah –padahal Banu Hanifah telah masuk Islam di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mereka bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, mereka mengumandangkan adzan dan mereka sholat.Jika ada yang berkata : “Akan tetapi Banu Hanifah (*dikafirkan dan diperangi karena) mereka mengatakan bahwa Musailamah adalah Nabi“, maka katakanlah : “Inilah yang dimaksud, jika seseorang yang mengangkat seseorang hingga derajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kafir dan halal darah dan hartanya serta tidak bermanfaat dua kalimat syahadatnya dan juga sholatnya, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengangkat Syamsan, atau Yusuf, atau sahabat, atau Nabi ke derajat Allah penguasa langit dan bumi ??!!” (Kasyf As-Subhaat hal 32)Kedua : Tuduhan Dahlan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan seluruh umat di atas muka bumi.Berkata Ahmad Zaini Dahlan :فكان يقول لهم : “إِنَّمَا أَدعوكم إلى التوحيد و ترك الشرك بالله” ويزين لهم القول وهم بوادي في غاية الجهل لا يعرفون شيئا من أمور الدين فاستحسنوا ما جاءهم به وكان يقول لهم “إني أدعوكم إلى الدين وجميع ما هو تحت السبع الطباق مشرِكٌ على الإِطلاق ومن قتل مشركا فله الجنة”“Muhammad bin Abdil Wahab berkata kepada mereka, “Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan kepada Allah”. Lalu Muhammad bin Abdil wahhab menghiasi perkataannya padahal mereka adalah orang-orang badui yang sangat bodoh dan sama sekali tidak memahami perkara-perkara agama. Maka merekapun menganggap baik apa yang dibawanya. Ia juga berkata, “Aku menyeru kalian kepada agama, dan seluruh yang ada dibawah tujuh lapis langit secara mutlak adalah musyrik, dan barang siapa yang membunuh seorang musyrik maka ia masuk surga” (Ad-Duror As-Saniyyah fi Ar-Rod ‘ala al-Wahhaabiyah hal 46-47, buku ini bisa di download di http://www.4shared.com/rar/luyiTrMA/_____.html). Perkataan Ahmad Zaini Dahlan ini dinukil oleh Idahram dalam bukunya pada halaman 68.Ini adalah kedustaan yang nyata dan konyol…. Sejauh itukah kebencian Dahlan kepada dakwah Salafy sehingga nekat menuduh dengan tuduhan seperti ini !!!. Telah lalu penjelasan sikap Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfiir (pengkafiran), silahkan para pembaca kembali membaca ulasannya.Inilah sosok Ahmad Zaini Dahlan yang dijadikan rujukan oleh idahram dalam menggambarkan kekejian kaum salafy wahabi. Yang semua tuduhan kebengisan tersebut semuanya hanyalah dusta.Para pembaca yang budiman jangan heran dengan sikap Ahmad Zaini Dahlan yang nekat menuduh dengan tuduhan keji… semua ini dikarenakan ia sangat benci kepada kaum wahabi dan menganggap kaum wahabi seperti yahudi dan munafiq. (sebagaimana akan datang penjelasnnya)Nukilan Idahram dari kitab Al- Jibrati.Idahram berkata, ((Ulama sejarah terkenal berfaham wahabi yang bernama Syaikh Abdurrahman al-Jibrati mengakui kenyataan itu. Dalam bukunya yang berjudul Taariikh ‘Ajaib al-Atsar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar, ia menyatakan :حاربوا الطائف وحاربَهم أهلُها ثلاثة أيام حتّى غلبوا فأخذ البلدةَ الوهابيون، واستولوا عليها عنوة، وقتلوا الرجال وأسروا النساء والأطفال، وهذا رأيهم مع من يحاربهم “Mereka (salafy Wahabi) menyerang Thaif dan memerangi penduduknya selama tiga hari, sehingga mereka takluk. Lalu orang-orang wahabi ini mengambil alih kota itu dan menguasainya secara semena-mena. Mereka membunuh kaum lelakinya, menyandera perempuan dan anak-anaknya. Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi” (Muhammad Adib Ghalib : Min akhbaar al-Hijza wa an-Najd fi Taariikh al-Jibrati, Dar al-Yamamah li al-Bahts wa at-Tarjamah, cet-1, hal 90), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 81Idahram membawakan nukilan ini dalam rangka untuk menguatkan bahwasanya kaum wahabi memang bengis dalam berperang.Akan tetapi pada nukilan ini ada catatan-catatan berikut :Pertama : Penukilan langsung dari kitab aslinya sebagai berikut :“Pada tanggal 15 Dzulhijjah –bertepatan tangga 18 April 1803 M- tiba surat utusan dari negeri Hijaz mengabarkan dalam surat tersebut bahwasanya kaum wahabi telah menuju ke arah kota Thoif. Maka Syarif gebernur Mekah –syarif Gholib- pun keluar menuju mereka dan memerangi mereka, maka merekapun mengalahkannya, maka iapun kembali ke kota Thaif lalu membakar rumahnya yang ada di sana, lalu kabur menuju Mekah. kaum wahabipun masuk ke kota Thaif dan pimpinan merea Al-Mudhooyifi adalah iparnya syarif Gholib (*suami saudara perempuan syarif Gholib), dan telah terjadi jarak/ketidak cocokan maka iapun pergi bersama kaum wahabi dan meminta kepada Su’ud al-Wahhabi untuk mengangkatnya sebagai pemimpin pasukan perang untuk memerangi syarif. Maka dikabulkanlah permintaannya. Maka mereka (kaum wahabi) pun memerangi kota Thaif, dan penduduk kota Thaif memerangi mereka selama tiga hari namun mereka kalah. Maka kaum wahabipun mengambil alih kota Thaif dan menguasainya dengan paksa/kekerasan, mereka membunuh para lelaki, dan menawan para wanita dan anak-anak. Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang-orang yang memerangi mereka” (Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd, hal 90)Pada nukilan di atas sangat jelas bahwasanya kaum wahabi tatkala menyerang kota Thaif tidaklah membunuh wanita dan anak-anak.Kedua : Idahram melakukan perubahan dalam penukilannya, dalam kitab aslinya tertulis هذا دَأْبُهُمْ مع من يحاربهم  “Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang yang memerangi mereka“. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap pertempuran mereka melawan musuh-musuh mereka, kaum wahabi tidak pernah membunuh para wanita, apalagi membunuh anak-anak !!!, karena itulah kebiasaan mereka tatkala menyikapi orang yang memerangi mereka.Akan tetapi idahram merubah nukilan diatas sbb هذا رَأْيُهُمْ مع من يحاربهم “Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi“Ada dua kesalahan yang dilakukan idahram, pertama yaitu merubah kata “kebiasaan mereka” menjadi “pendapat mereka“, tentunya jika diartikan “pendapat mereka” bisa jadi pendapat mereka adalah tidak membunuh kaum wanita dan anak-anak akan tetapi prakteknya bisa jadi berbeda. Akan tetapi jika diartikan “kebiasaan mereka” menunjukkan itulah praktek yang terjadi dalam peperangan mereka melawan musuh-musuh mereka, bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah membunuh para wanita apalagi anak-anak.Ketiga : Kesalahan kedua, idahram menerjemahkan ” orang yang memerangi mereka” dengan “orang-orang yang mereka perangi”. Tentunya ada perbedaan antara dua terjemahan ini. Karena kaum wahabi mereka tidak memerangi kecuali orang yang menentang dan melawan mereka. Adapun orang yang tidak menentang tidak mereka perangi. Kaum wahabi tidak membunuh dari kaum lelaki kecuali kaum lelaki yang menentang dan memerangi mereka, adapun yang tunduk maka tidak dibunuh.Keempat : Bahkan Al-Jibrati menjelaskan kaum wahabi tidak mengejar kaum lelaki yang lari. Tatkala menjelaskan tentang peristiwa tahun 1226 H bulan dzulhijjah, Abdurrahman bin Hasan  al-Jibrati berkata :“… karena mereka (pasukan Baasyaa) telah mempersiapkan perahu-perahu di pinggiran pantai Al-Buraik untuk kehati-hatian (*digunakan untuk kabur jika mereka kalah-pen). Maka timbulah rasa takut dalam hati mereka, dan mereka menyangka bahwasanya kaum wahabi mengejar mereka, akan tetapi kenyataannya tidak seorangpun dari kaum wahabi yang mengejar mereka, karena mereka (kaum wahabi) tidaklah mengejar orang yang lari. Kalau seandainya kaum wahabi mengejar mereka tentunya tidak tersisa seorangpun dari mereka” (‘A 4/222)Sebagaimana dalam nukilan di atas juga sangatlah jelas, tatkala syarif Gholib kabur maka tidaklah di kejar oleh kaum wahabi untuk dibunuh. Jadi kaum wahabi hanya memerangi orang yang menentang.Kelima : Adapun menawan/menyandera para wanita dan anak-anak maka ini merupakan kedustaan yang nyata. Sama sekali tidak pernah terjadi dalam peperangan manapun. Bahkan mereka menyikapi orang-orang yang tidak memerangi mereka sesuai syar’i. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Muhammad Adiib Gholib dalam kitabnya “Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd” hal. 90-91 Penjelasan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Tentang Tuduhan-Tuduhan DustaBerikut pemaparan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tentang pemahaman beliau dan bantahan terhadap tuduhan dusta terhadap beliau. beliau berkata : ونحن أيضاً : في الفروع، على مذهب الإمام أحمد بن حنبل، ولا ننكر على من قلد أحد الأئمة الأربعة، دون غيرهم، لعدم ضبط مذاهب الغير ؛ الرافضة، والزيدية، والإمامية، ونحوهم ؛ ولا نقرهم ظاهراً على شيء من مذاهبهم الفاسدة، بل نجبرهم على تقليد أحد الأئمة الأربعة .Dan kami dalam permasalahan furuu’ berada diatas madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan kami tidak mengingkari siapapun yang taqlid kepada salah seorang dari empat imam madzhab bukan selain mereka, karena madzhab selain 4 madzhab tidak teratur. Adapun rofidhoh, zaidiyah, dan Imamiyah, serta yang semisalnya maka kami tidak membenarkan mereka –secara terang-terangan- atas sedikitpun dari madzhab-madzhab mereka yang rusak ini, akan tetapi kami memaksa mereka untuk bertaqlid kepada salah satu dari empat imam madzhab.ولا نستحق مرتبة الاجتهاد المطلق، ولا أحد لدينا يدعيها، إلا أننا في بعض المسائل، إذا صح لنا نص جلي، من كتاب، أو سنة غير منسوخ، ولا مخصص، ولا معارض بأقوى منه، وقال به أحد الأئمة الأربعة : أخذنا به، وتركنا المذهب، كارث الجد والأخوة، فإنا نقدم الجد بالإرث، وإن خالف مذهب الحنابلة .Kami tidak berhak mendapatkan tingkatan mujtahid mutlaq, dan tidak ada seorangpun dari kami yang mengaku-ngaku sebagai mujtahid mutlaq, hanya saja kami dalam sebagian permasalahan –jika telah shahih di sisi kami dalil yang jelas dan terang dari al-Qur’an ataupun sunnah yang tidak mansuukh dan tidak dikhususkan, serta tidak ada dalil yang lebih kuat yang menghalangi, dan pendapat tersebut merupakan pendapat dari salah satu dari empat imam madzhab-, maka kami mengambil pendapat tersebut, dan kami tinggalkan madzhab hanbali. Seperti permasalahan warisan kakek dan ikhwah, maka kami mendahulukan kakek untuk mendapatkan warisan, dan kami menyelisihi madzhab hanbaliولا نفتش على أحد في مذهبه، ولا نعترض عليه، إلا إذا اطلعنا على نص جلي، مخالفاً لمذهب أحد الأئمة ، وكانت المسألة مما يحصل بها شعار ظاهر، كإمام الصلاة، فنأمر الحنفي، والمالكي مثلاً، بالمحافظة على نحو الطمأنينة في الاعتدال، والجلوس بين السجدتين، لوضوح دليل ذلك ؛ بخلاف جهر الإمام الشافعي بالبسملة، فلا نأمره بالأسرار، وشتان ما بين المسألتين ؛ فإذا قوي الدليل : أرشدناهم بالنص، وإن خالف المذهب، وذلك يكون نادراً جداً، ولا مانع من الاجتهاد في بعض المسائل دون بعض، فلا مناقضة لعدم دعوى الإجتهاد، وقد سبق جمع من أئمة المذاهب الأربعة، إلى اختيارات لهم في بعض المسائل، مخالفين للمذهب، الملتزمين تقليد صاحبه .Dan kami tidak memeriksa seorang pun tentang apa madzhabnya, dan kami tidak memprotesnya, kecuali jika kami mendapati nash/dalil yang sangat jelas yang menyelisihi madzhab salah satu dari para imam, dan selain itu permasalahannya menimbulkan syi’ar agama yang nampak. Seperti imam sholat, maka kami memerintahkan imam yang bermadzhab hanafi dan yang bermadzhab maliki –contohnya- untuk tetap menjaga tuma’ninah tatkala I’tidal dalam sholat, tatkala duduk diantara dua sujud, karena dalilnya sangat jelas. Berbeda dengan permasalahan menjaharkan membaca basmalah, maka kami tidak memerintahkannya untuk membaca dengan sir. Tentunya ada perbedaan antara dua permasalahan ini. Maka jika dalil kuat kami mengarahkan mereka untuk mengikuti nash/dalil meskipun menyelisihi madzhab, dan yang seperti ini jarang sekali terjadi. Dan tidak ada halangan untuk berijtihad dalam sebagian permasalahan dan tidak berijtihad pada permasalahan yang lain, dan tidak ada pembatalan dengan dalil ijtihad. Sejumlah ulama madzhab telah mendahului dalam pilihan-pilihan fiqih mereka pada sebagian permasalahan fiqih, mereka menyelisihi madzhab mereka, dengan tetap berpegang pada mengikuti imam madzhab.ثم إنا نستعين على فهم كتاب الله، بالتفاسير المتداولة المعتبرة، ومن أجلها لدينا : تفسير ابن جرير، ومختصره لابن كثير الشافعي، وكذا البغوي، والبيضاوي، والخازن، والحداد، والجلالين، وغيرهم . وعلى فهم الحديث، بشروح الأئمة المبرزين : كالعسقلاني، والقسطلاني، على البخاري، والنووي على مسلم، والمناوي على الجامع الصغير .ونحرص على كتب الحديث، خصوصاً : الأمهات الست، وشروحها ؛ ونعتني بسائر الكتب، في سائر الفنون، أصولاً، وفروعاً، وقواعد، وسيراً، ونحواً، وصرفاً، وجميع علوم الأمة .Kemudian untuk memahami al-Qur’an kami memanfaatkan kitab-kitab tafsir yang tersebar dan teranggap, untuk membantu pemahaman kami. Dan yang paling baik adalah tafsir Ibnu Jarir dan ringkasannya karya Ibnu Katsir As-Syafii, demikian juga Al-Baghowi, Al-Baidhowi, Al-Khozin, Al-Haddaad, al-Jalaalain dan selainnya.Untuk memahami hadits Nabi kami menggunakan penjelasan para imam yang terkenal seperti Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, al-Qostholaani untuk shahih Al-Bukhari, dan Imam An-Nawawi untuk shahih Muslim, penjelasan Al-Munaawi untuk memahami al-Jaami’ as-Shaghiir. Dan kami sangat perhatian untuk kitab-kitab hadits khususnya al-Kutub as-Sittah dan syarah-syarahnya, dan kami juga perhatian dengan kitab-kitab lainnya dalam bidang-bidang ilmu lainnya, baik permasalahan ushul (pokok) atau furuu’ (cabang), baik dalam ilmu qowa’id, shirah, nahwu, shorf, dan seluruh cabang ilmu umat ini.ولا نأمر باتلاف شيء من المؤلفات أصلاً، إلاّ ما اشتمل على ما يوقع الناس في الشرك، كروض الرياحين، أو يحصل بسببه خلل في العقائد، كعلم المنطق، فإنه قد حرمه جمع من العلماء، على أنا لا نفحص عن مثل ذلك، وكالدلائل، إلاّ إن تظاهر به صاحبه معانداً، أتلف عليه ؛ وما اتفق لبعض البدو، في اتلاف بعض كتب أهل الطائف، إنما صدر منه لجهله، وقد زجر هو، وغيره عن مثل ذلك .Dan kami sama sekali tidak pernah memerintahkan untuk merusak kitab-kitab, kecuali kitab yang mengandung perkara yang bisa menjerumuskan masyarakat kepada kesyirikan, seperti kitab Roud ar-Royaahiin, atau kitab yang menyebabkan kerancuan dalam aqidah seperti ilmu filsafat, karena sejumlah ulama telah mengharamkan mempelajari filsafat. Meskipun kami tidak mengecek/memeriksa masyarakat untuk mencari kitab-kitab yang seperti ini. Demikian juga kitab ad-Dalaail. Kecuali jika pemilik kitabnya menampakkan penentangan maka akan dirusak kitab tersebut.Adapun perkara yang kebetulan terjadi yang dilakukan oleh arab badui yang merusak sebagian buku-buku penduduk Thaif maka itu hanyalah karena kebodohannya, ia dan yang lainnya telah diperingatkan keras dari perbuatan seperti itu.مما نحن عليه : أنا لا نرى سبي العرب، ولم نفعله، ولم نقاتل غيرهم، ولا نرى قتل النساء والصبيان .وأما ما يكذب علينا : ستراً للحق، وتلبيساً على الخلق، بأنا نفسر القرآن برأينا، ونأخذ من الحديث ما وافق فهمنا، من دون مراجعة شرح، ولا معول على شيخ، وأنا نضع من رتبة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم بقولنا، النبي رمة في قبره، وعصا أحدنا أنفع له منه، وليس له شفاعة، وأن زيارته غير مندوبة، وأنه كان لا يعرف معنى لا إلَه إلا ّ الله، حتى أنزل عليه فاعلم أنه لا إلَه إلا ّ الله، مع كون الآية مدنية، وأنا لا نعتمد على أقوال العلماء، ونتلف مؤلفات أهل المذاهب، لكون فيها الحق والباطل، وأنا مجسمة، وأنا نكفر الناس على الإطلاق أهل زماننا، ومن بعد الستمائة، إلا من هو على ما نحن عليه .Dan termasuk yang kami yakini adalah kami tidak memandang bolehnya menawan kaum arab, dan kami tidak pernah melakukannya, dan kami tidak pernah memerangi selain mereka. Kami tidak memandang bolehnya membunuh para wanita dan anak-anak.Adapun apa yang mereka dustakan tentang kami –dalam rangka menutup kebenaran dan merancukan kebenaran terhadap masyarakat- yaitu bahwasanya kami menafsirkan al-Quran dengan pemikiran kami saja, dan kami hanya mengambil hadits-hadits yang sesuai dengan hawa pemahaman kami tanpa kembali kepada syarah/penjelasan dan tidak kembali kepada seorang gurupun,  bahwasanya kami merendahkan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan kami “Nabi hanyalah bangkai di kuburan, dan tongkat salah seorang dari kami lebih bermanfaat daripada beliau, bahwasanya beliau tidak memiliki syafaat, dan menziarahi beliau tidak dianjurkan, bahwasanya beliau tidak memahami makna laa ilaah illallah hingga diturunkan kepada beliau firman Allahفَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah” (QS Muhammad : 19)Padahal ayat ini adalah madaniyah (diturunkan di kota Madinah), dan bahwasanya kami tidak memandang perkataan para ulama, dan kami merusak kitab-kitab madzhab karena dalam kitab-kitab tersebut tercampur kebenaran dan kebatilan, dan kami adalah kaum mujassimah, serta mengkafirkan secara mutlak seluruh penduduk di zaman kami, dan kami mengkafirkan sejak tahun 600 hijriyah, kecuali orang-orang yang sesuai dengan pemahaman kami.ومن فروع ذلك : أنا لا نقبل بيعة أحد إلا بعد التقرير عليه بأنه كان مشركاً، وأن أبويه ماتا على الإشراك بالله، وإنا ننهى عن الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم، ونحرم زيارة القبور المشروعة مطلقاً، وأن من دان بما نحن عليه، سقطت عنه جميع التبعات، حتى الديون، وأنا لا نرى حقاً لأهل البيت – رضوان الله عليهم – وأنا نجبرهم على تزويج غير الكفء لهم، وأنا نجبر بعض الشيوخ على فراق زوجته الشابة، لتنكح شاباً، إذا ترافعوا إلينا، فلا وجه لذلك ؛ فجميع هذه الخرافات، وأشباهها لما استفهمنا عنها من ذكر أولاً، كانجوابنا في كل مسألة من ذلك، سبحانك هذا بهتان عظيم ؛ فمن روى عنا شيئاً من ذلك، أو نسبه إلينا، فقد كذب علينا وافترىDan diantara pengembangan kedustaan-kedustaan tentang kami yaitu bahwasanya kami tidak menerima bai’at seorangpun kecuali setelah ia mengaku bahwasanya ia dahulu seorang musyrik, dan bahwasanya kedua orang tuanya meninggal dalam keadaan musyrik, dan bahwasanya kami melarang untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, kami melarang secara mutlak untuk meziarahi kuburan yang disyariat’akan, dan barangsiapa yang beragama dengan keyakinan kami maka segala tuntutan dan tanggungannya gugur, bahkan hutang-hutangnya gugur. Bahwasanya kami tidak memandang hak-hak para ahlul bait –semoga Allah meridhoi mereka-, dan kami memaksa mereka untuk menikah dengan orang-orang yang tidak sekufu (setara/semartabat) dengan mereka. Bahwasanya kami memaksa seorang tua untuk menceraikan istrinya yang muda agar istrinya yang muda tersebut menikah dengan lelaki yang muda juga, jika mereka mengangkat permasalahan mereka kepada kami maka semua ini tidak benar, dan yang semirip dengan ini, semuanya adalah khurofat.Tatkala ada yang bertanya kepada kami tentang tuduhan-tuduhan dusta di atas maka jawaban kami terhadap setiap tuduhan : “Maha suci Engkau Yaa Allah, ini adalah kedustaan yang sangat besar”.Barang siapa yang meriwayatkan dari kami sebagian dari kedustaan-kedustaan di atas, atau menisbahkannya kepada kami maka ia telah berdusta dan mengada-ngada atas nama kami.ومن شاهد حالنا، وحضر مجالسنا وتحقق ما عندنا، علم قطعاً : أن جميع ذلك وضعه، وافتراه علينا، أعداء الدين، وإخوان الشياطين، تنفيراً للناس عن الإذعان، بإخلاص التوحيد لله تعالى بالعبادة، وترك أنواع الشرك، الذي نص الله عليه، بأن الله لا يغفره ( ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ) [ النساء :48] فإنا نعتقد : أن من فعل أنواعاً من الكبائر، كقتل المسلم بغير حق، والزنا، والربا، وشرب الخمر، وتكرر منه ذلك : أنه لا يخرج بفعله ذلك عن دائرة الإسلام، ولا يخلد في دار الانتقام، إذا مات موحداً بجميع أنواع العبادة .Barang siapa yang menyaksikan kondisi kami, dan menghadiri majelis-majelis dan berusaha mengecek keyakinan kami maka pasti ia akan mengetahui bahwasanya seluruh tuduhan-tuduhan di atas merupakan kreasi musuh-musuh agama dan teman-teman para syaitan, dalam rangka untuk menjauhkan manusia dari sikap tunduk kepada Allah dengan mengikhlaskan tauhid kepada Allah dalam beribadah, dan meninggalkan berbagai macam kesyirikan, yang telah ditegaskan oleh Allah bahwasanya Allah tidak akan mengampuninya dan Allah mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan bagi yang Allah kehendaki.Kami meyakini bahwasanya barang siapa yang melakukan bermacam-macam dosa besar seperti membunuh muslim tanpa hak, berzina, praktik riba, minum khomr, dan hal ini ia lakukan berulang-ulang maka orang ini dengan perbuatannya tersebut tidak keluar dari lingkaran Islam, dan tidak kekal di tempat pembalasan (neraka) jika ia meninggal dalam keadaan bertauhid dengan seluruh jenis ibadah)). Demikian pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Ad-Duror as-Saniyyah 1/227-230.Inilah aqidah kaum salafy wahabi, aqidah yang murni dan dibangun di atas al-haq.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


WAHABI MEMBUNUH RIBUAN UMAT ISLAM DI THAIFIdahram berkata, “Salafy Wahaby juga menyerang dan memberangus kota Thaif dengan alasan membebaskannya dari kemusyrikan. Penyerangan ini terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun 1217 Hijriah bertepatan dengan tahun1803 Masehi. Ketika itu kota Thaif berada di bawah pemerintahan as-Syarif Ghalib, gubernur kota Mekah. Padahal sebelumnya, antara as-Syarif Ghalib dan sekte Wahabi telah menjalin kesepakatan, namun mereka melanggarnya. . .Di kota itu, mereka membunuh ribuan penduduk sipil, termasuk wanita dan anak-anak. Yang paling biadab, mereka turut menyembelih bayi yang masih di pangkuan ibunya dan wanita-wanita hamil, sehingga tiada seorang pun yang terlepas dari kekejaman wahabi” (Muhammad Muhsin al-Amiin ; Kasy al-Irtiyaab h. 18), demikian perkataan idahram dalam bukunya hal 77 Idahram juga berkata, “Maka, pada bulan Muharram 1248 H, Wahabi berhasil memasuki kota Mekah dan menetap di sana selama 14 hari. Dalam tempo masa inilah mereka melakukan perusakan dan membuat ketetapan tentang larangan menziarahi makam para nabi dan orang-orang shaleh” (Rujuk fakta sejarah tersebut dalam kitab berjudul Kasyf al-Irtiyab hal 18 karya Muhammad Muhsin Al-Amiin), demikian perkataan Idahram dalam kitabnya hal 78Idahram juga menukil perkatan Ahmad Zaini Dahlan :“Ketika memasuki Thaif, salafy wahabi melakukan pembunuhan secara menyeluruh, termasuk tua renta, tokoh masyarakat dan pemimpinnya, membunuh golongan syarif (ahlul bait), dan rakyat biasa. Mereka menyembelih hidup-hidup bayi-bayi yang masih menyusu di pangkuan ibunya, membunuh umat di dalam rumah dan kedai-kedai kecil. Apabila mereka mendapati satu jama’ah umat Islam mengadakan pengajian al-Qur’an, maka mereka bersegera untuk membunuhnya sehingga tiada lagi yang tinggal di kalangan mereka. Kemudian mereka masuk ke mesjid-mesjid. Di situ mereka membunuhi orang-orang yang sedang rukuk atau sujud, merampas uang dan harta mereka. Lalu mereka menginjak-nginjak mushaf al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka, termasuk kitab-kitab Imam Al-Bukhari, Muslim, kitab Fikih, nahwu, dan kitab-kitab lainnya setelah mereka merobek-robek dan menebarkannya di jalan-jalan, gang-gang dan kawasan tanah rendah….” (Ahmad Zaini Dahlan : Umara al-Balad al-Haram, ad-Dar al-Muttahidah lin-Nasyr, hal 297-298), sebagaimana dinukil oleh idahram dalam bukunya hal 79.Demikianlah Idahram menukil dari dua buku, yang pertama buku Kasyf al-irtiyaab karangan seorang syi’ah Rofidhoh yang bernama Muhsin Al-Amiin, dan yang kedua dari buku Umaroo al-Balad al-Haram, karangan Ahmad Zaini Dahlan, yaitu seorang yang sangat benci kepada kaum salafy wahabi sehingga menjadikannya nekat untuk berdusta.          Sekilas jika kita membaca penukilan idahram di atas, maka kita sangat yakin kaum salafy wahabi adalah kaum yang kafir…, bagaimana bisa mereka nekat menginjak-nginjak al-Qur’an dengan kaki-kaki mereka??, menginjak-nginjak kitab shahih al-Bukhari dan shahih Muslim??!!. Ini merupakan kekafiran yang nyata. Justru kaum salafy wahabi sangat tegas dalam hal ini, jangankan menginjak al-Qur’an menghina syari’at Islam yang jauh lebih rendah dari Al-Qur’an bisa menyebabkan kekafiran menurut kacamata kaum salafy wahabi.Karenanya tatkala membaca nukilan idahram di atas, seorang yang berakal sehat tentu tidak serta merta membenarkan hal ini. Jika nukilan di atas adalah tentang perbuatan kebiadaban kaum syi’ah rofidhoh maka mungkin masih diterima oleh akal sehat, mengingat keyakinan mereka bahwa Al-Qur’an menyimpang (dan bahkan benar-benar terjadi, sikap syi’ah Rofidhoh yang menginjak-nginjak al-Qur’an), akan tetapi jika tuduhan ini dituduhkan kepada kaum salafy wahabi yang begitu mengagungkan al-Qur’an dan kitab shahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim ??!!. Kalau syia’ah Rofidhoh yang melakukannya sangatlah mungkin, mengingat mereka memiliki versi kitab hadits sendiri yaitu Al-Kaafi karya Al-Kulaini, yang dimata mereka seperti shahih Al-Bukhari di sisi Ahlus Sunnah.Tentunya kebenaran berita nukilan idahram tadi kembali kepada kebenaran dan kejujuran penyampai berita tersebut. Ternyata dua pembawa berita tersebut yang satu beragama syi’ah rofidhoh, sedangkan yang satunya lagi sufi fanatik yang membolehkan berdoa kepada selain Allah, kepada mayat-mayat yang sudah tidak bisa bergerak dalam kuburan mereka. Ada baiknya jika kita mengenal lebih dekat hakikat kedua pembawa berita ini… Hakekat Penulis kitab Kasyf al-IrtiyaabSeperti biasa idahram mengambil informasi tentang kebengisan kaum salafy wahabi dari para penulis syi’ah rofidoh. Penulis kitab Kasy al-Irtiyaab adalah Ayatullah Muhsin Al-Amiin al-‘Aamili seorang tokoh Rofidhoh masyhuur (silahkan lihat biografinya di : ar.wikipedia.org/wiki/محسن_الأمين_العاملي)Karenanya buku Kaysf al-Irtiyaab ini ditampilkan di situs-situs sekte syi’ah Rofidhoh seperti di  http://shiaonlinelibrary.com. Dan Muhsin Al-Amiin juga telah menulis sebuah kitab yang berjudul “أَعْيَانُ الشِّيْعَةِ” dalam rangka membela sekte syi’ah (silahkan lihat muqoddimah putra penulis yang bernama Hasan Al-Amiin, Kasyf al-Irtiyaab hal 5, cetakan Muassasah Daar al-Kitaab al-Islaami, cetakan kedua)Bahkan muqoddimah yang ditulis oleh Muhsin Al-Amiin di awal kitab Kasyf al-Irtiyaab menunjukkan aqidah syi’ahnya. Ia berkata :“Tatkala lemah kekuatan para raja islam, maka dampaknya adalah kaum wahabi –yaitu dari kalangan arab badui Najd- menguasai negeri Hijaaz dan Al-Haromain yang mulia (Mekah dan Madinah) dan penghancuran lokasi-lokasi ziarah kaum muslimin, diantaranya adalah kubah para imam Ahlil Bait alaihimus salaam, dan adrihah mereka yang ada di baqi’ demikian juga kubah-kubah kedua orang tua Nabi (ص) Abdullah dan Aminah, serta kubah kakek-kakek beliau dan paman-paman beliau dan sahabat-sahabat beliau, serta ummaahatul mukminin, dan Hawaa ibu para manusia, qubah para ulama dan kaum sholihin, kubah anak-anak Nabi (ص) dan sejumlah keluarga dan sahabat-sahabatnya, dan penghancuran seluruh lokasi yang diziarahi dan dicari keberkahannya di hijaaz…. Dan menjadikan kuburan para pembesar kaum muslimin dan para imam agama ini setelah diratakan dengan tanah….” (Kasyf al-Irtiyaab hal 6)Ia juga berkata:“Tatkala kaum wahabi masuk ke kota thoif maka merekapun meruntuhkan kubah Ibnu Abbas, sebagaimana yang mereka lakukan pertama kali, dan tatkala mereka masuk ke kota Mekah al-Mukarromah maka mereka meruntuhkan kubah Abdul Muththolib kakek Nabi (ص) dan kubah Abu Tholib paman Nabi” (Kasy al-Irtiyaab hal 53)Perhatikanlah aqidah sang penulis dari sekte Syi’ah Rofidoh yang hobi beribadah di kuburan dan menyembah para penghuni kuburan. Bahkan sampai kuburan-kuburan orang kafir pun dibela olehnya.Dalil-dalil yang shahih menunjukkan bahwa kedua orang tua Nabi shlalllahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan kafir.Kakek-kakek Nabi manakah yang beragama islam?Yang dihancurkan juga adalah kubah-kubah kuburan, yang memang telah diperintahkan oleh Nabi untuk dihancurkan dan diratakan, sebagaimana telah lalu penjelasannya.Memang kaum syi’ah Rofidhoh para penyembah kubur lebih memuliakan kubah-kubah tersebut daripada masjid-masjid rumah-rumah Allah.Kita mengingatkan kembali kepada para pembaca yang budiman tentang perkataan Al-Imam As-Syafii:لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ“Aku tidak pernah melihat seorangpun dari para pengikut hawa nafsu yang lebih bersaksi dusta dari Rofidhoh’ (Hilyatul Awliyaa’ 9/114) Hakekat penulis kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-HaroomPenulis kitab ini adalah Ahmad Zaini Dahlan yang sangat benci kepada keberhasilan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Selain kitab Khulaashotul Kalaam fi ‘Umaroo al-Balad al-Haroom, ia juga menulis kitabnya yang lain yang berjudul “Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-Rod ‘alaa al-Wahhaabiyah”. Kitabnya yang kedua ini telah dibantah oleh seorang ulama india yang bernama Syaikh Muhammad Basyiir As-Sahsawaani al-Hindi dalam kitabnya yang berjudul “Shiyaanatul Insaan ‘an waswasah As-Syaikh Dahlaan” (Penjagaan manusia dari igauan syaikh Dahlan). Dalam bukunya beliau mengungkap kejahilan syaikh Dahlan, dan juga membongkar kedustaan Syaikh Dahlan.Banyak kedustaan-kedustaan Syaikh Dahlan yang telah diungkapkan oleh Syaikh As-Sahsawani Al-Hindi (silahkan para pembaca menelaah sendiri kitab yang sangat bermafaat tersebut, dan bisa di download di http://d1.islamhouse.com/data/ar/ih_books/single/ar_Maintenance_rights_and_Sousse_Sheikh_Dahlan.pdf). Bahkan kitab Syaikh As-Sahwaani ini telah diberi kata pengantar oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridlo, salah seorang ulama Mesir yang sangat masyhur.Akan tetapi –pada kesempatan ini- saya hanya menyampaikan dua kedustaan Dahlan yang terkesan sangat konyol yang nekat diciptakan oleh Syaikh Dahlan untuk merusak citra dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhaab. Yang lucunya ternyata idahram juga ikut-ikutan menukil sebagian kedustaan-kedustaan konyol tersebut. Diantaranya adalah :Pertama : Tuduhan Dahlan bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menganggap dirinya adalah seorang Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamAhmad Zaini Dahlan berkata :كانوا يصرحون بتكفير الامة من منذ ستمائة سنة وأوّل من صرح بذلك محمد بن عبدالوهاب فتبعوه على ذلك وإذا دخل انسان في دينهم وكان قد حج حجة الاسلام قبل ذلك يقولون له حج ثانيا فان حجتك الاولى فعلتها و انت مشرك فلا تسقط عنك الحج و يسمون من اتبعهم من الخارج المهاجرين ومن كان من أهل بلدﺗﻬم يسموﻧﻬم الانصار والظاهر من حال محمد بن عبد الوهاب انه يدعي النبوة إلا أنه ما قدر على إظهار التصريح بذلك وكان في اوّل أمره مولعا بمطالعة أخبار من ادعى النبوة كاذبا كمسيلمة الكذاب و سجاح والاسود العنسي و طليحة الاسدي واضراﺑﻬم فكأنه يضمر في نفسه دعوى النبوّة و لو أمكنه إظهار هذه الدعوة لأظهرها وكان يقول لأتباعه إني أتيتكم بدين جديد ويظهر ذلك من أقواله وأفعاله ولهذا كان يطعن في مذاهب الائمة و اقوال العلماء ولم يقبل من دين نبينا صّلى الله عليه وسّلم إلا القرآن ويؤوله على حسب مراده مع انه انما قبله ظاهرا فقط لئلا يعلم الناس حقيقة أمره فينكشفوا عنه بدليل انه هو واتباعه انما يؤولونه على حسب ما يوافق اهواءهم لا بحسب ما فسره به النبي صّلى الله عليه و سّلم و اصحابه و السلف“Mereka menyatakan dengan jelas akan kafirnya umat semenjak enam ratus tahun, dan orang yang pertama kali terang-terangan dengan pengkafiran umat adalah Muhammad bin Abdil Wahhaab, maka merekapun mengikutinya. Dan jika ada seseorang yang masuk dalam agama mereka –dan ia pernah haji islam sebelumnya- maka mereka berkata kepadanya, “Hajilah engkau lagi, karena hajimu yang pertama engkau laksanakan padahal engkau dalam keadaan musyrik, maka kewajiban hajimu belum gugur”. Mereka menamakan orang-orang yang mengikuti mereka dari daerah luar dengan nama “Muhaajirin”, dan orang-orang yang berasal dari daerah mereka, mereka namakan kaum “Anshoor”.Yang dzohir (nampak) dari kondisi Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya ia mengaku sebagai nabi, hanya saja ia tidak mampu untuk menyerukannya terang-terangan.Perkara pertama yang disenanginya adalah membaca kabar-kabar tentang orang-orang yang mengaku dusta sebagai nabi, seperti Musailamah Al-Kadzdzaab, Sijaah, Al-Aswad Al-‘Anasi, Tulaihah Al-Asadi, dan semisal mereka. Maka seakan-akan ia menyimpan dalam hatinya pengakuannya sebagai nama, dan jika memungkinkannya untuk menampakkannya maka akan ia nampakkan. Ia berkata kepada para pengikutnya, “Sesungguhnya aku telah datang kepada kalian dengan membawa agama baru”. Hal ini nampak dari perkatan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya. Oleh karenanya beliau mencela madzhab para imam dan mencela perkataan para ulama, dan ia tidak menerima dari agama Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya al-Qur’an, dan ia menta’wil al-Qur’an berdasarkan keinginannya, padahal ia hanya menerima al-Qur’an secara lahiriah saja agar orang-orang tidak mengetahui hakekat dirinya yang sesungguhnya (bahwa ia mengaku nabi-pen) sehingga akhirnya mereka akan membongkar rahasianya. Buktinya ia dan para pengikutnya hanyalah menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan yang menyepakati hawa nafsu mereka bukan berdasarkan penafsiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya dan para salaf” (Ad-Duror As-Saniyyah fi ar-rod ‘alaa al-wahhaabiyah hal 50)Subhaanallah… begitu kejinya Dahlan menuduh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengaku sebagai seorang nabi??.          Sungguh terlalu banyak perkataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab yang tegas menyatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi yang terakhir, penutup para nabi. Diantara perkataan beliau tersebut :يعرف الإنسان أن الله لما خلقنا ما تركنا هملاً، بل أرسل إلينا الرسل، أولهم نوح، وآخرهم محمد عليهم السلام، وحقنا منهم خاتمهم، وأفضلهم محمد صلى الله عليه وسلم، ونحن آخر الأمم“Manusia mengetahui bahwasanya tatkala Allah menciptakan kita Allah tidak membiarkan kita begitu saja, akan tetapi Allah mengutus para rasul kepada kita. Rasul yang pertama adalah Nuh, dan yang terakhir adalah Muhammad ‘alaihimus sallam. Dan dari para rasul tersebut kita kebagian Rasul yang terakhir dan yang paling mulia yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita adalah umat yang terakhir” (Ad-Duror as-Saniyyah 1/168)Beliau juga berkata :وأولهم نوح عليه السلام وآخرهم محمد صلى الله عليه وسلم وهو خاتم النبيين، لا نبي بعده، والدليل قوله تعالى : ( ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين)“Rasul yang pertama adalah Nuh ‘alaihis salam, dan yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahnya. Dan dalilnya adalah firman Allah ta’ala (Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.) [QS. Al Ahzab: 40]” (Ad-Duror As-Saniyyah 1/135)Bahkan Syaikh mengkafirkan orang yang mengaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan yang membenarkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam juga dihukumi kafir oleh Syaikh.Beliau berkata :فمن أشرك بالله تعالى كفر بعد إسلامه . . . أو ادعى النبوة، أو صدق من ادعاها بعد النبي صلى الله عليه وسلم“Barang siapa yang berbuat syirik kepada Allah maka ia telah kafir setelah islamnya… atau mengaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yagn mengaku sebagai nabi setelah Nabi (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/88)Beliau juga berkata :هؤلاء أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قاتلوا بني حنيفة ، وقد أسلموا مع النبي – صلى الله عليه وسلم – وهم يشهدون أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، ويؤذنون ويصلون . فإن قال : إنهم يقولون : إن مسيلمة نبي ، فقل : هذا هو المطلوب ، إذا كان من رفع رجلا إلى رتبة النبي – صلى الله عليه وسلم – كفر وحل ماله ودمه ولم تنفعه الشهادتان ولا الصلاة ، فكيف بمن رفع شمسان أو يوسف ، أو صحابيَاَ ، أو نبيا إلى مرتبة جبار السماوات والأرض؟“Mereka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi Bani Hanifah –padahal Banu Hanifah telah masuk Islam di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mereka bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, mereka mengumandangkan adzan dan mereka sholat.Jika ada yang berkata : “Akan tetapi Banu Hanifah (*dikafirkan dan diperangi karena) mereka mengatakan bahwa Musailamah adalah Nabi“, maka katakanlah : “Inilah yang dimaksud, jika seseorang yang mengangkat seseorang hingga derajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kafir dan halal darah dan hartanya serta tidak bermanfaat dua kalimat syahadatnya dan juga sholatnya, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengangkat Syamsan, atau Yusuf, atau sahabat, atau Nabi ke derajat Allah penguasa langit dan bumi ??!!” (Kasyf As-Subhaat hal 32)Kedua : Tuduhan Dahlan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab mengkafirkan seluruh umat di atas muka bumi.Berkata Ahmad Zaini Dahlan :فكان يقول لهم : “إِنَّمَا أَدعوكم إلى التوحيد و ترك الشرك بالله” ويزين لهم القول وهم بوادي في غاية الجهل لا يعرفون شيئا من أمور الدين فاستحسنوا ما جاءهم به وكان يقول لهم “إني أدعوكم إلى الدين وجميع ما هو تحت السبع الطباق مشرِكٌ على الإِطلاق ومن قتل مشركا فله الجنة”“Muhammad bin Abdil Wahab berkata kepada mereka, “Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan kepada Allah”. Lalu Muhammad bin Abdil wahhab menghiasi perkataannya padahal mereka adalah orang-orang badui yang sangat bodoh dan sama sekali tidak memahami perkara-perkara agama. Maka merekapun menganggap baik apa yang dibawanya. Ia juga berkata, “Aku menyeru kalian kepada agama, dan seluruh yang ada dibawah tujuh lapis langit secara mutlak adalah musyrik, dan barang siapa yang membunuh seorang musyrik maka ia masuk surga” (Ad-Duror As-Saniyyah fi Ar-Rod ‘ala al-Wahhaabiyah hal 46-47, buku ini bisa di download di http://www.4shared.com/rar/luyiTrMA/_____.html). Perkataan Ahmad Zaini Dahlan ini dinukil oleh Idahram dalam bukunya pada halaman 68.Ini adalah kedustaan yang nyata dan konyol…. Sejauh itukah kebencian Dahlan kepada dakwah Salafy sehingga nekat menuduh dengan tuduhan seperti ini !!!. Telah lalu penjelasan sikap Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab terhadap takfiir (pengkafiran), silahkan para pembaca kembali membaca ulasannya.Inilah sosok Ahmad Zaini Dahlan yang dijadikan rujukan oleh idahram dalam menggambarkan kekejian kaum salafy wahabi. Yang semua tuduhan kebengisan tersebut semuanya hanyalah dusta.Para pembaca yang budiman jangan heran dengan sikap Ahmad Zaini Dahlan yang nekat menuduh dengan tuduhan keji… semua ini dikarenakan ia sangat benci kepada kaum wahabi dan menganggap kaum wahabi seperti yahudi dan munafiq. (sebagaimana akan datang penjelasnnya)Nukilan Idahram dari kitab Al- Jibrati.Idahram berkata, ((Ulama sejarah terkenal berfaham wahabi yang bernama Syaikh Abdurrahman al-Jibrati mengakui kenyataan itu. Dalam bukunya yang berjudul Taariikh ‘Ajaib al-Atsar fi at-Taroojum wa al-Akhbaar, ia menyatakan :حاربوا الطائف وحاربَهم أهلُها ثلاثة أيام حتّى غلبوا فأخذ البلدةَ الوهابيون، واستولوا عليها عنوة، وقتلوا الرجال وأسروا النساء والأطفال، وهذا رأيهم مع من يحاربهم “Mereka (salafy Wahabi) menyerang Thaif dan memerangi penduduknya selama tiga hari, sehingga mereka takluk. Lalu orang-orang wahabi ini mengambil alih kota itu dan menguasainya secara semena-mena. Mereka membunuh kaum lelakinya, menyandera perempuan dan anak-anaknya. Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi” (Muhammad Adib Ghalib : Min akhbaar al-Hijza wa an-Najd fi Taariikh al-Jibrati, Dar al-Yamamah li al-Bahts wa at-Tarjamah, cet-1, hal 90), demikian perkataan Idahram dalam bukunya hal 81Idahram membawakan nukilan ini dalam rangka untuk menguatkan bahwasanya kaum wahabi memang bengis dalam berperang.Akan tetapi pada nukilan ini ada catatan-catatan berikut :Pertama : Penukilan langsung dari kitab aslinya sebagai berikut :“Pada tanggal 15 Dzulhijjah –bertepatan tangga 18 April 1803 M- tiba surat utusan dari negeri Hijaz mengabarkan dalam surat tersebut bahwasanya kaum wahabi telah menuju ke arah kota Thoif. Maka Syarif gebernur Mekah –syarif Gholib- pun keluar menuju mereka dan memerangi mereka, maka merekapun mengalahkannya, maka iapun kembali ke kota Thaif lalu membakar rumahnya yang ada di sana, lalu kabur menuju Mekah. kaum wahabipun masuk ke kota Thaif dan pimpinan merea Al-Mudhooyifi adalah iparnya syarif Gholib (*suami saudara perempuan syarif Gholib), dan telah terjadi jarak/ketidak cocokan maka iapun pergi bersama kaum wahabi dan meminta kepada Su’ud al-Wahhabi untuk mengangkatnya sebagai pemimpin pasukan perang untuk memerangi syarif. Maka dikabulkanlah permintaannya. Maka mereka (kaum wahabi) pun memerangi kota Thaif, dan penduduk kota Thaif memerangi mereka selama tiga hari namun mereka kalah. Maka kaum wahabipun mengambil alih kota Thaif dan menguasainya dengan paksa/kekerasan, mereka membunuh para lelaki, dan menawan para wanita dan anak-anak. Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang-orang yang memerangi mereka” (Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd, hal 90)Pada nukilan di atas sangat jelas bahwasanya kaum wahabi tatkala menyerang kota Thaif tidaklah membunuh wanita dan anak-anak.Kedua : Idahram melakukan perubahan dalam penukilannya, dalam kitab aslinya tertulis هذا دَأْبُهُمْ مع من يحاربهم  “Dan inilah kebiasaan mereka terhadap orang yang memerangi mereka“. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap pertempuran mereka melawan musuh-musuh mereka, kaum wahabi tidak pernah membunuh para wanita, apalagi membunuh anak-anak !!!, karena itulah kebiasaan mereka tatkala menyikapi orang yang memerangi mereka.Akan tetapi idahram merubah nukilan diatas sbb هذا رَأْيُهُمْ مع من يحاربهم “Begitulah pendapat mereka terhadap orang-orang yang mereka perangi“Ada dua kesalahan yang dilakukan idahram, pertama yaitu merubah kata “kebiasaan mereka” menjadi “pendapat mereka“, tentunya jika diartikan “pendapat mereka” bisa jadi pendapat mereka adalah tidak membunuh kaum wanita dan anak-anak akan tetapi prakteknya bisa jadi berbeda. Akan tetapi jika diartikan “kebiasaan mereka” menunjukkan itulah praktek yang terjadi dalam peperangan mereka melawan musuh-musuh mereka, bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah membunuh para wanita apalagi anak-anak.Ketiga : Kesalahan kedua, idahram menerjemahkan ” orang yang memerangi mereka” dengan “orang-orang yang mereka perangi”. Tentunya ada perbedaan antara dua terjemahan ini. Karena kaum wahabi mereka tidak memerangi kecuali orang yang menentang dan melawan mereka. Adapun orang yang tidak menentang tidak mereka perangi. Kaum wahabi tidak membunuh dari kaum lelaki kecuali kaum lelaki yang menentang dan memerangi mereka, adapun yang tunduk maka tidak dibunuh.Keempat : Bahkan Al-Jibrati menjelaskan kaum wahabi tidak mengejar kaum lelaki yang lari. Tatkala menjelaskan tentang peristiwa tahun 1226 H bulan dzulhijjah, Abdurrahman bin Hasan  al-Jibrati berkata :“… karena mereka (pasukan Baasyaa) telah mempersiapkan perahu-perahu di pinggiran pantai Al-Buraik untuk kehati-hatian (*digunakan untuk kabur jika mereka kalah-pen). Maka timbulah rasa takut dalam hati mereka, dan mereka menyangka bahwasanya kaum wahabi mengejar mereka, akan tetapi kenyataannya tidak seorangpun dari kaum wahabi yang mengejar mereka, karena mereka (kaum wahabi) tidaklah mengejar orang yang lari. Kalau seandainya kaum wahabi mengejar mereka tentunya tidak tersisa seorangpun dari mereka” (‘A 4/222)Sebagaimana dalam nukilan di atas juga sangatlah jelas, tatkala syarif Gholib kabur maka tidaklah di kejar oleh kaum wahabi untuk dibunuh. Jadi kaum wahabi hanya memerangi orang yang menentang.Kelima : Adapun menawan/menyandera para wanita dan anak-anak maka ini merupakan kedustaan yang nyata. Sama sekali tidak pernah terjadi dalam peperangan manapun. Bahkan mereka menyikapi orang-orang yang tidak memerangi mereka sesuai syar’i. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Muhammad Adiib Gholib dalam kitabnya “Min Akhbaar al-Hijaaz wa Najd” hal. 90-91 Penjelasan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Tentang Tuduhan-Tuduhan DustaBerikut pemaparan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tentang pemahaman beliau dan bantahan terhadap tuduhan dusta terhadap beliau. beliau berkata : ونحن أيضاً : في الفروع، على مذهب الإمام أحمد بن حنبل، ولا ننكر على من قلد أحد الأئمة الأربعة، دون غيرهم، لعدم ضبط مذاهب الغير ؛ الرافضة، والزيدية، والإمامية، ونحوهم ؛ ولا نقرهم ظاهراً على شيء من مذاهبهم الفاسدة، بل نجبرهم على تقليد أحد الأئمة الأربعة .Dan kami dalam permasalahan furuu’ berada diatas madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan kami tidak mengingkari siapapun yang taqlid kepada salah seorang dari empat imam madzhab bukan selain mereka, karena madzhab selain 4 madzhab tidak teratur. Adapun rofidhoh, zaidiyah, dan Imamiyah, serta yang semisalnya maka kami tidak membenarkan mereka –secara terang-terangan- atas sedikitpun dari madzhab-madzhab mereka yang rusak ini, akan tetapi kami memaksa mereka untuk bertaqlid kepada salah satu dari empat imam madzhab.ولا نستحق مرتبة الاجتهاد المطلق، ولا أحد لدينا يدعيها، إلا أننا في بعض المسائل، إذا صح لنا نص جلي، من كتاب، أو سنة غير منسوخ، ولا مخصص، ولا معارض بأقوى منه، وقال به أحد الأئمة الأربعة : أخذنا به، وتركنا المذهب، كارث الجد والأخوة، فإنا نقدم الجد بالإرث، وإن خالف مذهب الحنابلة .Kami tidak berhak mendapatkan tingkatan mujtahid mutlaq, dan tidak ada seorangpun dari kami yang mengaku-ngaku sebagai mujtahid mutlaq, hanya saja kami dalam sebagian permasalahan –jika telah shahih di sisi kami dalil yang jelas dan terang dari al-Qur’an ataupun sunnah yang tidak mansuukh dan tidak dikhususkan, serta tidak ada dalil yang lebih kuat yang menghalangi, dan pendapat tersebut merupakan pendapat dari salah satu dari empat imam madzhab-, maka kami mengambil pendapat tersebut, dan kami tinggalkan madzhab hanbali. Seperti permasalahan warisan kakek dan ikhwah, maka kami mendahulukan kakek untuk mendapatkan warisan, dan kami menyelisihi madzhab hanbaliولا نفتش على أحد في مذهبه، ولا نعترض عليه، إلا إذا اطلعنا على نص جلي، مخالفاً لمذهب أحد الأئمة ، وكانت المسألة مما يحصل بها شعار ظاهر، كإمام الصلاة، فنأمر الحنفي، والمالكي مثلاً، بالمحافظة على نحو الطمأنينة في الاعتدال، والجلوس بين السجدتين، لوضوح دليل ذلك ؛ بخلاف جهر الإمام الشافعي بالبسملة، فلا نأمره بالأسرار، وشتان ما بين المسألتين ؛ فإذا قوي الدليل : أرشدناهم بالنص، وإن خالف المذهب، وذلك يكون نادراً جداً، ولا مانع من الاجتهاد في بعض المسائل دون بعض، فلا مناقضة لعدم دعوى الإجتهاد، وقد سبق جمع من أئمة المذاهب الأربعة، إلى اختيارات لهم في بعض المسائل، مخالفين للمذهب، الملتزمين تقليد صاحبه .Dan kami tidak memeriksa seorang pun tentang apa madzhabnya, dan kami tidak memprotesnya, kecuali jika kami mendapati nash/dalil yang sangat jelas yang menyelisihi madzhab salah satu dari para imam, dan selain itu permasalahannya menimbulkan syi’ar agama yang nampak. Seperti imam sholat, maka kami memerintahkan imam yang bermadzhab hanafi dan yang bermadzhab maliki –contohnya- untuk tetap menjaga tuma’ninah tatkala I’tidal dalam sholat, tatkala duduk diantara dua sujud, karena dalilnya sangat jelas. Berbeda dengan permasalahan menjaharkan membaca basmalah, maka kami tidak memerintahkannya untuk membaca dengan sir. Tentunya ada perbedaan antara dua permasalahan ini. Maka jika dalil kuat kami mengarahkan mereka untuk mengikuti nash/dalil meskipun menyelisihi madzhab, dan yang seperti ini jarang sekali terjadi. Dan tidak ada halangan untuk berijtihad dalam sebagian permasalahan dan tidak berijtihad pada permasalahan yang lain, dan tidak ada pembatalan dengan dalil ijtihad. Sejumlah ulama madzhab telah mendahului dalam pilihan-pilihan fiqih mereka pada sebagian permasalahan fiqih, mereka menyelisihi madzhab mereka, dengan tetap berpegang pada mengikuti imam madzhab.ثم إنا نستعين على فهم كتاب الله، بالتفاسير المتداولة المعتبرة، ومن أجلها لدينا : تفسير ابن جرير، ومختصره لابن كثير الشافعي، وكذا البغوي، والبيضاوي، والخازن، والحداد، والجلالين، وغيرهم . وعلى فهم الحديث، بشروح الأئمة المبرزين : كالعسقلاني، والقسطلاني، على البخاري، والنووي على مسلم، والمناوي على الجامع الصغير .ونحرص على كتب الحديث، خصوصاً : الأمهات الست، وشروحها ؛ ونعتني بسائر الكتب، في سائر الفنون، أصولاً، وفروعاً، وقواعد، وسيراً، ونحواً، وصرفاً، وجميع علوم الأمة .Kemudian untuk memahami al-Qur’an kami memanfaatkan kitab-kitab tafsir yang tersebar dan teranggap, untuk membantu pemahaman kami. Dan yang paling baik adalah tafsir Ibnu Jarir dan ringkasannya karya Ibnu Katsir As-Syafii, demikian juga Al-Baghowi, Al-Baidhowi, Al-Khozin, Al-Haddaad, al-Jalaalain dan selainnya.Untuk memahami hadits Nabi kami menggunakan penjelasan para imam yang terkenal seperti Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, al-Qostholaani untuk shahih Al-Bukhari, dan Imam An-Nawawi untuk shahih Muslim, penjelasan Al-Munaawi untuk memahami al-Jaami’ as-Shaghiir. Dan kami sangat perhatian untuk kitab-kitab hadits khususnya al-Kutub as-Sittah dan syarah-syarahnya, dan kami juga perhatian dengan kitab-kitab lainnya dalam bidang-bidang ilmu lainnya, baik permasalahan ushul (pokok) atau furuu’ (cabang), baik dalam ilmu qowa’id, shirah, nahwu, shorf, dan seluruh cabang ilmu umat ini.ولا نأمر باتلاف شيء من المؤلفات أصلاً، إلاّ ما اشتمل على ما يوقع الناس في الشرك، كروض الرياحين، أو يحصل بسببه خلل في العقائد، كعلم المنطق، فإنه قد حرمه جمع من العلماء، على أنا لا نفحص عن مثل ذلك، وكالدلائل، إلاّ إن تظاهر به صاحبه معانداً، أتلف عليه ؛ وما اتفق لبعض البدو، في اتلاف بعض كتب أهل الطائف، إنما صدر منه لجهله، وقد زجر هو، وغيره عن مثل ذلك .Dan kami sama sekali tidak pernah memerintahkan untuk merusak kitab-kitab, kecuali kitab yang mengandung perkara yang bisa menjerumuskan masyarakat kepada kesyirikan, seperti kitab Roud ar-Royaahiin, atau kitab yang menyebabkan kerancuan dalam aqidah seperti ilmu filsafat, karena sejumlah ulama telah mengharamkan mempelajari filsafat. Meskipun kami tidak mengecek/memeriksa masyarakat untuk mencari kitab-kitab yang seperti ini. Demikian juga kitab ad-Dalaail. Kecuali jika pemilik kitabnya menampakkan penentangan maka akan dirusak kitab tersebut.Adapun perkara yang kebetulan terjadi yang dilakukan oleh arab badui yang merusak sebagian buku-buku penduduk Thaif maka itu hanyalah karena kebodohannya, ia dan yang lainnya telah diperingatkan keras dari perbuatan seperti itu.مما نحن عليه : أنا لا نرى سبي العرب، ولم نفعله، ولم نقاتل غيرهم، ولا نرى قتل النساء والصبيان .وأما ما يكذب علينا : ستراً للحق، وتلبيساً على الخلق، بأنا نفسر القرآن برأينا، ونأخذ من الحديث ما وافق فهمنا، من دون مراجعة شرح، ولا معول على شيخ، وأنا نضع من رتبة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم بقولنا، النبي رمة في قبره، وعصا أحدنا أنفع له منه، وليس له شفاعة، وأن زيارته غير مندوبة، وأنه كان لا يعرف معنى لا إلَه إلا ّ الله، حتى أنزل عليه فاعلم أنه لا إلَه إلا ّ الله، مع كون الآية مدنية، وأنا لا نعتمد على أقوال العلماء، ونتلف مؤلفات أهل المذاهب، لكون فيها الحق والباطل، وأنا مجسمة، وأنا نكفر الناس على الإطلاق أهل زماننا، ومن بعد الستمائة، إلا من هو على ما نحن عليه .Dan termasuk yang kami yakini adalah kami tidak memandang bolehnya menawan kaum arab, dan kami tidak pernah melakukannya, dan kami tidak pernah memerangi selain mereka. Kami tidak memandang bolehnya membunuh para wanita dan anak-anak.Adapun apa yang mereka dustakan tentang kami –dalam rangka menutup kebenaran dan merancukan kebenaran terhadap masyarakat- yaitu bahwasanya kami menafsirkan al-Quran dengan pemikiran kami saja, dan kami hanya mengambil hadits-hadits yang sesuai dengan hawa pemahaman kami tanpa kembali kepada syarah/penjelasan dan tidak kembali kepada seorang gurupun,  bahwasanya kami merendahkan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan kami “Nabi hanyalah bangkai di kuburan, dan tongkat salah seorang dari kami lebih bermanfaat daripada beliau, bahwasanya beliau tidak memiliki syafaat, dan menziarahi beliau tidak dianjurkan, bahwasanya beliau tidak memahami makna laa ilaah illallah hingga diturunkan kepada beliau firman Allahفَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah” (QS Muhammad : 19)Padahal ayat ini adalah madaniyah (diturunkan di kota Madinah), dan bahwasanya kami tidak memandang perkataan para ulama, dan kami merusak kitab-kitab madzhab karena dalam kitab-kitab tersebut tercampur kebenaran dan kebatilan, dan kami adalah kaum mujassimah, serta mengkafirkan secara mutlak seluruh penduduk di zaman kami, dan kami mengkafirkan sejak tahun 600 hijriyah, kecuali orang-orang yang sesuai dengan pemahaman kami.ومن فروع ذلك : أنا لا نقبل بيعة أحد إلا بعد التقرير عليه بأنه كان مشركاً، وأن أبويه ماتا على الإشراك بالله، وإنا ننهى عن الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم، ونحرم زيارة القبور المشروعة مطلقاً، وأن من دان بما نحن عليه، سقطت عنه جميع التبعات، حتى الديون، وأنا لا نرى حقاً لأهل البيت – رضوان الله عليهم – وأنا نجبرهم على تزويج غير الكفء لهم، وأنا نجبر بعض الشيوخ على فراق زوجته الشابة، لتنكح شاباً، إذا ترافعوا إلينا، فلا وجه لذلك ؛ فجميع هذه الخرافات، وأشباهها لما استفهمنا عنها من ذكر أولاً، كانجوابنا في كل مسألة من ذلك، سبحانك هذا بهتان عظيم ؛ فمن روى عنا شيئاً من ذلك، أو نسبه إلينا، فقد كذب علينا وافترىDan diantara pengembangan kedustaan-kedustaan tentang kami yaitu bahwasanya kami tidak menerima bai’at seorangpun kecuali setelah ia mengaku bahwasanya ia dahulu seorang musyrik, dan bahwasanya kedua orang tuanya meninggal dalam keadaan musyrik, dan bahwasanya kami melarang untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, kami melarang secara mutlak untuk meziarahi kuburan yang disyariat’akan, dan barangsiapa yang beragama dengan keyakinan kami maka segala tuntutan dan tanggungannya gugur, bahkan hutang-hutangnya gugur. Bahwasanya kami tidak memandang hak-hak para ahlul bait –semoga Allah meridhoi mereka-, dan kami memaksa mereka untuk menikah dengan orang-orang yang tidak sekufu (setara/semartabat) dengan mereka. Bahwasanya kami memaksa seorang tua untuk menceraikan istrinya yang muda agar istrinya yang muda tersebut menikah dengan lelaki yang muda juga, jika mereka mengangkat permasalahan mereka kepada kami maka semua ini tidak benar, dan yang semirip dengan ini, semuanya adalah khurofat.Tatkala ada yang bertanya kepada kami tentang tuduhan-tuduhan dusta di atas maka jawaban kami terhadap setiap tuduhan : “Maha suci Engkau Yaa Allah, ini adalah kedustaan yang sangat besar”.Barang siapa yang meriwayatkan dari kami sebagian dari kedustaan-kedustaan di atas, atau menisbahkannya kepada kami maka ia telah berdusta dan mengada-ngada atas nama kami.ومن شاهد حالنا، وحضر مجالسنا وتحقق ما عندنا، علم قطعاً : أن جميع ذلك وضعه، وافتراه علينا، أعداء الدين، وإخوان الشياطين، تنفيراً للناس عن الإذعان، بإخلاص التوحيد لله تعالى بالعبادة، وترك أنواع الشرك، الذي نص الله عليه، بأن الله لا يغفره ( ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ) [ النساء :48] فإنا نعتقد : أن من فعل أنواعاً من الكبائر، كقتل المسلم بغير حق، والزنا، والربا، وشرب الخمر، وتكرر منه ذلك : أنه لا يخرج بفعله ذلك عن دائرة الإسلام، ولا يخلد في دار الانتقام، إذا مات موحداً بجميع أنواع العبادة .Barang siapa yang menyaksikan kondisi kami, dan menghadiri majelis-majelis dan berusaha mengecek keyakinan kami maka pasti ia akan mengetahui bahwasanya seluruh tuduhan-tuduhan di atas merupakan kreasi musuh-musuh agama dan teman-teman para syaitan, dalam rangka untuk menjauhkan manusia dari sikap tunduk kepada Allah dengan mengikhlaskan tauhid kepada Allah dalam beribadah, dan meninggalkan berbagai macam kesyirikan, yang telah ditegaskan oleh Allah bahwasanya Allah tidak akan mengampuninya dan Allah mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan bagi yang Allah kehendaki.Kami meyakini bahwasanya barang siapa yang melakukan bermacam-macam dosa besar seperti membunuh muslim tanpa hak, berzina, praktik riba, minum khomr, dan hal ini ia lakukan berulang-ulang maka orang ini dengan perbuatannya tersebut tidak keluar dari lingkaran Islam, dan tidak kekal di tempat pembalasan (neraka) jika ia meninggal dalam keadaan bertauhid dengan seluruh jenis ibadah)). Demikian pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Ad-Duror as-Saniyyah 1/227-230.Inilah aqidah kaum salafy wahabi, aqidah yang murni dan dibangun di atas al-haq.Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Video Berebut Sayap Seokor Nyamuk

10NovVideo Berebut Sayap Seokor NyamukNovember 10, 2012Pilihan Redaksi, Video Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia Saksikan video Berikut ini untuk lebih detail. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Video Berebut Sayap Seokor Nyamuk

10NovVideo Berebut Sayap Seokor NyamukNovember 10, 2012Pilihan Redaksi, Video Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia Saksikan video Berikut ini untuk lebih detail. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
10NovVideo Berebut Sayap Seokor NyamukNovember 10, 2012Pilihan Redaksi, Video Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia Saksikan video Berikut ini untuk lebih detail. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


10NovVideo Berebut Sayap Seokor NyamukNovember 10, 2012Pilihan Redaksi, Video Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia Saksikan video Berikut ini untuk lebih detail. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next