Ilmu Sederhana Sebelum Investasi

Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah

Ilmu Sederhana Sebelum Investasi

Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah
Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah


Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah

Yang Lebih Dulu, Itulah yang Lebih Berhak

Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat

Yang Lebih Dulu, Itulah yang Lebih Berhak

Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat
Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat


Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat

“TAHLILAN MAKRUH TIDAK HARAM”

(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

“TAHLILAN MAKRUH TIDAK HARAM”

(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Video Ceramah Singkat: Wali Telanjang

02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Video Ceramah Singkat: Wali Telanjang

02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

CURHAT KEPADA ALLAH

Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”

CURHAT KEPADA ALLAH

Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”
Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”


Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”

Jangan Sampai Dilupakan Allah Karena Maksiatmu

Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat

Jangan Sampai Dilupakan Allah Karena Maksiatmu

Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat
Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat


Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat

Niat Shalat Dhuha

Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha

Niat Shalat Dhuha

Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha
Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha


Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha

Buah dari Menunda-Nunda adalah Penyesalan dan Kerugian

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 

Buah dari Menunda-Nunda adalah Penyesalan dan Kerugian

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 

MAKRUH KOK DILARANG??!!

(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

MAKRUH KOK DILARANG??!!

(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com
(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com


(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

KAPANKAH ADA WANITA SEPERTI INI LAGI???

Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 

KAPANKAH ADA WANITA SEPERTI INI LAGI???

Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 
Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 


Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 

Dalil Bolehnya Tahlilan

(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

Dalil Bolehnya Tahlilan

(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com
(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com


(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (2)

Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (2)

Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna
Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna


Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna
Prev     Next