Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah

Setelah sebelumnya Rumaysho.com mengangkat bahasan busana muslimah dengan celana panjang, saat ini ada hal lain yang perlu dijelaskan karena semakin menjamurnya wanita berjilbab namun dengan busana ketat baik pada celana atau bajunya. Padahal di antara kriteria pakaian muslimah adalah tidak ketat. Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah hal. 23. Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut[1]. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya … “ (Lihat Fatawal Mar’ah Al Muslimah terbitan Dar Ibnul Haitsam, hal. 443) Semoga para wanita mendapat hidayah. — Di sore hari menjelang Maghrib @ Pesantren Darush Sholihin, 2 Jumadal Akhir 1434 H www.rumaysho.com [1] Baiknya adalah kaos kaki tidak nampak di hadapan orang lain, namun yang nampak adalah pakaian luar wanita.   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom,FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian jilbab

Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah

Setelah sebelumnya Rumaysho.com mengangkat bahasan busana muslimah dengan celana panjang, saat ini ada hal lain yang perlu dijelaskan karena semakin menjamurnya wanita berjilbab namun dengan busana ketat baik pada celana atau bajunya. Padahal di antara kriteria pakaian muslimah adalah tidak ketat. Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah hal. 23. Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut[1]. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya … “ (Lihat Fatawal Mar’ah Al Muslimah terbitan Dar Ibnul Haitsam, hal. 443) Semoga para wanita mendapat hidayah. — Di sore hari menjelang Maghrib @ Pesantren Darush Sholihin, 2 Jumadal Akhir 1434 H www.rumaysho.com [1] Baiknya adalah kaos kaki tidak nampak di hadapan orang lain, namun yang nampak adalah pakaian luar wanita.   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom,FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian jilbab
Setelah sebelumnya Rumaysho.com mengangkat bahasan busana muslimah dengan celana panjang, saat ini ada hal lain yang perlu dijelaskan karena semakin menjamurnya wanita berjilbab namun dengan busana ketat baik pada celana atau bajunya. Padahal di antara kriteria pakaian muslimah adalah tidak ketat. Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah hal. 23. Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut[1]. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya … “ (Lihat Fatawal Mar’ah Al Muslimah terbitan Dar Ibnul Haitsam, hal. 443) Semoga para wanita mendapat hidayah. — Di sore hari menjelang Maghrib @ Pesantren Darush Sholihin, 2 Jumadal Akhir 1434 H www.rumaysho.com [1] Baiknya adalah kaos kaki tidak nampak di hadapan orang lain, namun yang nampak adalah pakaian luar wanita.   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom,FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian jilbab


Setelah sebelumnya Rumaysho.com mengangkat bahasan busana muslimah dengan celana panjang, saat ini ada hal lain yang perlu dijelaskan karena semakin menjamurnya wanita berjilbab namun dengan busana ketat baik pada celana atau bajunya. Padahal di antara kriteria pakaian muslimah adalah tidak ketat. Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah hal. 23. Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131). Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut[1]. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya … “ (Lihat Fatawal Mar’ah Al Muslimah terbitan Dar Ibnul Haitsam, hal. 443) Semoga para wanita mendapat hidayah. — Di sore hari menjelang Maghrib @ Pesantren Darush Sholihin, 2 Jumadal Akhir 1434 H www.rumaysho.com [1] Baiknya adalah kaos kaki tidak nampak di hadapan orang lain, namun yang nampak adalah pakaian luar wanita.   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom,FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian jilbab

Obat Kuat

11AprObat KuatApril 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Semoga para pembaca tidak berpikir yang ndak-ndak saat membaca judul di atas. Penulis bukan sedang akan berjualan ‘obat’. Penulis hanya akan menjelaskan bahwa kesehatan dan kekuatan fisik, juga kesemangatan hidup, itu bukan hanya dengan usaha fisik belaka. Semisal, mengkonsumsi makanan bergizi, meminum jamu-jamuan dan berolahraga. Namun ada faktor lain yang sangat penting, tapi malah justru kerap dilupakan. Apakah itu? Antara lain: 1. Berdoa setelah bangun tidur, lalu berwudhu dan menunaikan shalat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلاَثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ، عَلَيْكَ لَيْلاً طَوِيلاً، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ؛ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ”. “Jika salah seorang kalian tidur, setan akan membuat tiga ikatan di tengkuknya. Setan mengencangkan setiap ikatan (sembari berkata), “Malammu masih panjang…”. Jika dia bangun dan mengingat Allah, maka akan lepas satu ikatan. Bila ia berwudhu maka akan lepas dua ikatan. Dan jika ia shalat maka seluruh ikatan akan lepas. (Buahnya) hari itu dia akan bersemangat dan bersih jiwanya. Jika tidak, maka jiwanya akan kotor dan merasa malas”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 2. Membaca dzikir pagi dan petang Di antara bacaannya: “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ”. “Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kemalasan dan keburukan masa tua”[1]. HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu. 3. Membaca wirid sebelum tidur Antara lain, wirid yang disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Beliau mengisahkan bahwa Fathimah radhiyallahu’anha datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam untuk meminta pembantu. Beliau menjawab, “Maukah engkau kuberitahu tentang sesuatu yang lebih baik untukmu dari itu? Bacalah sebelum tidur tasbih 33 kali, tahmid 33 kali dan takbir 34 kali”. HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Mirqâtu al-Mafâtîh karya al-Mulla ‘Ali al-Qary dijelaskan bahwa wirid di atas bisa menghilangkan rasa letih akibat pekerjaan rumah tangga. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam menjadikan wirid tersebut sebagai alternatif pengganti pembantu. 4. Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “اِحْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ”. “Jagalah Allah (dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya); niscaya Allah akan menjagamu”. HR. Tirmidzy dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih. @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Jumadal Ula 1434 / 28 Maret 2013   [1] Al-Qadhi ‘Iyadh dalam kitabnya Ikmâl al-Mu’lim menjelaskan bahwa kata الكبر tersebut dalam hadits di atas bisa dibaca dengan al-Kibru (kesombongan), bisa dibaca pula dengan al-Kibaru (masa tua). Menurut beliau bacaan kedua yang lebih kuat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Obat Kuat

11AprObat KuatApril 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Semoga para pembaca tidak berpikir yang ndak-ndak saat membaca judul di atas. Penulis bukan sedang akan berjualan ‘obat’. Penulis hanya akan menjelaskan bahwa kesehatan dan kekuatan fisik, juga kesemangatan hidup, itu bukan hanya dengan usaha fisik belaka. Semisal, mengkonsumsi makanan bergizi, meminum jamu-jamuan dan berolahraga. Namun ada faktor lain yang sangat penting, tapi malah justru kerap dilupakan. Apakah itu? Antara lain: 1. Berdoa setelah bangun tidur, lalu berwudhu dan menunaikan shalat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلاَثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ، عَلَيْكَ لَيْلاً طَوِيلاً، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ؛ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ”. “Jika salah seorang kalian tidur, setan akan membuat tiga ikatan di tengkuknya. Setan mengencangkan setiap ikatan (sembari berkata), “Malammu masih panjang…”. Jika dia bangun dan mengingat Allah, maka akan lepas satu ikatan. Bila ia berwudhu maka akan lepas dua ikatan. Dan jika ia shalat maka seluruh ikatan akan lepas. (Buahnya) hari itu dia akan bersemangat dan bersih jiwanya. Jika tidak, maka jiwanya akan kotor dan merasa malas”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 2. Membaca dzikir pagi dan petang Di antara bacaannya: “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ”. “Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kemalasan dan keburukan masa tua”[1]. HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu. 3. Membaca wirid sebelum tidur Antara lain, wirid yang disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Beliau mengisahkan bahwa Fathimah radhiyallahu’anha datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam untuk meminta pembantu. Beliau menjawab, “Maukah engkau kuberitahu tentang sesuatu yang lebih baik untukmu dari itu? Bacalah sebelum tidur tasbih 33 kali, tahmid 33 kali dan takbir 34 kali”. HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Mirqâtu al-Mafâtîh karya al-Mulla ‘Ali al-Qary dijelaskan bahwa wirid di atas bisa menghilangkan rasa letih akibat pekerjaan rumah tangga. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam menjadikan wirid tersebut sebagai alternatif pengganti pembantu. 4. Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “اِحْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ”. “Jagalah Allah (dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya); niscaya Allah akan menjagamu”. HR. Tirmidzy dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih. @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Jumadal Ula 1434 / 28 Maret 2013   [1] Al-Qadhi ‘Iyadh dalam kitabnya Ikmâl al-Mu’lim menjelaskan bahwa kata الكبر tersebut dalam hadits di atas bisa dibaca dengan al-Kibru (kesombongan), bisa dibaca pula dengan al-Kibaru (masa tua). Menurut beliau bacaan kedua yang lebih kuat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
11AprObat KuatApril 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Semoga para pembaca tidak berpikir yang ndak-ndak saat membaca judul di atas. Penulis bukan sedang akan berjualan ‘obat’. Penulis hanya akan menjelaskan bahwa kesehatan dan kekuatan fisik, juga kesemangatan hidup, itu bukan hanya dengan usaha fisik belaka. Semisal, mengkonsumsi makanan bergizi, meminum jamu-jamuan dan berolahraga. Namun ada faktor lain yang sangat penting, tapi malah justru kerap dilupakan. Apakah itu? Antara lain: 1. Berdoa setelah bangun tidur, lalu berwudhu dan menunaikan shalat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلاَثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ، عَلَيْكَ لَيْلاً طَوِيلاً، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ؛ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ”. “Jika salah seorang kalian tidur, setan akan membuat tiga ikatan di tengkuknya. Setan mengencangkan setiap ikatan (sembari berkata), “Malammu masih panjang…”. Jika dia bangun dan mengingat Allah, maka akan lepas satu ikatan. Bila ia berwudhu maka akan lepas dua ikatan. Dan jika ia shalat maka seluruh ikatan akan lepas. (Buahnya) hari itu dia akan bersemangat dan bersih jiwanya. Jika tidak, maka jiwanya akan kotor dan merasa malas”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 2. Membaca dzikir pagi dan petang Di antara bacaannya: “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ”. “Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kemalasan dan keburukan masa tua”[1]. HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu. 3. Membaca wirid sebelum tidur Antara lain, wirid yang disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Beliau mengisahkan bahwa Fathimah radhiyallahu’anha datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam untuk meminta pembantu. Beliau menjawab, “Maukah engkau kuberitahu tentang sesuatu yang lebih baik untukmu dari itu? Bacalah sebelum tidur tasbih 33 kali, tahmid 33 kali dan takbir 34 kali”. HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Mirqâtu al-Mafâtîh karya al-Mulla ‘Ali al-Qary dijelaskan bahwa wirid di atas bisa menghilangkan rasa letih akibat pekerjaan rumah tangga. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam menjadikan wirid tersebut sebagai alternatif pengganti pembantu. 4. Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “اِحْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ”. “Jagalah Allah (dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya); niscaya Allah akan menjagamu”. HR. Tirmidzy dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih. @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Jumadal Ula 1434 / 28 Maret 2013   [1] Al-Qadhi ‘Iyadh dalam kitabnya Ikmâl al-Mu’lim menjelaskan bahwa kata الكبر tersebut dalam hadits di atas bisa dibaca dengan al-Kibru (kesombongan), bisa dibaca pula dengan al-Kibaru (masa tua). Menurut beliau bacaan kedua yang lebih kuat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


11AprObat KuatApril 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Semoga para pembaca tidak berpikir yang ndak-ndak saat membaca judul di atas. Penulis bukan sedang akan berjualan ‘obat’. Penulis hanya akan menjelaskan bahwa kesehatan dan kekuatan fisik, juga kesemangatan hidup, itu bukan hanya dengan usaha fisik belaka. Semisal, mengkonsumsi makanan bergizi, meminum jamu-jamuan dan berolahraga. Namun ada faktor lain yang sangat penting, tapi malah justru kerap dilupakan. Apakah itu? Antara lain: 1. Berdoa setelah bangun tidur, lalu berwudhu dan menunaikan shalat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلاَثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ، عَلَيْكَ لَيْلاً طَوِيلاً، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ؛ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ”. “Jika salah seorang kalian tidur, setan akan membuat tiga ikatan di tengkuknya. Setan mengencangkan setiap ikatan (sembari berkata), “Malammu masih panjang…”. Jika dia bangun dan mengingat Allah, maka akan lepas satu ikatan. Bila ia berwudhu maka akan lepas dua ikatan. Dan jika ia shalat maka seluruh ikatan akan lepas. (Buahnya) hari itu dia akan bersemangat dan bersih jiwanya. Jika tidak, maka jiwanya akan kotor dan merasa malas”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 2. Membaca dzikir pagi dan petang Di antara bacaannya: “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ”. “Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kemalasan dan keburukan masa tua”[1]. HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu. 3. Membaca wirid sebelum tidur Antara lain, wirid yang disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Beliau mengisahkan bahwa Fathimah radhiyallahu’anha datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam untuk meminta pembantu. Beliau menjawab, “Maukah engkau kuberitahu tentang sesuatu yang lebih baik untukmu dari itu? Bacalah sebelum tidur tasbih 33 kali, tahmid 33 kali dan takbir 34 kali”. HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Mirqâtu al-Mafâtîh karya al-Mulla ‘Ali al-Qary dijelaskan bahwa wirid di atas bisa menghilangkan rasa letih akibat pekerjaan rumah tangga. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam menjadikan wirid tersebut sebagai alternatif pengganti pembantu. 4. Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “اِحْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ”. “Jagalah Allah (dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya); niscaya Allah akan menjagamu”. HR. Tirmidzy dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih. @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Jumadal Ula 1434 / 28 Maret 2013   [1] Al-Qadhi ‘Iyadh dalam kitabnya Ikmâl al-Mu’lim menjelaskan bahwa kata الكبر tersebut dalam hadits di atas bisa dibaca dengan al-Kibru (kesombongan), bisa dibaca pula dengan al-Kibaru (masa tua). Menurut beliau bacaan kedua yang lebih kuat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ibadah Sunnah Tidak Diserupakan dengan Ibadah Wajib

Selepas shalat wajib, kita diperintahkan untuk memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan dzikir atau berpindah tempat. Di antara hikmahnya agar ibadah wajib terpisah dengan ibadah sunnah, atau agar keduanya tidak sama. Begitu pula dalam beberapa macam ibadah, sesuatu yang sunnah tidak boleh disamakan dengan yang wajib. Ada kaedah fikih yang bermanfaat yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, الشارع لا يريد أن تلحق النوافل بالفرائض “Syari’at tidak ingin ada penyamaan antara ibadah sunnah dan wajib.” (Syarhul Mumthi’, 4: 79). Dalil Kaedah 1- Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah kalian melakukan shalat witir dengan tiga raka’at, atau lima raka’at atau tujuh raka’at, jangan serupakan dengan shalat Maghrib.” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” 2- Hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Hikmah disyari’atkannya seperti itu disebutkan oleh Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin, “Hikmahnya adalah biar antara shalat wajib dan shalat sunnah terpisah. Jadinya, shalat sunnah itu sendiri dan shalat wajib juga sendiri, sehingga tidak bercampur. Demikian dikatakan oleh para ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 142). Hikmah ini pun disampaikan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 3: 148. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang shalat sunnah dengan dua kali tasyahud, itu dimakruhkan. Karena syari’at menginginkan agar shalat sunnah dan shalat wajib itu berbeda. Misalnya jika ada yang shalat sunnah qobliyah Zhuhur empat raka’at dengan dua kali tasyahud, maka ia telah menyamakan antara wajib dan sunnah. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 79. 2- Shalat witir bisa dilakukan dengan dua raka’at salam lalu satu raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16. 3- Yang afdhol adalah seseorang memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan perkataan atau berpindah tempat sehingga tidak bercampur antara shalat sunnah dan wajib. 4- Dimakruhkan terus menerus membaca surat As Sajdah dan Al Insan pada shalat shubuh di hari Jum’at. Karena orang awam akan mengira bacaan itu wajib kala itu. Dianjurkan di waktu lain, imam membaca surat yang lain pula sehingga tidaklah sama antara ibadah sunnah dan wajib. 5- Diharamkan berpuasa pada hari ‘ied dan pada hari yang meragukan agar bisa dibedakan antara puasa Ramadhan dan puasa lainnya. Karena dikhawatirkan ada tambahan selain puasa wajib yang tidak dituntunkan. 6- Hendaknya khotib tidak terus menerus merutinkan membaca ‘aquulu qouli hadza wa astaghfirullaha lii wa lakum wa likaafatil muslimin min kulli dzanbin fastaghfiruuhu innahu huwal ghofurur rohiim’ pada penutup khutbah pertama atau membaca ‘innallah ya’muru bil’adli wal ihsaan’ pada penutup khutbah kedua supaya orang awam tidak menyangka hal itu wajib. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 466. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 601-606. — Diselesaikan di pagi hari di hari Kamis, 1 Jumadal Akhir 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssunnah wajib

Ibadah Sunnah Tidak Diserupakan dengan Ibadah Wajib

Selepas shalat wajib, kita diperintahkan untuk memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan dzikir atau berpindah tempat. Di antara hikmahnya agar ibadah wajib terpisah dengan ibadah sunnah, atau agar keduanya tidak sama. Begitu pula dalam beberapa macam ibadah, sesuatu yang sunnah tidak boleh disamakan dengan yang wajib. Ada kaedah fikih yang bermanfaat yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, الشارع لا يريد أن تلحق النوافل بالفرائض “Syari’at tidak ingin ada penyamaan antara ibadah sunnah dan wajib.” (Syarhul Mumthi’, 4: 79). Dalil Kaedah 1- Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah kalian melakukan shalat witir dengan tiga raka’at, atau lima raka’at atau tujuh raka’at, jangan serupakan dengan shalat Maghrib.” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” 2- Hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Hikmah disyari’atkannya seperti itu disebutkan oleh Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin, “Hikmahnya adalah biar antara shalat wajib dan shalat sunnah terpisah. Jadinya, shalat sunnah itu sendiri dan shalat wajib juga sendiri, sehingga tidak bercampur. Demikian dikatakan oleh para ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 142). Hikmah ini pun disampaikan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 3: 148. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang shalat sunnah dengan dua kali tasyahud, itu dimakruhkan. Karena syari’at menginginkan agar shalat sunnah dan shalat wajib itu berbeda. Misalnya jika ada yang shalat sunnah qobliyah Zhuhur empat raka’at dengan dua kali tasyahud, maka ia telah menyamakan antara wajib dan sunnah. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 79. 2- Shalat witir bisa dilakukan dengan dua raka’at salam lalu satu raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16. 3- Yang afdhol adalah seseorang memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan perkataan atau berpindah tempat sehingga tidak bercampur antara shalat sunnah dan wajib. 4- Dimakruhkan terus menerus membaca surat As Sajdah dan Al Insan pada shalat shubuh di hari Jum’at. Karena orang awam akan mengira bacaan itu wajib kala itu. Dianjurkan di waktu lain, imam membaca surat yang lain pula sehingga tidaklah sama antara ibadah sunnah dan wajib. 5- Diharamkan berpuasa pada hari ‘ied dan pada hari yang meragukan agar bisa dibedakan antara puasa Ramadhan dan puasa lainnya. Karena dikhawatirkan ada tambahan selain puasa wajib yang tidak dituntunkan. 6- Hendaknya khotib tidak terus menerus merutinkan membaca ‘aquulu qouli hadza wa astaghfirullaha lii wa lakum wa likaafatil muslimin min kulli dzanbin fastaghfiruuhu innahu huwal ghofurur rohiim’ pada penutup khutbah pertama atau membaca ‘innallah ya’muru bil’adli wal ihsaan’ pada penutup khutbah kedua supaya orang awam tidak menyangka hal itu wajib. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 466. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 601-606. — Diselesaikan di pagi hari di hari Kamis, 1 Jumadal Akhir 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssunnah wajib
Selepas shalat wajib, kita diperintahkan untuk memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan dzikir atau berpindah tempat. Di antara hikmahnya agar ibadah wajib terpisah dengan ibadah sunnah, atau agar keduanya tidak sama. Begitu pula dalam beberapa macam ibadah, sesuatu yang sunnah tidak boleh disamakan dengan yang wajib. Ada kaedah fikih yang bermanfaat yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, الشارع لا يريد أن تلحق النوافل بالفرائض “Syari’at tidak ingin ada penyamaan antara ibadah sunnah dan wajib.” (Syarhul Mumthi’, 4: 79). Dalil Kaedah 1- Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah kalian melakukan shalat witir dengan tiga raka’at, atau lima raka’at atau tujuh raka’at, jangan serupakan dengan shalat Maghrib.” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” 2- Hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Hikmah disyari’atkannya seperti itu disebutkan oleh Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin, “Hikmahnya adalah biar antara shalat wajib dan shalat sunnah terpisah. Jadinya, shalat sunnah itu sendiri dan shalat wajib juga sendiri, sehingga tidak bercampur. Demikian dikatakan oleh para ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 142). Hikmah ini pun disampaikan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 3: 148. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang shalat sunnah dengan dua kali tasyahud, itu dimakruhkan. Karena syari’at menginginkan agar shalat sunnah dan shalat wajib itu berbeda. Misalnya jika ada yang shalat sunnah qobliyah Zhuhur empat raka’at dengan dua kali tasyahud, maka ia telah menyamakan antara wajib dan sunnah. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 79. 2- Shalat witir bisa dilakukan dengan dua raka’at salam lalu satu raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16. 3- Yang afdhol adalah seseorang memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan perkataan atau berpindah tempat sehingga tidak bercampur antara shalat sunnah dan wajib. 4- Dimakruhkan terus menerus membaca surat As Sajdah dan Al Insan pada shalat shubuh di hari Jum’at. Karena orang awam akan mengira bacaan itu wajib kala itu. Dianjurkan di waktu lain, imam membaca surat yang lain pula sehingga tidaklah sama antara ibadah sunnah dan wajib. 5- Diharamkan berpuasa pada hari ‘ied dan pada hari yang meragukan agar bisa dibedakan antara puasa Ramadhan dan puasa lainnya. Karena dikhawatirkan ada tambahan selain puasa wajib yang tidak dituntunkan. 6- Hendaknya khotib tidak terus menerus merutinkan membaca ‘aquulu qouli hadza wa astaghfirullaha lii wa lakum wa likaafatil muslimin min kulli dzanbin fastaghfiruuhu innahu huwal ghofurur rohiim’ pada penutup khutbah pertama atau membaca ‘innallah ya’muru bil’adli wal ihsaan’ pada penutup khutbah kedua supaya orang awam tidak menyangka hal itu wajib. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 466. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 601-606. — Diselesaikan di pagi hari di hari Kamis, 1 Jumadal Akhir 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssunnah wajib


Selepas shalat wajib, kita diperintahkan untuk memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan dzikir atau berpindah tempat. Di antara hikmahnya agar ibadah wajib terpisah dengan ibadah sunnah, atau agar keduanya tidak sama. Begitu pula dalam beberapa macam ibadah, sesuatu yang sunnah tidak boleh disamakan dengan yang wajib. Ada kaedah fikih yang bermanfaat yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah di mana beliau berkata, الشارع لا يريد أن تلحق النوافل بالفرائض “Syari’at tidak ingin ada penyamaan antara ibadah sunnah dan wajib.” (Syarhul Mumthi’, 4: 79). Dalil Kaedah 1- Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah kalian melakukan shalat witir dengan tiga raka’at, atau lima raka’at atau tujuh raka’at, jangan serupakan dengan shalat Maghrib.” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” 2- Hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Hikmah disyari’atkannya seperti itu disebutkan oleh Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin, “Hikmahnya adalah biar antara shalat wajib dan shalat sunnah terpisah. Jadinya, shalat sunnah itu sendiri dan shalat wajib juga sendiri, sehingga tidak bercampur. Demikian dikatakan oleh para ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 142). Hikmah ini pun disampaikan oleh Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 3: 148. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang shalat sunnah dengan dua kali tasyahud, itu dimakruhkan. Karena syari’at menginginkan agar shalat sunnah dan shalat wajib itu berbeda. Misalnya jika ada yang shalat sunnah qobliyah Zhuhur empat raka’at dengan dua kali tasyahud, maka ia telah menyamakan antara wajib dan sunnah. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 79. 2- Shalat witir bisa dilakukan dengan dua raka’at salam lalu satu raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib. Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16. 3- Yang afdhol adalah seseorang memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan perkataan atau berpindah tempat sehingga tidak bercampur antara shalat sunnah dan wajib. 4- Dimakruhkan terus menerus membaca surat As Sajdah dan Al Insan pada shalat shubuh di hari Jum’at. Karena orang awam akan mengira bacaan itu wajib kala itu. Dianjurkan di waktu lain, imam membaca surat yang lain pula sehingga tidaklah sama antara ibadah sunnah dan wajib. 5- Diharamkan berpuasa pada hari ‘ied dan pada hari yang meragukan agar bisa dibedakan antara puasa Ramadhan dan puasa lainnya. Karena dikhawatirkan ada tambahan selain puasa wajib yang tidak dituntunkan. 6- Hendaknya khotib tidak terus menerus merutinkan membaca ‘aquulu qouli hadza wa astaghfirullaha lii wa lakum wa likaafatil muslimin min kulli dzanbin fastaghfiruuhu innahu huwal ghofurur rohiim’ pada penutup khutbah pertama atau membaca ‘innallah ya’muru bil’adli wal ihsaan’ pada penutup khutbah kedua supaya orang awam tidak menyangka hal itu wajib. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 466. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 601-606. — Diselesaikan di pagi hari di hari Kamis, 1 Jumadal Akhir 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssunnah wajib

Jadwal Kajian Rutin di Masjid Nabawi

BismillahMulai Besok Kamis tanggal 1 Jumadil Akhir 1434 H atau 11 April 2013 M insyaAllah akan dimulai pengajian rutin di Masjid Nabawi dengan jadwal sebagai berikut:Jadwal Kajian Rutin di Masjid Nabawi Setiap Hari Ba’da Sholat Maghrib HariMateriSabtu-Ahad-Seninal-Fushul fi Siratirrasul Karya Ibnu KatsirSelasa-RabuBulughul Maram Karya Ibnu Hajar al-‘AsqolaniKamis-Jum’atKitab Tauhid Karya Muhammad at-TamimiFiranda Andirja

Jadwal Kajian Rutin di Masjid Nabawi

BismillahMulai Besok Kamis tanggal 1 Jumadil Akhir 1434 H atau 11 April 2013 M insyaAllah akan dimulai pengajian rutin di Masjid Nabawi dengan jadwal sebagai berikut:Jadwal Kajian Rutin di Masjid Nabawi Setiap Hari Ba’da Sholat Maghrib HariMateriSabtu-Ahad-Seninal-Fushul fi Siratirrasul Karya Ibnu KatsirSelasa-RabuBulughul Maram Karya Ibnu Hajar al-‘AsqolaniKamis-Jum’atKitab Tauhid Karya Muhammad at-TamimiFiranda Andirja
BismillahMulai Besok Kamis tanggal 1 Jumadil Akhir 1434 H atau 11 April 2013 M insyaAllah akan dimulai pengajian rutin di Masjid Nabawi dengan jadwal sebagai berikut:Jadwal Kajian Rutin di Masjid Nabawi Setiap Hari Ba’da Sholat Maghrib HariMateriSabtu-Ahad-Seninal-Fushul fi Siratirrasul Karya Ibnu KatsirSelasa-RabuBulughul Maram Karya Ibnu Hajar al-‘AsqolaniKamis-Jum’atKitab Tauhid Karya Muhammad at-TamimiFiranda Andirja


BismillahMulai Besok Kamis tanggal 1 Jumadil Akhir 1434 H atau 11 April 2013 M insyaAllah akan dimulai pengajian rutin di Masjid Nabawi dengan jadwal sebagai berikut:Jadwal Kajian Rutin di Masjid Nabawi Setiap Hari Ba’da Sholat Maghrib HariMateriSabtu-Ahad-Seninal-Fushul fi Siratirrasul Karya Ibnu KatsirSelasa-RabuBulughul Maram Karya Ibnu Hajar al-‘AsqolaniKamis-Jum’atKitab Tauhid Karya Muhammad at-TamimiFiranda Andirja

SUNGGUH ANEH….

Seseorang yang tatkala menjadi janin dalam perut ibunya Allah telah memberi rizkinya padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Tatkala ia lahir menjadi anak bayi Allah tetap terus memberi rizki kepadanya…padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Lantas setelah ia dewasa dan mampu untuk bekerja dan berusaha tiba-tiba ia berburuk sangka kepada Robnya bahwasanya ia tidak akan mendapatkan rizki dariNya…, berburuk sangka bahwa Robnya akan membiarkannya dan tidak memberi karunia kepadanya…!!! Berusahalah …bekerjalah…disertai doa, ketakwaan, dan berbaik sangka kepada Sang Maha Pemberi Rezki niscaya karunia dan rizki akan menghampirimu dari arah yang tidak kau sangka-sangka 

SUNGGUH ANEH….

Seseorang yang tatkala menjadi janin dalam perut ibunya Allah telah memberi rizkinya padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Tatkala ia lahir menjadi anak bayi Allah tetap terus memberi rizki kepadanya…padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Lantas setelah ia dewasa dan mampu untuk bekerja dan berusaha tiba-tiba ia berburuk sangka kepada Robnya bahwasanya ia tidak akan mendapatkan rizki dariNya…, berburuk sangka bahwa Robnya akan membiarkannya dan tidak memberi karunia kepadanya…!!! Berusahalah …bekerjalah…disertai doa, ketakwaan, dan berbaik sangka kepada Sang Maha Pemberi Rezki niscaya karunia dan rizki akan menghampirimu dari arah yang tidak kau sangka-sangka 
Seseorang yang tatkala menjadi janin dalam perut ibunya Allah telah memberi rizkinya padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Tatkala ia lahir menjadi anak bayi Allah tetap terus memberi rizki kepadanya…padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Lantas setelah ia dewasa dan mampu untuk bekerja dan berusaha tiba-tiba ia berburuk sangka kepada Robnya bahwasanya ia tidak akan mendapatkan rizki dariNya…, berburuk sangka bahwa Robnya akan membiarkannya dan tidak memberi karunia kepadanya…!!! Berusahalah …bekerjalah…disertai doa, ketakwaan, dan berbaik sangka kepada Sang Maha Pemberi Rezki niscaya karunia dan rizki akan menghampirimu dari arah yang tidak kau sangka-sangka 


Seseorang yang tatkala menjadi janin dalam perut ibunya Allah telah memberi rizkinya padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Tatkala ia lahir menjadi anak bayi Allah tetap terus memberi rizki kepadanya…padahal ia tidak mampu berbuat apa-apa…,Lantas setelah ia dewasa dan mampu untuk bekerja dan berusaha tiba-tiba ia berburuk sangka kepada Robnya bahwasanya ia tidak akan mendapatkan rizki dariNya…, berburuk sangka bahwa Robnya akan membiarkannya dan tidak memberi karunia kepadanya…!!! Berusahalah …bekerjalah…disertai doa, ketakwaan, dan berbaik sangka kepada Sang Maha Pemberi Rezki niscaya karunia dan rizki akan menghampirimu dari arah yang tidak kau sangka-sangka 

MERAHASIAKAN AMAL SHOLEH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memiliki amal sholeh yang tersembunyikan maka lakukanlah !” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2313)Coba kita bersikap jujur dan bertanya pada diri sendiri, “Berapakah amal sholeh kita yang tersembunyi, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, bahkan istri dan anak-anak?. Ataukah setiap kali kita beramal sholeh hati dan lidah menjadi gatal ingin segera menceritakannya kepada orang lain??”. Sungguh tidaklah mudah menyembunyikan amalan sholeh, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang senang untuk dipuji dan dihormati. Dengan menampakan kebaikan dan amal sholehnya maka orang-orangpun akan menjadi menghormati, menghargai, dan memujinya.Faedah menyembunyikan amal sholeh : – Menyembunyikan amal sholeh lebih menjauhkan seseorang dari penyakit riyaa dan sum’ah– Amal sholeh yang tersembunyi pahalanya lebih besar daripada amal sholeh yang dinampakan– Amal sholeh yang tersembunyikan bisa menjadikan seseorang jauh dari penyakit ujub. Karena ia sadar bahwasanya ia telah berusaha menyembunyikan amalan sholehnya sebagaimana ia telah mati-matian berusaha untuk menyembunyikan kemaksiatan-kemaksiatan dan keburukannya. Jika orang-orang tidak mengetahui kebaikannya maka sebagaimana mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannyaKarenanya Salamah bin Diinaar berkata :اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu”– Amal sholeh yang tersembunyikan melatih seseorang terbiasa hanya mencari muka di hadapan Allah dan tidak memperdulikan komentar manusia, karena yang terpenting adalah penilaian Allah dan bukan penilaian manusia– Menyembunyikan amal sholeh menjadikan seseorang bahagia, karena meskipun tidak ada orang yang menghormatinya ia akan merasa bahagia karena Penguasa alam semesta ini mengetahui amal sholehnya 

MERAHASIAKAN AMAL SHOLEH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memiliki amal sholeh yang tersembunyikan maka lakukanlah !” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2313)Coba kita bersikap jujur dan bertanya pada diri sendiri, “Berapakah amal sholeh kita yang tersembunyi, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, bahkan istri dan anak-anak?. Ataukah setiap kali kita beramal sholeh hati dan lidah menjadi gatal ingin segera menceritakannya kepada orang lain??”. Sungguh tidaklah mudah menyembunyikan amalan sholeh, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang senang untuk dipuji dan dihormati. Dengan menampakan kebaikan dan amal sholehnya maka orang-orangpun akan menjadi menghormati, menghargai, dan memujinya.Faedah menyembunyikan amal sholeh : – Menyembunyikan amal sholeh lebih menjauhkan seseorang dari penyakit riyaa dan sum’ah– Amal sholeh yang tersembunyi pahalanya lebih besar daripada amal sholeh yang dinampakan– Amal sholeh yang tersembunyikan bisa menjadikan seseorang jauh dari penyakit ujub. Karena ia sadar bahwasanya ia telah berusaha menyembunyikan amalan sholehnya sebagaimana ia telah mati-matian berusaha untuk menyembunyikan kemaksiatan-kemaksiatan dan keburukannya. Jika orang-orang tidak mengetahui kebaikannya maka sebagaimana mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannyaKarenanya Salamah bin Diinaar berkata :اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu”– Amal sholeh yang tersembunyikan melatih seseorang terbiasa hanya mencari muka di hadapan Allah dan tidak memperdulikan komentar manusia, karena yang terpenting adalah penilaian Allah dan bukan penilaian manusia– Menyembunyikan amal sholeh menjadikan seseorang bahagia, karena meskipun tidak ada orang yang menghormatinya ia akan merasa bahagia karena Penguasa alam semesta ini mengetahui amal sholehnya 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memiliki amal sholeh yang tersembunyikan maka lakukanlah !” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2313)Coba kita bersikap jujur dan bertanya pada diri sendiri, “Berapakah amal sholeh kita yang tersembunyi, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, bahkan istri dan anak-anak?. Ataukah setiap kali kita beramal sholeh hati dan lidah menjadi gatal ingin segera menceritakannya kepada orang lain??”. Sungguh tidaklah mudah menyembunyikan amalan sholeh, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang senang untuk dipuji dan dihormati. Dengan menampakan kebaikan dan amal sholehnya maka orang-orangpun akan menjadi menghormati, menghargai, dan memujinya.Faedah menyembunyikan amal sholeh : – Menyembunyikan amal sholeh lebih menjauhkan seseorang dari penyakit riyaa dan sum’ah– Amal sholeh yang tersembunyi pahalanya lebih besar daripada amal sholeh yang dinampakan– Amal sholeh yang tersembunyikan bisa menjadikan seseorang jauh dari penyakit ujub. Karena ia sadar bahwasanya ia telah berusaha menyembunyikan amalan sholehnya sebagaimana ia telah mati-matian berusaha untuk menyembunyikan kemaksiatan-kemaksiatan dan keburukannya. Jika orang-orang tidak mengetahui kebaikannya maka sebagaimana mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannyaKarenanya Salamah bin Diinaar berkata :اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu”– Amal sholeh yang tersembunyikan melatih seseorang terbiasa hanya mencari muka di hadapan Allah dan tidak memperdulikan komentar manusia, karena yang terpenting adalah penilaian Allah dan bukan penilaian manusia– Menyembunyikan amal sholeh menjadikan seseorang bahagia, karena meskipun tidak ada orang yang menghormatinya ia akan merasa bahagia karena Penguasa alam semesta ini mengetahui amal sholehnya 


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memiliki amal sholeh yang tersembunyikan maka lakukanlah !” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2313)Coba kita bersikap jujur dan bertanya pada diri sendiri, “Berapakah amal sholeh kita yang tersembunyi, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, bahkan istri dan anak-anak?. Ataukah setiap kali kita beramal sholeh hati dan lidah menjadi gatal ingin segera menceritakannya kepada orang lain??”. Sungguh tidaklah mudah menyembunyikan amalan sholeh, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang senang untuk dipuji dan dihormati. Dengan menampakan kebaikan dan amal sholehnya maka orang-orangpun akan menjadi menghormati, menghargai, dan memujinya.Faedah menyembunyikan amal sholeh : – Menyembunyikan amal sholeh lebih menjauhkan seseorang dari penyakit riyaa dan sum’ah– Amal sholeh yang tersembunyi pahalanya lebih besar daripada amal sholeh yang dinampakan– Amal sholeh yang tersembunyikan bisa menjadikan seseorang jauh dari penyakit ujub. Karena ia sadar bahwasanya ia telah berusaha menyembunyikan amalan sholehnya sebagaimana ia telah mati-matian berusaha untuk menyembunyikan kemaksiatan-kemaksiatan dan keburukannya. Jika orang-orang tidak mengetahui kebaikannya maka sebagaimana mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannyaKarenanya Salamah bin Diinaar berkata :اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu”– Amal sholeh yang tersembunyikan melatih seseorang terbiasa hanya mencari muka di hadapan Allah dan tidak memperdulikan komentar manusia, karena yang terpenting adalah penilaian Allah dan bukan penilaian manusia– Menyembunyikan amal sholeh menjadikan seseorang bahagia, karena meskipun tidak ada orang yang menghormatinya ia akan merasa bahagia karena Penguasa alam semesta ini mengetahui amal sholehnya 

Layanan Kesehatan Gratis untuk Desa Miskin Gunungkidul

Insya Allah pada hari Ahad, 5 Mei 2013, tim medis Peduli Muslim bekerja sama dengan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul yang dibina oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T, M.Sc, akan mengadakan program Layanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta, tepatnya di Padukuhan Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang. Kegiatan ini kami adakan, dalam rangka menyokong tugas dakwah Ustadz Abduh dalam membendung kristenisasi di kawasan Gunung Kidul. Kegiatan ini sepenuhnya GRATIS bagi masyarakat. Kaum muslimin yang ingin berpartisipasi dengan kami dalam hal donasi kegiatan Peduli Muslim (baik medis maupun non medis), masih terbuka kesempatannya dengan menyalurkan donasinya ke rekening berikut: Bank BNI Syari’ah: 0293 191 838 a/n Peduli Muslim YPIA NB: Untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan, mohon setiap setelah mengirimkan donasi, agar menyampaikan konfirmasi via sms ke nomor +628.961.546.4449 (Muhammad Iqbal). Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap langkah kita dalam berkhidmat melayani kaum muslimin. Sumber info: http://pedulimuslim.com/insidental/layanan-kesehatan-gratis-di-desa-panggang-gunung-kidul-5-mei-2013/ — Info www.rumaysho.com

Layanan Kesehatan Gratis untuk Desa Miskin Gunungkidul

Insya Allah pada hari Ahad, 5 Mei 2013, tim medis Peduli Muslim bekerja sama dengan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul yang dibina oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T, M.Sc, akan mengadakan program Layanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta, tepatnya di Padukuhan Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang. Kegiatan ini kami adakan, dalam rangka menyokong tugas dakwah Ustadz Abduh dalam membendung kristenisasi di kawasan Gunung Kidul. Kegiatan ini sepenuhnya GRATIS bagi masyarakat. Kaum muslimin yang ingin berpartisipasi dengan kami dalam hal donasi kegiatan Peduli Muslim (baik medis maupun non medis), masih terbuka kesempatannya dengan menyalurkan donasinya ke rekening berikut: Bank BNI Syari’ah: 0293 191 838 a/n Peduli Muslim YPIA NB: Untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan, mohon setiap setelah mengirimkan donasi, agar menyampaikan konfirmasi via sms ke nomor +628.961.546.4449 (Muhammad Iqbal). Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap langkah kita dalam berkhidmat melayani kaum muslimin. Sumber info: http://pedulimuslim.com/insidental/layanan-kesehatan-gratis-di-desa-panggang-gunung-kidul-5-mei-2013/ — Info www.rumaysho.com
Insya Allah pada hari Ahad, 5 Mei 2013, tim medis Peduli Muslim bekerja sama dengan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul yang dibina oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T, M.Sc, akan mengadakan program Layanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta, tepatnya di Padukuhan Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang. Kegiatan ini kami adakan, dalam rangka menyokong tugas dakwah Ustadz Abduh dalam membendung kristenisasi di kawasan Gunung Kidul. Kegiatan ini sepenuhnya GRATIS bagi masyarakat. Kaum muslimin yang ingin berpartisipasi dengan kami dalam hal donasi kegiatan Peduli Muslim (baik medis maupun non medis), masih terbuka kesempatannya dengan menyalurkan donasinya ke rekening berikut: Bank BNI Syari’ah: 0293 191 838 a/n Peduli Muslim YPIA NB: Untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan, mohon setiap setelah mengirimkan donasi, agar menyampaikan konfirmasi via sms ke nomor +628.961.546.4449 (Muhammad Iqbal). Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap langkah kita dalam berkhidmat melayani kaum muslimin. Sumber info: http://pedulimuslim.com/insidental/layanan-kesehatan-gratis-di-desa-panggang-gunung-kidul-5-mei-2013/ — Info www.rumaysho.com


Insya Allah pada hari Ahad, 5 Mei 2013, tim medis Peduli Muslim bekerja sama dengan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul yang dibina oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T, M.Sc, akan mengadakan program Layanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta, tepatnya di Padukuhan Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang. Kegiatan ini kami adakan, dalam rangka menyokong tugas dakwah Ustadz Abduh dalam membendung kristenisasi di kawasan Gunung Kidul. Kegiatan ini sepenuhnya GRATIS bagi masyarakat. Kaum muslimin yang ingin berpartisipasi dengan kami dalam hal donasi kegiatan Peduli Muslim (baik medis maupun non medis), masih terbuka kesempatannya dengan menyalurkan donasinya ke rekening berikut: Bank BNI Syari’ah: 0293 191 838 a/n Peduli Muslim YPIA NB: Untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan, mohon setiap setelah mengirimkan donasi, agar menyampaikan konfirmasi via sms ke nomor +628.961.546.4449 (Muhammad Iqbal). Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap langkah kita dalam berkhidmat melayani kaum muslimin. Sumber info: http://pedulimuslim.com/insidental/layanan-kesehatan-gratis-di-desa-panggang-gunung-kidul-5-mei-2013/ — Info www.rumaysho.com

Larangan Pria Memakai Pakaian Sutera

Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita. Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya: Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga, وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ “Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23). Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067). Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ “Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36) Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ “Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720). Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang: 1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas. 2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita. 3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207) Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian

Larangan Pria Memakai Pakaian Sutera

Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita. Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya: Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga, وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ “Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23). Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067). Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ “Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36) Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ “Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720). Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang: 1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas. 2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita. 3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207) Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian
Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita. Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya: Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga, وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ “Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23). Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067). Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ “Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36) Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ “Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720). Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang: 1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas. 2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita. 3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207) Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian


Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita. Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya: Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga, وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ “Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23). Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067). Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ “Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36) Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ “Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720). Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang: 1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas. 2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita. 3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207) Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab pakaian

Musibah Wanita Muslimah Memakai Celana Panjang

Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini. Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36). Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang. Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram. Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38). Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh. Semoga Allah memberi hidayah.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjilbab

Musibah Wanita Muslimah Memakai Celana Panjang

Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini. Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36). Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang. Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram. Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38). Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh. Semoga Allah memberi hidayah.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjilbab
Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini. Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36). Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang. Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram. Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38). Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh. Semoga Allah memberi hidayah.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjilbab


Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini. Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36). Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang. Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram. Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38). Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh. Semoga Allah memberi hidayah.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 29 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjilbab

Merokok Apakah Membatalkan Wudhu?

Apakah merokok membatalkan wudhu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah (Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya. Rokok berasal dari tanaman yang sudah ma’ruf. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok. Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (QS. Al Maidah: 4). Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Ta’ala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/2306 secara ringkas) Semoga Allah selalu mencurahkan hidayah kepada kita sekalian.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Tagspembatal wudhu rokok

Merokok Apakah Membatalkan Wudhu?

Apakah merokok membatalkan wudhu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah (Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya. Rokok berasal dari tanaman yang sudah ma’ruf. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok. Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (QS. Al Maidah: 4). Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Ta’ala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/2306 secara ringkas) Semoga Allah selalu mencurahkan hidayah kepada kita sekalian.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Tagspembatal wudhu rokok
Apakah merokok membatalkan wudhu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah (Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya. Rokok berasal dari tanaman yang sudah ma’ruf. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok. Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (QS. Al Maidah: 4). Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Ta’ala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/2306 secara ringkas) Semoga Allah selalu mencurahkan hidayah kepada kita sekalian.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Tagspembatal wudhu rokok


Apakah merokok membatalkan wudhu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah (Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya. Rokok berasal dari tanaman yang sudah ma’ruf. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok. Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (QS. Al Maidah: 4). Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Ta’ala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/2306 secara ringkas) Semoga Allah selalu mencurahkan hidayah kepada kita sekalian.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Tagspembatal wudhu rokok

Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik

Kita sudah mengetahui bahwa di antara kekasih Allah (kholilullah) adalah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Kita tahu bahwa beliau adalah imam, suri tauladan yang baik, taat pada Allah dan bersih dari kesyirikan. Namun coba lihat bagaimanakah Nabi Ibrahim yang mulia masih khawatir terjerumus dalam syirik. Lantas apakah kita yang sebagai manusia biasa pantas merasa aman dari kesyirikan? Nabi Ibrahim Al Kholil pernah berdo’a pada Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala (shonam).” (QS. Ibrahim: 35). Mengenal Shonam dan Watsan Shonam adalah patung yang dipahat dalam bentuk manusia. Sedangkan ada istilah lain yaitu watsan yang berarti sesuatu yang dipahat dalam bentuk selain manusia. Demikian disebutkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dari Mujahid. Namun yang jelas, shonam adalah sesuatu yang berbentuk gambar atau patung. Sedangkan watsan tidak berbentuk seperti itu, contohnya adalah batu dan bangunan. Watsan bisa dimutlakkan untuk shonam. Sebagian salaf ada yang memaknakan seperti itu. Do’a Ibrahim pada Keturunannya Do’a Ibrahim adalah supaya Allah menjauhkan dirinya dan keturunannya dari peribadahan pada berhala. Do’a ini pun terkabul karena Allah anugerahkan pada Ibrahim dengan keturunan yang menjadi nabi dan mereka dijauhkan dari peribadahan semacam itu. Kenapa sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bisa meminta seperti itu pada Allah Ta’ala? Karena kebanyakan manusia telah terfitnah pada penyembahan pada berhala. Sebagaimana kita dapat melihat dalam ayat, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ “Ya Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia” (QS. Ibrahim: 36). Dari sini, beliau khawatir umatnya menyembah berhala dan ia pun berdo’a pada Allah supaya dirinya dan keturunannya diselamatkan dari peribadahan tersebut. Jika Ibrahim Demikian Adanya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Jika Nabi Ibrahim saja demikian adanya, sampai meminta pada Allah agar dirinya dan keturunannya dijauhkan dari penyembahan terhadap berhala, maka bagaimana pendapatmu dengan yang lainnya?” Tentu mereka lebih pantas banyak memohon do’a seperti itu. Sebagaimana Ibrahim At Taimi berkata, مَنْ يَأْمَنُ مِنَ البَلاَءِ بَعْدَ إِبْرَاهِيْمَ؟ “Siapa lagi yang merasa aman dari musibah kesyirikan setelah Ibrahim?!” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Hal ini membuat kita mesti khawatir pada kesyirikan. Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang jahil bahwasanya kesyirikan tidak mungkin terjadi pada umat ini. Jika mereka merasa aman dari syirik, tidak khawatir sama sekali, maka merekalah yang biasa terjerumus dalam kesyirikan. Do’a agar terselamatkan dari kesyirikan … اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ “Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”. Disebutkan dalam Musnad Abu Ya’la namun dengan sanad dho’if sebagaimana kata Syaikh Husain Salim Asad. Tapi makna do’a ini shahih. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita iman dan selamat dari kesyirikan, serta khawatir terjerumus di dalamnya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 26 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   [Pembahasan di atas disarikan dari pembahasan Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi dalam Kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid]   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik

Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik

Kita sudah mengetahui bahwa di antara kekasih Allah (kholilullah) adalah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Kita tahu bahwa beliau adalah imam, suri tauladan yang baik, taat pada Allah dan bersih dari kesyirikan. Namun coba lihat bagaimanakah Nabi Ibrahim yang mulia masih khawatir terjerumus dalam syirik. Lantas apakah kita yang sebagai manusia biasa pantas merasa aman dari kesyirikan? Nabi Ibrahim Al Kholil pernah berdo’a pada Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala (shonam).” (QS. Ibrahim: 35). Mengenal Shonam dan Watsan Shonam adalah patung yang dipahat dalam bentuk manusia. Sedangkan ada istilah lain yaitu watsan yang berarti sesuatu yang dipahat dalam bentuk selain manusia. Demikian disebutkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dari Mujahid. Namun yang jelas, shonam adalah sesuatu yang berbentuk gambar atau patung. Sedangkan watsan tidak berbentuk seperti itu, contohnya adalah batu dan bangunan. Watsan bisa dimutlakkan untuk shonam. Sebagian salaf ada yang memaknakan seperti itu. Do’a Ibrahim pada Keturunannya Do’a Ibrahim adalah supaya Allah menjauhkan dirinya dan keturunannya dari peribadahan pada berhala. Do’a ini pun terkabul karena Allah anugerahkan pada Ibrahim dengan keturunan yang menjadi nabi dan mereka dijauhkan dari peribadahan semacam itu. Kenapa sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bisa meminta seperti itu pada Allah Ta’ala? Karena kebanyakan manusia telah terfitnah pada penyembahan pada berhala. Sebagaimana kita dapat melihat dalam ayat, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ “Ya Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia” (QS. Ibrahim: 36). Dari sini, beliau khawatir umatnya menyembah berhala dan ia pun berdo’a pada Allah supaya dirinya dan keturunannya diselamatkan dari peribadahan tersebut. Jika Ibrahim Demikian Adanya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Jika Nabi Ibrahim saja demikian adanya, sampai meminta pada Allah agar dirinya dan keturunannya dijauhkan dari penyembahan terhadap berhala, maka bagaimana pendapatmu dengan yang lainnya?” Tentu mereka lebih pantas banyak memohon do’a seperti itu. Sebagaimana Ibrahim At Taimi berkata, مَنْ يَأْمَنُ مِنَ البَلاَءِ بَعْدَ إِبْرَاهِيْمَ؟ “Siapa lagi yang merasa aman dari musibah kesyirikan setelah Ibrahim?!” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Hal ini membuat kita mesti khawatir pada kesyirikan. Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang jahil bahwasanya kesyirikan tidak mungkin terjadi pada umat ini. Jika mereka merasa aman dari syirik, tidak khawatir sama sekali, maka merekalah yang biasa terjerumus dalam kesyirikan. Do’a agar terselamatkan dari kesyirikan … اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ “Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”. Disebutkan dalam Musnad Abu Ya’la namun dengan sanad dho’if sebagaimana kata Syaikh Husain Salim Asad. Tapi makna do’a ini shahih. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita iman dan selamat dari kesyirikan, serta khawatir terjerumus di dalamnya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 26 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   [Pembahasan di atas disarikan dari pembahasan Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi dalam Kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid]   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik
Kita sudah mengetahui bahwa di antara kekasih Allah (kholilullah) adalah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Kita tahu bahwa beliau adalah imam, suri tauladan yang baik, taat pada Allah dan bersih dari kesyirikan. Namun coba lihat bagaimanakah Nabi Ibrahim yang mulia masih khawatir terjerumus dalam syirik. Lantas apakah kita yang sebagai manusia biasa pantas merasa aman dari kesyirikan? Nabi Ibrahim Al Kholil pernah berdo’a pada Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala (shonam).” (QS. Ibrahim: 35). Mengenal Shonam dan Watsan Shonam adalah patung yang dipahat dalam bentuk manusia. Sedangkan ada istilah lain yaitu watsan yang berarti sesuatu yang dipahat dalam bentuk selain manusia. Demikian disebutkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dari Mujahid. Namun yang jelas, shonam adalah sesuatu yang berbentuk gambar atau patung. Sedangkan watsan tidak berbentuk seperti itu, contohnya adalah batu dan bangunan. Watsan bisa dimutlakkan untuk shonam. Sebagian salaf ada yang memaknakan seperti itu. Do’a Ibrahim pada Keturunannya Do’a Ibrahim adalah supaya Allah menjauhkan dirinya dan keturunannya dari peribadahan pada berhala. Do’a ini pun terkabul karena Allah anugerahkan pada Ibrahim dengan keturunan yang menjadi nabi dan mereka dijauhkan dari peribadahan semacam itu. Kenapa sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bisa meminta seperti itu pada Allah Ta’ala? Karena kebanyakan manusia telah terfitnah pada penyembahan pada berhala. Sebagaimana kita dapat melihat dalam ayat, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ “Ya Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia” (QS. Ibrahim: 36). Dari sini, beliau khawatir umatnya menyembah berhala dan ia pun berdo’a pada Allah supaya dirinya dan keturunannya diselamatkan dari peribadahan tersebut. Jika Ibrahim Demikian Adanya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Jika Nabi Ibrahim saja demikian adanya, sampai meminta pada Allah agar dirinya dan keturunannya dijauhkan dari penyembahan terhadap berhala, maka bagaimana pendapatmu dengan yang lainnya?” Tentu mereka lebih pantas banyak memohon do’a seperti itu. Sebagaimana Ibrahim At Taimi berkata, مَنْ يَأْمَنُ مِنَ البَلاَءِ بَعْدَ إِبْرَاهِيْمَ؟ “Siapa lagi yang merasa aman dari musibah kesyirikan setelah Ibrahim?!” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Hal ini membuat kita mesti khawatir pada kesyirikan. Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang jahil bahwasanya kesyirikan tidak mungkin terjadi pada umat ini. Jika mereka merasa aman dari syirik, tidak khawatir sama sekali, maka merekalah yang biasa terjerumus dalam kesyirikan. Do’a agar terselamatkan dari kesyirikan … اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ “Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”. Disebutkan dalam Musnad Abu Ya’la namun dengan sanad dho’if sebagaimana kata Syaikh Husain Salim Asad. Tapi makna do’a ini shahih. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita iman dan selamat dari kesyirikan, serta khawatir terjerumus di dalamnya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 26 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   [Pembahasan di atas disarikan dari pembahasan Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi dalam Kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid]   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik


Kita sudah mengetahui bahwa di antara kekasih Allah (kholilullah) adalah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Kita tahu bahwa beliau adalah imam, suri tauladan yang baik, taat pada Allah dan bersih dari kesyirikan. Namun coba lihat bagaimanakah Nabi Ibrahim yang mulia masih khawatir terjerumus dalam syirik. Lantas apakah kita yang sebagai manusia biasa pantas merasa aman dari kesyirikan? Nabi Ibrahim Al Kholil pernah berdo’a pada Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala (shonam).” (QS. Ibrahim: 35). Mengenal Shonam dan Watsan Shonam adalah patung yang dipahat dalam bentuk manusia. Sedangkan ada istilah lain yaitu watsan yang berarti sesuatu yang dipahat dalam bentuk selain manusia. Demikian disebutkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dari Mujahid. Namun yang jelas, shonam adalah sesuatu yang berbentuk gambar atau patung. Sedangkan watsan tidak berbentuk seperti itu, contohnya adalah batu dan bangunan. Watsan bisa dimutlakkan untuk shonam. Sebagian salaf ada yang memaknakan seperti itu. Do’a Ibrahim pada Keturunannya Do’a Ibrahim adalah supaya Allah menjauhkan dirinya dan keturunannya dari peribadahan pada berhala. Do’a ini pun terkabul karena Allah anugerahkan pada Ibrahim dengan keturunan yang menjadi nabi dan mereka dijauhkan dari peribadahan semacam itu. Kenapa sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bisa meminta seperti itu pada Allah Ta’ala? Karena kebanyakan manusia telah terfitnah pada penyembahan pada berhala. Sebagaimana kita dapat melihat dalam ayat, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ “Ya Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia” (QS. Ibrahim: 36). Dari sini, beliau khawatir umatnya menyembah berhala dan ia pun berdo’a pada Allah supaya dirinya dan keturunannya diselamatkan dari peribadahan tersebut. Jika Ibrahim Demikian Adanya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Jika Nabi Ibrahim saja demikian adanya, sampai meminta pada Allah agar dirinya dan keturunannya dijauhkan dari penyembahan terhadap berhala, maka bagaimana pendapatmu dengan yang lainnya?” Tentu mereka lebih pantas banyak memohon do’a seperti itu. Sebagaimana Ibrahim At Taimi berkata, مَنْ يَأْمَنُ مِنَ البَلاَءِ بَعْدَ إِبْرَاهِيْمَ؟ “Siapa lagi yang merasa aman dari musibah kesyirikan setelah Ibrahim?!” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Hal ini membuat kita mesti khawatir pada kesyirikan. Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang jahil bahwasanya kesyirikan tidak mungkin terjadi pada umat ini. Jika mereka merasa aman dari syirik, tidak khawatir sama sekali, maka merekalah yang biasa terjerumus dalam kesyirikan. Do’a agar terselamatkan dari kesyirikan … اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ “Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”. Disebutkan dalam Musnad Abu Ya’la namun dengan sanad dho’if sebagaimana kata Syaikh Husain Salim Asad. Tapi makna do’a ini shahih. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita iman dan selamat dari kesyirikan, serta khawatir terjerumus di dalamnya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 26 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   [Pembahasan di atas disarikan dari pembahasan Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad At Tamimi dalam Kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid]   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik

Roqib dan ‘Atid

Roqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat, namun menunjukkan sifat malaikat. Sifat roqib itu menunjukkan malaikat yang senantiasa mengawasi manusia, berada di sisi kiri dan kanan. Sedangkan ‘atid menunjukkan malaikat yang selalu hadir di mana pun kita berada. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ayat di atas menerangkan adanya malaikat yang mencatat amalan manusia. Setiap yang diucapkan oleh manusia pasti dicatat oleh malaikat yang selalu dekat dan selalu hadir. Malaikat tersebut tidaklah meninggalkan satu kata pun kecuali akan dicatat. Sebagaimana pula Allah menyebutkan dalam ayat lain, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Infithar: 10-12). Para ulama berselisih pendapat apakah yang dicatat adalah seluruh ucapan. Al Hasan Al Bashri dan Qotadah mengatakan seluruh ucapan dicatat baik kebaikan, keburukan dan ucapan yang sifatnya mubah. Sedangkan Ibnu ‘Abbas berpendapat yang dicatat adalah ucapan yang bernilai pahala dan bernilai dosa (hukuman). Namun tekstual ayat menunjukkan seluruh ucapan dicatat, bukan hanya yang bernilai pahala dan dosa saja. Dari Thowus, Imam Ahmad berkata, يكتب الملك كل شيء حتى الأنين. فلم يئن أحمد حتى مات رحمه الله “Malaikat akan mencatat segala sesuatu sampai pun keluh kesah ketika sakit.” Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak pernah berkeluh kesah ketika sakit sampai beliau rahimahullah menghembuskan nafas terakhir. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat (yang artinya), “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”, lalu ia berkata, “Wahai manusia, telah dibentangkan padamu catatan amalan. Di sisi kalian ada dua malaikat yang mulia yang satunya berada di sisi kanan, yang lainnya di sisi kiri. Yang berada di sisi kanan, itulah yang mencatatat amalan kebaikan. Sedangkan yang berada di sisi kiri, itulah yang mencatat amalan kejelekan. Jadi beramallah semaumu. Baik sedikit maupun banyak, semuanya akan dicatat dalam catatan amalanmu. Dan itu akan bersamamu di lehermu hingga engkau di kubur sampai engkau keluar untuk dihisab pada hari kiamat. وَكُلَّ إِنْسَانٍ أَلْزَمْنَاهُ طَائِرَهُ فِي عُنُقِهِ وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا “Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“.” (QS. Al Isra’: 13-14). Al Hasan kemudian berkata, “Kelak engkau akan menghisab dirimu sendiri.” Pembahasan di atas disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir. Jika kita lihat dari perkataan para ulama, yang dimaksud dengan roqib dan ‘atid bukan nama malaikat namun menunjukkan sifat malaikat. Roqib adalah malaikat yang sifatnya selalu mengawasi. Sedangkan ‘atid adalah malaikat yang sifatnya selalu hadir di sisi manusia. Sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al Jalalain karya Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi. Begitu pula diterangkan dalam Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi bahwa roqib adalah sifat malaikat yang senantiasa mengawasi di sisi kanan atau sisi kiri. Sedangkan menurut Az Zujaaj, ‘atid adalah malaikat yang memiliki sifat selalu hadir di mana pun seseorang berada. Dari sini, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa setiap kita akan diawasi oleh dua malaikat yang bertugas mencatat amalan yang baik dan buruk. Jika memahami demikian, semestinya kita semakin serius untuk beramal kebaikan dan berusaha menjauhi kejelekan di mana pun kita berada. Karena ingatlah semuanya akan dicatat! Hanya Allah yang memberi hidayah untuk beramal sholih dan meninggalkan keburukan. — Ditulis saat waktu senggang di Kampus UMY, Gamping, D. I. Yogyakarta, 25 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Roqib dan ‘Atid

Roqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat, namun menunjukkan sifat malaikat. Sifat roqib itu menunjukkan malaikat yang senantiasa mengawasi manusia, berada di sisi kiri dan kanan. Sedangkan ‘atid menunjukkan malaikat yang selalu hadir di mana pun kita berada. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ayat di atas menerangkan adanya malaikat yang mencatat amalan manusia. Setiap yang diucapkan oleh manusia pasti dicatat oleh malaikat yang selalu dekat dan selalu hadir. Malaikat tersebut tidaklah meninggalkan satu kata pun kecuali akan dicatat. Sebagaimana pula Allah menyebutkan dalam ayat lain, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Infithar: 10-12). Para ulama berselisih pendapat apakah yang dicatat adalah seluruh ucapan. Al Hasan Al Bashri dan Qotadah mengatakan seluruh ucapan dicatat baik kebaikan, keburukan dan ucapan yang sifatnya mubah. Sedangkan Ibnu ‘Abbas berpendapat yang dicatat adalah ucapan yang bernilai pahala dan bernilai dosa (hukuman). Namun tekstual ayat menunjukkan seluruh ucapan dicatat, bukan hanya yang bernilai pahala dan dosa saja. Dari Thowus, Imam Ahmad berkata, يكتب الملك كل شيء حتى الأنين. فلم يئن أحمد حتى مات رحمه الله “Malaikat akan mencatat segala sesuatu sampai pun keluh kesah ketika sakit.” Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak pernah berkeluh kesah ketika sakit sampai beliau rahimahullah menghembuskan nafas terakhir. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat (yang artinya), “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”, lalu ia berkata, “Wahai manusia, telah dibentangkan padamu catatan amalan. Di sisi kalian ada dua malaikat yang mulia yang satunya berada di sisi kanan, yang lainnya di sisi kiri. Yang berada di sisi kanan, itulah yang mencatatat amalan kebaikan. Sedangkan yang berada di sisi kiri, itulah yang mencatat amalan kejelekan. Jadi beramallah semaumu. Baik sedikit maupun banyak, semuanya akan dicatat dalam catatan amalanmu. Dan itu akan bersamamu di lehermu hingga engkau di kubur sampai engkau keluar untuk dihisab pada hari kiamat. وَكُلَّ إِنْسَانٍ أَلْزَمْنَاهُ طَائِرَهُ فِي عُنُقِهِ وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا “Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“.” (QS. Al Isra’: 13-14). Al Hasan kemudian berkata, “Kelak engkau akan menghisab dirimu sendiri.” Pembahasan di atas disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir. Jika kita lihat dari perkataan para ulama, yang dimaksud dengan roqib dan ‘atid bukan nama malaikat namun menunjukkan sifat malaikat. Roqib adalah malaikat yang sifatnya selalu mengawasi. Sedangkan ‘atid adalah malaikat yang sifatnya selalu hadir di sisi manusia. Sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al Jalalain karya Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi. Begitu pula diterangkan dalam Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi bahwa roqib adalah sifat malaikat yang senantiasa mengawasi di sisi kanan atau sisi kiri. Sedangkan menurut Az Zujaaj, ‘atid adalah malaikat yang memiliki sifat selalu hadir di mana pun seseorang berada. Dari sini, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa setiap kita akan diawasi oleh dua malaikat yang bertugas mencatat amalan yang baik dan buruk. Jika memahami demikian, semestinya kita semakin serius untuk beramal kebaikan dan berusaha menjauhi kejelekan di mana pun kita berada. Karena ingatlah semuanya akan dicatat! Hanya Allah yang memberi hidayah untuk beramal sholih dan meninggalkan keburukan. — Ditulis saat waktu senggang di Kampus UMY, Gamping, D. I. Yogyakarta, 25 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Roqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat, namun menunjukkan sifat malaikat. Sifat roqib itu menunjukkan malaikat yang senantiasa mengawasi manusia, berada di sisi kiri dan kanan. Sedangkan ‘atid menunjukkan malaikat yang selalu hadir di mana pun kita berada. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ayat di atas menerangkan adanya malaikat yang mencatat amalan manusia. Setiap yang diucapkan oleh manusia pasti dicatat oleh malaikat yang selalu dekat dan selalu hadir. Malaikat tersebut tidaklah meninggalkan satu kata pun kecuali akan dicatat. Sebagaimana pula Allah menyebutkan dalam ayat lain, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Infithar: 10-12). Para ulama berselisih pendapat apakah yang dicatat adalah seluruh ucapan. Al Hasan Al Bashri dan Qotadah mengatakan seluruh ucapan dicatat baik kebaikan, keburukan dan ucapan yang sifatnya mubah. Sedangkan Ibnu ‘Abbas berpendapat yang dicatat adalah ucapan yang bernilai pahala dan bernilai dosa (hukuman). Namun tekstual ayat menunjukkan seluruh ucapan dicatat, bukan hanya yang bernilai pahala dan dosa saja. Dari Thowus, Imam Ahmad berkata, يكتب الملك كل شيء حتى الأنين. فلم يئن أحمد حتى مات رحمه الله “Malaikat akan mencatat segala sesuatu sampai pun keluh kesah ketika sakit.” Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak pernah berkeluh kesah ketika sakit sampai beliau rahimahullah menghembuskan nafas terakhir. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat (yang artinya), “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”, lalu ia berkata, “Wahai manusia, telah dibentangkan padamu catatan amalan. Di sisi kalian ada dua malaikat yang mulia yang satunya berada di sisi kanan, yang lainnya di sisi kiri. Yang berada di sisi kanan, itulah yang mencatatat amalan kebaikan. Sedangkan yang berada di sisi kiri, itulah yang mencatat amalan kejelekan. Jadi beramallah semaumu. Baik sedikit maupun banyak, semuanya akan dicatat dalam catatan amalanmu. Dan itu akan bersamamu di lehermu hingga engkau di kubur sampai engkau keluar untuk dihisab pada hari kiamat. وَكُلَّ إِنْسَانٍ أَلْزَمْنَاهُ طَائِرَهُ فِي عُنُقِهِ وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا “Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“.” (QS. Al Isra’: 13-14). Al Hasan kemudian berkata, “Kelak engkau akan menghisab dirimu sendiri.” Pembahasan di atas disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir. Jika kita lihat dari perkataan para ulama, yang dimaksud dengan roqib dan ‘atid bukan nama malaikat namun menunjukkan sifat malaikat. Roqib adalah malaikat yang sifatnya selalu mengawasi. Sedangkan ‘atid adalah malaikat yang sifatnya selalu hadir di sisi manusia. Sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al Jalalain karya Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi. Begitu pula diterangkan dalam Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi bahwa roqib adalah sifat malaikat yang senantiasa mengawasi di sisi kanan atau sisi kiri. Sedangkan menurut Az Zujaaj, ‘atid adalah malaikat yang memiliki sifat selalu hadir di mana pun seseorang berada. Dari sini, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa setiap kita akan diawasi oleh dua malaikat yang bertugas mencatat amalan yang baik dan buruk. Jika memahami demikian, semestinya kita semakin serius untuk beramal kebaikan dan berusaha menjauhi kejelekan di mana pun kita berada. Karena ingatlah semuanya akan dicatat! Hanya Allah yang memberi hidayah untuk beramal sholih dan meninggalkan keburukan. — Ditulis saat waktu senggang di Kampus UMY, Gamping, D. I. Yogyakarta, 25 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Roqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat, namun menunjukkan sifat malaikat. Sifat roqib itu menunjukkan malaikat yang senantiasa mengawasi manusia, berada di sisi kiri dan kanan. Sedangkan ‘atid menunjukkan malaikat yang selalu hadir di mana pun kita berada. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ayat di atas menerangkan adanya malaikat yang mencatat amalan manusia. Setiap yang diucapkan oleh manusia pasti dicatat oleh malaikat yang selalu dekat dan selalu hadir. Malaikat tersebut tidaklah meninggalkan satu kata pun kecuali akan dicatat. Sebagaimana pula Allah menyebutkan dalam ayat lain, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Infithar: 10-12). Para ulama berselisih pendapat apakah yang dicatat adalah seluruh ucapan. Al Hasan Al Bashri dan Qotadah mengatakan seluruh ucapan dicatat baik kebaikan, keburukan dan ucapan yang sifatnya mubah. Sedangkan Ibnu ‘Abbas berpendapat yang dicatat adalah ucapan yang bernilai pahala dan bernilai dosa (hukuman). Namun tekstual ayat menunjukkan seluruh ucapan dicatat, bukan hanya yang bernilai pahala dan dosa saja. Dari Thowus, Imam Ahmad berkata, يكتب الملك كل شيء حتى الأنين. فلم يئن أحمد حتى مات رحمه الله “Malaikat akan mencatat segala sesuatu sampai pun keluh kesah ketika sakit.” Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak pernah berkeluh kesah ketika sakit sampai beliau rahimahullah menghembuskan nafas terakhir. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat (yang artinya), “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”, lalu ia berkata, “Wahai manusia, telah dibentangkan padamu catatan amalan. Di sisi kalian ada dua malaikat yang mulia yang satunya berada di sisi kanan, yang lainnya di sisi kiri. Yang berada di sisi kanan, itulah yang mencatatat amalan kebaikan. Sedangkan yang berada di sisi kiri, itulah yang mencatat amalan kejelekan. Jadi beramallah semaumu. Baik sedikit maupun banyak, semuanya akan dicatat dalam catatan amalanmu. Dan itu akan bersamamu di lehermu hingga engkau di kubur sampai engkau keluar untuk dihisab pada hari kiamat. وَكُلَّ إِنْسَانٍ أَلْزَمْنَاهُ طَائِرَهُ فِي عُنُقِهِ وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا “Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“.” (QS. Al Isra’: 13-14). Al Hasan kemudian berkata, “Kelak engkau akan menghisab dirimu sendiri.” Pembahasan di atas disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir. Jika kita lihat dari perkataan para ulama, yang dimaksud dengan roqib dan ‘atid bukan nama malaikat namun menunjukkan sifat malaikat. Roqib adalah malaikat yang sifatnya selalu mengawasi. Sedangkan ‘atid adalah malaikat yang sifatnya selalu hadir di sisi manusia. Sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al Jalalain karya Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi. Begitu pula diterangkan dalam Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi bahwa roqib adalah sifat malaikat yang senantiasa mengawasi di sisi kanan atau sisi kiri. Sedangkan menurut Az Zujaaj, ‘atid adalah malaikat yang memiliki sifat selalu hadir di mana pun seseorang berada. Dari sini, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa setiap kita akan diawasi oleh dua malaikat yang bertugas mencatat amalan yang baik dan buruk. Jika memahami demikian, semestinya kita semakin serius untuk beramal kebaikan dan berusaha menjauhi kejelekan di mana pun kita berada. Karena ingatlah semuanya akan dicatat! Hanya Allah yang memberi hidayah untuk beramal sholih dan meninggalkan keburukan. — Ditulis saat waktu senggang di Kampus UMY, Gamping, D. I. Yogyakarta, 25 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Kajian Rutin Bulughul Maram di Yogyakarta

Bagi pengunjung Rumaysho.com yang berada di kota Yogyakarta, insya Allah mulai Senin besok, 8 April 2013 akan diadakan kajian Bulughul Maram yang berisi panduan ibadah sehari-hari karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; sekaligus Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Penulis Majalah Pengusaha Muslim dan Pengasuh web Rumaysho.com)   Lokasi: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. Info Kontak: 0852 6661 3889 (Eko) — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Kajian Rutin Bulughul Maram di Yogyakarta

Bagi pengunjung Rumaysho.com yang berada di kota Yogyakarta, insya Allah mulai Senin besok, 8 April 2013 akan diadakan kajian Bulughul Maram yang berisi panduan ibadah sehari-hari karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; sekaligus Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Penulis Majalah Pengusaha Muslim dan Pengasuh web Rumaysho.com)   Lokasi: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. Info Kontak: 0852 6661 3889 (Eko) — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Bagi pengunjung Rumaysho.com yang berada di kota Yogyakarta, insya Allah mulai Senin besok, 8 April 2013 akan diadakan kajian Bulughul Maram yang berisi panduan ibadah sehari-hari karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; sekaligus Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Penulis Majalah Pengusaha Muslim dan Pengasuh web Rumaysho.com)   Lokasi: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. Info Kontak: 0852 6661 3889 (Eko) — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam


Bagi pengunjung Rumaysho.com yang berada di kota Yogyakarta, insya Allah mulai Senin besok, 8 April 2013 akan diadakan kajian Bulughul Maram yang berisi panduan ibadah sehari-hari karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; sekaligus Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Penulis Majalah Pengusaha Muslim dan Pengasuh web Rumaysho.com)   Lokasi: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. Info Kontak: 0852 6661 3889 (Eko) — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Prev     Next